15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONNY, S.Sos., MTP
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan kedua primair tersebut di atas; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi yang dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Nomor : --/ K-BAPP/ CK/ DPU/ 2014 tanggal7 November 2014; 2) 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Rajawali Mitra Persada, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara; 3) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada; 4) 2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 September 2013 s.d. 31 Desember 2013 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara; 5) 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s.d. 01 Juli 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara; 6) 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara; 7) 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2015 s.d. 01 Juli 2015 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara; 8) 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Lokasi Karubaga Kabupaten Tolikara, Konsultan Pelaksana PT. Cipta Plano Prima Perkasa; 9) 1 (satu) Eksemplar Asli Addendum Kontrak Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada; 10) 1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 101/RMP/SP-UM/IX/2013 tanggal …. September 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara ; 11) 1 (satu) bundle foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/74/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Dinas P.U Kabupaten Tolikara kepada Bupati Kabupaten Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ; 12) (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ; 13) 2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD; 14) 2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD; 15) 2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan ; 16) 1 (satu) lembar Asli surat Pembukaan Pemblokiran Nomor : 900/116/DPKAD/2014 tanggal 19 September 2014 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara ; 17) 4 (empat) lembar foto copy surat Pemblokiran Nomor : 900/173/DPPKAD/2013 tanggal 18 Desember 2013 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara kepada Bank Papua Cabang Karubaga ; 18) 2 (dua) lembar Asli Laporan Pemblokiran Rekening Nomor : 600/166/DPU/TLK/2013 tanggal12 Desember 2013 dari Kepala Dinas P.U Kab. Tolikara kepada Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara; 19) 1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin I Nomor : …./RMP/SP/X/2013 tanggal …… Oktober 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pengguna Anggaran Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas P.U Kab. Tolikara ; 20) 1 (satu) bundel Foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/45/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ; 21) 1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin II Nomor : …./RMP/SP/XII/2013 tanggal … Desember 2013. dari PT. Rajawali Mitra Persada Kepada Pengguna anggaran Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara; 22) 1 (satu) bundel foto copy Permintaan Penerbitan SPD (belanja langsung) Nomor : 600/107/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal … Desember 2013 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara Kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Tolikara; 23) 1 (satu) lembar foto copy Slip Steron Bank Papua; 24) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara Pengeluaran atas Pengembalian Sisa Dana /UUDP Tahun Anggaran Sebelumnya. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- No. Rekening : 703.21.1006.00019-3; 25) 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro. tanggal 22 September 2014 s/d 22 September 2014; 26) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 13.390.990,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3; 27) 1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Bank Papua; 28) 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKUD Pemerintah Kab. Tolikara. Tanggal 25 Februari 2015; 29) 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKIUD Pemerintah Kabupaten Tolikara. tanggal 24 Juni 2015 s/d 24 Juni 2015; 30) 1 (satu) lembar foto copy Slip setoran Bank Papua 31) 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 3.940.000.000,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3; 32) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Asli Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD / PPKAD Kab. Tolikara Tahun Anggaran 2013. Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 8.782.400.000,- Oleh PT. Rajawali Mitra Persada; 33) 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan 34) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ; 35) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD; 36) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD; 37) 2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan; Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa SIMON LOSONG, ST; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DONNY, S.Sos, MTP;
Tempat lahir : Sengkang;
Umur / Tgl. Lahir : 55 Tahun / 05 Agustus 1960;
Jenis kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :- Perum Bumi Intan A3 Jl. Godean Km 4,5 Gamping SlemanYokyakarta Kabupaten;
Desa Karubaga Distrik Karubaga Tolikara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Staf Ahli Bupati Tolikara / Mantan Kadis PU KabupatenTolikara;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama NUR AIDA DUWILA, SH, KHOIRUL ANAM, SH, ENDANG SUHARIYATI, SH, dan ERNAWATI LASULIHA, SH sebagai Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokad/Konsultan Hukum NUR AIDA DUWILA, SHdan Rekan yang beralamat di Jalan Serui Nomor 10 Dok IX Atas Jayapura Kota Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Jayapura 11 April 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Klas I A Jayapura tanggal 17 Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap tanggal 07 April 2016 dan Nomor: 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap tanggal 26 April 2016mengenai Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap tanggal 07 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Nomor : --/ K-BAPP/ CK/ DPU/ 2014 tanggal7 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat PT. Rajawali Mitra Persada, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 September 2013 s.d. 31 Desember 2013 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s.d. 01 Juli 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2015 s.d. 01 Juli 2015 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Lokasi Karubaga Kabupaten Tolikara, Konsultan Pelaksana PT. Cipta Plano Prima Perkasa;
1 (satu) Eksemplar Asli Addendum Kontrak Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 101/RMP/SP-UM/IX/2013 tanggal …. September 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundle foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/74/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Dinas P.U Kabupaten Tolikara kepada Bupati Kabupaten Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;
(dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan ;
1 (satu) lembar Asli surat Pembukaan Pemblokiran Nomor : 900/116/DPKAD/2014 tanggal 19 September 2014 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara ;
4 (empat) lembar foto copy surat Pemblokiran Nomor : 900/173/DPPKAD/2013 tanggal 18 Desember 2013 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara kepada Bank Papua Cabang Karubaga ;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pemblokiran Rekening Nomor : 600/166/DPU/TLK/2013 tanggal12 Desember 2013 dari Kepala Dinas P.U Kab. Tolikara kepada Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin I Nomor : …./RMP/SP/X/2013 tanggal …… Oktober 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pengguna Anggaran Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas P.U Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundel Foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/45/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin II Nomor : …./RMP/SP/XII/2013 tanggal … Desember 2013. dari PT. Rajawali Mitra Persada Kepada Pengguna anggaran Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
1 (satu) bundel foto copy Permintaan Penerbitan SPD (belanja langsung) Nomor : 600/107/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal … Desember 2013 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara Kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Tolikara;
1 (satu) lembar foto copy Slip Steron Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara Pengeluaran atas Pengembalian Sisa Dana /UUDP Tahun Anggaran Sebelumnya. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- No. Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro. tanggal 22 September 2014 s/d 22 September 2014;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 13.390.990,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKUD Pemerintah Kab. Tolikara. Tanggal 25 Februari 2015;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKIUD Pemerintah Kabupaten Tolikara. tanggal 24 Juni 2015 s/d 24 Juni 2015;
1 (satu) lembar foto copy Slip setoran Bank Papua
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 3.940.000.000,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Asli Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD / PPKAD Kab. Tolikara Tahun Anggaran 2013. Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 8.782.400.000,- Oleh PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan.
Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa SIMON LOSONG, ST;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan atau memutus perkara dengan seadil-adilnya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Majelis Hakim Yang Mulia;
Setelah mendengar pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Subsidair, menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Subsidair, membebaskan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP oleh karena itu dari semua tuntutan hukum termasuk denda, mengembalikan dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa Donny, S.Sos, MTP seperti semula, membebankan biaya perkara kepada Negara, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon untuk sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos, MTP, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : SK-821.2/240/BKD tanggal 24 April 2013 dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp. 8.024.556.000,- (delapan miliar dua puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor : 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp. 802.455.600,-(delapan ratus dua juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | MICHAEL URY RAPANG, M.SIP SIMON LOSONG, ST WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST CU ARWADI ARUAN, SE DANIEL PASINGGI, ST | Ketua Sekretaris Anggota Pembantu Pokja Pembantu Pokja |
yang melakukan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi, yang tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni: PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013:
PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan nilai penawaran : Rp. 8.782.400.000,-
PT. SARANA MITRA TAMA ABADI, dengan nilai penawaran : Rp. 8.794.700.000,-
PT. KREASI LESTARI WIBOWO, dengan nilai penawaran : Rp. 8.810.700.000,-
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET1/2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/ jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. RAJAWALI MITRA PERSADA sebagai penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,00 (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. RAJAWALI MITRA PERSADA ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/TLK/2013 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/ jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/16/SPMK/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. Rajawali Mitra Persada;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang :Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Melalui surat nomor: 101/ RMP/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 2.643.720.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan uang muka;
Jaminan pelaksanaan;
Referensi Bank;
kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor:600/44/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 600/45/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DDL/DPU/DDL/2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor:017/SPM/PU/DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 025/SPM/PU/DDL/2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 097/ SP2D/ DAK/ 2013Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp.2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0137/SP2D/DDL/2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp.239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor: 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ jasa membuat dan menandatangani addendum kontrak nomor : 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontrak nomor: 602/16/ADD/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan September 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp. 189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan: | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
Sedangkan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa adalah senilai Rp. 6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen)(belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia barang/ jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602 / 16 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor: --/ RMP/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTKyaitu sebesar Rp. 1.844.304.000,-(satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa :
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 3.864.256.000,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan;
Dokumentasi;
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa antara tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut:
pembayaran uang muka, termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan 100 % kepada PT. Rajawali Mitra Persada selaku penyedia barang/ jasa pada Bulan Desember 2013, walaupun secara nyata terdakwa DONNY, S.Sos, MTP mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. Rajawali Mitra Persada di lapangan belum mencapai 100 % sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S. Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur UtamaPT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, menyebabkan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor : 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp. 6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut :
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 3.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 13.390.990,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 24-06-2015 | 3.940.000.000,- |
| JUMLAH | 6.953.390.990,- | ||
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa sesuai dengan kontrak dan addendum kontrak, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara harus diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2014 sehingga apabila PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka sejak tanggal 13 Mei 2014 PT. RAJAWALI MITRA PERSADA dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dan apabila keterlambatan tersebut sudah melebihi 50 (lima puluh) hari kalender maka dikenakan denda maksimal sebesar 5% (lima persen). Oleh karena sampai dengan tanggal 01 Juli 2014 PT. RAJAWALI MITRA PERSADA masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka terhadap PT. RAJAWALI MITRA PERSADA haruslah dikenakan denda sebesar 5% x Rp. 8.782.400.000,-(delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) = Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada tersebut telah memperkaya saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp. 3.940.000.000,-(tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) + Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) = 4.379.120.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sebesar 4.379.120.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/ Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, STselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.8.024.556.000,- (delapan miliar dua puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor: 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.802.455.600,-(delapan ratus dua juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | MICHAEL URY RAPANG, M.SIP SIMON LOSONG, ST WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST CU ARWADI ARUAN, SE DANIEL PASINGGI, ST | Ketua Sekretaris Anggota Pembantu Pokja Pembantu Pokja |
yang melakukan pengadaan barang/ jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi, yang tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni : PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/ BA-PPEK/ POKJA II/ PKD.SKPDKD/ PPKAD-DPU/ PAKET 1/ 2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013:
PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan nilai penawaran: Rp.8.782.400.000,-
PT. SARANA MITRA TAMA ABADI, dengan nilai penawaran: Rp.8.794.700.000,-
PT. KREASI LESTARI WIBOWO, dengan nilai penawaran: Rp.8.810.700.000,-
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET1/2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/ Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapat:
menetapkan tim teknis, dan/atau
menetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/ jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. RAJAWALI MITRA PERSADA sebagai penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,00 (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. RAJAWALI MITRA PERSADA ditunjuk sebagai penyedia barang/ jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/KPKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/TLK/2013 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/ jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,-(delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak)Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang :Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Melalui surat nomor: 101/ RMP/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.2.643.720.000,-(dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan uang muka;
Jaminan pelaksanaan;
Referensi Bank;
kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor :600/ 44/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 600/ 45/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :017/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 025/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 097/ SP2D/ DAK/ 2013Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0137/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ jasa membuat dan menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontraknomor : 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan September 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp. 189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp. 841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
Sedangkan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa adalah senilai Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia barang/ jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 602 / 16 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.844.304.000,-(satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa :
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Dokumentasi.
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 3.864.256.000,-(tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa :
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan;
Dokumentasi.
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa antara tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut :
| SPP | SPM | SP2D | |||||
| Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| TERMIN I | DAK | 600/ 73/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 1.676.640.000 | 024/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 1.676.640.000 | 147/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 1.676.640.000 |
| DDL | 600/ 74/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 167.664.000 | 032/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 167.664.000 | 0192/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 167.664.000 | |
| TERMIN II | DAK | 600/ 106/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 3.512.960.000 | 040/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 3.512.960.000 | 264/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 3.512.960.000 |
| DDL | 600/ 107/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 351.296.000 | 053/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 351.296.000 | 340/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 351.296.000 | |
| TERMIN III / RETENSI | DAK | 600/ 110/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 399.200.000 | 041/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 399.200.000 | 263/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 399.200.000 |
| DDL | 600/ 111/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 39.920.000 | 054/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 39.920.000 | 0341/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 39.920.000 | |
| JUMLAH | 8.782.400.000 | 8.782.400.000 | 8.782.400.000 | ||||
pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. Rajawali Mitra Persada di lapangan belum mencapai 100 % sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur UtamaPT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp. 6.953.390.990,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100 %) kepada PT. Rajawali Mitra Persada selaku penyedia barang/ jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S. Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara tersebut,menyebabkan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor : 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp. 6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 3.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 13.390.990,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 24-06-2015 | 3.940.000.000,- |
| JUMLAH | 6.953.390.990,- | ||
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa sesuai dengan kontrak dan addendum kontrak, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara harus diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2014 sehingga apabila PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka sejak tanggal 13 Mei 2014 PT. RAJAWALI MITRA PERSADA dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dan apabila keterlambatan tersebut sudah melebihi 50 (lima puluh) hari kalender maka dikenakan denda maksimal sebesar 5% (lima persen). Oleh karena sampai dengan tanggal 01 Juli 2014 PT. RAJAWALI MITRA PERSADA masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka terhadap PT. RAJAWALI MITRA PERSADA haruslah dikenakan denda sebesar 5% x Rp. 8.782.400.000,- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) = Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp. 3.940.000.000,-(tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) + Rp. 439.120.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) = Rp. 4.379.120.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.379.120.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos., MTP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : SK-821.2/240/BKD tanggal 24 April 2013 dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp. 5.021.324.000,- (lima miliar dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor : 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp. 502.132.400,- (lima ratus dua juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | MICHAEL URY RAPANG, M.SIP SIMON LOSONG, ST WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST CU ARWADI ARUAN, SE DANIEL PASINGGI, ST | Ketua Sekretaris Anggota Pembantu Pokja Pembantu Pokja |
yang melakukan pengadaan barang/ jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi,dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012 dengan tahapan pengumuman pelelangan umum;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan pengadaan barang/ jasa dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 tersebut, pada tanggal 09 Agustus 2013 saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT.RAJAWALI MITRA PERSADA mengadakan perjanjian yang pada pokoknya menyatakan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminjam bendera (perusahaan) PT.DHR MITRA CONSTRUCTION beserta seluruh berkas kelengkapan adminitrasi untuk mengikuti pelelangan/ pengadaan barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 maupun nanti pada saat pelaksanaan dan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa tahapan-tahapan pelelangan pengadaan barang/ jasa sampai dengan pengumuman pemenang lelang dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni : PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/ BA-PPEK/ POKJA II/ PKD.SKPDKD/ PPKAD-DPU/ PAKET 1/ 2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 :
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET1/2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/ jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION ditunjuk sebagai penyedia barang/ jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tentang pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST (Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION) selaku Penyedia barang/ Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/ jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :602/ 17/ SPMK/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.251.710,10 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 299.191.949,01 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom dan balok bangunan | 954.939.236,05 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 1.646.927.816,53 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,82 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 558.969.080,44 |
| 9. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 134.269.254,95 |
| Jumlah | 4.996.000.197,88 | |
| PPn 10 % | 499.600.019,79 | |
| Total | 5.495.600.019,79 | |
| Pembulatan | 5.495.600.000,00 | |
| Terbilang :Lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah. | ||
kemudian untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai pelaksana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara menyiapkan tagihan beserta dokumen lainnya terkait pembayaran pekerjaan, lalu saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminta tanda tangan kepada saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, kemudian saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Uang Muka;
Melalui surat nomor: 081/ DIR-DHR/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.648.680.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan uang muka;
Jaminan pelaksanaan;
Referensi Bank;
kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor: 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 600/ 47/ SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DDL/DPU/DDL/2013Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :016/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 024/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 096/ SP2D/ DAK/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0136/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa yang meminjam perusahan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION milik saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., berdasarkan surat perjanjian pinjam perusahaam tanggal 9 Agustus 2013 dan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menandatangani addendum kontrak nomor : 602/ 17/ ADD/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor : 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontrak nomor : 602/ 17/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan November 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp. 540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 1.600.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 142,81 m | 13.340.596,15 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.228.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.838.040,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 30,91 m³ | 2.159.836,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 42,59 m³ | 2.975.976,25 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 52,81 m³ | 1.229.680,85 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 2,21 m³ | 14.304.600,70 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 4,73 m³ | 30.615.729,10 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 104,85 m³ | 78.257.418,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 69 unit | 28.845.921,96 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 bangunan | 258,75 m | 31.701.307,39 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 138,54 m | 37.667.456,34 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 7,73 m³ | 75.459.479,12 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 6,03 m³ | 104.503.217,16 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 5,54 m³ | 54.080.920,35 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 13,78 m³ | 224.049.005,94 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 4,20 m³ | 68.287.795,72 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 2,37 m³ | 19.766.845,10 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,54 m³ | 876.232,50 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,90 m³ | 5.825.443,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,51 m³ | 198.159,61 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 28 unit | 11.705.597,56 | |
| - Rangka kolom teras tifa framing C75.75 | 98 m | 12.006.678,34 | |
| - Rangka sloof selasar teras C75.75 | 151,66 m | 41.234.635,79 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,14 m³ | 30.652.362, 80 | |
| JUMLAH | ± 1.010.655.960,68 |
sedangkan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah senilai Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 169.648.707,13 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 310.577.286,97 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 5. | Pekerjaan atap | 1.646.927.816,53 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,80 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 558.969.080,44 |
| 8. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 31.770.195,35 |
| JUMLAH | 3.985.344.237,20 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkanSurat Perjanjian pinjam perusahaan tanggal 9 Agustus 2013 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602 / 17 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupen Tolikara kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor : --/ DIR-DHR/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.154.076.000,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa :
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Dokumentasi.
b. Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ DIR-DHR/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 2.418.064.000,- (dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 274.000.780,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan;
Dokumentasi;
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor : 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut:
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menerima pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya, saksi FRENGKY PERMATA INTAN menyerahkan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya kepada saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL dengan cek tunai yang telah di tandatangani oleh saksi FRENGKY PERMATA INTAN;
Bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya secara fisik;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan 100 % kepada PT. DHR Mitra construction selaku penyedia barang/ jasa pada Bulan Desember 2013, walaupun secara nyata terdakwa DONNY, S.Sos, MTP mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. DHR Mitra construction di lapangan belum mencapai 100 % sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkaitdengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S. Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) yang meminjam perusahaan PT. DHR Mitra construction selaku penyedia barang/ jasa melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, menyebabkan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor : 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp. 3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 1.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 5.344.237,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 01-07-2015 | 1.980.000.000,- |
| JUMLAH | 3.985.344.237,- | ||
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa sesuai dengan kontrak dan addendum kontrak, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara harus diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2014 sehingga apabila PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka sejak tanggal 13 Mei 2014 PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dan apabila keterlambatan tersebut sudah melebihi 50 (lima puluh) hari kalender maka dikenakan denda maksimal sebesar 5% (lima persen). Oleh karena sampai dengan tanggal 01 Juli 2014 PT. DHR MITRA CONSTRUCTION masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka terhadap PT. DHR MITRA CONSTRUCTION haruslah dikenakan denda sebesar 5% x Rp. 5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) = Rp. 274.780.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada tersebut telah memperkaya saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp. 1.980.000.000,-(satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) + Rp. 274.780.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 2.254.780.000,-(dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.254.780.000,-(dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.5.021.324.000,- (lima miliar dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor : 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp. 502.132.400,- (lima ratus dua juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia :
-
No Nama Jabatan 1.
2.
3.
4.
5.
