769 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Wolter Monginsidi 88K Petogogan-Kebayoran Baru
TOLAK
P U T U S A N
No. 769 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) suatu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan KH. Agus Salim No. 45 Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Erdijanto Wahjoedi,SH., Advokat, berkantor di Kantor Hukum “Erdijanto & Partner” di Jalan Marsose K 177, Malang – Jawa Timur;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n :
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Cq Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 56 Pasuruan;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
d a n :
Ir. Bambang Hariyanto, MM, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi;
Sumarji, ST., Selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, keduanya berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 56 Pasuruan;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I,II/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I,II di muka persidangan Pengadilan Negeri Bangil pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang industri tekstil, untuk mendukung usahanya tersebut Penggugat mempunyai 9 (sembilan) unit produksi yang tersebar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi diantaranya yang ada di Jawa Timur adalah unit patal Grati, di Pasuruan.
Bahwa seiring dengan adanya kondisi ekonomi Indonesia yang memburuk akibat dampak dari krisis keuangan global pada tahun 2008, berimbas dan mempengaruhi terhadap industri pertekstilan di Indonesia yang merupakan inti (core bisnis) penggugat.
Dari kejadian tersebut baik langsung dan/atau tidak langsung secara keseluruhan mempengaruhi kegiatan usaha dan kinerja penggugat selaku pabrikan produk tekstil yang meliputi proses produksi, pemasaran. Perusahaan telah mengalami penurunan drastis, yang pada akhirnya kondisi tersebut mempengaruhi pendapatan penggugat.
Bahwa seluruh unit Penggugat tidak berproduksi dan menjual sendiri hasil produksinya akan tetapi semua tergantung dari pemberian order/pemberian pekerjaan (work order) dari pihak ketiga (makloon). Apabila pihak ketiga tidak memberikan pekerjaan maka secara otomatis Penggugat tidak akan dapat menerima pemasukan, karena tidak ada yang diproduksi sehingga secara tidak langsung tidak mendapatkan pemasukkan/pendapatan.
Bahwa baik itu PT. Industri Sandang Nusantara (PT. ISN) yang merupakan pusat dari unit Patal Grati mengalami kerugian yang cukup besar dapat Penggugat sampaikan sebagai berikut :
| Uraian | Kerugian (dalam Rupiah | ||||
| 2005 | 2006 | 2007 | 2008 | 2009 | |
| PT. ISN | 31.514.000.000 | 42.295.000.000 | 27.950.000.000 | 71.886.000.000 | 106.286.257.000 |
| Unit Grati | 4.423.000.000 | 4.677.000.000 | 4.194.000.000 | 6.910.000.000 | 18.951.000.0000 |
Bahwa akibat dari kejadian tersebut di atas ada beberapa unit produksi Penggugat yang tidak beroperasi lagi dan/ atau tersendat - sendat, 1 (satu) diantaranya adalah unit produksi yang berada di Patal Grati, Pasuruan. Ditambah lagi pada bulan November tahun 2008 pekerja Penggugat melakukan aksi mogok kerja, yang membuat pemberi pekerjaan (pe Wo) pihak ketiga tidak percaya lagi kepada Penggugat dan memberhentikan makloon di Unit Patal Gerati tersebut.
Bahwa akibat dari berhentinya beberapa unit produksi tersebut, termasuk diantaranya Unit Patal Grati, Pasuruan, mengakibatkan menurunnya pendapatan Penggugat, selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut dan kondisi sangat berat adalah dialami pada tahun 2008.
Sehingga kondisi tersebut, sangat mempengaruhi kemampuan Penggugat dalam pemberian upah terhadap para karyawannya dan para pekerjanya, khususnya karyawan yang bekerja di unit Patal Grati, Pasuruan, khususnya karyawan dengan ketentuan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/IGTS/01312008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009.
Bahwa untuk menanggulangi kondisi tersebut dan supaya Penggugat tetap dapat menjalankan roda perusahaan secara keseluruhan, serta guna menyelesaikan permasalahan gaji karyawannya khususnya yang berada di unit Patal Grati, pasuruan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut di atas, Penggugat dengan sekuat tenaga yang dimilikinya telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Penggugat dengan suratnya No. : 1618-GDA09, tanggal 09 Pebruari 2009 , Perihal : laporan Penangguhan UMK 2009, yang ditujukan , kepada Komisaris utama, dimana Penggugat dengan surat tersebut telah mohon arahan dan petunjuk, untuk menyelesaikan permasalahan gaji para karyawan tersebut kepada Dewan Komisaris;
Penggugat telah pula memohon kebijaksanaan pada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq Kabupaten Pasuruan cq. Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, untuk penangguhan atas pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2009, yang mana Penggugat belum mampu memenuhinya.
