92/Pid.B/2010/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 92/Pid.B/2010/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
N A S I F A
Menyatakan terdakwa : NASIFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak “ ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 21.225.600,- ( dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 600 bungkus rokok jenis SKM merk Batam Island Filter isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, 20 bungkus rokok jenis SKM merk Hokky Reguler isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO dirampas dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 92/Pid.B/2010/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : N A S I F A ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 8 April 1978 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.02 RW.01 Desa Kenduruan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Februari 2010 Nomor : PDS-01/BNGIL/FT.2/I/2010 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-125/0.5.40 /APB/Ft.2/II/2010 tertanggal 10 Februari 2010 yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil pada Pengadilan Negeri Bangil tanggal 10 Februari 2010 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 18 Maret 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NASIFA bersalah melakukan tindak pidana “ telah menyerahkan atau menjual pita cukai kepada yang tidak berhak “ sebagaimana diatur dalam pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 21.225.600,- ( dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah ) ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 600 bungkus rokok jenis SKM merk Batam Island Filter isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, 20 bungkus rokok jenis SKM merk Hokky Reguler isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terhadap Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 18 Maret 2010 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NASIFA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatnya lagi dengan pasti sekitar bulan Nopember tahun 2008 atau pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat di PR. Kenduruan Sejahtera di Dusun Kenduiruan RT.02 RW.01 Desa Kenduruan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, telah menawarkan, menyerahkan, atau menjual pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya ;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik PR. Kenduruan Sejahtera yang memproduksi barang kena cukai satu jenis rokok yaitu jenis SKT merk SKA Kretek isi 10 dengan HJE Rp. 4.000,00,- merk SON isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,00,- merk WASIAT PRIMA isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,-, merk MENZ CLASSIC isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, merk ZENZ SPECIAL isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, ZENZ SPECIAL isi 12 batang dengan HJE Rp. 4.275 dan merk RADJA isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,- dimana kode personalisasi pita cukai PR. Kenduruan Sejahtera adalah KENDSEJO ;
Bahwa untuk menebus hutang PR. Kenduruan Sejahtera kepada Sdr. KHUZ ZAINAL ( telah meninggal dunia ) berupa pembayaran tembakau sebanyak 5 ( lima ) ton dan cengkeh sebanyak 2 ( dua ) ton dengan nilai sekitar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) selanjutnya terdakwa menyerahkan pita cukai milik PR. Kenduruan Sejahtera sebanyak 2.500 lembar atau 300.000 keping untuk HJE Rp. 4.275,00 dan 1.000 lembar atau 120.000 keping untuk HJE Rp. 3.550 sehingga dengan penyerahan pita cukai milik PR. Kenduruan Sejahtera kepada Sdr. KHUZ ZAINAL maka hutang PR. Kenduruan Sejahtera dianggap sudah lunas ;
Bahwa tanggal 14 Nopember 2008 bertempat di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang pihak petugas Bea Cukai melakukan penghentian terhadap truck fuso No.Pol. N-7935-CU sesaat setelah keluar dari pabrik PR. Sinar Berlian Malang dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut para petugas Bea Cukai menemukan 330 karton rokok jenis SKM merk BATAM ISLAND FILTER isi 16 batang produksi PR. Sinar Berlian Malang yang dilekati pita cukai bukan haknya, di antaranya 29.200 keeping pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok jenis SKM merk BATAM ISLAND FILTER isi 16 batang produksi PR. Sinar Berlian Malang ;
Bahwa sementara itu pada hari Senin tanggal 3 Mei 2009 bertempat di sebuah gudang termasuk Banjar Bengkel Kawan Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Propinsi Bali pihak petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang kena cukai berupa hasil tembakau yang ada di gudang tersebut dimana para petugas Bea Cukai menemukan 31 karton rokok berisi hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, diantaranya 336 keeping pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok jenis SKM merk HOKKY REGULER isi 16 batang produksi PR. Bersatu adalah tidak sesuai dengan peruntukannya oleh karena :
SKM merk BATAM ISLAND FILTER isi 16 batang dan SKM merk HOKKY REGULER isi 16 batang adalah bukan produksi PR. Kenduruan Sejahtera ;
Pita cukai jenis SKT HJE Rp. 4.275,00 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 dan HJE Rp. 3.350,00 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 dengan kode personalisasi KENDSEJO adalah produksi SKT bukan untuk produk SKM ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi, yang kesemuanya telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
