605 /Pid.Sus /2013 /PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 605 /Pid.Sus /2013 /PN Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG WAHONO
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MELAKUKAN KEGIATAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG WAHONO dengan pidana Denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) Bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 2 buah buku Pasien harian radiologi 2. 1 lembar surat No.2251/IS02 02/IFRZR/IV/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal inspeksi keselamatan Radiasi dari BAPETEN 3. 2 lembar risalah penghentian penggunaan sumber radiasi pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional dari BAPETEN, tanggal 17 Juli 2013. 4. 2 lembar surat No. 2623/IS02 02/IFZR/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013-11-211 unit panoramic & Chepalomentrictype . 5. 1 unit panoramic & Chepalomentrictype : AUTO III ECM. 6. 1 unit toshiba rotanode DR 1603 Seri 26452. 7. 1 Unit toshiba Florod copy. 8. 1 Unit X-ray dental Yoshida type PANPAS. 9. 1 Unit X-ray mobile merk Meditronic 100 Ma Dikembalikan kepada TERDAKWA BAMBANG WAHONO. 5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 605 /Pid.Sus /2013 /PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : BAMBANG WAHONO; --------------------------------
Tempat lahir : Madiun;-----------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun / 24 April 1965;------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------
Tempat tinggal : Mulyasari BPD H-7 RT.003/004 Kel..Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya Jawa-Timur; ------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------------
Pendidikan : Sarjana/SII;-----------------------------------------------
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;-------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini di persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum; --------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Setelah membaca :---------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor: 605 /Pen.Pid/2013/PN.Dpk tanggal 30 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis hakim; ----------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor:605/ Pen.Pid/2013/PN.Dpk tanggal 02 Januari 2014 tentang Penetapan hari persidangan , serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------
Setelah memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ;-----------
Setelah mendengar keterangan saksi- saksi, keterangan Terdakwa dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 24 Februari 2014 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pemanfaatan tenaga Nuklir Tanpa Memiliki Izin”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 43 Jo Pasal 17 Ayat (1) UU No.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG WAHONO dengan Pidana Denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------
2 buah buku pasien harian radiologi.
1 lembar surat No.2251/ISO2 02/IFRZR/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal inspeksi keselamatan Radiasi dari BAPETEN.
2 lembar risalah penghentian penggunaan sumber rediasi pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional dari BAPETEN, tanggal 17 Juli 2013.
2 lembar surat No. 2623/IS02/IFZR/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013-11-21 1 unit panoramic dan Chepalometrictype.
I Unit panoramic & Chepalometrictype: AUTO III ECM .
I unit toshiba rotanode DR 1603 Seri 26452.
1 unit toshiba Florod copy.
1 unit X-ray dental Yoshida type PANPAS.
1 unit X-aray mobile merk Meditronic 100 Ma.
Dikembalikan kepada Terdakwa BAMBANG WAHONO.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan secara lisan di muka persidangan , yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga;------
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan Repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya semula, selanjutnya Terdakwa menyampaikan Duplik secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaannya semula;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Depok oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-II. 17 /Depok/09/2013, tanggal 03 September 2013 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa Bambang Wahono, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di Laboratorium Klinik Caya Depok Jl. KH.M.Yusuf Raya No. 15-16 Mekar Jaya, Sukmajaya Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masiih termasuk kedalam daerah hukum pengadiilan Negeri Depok, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa pemanfaatan tenaga nuklir, perbuatan mana Terdakwa lakukan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia dengan usaha pokok dibidang jasa kesehatan dan Terdakwa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 26/Dirut/CP/KEP/XII/2012 dengan gaji sebesar Rp. 3.750.000,- s/d Rp. 15.000.000,- ditambah dari keuntungan dari beberapa kantor cabang sebesar 30 % s/d 50 %, Terdakwa bertanggungjawab untuk mengelola seluruh sumber daya yang ada dari setiap cabang yang didirikan diantaranya adalah laboratorium Klinik Caya Cabang Depok yang bergerak dibidang jasa kesehatan meliputi pemeriksaan darah dan urine, pemeriksaan Radiologi meliputi X-ray dan Ultrasonografi serta pemeriksaan Elektromedis meliputi EKG (elektro Kardio Grafi) trietmill, Sepirometri dan audio Metri dengan menggunakan sejumlah alat berupa pesawat sinar X sebagai berikut ; --------------
-
No. Merk Type/model Kegunaan Posisi pesawat 1. Toshiba Diagnostic DR-1603/26452 Pemeriksa umum pemeriksa Ruang radiologi umum 2. Toshiba Fluoroskopi Tidak diketahui Pemeriksa kontra tubuh Ruang radiologi umum 3. Panpas dental Tidak diketahui/SI 11572 Pemeriksa gigi Ruang radiologi gigi 4. Asahi Panoramaic D-052SB/22227001 Pemeriksaan panorama gigi Ruang radiologi gigi 5. Meditronic Tidak diketahui Tidak diketahui Mobil bus
Bahwa biaya yang ditetapkan oleh Caya Depok terhadap pasien dengan menggunakan sinar X adalah Rp. 105.000,- untuk pemeriksaan bagian thorax Rp. 120.000,-, dan bagian Panoramic Rp. 60.000,-, dengan jam operasional yang ditetapkan oleh laboratorium Klinik Caya Cabang Depok sebagai berikut ; untuk Senin s/d Jum’at jam 06.00 wib s/d jam 21.00 wib, Sabtu jam 06.00 wib s/d 20.00 wib dan Minggu jam 07.00 wib s/d 15.00 wib, namun Terdakwa dalam pengoperasian pesawat –pesawat tersebut diatas sejak tahun 2012 namun tidak memiliki ijin operasional dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN);-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Werdi Putra Daeng Beta, saksi Supriadi, BE dan saksi Sunarya, ST bersama sdr. Drs. Soeryaningprang Mansoer dan Ahmad Maulana sebagai petugas Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) ketika dilakukan inspeksi keselamatan radiasi dan keamanan sumber radio aktif terhadap fasilitas radiasi dan zat radioaktif pada tanggal 15 sampai tanggal 19 Juli 2013 diketahui belum memiliki ijin operasional dan petugas yang mengoperasionalkan pesawat sinar X laboratorium Caya Depok bukan ahli dibidangnya yaitu sdr. Agus Sahrodi dan Endah Octianingrum dengan pendidikan diploma III teknik Radiodiagnostik dan untuk teknik Radioterapi (SIR) belum memiliki kompetensi untuk opersional pesawat sinar X, atas temuan tersebut kemudian dibuatkan risalah temuan dan dihentikan operasional 5 pesawat milik klinik caya Depok tersebut, namun kemudian ditemukan kembali dari hasil insfeksi tanggal 30 Juli 2013 ternyata 5 pesawat tersebut masih dipergunakan/dioperasionalkan, sehingga dibuatkan surat peringatan perihal hasil inspeksi dari tanggal 15-19 Juli 2013 yang memuat perintah untuk menghentikan kegiatan operasional 5 pesawat sinar X dan bilamana dalam 10 hari sejak surat dikirimkan tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan proses secara hukum sesuai UU RI No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan penggunaan peralatan yang menggunakan tenaga nuklir tidak memiliki ijin yang digunakan untuk menunjang operasional di Laboratorium klinik Vaya Depok akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak yaitu ;
Masyarakat, dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X yang akan timbul tidak dalam waktu dekat melainkan beberapa tahun kemudian.