MICHAEL URY RAPANG, M.SIP
SIMON LOSONG, ST
WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST
CU ARWADI ARUAN, SE
DANIEL PASINGGI, ST
Ketua
Sekretaris
Anggota
Pembantu Pokja
Pembantu Pokja
yang melakukan pengadaan barang/ jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi, dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012 dengan tahapan pengumuman pelelangan umum;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan pengadaan barang/ jasa dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 tersebut, pada tanggal 09 Agustus 2013 saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengadakan perjanjian yang pada pokoknya menyatakan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminjam bendera (perusahaan) PT. DHR MITRA CONSTRUCTION beserta seluruh berkas kelengkapan adminitrasi untuk mengikuti pelelangan/ pengadaan barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 maupun nanti pada saat pelaksanaan dan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa tahapan-tahapan pelelangan pengadaan barang/ jasa sampai dengan pengumuman pemenang lelang dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni : PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/ BA-PPEK/ POKJA II/ PKD.SKPDKD/ PPKAD-DPU/ PAKET 1/ 2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013:
PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan nilai penawaran: Rp.8.782.400.000,-
PT. SARANA MITRA TAMA ABADI, dengan nilai penawaran: Rp.8.794.700.000,-
PT. KREASI LESTARI WIBOWO, dengan nilai penawaran: Rp.8.810.700.000,-
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET1/2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
1). pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ JasaLainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
2). pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/ Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapat:
menetapkan tim teknis, dan/atau
menetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/ jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION ditunjuk sebagai penyedia barang/ jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tentang pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST (Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST.,selaku Penyedia barang/ jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor :602/ 17/ SPMK/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.251.710,10 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 299.191.949,01 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom dan balok bangunan | 954.939.236,05 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 1.646.927.816,53 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,82 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 558.969.080,44 |
| 9. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 134.269.254,95 |
| Jumlah | 4.996.000.197,88 | |
| PPn 10 % | 499.600.019,79 | |
| Total | 5.495.600.019,79 | |
| Pembulatan | 5.495.600.000,00 | |
| Terbilang :Lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah. | ||
kemudian untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai pelaksana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara menyiapkan tagihan beserta dokumen lainnya terkait pembayaran pekerjaan, lalu saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminta tanda tangan kepada saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, kemudian saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Uang Muka;
Melalui surat nomor : 081/ DIR-DHR/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.648.680.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa :
Ringkasan kontrak;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan uang muka;
Jaminan pelaksanaan;
Referensi Bank;
Bahwa atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :016/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 024/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 096/ SP2D/ DAK/ 2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0136/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, selaku penyedia barang/ jasa yang meminjam perusahan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION milik saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., berdasarkan surat perjanjian pinjam perusahaam tanggal 9 Agustus 2013 dan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menandatangani addendum kontrak nomor : 602/ 17/ ADD/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontrak nomor : 602/ 17/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan November 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp. 540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 1.600.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 142,81 m | 13.340.596,15 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.228.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.838.040,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 30,91 m³ | 2.159.836,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 42,59 m³ | 2.975.976,25 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 52,81 m³ | 1.229.680,85 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 2,21 m³ | 14.304.600,70 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 4,73 m³ | 30.615.729,10 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 104,85 m³ | 78.257.418,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 69 unit | 28.845.921,96 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 bangunan | 258,75 m | 31.701.307,39 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 138,54 m | 37.667.456,34 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 7,73 m³ | 75.459.479,12 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 6,03 m³ | 104.503.217,16 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 5,54 m³ | 54.080.920,35 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 13,78 m³ | 224.049.005,94 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 4,20 m³ | 68.287.795,72 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 2,37 m³ | 19.766.845,10 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,54 m³ | 876.232,50 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,90 m³ | 5.825.443,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,51 m³ | 198.159,61 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 28 unit | 11.705.597,56 | |
| - Rangka kolom teras tifa framing C75.75 | 98 m | 12.006.678,34 | |
| - Rangka sloof selasar teras C75.75 | 151,66 m | 41.234.635,79 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,14 m³ | 30.652.362, 80 | |
| JUMLAH | ± 1.010.655.960,68 |
Sedangkan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal, ST (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) yang meminjam PT.DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa adalah senilai Rp. 3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 169.648.707,13 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 310.577.286,97 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 5. | Pekerjaan atap | 1.646.927.816,53 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,80 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 558.969.080,44 |
| 8. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 31.770.195,35 |
| JUMLAH | 3.985.344.237,20 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia barang/ jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Perjanjian pinjam perusahaan tanggal 9 Agustus 2013 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :602 / 17 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupen Tolikara kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor: --/ DIR-DHR/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.154.076.000,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ DIR-DHR/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 2.418.064.000,- (dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 274.000.780,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa:
Ringkasan kontrak;
Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan;
Kwitansi;
Faktur tagihan;
Faktur pajak;
Berita acara pembayaran;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
SPPBJ;
Jaminan pelaksanaan;
Jaminan penawaran;
Referensi Bank;
Surat Rekomendasi;
Surat keterangan dukungan;
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan;
Dokumentasi;
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00174-5 atas namaPT. DHR MITRA CONSTRUCTION, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut:
| SPP | SPM | SP2D | |||||
| Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| TERMIN I | D A K | 600/ 75/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 1.049.160.000 | 023/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 1.049.160.000 | 146/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 1.049.160.000 |
D D L | 600/ 76/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 104.916.000 | 033/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 104.916.000 | 0193/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 104.916.000 | |
| TERMIN II | D A K | 600/ 108/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 2.198.240.000 | 042/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 2.198.240.000 | 262/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 2.198.240.000 |
D D L | 600/ 109/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 219.824.000 | 055/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 219.824.000 | 0342/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 219.824.000 | |
| TERMIN III / RETENSI | D A K | 600/ 112/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 249.800.000 | 043/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 249.800.000 | 261/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 249.800.000 |
D D L | 600/ 113/ SPP-LS/ K-PKDK/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 24.980.000 | 056/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 24.980.000 | 0343/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 24.980.000 | |
| JUMLAH | 5.495.600.000 | 5.495.600.000 | 5.495.600.000 | ||||
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menerima pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya, saksi FRENGKY PERMATA INTAN menyerahkan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya kepada saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL dengan cek tunai yang telah di tandatangani oleh saksi FRENGKY PERMATA INTAN;
Bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION di lapangan belum mencapai 100 % sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp. 3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdakwa Donny, S.Sos., MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100 %) kepada PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/ jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S. Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara tersebut, menyebabkan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara mengalami kegagalan, sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor : 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp. 3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 1.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 5.344.237,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 01-07-2015 | 1.980.000.000,- |
| JUMLAH | 3.985.344.237,- | ||
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa sesuai dengan kontrak dan addendum kontrak, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara harus diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2014 sehingga apabila PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka sejak tanggal 13 Mei 2014 PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dan apabila keterlambatan tersebut sudah melebihi 50 (lima puluh) hari kalender maka dikenakan denda maksimal sebesar 5% (lima persen). Oleh karena sampai dengan tanggal 01 Juli 2014 PT. DHR MTRA CONSTRUCTION masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka terhadap PT. DHR MTRA CONSTRUCTION haruslah dikenakan denda sebesar 5% x Rp. 5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) = Rp. 274.780.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia Barang/ jasa tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp. 1.980.000.000,-(satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) + Rp. 274.780.000,-(dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp. 2.254.780.000,-(dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.254.780.000,-(dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatanatas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MICHAEL URY RAPANG, S.IP, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Plt. Sekretaris Bappeda Kabupaten Tolikara;
Bahwa pada tahun 2013 di Kabupaten Tolikara ada melakukan pekerjaan Gedung Kantor Dinas Satuan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPDKD/PPKAD) dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan TA. 2013;
Bahwa anggaran untuk pembangunan kantor Dinas Satuan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPDKD/PPKAD) Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.8.782.400.000,- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-danalain), sedangkan anggaran untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.5.495.600.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-dana lain);
Bahwa kaitan saksi dalam pekerjaan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013adalah sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II yang membawahi Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Cipta Karya, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kantor Kesbang dan Linmas, Bagian Tata Pemerintahan Kampung serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tolikara;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IIpada kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus ULP:
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Seleksi atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dan;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Selain tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Perubahan HPS, dan/atau;
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Bahwa susunan keanggotaan dalam pekerjaan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua Pokja II : Michael Ury Rapang, M.SIP;
Sekretaris Pokja II : SIMON LOSONG, ST;
Anggota Pokja II : WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST;
Pembantu Pokja II : CU ARWADI ARUAN, SE;
Pembantu Pokja II : DANIEL PASINGGI, ST;
Pembantu Pokja II : DAVID MEAN, ST;
Inspektur Pembantu Wilayah IV: TEPIUS YIKWA, SE;
Sedangkan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki Integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas;
Memahami pekerjaan yang akan diadakan;
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat pengadaan yang bersangkutan;
Memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan;
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat pengadaan;
Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompentensi yang dipersyaratkan, dan;
Menandatangani fakta integritas;
Anggota ULP/pejabat pengadaan berasal dari pegawai negeri;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan ULP/pokja meliputi antara lain:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Memiliki kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Menjawab sanggahan;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
pelelangan atau penunjukan langsung;
Seleksi atau penunjukan langsung;
Menyerahkan salinan dokumen pemilikan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilikan penyedia barang/jasa;
Bahwa proses dan tahap-tahapan yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 antara lain sebagai berikut:
Pengumuman pelelangan umum pascakualifikas kantor Dinas Kesehatan Kabupaten tolikara pada tanggal 9 s/d 16 Agustus 2013;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013;
Penjelasan pekerjaan tanggal 19 Agustus 13;
Pemasukan penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan penawaran tanggal 21 Agustus 2013;
Evaluasi penawaran tanggal 21 Agustus 2013;
Evaluasi Kualifikasi 21 Agustus 2013;
Pembuktian kualifikasi 22 Agustus 2013;
Berita Acara hasil pekerjaan 22 Agustus 2013;
Penetapan pemenang 26 Agustus 2013;
Pengumuman pemenang 27 Agustus 2013;
Sanggahan pada tanggal 31 Agustus 2013 s/d 3 September 2013;
Penunjukkan penyedia barang/jasa tanggal 4 September 2013;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Keuangan Daerah (SKPDKA)/Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada tahun 2013 tersebut senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur didalam kontrak Nomor: 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST (Direktur PT Rajawali Mitra Persada) selaku penyedia barang/pihak III dan Donny, Sos., MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan pada tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.523.456.400.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang diatur didalam kontrak Nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKDK / CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh FRENGKY PERMATA INTAN (Direktur PT DHR Mitra Construction) selaku Penyedia barang/pihak III dan Donny, Sos, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013 dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 mulai dikerjakan sejak adminstrasi pelelangan selesai;
Bahwa proses/tahapan-tahapan pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 diaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang memasukan penawaran dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013, yaitu PT. Sarana Mitra Tama Abadi, PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. Kreasi Lestari Wibowo sedangkan dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 ada 3 (tiga) perusahaan juga yaitu PT. Sarana Mitra Tama Abadi, PT. DHR. Mitra Construction dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Bahwa setelah dilakukan pelelangan umum dengan pasca kualifikasi secara sistim gugur, maka 1 (satu) perusahaan yang menjadi pemenang dan memenuhi persyaratan yaitu PT. Rajawali Mitra Persada untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013 dan PT. DHR Mitra Construction untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan;
Bahwa saksi menerangkan ada jaminan penawaran dari PT. Rajawali MitraPersada sebagai pemenang lelang dalam PT. Rajawali Mitra Persada, Setelah memasukan penawaran saya memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan tersebut ada jaminan penawaran asli, dan sebagai penjaminnya adalah PT. Asuransi Himala Pelindung, dengan nilai jaminan sebesar Rp.175.648.000,- (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah),sesuai Perpres nilai jaminan sebesar 1,5%;
Bahwa yang membuat HPS/OE (Owner Estimate) adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dalam hal ini PPK, namun diambil alih oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Penjelasan (Anwijzing) dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2013 di Kantor Sekretariat pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dihadiri peserta sebanyak 3 (tiga) Perusahaan dan panitia lelang sebanyak 6 (enam);
Bahwa yang membuat RKS sepengetahuan saksi adalah terdakwa Donny, S.Sos, MTP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Pakta integritas pengadaan barang/jasa dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013 tersebutada dan yang membuat Direktur Perusahaan PT. Rajawali Mitra Persada;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
WERENFRIDA YABANSABRA, ST,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbid Pekerjaan Umum pada Bappeda Kab. Tolikara;
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah menduduki jabatan sebagai Anggota Pokja II ULP pada Pemkab Tolikara berdasarkan SK Bupati No-24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013;
Bahwa struktur ULP TA. 2013 pada Pemkab. Tolikara adalah sebagai berikut :
Ketua ULP : Asisten II (Drs. Panus Hogoya);
Sekretaris ULP : Donny, S.Sos, MTP;
Bendahara ULP: Hans Happy Wangloan;
Ada 4 Kelompok Kerja ULP
Ketua Pokja II ULP : Michael Ury Rapang;
Sek Pokja II : Simon Losong, ST;
Anggota Pokja II : Werenfrida Yabansabra, ST;
Pembantu Pokja II : 1. Cu Aruady, 2. Daniel Pasinggi, 3. Davit Mean;
Bahwa Tugas saksi selaku anggota Pokja II ULP Kab. Tolikara adalah antara lain menyiapkan berkas-berkas perencanaan pengadaan barang/jasa, menerima penawaran dari pihak ketiga dan membuat kontrak pekerjaan, kemudian wewenang selaku anggota Pokja II ULP Kab. Yolikara antara lain menandatangani berkas penetapan pemenang pelelangan, sementara Tanggungjawab saksi selaku anggota Pokja II ULP Kab. Tolikara adalah bertanggungjawab terhadap kebenaran proses pengadaan;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan gedung Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013, dimana saksi berperan sebagai Anggota Pokja II ULP ketika itu;
Bahwa nilai kontrak pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 sebesar Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-dana lain), sedangkan nilai kontrak pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.5.495.600.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-dana lain);
Bahwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 tersebut adalah PT. Rajawali Mitra Persada (Leofandy Theodorus Gosal, ST), sedangkan yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 tersebut adalah PT. DHR Mitra Construction yang dipinjam oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST;
Bahwa jangka waktu pekerjaan kegiatan pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan gedung kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 adalah selama 94 (sembilan puluh empat hari) sejak 10 September 2013 s/d 13 Desember 2013;
Bahwa proses/mekanisme pengadaan pekerjaan pembangunan gedung kantor SKPDKD/PPKAD dan gedung kantor Dinas Kesehatan TA. 2013 tersebut antara lain:
Menerima daftar perkerjaan dari setiap SKPD;
Membuat pengumuman terkait pembangunan gedung kantor tersebut;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen;
Penjelasan Pekerjaan (Aanweijing);
Pemasukan penawaran;
Pembukaan Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Masa Sanggahan;
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Kontrak;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun 2013 adalah Dinas PU, dan Panitia pengadaan mempedomani HPS tersebut kemudian terhadap pekerjaan 2 (dua) gedung tersebut dilakukan dengan Pelelangan Umum (Tender);
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana saja yang hadir ketika dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanweijing) karena ketika itu saksi tidak hadir;
Bahwa Perusahaan yang mengajukan penawaran dalam pekerjaan pembangunan kantor gedung Dinas SKPDKD/PPKAD adalah :
PT. Sarana Mitratama Abadi (Direktur : Delfis);
PT. Kreasi Lestari Wibowo (Direktur Cabang : Max S);
PT. Rajawali Mitra Persada (Direktur : Leofandy T. Gosal, ST);
Sedangkan perusahaan yang mengajukan penawaran dalam pekerjaan pembangunan kantor Gedung Dinas Kesehatan adalah:
PT. Sarana Mitratama Abadi (Direktur : Delfis);
PT. Kreasi Lestari Wibowo (Direktur Cabang : Max S);
PT. DHR Mitra Construction (Direktur : Frengky Permata Intan);
Bahwa saksi menjelaskan dasar Pokja II ULP menentukan PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction sebagai pemenang tender karena PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction memenuhi syarat kualifikasi serta melakukan penawaran terendah;
Bahwa pekerjan 2 (dua) gedung tersebut belum selesai 100%, karena pada Tahun 2014 saksi pernah ke lokasi pekerjaan tersebut dan saksi hanya melihat ada rangka baja dan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam RAB;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DANIEL TANA PASINGGI, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kasi Perencanaan Pengairan Bidang Pengairan & Irigasi pada Dinas PU Kab. Tolikara;
Bahwa saksi pernah menduduki jabatan sebagai Pembantu Pokja II ULP pada Pemkab Tolikara sejak tahun 2013 berdasarkan SK Bupati No-24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013;
Bahwa struktur ULP TA. 2013 pada Pemkab. Tolikara adalah sebagai berikut:
Ketua ULP : Asisten II (Drs. Panus Hogoya);
Sekretaris ULP : Donny, S.Sos, MTP;
Bendahara ULP : Hans Happy Wangloan;
Ada 4 Kelompok Kerja ULP:
Ketua Pokja II ULP : Michael Ury Rapang;
Sek Pokja II : Simon Losong, ST;
Anggota Pokja II : Werenfrida Yabansabra, ST;
Pembantu Pokja II : 1. Cu Aruady, 2. Daniel Pasinggi, Davit Mean;
Bahwa Tugas saksi selaku pembantu Pokja II ULP Kab. Tolikara antara lain menyiapkan berkas-berkas perencanaan pengadaan barang/jasa, menerima penawaran dari pihak ketiga, membuat kontrak pekerjaan;
Bahwa wewenang saksi selaku pembantu Pokja II ULP Kab. Tolikara antara lain Melakukan pengecekan kebenaran administrasi proyek;
Bahwa tanggungjawab saksi selaku pembantu Pokja II ULP Kab. Tolikara adalah bertanggungjawab terhadap kebenaran administrasi pengadaan;
Bahwa secara spesifik tidak ada perbedaan bidang tugas antar Pokja namun ketika itu bidang Pokja saksi menangani pengadaan barang/jasa di Dinas PU;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013, karena ketika itu saksi berperan sebagai Pembantu Pokja II ULP;
Bahwa nilai kontrak pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/ Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 sebesar Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-dana lain), sedangkan nilai kontrak pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.5.495.600.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DDL (dana-dana lain);
Bahwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/ Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 tersebut adalah PT. Rajawali Mitra Persada (Leofandy Theodorus Gosal, ST), sedangkan yang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 tersebut adalah PT. DHR Mitra Construction yang dipinjam oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST;
Bahwa jangka waktu pekerjaan kegiatan pembangunan gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Dinas (SKPDKD)/ Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan gedung kantor Dinas Kesehatan pada Pemkab Tolikara Tahun 2013 adalah selama 94 (sembilan puluh empat hari) sejak 10 September 2013 s/d 13 Desember 2013;
Bahwa proses/mekanisme pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut antara lain:
Menerima daftar perkerjaan dari setiap SKPD;
Membuat pengumuman terkait pembangunan gedung kantor tersebut;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen;
Penjelasan Pekerjaan (Aanweijing);
Pemasukan penawaran;
Pembukaan Penawaran;
Evaluasi Penawaran;
Evaluasi Kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi;
Berita Acara Hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Masa Sanggahan;
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Kontrak;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun 2013 adalah Dinas PU, dan Panitia pengadaan mempedomani HPS tersebut kemudian terhadap pekerjaan 2 (dua) gedung tersebut dilakukan dengan Pelelangan Umum (Tender);
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana saja yang hadir ketika dilakukan penjelasan pekerjaan (Aanweijing) karena ketika itu saksi tidak hadir;
Bahwa Perusahaan yang mengajukan penawaran dalam pekerjaan pembangunan kantor gedung Dinas SKPDKD/PPKAD adalah :
PT. Sarana Mitratama Abadi (Direktur : Delfis);
PT. Kreasi Lestari Wibowo (Direktur Cabang : Max S);
PT. Rajawali Mitra Persada (Direktur : Leofandy T. Gosal, ST);
Sedangkan perusahaan yang mengajukan penawaran dalam pekerjaan pembangunan kantor Gedung Dinas Kesehatan adalah:
PT. Sarana Mitratama Abadi (Direktur : Delfis);
PT. Kreasi Lestari Wibowo (Direktur Cabang : Max S);
PT. DHR Mitra Construction (Direktur : Frengky Permata Intan);
Bahwa Secara prinsip saksi tidak tahu apa dasar Pokja II ULP menentukan PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction sebagai pemenang atas pekerjaan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut, karena saksi hanya sebagai Pembantu Pokja dan tidak berwenang menentukan siapa pemenang tender namun dari data-data atau dokumen yang saksi periksa PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction adalah perusahaan yang melakukan penawaran terendah;
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2015 saksi bersama Tim Kejaksaan melakukan pengecekan lapangan dan melihat bahwa pekerjaan terhadap Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tersebut masih sedang dikerjakan sehingga dapat dipastikan pada TA. 2013 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tersebut ada Konsultan Pengawasnya yaitu PT. Cipta Plano sedangkan konsultan perencananya adalah PT. Anugerah Adyatama;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HANS HAPPY WANGLOAN, SE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Plh. Kasubag Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara;
Bahwa pada bulan Juli 2012 s/d Maret 2014 saksi pernah diangkat sebagai Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tolikara adalah:
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola setelah:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna anggaran;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratannya tidak terpenuhi;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tolikara pada tahun 2013 s/d Agustus 2014 adalah terdakwa Donny, S. Sos., MTP, kemudian diganti oleh Dr. Edi Rante Tasak, MM;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD tahun 2013 tersebut senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)yang diatur di dalam kontrak Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPDKD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leofandy Theo Dorus Gosal, ST.(Direktur PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia Barang dan Donny, S.Sos, MTP.(Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran,sedangkan Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.523.456.400.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang diatur didalam kontrak Nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKDK / CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh FRENGKY PERMATA INTAN (Direktur PT DHR Mitra Construction) selaku Penyedia barang/pihak III dan Donny, Sos, MTP (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa sepengetahuan saksi Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 10 September 2013 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPDKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602/17/SPMK/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 dengan jangka waktu pengerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013;
Bahwa seluruh biaya terhadap pekerjaan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan tersebut telah dibayarkan 100% dan telah diserahterimakan secara administrasi namun ternyata fisik pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan;
Bahwa pencairan 100% terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tahun 2013 tersebut dapat dilakukan, karena secara adminsitrasi dokumen-dokumen pencairan yang dilampirkan di dalam SPP yang diberikan oleh Simon Losong,ST selaku PPTK sudah lengkap;
Bahwa realisasi fisik terhadap Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 belum selesai100%;
Bahwa prosedur/mekanisme pembayaran yang saksi lakukan beserta dokumen-dokumen apa yang harus dilengkapi antara lain:
Uang Muka;
Bahwa sebelumnya rekanan melampirkan faktur tagihan, berita acara pembayaran, faktur pajak standart, kontrak, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, referensi BANK. Kemudian Bendahara membuat SPP selanjutnya Kepala Dinas meminta menerbitkan Penerbitan Nomor SPD ke Kantor Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, kemudian diserahkan ke Dinas PPKAD diterbitkan SP2D kemudian dilakukan pencairan ke rekanan;
Termin Pertama;
Bahwa sebelumnya rekanan melampirkan faktur tagihan, berita acara pembayaran, faktur pajak standart, kontrak, referensi BANK, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi. Kemudian Bendahara membuat SPP selanjutnya Kepala Dinas meminta menerbitkan Penerbitan Nomor SPD ke Kantor Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, kemudian diserahkan ke Dinas PPKAD diterbitkan SP2D kemudian dilakukan pencairan ke rekanan;
Pembayaran 100%;
Bahwa sebelumnya rekanan melampirkan faktur tagihan, berita acara pembayaran, faktur pajak standart, kontrak, referensi BANK, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi, serah terima pekerjaan dan Jaminan pemeliharaan. Kemudian Bendahara membuat SPP selanjutnya Kepala Dinas meminta menerbitkan Penerbitan Nomor SPD ke Kantor Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, kemudian diserahkan ke Dinas PPKAD diterbitkan SP2D kemudian dilakukan pencairan ke rekanan;
Bahwa dana proyek Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013 sebesar Rp. 8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) seluruhnya telah dibayarkan sebanyak 4 (empat) termin yakni sebagai berikut:
