104/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SURIYANTO ALIAS ANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SURIYANTO ALIAS ANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) helai sarung warna biru motif kotak-kotak; - 1 (satu) helai sprei warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 104/Pid.Sus/2017/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURIYANTO alias ANTO;
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/11 Januari 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan 12 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum DEDI ISMADI, S.H., Dkk Pengacara/Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumatera Utara berkantor di Jalan Sei Bertu No.32/7 Medan dan Jalan Imam Bonjol No. 44/47 Kota Tanjungbalai berdasarkan Penetapan Penunjukan tertanggal 22 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 104/Pid.Sus/ 2017/PN Tjb tanggal 15 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Tjb tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias ANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIYANTO alias ANTO dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai sarung warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) helai sprei warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
--------Bahwa ia Terdakwa SURIYANTO alias ANTO pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa di bulan April tahun 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Pantai Olang/ Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban SURI MAY YANTI dari pernikahannya dengan saksi ERNA SANTI dan mereka tinggal serumah di Pantai Olang/ Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa dibulan April Tahun 2016, pada saat Terdakwa berada didalam kamar rumahnya lalu ketika itu Terdakwa melihat anak korban SURI MAY YANTI sedang mencuci didepan rumah dengan hanya menggunakan handuk menutupi badannya dengan posisi jongkok sehingga bagian kemaluan anak korban kelihatan oleh Terdakwa, dan saat itu timbullah hawa nafsu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek dan celana dalam Terdakwa hingga telanjang dan Terdakwa hanya memakai sarung didalam kamar tersebut, kemudian dari dalam kamar Terdakwa memanggil anak korban untuk masuk kedalam kamar tersebut sehingga anak korbanpun datang dan masuk kedalam kamar tersebut, lalu Terdakwa menyuruh anak korban untuk terlentang ditempat tidur namun pada saat itu anak korban tidak mau/ menolak sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban hingga anak korban terlentang ditempat tidur, kemudian Terdakwa membuka paksa handuk yang anak korban pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban lalu Terdakwa menindih badan anak korban dari atas kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan anak korban sehingga alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan anak korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan anak korban. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “Jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti”, lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan meninggalkan anak korban didalam kamar;
Bahwa perbuatan tersebut berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban ditempat yang sama dan yang terakhirnya kalinya dilakukan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/7019/RSUD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SURIMAYANTI dengan hasil pemeriksaan :
RINGKASAN :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
Bahwa pada saat kejadian pertama tersebut anak korban SURI MAY YANTI masih berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan belum pernah menikah.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa SURIYANTO alias ANTO pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa di bulan April tahun 2016 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Pantai Olang/ Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban SURI MAY YANTI dari pernikahannya dengan saksi ERNA SANTI dan mereka tinggal serumah di Pantai Olang/ Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa dibulan April Tahun 2016, pada saat Terdakwa berada didalam kamar rumahnya lalu ketika itu Terdakwa melihat anak korban SURI MAY YANTI sedang mencuci didepan rumah dengan hanya menggunakan handuk menutupi badannya dengan posisi jongkok sehingga bagian kemaluan anak korban kelihatan oleh Terdakwa, dan saat itu timbullah hawa nafsu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek dan celana dalam Terdakwa hingga telanjang dan Terdakwa hanya memakai sarung didalam kamar tersebut, kemudian dari dalam kamar Terdakwa memanggil anak korban untuk masuk kedalam kamar tersebut sehingga anak korbanpun datang dan masuk kedalam kamar tersebut, lalu Terdakwa menyuruh anak korban untuk terlentang ditempat tidur namun pada saat itu anak korban tidak mau/ menolak sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban hingga anak korban terlentang ditempat tidur, kemudian Terdakwa membuka paksa handuk yang anak korban pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban lalu Terdakwa menindih badan anak korban dari atas kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan anak korban sehingga alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan anak korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan anak korban. Setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “Jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti”, lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar dengan meninggalkan anak korban didalam kamar;