Pekerja radiasi, karena tidak dapat terdeteksi berapa jumlah dosis radiasi yang diterima oleh pekerja.
Negara, karena kehilangan pendapatan negara bukan pajak dari perijinan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 43 jo pasal 17 ayat (1) UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. ------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi ;----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya maka dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agama yang dianutnya masing-masing , yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu : -
Saksi Werdi Putra Daeng Beta.
Bahwa Saksi bekerja di badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat, sebagai lembaga Non. Kementerian dalam lembagaan dibawah Menristek untuk melakukan pengawasan tenaga Nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi sesuai UU No. 10 tahun 1997 dan saski sebagai pengawas radiasi madya bertugas untuk melakukan inspeksi keselamatan radiasi dan keamanan sumber radio aktif terhadap fasilitas radiasi dan zat radio aktif dengan tanggungjawab terhadap pengawasan dan penggunaan alat fasilitas radiasi dan zat radioaktif diseluruh wilayah indonesia.
Bahwa saksi Mengetahui langsung saat melakukan inspeksi pada tanggal 17 Juli 2013 pada saat inspeksi keselamatan dan pemanfaatan zat radioaktif dan/ atau suber radiasi lainnya di klinik Cahya Depok yang beralamat di Jl. KH. M Yusuf Raya No.15-16 Mekar Jaya Sukmajaya Depok Jawa Barat.
Bahwa inspeksi yang kedua tanggal 30 Juli 2013 bersama sdr. Supriadi. BE dan Sunarya, ST.
Bahwa merk atau model serta bangunan dari pesawat sinar X yang ditemukan adalah.
-
NO. Merk Type/model Kegunaan Posisi pesawat 1. Toshiba
Diagnostic
DR-1603/26452 Pemeriksa
umum
pemeriksa
Ruang
Radiologi
Umum
2. Toshiba
Fluoroskopi
Tidak diketahui Pemeriksa
Kontra tubuh
Ruang
radiologi
umum
3. Panpas dental Tidak Diketahui/SI
11572
Pemeriksa gigi Ruang
Radiologi gigi
4. Ashali D-
052SB/22227001
Pemeriksaan
Panorama gigi
Ruang
Radiologi gigi
5. Meditronic Tidak diketahui Tidak diketahui Mobil bus
Bahwa dalam penggunaanya ternyata tidak memiliki ijin dari BAPETEN, seharusnya mendapatkan ijin berupa surat ijin pemanfaatan tenaga nuklir yang dikeluarkan oleh Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan zat Radio Aktifan. Kepala BAPETEN dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai mana dimaksud dalam pasal 12, 14 PP No.29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan setelah dilakukan uji fungsi dari pihak instalatir, importer/distributor alat selanjutnya dilakukan uji kesesuaian sehingga dapat diketahui apakah alat tersebut layak pakai atau tidak, bila layak akan mendapat ijin, bila tidak sebaliknya.
Bahwa berdasarkan alat ukur radiasi ukur radiasi berupa surveymenter pesawat sinar X yang di labolatoriun klinik caya Depok dapat memancarkan radiasi Pengion yaitu suatu gelombang elektromagnetik dan partkel bermuatan yang karena energi yang dimiliki mampu mengionisasi yang dilaluinya.
Bahwa berdasarkan lock operasi yang dimiliki oleh laboraturium klinik Caya Depok 5 unit pesawat sinar X Tersebut dioperasionalkan sejak bulan April 2012, namun dalam penggunaannya ternyata tidak memiliki ijin dari BAPETEN.
Bahwa sesuai dengan UU No. 33 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta PP No.33 tahun 2007 tentang keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, maka sdr. Maman Rohmansyah selaku kepala Cabang tidak dibenarkan.
Bahwa dalam pengoprasionalan pesawat sinar X oleh laboraturium klinik Caya Depok tanpa ijin, dapat merugikan negara karena hilang Pendapatan negara dari perijinan, sedangkan bagi masyarakat dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X dan bahaya tersebut akan timbul beberapa tahun Kemudian, selain itu untuk kuantitas radiasi yang tanpa ijin tidak terpantau.
2. Saksi Supriady, BE
Bahwa saksi bekerja di badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat, sebagai lembaga Non . Kementrian dalam kelembagaan dibawah menristek untuk melakukan pengawasan tenaga Nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi sesuai UU No.10 than 1997 dan saksi sebagai Pengawas Radiasi Madya bertugas untuk melakukan inspeksi keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif terhadap fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan tanggungjawab terhadap pengawasan dan penggunaan alat fasilitas radiasi dan zat radioaktif di seluruh indonesia.
Bahwa saksi mengetahui langsung saat melakukan inspeksi pada tanggal 17 Juli 2013, pada saat inspeksi keselamatan dan pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya di klinik Cahya Depok yang beralamat di Jl. KH. M Yusuf Raya No. 15-16 Mekar Jaya Sukmajaya Jawa Barat.