NURCAHYA , pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ( rokok ) pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2008 bertempat di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang karena diduga melanggar kententuan dibidang cukai berdasarkan surat tugas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur II Nomor : ST-67/WBC.11/BD.04/2008 tanggal 11 Nopember 2008 yang berlaku tanggal 12 s/d 14 Desember 2008 ;
Bahwa, pada tanggal 14 Nopember 2008 dari Pabrik PR. Sinar Berlian keluar truck fuso dengan No.Pol N-7935-CU saksi bersama tim mengikuti truck tersebut dan tepatnya di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang melekukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truck tersebut dan kedapatan 330 karton rokok jenis SKM merek BATAM Island Filter isi 16 batang produksi PR Sinar Berlian Malang yang dilekati pita cukai bukan haknya. Atas hal tersebut dibuatkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-35/WBC.11/BD.04/2008 tanggal 14 Nopember 2008 ;
Bahwa, dari penindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana dibidang cukai yaitu menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai diantaranya penggunaan pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO milik PR Kenduruan Sejahtera Pasuruan yang dilekatkan pada rokok jenis SKM merk BATAM Island Filter isi 16 batang produksi PR Sinar Berlian Malang ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 17 Nopember 2008 jumlah pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok merk BATAM Island isi 16 batang yang ditindak pada tanggal 14 Nopember 2008 sebanyak 29.200 ( dua puluh sembilan ribu dua ratus ) keping atau bungkus ;
Bahwa, pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok merk BATAM Island Filter isi 16 batang tersebut berdasarkan kode personalisasinya pita cukai tersebut adalah milik PR Kenduruan Sejahtera yang berlokasi di Pasuruan ;
ISWAHYUDI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ( rokok ) pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2008 bertempat di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang karena diduga melanggar kententuan dibidang cukai berdasarkan surat tugas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur II Nomor : ST-67/WBC.11/BD.04/2008 tanggal 11 Nopember 2008 yang berlaku tanggal 12 s/d 14 Desember 2008 ;
Bahwa, pada tanggal 14 Nopember 2008 dari Pabrik PR. Sinar Berlian keluar truck fuso dengan No.Pol N-7935-CU saksi bersama tim mengikuti truck tersebut dan tepatnya di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang melekukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truck tersebut dan kedapatan 330 karton rokok jenis SKM merek BATAM Island Filter isi 16 batang produksi PR Sinar Berlian Malang yang dilekati pita cukai bukan haknya. Atas hal tersebut dibuatkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-35/WBC.11/BD.04/2008 tanggal 14 Nopember 2008 ;
Bahwa, dari penindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana dibidang cukai yaitu menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai diantaranya penggunaan pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO milik PR Kenduruan Sejahtera Pasuruan yang dilekatkan pada rokok jenis SKM merk BATAM Island Filter isi 16 batang produksi PR Sinar Berlian Malang ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 17 Nopember 2008 jumlah pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok merk BATAM Island isi 16 batang yang ditindak pada tanggal 14 Nopember 2008 sebanyak 29.200 ( dua puluh sembilan ribu dua ratus ) keping atau bungkus ;
Bahwa, pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok merk BATAM Island Filter isi 16 batang tersebut berdasarkan kode personalisasinya pita cukai tersebut adalah milik PR Kenduruan Sejahtera yang berlokasi di Pasuruan ;
RICHI ARIYANDO JULVERNEX NDOLU, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ( rokok ) pada hari Senin tanggal 03 Mei 2009 bertempat di sebuah gudang dengan lokasi Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Propinsi Bali karena diduga melanggar ketentuan di bidang cukai ;
Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang kena cukai berupa hasil tembakau di gudang tersebut kedapatan 31 ( tiga puluh satu ) karton berisi hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya atau salah tarif dan salah personalisasi serta tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa, dari penindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana dibidang cukai yaitu menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai diantaranya penggunaan pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO milik PR Kenduruan Sejahtera Pasuruan yang dilekatkan pada rokok jenis SKM merk HOKKY Reguler isi 16 batang produksi PR Bersatu Malang ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juni 2009 jumlah pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO sebanyak 336 ( tiga ratus tiga puluh enam ) keping atau bungkus ;
Bahwa, pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok SKM merek HOKKY Reguler isi 16 batang tersebut berdasarkan kode personalisasinya pita cukai tersebut adalah milik PR Kenduruan Sejahtera yang berlokasi di Pasuruan ;
