111/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR KHOLIS MAJID al. BOM BOM Bin SUDARSIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NUR KHOLIS MAJID al. BOM BOM Bin SUDARSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI TANPA IJIN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) BULAN, dan Denda sejumlah Rp500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(Satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 50 (lima puluh) sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg per sak semuanya sebanyak 2,5 ton; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit Mobil pick up Nopol P 8840 RS; - 1 (satu) Buah Kontak; - 1 (satu) lembar STNK; Dikembalikan kepada Saksi ABDUH ROHIM; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor111/Pid.Sus/2015/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NUR KHOLIS MAJID al. BOM BOM Bin SUDARSIN;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun/29 Oktober 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
A g a m a : Islam;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 03 RW. II, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari/oleh:
Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2015, Nomor Prin-07/FT.2/RT.3/01/2015, sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 9 Pebruari 2015,Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 9 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 3 Maret 2015,Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Bwi, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Bwi tanggal 9 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pid.B/2015/PN Bwi tanggal 9 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa, Tanggal 14 April 2015, Nomor PDS-01/0.5.21/Ft.1/01/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NUR KNOLlS MAJID Als BOMBOM Bin SUDARSIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual pupuk bersubsudi tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (3) Permendag RI No. 15.M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1955;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan denda sebesar Rp. 500.00().- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
50 (lima puluh) sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg per sak semuanya sebanyak 2,5 ton dirampas untuk negara;
1 (satu) Unit Mobil pick up Nopol P 8840 RS;
1 (satu) Buah Kontak;
1 (satu) lembar STNK;
masing-masing dikembalikan kepada Saksi ABDUH ROHIM;
Menetapkan agar Terdakwa setelah dmnyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaannya Nomor PDS-01/0.5.21/Ft.1/01/2015 tanggal 6 Pebruari 2015, yang isinya sebagai berikut:
Bahwa tedakwa NUR KHOLIS MADJID Als BOMBOM Bin SUDARSIN pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan November tahun 2014, bertempat di Jalan Raya masuk Dusun Krajan Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya hari Minggu tanggal 2 November 2014 sekitar jam 16.00 WIB saksi Ahmad Irvan Nurridho mendapat telephone dari saksi Abduh Rohim selaku juragan saksi Ahmad Irvan Nurridho mengatakan bahwa saksi Abduh Rohim meminta tolong untuk dicarikan pupuk untuk memupuk kopi, selanjutnya saksi Ahmad Irvan Nurridho menghubungi terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa mendatangai kios saksi Sugiyono untuk membeli pupuk bersubsidi jenis ZA sebayak 50 sak dengan berat 50 kg per sak sehingga totalnya sebanyak 2,5 ton dengan alasan untuk memberi pupuk pada tanaman lombok dan jeruk terdakwa.
Bahwa selanjutnya pupuk sebanyak 50 sak dengan berat total 2,5 ton dengan total harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diangkut menggunakan mobil pick up NoPol P 8840 RS yang dikemudikan saksi Ahmad Irvan Nurridho, dalam perjalanan menuju Kalibaru masuk jalan raya Dusun Krajan Desa Kalibarukulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi ditangkap oleh petugas kepolisian beserta barang buktinya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo pasa’ 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.-------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dan Ahli sebagai berikut:
SUTIKNO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa benar terjadi penangkapan kendaraan Pick Up warna hitam dengan No.PoI P 8840 RS yang sedang mengangkut Pupuk ZA Subsidi pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 sekira pukul 04.30 wib di Jalan Raya Jember depan Polsek Kalibaru masuk Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa barang-barang yang berhasil diamankan adalah 50 (lima puluh) sak Pupuk ZA bersubsidi yang dimana per sak seberat 50 (lima puluh) kg sehingga totaInya seberat 2,5 Ton;
