233/Pdt.G/2012/PN.Sby.
Putusan PN SURABAYA Nomor 233/Pdt.G/2012/PN.Sby.
SEFI MAHARANI, Lawan : 1. PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk., disingkat BII, , CS.
Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I - Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II - Mengeluarkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini Dalam Pokok Perkara : - Mengababulkan gugatan Penggugat sebagaian - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 450. 000. 000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah dibayar lunas - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1. 114. 430,- ( satu juta seratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah ) - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
P U T U S A N
No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -------------------------------------------------------------------------------------------
SEFI MAHARANI, bertempat tinggal di Perumahan Taman Hunian Satelit I (Raya Bima Sakti AS-14) Surabaya, Yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : ---------------------------------------
TRIMOELJA D. SOERJADI , SH. ; -------------------
LUH PUTU SUSILADEWI, SH ; ----------------------
MUSTOFA ABIDIN, SH. ; -----------------------------
Para Advokat berkantor di Jalan Embong Sawo No.16-18 Surabaya, dan ; --------------------------------------------------
SATRIA ARDYRESPATI WICAKSANA, SH ;
Calon Advokat magang dengan izin sementara praktik advokat No. 00407 / PERADI-MAGANG / 041210 / 11, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2012, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Maret 2012, Nomor : 518/HK/III/2012, Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2012 dan tertanggal 21 Mei 2012, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 2012, Nomor : 1105/HK/V/2012 ; ----------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; ---------------
M E L A W A N
PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk., disingkat BII, berkedudukan di Jakarta dan berkantor antara lain di Wisma BII, Mezzanine Floor, Jl. Pemuda No.60-70, Surabaya 60271, selanjutnya disebut TERGUGAT I ; -----------------------------------
DEMY TRIDIONO PRAYITNO, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jl. Semolowaru Tengah gang 13 No.5, Surabaya, tetapi saat ini berada di rumahtahanan Medaeng, Waru, Sidoarjo karena sedang menjalani pidana penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus penipuan, selanjutnya disebut TERGUGAT II ; ------
BANK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta dan berkantor antara lain di BANK INDONESIA Cabang Surabaya, Jl. Pahlawan No.105, Surabaya, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT I ; -----------
PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, disingkat PPATK, berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda 35, Jakarta 10210, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II ; --------------
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat perkara ;
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi ;
Telah memeriksa dan meneliti surat-surat bukti ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2012 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor : 234/Pdt.G/2012/PN.Sby, tertanggal 20 Maret 2012 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
2. bahwa Tergugat II sejak tahun 2008 adalah karyawan Tergugat I dengan jabatan Sales Executive BII di Jl. Kertajaya No.198, Surabaya. Sebelumnya Tergugat II di BII Capem ITC Pasar Atom, Surabaya ; -----------------------------------------------------------
3. bahwa Tergugat II sesuai dengan jabatannya tersebut sebagai Sales Executive pada BII, proaktif mendatangi untuk mencari, merayu, membujuk dan menjaring sejumlah orang agar bersedia menempatkan dana mereka sebagai deposito pada BII, Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------------------
4. bahwa sejumlah orang yang berhasil dirayu dan dibujuk Tergugat II untuk menempatkan dana mereka sebagai deposito pada BII selain Penggugat antara lain adalah (1) ARIS UTAMA, (2) GO LOE IE, (3) TAN WAN LAN, (4) OCTAVIANUS INDAHENG, (5) TAN SUTIKNO SUJONO dan (6) PUJIONO HARIANTO atau SHERLY HARIANTO, dengan modus operandi yang mutatis mutandis sama ; ----------------------------------------------------------------------------------
5. bahwa dalam menjalankan kegiatannya sebagai Sales Executive BII menjaring nasabah deposito BII, Tergugat II berhasil membujuk Penggugat dan orang-orang yang namanya tersebut di atas untuk menyetorkan uang atau mentransfernya ke rekening pribadi Tergugat II di BII Jl. Pemuda, Surabaya ; --------------------------------
6. bahwa ketika ditanya mengapa uang harus disetor atau ditransfer ke rekening pribadi Tergugat II di BII, dijelaskan oleh Tergugat II bahwa produk yang ditawarkan merupakan program deposito BII dengan penempatan dalam bentuk “group” (kumpulan deposan), di mana dana yang berhasil dikumpulkan bisa mendapatkan bunga yang menarik (cash back) dan untuk itu dana harus disetorkan ke rekening pribadi Tergugat II di BII. ; ---------------------------------------------------------------------
7. bahwa Penggugat dan orang-orang tersebut namanya di atas percaya, karena : --------
(1). bunganya wajar (7% per tahun) ; ---------------------------------------------------
(2). Apa yang dikerjakan Tergugat II sesuai jabatannya sebagai Sales Executive BII -- yaitu tugas menjual produk BII ----------------------------------------------
(3). Tergugat II dalam menjalankan aksinya mendatangi (calon) nasabah dengan menggunakan fasilitas BII antara lain berupa (1) kendaraan berlogo BII, (2) Tergugat II mengenakan seragam BII (pernah menemui korban pada saat sebelum/sesudah tugas kantor berupa menjaga stand pameran) dan (3) meskipun disetor ke rekening pribadi Tergugat II, tetapi rekening itu adalah rekening Tergugat II pada BII di mana Tergugat II bekerja ; -------------------
(4). Memberikan kartu nama dengan logo BII yang menyebutkan
jabatannya sebagai Sales Executive BII; (bukti P-1) ; ----------------------------
(5). Mengenakan kartu tanda pengenal karyawan BII (name tag) ; ------------------
(6). Memberi souvenir yang ada logo BII berupa payung, agenda, kalender, travel bag dll. ; -------------------------------------------------------------------------
(7). Menyodorkan untuk diisi slip formulir “ Aplikasi Pembukaan
Rekening Deposito BII” ; ------------------------------------------------------------
(8). Tergugat II melakukan semua itu sewaktu hari dan jam kerja Bank ; -----------
8. bahwa Penggugat waktu itu percaya dengan penjelasan Tergugat II antara lain karena Tergugat II adalah suami Jing Jing karyawan Mega Capital Finance, tempat di mana Penggugat menempatkan dananya berupa Reksadana. Saat itu Penggugat memiliki dana di Mega Capital Finance sebesar Rp.550.000.000,- (limaratuslimapuluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
9. bahwa beberapa waktu kemudian, istri Tergugat II (Jing Jing) hamil dan cuti melahirkan, dana milik Penggugat di handle oleh orang lain. Tidak lama setelah Jing Jing cuti, Tergugat II menelpon Penggugat menawarkan produk deposito di BII. Tergugat II saat itu menawarkan ada produk di Tergugat I yang sama bagusnya dengan Mega Capital Finance ; -----------------------------------------------------------------
10. bahwa saat itu Tergugat II merayu Penggugat untuk ikut menempatkan deposito di BII melalui Tergugat II dengan mengemukakan antara lain : ------------------------------
- Bunga + 7% ; ------------------------------------------------------------------------------
- Dana di lock ; ------------------------------------------------------------------------------
- Dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan ; --------------------------------------------
11. bahwa waktu ditawari Tergugat II, Penggugat mengatakan bahwa dana milik Penggugat di Mega Capital Finance belum cair, Penggugat menolak dengan alasan dananya belum jatuh tempo. Tergugat II menjawab okay tidak masalah, nanti kalau sudah ada dana ya. Dan beberapa waktu kemudian ketika dana Penggugat di Mega Capital Finance mau cair/jatuh tempo, Tergugat II tiba-tiba menelpon Penggugat dan mengatakan kalau dananya sebentar lagi akan jatuh tempo ; -------------------------------
12. bahwa setelah dana Penggugat di Mega Capital Finance cair, Penggugat kemudian memindahkan dana ke Tergugat I melalui Tergugat II dengan pertimbangan bunganya sama dengan di tempat yang sebelumnya ; ---------------------------------------
13. bahwa Tergugat II mendatangi Penggugat di kantor pada saat jam kerja dengan menggunakan seragam BII dan mobil dengan logo BII. Tergugat II menyuguhkan form yang harus diisi dan esok harinya Penggugat transfer dana ke rekening Tergugat II pada BII Jl. Pemuda ; --------------------------------------------------------------------------
14. bahwa Penggugat pada tanggal 9/07/2010 telah mentransfer uang melalui BCA ke rekening Tergugat II di BII Jl. Pemuda sejumlah Rp.150.000.000,------------------------
(seratus lima puluh juta rupiah); bukti P-2 dengan masa jatuh tempo tiga bulan (09/10/2010) dengan bunga sebesar 7% per tahun, satu dan lain sebagaimana dapat dilihat dari bilyet deposito (Certificate of Time Deposit) -----------------------------------
No.299897 tertulis a/n Penggugat (bukti P-3). Deposito ini dua kali (2x) diperpanjang tiga bulan dan bunga yang sudah dibayar sampai Januari 2011. Perpanjangan terakhir mulai 9/1/2011 sampai 9/4/2011, dan perpanjangan terakhir bunganya belum dibayar semuanya ; ----------------------------------------------------------
15. bahwa Penggugat pada tanggal 06/09/2010 melalui BCA telah mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) ke rekening -------------------------
Tergugat II di BII, Jl. Pemuda Surabaya (bukti P-4) dengan masa jatuh tempo tiga bulan (06/12/2010) dan bunga sebesar 7% per tahun, satu dan lain sebagaimana dapat dilihat dari bilyet deposito (Certificate of Time -----------------------------------------
Deposit) No.299993 tertulis a/n Penggugat (bukti P-5). Deposito ini dua kali (2x) diperpanjang tiga bulan dan bunga yang sudah dibayar sampai April 2011. Perpanjangan terakhir mulai 6/4/2011 sampai 6/7/2011, dan perpanjangan terakhir bunganya belum dibayar semuanya ; ----------------------------------------------------------
16. bahwa ternyata Penggugat serta orang-orang tersebut namanya dalam butir No.4 di atas semuanya adalah korban penipuan yang dilakukan Tergugat II dan sertifikat-sertifikat deposito yang diterimakan Tergugat II kepada Penggugat dan korban-korban Tergugat II lainnya tersebut merupakan sertifikat deposito BII palsu ; ----------
17. bahwa namun demikian Tergugat I, i.c BII, harus ikut penuh bertanggungjawab kepada semua korban Tergugat II karena Tergugat I sebagai Bank Umum dalam menjalankan usaha perbankannya telah melanggar dan atau melalaikan sejumlah kewajibannya sebagaimana diatur dalam sejumlah perundang-undangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang seharusnya dipatuhi dan dijalankan Tergugat I, antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------
1. UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 ; ------------------------------------------------------------------------------
2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (bukti P-6) ; ---------------------------------------
(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (bukti P-7) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (bukti P-8) ; ------------------------------
3. UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (yang untuk mudahnya UU No.15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003, dan untuk selanjutnya akan disebut sebagai UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) ; --------------------------------------------------------------------------------
18. bahwa pasal 2 UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”. ; ---------------------------
19. bahwa Tergugat II sebagai pemegang rekening pada BII di Jl. Pemuda, Surabaya, adalah nasabah dan Pengguna Jasa Tergugat I, sekaligus Tergugat II juga adalah karyawan Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------
20. bahwa penjabaran tentang prinsip kehati-hatian yang wajib dan harus diterapkan Tergugat I antara lain diatur dalam bukti P6 dan bukti P-7 dan UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 tersebut di atas ; --------------------------------------------------------------------
21. bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 (bukti P-6), No.5/8/PBI/2003 (bukti P-7) jo No.11/25/PBI/2009 (bukti P-8) dan UU No.15/2002 jo UU No.25/2003 terdapat sejumlah ketentuan apa yang harus diperhatikan dan bagaimana prinsip kehati-hatian harus dilaksanakan dan dipatuhi, antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
(1) Customer Due Diligence (CDD), yakni kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang wajib dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah; pasal 1 angka 7 jo pasal 9 huruf d (bukti P-6), yang sebelumnya istilah CDD dikenal sebagai prinsip Know Your Customer (KYC), yaitu prinsip mengenal nasabah ; -------
(2) Bank (Tergugat I) wajib melakukan prosedur CDD pada saat terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar yang terkait dengan pencucian uang; vide pasal 9 huruf d bukti P-6 ; ----------------------------------------------------------------
(3) Transaksi Keuangan yang mencurigakan antara lain adalah Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan -- i.c Tergugat II -- (vide pasal 1 angka 7 huruf a UU No.15/2002 jo UU No.25/2003) ; -------------------------------
22. bahwa Tergugat I wajib menerapkan Customer Due Diligence (CDD) terhadap Tergugat II sebagai nasabah, karyawan dan Pengguna Jasa Tergugat I dengan cara Tergugat I wajib menggunakan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang; vide pasal 10 (1) bukti P-6, dan pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko dimaksud paling kurang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap antara lain profil nasabah, jumlah transaksi dan kegiatan usaha nasabah; vide pasal 10 (2) bukti P-6 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
23. bahwa prinsip penerapan CDD yang sebelumnya dikenal sebagai KYC yang harus dipatuhi Bank harus dimulai dengan Bank wajib dalam menerima calon nasabah perorangan, i.c sejak paling tidak tahun 2008 Tergugat II telah memiliki rekening pada Tergugat I antara lain : --------------------------------------------------------------------
- Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi calon nasabah ; ---
- Keterangan mengenai pekerjaan/jabatan calon nasabah ; ---------------------------
- Keterangan mengenai penghasilan calon nasabah ; -----------------------------------
- Keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana ; ----------------------
- Informasi lain yang memungkinkan Bank dapat mengetahui profil calon nasabah ; -------------------------------------------------------------------------------------
vide pasal 4 dan 5 huruf a PBI No.3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah / Know Your Customer Principles (bukti P-9) dan Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tanggal 13 Desember 2001 (bukti P-10), yang waktu itu (tahun 2008) PBI tersebut masih berlaku ketika Tergugat II pada tahun 2008 membuka rekening pada Tergugat I ; ----
24. bahwa selain Tergugat I wajib menerapkan prinsip KYC dalam menerima nasabah, i.c. Tergugat II yang setidak-tidaknya sejak tahun 2008 telah memiliki rekening pada Tergugat I, berdasarkan PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19 Mei 2003 (bukti P-7) jo. PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (bukti P-8) tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003, Bank (Tergugat I) wajib : -------------------------------------------------
(1) menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurang-kurangnya antara lain meliputi : ----------------------------------------------------------------------
- Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi ; -------------------------------
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko ; ---------------
- Sistem pengendalianintern yang menyeluruh ; ----------------------------------
(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sekurang-kurangnya mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi; vide pasal 14 (1) bukti P-7 ; --------------------------------------------------------------------
(3) termasuk dalam cakupan penerapan Manajemen Risiko adalah Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang sebelumnya dikenal dengan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC); vide pasal 2 (2) berikut Penjelasan atas pasal 2 (1) bukti P-9 ;
25. bahwa andaikata Tergugat I melaksanakan dan menerapkan dengan baik dan konsisten -- quod non -- prinsip KYC dan kemudian CDD dan Manajemen Risiko seperti telah diuraikan di atas, serangkaian penipuan dengan modus operandi seperti yang telah dilakukan Tergugat II, karyawan sekaligus nasabah Tergugat I sejak tahun 2008, pasti sudah dan harus sudah terdeteksi sejak dini oleh Tergugat I, tetapi nyatanya tidak ; ---------------------------------------------------------------------------
26. bahwa serangkaian penipuan yang telah dilakukan Tergugat II baru terdeteksi Tergugat I ketika TAN WAN LAN -- setelah membaca di media tentang pembobolan bank yang dilakukan karyawannya sendiri di Citibank --, pada tanggal 9 April 2011 membawa bilyet deposito BII di Supermall untuk di cek ; ----------------
27. bahwa setelah oleh petugas Bank di cek di komputer BII, ternyata TAN WAN LAN tidak tercatat sebagai deposan Tergugat I ; ---------------------------------------------------
28. bahwa setelah dilakukan pengecekan internal lebih lanjut oleh Tergugat I, Tergugat II akhirnya dilaporkan Tergugat I ke Polda Jatim, dan Tergugat II atas kejahatan serangkaian penipuan yang telah dilakukan olehnya, telah dijatuhi pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------------
29. bahwa kenyataan bahwa terdeteksinya serangkaian penipuan yang telah dilakukan Tergugat II bukan karena penemuan Tergugat I sendiri melainkan karena kebetulan ada deposan yang mengecek pada Tergugat I membuktikan bahwa penerapan KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko di BII samasekali tidak efektif karena pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi samasekali tidak jalan. Demikian pula pengendalian intern BII tidak jalan ; --------------------------------------------------
30a. bahwa hal itu sungguh mencengangkan karena kejahatan penipuan yang dilakukan Tergugat II telah berlangsung sejak tahun 2008 karena korban TAN SUTIKNO SUJONO telah mendepositokan uangnya di BII via Tergugat II sejak tahun itu ; ------
b. bahwa sejak terbongkar dan ditahannya Tergugat II oleh Polda Jatim sejak tanggal 13 April 2011 dan kemudian telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bunga-bunga dan nominal deposito para korban penipuan Tergugat II tidak terbayar lagi, yang perinciannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Nama Sejak Nominal deposito
1. Aris Utama 2010 Rp. 550.000.000,-
2. Go Loe Ie 2010 Rp. 400.000.000,-
3. Tan Wan Lan 2010 Rp. 250.000.000,-
4. Octavianus Indaheng 2010 Rp. 130.000.000,-
5. Tan Sutikno Sujono 2010 Rp. 250.000.000,-
6. Pujiono Harianto or
Sherly Harianto 2011 Rp.1.000.000.000,-
7. Penggugat 2010 Rp. 450.000.000,-
Jumlah Rp.3.030.000.000,-
31. bahwa bila dalam menjalankan usaha perbankannya Tergugat I melaksanakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No.7/1992 jo UU No.10/1998 dan yang penjabarannya antara lain adalah penerapan prinsip KYC, yang kemudian diganti dengan penerapan CDD dan Manajemen Risiko dijalankan dengan benar, baik, teliti dan konsisten, pasti kejahatan serangkaian penipuan yang telah dilakukan Tergugat II sejak tahun 2008 sudah harus terdeteksi Tergugat I -- quod non --. ; ---------------------------------------------------------------------