Bahwa inspeksi yang kedua tanggal 30 Juli 2013 bersama sdr. Supriadi, BE dan Sunarya, ST.
Bahwa merk atau model serta bangunan dari pesawat sinar X yang ditemukan adalah :
-
NO. Merk Type/model Kegunaan Posisi pesawat 1. Toshiba
Diagnostic
DR-1603/26452 Pemeriksa
umum
pemeriksa
Ruang
Radiologi
Umum
2. Toshiba
Fluoroskopi
Tidak diketahui Pemeriksa
Kontra tubuh
Ruang
radiologi
umum
3. Panpas dental Tidak
Diketahui/SI
11572
Pemeriksa gigi Ruang
Radiologi gigi
4. Ashali D-
052SB/22227001
Pemeriksaan
Panorama gigi
Ruang
Radiologi gigi
5. Meditronic Tidak diketahui Tidak diketahui Mobil bus
Bahwa laboraturium klinik Caya Depok dalam penggunaannya seharusnya tidak miliki ijin berupa surat ijin pemanfaatan tenaga nuklir yang dikeluarkan oleh Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan zat Radio Aktifan. Kepala BAPETEN dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai mana dimaksud dalam pasal 12, 14 PP No.29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan setelah dilakukan uji fungsi dari pihak instalatir, importer/distributor alat selanjutnya dilakukan uji kesesuaian sehingga dapat diketahui apakah alat tersebut layak pakai atau tidak, bila layak akan mendapat ijin, bila tidak sebaliknya.
Bahwa berdasarkan alat ukur radiasi ukur radiasi berupa surveymenter pesawat sinar X yang di labolaturium Klinik Caya Depok dapat memancarkan radiasi Pengion yaitu suatu gelombang elektromagnetik dan partkel bermuatan yang karena energi yang dimiliki mampu mengionisasi yang dilaluinya.
Berdasarkan lock operasi yang dimiliki oleh laboraturium Klinik Caya Depok bahwa 5 unit pesawat sinar X Tersebut dioperasionalkan sejak bulan April 2012.
Bahwa sesuai dengan UU No. 33 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta PP No.33 than 2007 tentang keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan pesawat sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional maka sdr. Maman Rohmansyah selaku kepala cabang tidak dibenarkan.
Bahwa dalam pengoprasionalan pesawat sinar X oleh laboraturium klinik Caya Depok tanpa ijin, dapat merugikan negara karena hilang Pendapatan Negara dari Perijinan, sedangkan bagi masyarakat dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X dan bahaya tersebut akan timbul beberapa tahun Kemudian, selain itu untuk kuantitas radiasi yang tanpa ijin tidak terpantau.
3. Saksi Sunarya, ST,
Bahwa saksi bekerja di badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) yang beralamat di Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta Pusat, sebagai lembaga Non . Kementrian dalam kelembagaan dibawah menristek untuk melakukan pengawasan tenaga Nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi sesuai UU No.10 than 1997 dan saksi sebagai pengawas radiasi madya bertugas untuk melakukan inspeksi keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif terhadap fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan tanggungjawab terhadap pengawasan dan penggunaan alat fasilitas radiasi dan zat radioaktif di seluruh indonesia.
Bahwa saksi mengetahui langsung saat melakukan inspeksi pada tanggal 17 Juli 2013, pada saat inspeksi keselamatan dan pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya di klinik Cahya Depok yang beralamat di Jl. KH. M Yusuf Raya No. 15-16 Mekar Jaya Sukmajaya Jawa Barat. terdapat 5 pesawat sinar x tanpa ijin sehingga dibuatkanlah risalah penghentian Penggunaan sumber Radiasi Pengion dalam Radiologi Diagnostik dan intervasional dan dihendikan operasionalnya.
Bahwa inspeksi yang kedua tanggal 30 Juli 2013 bersama sdr. Supriadi, BE dan Sunarya, ST kelima pesawat tersebut masih digunakan sehingga dibuatkan surat teguran tanggal 15-19 Juli 2013, yang memuat perintah untuk menghentikan kegiatan operasional 5 pesawat sinar X dan bilamana dalam 10 hari sejak surat dikirim masih operasional, maka akan dilakukan preoses secara hukum sesuai UU RI No. 10 tahun 1997.
Bahwa Merk atau Model serta bangunan dari pesawat sinar X yang ditemukan adalah :
| NO. | Merk | Type/model | Kegunaan | Posisi pesawat |
| 1. | Toshiba Diagnostic | DR-1603/26452 | Pemeriksa umum pemeriksa | Ruang Radiologi Umum |
| 2. | Toshiba Fluoroskopi | Tidak diketahui | Pemeriksa Kontra tubuh | Ruang radiologi umum |
| 3. | Panpas dental | Tidak Diketahui/SI 11572 | Pemeriksa gigi | Ruang Radiologi gigi |
| 4. | Ashali | D- 052SB/22227001 | Pemeriksaan Panorama gigi | Ruang Radiologi gigi |
| 5. | Meditronic | Tidak diketahui | Tidak diketahui | Mobil bus |
Bahwa laboraturium klinik Caya Depok dalam penggunaannya seharusnya tidak miliki ijin berupa surat ijin pemanfaatan tenaga nuklir yang dikeluarkan oleh Direktur Perijinan Fasilitas Radiasi dan zat Radio Aktifan. Kepala BAPETEN dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai mana dimaksud dalam pasal 12, 14 PP No.29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan setelah dilakukan uji fungsi dari pihak instalatir, importer/distributor alat selanjutnya dilakukan uji kesesuaian sehingga dapat diketahui apakah alat tersebut layak pakai atau tidak, bila layak akan mendapat ijin, bila tidak sebaliknya.
Bahwa berdasarkan alat ukur radiasi ukur radiasi berupa Surveymenter Pesawat Sinar X yang di Labolaturium Klinik Caya Depok dapat memancarkan radiasi Pengion yaitu suatu gelombang elektromagnetik dan partkel bermuatan yang karena energi yang dimiliki mampu mengionisasi yang dilaluinya.