Bahwa perbuatan tersebut berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban ditempat yang sama dan yang terakhirnya kalinya dilakukan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/7019/RSUD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SURIMAYANTI dengan hasil pemeriksaan :
RINGKASAN :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SURI MAY YANTI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa Suriyanto alias Anto telah melakukan hubungan badan terhadap saksi;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi dan saksi tinggal serumah dengan Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB, pada saat saksi baru selesai mandi dimana saksi hanya mengenakan handuk untuk menutupi tubuh saksi lalu saksi dipanggil oleh Terdakwa dari dalam kamar dengan mengatakan “Suri, copat kemari”, lalu saksipun mendatangi Terdakwa di dalam kamarnya dan setibanya di depan pintu kamar saksi melihat Terdakwa sedang jongkok dan tidak mengenakan baju (bugil) lalu Terdakwa mengatakan “sini kau, begolek kau, bukak kau handuk itu” lalu dijawab saksi “udahlah pak, awak mau keluar” sehingga Terdakwa langsung menarik tangan saksi hingga saksi terlentang di tempat tidur, kemudian Terdakwa membuka paksa handuk yang saksi pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan saksi lalu Terdakwa menindih badan saksi dari atas kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan saksi lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “jangan kau kasi tau sama orang ya, ku matikan kau nanti” kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar;
Bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap saksi dan diperkirakan sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali (terakhir kalinya bulan Oktober 2016);
Bahwa pada saat kejadian yang pertama kalinya saksi masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016, saksi menikah dengan saksi Suratmin lalu kami berhubungan badan dan pada saat itu saksi sudah tidak perawan lagi (tidak ada bercak darah) sehingga saksi Suratmin menanyakan hal tersebut kepada saksi lalu saksi pun bercerita terus terang bahwa Terdakwalah yang sudah menyetubuhi saksi pertama kalinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
ERNA SANTI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa Suriyanto alias Anto telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari anak korban Suri May Yanti dan Terdakwa merupakan suami saksi;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berawal pada bulan Nopember 2016 sekira pukul 18.00 WIB, saksi melihat anak korban Suri May Yanti termenung sambil menangis di luar rumah lalu saksi bertanya kepada anak korban Suri May Yanti “kenapa kau menangis Suri?” lalu anak korban Suri May Yanti mengatakan bahwa ia telah disetubuhi Terdakwa dengan dipaksa dan diancam;
Bahwa mendengar hal tersebut lalu saksi pergi menemui Terdakwa dan menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakuinya lalu saksi terus menanyakannya sehingga Terdakwapun mengakui perbuatannya kemudian keesokan harinya saksi menyuruh anak korban Suri May Yanti untuk pergi dari rumah dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban Suri May Yanti, adapun cara Terdakwa menyetubuhi anak korban Suri May Yanti pertama kalinya pada saat anak korban Suri May Yanti baru selesai mandi lalu anak korban Suri May Yanti dipanggil oleh Terdakwa ke kamar kemudian pada saat di dalam kamar Terdakwa mengatakan kepada anak korban Suri May Yanti “tidur kau sini, bukak kau handuk kau itu” namun anak korban Suri May Yanti tidak mau sehingga Terdakwa langsung menarik anak korban Suri May Yanti dan membawanya ke tempat tidur setelah itu Terdakwapun menyetubuhinya;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban Suri May Yanti, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
MARDIANA NASUTION alias UNDET di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa Suriyanto alias Anto telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa saksi merupakan tetangga dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut berawal pada bulan Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah nenek anak korban Suri May Yanti, waktu itu pacar anak korban Suri May Yanti yakni saksi Suratmin sengaja datang untuk membicarakan pernikahannya dengan anak korban Suri May Yanti namun kedatangan saksi Suratmin ditentang oleh Terdakwa dengan marah-marah bahkan mengejar saksi Suratmin, lalu saksipun merasa curiga dengan Terdakwa sehingga saksi mengajak anak korban Suri May Yanti untuk berbincang dan akhirnya anak korban Suri May Yanti bercerita terus terang bahwa ia telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut sehingga saksipun teringat pada bulan April 2016 saksi pernah mengintip ke dalam rumah Terdakwa dan melihat anak korban Suri May Yanti keluar dari dalam kelambu tempat tidur dengan posisi tubuhnya hanya dibalut kain sarung dan terduduk sembari menyandar di dinding tempat tidur sambil menangis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
DARMA SITORUS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa Suriyanto alias Anto telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa saksi merupakan paman dari anak korban Suri May Yanti;
Bahwa saksi juga tinggal serumah dengan anak korban Suri May Yanti dan Terdakwa;
Bahwa pada bulan April 2016 sekira pukul 18.00 WIB, sewaktu saksi pulang dari bekerja lalu pada saat masuk ke dalam rumah saksi hanya menemui Terdakwa dan anak korban Suri May Yanti kemudian pada saat anak korban Suri May Yanti hendak keluar rumah saksi melihat anak korban Suri May Yanti menangis sehingga saksi bertanya kepada anak korban Suri May Yanti “kenapa kau menangis?” lalu dijawab anak korban Suri May Yanti “ngak ada incek” setelah itu anak korban Suri May Yanti pergi ke rumah neneknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
SURATMIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa Suriyanto alias Anto telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa saksi merupakan suami dari anak korban Suri May Yanti;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2016, saksi menikah dengan anak korban Suri May Yanti lalu kami berhubungan badan dan pada saat itu anak korban Suri May Yanti sudah tidak perawan lagi (tidak ada bercak darah) sehingga saksi menanyakan hal tersebut kepada anak korban Suri May Yanti lalu anak korban Suri May Yanti pun bercerita terus terang bahwa Terdakwalah yang sudah menyetubuhinya pertama kalinya;
Bahwa dari awal saksi hendak melamar anak korban Suri May Yanti, sikap Terdakwa terhadap saksi sudah tidak senang dan tidak menyetujui saksi untuk menikah dengan anak korban Suri May Yanti bahkan saksi pernah diusir oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban Suri May Yanti, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Suri May Yanti dan diperkirakan sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali (terakhir kalinya bulan Oktober 2016);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban Suri May Yanti dari pernikahannya dengan saksi Erna Santi;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa dibulan April tahun 2016, pada saat Terdakwa berada di dalam kamar lalu ketika itu Terdakwa melihat anak korban Suri May Yanti sedang mencuci di depan rumah dengan hanya menggunakan handuk menutupi badannya dengan posisi jongkok sehingga bagian kemaluan anak korban kelihatan oleh Terdakwa, dan saat itu timbullah hawa nafsu Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka celana pendek dan celana dalam Terdakwa hingga telanjang dan Terdakwa hanya memakai sarung di dalam kamar tersebut, lalu dari dalam kamar Terdakwa memanggil anak korban Suri May Yanti untuk masuk ke dalam kamar tersebut sehingga anak korban Suri May Yanti pun datang dan masuk ke dalam kamar tersebut, lalu Terdakwa menyuruh anak korban Suri May Yanti untuk terlentang di tempat tidur namun pada saat itu anak korban Suri May Yanti tidak mau/menolak sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban Suri May Yanti hingga anak korban Suri May Yanti terlentang di tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka paksa handuk yang anak korban Suri May Yanti pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban Suri May Yanti kemudian Terdakwa menindih badan anak korban Suri May Yanti dari atas setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan anak korban Suri May Yanti lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma di luar kemaluan anak korban Suri May Yanti;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban Suri May Yanti dengan mengatakan “jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti”, lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar;
Bahwa perbuatan tersebut berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Suri May Yanti di tempat yang sama dan yang terakhir kalinya dilakukan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 007/7019/RSUD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SURIMAYANTI dengan hasil pemeriksaan :
RINGKASAN :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) helai sarung warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) helai sprei warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban Suri May Yanti dari pernikahannya dengan saksi Erna Santi;
Bahwa pada saat kejadian pertama tersebut anak korban Suri May Yanti masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2016, saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar lalu Terdakwa melihat anak korban Suri May Yanti sedang mencuci di depan rumah dengan hanya menggunakan handuk menutupi badannya dengan posisi jongkok sehingga bagian kemaluan anak korban kelihatan oleh Terdakwa, dan saat itu timbullah hawa nafsu Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka pakaian Terdakwa dan hanya memakai sarung di dalam kamar tersebut, lalu Terdakwa memanggil anak korban Suri May Yanti untuk masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa menyuruh anak korban Suri May Yanti untuk terlentang di tempat tidur namun anak korban Suri May Yanti menolak sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban Suri May Yanti hingga terlentang di tempat tidur;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka paksa handuk yang anak korban Suri May Yanti pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban Suri May Yanti kemudian Terdakwa menindih badan anak korban Suri May Yanti dari atas setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan anak korban Suri May Yanti lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma di luar kemaluan anak korban Suri May Yanti;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban Suri May Yanti dengan mengatakan “jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti”;
Bahwa perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Suri May Yanti di tempat yang sama dan yang terakhir kalinya dilakukan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban Suri May Yanti sudah tidak perawan lagi hal tersebut sebagaimana hasil Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/7019/RSUD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SURIMAYANTI dengan hasil pemeriksaan :
