162/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 162/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HJ. KEMALA X H. JUFRI RAGANI, MBA.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 162/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Hj. KAMALIA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, umur 73 tahun, bertempat tinggal di Dusun IV Tg. Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Zulkifli, SH, Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum dari Kantor ZULKIFLI, SH., & ASSOCIATES beralamat di Jalan Durian Gg. Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa PENGGUGAT ;
L A W A N :
Drs. H. JUFRI RAGANI, MBA, pekerjaan Wiraswasta, umur 65 tahun, bertempat tinggal di Jalan Sunggal, Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Khomaidi Hambali Siambaton, SH., MH., M. Irfan Islami Rambe, SH., M.Kn., Advokat-advolat/Konsultan Hukum dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum dan Demokrasi Indonesia (ABHDi Indonesia) beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komples Istana Prima 2 No. 6 D Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa TERGUGAT I ;
Hj. RAFIATUN, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, umur 62 tahun, bertempat tinggal di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dalam hal
ini memberikan Kuasa kepada Khomaidi Hambali Siambaton, SH., MH., M. Irfan Islami Rambe, SH., M.Kn., Para Advokat pada Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum dan Demokrasi Indonesia (ABHDi Indonesia) beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komples Istana Prima 2 No. 6 D Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 ApriI 2016, Nomor: 162/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding;
Berkas perkara tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Mei 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 12 Mei 2015 dalam Register Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Kis, telah mengajukan gugatan dan terhadap gugatan tersebut telah ada perbaikan dan penyempurnaan, sehingga gugatannya adalah sebagai berikut:
Bahwa eksistensi dan kafasitas Penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai isteri yang sah dari almarhum Giban, yang meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 1988, dan sebagai pemilik sah dari sebidang tanah berdasarkan surat grant / Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung Nomor : 3/KT/1966, tertanggal 28 Mei 1966, yang diketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Air Putih yang dijadikan sebagai dasar dan alas hak tanah Penggugat;
Bahwa tanah Penggugat berdasarkan surat grant / Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung tahun 1966 tersebut semula dengan luas ± 10,000 M², yang terletak dahulu Dusun II, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Air Putih, sekarang Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kab. Batu Bara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sahminan : ….…....... = 200 meter
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum : ....……….….. = 50 meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kiting : …………….... = 200 meter
Sebelah selatan berbatas dengan tanah Menju : …..……... = 50 meter
Bahwa terhadap tanah Penggugat tersebut sebagiannya telah dijual kepada Adli tahun 1980 seluas 406 M², dan dijual kepada Sutrisno tahun 1980 seluas, 412,5 M², dan sebagian lagi dijual kepada Trisman tahun 2013 seluas 644,81 M², sehingga total keseluruhan yang telah dijual kepada ketiga orang tersebut seluas ± 1,463,81 M², dan sisa dari tanah tersebut tetap dikuasai oleh Penggugat;
Bahwa tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan surat grant / Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung tahun 1966, dan tanah tersebut secara terus menerus sepanjang tahun tetap diusahai, dikuasai dan dikerjakan oleh Penggugat, tanpa ada gangguan atau keberatan dari pihak manapun termasuk dari Para Tergugat ;
Bahwa atas penguasaan tanah milik Penggugat tersebut, pada bulan Nopember tahun 2013 yang lalu, dimana Penggugat mau menjual / menganti-rugi sebagian tanah Penggugat tersebut kepada orang lain, tiba-tiba Tergugat – I mengklaim tanah Penggugat dengan cara menyuruh orang lain membersihkan lokasi tanah yang menjadi perkara a quo dengan pengawalan oknum TNI;
Bahwa tanah yang mau dijual / diganti rugi Penggugat kepada orang lain tersebut, yang alas haknya berdasarkan surat grant / Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung tahun 1966 yang saat ini sebahagiannya diklaim dan dikuasai oleh Tergugat – I seluas ± 440 M², yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Acces Road : ….…….. = 11 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Trisman : ..………… = 11 meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Trisman : ……....…… = 40 meter
Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Sutrisno sekarang Jufri : ..............................................................................................… = 40 meter
Tanah diatas disebut tanah terperkara;
Bahwa disamping itu, atas pengklaiman Tergugat – I tersebut, Penggugat melalui anak Penggugat ( Ic. H. Muslim Nurdin Giban, SE ) menemui Tergugat – I dan mempertanyakan kepada Tergugat – I, atas dasar apa pengklaiman dan penguasaan tanah milik Penggugat, dan dari jawaban Tergugat - I pengklaiman dan penguasaan tanah tersebut dikarenakan
Tergugat – I mendapatkan / memperolehnya dari Tergugat – II dengan cara ganti-rugi, namun Penggugat tidaklah percaya begitu saja alasan Tergugat – I tersebut;
Bahwa Penggugat tidaklah dapat menerima alasan Tergugat – I tersebut, karena tanah terperkara a quo adalah tanah yang sah milik Penggugat, yang Penggugat peroleh berdasarkan surat grant / Surat Penghulu Kuala Tanjung yang diketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Air Putih tahun 1966 dan sejak saat itu tanah terperkara dikerjakan, diusahai dan dikuasai oleh Penggugat sampai dengan sekarang tanpa pernah diterlantarkan oleh Penggugat, dan menurut aturan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang pokok agraria, maka tanah tersebut sah milik Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak mengetahui berdasarkan apa Tergugat – II, menjual tanah / menganti rugi tanah Penggugat kepada Tergugat – I, karena sepengetahuan Penggugat tanah Penggugat yang sebelah barat berbatasan langsung saat ini dengan tanah Tergugat yang dahulunya tanah tersebut dijual/diganti rugi suami Penggugat kepada Sutrisno. Dan atas peristiwa yang dilakukan oleh Tergugat - I dan Tergugat - II tersebut Penggugat melalui anak Penggugat ( Ic. H. Muslim Nurdin Giban, SE ) membuat laporan ke Penyidik Kepolisian Polres Batu Bara;
Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga tidak mengetahui atas dasar apa, Tergugat - I, secara serta merta menguasai dan menghalang-halangi Penggugat untuk membersihkan tanah milik Penggugat tersebut, sehingga atas perbuatan Tergugat – I yang menghalang-halangi Penggugat dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum ( Onrecht matige daad );