Penggugat telah melakukan perundingan bipartit antara manajemen dengan seluruh serikat pekerja dilingkungan Unit - Unit Produksi, termasuk diantaranya Serikat Pekerja yang ada di Unit Produksi Patal Grati, Pasuruan, juga dilibatkan, pada tanggal 16 Maret 2009 yang menghasilkan kesepakatan yang salah satunya pointnya (point pertama) mengenai masalah pengupahan dengan kalimat sebagai berikut " Penyesuaiun UMK tahun 2009 disesuaikan dan/ atau diberlakukan per 01 Januari 2009, pembayarannya dilaksanakan sesuai kondisi keuangan perusahaan (cash Flow mencukupi)”
Bahwa dari langkah Perusahaan tersebut pada angka 7 a dan c di atas, telah dihasilkan kesepakatan antara penggugat dengan para karyawannya yang diwakili oleh Serikat pekerja maka penggugat telah mengeluarkan 2 (dua) surat keputusan yakni masing masing :
Surat Keputusan Direksi PT. Industri sandang Nusantara, Nomor : 15/SK-G/2009, Tentang Penyesuaian Gaji pokok, tanggal 30 Maret 2009 ;
Surat Keputusan Direksi PT. Industri sandang Nusantara, Nomor : l6/SK-G 12009, Tentang Kekurangan Tunjangan Kedua Tahunan Tahun 2008, tanggal 30 Maret 2009 ;
Surat Keputusan Direksi PT. Industri sandang Nusantara, Nomor : 20/SK-G/2009, Tentang Kenaikan Gaji Karyawan unit Patal Grati, tanggal 20 Maret 2009.
Bahwa berdasarkan ke 3 (tiga) Surat Keputusan tersebut, khususnya terhadap karyawan yang berada di unit produksi patal Grati, Pasuruan, dengan penuh iktikad baik serta memperhatikan kondisi keuangan yang ada. Maka Penggugat guna memenuhi hak-hak karyawannya khususnya yang ada di unit patal Grati, pasuruan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Melalui surat Penggugat Nomor : 22/7 – A/2009, perihal: Pembayaran Gaji bulan Maret 2009, tanggal 31 Maret 2009, Penggugat telah mengambil langkah sebagaimana termaksud dalam surat tersebut sebagai berikut
"3. Kekurangan atas pembayaran gaji bulan Februari 2009 sebesar 25%, bagi unit kerja antara lain patal Grati. Patal Lawang, Pabriteks Tegal, Patun Makateks dan Kantor pusat dibayarkan tanggal 31 Maret 2009"
Selanjutnya:
"2. Bagi unit Produksi yang tidak beroperasi dibayarkan 50% adapun sisanya terutang"
Melalui surat Penggugat Nomor : 29/7-A/2009, perihal : Pembayaran gaji Bulan April 2009, tanggal 27 April 2009, Penggugat telah mengambil langkah sebagaimana termaksud dalam surat tersebut sebagai berikut :
"3. Bagi unit produksi yang tidak beroperasi dibayarkan 5% adapun sisanya terhutang"
Bahwa dari hal tersebut di atas telah pula ditindak lanjuti dengan adanya Risalah Perundingan Bipartit, antara manajemen dengan serikat Pekerja, Nomor 03/BA/2009 tanggal 4 Mei 2009 dan Risalah Dialog, antara Serikat Pekerja dengan Manajemen patal Grati, Nomor : 04/BA/2009, tanggal 7 Mei 2009, Risalah perundingan Bipartit, antara Manajemen dengan serikat pekerja, Nomor : 05/BA/2009, tanggal 14 Mei 2009, serta Risalah perundingan Bipartit, antara serikat Pekerja dengan Manajemen patal Grati, Nomor : 17/BA/2009 tanggal 18 Agustus 2009.
Bahwa terhadap upaya - upaya yang telah dilakukan oleh penggugat guna menyelesaikan permasalahan yang bersifat normatif dengan pihak karyawannya tersebut, telah cukup memberikan rasa aman bagi para karyawannya dan suasana kerja telah kembali kondusif.Ternyata langkah - langkah yang telah diambil dan sedang serta akan dilakukan oleh Penggugat dengan para karyawannya tersebut, temyata telah tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya dan positif dari pihak Tergugat selaku instansi yang berwenang dalam bidang ketenaga kerjaan, sebagaimana uraian pada angka 7 huruf b, yakni Penggugat telah memohon kebijaksanaan pada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq pemerintah Kabupaten Pasuruan cq. Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, untuk penangguhan atas pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal l9 Nopember 2008, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009, yang mana Penggugat belum mampu memenuhinya, dengan alasan tidak ada kesepakatan dengan pihak Serikat Pekerja selaku wakil dari karyawan.