Berdasarkan lock operasi yang dimiliki oleh laboraturium klinik Caya Depok bahwa 5 unit pesawat sinar X Tersebut dioperasionalkan sejak bulan April 2012.
Bahwa sesuai dengan UU No. 33 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta PP No.33 than 2007 tentang keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan pesawat sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional maka sdr. Maman Rohmansyah selaku kepala cabang tidak dibenarkan.
Bahwa dalam pengoprasionalan pesawat sinar X oleh laboraturium klinik Caya Depok tanpa ijin, dapat merugikan negara karena hilang Pendapatan negara dari perijinan, sedangkan bagi masyarakat dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan pesawat sinar X dan bahaya tersebut akan timbul beberapa tahun Kemudian, selain itu untuk kuantitas radiasi yang tanpa ijin tidak terpantau.
Bahwa saksi melaporkan tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan
a. SP. Inspeksi No. 22347/IS02/DE1/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013
b. SP. Inspeksi No. 2598/IS02/DE1/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013
c. Risalah Penghentian penggunaan sumber Radiasi Pengion dalam Radiologi Diagnostik dan intervesional terhadap 5 buah pesawat sinar X tanggal 17 Juli 2013.
d. Surat Kepala Klinik Caya Perihal Hasil Inspeksi dari tanggal 15-9 Juli 2013.
- Bahwa Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 14 PP No. 29 Tahun 2008 Tentang peraijinan pemanfaatan sumber radiasi Pegion dan bahan nuklir dan setelah dilakukan ijin fungsi dari pihak instalatir, importer/distributor alat selanjutnya dilakukan uji Kesesuaian,sehingga dapat diketahui apakah alat tersebut layak pakai atau tidak.
- Bahwa dokumen yang harus diberikan untuk perijinan ke BAPETEN, sbb
Fc KTP untuk WNI / KITAS dan Paspor untuk WNA.
Akta Pendirian Badan Hukum.
(NPWP) badan Hukum / Perorangan.
Ijin Pelayanan Kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat.
Sedangkan Dokumen teknis terdiri dari:
Program proteksi dan keselamatan Radiasi untuk setiap likaso pemanfaatan.
Prosedur teknis Pesawat Sinar.
Sepesifikasi teknis Pesawat sinar X.
Dokumen pesawat sinar X memenuhi standar internasional tertelusur.
Verfikasi keselamatan radiasi-BA Uji fungsi pemasangan pesawat sinar.
Verfikasi keselamatan Radiasi-hasil pengukuran paparan Radiasi.
Denah ruang pemanfaatan pesawat sinar X.
Buki pemohonan Pembayaran Pemantauan dosis perorangan atau hasil evaluasi Permantauan dosis perorangan.
Bukti kalibrasi dosis dosimeter perorangan bacaan langsung untuk pesawat.
Fc SIB PPR.
Fc ijazah personil lain yang memiliki kompetensi.
4. Saksi Maman Rohmansyah;
Bahwa saksi saat ini bekerja I Laboraturium klinik Caya Cab. Depok Jawa Barat, Bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan scara umum dengan alamat di Jl. Yusuf raya No.15/16 RT.022 RW.002 Kel. Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok Jawa Barat. Saksi telah bekerja sejak bulan April 2012 dengan jabatan sebagai Kepala cabang yang memiliki tugas mengatur jalannya operasional laboraturium Klinik Caya Depok, Selanjutnya tugas tersebut dipertanggungjawabakan kepada Direktur Utama Laboraturium klinik caya Depok yang berkantor di Surabaya Jawa Timur.
Bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan bahwa PT. Cahaya intan Indonesia berdiri sejak tanggal 19 September 2011 dengan alamat di Jl. Mulyosari BPD H-7 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo Surabaya Jawa Timur dengan Direktur Utama dijabat oleh H. BAMBANG WAHONO.
Bahwa surat Perijinan yang dimiliki dalam membuka Cabang di Depok adalah sebagai berikut :
Surat ijin Laboraturium Nomor : 445.9/02/Sulan/BPMPT2T/IV/2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan kota Depok.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (Mikro) Nomor : 503/10807.A/436.6.11/2011.
Surat Tanda Daftar Perusahaan.
Surat ijin tentang gangguan
NPWP.
Bahwa Laboraturium Klinik Caya Cab. Depok pernah dilakukan pemeriksaan oleh pertugas BAPETEN yaitu tangal 17 Juli 2013 dan 30 Juli 2013, adapun petugas yang melakukan pemeiksaan sesuai surat perintah yang diajukan kepada saksi adalah Drs. Soeryaningprang, Mansoer,S.Si, Werdi Putera Daeng Beta, Ardhiantoro Setya Purnomo, S.ST, Supriyadi, Bedan Sunarya ST. Adapun Yang menjadi objek pemeriksaan adalah Paesawat Sinar X yang dioperasionalkan oleh Laboraturium Klinik Caya Depok dengan hasil temuan bahwa seluruh Pesawat Sinar X yang dioperasionalkan oleh Laboraturium Klinik Caya Depok belum Memiliki ijin dari BAPETEN.
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi Laboraturium Klinik Caya Depok Memiliki Pesawat Sinar X sebanyak 5 (lima) Unit yang terdiri dari :
-
NO. Merk Type/model Kegunaan Posisi pesawat 1. Toshiba
Diagnostic
DR-1603/26452 Pemeriksa
umum
pemeriksa
Ruang
Radiologi
umum
2. Toshiba
Fluoroskopi
Tidak diketahui Pemeriksa
Kontra tubuh
Ruang
radiologi
umum
3. Panpas dental Tidak
Diketahui/SI
11572
Pemeriksa gigi Ruang
Radiologi gigi
4. Ashali D-
052SB/22227001
Pemeriksaan
Panorama gigi
Ruang
Radiologi gigi
5. Meditronic Tidak diketahui Tidak diketahui Mobil bus
Adapun Mengenai perjanjian untuk merk Panpas dental, Ashari Panoramic dan metditronic belum ada ijin dari BAPETEN, Namun untuk Toshiba Diagnostic dan Thosiba Fluoroskopi ijin masih atas nama RS. Perikasih Pondok Labu dan belum pernah dibalik nama sehingga dianggap oleh petugas dari BAPETEN tidak memiliki ijin. Selanjutnya atas temuan penggunaan pesawat sinar X tanpa ijin tersebut BAPETEN membuat risalah temuan dan dihendikan operasionalnya 5 pesawat Sinar X miliki Laboraturium Klinik Caya Depok dan memberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan permohonan ijin manfaatan tenaga nuklir secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan apabila tidak dilaksanakan maka petugas BAPETEN akan melaporkan ke Pihak Kepololisian.
