184/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ardiansyah bin H. Bukramsyah (alm)
1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah bin H. Bukramsyah (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  2 (dua) buah drum minyak;  7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @35 liter;  1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki infus;  2 (dua) rol selang minyak;  1 (satu) buah dynamo rendam di dalam tangki jalan yang tersambung dengan selang; Dirampas untuk dimusnahkan;  Bbm jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter, Dirampas untuk Negara;  1 (satu) unit dump truk Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH;  (satu) lembar STNK dan Surat Ketetapan Pajak Mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH No Ranka: FE349E-OO3212 No Mesin 4D34-973212; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ardiansyah Bin H. Bukramsyah (alm)
2. Tempat lahir : Jorong
3. Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun/10 Agustus 1965
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan A. Yani Rt. 011 Rw. 002, Desa Jorong,
Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut,
Provinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020
4. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 8 Juli 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu H. Abdul Kadir Mukti, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 6 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 6 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @35 liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki infus;
2 (dua) rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam di dalam tangki jalan yang tersanbung dengan selang;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH;
Bbm jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter;
1 (satu) lembar STNK dan Surat Ketetapan Pajak Mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH No Ranka: FE349E-OO3212 No Mesin 4D34-973212.
Dirampas untuk negara;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, atas permohonan tersebut Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Bin H. BUKRAMSYAH (Alm), pada hari Senin, Tanggal 09 Maret 2020, sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di Jalan A. Yani Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah kemudian Saksi RICKEN FEBRIANSYAH Bin SUWARSITO dan Saksi ANDRI WINANDA Bin SYARKAWI (keduanya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanah Laut) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang mana sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) liter dan tidak dapat menunjukkan legalitas penyimpanan BBM selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Laut guna Proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH;
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @ 35 liter;
BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki lnfus;
2 (dua) Rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam didalam tangki jalan yang tersambung dengan selang;
1 (Satu) lembar STNK dan Surat ketetapan pajak mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH, No.Rangka : FE349E-003212 No.Mesin 4D34-973212.
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membelinya dari SPBU Jorong sebanyak 105 liter seharga Rp.540.750,- dengan harga Rp.5.150,- / liternya, pengisian BBM jenis bio solar sejumlah 105 liter tersebut dialirkan melalui tangki jalan yang berada disebelah kanan mobil dump truck dan pada saat Operator mengisikan BBM jenis bio solar mengisi ke tangki secara bersamaan Terdakwa menghidupkan mesin dinamo rendam yang berada didalam tangki jalan untuk kemudian BBM jenis bio solar yang berada didalam tangki jalan tersebut disedot kedalam drum yang sudah Terdakwa persiapkan didalam bak mobil dump truck dengan bantuan selang, setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis bio solar di SPBU tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari areal SPBU dan memarkirkan mobil dump truck milik Terdakwa di areal parkir yang berada di samping areal SPBU tersebut, selanjutnya Terdakwa membeli BBM jenis bio solar dari para pelangsir sebanyak 455 liter dengan harga Rp.5.500,- / liternya dengan total nilai pembelian Rp.2.502.500,-, semua BBM tersebut kemudian Saya masukan kedalam jerigen jerigen dan drum yang sudah Terdakwa persiapkan dan sudah berada didalam bak mobil dump truck tersebut.
Bahwa tujuan Terdakwa menimbun BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) Liter tersebut adalah untuk di jual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) / liternya dan telah melakukan jual beli BBM Bersubsidi Jenis Solar selama 1 (satu) minggu lamanya.
