222/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M.SYAIFUL
1. Menyatakan terdakwa M.SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Syaiful
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 26/10 Juli 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Gagang Panjang RT. 01 RW. 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa M. Syaiful ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 20 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M.SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar", sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.SYAIFUL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
uang tunai Rp10.000,oo, dirampas untuk negara,
100 butir pil dobel L warna putih di dalam bungkus plastik, 1 (satu) bh HP merk Mito warna merah kombinasi hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp3000,00
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------- Bahwa terdakwa M. SYAIFUL pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Parkir Timur GOR Sidoarjo Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Saksi Suhartono, SH dan saksi Abdul Haris saat melakukan operasi peredaran Narkoba selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli pil dobel L di parkiran timur GOR Sidoarjo, selanjutnya saksi melakukan penyanggongan, tidak berapa lama datang orang yang berboncengan tiga yang ternyata terdakwa bersama saksi Ernawati dan Sdri. Rohmawati setelah kemudian mendekati saksi Andik Susanto, selanjutnya saksi Suhartono dan saksi Abdul Haris melakukan penyergapan didapati dari tangan saksi Ernawati 100 butir pil dobel L warna putih setelah diinterogasi saksi Ernawati mendapatkan pil tersebut dari membeli kepada terdakwa dan setelah terdakwa diinterogasi mengakui telah menjual Pil tersebut kepada saksi Ernawati dan saksi Ernawati dimintai tolong oleh saksi Andik Susanto untuk membeli, selanjutnya barang bukti berikut terdakwa dan para saksi di bawa ke Polsek Kota Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar sebelum kejadian awalnya saksi Ernawati dimintai tolong oleh saksi Andik Susanto untuk membeli pil dobel L, lalu saksi Ernawati menghubungi terdakwa untuk memesan/membeli pil koplo dan terdakwa mengatakan mau pesan berapa dan saksi Ernawati mengatakan saya mau membelikan pil untuk teman sebesar Rp 100.000,- lalu tidak berapa lama terdakwa menemui saksi Ernawati di pinggir lapangan Desa Sidokare Kec. Kab. Sidoarjo untuk mengambil uangnya dan setelah mengambil uang Rp 100.000,- terdakwa mengatakan akan mengambil dirumah dan akan memberikan kepada saksi Ernawati di Gor Sidoarjo setelah sholat isya’, bahwa selanjutnya terdakwa tidak pulang tapi mengajak Sdr. Hamzah ke Tanggulangin untuk kulakan atau membeli pil koplo kepada orang yang tidak dikenal setelah bertemu terdakwa membeli 100 butir seharga Rp 85.000,- setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa mengantar Hamzah pulang lalu terdakwa menemui saksi Ernawati dilapangan Sidokare bersama temannya setelah bertemu terdakwa berikan kepada saksi Ernawati lalu saksi Ernawati mengajak terdakwa ke GOR Sidoarjo untuk menemui temannya lalu terdakwa membonceng saksi Ernawati dan temannya ke GOR Sidoarjo hingga di tangkap petugas tersebut dan didapati uang sisa dari penjualan Rp 10.000,-.
Bahwa benar terdakwa mengaku dari menjual pil dobel L tersebut mendapat keuangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan pil logo LL tersebut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : /NOF/2016 tanggal Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Ernawati dari membeli kepada terdakwa M. SYAIFUL diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa untuk peredarannya kepada masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan mengedarkannya sementara terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa M. SYAIFUL pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di jalan Desa Kedinding Kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Saksi Suhartono, SH dan saksi Abdul Haris saat melakukan operasi peredaran Narkoba selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli pil dobel L di parkiran timur GOR Sidoarjo, selanjutnya saksi melakukan penyanggongan, tidak berapa lama datang orang yang berboncengan tiga yang ternyata terdakwa bersama saksi Ernawati dan Sdri. Rohmawati setelah kemudian mendekati saksi Andik Susanto, selanjutnya saksi Suhartono dan saksi Abdul Haris melakukan penyergapan didapati dari tangan saksi Ernawati 100 butir pil dobel L warna putih setelah diinterogasi saksi Ernawati mendapatkan pil tersebut dari membeli kepada terdakwa dan setelah terdakwa diinterogasi mengakui telah menjual Pil tersebut kepada saksi Ernawati dan saksi Ernawati dimintai tolong oleh saksi Andik Susanto untuk membeli, selanjutnya barang bukti berikut terdakwa dan para saksi di bawa ke Polsek Kota Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar sebelum kejadian awalnya saksi Ernawati dimintai tolong oleh saksi Andik Susanto untuk membeli pil dobel L, lalu saksi Ernawati menghubungi terdakwa untuk memesan/membeli pil koplo dan terdakwa mengatakan mau pesan berapa dan saksi Ernawati mengatakan saya mau membelikan pil untuk teman sebesar Rp 100.000,- lalu tidak berapa lama terdakwa menemui saksi Ernawati di pinggir lapangan Desa Sidokare Kec. Kab. Sidoarjo untuk mengambil uangnya dan setelah mengambil uang Rp 100.000,- terdakwa mengatakan akan mengambil dirumah dan akan memberikan kepada saksi Ernawati di Gor Sidoarjo setelah sholat isya’, bahwa selanjutnya terdakwa tidak pulang tapi mengajak Sdr. Hamzah ke Tanggulangin untuk kulakan atau membeli pil koplo kepada orang yang tidak dikenal setelah bertemu terdakwa membeli 100 butir seharga Rp 85.000,- setelah mendapatkan pil tersebut terdakwa mengantar Hamzah pulang lalu terdakwa menemui saksi Ernawati dilapangan Sidokare bersama temannya setelah bertemu terdakwa berikan kepada saksi Ernawati lalu saksi Ernawati mengajak terdakwa ke GOR Sidoarjo untuk menemui temannya lalu terdakwa membonceng saksi Ernawati dan temannya ke GOR Sidoarjo hingga di tangkap petugas tersebut dan didapati uang sisa dari penjualan Rp 10.000,-.