Bahwa sehubungan dengan adanya temuan dari BAPETEN tentang pengoperasionalan 5 pesawat sinar X oleh LaboraturiumKlinik Caya Depok tanpa ijin dari BAPETEN yang saksi lakukan selaku Kepala Cabang adalah melaporkan kepada Direktur Utama Laboraturium Klinik Caya dan tetap mengoperasionalkan pesawat sinar X tersebut sambil mengurus perijinannya. Sehingga pada saat petugas BAPETEN melakukan inspeksi kembali dan menemukan 5 pesawat sinar X tanpa ijin tersebut masih dipergunakan, oleh karenya saksi mendapatkan teguran keras dari Kepala BAPETEN perihal hasil inspeksi dari tanggal 15-19 Juli 2013 yang berisi Perintah untuk penghentian kegiatan operasional ke 5 pesawat sinar x tersebut dan bilamana dalam 10 hari sejak surat dikirimkan tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan proses secara hukum sesuai UU RI No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Bahwa setelah mendapat surat teguran dari Kepala BAPETEN Laboraturium Klinik Caya Depok masih tetap mengoperasionalkan pesawat sinar X tersebut.
Bahwa petugas periksa yang mengoperasionalkan pesawat sinar X Laboraturium Klinik Caya Depok adalah Sdr. Agus Sahrodi dan Sdri. Endah Octianingrum yang memiliki pendidikan Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, namun mengenai ijin sebagai Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (SIR) belum dimiliki karena masih dalam pengurusan dari kampus mereka Kuliah.
Bahwa saksi sebagai Kepala Cabang Laboraturium Klinik Caya Depok mengetahui prosedur/perijinan apa yang harus dimiliki dalam mengoperasionalkan pesawat sinar X.
Bahwa petugas Laboratorium Klinik Caya Depok hanya berpegangan pada ijazah pendidikan sebagai Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi yang dimiliki oleh operator dan terhadap pesawat sinar X tetap dioperasionalkan karena atas perintah Direktur Utama PT. Cahaya Intan Indonesia disamping itu surat perjanjian masih dalam pengurusan.
Bahwa dalam kepengurusan perijinan saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengurusan karena dalam hal perijinan yang dapat menjelaskan adalah H. Bambang Wahono selaku Direktur Utama.
Bahwa yang bertanggung jawab atas penggunaan sinar X tanpa ijin di Laboratorium Klinik Caya Depok adalah H. Bambang Wahono selaku Direktur Utama PT. Cahaya Intan Indonesia yang memiliki usaha Laboratorium Klinik Caya Depok karena setelah mendapatkan teguran/larangan dari petugas BAPETEN saksi selaku Kepala Cabang telah memberitahukan/melaporkan kepada Direktur Utama namun saksi diperintahkan untuk tetap mengoperasionalkan pesawat sinar X tersebut.
Saksi Indah Pertiwi;
Bahwa saksi saat ini berkerja di Caya Laboratorium Klinik yang beralamat di Jl. KH.M Yusuf Raya No.15-16 RT.22/02 Kel. Sukamajaya Kec. Mekarjaya Depok dan telah bekerja sejak bulan April 2012 s/d sekarang. Tugas yang telah saksi kerjakan Sehari-hari saksi pertanggung jawabankan Kepada saudara Maman Romansyah selaku Kepala cabang di Caya Laboratorium Klinik.
Bahwa saksi mengetahui adanya inspeksi dari BAPETEN pada tanggal 17 Juli 2013 di Caya Laboratorium Klinik, Selanjutnya petugs BEPETEN menjelaskan maksud kedatangannya ke Caya Laboratorium Klinik yaitu akan melakukan pemeriksaan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumbe r radiasi lainnya pada fasilitas radiodiagnostik dan yang menerima kedatangan petugas BAPETEN tersebut adalah saksi dan saudara Agus Sahroni (Bagian Radiographer). Dalam inspeksi tersebut petugas BAPETEN melakukan pengecakan terhadap 5 (lima) pesawar sinar X yang ternyata tidak memiliki ijin pemanfaatan BAPETEN, kemudian tidak berapa lama saudara Maman Rohmansyah tiba di Caya Laboratorium Klinik kemudian petugas dari BAPETEN tersebut diterima/didampingi oleh saudara Maman Rohmansah.
Bahwa saksi menyatakan bahwa pemiliki/bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan di Caya Laboratorium Klinik atas penggunaan pesawat sinar X tanpa ijin dari BAPETEN adalah saudara Bambang Wahono selaku Direktur Utama dan Saudara Maman Rohmansah selaku Kepala Cabang.
Bahwa di Caya Laboratorium Klinik memiliki 5 unit pesawat sinar X dan yang digunakan hanya ada 3 (tiga) unit, dan saksi mengakui bahwa 5 (lima) pesawat sinar X yang dimiliki Caya Laboratorium Klinik yang dalam pemanfaatan/penggunaannya tidak memiliki ijin dari BAPETEN.
Bahawa saksi tidak mengetahui sejak kapan Caya Laboratorium Klinik menggunakan 5 (lima) unit pesawat sinar X yang tidak memilki ijin dari BAPETEN tersebut dan sejak saksi bekerja di tepat tersebut 5 (lima) pesawat sinar X tersebut sudah digunakan dan yang mengetahui hal tersebut adalah saudara Bambang Wahono dan saudara Maman Romansyah
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Caya Laboratorium Klinik membeli 5 (lima) pesawat sinar X tersebut, dan yang tahu hal tersebut adalah saudara Bambang Wahono dan saudara Maman Rohmansah.\
Bahwa benar Caya Laboratorium Klinik pernah menerima risalah penghentian pengunaan sumber radiasi pengion dalam radiologi diagnostic dan intervensional tanggal 17 Juli 2013 dari BAPETEN.