Bahwa atas perbuatan Tergugat – I, dan Tergugat - II tersebut Penggugat sangat dirugikan sekali, dimana Penggugat yang nota bene adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara a quo tidak dapat dengan leluasa untuk mengerjakan tanah tersebut karena sering mendapatkan gangguan dari Tergugat - I;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah dari tanah terperkara, yang Penggugat peroleh dari jerih payah dan kerja keras selama bertahun-tahun, seharusnya diberikan perlindungan hukum dari segala bentuk semena-mena atau perbuatan apapun juga sebagai cerminan suatu Negara Hukum yang memberikan keamanan atas hak-hak subyektif ( subjectif privat rechts) dan penghormatan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan ( human privat dignity ) kepada Penggugat selaku warga Negara RI;
Bahwa perbuatan Tergugat - I yang telah mengklaim serta menguasai tanah terperkara a quo tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matige daad ) yang mendatangkan kerugian yang tidak sedikit kepada Penggugat dan sangat mengganggu ketenangan Penggugat dalam melakukan aktifitas diatas tanah terperkara a quo tersebut;
Bahwa seandainya ( quad non ) Tergugat - I mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo, baik melalui proses jual beli / penyerahan / hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya dari Tergugat – II, atau memperoleh tanah tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapatkan hak secara yuridis dari Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menyatakan bahwa perolehan alas hak tersebut adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ( Non Executable );
Bahwa mengingat tanah terperkara a quo saat ini dalam penguasaan Tergugat – I, dan mengingat adanya kemungkinan akan dialihkan kepada pihak lain, maka untuk tidak hampanya gugatan Penggugat, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslaq ) atas tanah tersebut;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat – I dalam menguasai tanah terperkara a quo adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ), maka patut dan wajar Pengadilan Negeri Kisaran, menghukum Tergugat – I, dan Tergugat - II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani suatu persyaratan apapun juga;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini diajukan Penggugat berdasarkan keadaan yang sebenarnya, serta didukung oleh bukti-bukti yang eksepsional, maka sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian disertai dengan dalil-dalil hukum tersebut diatas, maka Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran untuk
memanggil Pihak - Pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu dan selanjutnya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan surat grant / Surat Keterangan Penghulu Nomor : 3/KT/1966, tertanggal 28 Mei 1966 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Kuala Tanjung dan diketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Air Putih, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tanah perkara a quo berdasarkan alas hak surat grant/Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung Nomor : 3/KT/1966, tertanggal 28 Mei 1966 yang sebahagian diklaim dan dikuasai oleh Tergugat - I seluas ± 440 M², yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Acces Road : ….....….. = 11 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Trisman : ….......…… = 11 meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Trisman : ……....…… = 40 meter
Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Sutrisno sekarang Jufri : ..............................................................................................… = 40 meter
Adalah sah tanah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat – I, dan Tergugat – II, yang telah menguasai dan mengklaim tanah terperkara a quo milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad ) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslaq ) yang diletakkan terhadap tanah terperkara a quo;
Menyatakan apabila ( quad non ) Tergugat – I mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo tersebut, baik melalui proses jual beli/penyerahan/hibah ataupun dari suatu perbuatan hukum lainnya dari Tergugat – II, atau memperoleh tanah tersebut dari orang lain yang tidak pernah mendapatkan hak secara yuridis dari Penggugat, adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (Non Executable);
Menghukum Tergugat – I untuk menyerahkan tanah terperkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani sesuatu hak apapun;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
( Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat – II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat – I dan Tergugat - II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat bermohon untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Eksepsi
1. Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libeli)
Bahwa Tergugat dengan menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang Tergugat I dan Tergugat II akui dengan tegas di dalam Jawaban pada persidangan ini;
Bahwa di dalam gugatannya pada halaman 2 (dua) point 1 (satu), Penggugat menyebutkan eksistensi dan kapasitas dirinya sebagai isteri yang sah dari Almarhum Giban dan sekaligus sebagai pemilik sah dari sebidang tanaha berdasarkan Surat Grant/Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjung Nomor:3/KT/1996 tertanggal 28 Mei 1966;
Bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat tersebut bermakna Penggugat dalam perkara a quo adalah ahli waris dari almarhum Giban dan sekaligus pemilik sah sebidang tanah berdasarkan surat grant/surat keterangan Penghulu Kuala Tanjung Nomor : 3/KT/1966 Tertangal 28 Mei 1966;
Bahwa kedudukan Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Gibang, jelas harus dibedakan dengan kedudukan Penggugat sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan surat grant/'surat keterangan Penghulu Kuala Tanjung Nomor : 3/KT/1966 Tertangal 28 Mei 1966, karena kedua status tersebut jelas memiliki kedudukan hukum yang juga berbeda;
Bahwa jika Penggugat di dalam perkara aquo bertindak selaku ahli waris dari almarhum Giban sekaligus sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah berdasarkan surat grant/'surat keterangan Penghulu KualaTanjung Nomor : 3/KT/1966 Tertangal 28 Mei 1966 maka Penggugat haruslah memiliki kualifikasi hukum untuk bertindak atas nama keduanya;
Bahwa jika Penggugat bertindak sebagai ahli waris dari Giban maka Penggugat harus dapat membuktikan dirinya adalah ahli waris dari almarhum Giban dan tentunya harus dapat membuktikan bahwa tanah terperkara a quo adalah merupakan warisan dari almarhum Giban;
pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Bahwa seadainya (quod Non) eksistensi dan kapasita PENGGUGAT sebagai surat grant/surat keterangan Penghulu KualaTanjung Nomor : 3/KT/1966 Tertangal 28 Mei 1966, maka dalam memajukan gugatan a quo Penggugat hanya dapat bertindak dalam kapasitas pribadinya selaku pemilik tanah, dan bukan sekaligus bertindak sebagai ahli waris dari almarhum Giban;
Bahwa disamping itu gugatan Penggugat juga tidak jelas (kabur) sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena gugatan Penggugat tidak secala jelas menyebutkan alasan-alasan sehingga gugatan yang diajukannya layak untuk dapat diterima;
Bahwa hal tersebut dapat dilihat pada bahagian positanya gugatannya pada halaman 2 (dua) point 4 (empat) yang menyebutkan bahwa "... tanah tersebut secara terus menerus sepanjang tahun tetap diusahai, dikuasai dan dikeijakan oleh Penggugat dst....", tanpa dapat menjelaskan usaha dan pekeijaan apa yang telah dilakukan Pengugat di atas tanah terperkara a quo;