Bahwa benar terdakwa mengaku dari menjual pil dobel L tersebut mendapat keuangan Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam menjual atau mengedarkan pil logo LL tersebut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : /NOF/2016 tanggal Pebruari 2016, telah diperiksa tablet warna putih Logo LL milik saksi Ernawati dari membeli kepada terdakwa M. SYAIFUL diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan/menjual obat tersebut tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang serta tidak ada resep dokter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABDUL HARIS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 wib, saksi bersama dengan AIPTU Suhartono, mendapat informasi kalau terdakwa melakukan transaksi pil dobel L di parkiran timur GOR Sidoarjo;
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke TKP, tidak lama kemudian datang terdakwa naik sepeda motor berboncengan tiga, dan salah satunya adalah seorang perempuan;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan lalu penggeledahan dan ditemukan 100 butir pil dobel L dari tangan perempuan tersebut yang bernama Ernawati;
Bahwa menurut keterangan Ernawati, pil tersebut adalah titipan Andik Susanto dan diperoleh dari terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Sidoarjo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUHARTONO dan ANDIK SUSANTO yang dibacakan di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2016 terdakwa berkenalan dengan Ernawati melalui HP
Bahwa tanggal 15 Februari 2016, Ernawati menilpon terdakwa mau membeli pil dobel L, dan terdakwa menyanggupi
Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan Ernawati, Ernawati menyerahkan uang Rp100.000,00 kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Dsn. Ngempul Ds Kali Tengah Kec. TanggulanginKab. Sidoarjo membeli obat dobel L 100 butir dengan harga Rp85.000,00;
Bahwa setelah itu terdakwa menemui Ernawati untuk menyerahkan pil pesanannya;
Bahwa setelah itu oleh Ernawati, terdakwa diajak menemui temannya di parkiran GOR Sidoarjo;
Bahwa tidak berapa lama setelah sampai di GOR, terdakwa ditangkap Polisi lalu dibawa ke Polsek Sidoarjo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan
Tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, terdakwa ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan obat berupa pil dobel L tanpa ijin;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, awalnya terdakwa kenal dengan Ernawati, kemudian Ernawati pesan kepada terdakwa mau membeli pil dobel L, lalu terdakwa menyanggupi dan menerima uang Rp100.000,00 dari Ernawati untuk membeli obat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah menerima uang dari Ernawati, kemudian terdakwa membelikan pil dobel L kepada seseorang di Dsn. Ngempul Ds Kali Tengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo sebanyak 100 butir dengan harga Rp85.000,00 sehingga ada kelebihan uang sejumlah Rp15.000,00;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan pil dobel L tersebut kemudian terdakwa menyerahkannya kepada Ernawati, dan ketika terdakwa diajak Ernawati untuk menemui temannya dan sampai di GOR Sidoarjo, terdakwa ditangkap Polisi dengan barang bukti berupa pil dobel L yang sudah ada di tangan Ernawati;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sidoarjo;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui kalau untuk membeli obat dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium no. Lab:2044/NOF/2016 tanggal 10 Maret 2016, barang bukti berupa pil dobel L tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika tetapi termasuk daftar obat keras, yang untuk mengedarkan obat tersebut perlu ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan terdakwa tersebut jelas dilakukan dengan sengaja karena terdakwa tahu orang yang menyediakan obat tersebut, dan dari penjualan obat tersebut terdakwa memperoleh keuntungan uang sejumlah Rp15.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua tersebut di atas telah terpenuhi, oleh karena itu dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan tidak ada alasan bagi Majelis untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana amar berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa M.SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
uang tunai Rp10.000,oo, dirampas untuk negara,
100 butir pil dobel L warna putih di dalam bungkus plastik, 1 (satu) bh HP merk Mito warna merah kombinasi hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari RABU, tanggal 15 Juni 2016, oleh kami, Harini, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Suprayogi, S.H..,M.H., Djoko Soetatmo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Suprayogi, S.H..,M.H., Dasma, S.H..masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SRI SETYANINGSIH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Hendrawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suprayogi, S.H..,M.H. Harini, S.H.., M.H..
Djoko Soetatmo, S.H..
Panitera Pengganti,
SRI SETYANINGSIH, SH.