Bahwa sampai saat ini Caya Laboratorium Klinik masih menggunakan pesawat sinar X tanpa ijin dari BAPETEN.
Saksi Agus Sahroni;
Bahwa benar saat ini saksi bekerja di Klinik Caya Laboratorium yang beralamat di Jl. Yusuf Raya No.15/16 RT.022 RW.002 Kel. Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, saksi telah bekerja sejak bulan Juni 2013 dengan jabatan sekarang sebagai Radiografer (penata rontgen) serta saksi dalam hal pekerjaan bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Klinik Caya Laboratorium yaitu Saudara Maman Rohmansah.
Bahwa untuk pesawat sinar X Toshiba Diagnostic yang digunakan untuk melihat organ-organ tubuh yang dirasa sakit oleh pasien tersebut sudah mendapat ijin dari BAPETEN sedangkan pesawat sinar X yang lainnya tidak ada ijin dari BAPETEN.
Bahwa benar pada bulan Juli 2013 ada inpeksi rutin keselamatan dalam pemanfaatan zat radiaktif dan/atau sumber radiasi lainnya yang dilakukan oleh petugas BAPETEN di Klinik Caya Laboratorium yang pada saat itu petugas BAPETEN bertemu dengan saudara Maman Rohmansah untuk menanyakan ijin terhadap pesawat sinar X yang dipergunakan.
Bahwa benar pesawat sinar X termasuk dalam katagori atau ruang lingkup ketenaganukliran karena berdasarkan alat ukur radiasi berupa surveymenter bahwa pesawat sinar X yang ada di Klinik Caya Laboratorium tersebut dapat memencarkan radiasi pengion yaitu suatu gelombang elektromagnetik dan partikel yang bermuatan yang karena energy yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
Bahwa sesuai UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1997 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir No.8 tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnosti dan Intervensional maka tindakan Klinik Caya Laboratorium dalam mengoperasikan 5 (Lima) Unit pesawat sinar X tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Maman Rohmansah selaku Kepala Cabang Klinik Caya Laboratoruim Depok.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Ahli Ir. ZAINAL ARIFIN, M.T yang keterangannya dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli sebagai Direktur Perjanjian Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN yang bertugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanakan, ujian pembinaan serta pengendalian di bidang perijinan fasilitas radiasi dan Zat Radioaktif, Pengujian dan Penerbitan Ijin Kerja bagi petugas proteksi radiasi pekerja radiasi bidang lainnya.
Bahwa ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan tenaga nuklir.
Bahwa Tenaga nuklir : adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion;
Bahwa Radiasi Pengion adalah: gelombang elektromagnetik dan Partikel bermuatan yang karena enegri yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
Bahwa Pemanfaatan adalah: kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, Penggunaan, dokomision an Pengelolahan limbah radioakfit untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Bahwa Bahan nuklir adalah : bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilakan reaksi pembelahan berantai .
Bahwa penggunaan alat scan harus mendapatkan ijin karena sangat berbahaya bagi pesonil yang mengoperasionalkan, apabila dalam pemanfaatan tidak sesuai dengan prosedur atau salah, selain itu petugas yan mengoperasionalkannya harus cakap dan khusus dalam pengoperasionalannya.
Bahwa dalam penggunaan tenaga nuklir dengan sepesifikasi tertentu, yaitu Ditempatkan RS/Klinik/Praktek dokter Keliling X-ray dalam mobil dan X-Ray portable dilarang digunakan sesuai Peraturan Kepala BAPETEN No.8 tahun 2011.
Bahwa untuk petugas proteksi harus mengikuti Kursus oleh lembaga kursus petugas proteksi radiasi dan lulus ujian yang diadakan oleh BAPETEN.
Bahwa dalam pengoprasionalan pesawat sinar X tanpa ijin dapat merugikan negara karena hilang pendapatan negara dari perijinan, sedangkan bagi masyarakat dapat membahayakan bagi yang tealah menggunakan pesawat sinar X dan bahaya tersebut akan timbul beberapa tahun kemudian, selain itu untuk kuantitas radisi yang tanpa ijin tidak terpantau.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan Keterangan Terdakwa BAMBANG WAHONO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama Laboratorium Klinik Caya dengan tugas untuk mengolah seluruh sumber daya yang ada dari setiap cabang yang didirikan dan dilaporkan ke Komisaris dengan gaji sebesar Rp. 3.750.000,- s/d 15.000.000,- ditambah dari keuntungan dari beberapa kantor cabang sebesar 30 % s/d 50 % dan tersangkat diangkat berdasarkan SK Direksi No.26/Dirut/CP/KEP/XII/2012.
Bahwa untuk jam operasional Laboratorium Klinik Caya Cabang Depok pada hari Senin s/d Minggu, Senin s/d Jum’at pukul 06.00 wib s/d 21.00 wib, Minggu pukul 07.00 s/d 15.00 Wib dengan fasilitas pelayanan meliputi pemeriksa Laboratorium, Radiologi dan Elektromedis.
Bahwa untuk pemeriksaan Laboratorium meliputi pemeriksaan darah dan urine.
Bahwa untuk pemeriksaan Radiologi meliputi X Ray Ultrasonografi.
Bahwa untuk temuan pemanfaatan sinar X tanpa ijin kemudian dibuatkan risalah temuan dan dihentikan operasionalnya 5 pesawat sinar X dan diberikan ijin selama 30 hari untuk membuat ijin ke BAPETEN.
Bahwa inpeksi yang dilakukan pada tanggal 7 dan 30 Juli 2013 diperoleh temuan, kemudian memerintahkan sdr. Maman Rosmansah selaku Kepala Cabang segera mengurus perijinannya, namun selama pengurusan ijin pesawat sinar X yang dimiliki tetap dipergunakan.