Bahwa pada haiaman 3 (tiga) point 11 (sebelas) pada bagian positanya Penggugat mendalilkan "Penggugat yang nota bene adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara a quo tidak dapat dengan leluasa untuk mengerjakan tanah tersebut karena sering mendapatkan gangguan dari Tergugat I", akan tetapi Penggugat tidak dapat membuktikan secara jeias dan terang apa bentuk gangguan yang telah dilakukan Tergugat I dan berapa kali Tergugat I melakukan gangguan, serta kapan Tergugat I melakaukan gangguan tersebut terhadap Penggugat;
Bahwa pada halaman 4 (empat) point 15 (lima belas) pada bagian posita gugatannya Penggugat mendalilkan tanah terperkara a quo saat ini dalam penguasaan Tergugat I, akan tetapi Penggugat tidak dapat membuktikan sejak kapan Tergugat I menguasai tanah terperkara a quo dan bagaimana proses penguasaan tanah terperkara a quo;
Bahwa pada halaman 3 (tiga) point 13 pada bagian posita gugatan Penggugat mendalilkan telah mengalami kerugian karena yang tidak sedikit karena perbuatan meiawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, akan tetapi Penggugat tidak mampu membuktikan secara jelas dan terang apa bentuk kerugian dan berapa nominal kerugian secara nyata yang dialami oleh Penggugat yang disebabkan oleh Tegugat I;
Bahwa selanjutnya, pada halaman 4 (empat) point 14 (empat belas) bagian posita gugatan dan halaman 5 (lima) point 6 (enam) bagian petitum gugatan mendalilkan dan memohon "seandainya (quad non ) Tegugat I mempunyai alas hak atas tanah terperkara a quo, baik memalui proses jual beli/penyerahan/hibah atau pun dari perbuatan hukum lainnya dari Tergugat...., maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menyatakan bahwa perolehan hak tersebut adaiah cacat hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (non executable)";
Bahwa alas hak Tergugat I atas tanah terperkara adaiah berdasarkan surat penyerahan/ganti rugi dari Terugat II, dan dianggap masih berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya;
Bahwa untuk dapat menyatakan surat penyerahan/ganti rugi tersebut cacat hukum, maka Penggugat harus terlebih dahulu memintakan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan batal (membatalkan) surat penyerahan/ganti rugi tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) bandingkan dengan Keputusan MARI No. 492.K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970;
2. Tentang Tergugat Tidak Lengkap (Eksepsio Plurium Litis Counsortium)
Bahwa Tergugat I dan II dengan ini menyatakan dengan tegas menoiak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat dalam perkara aquo kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat akui di depan persidangan ini;
Bahwa pada halaman 3 (tiga) point 11 (sebelas) bagian posita
gugatanya, Penggugat mendalilkan "bahwa atas perbuatan Tergugat I
dan Tergugat II tersebut Penggugat sangat dirugikan sekali;
Bahwa jika diteliti secara cermat, seandainya (quod non) perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana didalilkan Penggugat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka sejatinya kerugian yang diaiami oleh Penggugat tersebut tidak hanya diakibatkan oleh perbuatan Tergugat I dan Tergugat II saja melainkan ada juga perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga lainnya yaitu Hj.Elida Marlina, Boiman dan Giban. Karena dari merekalah (Hj. Elida Marlina, Boiman dan Giban) Tergugat I dan Tergugat II memperoleh alas hak atas tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, seandainya benar perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka seharusnya Penggugat juga menarik Hj. Elida Marlina, Boiman dan Giban turut sebagai Tergugat dalam perkara aquo, karena dari merekalah (Hj. Elida Marlina, Boiman dan Giban) Tergugat I dan Tergugat II memperoleh hak atas tanah tersebut;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam posita Gugatannya tidak mengikutsertakan Hj. Elida Marlina, Boiman dan Giban dalam perkara ini, maka para pihak dalam perkara ini secara hukum tidak lengkap, maka gugatan Penggugat dapat dikualifisir kepada Gugatan yang cacat formil karena kurangnya para pihak yang digugat (Plurium Litis Consortium ), oleh karena itu dimohonkan kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vanklijk veerklard).
3. Tentang Gugatan salah alamat
Bahwa seandainya (quod non) Tanah milik Tergugat I merupakan obiek terperkara sebagaimana dimaksudkan Penggugat dalam Gugatannya, dapat dijelaskan tanah tersebut diperolehnya dari Tergugat II (Hj. Reviatun) sesuai dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggai 03 Februari 2009;
Bahwa di dalam ketentuan hukum perdata materil kedudukan Tergugat I sebagai Pemilik tanah yang sah (Vide Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggai 03 Februari 2009) dilindungi oleh hukum dan tidak begitu saja dapat dikesampingkan keberadaannya oleh pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan akibat adanya pengakuan pemilik tanah yang sah atas tanah objek terpekara tersebut, karena pada
dasarnya Tergugat I adalah pihak pembeli yang mempunyai itikad baik dimata hukum yang mana Tergugat I adalah pembeli keempat dari tanah tersebut;
Bahwa penempatan kedudukan Tergugat I dalam perkara aquo adalah sangat tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena Tergugat I membeli tanah tersebut dari Tergugat II (Hj. Reviatun) sesuai dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggai 03 Februari 2009, yang mana secara hukum diklasifikasikan sebagi pembeli yang beritikad baik dan dilindungi oleh undang-undang ;
Bahwa Tergugat-I memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggai 03 Februari 2009 dari Tergugat II, sedangkan Tergugat II memperoleh dari Hj. Elida Marlina, dan Hj. Elida Marlina memperoleh alas hak atas tanah dari orang yang bernama Boiman serta Boiman memperoleh alas hak atas tanah dari Giban (pemilik tanah awal) pada tahun 1980 ;
Bahwa oleh karena itu secara hukum seharusnya Penggugat menempatkan Tergugat II, Hj. Elida Marlina dan Boiman sebagai Tergugat I dalam surat Gugatannya, karena kalaulah seandainya Tergugat I membeli tanah objek terpekara kepada pihak yang berhak (i.c Tergugat II Hj. Elida Marlina dan Boiman ) , maka secara hukum pihak yang mengaku mempunyai hak atas sesuatu objek yang terlebih dahulu dijadikan Tergugat I, karena dasar lahirnya alas hak tanah Tergugat I adalah Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggai 03 Februari 2009 antara Tergugat I dengan Tergugat II (vide pasal 1458 KUHPerdata);
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat teiah salah alamat maka sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvaklijke Verklaard)
4. Tentang Kualitas Diri Penggugat Kabur (Disquaiificatoir Exceptie)
Bahwa daiam gugatannya Penggugat mendaiiikan eksistensi dan kapasitanya sebagai istri yang sah dari Aim. Giban sekaligus sebagai pemilik sah dari sebidang tanah yang menjadi tanah terperkara berdasarkan surat grant/Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjug Nomor : 3/KT/1966 yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Acces Road : 11 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Trisman : 11 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Trisman : 40 Meter
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Sutrisno sekarang Jufri : 40 Meter.