Bahwa perlu diketahui masalah tentang pengupahan telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2008 - 2010 khususnya pada pasal 26 ayat (3) yang menyatakan : "sistem penggajian diatur dalam surat Keputusan Direksi Nomor : II/SK-G/2007 tertanggal 25 januari 2007 serta perubahannya" disini jelas sekali walaupun tidak ada kesepakatan tentang sistem pengupahan (yang didalamnya juga tertuang jumlah nominal upah/gaji karyawan) telah disepakati oleh pihak karyawannya yang diwakili oleh Serikat Pekerja.Bahwa tindakan Tergugat melalui Turut Tergugat I yang telah mengkriminalkan Penggugat tersebut dengan cara menerbitkan Surat Panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan surat Panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 07 Januari 2010, yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku penyidik Pegawai Negeri sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenaga kerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam undang -udang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (l) jo pasal 89, adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa terhadap Penggugat.
Bahwa tindakan Tergugat melalui Turut Tergugat I dengan memerintahkan Turut Tergugat II, untuk mengkriminalkan penggugat, cenderung dipaksakan dan menggada - ada serta mengarah pada tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaod), kenapa demikian ? oleh karena :
Bahwa dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang dituduhkan oleh Tergugat, melalui Turut Tergugat I, dengan memerintahkan Turut Tergugat II terhadap Leo pramuka selaku Direktur utama pada PT. Industri sandang Nusantara (persero), unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam undang - undang RI No. 13 Tahun 2009 Pasal 185 jo pasal 90 ayat (1) jo Pasal 89, adalah terlalu naif, tidak mengenai terlalu sumir, mengada-ada dan tidak memenuhi terhadap unsur-unsur pasal - pasal yang dipersangkakan, serta kalau tidak boleh dikatakan tindakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, mengkriminalisasikan Penggugat adalah perbuatan yang sangat berlebihan.
Tergugat telah tidak meraksanakan fungsi pengayomannya, pembinaan sebagaimana mestinya selaku lembaga pengawas atas pelaksanaan surat Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/?908, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009, langsung main hantam kromo dengan langsung hendak mempidanakan Penggugat;
Tergugat selaku lembaga pengawas atas pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur sebagaimana tersebut selalu mengedepankan dan menggunakan pendekatan kekuatan, legal formal, belaka namun tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan serta tidak memberikan exceptional sedikitpun terhadap situasi dan kondisi serta kemampuan yang ada pada Penggugat ;
Penggugat sendiri dengan penuh iktikad baik berupaya dan telah berusaha melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009, sesuai dengan kemampuan yang ada dan dimiliki oleh Penggugat, walaupun kenyataannya Surat Keputusan tersebut belum mengikat secara hukum untuk dapat dilaksanakan, sebab surat keputusan tersebut masih dipermasalakan secara hukum oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pengurus Daerah Jawa Timur di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, tersebut masih sunnah belum wajib ain untuk dilaksanakan karena masih dalam kondisi status quo;
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor : 334/PDT/2009/PT.Sby atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 69l/Pdt.G/2008/PN.Sby, yang amar putusannya berbunyi dalam hal :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM GUGATAN ASAL:
DALAM PROVISI :
Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor . 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009, tidak dapat diberlakukan dan tidak mengikat umum, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA : (khususnya angka nomor : 2 (dua) menyatakan :
Menyatakan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi disini Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan kalau Penggugat telah melakukan tindakan pidana seperti yang dipersangkakan tidak mempunyai dasar (landasan) hukum dikarenakan yang menjadi pijakan dasar hukumnya sendiri yaitu Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat dengan para karyawannya perihal pelaksanaan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur sebagaimana tersebut, telah ada kesepakatannya antara Penggugat dengan seluruh karyawannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bipartit tertanggal 16 Maret 2009.
Sehingga dan permasalahan, apabila terhadap kesepakatan tersebut timbul, maka penyelesaiannya masuk dalam ranah hukum bukan serta merta dipaksakan dan diharuskan masuk dalam ranah hukum pidana seperti yang telah dilakukan Tergugat, melalui Turut Tergugat I dan menugaskan Turut Tergugat II, untuk mengkriminalkan tindakan Penggugat,
Bahwa tuduhan Tergugat, Turut Tergugat I dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemeriksaan, yang menitikberatkan pada kalimat "Membayar' pada pasal 90 ayat (1) undang - undang 13 Tahun 2003 wajib dibayar sekaligus, sehingga Penggugat telah melakukan tindakan pidana adalah tidak dapat dibenarkan, karena menurut Kamus Umum Bahasa lndonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta terbitan Balai Pustaka pada halaman 102. Kata membayar adalah dari kata dasar "Bayar", dan penjelasan dalam Kamus Bahasa Indondsia tersebut adalah kalau "Membayar" dalam artianya memberikan uang (untuk melunasi utang, penggantian harga barang dsb) : misalnya pajak ; utang ; dibelakang, membayar sesudah menerima sebelum menerima barang dan sebagainya ; dimuka , adalah membayar sebelum menerima barang dan sebagainya; ; tunai, kontan adalah membayar sekaligus (tidak meminjam atau mengangsur).
