110/G/2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 110/G/2013/PHI.Sby
Other Participants (1)
SRIATUN, DKK VS PT. SURYA ALAM TUNGGAL
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 110 / G / 2013 / PHI.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perselisihan hubungan industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------------------
| 1 | Sriatun | Alamat | Dsn. Legundi RT 06 RW 03 Ds. Gempol Gudo Jombang |
| 2 | Mamiyah | Alamat | Panyepen-Tuban RT 05 RW 01 Sampang |
| 3 | Siti Maslikah | Alamat | Dsn. Nglinguk RT 01 RW 01 Trowulan Mojokerto |
| 4 | Kami H | Alamat | Mojopuro RT 03 RW 02 Babatan Galong Bendo-Gresik |
| 5 | Moh.Kafi | Alamat | Damarsi Kec.Buduran Kab. Sidoarjo |
| 6 | Ahmad Fatoni | Alamat | Jl. Tambakrejo Gg. Sekolahan Waru Sidoarjo |
| 7 | Iskan | Alamat | Panggul RT 04 RW 01 Gedangan Sidoarjo |
| 8 | Mujahidin | Alamat | Panggul Gedangan Sidoarjo |
| 9 | Sarpin | Alamat | Bondol RT 04 RW 12 Ds.Krowo Kec.Lembeyar Magetan |
| 10 | Suwardi | Alamat | Jl.DR.Suharjo Gg.08 No.05 Mojokerto |
| 11 | Taman | Alamat | Bondol Ds.Kloowe Lembeyan Magetan |
| 12 | Ja'i | Alamat | Dsn. Semboro Pasar Jember |
| 13 | Busono Hadi.P | Alamat | Dsn. Karyorejo RT 04 RW 01 Lumajang |
| 14 | Aswani | Alamat | Banjaranyar RT 08 RW 01 Peterongan Jombang |
| 15 | Sudi | Alamat | Kampung Arongan Gates Glega Bangkalan |
| 16 | Syamsiah | Alamat | Panggul RT 05 RW 01 Gedangan Sidoarjo |
| 17 | Samsul Arifin | Alamat | Jl. H Abdul Rahman RT 01 RW 06 Sedati Sidoarjo |
| 18 | Akip N | Alamat | Jl. Mujair Banjar Kemuning Kec.Sedati Sidoarjo |
| 19 | Joko Nursiyo | Alamat | Dsn Cemandi Kec. Sejati Kab. Sidoarjo |
| 20 | Supriyanto | Alamat | Jombatan 02 Kesamban RT 04 RW 02 |
| 21 | Murdani | Alamat | Lambangan Wonoayu RT 03 RW 01 Sidoarjo |
| 22 | Achmad Syaifudin | Alamat | Gisik Camandi RT 06 RW 03 Sedati Sidoarjo |
| 23 | Riadi | Alamat | Jl. Raden Patah Serujo Gg Gajah Pucang Anom Sidoarjo |
| 24 | Suminem | Alamat | Ds Ndawang RT 02 RW 06 Kec Pilang Kenceng-Madiun |
| 25 | Suparmi | Alamat | Jl. Amir Mahmud Ia/06 RT 08 RW 02 |
| 26 | Rumiyati | Alamat | Sidoarjo |
| 27 | Andriyani | Alamat | Jl. Abdul Rahman RT 01 RW 01 Sedati Sidoarjo |
| 28 | Laeli | Alamat | Alas Tipis RT 01 RW 02 No.93 Pabean Sidoarjo |
| 29 | Agus Sunaryo | Alamat | Sari Rogo RT 16 RW 04 Sari Rogo Kec Sidoarjo |
| 30 | Budi Santoso | Alamat | Dsn Setanan RT 16 RW 08 D Krembangan |
| 31 | Mukshan Efendi | Alamat | Jl. Udang RT 04 RW 02 Banjar Kemuning Sedati Sidoarjo |
| 32 | M.Ro'is | Alamat | Dsn Krestal Ds Torjun Kec Torjun Kab Sampang |
| 33 | Dian Kurnianto | Alamat | Tambaksari Waru Sidoarjo |
| 34 | Sutatik | Alamat | Sukonolo-Bulu Lawang Malang |
| 35 | Mistina | Alamat | Jl. Jend.S.Parman RT 03 RW 08 Waru Sidoarjo |
| 36 | Lilis sumariyani | Alamat | Jl. Kolonel Sugiono Gg Pelita Ds Ngigas Sidoarjo |
| 37 | Sriana | Alamat | Dsn. Tepas RT 04 RW 02 Kesamben |
| 38 | Niswatul.H | Alamat | Tinggat RT 02 RW 02 Tinggar Guntut Mojokerto |
| 39 | Umi Bariroh | Alamat | Jl. Mujair RT 07 RW 04 Banjar Kemuning Sedati Sda |
| 40 | Sulastri.B | Alamat | Dsn Krajan RT 02 RW 01 Ds. Bekiring Ponorogo |
| 41 | Suliani Puji Lestari | Alamat | Segawekidul Mojowono Kemlagi Mojokerto |
| 42 | Khotipah | Alamat | Brigjen Katamso 172 RT 17 RW 02 Waru Sidoarjo |
| 43 | Sumi | Alamat | Sumber Agung RT 21 RW 02 Madiun |
| 44 | Sulastri.A | Alamat | Gisik Cemandi RT 12 RW 04 Sedati Sidoarjo |
| 45 | Suliyah | Alamat | Pranti Baru RT 02 RW 01 Pranti Kec Sedati Sidoarjo |
| 46 | Salina/Ipa | Alamat | Jl. Tropodo 2 No. 56 RT 10 RW 01 Sidoarjo |
| 47 | Ngatiyah | Alamat | Jl. Udang RT 04 RW 02 Banjar Kemuning Sedati Sda |
| 48 | Suciati | Alamat | Wadung Asri 1 No.31 A Sidoarjo |
| 49 | Siti Mutmainah | Alamat | Pungpungan RT 12 RW 01 Kec Kalitidu Bojonegoro |
| 50 | Dasirah | Alamat | Dusun Kedondong RT 09 RW 03 Kraton |
| 51 | Siti Fatimah A | Alamat | Dsn Barat Perang Laok Proppo Pamekasan |
| 52 | Sumiati A | Alamat | Jl. Ramajaya II/10 RT 02 Surodikraman Ponorogo |
| 53 | Alimah | Alamat | Cangkring RT 08 RW 02 Kec.Wonoayu Sidoarjo |
| 54 | Murni | Alamat | Tambak Rejo No.39 Waru Sidoarjo |
| 55 | Nurul Wijayanti | Alamat | Jl. Brigjen Katamso V 110 Janti Waru Sidoarjo |
| 56 | Trisiyam | Alamat | Jl. Jendral S Parman 5 No.28B Waru Sidoarjo |
| 57 | Komsatun | Alamat | Dsn Nyambangan Panglemah Proppo Pamekasan |
| 58 | Muslimah | Alamat | Dsn Ampengan Rapadayu Omben Sampang |
| 59 | Faridatul Choiriyah | Alamat | Jl.Gondosuli No.13 Ponorogo |
| 60 | Siyono | Alamat | Balongpanggang Babatan Gresik |
| 61 | Sutrani | Alamat | Sak-sak RT 13 RW 05 Lamongan Arjasa Situbondo |
| 62 | Alifah | Alamat | Jl. Tawes RT 08 RW 04 BanjarKemuning Sedati Sidoarjo |
| 63 | Yuliati | Alamat | Jl. Gurame RT 06 RW 03 Banjar Kemuning Sedati Sda |
| 64 | Kuliah | Alamat | Jl. Mujair RT 17 RW 04 Kemuning Sedati Sidoarjo |
| 65 | Amilatun | Alamat | JL. Udang RT 03 RW 02 Banjar Kemuning Sedati Sda |
| 66 | Sauma | Alamat | Segoro Rambak Sedati Sidoarjo |
| 67 | Minem | Alamat | Dsn Gilis Candi Burung Proppo Pamekasan |
| 68 | Khotimah | Alamat | Jl. Udang RT 04 RW 02 Banjar Kemuning Sedati Sda |
| 69 | Sukiyah | Alamat | Cemandi RT 07 RW 02 Sedati Sidoarjo |
| 70 | Siti Komsah | Alamat | Tambak Sari RT 04 RW 02 Tambak Rejo Sidoarjo |
| 71 | Masruchah | Alamat | Jl. Tawes RT 08 RW 04 Banjar Kemuning Sedati Sidoarjo |
| 72 | Rochmatul Aliyah | Alamat | Dsn Gembang RT 10 RW 04 Gisik Cemandi Sidoarjo |
| 73 | Rini Wahyuni | Alamat | Gisik Cemandi RT 01 RW 04 Sedati Sidoarjo |
| 74 | Musridah | Alamat | Jl. Tawes RT 08 RW 04 Banjar Kemuning Sedati Sidoarjo |
| 75 | Enis Sarofah | Alamat | Celep Utara RT 03 RW 01 Celep Kec. Sidoarjo |
| 76 | Siti Fatimah B | Alamat | Dsn. Susunan RT 1 RW 3 Nguling Kec. Nguling Pasuruan |
| 77 | Agus Supriyanto | Alamat | Trowulan Mojokerto |
yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama Andy Irfan, S.H. jabatan Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, M. Yusik As’adi jabatan Anggota Biro Hukum dan Advokasi Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, Fatkhul Koir jabatan Anggota Departemen Advokasi Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia dan Sulis Setyowati jabatan Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Pengurus Serikat Buruh PT. Surya Alam Tunggal, Para Pengurus Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia yang berkantor di Jl. Wolter Monginsidi Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 April 2011, yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ; ----------------------------
MELAWAN
PT. SURYA ALAM TUNGGAL, beralamat di Jl. Raya Tropodo No.126 Waru Sidoarjo, yang dalam perkara diwakili oleh Kuasanya yang bernama Iswanto, S.H., Drs. Asnan Ashari, S.H., M.H., Slamet Untung, S.H., Dedy Surya Mulyono, S.H., Para advokat pada kantor Delta Law Firm yang beralamat di Ruko Delta Fortuna No.40-41 Komplek Deltasari Baru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 10/DLF/SK.PHI/XI/2013 tertanggal 08 Nopember 2013, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; --------------------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik yang diajukan oleh Para Penggugat maupun Tergugat ; -------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA--------Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya yang disempurnakan tertanggal 2 Oktober 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 2 Oktober 2013 dengan register perkara Nomor : 110/G/2013/PHI.Sby., mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---
Bahwa Penggugat sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat adalah pekerja dari Tergugat (P-1); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah anggota Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Serikat Buruh PT. Surya Alam Tunggal; -------------------------------------------------
Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat bermula saat terjadinya perundingan antara SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal dengan pihak Tergugat terkait pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan (UMK, Hak cuti dll) mengalami kegagalan (P-2); ---------------
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2010, untuk kesekian kalinya SPBI SB PT.Surya Alam Tunggal mengajukan permohonan perundingan kepada Tergugat untuk merundingkan terkait adanya kebijakan yang diskriminatif oleh perusahaan kepada sebagian anggota dan pengurus SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal (P-3); -------------------------------------------------------------
Bahwa karena pihak Tergugat tidak bersedia merundingkan hal tersebut dengan SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal, maka pengurus SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal pada tanggal 27 Oktober 2010, SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja, dimana mogok kerja akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010 (P-4); Adapun mogok kerja ini menuntut : -------------------------------------------------------