Bahwa seandainya benar Penggugat memiliki tanah berdasarkan surat grant/'Surat Keterangan Penghulu Kuala Tanjug Nomor : 3/KT/1966 yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas tersebut di atas yang oleh Penggugat disebut sebagai tanah terperkara, tanah terebut sama sekali tidak memiliki hubungan hukum baik dengan Tergugat I maupun Tregugat II;
Bahwa hak atas tanah milik Tergugat I diperoleh dari Tergugat II, sedangkan Tergugat II memperoleh dari Hj. Elida Marlina dan Hj. Elida Marlina memperoleh dari Boiman serta Boiman memperoleh Giban;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jeias dan terang tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat terkait dengan kepemilikan tanah milik Tergugat I tersebut, Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah menerima alas hak kepemilikan tanah dari Penggugat, baik melaiui proses jual beli/penyerahan/hibah ataupun perbuatan hukum lainnya, sehingga Penggugat sama sekali tidak memiliki kualitas hukum untuk mengajukan perkara ini di depan persidangan yang terhormat ini;
Bahwa jika kedudukan Penggugat mengajukan Gugatan daiam kapasitasnya sebagai istri yang sah dari almarhum Giban, maka seharusnya Penggugat terlebih dahulu membuktikan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Giban dan objek gugatan yang didalilkan Penggugat adalah merupakan warisan dari almarhum Giban;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku telah jelas diatur bahwa suatu gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum secara yuridis dan bukan oleh orang lain yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum atas objek gugatannya ;
Bahwa sebagai perbandingan, Jurisprudensi tetap MARI menganut pendapat yang sama sesuai dengan putusan Reg. No. 294.K/Sip/1971,
tanggai 7 Juli 1971, dan pada pokok amar pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut : "Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan bukan oleh orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas kiranya bahwa di dalam mengajukan gugatan aquo Penggugat tidak berkualitas secara hukum menyatakan sebagi pemilik tanah terperkara atau bertindak sebagai pihak dalam perkara (process party persona stand in judicio), dan karenanya dengan ini dimohonkan kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan
Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa Tergugat I dan Tergugat li dengan ini menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat dalam perkara aquo kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat I dan Tergugat II akui didepan persidangan perkara aquo;
Bahwa seluruh daiil-dalil Jawaban Tergugat I dan Tergugat II yang tersebut pada bagian eksepsi di atas, mohon agar juga dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bagian pokok perkara ini karena satu sama lainnya saling terkait dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan, oleh karena itu tidak diulangi kembali penulisannya;
Bahwa tidak benar Tergugat i mengklaim tanah Penggugat dengan cara menyuruh orang lain membersihkan lokasi tanah yang menjadi objek perkara aquo dengan pengawalan oknum TNI, seandainya benar Tergugat I pernah menyuruh orang lain membersihkan tanah, karena tanah yang dibersihkan tersebut adaiah tanah Tergugat I sendiri yang diperoleh secara sah menurut hukum;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatkan Terggugat I pernah menyuruh orang lain membersihkan tanah terperkara dengan pengawalan oknum TNI adaiah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali, sebab seandainya benar tanah milik Penggugat pernah dibersihkan orang lain dengan pegawalan TNI sebagai warga negara yang baik dan tinggai di negara yang berdasarkan hukum, seharusnya Penggugat mencatat siapa nama oknum TNI tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
Bahwa tidak benar Tergugat I mengklaim sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 440 M2 yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jaian Acces Road : 11 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Trisman : 11 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Trisman : 40 Meter
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Sutrisno sekarang Jufri : 40 Meter.
Bahwa Tergugat I tidak pernah memiliki tanah dengan batas-batas sebagaimana didalilkan Penggugat dalam posita gugatannya pada halaman 2 (dua) point 6;
Bahwa benar Tergugat I memiliki tanah yang terietak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Otorita : 11 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Kero : 40 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Giban : 11 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Drs. H. Jufri Ragani, MBA : 40 Meter
Bahwa Tergugat I memperoleh hak milik atas tanah tersebut dari Tergugat II berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi Nomor 593/012/SPGR/II/2009 tanggal 03 Februari 2009, Tergugat II memperoleh hak milik atas tanah dari Hj. Elida Marlina pada tahun 2003, dan Hj. Elida Marlina memperoleh hak milik atas tanah dari Boiman pada tahun 2000 serta Boiman memperoleh hak milik atas tanah dari Giban pada tahun 1980;
Bahwa selain tanah yang diperoleh dari Hj. Elida Marlina tersebut di atas, pada tahun 2003 Tergugat I juga membeli tanah yang diperoleh dari Fadli (Adli) dan Sutrisno;
Bahwa pada tahun 1980 Boiman, Fadli (Adli) dan Sutrisno telah membeli tanah satu hamparan seluas ± 3 (tiga) rante dari seseorang yang bernama Giban, masing-masing satu orang satu rante, yang mana dikemudian hari tanah milik dari Boiman, Fadli (Adli) dan Sutrisno
tersebut dibeli oleh Tergugat I, ketiga orang tersebut secara bersama-sama melakukan peristiwa hukum yaitu menganti rugi tanah milik Giban pada waktu yang sama dan lokasi tanah bersebelahan atau satu hamparan, jual beli Giban dengan 2 (dua) orang yaitu Fadli (adli) dan Sutrisno dipermasalahkan oleh pengugat tapi mengapa jual beli Giban dengan Boiman dipermasalahkan oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas adalah benar Tergugat I ada memiliki tanah yang terletak Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Otorita : 11 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Kero : 40 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Giban : 11 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Drs. H. Jufri Ragani, MBA : 40 Meter
Bahwa tanah tersebut di atas sangat jeias dan terang berbeda dengan tanah yang diakui Penggugat sebagai miliknya sebagaimana didalilkan Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa bila dibandingkan baias-batas tanah miiik Tergugat i yang terletak Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dengan batas-batas tanah milik Penggugat yang juga diakui Penggugat terletak Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, telah jelas dan terang memiliki perbedaan, yaitu tanah miiik Tergugat I tidak ada berbatasan dengan tanah milik Trisman seluas 11 M disebelah Selatan dan Timurnya;
Bahwa tanah sebelah timur berbatas dengan Trisman, sangat berbeda dengan data-data yang ada di kelurahan dan kantor camat, kecamatan sei-suka Kabupaten Batubara maupun dengan Surat Ganti rugi milik tergugat I, besar kemungkinan tanah yang dalam perkara tersebut diduga telah dijual oleh Pengugat kepada orang yang bernama Chrisman domisili Jakarta sekaligus dengan tanah pengugat yang ada dibelakang, hal ini didukung laporan pengecekkan pihak Kepolisian Polsek Indrapura ke lokasi dan keterangan para pekeija yang melaksanakan pekerjaan penimbunan dan pemasangan tembok beton dengan menghancurkan tembok batas batu yang dibuat oleh haji kero bersama-sama dengan tergugat I atas kesepakatan batas tanah (peringgan);
Bahwa tanah tersebut di atas, diperoleh Tegugat secara sah menurut hukum bukan dengan cara mengklaim tanah yang diakui Penggugat sebagai miiiknya, seandainya benar Penggugat ada memiliki tanah sebagaimana didalilkan Pengugat dalam dalil Gugatannya, jelas tanah tersebut bukanlah tanah yang dimiliki oleh Tergugat I yang terletak Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara tersebut;