32. bahwa adapun mengapa serangkaian kejahatan penipuan yang dilakukan Tergugat II sejak awal (tahun 2008) sudah harus terdeteksi adalah karena Tergugat II selain sebagai nasabah, ia juga adalah karyawan Tergugat I, sehingga Tergugat I tahu persis profil Tergugat II, dan profil Tergugat II ini yang karyawan sekaligus nasabah Tergugat I bisa diketahui Tergugat I dari pekerjaan/jabatan dan penghasilan Tergugat II serta keterangan mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana; vide Bab III halaman 13 Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (bukti P-10) ; --------------------------------------------------------------
33. bahwa karena Tergugat II pemegang rekening sekaligus karyawan dengan jabatan Sales Executive Tergugat I, Tergugat I tahu betul pekerjaan dan penghasilan Tergugat II, yang menurut Tergugat II adalah cuma sebesar + Rp.2.500.000,- tiap bulannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
34. bahwa karena itu ketika sejak tahun 2008 mutasi uang yang masuk ke dan keluar dari rekening Tergugat II aktif sekali dalam jumlah ratusan juta rupiah, sungguh mengherankan bahwa transaksi keuangan yang seharusnya dipantau dan bisa diketahui dari aktivitas rekening Tergugat II, samasekali tidak menimbulkan kecurigaan Tergugat I karena jelas transaksi dalam rekening Tergugat II tersebut tidak sesuai dengan profil Tergugat II sebagai Pengguna Jasa dan karyawan Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------------------
35. bahwa dengan lain kata, transaksi dalam rekening Tergugat II termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan sebagaimana telah dijelaskan dalam posita butir No.21 (3) di atas ; --------------------------------------------------------------------------------
36. bahwa Tergugat II dengan jabatan Sales Executive Tergugat I yang tugasutamanya adalah mencari calon nasabah agar mau menempatkan dananya pada Tergugat I dengan gaji cuma sebesar + Rp.2.500.000,-/bulan, dan Tergugat II juga tidak memiliki pekerjaan atau usaha lain di luar pekerjaannya sebagai Sales Executive pada Tergugat I, jelas bila Tergugat I waspada dan menerapkan KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko sebagaimana seharusnya, akan segera terdeteksi bahwa mutasi kredit-debet uang dalam jumlah ratusan juta rupiah, dan mutasi-mutasi tadi terjadi pada hari yang sama atau barang satu atau dua hari kemudian, adalah ciri khas pencucian uang ; --------------------------------------------
37. bahwa dalam pasal 2 (1) UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 disebutkan antara lain “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana”. Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan Tergugat II, adalah tindak pidana penipuan ; ----
38. bahwa oleh karena itu seandainya Tergugat I menerapkan sebagaimana mestinya prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko seperti telah ditetapkan dalam PBI-PBI yang bersangkutan, dan Tergugat I juga memahami apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan, tentu tindak pidana penipuan yang telah dilakukan Tergugat II dengan menggunakan dan memanfaatkan rekening Tergugat II pada Tergugat I untuk menunjang hasil kejahatan penipuan-
penipuannya terse-but, seharusnya sudah sejak dini bisa dideteksi Tergugat I -- quod non --. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
39. bahwa dari kenyataan seperti telah diuraikan di atas bahwa serangkaian penipuan yang dilakukan Tergugat II telah dilakukan sejak tahun 2008 dengan modus operandi yang mutatis mutandis sama terhadap Penggugat dan (1) ARIS UTAMA, (2) GO LOE IE, (3) TAN WAN LAN, (4) OCTAVIANUS INDAHENG, (5) TAN SUTIKNO SUJONO, (6) PUJIONO HARIANTO or SHERLY HARIANTO dan beberapa orang lainnya lagi, jelas sekali bahwa Tergugat I telah sangat alpa menunaikan kewajibannya harus menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko dan kealpaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum Tergugat I yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, dan karenanya Tergugat I bertanggung jawab penuh mengganti seluruh kerugian Penggugat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
40. bahwa Tergugat II dengan penipuan yang telah dilakukannya tersebut dengan cara seperti telah diuraikan di atas, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana dimaksud pasal 1365 BW. Apalagi Tergugat II untuk serangkaian penipuan yang telah dilakukannya tersebut telah dijatuhi pidana dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mempu-nyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------
41. bahwa selain itu sebagai majikan Tergugat II, Tergugat I berdasarkan ketentuan pasal 1367 BW juga harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat melawan hukum Tergugat II ; -----------------------------------
42. bahwa karenanya menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab renteng terhadap kerugian yang diderita Penggugat ; --------------------------------------
43. bahwa BANK INDONESIA (Turut Tergugat I) dan PPATK (Turut Tergugat II) i.c digugat dengan maksud agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengetahui bahwa Tergugat I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko ; --------------------
44. bahwa dalam pada itu dalam rangka pengembalian barang bukti berupa uang yang disita dari rekening tabungan Tergugat II pada Tergugat I sebagai eksekusi putusan pidana terhadap Tergugat II, Penggugat melalui Kejaksaan Tinggi Jatim pada tanggal 23 Desember 2011 secara proporsional telah menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) ; ----------------------------------------------------
45. bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 HIR, dan karenanya putusan dalam perkara ini bisa dinyatakan dapat serta merta dilaksanakan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan alasan-alasan terurai di atas, dimohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya memutus : -------------------------------------------------------------------------------------
I. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ; -----------------------------------------------
II. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
III. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sejumlah : ---------------------------------------------------
1. Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 7% per tahun sejak 9 Januari 2011 sampai 9 April 2011, dan kemudian ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan, sampai seluruh jumlah dibayar lunas ; ------------------------
2. Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar 7% per tahun terhitung sejak 6 April 2011 sampai 6 Juli 2011, dan kemudian ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan, sampai seluruh jumlah dibayar lunas ; --------------------------------------
dikurangi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
IV. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat serta merta dijalankan ; ----------------
V. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
VI. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II ; --------------------
S u b s i d i a i r : ----------------------------------------------------------------------------------------
Mohon putusan ex aequo et bono ; ---------------------------------------------. Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir kuasanya 1. TRIMOELJA D. SOERJADI, SH, 2. LUH PUTU SUSILODEWI SH, 3. SATRIA ARDYRESPATI WICAKSANA, SH dan 4. MUSTOFA ABIDIN, SH, dan untuk Tergugat I hadir kuasanya FERRY ASTUTI, untuk Tergugat II tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara patut, untuk Turut Tergugat I RETNO PRIHATINI, SH dan Turut Tergugat II hadir kuasanya FERTI SRIKANDI SUMANTHI, SH ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi dan telah menunjuk Bpk. SUKO TRIYONO, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak, akan tetapi berdasarkan laporan dari mediator yang telah ditunjuk, ternyata upaya mediati tersebut telah gagal ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi telah gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dan dimulai dengan pembacaan surat gugatan, yang atas pembacaan tersebut penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan jawaban masing-masing tertanggal 13 Nopember 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
JAWABATAN TERGUGAT I : --------------------------------------------------------------------
Dengan hormat, ------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku Karyawan PT Bank Internasional Indonesia Tbk, beralamat di Sentral Senayan 3 Lantai 25, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. SKTU.2012.087/DIR COMPLIANCE tertanggal 18 April 2012 (terlampir), dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta mewakili PT Bank Internasional Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta, selaku Tergugat I dalam perkara No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------
Sebelum mengajukan Jawaban atas Gugatan Penggugat, perkenan Tergugat I menguraikan permasalahan yang sesungguhnya terjadi terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I ; ----------------------------------------------------------
PENDAHULUAN : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pokok gugatan Penggugat terhadap Tergugat I adalah menuntut pengembalian atas deposito dan bunganya, yang mana deposito tersebut sama sekali tidak pernah dibuka/ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat I (in casu deposito yang dimaksud oleh penggugat tersebut tidak berada dalam pengelolaan Tergugat I) ; --
bahwa prosedur pembukaan/penempatan (simpanan) depsoito yang berlaku pada Tergugat I, pertama-tama Penggugat harus terlebih dahulu datang ke kantor Tergugat I, dan menghadap ke petugas Cistomer Service (Petugas Administrasi Pelayanan Nasabah), mengisi aplikasi pembukaan deposito, mengisi data nasabah, melampirkan KIP asli untuk diverifikasi dan di copy oleh Customer Service Tergugat I, dan ijutnya petugas Customer Service Tergugat I akan menginput data nasabah ke sistim perbankan Tergugat I, setelah itu nasabah wajib mengisi aplikasi penyetoran dana dan menyetorkan dana depositonya melalui petugas Teller (Kasir) Tergugat I, setoran nasabah di input ke dalam sistim perbankan Tergugat I sesuai data nasabah yang telah dibukukan oleh petugas Customer Service Tergugat I. Dengan demikian barulah nasabah itu tercatat sebagai nasabah (penyimpan) deposito Tergugat I dimana dana nasabah yang bersangkutan berada dalam pengelolaan Tergugat I, sedangkan sebagai buktinya kepada nasabah diberikan Bilyet Deposito ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penyetoran dana deposito dapat juga dilakukan dengan cara : ------------------------------------
Memindah bukukan dari rekening nasabah yang sudah ada pada Tergugat I ke rekening deposito nasabah yang bersangkutan pada Tergugat I; atau ------------------------
Dengan setoran menggunakan warkat (Cek atau Bilyet Giro) bank lain, yg ditujukan kepada Tergugat I agar dana/uang hasil pencairan warkat tersebut ditempatkan dalam deposito atas nama nasabah yang bersangkutan pada Tergugat I; atau --------------
Dengan cara transfer dari bank lain kepada Tergugat I, dengan berita berupa perintah kepada Tergugat I agar dana/uang yang ditransfer tersebut ditempatkan dalam deposito atas nama nasabah yang bersangkutan pada Tergugat I ; -------------------
sehingga dengan demikian dana nasabah itu tercatat dan berada dalam pengelolaan Tergugat I. Salah satu cara pengelolaan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan/kredit dari bank (Tergugat I) -----------------------
Atas dasar pengelolaan dana nasabah (penyimpan) deposito tersebut oleh Tergugat I, maka Tergugat I akan memberikan keuntungan/bunga kepada nasabah (penyimpan) deposito itu (sesuai dengan counter rate yang berlaku), dimana keuntungan/bunga tersebut dikreditkan langsung dari rekening Tergugat I ke rekening nasabah yang dikelola oleh Tergugat I ; --------
Bahwa mengacu kepada dalil-dalil pengakuan Penggugat dalam surat gugatannya, telah terbukti bahwa atas deposito yang dituntut oleh Penggugat tidak pernah ada penempatan dananya pada Tergugat I. Sebagaimana pengakuan Penggugat dalam dalil surat gugatannya, Penggugat telah mentransfer uangnya ke Rekening Pribadi Tergugat II ; -------------------------
Bahwa maksud mentransfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II itu pun tidak pernah diberitahukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I sama sekali tidak mengetahui ada transaksi apakah antara Penggugat dengan Tergugat II ; -------------------------
Bahwa uang yang dimaksud oleh Penggugat itu pun tidak pernah disetorkan melalui Teller Tergugat I, ataupun ditransfer kepada Tergugat I dengan perintah untuk ditempatkan dalam deposito atas nama Penggugat pada Tergugat I, sehingga uang tersebut sama sekali tidak pernah berada dalam pengelolaan Tergugat I ; -------------------------------------------------
Bahwa baru kemudian setelah terbukti adanya pihak yg mencoba-coba mencairkan deposito palsu yang seolah-olah deposito Tergugat I, dan telah Tergugat I laporkan ke Kepolisian, maka Penggugat sekonyong-konyong muncul dan menyatakan telah membuka deposito dalam bentuk deposito group/group deposito melalui Tergugat II dan menuntut pengembalian deposito itu berikut bunganya kepada Tergugat I melalui gugatan aquo ; -------
Bagaimana mungkin Tergugat I dapat mengembalikan sesuatu yang tidak pernah diterima oleh Tergugat I dan adalah sangat tidak adil bagi Tergugat I apabila diminta untuk mengembalikan uang deposito yang sama sekali tidak pernah berada dalam pengelolaan Tergugat I termasuk untuk membayar bunga deposito tersebut, karena faktanya uang yang dimaksud tersebut tidak pernah dinikmati atau dipergunakan oleh Tergugat I ; -------------------
Bahkan apakah benar uang itu uang deposito atau bukan, hanya Penggugat dan Tergugat II-lah yg mengetahuinya. Begitu juga dengan keberadaan mengenai uang deposito yang dipermasalahkan oleh Penggugat itu, apakah masih berada pada Tergugat II atau sebenarnya sudah dikembalikan oleh Tergugat II kepada Penggugat, juga hanya Penggugat dan Tergugat II-lah yang mengetahuinya ; -----------------------------------------
Lalu dimana hukum dan keadilan, jika Tergugat I diminta bertanggungjawab atas apa yang tidak diketahuinya, dan juga tidak pernah diberitahukan oleh Penggugat kepada Tergugat I ;
Sungguh tuntutan Penggugat itu merupakan kezaliman yang nyata dan merupakan usaha kejahatan pembobolan bank yang harus dicegah demi tegaknya hukum ; -------------------------
JAWABAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tergugat I akan mengajukan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dengan uraian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KUALITAS UNTUK MENGGUGAT
TERGUGAT I
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk menggugat Tergugat I atas deposito yang dipersengketakan dalam perkara aquo, karena Penggugat bukan nasabah deposito atau deposan Tergugat I sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk deposito dalam perkara aquo, Penggugat bukan nasabah deposito atau deposan Tergugat I karena Pengugat tidak pernah membuka rekening deposito pada Tergugat I, dan tidak pernah melakukan penyetoran untuk penempatan deposito pada Tergugat I. Deposito Penggugat yang dimaksud dalam perkara aquo tidak pernah diketahui apalagi berada dalam pengelolaan Tergugat I dan deposito tersebut adalah deposito BII palsu, sebagaimana pengakuan Penggugat dalam gugatannya angka 16 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai juga dengan pengakuan Penggugat dalam gugatannya angka 14, penyetoran untuk deposito yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam perkara aquo dilakukan oleh Penggugat dengan cara mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, dan bukan menyetor langsung ke Tergugat I atau ke rekening Penggugat pada Tergugat I atau transfer dari bank lain ke Tergugat I dengan berita berupa perintah kepada Tergugat I agar uang yang ditransfer tersebut ditempatkan dalam deposito atas nama Penggugat pada Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar pengakuan Penggugat yang menyatakan tidak pernah melakukan penyetoran deposito kepada Tergugat I, maka sudah jelas dan tegas bahwa Penggugat bukanlah nasabah deposito atau deposan Tergugat I, karena penempatannya tidak sesuai dengan prosedur dan kepatutan yang berlaku pada Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, sesuai dalil gugatan Penggugat angka 6, deposito yang dimaksud Penggugat dalam perkara aquo adalah produk deposito dengan "penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan)". Sedangkan faktanya, selama menjalankan usaha di bidang perbankan, Tergugat I tidak pernah mengeluarkan produk deposito dengan penempatan dalam bentuk group
(kumpulan deposan) sebagaimana dinyatakan Penggugat tersebut ; -------------------------Bahkan keberadaan uang yang dipermasalahkan oleh Penggugat itu, apakah benar sebagai uang deposito atau bukan, dan apakah masih berada pada Tergugat II ataukah sesungguhnya sudah diterima kembali oleh Penggugat dari Tergugat II, hanya Penggugat dan Tergugat H-lah yang mengetahuinya ; --------------
Bahwa dengan demikian sudah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa tidak pernah ada deposito Penggugat pada Tergugat I, dan oleh karenanya tidak ada dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan atau tuntutan kepada Tergugat I untuk mengembalikan deposito yang tidak pernah ditempatkan oleh Penggugat pada Tergugat I. Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk menggugat dan menuntut Tergugat I. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga Tahun 1981 halaman 32 yaitu "hanya kepentingan yang cukup dan layakserta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak"; -----------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk veerklaard) ; --------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL : ---------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil obscuur libel, karena objek gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas ; --------------
Bahwa objek gugatan perkara aquo kabur atau tidak jelas karena objek gugatan Penggugat adalah deposito yang keberadaan deposito tersebut hanya diketahui oleh Penggugat dengan Tergugat II, tanpa pernah diketahui apalagi dikelola oleh Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada pihak lain selain Penggugat dan Tergugat II yang mengetahui secara pasti mengenai deposito yang dalam penempatannya dilakukan oleh Penggugat dengan mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, baik mengenai jumlahnya, pembayaran bunga maupun pencairannya. Berapa jumlah deposito yang dituntut Penggugat dalam perkara aquo, berapa dan bagaimana pembayaran bunganya, apakah deposito tersebut sudah dikembalikan/dicairkan oleh Tergugat II kepada Penggugat atau belum, semata-mata hanya diketahui oleh Penggugat dan Tergugat II ; ------
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak pernah mengetahui apalagi mengelola deposito yang dituntut pengembaliannya oleh Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, maka objek gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas sehingga sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; -------------------------------------------
PENGGUGAT MENCAMPUR ADUKAN KASUS POSISI GUGATAN PENGGUGAT DENGAN PERKARA LAINNYA : -----------------------------------
Bahwa dalam gugatannya angka 4, 5, 7, 16, 30b dan 39, Penggugat menyebutkan pihak-pihak lain yang tidak menjadi pihak dalam perkara aquo, yaitu (1) Aris Utama; (2) Sefi Maharani; (3) Tan Wan Lan; (4) Octavianus Indaheng; (5) Tan Sutikno Sujono; dan (6) Pujiono Harianto atau Sherly Harianto, yang menurut Penggugat mutatis mutandis mengalami hal yang serupa dengan Penggugat dalam
perkara aquo ; ---------------------------------------------------------------------------------Bahwa nyatanya pihak-pihak tersebut juga telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai berikut: ------
Aris Utama, terdaftar No. 317/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 17 April 2012 ; -----
Sefi Maharani, terdaftar No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 20 Maret 2012 ; -
Tan Wan Lan, terdaftar No. 316/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal tanggal 17 April 2012.