Bahwa dalam hal Terdakwa mengangkut, dan meniagakan BBM Jenis Solar bersubsidi (bio solar) adalah tanpa ijin dari pemerintah atau bukanlah pemegang Izin Usaha Niaga atau penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum dalam melakukan penjualan terhadap BBM jenis solar bersubsidi dimaksud.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Bin H. BUKRAMSYAH (Alm), pada hari Senin, Tanggal 09 Maret 2020, sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di Jalan A. Yani Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah kemudian Saksi RICKEN FEBRIANSYAH Bin SUWARSITO dan Saksi ANDRI WINANDA Bin SYARKAWI (keduanya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanah Laut) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang mana sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) liter dan tidak dapat menunjukkan legalitas penyimpanan BBM selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Laut guna Proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH;
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @ 35 liter;
BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki lnfus;
2 (dua) Rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam didalam tangki jalan yang tersambung dengan selang;
1 (Satu) lembar STNK dan Surat ketetapan pajak mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH, No.Rangka : FE349E-003212 No.Mesin 4D34-973212.
Bahwa tujuan Terdakwa menimbun BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) Liter tersebut adalah untuk di jual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) / liternya dan telah melakukan jual beli BBM Bersubsidi Jenis Solar selama 1 (satu) minggu lamanya.
Bahwa dalam hal Terdakwa mengangkut, dan meniagakan BBM Jenis Solar bersubsidi (bio solar) adalah tanpa ijin dari pemerintah atau bukanlah pemegang Izin Usaha Niaga atau penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum dalam melakukan penjualan terhadap BBM jenis solar bersubsidi dimaksud.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang -Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sugiono bin Sukijan (alm), dibawah sumpah / janji* pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan Saksi dari Polres Tanah Laut yaitu Sdr. BRIGADIR RICKEN FEBRIANSYAH, SH telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 skj. 12.30 Wita di Jl. A. Yani Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah laut Prov. Kalimantan Selatan
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan yang marak di wilkum Polres Tanah Laut kemudian saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang mengangkut BBM jenis solar Bersubsidi pemerintah sebanyak 560 ( lima ratus enam puluh ) liter. Setelah itu saksi menanyakan kepada terdakwa tentang legalitas dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Laut guna proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar bersubsidi berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa.
Bahwa bahan bakar jenis solar kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter tersebut saat saksi amankan berada di dalam mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH dengan rincian 7 (tujuh) buah jerigen kapasitas 35 liter, 1 (satu) buah drum berisi 210 liter solar dan 1 (satu) buah drum berisi 105 liter solar.
Bahwa menurut keterangan keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter tersebut dengan cara membeli di SPBU Jorong sebanyak 105 liter dan sebagiannya lagi didapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir yang juga membeli di SPBU Jorong sebanyak 455 liter.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli solar tersebut di SPBU dengan harga Rp 5.150,- ( lima ribu seratus lima puluh ) rupiah perliternya dan dari para pelangsir lainnya Terdakwa. Membeli dengan harga Rp. 5.500,- ( lima ribu lima ratus ribu rupiah ) perliternya dan akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliter nya.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli solar tersebut di SPBU Jorong dengan cara menggunakan sarana 1 unit mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH.
Bahwa ketika saksi melakukan pengecekan terhadap Dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli solar di SPBU Jorong dilakukan modifikasi, yaitu telah dipasang dinamo rendam untuk memudahkan mengalirkan BBM jenis solar bersubsidi di dalam tangki jalan mobil ke dalam drum / jerigen dan kabel arus dari dinamo yang tersambung di aki dipasang di dalam kabin mobil dump truck.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Zulia Wahdah binti Turhani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pemilik / Direktur dari SPBU PERMATA JORONG 64.708.08 tersebut adalah Sdr. EKO SUSILOWATI, untuk legalitas dari SPBU PERMATA JORONG 64.708.08 tersebut saksi tidak mengetahuinya yang mengetahui hal tersebut adalah pengawasnya nama Sdr. SUGIONO.
Bahwa saksi pernah mengikuti pelatihan Operator SPBU pada tahun 2008 di Banjarmasin yang diadakan oleh Pertamina.