RINGKASAN :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1.Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: SURIYANTO alias ANTO sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa perbuatan di dalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti dan untuk dapat membuktikan unsur kedua ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan” adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ancaman Kekerasan” adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” menurut Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pertengahan bulan April 2016 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Pantai Olang/Beting Simelur Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Terdakwa telah melakukan hubungan badan terhadap anak korban Suri May Yanti;
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari anak korban Suri May Yanti dari pernikahannya dengan saksi Erna Santi;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian pertama tersebut anak korban Suri May Yanti masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2016, saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar lalu Terdakwa melihat anak korban Suri May Yanti sedang mencuci di depan rumah dengan hanya menggunakan handuk menutupi badannya dengan posisi jongkok sehingga bagian kemaluan anak korban kelihatan oleh Terdakwa, dan saat itu timbullah hawa nafsu Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membuka pakaian Terdakwa dan hanya memakai sarung di dalam kamar tersebut, lalu Terdakwa memanggil anak korban Suri May Yanti untuk masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa menyuruh anak korban Suri May Yanti untuk terlentang di tempat tidur namun anak korban Suri May Yanti menolak sehingga Terdakwa langsung menarik tangan anak korban Suri May Yanti hingga terlentang di tempat tidur, selanjutnya Terdakwa membuka paksa handuk yang anak korban Suri May Yanti pakai hingga terlepas lalu Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban Suri May Yanti kemudian Terdakwa menindih badan anak korban Suri May Yanti dari atas setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa (kemaluan) yang sudah mengeras ke dalam lubang kemaluan anak korban Suri May Yanti lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma di luar kemaluan anak korban Suri May Yanti, setelah Terdakwa selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban Suri May Yanti dengan mengatakan “jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti”;
Menimbang, bahwa, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Suri May Yanti di tempat yang sama dan yang terakhir kalinya dilakukan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2016;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban Suri May Yanti sudah tidak perawan lagi hal tersebut sebagaimana hasil Hasil Visum Et Repertum Nomor : 007/7019/RSUD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. UJANG RIDWAN PERMANA, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SURIMAYANTI dengan hasil pemeriksaan :
RINGKASAN :
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul.
KESIMPULAN
Selaput dara robek arah jam 1,3,5,6,9,11 akibat benda tumpul
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban telah masuk kepada maksud dari “Memaksa” yaitu dengan menarik tangan anak korban hingga anak korban terlentang di atas tempat tidur lalu Terdakwa membuka handuk yang dipakai oleh anak korban kemudian Terdakwa menciumi wajah, payudara dan juga kemaluan anak korban selanjutnya Terdakwa menindih badan anak korban lalu setelah itu Terdakwa berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kelamin anak korban lalu menggoyang-goyangkannya berulang kali hingga Terdakwa merasakan kepuasan dan mengeluarkan cairan putih (sperma) dari alat kelaminnya diluar kelamin anak korban sedangkan anak korban hanya diam dan pasrah dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana hal tersebut adalah merupakan perbuatan “Persetubuhan” yaitu peraduan antara kemaluan Terdakwa dan anak korban yang pada saat itu masih berumur 17 (tujuh belas) tahun merupakan seorang “Anak” menurut Undang-undang No. 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “jangan kau kasi tahu sama orang ya, ku matikan kau nanti” merupakan “Ancaman Kekerasan” adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang, yang mana Terdakwa adalah orang tua kandung anak korban sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) helai sarung warna biru motif kotak-kotak dan 1 (satu) helai sprei warna coklat, merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan atau timbulnya kejahatan baru, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban Suri May Yanti;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan anak korban menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa membuat malu anak korban dan keluarga Terdakwa sendiri di lingkungan tempat tinggalnya;
Perbuatan Terdakwa telah merusak nilai-nilai kesusilaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURIYANTO alias ANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) helai sarung warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) helai sprei warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 19 April 2017, oleh Ahmad Rizal, S.H., sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum., dan Daniel A.P. Sitepu, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani Sinulingga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum. Ahmad Rizal, S.H.
Daniel A.P. Sitepu, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Zam Zam Bugis