143/Pid.Sus/2015/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUYADI bin ISNUN.
Menyatakan Terdakwa SUYADI bin ISNUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat “ ;
P
Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUYADI bin ISNUN.
Tempat lahir : Madiun.
Umur/Tanggal lahir: 56tahun /1-10-1959.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Jl.Tulus Bhakti No. 30 Kel. Mojorejo,Kec.Taman Kota Madiun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 .
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015 .
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 .
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 .
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18-September-2015 sampai dengan 16 Nopember 2015 .
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 19-8-2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 19 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa : SUYADI bin ISNUN tidak terbukti bersalah “ melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat “ sebagaimana diatur pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa : SUYADI bin ISNUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ melakukan kekerasan terhadap anak “sebagaimana diatur pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sesuai dakwaan Susidair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUYADI bin ISNUN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) susidair 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) potong jaket warna kuning terdapat tulisan Superboy dan
- 1(satu) lembar akta kelahiran atas nama Rivcoch Annisa Cahyaningrum , dikembalikan kepada saksi Rivcoch Annisa Cahyaningrum ;
- 1 (satu ) buah sapu ijuk gagang kayu panjang sekitar 80 Cm, dirampas dimusnahkan ;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
----------Bahwa ia terdakwa SUYADI BIN ISNUN pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di pinggir jalan persimpangan antara Jalan Kelapa Manis-Jalan Manggar Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, terdakwa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 10.30 wib terdakwa dihubungi oleh adiknya (saksi Sutini/ ibu saksi korban) untuk mencari saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM (saat ini masih berusia 14 tahun/ berdasarkan akte kelahiran saksi korban lahir tanggal 29 Nopember 2001) karena saksi korban membawa HP milik tamu yang datang kerumahnya;
Bahwa setelah dicari, ternyata saksi korban bersembunyi dirumah saksi Maryati sehingga terdakwa menanyakan tentang HP milik tamu ibunya yang katanya dibawa oleh korban, namun saksi korban mengatakan dititipkan kepada pamannya tapi setelah dihubungi ternyata pamannya tidak pernah menerima HP dari korban sehingga merasa dibohongi terdakwa menjadi emosi lalu membentak-bentak dan mendorong korban untuk pulang;
Bahwa sampai dirumah, lalu saksi korban keluar lagi dengan alasan akan mengambil HP tamunya tersebut, namun sewaktu diikuti dari belakang oleh terdakwa ternyata korban berusaha kabur sehingga terdakwa menjadi marah lalu mengambil sapu ijuk yang gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 80 Cm dan mengejar korban sampai diperempatan Jalan Kelapa Manis-Jalan Manggar Manis Kelurahan Manisrejo Kecatana Taman Kota Madiun;
Bahwa setelah tertangkap maka terdakwa langsung memukul kaki kiri bagian belakang (betis) saksi korban dengan menggunakan kayu gagang sapu ijuk tersebut sebanyak satu kali sambil menanyakan tentang HP milik tamunya, namun saksi korban tetap tidak mau mengaku bahkan marah-marah sehingga membuat terdakwa semakin emosi dan memukul wajah saksi korban dengan kayu gagang sapu sebanyak satu kali serta memukul wajah saksi korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali yang mengakibatkan wajah saksi korban berdarah lalu saksi korban ditolong masyarakat dan dibawa kerumah sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM menderita luka robek pada dahi kiri ukuran 3 cm x 3 cm dan babras pada lutut kiri bagian dalam ukuran 5 cm x 1 cm sehingga korban tidak bisa melakukan kegiatan selama 2 (dua) hari sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Dr Sudono Madiun Nomor : 445/427/303//2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Anton Supomo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