Belum dipenuhinya hak-hak normatif buruh : ------------------------------------Hak-hak normatif yang dimaksud adalah : ----------------------------------------
Kekurangan upah dan upah lembur tahun 2008 s/d 2010; --------------
Kekurangan THR dan cuti tahun 2008 s/d 2010; ---------------------------
Tidak dibayarkannya upah ketika mogok kerja tanggal 7 dan 8 April 2010; -----------------------------------------------------------------------------------
Tidak dibayarkannya upah 96 (sembilan puluh enam) buruh PT. Surya Alam Tunggal yang diliburkan antara Februari s/d Mei 2010 sampai dengan surat ini dikeluarkan; ----------------------------------
Belum dipekerjakannya 96 (sembilan puluh enam) buruh PT. Surya Alam Tunggal yang diliburkan antara Februari s/d Mei 2010; ---------------
Adanya kebijakan perusahaan yang diskriminatif terhadap anggota SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal; -------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2010, Tergugat mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada pengurus SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal agar mogok kerja dibatalkan. Dalam hal ini pengurus SPBI SB PT.Surya Alam Tunggal tidak dapat memenuhi himbauan Tergugat karena rencana mogok kerja dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pasal 137, 138, 139, 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010, Penggugat melaksanakan mogok kerja sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya tanpa melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2010, Tergugat membalas mogok kerja yang dilakukan oleh Penggugat dengan mengeluarkan surat skorsing menuju phk yang ditujukan kepada sejumlah 79 (tujuh puluh sembilan) buruh yang mengikuti kegiatan mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010, surat skorsing pada tanggal 19 Nopember 2010 diralat oleh Tergugat dengan menambahkan jumlah buruh yang diskorsing menjadi 81 orang (P-5 dan P-6); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2010 bertempat di kantor perusahaan PT.Surya Alam Tunggal, terjadi pertemuan bipartit antara Penggugat dan Tergugat untuk merundingkan perkara ini, akan tetapi diantara keduanya tidak ada kesepakatan, pihak Tergugat tetap melakukan skorsing kepada Penggugat (P-7); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak dikeluarkannya surat skorsing tersebut, Tergugat melarang Penggugat menjalankan pekerjaan; -------------------------------------------------------
Bahwa sejak dikeluarkannya surat skorsing tersebut, sampai dengan gugatan perselisihan hak ini disampaikan Tergugat tidak pernah membayar hak-hak Penggugat sebagai pekerja PT. Surya Alam Tunggal; -------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2011, Penggugat melalui surat SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal Nomor : 060C/VI/2011 mengajukan perkara ini kepada Dinsosnaker Sidoarjo untuk penyelesaian melalui mediasi; --------------
Bahwa Mediator di Dinsosnaker Sidoarjo melalui surat Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tanggal 08 Agustus 2011 telah mengeluarkan anjurannya yang berisi sebagai berikut : -------------------------------------------------
Pengusaha PT. Surya Alam Tunggal melalui kuasa hukumnya (sdr. Iswanto, S.H. & partners) dengan pekerja (sdr. Sudi dkk/79 orang) melalui kuasanya (SPBI KASBI PSB PT. Surya Alam Tunggal) agar bersepakat mengakhiri hubungan kerja per tanggal 29 Agustus 2011; ---------------------
Atas pengakhiran hubungan kerja tersebut pengusaha PT. Surya Alam Tunggal melalui kuasa hukumnya (sdr. Iswanto, S.H. & partners) agar membayar hak-hak kepada masing-masing pekerja (sdr. Sudi dkk/79 orang) sesuai masa kerjanya, berupa : ----------------------------------------------
Uang pesangon 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; --------------------------------------------------------------
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; ---------------------------------------
Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; --------------------------------------------------------------
Upah selama skorsing menuju PHK (sejak tanggal 9 Nopember 2012 s/d 29 Agustus 2011) sebesar 100%; --------------------------------------------
Pengusaha PT. Surya Alam Tunggal melalui kuasa hukumnya (sdr. Iswanto, S.H. & partners) agar membayar THR Keagamaan Tahun 2011 kepada pekerja (sdr. Sudi dkk/79 orang) masing-masing sebesar 1 (satu) bulan upah; ----------------------------------------------------------------------------------
Pengusaha PT. Surya Alam Tunggal melalui kuasa hukumnya (sdr. Iswanto, S.H. & partners) dan pekerja (sdr. Sudi dkk/79 orang) melalui kuasanya (SPBI KASBI PSB PT. Surya Alam Tunggal) agar memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima anjuran ini; ---------------------------------------------------------------
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap mediator hubungan industrial untuk dibuatkan Perjanjian Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban atas batas waktu tersebut di atas, dianggap menolak anjuran, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan Penyelesaian Hubungan Industrial tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya; --------
Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak dapat menerima anjuran mediator tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan gugatan ini disampaikan, Tergugat tidak pernah mengeluarkan keputusan maupun pernyataan untuk melaksanakan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat baik secara lisan maupun tertulis; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 155 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi : --------------------------------------------------Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini Tergugat seharusnya tetap menjalankan kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selaku pekerja/buruh di PT. Surya Alam Tunggal; --
Bahwa tuntutan Penggugat kepada Tergugat terkait hak-hak Penggugat sampai dengan gugatan ini disampaikan tidak pernah dilaksanakan oleh Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hukum antara Penggugat dan Tergugat masih terjadi hubungan hukum ketenagakerjaan yang didalamnya melekat hak dan kewajiban masing-masing pihak; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; ----------------------
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012 yang dalam amar putusannya berbunyi : -----------------------------------------------
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------------------------------------------------
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------Adapun ketentuan dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi sebagai berikut : Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak; ---------
Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 1 ayat (2) kami mengajukan gugatan perselisihan hak ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ; ---------------------------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan di atas nyata-nyata Penggugat adalah pekerja Tergugat dengan status pekerja tetap;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan di atas, perkara antara Penggugat dan Tergugat adalah berpokok pada tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat selaku pekerja pada PT. Surya Alam Tunggal sejak keluarkannya surat skorsing oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 9 Nopember 2010 yang disertai ralat pada tanggal 13 Nopember 2010 (P-5 dan P-6) ; -------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan, skorsing Tergugat kepada Penggugat dikeluarkan oleh Tergugat dengan alasan karena Penggugat mengikuti mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010, dimana kegiatan mogok kerja tersebut dianggap oleh Tergugat sebagai kesalahan berat; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Bahwa mogok kerja yang dilaksanakan oleh Penggugat pada tanggal 8, 9, dan 10 Nopember 2010 merupakan manifestasi dari pelaksanaan ketentuan ini; ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 12/PUU-I/2003 semua dugaan adanya kesalahan berat harus dibuktikan adanya putusan bersalah oleh Hakim Peradilan Umum, karena itu dalil yang digunakan Tergugat dalam surat skorsing tidak dapat dibenarkan secara hukum; ----------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 137, 138, 139, 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja yang dilaksanakan Penggugat pada tanggal 8, 9 dan 10 bulan Nopember 2010 sudah memenuhi ketentuan tersebut, karena itu Tergugat dilarang melakukan tindakan balasan dengan melakukan skorsing sebagaimana diatur dalam pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi : --------------------------------------------------Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 140, pengusaha dilarang : ------------------
Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau ; -------------------------------------------------------------
Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja; -----------------------------------------------------Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 point b, maka menurut Penggugat surat skorsing Tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan di atas, sejak Tergugat mengeluarkan surat skorsing kepada Penggugat pada 9 Nopember 2010 yang disertai ralat pada tanggal 13 Nopember 2010, Tergugat tidak melaksanakan segala kewajiban Tergugat sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Penggugat uraikan di atas, Tergugat tidak pernah menyatakan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 1 ayat (25) yang berbunyi : ---------------------------------Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha; ----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah merundingkan perkara ini bersama Tergugat melalui bipartit dan mediasi, akan tetapi Tergugat tetap dalam sikapnya, yaitu tidak bersedia melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur oleh hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejak surat skorsing dikeluarkan yaitu tanggal 8 bulan Nopember 2010 sampai dengan gugatan ini disampaikan yaitu bulan Oktober 2013 adalah sebesar Rp.4.031.007.750,- (empat milyar tiga puluh satu juta tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jumlah ini adalah total dari upah dan tunjangan hari raya dengan didasarkan pada nilai ketentuan Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur; ----------------Berikut adalah rincian dari seluruh hak Penggugat : ------------------------------------
| No | Nama | Upah | THR | Total | ||||||||||
| 08 Nov 2010 s/d Des 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | |||||||
| 1 | Sriatun | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 2 | Mamiyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 3 | Siti Maslikah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 4 | Kami H | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 5 | Moh.Kafi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 6 | Ahmad Fatoni | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 7 | Iskan | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 8 | Mujahidin | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 9 | Sarpin | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 10 | Suwardi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 11 | Taman | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 12 | Ja'i | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 13 | Busono Hadi.P | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 14 | Aswani | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 15 | Sudi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 16 | Syamsiah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 17 | Samsul Arifin | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 18 | Akip N | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 19 | Joko Nursiyo | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 20 | Supriyanto | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 21 | Murdani | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 22 | Achmad Syaifudin | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 23 | Riadi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 24 | Suminem | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 25 | Suparmi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 26 | Rumiyati | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 27 | Andriyani | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 28 | Laeli | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 29 | Agus Sunaryo | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 30 | Budi Santoso | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 31 | Mukshan Efendi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 32 | M.Ro'is | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 33 | Dian Kurnianto | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 34 | Sutatik | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 35 | Mistina | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 36 | Lilis Sumariyani | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 37 | Sriana | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 38 | Niswatul.H | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 39 | Umi Bariroh | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 40 | Sulastri.B | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 41 | Suliani Puji Lestari | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 42 | Khotipah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 43 | Sumi | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 44 | Sulastri.A | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 45 | Suliyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 46 | Salina/Ipa | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 47 | Ngatiyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 48 | Suciati | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 49 | Siti Mutmainah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 50 | Dasirah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 51 | Siti Fatimah A | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 52 | Sumiati A | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 53 | Alimah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 54 | Murni | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 55 | Nurul Wijayanti | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 56 | Trisiyam | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 57 | Komsatun | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 58 | Muslimah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 59 | Faridatul Choiriyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 60 | Siyono | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 61 | Sutriani | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 62 | Alifah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 63 | Yuliati | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 64 | Kuliah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 65 | Amilatun | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 66 | Sauma | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 67 | Minem | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 68 | Khotimah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 69 | Sukiyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 70 | Siti Komsah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 71 | Masruchah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 72 | Rochmatul Aliyah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 73 | Rini Wahyuni | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 74 | Musridah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 75 | Enis Sarofah | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 76 | Siti Fatimah B | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
| 77 | Agus Supriyanto | 1.758.750 | 13.284.000 | 15.024.000 | 17.200.000 | 1.005.000 | 1.107.000 | 1.252.000 | 1.720.000 | 52.350.750 | ||||
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012, keseluruhan hak Penggugat tersebut di atas menjadi kewajiban Tergugat untuk membayarnya; ----------------------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan segala uraian yang di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan : -------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------
Menyatakan batal demi hukum surat skorsing Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat melalui surat PT. Surya Alam Tunggal tanggal 9 Nopember 2010 dan tambahannya pada tanggal 13 Nopember 2010; ----------------------------------
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat; -----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selaku pekerja perusahaan PT. Surya Alam Tunggal yang belum dibayarkan sejak tanggal 8 bulan Nopember 2010 sampai dengan gugatan ini disampaikan yaitu bulan Oktober 2013 sebesar Rp.4.031.007.750,- (empat milyar tiga puluh satu juta tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); -----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir menghadap di persidangan, Para Penggugat dan Tergugat diwakili oleh Kuasanya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pada hari persidangan Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Para Penggugat tertanggal 2 Oktober 2013 dan atas gugatan tersebut Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ; -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 2 Desember 2013 yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL :------------
Bahwa gugatan dalam perkara ini sebagaimana jelas ternyatakan dalam surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan gugatan perselisihan hak, hal tersebut tampak pula dapat diketahui dari uraian posita Penggugat sebagaimana terurai dalam posita angka (5), (19), (20), (21), (23), (31) dan angka (32). Demikian pula halnya dengan rumusan tuntutan (petitum) yang dimintakan, kesemuanya jelas menuntutkan hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hak; ----------------------------------------------