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang dijual pada SPBU tersebut adalah BIO SOLAR dan PREMIUM ( subsidi ) dan PERTAMINA DEX, dan PERTALITE ( non subsidi ), jumlah karyawannya sebanyak 12 ( dua belas ) orang karyawan dengan rincian 9 ( saembilan ) orang Operator Nozlle yaitu : saksi sendiri, Sdr. JULI ERWAN SAPUTRA, Sdri. RIZKY, Sdr. WAHYU TRI CAHYONO, Sdr.MUHAMMAD ZULPADLI, Sdr. LUKMAN, Sdri. INSIYANI, Sdr. SYAFUL ROZIQIN dan Sdri.MASRIYAH, 1 ( satu ) orang pengawas yaitu Sdr.SUGIONO, 1 ( satu ) orang petugas kebersihan yaitu Sdr. WAHYU MOHAMMAD SHOLEH dan 1 ( satu ) orang penerima BBM yaitu Sdr. WARIYANTO, sistem kerja per shift selama 12 ( dua belas ) jam, dibagi menjadi 2 ( dua ) shift, jam operasi shift pagi dimulai jam 07.30 Wita s/d 14.00 Wita, jam operasi shift siang dimulai jam 14.00 Wita s/d 19.30 Wita.
Bahwa untuk Nozlle BIO SOLAR sebanyak 3 ( tiga ) unit, Nozlle PREMIUM sebanyak 2 ( dua ) unit, Nozlle PERTAMINA DEX sebanyak 1 ( dua ) unit dan Nozlle PERTALITE sebanyak 2 ( dua ) unit, 2 ( dua ) unit tangki pendam Bio Solar kapasitas 20.000 liter dan 30.000 liter, tangki pendam Premium kapasitas 30.000 liter, tangki pendam Pertalite kapasitas 30.000 liter dan tangki Pertamina Dex kapasitas 5000 liter.]
Bahwa Harga Bio Solar dijual seharga Rp.5.150,- ( lima ribu seratus lima puluh ) rupiah / liter, harga PERTAMINA DEX seharga Rp.10.450 ( sepuluh ribu empat ratus lima puluh ) rupiah / liter, Harga PERTALITE seharga Rp.7.850,- ( tujuh ribu delapan ratus lima puluh ) rupiah / liter dan Harga PREMIUM seharga Rp.6.450,- ( enam ribu empat ratus lima puluh ) rupiah / liter, harga tersebut adalah harga normal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahwa untuk pasokan BiO Solar dalam tiap bulan ada 36 kali pengiriman dengan jumlah tiap kali pengiriman sejumlah 8.000 liter, untuk pasokan PEERTAMINA DEX dalam tiap bulan tidak menentu sesuai dengan kebutuhan ada 7 kali pengiriman dengan jumlah tiap kali pengiriman sejumlah 5000 liter, untuk pasokan PERTALITE dalam tiap bulan ada 12 kali pengiriman dengan jumlah tiap kali pengiriman sejumlah 8.000 liter dan untuk pasokan PREMIUM dalam tiap bulan ada 43 kali pengiriman dengan jumlah tiap kali pengiriman sejumlah 8.000 liter.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi pernah melayani pembelian BBM jenis solar yang dibeli oleh terdakwa.
Bahwa Sdr. Ardiansyah saat itu masuk kedalam areal SPBU PERMATA JORONG 64.708.08 pada hari senin, tanggal 09 Maret 2020, skj.09.30 Wita dengan mengendarai 1 unit mobil dump truck Merk Mitasubishi Warna Kuning, Nopol DA 2059 AH, saat itu saksi melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada terdakwa sebanyak 105 liter yang saksi isikan pada tangki jalan yang berada di sisi sebelah kanan mobil tersebut.
Bahwa untuk harga pembayarannya saat itu adalah Rp.540.750,-, dengan harga per liternya adalah Rp.5.150,- / liter.