-------- Bahwa ia terdakwa SUYADI BIN ISNUN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair tersebut diatas, terdakwa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 10.30 wib terdakwa dihubungi oleh adiknya (saksi Sutini/ ibu saksi korban) untuk mencari saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM (saat ini masih berusia 14 tahun/ berdasarkan akte kelahiran saksi korban lahir tanggal 29 Nopember 2001) karena saksi korban membawa HP milik tamu yang datang kerumahnya;
- Bahwa setelah dicari, ternyata saksi korban bersembunyi dirumah saksi Maryati sehingga terdakwa menanyakan tentang HP milik tamu ibunya yang katanya dibawa oleh korban, namun saksi korban mengatakan dititipkan kepada pamannya tapi setelah dihubungi ternyata pamannya tidak pernah menerima HP dari korban sehingga merasa dibohongi terdakwa menjadi emosi lalu membentak-bentak dan mendorong korban untuk pulang;
Bahwa sampai dirumah, lalu saksi korban keluar lagi dengan alasan akan mengambil HP tamunya tersebut, namun sewaktu diikuti dari belakang oleh terdakwa ternyata korban berusaha kabur sehingga terdakwa menjadi marah lalu mengambil sapu ijuk yang gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 80 Cm dan mengejar korban sampai diperempatan Jalan Kelapa Manis-Jalan Manggar Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa setelah tertangkap maka terdakwa langsung memukul kaki kiri bagian belakang (betis) saksi korban dengan menggunakan kayu gagang sapu ijuk tersebut sebanyak satu kali sambil menanyakan tentang HP milik tamunya, namun saksi korban tetap tidak mau mengaku bahkan marah-marah sehingga membuat terdakwa semakin emosi dan memukul wajah saksi korban dengan kayu gagang sapu sebanyak satu kali serta memukul wajah saksi korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali yang mengakibatkan wajah saksi korban berdarah lalu saksi korban ditolong masyarakat dan dibawa kerumah sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM menderita luka robek pada dahi kiri ukuran 3 cm x 3 cm dan babras pada lutut kiri bagian dalam ukuran 5 cm x 1 cm sehingga korban tidak bisa melakukan kegiatan selama 2 (dua) hari sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Dr Sudono Madiun Nomor : 445/427/303//2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Anton Supomo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUTINI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena melakukan penganiayaan terhadap korban, namun terdakwa tidak sengaja melakukan pemukulan dengan gagang sapu ijuk tersebut, hanya untuk menakuti korban karena korban membawa HP milik tamu saksi yang tidak segera dikembalikan ;
Bahwa saksi adalah adik kandung terdakwa sedangkan korban anak kandun saksi sendiri ;
Bahwa awalnya saksi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 kedatangan tamu dari tegal Pak Rokim,dimana tamu tersebut mengatakan HP nya telah hilang sehingga saksi berpikiran HP tersebut dibawa anaknya ( saksi korban Rivoch Anissa C ) ternyata benar HP tersebut dibawa oleh anaknya dan disuruh mengembalikan HP tersebut oleh korban dibawa keluar untuk bermain,namun korban tidak mengembalikannya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 10.00 wib, tamu saksi minta diantar keterminal Bus pulang, namun HPnya belum dikembalikan oleh anak saksi, sehingga saksi menghubungi terdakwa ( Pak Denya ) untuk mencari korban yang keluar rumah karna membawa HP tamu belum dikembalikan, anggapan saksi yang meminta orang laki-laki segera dikembalikan, ternyata korban menjadi kesal oleh terdakwa sehingga dengan menakuti pakai gagang sapu ijuk ditangkis korban mengenai dahi kiri sehingga luka ;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut saksi tidak tahu persis setahu saksi ketika saksi dalam perjalanan pulang naik Bus, menerima telp.Bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Griya Husada Madiun, sedang dirawat saya langsung menuju ke rumah Sakit dan melihat anaknya ada jahitan di dahinya kiri dan saat itu ada Pak Denya (terdakwa ) dan Pak RT setempat;