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah jelas membagi dan membedakan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial menjadi 4 (empat) jenis perselisihan yaitu : perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; -----------------------------------------------------------
Bahwa masing-masing jenis perselisihan termaksud memiliki substansi yang berbeda-beda, begitu pula dengan mekanisme penyelesaian dan institusi yang berwenang menyelesaikannya; ----------------------------------------
Bahwa pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah jelas mengatur bahwa “setiap pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial wajib dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi, dan sekiranya hal tersebut tidak dilakukan maka Hakim wajib mengembalikan gugatan tersebut kepada Penggugat”; -------------------------------------------------
Bahwa surat anjuran mediator hubungan industrial yang melampiri pengajuan gugatan ini adalah merupakan anjuran penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan perselisihan hak; ----------------------
Bahwa sedangkan terhadap perselisihan hak antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui lembaga mediasi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ;
TENTANG GUGATAN PREMATUR : --------------------------------------------------------
Bahwa gugatan dalam perkara ini adalah merupakan gugatan perselisihan hak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap perselisihan hak termaksud, antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui lembaga mediasi sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 setiap pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial wajib untuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui lembaga bipartit dan mediasi/konsiliasi; ------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena terhadap perselisihan aquo belum pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui lembaga bipartit dan mediasi/konsiliasi maka terhadap perkara aquo belumlah meluang untuk diajukan sebagai gugatan sengketa/perselisihan (prematur); -------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN YANG TIDAK MEMENUHI FORMALITAS :----------------------------
Formalitas Kuasa : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan aquo diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukum, yang terdiri dari 4 (empat) orang yang masing-masing adalah Andy Irfan, S.H., (Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia), M. Yusik As’adi (Anggota Biro Hukum dan Advokasi Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia), Fatkhul Koir (Anggota Departemen Advokasi Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) dan Sulis Setyowati (Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Pengurus Serikat Buruh PT. Surya Alam Tunggal); -----
Bahwa keempat orang kuasa hukum tersebut adalah merupakan pihak yang secara bersama-sama dan sederajat memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka menjalankan gugatan perkara ini; ---------------------------------------------------
Bahwa surat gugatan yang diajukan dalam perkara ini ternyata hanya diajukan dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang kuasa saja yaitu Andy Irfan, S.H.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyatakan bahwa : Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini; ------------------------
Bahwa mengenai kewajiban (keharusan) untuk membubuhkan tanda tangan oleh pihak langsung (prinsipal) atau kuasanya adalah telah tegas diatur dalam pasal 118 HIR; ----------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian oleh karena gugatan dalam perkara ini diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya yang kesemuanya adalah 4 (empat) orang, maka pengajuan gugatan dalam perkara ini adalah wajib untuk diajukan oleh keempat-empatnya secara bersama-sama dengan dibuktikan melalui dibubuhkannya tanda tangan dari masing-masing kuasanya secara lengkap (empat orang); -----------------------------------------
Bahwa para kuasa hukum Penggugat adalah merupakan pihak-pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dalam melakukan tindakan hukum, sekiranya surat gugatan dalam perkara ini hanya diajukan dan ditandatangani oleh hanya satu orang diantaranya sudah tentu menimbulkan keraguan apakah kuasa yang lainnya juga berada dalam posisi yang sepakat terhadap pengajuan gugatan ini, apakah tidak menutup kemungkinan jika kuasa hukum yang lainnya melakukan tindakan-tindakan hukum yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa hukum haruslah dapat memberikan kepastian, oleh karenanya untuk memberikan jaminan kepastian akan hal tersebut maka gugatan yang hanya ditandatangani oleh salah satu dari sekian orang kuasa adalah tidak memenuhi syarat formal; ---------------------------------------------
Bahwa dengan demikian tidak lengkapnya tanda tangan dari semua kuasa hukum Penggugat sudah tentu menjadikan surat gugatan ini tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 118 HIR; ----------------------------------------------------------------------------II. Identitas Penggugat Prinsipal :------------------------------------------------------------
Bahwa penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak secara benar adalah merupakan gugatan yang tidak memenuhi syarat (tidak sah) sebagai gugatan; ---------------------------------
Bahwa sekalipun secara sederhana ketentuan pasal 118 HIR tetap memberikan kewajiban secara tegas agar identitas pihak Penggugat dapat dinyatakan secara jelas dan tepat, setidaknya memuat nama lengkap dan alamat lengkap yang jelas; ------------------------------------------
Bahwa lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam pasal 102 menegaskan bahwa setiap putusan PHI wajib menyebutkan secara jelas dan lengkap, nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman para pihak yang berselisih, tidak terpenuhinya hal tersebut menyebabkan batalnya putusan PHI; -----------
Bahwa pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak disertai dengan penyebutan identitas secara jelas dan lengkap baik untuk kuasa hukumnya maupun Penggugat prinsipalnya; -------------------------------------
Bahwa hampir keseluruhan identitas Penggugat prinsipal tidak tersebutkan secara lengkap, tepat dan benar;------------------------------------
Bahwa dengan demikian semakin memperjelas bahwa gugatan dalam perkara ini jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil gugatan yang benar;
TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCURE LIBEL) :------------------------------------
Bahwa secara umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai format dan syarat-syarat formil suatu gugatan sehingga dengan demikian maka hal-hal mengenai bagaimana format dan syarat-syarat formil pengajuan suatu gugatan perselisihan hubungan industrial adalah didasarkan pada format dan ketentuan syarat formil sebagaimana yang berlaku secara umum dalam gugatan perdata; --------------------------------------
Bahwa suatu gugatan perdata termasuk gugatan perselisihan hubungan industrial haruslah disusun secara cermat dan sistematis, sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang menjadi maksud dan tujuan gugatan; -------
Bahwa tidak cermat dan tidak sistematisnya suatu gugatan adalah menyalahi formalitas gugatan sehingga dapat mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas akan maksud dan tujuannya (kabur); -------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka apabila dikaitkan dengan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, jelas bahwa gugatan yang diajukan adalah tidak memenuhi format dan syarat-syarat gugatan yang baik dan benar oleh karena gugatan yang diajukan oleh mengandung kekeliruan; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat ketidaksesuaian yang nyata antara uraian posita dengan petitum yang dituntutkan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam format suatu gugatan harus terdapat kausalitas yang kuat antara posita dengan petitum yang dituntutkan, sedangkan petitum gugatan adalah merupakan rumusan permintaan tuntutan yang harus ternyatakan secara tegas, benar dan jelas sehingga dapat diketahui apa yang menjadi permintaan Penggugat; --------------------------------------------------------------------
Bahwa keseluruhan petitum yang diajukan kesemuanya tidak didasari dengan uraian hukum yang benar; ------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian menjadi tidaklah dapat diketahui secara jelas apa yang menjadi maksud dan tujuan gugatan dalam perkara ini; -------------------
Bahwa dengan demikian cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa gugatan dalam perkara ini adalah kabur (obscuur) sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala alasan yang diuraikan pada bagian eksepsi di atas, mutatis mutandis dianggap terulang dan terbaca kembali serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian konpensi ini; ---------------------------------------------