Bahwa saat itu terdakwa meminta kepada saksi agar diisikan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1 tangki dan saksi mengisikan sesuai dengan tangki jalan mobil tersebut yang dilakukan denga cara saksi memasukan ujung nozle dari dispenser BBM jenis solar bersubsidi ke mulut tangki jalan tersebut hingga tangki jalan yang berada di sisi sebelah kanan mobil tersebut terisi kemudian Terdakwa mencabut ujung nozle nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa ternyata memiliki profesi sebagai seorang pelangsir BBM jenis solar bersubsidi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Ricken Febriansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan Saksi dari Polres Tanah Laut yaitu Sdr. BRIGADIR RICKEN FEBRIANSYAH, SH telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 skj. 12.30 Wita di Jl. A. Yani Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah laut Prov. Kalimantan Selatan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah, saat itu Saksi.
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan yang marak di wilkum Polres Tanah Laut kemudian saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang mengangkut BBM jenis solar Bersubsidi pemerintah sebanyak 560 ( lima ratus enam puluh ) liter. Setelah itu saksi menanyakan kepada terdakwa tentang legalitas dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Laut guna proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar bersubsidi berdasarkan pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa.
Bahwa bahan bakar jenis solar kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter tersebut saat saksi amankan berada di dalam mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH dengan rincian 7 (tujuh) buah jerigen kapasitas 35 liter, 1 (satu) buah drum berisi 210 liter solar dan 1 (satu) buah drum berisi 105 liter solar.
Bahwa menurut keterangan keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter tersebut dengan cara membeli di SPBU Jorong sebanyak 105 liter dan sebagiannya lagi didapatkan dengan cara membeli dari para pelangsir yang juga membeli di SPBU Jorong sebanyak 455 liter.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli solar tersebut di SPBU dengan harga Rp 5.150,- ( lima ribu seratus lima puluh ) rupiah perliternya dan dari para pelangsir lainnya Terdakwa. Membeli dengan harga Rp. 5.500,- ( lima ribu lima ratus ribu rupiah ) perliternya dan akan dijual kembali secara eceran seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliter nya.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa membeli solar tersebut di SPBU Jorong dengan cara menggunakan sarana 1 unit mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH.
Bahwa ketika saksi melakukan pengecekan terhadap Dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli solar di SPBU Jorong dilakukan modifikasi, yaitu telah dipasang dinamo rendam untuk memudahkan mengalirkan BBM jenis solar bersubsidi di dalam tangki jalan mobil ke dalam drum / jerigen dan kabel arus dari dinamo yang tersambung di aki dipasang di dalam kabin mobil dump truck.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari senin tanggal 9 Maret 2020, skj. 12.30 Wita di Jalan A. Yani, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada saat terdakwa mengemudikan 1 unit mobil dump truck milik terdakwa yang bermuatan BBM jenis bio solar untuk mengantarkan BBM jenis bio solar tersebut kepada calon pembeli.
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membelinya dari SPBU Jorong pada hari senin, tanggal 9 Maret 2020, skj.09.00 Wita, Terdakwa membeli BBM jenis bio solar dari SPBU Jorong sebanyak 105 liter seharga Rp.540.750,- dengan harga Rp.5.150,- / liternya, BBM jenis bio solar sejumlah 105 liter tersebut sebelumnya terisi di tangki jalan yang berada disebelah kanan mobil, namun saat Operator mengisikan BBM jenis bio solar tersebut ke tangki jalan dan terdakwa secara bersamaan menghidupkan mesin dinamo rendam yang berada didalam tangki jalan untuk kemudian BBM jenis bio solar yang berada didalam tangki jalan tersebut disedot kedalam drum yang sudah Terdakwa persiapkan didalam bak mobil dump truck dengan bantuan selang, setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis bio solar di SPBU tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari areal SPBU dan memarkirkan mobil dump truck milik Terdakwa di areal parkir yang berada di samping areal SPBU tersebut, saat dilokasi tersebut Terdakwa ditawari oleh 5 orang supir mobil truck lain untuk membeli BBM jenis bio solar milik mereka dengan total sebanyak 455 liter, Terdakwa kemudian menyetujui dan membelinya seharga Rp.5.500,- / liternya dengan total nilai pembelian Rp.2.502.500,-, semua BBM tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam jerigen jerigen dan drum yang sudah Terdakwa persiapkan dan sudah berada didalam bak mobil dump truck Terdakwa tersebut.