Uang muka (30%) sebesar Rp.2.634.720.000.- (dua miliar enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh rupiah)yang terdiri dari DAK sebesar Rp.2.395.200.000.- (dua miliar tiga ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan DDL Rp.239.520.000.- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 17 September 2013;
Termin I (30%) sebesar Rp.1.844.304.000.- (satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Rp.1.676.640.000.- (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan DDL sebesar Rp.167.664.000.- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 24 Oktober 2013;
Termin II (35%) sebesar Rp.3.864.256.000.- (tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Rp.3.512.960.000.- (tiga miliar lima ratus dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan DDL Rp.351.296.000.- (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2013;
Termin III/Retensi 5% sebesar Rp.439.120.000.- (empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Rp. 399.200.000.- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan DDL sebesar Rp. 39.920.000.- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2013;
Bahwa dana proyek Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 sebesar Rp.5.523.456.400.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) seluruhnya telah dibayarkan sebanyak 4 (empat) termin yakni sebagai berikut:
Uang muka (30%) sebesar Rp.1.648.680.000.- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh rupiah)yang terdiri dari DAK sebesar Rp.1.498.800.000.- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan DDL Rp. 149.880.000.- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 17 September 2013;
Termyn I (30%) sebesar Rp.1.154.076.000.- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Rp. 1.049.160.000.- (satu miliar empat puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan DDL sebesar Rp. 104.916.000.- (seratus empat juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) pada tanggal 24 Oktober 2013;
Termin II (35%) sebesar Rp.2.418.064.000.- (dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari DAK Rp. 2.198.240.000.- (dua miliar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan DDL Rp. 219.824.000.- (dua ratus sembilan belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2013;
Termin III/Retensi 5% sebesar Rp 274.000.780.- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari DAK Rp. 249.800.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan DDL sebesar Rp. 24.980.000.-(dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2013;
Bahwadalam pencairan termin dan pembayaran 100% tidak dilampirkan progres pekerjaan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut oleh rekanan yang diketahui oleh konsultan pengawas dari PT. Cipta Plano Prima Perkasa, namun proses pencairan tetap saksi lakukan, karena perintah dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) dan saksi Simon Losong, ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan di dalam pencairan termin II dan termin III telah dilampiri dengan Surat Rekomendasi dari terdakwa Donny, S.Sos, MTP.(Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah di verifikasi dengan bobot sebesar 100% sehingga dapat dilanjutkan dengan Berita Acara Pembayaran”;
Bahwa pada awal bulan Desember 2013, saksi lagi duduk di ruang Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara didatangi oleh terdakwa Donny, S.Sos, MTP., dengan membawa berkas pencairan dana proyek pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Dinas Kesehatan TA. 2013 dan di ruangan tersebut ada saksi Simon Losong, ST dan pada saat tersebut terdakwa Donny, S.Sos, MTP., mengatakan bahwa ada surat edaran yang dari Bupati Tolikara yang isinya mengenai penyerapan anggaran di Dinas-Dinas, sehingga kegiatan/proyek pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang dikerjakan oleh PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR. Mitra Construction harus dibayarkan dan nantinya akan diblokir oleh Bagian Keuangan, kemudian akan dibuka oleh Ketua Tim Opnname sesuai dengan persentasi/progres pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu dengan saksi Leofandy Theodorus Gosal, ST selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada, karena beliau sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Ta 2013 namun dalam setiap termin pencairan baik itu dalam pembuatan SPP maupun setelah keluar SPM dan proses selanjutnya di Keuangan,saksi hanya berhubungan dengan terdakwa Donny, S.Sos, MTP., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dan tidak pernah berhubungan dengan rekanan tersebut;
Bahwa proses pembayaran yang saksi lakukan dalam pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Tagihan Uang Muka:
Pihak rekanan mengajukan tagihan uang muka kepada Simon Losong, ST., selaku PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan tagihan, (kontrak, Referensi Bank, SPPBJ, Jaminan Uang Muka, jaminan pelaksanaan, faktur pajak standar, faktur tagihan, berita acara pembayaran dan kwitansi) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU/Pengguna Anggaran untuk dibuatkan tagihan pembayaran setelah itu pengguna anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP (surat perintah pembayaran) kemudian saksi membuat SPP (surat perintah pembayaran) Nomor: 600/44/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 dan 600/45/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DDL/DPU/TLK/2013 ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK setelah itu diserahkan kepada Kadis PU/Pengguna Anggaran dan setelah disetujui Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran membuat SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/44/SPM-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 dan SPM (Surat Perintah Membayar)Nomor:600/45/SPM-LS/KPKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang masing-masing ditandatangani oleh Kadis PU/Pengguna anggaran kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk diproses lebih lanjut;
Tagihan Termin I:
Pihak rekanan mengajukan tagihan termin I kepada Simon Losong, ST., selaku PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan tagihan (Kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, bobot, dokumentasi, surat keterangan dukungan Bank, Referensi Bank, Jaminan pelaksanaan, jaminan penawaran, SPPBJ, SPMK, surat rekomendasi, Faktur pajak standar, berita acara pembayaran, Kwitansi, faktur, tagihan) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU/Pengguna Anggaran untuk dibuatkan surat perintah pembayaran (SPP). Setelah itu Penguna Anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP kemudian saksi membuat SPP (surat perintah pembayaran) Nomor: 600/73/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 dan 600/74/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK. Setelah itu diserahkan kepada Kadis PU (pengguna anggaran) untuk dibuat SPM (surat perintah membayar) dan setelah disetujui Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran membuat SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/73/SPM-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/ TLK/2013 dan SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/74/SPM-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang masing-masing ditandatangani oleh Kadis PU/Pengguna anggaran, kemudian diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk di proses lebih lanjut.
Tagihan Termin II dan Termin III:
Pihak rekanan mengajukan tagihan kepada Simon Losong, ST., selaku PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan pengajuan tagihan (Kontrak, SPPBJ, Jaminan penawaran, Jaminan pelaksanaan, Referensi Bank, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan, dokumentasi, berita acara serah terima pekerjaan, berita acara pembayaran, kwintansi, faktur tagihan, Faktur pajak standar, rekomendasi) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) untuk di buatkan SPP (surat perintah pembayaran) dengan membawa berkas persyaratan kelengkapan pengajuan tagihan. Kemudian Pengguna Anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP, tetapi sebelum saksi membuat SPP tersebut saksi melihat dan memperhatikan bahwa terdapat kekurangan berkas tagihan antara lain berupa bobot pekerjaan dan kemudian saksi menanyakan kepada Kadis PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) mengenai hal tersebut, kemudian Kepala Dinas PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) mengatakan dan menunjukan kepada saksi bahwa adanya surat edaran Bupati tentang Penyerapan Anggaran dimana dalam surat tersebut mengatakan bahwa Kepala SKPD (Dinas PU) diminta untuk mengajukan tagihan guna penyerapan dana Triwulan tiga dan empat dimana pekerjaan yang belum selesai dananya nantinya akan di Blokir oleh Dinas DPPKAD dan nantinya akan di bayarkan kepada rekanan sesuai persentasi pekerjaan dan telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Opname setelah Kadis PU menunjukan surat edaran tersebut, Kadis PU/pengguna anggaran memerintahkan kembali kepada saksi untuk segera membuat SPP kemudian saksi membuat SPP Nomor: 600/106/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor: 600/107/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013,Nomor: 600/110/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 dan Nomor: 600/111/SPP-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK, kemudian di serahkan Kepada Kadis PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) untuk dibuat SPM (surat perintah membayar) lalu diterbitkanlah SPM Nomor:600/106/SPMLS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/107/SPM-LS/KPKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/110/SPM-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013,Nomor:600/111/SPM-LS/KPKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang telah ditandatangani oleh Kadis PU atau pengguna anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa proses pembayaran yang saksi lakukan dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 dapat saksi sampaikan sebagai berikut:
Tagihan Uang Muka:
Pihak rekanan mengajukan tagihan uang muka kepada PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan tagihan, (kontrak, Referensi Bank, SPPBJ, Jaminan Uang Muka, jaminan pelaksanaan, faktur pajak standar, faktur tagihan, berita acara pembayaran dan kwitansi) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU/Pengguna Anggaran untuk dibuatkan tagihan pembayaran setelah itu pengguna anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP (surat perintah pembayaran) kemudian saksi membuat SPP (surat perintah pembayaran) Nomor: 600/46/SPP-LS/K-PKDK/DAK/DPU/TLK/2013 dan 600/47/SPP-LS/K-PKDK/DDL/DPU/TLK/2013 ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK setelah itu diserahkan kepada Kadis PU/Pengguna Anggaran dan setelah disetujui Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran membuat SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/46/SPM-LS/K-PDKD/DAK/DPU/TLK/2013 dan SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/47/SPM-LS/K-PDKD/DDL/DPU/TLK/2013 yang masing-masing ditandatangani oleh Kadis PU/Pengguna anggaran kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk diproses lebih lanjut;
Tagihan Termin I:
Pihak rekanan mengajukan tagihan termin I kepada PPTK setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan tagihan (Kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, bobot, dokumentasi, surat keterangan dukungan Bank, Referensi Bank, Jaminan pelaksanaan, jaminan penawaran, SPPBJ, SPMK, surat rekomendasi, Faktur pajak standar, berita acara pembayaran, Kwitansi, faktur, tagihan) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU/Pengguna Anggaran untuk dibuatkan surat perintah pembayaran (SPP). Setelah itu Penguna Anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP kemudian saksi membuat SPP (surat perintah pembayaran) Nomor: 600/75/SPP-LS/K-PKDK/DAK/DPU/TLK/2013 dan 600/76/SPP-LS/K-PKDK/DDL/DPU/TLK/2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK. Setelah itu diserahkan kepada Kadis PU (pengguna anggaran) untuk dibuat SPM (surat perintah membayar) dan setelah disetujui Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran membuat SPM (surat perintah membayar) Nomor:600/75/SPM-LS/K-PDKD/DAK/DPU/TLK/2013 dan SPM (surat perintah membayar) Nomor: 600/75/SPM-LS/K-PDKD/DDL/DPU/TLK/2013 yang masing-masing ditandatangani oleh Kadis PU/Pengguna anggaran, kemudian diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk diproses lebih lanjut;
Tagihan Termin II dan Termin III:
Pihak rekanan mengajukan tagihan kepada PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan pengajuan tagihan (Kontrak, SPPBJ, Jaminan penawaran, Jaminan pelaksanaan, Referensi Bank, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan, dokumentasi, berita acara serah terima pekerjaan, berita acara pembayaran, kwintansi, faktur tagihan, Faktur pajak standar, rekomendasi) setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) untuk di buatkan SPP (surat perintah pembayaran) dengan membawa berkas persyaratan kelengkapan pengajuan tagihan. Kemudian Pengguna Anggaran memerintahkan kepada saksi selaku bendahara untuk membuat SPP, tetapi sebelum saksi membuat SPP tersebut saksi melihat dan memperhatikan bahwa terdapat kekurangan berkas tagihan antara lain berupa bobot pekerjaan dan kemudian saksi menanyakan kepada Kadis PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) mengenai hal tersebut, kemudian Kepala Dinas PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) mengatakan dan menunjukan kepada saksi bahwa adanya surat edaran Bupati tentang Penyerapan Anggaran dimana dalam surat tersebut mengatakan bahwa Kepala SKPD (Dinas PU) diminta untuk mengajukan tagihan guna penyerapan dana Triwulan tiga dan empat dimana pekerjaan yang belum selesai dananya nantinya akan di Blokir oleh Dinas DPPKAD dan nantinya akan dibayarkan kepada rekanan sesuai persentasi pekerjaan dan telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Opname setelah Kadis PU menunjukan surat edaran tersebut, Kadis PU/pengguna anggaran memerintahkan kembali kepada saksi untuk segera membuat SPP kemudian saksi membuat SPP Nomor: 600/108/SPP-LS/K-PKDK/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor: 600/109/SPP-LS/K-PKDK/DDL/DPU/TLK/2013, Nomor: 600/112/SPP-LS/K-PKDK/DAK/DPU/TLK/2013 dan Nomor: 600/113/SPP-LS/K-PKDK/DDL/DPU/TLK/2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK, kemudian diserahkan Kepada Kadis PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) untuk dibuat SPM (Surat Perintah Membayar) lalu diterbitkanlah SPM Nomor:600/108/SPM-LS/K-PDKD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/109/SPM-LS/K-PDKD/DDL/DPU/TLK/2013, Nomor:600/112/SPM-LS/K-PDKD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/113/SPM-LS/K-PDKD/DDL/DPU/TLK/2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara dan PPTK, kemudian diserahkan Kepada Kadis PU (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) untuk dibuat SPM (surat perintah membayar) lalu diterbitkanlah SPM Nomor:600/106/SPMLS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/107/SPM-LS/KPKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013, Nomor:600/110/SPM-LS/K-PKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013,Nomor:600/111/SPM-LS/KPKD.SKPKD/PPKAD/DAK/DPU/TLK/2013 yang telah ditandatangani oleh Kadis PU atau pengguna anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas PPKAD untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dr. Drs. EDIE RANTE TASAK, MM, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kadis PU adalah:
Membantu Bupati di bidang pembangunan infra struktur daerah;
Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Bupati.
Wewenang saksi sebagai Kadis PU adalah :
Berwenang menandatangani kontrak pekerjaan;
Mengusulkan anggaran proyek/kegiatan;
Mengusulkan di bidang kepegawaian.
Tanggungjawab saksi sebagai Kadis PU adalah Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas ke-PU-an.
Bahwa struktur dan personalia Dinas PU sejak Agustus 2014 pada Pemkab. Tolikara adalah sebagai berikut :
Kadis : Dr. Drs. EDIE RANTE TASAK, MM;
Sekretaris : Denius Wanimbo, SE;
Kabid Bina Marga : Elisabet Flasi, SE;
Kabid Cipta Karya : Simon Losong, ST;
Kabid Pengairan : Eber Waisimon, S.Sos;
Kabid Tata Kota : Lasarus Jikwa;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan pada Tahun 2014 di lapangan adalah PT. Rajawali Mitra Persada;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara dianggarkan dalam APBD Kab. Tolikara TA. 2015 sebesar lebih kurang Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dihitung dari kekurangan pekerjaan TA. 2013, sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dianggarkan dalam APBD Kab. Tolikara TA. 2015 sebesar lebih kurang Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dihitung dari kekurangan pekerjaan TA. 2013;
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara untuk tahun 2015 belum dibuatkan kontrak kerjanya;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) TA. 2015 sepengetahuan saksi belum dibuat dan saksi tidak pernah memerintahkan supaya pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara untuk tahun 2015 tersebut dikerjakan, mungkin hal itu hanya inisiatif dari pengusaha;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DENY PURWANTO, SP, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Plt. Sekretaris Inspektorat Pemkab Tolikara;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Inspektorat Pemkab Tolikara adalah antara lain :
Perencanaan program pengawasan sesuai dengan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan;
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembinaan masyarakat;
Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelengaraan pemerintah kabupaten;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah kabupaten;
Pelaksanaan pemeriksaann, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Pelaksanaan review laporan keuangan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, dan
Pengelolaan kegiatan kesekretariatan;
Bahwa struktur organisasi dan pejabatnya di Inspektorat Pemkab Tolikara adalah sebagai berikut:
Inspektur : Drs. MAAS SIAGIAN;
Sekretaris : DENY PURWANTO, SP;
Sub Bagian Perencanaan : IRIANTO SAMBUR, ST;
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan : DUFI D. ONDI HEYMOYE, SE;
Sub Bagian Administrasi dan Umum : OTIUS WENDA, A.MD;
Inspektur Pembantu Wilayah I : DERIL YIKWA, SE;
Inspektur Pembantu Wilayah IV : TEPIUS YIKWA, SE;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD TA. 2013 senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Kantor Dinas KesehatanTA. 2013 senilai Rp.5.523.456.400.- (lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah), tetapi pihak BPK RI perwakilan Papua pada akhir tahun 2013 yang melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kegiatan tersebut, sehingga saksi juga ikut mendampingi dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD TA. 2013 tersebut senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur didalam kontrak Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatanganin oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST.selaku Direktur PT Rajawali Mitra Persada dan terdakwa Donny, Sos, MTP, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran, ketika ditinjau kelapangan pada bulan September 2014, fisik yang sudah dikerjakan adalah sebesar Rp189.153.188,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan yang sedang dikerjakan senilai Rp.841.455.849,- (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100%;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.523.456.400.- (lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diatur di dalam kontrak Nomor:602/17/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Frengky P Intan, ST Direktur PT DHR Mitra Contruction dan terdakwa Donny, Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran, ketika ditinjau ke lapangan pada bulan September 2014, fisik yang sudah dikerjakan adalah sebesar Rp.470.416.550.- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang sedang dikerjakan senilai Rp.540.239.409.- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) sedangkan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100%;
Bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan senilai Rp.841.455.849,- (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) telah selesai dikerjakan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 07 November 2014, sehingga kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Keuangan Daerah (SKPDKA)/Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.6.953.390.990.- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau sebesar 87,09% (sebelum PPN 10%);
Bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan senilai Rp.540.239.409.- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) tersebut telah selesai dikerjakan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 07 November 2014 sehingga kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut sebesar Rp.3.985.344.237.- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau sebesar 79,77% (sebelum PPN 10%);
Bahwa di dalam dokumen pembayaran ada ditemukan Surat Rekomendasi yang dibuat oleh terdakwa Donny, S Sos, MTP.(Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabuapten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran pada bulan Desember 2013, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah diverivikasi dengan bobot pekerjaan sebesar 100%, sehingga dapat dilanjutkan dengan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa pada tanggal 07 November 2014, Inspektorat bersama dengan PPTK (Simon Losong, ST), Konsultan Pengawas PT. Cipta Plano Prima Perkasa (Ir. Yusran M Hamdani), Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 PT. Rajawali Mitra Persada (Leofandy Theodorus Gosal, ST) dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 PT. DHR Mitra Construction (Frengky Permata Intan) melakukan Pemeriksaan Akhir terhadap kegiatan pembangunan tersebut;
Bahwa dari pemeriksaan akhir terhadap pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 telah dibuat kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD
Bahwa kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan data terlampir (12.91%);
Bahwa kontraktor telah menyelesaikan kegiatan yang sedang dikerjakan ketika ditemukan sehingga menjadi 12.91%;
Kontraktor akan mengembalikan dana sebesar Rp.6.953.390.990.- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Gedung Kantor Dinas Kesehatan
Bahwa kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan data terlampir (20,23%);
Bahwa kontraktor telah menyelesaikan kegiatan yang sedang dikerjakan ketika ditemukan sehingga menjadi 20,23 %;
Kontraktor akan mengembalikan dana sebesar Rp.3.985.344.237.- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa terkait pekerjaan tersebut tidak dilakukan putus kontrak karena barang-barang atau konstruksi yang sedang dibangun akan menjadi rusak apabila tidak dilanjutkan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan pertanggal 7 Nopember 2014 tersebut, status pembangunan kedua gedung tersebut telah berhenti/diputus dan tidak dikerjakan lagi;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp.189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), sedangkan dalam pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp.470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen);
Bahwa berdasarkan rekomendasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara TA 2013 Nomor: 20.C/LHP/XIX.JYP/09/2014 tanggal 23 September 2014, pada point F memerintahkan Inspektorat dan insatansi terkait untuk memeriksa dan menghitung kembali pekerjaan struktur yang sedang dikerjakan pada pembangunan gedung kantor Dinas SKPDKD sebesar Rp.841.455.849,29 dan pembangunan gedung kantor dinas Kesehatan sebesar Rp.540.239.409,96, selain itusaksi juga mendapatkan Surat Tugas Inspektorat Kabupaten Tolikara Nomor:700/082/ST/INSP/2014 tanggal 25 Agustus 2014;
Bahwa sepengetahuansaksi,Leofandy Theodorus Gosal, ST., selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada dan selaku pihak yang meminjam PT. DHR Mitra Construction sudah mengembalikan uang sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah) ke rekening Kas Umum Daerah Tolikara No. 703211006000193 pada tanggal 19 September 2014 dan uang sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua miliar rupiah) ke rekening Kas Umum Daerah Tolikara No. 703211006000193 pada tanggal 22 September 2014;
Bahwa sepengatahuan saksi, Leofandy Theodorus Gozal telah mengembalikan seluruh uang hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, baik dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD maupun Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 secara bertahap yang diangsur sebanyak 3 (tiga) kali, dan pengembalian kelebihan bayar ke Rek. Kas Daerah Kab. Tolikara yang ketiga dilakukan setelah adanya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. MAAS SAGIAN, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2013, saksi dilantik sebagai Inspektur pada Pemda Kabupaten Tolikara sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Inspektur pada Inspentorat Pemkab Tolikara adalah:
Melakukan perencanaan dibidang pengawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Pelayanan Inspektorat;
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Tolikara;
Melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tingkat Distrik di Pemda Kabupaten tolikara;
Melakukan pemeriksaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan;
Bahwa struktur organisasi dan pejabatnya di Inspektorat Pemkab Tolikara adalah sebagai berikut:
Inspektur : Drs. MAAS SIAGIAN;
Sekretaris : DENY PURWANTO, SP;
Sub Bagian Perencanaan : IRIANTO SAMBUR, ST;
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan : DUFI D. ONDI HEYMOYE, SE;
Sub Bagian Administrasi dan Umum : OTIUS WENDA, A.MD;
Inspektur Pembantu Wilayah I : DERIL YIKWA, SE;
Inspektur Pembantu Wilayah IV : TEPIUS YIKWA, SE;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Tolikara tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan TA. 2013, tetapi saksi memerintahkan Staf saksi yang bernama Denny Purwanto, SP untuk mendapingi pihak BPK RI perwakilan Papua pada akhir Tahun 2013 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan Kantor tersebut;
Bahwa menurut laporan secara lisan dari staf saksi, bahwa pendampingan dengan BPK RI dalam rangka melakukan pemeriksaan lapangan untuk kegiatan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara telah selesai dilaksanakan, namun sesuai laporan staf saksi sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD TA. 2013 senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang diatur didalam kontrak Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatanganin oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST.selaku Direktur PT Rajawali Mitra Persada dan terdakwa Donny, Sos, MTP, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran, ketika ditinjau kelapangan pada bulan September 2014, fisik yang sudah dikerjakan adalah sebesar Rp.189.153.188,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) dan yang sedang dikerjakan senilai Rp.841.455.849,- (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), sedangkan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100%;
Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan TA. 2013 senilai Rp.5.523.456.400.- (lima miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang diatur di dalam kontrak Nomor: 602/17/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Frengky P Intan, ST selaku Direktur PT DHR Mitra Contruction dan terdakwa Donny, Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran, ketika ditinjau ke lapangan pada bulan September 2014, fisik yang sudah dikerjakan adalah sebesar Rp.470.416.550.- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang sedang dikerjakan senilai Rp.540.239.409.- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) sedangkan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100%;
Bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan senilai Rp.841.455.849,- (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) telah selesai dikerjakan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 07 November 2014, sehingga kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Keuangan Daerah (SKPDKA)/Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) pada tahun 2013 tersebut sebesar Rp.6.953.390.990.- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau sebesar 87,09% (sebelum PPN 10%);
Bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan senilai Rp.540.239.409.- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) tersebut telah selesai dikerjakan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 07 November 2014 sehingga kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut sebesar Rp.3.985.344.237.- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau sebesar 79,77% (sebelum PPN 10%);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pencairan 100% terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan TA. 2013 tersebut, namun setelah ada temuan dari BPK RI untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Tolikara, barulah saksi mengetahui bahwa didalam dokumen pembayaran ada ditemukan Surat Rekomendasi yang dibuat oleh terdakwa Donny, S Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabuapten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran bulan Desember 2013 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah diverifikasi dengan bobot pekerjaan sebesar 100% sehingga dapat dilanjutkan dengan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa berdasarkan laporan dari Staf saksi, pada tanggal 07 November 2014 Inspektorat bersama dengan PPTK (Simon Losong, ST), Konsultan Pengawas PT. Cipta Plano Prima Perkasa (Ir. Yusran M Hamdani), Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 PT. Rajawali Mitra Persada (Leofandy Theodorus Gosal, ST) dan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 PT. DHR Mitra Construction (Frengky Permata Intan) telah melakukan Pemeriksaan Akhir terhadap kegiatan pembangunan kedua gedung tersebut tersebut;
Bahwa dari pemeriksaan akhir terhadap pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 telah dibuat kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD
Bahwa kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan data terlampir (12.91%);
Bahwa kontraktor telah menyelesaikan kegiatan yang sedang dikerjakan ketika ditemukan sehingga menjadi 12.91%;
Kontraktor akan mengembalikan dana sebesar Rp.6.953.390.990.- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Gedung Kantor Dinas Kesehatan
Bahwa kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan data terlampir (20,23%);
Bahwa kontraktor telah menyelesaikan kegiatan yang sedang dikerjakan ketika ditemukan sehingga menjadi 20,23 %;
Kontraktor akan mengembalikan dana sebesar Rp.3.985.344.237.- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp.189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), sedangkan dalam pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp.470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen);
Bahwa berdasarkan rekomendasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara TA 2013 Nomor: 20.C/LHP/XIX.JYP/09/2014 tanggal 23 September 2014, pada point F memerintahkan Inspektorat dan insatansi terkait untuk memeriksa dan menghitung kembali pekerjaan struktur yang sedang dikerjakan pada pembangunan gedung kantor Dinas SKPDKD sebesar Rp.841.455.849,29 dan pembangunan gedung kantor dinas Kesehatan sebesar Rp.540.239.409,96, selain itusaksi juga mendapatkan Surat Tugas Inspektorat Kabupaten Tolikara Nomor:700/082/ST/INSP/2014 tanggal 25 Agustus 2014;
Bahwa sepengetahuansaksi,Leofandy Theodorus Gosal, ST., selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada dan selaku pihak yang meminjam PT. DHR Mitra Construction sudah mengembalikan semua kekurangan volume hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua ke rekening Kas Umum Daerah Tolikara No. 703211006000193;
Bahwa saksi menerangkankegunaan Tim Opname dibentuk oleh Bupati adalah untuk melakukan pemblokiran dana di rekening kontraktor jika pekerjaannnya belum diselesaikan, namun menyangkut dengan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan di Kabupaten Tolikara TA. 2013, tidak dilakukan Opname, karena tidak ada permintaan dari Pengguna Anggaran yang bersangkutan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang ditunjukkan di dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FRENGKY PERMATA INTAN, dibawah janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. DHR Mitra Construction yang berdiri berdasarkan Akta Perubahan Notaris YULIDA DESMARTINY, SH Nomor 08, tanggal 19 Februari 2013;
Bahwa bidang/kegiatan usaha yang digeluti oleh PT. DHR. Mitra Construction adalah:
Usaha bidang jasa konstruksi;
Usaha bidang perdagangan;
Usaha bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan;
Usaha bidang perindustrian;
Usaha bidang pengangukutan darat;
Dll.