Maka pendapat Tergugat, melalui Turut Tergugat I, dan menugaskan Turut Tergugat II , untuk mengkriminalkan tindakan Penggugat dengan mendasarkan pada kalimat "Membayar' dalam pasal 90 ayat(l) Undang - Undang 13 Tahun 2003 adalah tidak mendasar sekali karena kalimat tersebut tidak mengandung tindakan yang wajib/harus dibayar sekaligus tidak boleh terhutang atau dicicil. Sementara itu dari Kamus Bahasa Indonesia kalimat "Membayar” tidak boleh terhutang atau dicicil adalah harus berbentuk kalimat "membayar sekaligus”
Jadi disini Tergugat, melalui Turut Tergugat I, dan menugaskan Turut Tergugat II untuk memidanakan Penggugat yang telah melakukan pembayaran upah kepada karyawannya dengan sistem bertahap (terhutang karena keuangan yang tidak mencukupi) adalah sangat terlalu dipaksakan.
Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188/403/KPTS/013/2008, tanggal 19 Nopember 2008, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2009 hanyalah untuk pekerja/buruh (karyawan) yang bekerja dibawah I (satu) tahun, sementara itu untuk pekerja di atas itu wajib dirundingkan dengan pekerja/karyawannya, sementara itu karyawan Penggugat tidak ada yang bekerja dibawah satu tahun
Berdasarkan surat Keputusan Direksi nomor : 110/SK-G/2009 tertanggal 12 Agustus 2009 tentang pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji karyawan tahun 2009 dan pernyataan Penggugat pada tanggal 30 Juni 2009 untuk memberikan upah kepada pekerja/karyawannya yang dibawah UMK menjadi UMK;
Surat Jawaban dari Dirjen Pengawas Norma Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : B.306/PPK-NK/IX/2009 tertanggal 10 Seprember 2009 perihal surat adalah tentang penjelasan sistem pengupahan menyatakan dengan tegas pada prinsipnya telah sesuai dengan UMK Kabupaten Pasuruan dan setelah dilakukan penelitian dapat disimpulkan telah memenuhi ketentuan yang ada.
Penetapan Tersangka kepada Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui Turut Tergugat I, dan menugaskan Turut Tergugat II surat Panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 07 Januari 2010, adalah tidak relevan karena semua keputusan yang diambil oleh Leo Pramuka selaku Direktur Utama PT. Industri Sandang Nusantara adalah diputuskan melalui rapat Dewan Direksi secara musyawarah mufakat dengan Direksi lainnya termasuk juga mengenai masalah pengupahan (penggajian).
Surat Panggilan Tergugat melalui Turut Tergugat I dan menugaskan Turut Tergugat II dalam surat panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 566/19/424.053/2010,, tanggal 07 Januari 2010 yang menjadikan Leo Pramuka selaku Direktur Utama PT. Industri Sandang Nusantara menjadi tersangka telah melakukan pelanggaran pasal 185 undang - undang Nomor : 13 Tahun 2003 yang kemudian di j.o ke pasal 90 ayat (1) sangat berbeda pada waktu Leo Pramuka selaku Direkur Utama PT. Industri Sandang Nusantara dipanggil sebagai saksi pasal 90 ayat (1) baru kemudian di j.o pasal 185. Pada dasarnya penggugat tidak melakukan pelanggaran pada pasal 185 Undang - Undang 13 Tahun 2003 tersebut.
Hal ini bukan merupakan salah ketik karena penetapan pasal pertama yang kemudian di jo akan mempunyai titik berat yang berbeda. sehingga menunjukkan kalau perkara ini sangat dipaksakan oleh Penggugat melalui Turut Tergugat I dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemeriksaan.
Keputusan Penggugat tentang masalah pengupahan (penggajian) juga berlaku di seluruh unit PT. Industri Sandang Nusantara ( 9 unit ) dan beberapa unit reaksinya pekerja 7 karyawannya juga sama yang dilakukan di unit Patal Grati akan tetapi Instansi Ketenagakerjaan setempat tidak menyidikan dan menetapkan Direktur utama penggugat telah melakukan tindakan pidana atau perbuatan pidana.