Bahwa Mobil yang terdakwa kemudikan saat itu adalah 1 unit mobil dump truck merk Mitsubishi PS 120 warna kuning, Nopol DA 2059 AH, mobil tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan tangki jalan standarnya dapat terisi BBM jenis bio solar dengan kapasitas 105 liter.
Bahwa terdakwa memasang dinamo rendam pada mobil tersebut untuk memudahkan menyedot / mengalirkan BBM jenis bio solar yang terisi didalam tangki jalan untuk dipindahkan / dialirkan ke dalam drum / jerigen yang berada didalam bak mobil dump truck (yang sudah terdakwa siapkan sejak berangkat dari rumah Terdakwa sebelum Terdakwa berangkat ke SPBU).
Bahwa pengoperasian dinamo rendam tersebut adalah dengan cara, menyambungkan kabel arus dari dinamo rendam yang bermassa + dan – ke sebuah aki khusus yang terdakwa pasang didalam kabin mobil dump truck milik terdakwa tersebut.
Bahwa yang menerima pembayaran isian atas 105 liter BBM jenis bio solar tersebut adalah Operator Sdr. JULI ERWAN, sedangkan yang mengisikan BBM jenis solar bersubsidi kedalam tangki jalan adalah Operator Sdri. YULIA.
Bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut rencananya akan terdakwa jual seharga Rp.6000,- / liternya, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 850,- / liternya.
Bahwa terdakwa memulai profesi tersebut sejak 1 (satu) minggu yang lalu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH;
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @ 35 liter;
Bbm jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki lnfus;
2 (dua) Rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam didalam tangki jalan yang tersambung dengan selang;
1 (Satu) lembar STNK dan Surat ketetapan pajak mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH, No.Rangka : FE349E-003212 No.Mesin 4D34-973212;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 skj. 12.30 Wita di Jl. A. Yani Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tanah laut Prov. Kalimantan Selatan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah
Bahwa benar berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan yang marak di wilkum Polres Tanah Laut selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang mengangkut BBM jenis solar Bersubsidi pemerintah sebanyak 560 ( lima ratus enam puluh ) liter. Setelah itu saksi menanyakan kepada terdakwa tentang legalitas dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan legalitas penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Laut guna proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa benar bahan bakar jenis solar kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter yang diamankan oleh saksi RICKEN FEBRIANSYAH dan saksi ANDRI WENANDA berada di dalam mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH dengan rincian 7 (tujuh) buah jerigen kapasitas 35 liter, 1 (satu) buah drum berisi 210 liter solar dan 1 (satu) buah drum berisi 105 liter solar.
Bahwa benar terdakwa mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membelinya dari SPBU Jorong pada hari senin, tanggal 9 Maret 2020, skj.09.00 Wita, Terdakwa membeli BBM jenis bio solar dari SPBU Jorong sebanyak 105 liter seharga Rp.540.750,- dengan harga Rp.5.150,- / liternya, BBM jenis bio solar sejumlah 105 liter tersebut sebelumnya terisi di tangki jalan yang berada disebelah kanan mobil, namun saat Operator mengisikan BBM jenis bio solar tersebut ke tangki jalan dan terdakwa secara bersamaan menghidupkan mesin dinamo rendam yang berada didalam tangki jalan untuk kemudian BBM jenis bio solar yang berada didalam tangki jalan tersebut disedot kedalam drum yang sudah Terdakwa persiapkan didalam bak mobil dump truck dengan bantuan selang, setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis bio solar di SPBU tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari areal SPBU dan memarkirkan mobil dump truck milik Terdakwa di areal parkir yang berada di samping areal SPBU tersebut, saat dilokasi tersebut Terdakwa ditawari oleh 5 orang supir mobil truck lain untuk membeli BBM jenis bio solar milik mereka dengan total sebanyak 455 liter, Terdakwa kemudian menyetujui dan membelinya seharga Rp.5.500,- / liternya dengan total nilai pembelian Rp.2.502.500,-, semua BBM tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam jerigen dan drum yang sudah Terdakwa persiapkan dan sudah berada didalam bak mobil dump truck Terdakwa tersebut.