Bahwa pekerjaan/pembangunan yang pernah saksi kerjakan dalam bidang usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Rumah Sehat di Memberamo Tengah tahun 2010;
Pembangunan Bandar Udara Kobakma di Memberamo Tengah Tahun 2011;
Pembangunan Jalan dalam kota Ilaga (pengaspalan) Tahun 2014;
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2013 saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dan Sdr. LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT.RAJAWALI MITRA PERSADA mengadakan/membuat perjanjian yang pada pokoknya menyatakan Sdr. LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminjam bendera (perusahaan) PT.DHR MITRA CONSTRUCTION beserta seluruh berkas kelengkapan adminitrasi untuk mengikuti pelelangan/pengadaan barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 maupun nanti pada saat pelaksanaan dan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa PT. DHR Mitra Construction pernah ditunjuk sebagai pemenang dalam pembangunan Kantor Dinas Kesehatan pada tahun 2013 di Kabupaten Tolikara berdasarkan SPPBJ Nomor: 600 / 17 / SPPBJ / KONST-PKDK / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 pada tanggal 4 September 2013, setelah melalui proses pelelangan dengan pembuktian kualifikasi;
Bahwa nilai kontrak Nomor: 602/17/KONT/K-PKDK/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 9 September 2013 tentang Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan di Kabupaten Tolikara pada tahun 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Donny, Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Frengky Permata Intan selaku Direktur Utama PT. DHR Mitra Construction tersebut sebesar Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pekerjaan konstruksi pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tahun 2013 tersebut sebesarRp.4.996.000.197.-(empat miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tahun 2013 tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 10 September 2013 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602/17/SPMK/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013, dan pekerjaan tersebut secara administrasi telah selesai dan diserahterimakan pada tanggal 06 Desember 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 602/17/PHO/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 oleh Leofandi Theodorus Gosal, ST;
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran 100% sebesar Rp.4.996.000.197.- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh rupiah) setelah pemotongan PPN;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tahun 2013 tersebut,saksitelah menerima pembayaran dalam empat tahap yakni Uang Muka, Termin I, Termin II dan Termin III yang ditransfer ke Rekening PT. DHR Mitra Construction di bank Papua Cabang Karubaga dengan Nomor Rekening AC. 703.21.20.01.00174-5 dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. DHR Mitra Construction, selanjutnya saksimengeluarkancek tunai senilai uang yang masuk ke dalam Rekening PT. DHR Mitra Construction dan kemudian saksi serahkan kepada sdr. Leofandy Theodorus Gosal selaku Dirut PT. Rajawali Mitra Persada yang meminjam bendera PT. DHR Mitra Construction;
Bahwa ketika pencairan Termin II dan Termin III tersebut saksi lakukan, saksi tidak mengetahui realisasi volume perkerjaan fisik pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tersebut, karena yang melaksanakan kegiatan adalah sdr. Leofandy Theodorus Gosal, ST selaku Dirut PT. Rajawali Mitra Persada karena sdr. Leofandy Theodorus Gosal, STyang meminjam bendera perusahaan milik saksi dan saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut;
Bahwa hal tersebut saksi lakukan karena saksi hanya dimintai tandatangan oleh sdr. Leofandy Theodorus Gosal selaku Dirut PT. Rajawali Mitra Persada dan seluruh adminitrasi perusahaan dan pencairan dana termasuk kemajuan/bobot pekerjaan dan serah terima pekerjaan yang sudah mencapai 100% sehingga saksi hanya membubuhkan tandatangan saja;
Bahwa saksi tidak pernah menerima keuntungan/laba/uang akibat peminjaman perusahaan tersebut karena kami sudah lama berteman;
Bahwa saksi tidak mengetahui realisasi fisik pembanguan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tersebut, karena secara fisik bukan saksi yang mengerjakan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013, melainkan Sdr. Leofandy Theodorus Gosal, ST;
Bahwa nama dan tandatangan yang tertera di dalam Surat kontrak Nomor: 602/17/KONT/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 9 September 2013 beserta lampirannya tersebut adalah benar nama dan tandatangan saksi;
Bahwa nama, tandatangan dan cap perusahaan PT. DHR Mitra Construction yang tertera di dalam Surat Permohonan pembayaran, mulai Uang Muka, Termin I, Termin II dan Termin III adalah benar nama dan tandatangan saksi juga cap perusahaan tersebut benar milik PT. DHR. Mitra Construction;
Bahwa untuk permintaan pembayaran termin I saksi pernah menanyakan kepada Sdr. Leofandhy T. Gosal, namun untuk berikutnya saksitidak pernah bertanya kepada Sdr. Leofandy Theodorud Gosal, ST, karena saksihanyalah pihak yang meminjamkan perusahaan dan yang bertanggungjawab terhadap kebenaran pekerjaan adalah Leofandhy T. Gosal;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
OKTOFIANUS YEIMO, SE, dibawah janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tolikara;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksisebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Tolikara adalah:
Melaksanakan pekerjaan dan pelaksanaan tugas pokok di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan asset daerah;
Menyusun Rancangan APBD;
Melaksanakan pengelolaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
Melaksanakan fungsi SKPD selaku pengguna anggaran;
Melaksanakan fungsi PPKD selaku pelaksanaan APBD;
Melaksanakan kebijakan yang diberikan oleh Kepala Daerah/Bupati dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kabupaten Tolikara melaksanakan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus semilan puluh lima enam ratus ribu rupiah) pada tahun 2013;
Bahwa sumber dana pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD tahun 2013 sebesar RP.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan sumber dana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Tahun 2013 sebesar Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima enam ratus ribu rupiah) tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintahan dan hal tersebut diatur di dalam APBDP Kabupaten Tolikara TA. 2013 dan telah dijabarkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA. 2013 Nomor: 1.03.01.31.04.5.2.;
Bahwa berdasarkan Kontrak Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus semilan puluh lima enam ratus ribu rupiah) yang diatur di dalam kontrak Nomor: 602/17/KONT/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatanganin oleh Frengky Permata Intan, ST Direktur PT DHR Mitra Contruction dan Donny, S.Sos, MTP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara selaku Pengguna Anggaran dengan jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender yang dananya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara Ta 2013 Nomor: 1.03.01.31.04.5.2;
Bahwa berdasarkan kontrak dan Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen-dokumen pendukungnya, pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 10 September 2013 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPDKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602/17/SPMK/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 dengan jangka waktu pengerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013;
Bahwa pencairan 100% terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan tersebut dapat dilaksanakan walaupun secara fisik pekerjaan kedua gedung kantor tersebut belum selesai 100%, karena adanya kebijakan pimpinan dalam pengamanan Dana DAK supaya tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai;
Bahwa prosedur/mekanisme pembayaran yang saksilakukan adalah berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Pengguna Anggaran dan PPTK yang dilampiri kontrak, SPP dan SPM, sehingga permintaan untuk pencairan uang muka, termin I, II dan III dapat diproses;
Bahwa dana proyek Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD TA. 2013 sebesar Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) seluruhnya telah dibayarkan sebanyak 4 (empat) termin dan saksi sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam kegiatan tersebut yakni berupa Uang muka (30%), Termin I (30%), Termin II (35%) dan Termin III/Retensi 5%;
Bahwa saksitetap menerbitkan SP2D dalam pencairan termin I dan pembayaran 100% untuk pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013, walaupun tidak dilampirkan progres pekerjaan oleh rekanan yang diketahui oleh konsultan pengawas di dalam pencairan termin II dan termin III, karena telah dilampiri dengan Surat Rekomendasi dari terdakwa Donny, S.Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah di verifikasi dengan bobot sebesar 100% sehingga dapat dilanjutkan dengan Berita Acara Pembayaran”;
Bahwa saksi hanya melihat dan meneliti Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dan setelah itu baru saksi keluarkan SP2D tanpa mengecek fisik bangunan/pekerjaan tersebut;
Bahwa terhadap proyek Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA 2013 tersebut telah saksi buatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun setahu saksi masih terdapat dana sebesar Rp.4.303.376.000.- (empat miliar tiga ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diblokir di rekening giro milik rekanan sedangkan terhadap proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA 2013 masih terdapat dana sebesar Rp.2.692.844.0000.- (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang diblokir di rekening giro milik rekanan;
Bahwa pemblokiran dana di rekening giro rekanan tersebut berdasarkan Surat Bupati Tolikara Nomor: 900/222/Bup/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara yang yang isinya menyatakan: “Kepala Dinas PPKAD diberi kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana di rekening giro miik rekanan Pemda dan Dinas PPKAD diperkenankan membuka pemblokiran dana tersebut jika ada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dilapangan (Persentase) yang sesuai dengan Rekomendasi Pencairan Dana dari Ketua Tim Opname Kegiatan Fisik di lapangan”;
Bahwa saksi ada membuat Surat Nomor: 900/173/DPPKAD/2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang pemblokiran dana kepada Bank Papua cabang Tolikara untuk memblokiruntuk memblokir rekening milik PT. Rajawali Mitra Persada Nomor: 703.21.20.01.00172-2 dan rekening milik PT. DHR Mitra Construction Nomor 703.21.20.01.00174-5 sesuai dengan Permintaan Pemblokiran dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor: 600/116/DPU/TLK/2013 tanggal 12 Desember 2013 dan saksi juga ada membuat surat kepada Bank Papua Cabang Tolikara untuk membuka blokir tersebut;
Bahwa blokir tersebut saksi buka pada tanggal 19 September 2014 berdasarkan Surat Nomor: 900/117/DPPKAD/2014 karena adanya temuan BPK sehingga saksi disarankan oleh BPK membuka blokir tersebut dan uang tersebut disarankan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tolikara;
Bahwa saksimenyarankan agar dana yang telah dibuka blokirnya tersebut disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Tolikara, namun dari jumlah dana yang diblokir sebesar Rp.4.303.376.000.- (empat miliar tiga ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disetorkan oleh rekanan hanya sebesar Rp.3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah) dan dari jumlah dana yang diblokir sebesar Rp.2.692.844.000.- (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang disetorkan oleh rekanan hanya sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua miliar rupiah);
Bahwa proses pembayaran yang saksi lakukan dalam pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalahpihak rekanan mengajukan tagihan uang muka, Termin I, II dan III kepada PPTK, setelah PPTK melengkapi persyaratan kelengkapan tagihan, (kontrak, Referensi Bank, SPPBJ, Jaminan Uang Muka, jaminan pelaksanaan, faktur pajak standar, faktur tagihan, berita acara pembayaran dan kwitansi), setelah itu PPTK meminta persetujuan Kepala Dinas PU/Pengguna Anggaran untuk dibuatkan tagihan pembayaran setelah itu pengguna anggaran memerintahkan bendahara untuk membuat SPP (surat perintah pembayaran) yang ditandatangani oleh bendahara dan PPTK,kemudian diserahkan kepada Kadis PU/Pengguna Anggaran dan setelah disetujui oleh Pengguna Anggaran, lalu Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran membuat SPM (surat perintah membayar) yang ditandatangani oleh Kadis PU/Pengguna anggaran kemudian SPM tersebut diserahkan kepada Dinas PPKAD, kemudian diterbitkan SP2D;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti berupa dokumen-dokumen pencairan yang ditunjukkan di dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SIMON LOSONG, ST., dibawah janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa jabatan saksisaat ini adalah sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara;
Bahwa Kaitan saksi dengan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Dasar saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penetapan/Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan pada dinas-dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Sebagai PPTK, saksi hanya melaksanakan tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran secara lisan, sementara tugas-tugas lain tidak saksi laksanakan karena tidak memegang dokumen anggaran dan dalam hal pengendalian kegiatan tidak saksi laksanakan, karena terdakwaDONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaranjuga turun langsung meninjau pekerjaan dan juga adaSupervision Engineer dari PT. Cipta Plano Prima Perkasa selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan gedung kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah Sdr. Leofandy Theodorus Gosal, ST selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada;
Bahwa khusus untuk pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 Sdr. Leofandy Theodorus Gosal meminjam bendera perusahaan PT. DHR Mitra Construction, karena berdasarkan dokumen kontrak Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 Nomor: 602/17/KONT/K-PKD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP selaku Pengguna Anggaran dan Sdr. FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur PT. DHR Mitra Construction;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk kegiatan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah sebesar Rp.8.822.500.000,- (delapan miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 adalah sebesar Rp.5.521.500.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disusun oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas KesehatanKabupaten Tolikara TA. 2013 mulai dikerjakansejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 10 September 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 yakni selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender;
Bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas KesehatanKabupaten Tolikara TA. 2013 belum selesai 100%, namun secara administrasi sudah diserahterimakan tetapi pada kenyataannya secara fisik belum pernah diserahterimakan karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 telah dibayarkan 100%;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara melakukan pencairan 100% dengan tujuan untuk mengamankan dana DAK TA. 2013 supaya tidak dikembalikan, dengan catatan bahwa dana yang masuk ke rekening rekanan akan diblokir oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
Bahwa item pekerjaan yang telah dilaksanakan/dikerjakan pada saat pencairan dana 100% di bulan Desember 2013 adalah baru pekerjaan persiapan;
Bahwa Sdr. Leofandy Theodorus Gosal, ST yang menyodorkan dokumen-dokumen pembayaran/pencairan uang muka, Termin I, Termin II dan Termin III pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 kepada saksi, dan saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut di Kantor Dinas PU Kabupaten Tolikara;
Bahwa dana proyek Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD TA. 2013 sebesar Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) seluruhnya telah dibayarkan sebanyak 4 (empat) termin yakni berupa uang muka (30%), Termin I (30%), Termin II (35%) dan Termin III/Retensi 5% ;
Bahwa seluruh dana untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD tersebut telah di masukkan ke rekening PT. Rajawali Mitra Persada di Bank Papua Cabang Karubagadengan Nomor RekeningAC. 703.21.20.01.00172-2, sedangkan dana untuk Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan tersebut telah di masukkan ke rekening PT. DHR Mitra Construction di Bank Papua Cabang Karubagadengan Nomor RekeningAC. 703.21.20.01.00174-5;
Bahwa yang mengerjakan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah Sdr. Leofandy Theodorus Gosal, ST selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada;
Bahwa secara administrasi Sdr. Frengky Permata Intan selaku Dirut PT. DHR Mitra Construction yang menandatangani semua dokumen, tetapi secara nyata yang mengerjakan pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara di lapangan adalah Sdr. LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST yang meminjam perusahaan Sdr. Frengky Intan Permata;
Bahwa saksi juga ikut mendampingi Tim BPK RI Perwakilan Propinsi Papua pada saat melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan di lapangan, dan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua tersebut untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKADterdapat kekurangan volume sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen), sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatanterdapat kekurangan volume sebesar Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen);
Bahwa terhadap temuan BPK RI Perwakilan Papua tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara (terdakwa Donny, S.Sos., MTP.) mendesak pihak penyedia jasa untuk mempercepat dan meyelesaikan pekerjaan struktur yang sedang dikerjakan sampai bulan Oktober 2014, dan segera mengembalikan kekurangan volume sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tolikara;
Bahwa Leofandy Theodorus Gosal, ST., selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada dan selaku pihak yang meminjam PT. DHR Mitra Construction sudah mengembalikan semua kekurangan volume hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua ke rekening Kas Umum Daerah Tolikara No. 703211006000193;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST,dibawah janjipada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara dimaksud dan saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam Penyidikan serta keterangannya tersebut disampaikan tanpa ada paksaan;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada yang berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH Nomor 28 Tanggal 31 Mei 2012;
Bahwa bidang/kegiatan usaha yang digeluti oleh PT. Rajawali Mitra Usaha adalah:
Usaha bidang jasa konstruksi;
Usaha bidang perdagangan;
Usaha bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan;
Usaha bidang perindustrian;
Usaha bidang pengangkutan darat;
Dll.