Bahwa seluruh biaya rumah sakit yang membiayai seluruhnya Pak De nya ( terdakwa ) kemudian setelah pulang dari rumah sakit oleh Polisi , saksi, korban ,terdakwa, beserta Pak RT dibawa ke polsek Taman untuk proses perkaranya dan Terdakwa ditahan ;
Bahwa saksi berkehendak perkara ini tidak di proses dan diselesaikan secara kekeluargaan, karena Terdakwa selama ini yang membiayai sekolah dan memberi uang jajan pada korban,namun oleh Polsek Taman diproses diteruskan ke Pengadilan ;
Bahwa korban setelah pulang dari rumah sakit beraktivitas seperti biasa dan sakitnya tidak mengganggu aktivitas bermain karena saat itu sekolahnya libur panjang ;
Bahwa barang bukti berupa jaket warna kuning ada bercak darah, akta kelahiran atas nama Rivcoch Anisa C , semua milik korban, sedangkan gagang sapu ijuk saksi tidak tahu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
RiVCOCH Anissa C, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu itu terdakwa disuruh ibu saksi, untuk meminta HP pada korban milik tamu Ibunya, namun HP tersebut tidak saksi serahkan pada Terdakwa sehingga Terdakwa menakuti dengan gagang sapu ijuk diarahkan pada saksi dan saksi tangkis mengena dahi kiri korban ;
Bahwa saksi baru berumur 14 tahun, yang lahir pada tanggal 29 Nopember 2001 baru klas 2 SMP ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai Pak Denya dan selama ini Terdakwa sering mengasih uang dan membiayai sekolah korban;
Bahwa kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, sekira pukul 11.00 wib, di pinggir Jl.antara kelapa Manis dan Jl Manggar Manis, Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa peristiwa awalnya saksi membawa HP milik tamu Ibu, dan saat saksi keluar rumah oleh Ibu di SMS disuruh mengembalikan namun masih saksi pinjam untuk bermain,
Bahwa sekira pukul 10.00 wib sewaktu saksi bermain di tetangga datang Pak De dan menanyakan apakah membawa HP milik tamu, saksi jawab ya , terdakwa saat itu meminta HP tersebut, namun saksi alasan saya titipkan pada pamannya, namun tidak saya titipkan masih saya simpan untuk bermain dan saat itu Terdakwa menghubungi pamannya apakah dititipi HP olejh korban ternyata tidak, sehingga Terdakwa marah dan korban diajak pulang ;
Bahwa sampai dirumah ibunya tidak ada, karena takut sehingga korban pergi lagi tapi dikejar oleh terdakwa sambil membawa gagang sapu ijuk dari kayu untuk menakuti korban ;
Bahwa sampai diperempatan Jl Manggar manis korban dipegang dan ditakut-takuti dengan gagang sapu dari kayu dan karena korban takut maka gagang sapu ijuk tersebut korban tangkis sehingga mengenai dahi kiri korban hingga luka berdarah ;
Bahwa korban melihat darah di dahinya saat itu korban menjerit dan menagis dengan keras sehingga warga sekitar pada keluar melihat saksi, dan warga serta Pak De, membawa saksi ke rumah sakit ;
Bahwa atas luka dahi kiri korban tersebut tidak menghalangi aktivitas korban untuk bermain seperti biasa dan lima hari sudah sembuh ;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
MAHMUDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, karena Terdakwa bukan warga di lingkungan RT saksi, sebagaimana saksi sebagai ketua RT tempat kejadian perkara ;
Bahwa dibelakangan Terdakwa adalah adik kandung Bu Sutini, yang mana korban adalah anak Bu Sutini sebagai warga RT saksi dan Terdakwa adalah Pak De nya korban ;
Bahwa kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, sekira pukul 11.00 wib, di pinggir Jl.antara kelapa Manis dan Jl Manggar Manis, Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 juni 2015 pukul 10.30, saksi saat itu saksi berada di Masjid dan kejadiannya tidak tahu persis namun saat itu warga ditempat kejadian datang melihat korban, saat itu korban menangis kencang dan saya ikut melihatnya dan ternyata anak tersebut anak Bu Sutini dan dahi kirinya keluar darah terluka ;