Bahwa Tergugat perlu meluruskan dalil-dalil Para Penggugat yang ternyata tidak berdasarkan fakta, untuk itu Tergugat sampaikan kronologi permasalahan yang sesungguhnya, yaitu berawal dari tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat yang tidak memiliki dasar dan dapat dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah dan terhadap Para Penggugat dapat dikualifikasikan mangkir; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas mogok kerja tersebut, perusahaan telah menghimbau kepada Para Penggugat untuk tetap masuk kerja seperti biasa dan melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan; --------------------------------------------------------
Bahwa meskipun Tergugat telah menghimbau kepada Para Penggugat untuk tetap masuk kerja dan melaksanakan kewajibannya bekerja seperti biasa namun Para Penggugat tetap tidak mengindahkan himbauan Tergugat untuk masuk kerja dan bekerja dan justru tetap melakukan mogok kerja; -----------------
Bahwa atas tindakan tersebut, Para Penggugat telah sengaja mangkir yang mengakibatkan kerugian bagi Tergugat sebagai perusahaan yang bergerak bidang eksportir hasil laut (udang dan katak) yang dalam penanganannya harus dilakukan cepat dan tepat karena jika tidak maka hasil laut tersebut akan rusak; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena tindakan Para Penggugat tersebut menyebabkan tidak dapat terpenuhinya pesanan para buyer, bahkan beberapa buyer telah membatalkan pesanannya sehingga Tergugat mengalami kerugian, karenanya tindakan Para Penggugat tersebut dapat dikualifikasikan pelanggaran berat; ---
Bahwa demi eksistensi perusahaan dan menyelamatkan sisa karyawan lainnya sebanyak + 700 orang, maka Tergugat terpaksa melakukan PHK terhadap Para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan kronologi yang Tergugat sampaikan di atas, jelas dalam perkara ini Para Penggugat telah melakukan kesalahan berat sehingga dalil-dalil gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak didasarkan pada fakta hukum dan seharusnya untuk dikesampingkan seluruhnya; ------------------------------------
Bahwa secara tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat sebagaimana gugatannya tertanggal 2 Oktober 2013 dari sebab gugatan tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum dan dalil-dalilnya saling bertentangan antara gugatan dengan tuntutan, terkecuali atas hal-hal yang telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat; ------------------------------
Bahwa dalil posita angka ke-1 s/d angka ke-2 gugatan, Tergugat secara tegas menolak dan tidak benar yang menyatakan Para Penggugat adalah karyawan Tergugat oleh karena telah putus hubungan kerja dikarenakan kesalahan berat, berikut menolak dalil Penggugat yang menyatakan anggota dan pengurus Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, karenanya Tergugat mensomir Para Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dalil posita angka ke-3 s/d angka ke-4 gugatan, Tergugat secara tegas menolak alasan Para Penggugat dimaksud karenanya Tergugat mensomir Para Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang dalil posita angka ke-5 s/d posita angka ke-10 gugatan, sesungguhnya hal tersebut telah Tergugat sampaikan dalam kronologis di atas, yang pada pokoknya surat mogok kerja Para Penggugat dianggap tidak sah dan Tergugat telah menghimbau melalui suratnya tertanggal 5 Nopember 2010 agar Para Penggugat masuk kerja dan melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan namun Para Penggugat tidak mengindahkannya sehingga tindakan Para Penggugat yang dengan sengaja mangkir tersebut telah merugikan Tergugat dan atas tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat sehingga Tergugat tidak ada jalan lain selain melakukan PHK terhadap Para Penggugat, demi menyelamatkan eksistensi perusahaan dan menyelamatkan sisa karyawan lainnya sebanyak + 700 orang;
Bahwa dalil posita angka ke-11 gugatan, secara tegas Tergugat tolak, dari sebab dalil yang mempersoalkan tidak adanya pembayaran hak-hak Para Penggugat sebagai karyawan Tergugat, sesungguhnya Tergugat bukannya tidak melaksanakan hak-hak Para Penggugat namun justru Tergugat menganggap tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran hak-hak tersebut, oleh sebab belum ada kepastian hukum apakah Tergugat berkewajiban memberikan hak atau tidak kepada Para Penggugat; ----------------
Bahwa terhadap dalil posita angka ke-12 s/d posita angka-17 gugatan, Tergugat secara tegas menolak dan mohon dikesampingkan, oleh sebab dalil yang menyatakan Tergugat tidak pernah melaksanakan pembayaran hak-hak Para Penggugat sebagaimana dalil posita sebelumnya, Tergugat menganggap tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran hak-hak tersebut, oleh sebab hingga adanya surat gugatan dalam perkara ini belum ada kepastian hukum, dan demi menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan maka apakah Tergugat berkewajiban memberikan hak-hak Para Penggugat serta berapa jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat harus jelas dan ditentukan melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil posita angka ke-18 s/d posita angka ke-19 gugatan Para Penggugat mohon dikesampingkan oleh sebab dalil mana terkesan mengulang-ulang dari dalil-dalil posita sebelumnya; ------------------------------------
Bahwa tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan “tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, maka penerapan putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud berlaku apabila terjadi perselisihan hak, namun sesungguhnya gugatan dalam perkara ini mengandung ketidakjelasan/kekaburan, oleh sebab sebagaimana diatur pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan “setiap pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial wajib dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka Hakim wajib mengembalikan gugatan tersebut kepada Penggugat”, sedangkan dalam perkara ini yang menjadikan dasar gugatan perselisihan hak Para Penggugat adalah anjuran tentang perselisihan PHK sehingga sudah semestinya yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini wajib mengembalikan gugatan tersebut, karenanya dalil gugatan posita angka ke-20 s/d angka ke-21 mohon ditolak dan dikesampingkan; -----------------
Bahwa terhadap dalil posita angka ke-22 secara tegas Tergugat tolak dan tidak benar yang menyatakan Para Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat, karenanya Tergugat mensomir Para Penggugat untuk dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil posita angka ke-23 s/d posita angka ke-24 gugatan Para Penggugat mohon dikesampingkan oleh sebab dalil-dalil gugatan terkesan diulang-ulang sebagaimana dalil-dalil sebelumnya; -------------------------------------
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan skorsing menuju PHK yang dilakukan Tergugat dengan alasan Para Penggugat mengikuti mogok kerja adalah keterangan sepenggal dan tidak secara utuh disampaikan oleh Para Penggugat, oleh sebab sesungguhnya Tergugat telah mengingatkan Para Penggugat bahwa mogok kerjanya tidak sah serta menghimbau Para Penggugat untuk masuk kerja namun tidak diindahkannya dan tetap melakukan mogok kerja sehingga dalil posita angka ke-25 gugatannya mohon untuk ditolak dan dikesampingkan; ----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap posita angka ke-26 gugatan Para Penggugat, mohon ditolak dan dikesampingkan oleh sebab Tergugat menganggap kesalahan berat yang dilakukan Para Penggugat adalah akibat dari tindakan Para Penggugat yang sengaja mangkir dan mengakibatkan kerugian pada Tergugat sehingga tidak perlu dibuktikan kesalahannya pada Pengadilan Umum; ------------------------------
Bahwa terhadap posita angka ke-27 s/d angka ke-32 gugatan Para Penggugat, secara tegas Tergugat tolak dan tidak benar oleh karena dalil-dalil mana ternyata hanya mengulang-ulang dalil-dalil yang telah disampaikan sebelumnya tentang mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat, dan kembali Tergugat tegaskan tentang tindakan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat adalah tidak sah dan atas tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Tergugat, sehingga tindakan dimaksud pada dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat sedangkan mengenai kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat, menurut Tergugat sudah tidak ada kewajiban dari Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat oleh sebab hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah putus; -------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian konpensi di atas, mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam bagian rekonpensi ini; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonpensi uraikan pada bagian konpensi di atas dimana Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan dan tetap melakukan mogok kerja tidak sah dan meskipun telah dihimbau oleh Tergugat namun tetap melalukan mogok kerja tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian pada Tergugat dan tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil yang rincian dan perhitungannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Kerugian materiil yakni dimana Penggugat Rekonpensi dengan timbulnya gugatan dalam perkara ini nyata-nyata telah mengeluarkan biaya-biaya akomodasi, transportasi, tidak terkirimnya barang pesanan berupa (udang dan katak) kepada konsumen serta biaya bantuan hukum yang diperkirakan dan diperhitungkan tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); -----------------------------------------------
Kerugian inmateriil yakni dengan adanya gugatan dalam perkara ini telah membawa konsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Penggugat Rekonpensi sebagai salah satu perusahaan yang berkembang dan dikenal baik di kalangan masyarakat bisnis, kerugian mana dapat dinilai dan diperhitungkan dengan nilai uang yang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); -------------------------
Bahwa untuk menjamin tuntutan ganti rugi dalam perkara ini, maka sudah sewajarnya dan beralasan menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat meletakkan sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng baik yang bergerak maupun tidak bergerak bilamana diketemukan di kemudian hari sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat Rekonpensi pada angka ke-3 di atas; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini telah dicukupkan dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat menurut hukum karenanya putusan dalam perkara ini mohon dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet ataupun kasasi; --------------------------------------------------------------------------Berdasarkan atas alasan-alasan yang terurai tersebut di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat secara keseluruhan; ---------
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya atas harta milik Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam petitum angka ke-4 di atas; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan pelanggaran berat; ---
Menyatakan surat skorsing menuju PHK tanggal 09 Nopember 2010 mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan pelanggaran berat terhadap Para Tergugat Rekonpensi adalah sah; ----------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat Rekonpensi tidak berkewajiban membayar kepada Tergugat Rekonpensi hak-hak berupa upah maupun hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Tergugat Rekonpensi; ------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun inmateriil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika, sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet ataupun kasasi; ------------------------------------
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; -----------------------
Atau menjatuhkan putusan lain yang lebih adil menurut hukum (ex aequo et bono); --------------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Para Penggugat di persidangan mengajukan replik secara tertulis pada tanggal 23 Desember 2013 dan Tergugat di persidangan mengajukan duplik secara tertulis pada tanggal 8 Januari 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya, Para Penggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 yang telah diberi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya dan P-6 adalah fotocopy dari fotocopy yaitu sebagai berikut : ------------------
Fotocopy Surat PT. Surya Alam Tunggal tertanggal 9 Nopember 2010 perihal : Pembebasan Pekerjaan / Skorsing menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan mangkir, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-1; ----------------------
Fotocopy Surat Pengurus Serikat Buruh SPBI-KASBI PT. Surya Alam Tunggal Nomor : 031/B/X/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 perihal : pemberitahuan mogok kerja, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-2; ---------------------------------
Fotocopy Tanda Terima dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 Oktober 2010 perihal : pemberitahuan mogok kerja, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-3; ---------------------------------------------------
Fotocopy Tanda Terima dari PT. Surya Alam Tunggal tertanggal 28 Oktober 2010 perihal : pemberitahuan mogok kerja, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-4; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Risalah Perundingan Bipartit antara PT. Surya Alam Tunggal dengan para pekerja tertanggal 23 Nopember 2010, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-5; -------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pengurus Serikat Buruh SPBI-KASBI PT. Surya Alam Tunggal Nomor : 060/C/VI/2011 tertanggal 10 Juni 2011 perihal : permohonan mediasi, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-6; ---------------------------------------------------
Fotocopy slip gaji Penggugat tanggal 01 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2010, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P-7; ---------------------------------------------------Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan surat-surat bukti berupa fotocopy yang telah diberi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya yang diberi tanda T-1, yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------------
Fotocopy Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tertanggal 8 Agustus 2011, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-1; ---------------------------------------Menimbang, bahwa Para Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan bukti saksi di persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis dalam persidangan tanggal 24 Februari 2014 yang kesimpulannya terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini; -----
--------Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa akhirnya para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon putusan; ---------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas; ------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi hukum acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka di samping diberlakukan hukum acara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula ketentuan-ketentuan hukum acara yang terdapat pada hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum (HIR/Rbg) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; --------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi;
--------Menimbang, bahwa sebelum masuk dalam pokok perkara Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat terlebih dahulu; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa arti eksepsi menurut hukum acara perdata adalah tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh Tergugat yang tidak menyangkut materi pokok perkara, namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi harus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 125 ayat (2), pasal 133, pasal 134 HIR dan pasal 136 HIR/pasal 162 RBg; ------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak dilampiri anjuran mediator hubungan industrial tentang perselisihan hak sesuai posita angka (5), (19), (20), (21), (23), (31) dan angka (32); --------------------------
Gugatan Para Penggugat prematur karena tidak ada risalah bipartit dan mediasi/konsiliasi tentang perselisihan hak; -----------------------------------------------
Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi formalitas surat kuasa karena gugatan Para Penggugat tidak ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa dan identitas Para Penggugat tidak disebutkan secara lengkap dan tepat ; ------
Gugatan Para Penggugat kabur karena antara posita dan petitum bertentangan; ----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Para Penggugat dalam repliknya telah membantah dan menyatakan pada pokoknya eksepsi Tergugat haruslah ditolak yakni sebagai berikut : --------------------------------------------
Gugatan Para Penggugat adalah perselisihan hak sesuai surat Para Penggugat ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 060/C/VI/2011 tertanggal 10 Juni 2011 sedangkan pendapat mediator dalam anjuran mediator tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja ditolak oleh Para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Para Penggugat adalah menuntut upah skorsing dan upah selama dilarang bekerja sesuai pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; -----
Gugatan Para Penggugat yang disempurnakan ditandatangani oleh para penerima kuasa dan identitas Para Penggugat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota SPBI; -----------------------------------------------
Gugatan Para Penggugat tidak ada pertentangan antara posita dan petitumnya; -------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati eksepsi Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : -----------------------------------------
Gugatan Para Penggugat adalah menuntut dipekerjakan kembali dan membayar upah Para Penggugat sejak tanggal 9 Nopember 2010 adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan pasal 153, pasal 171, pasal 155 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka eksepsi Tergugat bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal yakni lampiran gugatan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 adalah tidak sesuai ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyatakan ditolak; ---------------------------------------