Bahwa benar Saksi bersama dengan beberapa rekan anggota Polsek Kalibaru melakukan penghadangan di depan Polsek Kalibaru dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kendaraan Pick-Up tersebut dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan diketemukan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) sak seberat 25 ton;
Bahwa menurut keterangan dari sopir (AHMAD IRVAN NURIDHO) pupuk tersebut adalah milik ABDUH ROHIM, dibeli dari Kecamatan Tegalsari dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibawa rnenuju ke Kabupaten Jember;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
LADRI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa benar terjadi penanqkapan kendaraan Pick Up warna hitam denqan No.PoI P 8840 RS yang sedang mengangkut Pupuk ZA bersubsidi pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Jember depan Polsek Kalibaru masuk Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa barang-barang yang berhasil diamankan adalah 50 (lima puluh) sak Pupuk ZA bersubsidi yang dimana per sak seberat 50 (lima puluh) kg sehingga totalnya sebanyak 2,5 Ton;
Bahwa Saksi bersama dengan beberapa rekan anggota meIakukan penghadangan di depan Polsek Kalibaru dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kendaraan Pick-Up tersebut dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan diketemukan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 50 sak seberat 2,5 ton;
Bahwa menurut keterangan dari sopir (AHMAD IRVAN NURIDHO) pupuk tersebut adalah milik ABDUH ROHIM, dibeli dari Kecamatan Tegalsari dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dibawa menuju ke Kabupaten Jember;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
AHMAD IRVAN NURIDHO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa benar Saksi yang sebagai sopir dari ABDUH ROHIM membawa pupuk ZA bersubsidi dari Kecamatan Tegalsari dan tertangkap di kecamatari Kaibaru, pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 sekira pukul 04.30 wib tanpa surat yang sah dan selanjutnya tertangkap oleh petugas;
Bahwa Saksi ABDUH ROHIM menyuruh Saksi untuk mencarikan pupuk, selanjutnya Saksi mendapatkan pupuk tersebut, kemudian Saksi ABDUH ROHIM menyuruh membeli pupuk tersebut dan memberikan uang, kemudian dengan membawa mobil milik Saksi ABDUH ROHIM dengan mengajak 2(dua) orang kuli angkut berangkat mengambil barang tersebut, namun sesampainya di Jalan tepatnya di depan Polsek Kalibaru Saksi di cegat dan di tangkap Petugas;
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut dari seorang temannya yang bernarna BOMBOM (Terdakwa) yang alamatnya Saksi tidak tahu pasti yang Saksi ingat apabila saksi dari arah barat (Jember) sebelum Jembatan Genteng arah selatan sekitar 200 meter, tetapi Saksi tidak mengambil pupuk tersebut di rumah BOMBOM melainkan di dalam rumah warga yang berjarak 1 Km ke selatan dari rumah BOMBOM;
Bahwa saksi membeli pupuk tersebut per kwintalnya ada yang harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan ada yang harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi membeli sebanyak 50 Sak yang mana berat satu saknya adalah 50 Kg sehingga total sebanyak 2,5 ton dengan total harga Rp3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
MAT HARI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi adalah kuli angkut yang ikut mengangkut dan membawa pupuk ZA bersubsidi dari Kecamatan Tegalsari dan tertangkap di kecamatan Kalibaru, pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 sekira pukul 04.30 wib tanpa surat yang sah dan selanjutnya tertangkap oleh Petugas;
Bahwa Saksi diajak oleh Saksi AHMAD IRVAN (sopir) untuk mengangkut pupuk milik ABDUR ROHIM dan saksi dijanjikan di beri upah Rp.50.000-(lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ikut bersama Saksi AHMAD IRVAN berangkat mengambil pupuk tersebut;
Bahwa Saksi tahu dari Saksi IRVAN (sopir) rnerigambil barang tersebut ditempat orang yang bernama NUR KHOLIS MAJID als. BOMBOM (Terdakwa), yang beralamatkan di Genteng-Banyuwangi;
Bahwa Saksi disuruh mengantar pupuk tersebut ke kebun kopi milik Saksi ABDUH ROHIM di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan akan di gunakan sendiri untuk mempuk kebun kopi milik Saksi ABDUH ROHIM;
Bahwa Saksi telah melakukan perbuatan tersebut yaitu sebagai kuli angkut sebanyak 2 kali dengan membeli pupuk tersebut kepada Terdakwa NUR KHOLIS MAJID als. BOMBOM, dan yang pertama membeli sebanyak 2 Ton, lalu yang kedua sebanyak 2,5 ton tetapi ditangkap Petugas;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
ABDUH ROHIM, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan dan tanda tangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi telah menyuruh Saksi IRVAN untuk mencari pupuk, tetapi Saksi tidak tahu IRVAN membeli kepada siapa;
Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 2 November 2014 sekira pukul 16.00 wib Saksi menelpon dan menyuruh Saksi IRVAN untuk mencari pupuk tersebut;
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 3 November 2014 Saksi telah memberi uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRVAN sebelum berangkat mengambil pupuk di Genteng dengan membawa mobil pick up milik Saksi, sedangkan upah Saksi IRVAN dan kernet belum Saksi beri;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
SUGIYONO, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahhwa Saksi kenal dengan Terdakwa NUR KHOLIS MAJID als.. BOMBOM, dan mengenalnya sejak kecil karena saksi bertetangga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjual pupuk ZA kepada Terdakwa seharga per saknya Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi bukan pengecer resmi penjuatan pupuk bersubsidi,. tetapi Saksi menjual pupuk bersubsidi tersebut sengaja menyediakan pupuk untuk memenuhi permintaan Petani yang biasa setor gabah / hasil panen kepada bapak Saksi;
Bahwa Saksi menjual pupuk ZA bersubsidi kepada Terdakwa karena Terdakwa NUR KHOUS MAJID als. BOMBOM mengatakan akan mempergunakan pupuk tersebut untuk memupuk lombok dan jeruk;
Bahwa benar Saksi menanyakan kepada Terdakwa kenapa pukul 04.00 wib pagi mengambil pupuk tersebut, dan di jawab oteh Terdakwa mobilnya kalau siang di gunakan untuk melangsir jeruk;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
LEGIMIN,S.AP.(AHLI), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi bekerja di Dinas Perindagtam Kabupaten Banyuwangi;
Bahwa Saksi di tunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 510/367/429.108/2014, tanggal 18 November 2014;
Bahwa benar seorang yang bernama NUR KHOLIS MAJID als. BOMBOM Bin SUDARSIN karena dijanjikan upah sebesar Rp. 5000 ,-(lima ratus rupiah) mengumpulkan pupuk sejenis ZA di wilayah Kecamatan Tegalsari dengan cara mengecer kepada beberapa orang dan juga beberapa kios pupuk dengan harga per kwintatnya Rp. 140.000,- sampai Rp. 150.000,- dan terkumpul sebanyak 50 sak (2,5 Ton), kemudian barang tersebut dikirim ke Jember;
Bahwa benar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan tersebut dan tidak diperbolehkan karena Terdakwa bukan sebagai Produsen, Distributor atau Pengecer resmi;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa/Penuntut umum;
Bahwa keterangan dan tanda tangan Terdakwa yang tertuang dalam berkas perkara/BAP Penyidik benar;
Bahwa benar terjadi adanya perjualbelian pupuk ZA bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi IRVAN yang terjadi pada hari Selasa tanggaI 4 November 2014;
Bahwa benar barang yang Terdakwa jual adalah pupuk ZA bersubsidi sebanyak 50 Sak seberat 2,5 Ton;
Bahwa benar terdakwa menjual pupuk ZA tersebut seharga Rp. 3.500.000,- (Tia juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari Saksi SUGIYONO yang merupakm tetangga Terdakwa sekaligus pemilik asal pupuk bersubsidi, pada saat Saksi IRVAN datang Terdakwa bersama Saksi IRVAN menuju ke rumah SUGIYONO bersama-sama untuk mengambil pupuk tersebut;
Bahwa benar Terdakwa telah 2(dua) kali menjual pupuk kepada Saksi IRVAN dan mendapat keuntungan yang pertarna sebesar Rp. 125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa benar Terdakwa mengerti dan tahu kalau pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa ke Wilayah Kabupaten Jember atau dijual diluar RDKK/diluar daerah yang sudah ditetapkan;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
50 (lima puluh) sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg per sak semuanya sebanyak 2,5 ton;
1 (satu) Unit Mobil pick up Nopol P 8840 RS;
1 (satu) Buah Kontak;
1 (satu) lembar STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa melakukan penjualan pupuk bersubsidi berupa pupuk jenis ZA sebanyak 50 sak seberat 2,5 ton kepada Saksi Ahmad Irvan Nuridho pada hari Selasa 4 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 wib yang diambil dari rumah Saksi Sugiyono di Kecamatan Tegalsari-Banyuwangi untuk dibawa ke Kabupaten Jember yang diangkut dengan mobil Pick Up Nopol P 8840 RS yang disopiri oleh Saksi Ahmad Irvan Nuridho dengan Kuli angkut yakni Saksi Mat Hari;
Bahwa benar di Jalan Raya Kalibaru-Jember, tepatnya di depan Polsek Kalibaru masuk Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada hari Selasa Tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 04.30 wib Saksi Ahmad Irvan Nuridho dihadang dan ditangkap Petugas;
Bahwa benar Terdakwa bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa benar Terdakwa membeli pupuk kepada Saksi Sugiyono dengan alasan untuk dipakai sendiri;