Bahwa keadaan korban saat itu karena menangis kencang sebagian warga menolong korban dan lainnya melaporkan kejadian tersebut pada Polisi atas kejadian penganiayaan tersebut ;
Bahwa barang bukti gagang sapu ijuk tersebut yang digunakan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban ;
Bahwa saksi ikut mengantarkan korban ke Rumah Sakit dengan warga serta Terdakwa ikut mengantar juga ke Rumah Sakit ;
Bahwa biaya rumah sakit yang menanggung seluruhya Terdakwa ;
Bahwa setelah pulang dari rumah sakit saksi tahu korban dirumah beraktivitas seperti biasa dan sakitnya tidak mengganggu kesehatan korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan dengan gagang sapu ijuk, namun itu tidak disengaja hanya untuk menakuti korban, pada saat menakuti dengan gagang sapu, oleh korban ditangkis akirnya mengenai dahi kirinya hingga luka berdarah ;
Bahwa Terdakwa melakukan itu karena korban telah membawa HP milik tamu ibunya, yang tidak segera dikembalikan karena tamu tersebut akan pulang ;
Bahwa peristiwa tersebut Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, sekira pukul 10.30 wib, di pinggir Jl.antara kelapa Manis dan Jl Manggar Manis, Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa peristiwa awalnya saksi korban membawa HP milik tamu Ibunya, dan saat korban keluar rumah oleh Ibu di SMS disuruh mengembalikan namun masih korban pinjam untuk bermain,
Bahwa sekira pukul 10.00 wib sewaktu korban bermain di tetangga Terdakwa mendatangi korban menanyakan apakah membawa HP milik tamu ibunya , korban jawab ya , terdakwa saat itu meminta HP tersebut, namun korban alasan saksi titipkan pada pamannya dan saat itu Terdakwa menghubungi pamannya apakah dititipi HP oleh korban ternyata tidak, sehingga Terdakwa marah dan korban diajak pulang ;
Bahwa sampai dirumah ibunya tidak ada, karena takut sehingga korban keluar rumah lagi namun Terdakwa kejar sambil membawa gagang sapu ijuk dari kayu untuk menakuti korban ;
Bahwa sampai diperempatan Jl Manggar manis korban Terdakwa pegang dan ditakut-takuti dengan gagang sapu dan karena korban takut maka gagang sapu ijuk tersebut korban tangkis sehingga mengenai dahi kiri korban hingga luka berdarah ;
Bahwa di dahi kiri korban berdarah saat itu korban menjerit dan menagis dengan keras sehingga warga sekitar pada keluar melihat korban, dan warga sebagian menolong dan membawa korban ke rumah sakit ;
Bahwa tujuan Terdakwa menakuti korban dengan gagang sapu ijuk untuk mendidik karena korban sering berbuat nakal, baru-baru ini korban ada perubahan mental ;
Bahwa semua biaya rumah sakit yang menaggung Terdakwa ;
Bahwa setelah dari rumah sakit korban dan Terdakwa oleh Polissi dibawa ke Polsek Taman untuk diproses perkaranya dan Terdakwa ditahan ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pak Denya merasa bertanggung jawab karena korban sudah ditinggal mati oleh ayah kandungnya, dan Terdakwa sering mengasih uang untuk biaya sekolah dan uang jajan
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan nya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa telah diajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari RSUD Dr Sudono Madiun Nomor : 445/427/303//2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Anton Supomo,korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM menderita luka robek pada dahi kiri ukuran 3 cm x 3 cm dan babras pada lutut kiri bagian dalam ukuran 5 cm x 1 cm sehingga korban tidak bisa melakukan kegiatan selama 2 (dua) hari ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan dengan gagang sapu ijuk, namun itu tidak disengaja hanya untuk menakuti korban, pada saat menakuti dengan gagang sapu oleh korban ditangkis akirnya mengenai dahi kirinya hingga luka berdarah ;
Bahwa Terdakwa melakukan itu karena korban telah membawa HP milik tamu ibunya, yang tidak segera dikembalikan karena tamu tersebut akan pulang ;
Bahwa peristiwa tersebut Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015, sekira pukul 11.00 wib, di pinggir Jl.antara kelapa Manis dan Jl Manggar Manis, Manisrejo Kecamatan Taman, Kota Madiun ;