Bahwa Klinik Caya memperoleh pesawat sinar X dengan cara :
| No. | Merk | Dimiliki sejak | Dari | Dengan Cara | Kondisi |
| 1. | Toshiba Diagnostic | Bulan Mei 2013 | RS. PRIKASIH | Dibeli oleh Dirut | Bekendapat as |
| 2. | Toshiba Fluoroskopi | Bulan Mei 2013 | RS. PRIKASIH | Dibeli oleh Dirut | Berkas |
| 3. | Panpas dental | Tahun 2012 | PT. Pratama Medika | Dibeli oleh Dirut | Berkas |
| 4. | Asahi Panoramaic | Tahun 2012 | Dibeli oleh Dirut | Baru | |
| 5. | Meditronic | Tahun 2012 | Dibeli oleh Dirut | Baru |
Bahwa dalam pembelian alat tersebut di atas disertai dokumen berupa faktur, surat penawaran, BA serah terima dan Kwitansi pembelian.
Bahwa untuk pengajuan perijinan dalam persyaratan yang menyangkut sebagaian dokumen belum siap sehingga belum dilakukan perijinannya ke BAPETEN.
Bahwa petugas yang mengoprasionalkan pesawat sinar X lab. Caya Depok adalah sdr. Agus Sahroni dan Endah Octianingrum dengan pendidikan diploma III teknik Radiodiagnostik dan untuk Teknik Radioterapi (SIR) belum memiliki surat ijin.
Bahwa dalam pengoprasinalan pesawat sinar X tetap menggunakan teknisi tersebut diatas walaupun belum mendapat ijin, karena sangat dibutuhkan.
Bahwa biaya yang ditetapkan oleh Caya Depok terhadap pasien dengan menggunakan sinar X adalah RP. 105.000,- untuk pemeriksaan bagian thorax Rp. 120.000,- dan bagian Panoramic Rp. 60.000,-
Bahwa dalam penggunaan operasional pesawat sinar X yang bertanggung jawab adalah tersangka sebagai Direktur Utama. Keterangan dalam BAP adalah benar.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan BARANG BUKTI dalam perkara lain yaitu :
2 buah buku Pasien harian radiologi
1 lembar surat No.2251/IS02 02/IFRZR/IV/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal inspeksi keselamatan Radiasi dari BAPETEN
2 lembar risalah penghentian penggunaan sumber radiasi pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional dari BAPETEN, tanggal 17 Juli 2013.
2 lembar surat No. 2623/IS02 02/IFZR/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013-11-211 unit panoramic & Chepalomentrictype.
1 unit panoramic & Chepalomentrictype : AUTO III ECM
I unit toshiba rotanode DR 1603 Seri 26452
1 Unit toshiba Florod copy
1 Unit X-ray dental Yoshida type PANPAS
1 Unit X-ray mobile merk Meditronic 100 Ma
Terhadap barang yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas Terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 di Laboratorium Klinik Caya Depok beralamat di jalan KH.Yusuf Raya No.15-16 Mekar Jaya , Sukmajaya Depok Jawa Barat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa BAMBANG WAHONO selaku Direktur Utama PT Cahaya Intan Indonesia yang memiliki usaha Laboratorium Klinik Caya Depok karena telah memerintahkan Kepala Cabang Laboratorium Klinik tersebut mengoperasikan 5 (lima) unit pesawat sinar X meskipun belum ada ijin dari Kepala BAPETEN;
Bahwa ke 5 (lima) unit Pesawat Sinar X tersebut dibeli oleh Terdakwa sejak tahun 2012 belum memiliki ijin dari BAPETEN sampai dengan sekarang;
Bahwa meskipun belum memiliki ijin pesawat sinar X tersebut tetap digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien , karena menurut Terdakwa untuk mengajukan perijinan persyaratan yang menyangkut dokumen dari importir/penjual sebagian belum diterima oleh pihak Laboratorium Klinik Caya Depok;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli maka barang bukti yang disita dari Laboratorium Klinik Caya Depok berupa : 1 unit panoramic & Chepalomentrictype , 1 unit panoramic & Chepalomentrictype : AUTO III ECM, 1 unit toshiba rotanode DR 1603 Seri 26452, 1 Unit toshiba Florod copy, 1 Unit X-ray dental Yoshida type PANPAS., 1 Unit X-ray mobile merk Meditronic 100 Ma, adalah merupakan alat yang menggunakan tenaga nuklir yang pemanfaatannya digunakan sebagai pengion tidak sesuai aturan dan tanpa ijin dari pihak berwenang dan dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya dapat mengakibatakan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain yang terkena radiasi, juga merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas untuk Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan TUNGGAL yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 43 jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor.10 Tahun1997 tentang Ketenaganukliran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Melakukan perbuatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin.