Keterangan dari Turut Tergugat I sendiri yang dikutip oleh Media Massa (Radar Bromo) tertanggal 28 Oktober 2009 yang dimana Turut Tergugat I menyampaikan bahwa tidak bisia memenuhi tuntutan karyawan. Disnakertrans menyebutkan penyidikan tidak bisa dilakukan karena sudah berkoordinasi dengan Disnaker Pusat.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang terurai tersebut di atas, terbukti secara sah dihadapan hukum bahwa Tergugat, dan turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige everheidsdaad) baik sendiri-sendiri dan/atau secara bersama-sama terhadap Penggugat, karena Tergugat, yang diwakili Turut Tergugat , dengan melalui Turut Tergugat II, terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sewenang-wenang telah mengkriminalkan Penggugat dengan cara menerbitkan Surat Panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009, yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagkerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang - Undang RI No. 13 Tahun 2003 pasal l85 jo Pasal 90 ayat (1)jo Pasal 89.
Bahwa karenanya tindakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, yang telah mengkriminalkan Leo Pramuka selaku Direklur Utama Penggugat dengan cara memanfaatkan kedudukannya dan kewenangan yang dimilikinya secara sewenang – wenang dan dholim, serta dIdukung dengan kekuatan kekuasaan belaka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige everheidsdaad).
Maka dengan demikian surat panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 07 Januari 2010, yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagal tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara, unit patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam undang - undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo pasal 89, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
Bahwa oleh karena Surat Panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat panggilan No. : 556/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010 adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum, maka wajar apabila Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II menurut hukum untuk dijatuhi hukuman agar tidak mengambil, dan melaksanakan, serta melanjutkan tindakan Pro Yustita terhadap Leo Pramuka, selaku Direktur Utama dari Penggugat, sebagai Tersangka sebagaimana Surat Panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 556/19/424.053/2010, tanggal 07 Jnuari 2010, apabila Tergugat, turut tergugat I, Turut Tergugat II, lalai memenuhi tuntutan Penggugat sebagaimana tersebut, dikenai sanksi berupa denda (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp. 1,- (satu rupiah)
Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini dan untuk rnenghindari agar tuntutan penggugat tidak sia-sia serta adanya rasa khawatir bahwa Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, akan tetap melakukan, melaksanakan, melanjutkan, meneruskan, tindakan Pro Yustisia terhadap Leo pramuka selaku Direkfur Otama Penggugat, sebagai Tersangka, sebagaimana Surat panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 556/19/424.053/2009, tanggal 07 Januari 2010, yang akan dapat merugikan kepentingan Penggugat, maka Penggugat sangat berkepentingan dan karenanya mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan putusan sela (provisi) terlebih dahulu dengan menyatakan : Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tidak melakukan, melaksanakan, melanjutkan, meneruskan tindakan Pro Yustisia terhadap Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, sebagai Tersangka sebagaimana yang dimaksudkan Surat Panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tangga 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No : 556/19/424.053/2010 tanggal 07 Januari 2010.
Bahwa gugatan didasarkan pada fakta-fakta hukum dan didukung pula dengan alat-alat bukti yang kuat dan autentik, serta sah dihadapan hukum oleh karenannya penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bangil agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, selaku penguasa secara sah dan meyakinkan dengan mengeluarkan Surat Panggilan No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009, dan Surat Panggilan No. : 556/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara, unit Patal grati sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang RI No. 13 tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 89, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana tersebut di atas:
Menyatakan Surat Panggilan No : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 556/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010 yang berisikan memanggil leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang RI. No. 13 Tahun 2003 pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 89, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tidak melakukan, melaksanakan, meneruskan, melanjutkan, tindakan Pro Yustisia terhadap Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat sebagai Tersangka, No. : 556/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 556/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, lalai tidak melaksanakan isi tuntutan ini, dengan membayar ganti rugi kepada Penggugat, untuk setiap hari kelalaian sebesar Rp. 1,- (satu rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau pun kasasi;
Menghukum Tergugat, turut tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan menurut keadilan yang benar (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
A. Tentang Eksepsi Error In Persona
Bahwa, gugatan Penggugat nyata - nyata telah ditujukan pada subyek hukum yang salah (error in persona ) dari sebab gugatan tidak dinyatakan secara tegas terhadap kualitas subyek hukum yang manakah yang dituju oleh Penggugat apakah gugatan ditujukan kepada institusi ataukah perorangan ? Jika gugatan ditujukan pada institusi Pemerintah Kabupaten Pasuruan Cq. Dinas Tenaga Kerja, Sosial Dan Transmigrasi, Kabupaten Pasuruan agaknya conform dengan perihal gugatan yang menyebut : “ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) ", akan tetapi gugatan menjadi rancu ketika Ir. Bambang Hariyanto, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosia Dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan dan Sumarji, ST selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial Dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan dijadikan pihak pula dalam perkara ini, artinya secara nyata gugatan telah ditujukan pada subyek hukum perorangan dan hal ini sangat bertentangan dengan perihal gugatan Penggugat itu sendiri menyangkut Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dengan demikian gugatan Penggugat telah ternyata terjadi error in persona mengenai kualitas dan subyek hukumnya sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard).