Bahwa kejadian awalnya saksi korban membawa HP milik tamu Ibu, dan saat korban keluar rumah oleh Ibu di SMS disuruh mengembalikan namun masih korban pinjam untuk bermain ;
Bahwa sekira pukul 10.00 wib sewaktu korban bermain di tetangga Terdakwa mendatangi korban menanyakan apakah membawa HP milik tamu ibunya , korban jawab ya , terdakwa saat itu meminta HP tersebut, namun korban alasan saya titipkan pada pamannya dan saat itu Terdakwa menghubungi pamannya apakah dititipi HP oleh korban ternyata tidak, sehingga Terdakwa marah dan korban diajak pulang ;
Bahwa sampai dirumah ibunya tidak ada, karena takut sehingga korban keluar rumah lagi namun Terdakwa kejar sambil membawa gagang sapu ijuk dari kayu untuk menakuti korban ;
Bahwa sampai diperempatan Jl Manggar manis, korban Terdakwa pegang dan menakut-nakuti dengan gagang sapu dan karena korban takut maka gagang sapu ijuk tersebut korban tangkis sehingga mengenai dahi kiri korban hingga luka berdarah ;
Bahwa di dahi kiri korban berdarah saat itu korban menjerit dan menagis dengan keras sehingga warga sekitar pada keluar melihat korban, dan warga sebagian menolong dan membawa korban ke rumah sakit ;
Bahwa tujuan Terdakwa menakuti korban dengan gagang sapu ijuk untuk mendidik karena korban sering berbuat nakal, baru-baru ini korban ada perubahan mental ;
Bahwa semua biaya rumah sakit yang menaggung Terdakwa ;
Bahwa setelah dari rumah sakit korban dan Terdakwa oleh Polisi dibawa ke Polsek Taman untuk diproses perkaranya dan Terdakwa ditahan ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pak Denya merasa bertanggung jawab terhadap korban karena korban sudah ditinggal mati oleh ayah kandungnya, dan Terdakwa sering mengasih uang untuk biaya sekolah dan uang jajan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :
Primair : Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Susidair:Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, dengan konsekuensi hukum, apabila dakwaan primair tersebut sudah terpenuhi dan terbukti, dakwaan subsidiair tidak akan dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak ;
Menimbulkan penyakit atau luka berat, yang mengakibatkan halangan tidak bisa menjalankan aktipitasnya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur pertama ini, adalah pelaku ( dader ) dari tindak pidana yang t e l a h memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik, yaitu Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Bahwa unsur barangsiapa mengandung pengertian pula, siapa saja subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap apa yang telah diperbuatnya ; ----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa-lah orang yang dimaksud Penuntut Umum ; -------------------------
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
ad.2. Unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dan saksi korban awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 10.30 wib terdakwa dihubungi oleh adiknya (saksi Sutini/ ibu saksi korban) untuk mencari saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM (saat ini masih berusia 14 tahun/ berdasarkan akte kelahiran saksi korban lahir tanggal 29 Nopember 2001 ) karena saksi korban membawa HP milik tamu yang datang kerumahnya, setelah dicari ternyata saksi korban bersembunyi dirumah saksi Maryati sehingga terdakwa menanyakan tentang HP milik tamu ibunya yang katanya dibawa oleh korban, namun saksi korban mengatakan dititipkan kepada pamannya tapi setelah dihubungi ternyata pamannya tidak pernah menerima HP dari korban sehingga merasa dibohongi terdakwa menjadi emosi lalu membentak-bentak dan mendorong korban untuk pulang;
Bahwa sampai dirumah, lalu saksi korban keluar lagi dengan alasan akan mengambil HP tamunya tersebut, namun sewaktu diikuti dari belakang oleh Terdakwa ternyata korban berusaha kabur sehingga Terdakwa menjadi marah lalu mengambil sapu ijuk yang gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 80 Cm dan mengejar korban sampai diperempatan Jalan Kelapa Manis-Jalan Manggar Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun;