Bahwa benar terdakwa memasang dinamo rendam pada mobil tersebut untuk memudahkan menyedot / mengalirkan BBM jenis bio solar yang terisi didalam tangki jalan untuk dipindahkan / dialirkan ke dalam drum / jerigen yang berada didalam bak mobil dump truck (yang sudah terdakwa siapkan sejak berangkat dari rumah Terdakwa sebelum Terdakwa berangkat ke SPBU).
Bahwa benar pengoperasian dinamo rendam tersebut adalah dengan cara, menyambungkan kabel arus dari dinamo rendam yang bermassa + dan – ke sebuah aki khusus yang terdakwa pasang didalam kabin mobil dump truck milik terdakwa tersebut.
Bahwa benar BBM jenis solar bersubsidi tersebut rencananya akan terdakwa jual seharga Rp.6000,- / liternya, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 850,- / liternya.
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan penyimpanan BBM yang disubsidi pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang Melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subyek hukum yang telah melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini jelas menunjuk pengertian setiap orang dan bukan Badan Hukum, dimana perbuatan orang tersebut sudah termasuk dalam klasifikasi tindak pidana, sehingga dalam hal ini bertitik tolak dari siapa pelaku tindak pidana sebagaimana yang telah di Dakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan dalam perkara ini telah dihadirkan Terdakwa yaitu ARDIANSYAH Bin H. BUKRAMSYAH (Alm) yang identitas selengkapnya sebagaimana tercantum lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri selama jalannya pemeriksaan dipersidangan bahwa Terdakwa tersebut telah dicocokkan identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata benar Terdakwa tersebut adalah orang yang dimaksud didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian dalam perkara ini Terdakwa adalah benar sebagai pelaku tindak pidana yang disebutkan didalam Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ditemukan error in persona dalam Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam perkara ini sudah ada pelaku tindak pidana yaitu Terdakwa ARDIANSYAH Bin H. BUKRAMSYAH (Alm). Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa Pengertian Penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi. Didalam ketentuan Pasal 5 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi, Eksploitasi dan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usahadari Pemerintah (Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). Mengenai pengertian Izin Usaha telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 20 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 1 angka 20 disebutkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menimbang, bahwa dalam fakta dipersidangan baik melalui keterangan para saksi yang satu sama lain saling bersesuaian serta keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa pada saat diamankan oleh saksi RICKEN FEBRIANSYAH dan saksi ANDRI WINANDA ditemukan bahan bakar jenis solar kurang lebih 560 ( lima ratus enam puluh ) liter yang berada di dalam mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol : DA 2059 AH dengan rincian 7 (tujuh) buah jerigen kapasitas 35 liter, 1 (satu) buah drum berisi 210 liter solar dan 1 (satu) buah drum berisi 105 liter solar.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membelinya dari SPBU Jorong pada hari senin, tanggal 9 Maret 2020, skj.09.00 Wita, Terdakwa membeli BBM jenis bio solar dari SPBU Jorong sebanyak 105 liter seharga Rp.540.750,- dengan harga Rp.5.150,- / liternya, BBM jenis bio solar sejumlah 105 liter tersebut sebelumnya terisi di tangki jalan yang berada disebelah kanan mobil, namun saat Operator mengisikan BBM jenis bio solar tersebut ke tangki jalan dan terdakwa secara bersamaan menghidupkan mesin dinamo rendam yang berada didalam tangki jalan untuk kemudian BBM jenis bio solar yang berada didalam tangki jalan tersebut disedot kedalam drum yang sudah Terdakwa persiapkan didalam bak mobil dump truck dengan bantuan selang, setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis bio solar di SPBU tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari areal SPBU dan memarkirkan mobil dump truck milik Terdakwa di areal parkir yang berada di samping areal SPBU tersebut, saat dilokasi tersebut