Bahwa pekerjaan/pembangunan yang pernah saksi kerjakan dalam bidang usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Jalan Iluk-Mamit di Kab. Tolikara TA 2013;
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kab. Tolikara TA. 2013;
Peningkatan Apron Bandara Udara Kobakma-Memberamo Tengah Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi pernah mengerjakan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Tolikara Tahun 2013, tetapi untuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Tolikara Tahun 2013 tersebut, saksi meminjam bendera perusahaan PT. DHR Mitra Construction sehingga seluruh administrasi yang saksi gunakan dalam pelelangan hingga pengerjaan paket pekerjaan tersebut adalah bendera PT. DHR Mitra Construction;
Bahwa Direktur PT. DHR. Mitra Construction adalah sdr. Frengky Permata Intan dan beliau adalah teman saksi dan dalam peminjaman tersebut saksi tidak ada membayar atau memberi sejumlah uang;
Bahwa dalam pelelangan saksi meminjam seluruh dokumen PT. DHR Mitra Construction dan selanjutnya saksiminta tandatangan sdr. Frengky Permata Intan, dan setelah ditetapkan sebagai penyedia barang selanjutnya saksiyang mengerjakan dan pada waktu pencairan dibayarkan ke rekening PT. DHR Mitra Construction, tetapi dana tersebut langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction ditunjuk sebagai pemenang dalam pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan pada tahun 2013 di Kabupaten Tolikara pada tanggal 4 September 2013 setelah melalui proses pelelangan dengan pembuktian kualifikasi;
Bahwa Pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut senilai Rp.8.782.400.000,- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender yang mulai dikerjakan pada tanggal 10 September 2013 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja;
Bahwa pekerjaan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut secara administrasi telah selesai dan telah diserahterimakan pada tanggal 06 Desember 2013 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 602/17/PHO/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 walaupun kondisi fisiknya belum selesai 100%;
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran 100% sebesar Rp.7.984.000.000,- (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah) netto (setelah pemotongan PPN) untuk pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 dan Rp.4.996.000.197.- (empat miliar sembilan ratus semilan puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh rupiah) netto (setelah pemotongan PPN) untuk pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013, tetapi sebagian dana tersebut terblokir pada rekening PT. Rajawali Mitra Persada dan rekening PT. DHR Mitra Construction pada tahap pencairan Termin II dan Termin III, karena alasan penyerapan anggaran yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2013;
Bahwa dana yang diblokir tersebut sebesar Rp.3.912.160.000,- (tiga miliar sembilan ratus dua belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 dan Rp.2.374.598.800.- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013, dan Blokir tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Tolikara, setelah itu saksi bayarkan atau setorkan ke rekening Kas Umum Daerah sesuai petunjuk BPK RI Perwakilan Papua;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction telah menerima pembayaran dalam empat tahap yakni berupa uang muka (30%), Termin I (30%), Termin II (35%) dan Termin III/Retensi 5%;
Bahwa uang pencairan pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut ditransfer ke Rekening PT. Rajawali Mitra Persada di bank Papua Cabang Karubaga dengan Nomor Rekening AC. 703.21.20.01.00172-2, sementara uang pencairan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesetan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut ditransfer ke Rekening PT. DHR Mitra Construction di Bank Papua Cabang Karubaga dengan Nomor Rekening AC. 703.21.20.01.00174-5, dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. DHR Mitra Construction selanjutnya Sdr. Frengky Permata Intan menyerahkan uang tersebut kepada saksi selaku Dirut PT. Rajawali Mitra Persada;
Bahwa ketika pencairan Termin II dan Termin III (pencairan 100%) pada tanggal 23 Desember 2013 tersebut dilakukan, pada kenyataanya/realisasi volume perkerjaan fisik pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD baru mencapai 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen) dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 baru mencapai 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen);
Bahwa pencairan termin II dan termin III (pencairan 100%) tersebut saksi lakukan, karena saksi diberitahu oleh Kepala Dinas PU (terdakwa Donny, S Sos, MTP.), karena untuk mengamankan dana DAK supaya dapat diserap dan tidak dikemblikan, sehingga saksi disuruh untuk melakukan penagihan hingga 100% dengan catatan dana yang dicairkan tersebut diblokir di rekening perusahaan dan dapat dicairkan apabila sudah mencapai bobot atau progres riil dilapangan 100% setelah melalui pemeriksaan fisik dari Dinas PU dan Inspektorat;
Bahwa dokumen yang dilampirkan saat mengajukan pembayaran/pencairan 100% (termin II dan termin III) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 antara lain :
Surat Permohnan Pembayaran;
Kwitansi;
Faktur Tagihan;
Faktur Pajak Standart;
Surat Rekomendasi Kepala Dinas atau Pengguna anggaran;
Foto Copy Kontrak;
Foto Copy SPMK;
Jaminan Pelaksanaan;
Berita Acara Pemeriksaan (telah selesai 100%);
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (telah selesai 100%);
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Salinan Referensi bank;
Dokumentasi/Foto;
Surat Pengantar SPP;
Ringkasan SPP;
Rincian SPP;
Bahwa saksi sudah mengembalikan seluruh temuan BPK RI Perwakilan Papua ke rekening Kas Umum Daerah Tolikara No. 703211006000193 dalam 3 (tiga) tahap, dan tahap III saksi baru setorkan ke kas Umum Daerah Tolikara setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya Penuntut Umum juga telah mengajukan AhliIr. KLIWONuntuk didengar pendapatnya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini ahli menjabat sebagai Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Propinsi Papua;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dalam bidang jasa kontruksi yakni antara lain dalam perkara tindak pidana korupsi:
Pembangunan Bandar Udara Sorong Daratan Oleh Polda Papua;
Pembangunan Sarana Komunikasi Kabupaten Yalimo Oleh Polres Jayawijaya;
Pembangunan Gudang Merah Putih Kabupaten Nabire Oleh Polda Papua;
Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil Oleh Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa ahli pernah turun ke lapangan/tempat pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013;
Bahwa setelah mendapatkan surat dari Kejaskaan Tinggi Papua tanggal 1 September 2015, Ahli beserta Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan Gedung Kantor Dinas SPKDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013, dan hasil yang didapat dari peninjauan lapangan tersebut, bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100%;
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan penilaian kontruksi bangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 dengan cara melakukan penelitian dan pengecekkan riil fisik kontruksi dan membandingkannya dengan kontrak serta meneliti seluruh administrasi pencairan dana sehingga ditemukan gambaran umum pekerjaaan yang dikerjakan dalam pelaksanaannya yang dilakukan dengan cara pemeriksaan dokumen-dokumen dan pemeriksaan lapangan oleh tim ahli dan LPJK Propinsi Papua dengan didampingi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa sesuai data dokumen-dokumen dan fakta yang ada di lapangan, menerangkan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 dikerjakan dalam tahun 2013 yang seharusnya pekerjaan tersebut selesai pertanggal 13 Desember 2013, namun terhadap pekerjaan tersebut dilakukan addendum sepanjang tentang jangka waktu pekerjaan hingga 12 Mei 2014 dan tidak menggunakan perpanjangan waktu 50 hari kerja berikut dengan denda maksimal 5% nilai kontrak, sehingga pekerjaan seharusnya sudah diputus sejak tanggal 12 mei 2014 dan kepada pelaksana pekerjaan dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan pertanggal tersebut namun hal itu tidak dilakukan dan justru pekerjaan dibayarkan 100%;
Bahwa berdasarkan hasil penilaian ahli, pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak penyedia jasa untuk pekerjaan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah sebesar Rp.6.935.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) dan untuk pekerjaan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya TA. 2013 adalah sebesar Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar Sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen);
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 di lapangan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. Rajawali Mitra Persada adalah sebagai berikut :
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
sedangkan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA adalah senilai Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 di lapangan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. DHR Mitra Construction adalah sebagai berikut :
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 1.600.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 142,81 m | 13.340.596,15 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.228.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.838.040,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 30,91 m³ | 2.159.836,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 42,59 m³ | 2.975.976,25 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 52,81 m³ | 1.229.680,85 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 2,21 m³ | 14.304.600,70 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 4,73 m³ | 30.615.729,10 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 104,85 m³ | 78.257.418,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 69 unit | 28.845.921,96 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 bangunan | 258,75 m | 31.701.307,39 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 138,54 m | 37.667.456,34 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 7,73 m³ | 75.459.479,12 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 6,03 m³ | 104.503.217,16 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 5,54 m³ | 54.080.920,35 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 13,78 m³ | 224.049.005,94 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 4,20 m³ | 68.287.795,72 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 2,37 m³ | 19.766.845,10 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,54 m³ | 876.232,50 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,90 m³ | 5.825.443,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,51 m³ | 198.159,61 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 28 unit | 11.705.597,56 | |
| - Rangka kolom teras tifa framing C75.75 | 98 m | 12.006.678,34 | |
| - Rangka sloof selasar teras C75.75 | 151,66 m | 41.234.635,79 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,14 m³ | 30.652.362, 80 | |
| JUMLAH | ± 1.010.655.960,68 |
sedangkan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah senilai Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 169.648.707,13 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 310.577.286,97 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 5. | Pekerjaan atap | 1.646.927.816,53 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,80 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 558.969.080,44 |
| 8. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 31.770.195,35 |
| JUMLAH | 3.985.344.237,20 |
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten TolikaraTA. 2013 sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak)Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang : Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.251.710,10 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 299.191.949,01 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom dan balok bangunan | 954.939.236,05 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 1.646.927.816,53 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,82 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 558.969.080,44 |
| 9. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 134.269.254,95 |
| Jumlah | 4.996.000.197,88 | |
| PPn 10 % | 499.600.019,79 | |
| Total | 5.495.600.019,79 | |
| Pembulatan | 5.495.600.000,00 | |
| Terbilang : Lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah. | ||
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan di lapangan, pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 belum selesai 100%, hal tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari Direktur PT. Rajawali Mitra Persada dan Direktur PT. DHR Mitra Contruction tentang kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 30 April 2014, hal tersebut bertolak belakang dengan surat rekomendasi Kepala Dinas PU Kabupaten Tolikara (terdakwa Donny, S.Sos, MTP) bulan Desember 2013 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100%;
Bahwa sepengetahuan ahli, berdasarkan dokumen-dokumen yang ahli peroleh, pada saat pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut secara fisik belum selesai 100%, namun secara administrasi pekerjaan tersebut dibuat seolah-olah telah selesai 100% dan terhadap kedua pekerjaan tersebut telah dicairkan 100% ke rekening rekanan;
Bahwa berdasarkan Adendum Perpanjangan Surat Perjanjian (Kontrak) dan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua bersama Inspektorat Kabupaten Tolikara, menurut ahli terhadap pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang belum dilaksanakan mencapai 79,2% (tujuh puluh sembilan kom dua persen) dan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang belum dilaksanakan mencapai 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen);
Bahwa sesuai Surat Perjanjian (kontrak), Adendum Perpanjangan Surat Perjanjian (Kontrak) dan terhadap prosentase kamajuan fisik kedua bangunan tersebut (Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara), menurut ahli karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan melampaui 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal 13 Mei 2014, maka terhadap kedua pekerjaan tersebut wajib diterapkan denda keterlambatan maksimum sebesar 5% (lima persen);
Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013, denda maksimum yang seharusnya dibayarkan oleh rekanan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara adalah sebesar 5% x Rp.8.782.400.000,- = Rp. 439.120.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap pekerjaan pembangunan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Toikara TA. 2013, denda maksimum yang seharusnya dibayarkan oleh rekanan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara adalah sebesar Rp. 5% x Rp. 5.495.600.000 = Rp. 274.780.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pengembalian kelebihan bayar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang sudah terealisasi yaitu :
Tanggal 19 September 2014 : Rp. 3.000.000.000,-
Tanggal 25 Febuari 2015 : Rp. 13.390.990,-
Tanggal 1 Juli 2015 : Rp. 3.940.000.000,-
sedangkan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang sudah terealisasi yaitu :
Tanggal 19 September 2014 : Rp. 2.000.000.000,-
Tanggal 25 Febuari 2015 : Rp. 5.344.237,-
Tanggal 1 Juli 2015 : Rp. 1.980.000.000,-
Bahwa pada kasus ini kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas negara adalah pekerjaan yang belum dikerjakan, akan tetapi setelah dilakukan penagihan, pengembalian keuangan negara pada tanggal 01 Juli 2015 sebesar Rp.3.940.000.000,- dan Rp.1.980.000.000,-dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: PRINT-11,12,13/T.1/Fd.1/06/2015 tanggal 11 Juni 2015 ;
Bahwa sepengetahuan ahli sesuai pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan terdakwa sekarang adalah staf ahli Bupati Kab. Tolikara pada Bidang Pembangunan dan pada tahun 2013 terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
Bahwa struktur organisasi dan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara pada tahun 2013 sebagai berikut :
Kepala Dinas PU : DONNY, S.Sos, MTP;
Sekretaris : DINUS WANIMBO, SH
Kepala Bid. Cipta Karya : SIMON LOSONG;
Kepala Bid. Bina Marga : ELIZABETH FLASSY;
Kepala Bid. Pengairan & Irigasi : EBER WAISIMON;
Kepala Bid. Tata Kota : LASARUS JIKWA
Bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara terdapat kegiatan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) pada tahun 2013 dan pembangunan Kantor Dinas Kesehatanpada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 senilai Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus semilan puluh lima enam ratus ribu rupiah) pada tahun 2013;
Bahwa Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diatur dalam kontrak nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leofandy Theo Dorus Gosal, ST. (Direktur PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia Barang dan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran dengan jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender sedangkan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tahun 2013 tersebut senilai Rp.5.495.600.000.- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima enam ratus ribu rupiah) yang diatur di dalam kontrak Nomor: 602/17/KONT/K-PKDK/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 9 September 2013 yang dibuat dan ditandatanganin oleh Frengky Permata Intan, ST Direktur PT DHR Mitra Contruction dan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP., (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara) selaku Pengguna Anggaran dengan jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender;
Bahwa pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 10 September 2013 dengan jangka waktu pengerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut seluruh biaya telah dibayarkan 100% dan telah diserahterimakan secara administrasi namun secara fisik pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan 100%;
Bahwa dasar dibayarkan 100% terhadap kedua kegiatan pekerjaan tersebut, berdasarkan surat Bupati Tolikara Nomor: 900/222/Bup/2013 tanggal 27 November 2013 perihal pemblokiran dana, maka dalam rangka menunjang peningkatan penyerapan atas APBD Tolikara pada masa akhir tahun 2013 dan mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi, dihimbau kepada Kepala Dinas PPKAD diberi kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana di rekening giro milik para rekanan Pemda, dan baru dapat diperkenankan untuk membuka pemblokiran dana tersebut jika ada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan di lapangan, yang sesuai dengan rekomendasi pencairan dana dari ketua Tim Opname kegiatan Fisik Lapangan;
Bahwa Rencana Anggaran Biaya untuk pembangunan kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 senilai Rp.8.782.400.000.- (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 senilai Rp.5.495.600.000,- (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor : 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”,walaupun secara nyata fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa dalam pembayaran terhadap rekanan PT. RAJAWALI MITRA PERSADA dan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION pada termin kedua telah dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang masing-masing menyebutkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, karena hal tersebut merupakan persyaratan untuk pencairan dananya;
Bahwa dalam pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tolikara TA. 2013 dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) termin, yaitu pembayaran uang muka, termin I, termin II dan termin III/ retensi 5% (lima persen);
Bahwa seluruh dana tersebut dimasukkan ke rekening PT. RAJAWALI MITRA PERSADA di Bank Papua Cab. Karubaga dengan nomor rekening AC. 703.21.1006.00019-3 untuk pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013, sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 dimasukkan ke rekening PT. DHR MITRA CONSTRUCTION di Bank Papua Cab. Karubaga dengan Nomor Rekening AC. 703.21.20.01.00174-5;
Bahwa realisasi fisik pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD pada Kab. Tolikara TA. 2013 tersebut ketika pencairan dana sebesar 100% yang dilakukan pada bulan Desember 2013 adalah sebesar 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), sedangkan untuk kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 sebesar 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen);
Bahwa nilai kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen), sedangkan nilai kekurangan volume pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 adalah sebesar Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen);
Bahwa LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kab. Tolikara TA. 2013;
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN (Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 3.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 13.390.990,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 24-06-2015 | 3.940.000.000,- |
| JUMLAH | 6.953.390.990,- | ||
Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tolikara TA. 2013
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 1.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 5.344.237,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 01-07-2015 | 1.980.000.000,- |
| JUMLAH | 3.985.344.237,- | ||
Bahwa pengembalian ketiga dibayarkan oleh LEOFANDY THEODORUS GOSAL setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa Surat Rekomendasi yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dan Kantor Dinas Kesehatan pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 tersebut telah diverifikasi dengan bobot pekerjaan sebesar 100% tersebut terdakwa buat dengan tujuan agar terhadap kedua pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan dengan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa berdasarkan kontrak kerja dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 adalah Frengky Permata Intan selaku Direktur PT. DHR Mitra Construction, namun secara nyata di lapangan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Leofandy Theodorus Gosal, ST selaku Direktur PT. Rajawali Mitra Persada berdasarkan surat perjanjian pinjam perusahaan (PT. DHR Mitra Construction) tanggal 9 Agustus 2015 antara Frengky Permata Intan dan Leofandy Theodorus Gosal, ST;
Bahwa bukti pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara TA. 2013 tersebut dikerjakan oleh Leofandy Theodorus Gosal, ST. (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada), selain Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan, dibuktikan juga dengan surat setoran pengembalian dana pembangunan Kantor Kesehatan pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara TA. 2013 tertanggal 19 September 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Decky Sumampouw, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai kepala tukang (mandor) untuk pekerjaan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa Saksi menerangkan jika pada saat mengecek lokasi proyek, saksi menemukan lahan yang belum siap dan belum dilakukan pematangan lahan. Selain itu, saksi menemukan ujung lahan masing-masing kemiringan selisih 5 meter, sehingga harus dikeruk agar tetap rata;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat ke lokasi proyek sering kali mendapat ancaman dari masyarakat yang mengetahui jika kami akan dilakukan pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 di tanah adat mereka;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sejak bulan September 2013 sampai dengan Desember 2013 saksi dan anggotanya belum bisa bekerja karena belum ada lahan yang tersedia atau belum dilakukan pematangan lahan oleh pihak lain;
Bahwa Untuk mengambil hati masyarakat agar diizinkan membangun kantor Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 Terdakwa Leofandy T.Gosal telah melakukan bakar batu sebanyak 3 dengan biaya kurang lebih Rp. 300 juta;
Bahwa Sekitar bulan Januari 2014 lahan baru disiapkan oleh Terdakwa Leofandy T.Gosal dan memasukkan alat-alat berat atas inisiatif dan biaya sendiri dari Terdakwa Leofandy T.Gosal. Pematangan lahan tersebut baru selesai sekitar bulan Februari 2014. Pada akhir bulan Februari 2014 sampai dengan bulan maret 2014 pembangunan kantor dinas keuangan dan dinas kesehatan masing-masing telah mencapai 12%;
Bahwa sekitar tanggal 10 bulan april 2014 pada saat pemilihan legislatif terdapat salah seorang anggota keluarga kepala suku yang tidak menang, telah meminta kami agar dirinya dimenangkan. Akan tetapi kami tidak bisa menjawab apa-apa pada saat itu, sehingga kami diteror, diancam dengan panah, sehingga kami dengan terpaksa pulang meninggalkan lokasi proyek;
Bahwa Pada bulan Mei 2014 saksi mengecek lokasi dan menemukan bangunan yang didirikan telah roboh atau rata dengan tanah, kamp karyawan telah dibakar, material on site 100% seperti semen, besi, kayu, paku dan lain-lain telah dijarah oleh masyarakat. Pada bulan Agustus 2014 kami melanjutkan mengerjakan lagi proyek tersebut sampai dengan bulan juni 2015, sehingga bobot pekerjaan sampai dengan 70%. Dan itupun dalam mengerjakan pekerjaan tersebut sering kali kami mendapat ancaman dari masyarakat (OPM), sehingga sebelum mereka tiba dilokasi proyek kami berhenti bekerja dan baru kami lanjutkan setelah mereka pergi;
Bahwa Pada saat itu gaji karyawan terseot-seot pembayarannya karena perusahaan mengalami kerugian besar atas pengrusakan bangunan tersebut diatas;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Michael Gysbert Wullur, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa Saksi tamatan D3 jurusan bangunan dan gedung dan bekerja sebagai pelaksana lapangan untuk mengawasi, evaluasi, pengendalian internal, melaporkan setiap kegiatan;
Bahwa Sepengetahuan saksi kontrak antara pihak PT. Rajawali Mitra Persada dan PT. DHR Mitra Construction berlaku selama 94 hari kerja yakni sejak bulan September 2013 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2014;
Bahwa Nilai kontrak untuk pembangunan kantor dinas keuangan (PPKAD) sebesar Rp. 8,7 Milyar sedangkan untuk kantor dinas kesehatan sebesar Rp. 5,4 Milyar. Kendala awal pada saat mengerjakan pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 tersebut adalah lahan yang belum siap dan kondisi lokasi proyek pada saat itu masih hutan dan belum ada akses jalan. Pada saat itu Terdakwa Leofandy T.Gosal berinisiatif sendiri untuk membantu pemerintah daerah kabupaten tolikara untuk melakukan pematangan lahan dan negosiasi kepada masyarakat setempat serta memenuhi permintaan masyarakat berupa bakar batu sebanyak 3 kali. Selain itu, pemerintah setempat membangun rumah ibadah sebanyak 2 buah, membangun rumah masyarakat sebanyak 44 unit, memberikan 1 unit mobil, meloloskan 20 orang PNS dari masyarakat adat.
