8/PID.SUS/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 8/PID.SUS/2017/PT MND
NOVENLY SARENDENG,A.Md
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara Nomor: 28/Pid.SusTPK/2016/PN Mnd , tanggal 1 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut : - Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. (lima ribu ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 8/PID.SUS/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa : :---------------------
-
Nama lengkap : NOVENLY SARENDENG,A.Md Tempat lahir : Niampak (Beo) Umur / Tgl. Lahir : 31 tahun / 30 November 1985 Jenis kelamin : Laki – laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Sawang Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud A g a m a : Kristen Protestan Pekerjaan : PNS ( RSUD Talaud Kabupaten Kepulauan Talaud) Bendahara pengeluaran Tahun 2014 pada RSUD Talaud.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara:
Penyidik, sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum , sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016 ;--------------------------------------------------
Perpanjangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2016 ;----------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal :13 Oktober 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 13 desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;--------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Februari 2017;-----------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 8 Maret 2017;------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 Mei 2017;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum REINHAARD MAARENDE MAMALU,SH. DAHLAN DANTJE MOKOAGOW,SH,MKn, dan WILLEM MONONIMBAR,SH masing-masing Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor REINHAARD M.MAMALU,SH.,beralamat dijalan Piere Tendean (Boelevard) Komplex ITC Marina Plaza Lt.1 No.B-16 Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado-Sulawesi Utara; berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 28 September 2016 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 dengan Nomor Reg.768/SK/2016;--------------
Pengadilan Tinggi tersebut;------------------------------------------------------------------
Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 7 April 2017, Nomor 8/PID.SUS/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;--------------------
Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , tanggal 1 Februari 2017, dalam perkara Nomor, atas nama Terdakwa tersebut diatas; ----------------------------------------------------------------
Membaca, dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas perbuatan Terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan Nomor :PDS-03/R.1.18/Ft.1/09/2016, tertanggal 16 September 2016 , yang berisi sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa NOVENLY SARENDENG berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Tahun Anggaran 2014 bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK Periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK Periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan September2014 atau suatu waktu lain dalam tahun 2014bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 1, 2, dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat I pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud di Mala Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2014 melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014;
Bahwa kegiatan pengadaan obat-obatan rumah sakit masuk dalam program Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata sebagaimana tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 pada organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp. 1.221.000.000,00 dan kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan sebesar Rp. 1.429.300.000,00.
Bahwa kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan terdapat perubahan anggaran sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.02.02.01.15.01.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.007.276.941,00.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan serta kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan pada RSUD Talaud di Mala total keseluruhan dana menjadi sebesar Rp. 3.228.276.941,00;
Bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Terdakwa menjabat Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa atas Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, terdakwa selaku sebagai Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Wajib menatausahakan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
Mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran untuk memperoleh pembayaran berdasarkan SPP;
Diwajibkan membuka rekening khusus dan menyimpan uang kas pada bank yang ditunjuk;
Dilarang menyimpan uang kas yang ditentukan atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya;
Melakukan pembayaran pada rekanan / pihak ketiga sesuai tagihan (kwitansi) dengan terlebih dahulu ditandatangai / disetujui oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
Berkewajiban membuat dan mengirimkan SPJ disertai tanda bukti asli yang sah dan laporan keadaan kas kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran melaksanakan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan dan Bahan habis Pakai Tahun Anggaran 2014 pada RSUD Talaud dengan rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 9. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 10. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 11. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 12. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 13. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 14. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 15. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 16. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 17. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 18. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 2.947.904.099,00
-
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran Tambah Uang (TU) dan Langsung (LS), dimana dalam pembelian dengan sistem pembayaran TU dana dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan dilakukan pembayaran apabila telah dipertanggungjawabkan oleh PPTK dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah SP2D terbit dilakukan penihilan dengan menerbitkan SPM Nihil, sedangkan sistem pembayaran langsung (LS) adalah dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 untuk melakukan pembelian dan Pembayaran langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk;
Bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Pertanggungjawaban dari Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 tanpa menguji kebenaran atas bukti-bukti pembelian yang dilaksanakan oleh PPTK baik Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 TOTAL 2.070.646.902,00
-
Bahwa terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp. 2.070.646.902,00 kepada Saksi SUSIE O. SEDU dengan bukti penyerahan berupa kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 001/KWT/II/2014, Tgl : 28/02/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 002/KWT/III/2014, Tgl : 17/03/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 003/KWT/IV/2014, Tgl : 25/04/2014, Jumlah : Rp346.336.289,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 004/KWT/V/2014, Tgl : 26/05/2014, Jumlah : Rp299.500.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 005/KWT/VI/2014, Tgl : -/06/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 006/KWT/VIII/2014, Tgl : 08/08/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 007/KWT/IX/2014, Tgl : 01/09/2014, Jumlah : Rp401.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 008/KWT/IX/2014, Tgl : 19/09/2014, Jumlah : Rp104.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelanjaan obat-obatan dan bahan habis Pakai oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan / fiktif oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 adalah :
-
-
No. Penyedia Jumlah 1 CV.Kristal Medika Lab 113.061.550,00 2 PT. Anugrah Argon Medika 11.984.500,00 3 PT Unggul Jaya Cipta Usaha 111.855.592,00 4 PT. Kimia Farma 56.853.198,00 5 Apotik Metro 60.041.765,00 6 PT. Melia Mutiara Medika 70.736.570,00 7 CV.Britani Pratama Kristal 99.312.500,00 TOTAL 523.845.675,00
-
Bahwa Terdakwa selama periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 2. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 3. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 4. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 5. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 6. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 7. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 8. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 9. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 10. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 877.257.197,00
-
Bahwa Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK untuk melakukan pembelian langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk periode Oktober sampai dengan Desember Tahun 2014 disertai bukti kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 422.446.996,00 dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 009/KWT/XI/2014, Tgl : 24/11/2014, Jumlah : Rp. 216.655.502,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 010/KWT/X/2014, Tgl : 28/10/2014, Jumlah : Rp. 54.189.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 011/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 28.201.663,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 012/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 68.591.600,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 013/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 38.108.500,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 014/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 2.210.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 015/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 800.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 016/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 8.946.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
Bahwa terdakwa selanjutnya melakukan pencairan dana sebesar Rp. 454.810.200,00 dalam kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai ada kelebihan pembelian oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 yang dipertanggungjawabkan Saksi AGNES THERESIA MOTULO berupa bukti-bukti pembelian sebagai utang kepada pihak ketiga;
Bahwa Utang kepada penyedia kemudian dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa dalam 2 (dua) dokumen SPJ berupa bukti-bukti pembelian oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO dengan perincian sebagai berikut :
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO Rp. 40.335.800,00
PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA Rp. 11.984.500,00
APOTEK METRO Rp. 49.256.200,00 +
Jumlah Rp. 101.588.520,00
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00 +
Jumlah Rp. 353.221.680,00
Bahwa Terdakwa melaksanakan pencairan dana berdasarkan bukti SPJ kepada 5 (lima) apotik dan PBF selaku penyedia (PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO, PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA, APOTEK METRO, PT. CAHAYA MITRA ALKES, PT. MELIA MUTIARA MEDIKA) yang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk dilaksanakan pembayaran atas kelebihan pembelian Saksi SUSIE O. SEDU dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 2. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 TOTAL 454.810.200,00
-
Bahwa selanjutnya terdakwa setelah melakukan pencairan dana tanggal 4 Nopember 2014 dana diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SUSIE O. SEDU berdasarkan bukti kwitansi asli tanggal 04/11/2014 dengan jumlah Rp. 454.810.200,00 ditandatangani Saksi SUSIE O. SEDU, kemudian bersama-sama dengan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran kepada 4 (empat) penyedia sebagai berikut:
Tanggal Penyedia Jumlah
5-11-2014 PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00
6-11-2014 PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
6-11-2014 PT. KIMIA FARMA Rp. 40.335.800,00
-- PT. DOS NI ROHA Rp. 61.841.945,00 +
TOTAL Rp. 454.810.200,00
Bahwa bukti kwitansi pembayaran yang ada pada Terdakwa sebesar Rp. 392.968.255,00 untuk pembayaran kepada PT. MELIA MUTIARA MEDIKA, PT. CAHAYA MITRA ALKES, dan PT KIMIA FARMA sedangkan kwitansi sebesar Rp. 61.841.945,00 untuk PT. DOS NI ROHA tidak diserahkan kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban Saksi AGNES THERESIA MOTULO kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan dana untuk pembayaran atas Pembelian yang dilaksanakan kepada PT. Dos Ni Roha Cabang Manado tahun 2013 akan tetapi kemudian terdakwa meminta agar faktur pembelian dirubah menjadi Tahun 2014, transaksi penjualan ditahun 2013 sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah), dinyatakan sebagai Utang kepada pihak ketiga oleh saksi SUSIE O. SEDU dan dibayarkan oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melaksanakan pembayaran utang kepada 4 (empat) penyedia, hal ini tidak sesuai dokumen SPJ yang dipertanggungjawabkan oleh saksi AGNES THERESIA MOTULO dimana berdasarkan SPJ yang diserahkan untuk dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa adalah kepada 5 (lima) penyedia;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran atas utang saksi SUSIE O. SEDU kepada 4 (empat) penyedia namun obat-obatan dan Bahan habis Pakai tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talaud;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah menerima dan memeriksa fisik barang secara langsung, hanya diserahkan dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Terdakwa untuk ditandatangani;
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran kepada Penyedia yang tidak didukung dengan bukti pembayaran yang sah atau pertanggungjawaban fiktif, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) tidak pernah ditetapkan sebagai utang maupun SILPA oleh Pengguna Anggaran dan dilakukan pembahasan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud bersama dengan DPRD Kabupaten Talaud, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 1 angka 58 “Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah”
Pasal 62 “Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Talaud menggunakan sistem Pembayaran Langsung yang seharusnya dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi dalam pelaksanaannya dana dicairkan oleh Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran selanjutnya diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO untuk dilaksanakan pembelian dan pembayaran secara langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia di kota Manado dan dilakukan tanpa ada dibuatkan kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya dengan Surat Pesanan dan juga terkadang melalui alat telekomunikasi (handphone), sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 206 ayat (2) “ SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran atas kegiatan Tahun Anggaran 2013 kepada PT. DOS NI ROHA sebesar Rp. 61.240.700,00, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 21 “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwabersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan saksi AGNES THERESIA MOTULO tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 978.655.875,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.-----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa NOVENLY SARENDENG berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Tahun Anggaran 2014 bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK Periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK Periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan September2014 atau suatu waktu lain dalam tahun 2014bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 1, 2, dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat I pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud di Mala Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2014 melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014;
Bahwa kegiatan pengadaan obat-obatan rumah sakit masuk dalam program Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata sebagaimana tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 pada organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp. 1.221.000.000,00 dan kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan sebesar Rp. 1.429.300.000,00
Bahwa kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan terdapat perubahan anggaran sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.02.02.01.15.01.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.007.276.941,00.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan serta kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan pada RSUD Talaud di Mala total keseluruhan dana menjadi sebesar Rp. 3.228.276.941,00;
Bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Terdakwa menjabat Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa atas Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, terdakwa selaku sebagai Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Wajib menatausahakan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
Mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran untuk memperoleh pembayaran berdasarkan SPP;
Diwajibkan membuka rekening khusus dan menyimpan uang kas pada bank yang ditunjuk;
Dilarang menyimpan uang kas yang ditentukan atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya;
Melakukan pembayaran pada rekanan / pihak ketiga sesuai tagihan (kwitansi) dengan terlebih dahulu ditandatangai / disetujui oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
Berkewajiban membuat dan mengirimkan SPJ disertai tanda bukti asli yang sah dan laporan keadaan kas kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran melaksanakan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan dan Bahan habis Pakai Tahun Anggaran 2014 pada RSUD Talaud dengan rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 9. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 10. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 11. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 12. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 13. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 14. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 15. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 16. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 17. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 18. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 2.947.904.099,00
-
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran Tambah Uang (TU) dan Langsung (LS), dimana dalam pembelian dengan sistem pembayaran TU dana dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan dilakukan pembayaran apabila telah dipertanggungjawabkan oleh PPTK dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah SP2D terbit dilakukan penihilan dengan menerbitkan SPM Nihil, sedangkan sistem pembayaran langsung (LS) adalah dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 untuk melakukan pembelian dan Pembayaran langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk;
Bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Pertanggungjawaban dari Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 tanpa menguji kebenaran atas bukti-bukti pembelian yang dilaksanakan oleh PPTK baik Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 TOTAL 2.070.646.902,00
-