B. Tentang Eksepsi Dilatoir (Dilatoire exeptie )
Bahwa, dalam surat gugatan Penggugat secara tegas telah menjadikan obyek gugatan adalah Surat Panggilan No. : 566/4003/424.053/2009, tanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan No. : 566/19/424.053/2010, tanggal 07 Januari 2010, yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT. Industri Sandang Nusantara Unit Patal Grati, sebagaimanayang dimaksud dalam Undang – Undang RI No.13 tahun 2003 pasal 185 jo Pasal 90 ayat ( 1 ) jo pasal 89, karenanya dalam tuntutannya Penggugat menuntut obyek surat mana harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum berikut perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang mengeluarkan obyek surat tersebut harus dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad ).
Bahwa oleh karena baik Tergugat maupun Para Turut Tergugat dalam mengeluarkan dan menjalankan perintah sebagaimana obyek surat panggilan aquo adalah dalam batas tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan dibidang terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan yang berkonsekuensi yuridis dapat melakukan tugas - tugas penyidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang No.13 tahun 2003. Hal mana secara tegas tugas dan kewenangan tersebut terdpat dalam ketetuan pasal sebagai berikut :
Pasal 176 Undang - Undang 13 tahun 2003, menyebutkan : " Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peruturan perundang - perundangan ketenagakerjaan ".
Selanjutnya dalam Pasal 182 ayat (1) Undang - Undang 13 tahun 2003, telah menyebutkan " Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku ".
Sedangkan dalam pasal 182 ayat ( 2 ) a dan b telah menyebutkan pula apa - apa yang menjadi kewenangan penyidik pegawai negeri sipil yaitu " melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ".
Dengan kenyataan di atas telah tegas dikeluarkannya obyek surat panggilan dimaksud adalah perbuatan - perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang undangan, karenanya mempersoalkan obyek surat panggilan dimaksud dalam perkara ini, Tergugat menganggap absurd dan tidak mendasar dari sebab penentuan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa yang dilakukan Tergugat dan Para Turut Tergugat berdasar obyek surat panggilan tersebut mssih menggantungkan (uanhanging geding) pada adanya pembuktian perbuatan materiil (demateriil waarheid) terhadap tindak pidana yang akan dijatuhkan oleh pengadilan, oleh sebab itu Tergugat menganggap pula gugatan ini diajukan terlalu sumir dan sangat premature, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelijk verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bangil telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt./G./2010/PN. Bgl. tanggal 05 Agustus 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, selaku penguasa secara sah dan meyakinkan dengan mengeluarkan Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan Nomor : 56619/424.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 yang berisikan memanggil Leo Pramuka selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89, telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Menyatakan Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan Surat Panggilan Nomor : 56619/424.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010, yang berisikan memanggil LEO PRAMUKA selaku Direktur Utama Penggugat, untuk menghadap Turut Tergugat II, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Tergugat, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan pada PT Industri Sandang Nusantara, Unit Patal Grati, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.000,-(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 209/PDT/2011/PT.SBY tanggal 05 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II – Para Pembanding tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil tanggal 05 Agustus 2010 Nomor : 01 / Pdt.G / 2010 / PN. Bgl, yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II – Para Pembanding ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat – Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat – Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Agustus 2011diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/Pdt.G/2010/PN.Bgl. jo. No. 209/Pdt/2011/PT.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangil, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 05 September 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat dan Turut Tergugat I,II/para Pembanding yang pada tanggal 07 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil pada tanggal 20 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum dari pendapat hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada halaman 18 alenia ke 3 (tiga) " adalah tindakan yang melampaui batas wewenang, karena Judex Facti untuk menilai apakah suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepada seseorang itu terbukti atau tidak dan Judex Factie juga tidak berwenang untuk menguji apakah Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehubungan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang - undang kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dihidang hukum publik in casu tindak pidana Ketenagakerjaan". Oleh karena itu Pemohon Kasasi mengajukan dalil keberatan sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Bangil adalah benar dan tidak melanggar asas hukum yang berlaku, karena dengan diterbitkannya surat panggilan sebagai tersangka Pemohon Kasasi dengan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor : 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 tersebut sangat merugikan kepentingan dan atau kredibilitas Pemohon Kasasi selaku Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahwa yang diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa memang benar telah diterbitkannya Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor : 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010, dimana panggilan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II itu sendiri tidak memenuhi persyarat untuk menjatuhkan Pemohon Kasasi sebagai Tersangka dengan hanya menitik beratkan kepada:
Keterangan dari saksi pelapor;
Bukti Slip Gaji yang masih belum final, karena pembayaran gaji/upah karyawan tersebut masih di bayar secara bertahap berdasarkan cash flow yang belum mencukupi sebagaimana Kesepakatan Bersama tanggal 16 Maret 2009.