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang selaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa BAMBANG WAHONO yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan terungkap fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa BAMBANG WAHONO dengan segala identitasnya sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona , kemudian selama persidangan ternyata Terdakwa BAMBANG WAHONO dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya /tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau Sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa BAMBANG WAHONO juga tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2 Unsur “ Melakukan perbuatan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa memiliki izin”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa pemanfaatan tenaga nuklir haruslah mendapatkan izin, karena penggunaan alat yang menggunakan pemanfaatan tenaga nuklir dampaknya sangat bahaya bagi personil yang mengoperasikannya apabila pemanfaatanya tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau salah, sehingga dalam pengoperasiannya harus mendapatkan ijin;
Menimbang, bahwa Terdakwa BAMBANG WAHONO adalah sebagai Direktur Utama PT. Cahaya Intan Indonesia yang memiliki usaha LABORATORIUM KLINIK CAYA DEPOK, dengan usaha pokok dibidang jasa kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BAMBANG WAHONO diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.26/Dirut/CP/KEP/XII/2012 dengan gaji sebesar Rp. 3. 750.000,- s/d Rp. 15.000.000,- , ditambah dari keuntungan dari beberapa Kantor Cabang yang beroperasi yaitu sebesar 30 % s/d 50 % ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa orang yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh sumber daya dari setiap Cabang yang didirikan, diantaranya adalah Laboratorium Klinik Caya Cabang Depok yang bergerak dibidang Jasa Kesehatan meliputi pemeriksaan darah dan urine, pemeriksa Radiologi meliputi X-ray dan Ultrasonografi, serta pemeriksaan Elektromedis meliputi EKG (elektro Kardio Grafi), Trietmill, Sepirometri dan Audio Mentri dengan menggunakan sejumlah alat beberapa Pesawat Sinar X ;
Menimbang, bahwa dalam pengoperasian alat-alat tersebut diatas biaya yang ditetapkan oleh Laboratorium Klinik Caya Depok terhadap pasien dengan menggunakan sinar X adalah RP. 105.000,- untuk pemeriksaan bagian Thorax Rp. 120.000,- dan bagian Panoramic Rp. 60.000,-, dengan jam operasional yang ditetapkan oleh Laboratorium Klinik Cabang Depok sebagai berikut untuk hari Senin s/d Jum’at 06.00 wib s/d jam 21.00 wib., hari Sabtu jam 06.00 wib s/d 20.00 wib dan hari Minggu jam 07.00 wib s/d 15.00 wib;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Supriyadi BE pada tanggal 17 dan 30 Juli 2013 bersama saksi Werdi Daeng Beta dan Sunarya dirinya telah melakukan Inspeksi Penggunaan Tenaga Nuklir di Laboratorium Klinik Caya Depok, yang hasilnya ditemukan ada 5 (lima) pesawat sinar X yang menggunakan tenaga nuklir tanpa ada ijin peroperasiannya dari BAPETEN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maman Rohmansah selaku Kepala Cabang Laboratorium Klinik Caya Depok, saksi Indah Pertiwi selaku staff administrasi umum dan saksi Agus Sahrodi Petugas Radiografer menerangkan 5 (lima) unit pesawat Sinar X tersebut dimiliki dan mulai digunakan sejak Tahun 2012 dengan tanpa adanya surat ijin dari BAPETEN, begitu juga bagi Petugas Radiografer yang tidak memiliki ijin untuk mengoperasikan alat-alat tersebut ;
Menimbang, bahwa yang bertanggung jawab terhadap perijinan alat-alat kesehatan tersebut diatas adalah Terdakwa BAMBANG WAHONO selaku Direktur Utama PT CAHAYA INTAN INDONESIA;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya pendapatan negara dari perijinan , sedangkan bagi masyarakat karena hal tersebut dapat membahayakan bagi yang telah menggunakan sinar X tersebut dan bahaya tersebut tidak timbul sekarang namun akan timbul beberapa tahun berikutnya, selain itu masyarakat /pasien tidak terpantau dosis radiasinya apakah aman atau tidak sehingga masyarakat/pasien tidak terjamin keselamatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa yang memerintahkan kepada Kepala Cabang Laboratorium Klinik Caya Depok dalam pengoperasian pesawat-pesawat tersebut diatas sejak tahun 2012, walaupun Terdakwa sendiri mengetahui mengenai pemanfaatan dan penggunaan alat-alat tersebut tidak memiliki ijin operasional dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN), dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua inipun telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur –unsur Pasal 43 Jo Pasal 17 Ayat (1) UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ,sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: “TANPA IJIN MELAKUKAN KEGIATAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR”;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan perbuatan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2)memuat ketentuan pidana bagi Pelaku tindak pidana ketenaganukliran apabila terbukti bersalah, maka pidana yang dikenakan berupa Pidana Denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jika Terdakwa tidak mampu membayar maja denda tersebut maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 1 (satu) Tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa: 2 buah buku Pasien Harian Radiologi,1 lembar surat No.2251/IS02 02/IFRZR/IV/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal Inspeksi Keselamatan Radiasi dari BAPETEN, 2 lembar Risalah Penghentian Penggunaan Sumber Radiasi Pengion dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari BAPETEN, tanggal 17 Juli 2013, 2 lembar surat No. 2623/IS02 02/IFZR/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013, 1 unit Panoramic & Chepalomentrictype , 1 unit Panoramic & Chepalomentrictype : AUTO III ECM, 1 unit Toshiba Rotanode DR 1603 Seri 26452, 1 Unit Toshiba Florod copy, 1 Unit X-ray Dental Yoshida type PANPAS., 1 Unit X-ray mobile merk Meditronic 100 Ma, semuanya dikembalikan kepada Terdakwa BAMBANG WAHONO;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka majelis perlu mempertimbangkan terlebih dahulu pada hal - hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan dan jiwa akibat radiasi;
Merugikan keuangan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa saat ini sedang dalam prose membuat surat ijin untuk alat-alat tersebut ke BAPETEN;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan Musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat akan Pasal 43 jo Pasal 17 Ayat (1) Undang Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Pasal – Pasal didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MELAKUKAN KEGIATAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG WAHONO dengan pidana Denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 buah buku Pasien harian radiologi
1 lembar surat No.2251/IS02 02/IFRZR/IV/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal inspeksi keselamatan Radiasi dari BAPETEN
2 lembar risalah penghentian penggunaan sumber radiasi pengion dalam radiologi diagnostik dan intervensional dari BAPETEN, tanggal 17 Juli 2013.
2 lembar surat No. 2623/IS02 02/IFZR/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013-11-211 unit panoramic & Chepalomentrictype .
1 unit panoramic & Chepalomentrictype : AUTO III ECM.
1 unit toshiba rotanode DR 1603 Seri 26452.
1 Unit toshiba Florod copy.
1 Unit X-ray dental Yoshida type PANPAS.
1 Unit X-ray mobile merk Meditronic 100 Ma
Dikembalikan kepada TERDAKWA BAMBANG WAHONO.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini dibuat dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari: RABU, tanggal 26 Februari 2014 oleh kami : SAPTO SUPRIYONO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, NURHADI, SH.MH dan ETI KOERNIATI, SH. MH., masing-masing sebagai hakim –hakim anggota, dan Putusan itu diucapkan pada hari SENIN, tanggal 10 Maret 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dibantu oleh SAPTO SUPRIO, SH.. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dengan dihadiri oleh IB ALIT, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. NURHADI, SH. MH. SAPTO SUPRIYONO, SH.,MH
2. ETI KOERNIATI, , SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
SAPTO SUPRIO, SH.,MH