Gugatan Para Penggugat adalah menuntut dipekerjakan kembali dan upah serta hak-hak lainnya sejak tanggal 8 Nopember 2010 sampai dengan Oktober 2013 adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan pasal 153, pasal 171, pasal 155 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan lampiran gugatan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 dengan demikian eksepsi Tergugat bahwa gugatan Para Penggugat prematur tidak melalui mediasi dinyatakan ditolak; ---------------
Gugatan Para Penggugat ditandatangani oleh penerima kuasa dan gugatan Para Penggugat adalah sesuai ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dan pasal 123 ayat (1) HIR maka eksepsi Tergugat bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi formalitas gugatan dinyatakan ditolak; ---------------------------------------
Gugatan Para Penggugat dalam posita dan petitum gugatan tidak bertentangan karena yang dimaksud perselisihan hak dalam posita gugatan Para Penggugat adalah hak upah dan hak-hak lainnya setelah skorsing pemutusan hubungan kerja dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industria yang dituntut dalam petitum gugatan Para Penggugat maka eksepsi Tergugat bahwa gugatan Para Penggugat kabur dinyatakan ditolak ; ---------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; ---------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas; ------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan Para Penggugat adalah pekerja Tergugat yang melakukan mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010 dan pemberitahuan mogok kerja kepada Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2010. Para Penggugat diskorsing pada tanggal 9 Nopember 2010 yang diralat pada tanggal 13 Nopember 2010 dan sejak diskorsing Para Penggugat dilarang menjalankan pekerjaan karena Para Penggugat melakukan kesalahan berat yakni mogok kerja; -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat menyangkal dalil Para Penggugat dengan menerangkan surat mogok kerja Para Penggugat tidak sah sehingga Tergugat menghimbau agar Para Penggugat masuk kerja pada tanggal 5 Nopember 2010 namun Para Penggugat tidak melakukan pekerjaan maka Para Penggugat mangkir kerja ; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Para Penggugat telah dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka sesuai ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUH Perdata, maka Para Penggugatlah yang dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalilnya; -----------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7. Sedangkan sebaliknya Tergugat untuk meneguhkan dalil penyangkalannya telah pula mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1; ----------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan secara seksama gugatan Para Penggugat, juga bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya; --------------------
--------Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Para Penggugat mendalilkan Para Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sebagaimana jawaban gugatan Tergugat yakni Para Penggugat dilarang mogok kerja namun tidak bekerja sehingga Para Penggugat mangkir kerja maka Majelis Hakim berpendapat Para Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P-1 yakni surat Tergugat tertanggal 9 Nopember 2010 perihal pembebasan pekerjaan/skorsing menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan mangkir menerangkan perusahaan melakukan skorsing menuju PHK kepada sdr.Sudi dkk/79 pekerja dan ditambah 2 pekerja tertanggal 13 Nopember 2010 karena mangkir kerja dengan mogok kerja yang dikualifikasikan kesalahan berat; -
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P-2 yakni Surat Pengurus Serikat Buruh PT. Surya Alam Tunggal Nomor : 031/B/X/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 perihal : Pemberitahuan Mogok Kerja menerangkan seluruh anggota SPBI SB PT. Surya Alam Tunggal mogok kerja pada tanggal 8 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2010 untuk menuntut dipenuhinya seluruh hak-hak normatif buruh ; -----------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P-3 dan P-4 yakni tanda terima pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan ke pimpinan perusahaan PT. Surya Alam Tunggal pada tanggal 28 Oktober 2010 ; -----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P-5 yakni Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 23 Nopember 2010 menerangkan skorsing menuju pemutusan hubungan kerja dikarenakan mangkir terhadap para pekerja atas nama Sudi dkk (81 orang); -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Para Penggugat yang diberi tanda P-6 yakni Surat Pengurus Serikat Buruh PT.Surya Alam Tunggal Nomor : 060/C/VI/2011 tertanggal 10 Juni 2011 perihal permohonan mediasi menerangkan sejak dikeluarkannya surat skorsing menuju PHK pada tanggal 10 Nopember 2010 sampai permohonan mediasi, pihak perusahaan tidak membayar upah buruh; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-1 yakni Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Surat SPBI Serikat Buruh PT. Surya Alam Tunggal tertanggal 27 Oktober 2010 tentang permohonan mogok kerja pada tanggal 8, 9 dan 10 Nopember 2010; --
Surat perusahaan tertanggal 5 Nopember 2010 menghimbau pekerja masuk kerja namun pekerja tetap mogok kerja dan tuntutan Ketua SPBI KASBI PSB PT. Surya Alam Tunggal masih dalam proses penyelesaian di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo; ----------------------------------------------------
Surat skorsing menuju pemutusan hubungan kerja para pekerja sejak tanggal 9 Nopember 2010 untuk 79 pekerja dan tanggal 19 Nopember 2010 untuk 81 pekerja; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Nopember 2010 diadakan perundingan bipartit dan tidak ada kesepakatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan pekerja dianalogikan sesuai ketentuan pasal 161 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; -----------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan sebagai berikut : ------------------
Pasal 137 : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mogok kerja sebagai dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan;------
Penjelasan Pasal 137 : ------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu; --------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat; ----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 140 : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; ----------------------------
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : --------------------------------------------------------------------------------------------
waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; ---------------
tempat mogok kerja; ------------------------------------------------------------------------
alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan -----
tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja; ------
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja; ----------
Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :------------------------------------
melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau ; ---------------------------------------------------------------------
bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan; --------------------------------------------------------------------------Pasal 142 ayat (1) : -----------------------------------------------------------------------------------
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 dan pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah; --------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah menentukan : ----------------------------------------
Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir; --------------------------------------------------
Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri; ------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan “Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan”; -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat pada tanggal 8, 9, dan 10 Nopember 2010 telah dilakukan himbauan dari Tergugat untuk tetap bekerja pada tanggal 5 Nopember 2010 dan tuntutan Ketua SPBI KASBI PSB PT. Surya Alam Tunggal dilakukan melalui proses penyelesaian di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo maka Majelis Hakim berpendapat Para Penggugat mogok kerja pada tanggal 8, 9 dan 10 Nopember 2010 dan sebelum mogok kerja telah diperintah untuk tetap bekerja pada tanggal 5 Nopember 2010 serta perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dan Tergugat dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial namun Para Penggugat tetap melakukan mogok kerja dengan demikian mogok kerja Para Penggugat bertentangan dengan pasal 137 dan pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah sebagaimana pendapat mediator hubungan industrial dalam anjuran mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Nomor : 560/3437/404.3.3/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 sesuai bukti surat T-1 yang dianalogikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha PT. Surya Alam Tunggal sesuai ketentuan pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; -----------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan sebagai berikut : ------------------