MUKHTAR SUYUTI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ( rokok ) pada hari Senin tanggal 03 Mei 2009 bertempat di sebuah gudang dengan lokasi Banjar Bengkel Kawan, Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Propinsi Bali karena diduga melanggar ketentuan di bidang cukai ;
Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang kena cukai berupa hasil tembakau di gudang tersebut kedapatan 31 ( tiga puluh satu ) karton berisi hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya atau salah tarif dan salah personalisasi serta tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa, dari penindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana dibidang cukai yaitu menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai diantaranya penggunaan pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO milik PR Kenduruan Sejahtera Pasuruan yang dilekatkan pada rokok jenis SKM merk HOKKY Reguler isi 16 batang produksi PR Bersatu Malang ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juni 2009 jumlah pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO sebanyak 336 ( tiga ratus tiga puluh enam ) keping atau bungkus ;
Bahwa, pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok SKM merek HOKKY Reguler isi 16 batang tersebut berdasarkan kode personalisasinya pita cukai tersebut adalah milik PR Kenduruan Sejahtera yang berlokasi di Pasuruan ;
TRISNA RUSTANDI ( saksi Ahli ), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi memjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai IV pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pasuruan ;
Bahwa, berdasarkan pasal 2 Jo pasal 4 Undang-undang No. 39 Th 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th. 1995 tentang cukai, yang dimaksud barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu perlu pembebanan pungutan Negara dikenai cukai ;
Bahwa, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat, cukai atas barang kena cukai dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan dan pelunasan cukai untuk rokok atai sigaret dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai ;
Bahwa, yang berhak menggunakan pita cukai jenis SKT dengan personalisasi KENDSEJO adalah PR. Kenduruan Sejahtera yang berlokasi di Pasuruan yang digunakan pada rokok jenis SKT hasil produksinya ;
Bahwa, penggunaan pita cukai jenis SKT HJE Rp. 4.275 dan HJE personalisasi KENDSEJO yang dilekatkan pada rokok jenis SKM merk BATAM Island Filter isi 16 batang dan HOKKY Reguler isi 12 batang adalah tidak sesuai dengan peruntukannya karena SKM merk BATAM Island Filter dan HOKKY Reguler isi 16 batang adalah bukan produksi PR. Kenduruan Sejahtera, pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275 dan HJE Rp. 3.550 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 dengan personalisasi KENDSEJO adalah untuk produk SKT bukan untuk produk SKM ;
Bahwa, nilai cukai dari 29.200 keping pita cukai dengan HJE Rp. 4.275 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO adalah Rp. 10.512.000,- ( sepuluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah ), nilai cukai dari 336 keping pita cukai dengan HJE Rp. 3.550 tarif 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 personalisasi KENDSEJO adalah Rp. 100.800,- ( seratus ribu delapan ratus rupiah ) , sehingga total nilai cukai adalah Rp. 10.612.800,- ( sepuluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah ) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa NASIFA :
Bahwa, terdakwa adalah pemilik dan pengelola PR. Kenduruan Sejahtera, yang didirikan pada tanggal 07 Mei 2007 di Desa Kenduruan Kecamatan Skorejo Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, PR. Kenduruan Sejahtera memproduksi barang kena cukai satu jenis rokok yaitu jenis SKT dengan merk SKA Kretek isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,-, SON isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,-, Wasiat Prima isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,-, MENZ Classic isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, ZENZ Special isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, ZENZ Special isi 12 batang dengan HJE Rp. 4.275,- dan RADJA isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,- ;
Bahwa, Kode Personalisasi pita cukai PR. Kenduruan Sejahtera adalah KENDSEJO ;
Bahwa, PR. Kenduruan Sejahtera pernah membeli pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.000,- sebanyak 11.250 lembar, HJE Rp. 3.550,- sebanyak 9.750 lembar dan HJE Rp. 4.275,- sebanyak 4.750 lembar, masing-masing dengan tarif 0 % + Rp. 30/btg dengan kode Personalisasi KENDSEJO ;
Bahwa, terdakwa pernah menyerahkan pita cukai milik PR. Kenduruan Sejahtera kepada orang lain yaitu Sdr. KHUZ ZAINAL ( selaku penjual tembakau ) sebanyak 2.500 lembar atau 300.000 keping untuk HJE Rp. 4.275 dan 1.000 lembar atau 120.000 keping untuk HJE Rp. 3.550, karena terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. KHUZ ZAINAL sebesar Rp. 150.000.000,-, kemudian terdakwa tukar dengan pita cukai ;
Bahwa, hutang terdakwa sekarang sudah lunas pada KHUZ ZAINAL ;
Bahwa, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Bahwa, mengenai barang bukti di persidangan, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : 600 bungkus rokok jenis SKM merk Batam Island Filter isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, 20 bungkus rokok jenis SKM merk Hokky Reguler isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar PR. Kenduruan Sejahtera milik terdakwa memproduksi barang kena cukai satu jenis rokok yaitu jenis SKT dengan merk SKA Kretek isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,-, SON isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,-, Wasiat Prima isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,-, MENZ Classic isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, ZENZ Special isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.550,-, ZENZ Special isi 12 batang dengan HJE Rp. 4.275,- dan RADJA isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,- ;
Bahwa, benar Kode Personalisasi pita cukai PR. Kenduruan Sejahtera adalah KENDSEJO ;
Bahwa, benar PR. Kenduruan Sejahtera pernah membeli pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.000,- sebanyak 11.250 lembar, HJE Rp. 3.550,- sebanyak 9.750 lembar dan HJE Rp. 4.275,- sebanyak 4.750 lembar, masing-masing dengan tarif 0 % + Rp. 30/btg dengan kode Personalisasi KENDSEJO ;
Bahwa, benar sekitar bulan Nopember 2008 terdakwa pernah menyerahkan pita cukai milik PR. Kenduruan Sejahtera kepada orang lain yaitu Sdr. KHUZ ZAINAL ( selaku penjual tembakau ) sebanyak 2.500 lembar atau 300.000 keping untuk HJE Rp. 4.275 dan 1.000 lembar atau 120.000 keping untuk HJE Rp. 3.550, karena terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. KHUZ ZAINAL sebesar Rp. 150.000.000,-, kemudian terdakwa tukar dengan pita cukai ;
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa menyerahkan atau menjual pita cukai kepada yang tidak berhak, Negara dirugikan sebesar Rp. 10.612.800,- ( sepuluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa perlu kiranya dikemukakan bahwa putusan ini juga sekaligus sebagai tanggapan atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum maupun pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 58 Undang-undang No. 39 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti / hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan tersebut, maka akan dipertimbangkan terbukti tidaknya perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang unsur-unsurnya :
Setiap orang ;
Menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “ duduk “ sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “ error in persona “ dalam menghukum orang ;
Menimbang, bahwa dari berita acara hasil Penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara hasil Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata pemiliknya adalah terdakwa Nasifa sekaligus sebagai pengelola dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan bertanggung jawab terhadap segala hal yang timbul dari kegiatan PR. Kenduruan Sejahtera, maka terdakwalah yang harus bertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta prilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan terdakwa juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawa atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka tentang unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terbukti tidaknya unsur ini sangat digantungkan kepada unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan, dengan kata lain apabila perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, namun apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung syarat alternatif oleh karenanya untuk menyatakan terbuktinya Ad. 2 ini adalah sudah cukup apabila perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi salah satu dari beberapa perbuatan yaitu menawarkan atau menjual atau menyerahkan, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa adalah pemilik dari PR. Kenduruan Sejahtera yang beralamat di Desa Kenduruan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, dalam menjalankan usahanya telah mempunyai NPPBKC dengan Nomor 0713.1.3.5016 tanggal 07 Mei 2007 atas nama terdakwa, PR. Kenduruan Sejahtera memproduksi barang kena cukai satu jenis rokok yaitu jenis SKT merk SKA Kretek isi 10 dengan HJE Rp. 4.000,00, merk SON isi 10 batang dengan HJE Rp. 4.000,00, merk WASIAT PRIMA isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,-, merk MENZ CLASSIC isi 10 batang dengan HJE Rp. 3.025,- dimana kode personalisasi adalah KENDSEJO, kemudian untuk menebus hutang PR. Kenduruan Sejahtera kepada Sdr. KHUS ZAINAL ( telah meninggal dunia ) berupa pembayaran tembakau sebanyak 5 ( lima ) ton dan cengkeh sebanyak 2 ( dua ) ton dengan nilai ditaksir Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) selanjutnya terdakwa menyerahkan pita cukai milik PR. Kenduruan Sejahtera sebanyak 2.500 lembar atau 300.000 keping untuk HJE Rp. 4.275,00 dan 1000 lembaran atau 120.000 keping untuk HJE Rp. 3.550 sehingga dengan penyerahan tersebut hutang terdakwa dianggap sudah lunas, setelah itu pada tanggal 14 Nopember 2009 di Jalan Sunandar Priyosudarmo Malang petugas Bea Cukai yaitu saksi Nurcahya, Iswahyudi, Richi Ariyando Julvernex Ndolu melakukan penghentian terhadap Truck Fuso No.Pol. N-7935-Cu setelah keluar dari Sinar Berlian Malang, setelah diperiksa menemukan 330 karton rokok jenis SKM