Octavianus Indaheng, terdaftar No. 266/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 28 Maret 2012.
Tan Sutikno Sujono, terdaftar No. 265/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 28 Maret 2012.
Pujiono Harianto atau Sherly Harianto, terdaftar No. 188/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 8 Maret 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak-pihak lain yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya tidak mempunyai kepentingan dengan pokok perkara yang diajukan Penggugat, bahkan tidak ada keterkaitan dari pihak-pihak tersebut dengan pokok perkara aquo ; -------------------
Bahwa perbuatan Penggugat yang telah mencampuradukan kasus posisi gugatan Penggugat dengan perkara-perkara pihak lainnya yang menurut Penggugat mutatis mutandis mengalami hal yang serupa dengan Penggugat dalam perkara aquo, dapat menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah seluruh nasabah Tergugat I mengalami kendala atas tindakan Tergugat II. Padahal banyak nasabah Tergugat I yang dilayani oleh Tergugat II yang tidak mempunyai permasalahan dalam penempatan depositonya pada Tergugat I karena nasabah-nasabah tersebut melakukan penempatan deposito atas nama mereka pada Tergugat I dengan cara yang lazim dan sesuai dengan prosedur yang berlaku umum dalam dunia perbankan ; -------------------------------------
Bahwa perbuatan Penggugat sebagaimana dimaksud diatas dapat mempengaruhi obyektivitas Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, mengaburkan atau membiaskan pertimbangan Majelis Hakim atas pokok perkara aquo sehingga berakibat pada putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi para pihak berperkara ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; ---
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I mohon terlebih dahulu agar segala sesuatu yang diuraikan pada bagian Eksepsi tersebut, secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini ; -----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dengan ini menolak dan menyangkal seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya kecuali atas hal-hal yang secara tegas Tergugat I mengakuinya ------
TERBUKTI SECARA SAH DAN TIDAK PERLU DIBUKTIKAN LAGI : ---------
PENGGUGAT TELAH MENTRANSFER KE REKENING PRIBADI TERGUGAT II ; ---------------------------------------------------------------------------------
TINDAKAN PENGGUGAT MENTRANSFER KE REKENING TERGUGAT II ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
DILAKUKAN SECARA SADAR ATAS DASAR KEHENDAK DAN KEMAUAN PENGGUGAT SENDIRI ; ----------------------------------------------------
DEPOSITO YANG DITEMPATKAN PENGGUGAT BUKAN PRODUK DEPOSITO TERGUGAT I ; ---------------------------------------------------------------
PENGGUGAT TELAH MENERIMA PEMBAYARAN BUNGA DARI TERGUGAT II ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari gugatan Penggugat angka 8,11 dan 15, diperoleh fakta dan pengakuan dari Penggugat sendiri, atas fakta-fakta sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bahwa sebelum mentransfer uangnya kepada Tergugat II untuk ditempatkan sebagai deposito, uang Penggugat tersebut telah ditempatkan sebagai saham pada Mega Capital Finance (vide dalil gugatan Penggugat angka 8) ; -----------------------------
Konsekuensi logis dari fakta hukum ini adalah bahwa Penggugat bukanlah orang yang baru mengenal atau baru bertransaksi di dunia keuangan sehingga Penggugat sudah pasti mengetahui dan memahami tata cara untuk penyetoran simpanan atau investasi. Penggugat sudah pasti mengetahui bahwa penempatan deposito dengan cara mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II adalah tata cara yang tidak lazim di dunia perbankan akan tetapi tetap dilakukan Penggugat karena mengharapkan bunga atau keuntungan yang lebih besar ; ------------------------------------
Bahwa Penggugat telah mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II untuk ditempatkan sebagai deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) karena mengharapkan bunga/keuntungan yang lebih besar ; --------------------------------------
Penggugat adalah subjek hukum yang mempunyai kebebasan untuk menentukan dan melakukan apapun berdasarkan kehendak dan keinginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Tindakan Penggugat mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II dilakukan secara sadar dan atas dasar kehendak dan keinginan Penggugat sendiri karena mengharapkan bunga deposito yang lebih besar dari bunga deposito yang berlaku pada Tergugat I ; ---------------------------------
Deposito yang ditempatkan oleh Penggugat dinyatakan sebagai penempatan deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan), bukan merupakan produk deposito Tergugat I. Disamping itu Penggugat juga telah mengakui bahwa deposito yang ditempatkan oleh Penggugat dengan cara mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II adalah palsu (vide dalil gugatan Penggugat angka 16) ; ----------------------------
Bahwa Penggugat secara tegas mengakui selain telah menerima bunga 7% dari Tergugat II juga menerima cash back (pemberian keuntungan yang dibayarkan didepan dalam bentuk tunai) dari Tergugat II ; ---------------------------
Dalam gugatan Penggugat angka 6 dan 11 dinyatakan bahwa Penggugat menerima cash back, yaitu pada waktu Penggugat mentransfer ke Rekening/ Pribadi Tergugat II maka Penggugat menerima pembayaran dari Tergugat II. Pengakuan ini sesuai atau sama dengan pengakuan Tergugat II dalam persidangan perkara pidana No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby. yang menyebutkan bahwa Penggugat telah menerima bunga dari Tergugat II sebesar 11,25% (yaitu 7% dalam bentuk bunga dan 4,25% dalam bentuk cash back). Dengan demikian bunga yang diterima oleh Penggugat merupakan suku bunga yang melebihi suku bunga deposito Tergugat I ; -------------------------------------------------------
Untuk pembayaran bunga juga telah diterima Penggugat untuk periode sejak Penggugat mentransfer uangnya kepada Tergugat II sampai dengan bulan Maret 2011, sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 14 s/d 15 ; -------------
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Tergugat I MOHON AKTA ; ---------
Bahwa PENGGUGAT MENGAKUI SECARA TEGAS (expressis verbis)berdasarkan dalil gugatan angka 6 surat gugatannya, bahwa PRODUK YANG DITAWARKAN OLEH TERGUGAT II ADALAH DEPOSITO DALAM BENTUK GROUP (KUMPULAN DEPOSAN) yang sama sekali dan dapat dibuktikan bukan merupakan produk deposito Tergugat I. KARENA BUKAN MERUPAKAN PRODUK TERGUGAT I MAKA PENGGUGAT MENTRANSFER KE REKENING PRIBADI TERGUGAT II bukan ke rekening Penggugat pada Tergugat I atau pun kepada Tergugat I ; ---------------------------------
Bahwa PENGGUGAT MENGAKUI SECARA TEGAS (expressis verbis) berdasarkan dalil gugat angka 14 s/d 15 surat gugatannya, bahwa guna penempatan deposito dalam bentuk group tersebut, maka Penggugat secara sadar (tanpa adanya paksaan dari pihak manapun) TELAH MENTRANSFER SEJUMLAH UANGKE REKENING PRIBADI TERGUGAT II, yaitu : ---------------------
sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 9 Juli 2010 dan telah menerima bunga sampai dengan periode Januari 2011 ; --------
sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 6 September 2010 dan telah menerima bunga sampai dengan periode April 2011 ; --------------
Bahwa PENGGUGAT MENGAKUI SECARA TEGAS (expressis verbis) berdasarkan dalil gugatan angka 6 dan 7 surat gugatannya, bahwa yang mendorong Penggugat untuk mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II guna penempatan deposito dalam bentuk group tersebut adalah karena karena bunga sebesar 7% ditambah cash back, yang sesuai pengakuan Tergugat II dalam persidangan perkara pidana No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby. adalah sebesar 4,25% sehingga total keuntungan yang diperoleh Penggugat dengan penempatan group deposito (kumpulan deposan) kepada Tergugat II adalah sebesar 11,25% ; ---------------------------------------------------------------------------------
B
ahwa apa yang diakui Penggugat, secara hukum, harus dianggap telah terbukti secara sah dan tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan merupakan persangkaan undang-undang, sesuai dengan: ---------------
Pasal 1925 KUHPerdata menyebutkan : "Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu."; ------------------------------------------------------------------
Pasal 174 HIR menyebutkan : "Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, entah pengakuan itu diucapkannya sendiri, entah dengan perantaraan orang lain, yang diberi kuasa khusus."; ------------------------------------------------------------------------------
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI: -----------------------------------------------------
Putusan No.l055K/Sip/1973 tanggal 13 Agustus 1974, yang kaedah hukumnya menegaskan : "Apa yang diakui pihak lawan dianggap terbuktisecara sah." ; ----------------------------------------------------------------------------------
Putusan No. 32K/Sip/1971 tanggal 24 Maret 1971, yang kaedah hukumnya menyatakan : "Suatu dalil yang dikemukan oleh salah satu pihak dalam .: suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain,maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti."; --------------------
Bahwa dengan demikian telah terbukti dengan sah dan sempurna serta tidak perlu dibuktikan lagi, bahwa apa yang menjadi permasalahan dalam gugatan Penggugat aquo adalah akibat perbuatan sadar dari Penggugat sendiri yang telah mentransfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II, dengan mengharapkan keuntungan/bunga yang setinggi-tingginya, dan karenanya kerugian yang timbul adalah akibat perbuatan Penggugat itu sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
BAHWA TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I TERKAIT PERKARA AQUO : ------------------------------
Sebagaimana pengakuan Penggugat tersebut diatas bahwa penempatan deposito dilakukan oleh Penggugat dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang BUKAN MERUPAKAN PRODUK DEPOSITO TERGUGAT I, dimana untuk penempatan dalam bentuk group tersebut, maka uang ditransfer ke REKENING PRIBADI TERGUGAT II ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I tidak mengenal produk deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 6 surat gugatan ; ----------------------
Bahwa produk simpanan dari Tergugat I berupa deposito terdiri dari "Deposito Berjangka" dan "Deposito On Call" atau dikenal juga dengan sebutan "BII Deposito" dimana sumber dana penempatannya dapat berasal dari: -------------------------------------
"Setoran Tunai" dari nasabah, yang langsung disetorkan ke "rekening/nomor -------
deposito atas nama nasabah yang bersangkutan" melalui petugas Teller Tergugat I; atau : --------------------------------------------------------------------------------
"Pemindahbukuan" dari rekening nasabah untuk dikreditkan ke "rekening/nomor deposito nasabah yang bersangkutan"; atau -----------------------------------------------
"Transfer dari bank lain atau Transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement Systems)" dari bank lain yang ditujukan kepada Tergugat 1 dengan berita berupa perintah untuk ditempatkan pada deposito atas nama nasabah yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya, penempatan deposito yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya yaitu dalam bentuk group (kumpulan deposan) bukan merupakan produk Tergugat I (BII Deposito) karena Penggugat mentransfer uang ke REKENING PRIBADI TERGUGAT II, yang sangat jelas tidak sesuai atau bertentangan dengan tata cara penempatan deposito pada Tergugat I sebagaimana diuraikan diatas ; ----------------
Bahwa dengan telah diakuinya transfer yang dilakukan Penggugat adalah ke Rekening Pribadi Tergugat II, bukan ke rekening Penggugat yang ada pada Tergugat I dan juga bukan kepada Tergugat I, maka telah TERBUKTI dan tidak terbantahkan lagi bahwa uang yang dimaksudkan oleh Penggugat sebagai uang penempatan deposito tersebut, tidak pernah sampai berada dalam pemeliharaan/ penjagaan/pengelolaan (custody) Tergugat I dan bukan untuk penempatan deposito Penggugat pada Tergugat I, sehingga hubungan hukum yang terjadi bukan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, melainkan murni hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, yang dalam hal ini hanya Penggugat dan Tergugat II lah yang mengetahuinya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa transfer yang dilakukan oleh Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II tidak dapat dipersamakan secara hukum sebagai menyerahkan uang ke dalam pemeliharaan/penjagaan/pengelolaan/penitipan (custody) Tergugat I, meskipun Tergugat II pada saat itu merupakan karyawan Tergugat I namun secara subyek hukumnya jelas berbeda antara Tergugat I (sebagai suatu badan hukum lembaga perbankan) dengan Tergugat II (sebagai orang perorangan) ; ---------------------------------
Bahwa transfer yang dilakukan Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II untuk ditempatkan sebagai deposito hanya menimbulkan hubungan hukum antara Tergugat II dengan Penggugat, dan sama sekali tidak melahirkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Hal ini juga sesuai dengan pengertian simpanan dalam Undang-Undang Perbankan Pasal 1 angka 5 yang berbunyi: "Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnyayang dipersamakan dengan itu"; --------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, untuk penempatan depositonya Penggugat telah mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II bukan ke rekening Tergugat I atau pun rekening Penggugat yang ada pada Tergugat I. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan diatas terbukti Penggugat telah mempercayakan dananya kepada Tergugat II bukan kepada Tergugat I dan dengan demikian hubungan hukum yang ada adalah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan tidak pernah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I sehubungan dengan penempatan deposito yang dimaksud dalam perkara aquo ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena telah TERBUKTI dalam penempatan deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) tersebut Penggugat hanya mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I, maka GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I ADALAH GUGATAN YANG SALAH ALAMAT (error in persona) dan harus ditolak untuk seluruhnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Subekti, SH dalam bukunya Hukum Perjanjian, cetakan ke XII, halaman 1, menyatakan bahwa: "Sucttu pehkatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihakyang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihakyang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu".; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dari defenisi pengertian yang diberikan oleh Prof. Subekti, SH tersebut, suatu tuntutan hanya dapat diajukan apabila terdapat hubungan hukum antara pihak yang menuntut dengan pihak yang dituntut, oleh karenanya tuntutan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I haruslah ditolak karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya gugatan aquo ditujukan oleh Penggugat kepada Tergugat II, karena segala kerugian yang dinyatakan dialami oleh Penggugat adalah bermula dari adanya transfer uang dari Penggugat ke REKENING PRIBADI TERGUGAT II, yang konsekuensi logisnya adalah menjadi tanggung jawab Penggugat sendiri dengan Tergugat II ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
TRANSFER UANG KE REKENING PRIBADI TERGUGAT II DILAKUKAN PENGGUGAT SECARA SADAR DEMI MENGHARAPKAN BUNGA/KEUNTUNGAN YANG LEBIH BESAR DARI BUNGA DEPQSITO TERGUGAT I ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya angka 6 dan 7 dinyatakan bahwa untuk penempatan deposito dalam bentuk group akan mendapatkan bunga yang menarik yaitu bunga 7% ditambah cash back ; ---------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan dan berdasarkan bukti yang akan diajukan nanti pada tahap pembuktian, cash back yang diterima Penggugat sebesar 4,25% sehingga total bunga/keuntungan yang diterima oleh Penggugat adalah sebesar 11,25% sebagaimana juga pengakuan Tergugat II dalam persidangan perkara pidana No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby. ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah subjek hukum pribadi yang bukan untuk pertama kalinya menempatkan uang sebagai simpanan atau investasi dalam bentuk saham sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 8 sehingga oleh karena itu Penggugat sangat memahami dan mengetahui cara-cara dan prosedur penempatan dana sebagai simpanan atau investasi. Pemahaman dan pengetahuan Penggugat ini juga terbukti dengan tindakan Penggugat yang mempertanyakan kepada Tergugat II "mengapa uang harus disetor atau ditransfer ke rekening Pribadi Tergugat II" (vide dalil gugatan angka 6) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak konsisten dalam mengungkapkan mengenai bunga deposito yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat. Pada dalil gugatan Penggugat angka 6 dinyatakan "mendapatkan bunga yang menarik (cash back)" sebaliknya pada dalil gugatan angka 7, Penggugat menyatakan "bunganya wajar (7% per tahun)".
Bahwa sesuai fakta persidangan perkara pidana No. 2237/Pid.B/ 2011/PN.Sby. sesungguhnya bunga yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat II adalah sebesar 11.25% dengan perincian 7% tetap dibavar dalam bentuk bunga sedangkan 4.25% nya lagi dibavar dalam bentuk cash back (pemberian keuntungan yang dibayarkan didepan dalam bentuk tunai). Atas dasar keinginan dan tujuan untuk mendapatkan bunga/keuntungan yang lebih besar inilah makanya Penggugat melakukan transfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, walaupun Penggugat telah memahami dan mengetahui tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan ; ----------------
Bahwa bunga yang diterima oleh Penggugat tersebut jelas merupakan bunga yang diluar batas kewajaran, karena faktanya bunga deposito yang wajar yang diberlakukan oleh Tergugat I dan telah diumumkan secara counter rate adalah sebesar 6.5% sedangkan bunga maksimal yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS] adalah sebesar 7.25%. ; ----------------------------------------------------------------------
Bahkan bunga yang diterima oleh Penggugat tanpa dibebankan/dipotong pajak, sehingga hal ini jelas berbeda dengan bunga deposito produk Tergugat I dan bunga deposito bank secara keseiuruhan yang pasti dibebani/dipotong pajak terlebih dahulu.
Bahwa jika Penggugat menempatkan deposito pada Tergugat I secara benar maka Penggugat akan memperoleh bunga deposito Tergugat I secara counter rate sebesar 6.5% dan atau maksimal sesuai penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7.25%. Hanya saja untuk memperoleh bunga deposito dari Tergugat I, maka untuk penempatan deposito harus dilakukan dengan cara ---------------------------------
Penggugat datang ke Kantor Cabang Tergugat I dan melakukan penyetoran tunai/pemindahbukuan dananya ke rekening/nomor deposito Penggugat atau melalui transaksi RTGS kepada Tergugat I dengan instruksi untuk penempatan deposito atas nama Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika kemudian ternyata tindakan Penggugat mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II itu menimbulkan kerugian terhadap Penggugat dan tidak mendatangkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan Penggugat, maka hal tersebut adalah konsekuensi dari apa yang telah dilakukan Penggugat dan Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat I atas kerugian yang dinyatakan dialami oleh Penggugat ; -------------
Karena sudah menjadi pengetahuan umum (notoir feiteri) bahwa semakin tinggi bunga yang ditawarkan akan semakin tinggi pula risikonya bagi nasabah/konsumen, sehingga apabila Penggugat sebagai nasabah/ konsumen tidak bertindak cermat dan berhati-hati, risiko yang terjadi adalah konsekuensi yang harus di tanggung oleh Penggugat ; ------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima [niet onvankelijk veerklaard) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITUNTUT ATAS KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PENGGUGAT SENDIRI ; ----------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannya, Penggugat telah mentransfer uang Rekening Pribadi Tergugat II (vide gugatan Penggugat angka 14) dengan maksud untuk ditempatkan sebagai deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang dilakukan oleh Penggugat dalam keadaan sadar, atas dasar kehendak dan kemauan Penggugat sendiri tanpa pernah diketahui oleh Tergugat I ; ------------------
Bahwa transaksi transfer uang yang dilakukan Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II, merupakan transaksi yang semata-mata terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II saja dan menimbulkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II serta hanya diketahui oleh Penggugat dan Tergugat II saja. Sedangkan Tergugat I sama sekali tidak mengetahui hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II karena Tergugat I tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam transaksi tersebut. Bahwa - quod non - bila transaksi transfer uang yang dilakukan oleh Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II tersebut adalah guna penempatan "deposito", maka transaksi tersebut merupakan transaksi diluar kewajaran dalam dunia perbankan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara hukum sudah sangat jelas, terhadap semua uang yang masuk ke "Rekening Pribadi Tergugat II" adalah merupakan "hak dan kewenangan Tergugat II" untuk menggunakannya sesuai kehendak dan keinginan Tergugat II sendiri karena uang itu merupakan milik dan kepunyaan Tergugat II, sesuai dengan ketentuan Pasal 570 KUH Perdata yang berbunyi "Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya," ; -------------------------------------------
Walaupun Rekening Pribadi Tergugat II itu ada pada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tidak mempunyai hak dan kewenangan apa pun terhadap uang yang ada di Rekening Pribadi Tergugat II ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika kemudian uang yang telah ditransfer oleh Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II tersebut tidak ditempatkan oleh Tergugat II sebagai deposito pada Tergugat I karena tidak pernah disetorkan pada Tergugat I, dan Penggugat merasa dirugikan akibat hilangnya uang Penggugat, maka kerugian tersebut adalah dikarenakan perbuatan Penggugat sendiri yang telah mentransfer uangnya ke "Rekening Pribadi Tergugat II" dan bukan kepada Tergugat I ; ----------------------------------
Bahwa dengan demikian terbukti timbulnya permasalahan berupa kerugian yang dialami Penggugat adalah merupakan akibat dari perbuatan Penggugat sendiri, dan bukan karena perbuatan Tergugat I. Oleh karenanya gugatan yang menuntut pertanggungjawaban Tergugat I atas perbuatan Penggugat sendiri, yang telah secara sadar mentransfer uangnya ke Rekening Pribadi Tergugat II adalah merupakan gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum ; -----------------------------------
Bahwa perbuatan Penggugat yang telah mentransfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II merupakan kelalaian Penggugat yang memudahkan dilakukannya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II dan atas dasar kelalaian tersebut maka cukup beralasan untuk membebaskan Tergugat I dari tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum, Dipandang dari Sudut Hukum Perdata halaman 64, yang pada intinya menyatakan bahwa "kelalaian pihak yang dirugikan, yang memudahkan dilakukannya perbuatan melawan hukum dapat melepaskan sama sekali pertanggungjawaban tergugat", dalam hal ini adalah Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu menurut prinsip dalam doktrin kelalaian kontributor (contributory negligence), kelalaian Penggugat tersebut merupakan kontribusi Penggugat atas terjadinya kerugian, sehingga Penggugat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat I. Hal ini sesuai dengan pendapat Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer halaman 157, sebagaimana Tergugat I kutip berikut ini:”Doktrincontributory negligence ini mengajarkan bahwa agar seorang korban ' perbuatan melawan hukum dapat menuntut pelakunya, korban tersebut slah dalam keadaan yang bersih (clean hand). Maksudnya adalah bahwa iak korban tidak boleh ikut lalai yang berarti ikut juga mengkontribusi terhadap kerugianyang ada."; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka kelalaian yang dilakukan oleh igat yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II merupakan alasan hukum yang cukup untuk membebaskan Tergugat I dari segala tanggung jawab ataupun ganti rugi yang timbul dari perbuatan melawan hukum Tergugat II dan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatannya kepada Tergugat I, sehingga gugatan Penggugat aquo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima {niet onvankelijk veerklaard) ; -----------
PENGGUGAT ADALAH KONSUMEN/PIHAK YANG TIDAK BERITIKAD BAIK ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah konsumen/pihak yang tidak beritikad baik/beritikad buruk, terbukti berdasarkan alasan dan dasar hukum serta fakta-fakta hukum yang akan diuraikan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalam dalil gugatannya angka 3, 4 dan 5, Penggugat telah mengetahui adanya unsur bujuk rayu dari Tergugat II dalam mencari orang-orang yang akan menempatkan uang sebagai deposito, yaitu dengan cara meminta Penggugat mentransfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II, namun demikian tetap saja Penggugat melakukan transfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II. ; --------------------
Bahkan transfer tersebut dilakukan oleh Penggugat hanya berdasarkan keterangan Tergugat II yang menyatakan bahwa produk yang ditawarkan kepada "Penggugat adalah merupakan program deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) sehingga untuk penempatannya Penggugat harus menyetorkan dananya ke Rekening Pribadi Tergugat II (vide dalil Penggugat dalam angka 6 surat gugatannya). Tindakan ini semata-mata dilakukan Penggugat karena mengharapkan bunga/keuntungan yang lebih besar daripada bunga deposito Tergugat I sebagaimana telah diuraikan pada bagian C diatas ; ----------------------------------
Bahwa seandainya pun - quod non - produk yang ditawarkan oleh Tergugat II kepada Penggugat tersebut merupakan produk Tergugat I, maka sebagai konsumen yang beritikad baik yang akan menggunakan/memanfaatkan produk Tergugat I tersebut, Penggugat mempunyai kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati sesuai norma yang berlaku umum dalam dunia perbankan, yaitu : ---------------------------------------------------
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran produk yang ditawarkan (atas nama Tergugat I) tersebut. Apalagi jika produk yang ditawarkan tersebut, tidak memenuhi aturan/menyimpang dari ketentuan perbankan, ic. Penggugat diminta untuk menyetorkan sejumlah dana ke ke Rekening Pribadi Tergugat II. bahwa kewajiban pemeriksaan produk yang ditawarkan tersebut adalah berhubungan dengan TRANSPARANSIINFORMASI PRQDUK PERBANKAN yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Bahwa faktanya Tergugat I telah menyediakan transparansi dan keterbukaan informasi produk Tergugat I melalui website Tergugat I, call center Tergugat I maupun melalui kantor-kantor cabang Tergugat I yang selalu siap memberikan pelayanan informasi Jiepada setiap calon nasabah/nasabah yang membutuhkannya ; -----------------------------------------------------------------------
Menilai kewajaran tingkat suku bunga yang ditawarkan. dengan tingkat suku bunga yang umumnya berlaku pada Bank dan khususnya tingkat suku bunga yang berlaku pada Tergugat I sendiri. Bahwa tingkat kewajaran suku bunga Bank, berpedoman kepada tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selalu diumumkan dalam media masa. Bahwa faktanya suku bunga yang ditawarkan oleh Tergugat II kepada Penggugat adalah suku bunga yang diluar batas kewajaran yaitu sebesar 11,25% dengan ketentuan 7% dibayarkan dalam bentuk bunga dan 4,25% dibayarkan dalam bentuk cash back (pemberian keuntungan yang dibayarkan didepan dalam bentuk tunai). bandingkan dengan suku bunga Bank Umum yang dijamin oleh LPS pada bulan September 2010 hingga bulan Maret 2011 yang hanya sebesar 7,00 % per tahun ; ------------------------------------------------
Bahwa telah menjadi pengetahuan umum semakin tinggi bunga yang ditawarkan akan semakin tinggi pula resikonya bagi nasabah/konsumen, sehingga nasabah/konsumen harus lebih cermat dan berhati-hati lagi. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya sebagaimana dikutip dari situs beritajatim.com tertanggal 15 April 2011, seputar-indonesia.com tertanggal 16 April 2011, jatimprov.go.id tertanggal 18 April 2011 dan i-centro.com tertanggal 18 April 2011, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa nasabah wajib cermat dan patut curiga dengan penawaran bunga yang tidak wajar dengan cara meminta konfirmasi ke bank yang bersangkutan ; ------------------------------------------------
Tidak melakukan transfer uang ke "rekening pribadi karvawan" Bank. karena apapun bentuk produk perbankannya, hubungan hukum nasabah penyimpan dengan Bank lahir karena adanya perjanjian antara Bank dengan nasabahnya pada saat terjadinya penempatan uang oleh nasabah pada Bank yang bersangkutan, dimana uang yang ditempatkan wajib disetorkan langsung ke REKENING NASABAH YANG BERSANGKUTAN atau disetorkan kepada Bank dengan perintah untuk dibukukan sebagai simpanan nasabah. Bahwa hal ini berhubungan dengan fungsi usaha Bank, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat antara lain dalam bentuk pemberian kredit ; ------------------------------------------------
melakukan pemeriksaan atas kebenaran bukti kepemilikan simpanan yang diterima. dimana konsumen/nasabah (ic. Penggugat) tidak pernah datang ke kantor cabang Tergugat I. Apalagi bukti kepemilikan simpanan tersebut mempunyai ciri-ciri fisikyang jelas berbeda dengan bukti kepemilikan simpanan perbankan pada umumnya, khususnya yang berlaku pada Tergugat I. Bahwa faktanya bukti kepemilikan deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat II, secara fisiknya saja menggunakan kertas glossy yang biasa digunakan oleh foto studio untuk mencetak sebuah foto sehingga tinta yang terdapat pada kertas tersebut akan dengan mudahnya luntur dan tidak akan memberikan perlindungan bagi Penggugat, dan logo yang digunakan/tercantum tidak sesuai dengan logo bank Tergugat I ; ----------------------------
Mohon perhatian Penggugat terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan: "Setiap Konsumen berkewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatannya, serta beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa tersebut."; ---
Bahwa apa yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut juga telah disosialisasikan baik melalui media masa ataupun media elektronik oleh Bank Indonesia (BI) kepada calon nasabah/nasabah yang bermaksud memanfaatkan produk perbankan, melalui Program 3P ; ---------------------------------------------------------
--------------- LOGO -----------
Apapun Produknya Ingat 3P: Pastikan Manfaatnya, Pahami Risikonya, Perhatikan Biayanya." ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sebelum melakukan transaksi dengan perbankan atau sebelum produk memutuskan produk dan jasa perbankan yang akan digunakan, maka konsumen/nasabah wajib memperoleh informasi yang lengkap mengenai manfaat, risiko dan biaya yang melekat pada produk dan jasa perbankan tersebut. Dengan adanya informasi tersebut diharapkan konsumen/nasabah dapat membuat keputusan yang tepat atas pilihan transaksi atau investasinya.
Bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban kehati-hatian tersebut oleh Penggugat sudah merupakan bukti nyata dari keteledoran Penggugat itu sendiri, kecuali dalam hal ini Penggugat memang mempunyai maksud khusus dengan melakukan penyetoran/transfer ke rekening pribadi karyawan Tergugat I. sedangkan hal tersebut jelas normanya tidak diperbolehkan ; --------------------------------------------------
Bahwa larangan/tidak diperbolehkannya untuk melakukan penyetoran/ transfer ke rekening pribadi karvawan Tergugat I. telah cukup diketahui oleh Pengguat karena Penggugat pernah menjadi nasabah tabungan Tergugat I. sebagai nasabah pada Tergugat I, dapat dipastikan bahwa Penggugat tidak mempunyai kendala untuk berkomunikasi dengan Tergugat I melalui Kantor Cabang Tergugat I, termasuk untuk meneliti dan memperoleh informasi tentang kebenaran adanya program deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, sebagai nasabah Tergugat I, Penggugat juga telah mengetahui bahwa untuk melakukan pembukaan suatu rekening simpanan (baik berupa tabungan ataupun deposito) maka nasabah wajib datang ke Kantor Cabang Tergugat I dan sebagai setoran awal pada simpanan (tabungan atau deposito) dimaksud dilakukan dengan setoran tunai melalui petugas Teller Tergugat I atau pemindahbukuan yang ditujukan ke rekening simpanan nasabah yang bersangkutan (bukan ke rekening karyawan Tergugat I). Bahwa dalam hal ini apabila Penggugat bermaksud untuk menempatkan deposito pada Tergugat I, maka Penggugat dapat datang langsung ke Kantor Cabang Tergugat I dan melakukan transaksi penyetoran tunai atau pemindahbukuan dari rekening tabungan Penggugat ke rekening/nomor deposito atas nama Penggugat yang tentunya harus telah dibukakan terlebih dahulu oleh Tergugat I. Atau jika Penggugat berhalangan untuk datang langsung ke Kantor Cabang Tergugat I, maka Penggugat dapat mengirimkan uangnya melalui transaksi transfer dari bank lain atau transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement Systems) yang ditujukan langsung kepada Tergugat I dengan berita berupa perintah kepada Tergugat I mtuk dibukukan sebagai deposito atas nama Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apapun alasannya Penggugat tidaklah diperkenankan untuk penyetoran kepada rekening pribadi karyawan Tergugat I ; --------------------------------------------
Bahwa transparansi informasi dan edukasi mengenai tidak diperkenankannya melakukan penyetoran/transfer ke rekening pribadi karyawan Tergugat I telah disampaikan oleh Tergugat I melalui website Tergugat I dengan alamat http://www.bii.co.id/edukasi/Pages/Edukasi-Nasabah.aspx yang dapat diakses kapan pun dan dimanapun. Bahwa melalui website tersebut, Tergugat I telah mengingatkan kepada calon nasabah/nasabah Tergugat I untuk : “jangan menyimpan atau menitipkan uang atau dokumen perbankan anda (seperti buku tabungan, bilyet deposito, buku cek dan bilyet giro, slip transkasi bertandatangan, serta Kartu ATM / Debit) kepada siapapun (termasuk karyawan di luar counter Bank yang resmi)." ; -------
Bahwa apabila calon nasabah/nasabah ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk-produk Tergugat I, maka dapat menghubungi customer care Tergugat I dalam waktu 24 jam di: atau nomor telpon 031-5506811 untuk daerah Surabaya dan atau dengan mengirim email ke [email protected] ataupun dengan menghubungi Kantor Cabang Tergugat I yang terdekat ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya, meskipun Penggugat telah mengetahui seluk beluk transaksi nasabah dengan bank, namun Penggugat tidak pernah meneliti dan meminta informasi mengenai adanya program deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang ditawarkan sebagai seolah-olah produk Tergugat I tersebut, karena jika Penggugat meneliti dan meminta informasi tentang produk Tergugat I tentunya Penggugat akan mendapatkan informasi yang jelas dan rinci tentang produk-produk perbankan dari Tergugat I. Bahwa senyatanya pada Tergugat I tidak ada yang namanya deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) tersebut sekalipun produk itu menggunakan embel-embel yang dikait-kaitkan dengan Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, faktanya, Penggugat juga tidak pernah meneliti dan meminta informasi kepada Tergugat I atas kebenaran/keaslian Bilyet Deposito No. 300097 yang diterima Penggugat dari Tergugat II, sedangkan telah nyata-nyata Bilyet Deposito No. 300097 tersebut tidak mencirikan sebagai Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh suatu bank, karena dari fisiknya saja adalah menggunakan kertas glossy yang biasa digunakan oleh foto studio untuk mencetak sebuah foto, dan logo yang digunakan/ tercantum tidak sesuai dengan logo bank Tergugat I ; --------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, dan oleh karena Penggugat telah begitu saja melakukan transfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II tanpa menjalankan hak dan kewajibannya (sebagai konsumen/nasabah yang beritikad baik) untuk meneliti dan memahami produk yang ditawarkan kepadanya, maka Penggugat telah melalaikan hak dan kewajiban hukumnya dalam melindungi kepentingannya sendiri, sehingga telah jelas TERBUKTI Penggugat adalah konsumen/nasabah yang tidak beritikad buruk ; ----------------------------------------------
Bahwa jika pun kemudian Penggugat mengalami kerugian karena melalaikan hak dan kewajiban hukumnya sendiri, maka sudah sepatutnya-lah kerugian tersebut menjadi tanggungjawab Penggugat sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada Pihak lain, termasuk kepada Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------
Mohon menjadi periksa Penggugat atas ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan: "Pelaku Usaha berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan Konssumen yang beritikad tidak baik."; -------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; --------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG TIDAK JUJUR DAN DALIL GUGATAN PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG TERJADI ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 7 butir (3) hingga butir (7) dan angka 13 karena Penggugat tidak jujur dalam mengungkap fakta hukum yang sesungguhnya terjadi. Dalil Penggugat tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan didasarkan kepada asumsi Penggugat semata ; --------------------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam angka 7 butir (3) hingga butir (7) dan angka 13 gugatannya tersebut, bukan alasan yang dapat membenarkan tindakan Penggugat melakukan transfer uang ke Rekening Pribadi Tergugat II, apalagi faktanya deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang ditawarkan oleh Tergugat II kepada Penggugat bukan merupakan produk Tergugat I ; --------
Bahwa tidak benar pula dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II dalam melaksanakan tugasnya menggunakan seragam BII, karena karyawan Tergugat I yang menggunakan seragam BII hanyalah karyawan yang bertugas dilingkungan Kantor Tergugat I sebagai Customer Services dan Teller. Sedangkan untuk karyawan Tergugat I yang bertugas sebagai Sales Executive tidak pernah menggunakan seragam BII ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat aquo, hanya Penggugat dan Tergugat II lah yang mengetahuinya, sehingga harus ditolak dan dikesampingkan ; ---------------------------------
Bahwa disamping itu, jika pun - quod non - Penggugat merasa dirugikan atas perbuatan Tergugat II, namun faktanya Penggugat tidak pernah melaporkan adanya peristiwa penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan Tergugat II terhadap Penggugat kepada pihak kepolisian. Bahwa sebagaimana diakui dalam dalil gugatannya angka 28, yang melaporkan adanya peristiwa penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat kepada pihak kepolisian (Polda Jatim), justru adalah Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahkan setelah diminta/diajak oleh Tergugat I agar Penggugat (yang mengaku sebagai korban dari Tergugat II) untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian, nyatanya Penggugat tetap tidak bersedia melaporkannya hingga saat ini ; ----------------------------
Bahwa dengan demikian telah merupakan bukti nyata adanya ketidak konsistenan sikap Penggugat, dimana secara tegas Penggugat telah mendiamkan begitu saja adanya peristiwa pidana, sedangkan ketentuan Pasal 108 KUHAP telah menyatakan adanya hak dan kewajiban dari setiap orang untuk melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian ; -----------------------------------------------------------------------------------
Perlu Penggugat ketahui bahwa laporan Tergugat I kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur atas perbuatan tindak pidana Tergugat II adalah berkaitan dengan penerbitan dokumen palsu yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat guna kepentingan Penggugat, dimana dokumen palsu tersebut menimbulkan penafsiran bahwa dokumen itu diterbitkan oleh Tergugat I, sehingga akan sangat merugikan reputasi Tergugat I sebagai lembaga perbankan. Sedangkan Tergugat I sama sekali tidak mengetahui hubungan hukum apakah yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II karena senyatanya seluruh transaksi yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II terjadi diluar kewajaran dalam dunia perbankan untuk penempatan suatu deposito bank ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, terbukti dalil Penggugat adalah dalil yang mengada-ada dan tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) yang justru semakin membuktikan bahwa Penggugat bukanlah pihak yang jujur dan karenanya gugatan Penggugat aquo harus ditolak untuk seluruhnya ; ----
TUNTUTAN TERHADAP TERGUGAT I YANG DILAKUKAN PENGGUGAT DAN PIHAK LAIN YANG DISEBUT DALAM GUGATANNYA DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI UPAYA PEMBOBOLAN BANK ; ------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada jawaban Tergugat I bagian "Dalam Eksepsi huruf C" diatas, Penggugat telah menyebutkan pihak-pihak lain yang menurut Penggugat mutatis mutandis mengalami hal yang serupa dengan Penggugat dalam perkara aquo. Seharusnya Penggugat tidak mencampuradukan kasus posisi gugatan Penggugat dengan perkara pihak-pihak lainnya yang juga telah diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian, karena telah disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya, maka Tergugat I perlu untuk meluruskan duduk permasalahannya. Pihak-pihak yang disebutkan Penggugat sebagai korban Tergugat II adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan kedekatan yang erat diantara mereka para pihak dengan Tergugat II, yang dapat digambarkan dalam tabel dibawah ini:
Bahwa penempatan deposito yang di dalilkan oleh Penggugat dan pihak-pihak lain yang disebut oleh Penggugat dalam dalil gugatannya angka 4, 5, 7,16, 30b dan 39, yaitu (1) Aris Utama; (2) Sefi Maharani; (3) Tan Wan Lan; (4) Octavianus Indaheng; (5) Tan Sutikno Sujono; dan (6] Pujiono Harianto atau Sherly Harianto, dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan, yaitu : --------------------
| No | Pihak-pihak | Hubungan antara pihak-pihak dan Tergugat II |
| 1 | Aris Utama | Teman Sekolah Tergugat II |
| 2 | Sefi Maharani | Adik dari Aris Utama |
| 3 | Tan Wan Lan | Karyawan Go Loe le |
| 4 | Octavianus Indaheng | Teman Tan Sutikno Sujono |
| 5 | Tan Sutikno Sujono | Teman Tergugat II teman Octavianus Indaheng |
| 6 | Pujiono Harianto atau Sherlu Harianto | Atasan dari Tan Sutikno Sujono |
| 7 | Go Loe le (ic. Penggugat) | Ibu dari Aris Utama |
Bahwa Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut tidak datang ke Kantor Cabang Tergugat I untuk maksud melakukan penempatan deposito; --------------------
Bahwa Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yang beritikad baik sebagaimana yang Tergugat I uraikan dalam butir E angka 34 s/d 46 diatas, yaitu tidak melakukan pemeriksaan atas kebenaran produk yang ditawarkan dan tidak melakukan penilaian atas kewajaran tingkat suku bunga yang ditawarkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penempatan deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) tersebut, Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut melakukan penyetoran ke Rekening Pribadi Tergugat II (bukan ke rekening atas namanya sendiri yang terlebih dahulu harus telah dibukakan oleh Tergugat I dan tidak juga ke rekening Tergugat I) ; -------------------------------------------
Bahwa Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut menerima Bilyet Deposito dari Tergugat II, namun mereka tidak pernah melakukan pengecekan/konfirmasi kepada Tergugat I. mengenai kebenaran dan keaslian Bilyet Deposito yang mereka terima dari Tergugat II. Padahal memperhatikan fisik Bilyet Deposito saja telah dapat diketahui bahwa Bilyet Deposito yang diserahkan Tergugat II tersebut adalah menggunakan kertas glossy yang biasa digunakan oleh studio foto untuk mencetak foto dan tinta yang terdapat pada kertas tersebut mudah luntur, dan logo yang digunakan/tercantum tidak sesuai dengan logo bank Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut melakukan cara-cara penempatan deposito dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan adalah karena mengharapkan bunga yang lebih tinggi yaitu sebesar 11,25% dalam bentuk 7% bunga dan 4,25% cash back (bandingkan dengan bunga deposito Tergugat I yang pada saat itu hanya maksimal sesuai penjaminan LPS sebesar 7,25%) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut telah menikmati hasil penempatan deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) berupa bunga 11,25% dalam bentuk 7% bunga dan 4,25% cash back melalui Tergugat II, dan perbuatan diantara mereka adalah perbuatan yang saling mempengaruhi dalam penempatan deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) melalui Tergugat II tersebut, karena adanya latar belakang hubungan kedekatan yang erat diantara mereka dengan Tergugat II ; --------------------------------
Bahwa pembayaran bunga 11,25% dilakukan dengan cara pemindahbukukan /ditransfer dari Rekening Pribadi Tergugat II kepada masing-masing pihak ; ---------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar karena fakta sesungguhnya masing-masing pihak juga mempunyai rekening simpanan pada suatu bank dan karenanya mereka telah mengetahui secara jelas tentang prosedur penempatan deposito di bank ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tata cara penempatan deposito dengan penempatan dalam bentuk group (kumpulan deposan) yang dilakukan Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut, berbeda jauh dengan tata cara penempatan Deposito Tergugat I dari nasabah-nasabah Tergugat I lainnya yang pembukaan/penempatan Depositonya dilayani oleh Tergugat II, yang hingga saat ini dananya masih tersimpan baik dalam produk Deposito Tergugat I ; ----------------------------------------
Bahwa hal ini pun telah ditegaskan oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya sebagaimana dikutip dari beritajatim.com tertanggal 15 April 2011, seputar-indonesia.com tertanggal 16 April 2011, jatimprov.go.id tertanggal 18 April 2011 dan i-centro.com tertanggal 18 April 2011, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kasus ini terjadi karena Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut, yang mudah percaya begitu saja atas penawaran bunga yang tidak wajar dari Tergugat II dan hal tersebut ditenggarai karena adanya hubungan kolega dan teman dekat antara Tergugat II dengan Penggugat dan dan pihak-pihak lainnya tersebut ; ---
Bahwa seharusnya nasabah cermat dengan penawaran bunga yang tidak wajar dan meminta konfirmasi kepada bank yang bersangkutan. Sehingga perbuatan Penggugat dan dan pihak-pihak lainnya tersebut, yang memasukan uangnya ke rekening pribadi pelaku (in casu Tergugat II) tidak terjadi. Karena seharusnya uang tersebut disetorkan melalui bank dengan nomor rekening mereka sendiri (bukan ke Rekening Pribadi Tergugat II) ; -------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut TERBUKTI bahwa apa yang dilakukan oleh Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut, tidak sesuai dengan aturan pembukaan/penempatan deposito dalam dunia perbankan dan hanya terjadi antara Tergugat II dengan Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut, tanpa keterlibatan Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena semua transaksi dalam penempatan deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) melalui Tergugat II dilakukan tanpa melibatkan Tergugat I, maka telah TERBUKTI bahwa modus perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan Penggugat dan dan pihak-pihak lainnya tersebut, adalah murni tanggung jawab Tergugat II ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli Bp. Agus Widyantoro, SH, MH, (Dosen Fakultas Hukum Unair) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perkara pidana No. 2327/Pid.B/2011/PN.Sby., di Pengadilan Negeri Surabaya (vide Putusan No. 2327/Pid.B/2011/PN.Sby., halaman 42) yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat II merupakan tindakan pribadi meskipun dengan cara penyalahgunaan jabatannya selaku pegawai BII [in casu Tergugat II) ; --------------------
Bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana umum dan bukan tindak pidana perbankan serta bukan juga merupakan perbuatan hukum perdata, karena untuk dinyatakan sebagai tindakan hukum yang melahirkan hubungan hukum keperdataan, maka harus dengan syarat dimana penyimpanan uang dalam bentuk deposito tersebut dilakukan secara prosedural sesuai dengan tata cara yang berlaku pada Tergugat I. Bahwa pada rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II tersebut ternyata dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Tergugat I sehingga tidak terjadi hubungan hukum keperdataan yang sah dalam rangka penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Bahwa Penggugat dan (1) Aris Utama; (2) Go Loe Ie; (3) Tan Wan Lan; (4) Octavianus Indaheng; (5) Tan Sutikno Sujono; dan (6) Pujiono Harianto atau Sherly Harianto tidak berkedudukan sebagai nasabah Tergugat I ; ----------------------------------------------------
Bahwa atas dasar fakta hukum yang telah terbukti yaitu : --------------------------------------
permasalahan yang dialami Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut terjadi akibat kelalaian Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut; ---------------
tidak ada hubungan keperdataan antara Tergugat I dengan Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut karena bukan nasabah deposito Tergugat I; ----------
serta adanya hubungan kedekatan yang erat antara Tergugat II dengan Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut; ---------------------------------------------
namun Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut tetap mengajukan tuntutan terhadap Tergugat I, sehingga oleh karenanya perbuatan Tergugat II, Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut dapat diasumsikan sebagai upaya pembobolan terhadap-Tergugat I dan apabila hal ini dibiarkan, maka akan mengganggu dan merusak tatanan dunia perbankan pada khususnya dan hukum pada umumnya ; --------------------------------------------------
Lagi pula, tidak satu pihak pun yang mengetahui tentang keberadaan uang yang dipermasalahkan oleh Penggugat dan pihak-pihak lainnya itu : -------------------------------
apakah benar uang itu ditempatkan sebagai uang deposito atau kah memang sengaja diserahkan kepada Tergugat II untuk dikelola sendiri oleh Tergugat II; dan ----------------------------------------------------------------------------------
apakah uang tersebut masih berada pada Tergugat II ataukah sesungguhnya sudah diterima kembali oleh Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut dari Tergugat II; ---------------------------------------------------------
Senyatanya jelas hanya diketahui oleh Penggugat dan pihak-pihak lainnya tersebut serta Tergugat II saja ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; ----------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT II BERBEDA DENGAN PERBUATAN TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG TERJADI PADA CITIBANK ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya angka 26 Penggugat menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II baru terdeteksi oleh Tergugat I setelah Tan Wan Lan melakukan pengecekan bilyet depositonya, yang mana pengecekkan dilakukan setelah yang bersangkutan membaca di media tentang kasus Citibank ; ------------
Bahwa merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa perbuatan tindak pidana umum yang dilakukan Tergugat II yang telah diputus dengan Putusan No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby. tanggal 29 September 2011 adalah berbeda sama sekali dengan perbuatan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Citibank ; ---------------------
Bahwa pada kasus Citibank, karyawannya dituntut tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, dimana dana-dana nasabah vang berada dalam pengelolaan/pemeliharaan/ custody Citibank, telah disalahgunakan oleh karyawan Citibank tersebut untuk kepentingan pribadinya ; ----------------------------------
Bahwa apa yang terjadi pada Citibank, jelas berbeda sama sekali dengan perbuatan tindak pidana umum yang dilakukan Tergugat II, dimana Penggugat tidak melakukan penempatan uangnya berdasarkan prosedur yang berlaku pada Tergugat I, karena senyatanya dalam permasalahan ini Penggugat melakukan transfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, bukan ke rekening Penggugat yang ada pada Tergugat I, sehingga dengan demikian uang Penggugat "tidak berada" dalam pengelolaan/pemeliharaan /penjagaan (custody) Tergugat I ; --------------------------
Bahwa dalam hukum, Tergugat I hanya akan bertanggung jawab terhadap perbuatan Tergugat II jika terbukti Tergugat II melakukan pengambilan uang/dana yang berada dalam rekening Penggugat pada Tergugat I, tanpa sepengetahuan/seijin Penggugat. Bahwa Tergugat I tidak dapat dimintakan perbertanggung-jawaban atas uang yang diserahkan secara sadar oleh Penggugat kepada Tergugat II, ic. ke dalam Rekening Pribadi Tergugat II, karena perbuatan tersebut merupakan keteledoran nyata atau kelalaian dari Penggugat sendiri, dan tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada pihak lain ; --------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbukti perbuatan tindak pidana umum yang dilakukan Tergugat II adalah tidak sama dengan perbuatan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Citibank ; ------------------------------------------------------------
Vide keterangan Kantor Bank Indonesia (KBI) Surabaya sebagaimana dikutip dari beritajatim.com tertanggal 15 April 2011 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kasus yang terjadi pada BII Kertajaya tidak sama dengan kasus yang terjadi pada Citibank ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN PENGGUGAT MELANGGAR PRINSIP MENGENAL NASABAH DAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG ; ------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 17 hingga angka 39 surat gugatannya, dengan alasan dan dasar hukum serta fakta-fakta hukum yang akan diuraikan dibawah ini ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Tergugat I cukup kagum dengan pengetahuan Penggugat tentang "Customer Due Diligence (CDD)" yang sebelumnya dikenal dengan prinsip "Know Your Customer (KYC)" atau "Prinsip Mengenal Nasabah" dan "Penerapan Anti Pencucian Uang" sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatan angka 17 hingga angka 39, namun sangat disayangkan pengetahuan Penggugat tersebut tidak diikuti dengan implementasi yang nyata dari Penggugat sendiri ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat disebutkan bahwa sebagai salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan prinsip mengenal nasabah, dimana prinsip mengenal nasabah merupakan salah satu upaya untuk mencegah agar sistim perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah tersebut, wajib dilakukan oleh Tergugat I pada saat nasabah melakukan hubungan dengan Tergugat I dan nasabah yang melakukan hubungan transaksi dengan Tergugat I wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Tergugat I guna melaksanakan prinsip mengenal nasabah tersebut (vide ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) ; --------
Namun berdasarkan uraian Tergugat I diatas dan sebagaimana juga diakui secara
tegas oleh Penggugat sendiri, bahwa Penggugat dalam proses penempatan deposito yang dimaksudkannya justru melakukan hal-hal yang tidak mendukung kegiatan Tergugat I sebagai lembaga perbankan untuk mengenal para nasabahnya, terbukti dengan hal-hal sebagai berikut: ----------------
Bahwa Penggugat tidak datang langsung ke Kantor Cabang Tergugat I. Bahwa jika Penggugat datang ke Kantor Cabang Tergugat I, maka Tergugat I dapat dengan segera mengindentifikasi Penggugat dalam proses pembukaan deposito tersebut, sehingga Penggugat juga akan menjadi terlindungi hak dan kepentingannya dalam penempatan deposito tersebut ; --------------------------
Bahwa Penggugat tidak melakukan pengecekan/konfirmasi kepada Tergugat I. baik tentang produk deposito Tergugat I maupun tentang adanya penempatan deposito dalam bentuk group (kumpulan deposan) sebagaimana dimaksud dalam dalil Penggugat angka 6 surat gugatan ; -------------------------
Bahwa jika Penggugat melakukan pengecekan/konfirmasi kepada Tergugat I, maka Tergugat I akan dapat dengan segera mengetahui adanya pihak-pihak yang telah menyalah-gunakan nama Tergugat I dalam menawarkan suatu produk yang jelas-jelas bukan produk Tergugat I dan mencegah terjadi penyalahgunaan nama Tergugat I yang dapat merugikan pihak lain termasuk Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat melakukan transfer ke Rekening Pribadi Tergugat II. bukan ke rekening Penggugat sendiri dan tidak juga kepada Tergugat I ; --------------
Bahwa jika Penggugat melakukan penyetoran/transfer ke rekening Penggugat pada Tergugat I ataupun dengan transaksi transfer dari bank lain kepada Tergugat I dengan berita berupa perintah agar uang tersebut dibukukan sebagai deposito atas nama Penggugat pada Tergugat I, maka tentunya saat ini Penggugat masih dapat menikmati deposito Tergugat I sebagai suatu simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak melakukan pemeriksaan atas Bilyet Deposito yang diterimanva dari Tergugat II. padahal secara fisik dokumen Bilyet Deposito saja telah terbukti kertas Biyet Deposito yang diterima Penggugat dari Tergugat II menggunakan kertas glossy yang biasa digunakan oleh studio foto untuk mencetak foto dan tinta yang terdapat pada kertas tersebut mudah luntur ; --------------------
Bahwa seharusnya Penggugat mau meluangkan waktunya untuk melakukan klarifikasi kepada Tergugat I atas kebenaran dan keaslian Bilyet Depositonya yang diterimanya dari Tergugat II, sehingga permasalahan Penggugat dengan Tergugat II akan lebih cepat tertangani dan diselesaikan ; -----------------------------------------------
Bahwa dengan demikian terbukti Penggugat tidak sekalipun memberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk mengenal Penggugat dan produk yang digunakan oleh Penggugat, sehingga telah terbukti dan tidak terbantahkan faktanya, justru Penggugat-lah yang telah melanggar "prinsip mengenal nasabah" dan "penerapan anti pencucian uang" tersebut ; ----------------------------
Bahwa bagaimana mungkin Tergugat I dapat melakukan sesuatu guna kepentingan Penggugat jika Penggugat sendiri tidak pernah melakukan hal-hal yang wajib dilakukannya untuk melindungi keamanan dan keselamatannya sendiri ; ------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah seharusnya dan sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I TELAH MEMENUHI KETENTUAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG MAUPUN MANAJEMEN RESIKO ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 17 hingga angka 39 surat gugatannya, karena ternyata pengetahuan Penggugat tentang "prinsip mengenal nasabah" dan "penerapan anti pencucian uang" tidak sesuai dengan yang seharusnya diimplementasikan sendiri oleh Penggugat ; --------------
Bahwa disamping itu apa yang didalilkan Penggugat aquo hanyalah merupakan asumsi Penggugat belaka, dan merupakan upaya Penggugat untuk mengalihkan fakta nyata dari keteledoran Penggugat itu sendiri yang telah dengan sadar melakukan penyetoran/transfer ke Rekening Pribadi Tergugat II. ; --------------------------------------------------------------
Perlu Penggugat ketahui, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Tergugat I selalu berpedoman dan mematuhi segala ketentuan yang diwajibkan untuk ditaati dan dipatuhi oleh Tergugat I selaku lembaga perbankan, dan segala kegiatan Tergugat I diawasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Bahwa apabila ada perbuatan/kegiatan Tergugat I yang tidak sesuai/tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, tentunya perbuatan Tergugat I itu lebih dahulu akan dipertanyakan dan di periksa (audit] oleh lembaga-lembaga yang berwenang mengawasi kegiatan Tergugat ; ---------------------------------------
Bahwa faktanya, Tergugat I telah memenuhi ketentuan prinsip mengenal nasabah dan penerapan anti pencucian uang ataupun manajemen resiko, dengan parameter-parameter yang telah ditetapkan sebelumnya. Terbukti dengan tidak adanya sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut yang dijatuhkan oleh lembaga-lembaga pengawas yang berwenang kepada Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------
Namun mengingat hal-hal yang terkandung dalam kegiatan usaha Tergugat I terdapat hal-hal yang oleh undang-undang wajib dirahasiakan maka Tergugat