Terdakwa ditawari oleh 5 orang supir mobil truck lain untuk membeli BBM jenis bio solar milik mereka dengan total sebanyak 455 liter, Terdakwa kemudian menyetujui dan membelinya seharga Rp.5.500,- / liternya dengan total nilai pembelian Rp.2.502.500,-, yang rencananya akan terdakwa jual seharga Rp.6000,- / liternya, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 850,- / liternya. Semua BBM tersebut kemudian Terdakwa masukan kedalam jerigen dan drum yang sudah Terdakwa persiapkan dan sudah berada didalam bak mobil dump truck Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa memasang dinamo rendam pada mobil tersebut untuk memudahkan menyedot / mengalirkan BBM jenis bio solar yang terisi didalam tangki jalan untuk dipindahkan / dialirkan ke dalam drum / jerigen yang berada didalam bak mobil dump truck (yang sudah terdakwa siapkan sejak berangkat dari rumah Terdakwa sebelum Terdakwa berangkat ke SPBU) dengan cara pengoperasian yaitu dinamo rendam tersebut adalah dengan cara, menyambungkan kabel arus dari dinamo rendam yang bermassa + dan – ke sebuah aki khusus yang terdakwa pasang didalam kabin mobil dump truck milik terdakwa tersebut. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf c jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (kedua) ;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, selain terdakwa dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat didalam amar putusan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sejak diperiksa di Pengadilan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap para Terdakwa supaya tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @35 liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki infus;
2 (dua) rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam di dalam tangki jalan yang tersanbung dengan selang, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan tidal lagi memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Bbm jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter, merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH dan 1 (satu) lembar STNK dan Surat Ketetapan Pajak Mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH No Ranka: FE349E-OO3212 No Mesin 4D34-973212, telah disita dari Terdakwa dan tidak semata untuk digunakan tindak kejahatan serta digunakan sebagai mata pencaharian keluarga terdakwa ditambah lagi dengan situasi pandemi virus corona saat ini di seluruh wilayah Indonesia sehingga yang tadinya terdakwa menggunakan truknya untuk mengangkut material namun menjadi sepi sewa terhadap truk terdakwa, hal tersebut mendorong terdakwa bagaimanapun harus mendapatkan uang namun dengan cara melanggar hukum, maka Majelis memandang Terdakwa patut diberi kesempatan untuk menggunakan truk tersebut sebagai sarana atau alat untuk mata pencaharian Terdakwa demi kebutuhan keluarganya, oleh karena itu maka Majelis menimbang patut barang bukti ini dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
perbuatan terdakwa merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar minyak solar dengan harga subsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ardiansyah bin H. Bukramsyah (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah drum minyak;
7 (tujuh) buah jerigen kapasitas @35 liter;
1 (satu) buah jerigen yang berfungsi sebagai tangki infus;
2 (dua) rol selang minyak;
1 (satu) buah dynamo rendam di dalam tangki jalan yang tersambung dengan selang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Bbm jenis solar dengan jumlah kurang lebih 560 (lima ratus enam puluh) liter,
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit dump truk Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH;
(satu) lembar STNK dan Surat Ketetapan Pajak Mobil dump truck Mitsubishi 120 PS warna kuning Nopol DA 2059 AH No Ranka: FE349E-OO3212 No Mesin 4D34-973212;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, oleh kami, Poltak, S.H., sebagai Hakim Ketua , Wahyu Eko Suryowati, S.H., M.Hum , Rinaldy Adipratama, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistiyanto, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Su'udi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Eko Suryowati, S.H., M.Hum Poltak, S.H.
Rinaldy Adipratama, S.H.
Panitera Pengganti,
Sulistiyanto, S.H.