merk BATAM ISLAND FILTER isi 16 batang produksi PR. Sinar Berlian Malang yang dilekati pita cukai bukan haknya diantaranya 29.200 keping pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 %+ Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok jenis SKM merk BATAM ISLAND FILTER isi 16 batang produksi PR. Sinar Berlian Malang , pada hari Senin tanggal 3 Mei 2009 disebuah gudang di Banjar Bengkel Kawan Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Propinsi Bali petugas Bea Cukai menemukan 31 karton rokok berisi hasil tembakau berupa rokok keeping pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 %+Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO yang melekat pada rokok jenis SKM merk HOKKY REGULER isi 16 batang produksi PR. Bersatu adalah tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas terdakwa telah menyerahkan atau menjual pita cukai kepada yang tidak berhak ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu syarat dari beberapa syarat alternatif yang tercantum dalam unsur Ad. 2 ini terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karenanya unsur Ad. 2 diatas haruslah dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, ternyata semua unsur yang terkandung dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sebagaimana didakwakan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim selama jalannya pemeriksaan dipersidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar, maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa : 600 bungkus rokok jenis SKM merk Batam Island Filter isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, 20 bungkus rokok jenis SKM merk Hokky Reguler isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, karena dipakai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka akan dirampas dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara khususnya dibidang cukai ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, adalah bersifat alternatif komulatif yaitu pidana penjara dan atau denda oleh karena sifatnya alternatif komulatif sehingga terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara atau pidana denda atau dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa latar belakang dibentuknya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai salah satunya adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu sebagai penerimaan Negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa, dengan kata lain untuk pemasukan keuangan negara dan setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa serta mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam akan tetapi yang pertama sekali adalah untuk memperbaiki/rehabilitasi, Edukasi dan motivatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan mengingat pula Terdakwa telah lanjut usia, dan selama jalannya pemeriksaan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim menilai Terdakwa akan mampu membayar pidana denda, maka dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan memilih menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa namun mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 21.225.600,- oleh karena dari hasil pemeriksaan di persidangan telah terbukti bahwa cukai dengan kode personalisasi KENDSEJO adalah sah milik PR Kenduruan Sejahtera yang Terdakwa beli seharga Rp. 10.612.800,- ;
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan karena tidak ada pemasukan dari cukai rokok yang dikelola oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.612.800,- ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dengan tujuan agar tercapai rasa keadilan karena alangkah tidak adilnya apabila negara dalam hal ini Departemen Keuangan, apabila dengan terjadinya tindak pidana justru akan diuntungkan, karena Terdakwa sudah membeli pita cukai secara sah namun harus dihukum pula untuk membayar pita cukai yang telah ia beli tersebut, maka Majelis Hakim memperhatikan nilai cukai yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 10.612.800,- ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, menentukan denda yang dijatuhkan paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, maka pidana denda yang akan dijatuhkan pada Terdakwa adalah dua kali Rp. 10.612.800,- yaitu sejumlah Rp. 21.225.600,00 ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa : NASIFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak “ ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 21.225.600,- ( dua puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 600 bungkus rokok jenis SKM merk Batam Island Filter isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 4.275,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO, 20 bungkus rokok jenis SKM merk Hokky Reguler isi 16 batang yang masing-masing dilekati pita cukai jenis SKT dengan HJE Rp. 3.550,00 tariff cukai 0 % + Rp. 30/btg tahun 2008 kode personalisasi KENDSEJO dirampas dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 oleh kami BAGUS IRAWAN, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, SITI HAMIDAH, SH.MH. dan KADARWOKO, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GITTA RATIH SUMINAR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa.
Hakim Anggota
| Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti I MADE SUKARMA, SH. | |