I tidak dapat mengemukakannya kepada Penggugat ; ---------------------------------
Vide ketentuan Pasal 40 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yang menegaskan: ----------------------------------------------------------------
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dansimpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. ; --------------------------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihakterafiliasi."; -----------------------------------------------------------------------------------
Vide Pasal 11 dan 12 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menegaskan : ------------------
“
Pasal 11: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini; ----------------------------------------------------------------
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; -----------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."; ---------------------------------------------------------------------
"Pasal 12: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Direksi, komisahs, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur ; ---
Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain ; -----------------------------------
Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam rangka pemenuhan kewajiban menurut Undang-Undang ini ; -------
Pelanggaranatas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."; ----------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I telah memenuhi ketentuan prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang dan sebaliknya terbukti bahwa dalil Penggugat hanya merupakan asumsi yang tidak terbukti, maka gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------
TERGUGAT I TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1365 KUHPERDATA ; ----------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 39 surat gugatannya, yang menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata maupun Keputusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, dan Tergugat I akan membuktikan bahwa Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum menurut KUHPerdata maupun Keputusan Hoge Raad ; -----------
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugictn kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut : -------------
Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan seorang Penggugat hanya dapat dikabulkan jika mampu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut: --------
Adanya perbuatan (daad, act) ; ------------------------------------------------------------------
Perbuatan itu mengandung kesalahan (schuld) atau fault yang dilakukan dengan sengaja (intensional) dan sadar (willful) ; -------------------------------------------
Adanya kerugian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Adanya kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat karena Tergugat I tidak pernah mengetahui, tidak terlibat, ataupun dilibatkan dalam penempatan deposito yang dilakukan dengan mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahkan, Tergugat I juga tidak mengetahui tentang keberadaan uang yang dipermasalahkan oleh Penggugat itu, apakah benar uang itu ditempatkan sebagai uang deposito ataukah memang sengaja diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat II untuk dikelola sendiri oleh Tergugat II dan memperoleh bunga/keuntungan dari pengelolaan tersebut; dan apakah uang tersebut masih berada pada Tergugat II ataukah sesungguhnya sudah diterima kembali oleh Penggugat dari Tergugat II. Faktanya hal itu hanya Penggugat dan Tergugat II sajalah yang mengetahuinya ; ---------------------------------------------------------------------
Dengan terbukti tidak adanya perbuatan yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat, maka unsur kesalahan, unsur kerugian dan unsur kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian jelas tidak terpenuhi dan Penggugat juga tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dinyatakan dilakukan oleh Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak mampu menguraikan apalagi membuktikan dalil yang menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu sudah seharusnya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat. Dalil Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang benar dan sah dan tidak lebih dari pendapat-pendapat dan pemikiran-pemikiran yang sangat bersifat subyektif, dan sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti yang obyektif yang dapat diterima oleh suatu pengadilan yang harus memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku {court of law) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian juga dengan perbuatan melawan hukum menurut Hoge Raad. Sebagaimana Keputusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 disebutkan bahwa "suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad] diartikan sebagai suatu perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentanean dengan kewaiiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan dan keharusan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda. sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian." Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan jika mampu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------
Melanggar hak orang lain (ic. Penggugat) ; ----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I tidak melanggar hak Penggugat. Bahwa justru Penggugat-lah yang telah tidak menggunakan haknya dan melalaikan kewajiban hukumnya, dengan melakukan transfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas apa yang ditawarkan dan diminta oleh Tergugat II.
Bahwa bagaimana bisa Penggugat menyatakan mempunyai hak atas deposito sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagai deposito yang tercatat pada Tergugat I, sedangkan faktanya Penggugat tidak melakukan penyetoran/transfer ke rekening Penggugat pada Tergugat I ataupun melalui transaksi transfer /RTGS dari bank lain yang ditujukan langsung kepada Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian TERBUKTI Penggugat tidak mempunyai deposito pada Tergugat I. Dan karena Penggugat tidak mempunyai deposito pada Tergugat I, maka tidak ada hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat I ; ---------------------------
Bertentang dengan kewajiban hukum si pelaku (ic. Tergugat I) ; -------------------------
Bahwa secara hukum Tergugat I hanya akan bertanggung-jawab dan berkewajiban untuk menyerahkan segala sesuatu kepada seseorang jika, orang tersebut mempunyai suatu hak atas sesuatu yang berada pada Tergugat I ; -----------
Bahwa faktanya uang yang disetorkan/ditransfer oleh Penggugat guna penempatan deposito adalah berada pada Rekening Pribadi Tergugat II, bukan pada pembukuan Tergugat I. Bahwa penyebab beradanya uang Penggugat di Rekening Pribadi Tergugat II adalah karena keinginan dan kehendak yang dilakukan secara sadar oleh Penggugat untuk mentransfer ke Rekening Pribadi Tergugat II, hal mana dilakukan oleh Penggugat karena mengharapkan bunga /keuntungan tinggi sebesar 11,25% dalam bentuk 7% bunga dan 4,25% cash back. ; ------------------------------------
Bahwa karena deposito Penggugat tidak tercatat pada pembukuan Tergugat I maka tidak ada kewajiban hukum Tergugat I untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat II tersebut ; ---------------------------------
Bertentang dengan kesusilaan dan kepatutan/keharusan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain ataupun terhadap benda ; --------------------------------------------
Bahwa dalam dunia perbankan, hubungan hukum dengan orang, harus dilihat dalam konteks hubungan hukum bank dengan nasabah dan hubungan terhadap benda. Hubungan hukum dengan nasabah didasarkan atas suatu perjanjian antara bank dengan nasabahnya, dan hubungan terhadap benda harus dilihat sebagai bentuk simpanan dari si nasabah yang dibukukan dalam sistim bank yang bersangkutan. Bahwa dalam hubungan hukum bank dengan nasabah serta simpanannya, maka ada kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah tersebut, yaitu melakukan transaksi dengan bank sesuai ketentuan perbankan ; ----------------
Sesuai dengan aturan perbankan, seorang nasabah yang berkeinginan untuk melakukan pembukaan rekening (baik berupa tabungan ataupun deposito atau dalam bentuk lain yang sejenis dengan itu yang selanjutnya akan disebut dengan simpanan nasabah) maka nasabah yang bersangkutan wajib datang ke kantor bank yang bersangkutan dan melakukan transaksi melalui Teller bank dan atau jika transaksi tersebut dilakukan melalui ATM dan atau media transfer maka transaksi penyetoran/pemindahbukuan/transfer tersebut harus dilakukan ke rekening nasabah yang bersangkutan atau melalui transaksi transfer/RTGS dari bank lain langsung kepada bank yang bersangkutan. Bahwa nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan penyetoran/ pemindahbukuan/transfer ke rekening karyawan bank kecuali hal tersebut akan dianggap dan dinyatakan sebagai transaksi pribadi si nasabah dengan karyawan yang bersangkutan ; ----------
Bahwa dalam perkara aquo telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Penggugat dalam proses penempatan deposito tidak datang ke Kantor Cabang Tergugat I dan tidak juga melakukan penyetoran/ pemindahbukuan/transfer ke rekening Penggugat sendiri serta tidak pula melalui transaksi transfer/RTGS dari bank lain kepada Tergugat I. Akan tetapi transfer yang dilakukan oleh Penggugat adalah ke Rekening Pribadi Tergugat II. Sehingga transaksi yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II harus dinyatakan sebagai transaksi pribadi antara Penggugat dengan Tergugat II dan tidak dapat dibenarkan untuk dinyatakan sebagai transaksi nasabah dengan bank ; --------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, TERBUKTI perbuatan melawan hukum tersebut nyata-nyata dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat II, dimana rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat II adalah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Tergugat I atau perbankan pada umumnya, sehingga tidak terjadi hubungan keperdataan yang sah dalam rangka penyimpanan uang dalam bentuk deposito ( Tergugat I. Bahwa fakta lainnya adalah Tergugat II telah terpidana karena perbuatan tindak pidana umum dan bukan tindak pidana perbankan ; ---------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I TDAK DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNG JAWABAN SESUAI KETENTUAN PASAL 1367 KUHPERDATA ; --------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 41 dan 42 surat gugatannya, yang menyatakan bahwa Tergugat I harus ikut bertanggung jawab akibat perbuatan Tergugat II sebagaimana ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata ; ---
Bahwa Pasal 1367 KUHPerdata menyebutkan sebagai berikut: -----------------------
"Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orangyang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barangyang berada di bawah pengawasannya."; ----------------------------------------
"Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali."; ----------------------------------------------
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang Iain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukanpekerjaanuntukmana orang-orang ini dipakainya."; --------------------
"Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka."; --------------------------------
"Tanggung jawab yang disebutkan diatas berakhir, jika orangtua-orangtua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab." ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata tersebut, pertanggung jawaban majikan terhadap bawahannya adalah sepanjang bawahannya melakukan perbuatan yang mewakili kepentingan majikannya yang tidak melanggar hukum dan asas kepatutan, sehingga logika hukumnya pihak-pihak lain yang melakukan hubungan hukum melalui bawahan tersebut juga harus tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kepatutan tersebut ; ---------------------------------------
Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan asas kepatutan, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada Tergugat I ; ---------------------------------------------
Bahwa faktanya tugas dan kewajiban Tergugat II yang diamanahkan oleh Tergugat I adalah memasarkan produk Tergugat I, sesuai tata cara yang berlaku pada Tergugat I dan dunia perbankan pada umumnya. Dimana untuk penempatan produk simpanan deposito Tergugat I, maka nasabah wajib menyetorkan dananya ke rekening nasabah itu sendiri sehingga uang nasabah tersebut benar-benar tersimpan pada Tergugat I atau berada dalam pengelolaan/pemeliharaan/custody Tergugat I ; ----------------------------------------------------
Bahwa faktanya, dalam transaksi yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II, uang yang disetorkan oleh Penggugat tidak disetorkan ke rekening Penggugat akan tetapi disetorkan ke Rekening Pribadi Tergugat II, yang alasan penyetoran itu hanya Penggugat dan Tergugat II lah yang mengetahuinya ; --------------------------------------------
Bahwa transaksi penyetoran yang dilakukan oleh Penggugat ke Rekening Pribadi Tergugat II tidak dapat dinyatakan sebagai transaksi penempatan deposito bank, karena dalam dunia perbankan untuk penempatan deposito maka Penggugat harus menyetorkan uangnya ke rekening Penggugat dan bukan ke Rekening Pribadi Tergugat II. Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh Penggugat sangat bertentangan dengan seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya yang justru mencerminkan pengetahuan Penggugat tentang ketentuan perbankan, tentang ketentuan Know Your Customer dan tentang Manajemen Resiko. Namun faktanya Penggugat tetap melakukan transaksi dengan Tergugat II dengan menyetorkan uangnya ke Rekening Pribadi Tergugat II, yang jelas-jelas: -------------------------------------
Bertentangan dengan tata cara transaksi penempatan deposito bank; ------------------
Bertentangan dengan prinsip Know Your Customer karena Penggugat melakukan hal-hal yang tidak mendukung kegiatan Tergugat I untuk mengenal para nasabahnya, dengan tidak melakukan penyetoran ke rekening Penggugat sendiri; dan -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bertentangan dengan prinsip penerapan kehati-hatian konsumen termasuk upaya untuk mencegah resiko, yang dalam hal ini resiko tidak dikembalinya uang Penggugat oleh Tergugat II, karena secara hukum sudah sangat jelas, setiap uang yang masuk ke "Rekening Pribadi Tergugat II" adalah merupakan "hak dan kewenangan Tergugat II" untuk menggunakannya ; ------------------------------------------
Bahwa quod non - apabila kemudian Penggugat merasa dirugikan akibat hilangnya uang Penggugat, maka kerugian tersebut adalah dikarenakan perbuatan Penggugat itu sendiri yang telah menyetorkan uangnya ke "Rekening Pribadi Tergugat II" ; ---------------
Bahwa oleh karena permasalahan yang terjadi adalah merupakan akibat dari perbuatan Penggugat yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan, maka sangat tidak berdasar tuntutan Penggugat yang meminta pertanggung jawaban Tergugat I, karena dalam hukum kesalahan/kelalaian Penggugat tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Tergugat I. ----
Bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum, Dipandang dari Sudut Hukum Perdata halaman 64, yang pada intinya menyatakan bahwa "kelalaian pihak yang dirugikan, yang memudahkan dilakukannya perbuatan melawan
hukum dapat melepaskan sama sekali pertanggungjawaban tergugat", dalam hal ini adalah Tergugat I selaku majikan dari Tergugat II ; ----------------------------------------------
Menerima Sejumlah Uang Untuk Ditempatkan Sebagai Deposito Bukan Merupakan Tugas Tergugat II Dalam Menjalankan Pekerjaannya Selaku Karyawan Tergugat I ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah menyatakan dan mengakui bahwa pekerjaan Tergugat II adalah sebagai Sales dengan tugas untuk mencari, merayu, membujuk dan menjaring sejumlah orang agar bersedia menempatkan dana mereka sebagai deposito pada Tergugat I (vide dalil gugatan angka 3, 4, 5 dan 36). Dengan demikian untuk menerima uang guna ditempatkan sebagai deposito bukanlah merupakan tugas dan pekerjaan Tergugat II, apalagi dengan menerima uang tersebut melalui Rekening Pribadi Tergugat II. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan Tergugat I, karena untuk penerimaan uang harus dilakukan oleh petugas Teller Tergugat I atau langsung langsung ditransfer ke rekening nasabah yang bersangkutan dan tidak diperkenankan sama sekali untuk disetorkan ke rekening pribadi karyawan Tergugat I. Disamping itu Tergugat I tidak pernah meminta ataupun memerintahkan Tergugat II untuk menerima uang dari para calon nasabah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata mensyaratkan pertanggungjawaban majikan adalah dalam hal terjadinya kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan bawahannya. Oleh karena perbuatan Tergugat II menerima uang melalui Rekening Pribadinya untuk ditempatkan sebagai deposito bukan merupakan pekerjaan Tergugat II dan tidak pernah diperintahkan oleh Tergugat I, maka tidak terdapat dasar dan alasan hukum bagi Penggugat untuk menuntut pertanggungjawaban Tergugat I atas perbuatan yang dilakukan Tergugat II, yang bukan dalam hal menjalankan pekerjaannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian, dasar hukum dan fakta hukum tersebut diatas, terbukti Tergugat I tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya sebagaimana ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan karenanya sudah seharusnyalah gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------
TUNTUTAN GANTI RUGI PENGGUGAT TIDAK BERDASAR ; ------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas tuntutan ganti rugi Penggugat sebagaimana petitum angka romawi III, karena senyatanya Penggugat tidak pernah menyatakan adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam dalil/posita gugatan Penggugat. Bahwa suatu petitum yang tidak didukung oleh suatu posita haruslah ditolak ; -------------------------------------------------------------
Bahwa memperhatikan uraian-uraian Tergugat I sebelumnya, maka patut menjadi kesimpulan bahwa tidak adanya dalil/posita Penggugat yang menyatakan dan menguraikan tentang adanya kerugian Penggugat, sangatberhubungan dengan ketidakjelasan yang sengaja di sembunyikan oleh Penggugat yaitu mengenai: ---------------------------------------------------------------------
apakah benar uang itu ditempatkan sebagai uang deposito atau kah memang sengaja diserahkan kepada Tergugat II untuk dikelola sendiri oleh Tergugat II guna kepentingan Penggugat; dan --------------------------------------------------------------------
apakah uang tersebut saat ini masih berada pada Tergugat II ataukah sesungguhnya sudah diterima kembali oleh Penggugat dari Tergugat II. Karena hal dimaksud, tidak diketahui oleh siapa pun kecuali hanya diketahui oleh Penggugat dan Tergugat II saja ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu, quod non - ada kerugian yang dialami oleh Penggugat maka mengabaikan hak dan kewajibannya selaku konsumen, yaitu antara lain: -------------------
Penggugat telah begitu saja percaya, mentrasfer sejumlah dana ke Rekening Pribadi Tergugat II ; -------------------------------------------------------------------------------
Penggugat tidak melakukan pemeriksaan atas kebenaran produk yang ditawarkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat tidak melakukan penilaian atas kewajaran tingkat suku bunga yang ditawarkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat tidak datang ke Kantor Cabang Tergugat I berkaitan dengan penempatan deposito tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Penggugat aquo adalah karena mengharapkan bunga/keuntungan yang tinggi sebesar 11,25% yang melebihi ketentuan bunga deposito Tergugat I yang maksimal hanya sebesar suku bunga yang dijamin oleh LPS yaitu 7,25% ; ----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat tidak pernah melakukan pengecekan/konfirmasi kepada Tergugat I, mengenai kebenaran dan keaslian Bilyet Deposito yang diterimanya dari Tergugat II yang secara fisiknya saja menggunakan kertas glossy yang biasa digunakan studio foto untuk mencetak foto dan tinta yang terdapat pada kertas tersebut mudah luntur ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kelalaian Penggugat yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Penggugat itu sendiri, secara hukum, tidak dapat dibebankan kepada pihak lain termasuk kepada Tergugat I. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya tuntutan ganti rugi Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
TUNTUTAN PENGGUGAT MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 180 HIR/PASAL 191 RBG Jo. PASAL 54-57 RV Jo. SEMA No. 3 TAHUN 2000 Jo. SEMA No. 4 TAHUN 2001 ; ------------------------------------
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 47 yang meminta agar putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR/ Pasal 191 RBgjo. Pasal 54-57 Rv ; ----
Bahwa disamping itu suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) baru dapat dikabulkan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971; jo. No. 5 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975; jo. No. 3 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978; jo. No. 3 Tahun 2000; jo. No. 4 Tahun 2001, yang intinya menyatakan bahwa setiap Pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) kecuali memenuhi syarat-syarat antara lain pelaksanaan putusan serta merta harus terdapat pemberian jaminan uang yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tanpa adanya uang jaminan itu tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta ; ---------------------