Bahwa penetapan Pemohon Kasasi sebagai Tersangka setelah adanya desakan dari pihak ketiga sebagaimana bukti P - 8 Penggugat sekarang Pemohon Kasasi, dan setelah adanya gelar perkara yang dibuat oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II tanpa dihadiri oleh Pemohon Kasasi. Dimana Pemohon Kasasi tidak menghadirinya, karena tidak adanya jaminan dari Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II yang ketika itu pelapor yang diawakili kuasa hukumnya didukung karyawan lainnya mendatangi gelar perkara tersebut, sehingga Pemohon Kasasi memandang hal tersebut adalah tidak kondusif dan akan terjadi penekanan dari pihak pelapor serta gelar perkara tersebut tidak akan melihat asas hukumnya akan tetapi keamanan saja.
Dan pada waktu akan menetapkan Pemohon Kasasi sebagai TERSANGKA Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II tidak melakukan pemeriksaan penyidikan dari saksi independent terlebih dahulu khususnya mendengarkan pendapat hukum dari ahli (saksi ahli).
Bahwa diterbitkannya Surat Panggilan Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II tidak mendengar keterangan dan adanya alat bukti dari Pemohon Kasasi antara lain:
Surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor : 306/PPK-NK/IX/2009 tertanggal 10 September 2009 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa perusahaan Pemohon Kasasi dalam menentukan upah telah sesuai ketentuan dengan UMK Kab Pasuruan (Bukti P - 3 Penggugat sekarang Pemohon Kasasi).
Perjanjian Kerja Bersama PT. Industri Sandang Nusantara masa berlaku 2008 s/d 2010 khususnya mengenai penggajian yang tertuang dalam pasal 26 ayat (3) yang dimana pihak Serikat Pekerja (SP) telah menyepakati semua Surat Keputusan Direksi tentang penggajian (Bukti P - 6 Penggugat sekarang Pemohon Kasasi).
Sehingga secara otomatis semua Surat Keputusan Direksi PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) yang telah ditetapkan telah disetujui oleh pekerja/buruhnya yang diwakili oleh Serikat Pekerja, sebagaimana tertuang dalam Perjanjajian Kerja Bersama (PKB) PT. Industri Sandang Nusantara (Persero).
Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 691/Pdt.G/2008/PN.Sby. Jo Nomor 334/PDT/2009/PT.Sby yang menyatakan dengan tegas dalam putusannya bahwa SK Gubernur nomor : 188/103/KPTS/013/2008 tanggal 19 Nopember 2009 tentang penetapan Upah Minimum untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dimana Surat Keputusan ini adalah dasar inti dari Termohon Kasasi menyatakan kalau Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran pasal 90 Undang - Undang 13 Tahun 2003 (Bukti P - 7 Penggugat sekarang Pemohon Kasasi). Dimana SK Gubernur nomor : 188/103/KPTS/013/2008 tanggal 19 Nopember 2009 tentang penetapan Upah Minimum untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih dipersengketakan yang merupakan pijakan dan/ atau dasar Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II yang menyatakan kalau Pemohon Kasasi telah melanggar UMK di Kabupaten Pasuruan. Bagaimana dasar pelanggaran yang masih disengketakan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dijadikan sebuah dasar hukum untuk memjadikan Pemohon Kasasi telah melanggar ketentuan pembayaran UMK ?.
Surat Keputusan Pemohon Kasasi Nomor : 20/SK-G/2009 tertanggal 20 Maret 2009 tentang Kenaikan Upah untuk Karyawan Unit Patal Grati sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, bukti P -10.
Risalah Bipartit antara Pemohon Kasasi dengan karyawannya untuk membahas masalah upah/gaji yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2009 yang dalam pokoknya:
1. Penyesuaian UMK tahun 2009 disesuaikan dan/atau diberlakukan pertanggal 01 Januari 2009 dimana pembayarannya dilaksanakan sesuai kondisi keuangan perusahaan (Cash Flow mencukupi) dan pihak karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja menyetujuinya dan juga masalah system pembayarannya dengan cara bertahap (Bukti P - 9 Penggugat sekarang Pemohon Kasasi).
Bahwa berdasarkan angka 4 huruf a sampai dengan e itulah kalau Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II dalam menetapkan Pemohon Kasasi sebagai Tersangka adalah terlalu dipaksakan dan/ atau sewenang - wenang, sehingga perbuatan Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II sebagai penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian dari Pemohon Kasasi.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ahli Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H.,CN menyatakan:
Bukti P - 9 sudah memenuhi syarat- syarat suatu perjanjian.