Bahwa terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp. 2.070.646.902,00 kepada Saksi SUSIE O. SEDU dengan bukti penyerahan berupa kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 001/KWT/II/2014, Tgl : 28/02/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 002/KWT/III/2014, Tgl : 17/03/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 003/KWT/IV/2014, Tgl : 25/04/2014, Jumlah : Rp346.336.289,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 004/KWT/V/2014, Tgl : 26/05/2014, Jumlah : Rp299.500.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 005/KWT/VI/2014, Tgl : -/06/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 006/KWT/VIII/2014, Tgl : 08/08/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 007/KWT/IX/2014, Tgl : 01/09/2014, Jumlah : Rp401.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 008/KWT/IX/2014, Tgl : 19/09/2014, Jumlah : Rp104.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelanjaan obat-obatan dan bahan habis Pakai oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan / fiktif oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 adalah :
-
-
No. Penyedia Jumlah 1 CV.Kristal Medika Lab 113.061.550,00 2 PT. Anugrah Argon Medika 11.984.500,00 3 PT Unggul Jaya Cipta Usaha 111.855.592,00 4 PT. Kimia Farma 56.853.198,00 5 Apotik Metro 60.041.765,00 6 PT. Melia Mutiara Medika 70.736.570,00 7 CV.Britani Pratama Kristal 99.312.500,00 TOTAL 523.845.675,00
-
Bahwa Terdakwa selama periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 2. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 3. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 4. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 5. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 6. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 7. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 8. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 9. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 10. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 877.257.197,00
-
Bahwa Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK untuk melakukan pembelian langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk periode Oktober sampai dengan Desember Tahun 2014 disertai bukti kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 422.446.996,00 dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 009/KWT/XI/2014, Tgl : 24/11/2014, Jumlah : Rp. 216.655.502,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 010/KWT/X/2014, Tgl : 28/10/2014, Jumlah : Rp. 54.189.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 011/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 28.201.663,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 012/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 68.591.600,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 013/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 38.108.500,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 014/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 2.210.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 015/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 800.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 016/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 8.946.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
Bahwa terdakwa selanjutnya melakukan pencairan dana sebesar Rp. 454.810.200,00 dalam kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai ada kelebihan pembelian oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 yang dipertanggungjawabkan Saksi AGNES THERESIA MOTULO berupa bukti-bukti pembelian sebagai utang kepada pihak ketiga;
Bahwa Utang kepada penyedia kemudian dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa dalam 2 (dua) dokumen SPJ berupa bukti-bukti pembelian oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO dengan perincian sebagai berikut :
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO Rp. 40.335.800,00
PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA Rp. 11.984.500,00
APOTEK METRO Rp. 49.256.200,00 +
Jumlah Rp. 101.588.520,00
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00 +
Jumlah Rp. 353.221.680,00
Bahwa Terdakwa melaksanakan pencairan dana berdasarkan bukti SPJ kepada 5 (lima) apotik dan PBF selaku penyedia (PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO, PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA, APOTEK METRO, PT. CAHAYA MITRA ALKES, PT. MELIA MUTIARA MEDIKA) yang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk dilaksanakan pembayaran atas kelebihan pembelian Saksi SUSIE O. SEDU dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 2. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 TOTAL 454.810.200,00
-
Bahwa selanjutnya terdakwa setelah melakukan pencairan dana tanggal 4 Nopember 2014 dana diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SUSIE O. SEDU berdasarkan bukti kwitansi asli tanggal 04/11/2014 dengan jumlah Rp. 454.810.200,00 ditandatangani Saksi SUSIE O. SEDU, kemudian bersama-sama dengan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran kepada 4 (empat) penyedia sebagai berikut:
Tanggal Penyedia Jumlah
5-11-2014 PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00
6-11-2014 PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
6-11-2014 PT. KIMIA FARMA Rp. 40.335.800,00
-- PT. DOS NI ROHA Rp. 61.841.945,00 +
TOTAL Rp. 454.810.200,00
Bahwa bukti kwitansi pembayaran yang ada pada Terdakwa sebesar Rp. 392.968.255,00 untuk pembayaran kepada PT. MELIA MUTIARA MEDIKA, PT. CAHAYA MITRA ALKES, dan PT KIMIA FARMA sedangkan kwitansi sebesar Rp. 61.841.945,00 untuk PT. DOS NI ROHA tidak diserahkan kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban Saksi AGNES THERESIA MOTULO kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan dana untuk pembayaran atas Pembelian yang dilaksanakan kepada PT. Dos Ni Roha Cabang Manado tahun 2013 akan tetapi kemudian terdakwa meminta agar faktur pembelian dirubah menjadi Tahun 2014, transaksi penjualan ditahun 2013 sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah), dinyatakan sebagai Utang kepada pihak ketiga oleh saksi SUSIE O. SEDU dan dibayarkan oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melaksanakan pembayaran utang kepada 4 (empat) penyedia, hal ini tidak sesuai dokumen SPJ yang dipertanggungjawabkan oleh saksi AGNES THERESIA MOTULO dimana berdasarkan SPJ yang diserahkan untuk dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa adalah kepada 5 (lima) penyedia;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran atas utang saksi SUSIE O. SEDU kepada 4 (empat) penyedia namun obat-obatan dan Bahan habis Pakai tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talaud;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah menerima dan memeriksa fisik barang secara langsung, hanya diserahkan dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Terdakwa untuk ditandatangani;