Bahwa benar anak Tergugat yang bernama H. Muslim Giban telah membuat laporan ke Kepolisian Resort Batu Bara terhadap Tergugat I, dengan dugaan tindak pidana memaisukan surat dan atau menggunakan
surat palsu;
Bahwa atas iaporan anak Penggugat yang bernama H. Muslim Giban terhadap Tergugat I tersebut, Kepolisian Resort Batu Bara berpendapat bahwa terhadap Sdr. Drs. Jufri Ragani, MBA (ic. Penggugat) tidak cukup bukti telah melakukan memaisukan surat dan atau menggunakan surat palsu dan oleh karena itu laporan anak Penggugat yang bernama H. Muslim Giban telah dihentikan penyidikannya, sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/54.a/XII/2014/Reskrim tanggal 29 Desember 2014;
Bahwa perlu kami sampaikan dalam persidangan yang terhormat ini, pada tahun 2013, sebelum Tergugat I menghadapi Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo dan Tergugat I dilaporkan ke Polres Batu Bara oleh anak Penggugat yang bernama H. Muslim Giban, anak Penggugat lainnya yang bernama Salmiah (Butet) juga pernah mempermasalahkan Tergugat I atas kempemilikan tanah yang dimiliki oleh Tergugat I;
Bahwa setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Tergugat I bersama dengan Boiman dan Fadli (Adli), pihak yang telah membeli tanah Giban (ayah kandung Salmiah), akhirnya Salmiah mengakui dalam surat pernyataan dan pengakuan bahwa ayahnya (Giban) telah menjual tanah kepada Boiman, Sutrisno dan Fadli (Aldi) dan sebagai ahli waris dari almarhum Giban tidak akan mempermasalahkannya lagi dikemudian hari;
Mengenai tuntutan uitvoerbaar bij voorraad
Bahwa selanjutnya tuntutan agar Pengadiian Negeri Kisaran memberikan
putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, bantahan, banding maupun kasasi {uitvoebaar bij voorraad) dalam perkara ini, harus ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 191 ayat 1 (Rbg/180 HIR jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 1975, bahkan hakim dilarang memberikan putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam suatu perkara jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka seluruh dalil-dalil Penggugat daiam posita maupun petitum Gugatannya, terbukti sama sekali tidak didasari oleh fakta-fakta hukum sebenarnya, maka aimohonkan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Pengugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka secara hukum terbantahiah seluruh dalil- dalil gugatan Penggugat dan karenanya dimohonkan kepada Yth, Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;
TENTANG POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijke Verklaard).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan Putusan tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini
ditetapkan sejumlah Rp1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Membaca surat-surat:
ReIaas Pemberitahuan Putusan yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 26 Januari 2016, yang menerangkan bahwa Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggaI 13 Januari 2016 tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat ;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding pada tanggaI 4 Februari 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 10 Februari 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat tertanggaI 15 Februari 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 15 Februari 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semuIa Para Tergugat pada tanggaI 15 Februari 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding I semuIa Tergugat I tertanggaI 14 ApriI 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 15 ApriI 2016, kontra memori banding tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat pada tanggaI 18 ApriI 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding II semuIa Tergugat II tertanggaI 14 ApriI 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 15 ApriI 2016, kontra memori banding tersebut teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat pada tanggaI 18 ApriI 2016 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Terggugat
pada tanggal 15 Februari 2016, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat teIah mengajukan memori banding tertanggaI 15 Februari 2016 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis, teIah mengemukakan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
BAHWA JUDEX FACTI MENGADILI DENGAN CARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG DAN ATAU MENERAPKAN HUKUM TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA SERTA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK SEMPURNA ( ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD ).
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam menyusun pertimbangan hukumnya atau menerapkan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, hal ini terlihat dalam pertimbangan hukumnya dari halaman 18 s/d halaman 19 yang pada pokoknya mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 18 ( delapan belas ) alenia pertama dan kedua Judex Facti mengadopsi keberatan Para Tergugat/Para Terbanding, dan kemudian dikaitkan dengan pertimbangan pada alenia ke 3 ( tiga ), dimana Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mempertimbangkan bahwa Penggugat merupakan isteri dari Giban dan dari hasil pernikahan antara Penggugat dengan Giban dikaruniai beberapa orang anak yaitu Sofyan, H. Ruslan, Salmiah, Salpinah, Asbawati, Khairuddin, Ahmad, dan H. Muslim, sehingga Penggugat dan
anak-anaknya merupakan ahli waris dari almarhum Giban;
Bahwa pada halaman 18 ( delapan belas ) alenia ke 4 ( empat ) lebih lanjut Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mempertimbangkan bahwa Penggugat dalam melakukan gugatan terhadap Para Tergugat seharusnya tidak dapat berdiri sendiri apalagi didalam gugatan menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya padahal ada hak-hak ahli waris yang lain yang melekat pada tanah tersebut, sehingga jika dilihat dari kedudukan Penggugat yang berposisi sebagai Penggugat tunggal, dikhawatirkan apabila gugatan Penggugat dikabulkan, maka didalam putusan dinyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik sah dari sebidang tanah tersebut, padahal sesungguhnya selain dari Penggugat ada hak dari anak-anak Penggugat yang melekat
terhadap sebidang tanah tersebut, namun tidak tercantum didalam putusan dikarenakan didalam gugatan hanya Penggugat sendiri yang mengajukan gugatannya, sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum baru, jika Penggugat tetap bertahan bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik Penggugat sendiri berdasarkan putusan Pengadilan, dan tidak menghiraukan hak anak-anak Penggugat;
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran pada halaman 18 ( delapan belas ) alenia pertama dan kedua serta mengkaitkan pertimbangan pada alenia ke 3 ( tiga ) adalah pertimbangan yang salah dan tidak sempurna, karena gugatan yang dimajukan oleh Penggugat/Pembanding bukanlah tentang pembagian harta warisan yang harus melibatkan seluruh ahli waris, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jo. Pasal 171 huruf c dan huruf d Kompilasi Hukum Islam No. 1 tahun 1991, tetapi ini adalah gugatan tentang sesuatu hak yang timbul dikarenakan adanya pengakuan dari orang lain yang bukan ahli waris;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang mengambil alasan/uraian Para Tergugat yang menyatakan Penggugat/Pembanding harus memiliki kualifikasi hukum untuk bertindak keduanya yaitu sebagai pemilik sah sebidang tanah terperkara dan sebagai ahli waris dari Giban, dan sekaligus karena kedudukan Penggugat/Pembanding menikah dengan Giban dan mempunyai anak-anak, maka Penggugat/Pembanding dalam mengajukan gugatan tidak harus berdiri sendiri, karena ada hak anak-