Bahwa Pada saat itu sdr. Leofandy T.Gosal untuk mengambil hati kepala suku agar diizinkan tanah adat dibangun Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 telah membawa kepala suku untuk berobat di jakarta dengan biaya sekitar Rp. 80 Juta. Setelah mengambil hati masyarakat dan kepala suku, pada bulan januari 2014 sampai dengan bulan februari 2014 kami lakukan pematangan lahan dengan biaya dari Terdakwa Leofandy T.Gosal sendiri;
Bahwa Meskipun demikian masih tetap ada gangguan dari masyarakat berupa ancaman keselamatan melalui pesan SMS, telepon maupun mendatangi lokasi dengan membawa panah;
Bahwa Setelah selesai pematangan lahan sekitar bulan februari 2014 sampai dengan bulan april 2014 kami telah memasang pondasi dan tiang-tiang bangunan dan pada saat itu material on site sudah 100% di lokasi proyek. Pada bulan april 2014 bertepatan pemilihan legislatif dan ada salah seorang calon yang tidak menang dan masyarakat meminta kepada kami agar dirinya diloloskan, tetapi kami tidak mampu memenuhi keinginan masyarakat tersebut, sehingga kami diusir dan terjadi kerusuhan hingga pada pengrusakan bangunan proyek yang berdiri, pembakaran camp karyawan, dan penjarahan seluruh material on site, sehingga proyek tersebut berhenti total sejak bulan mei sampai dengan awal agustus 2014 dan baru pada pertengahan agustus 2014 sampai dengan bulan september 2014 dilanjutkan untuk mengerjakan pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 tersebut hingga mencapai bobot 12% untuk kantor dinas PPKAD dan 18% untuk kantor dinas kesehatan;
Bahwa Pada bulan september 2014 tim BPK datang ke lokasi proyek untuk melihat bangunan yang kami kerjakan dan kami tetap melanjutkan mengerjakan hingga bulan juni 2015 dengan bobot sebesar 70%;
Bahwa Pada tanggal 23 Juni 2015 ada surat dari dinas PU untuk meminta kami berhenti untuk bekerja dan pada saat itu bobot pekerjaan sekitar 70%-80% untuk kantor dinas keuangan dan 60% untuk kantor dinas kesehatan;
Bahwa Kekuarangan volume sebagaimana LHP BPK RI telah lunas pada tanggal 9 September 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Drs. Siswo Sujanto, DEA.dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa ;
Bahwa Ahli sebelum memberikan keterangan telah diambil sumpah dan mengaku memiliki keahlian dibidang hukum keuangan negara dan telah menjadi ahli keuangan negara dalam persidangan tindak pidana korupsi sekitar 200 kali serta mantan Ketua Tim dalam perumusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, membayar utang negara, donasi/transfer dan membayar kewajiban-kewajiban negara dilembaga asing, misalnya putusan pengadilan;
Bahwa Pengeluaran negara dalam arti yang sebenarnya berupa dana transfer adalah dana hibah yang diberikan kepada suatu daerah tertentu, misalnya dana alokasi khusus (DAK), dana perseorangan berupa dana pensiun dan sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Bahwa Pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh pemerintah daerah selaku penerima hibah dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu harus sesuai dengan proposal pengajuan suatu daerah;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa mekanisme pengeluaran negara harus diminta dengan berpatokan pada ada atau tidaknya anggaran;
Bahwa Pengeluaran negara ini harus berdasarkan pada Undang-Undang dan wajib dikaji terlebih dahulu untuk menghindari kerugian negara;
Bahwa Prinsip pengeluaran negara tersebut diatas merupakan suatu kewajiban sepanjang tahun anggaran, akan tetapi terdapat eksepsi atau pengecualian bila terjadi kondisi force majeur;
Bahwa Keadaan force majeur dalam tata kelola keuangan negara adalah suatu keadaan/kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan secara benar karena ada faktor tertentu diluar kemampuannya, misalnya pada saat tsunami di Aceh, semua tata kelola keuangan negara dilanggar semua;
Bahwa Jika ada suatu proyek telah dikerjakan sebesar 70% dan telah melebihi tahun anggaran, maka dalam kondisi normal dikatakan telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi jika dalam pembangunan tersebut terdapat keadaan force majeur/keadaan yang tidak bisa diprediksi, maka hal itu diperkenankan. Misalnya Waduk di Jawa Barat telah dibangun sejak 20 tahun yang lalu dan baru diserahkan pada tahun 2016;
Bahwa Jika kondisi force majeur kontrak akan tetap berjalan terus dengan usaha-usaha mendapatkan pembayaran dari negara dan upaya-upaya itu dihormati karena berupaya untuk memperoleh pembayaran dari negara;
Bahwa Annuising pada pengadaan barang dan jasa sangat perlu dan harus dijelaskan baik secara administratif maupun secara substansi. Kedua hal ini sangat penting untuk pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Pada tata kelola keuangan negara biasanya ketika pemerintah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka pemerintah yakin tanah itu aman dan tidak ada sengketa;
Bahwa Apabila ternyata ada kondisi terbalik diatas berupa pemerintah telah tanda tangan kontrak ternyata belum tersedia lahan sebagai akibat belum terbayarkan kepada masyarakat adat, sehingga telah dilakukan pemalangan oleh masyarakat, maka kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar/force majeur;
Bahwa Kerugian negara adalah kekuarangan aset negara/daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum;
Bahwa Unsur penting dalam kerugian negara harus ada pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara benar-benar ada;
Bahwa Akan tetapi berbeda dengan kerugian negara sebagai akibat keadaan force majeur yakni memang kerugian negara ada, tetapi pelakunya tidak ada;
Bahwa Sanksi bagi Pelaku yang merugikan keuangan negara diatas berupa sanksi administrasi yang diberikan oleh pejabat pengelola dan pejabat non pengelola dan juga sanksi non administrasi berupa gugatan perdata dan penegakan hukum pidana;
Bahwa Oleh karena dalam kondisi force majeur, maka pelakunya tidak ada, sehingga tidak ada sanksi bagi para pihak. Hal ini disebabkan karena kondisi force majeur para pihak tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sesuai dengan kondisi normal;
Bahwa Jika suatu daerah mencairkan dana alokasi khusus 100% dan diblokir direkening pihak rekanan serta melebihi tahun anggaran, hal ini dilakukan karena terdapat keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeur), maka hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau tidak merugikan keuangan negara;
Bahwa Prinsip penting dalam tata kelola keuangan negara adalah tidak melenceng dari aturan hukum, tetapi ada pengecualian dalam keadaan force majeur;
Dr. Hotma Sibuea, SH.MH.,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pemerintah dan organ-organnya adalah badan hukum publik karena memiliki seperangkat tugas dan wewenang. Akan tetapi, disisi lain pemerintah atau badan/pejabat tata usaha negara juga berkedudukan sebagai badan hukum perdata yang otonom. Tindakan hukum badan/pejabat tata usaha negara adalah tindakan hukum publik dan tindakan hukum perdata;
Bahwa Jenis-jenis tindakan hukum publik antara lain tindakan hukum yang bersifat abstrak umum seperti membuat peraturan perundang-undangan dan yang bersifat individual konkrit seperti keputusan tata usaha negara. Kharakteristik tindakan hukum publik pemerintah selalu bersifat sepihak dan kedudukan pemerintah dengan pihak lain adalah kedudukan atas-bawah;
Bahwa Landasan tindakan hukum pemerintah adalah asas legalitas dan asas diskresi. Asas legalitas dapat dikesampingkan pemerintah berdasarkan asas diskresi. Pertanggungjawaban diskresi bukan legalitas, melainkan faktor-faktor yang melegitimasi tindakan tersebut, misalnya tindakan pemerintah bermanfaat bagi masyarakat;
Bahwa Diskresi adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan atas dasar asas kebebasan bertindak atas inisiatif pemerintah sendiri. Diskresi dapat dilakukan oleh pemerintah jika terdapat kondisi aktual dan faktual yang membuat pemerintah harus melakukan suatu tindakan meskipun tindakan tersebut melanggar atau mengesampingkan asas legalitas. Jika perbuatan itu tidak dilakukan pemerintah diperkirakan akan timbul akibat negatif atau kerugian yang lebih besar. Jadi, diskresi dilakukan pemerintah untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul jika tidak dilakukan tindakan diskresi itu;
Bahwa Dasar pembenar diskresi adalah kepatutan dari aspek moral dan kelayakan dari aspek rasionalitas dan diskresi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis dan secara de facto dasar pembenar diskresi adalah untuk kepentingan umum dan setiap pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan diskresi;
Bahwa Pemerintah dapat melakukan tindakan hukum perdata karena kedudukannya sebagai badan hukum perdata. Contohnya membuat kontrak dengan pihak lain yakni pihak swasta, tindakan hukum perdata yang dilakukan pemerintah tunduk pada rezim hukum perdata, segala sesuatu konsekuensi dari tindakan hukum perdata tersebut harus dilihat dari sudut pandang hukum perdata;
Bahwa Jika ada pihak swasta yang lalai melaksanakan isi kontrak dengan pemerintah atau perjanjian dengan pemerintah atau badan/pejabat tata usaha negara tidak serta merta harus disebut sebagai wanprestasi (ingkar janji), melainkan harus diteliti lebih dahulu penyebab kelalaian tersebut karena ada kelalaian yang dapat diminta pertanggungjawaban dari pihak swasta dan ada yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dari pihak swasta;
Bahwa Faktor yang membuat pihak swasta tidak dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum adalah faktor over macht atau force majeur. Jika terjadi kondisi force majeur atau over macht yang menanggung resiko adalah pemerintah karena secara logika tidak mungkin seseorang atau badan hukum privat diminta pertanggungjawaban dalam kondisi seseorang atau badan hukum privat itu tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan;
Bahwa Jika suatu pemerintahan daerah melakukan perjanjian dengan pihak swasta, maka perbuatan hukum pemerintah tersebut adalah perbuatan hukum perdata yang pertanggung jawaban tunduk dan patuh terhadap aturan hukum perdata. Akan tetapi jika terdapat kondisi force majeur, maka tidak bisa dituntut pertanggung jawabannya;
Dr. Jamin Ginting, SH.,MH,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa Klasifikasi Tindak Pidana mengacau pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Bahwa Perkembangan hukum pidana telah dibuat Undang-Undang Khusus, misalnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang khusus diberikan karena pelaku yang merugikan keuangan negara dan pelakunya merupakan orang yang berintelektual, sehingga sifatnya extra ordinary crime. Dalam rangka memberantas pelaku yang merugikan keuangan negara tersebut, maka dibentuklah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI;
Bahwa Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terdapat 7 jenis kerugian negara yang belum terakomodir dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1971. Tujuan dalam memberantas korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara;
Bahwa Klasifikasi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yakni dalam pasal 2 harus adanya perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dalam pasal 3 menyalahgunnakan wewenang;
Bahwa Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 yakni harus dibuktikkan setiap orang/korporasi, secara melawan hukum (materil tolak ukurnya kepatutan dalam masyarakat dan formil tolak ukurnya ketentuan hukum dilanggar), memperkaya diri (mendapatkan sesuatu/yang tidak ada menjadi ada), korporasi (perusahaan yang merugikan keuangan negara);
Bahwa Unsur yang terdapat dalam pasal 3 yakni konsepnya hampir sama, cuma penekanannya pada kewenangan yang dimiliki secara resmi dan adanya kesempatan bagi pelaku. Unsur pasal 3 ini cenderung ditafsirkan hanya untuk pejabat PNS, PT. Persero dan BUMN;
Bahwa Semua unsur-unsur diatas harus dibuktikkan, jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka batal demi hukum;
Bahwa Sifat melawan hukum hapus jika adanya pembenar (overmacht, pembelaan terpaksa, force majeur), adanya alasan pemaaf dan jika suatu perbuatan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Jika dalam suatu perjanjian terdapat klausul kahar/overmacht dan ternyata dalam praktek dikemudian hari sungguh terjadi kejadian tersebut, maka kondisi faktual tersebut tetap dikategorikan sebagai overmacht karena perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagai lex spesialis derogat legi generali;
Bahwa Unsur memperkaya diri sendiri hanya bisa diterapkan jika kekayaan seseorang diperoleh dari negera, sehingga negara mengalami kerugian;
Bahwa Negara diangggap rugi pada saat adanya laporan investigasi dan perintah khusus pro justicia;
Bahwa Jika suatu korporasi telah melakukan pembayaran kerugian negara, maka tidak ada lagi kerugian negara;
Bahwa Pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi tentang pengembalian kerugian negara yang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana hanya berlaku jika seseorang telah ditetapkan tersangka. Jika suatu kasus sebelum penetapan tersangka telah dikembalikan sebagian dan telah ada komitmen untuk mengembalikan sisanya, maka tidak bisa dikategorikan dalam unsur pasal 4 undang-undang tersebut karena belum ada peristiwa pidana;
Bahwa Dalam tindak pidana korupsi mengenal pidana tambahan berupa uang pengganti yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (pasal 18 huruf a,b);
Bahwa Unsur pasal 3 kata kuncinya tidak pada perbuatan melawan hukum, tetapi penyalahgunaan wewenang dan ada uang negara yang rugi;
Bahwa Jika ada suatu dana telah dicairkan 100% dan diblokir di rekening pihak rekanan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang dana tersebut benar-benar diblokir dan tidak digunakan;
Bahwa Yang paling terpenting dalam aturan hukum pidana adalah adanya niat jahat, jika tidak ada niat jahat, maka seseorang belum bisa dikategorikan sebagai merugikan keuangan negera karena tidak ada keuntungan pribadi;
Bahwa Berkaitan dengan denda 5% dalam suatu kontrak hanya muncul jika perjanjian itu tidak dilaksanakan, pidana tidak bisa mencampuri karena denda muncul sebagai konsekuensi wanprestasi, denda bukan ketegori kerugian negara, denda harus dikalkulasikan melalui gugatan perdata, jika denda telah ada dalam laporan resmi dari lembara resmi baru dapat dikategorikan sebagai kerugian negara;
Bahwa Jika dalam suatu kontrak antara pemerintah dan swasta terdapat klausul denda dan ternyata dalam faktual terdapat kondisi kahar/overmacht, maka dendanya hapus dan juga perbuatan melawan hukum turut hapus;
Bahwa Sifat khusus diskresi pejabat pemerintah yakni orang yang membuat diskresi tidak mendapat keuntungan pribadi/korporasi, melainkan kepentingan umum;
Bahwa Jika ada pekerjaan dianggap telah selesai 100% dan dokumen menunjukkan seolah-olah telah selesai, tetapi sebenarnya belum selesai. Hal ini merupakan menyalahgunakan wewenang, terkecuali untuk kondisi tertentu;
Bahwa Dalam diskresi yang disalahkan adalah pemberi perintah bukan yang diperintah (Pasal 55 KUHP ayat (1),(2));
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Nomor : --/ K-BAPP/ CK/ DPU/ 2014 tanggal7 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat PT. Rajawali Mitra Persada, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 September 2013 s.d. 31 Desember 2013 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s.d. 01 Juli 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2015 s.d. 01 Juli 2015 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening: 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Lokasi Karubaga Kabupaten Tolikara, Konsultan Pelaksana PT. Cipta Plano Prima Perkasa;
1 (satu) Eksemplar Asli Addendum Kontrak Nomor: 602/ 16/ KONT/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 101/RMP/SP-UM/IX/2013 tanggal …. September 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
1 (satu) bundle foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor: 600/74/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Dinas P.U Kabupaten Tolikara kepada Bupati Kabupaten Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor: 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor: 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor: 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30% atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor: 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan;
1 (satu) lembar Asli surat Pembukaan Pemblokiran Nomor: 900/116/DPKAD/2014 tanggal 19 September 2014 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara;
4 (empat) lembar foto copy surat Pemblokiran Nomor: 900/173/DPPKAD/2013 tanggal 18 Desember 2013 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara kepada Bank Papua Cabang Karubaga;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pemblokiran Rekening Nomor: 600/166/DPU/TLK/2013 tanggal12 Desember 2013 dari Kepala Dinas P.U Kab. Tolikara kepada Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin I Nomor: …./RMP/SP/X/2013 tanggal …… Oktober 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pengguna Anggaran Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas P.U Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundel Foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor: 600/45/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah;
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin II Nomor : …./RMP/SP/XII/2013 tanggal … Desember 2013. dari PT. Rajawali Mitra Persada Kepada Pengguna anggaran Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
1 (satu) bundel foto copy Permintaan Penerbitan SPD (belanja langsung) Nomor: 600/107/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal … Desember 2013 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara Kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Tolikara;
1 (satu) lembar foto copy Slip Steron Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara Pengeluaran atas Pengembalian Sisa Dana /UUDP Tahun Anggaran Sebelumnya. Sebesar Rp.3.000.000.000,- No. Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro. tanggal 22 September 2014 s/d 22 September 2014;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP.13.390.990,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKUD Pemerintah Kab. Tolikara. Tanggal 25 Februari 2015;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKIUD Pemerintah Kabupaten Tolikara. tanggal 24 Juni 2015 s/d 24 Juni 2015;
1 (satu) lembar foto copy Slip setoran Bank Papua;
1(satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP.3.940.000.000,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Asli Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD / PPKAD Kab. Tolikara Tahun Anggaran 2013. Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.8.782.400.000,- Oleh PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor: 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30% atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor: 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30% atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor: 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95% atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor: 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor: 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor: 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp.239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos, MTPadalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor: 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi SIMON LOSONG, STadalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penetapan/Penunjukkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan pada dinas-dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH Nomor 28 Tanggal 31 Mei 2012 yang mengerjakan pembangunan kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013;
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.8.024.556.000,- (delapan miliar dua puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor: 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.802.455.600,-(delapan ratus dua juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia:
| No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | MICHAEL URY RAPANG, M.SIP SIMON LOSONG, ST WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST CU ARWADI ARUAN, SE DANIEL PASINGGI, ST | Ketua Sekretaris Anggota Pembantu Pokja Pembantu Pokja |
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara melakukan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi, yang tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni: PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/ BA-PPEK/ POKJA II/ PKD.SKPDKD/ PPKAD-DPU/ PAKET 1/ 2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013:
PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan nilai penawaran: Rp.8.782.400.000,-
PT. SARANA MITRA TAMA ABADI, dengan nilai penawaran: Rp.8.794.700.000,-
PT. KREASI LESTARI WIBOWO, dengan nilai penawaran: Rp.8.810.700.000,-
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM/POKJA II/ PKD.SKPDKD/PPKADDPU/PAKET1/
2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapatmenetapkan tim teknis, dan/ataumenetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. RAJAWALI MITRA PERSADA sebagai penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.782.400.000,00 (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. RAJAWALI MITRA PERSADA ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/KPKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/ TLK/2013 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.782.400.000,-(delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang :Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut, melalui surat nomor: 101/ RMP/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.2.643.720.000,-(dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupaRingkasan kontrak, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Referensi Bank;
Bahwa kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor :600/ 44/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 600/ 45/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :017/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 025/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 097/ SP2D/ DAK/ 2013Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0137/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ jasa membuat dan menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontraknomor : 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan September 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp. 189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp. 841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
Bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa adalah senilai Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia barang/jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 602 / 16 / KONT / K-PKD.SKPD/ PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.844.304.000,-(satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, dan Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 3.864.256.000,-(tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, dan Dokumentasi;
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa antara tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut :
| SPP | SPM | SP2D | |||||
| Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| TERMIN I | DAK | 600/ 73/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 1.676.640.000 | 024/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 1.676.640.000 | 147/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 1.676.640.000 |
| DDL | 600/ 74/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 167.664.000 | 032/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 167.664.000 | 0192/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 167.664.000 | |
| TERMIN II | DAK | 600/ 106/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 3.512.960.000 | 040/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 3.512.960.000 | 264/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 3.512.960.000 |
| DDL | 600/ 107/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 351.296.000 | 053/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 351.296.000 | 340/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 351.296.000 | |
| TERMIN III / RETENSI | DAK | 600/ 110/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 399.200.000 | 041/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 399.200.000 | 263/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 399.200.000 |
| DDL | 600/ 111/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 39.920.000 | 054/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 39.920.000 | 0341/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 39.920.000 | |
| JUMLAH | 6.147.680.000 | 6.147.680.000.- | 6.147.680.000.- | ||||
Bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. Rajawali Mitra Persada di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur UtamaPT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp.6.953.390.990,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100%) kepada PT. Rajawali Mitra Persada selaku penyedia barang/jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor: 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen). Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
-
No. URAIAN TANGGAL NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) 1. Pengembalian I (Pertama) 19-09-2014 3.000.000.000,- 2. Pengembalian II (Kedua 25-02-2015 13.390.990,- 3. Pengembalian III (Ketiga) 24-06-2015 3.940.000.000,- JUMLAH 6.953.390.990,-
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa akibat perbuatan DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlahRp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen);
Bahwa Terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak menguasai atau menikmati dana yang berasal dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) yang telah dikembalikan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruhnya berjumlah Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen);
Bahwa terdakwa DONNY, S.Sos, MTPadalah juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada tahun 2013 di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara nomor: 1.03.01.31.04.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.5.021.324.000,- (lima miliar dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Prasarana Pemerintah Daerah dan pada DPA nomor: 1.03.01.31.05.5.2 terdapat anggaran sebesar Rp.502.132.400,- (lima ratus dua juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan tersebut, dibentuklah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor : 24.1 Tahun 2013 Tanggal 01 Maret 2013 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara, dengan susunan panitia:
-
No Nama Jabatan 1.