Bahwa dengan tidak dipenuhinya deposit uang jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek yang hendak dieksekusi oleh Penggugat, maka patut kiranya Majelis Hakim perkara aquo menolak dan mengenyampingkan tuntutan Penggugat dimaksud ; -------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian yang telah dikemukakan diatas, Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo kiranya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ; -----------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; --------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------
JAWABAN TURUT TERGUGAT I : -------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) ; ------------------------------
Bahwa sebagaimana tercantum dalam surat gugatan Penggugat, permasalahan pokok dalam perkara a quo adalah mengenai simpanan Penggugat yang disimpan di Tergugat I melalui pegawainya i.c. Tergugat II yang ternyata tidak dapat dicairkan. Hal tersebut pada dasarnya secara hukum merupakan hubungan keperdataan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ; -------------------
Bahwa disisi lain Penggugat mendalilkan ditariknya Turut Tergugat I dalam perkara a quo adalah untuk mengetahui bahwa Tergugat I melakukan pelanggaran dalam prinsip Know Your Costumer (KYC), Costumer Due Deligence (CDD) dan Manajemen Resiko tanpa menjelaskan alasan dalam kedudukan apakah Turut Tergugat I dianggap perlu mengetahui permasalahan dimaksud ; ----------------------
Bahwa selain itu, Penggugat dalam petitumnya menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi pelaksanaan putusan, walaupun dalam positanya jelas menyatakan Turut Tergugat I hanya cukup mengetahui adanya pelanggaran dimaksud ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH gugatan yang posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan, atau bisa juga, dasar hukumnya jelas tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond), maka dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dan gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepalde conclusie) (lihat M. Yahya Harahap, SH - Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005) ; -------------------------------------
Bahwa dengan demikian gugatan a quo adalah gugatan yang kabur (obscuur). Oleh karena itu, sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); ------
TURUT TERGUGAT I TIDAK RELEVAN DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO ; -------------------------------------------------------
Bahwa setelah membaca pokok permasalahan dalam perkara a quo, pada pokoknya perkara a quo pernah diajukan sebelumnya ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan menarik Bank Indonesia sebagai Tergugat III. Namun demikian perkara-perkara tersebut kemudian dicabut oleh Para Penggugat (termasuk Penggugat perkara a quo)
Bahwa dalam perkara a quo kedudukan Bank Indonesia yang dahulu ditarik sebagai Tergugat III kemudian menjadi Turut Tergugat I, dan dalam perkara ini Bank Indonesia ditarik hanya untuk mengetahui adanya permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat menyadari Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat I memang tidak terkait dengan pokok perkara ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila terdapat permasalahan antara bank dengan nasabahnya (seperti perkara a quo), Penggugat tidak perlu menarik Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat I sebagai pengawas bank dalam gugatan dengan alasan hanya untuk mengetahui permasalahannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, Turut Tergugat I tidak relevan diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo dan oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) terkait dengan Turut Tergugat I ; -----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Turut Tergugat I menyampaikan Jawaban/Pembelaan dalam Pokok Perkara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini tanpa terkecuali ; -------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kepada Turut Tergugat I, dan oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kepada Turut Tergugat I kecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah diungkapkan dalam bagian eksepsi, permasalahan pokok dalam perkara a quo adalah mengenai simpanan Penggugat yang disimpan di Tergugat I melalui pegawainya i.c. Tergugat II yang ternyata tidak dapat dicairkan ; -----------------
Bahwa dalam surat gugatan, dalil Penggugat terkait dengan Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat I adalah sebagaimana dalam angka 43 surat gugatan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
“43. Bahwa Bank Indonesia (Turut Tergugat I) dan PPATK (Turut Tergugat II) i.c. digugat dengan maksud agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengetahui bahwa Tergugat I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC kemudian CDD dan Manajemen Resiko.“
Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut, pada pokoknya Turut Tergugat I telah mengetahuinya dan melakukan tindakan sebelum adanya gugatan a quo yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat I mengirimkan surat pembinaan kepada seluruh bank, termasuk kepada Tergugat I No. 13/60/DPB2/TPB2-5 tanggal 5 April 2011 sebagai upaya pencegahan fraud. ; ---------------------------------------------------------
Melakukan pemanggilan terhadap Direktur Kepatuhan, Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Interen Tergugat I untuk meminta penjelasan mengenai kasus pemalsuan bilyet deposito tersebut pada tanggal 13 April 2011 dan 14 April 2011 ; -
Menyampaikan surat pembinaan kepada Tergugat I No. 13/71/DPB2/TPB2-5 tanggal 20 April 2011 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelas Turut Tergugat I telah mengetahui dan menindaklanjuti kasus dugaan deposito fiktif a quo sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu petitum Penggugat yang meminta kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara adalah petitum yang tidak beralasan dan patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia ; ------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Turut Tergugat I mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya; ------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; --------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat I untuk seluruhnya; ----------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkat peradilan ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------
JAWABAN TURUT TERGUGAT II :
Gugatan PENGGUGAT terhadap TURUT TERGUGAT adalah salah alamat (error in persona).--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TURUT TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT, sehingga tidak ada perselisihan/hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT II. TURUT TERGUGAT II tidak juga pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT ataupun tidak. Dengan demikian, TURUT TERGUGAT II sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dan tidak berperan dalam sengketa yang terjadi pada waktu itu, sehingga TURUT TERGUGAT II tidak relevan untuk ditarik sebagai pihak TERGUGAT dalam perkara aquo. Untuk itu gugatan PENGGUGAT terhadap TURUT TERGUGAT II, harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; -------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT sepanjang menyangkut TURUT TERGUGAT tidak jelas (Obscuur Libelle).--------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan PENGGUGAT sepanjang menyangkut TURUT TERGUGAT II tidak disusun secara cermat, jelas, sistematis sehingga tidak dapat dimengerti dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap TURUT TERGUGAT II tidak berdasarkan hukum yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak yang melakukan perjanjian Nasabah dengan PENGGUGAT adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bukan TURUT TERGUGAT II, sehingga tidak tergambar hubungan kausalitas PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT II, dan diantara fakta yang disebut dalam posita tidak ada yang menggambarkan adanya peran dan kausalitas antara dalil gugatan dengan TURUT TERGUGAT II, bahka fakta tersebut satu sama lain saling bertentangan, misalnya dalam hal TURUT TERGUGAT II disebut sebagai Pengawas Bank Umum sehingga digugat dengan maksud agar TURUT TERGUGAT II mengetahui bahwa TERGUGAT I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko. ------------------------------------------------------
Oleh karena itu, gugatan PENGGUGAT sepanjang menyangkut TURUT TERGUGAT II tidak jelas (Obscuur Libelle) dan menjadi tidak ada nilainya sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).-------------------------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT terhadap TURUT TERGUGAT adalah salah objek (error in objecto) dan tidak berdasar.--------------------------------------------------------
Bahwa objek gugatan PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II adalah tidak berdasar. Gugatan PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT II hanya bisa dimungkinkan apabila terdapat perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran terkait kerahasiaan dalam hal pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (untuk selanjutnya disebut ”UU TPPU”) dalam Pasal 83 (2) yang menyebutkan secara limitatif bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (dalam hal ini Pejabat dan Pegawai PPATK, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor) dimana pelanggaran tersebut memberikan hak kepada Pelapor atau Ahli Warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan. Dengan demikian, objek gugatan PENGGUGAT adalah salah objeknya dan juga tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ; -----------------------------------------------------------------------
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, TURUT TERGUGAT II mohon kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus eksepsi ini lebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkaranya dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan yang mengganggu pelaksanaan tugas TURUT TERGUGAT II dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga mengingat kedudukan TURUT TERGUGAT II berada di Jakarta serta TURUT TERGUGAT II tidak memiliki hubungan kausalitas dengan PENGGUGAT, dengan putusan menolak gugatan PENGGUGAT yang demikian atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima atau mengeluarkan TURUT TERGUGAT II dari perkara.----------------
Majelis Hakim yang kami muliakan, --------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo tidak sependapat dengan TURUT TERGUGAT II, maka izinkan kami menyampaikan jawaban dalam pokok Perkara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara di bawah ini:----------------------------------------------------
Bahwa TURUT TERGUGAT II mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita gugatannya yang menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagai Pengawas Bank Umum i.c digugat dengan maksud agar TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mengetahui bahwa TERGUGAT I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko. ------------------------
Bahwa TURUT TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT yang berbunyi TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagai Pengawas Bank Umum i.c digugat dengan maksud agar TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mengetahui bahwa TERGUGAT I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko. Adapun TURUT TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, dengan alasan-alasan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 39 UU TPPU menetapkan bahwa PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT tersebut perlu TURUT TERGUGAT II tegaskan bahwa tanpa adanya gugatan melalui perkara a quo, TURUT TERGUGAT II (PPATK) selaku lembaga negara akan melaksanakan amanat undang-undang untuk melaksanakan kewenangan melakukan audit terhadap kewajban pelaporan terhadap Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun demikian, berdasarkan Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian yang berbunyi dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 40 UU TPPU mengatur bahwa fungsi PPATK adalah:--------------------
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;---------------------
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;-----------------------------
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan----------------------------------
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).----------------------------------------
Bahwa Pasal 43 UU TPPU mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang: --------------------------------------------------------------
menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;-----
menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;-----------------------------------------------------------------------------
melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;-----------------------------------------
menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;--------------------------------------
memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;------------------------------------------------------------------------------------
merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan------------------------------------------------------------------------------
menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur ; -------------------
Bahwa dari uraian tugas dan wewenang tersebut di atas, terdapat dua tugas utama PPATK yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asalnya (predicate crimes) ; --------------------------------------------------
Bahwa Pasal 23 ayat (1) UU TPPU mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan menyampaikan laporan kepada PPATK untuk hal-hal sebagai berikut:----------------
Transaksi Keuangan Mencurigakan;-----------------------------------------------------
Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau----------------------------------------------------------------
Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. --------------------------
Bahwa definisi Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 UU TPPU adalah: ----------------------------------------------------------------
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;-------------------------------
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;------
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau-----------------
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk selanjutnya dianalisis oleh PPATK, hanyalah informasi transaksi keuangan suatu nasabah atau pengguna jasa yang dinilai tidak wajar (vide poin f, pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan) yang terjadi di suatu Penyedia Jasa Keuangan dan bukan merupakan laporan transaksi keuangan yang berindikasikan suatu tindak pidana. Dalam hal ini, Penyedia Jasa Keuangan hanya bertugas untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran transaksi keuangan berdasarkan pedoman-pedoman yang telah diberikan oleh PPATK, regulator atau Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta prosedur internal perusahaan, dan tidak melakukan investigasi terhadap ketidakwajaran tersebut.------
Bahwa TURUT TERGUGAT II perlu mengklarifikasi dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT yang pada pokoknya mengemukakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagai Pengawas Bank Umum i.c digugat dengan maksud agar TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mengetahui bahwa TERGUGAT I telah melanggar dan atau telah alpa menjalankan kewajibannya menerapkan prinsip KYC, kemudian CDD dan Manajemen Risiko, dengan alasan-alasan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam butir 3 tersebut di atas mohon dianggap dikemukakan pula dalam butir 4 ini. ---------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TPPU yang menyatakan bahwa PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU TPPU yang dimaksud dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor ; -----------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU TPPU yang menyatakan bahwa Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa. --------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU TPPU yang menyatakan bahwa Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU TPPU dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK. ---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan poin d tersebut di atas, Lembaga Pengawas dan Pengatur TERGUGAT I adalah BANK INDONESIA dan bukan PPATK. Dengan kata lain, PPATK tidak memiliki pengawasan baik terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa (KYC, CDD) dan kewajiban pelaporan terhadap TERGUGAT I. -----
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, TURUT TERGUGAT II mohon kehadapan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus pokok perkara a quo, dengan putusan: ----------------
Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi TURUT TERGUGAT II;---------------------
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima.-----
------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------
--Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapan dalam repliknya tertanggal 27 Nopember 2012, dan selanjutnya atas replik Pengugat tersebut Tergugat I dan Para Turut Tergugat telah pula memberikan tanggapan dalam dupliknya masing-masing tertanggal 4 Desember 2012, replik dan duplik mana tidak dimuat di sini akan tetapi ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti bermeterai cukup telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Kartu nama Demy Tridiono Prayitno selaku Sales Executive Bank Internasional Indonesia, bukti P-1 ; ---------------------------------------------------------------
Foto copy Bukti Transfer tanggal 09/07/2010 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari Bank Centaral Asia ke rekening DemyTridiono Prayitno pada Bank Internasional Indonesia (Bll), bukti P-2 ; -------------------------------------------------
Foto copy Bilyet Deposito no. 299897 tanggal 09/07/10 atas nama Sefi Maharani (3-00000-029-02779), sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), bukti P-3 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Bukti Transfer tanggal 06/07/2010 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Bank Centaral Asia ke rekening DemyTridiono Prayitno pada Bank Internasional Indonesia (Bll), bukti P-4 ; --------------------------------------------------------
Foto copy Bilyet Deposito no. 299993 tanggal 06/09/10 atas nama Sefi Maharani (3-00000-029-02879), sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), bukti P-5 ; ----
Foto copy Peraturan Bank Indonesia no. 11/28/PB1/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009, bukti P-6 ; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Peraturan Bank Indonesia no.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, bukti P-7 ; --------------------------------
Foto copy Peraturan Bank Indonesia no.ll/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia no. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, bukti P-8 ; ---------------------------------------------
Foto copy Peraturan Bank Indonesia no. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer Principles, bukti P-9 ;
Foto copy Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001), bukti P-10 ; -------
Foto copy Salinan Putusan Perkara Pidana No.2237/Pid.B/2011/PN.SBY tanggal 29 September 2011 atas nama Terdakwa Demy Tridiono Prayitno, bukti P-11 ; ----------
Foto copy Bukti Transfer melalui internet Banking tanggal 01/03/2011 sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bank Central Asia (BCA) ke rekening pada Bank Internasional Indonesia (Bll) bukti P-12 ; ------------------------------------------
Foto copy Bukti Transfer tanggal 09/03/2011 sebesar Rp. 25.000.000,-, bukti P-13 ; ----
Foto copy Bukti Aplikasi Transfer No. AT 513070 tanggal 11 Maret 2011 sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari Bank Prima ke rekening Bank Internasional Indonesia (Bll) atas nama Demy Tridiono Prayitno, bukti P-14 ; ----------------------------
Foto copy Bukti Transfer melalui internet banking tanggal 11 Maret 2011 sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Penggugat di Bank Mandiri ke rekening Bank Internasional Indonesia (Bll) atas nama Demy Tridiono Prayitno, bukti P-15 ; ----------------------------------------------------
Foto copy Bukti Transfer tanggal 21/03/11 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Bank Mandiri ke rekening Bank Internasional Indonesia (Bll) atas nama Demy Tridiono Prayitno, bukti P-16 ; -----------------------------------------------
Foto copy konsep contributory negligence dan terjemahannya, bukti P-17a dan P-17b ;
Foto copy konsep comparative negligence dan terjemahannya, bukti P-18a dan P-18b ;
Foto copy Pendapat Carol A. Mutter yang menolak pembelaan dalam common law (common law defense) tentang contributory negligence, bukti P-19 ; -----------------------
Menimbang, bahwa disamping mengajukan surat-surat bukti sebagaimana tersebut diatas, Penggugat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah tampak pada pokoknya sebagai berikut : ----------