anak Penggugat/Pembanding terhadap tanah terperkara, sehingga harus mengikut sertakan anak-anak Penggugat/Pembanding dalam perkara a quo, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas adalah tidak berdasarkan hukum, karena menurut undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam harta yang diperdapat semasa hidup bersama, maka harta tersebut dinyatakan milik bersama/milik keduanya dan apabila salah satunya meninggal dunia, maka harta tersebut menjadi harta warisan yang diwarisi oleh ahli warisnya, yang jika ada permasalahan/perkara terhadap harta warisan tersebut ( Ic. Harta Warisan Penggugat/Pembanding ) maka kewenangan Pengadilan Agamalah yang memutusnya, bukan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang mempertimbangkan tentang harta warisan Penggugat/
Pembanding tersebut;
Bahwa lebih lanjut Penggugat/Pembanding dalam gugatannya bukanlah meminta tanah yang menjadi objek perkara tersebut untuk dibagi-bagi kepada Penggugat/Pembanding dan anak-anak Penggugat/Pembanding sebagai ahli waris dari almarhum Giban, tetapi Penggugat dalam gugatannya adalah meminta haknya yang dimiliki/diklaim oleh orang lain ( Ic. Para Tergugat ) yang bukan ahli waris dari suami Penggugat/Pembanding, dan tidak pula gugatan ini sebagai gugatan tentang pembahagian harta warisan, karena yang berhak dan berwenang tentang pembahagian harta warisan adalah Pengadilan Agama, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran apabila gugatan Penggugat/Pembanding dikabulkan akan menimbulkan permasalahan hukum baru adalah tidak berdasarkan hukum, karena jika terjadi persengketaan tentang harta warisan yang dipermasalahkan oleh para ahli waris almarhum Giban, maka sudah barang tentu Pengadilan Agama yang berwenang yang menyelesaikannya/yang memutus perkara tersebut;
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan Judex Facti Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran pada halaman 18 ( delapan belas ) alenia ke 4 ( empat ) adalah pertimbangan yang tidak mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.64 K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975, yang berbunyi : “ Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu,….dst…”, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.516
K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975, yang berbunyi : “ Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang mengugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat”, dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding cacat formil yang tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan aturan hukum tersebut diatas, maka putusan Judex Facti dalam perkara a quo adalah cacat hukum, dan haruslah dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terlihat kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum dan atau menerapkan pertimbangannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya serta telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd). sehingga Penggugat/Pembanding merasa keberatan atas putusan Judex Facti tersebut dalam perkara a quo;
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan yang disertai dengan dalil-dalil hukum tersebut diatas, Penggugat / Pembanding mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Medan di Medan berkenan mengadili sendiri dan memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding Pembanding;
Mengabulkan Risalah Memori Banding Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No: 14/Pdt.G/2015/ PN-Kis, tanggal 13 Januari 2016;
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohonlah putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 ApriI 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 15 ApriI 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I keberatan terhadap Pernyataan Banding dan Memori Banding yang diajukan Pembanding karena pernyataan banding tersebut sifatnya hanya mengulur-ulur waktu dan tidak menghormati proses persidangan dengan asas persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan;
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pembanding di dalam Memori Banding bukan merupakan alasan yang sah secara hukum untuk pemeriksaan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Medan dan oleh karena itu Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembanding sangat beralasan untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa ada beberapa keberatan dan merupakan alasan pertimbangan hukum Terbanding I menyatakan keberatan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding. Dengan demikian Terbanding I menyampaikan Kontra Memori Banding dengan keberatan pertimbangan hukum sebagai berikut :
bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 440 M2 yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan terhadap tanah tersebut dalam perkara a quo Pembanding mendalilkan merupakan milik dari almarhum suaminya yang bernama Giban atas dasar surat grant/surat keteragan Penghulu Kuala Tanjung No.3/KT/1966 Tgl.28 Mei 1966 yang diketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Air Putih yang terletak d/h Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Air Putih sekarang Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara;
bahwa suami Pembanding telah meninggal dunia pada Tgl.28 Januari 1988, maka yang berhak terhadap tanah tersebut adalah ahli waris daripada almarhum Giban yang terdiri dari isteri (Pembanding) dan anak-anak daripada almarhum Giban yaitu, Sofyan, H.Ruslan, Salmiah, Salpinah, Asbawati, Khairuddin, Ahmad, dan H. Muslim;
bahwa menurut ketentuan Pasal 131 IS ayat (2) sub b menyatakan antara lain, bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) hukum yang berlaku adalah perundang-undangan agama, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan penduduk (godsdiestige wetten), hukum hukum adat (volkinsteling en gebruiken) atau menundukkan diri secara sukarela pada hukum perdata barat (burgelijk wetboek). Berdasarkan staatsblaad 1917 No.12 jo. staatblad No.300 tahun 1926 kemungkinan penundukan diri
bisa berupa penundukan diri kepada seluruh hukum perdata eropa, penundukan diri sebagaian hukum perdata eropa, penundukan diri secara diam-diam atau anggapan;
bahwa walaupun Pembanding beserta anak-anak pembanding beragama islam tetapi berdasarkan staatsblaad 1917 No.12 jo. staatblad No.300 tahun 1926 maka apabila ada kesepakatan diantara para ahli waris untuk tunduk pada hukum perdata barat maka yang berlaku mengenai warisan adalah sistem pewarisan perdata (burgelijk wetboek) dan oleh karena itu ketentuan UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 171 huruf c dan huruf d Kompilasi Hukum Islam No.1 Tahun 1991 harus dikesampingkan dan harus ditolak seluruhnya;
bahwa Pembanding dalam mengajukan gugatan perkara a quo tidak
mengikut sertakan anak-anak Pembanding untuk ditarik sebagai Pihak padahal anak-anak daripada Pembanding juga merupakan ahli waris daripada almarhum Giban dan mempunyai hak atas tanah tersebut terkecuali anak-anak daripada almarhum Giban menolak menerima harta peninggalan daripada orang tua (almarhum Giban);
bahwa jika seluruh ahli waris menerima harta warisan daripada almarhum Giban, maka seharusnya keseluruhan ahli waris ditarik menjadi Pihak dalam perkara a quo, tidak hanya istri daripada almarhum Giban sebab jika anak-anak ahli waris tidak diikutkan sebagai pihak maka tanah tersebut dianggap milik pribadi daripada Pembanding bukan warisan daripada almarhum Giban sehingga menimbulkan perselisihan dikemudian hari antara para ahli waris menyangkut tanah tersebut;
bahwa sejalan dengan Putusan MARI No.2438/K/Sip/1980 Tgl.22 Maret 1980 mempertimbangkan ”…gugatan harus tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara…” dan dengan demikian Yurisprudensi MARI No.64 K/Sip/1974 Tgl.1 Mei 1975 dan Yurisprudensi MARI No.516 K/Sip/1973 Tgl.25 Nopember 1975 tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak seluruhnya;
bahwa oleh karena tidak semua ahli waris dari almarhum giban tidak diikutsertakan dalam gugatan perkara a quo, maka dengan demikian telah tepat dan benar putusan judex facti (Pengadilan Negeri Kisaran) untuk dipertahankan seluruhnya.