2.
3.
4.
5.
MICHAEL URY RAPANG, M.SIP
SIMON LOSONG, ST
WEREN FRIDA YABAN SABRA, ST
CU ARWADI ARUAN, SE
DANIEL PASINGGI, ST
Ketua
Sekretaris
Anggota
Pembantu Pokja
Pembantu Pokja
Bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara melakukan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan umum pasca kualifikasi, dimulai sejak tanggal 09 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012 dengan tahapan pengumuman pelelangan umum;
Bahwa setelah adanya pengumuman pelelangan pengadaan barang/jasa dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 tersebut, pada tanggal 09 Agustus 2013 saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengadakan perjanjian yang pada pokoknya menyatakan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminjam bendera (perusahaan) PT. DHR MITRA CONSTRUCTION beserta seluruh berkas kelengkapan adminitrasi untuk mengikuti pelelangan/pengadaan barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 maupun nanti pada saat pelaksanaan dan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara;
Bahwa tahapan-tahapan pelelangan pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang lelang dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen tanggal 12 s/d 16 Agustus 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) peserta yakni: PT. Rajawali Mitra Persada, PT. Sarana Mitratama Abadi dan PT. Kreasi Lestari Wibowo;
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) tanggal 19 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 02/ BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/ PPKAD-DPU/ PAKET 1/ 2013;
Pemasukan Penawaran tanggal 20 s/d 21 Agustus 2013;
Pembukaan Penawaran tanggal 21 Agustus 2013 dengan Berita Acara Nomor: 03/BA-PPEK/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Evaluasi Penawaran tanggal 21 Agustus 2013:
PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan nilai penawaran: Rp.8.782.400.000,-
PT. SARANA MITRA TAMA ABADI, dengan nilai penawaran: Rp.8.794.700.000,-
PT. KREASI LESTARI WIBOWO, dengan nilai penawaran: Rp.8.810.700.000,-
Evaluasi Kualifikasi tanggal 21 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 08/EV-KUAL/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 22 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:09/PEMB-KUAL/POKJAII/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Penetapan Pemenang tanggal 26 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor:11/PENTAP-PEM / POKJA II / PKD.SKPDKD / PPKAD-DPU/PAKET1/2013;
Pengumuman Pemenang Lelang pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara TA 2013 tanggal 27 Agustus 2013 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 12/PENG-PEM/POKJA II/PKD.SKPDKD/PPKAD-DPU/PAKET 1/2013;
Pada tanggal 03 September 2013 panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penutupan masa sanggah;
Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
1). pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ JasaLainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
2). pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/ Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapat menetapkan tim teknis, dan/atau menetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tentang pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST (Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor :602/ 17/ SPMK/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/Jasa dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.251.710,10 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 299.191.949,01 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom dan balok bangunan | 954.939.236,05 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 1.646.927.816,53 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,82 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 558.969.080,44 |
| 9. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 134.269.254,95 |
| Jumlah | 4.996.000.197,88 | |
| PPn 10 % | 499.600.019,79 | |
| Total | 5.495.600.019,79 | |
| Pembulatan | 5.495.600.000,00 | |
| Terbilang :Lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah. | ||
Bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai pelaksana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara menyiapkan tagihan beserta dokumen lainnya terkait pembayaran pekerjaan, lalu saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminta tanda tangan kepada saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, kemudian saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut melalui surat nomor: 081/ DIR-DHR/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.648.680.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupaRingkasan kontrak, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Referensi Bank;
Bahwa atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor: 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :016/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 024/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 096/ SP2D/ DAK/ 2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp.1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0136/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor: 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, selaku penyedia barang/jasa yang meminjam perusahan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION milik saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., berdasarkan surat perjanjian pinjam perusahaam tanggal 9 Agustus 2013 dan surat perjanjian (kontrak) Nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 17/ ADD/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontrak nomor: 602/ 17/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan/pengecekan lapangan sekitar bulan November 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp.470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 1.600.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 142,81 m | 13.340.596,15 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.228.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.838.040,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 30,91 m³ | 2.159.836,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 42,59 m³ | 2.975.976,25 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 52,81 m³ | 1.229.680,85 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 2,21 m³ | 14.304.600,70 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 4,73 m³ | 30.615.729,10 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 104,85 m³ | 78.257.418,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 69 unit | 28.845.921,96 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 bangunan | 258,75 m | 31.701.307,39 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 138,54 m | 37.667.456,34 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 7,73 m³ | 75.459.479,12 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 6,03 m³ | 104.503.217,16 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 5,54 m³ | 54.080.920,35 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 13,78 m³ | 224.049.005,94 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 4,20 m³ | 68.287.795,72 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 2,37 m³ | 19.766.845,10 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,54 m³ | 876.232,50 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,90 m³ | 5.825.443,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,51 m³ | 198.159,61 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 28 unit | 11.705.597,56 | |
| - Rangka kolom teras tifa framing C75.75 | 98 m | 12.006.678,34 | |
| - Rangka sloof selasar teras C75.75 | 151,66 m | 41.234.635,79 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,14 m³ | 30.652.362, 80 | |
| JUMLAH | ± 1.010.655.960,68 |
Bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal, ST (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) yang meminjam PT.DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa adalah senilai Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen)(belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 169.648.707,13 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 310.577.286,97 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 248.002.148,13 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 800.846.044,85 |
| 5. | Pekerjaan atap | 1.646.927.816,53 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 218.602.957,80 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 558.969.080,44 |
| 8. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 31.770.195,35 |
| JUMLAH | 3.985.344.237,20 |
Bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Perjanjian pinjam perusahaan tanggal 9 Agustus 2013 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:602 / 17 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupen Tolikara kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor: --/ DIR-DHR/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.154.076.000,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa, Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ DIR-DHR/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 2.418.064.000,- (dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 274.000.780,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupaRingkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dan Dokumentasi;
Bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor: 703.21.20.01.00174-5 atas namaPT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menerima pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya, saksi FRENGKY PERMATA INTAN menyerahkan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya kepada saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL dengan cek tunai yang telah di tandatangani oleh saksi FRENGKY PERMATA INTAN;
Bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100%) kepada PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak disetor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor: 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen);
Bahwa terhadap temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sebagaimana tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | TANGGAL | NOMINAL PENGEMBALIAN(Rp) |
| 1. | Pengembalian I (Pertama) | 19-09-2014 | 1.000.000.000,- |
| 2. | Pengembalian II (Kedua | 25-02-2015 | 5.344.237,- |
| 3. | Pengembalian III (Ketiga) | 01-07-2015 | 1.980.000.000,- |
| JUMLAH | 3.985.344.237,- | ||
(Pengembalian ketiga dibayarkan setelah adanya Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia Barang/jasa tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah)dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Bahwa Terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak menguasai atau menikmati dana yang berasal dari kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah)yang telah dikembalikan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3 yang dilakukan secara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruhnya berjumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini berdasarkan surat dakwaan berbentuk komulatifyang terdiri dari dakwaan berbentuk subsidaritas, yakni sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :Perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTPdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTPdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN
Kedua :
Primair :Perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTPdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:Perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTPdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk komulatifyang terdiri dari dakwaan berbentuk subsidairitas, maka semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dan oleh Majelis Hakim semua dakwaan harus dipertimbangkan secara berurutan, karena itu dalam dakwaan ini yang terlebih dahulu dipertimbangkan adalah dakwaankesatu: primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan apabila dakwaan kesatu primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan dakwaan kesatusubsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair dan apabila dakwaan kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal dakwaan kesatu primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan dakwaan kesatu subsidair, kemudian Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan pula dakwaan kedua primair dan apabila dakwaan kedua primair telah terbukti, maka dakwaan kedua subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal dakwaan kedua primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan dakwaan kedua subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangmenurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu DONNY, S.Sos, MTPyang sesuai identitasnya adalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor: 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. UNSUR SACARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan “secara melawan hukum “ perbuatan dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tetap mengambil kreteria perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum secara materiil sebagai tersebut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/P UU-IV/2006 menyatakan perbuatan secara materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengikat;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan unsur secara melawan hukum sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK-821.2/240/BKD tanggal 24 April 2013 dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai Pengguna Anggaran dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikaraterdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi atau melanggar ketentuan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak perlu dikaji atau dipertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sidang yang turut dimuat dalam putusan ini di atas yang pokok-pokoknya dianggap relevant telahdipertimbangkan;
Menimbang, bahwadalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang Pidana yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil dalam hukum pidana, sehingga peraturan-peraturan dalam hukum administrasi dan pedoman administrasi yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor:1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak dapat digunakan sebagaimana layaknya Undang-Undang Pidana dalam rangka menemukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor:1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah kurang relevan dan amat subyektif dalam penerapannya apabila ditafsir dan dijadikan dasar sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair karena Majelis Hakim berpendapat ketentuan-ketentuan dalam hukum administrasi dan ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman administrasi tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguji perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menganut asas legalitas dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah ketentuan-ketentuan hukum administrasi dan pedoman administrasi yang telah memiliki nilai kolektifitas menjadi ketentuan pidana sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga lebih relevan dan amat obyektif penerapannya apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan selaku Pengguna Anggaran dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan kesatu subsidair dimana dalam dakwaan subsidair Terdakwa didakwa melanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1)ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;-
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangmenurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu DONNY, S.Sos, MTPyang sesuai identitasnya adalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor: 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;
Ad.2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang oleh Majelis Hakim masih relevan yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa setelah PT. RAJAWALI MITRA PERSADA ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/KPKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/ TLK/2013 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.782.400.000,-(delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Penyedia barang/Jasa dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang :Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut, melalui surat nomor: 101/ RMP/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.2.643.720.000,-(dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa Ringkasan kontrak, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Referensi Bank;
Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor :600/ 44/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 600/ 45/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :017/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 025/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 097/ SP2D/ DAK/ 2013Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0137/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ jasa membuat dan menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor: 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontraknomor: 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan September 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp.189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa adalah senilai Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) belum termasuk PPN 10%, yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Menimbang, bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia barang/jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602 / 16 / KONT / K-PKD.SKPD/ PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut, Pembayaran Termin I (Pertama): Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.844.304.000,-(satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, dan Dokumentasi, dan Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi:Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 3.864.256.000,-(tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, dan Dokumentasi;
Menimbang, bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa antara tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut :
| SPP | SPM | SP2D | |||||
| Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| TERMIN I | DAK | 600/ 73/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 1.676.640.000 | 024/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 1.676.640.000 | 147/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 1.676.640.000 |
| DDL | 600/ 74/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 167.664.000 | 032/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 167.664.000 | 0192/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 167.664.000 | |
| TERMIN II | DAK | 600/ 106/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 3.512.960.000 | 040/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 3.512.960.000 | 264/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 3.512.960.000 |
| DDL | 600/ 107/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 351.296.000 | 053/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 351.296.000 | 340/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 351.296.000 | |
| TERMIN III / RETENSI | DAK | 600/ 110/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 399.200.000 | 041/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 399.200.000 | 263/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 399.200.000 |
| DDL | 600/ 111/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 39.920.000 | 054/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 39.920.000 | 0341/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 39.920.000 | |
| JUMLAH | 6.147.680.000.- | 6.147.680.000.- | 6.147.680.000.- | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan:
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ adalah Pegawai Negeri;
Sedang Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 52);
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapat menetapkan tim teknis, dan/atau menetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Menimbang, bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. RAJAWALI MITRA PERSADA sebagai penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.782.400.000,00 (delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah PT. RAJAWALI MITRA PERSADA ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) nomor: 602/16/KONT/KPKD.SKPD/PPKAD/CKDPU/ TLK/2013 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara TA. 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Penyedia barang/jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.782.400.000,-(delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/16/SPMK/K-PKD.SKPKD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, ST selaku Penyedia barang/ Jasa dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 Tanggal 9 September 2013, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender adalah sebagai berikut:
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI/HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 134.192.190,62 |
| 2. | Pekerjaan Tanah | 342.598.710,02 |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, kolom, balok bangunan | 1.001.057.989,04 |
| 4. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 5. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 2.229.618.007,68 |
| 7. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 8. | Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen | 620.416.519,26 |
| 9. | Pekerjaan Plafon bangunan | 280.302.278,23 |
| 10 | Pekerjaan Instalasi listrikl | 85.257.838,00 |
| 11. | Pekerjaan Sanitair | 80.086.608,38 |
| 12. | Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras | 1.137.147.790,13 |
| 13. | Pekerjaan Pengecatan | 81.094.840,98 |
| 14. | Pekerjaan Lain-lain | 10.000.000,00 |
| Jumlah | 7.984.000.028,59 | |
| PPn 10 % | 798.400.002,86 | |
| Total | 8.782.400.031,45 | |
| Pembulatan | 8.782.400.000,00 | |
| Terbilang :Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah. | ||
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut, melalui surat nomor: 101/ RMP/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.2.643.720.000,-(dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa Ringkasan kontrak, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Referensi Bank;
Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor :600/ 44/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 600/ 45/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :017/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 025/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 097/ SP2D/ DAK/ 2013Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 2.395.200.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0137/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 239.520.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku Penyedia barang/ jasa membuat dan menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontraknomor : 602/ 16/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku penyedia barang/ jasa melakukan pemeriksaan/ pengecekan lapangan sekitar bulan September 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan persiapan dengan nilai Rp. 189.153.188,79 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp. 841.455.859,29 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah dua puluh sembilan sen) dengan presentase bobot pekerjaan masih 12,91% (dua belas koma sembilan puluh satu persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. RAJAWALI MITRA PERSADA selaku penyedia barang/ jasa adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 2.000.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 138,97 m | 12.981.326,67 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.132.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.833.840,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 15,23 m³ | 1.064.196,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 57,80 m³ | 4.038.775,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 53,53 m³ | 1.246.472,82 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 1,09 m³ | 7.055.471,90 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 6,42 m³ | 41.556.082,20 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 121,65 m³ | 90.796.518,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 34 unit | 14.213.932,56 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 | 136 m | 16.662.329,68 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 325,36 m | 88.461.697,67 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 3,81 m³ | 37.300.068,78 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 8,81 m³ | 142.653.131,34 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 13,01 m³ | 127.368.047,24 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 6,05 m³ | 99.015.702,39 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 6,08 m³ | 99.506.689,34 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 3,21 m³ | 26.843.127,35 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,99 m³ | 907.676,25 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,93 m³ | 6.019.806,30 | |
| - Urugan tanah di bawah lantai selasar teras | 44,68 m³ | 33.348.035,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,82 m³ | 205.378,11 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 29 unit | 12.123.648,36 | |
| - Rangka kolom teras tiofa framing C75.75 | 116 m | 14.211.987,08 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,25 m³ | 31.817.643,98 | |
| JUMLAH | ± 1.030.609.038,07 |
Meniombang, bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/ jasa adalah senilai Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah lima puluh dua sen) (belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
| No. | JENIS PEKERJAAN | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Tanah | 196.841.193,10 |
| 2. | Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan | 349.032.863,59 |
| 3. | Pekerjaan Rangka Dinding | 294.688.649,48 |
| 4. | Pekerjaan Penutup Dinding | 875.997.787,18 |
| 5. | Pekerjaan atap | 2.229.618.007,68 |
| 6. | Pekerjaan Lantai bangunan | 811.540.819,59 |
| 7. | Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen | 620.416.519,26 |
| 8. | Pekerjaan Plafon Bangunan | 280.302.278,23 |
| 9. | Pekerjaan Listrik | 85.357.838,00 |
| 10. | Pekerjaan Sanitasi | 80.086.608,38 |
| 11. | Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras | 1.038.413.585,05 |
| 12. | Pekerjaan Pengecetan | 81.094.840,98 |
| 13. | Pekerjaan lain-lain | 10.000.000,00 |
| JUMLAH | 6.953.390.990,52 |
Menimbang, bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada) selaku Penyedia barang/jasa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 602 / 16 / KONT / K-PKD.SKPD/ PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.844.304.000,-(satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, dan Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ RMP/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 3.864.256.000,-(tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Rp. 439.120.000,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa: Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan, dan Dokumentasi;
Menimbang, bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa antara tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. RAJAWALI MITRA PERSADA telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA, dengan dasar pencairan adalah terbitnya surat-surat sebagai berikut :
| SPP | SPM | SP2D | |||||
| Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | Nomor / Tanggal | Jumlah (Rp) | ||
| TERMIN I | DAK | 600/ 73/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 1.676.640.000 | 024/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 1.676.640.000 | 147/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 1.676.640.000 |
| DDL | 600/ 74/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. 24-10-2013 | 167.664.000 | 032/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 25-10-2013 | 167.664.000 | 0192/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 28-10-2013 | 167.664.000 | |
| TERMIN II | DAK | 600/ 106/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 3.512.960.000 | 040/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 3.512.960.000 | 264/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 3.512.960.000 |
| DDL | 600/ 107/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 351.296.000 | 053/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 351.296.000 | 340/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 351.296.000 | |
| TERMIN III / RETENSI | DAK | 600/ 110/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ TLK/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 399.200.000 | 041/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 399.200.000 | 263/ SP2D/ DAK/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 399.200.000 |
| DDL | 600/ 111/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DAK/ DPU/ DDL/ 2013 Tgl. ...-12-2013 | 39.920.000 | 054/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tgl. 11-12-2013 | 39.920.000 | 0341/ SP2D/ DDL/ 2013 Tgl. 16-12-2013 | 39.920.000 | |
| JUMLAH | 6.147.680.000 | 6.147.680.000.- | 6.147.680.000.- | ||||
Menimbang, bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. Rajawali Mitra Persada di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur UtamaPT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp.6.953.390.990,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100%) kepada PT. Rajawali Mitra Persada selaku penyedia barang/jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU
PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 41);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan di atas menjadi bagian dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor: 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKAD Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/ PPKADtelah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sejumlah Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5 UNSUR ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN ITU
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain (doenplegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medeplegen);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua primair yaitu Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangmenurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu DONNY, S.Sos, MTPyang sesuai identitasnya adalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor: 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. UNSUR SACARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan “secara melawan hukum “ perbuatan dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa penjelasan perbuatan materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tetap mengambil kreteria perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) sedangkan dalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil, oleh karena itu telah dilakukan uji materiil atas perbuatan melawan hukum secara materiil sebagai tersebut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/P UU-IV/2006 menyatakan perbuatan secara materiil dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengikat;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum secara formil adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan unsur secara melawan hukum sesuai dakwaan kedua subsidair Jaksa Penuntut Umum, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK-821.2/240/BKD tanggal 24 April 2013 dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, pada tanggal 9 September 2013 s/d 12 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai Pengguna Anggaran dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikaraterdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi atau melanggar ketentuan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak perlu dikaji atau dipertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan yang dicatat dalam berita acara sidang yang turut dimuat dalam putusan ini di atas yang pokok-pokoknya dianggap relevant telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwadalam hukum pidana untuk menjamin perlindungan hukum warga negara diterjemahkan sebagai asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana sebagai asas yang universal dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan Undang-Undang Pidana yang tertulis yang telah lebih dahulu ada sebagai konsep perbuatan melawan hukum secara formil dalam hukum pidana, sehingga peraturan-peraturan dalam hukum administrasi dan pedoman administrasi yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor:1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak dapat digunakan sebagaimana layaknya Undang-Undang Pidana dalam rangka menemukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor:1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah kurang relevan dan amat subyektif dalam penerapannya apabila ditafsir dan dijadikan dasar sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair karena Majelis Hakim berpendapat ketentuan-ketentuan dalam hukum administrasi dan ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman administrasi tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguji perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menganut asas legalitas dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah ketentuan-ketentuan hukum administrasi dan pedoman administrasi yang telah memiliki nilai kolektifitas menjadi ketentuan pidana sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga lebih relevan dan amat obyektif penerapannya apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan selaku Pengguna Anggaran dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan kedua primair tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan keduaprimair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan keduasubsidair dimana dalam dakwaan kedua subsidair Terdakwa didakwa melanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangmenurut pengertian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “orang perorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yaitu DONNY, S.Sos, MTPyang sesuai identitasnya adalah Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara pada pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor: 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan semua identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan sehingga menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum tidak keliru mengenai orang yang dimaksud, disamping itu Terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan dipersidangan dengan baik maka jelas Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi tetapi apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;
Ad.2.UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang oleh Majelis Hakim masih relevan yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa terdakwa DONNY, S.Sos, MTPadalah juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dalam kegiatan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tolikara Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Penetapan/Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pembantu dan Lokasi Kegiatan Pada Dinas-Dinas, Lembaga Teknis, Sekretariat Dewan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa tersebut, kemudian pada tanggal 04 September 2013, terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menunjuk PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kemudian pada tanggal 09 September 2013 dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tentang pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST (Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION) selaku Penyedia barang/Jasa, yang pada pokoknya menyepakati bahwa saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/jasa bersedia melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.495.600.000,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu penyelesaian selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 September 2013 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor :602/ 17/ SPMK/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Penyedia barang/Jasa dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian (Kontrak), pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
-
NO. URAIAN PEKERJAAN NILAI/HARGA
(Rp)
1 2 3 1. Pekerjaan Persiapan 134.251.710,10 2. Pekerjaan Tanah 299.191.949,01 3. Pekerjaan Pondasi, kolom dan balok bangunan 954.939.236,05 4. Pekerjaan Rangka Dinding 248.002.148,13 5. Pekerjaan Penutup Dinding 800.846.044,85 6. Pekerjaan Atap 1.646.927.816,53 7. Pekerjaan Lantai bangunan 218.602.957,82 8. Pekerjaan Pintu dan jendela termasuk kusen 558.969.080,44 9. Pekerjaan Selasar teras dan kolom teras 134.269.254,95 Jumlah 4.996.000.197,88 PPn 10 % 499.600.019,79 Total 5.495.600.019,79 Pembulatan 5.495.600.000,00 Terbilang :Lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah.