Bahwa setelah tertangkap maka terdakwa langsung memukul kaki kiri bagian belakang (betis) saksi korban dengan menggunakan kayu gagang sapu ijuk tersebut sebanyak satu kali sambil menanyakan tentang HP milik tamu Ibunya, namun saksi korban tetap tidak mau mengaku bahkan marah-marah sehingga membuat terdakwa semakin emosi dan menakuti korban dengan gagang kayu sapu ijuk ditangkis korban mengenai dahi kirinya yang mengakibatkan wajah saksi korban berdarah, melihat dahinya berdarah korban menjerit dan menangis kencang dan warga sekitar berdatangan, lalu saksi korban ditolong warga dan dibawa kerumah sakit, maka unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak menurut hemat Majelis telah terpenuhi ;
ad.3. Unsur menimbulkan penyakit atau luka berat, yang mengakibatkan halangan tidak bisa menjalankan aktipitasnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP, pengertian luka berat, disebutkan salah satunya, adalah karena jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan baik keterangan Terdakwa dan saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM menderita luka robek pada dahi kiri ukuran 3 cm x 3 cm dan babras pada lutut kiri bagian dalam ukuran 5 cm x 1 cm sehingga korban tidak bisa melakukan kegiatan selama 2 (dua) hari sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Dr Sudono Madiun Nomor : 445/427/303//2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Anton Supomo,
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa, saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM mengalami luka-luka, yang dikategorikan dan disimpulkan sebagai luka ringan, karena saksi korban masih dapat melakukan dan tidak menjadi halangan untuk beraktivitas sehari-harinya. Halmana ternyata pula dari Visum et Repertum No.440/28/401.302/2011 tertanggal 26-Januari-2011, sehingga korban setelah 5 ( lima) hari lukanya sembuh seperti biasa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur menimbulkan penyakit atau luka berat, yang mengakibatkan halangan tidak bisa menjalankan aktifitasnya, t i d a k terpenuhi, oleh sebab itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur primair tidak terpenuhi dan terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1.Setiap orang ;
2.Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak ;
3.Menimbulkan penyakit atau luka ringan ,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan subsidiair tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah terpenuhi dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut, dalam dakwaan subsidiair, unsur setiap orang, dianggap t e l a h terpenuhi pula ;
ad.2. Unsur Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah terpenuhi serta terbukti, maka dalam subsidiair inipun, unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak, dianggap t e l a h terpenuhi ;
ad.3. Unsur menimbulkan penyakit atau luka ringan : ----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum dari RSUD Dr Sudono Madiun Nomor : 445/427/303//2015 tanggal 27 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dokter Anton Supomo, kesimpulan dari perbuatan memukul yang dilakukan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata akibat perbuatan memukul yang dilakukan Terdakwa, tidak mengakibatkan saksi korban RIVQOCH ANNISA CAHYANINGRUM, terganggunya aktifitasnya sehari-harinya, sesuai dengan keterangan Para saksi setelah pulang dari rumah sakit saksi korban telah beraktifitas seperti biasa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, menurut Majelis Hakim unsur menimbulkan penyakit atau luka ringan, dianggap t e l a h terpenuhi pula ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena unsur melawan hukum sudah tersirat dan terpenuhi dari unsur melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak , maka sifat melawan hukum dalam perkara a quo, telah nyata ada dengan terpenuhinya unsur tersebut. Halmana sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., yang menyatakan, “ Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu di- cantumkan ” ( Putusan Mahkamah Agung tanggal 6-Juni-1970 No.30 K/Kr/1969 ), sehingga Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dan