bahwa objek gugatan dalam perkara a quo telah terjadiperistiwa hukum ganti rugi tanahtahun 1980, antara pemilik tanah awal ketika masih hidup yaitu,Giban yang merupakan suami dari Pembanding (Hj. Kamalia) dengan pihak pembeli pertama yaitu,Boiman yang pada waktu itu boiman menganti rugi tanah secara bersama-sama denganSutresno dan Adli (fadli) dimana lokasi tanah berdampingan/bersebelahan/satu hamparan yangmasing-masing luas tanah lebih kurang 400 m2;
bahwa tanah tersebut telah diganti rugi dengan akta jual beliyang diterbitkan oleh Camat kecamatan Air Putih (sebelum pemekaran) dengan nomor berurutan, yaituNo.110, 111, dan 112/3-C/Ap/1980 yang dilaksanakan pada hariTgl.30 juni 1980 dan ditandatangani oleh Camat Zulkarnain Margolang BA serta dihadiri oleh 3 orang saksi, yaitu Tm. Tarigan (kepala Desa Kuala Tanjung), Zulkarnain (Pegawai Kantor Camat Air Putih) dan Kasmin (Kepala Lorong III Desa Kuala Tanjung);
bahwa oleh karena itu telah jelas dan terang benderang tanah yang jadi sengketa bukanlah tanah warisan dari almarhum Giban, karena hak kepemilikan telah dilepaskan oleh Giban yang merupakan suami Penggugat dan secara otomatis hal tersebt telah membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat serta didukung dengan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dalam persidangan yang diajukan oleh Terbanding I;
bahwa dasar gugatan yang diajukan penggugat adalah surat akta ganti rugi Boiman yang hilang ketika kakak iparnya Hj. Elida Marlina (pemilik kedua) korban mengalami bencana alam yaitu, banjir bandeng pada tahun 2001, yang mana rumah Hj.Elida Marlina di jalan Atur Mangan Tebing Tinggi (Bencana Nasional) terkena dampak banjir bandang sehingga mengakibatkan Surat Akta Jual beli tanah dari Boiman hilang, maka berdasarkan kejadian tersebut, Hj. Elida Marlina melaporkan hal tersebut kepada camat setempat dan kepolisian Resort Tebing Tinggi dan berdasarkan surat dan berkas dari pihak kepolisian Resort Tebing Tinggi tersebut, maka diurus ke Kuala Tanjung untuk diterbitkan surat tanah;
bahwa pada tahun 2003, ketiga orang tersebut yaitu Sutresno, Adli (fadli) dan Hj. Elida Marlina (d/h tanah Boiman) sepakat akan menjual tanah tersebut dengan menunjuk Boiman sebagai kuasa penjual dan Boiman mendapat calon pembeli yaitu almarhum H. Rustam Effendi Hasibuan yang mana H. Rustam Effendi Hasibuan adalah orang kepercayaan Terbanding I dan pada akhirnya bertindak sebagai kuasa pembeli;
bahwa selanjutnya terjadi proses ganti rugi dan pengurusan jual beli tanah milik Adli (fadli) dan Sutrisno kepada Terbanding I langsung ke kantor Notaris yang dalam ganti rugi tersebut, Terbanding I mengatasnamakan anak dan istrinya, sedangkan tanah Milik Hj. Elida Marlina (d/h Tanah Boiman) diurus oleh almarhum H. Rustam Effendi Hasibuan ke kantor Desa Kuala Tanjung, maka terbitlah surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah No.593/35/SPGRT/KT/2003 Tgl.12 Maret 2003 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kairul Imam SH dan saksi pemilik tanah peringan, yaitu H. Kero, Sutresno dan Madjdan Waddjadi SH. Dengan mengatas namakan Almarhum H. Rustam Effendy Hasibuan (Pemilik/pembeli ketiga);
bahwa beberapa tahun kemudian H. Rustam Effendi Hasibuan meninggal dunia, maka ahli warisnya yaitu Hj. Refiatun (Terbanding II) menyerahkan tanah seluas kurang lebih 400 M2 (satu rante) tersebut kepada Terbanding I dan terbitlah Surat Penyerahan/Ganti Rugi tanah dari Kantor Kepala Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka (setelah pemekaran) dan ditandatangani oleh Kepala Desa Darwin dan juga ditandatangani oleh Camat Zulhendri SH., serta saksi pemilik tanah peringan, yaitu H. Kero, M. Ridho, dan Refida Hasibuan dengan surat No.593/012/SPGRT/KT/II/2009 Tgl.3 Februari 2009 dan dicatat dalam buku khusus pertanahan No.590/30/ll/SPGR/SS/2009 tanggal 02 Februari 2009;
bahwa pada Tgl.27 Maret 2014 H. Muslim Giban (anak Pembanding) melaporkan Terbanding I ke Polres Batubara dalam hal tindak pidana memalsukan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 385 KUHPidana dan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara dalam rangka guna mendapatkan kepastian hukum pada Tgl.20 November 2014 di Mapolres Batubara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait,maka hasil dari gelar perkara tidak terbukti sangkaan yang dilaporkan H.Muslim Giban dan terbitlah surat penghentian penyidikkan No.SPPP/54.a/Xll/2014/Reskrim Tgl.29 Desember 2014 dan perlu digaris bawahi bahwa pengakuan H.Muslim Giban pada waktu gelar perkara “bahwa tanah yang dalam perkara tersebut belum dijual atau dialihkan haknya”;
bahwa selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti dilapangan dengan dibuat pagar serta penimbunan oleh pihak ketiga serta keterangan para pekerja sesuai dengan prosedur hukum, maka Terbanding I melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura dengan No.LP/120/IV/2014/SU/Res.Bara/Sek.I.Pura Tgl.7 April 2014. Dari hasil pengecekan serta laporan polisi lengkap dengan sketsa bahwa tanah tersebut sudah dijual sekaligus dengan sisa tanah mereka yang dibelakang anehnya kenapa tidak mereka jual semuanya, hanya diambil dari tanah berperkara seluas 6 M X 40 M yanghanya cukup untuk jalan masuk saja padahal yang Pembanding gugat lebih kurang 1 rante (10 X 40 M) dan dijual tanpa melalui kepala Desa Kuala Tanjung. Dengan demikian telah jelas diduga menghindari prosedur hukum dalam jual beli tanah yang harus diketahui dan disaksikan oleh pemilik tanah bersebelahan;
bahwa dalam hal ini Terbanding I sebagai masyarakat warga Negara Indonesia sangat kecewa dengan Kinerja Pihak Kepolisian Polsek Indrapura yang laporan pengaduan sebagai warga Negara tidak ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat SP3 dari Polres Batubara dengan terkendalanya proses tindak pidana menjual tanah yang bukan miliknya berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Desa Kuala Tanjung No. 593/012/SPGR/KT/ll/2009 Tgl.3 Februari 2009, maka pihak H. Muslim Giban menggugat secara perdata melalui pengadilan Negeri Kisaran dengan mengatasnamakan ibunya, yaitu Hj. Kamalia sebagai penggugat sehingga jelas dan terang H. Muslim Giban dengan itikad yang tidak baik mengunakan peluang hukum agar tindak pidana yang mereka lakukan tidak diproses atau mengulur-ulur waktu;
bahwa fakta dalam persidangan bukti-bukti surat yang mereka ajukan ke persidangan diragukan kebenarannya , hal ini dilihat dari pertanyaan hakim dalam persidangan begitu juga dengan saksi-saksi yang mereka ajukan di depan persidangan tidak mengetahui secara benar tentang kronologi tanah, saksi hanya mengetahui tentang tanah tersebut dari pihak keluarga H. Muslim sendiri, maka jelas keterangan saksi bukan merupakan keterangan yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri;
bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding I hampir semuanya dapat dipertanggung jawabkan serta para saksi yang diajukan Terbanding I adalah saksi yang terkait lansung atau ikut serta terlibat langsung dalam peristiwa hukum ganti rugi tanah pada tahun 1980 dengan pemilik awal yaitu Giban suami penggugat yang merupakan ayah kandung H. Muslim Giban.
bahwa berdasarkan alasan keberatan tersebut diatas sangat beralasan kiranya Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembandinguntuk ditolak seluruhnya dan dengan rendah hati Terbanding I memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan memutuskan:
MENOLAK PERMOHONAN BANDING DAN MEMORI BANDING DARI PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA.