Bahwa benar Terdakwa menjual pupuk ZA bersubsidi kepada Saksi Ahmad Irvan Nuridho seharga Rp3.500.000,00(Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Ahmad Nuridho sejumlah Rp100.000,00(Seratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak mengerti dan tidak tahu kalau pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa ke Wilayah Kabupaten Jember atau dijual diluar RDKK/diluar daerah yang sudah ditetapkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo. pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka semua unsur yang terkandung dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Yang dimaksud dengan ” Setiap orang ” adalah setiap subjek hukum, baik orang maupun korporasi atau badan hukum yang mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah seorang laki-laki yang bernama NUR KHOLIS MAJID al. BOM BOM Bin SUDARSIN. Terdakwa dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas. Terdakwa juga menunjukkan kemampuan dan kecakapannya dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian Terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan telah mampu serta cakap bertanggung jawab secara hukum atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” Barang siapa ” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para Saksi dan Ahli serta pengakuan Terdakwa sendiri, benar Terdakwa melakukan penjualan pupuk bersubsidi berupa pupuk jenis ZA sebanyak 50 sak seberat 2,5 ton kepada Saksi Ahmad Irvan Nuridho pada hari Selasa 4 Nopember 2014 sekira pukul 04.00 wib yang diambil dari rumah Saksi Sugiyono di Kecamatan Tegalsari-Banyuwangi untuk dibawa ke Kabupaten Jember yang diangkut dengan mobil Pick Up Nopol P 8840 RS yang disopiri oleh Saksi Ahmad Irvan Nuridho dengan Kuli angkut yakni Saksi Mat Hari. Bahwa benar di Jalan Raya Kalibaru-Jember, tepatnya di depan Polsek Kalibaru masuk Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada hari Selasa Tanggal 4 Nopember 2014 sekitar pukul 04.30 wib Saksi Ahmad Irvan Nuridho dihadang dan ditangkap Petugas. Bahwa benar Terdakwa bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi dan Terdakwa membeli pupuk kepada Saksi Sugiyono dengan alasan untuk dipakai sendiri. Bahwa benar Terdakwa menjual pupuk ZA bersubsidi kepada Saksi Ahmad Irvan Nuridho seharga Rp3.500.000,00(Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Ahmad Nuridho sejumlah Rp100.000,00(Seratus ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengerti dan tidak tahu kalau pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa ke Wilayah Kabupaten Jember atau dijual diluar RDKK/diluar daerah yang sudah ditetapkan, sehingga akhirnya Terdakwa diproses secara hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) jo. pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman tersebut bukanlah merupakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya, melainkan sebagai pembinaan terhadap Terdakwa agar setelah menjalani hukuman tersebut Terdakwa berkelakuan baik dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah masyarakat tanpa melakukan lagi perbuatan-perbuatan yang dapat diancam pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa atas perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Tedakwa selama pemeriksaan telah menjalani tahanan maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan persediaan pupuk ZA di kalangan petani di daerah tempat pupuk tersebut diambil/Kecamatan Tegalsari;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) jo. pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NUR KHOLIS MAJID al. BOM BOM Bin SUDARSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI TANPA IJIN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(SATU) BULAN, dan Denda sejumlah Rp500.000,00(Lima ratus ribu Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(Satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
50 (lima puluh) sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg per sak semuanya sebanyak 2,5 ton;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Unit Mobil pick up Nopol P 8840 RS;
1 (satu) Buah Kontak;
1 (satu) lembar STNK;
Dikembalikan kepada Saksi ABDUH ROHIM;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari SELASA, TANGGAL 14 APRIL 2015, oleh I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H. dan HERU SETIYADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A’AN TASBIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh SEMU, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. I KETUT SOMANASA, S.H.,M.H.
I GUSTI AYU SUSILAWATI, S.H.,M.H.
2. HERU SETIYADI, S.H.
Panitera Pengganti,
A’AN TASBIANTO, S.H.