Saksi TAN, WAN LAN : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sejak sama–sama menjadi korban bujuk rayuan Demy Tridiono Prayitno ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi nasabah BII sejak tahun 2010, namun saksi tidak tercatat sebagai deposan di B I I;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu kalau Penggugat juga menjadi nasabah BII yang kena tipu oleh Demy Tridiono Prayitno ; ---------------------------------------------
Bahwa sakti tidak tahu berapa deposito Penggugat yang telah ditipu oleh Demy Tridiono Prayitno ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sepengetahuan saksi Penggugat menjadi nasabah BII atas kemauan sendiri ;
Bahwa saksi tahu bahwa para nasabah yang kena bujuk oleh Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) sekarang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi percaya kepada Tergugat II karena setahu saksi jabatan Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) di BII adalah sebagai sales Marketing, saat mencari nasabah ke saksi juga ke Penggugat Tergugat II memakai nama dan atribiut atau kostum B I I yang salah satunya memakai tanda pengenal sebagaimana benar bukti P-1 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para nasabah BII yang mengajukan gugatan di pengadilan negeri Surabaya sebanyak 7 (tujuh) nasabah ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi disuruh oleh Demy Tridiono Prayitno menyetorkan ke rekeningnya di BII sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; untuk deposito atas nama saksi, namun saksi tidak tercatat sebagai deposan di B I I;-
Bahwa saksi tahu rekening pribadi Demy Tridiono Prayitno juga ada di BII ; --------
Bahwa saksi tidak pernah di panggil oleh BII untuk mengklarifikasi atas permasalahan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selanjutnya melaporkan Demy Tridiono Prayitno ke pihak Kepolisian atas perintah BII ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh BII setelah kejadian tersebut ; ------
Saksi TAN, SUTIKNO SUJONO : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sejak tahun 2007. Penggugat dan saksi adalah nasabah deposito BII , namun tidak tercatat di B I I, karena telah ditipu oleh Tergugat II ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) sejak tahun 2008 ketika saksi membuka rekening BII di Cabang ITC Surabaya ; --------------------------
Bahwa saat itu yang membuka rekening BII di Cabang ITC Surabaya adalah atas nama saksi sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuka rekening BII di Cabang ITC Surabaya atas penawaran Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) untuk deposito; saksi percaya kepada Tergugat II karena setahu saksi jabatan Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) di BII adalah sebagai sales Marketing, saat mencari nasabah ke saksi juga ke Penggugat Tergugat II memakai nama dan atribiut atau kostum B I I ; ------------------------------------------
Bahwa Deposito saksi yang ada di BII Surabaya sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Deposito saksi yang mengasalami masalah sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) di tahan karena masalah pemalsuan Bilyet Deposito ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Bilyet Deposita di serahkan oleh Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) saksi mendapat souvenir, ternyata bilyet deposito itu palsu ; -----------------------------
Bahwa awalnya saksi menyetorkan dana ke BII atas nama rekening Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi OCTAVIANUS INDAHENG : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat maupun Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah datang ke BII namun semuanya dana ditransfer kepada Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II), demikian juga Penggugat telah mentransfer uang kepada Demy Tridiono Prayitno; ------------------------------------------------------
Bahwa semua proses deposito tersebut yang melakukan adalah Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyetorkan dana tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai namun sejumkah Rp.230.000.000,- di transfer ke rekening Demy Tridiono Prayitno (Tergugat II) ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah mengkorfimasi ke pimpinan BII atas masalah tersebut ;
Bahwa saat awal pembukaan rekeing saksi di beri sovenir ; ternya bilyet deposito yang diberikan kepada saksi palsu. -----------------------------------------------------------
Bahwa atas deposito tersebut saksi pernah menerima bunganya ; ----------------------
Bahwa saksi tidak bisa menarik dana deposito tersebut karena bilyet deposito tersebut palsu, jumlah uang saksi yang belum bisa ditagih adalah Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Tergugat I telah mengajukan surat-surat bukti bermeterai cukup telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Asli printout website http://biiportal/sop.php mengenai Desktop Manual (DTM) Deposito Berjangka dan Deposito On Call, bukti TI-1 ; -----------------------------
Foto copy Salinan Putusan No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby. tanggal 29 September 2011, bukti TI-2 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Edaran no. SE.2010.009/DIR CONS tentang Perubahan Suku Bunga Deposito tanggal 18 Pebruari 2010, bukti TI-3 ; ------------------------------------------------
Foto copy Surat Edaran no. SE.2010.029/DIR CONS tentang Perubahan Suku Bunga Deposito tanggal 13 Agustus 2010, bukti TI-4 ; ------------------------------------------------
Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diunduh dari website http://www.setneg.go.id/indoex.php? Option = com.perundangan &id = 3195&task=detail&catid=3&itemid=42&tahun=2000, bukti TI-5 ; ----------------
Foto copy Buku Perbuatan Melawan Hukum dipandang dari sudut hukum perdata karangan Prof.DR.R Wirjono Prodjodikoro,SH halaman 64, bukti TI-6 ; ------------------
Foto copy Buku Perbuatan melawan hokum pendekatan Kontemporer karangan Dr. Munir Fuady,SH.MH.LLM. halaman 157-158, bukti TI-7 ; ----------------------------------
Foto copy Asli Print out website Tergugat I http://www.bii.co.id/edukasi/Pages/Edukasi-Nasabah.aspx, bukti TI-8 ; -------------------
Foto copy Asli print out website Turut Tergugat I (Bank Indonesia) http://www.bi.go.id/web/id/info+dan+Edukasi+Konsumen/Tips+Konsumen/tips11, ----bukti TI-9 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Asli Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, bukti TI-10 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Tergugat I No. S.2011.170/DIR legal Comp & Sorsec tanggal 12 April 2011 yang ditujukan kepada Turut Tergugat I, bukti TI-11 ; ---------------------------------
Foto copy Asli Print Out website jatimprov.go.id tertanggal 18 April 2011, bukti TI-12a
Foto copy Asli Print Out website seputar-indonesia.com tertanggal 16 April 2011, bukti TI-12b ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Asli Print Out website beritajatim.com tertanggal 15 April 2011, bukti TI-12c ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Asli Print Out website icentro.com tertanggal 18 April 2011, bukti TI-12d ; -
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Turut Tergugat I telah mengajukan surat-surat bukti bermeterai cukup telah dicocokkan dan sesuai aslinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Bank Indonesia kepada Tergugat I No.13/60/DPB2/TPB2-5, tanggal 5 April 2011, bukti TTI-1 ; ---------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Bank Indonesia kepada Tergugat I No.13/71/DPB2/TPB2-5, tanggal 20 April 2011, bukti TTI-2 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, Turut Tergugat II telah mengajukan surat-surat bukti bermeterai cukup telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Undang-undang No.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 No.122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164, bukti TTII-1 ;
Foto copy Peraturan Presiden No.50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bukti TTII-2 ; ----------
Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak telah menyerahkan kesimpulannya yang masing-masing tertanggal 13 Pebruari 2013, kesimpulan mana tidak dimuat disini akan tetapi ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan, maka menunjuk semua catatan dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- TENTANG HUKUMNYA : ----------------------------------
Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut II mengajukan eksepsi sebagai beikut: ------------------------------------------------------
Eksepsi Tergugat I : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat tidak mempunyai kualitas menggugat Tergugat I, karena Penggugat bukan deposan Tergugat I.-----------------------------------------------------
Bahwa, gugatan Penggugat obscure libel, karena objek gugatan adalah deposito yang keberadaannya hanya diketahui oleh Penggugat dengan Tergugat II.-----------
Eksepsi Turut Tergugat I: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gugatan Penggugat kabar, karena tidak didukung dasar fakta yang jelas.---
Bahwa, Turut Tergugat I tidak relevan dijadikan pihak dalam perkara in casu.------
Eksepsi Turut Tergugat II: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat II salah alamat, serta gugatan Penggugat kabur. -----------------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.---------------
Menimbang, bahwa mencermati alasan-alasan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, menurut Majelis Hakim alasan tersebut adalah sudah bersangkut paut dengan materi pokok perkara, oleh karenanya haruslah dipertimbangkan bersama materi pokok perkara.-----------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa inti dalil gugatan Penggugat adalah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugat II sebagai sales eksekutif BI I (Tergugat I) mencari nasabah dengan cara membujuk-menipu Penggugat untuk menjadi deposan B I I, dengan memakai atribiut B I I sehingga Penggugat mentransfer dana sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sejumlah RP. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Tergugat II pada B I I (Tergugat I). Sementara Tergugat I sebagai pihak Bank tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian terutana prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer), lalai mengetahui profil nasabah (Tergugat II) yang juga pegawai Tergugat I memiliki simpanan yang tidak sesuai dengan profil Tergugat II , yang berakibat kerugian bagi pihak Penggugat. ------------------
Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum atau Melanggar Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang pengaturannya sebagai berikut : -----------------------
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), perbuatan tersebut haruslah memenuhi 4 (empat) unsure yaitu : -------------------------------
Harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yakni : ---------------------------
Melanggar hak subjektif orang lain, atau ------------------------------------------
Bertentangan dengan kewajiban hukm si pembuat, atau ------------------------
Bertentangan dengan kesusilaan, atau ---------------------------------------------
Bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian yang berlaku dalam pergaulan mayarakat terhadap diri dan atau barang orang lain. ---------------
Ada kesalahan dalam perbuatan yang dilakukan tersebut ; ------------------------------
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pihak lain ; --------------------------------
Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian ;
Menimbang, bahwa mengenai “perbuatan yang bersifat melanggar hukum”, berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat yang menerangkan hal yang sama bahwa, Tergugat II adalah pegawai pada B I I (Tergugat I) dengan jabatan sales eksekutif dengan tugas mencari nasabah agar mau menyimpan dana di B I I (Tergugat I), ketika Tergugat II menjalankan tugasnya tersebut ia memakai costem atau atribiut B I I termasuk memakai tanda pengenal sebagaimana benar bukti P-1. Bahwa, lebih lanjut para saksi menerangkan bahwa Penggugat juga para saksi-saksi percaya dengan apa yang disampaikan oleh Tergugat II membujuk Penggugat juga saksi-saksi untuk menjadi deposan pada B I I dengan cara agar Penggugat juga saksi-saksi mentransfer dana terlebih dahulu ke rekening Tergugat II pada B I I , namun setelah dana tersebut ditransfer sesuai permintaan Tergugat II ternyata Penggugat juga saksi-saksi tidak pernah tercatat menjadi deposan pada B I I (Tergugat I) karena memang uang tersebut oleh Tergugat II tidak pernah disetorkan ke B I I untuk deposito atas nama Penggugat dan saksi-saksi.---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut bila dikorelasikan dengan bukti P-2 transfer dana Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Bank Mandiri ke rek. atas nama Demy Tridiono Prayitno di B I I dan bukti P-4 transfer dana Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari BCA ke rek. atas nama Demy Tridiono Prayitno di B I I, terbukti bahwa Penggugat telah mentransfer dana Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Tergugat II pada B I I (Tergugat I).-------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 Bilyet Deposito Berjangka/Deposito On Call atas nama SEFI MAHARANI (Penggugat) dengan nilai nominal tertera RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan bukti P-5 Bilyet Deposito Berjangka/Deposito On Call atas nama SEFI MAHARANI (Penggugat) dengan nilai nominal tertera RP. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), yang ternyata berdasarkan bukti P-11 Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby tertanggal 29 September 2011 dinyatakan palsu. Dengan demikian perbuatan Tergugat II bertentangan dengan kewajiban hukum bagi dirinya, sekaligus juga melanggar hak subjektif orang lain yaitu Penggugat.----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga halnya untuk B I I (Tergugat I) sebagai pihak Bank telah lalai atau kurang perhatian terhadap frofil nasabah khusunya Tergugat II yang juga sebagai karyawannya Tergugat I. Seharusnya sesuai dengan prinsip dalam penyelenggaraan perbankan, Tergugat I wajiblah untuk mengawasi kewajaran atau wajar tidaknya simpanan nasabah sesuai prinsip “kenali nasabah”, terlebih lagi nasabah tersebut adalah karyawannya sendiri yang dari profilnya tidak sepantasnya mampu untuk meraup dana untuk di simpan di rekening atas namanya sendiri, yang tidak hanya sejumlah Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), tetapi setidak-tidaknya sejumlah Rp 1.230.000.000 ( Rp. 450.000.000 ditambah Rp. 780.000.000 yatu transfer dana dari) : ----
Tan Wan Lan Rp. 250.000.000,- ; -----------------------------------------------
Octavianus Indaheng Rp. 280.000.000,- ; -----------------------------------------------
Tan Sutikno Sujono Rp. 250.000.000,- ; -----------------------------------------------
Rp. 780.000.000,- ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila Tergugat I betul-betul melaksanakan prinsip kehati-hatian khususnya prinsip “kenali nasabah”, perbuatan Tergugat II tersebut akan sejak awal terdeteksi sehingga penyalahgunaan dana para nasabah yaitu Penggugat dan saksi-saksi akan dapat dihindari. Dengan demikian perbuatan Tergugat I bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku dalam pergaulan mayarakat khususnya masyarakat perbankan terhadap diri dan barang orang lain. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai adanya kesalahan dalam perbuatan yang dilakukan tersebut, ternyata berdasarkan bukti P-11 Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2237/Pid.B/2011/PN.Sby tertanggal 29 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II tersebut diatas secara expresiv verbis telah dinyatakan sebagai tindak pidana “pemalsuan dan penggelapan”. Demikian juga dengan Tergugat II telah menggelapkan uang (transfer) dari Penggugat yang seharusnya untuk ditabung didepositokan pada B I I (Tergugat I) ternyata digelapkan oleh Tergugat II, hal tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat sejumlah Rp. 450.000.0000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) karena telah dikembalikan kepada Penggugat saat eksekusi Putusan Pidana (bukti P-11). --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga dari uraian pertimbangan tersebut diatas, kerugian dimaksud oleh pihak Penggugat adalah sebagai akibat langsung dari adanya perbuatan yang melangar hukum baik yang dilakukan oleh Tergugat II maupun oleh Tergugat I. Selain hal tersebut adalah sudah sepantasnya Tergugat I (B I I) ikut bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya (Tergugta II) yang dengan memakai nama serta atribiut perusahaan yaitu BI I menjalankan tugasnya sebagai sales eksekutif mencari nasabah yang seharusnya atas kontrol atau pengawasan B I I, namun ternyata pengawasan tersebut tidak dilakukan oleh B I I (Tergugat I). Dengan demikian baik Tergugat II juga Tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimna gugatan pokok Penggugat, oleh karenanya wajib mengganti kerugian tersebut secara tanggung renteng disertai bunga yang pantas.---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan petitum gugatan, Penggugat menuntut bunga yang dimaksud sebesar 6% setahun adalah beralasan hukum, sehingga patut untuk dikabulkan.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai BANK INDONESIA (Turut Tergugat I) dan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, disingkat PPATK (Turut Tergugat II) dalam posita maupun petitum gugatan agar dihukum untuk taat dan patuh pada putusan ini. Menurut Majelis Hakim petitum tersebut adalah berlebihan, karena BANK INDONESIA (Turut Tergugat I) benar sebagai pengawasnya Bank, demikian juga PPATK (Turut Tergugat II) benar bertugas untuk mengawasi adanya transaksi di perbankan yang mencurigakan, namun demikian sesuai fakta yang terbukti dalam uraian pertimbangan tersebut diatas, pengawasan intern Bank terhadap nasabahnya lebih-lebih nasabah tersebut adalah pegawainya sendiri adalah sudah sangat cukup bila dilakukan oleh Bank Internasional Indonesia (Tergugat I) saja tanpa harus melibatkan Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II. Oleh karenanya adalah beralasan hukum apabila Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut oleh karena gugatan pokok Penggugat dikabulkan, maka Tergugat II dan Tergugat I dihukum untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, sedangkan petitum lainnya atau selebihnya, oleh karena tidak beralasan hukum maka haruslah ditolak.--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dengan sendirinya eksepsi Tergugat I ditolak, dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sepanjang eksepsi bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak relevan dijadikan pihak dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I LI : -----------------------------------------
Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I.-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.---------------------------
Mengeluarkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
Mengababulkan gugatan Penggugat sebagaian.--------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % setahun terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh jumlah dibayar lunas.---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.114.430,- ( satu juta seratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah ) ; --------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. ---------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Selasa ,tanggal 26 Februari 2013 oleh : Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FATCHURROCHMAN, S.H. dan S AINOR ROFIEK, SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 20 Maret 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota yang sama, dihadiri oleh : AKHMAD NUR, SH,MH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Turut Tergugat I, tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II ;
Hakim anggota Ketua majelis
TTD. TTD.
FATCHURROCHMAN,SH. Dr. I MADE SUKADANA,SH,MH
TTD.
S AINOR ROFIEK,SH,MH.
Panitera Pengganti
TTD.
AKHMAD NUR, SH,MH.
Biaya – biaya :…..
Biaya - biaya:
1. Redaksi Rp. 5.000,-
2. Materai Rp. 6.000,-
3. A T K Rp. 50.000,-
4. Panggilan Rp. 998.430,-
5. PNBP Rp. 55.000,-
J u m l a h Rp.1.114.430,-
( Satu juta seratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah ) ;
CATATAN :
Bahwa isi Putusan perkara No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby., tanggal 20 Maret 2013 tersebut, belum diberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II ;
Surabaya, 27 Januari 2014
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
TTD.
D A R N O, S.H., M.H.
Nip. 19580817.198012.1.001
CATATAN :
Bahwa isi Putusan perkara No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby., tanggal 20 Maret 2013 tersebut, telah diberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 26 Pebruari 2014 ;
Surabaya, Maret 2014
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
TTD.
D A R N O, S.H., M.H.
Nip. 19580817.198012.1.001
CATATAN…..
CATATAN :
Bahwa Turunan Putusan perkara perdata No. 233/Pdt.G/2012/PN.Sby., tersebut, dikeluarkan dan diberikan kepada Tergugat I pada tanggal : Maret 2014 ;
Surabaya, Maret 2014
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
D A R N O, S.H., M.H.
Nip. 19580817.198012.1.001