Pasal 155 ayat (2) : -----------------------------------------------------------------------------------
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 93 ayat (1) : ------------------------------------------------------------------------------------
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan; ----------------
Pasal 168 : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut -turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri; ----------
Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/ buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Para Penggugat pada tanggal 9 Nopember 2010 dan tanggal 13 Nopember 2010 mendapat surat pembebasan pekerjaan/skorsing menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan mangkir sesuai bukti surat P-1 dan permohonan perundingan bipartit Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 10 Nopember 2010 yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 2010 serta perundingan bipartit pada tanggal 23 Nopember 2010 sesuai bukti surat P-5 dan P-6 maka Majelis Hakim berpendapat Para Penggugat tidak melaksanakan pekerjaannya selama mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010 dan setelah mogok kerja pada tanggal 11 Nopember 2010 serta Para Penggugat tidak bekerja selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tidak ada penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap tuntutan dalam mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010 sedangkan tidak ada larangan Para Penggugat untuk tetap melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf f, pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan Tergugat telah melakukan pencegahan mogok kerja pada tanggal 5 Nopember 2010, skorsing pada tanggal 9 Nopember 2010, perundingan bipartit tanggal 10 Nopember 2010 dan tanggal 23 Nopember 2010 dengan demikian dianalogikan dan sesuai ketentuan pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Tergugat telah memanggil bekerja Para Penggugat selama lebih dari 2 (dua) kali secara patut dan tertulis ; --------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah memanggil bekerja lebih dari 2 (dua) kali secara patut dan tertulis sesuai ketentuan pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah namun Para Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sesuai ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Para Penggugat tidak bekerja selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tidak ada penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap tuntutan dalam mogok kerja pada tanggal 8, 9, 10 Nopember 2010 sedangkan tidak ada larangan Para Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf f, pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka petitum gugatan Para Penggugat angka 2, angka 3 dan angka 4 dinyatakan ditolak; -------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya; -----------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan gugatan rekonpensi sebagaimana terurai di atas; -------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana yang terurai di atas; ------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalil gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi mendalilkan Para Tergugat Rekonpensi diputus hubungan kerjanya oleh Penggugat Rekonpensi karena melakukan kesalahan berat dengan mogok kerja tidak sah meskipun telah dihimbau bekerja dan tuntutan Para Tergugat Rekonpensi tidak dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial namun mogok kerja pada tanggal 8, 9 dan 10 Nopember 2010 sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam jawaban gugatan rekonpensi Para Tergugat Rekonpensi mendalilkan mogok kerja pada tanggal 8, 9, dan 10 Nopember 2010 sesuai ketentuan yang berlaku dan kesalahan berat wajib ada putusan Hakim pidana Peradilan Umum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUU-I/2003 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa segala uraian pertimbangan yang termuat dalam konpensi secara mutatis mutandis dianggap termasuk pula dalam rekonpensi ini; -
--------Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensi ini baik Penggugat Rekonpensi maupun Para Tergugat Rekonpensi tidaklah mengajukan bukti-bukti tersendiri melainkan mempergunakan pula bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan konpensi; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dalil gugatan Penggugat Rekonpensi adalah identik dengan dalil gugatan Para Penggugat Konpensi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat Rekonpensi mendalilkan Para Tergugat Rekonpensi adalah pekerja/buruh Penggugat Rekonpensi yang diputus hubungan kerjanya karena mogok kerja tidak sah meskipun telah dihimbau untuk bekerja oleh Penggugat Rekonpensi maka Majelis Hakim berpendapat Para Tergugat Rekonpensi adalah pekerja/buruh Penggugat Rekonpensi sedangkan alasan dan hak pemutusan hubungan kerja antara Para Tergugat Rekonpensi telah dipertimbangkan dalam konpensi yaitu Penggugat Rekonpensi telah menghimbau bekerja pada tanggal 5 Nopember 2010 dan tidak melakukan mogok kerja sedangkan tuntutan dalam mogok kerja dilakukan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial namun Para Tergugat Rekonpensi tetap melakukan mogok kerja pada tanggal 8, 9, dan 10 Nopember 2010 dengan demikian pemutusan hubungan kerja Para Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi sesuai ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah serta sedangkan tidak ada larangan Para Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf f, pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan demikian petitum gugatan Penggugat Rekonpensi angka 3, angka 4 dan angka 5 dinyatakan ditolak; ----------
--------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensi yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat Rekonpensi yang telah diletakkan tidaklah dapat dikabulkan karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Para Tergugat Rekonpensi akan mengalihkan obyek sita jaminan, maka tuntutan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 227 HIR maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat Rekonpensi angka 2 dinyatakan ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat Rekonpensi agar Para Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) maka Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengenal tuntutan ganti rugi materiil dan inmateriil sesuai ketentuan pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka petitum gugatan Penggugat Rekonpensi angka 6 dinyatakan ditolak; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR maka petitum gugatan Penggugat Rekonpensi angka 7 agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dinyatakan ditolak; -----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI/REKONPENSI : -----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini gugatan Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya dan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya maka Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi haruslah dibebankan atas biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatannya di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------
--------Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan; --------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -----------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
--------Demikian diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2014 oleh kami FATCHURROHMAN, S.H. sebagai Ketua Majelis, M. ABDUR ROHMAN, S.H., M.H. dan ILASIANI, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad-Hoc dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SUGIHARTO, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan tanpa hadirnya Kuasa Para Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota Ad-Hoc,TTD.M. ABDUR ROHMAN, S.H., M.H.TTD.ILASIANI, S.H., M.H. | Hakim Ketua,TTD.FATCHURROHMAN, S.H. |
Panitera Pengganti ,
TTD.
SUGIHARTO, S.H., M.H.
CATATAN :
Dicatat disini, bahwa setelah diperiksa dan diteliti dalam berkas perkara maupun dalam register yang bersangkutan, perkara Nomor : 110/G/2013/PHI.SBY. telah diputus pada tanggal 10 Maret 2014.
| Surabaya, Maret 2014.PANITERA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA, D A R N O, S.H., M.H.NIP. 19580817 198012 1 001 |
Salinan resmi Putusan Nomor : 110/G/2013/PHI-SBY, tanggal 10 Maret 2014, diberikan kepada dan atas permintaan Kuasa Tergugat ;
| Surabaya, Maret 2014.PANITERA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA, D A R N O, S.H., M.H.NIP. 19580817 198012 1 001 |