Menimbang, bahwa kemudian untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION sebagai pelaksana pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara menyiapkan tagihan beserta dokumen lainnya terkait pembayaran pekerjaan, lalu saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL meminta tanda tangan kepada saksi FRENGKY PERMATA INTAN selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, kemudian saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL mengajukan pembayaran uang muka terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara kepada Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut melalui surat nomor: 081/ DIR-DHR/ SP-UM/ IX/ 2013 tanpa tanggal bulan September 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran uang muka pekerjaan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp.1.648.680.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupaRingkasan kontrak, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Referensi Bank;
Menimbang, bahwa atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor: 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor: 600/ 47/ SPP-LS/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ DDL/ DPU/ DDL/ 2013 Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos, MTP menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor :016/ SPM/ PU/ DAK/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 024/ SPM/ PU/ DDL/ 2013 Tanggal 20 September 2013 sebesar Rp.149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu SPM yang telah ditandatangani terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 096/ SP2D/ DAK/ 2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp.1.498.800.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0136/ SP2D/ DDL/ 2013 Tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 149.880.000,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian dipindahbukukan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor: 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2013, ternyata saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL, selaku penyedia barang/jasa yang meminjam perusahan PT. DHR MITRA CONSTRUCTION milik saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., berdasarkan surat perjanjian pinjam perusahaam tanggal 9 Agustus 2013 dan surat perjanjian (kontrak) Nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, oleh karena itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama dengan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku Direktur Utama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menandatangani addendum kontrak nomor: 602/ 17/ ADD/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya mengubah waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang semula pada surat perjanjian (kontrak) nomor: 602/ 17/ KONT/ K-PKD.SKPD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 09 September 2013 waktu penyelesaian pekerjaan selama 94 (sembilan puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai tanggal 13 Desember 2013 diubah menjadi waktu penyelesaian pekerjaan selama 244 (dua ratus empat puluh empat) hari kalender dengan batas waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 yang merupakan batas akhir penyelesaian pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana waktu penyelesaian dalam addendum kontrak nomor: 602/ 17/ ADD/ K-PKD.SKPKD/ PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, ternyata PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Bahwa hal tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Tolikara yang beranggotakan saksi DENY PURWANTO, SP dan saksi Drs. MAAS SAGIAN bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST, selaku PPTK dan saksi FRENGKY PERMATA INTAN, ST., selaku penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan/pengecekan lapangan sekitar bulan November 2014 atas dasar rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara diperoleh hasil bahwa PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa hanya dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp.470.416.550,- (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan yang masih dalam proses pekerjaan adalah pekerjaan struktur dengan nilai Rp.540.239.409,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan presentase bobot pekerjaan masih 20,23% (dua puluh koma dua puluh tiga persen), dengan rincian pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION adalah sebagai berikut:
| No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | HARGA/ NILAI (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan : | ||
| - Pembersihan lokasi | 1 ls | 1.600.000,00 | |
| - Papan nama proyek | 1 bh | 1.245.023,95 | |
| - Pengukuran dan pemasangan bouwplank | 142,81 m | 13.340.596,15 | |
| - Air dan listrik kerja | 1 paket | 86.228.000,00 | |
| - Gudang | 30 m² | 31.838.040,00 | |
| 2. | Pekerjaan Tanah : | ||
| - Galian tanah pondasi titik cremona | 30,91 m³ | 2.159.836,25 | |
| - Galian tanah pondasi titik telapak bangunan | 42,59 m³ | 2.975.976,25 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi bangunan | 52,81 m³ | 1.229.680,85 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik cremona bangunan | 2,21 m³ | 14.304.600,70 | |
| - Urugan pasir dibawah pondasi titik telapak bangunan | 4,73 m³ | 30.615.729,10 | |
| - Urugan tanah dibawah lantai | 104,85 m³ | 78.257.418,75 | |
| 3. | Pekerjaan Pondasi, Kolom, Balok bangunan : | ||
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 bangunan | 69 unit | 28.845.921,96 | |
| - Tiang kolom zincalume C75.75 bangunan | 258,75 m | 31.701.307,39 | |
| - Balok Sloof dalam bangunan framing | 138,54 m | 37.667.456,34 | |
| - Cor pondasi beton SP 1:2:3 titik cremona bangunan | 7,73 m³ | 75.459.479,12 | |
| - Cor pondasi beton bertulang SP 1:2:3 titik telapak | 6,03 m³ | 104.503.217,16 | |
| - Cor Sloof beton 20/20 SP 1:2:3 | 5,54 m³ | 54.080.920,35 | |
| - Cor Sloof beton bertulang 20/25 bangunan | 13,78 m³ | 224.049.005,94 | |
| - Cor kolom beton bertulang 20/20 SP 1:2:3 | 4,20 m³ | 68.287.795,72 | |
| - Cor beton tumbuk lantai kerja pondasi SP 1:2:3 | 2,37 m³ | 19.766.845,10 | |
| 4. | Pekerjaan selasar teras dan kolom teras : | ||
| - Galian tanah pondasi cremona selasar teras | 12,54 m³ | 876.232,50 | |
| - Urugan pasir bawah pondasi cremona selasar teras | 0,90 m³ | 5.825.443,00 | |
| - Timbunan kembali tanah bekas galian pondasi selasar teras | 8,51 m³ | 198.159,61 | |
| - Rangka pondasi titik cremona C75.75 selasar teras | 28 unit | 11.705.597,56 | |
| - Rangka kolom teras tifa framing C75.75 | 98 m | 12.006.678,34 | |
| - Rangka sloof selasar teras C75.75 | 151,66 m | 41.234.635,79 | |
| - Cor pondasi beton titik cremona 1:2:3 selasar teras | 3,14 m³ | 30.652.362, 80 | |
| JUMLAH | ± 1.010.655.960,68 |
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 yang belum dapat diselesaikan oleh saksi Leofandy TheoDorus Gosal, ST (Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA) yang meminjam PT.DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa adalah senilai Rp.3.985.344.237,20 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah dua puluh sen)(belum termasuk PPN 10%), yang rinciannya antara lain:
-
No. JENIS PEKERJAAN HARGA/ NILAI
(Rp)
1. Pekerjaan Tanah 169.648.707,13 2. Pekerjan Pondasi, Kolom, balok bangunan 310.577.286,97 3. Pekerjaan Rangka Dinding 248.002.148,13 4. Pekerjaan Penutup Dinding 800.846.044,85 5. Pekerjaan atap 1.646.927.816,53 6. Pekerjaan Lantai bangunan 218.602.957,80 7. Pekerjaan Pintu dan jendela, Kusen 558.969.080,44 8. Pekerjaan Selasar Teras dan Kolom Teras 31.770.195,35 JUMLAH 3.985.344.237,20
Menimbang, bahwa atas prestasi kerja tersebut, saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku Penyedia barang/jasa pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara berdasarkan Surat Perjanjian pinjam perusahaan tanggal 9 Agustus 2013 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:602 / 17 / KONT / K-PKD.SKPD / PPKAD / CK-DPU / TLK / 2013 tanggal 9 September 2013 mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupen Tolikara kepada saksi Simon Losong, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pembayaran Termin I (Pertama);
Melalui surat nomor: --/ DIR-DHR/ SP/ X/ 2013 tanpa tanggal bulan Oktober 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin I (Pertama) kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 1.154.076.000,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupa, Ringkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/ bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Dokumentasi;
Pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi;
Melalui surat nomor : --/ DIR-DHR/ SP/ XII/ 2013 tanpa tanggal bulan Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION mengajukan pembayaran Termin II (Kedua) dan Termin III (Ketiga)/ Retensi kepada terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran melalui saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK yaitu sebesar Rp. 2.418.064.000,- (dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh empat ribu rupiah) dan Rp. 274.000.780,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan syarat kelengkapan dokumen-dokumen berupaRingkasan kontrak, Laporan (Berita Acara) kemajuan pekerjaan/bobot pekerjaan, Kwitansi, Faktur tagihan, Faktur pajak, Berita acara pembayaran, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPPBJ, Jaminan pelaksanaan, Jaminan penawaran, Referensi Bank, Surat Rekomendasi, Surat keterangan dukungan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dan Dokumentasi;
Menimbang, bahwa untuk mengamankan dana DAK agar tidak dikembalikan dan pekerjaan berjalan terus dan dapat selesai, kemudian terbitlah Surat Bupati Tolikara nomor: 900/ 222/ Bup/ 2013 tanggal 27 November 2013 perihal Pemblokiran dana, setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran, walaupun secara fisik pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD belum selesai 100% (seratus persen)”, kemudian atas permohonan pengajuan pembayaran dari PT. DHR MITRA CONSTRUCTION tersebut, saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meminta persetujuan kepada terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah itu terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., memerintahkan saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh saksi HANS HAPPY WANGLOAN, SE selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa atas dasar SPP tersebut, kemudian terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), setelah itu SPM yang telah ditandatangani oleh terdakwa DONNY, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran kemudian diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tolikara untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, PT. DHR MITRA CONSTRUCTION telah menerima 3 (tiga) kali pencairan dana atas permohonan pengajuan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan yang diajukannya, kesemuanya diterima melalui pemindahbukuan (transfer) dari rekening Pemkab Tolikara ke rekening Bank Papua Cabang Pembantu (Capem) Hawai nomor: 703.21.20.01.00174-5 atas nama PT. DHR MITRA CONSTRUCTION;
Menimbang, bahwa setelah PT. DHR MITRA CONSTRUCTION menerima pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya, saksi FRENGKY PERMATA INTAN menyerahkan pembayaran pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada tiap termin-nya kepada saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL dengan cek tunai yang telah di tandatangani oleh saksi FRENGKY PERMATA INTAN;
Menimbang, bahwa pembayaran termin I (Pertama), termin II (Kedua) dan termin III (Ketiga)/ pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan tersebut dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaan sesuai dengan laporan/ berita acara kemajuan pekerjaan dan setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang secara administrasi telah mencapai 100% (seratus persen) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, yang semua syarat-syarat tersebut sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK baik dari kebenaran atas dokumen-dokumennya maupun kebenaran atas pekerjaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. DHR MITRA CONSTRUCTION di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana hasil pemeriksaan/ pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL yang meminjam PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100%) kepada PT. DHR MITRA CONSTRUCTION selaku penyedia barang/jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak disetor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. Rajawali Mitra Persada sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 46);
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku, sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, yaitu dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan”, maka dapat ditegaskan:
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ adalah Pegawai Negeri;
Sedang Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT Sinar Grafika, Jakarta cetakan II, Maret 2009, hlm. 52);
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Donny, S.Sos., MTP., selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa selain tugas pokok dan kewenangan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dapat menetapkan tim teknis, dan/atau menetapkan tim juri/ tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes;
Menimbang, bahwa terdakwa Donny, S.Sos., MTP dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara mengetahui realisasi pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT. Rajawali Mitra Persada di lapangan belum mencapai 100% sebagaimana hasil pemeriksaan/pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Inspektorat Pemkab Tolikara, namun demi memenuhi keinginan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL (Direktur UtamaPT. RAJAWALI MITRA PERSADA) selaku penyedia barang/jasa untuk mencairkan uang sejumlah Rp.6.953.390.990,- (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengguna anggaran dengan menyetujui permohonan dari saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK untuk melakukan pencairan Termin II dan Termin III (pembayaran 100%) kepada PT. Rajawali Mitra Persada selaku penyedia barang/jasa pada Bulan Desember 2013, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa DONNY, S.Sos, MTP bersama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku PPTK dengan tujuan untuk mengamankan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak di setor kembali Ke kas Negara, selain itu terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa “pekerjaan tersebut telah diverifikasi dengan bobot sebesar 100% (seratus persen) sehingga dapat dilanjutkan dengan berita acara pembayaran”, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan, “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat dimaksud”;
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan, “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan, “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
Pasal 5 huruf b dan g yang mengatur menenai prinsip-prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah khususnya prinsip Efektif yang berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan prinsip Akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 6 huruf a dan f, yang mengatur mengenai para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang antara lain : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan “Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasal 132 yang menyatakan : (1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; (2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan : Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/ atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU
PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan(R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, cetakan II, Maret 2009, hlm. 41);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan di atas menjadi bagian dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 nomor: 20.C/ LHP/ XIX.JYP/ 09/ 2014 tanggal 23 September 2014 dalam rekomendasinya menyatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara tersebut dengan nilai sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) belum termasuk PPN sebesar 10 % (sepuluh persen);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah)dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5 UNSUR ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN ITU
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain (doenplegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medeplegen);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan DONNY, S.Sos, MTP selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tolikara bersama-sama dengan saksi SIMON LOSONG, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL selaku Direktur Utama PT. RAJAWALI MITRA PERSADA tersebut telah menguntungkan saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL sebesarRp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara cq Pemerintah Kabupaten Tolikara mengalami kerugian keuangan negara sejumlah Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair ;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam pasal pokok dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua subsidair yaitu masing-masing Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan argumentasi hukum dari Terdakwa dan menurut Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya menentukan:
Ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk prusahaan milik Terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Ayat (2) : Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Ayat (3) : Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokokya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum in cassu yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah uang pengganti in cassu dapat dipertanggungkan kepada Terdakwa DONNY, S.Sos, MTP;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum dipersidangan ternyata Terdakwa DONNY, S.Sos, MTP tidak menguasai atau menikmati dana yang berasal dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.953.390.990,52 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara, dan sebesar Rp.3.985.344.237,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dalam pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolikara pada Tahun Anggaran 2013, yang seluruhnya telah dikembalikan oleh saksi LEOFANDY THEODORUS GOSAL kepada kas umum daerah Pemkab Tolikara pada Bank Papua Cabang Karubaga dengan nomor rekening 703.21.1006.00019-3;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti menikmati atau menguasai dana dari kerugian Keuangan Negara, maka Terdakwa haruslah tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwadalamPembelaan (pledoi)Terdakwapada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan atau memutus perkara dengan seadil-adilnya, dan pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Subsidair, menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Subsidair, membebaskan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP oleh karena itu dari semua tuntutan hukum termasuk denda, mengembalikan dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa Donny, S.Sos, MTP seperti semula, membebankan biaya perkara kepada Negara, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain, maka dengan segala kerendahan hati kami mohon untuk sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati alasan yang termuat dalam pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dan ternyatatidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena itu nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dan lagi pula Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, dan telah ternyata pula bahwa selama persidangan pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal maupun keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat mengecualikan ataupun menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa, maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikwalifikasikan sebagai TINDAK PIDANA KORUPSIYANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa barang buktisebagaimana yang telah disebutkan dalam barang bukti dipergunakan dalam perkara Simon Losong, ST;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi;-
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa telah mengakui perbuatannya secara terus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Kerugian Keuangan Negara telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atas, khususnya keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan dihubungkan dengan maksud dan tujuan daripada pemidanaan itu sendiri, dimana pemidanaan terhadap diri seseorang, bukanlah semata-mata dimaksudkan atau ditujukan sebagai pembalasan dendam melainkan juga dimaksudkan sebagai upaya pembelajaran bagi si Terdakwa, agar apabila Ia telah menjalani seluruh atau sebagian dari hukumannya maka Ia diharapkan dapat kembali dengan baik ke tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi lagi berbuat tindak pidana, sehingga dengan demikian pemidanaan itu haruslah bersifat proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prepensi dan represi, yang mana diharapkan bahwa pemidanaan tidak saja mengakibatkan efek jera bagi sipelaku melainkan harus pula mampu mendatangkan efek jera bagi masyarakat secara menyeluruh;
Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum mengenai keterbuktian kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa harus dipidana dan mengenai lamanya pidana yang hendak dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagaimana nanti akan disebutkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta dapat memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan,Pasal 3Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan kedua primair tersebut di atas;
Menyatakan bahwa Terdakwa Donny, S.Sos, MTP tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi yang dilakukan secara bersama-sama “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Nomor : --/ K-BAPP/ CK/ DPU/ 2014 tanggal7 November 2014;
1 (satu) lembar Asli Surat PT. Rajawali Mitra Persada, Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKD.SKPD/PPKAD/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 9 September 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.782.400.000,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 September 2013 s.d. 31 Desember 2013 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s.d. 01 Juli 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2015 s.d. 01 Juli 2015 PT. Bank Papua Capem Hawai No. Rekening : 703.21.20.01.00172-2 atas nama PT. Rajawali Mitra Persada, Alamat Jl. Elsaday Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Badan dan Dinas Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Lokasi Karubaga Kabupaten Tolikara, Konsultan Pelaksana PT. Cipta Plano Prima Perkasa;
1 (satu) Eksemplar Asli Addendum Kontrak Nomor : 602/ 16/ KONT/ K-PKDK/ CK-DPU/ TLK/ 2013 tanggal 13 Desember 2013, Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD/PPKAD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2013, Penyedia Jasa PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 101/RMP/SP-UM/IX/2013 tanggal …. September 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundle foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/74/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 23 Oktober 2013 dari Kepala Dinas P.U Kabupaten Tolikara kepada Bupati Kabupaten Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;
(dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar foto copy warna Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30 % atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan ;
1 (satu) lembar Asli surat Pembukaan Pemblokiran Nomor : 900/116/DPKAD/2014 tanggal 19 September 2014 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara ;
4 (empat) lembar foto copy surat Pemblokiran Nomor : 900/173/DPPKAD/2013 tanggal 18 Desember 2013 dari Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara kepada Bank Papua Cabang Karubaga ;
2 (dua) lembar Asli Laporan Pemblokiran Rekening Nomor : 600/166/DPU/TLK/2013 tanggal12 Desember 2013 dari Kepala Dinas P.U Kab. Tolikara kepada Kepala Dinas PPKAD Kab. Tolikara;
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin I Nomor : …./RMP/SP/X/2013 tanggal …… Oktober 2013 dari PT. Rajawali Mitra Persada kepada Pengguna Anggaran Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas P.U Kab. Tolikara ;
1 (satu) bundel Foto copy Permintaan Penerbitan SPD (Belanja Langsung) Nomor : 600/45/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ;
1 (satu) bundel Foto copy Permohonan Pembayaran Tagihan Termin II Nomor : …./RMP/SP/XII/2013 tanggal … Desember 2013. dari PT. Rajawali Mitra Persada Kepada Pengguna anggaran Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara;
1 (satu) bundel foto copy Permintaan Penerbitan SPD (belanja langsung) Nomor : 600/107/SPD/DPU/TLK/2013 tanggal … Desember 2013 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Tolikara Kepada Bupati Kab. Tolikara Cq. Kepala Dinas keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Tolikara;
1 (satu) lembar foto copy Slip Steron Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara Pengeluaran atas Pengembalian Sisa Dana /UUDP Tahun Anggaran Sebelumnya. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- No. Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro. tanggal 22 September 2014 s/d 22 September 2014;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 13.390.990,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) lembar foto copy Slip Setoran Bank Papua;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKUD Pemerintah Kab. Tolikara. Tanggal 25 Februari 2015;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Giro A.n. RKIUD Pemerintah Kabupaten Tolikara. tanggal 24 Juni 2015 s/d 24 Juni 2015;
1 (satu) lembar foto copy Slip setoran Bank Papua
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bendahara pengeluaran atas Pengembalian sisa Dana / UUDP Tahun anggaran sebelumnya sebesar RP. 3.940.000.000,- Nomor Rekening : 703.21.1006.00019-3;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Asli Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPDKD / PPKAD Kab. Tolikara Tahun Anggaran 2013. Nomor: 602/16/KONT/K-PKD.SKPD/PPKAD/CK-DPU/TLK/2013 tanggal 09 September 2013 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 8.782.400.000,- Oleh PT. Rajawali Mitra Persada;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 041/SPM/PU/DAK/2013 tanggal11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 399.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin III ; dan Nomor : 054/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 39.920.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II ;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 024/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 1.676.640.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 032/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 25 Oktober 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 167.664.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Pendamping Dana Dak atas Tagihan Termin I 30 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 040/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 3.512.960.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD dan Nomor : 053/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 11 Desember 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 351.296.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Termin II 95 % atas Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinas SKPKD/PPKAD;
2 (dua) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 017/SPM/PU/DAK/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703.21.10.06.00061-2 (DAK) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 2.395.200.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintah dan Nomor : 025/SPM/PU/DDL/2013 tanggal 20 September 2013 dari Rekening Nomor : 703/21.10.06.00062-4 (DDL) Pemkab Tolikara uang sebesar Rp. 239.520.000,- kepada Leofandy T. Gosal Dirut. PT. Rajawali Mitra Persada untuk Pembayaran Tagihan Uang Muka 30% atas Pembangunan Gedung Kantor Badan Dinas Pemerintahan;
Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa SIMON LOSONG, ST;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2017 oleh kami MARIA M. SITANGGANG, SH, MH, Hakim Karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura sebagai Hakim Ketua, dengan LIDIA AWINERO, SH, Hakim Karier dan Dr. PETRUS PAULUS MATURBONGS, SH, MH, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumattanggal24 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RATNA KONDOLELE, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura serta dihadiri oleh NURMIN, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
LIDIA AWINERO, S.H. MARIA M. SITANGGANG, S.H, M.H.
ttd
Dr. PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
RATNA KONDOLELE, S.H.
Salinan Kutipan Putusan Sesuai Aslinya
Panitera,
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura
DAKRIS, S.H.
Nip. 19591231 1978012 1 006