Bahwa sesuai pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang sampai sekarang masih tetap berlaku dinyatakan "Upah harus dibayar pada buruh sesuai dengan perjanjian" dan bila dihubungkan dengan UMK sesuai pasal 90 ayat (1) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK", maka jikalau pembayaran upah buruh belum lunas sesuai UMK kemudian sisanya disepakati dalam perjanjian, hal tersebut tidak melanggar Undang - undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan artinya tidak dapat dipidanakan sepanjang pengusaha/buruh tidak melanggar perjanjian namun jika perjanjian dilanggar, maka keduanya (Pengusaha dan Buruh) termasuk melakukan pelanggaran terhadap Undang - undang.
Dari keterangan saksi ahli tersebut sudah sangat terang benderang kalau Pemohon Kasasi tidak melakukan pelanggaran pasal 90 ayat (1) Undang - Undang 13 Tahun 2003, oleh karena itu pemanggilan Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II adalah telah bertentangan dengan hukum dan/ atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa tentang pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Pertama adalah telah benar tentang Esksepsi Dilatoir tersebut karena Eksepsi Dilatoir adalah tentang gugatan yang diajukan belum waktunya untuk digugat. Sementara gugatan Pemohon Kasasi adalah tentang adanya dan/ atau diterbitkannya Surat Panggilan Nomor 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor : 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 yang dibuat oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II, dimana munculnya kedua surat tersebut tidak memperhatikan asas - asas hukum yang berlaku khususnya yang diatur dalam KUHAPidana.
Bahwa perlu dipertegas kembali gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah mengenai terbitnya surat dengan status Tersangka Pemohon Kasasi bukan masalah tentang bersalah atau tidak bersalahnya Pemohon Kasasi atas dugaan perbuatan Pidana. Karena surat Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor : 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 tersebut diterbitkan dan/ atau diberikan kepada Pemohon Kasasi tidak mempertimbangkan asas hukum dan/ atau dasar hukum sebagaimana Pemohon Kasasi daliIkan di atas.
Jadi bukan gugatan Nomor : 01/Pdt.G/2009/PN.Bgl diajukan bukan masalah Pemohon Kasasi itu bersalah atau melanggar, akan tetapi menitik beratkan timbulnya surat Nomor : 566/4003/424.053/2009 tertanggal 28 Desember 2009 dan surat panggilan Nomor 56619/242.053/2010 tertanggal 07 Januari 2010 tidak mempertimbangkan aspek hukum dan bukti - bukti lainnya, sehingga merugikan Pemohon Kasasi.
Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan Nomor : 209 / PDT / PT. SB Y tertanggal 05 Mei 2011 adalah lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang - undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II dahulu Pembading, Turut Pembanding I serta Turut Pembanding II adalah tentang pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Pertama pada halaman 50 keatas saja, yang merupakan pertimbangan hukum dalam pokok perkara bukan dalam eksepsi. Akan tetapi pertimbangan hukum yang dibuat oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya adalah tentang masalah Eksepsi, hal ini adalah salah menerapkan hukum dan melampaui batas wewenangnya;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jawa Timur tanggal 05 Mei 2011 Nomor : 209/PDT/PT.SBY adanya putusan mengadili sendiri, padahal dalam Memori Banding Termohon Kasasi, Turut Termohon Kasasi I serta Turut Termohon Kasasi II dahulu Pembading, Turut Pembanding I serta Turut Pembanding II dalam petitumnya tidak meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengadili sendiri. Hal ini menunjukan kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya perkara Nomor : 209/PDT/PT.SBY adalah melebihi yang diminta atau melebihi wewenangnya, oleh karena itu putusan Nomor : 209/PDT/PT.SBY mohon Judex Juris untuk membatalkannya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan – alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, oleh karena perbuatan Tergugat,Turut Terugat I dan Turut Terugat II mengeluarkan surat panggilan No.566/4603/424.053/2009 tanggal 28 Desember 2009 dan Surat No : 556/19/424.053/2010 tanggal 7 Juni 2010 adalah dalam hubungan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pada pihak Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) suatu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Industri Sandang Nusantara (Persero) suatu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Manan,SH.,S.IP.,M.Hum dan H. Muhammad Taufik,SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./Prof.Dr.H. Abdul Manan,SH.,S.IP.,M.Hum Ttd./
H. Muhammad Taufik,SH.,MH. Dr.H. Mohammad Saleh,SH.,MH.
Panitera Pengganti
Biaya-biaya: Ttd./
Materai ……………………… : Rp. 6.000,- Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
A
dministrasi Kasasi ……...... : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
=======================
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik,SH.,MH. sebagai Anggota/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III Dr.H. Mohammad Saleh,SH.,MH., dan Hakim Agung /Pembaca I Prof. Dr. H. Abdul Manan,SH.,S.IP.,M.Hum.
Jakarta, 01 Agustus 2013
Ketua Mahkamah Agung RI
Ttd./
DR.H.M. HATTA ALI,SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003