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NO. 14/PDT.G/2015/PN.KIS., TGL.13 JANUARI 2016.
MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI.
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 14 ApriI 2016 yang didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 15 ApriI 2016, telah mengajukan keberatan atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding II keberatan terhadap Pernyataan Banding dan Memori Banding yang diajukanPembanding karena pernyataan banding tersebut sifatnya hanya mengulur-ulur waktu dan tidak menghormati proses persidangan dengan asas persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan;
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pembanding di dalam Memori Banding bukan merupakan alasan yang sah secara hukum untuk pemeriksaan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Medan danoleh karena itu Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembanding sangat beralasan untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa ada beberapa keberatan dan merupakan alasan pertimbangan hukum Terbanding IImenyatakan keberatan terhadap Memori Banding yang diajukan olehPembanding.Dengan demikian Terbanding II menyampaikan Kontra Memori Banding dengan keberatan pertimbangan hukum sebagai berikut :
bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 440 M2 yang terletak di Dusun IV, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan terhadap tanah tersebut dalam perkara a quo Pembanding mendalilkan merupakan milik dari almarhum suaminya yang bernama Giban atas dasar surat grant/surat keteragan Penghulu Kuala Tanjung No.3/KT/1966 Tgl.28 Mei 1966 yang diketahui oleh Asisten Wedana Kecamatan Air Putih yang terletak d/h Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Air Putih sekarang Dusun IV Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara;
bahwa suami Pembanding telah meninggal dunia pada Tgl.28 Januari 1988, maka yang berhak terhadap tanah tersebut adalah ahli waris daripada almarhum Giban yang terdiri dari isteri (Pembanding) dan anak-anak daripada almarhum Giban yaitu, Sofyan, H.Ruslan, Salmiah, Salpinah, Asbawati, Khairuddin, Ahmad, dan H.Muslim;
bahwa menurut ketentuan Pasal 131 IS ayat (2) sub b menyatakan antara lain, bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) hukum yang berlaku adalah perundang-undangan agama, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan penduduk (godsdiestige wetten), hukum hukum adat (volkinsteling en gebruiken) atau menundukkan diri secara sukarela pada hukum perdata
barat (burgelijk wetboek). Berdasarkan staatsblaad 1917 No.12 jo. staatblad No.300 tahun 1926 kemungkinan penundukan diri bisa berupa penundukan diri kepada seluruh hukum perdata eropa, penundukan diri sebagaian hukum perdata eropa, penundukan diri secara diam-diam atau anggapan;
bahwa walaupun Pembanding beserta anak-anak pembanding beragama islam tetapi berdasarkan staatsblaad 1917 No.12 jo. staatblad No.300 tahun 1926 maka apabila ada kesepakatan diantara para ahli waris untuk tunduk pada hukum perdata barat maka yang berlaku mengenai warisan adalah sistem pewarisan perdata (burgelijk wetboek) dan oleh karena itu ketentuan UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 171 huruf c dan huruf d Kompilasi Hukum Islam No.1 Tahun 1991 harus dikesampingkan dan harus ditolak seluruhnya;
bahwa Pembanding dalam mengajukan gugatan perkara a quo tidak mengikut sertakan anak-anak Pembanding untuk ditarik sebagai Pihak padahal anak-anak daripada Pembanding juga merupakan ahli waris daripada almarhum Giban dan mempunyai hak atas tanah tersebut terkecuali anak-anak daripada almarhum Giban menolak menerima harta peninggalan daripada orang tua (almarhum Giban);
bahwa jika seluruh ahli waris menerima harta warisan daripada almarhum Giban, maka seharusnya keseluruhan ahli waris ditarik menjadi Pihak dalam perkara a quo, tidak hanya istri daripada almarhum Giban sebab jika anak-anak ahli waris tidak diikutkan sebagai pihak maka tanah tersebut dianggap milik pribadi daripada Pembanding bukan warisan daripada almarhum Giban sehingga menimbulkan perselisihan dikemudian hari antara para ahli waris menyangkut tanah tersebut;
bahwa sejalan dengan Putusan MARI No.2438/K/Sip/1980 Tgl.22 Maret 1980 mempertimbangkan ”…gugatan harus tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara…” dan dengan demikian Yurisprudensi MARI No.64 K/Sip/1974 Tgl.1 Mei 1975 dan Yurisprudensi MARI No.516 K/Sip/1973 Tgl.25 Nopember 1975 tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak seluruhnya;
bahwa oleh karena tidak semua ahli waris dari almarhum giban tidak diikutsertakan dalam gugatan perkara a quo, maka dengan demikian telah tepat dan benar putusan judex facti (Pengadilan Negeri Kisaran) untuk dipertahankan seluruhnya.
bahwa objek gugatan dalam perkara a quo telah terjadiperistiwa hukum ganti rugi tanahtahun 1980, antara pemilik tanah awal ketika masih hidup yaitu,Giban yang merupakan suami dari Pembanding (Hj. Kamalia) dengan pihak pembeli pertama yaitu,Boiman yang pada waktu itu boiman menganti rugi tanah secara bersama-sama dengan Sutresno dan Adli (fadli) dimana lokasi tanah berdampingan/bersebelahan/satu hamparan yang masing-masing luas tanah lebih kurang 400 m2;
bahwa objek perkara a quotelah diganti rugi melalui prosedur hukum dengan melibatkan aparat Desa kuala tanjung dan ditandatangani oleh camat, serta peringan yang bersebelahan serta saksi-saksi sejak tanah diganti rugi oleh almarhum suami terbanding II sejak tahun 2003 dan tidak ada permasalahan hukum gugatan. Permasalahan baru timbul tahun 2014;
bahwa gugatan Pembanding tidak beralasan secara hukum karena tidak secara konprehensif karena tidak memaparkan kronologis dari awal proses ganti rugi tanah tahun 1980.
bahwa berdasarkan alasan keberatan tersebut diatas sangat beralasan kiranya Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembandinguntuk ditolak seluruhnya dan dengan rendah hati Terbanding II memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan memutuskan:
MENOLAK PERMOHONAN BANDING DAN MEMORI BANDING DARI PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA.
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NO. 14/PDT.G/2015/PN.KIS., TGL.13 JANUARI 2016.
MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI.
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam memori banding tidak memuat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggal 13 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis., tanggal 13 Januari 2016, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dan kontra memori banding yang diajukan oIeh Para Terbanding semuIa Para Tergugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang diperkarakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 14/Pdt.G/2015/ PN.Kis., tanggal 13 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 14/Pdt.G/2015/PN.Kis, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 8 Juni2016 oleh kami H. SURIPTO, SH., MH WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA, SH dan MARYANA, SH., MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 ApriI 2016 Nomor: 162/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta FARIDA MALEM, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DALIZATULO ZEGA, SH H. SURIPTO, SH., MH
MARYANA, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
FARIDA MALEM, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )