196/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 196/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JARWO Bin SUMARDI - SUANTO Alias AYEN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama turut serta melakukan terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank ; - 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merk Komatsu Seri PC 200 LC ; - 1 (satu) unit Mesin Robin warna kuning dengan Nomor seri 3.5EY15DJ beserta selang warna putih dan biru ; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA ; - 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia ; - 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi ; - 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning biru merk Komatsu Seri PC LC ; - 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin ; - 6 (enam) batang bibit kelapa sawit ; - 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun ; - 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk ; - 2 (dua) batang potongan kayu ; Dipergunakan dalam perkara dalam perkara lain ; 7. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 196/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------
I. Nama lengkap : JARWO Bin SUMARDI ;
Tempat lahir : Perbaungan (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 25 Agustus 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Teluk Bano Km. 1 Simpang Keling Kep. Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Tani ;
II. Nama lengkap : SUANTO Als AYEN ;
Tempat lahir : Binjai (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 22 Juni 1964 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Teluk Bano Km. 1 Simpang Keling Kep. Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ;
A g a m a : Budha ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 28 Pebruari 2014 No.Pol.SP.Han/22/II/2014/Reskrim dan No.Pol.SP.Han/24/II/2014/Reskrim, sejak tanggal 28 Pebruarai 2014 s/d tanggal 19 Maret 2014 ; -------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2014 Nomor : SPP-67/N.4.19/Euh.1/03/2014 dan Nomor : SPP-68/N.4.19/Euh.1/03/2014, sejak tanggal 20 Maret 2014 s/d tanggal 28 April 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2014 Nomor : PRINT-839/N.4.19/ Euh.2/03/2014 dan Nomor : PRINT-840/N.4.19/Euh.2/03/2014 sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014 ; ---------------
4.Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir 08 April 2014 Nomor : 212/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL. dan Nomor : 213/Pen. Pid.Sus/2014/PN.RHL, sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 07 Mei 2014; -------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir 02 Mei 2014 Nomor : 212/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL. dan Nomor : 213/Pen. Pid.Sus/2014/PN. RHL, sejak tanggal 208 Mei 2014 s/d tanggal 06 Juli 2014 ; ---------------------
Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN bersalah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dalam dakwan Kedua melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 19 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Perusakan Hutan jo Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu.) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Para Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------------
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank ; ---------
- 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merk Komatsu Seri PC 200 LC ; -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mesin Robin warna kuning dengan Nomor seri 3.5EY15DJ beserta selang warna putih dan biru ; --------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA ; --------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia ; ----------
- 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi ; -----------------
- 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning biru merk Komatsu Seri PC LC ; --------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin ; -------------------------------------------
- 6 (enam) batang bibit kelapa sawit ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun ; ----------
- 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk ; --------------------------
- 2 (dua) batang potongan kayu ; ----------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain ; ---------------------------------------------
5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Para Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa hanya sebatas sebagai pegawai biasa (buruh saja), dan Para Terdakwa menyesali perbuatanya dan Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Alternatif, tertanggal 25 Maret 2014, yakni sebagai berikut : ------------------------------------
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Mereka Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari yang sudah tidak diingat kembali diantara bulan Mei 2013 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Meteri dalam kawasan hutan, Perbuatan tersebut dilakukan Mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari perjanjian antara Sdr. ALI JHON YASIN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan Sdr. JUMALI (belum tertangkap), yang pada pokoknya pemilik tanah yang diwakili oleh Sdr. ALI JHON YASIN akan membagi 2 (dua) lahan seluas lebih kurang 100 (seratus) hektar yang berlokasi dikawasan Hutan Produktif Tetap (HP) KM 1 Simpang Keling Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau apabila Sdr. JUMALI mengerjakan lahan tersebut menjadi perkebunan sawit dengan masa perawatan selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Mei 2013 Terdakwa II bekerja sebagai mandor pembibitan tanaman sawit diareal lahan milik ALI JHON YASIN yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako dengan upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan ; ---------------------
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 Terdakwa I bekerja sebagai buruh tanam bibit kelapa sawit dan seminggu kemudian Terdakwa I menjadi mandor tanam bibit kelapa sawit diareal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako dengan upah sebesar Rp. 1.200.000, 00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan ; ------
- Bahwa benar Terdakwa I selaku mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanaman bibit kelapa sawit, mengawasi pekerja yang melakukan penanaman bibit kelapa sawit dan juga turut melakukan penanaman bibit sawit diareal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN dan juga turut melakukan penanaman bibit kelapa sawit diareal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN sedangkan Terdakwa II selaku mandor pembibitan tanaman sawit bertugas merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit, penanaman bibit kelapa sawit dan mengawasi pekerja yang melakukan pembibitan kelapa sawit diareal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada tanggal 24 Pebruai 2014 Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, FERIYANDI SITANGGANG (Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir) mendapatkan informasi adanya penebangan pohon dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggl 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang mana belum dilakukan pengalihfungsian kawasan hutan baik melalui ijin tukar menukar kawasan hutan dan atau pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dan sekira pukul 11.30 Wib para saksi (Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, dan Saksi FERIYANDI SITANGGANG) sampai di lokasi tersebut dan menemukan Saksi SUGIYANTO Als ANTO Bin REBI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan mandor yang ditugaskan oleh ALI JHON YASIN selaku pemilik lahan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) sedang berada di sebuah barak di dalam areal lahan tersebut. Selanjutnya Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas meminta Saksi SUGIYANTO Alias REBI mengumpulkan para pekerjanya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN, Saksi SUGENG Alias WAK GENG, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, Saksi HENDRY SIMANGUNSONG dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Exavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Exavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu. Selanjutnya terhadap Para Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SORDJARWO (terlampir dalam berkas perkara), dan selanjutnya berdasarkan Laporan Perjalanan Dinas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, adapun lokasi dugaan perambahan kawasan hutan tersebut berada pada titik-titik koordinat yaitu : ----------------------------
E 100 46 23.02 Bujur Timur dan N.01 51 20.7 Lintang Utara ; ------------
E 100 45 49. 05 Bujur Timur dan N. 01.52 17.8 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 06. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 28.4 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 06. 00 Bujur Timur dan N. 01.52 33.2 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 12. 00 Bujur Timur dan N. 01.52 30.6 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 37. 07 Bujur Timur dan N. 01.52 40.4 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 39. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 38.7 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 47. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 20.4 Lintang Utara ; ----------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Meteri dalam kawasan hutan, yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang pengalihfungsian kawasan hutan baik melalui ijin tukar menukar kawasan hutan dan atau ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (PSDH) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut ;
Perbuatan Mereka, Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 78 Ayat (1) jo Psal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP ; -------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Mereka Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari yang sudah tidak diingat kembali diantara bulan Mei 2013 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, Perbuatan mana dilakukan Mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, FERIYANDI SITANGGANG (Anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir) mendapatkan informasi adanya penebangan pohon dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggl 6 Juni 1986 tentang Penunjukan AREAL Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang mana belum dilakukan pengalihfungsian kawasan hutan baik melalui ijin tukar menukar kawasan hutan dan atau ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya para saksi (Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, dan Saksi FERIYANDI SITANGGANG) sampai di lokasi tersebut menemukan Saksi I SUGIYANTO Als ANTO Bin REBI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan mandor yang ditugaskan oleh ALI JHON YASIN selaku pemilik lahan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) sedang berada di sebuah barak di dalam areal lahan tersebut. Selanjutnya Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas meminta Saksi SUGIYANTO Alias REBI mengumpulkan para pekerjanya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN yang melakukan perencanaan, pengwasan terhadap pekerja yang melakukan pembibitan kelapa sawit, penyiraman, pemupukan bibit kelapa sawit serta juga turut melakukan penanaman bibit kelapa sawit sesuai dengan pancangan yang sudah ditentukan. Selanjutnya atas tugas yang diberikan oleh ALI JHON YASIN melalui Saksi SUGIYANTO Alias ANTO tersebut Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI menerima gaji/upah sebesar Rp. 1.200.000, 00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN mendapat gaji/upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya. Selanjutnya Saksi ZULMAR, Saksi FREDDY T. TAMBUN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Exavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Exavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu. Selanjutnya terhadap Para Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SORDJARWO (terlampir dalam berkas perkara), dan selanjutnya berdasarkan Laporan Perjalanan Dinas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, adapun lokasi dugaan perambahan kawasan hutan tersebut berada pada titik-titik koordinat yaitu : ----------------------------
E 100 46 23.02 Bujur Timur dan N.01 51 20.7 Lintang Utara ; ------------
E 100 45 49. 05 Bujur Timur dan N. 01.52 17.8 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 06. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 28.4 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 06. 00 Bujur Timur dan N. 01.52 33.2 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 12. 00 Bujur Timur dan N. 01.52 30.6 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 37. 07 Bujur Timur dan N. 01.52 40.4 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 39. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 38.7 Lintang Utara ; ----------
E 100 46 47. 09 Bujur Timur dan N. 01.52 20.4 Lintang Utara ; ----------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang pengalihfungsian kawasan hutan baik melalui ijin tukar menukar kawasan hutan dan atau ijin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (PSDH) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Mereka Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu ; -----------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 7 (tujuh) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---
1. SAKSI FREDDY TOGAR TAMBUN :
Bahwa saksi bersama Saksi ZULMAR dan Saksi FERIYANDI SITANGGANG pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah menangkap terhadap Para Terdakwa ; -------------------
Bahwa Para Terdakwa bersama Saksi SUGIANTO, Saksi SUGENG, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG (Terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap karena sedang mengerjakan dan menggunakan lahan dikawasan hutan secara tidak sah ; -------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi bersama Saksi ZULMAR dan Saksi FERIYANDI SITANGANG selaku aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengolahan lahan dikawasan hutan lalu setelah saksi bersama dengan rekan-rekannya sampai ditempat yang dimaksud, saksi menemukan 7 (tujuh) orang termasuk Para Terdakwa sedang bekerja dilahan kawasan hutan yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan diketahui peranan masing-masing 7 (tujuh) orang tersebut, dimana Saksi SUGIANTO berperan sebagai mandor yang menerima perintah langsung dari Sdr. ALI JHON YASIN (berkas terpisah) selaku pemilik lahan dan orang yang menyuruh mengolah lahan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanaman sawit, dan Terdakwa II SUANTO berperan sebagai Mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencakup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi SUGENG sebagai mandor, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG berperan sebagai operator Excavator ; ----------------
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi menemukan barang bukti ditempat kejadian antara lain berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu ; -------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan penumbangan pohon, pembuatan jalan dan pengolahan untuk dijadikan perkebunan sawit adalah merupakan kawasan hutan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI FERIYANDI SITANGGANG :
Bahwa saksi bersama Saksi FREDY TOGAR TAMBUN dan SAKSI ZULMAR pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah menangkap terhadap Para Terdakwa ; -------------------
Bahwa Para Terdakwa bersama Saksi SUGIANTO, Saksi SUGENG, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG (Terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap karena sedang mengerjakan dan menggunakan lahan dikawasan hutan secara tidak sah ; --------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi bersama Saksi ZULMAR dan Saksi FREDY TOGAR TAMBUN selaku aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengolahan lahan dikawasan hutan lalu setelah saksi bersama dengan rekan-rekannya sampai ditempat yang dimaksud, saksi menemukan 7 (tujuh) orang termasuk Para Terdakwa sedang bekerja dilahan kawasan hutan yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan diketahui peranan masing-masing 7 (tujuh) orang tersebut, dan Saksi SUGIANTO berperan sebagai mandor yang menerima perintah langsung dari Sdr. ALI JHON YASIN (berkas terpisah) selaku pemilik lahan dan orang yang menyuruh mengolah lahan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanaman sawit, dan Terdakwa II SUANTO berperan sebagai Mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencakup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi SUGENG sebagai mandor, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG berperan sebagai operator Excavator ; ----------------
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi menemukan barang bukti ditempat kejadian antara lain berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu ; -------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan penumbangan pohon, pembuatan jalan dan pengolahan untuk dijadikan perkebunan sawit adalah merupakan kawasan hutan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; ----------------------------------------
3. SAKSI SUGIANTO Als ANTO Bin REBI :
- Bahwa benar saksi dengan Saksi SUGENG Als WAK GENG Bin PAIMAN bersama Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II SUANTO, serta Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir; -------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa lahan yang sedang diolah tersebut adalah lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN (perkara terpisah) dan peranan saksi bersama dengan Saksi SUGENG adalah sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut dan saksi mendapatkan upah dari Sdr. ALI JHON YASIN sebesar Rp. 1.500.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah) perbulannya yang dibayarkan melalui Via Rekening selain itu saksi juga dijanjikan akan diberikan sejumlah lahan apabila lahan tersebut telah selesai dikerjakan ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam melakukan pembukaan/pengolahan lahan tersebut memiliki karyawan yaitu Terdakwa I JARWO, Terdakwa II SUANTO, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG, Sdr. TONI WIJAYA, Sdr. RENDY, Sdr. IBRAHIM, Sdr. M.SALIM, Sdr. EDI serta berapa karyawan dari masyarakat setempat yang system kerjanya borongan dan yang menggaji para karyawan adalah saksi dengan menggunakan uang yang dikirimkan oleh Sdr. ALI JHON YASIN melalui Rekening Bank ; --
- Bahwa gaji pekerja harian tersebut adalah sebesar Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu ru[iah) sampai dengan Rp. 60.000, 00 (enam puluh ribu rupiah) perharinya, sedangkan untuk operator beko dan kernetnya adalah Rp. 750.000, 00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya ditambah dengan uang perjamnya sebesar Rp. 10.000, 00 (sepuluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa luas lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN yang saksi awasi adalah seluas kurang lebih 100 hektar untuk tanaman yang berumur 1 tahun dan 100 hektar lahan yang masih baru ditanam dan sudah atau sedang di steaking ; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa dasar dilakukan pengolahan lahan tersebut adalah surat-surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Teluk Bano I yaitu Sdr. KHALIL yang diterbitkan di Notaris KHALIDIN, SH., MH. di Bagansiapiapi dengan Nomor : 39/2002 tanggal 18 September 2002 ; -------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang sedang diolah yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tersebut adalah lahan termasuk kawasan hutan ; ----------------------------------------
- Bahwa dalam melakukan pengolahan lahan tersebut saksi dan Saksi SUGENG berperan sebagai mandor, sedangkan Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
4. SAKSI SUGENG Als WAK GENG Bin PAIMAN :
Bahwa saksi dengan Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin REBI bersama Terdakwa I JARWO, Terdakwa II SUANTO, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ------------------------------------------
Bahwa saksi dan Para Terdakwa bersama rekan-rekan lainnya ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ---------------
Bahwa lahan yang sedang diolah tersebut adalah lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN (perkara terpisah) dan peranan Saksi SUGIANTO adalah sebagai mandor, dan saksi sendiri sebagai mandor perawatan yang bertugas melakukan pemupukan terhadap lahan tanaman kelapa sawit, membuat piringan pada tanaman kelapa sawit dan melakukan pembersihan/pembabatan rumput apabila sudah dalam keadaan semak dan dalam melakukan pekerjaannya saksi bertanggungjawab kepada Saksi SUGIANTO ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pekerjaannya tersebut saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah) perbulannya yang dibayarkan oleh Saksi SUGIANTO ; ------------------------------------------
Bahwa luas lahan yang telah ditanami dengan kelapa sawit adalah seluas 97 hektar dan yang masih dalam pekerjaan steaking seluas 33 ha dan pada lahan tersebut masih ada dalam keadaan hutan yang masih ada kayunya dan yang melakukan pengerjaan berupa steaking adalah Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi HENDRY SIMANGUNSONG dan Saksi SAHDINAR HARAHAP yang merupakan operator alat berat ; ------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui lahan yang sedang diolah yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tersebut adalah lahan termasuk kawasan hutan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pengolahan lahan tersebut Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator ; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
5. SAKSI KIKI JOHAN WAHYUDI :
Bahwa saksi bersama dengan Para Terdakwa dan teman-teman lainnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa dan saksi ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai operator alat berat yang bertugas untuk membuka lahan dikawasan hutan dengan cara menggunakan alat berat Excavator dengan membuat steacking lalu diratakan dengan alat berat kenudian digali parit cacing ; -----------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh saksi membuat steacking adalah Saksi SUGIANTO, dan lahan yang dikerjakan adalah milik Sdr. ALI JHON YASIN dengan luas sekitar 300 hektar yang telah dikelola dan yang sudah ditanami seluas 100 hektar ; -------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja membuka lahan tersebut sejak tanggal 3 Januari 2013 dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000, 00 (tiga juta rupiah) perbulan dan saksi terima dari Saksi SUGENG selaku mandor lapangan ; --------
Bahwa saksi bersama Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG berperan sebagai operator Excavator, Saksi SUGIANTO dan Saksi SUGENG selaku mandor, Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit kelapa sawit tersebut ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
6. SAKSI SAKSI HENDRY SIMANGUNSONG :
Bahwa saksi bersama dengan Para Terdakwa dan teman-teman lainnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa dan saksi ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai operator alat berat yang bertugas untuk membuka lahan dikawasan hutan dengan cara menggunakan alat berat Excavator dengan membuat steacking lalu diratakan dengan alat berat kenudian digali parit cacing sedangkan yang menyuruh saksi membuat steacking adalah Saksi SUGIANTO ; ------------------------------
Bahwa saksi bekerja membuka lahan tersebut sejak bulan Mei 2013 dengan gaji sebesar Rp. 2.400.000, 00 (dua juta empat ratus rupiah) perbulan dan saksi terima dari Saksi SUGIANTO selaku mandor lapangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI serta Saksi SAHDINAR HARAHAP berperan sebagai operator Excavator Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit kelapa sawit tersebut ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
7. SAKSI SAHDINAR HARAHAP :
Bahwa saksi bersama dengan Para Terdakwa dan teman-teman lainnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa dan saksi ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ---------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai operator alat berat yang bertugas untuk membuat dan memperbaiki jalan, menggali parit bekoan dengan menggunakan alat berat Excavator yang saksi lakukan di Simpang Kelompok Tani Desa Teluk Bano I Kec. Bangko Pusako dan saksi telah bekerja membuka lahan tersebut sejak bulan Mei 2013 dengan gaji sebesar Rp. 15.000, 00 (lima belas ribu rupiah) perjam ;--------------
Bahwa berperan selaku operator berat Excavator Long Arm merk Komatsu PC.200 warna kuning biru dalam hal membuka lahan dengan tugas melakukan steking lahan dengan cara menumbang dan mendorong pohon kayu dengan menggunakan yang terdapat diareal didugas kawasan hutan tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di CV Karya Murni sebagai operator alat berat tersebut, dan CV Karya Murni selaku pemilik Excavator yang direntalkan ke lahan yang dimandori oleh Saksi SUGENG dan Saksi SUGIANTO tersebut ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG berperan sebagai operator Excavator, Terdakwa i JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit kelapa sawit tersebut ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar semua ; -----------------------------------------
8. SAKSI CECEP ISKANDAR, S.Hut. (AHLI) :
Bahwa benar saksi diminta oleh Penyidik Polri dalam hal ini sebagai saksi ahli perkara Para Terdakwa, karena hal ini sesuai dengan bidang pekerjaan Saksi Ahli ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dokumen yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) adalah izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau izin kayu dari Pemerintah ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan areal/lokasi perambahan hutan di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan kawasan hutan dilakukan pengalihfungsian menjadi tanaman kelapa sawit sehingga areal tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit ; --------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan yang dapat melakukan pembersihan lahan (land clearing) di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dalam hal ini perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan serta ijin pemanfaatan hasil hutan kayu atau ijin pemungutan kayu atau ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan ijin ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutan dan Pemerintah Daerah ; --------------
Bahwa Ahli menerangkan dari hasil pengecekan dilapangan, seluruh areal yang dimaksud tersebut seluas kurang lebih 340 hektar berdasarkan titik pengamatan yang dilakukan berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan benar ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Para Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------
KETERANGAN TERDAKWA JARWO BIN. SUMARDI : -----------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa II SUANTO Als AYEN dan teman-teman lainnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama teman-temannya ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; -------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa awalnya pada tanggal 17 Januari 2014 berangkat dari rumahnya di Jalan Deli Desa Jati Mulya Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, Sumut dengan tujuan ke Jalan Teluk Bano KM 1 Simpang Keling Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dan sesampai di tempat tersebut pada tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALI JHON YASIN ; -
- Bahwa setelah bertemu Terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. ALI JHON YASIN, lalu Sdr. ALI JHON YASIN menerima Terdakwa bekerja sebagai mandor untuk mengawasi buruh tanam bibit kelapa sawit ; ----------
- Bahwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai mandor tanam bibit kelapa sawit Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000, 00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang diterma langsung dari Sdr. ALI JHON YASIN ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh Terdakwa adalah lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN dengan alas hak kepemilikan berupa 9 (Sembilan) eksemplar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) yang diperlihatkan kepada saksi pada tanggal 21 Januari 2014, dan sepengetahuan Terdakwa tidak ada dokumen berupa surat-surat sah yang lainnya selain dokumen tersebut ; ------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mulai bekerja pada tanggal 21 Januari 2014 lahan seluas 18 Ha (delapan belas hektar) tersebut sudah dibuatkan parit keliling dan semuanya sudah di steaking ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa selain itu pada lahan tersebut terdapat pohon kayu yang telah di steking ditumpuk menjadi barisan lalu dilindas dengan menggunakan alat berat Excavator sehingga tumpukan kayu tersebut hampir rata dengan hamparan lahan ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas lahan seluas 18 Ha milik Sdr. ALI JHON tersebut sudah ada yang ditanam bibit kelapa sawit seluas 8 Ha dengan jarak tanam lebar 9 M panjang 8 M, dan 1 Ha lahan ditanami 150 (seratus lima puluh) batang bibit sawit ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 21 Januari 2014 Terdakwa mulai bekerja pada Sdr. ALI JHON dan Terdakwa berdomisili di barak kerja pada lahan Sdr. ALI JHON di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ; -----------
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator, sedangkan Saksi SUGIANTO dan Saksi SUGENG dalam melakukan pengolahan lahan tersebut berperan sebagai mandor ; -----------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 2 (dua) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, dll, dibenarkan oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
KETERANGAN TERDAKWA II SUANTO Als AYEN : ------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa I JARWO dan teman-teman lainnya pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; --------
- Bahwa Terdakwa dan teman-temannya ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; --------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai mandor pembibitan diareal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN sejak bulan Mei 2013 dan sebagai mandor pembibitan kelapa sawit, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang diterma langsung dari Saksi SUGIANTO ; ------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi SUGIANTO juga yang memberikan gaji kepada Sdr. RANDI, dan Sdr. MISMAN dan Terdakwa tidak mengetahui jumlah gaji yang diterima oleh ke 2 (dua) orang tersebut ; ---------------------------------------------
- Bahwa hubungan Terdakwa dengan teman-teman lainnya adalah sama-sama bekerja di areal lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN yang dipola Bapak angkatkan kepada Sdr. JUMALI (DPO) dan Saksi SUGIANTO merupakan orang kepercayaan dari Sdr. JUMALI (DPO) untuk mengurusi penggajian pekerja dan membagi bagi tugas dan melakukan pembukaan lahan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang Terdakwa lakukan dalam melakukan pembibitan tanaman sawit tersebut adalah berupa penyiraman bibit setiap hari sebanyak 2 kali yaitu pagi dan sore hari, pemupukan bibit, penyemprotan hama dan pembersihan rumput yang melekat didekat pembibitan ; -------------------------
- Bahwa Saksi SUGENG selaku mandor perawatan dan penanaman tanaman sawit dan dalam hal penanaman dan perawatan sawit maka Saksi SUGENG tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan anggota pekerjanya sebanyak 4 (empat) orang yang Terdakwa tidak tahu namanya;
- Bahwa luas lahan milik Sdr. ALI JHON setahu Terdakwa yang sudah dibuka dan sudah ditanami dengan tanaman sawit kurang lebih 80 hektar, dan pada saat Terdakwa mulai bekerja di bulan Mei 2013 lahan tersebut sudah dalam keadaan dikelola sebagian ; ---------------------------------------------------
- Bahwa yang berperan melakukan pembersihan lahan atau steking dengan menggunakan alat berat beko adalah Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator ; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 2 (dua) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, dll, dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN, bersama dengan Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin REBI dan Saksi SUGENG Als WAK GENG Bin PAIMAN Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Saksi FREDDY TOGAR TAMBUNAN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG, dan Sdr. ZULMAR selaku Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa lahan yang sedang diolah tersebut adalah lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN (perkara terpisah) dan peranan Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin REBI bersama dengan Saksi SUGENG adalah sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi SUGIANTO dan Saksi SUGENG selaku mandor dalam melakukan pembukaan/pengolahan lahan tersebut memiliki karyawan yaitu Terdakwa I JARWO dan Terdakwa II SUANTO, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG, Sdr. TONI WIJAYA, Sdr. RENDY, Sdr. IBRAHIM, Sdr. M.SALIM, Sdr. EDI serta berapa karyawan dari masyarakat setempat yang system kerjanya borongan dan yang menggaji para karyawan adalah Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin REBI dengan menggunakan uang yang dikirimkan oleh Sdr. ALI JHON YASIN melalui Rekening Bank milik ; --------
Bahwa sebelumnya Saksi FREDDY TOGAR TAMBUN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG, dan Sdr. ZULMAR selaku aparat Kepolisian Resort Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengolahan lahan dikawasan hutan lalu setelah Saksi FREDY TOGAR TAMBUN, bersama dengan rekan-rekannya sampai ditempat yang dimaksud, berhasil menemukan 7 (tujuh) orang termasuk Para Terdakwa sedang bekerja dilahan kawasan hutan yang berada di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ; --------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan diketahui peranan masing-masing 7 (tujuh) orang tersebut, Saksi SUGIANTO berperan sebagai mandor yang menerima perintah langsung dari Sdr. ALI JHON YASIN (berkas terpisah) selaku pemilik lahan dan orang yang menyuruh mengolah lahan tersebut ; ----------------------------
Bahwa dalam melakukan pengolahan lahan tersebut Saksi SUGIANTO berperan sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut, Saksi SUGENG sebagai mandor perawatan yang bertugas melakukan pemupukan terhadap lahan tanaman kelapa sawit, membuat piringan pada tanaman kelapa sawit dan melakukan pembersihan/pembabatan rumput apabila sudah dalam keadaan semak dan dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertanggungjawab kepada Saksi SUGIANTO sedangkan Terdakwa I JARWO berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai mandor tanam bibit kelapa sawit Terdakwa I JARWO mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000, 00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang diterma langsung dari Sdr. ALI JHON YASIN, sedangan Terdakwa II SUANTO mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang diterima dari Saksi SUGIANTO ; -------------------------------------------------------
Bawah Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI mulai bekerja sejak tanggal 21 Januari 2014, sedangkan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN mulai bekerja ditempat tersebut sejak bulan Mei 2013 ; --------------------------------------------
Bahwa areal/lokasi perambahan hutan di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan kawasan hutan dilakukan pengalihfungsian menjadi tanaman kelapa sawit sehingga areal tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit ; ------------------------------------------
Bahwa yang dapat melakukan pembersihan lahan (land clearing) di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dalam hal ini perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan serta ijin pemanfaatan hasil hutan kayu atau ijin pemungutan kayu atau ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan ijin ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutan dan Pemerintah Daerah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa luas lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN yang yang sudah ditanami adalah seluas kurang lebih 100 hektar untuk tanaman yang berumur 1 tahun dan 100 hektar lahan yang masih baru ditanam dan sudah atau sedang di steaking ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pengecekan dilapangan, seluruh areal yang dimaksud tersebut seluas kurang lebih 340 hektar berdasarkan titik pengamatan yang dilakukan berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap ; ----------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan penumbangan pohon, pembuatan jalan dan pengolahan untuk dijadikan perkebunan sawit adalah merupakan kawasan hutan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan di persidangan berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu, dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Para Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -----
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kedua dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 19 huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------------
2. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
3. Terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : “Barang siapa“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN dan ternyata Para Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Para Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Para Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Barang siapa” telah dapat terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”, Bahwa, dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dari rumusan pasal di atas yang merupakan penyertaan suatu tindak pidana yaitu apabila dalam suatu tindak pidana tersangkut lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing peserta dalam tindak pidana tersebut, harus dicari sejauh mana peranan masing-masing, sehingga dapat diketahui sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwasesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Als AYEN bersama dengan Saksi SUGIANTO Als ANTO Bin REBI dan Saksi SUGENG Als WAK GENG Bin PAIMAN, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP, dan Saksi HENDRY SIMANGUNSONG pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh Saksi FREDDY TOGAR TAMBUNAN, Saksi FERIYANDI SITANGGANG, dan Sdr. ZULMAR selaku Aparat Kepolisian dari Polres Rokan Hilir. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah ditangkap karena melakukan pengrusakan hutan dan pengolahan lahan untuk perkebunan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Bahwa dalam melakukan pengolahan lahan tersebut Saksi SUGIANTO atas perintah Sdr. ALI JHON YASIN (berkas terpisah) berperan sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut, Saksi SUGENG berperan sebagai mandor perawatan yang bertugas melakukan pemupukan terhadap lahan tanaman kelapa sawit, membuat piringan pada tanaman kelapa sawit dan melakukan pembersihan/pembabatan rumput apabila sudah dalam keadaan semak dan dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertanggungjawab kepada Saksi SUGIANTO, sedangkan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator. Bahwa dalam mengerjakan lahan tersebut Para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya hanya berdasarkan Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Teluk Bano I yaitu Sdr. KHALIL yang diterbitkan di Notaris KHALIDIN, SH., MH. di Bagansiapiapi dengan Nomor : 39/2002 tanggal 18 September 2002, sementara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Surat Ijin tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli untuk yang dapat melakukan pembersihan lahan (land clearing) di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dalam hal ini perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan serta ijin pemanfaatan hasil hutan kayu atau ijin pemungutan kayu atau ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan ijin ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutan dan Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan penumbangan pohon, pembuatan jalan dan pengolahan untuk dijadikan perkebunan sawit adalah merupakan Kawasan Hutan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur ke 3, yakni : “Terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Lintas Teluk Bano KM 1 Simpang Keling, Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Para Terdakwa telah menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang sah. Bahwa dalam melakukan pengolahan lahan tersebut Saksi SUGIANTO berperan sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut, Saksi SUGENG berperan sebagai mandor perawatan yang bertugas melakukan pemupukan terhadap lahan tanaman kelapa sawit, membuat piringan pada tanaman kelapa sawit dan melakukan pembersihan/pembabatan rumput apabila sudah dalam keadaan semak dan dalam melakukan pekerjaannya Terdakwa bertanggungjawab kepada Saksi SUGIANTO, sedangkan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI berperan sebagai mandor penanaman bibit kelapa sawit yang bertugas mencari pekerja penanam bibit kelapa sawit, dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN sebagai mandor pembibitan yang ruang lingkup kerjanya mencangkup merencanakan lokasi pembibitan kelapa sawit dan penanaman bibit sawit, sedangkan Saksi KIKI JOHAN WAHYUDI, Saksi SAHDINAR HARAHAP serta Saksi HENDRY SIMANGUNSONG sebagai operator Excavator. Bahwa dalam mengerjakan lahan tersebut Para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya hanya berdasarkan Surat-Surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Teluk Bano I yaitu Sdr. KHALIL yang diterbitkan di Notaris KHALIDIN, SH., MH. di Bagansiapiapi dengan Nomor : 39/2002 tanggal 18 September 2002, sementara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Surat Ijin tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Bahwa lahan yang sedang diolah oleh Para Terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut adalah lahan milik Sdr. ALI JHON YASIN (perkara terpisah) dan peranan Saksi SUGIANTO bersama dengan Saksi SUGENG adalah sebagai mandor yang bertugas untuk mengawasi seluruh pekerjaan dalam pengerjaan lahan tersebut dan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI mendapatkan upah dari Sdr. ALI JHON YASIN sebesar Rp. 1.200.000, 00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulannya, dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000, 00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang Terdakwa terima dari Saksi SUGIANTO. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli untuk dapat melakukan pembersihan lahan (land clearing) di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dalam hal ini perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan serta ijin pemanfaatan hasil hutan kayu atau ijin pemungutan kayu atau ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan ijin ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutan dan Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau, lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan penumbangan pohon, pembuatan jalan dan pengolahan untuk dijadikan perkebunan sawit adalah merupakan Kawasan Hutan. Bahwa dari hasil pengecekan dilapangan, seluruh areal yang dimaksud tersebut seluas kurang lebih 340 hektar berdasarkan titik pengamatan yang dilakukan berada pada Kawasan Hutan Produksi. Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penangkapan dari Para Terdakwa dan rekan-rekannya diperoleh barang bukti yang digunakan dalam melakukan/menggunakan kawasan hutan berupa : 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC 200 LC warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Robin dengan Nomor seri 3.5EY15DJ warna kuning beserta selang warna putih dan biru, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA, 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia, 6 (enam) batang bibit kelapa sawit, 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi, 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun, 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu Seri PC LC warna kuning biru, 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin, 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk, 2 (dua) batang potongan kayu ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 19 huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Alternatif Kedua dari Dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pledoi dalam perkara ini, dan Para Terdakwa hanya menyampaikan permohonannya, maka dari permohonan Para Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka alasan permohonan dari Para Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Para Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alterntif Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selain Para Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Para Terdakwa juga harus diwajibkan membayar denda dalam perkara ini ; --
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Para Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Para Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Negara ; -----------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak terpuji ; --------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------------------------------
Para Terdakwa menyesali dan mengakui atas perbuatannya ; ----------------
Para Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan anak ; -------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 19 huruf b UU RI UU N0. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan jo Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Secara bersama-sama turut serta melakukan terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” ;--------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JARWO Bin SUMARDI dan Terdakwa II SUANTO Alias AYEN oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun ; -----------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 1 (satu) bundel kertas berupa bon, kwitansi dan aplikasi Bank ; -----------
- 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning merk Komatsu Seri PC 200 LC ; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Mesin Robin warna kuning dengan Nomor seri 3.5EY15DJ beserta selang warna putih dan biru ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hilene Pick Up warna merah maron les silver N0. Pol. BK 9948 RA ; ---------------------------------------------------------
- 3 (tiga) buah tangki semprot warna putih merk Solo Indonesia ; -----------
- 1 (satu) unit gerobak sorong warna biru terbuat dari besi ; ------------------
- 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning biru merk Komatsu Seri PC LC ; -----------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah jeregen berisi oli mesin ; --------------------------------------------
- 6 (enam) batang bibit kelapa sawit ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku yang berisikan catatan Operasional kebun ; ----------
- 1 (satu) buah ember berisi Greace/minyak gemuk ; --------------------------
- 2 (dua) batang potongan kayu ; ----------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara dalam perkara lain ; ---------------------------
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Selasa, tanggal 03 Juni 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH. MH. dan ANDRY ESWIN S.O., SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh RUSTAM, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh AJI SUDARMONO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiaapi serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN. S.O., SH., MH.
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH..
.