mampu bertanggungjawab menurut hukum pidana, sedangkan Terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, tidak dapat membuktikan hal-hal yang sebaliknya, sementara apa yang telah terbukti tersebut ternyata tidak pula bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai serta setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana adagium dalam penegakkan hukum yang selalu harus diperhatikan, yaitu adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam penerapan hukuman terhadap Terdakwa, yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, apakah dengan penjatuhan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan manfaat atau tidak bagi Terdakwa, dalam kaitannya dengan efek jera ( detterence ) yang harus dirasakan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, agar tindakan preventif dari tujuan penegakan hukum tersebut dapat tercapai dan bermanfaat bagi semua orang ;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat pemidanaan bukanlah jalan keluar yang terbaik untuk membina dan mendidik perilaku Terdakwa, karena dalam konteks perkara a quo, pembinaan mental lebih bermanfaat, dibandingkan dengan pembinaan fisik di lembaga pemasyarakatan, karena Terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, adalah adil dan tepat, apabila mengacu pada Pasal 14.a KUHP, agar Terdakwa mendapatkan kemanfaatan dari pemidanaan dan timbul kepastian hukum bagi pencari keadilan ( justiciabelen ), sehingga akhirnya, tujuan hukum yang hakiki akan tercapai, yaitu keadilan bagi semua pihak, karena pada hakekat dan tujuannya, pemidanaan bukanlah sebagai ajang balas dendam, akan tetapi yang lebih penting adalah hakekat dari pemidanaan tersebut, haruslah menekankan pada aspek edukasi, yang bersifat mendidik dan membina agar dikemudian hari, Terdakwa tidak lagi melakukan per- buatan pidana dan memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk introspeksi diri dan mem- perbaiki perilakunya serta masyarakat tidak mencontoh perbuatan yang tercela tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, Majelis Hakim akan terlebih dahulu untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan anak menjadi luka ringan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai Pak De nya korban memiliki tanggungjawab terhadap keluarga korban, karena korban sudah ditinggal mati ayahnya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1(satu) potong jaket warna kuning terdapat tulisan Superboy dan 1(satu) lembar akta kelahiran atas nama Rivcoch Annisa Cahyaningrum , dikembalikan kepada saksi Rivcoch Annisa Cahyaningrum, 1 (satu ) buah sapu ijuk gagang kayu panjang sekitar 80 Cm, dirampas dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 197 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan Terdakwa SUYADI bin ISNUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat “ ;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
3.Menyatakan Terdakwa SUYADI bin ISNUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan kekerasan terhadap anak “ ;
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sejumlah Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
7.Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) potong jaket warna kuning terdapat tulisan Superboy dan
- 1(satu) lembar akta kelahiran atas nama Rivcoch Annisa Cahyaningrum , dikembalikan kepada saksi Rivcoch Annisa Cahyaningrum ;
- 1 (satu ) buah sapu ijuk gagang kayu panjang sekitar 80 Cm, dirampas dimusnahkan ;
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari SELASA tanggal 15 September 2015 oleh DEWA GEDE RAI AGUNG P,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi I PUTU SUYOGA,SH.MH dan MAULANA RIFAI,SH.MHum masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di bantu SAROYO sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Madiun, dan di hadiri oleh EKO WAHYONO,SH.MHum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
DEWA GEDE RAI AGUNG P,SH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
I PUTU SUYOGA, S.H.,M.H., MAULANA RIFAI, S.H.MHum
Panitera Pengganti
S A R O Y O