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran kepada Penyedia yang tidak didukung dengan bukti pembayaran yang sah atau pertanggungjawaban fiktif, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) tidak pernah ditetapkan sebagai utang maupun SILPA oleh Pengguna Anggaran dan dilakukan pembahasan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud bersama dengan DPRD Kabupaten Talaud, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 1 angka 58 “Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah”
Pasal 62 “Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Talaud menggunakan sistem Pembayaran Langsung yang seharusnya dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi dalam pelaksanaannya dana dicairkan oleh Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran selanjutnya diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO untuk dilaksanakan pembelian dan pembayaran secara langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia di kota Manado dan dilakukan tanpa ada dibuatkan kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya dengan Surat Pesanan dan juga terkadang melalui alat telekomunikasi (handphone), sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 206 ayat (2) “ SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran atas kegiatan Tahun Anggaran 2013 kepada PT. DOS NI ROHA sebesar Rp. 61.240.700,00, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 21 “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwabersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan saksi AGNES THERESIA MOTULO tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 978.655.875,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa NOVENLY SARENDENG berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Tahun Anggaran 2014 bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK Periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK Periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 (dilakukan penuntutan secara terpisah terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan September2014 atau suatu waktu lain dalam tahun 2014bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 1, 2, dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat I pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktudengan sengajamenggelapkan uang atau surat berhargayang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uangatau surat berharga yang disimpan karena jabatannyatersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud di Mala Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun Anggaran 2014 melaksanakan kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014;
Bahwa kegiatan pengadaan obat-obatan rumah sakit masuk dalam program Pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata sebagaimana tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 pada organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp. 1.221.000.000,00 dan kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan sebesar Rp. 1.429.300.000,00
Bahwa kegiatan Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan terdapat perubahan anggaran sebagaimana tertuang didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor : 1.02.02.01.15.01.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.007.276.941,00.
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan serta kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan pada RSUD Talaud di Mala total keseluruhan dana menjadi sebesar Rp. 3.228.276.941,00;
Bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Terdakwa menjabat Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa atas Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 48 tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014, terdakwa selaku sebagai Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Wajib menatausahakan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
Mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran untuk memperoleh pembayaran berdasarkan SPP;
Diwajibkan membuka rekening khusus dan menyimpan uang kas pada bank yang ditunjuk;
Dilarang menyimpan uang kas yang ditentukan atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya;
Melakukan pembayaran pada rekanan / pihak ketiga sesuai tagihan (kwitansi) dengan terlebih dahulu ditandatangai / disetujui oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
Berkewajiban membuat dan mengirimkan SPJ disertai tanda bukti asli yang sah dan laporan keadaan kas kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran melaksanakan pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan obat-obatan dan Bahan habis Pakai Tahun Anggaran 2014 pada RSUD Talaud dengan rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 9. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 10. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 11. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 12. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 13. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 14. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 15. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 16. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 17. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 18. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 2.947.904.099,00
-
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran Tambah Uang (TU) dan Langsung (LS), dimana dalam pembelian dengan sistem pembayaran TU dana dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan dilakukan pembayaran apabila telah dipertanggungjawabkan oleh PPTK dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah SP2D terbit dilakukan penihilan dengan menerbitkan SPM Nihil, sedangkan sistem pembayaran langsung (LS) adalah dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 untuk melakukan pembelian dan Pembayaran langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk;
Bahwa Terdakwa setelah menerima Surat Pertanggungjawaban dari Saksi SUSIE O. SEDU selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 tanpa menguji kebenaran atas bukti-bukti pembelian yang dilaksanakan oleh PPTK baik Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 0414/SP2D/10221/2014 27-02-2014 250.000.000,00 2. 0714/SP2D/10221/2014 17-03-2014 250.000.000,00 3. 1420/SP2D/10221/2014 24-04-2014 352.749.924,00 4. 2074/SP2D/10221/2014 26-05-2014 299.500.000,00 5. 2649/SP2D/10221/2014 25-06-2014 200.000.000,00 6. 3753/SP2D/10221/2014 06-08-2014 200.000.000,00 7. 4493/SP2D/10221/2014 29-08-2014 401.356.978,00 8. 5122/SP2D/10221/2014 17-09-2014 117.040.000,00 TOTAL 2.070.646.902,00
-
Bahwa terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp. 2.070.646.902,00 kepada Saksi SUSIE O. SEDU dengan bukti penyerahan berupa kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 001/KWT/II/2014, Tgl : 28/02/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 002/KWT/III/2014, Tgl : 17/03/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 003/KWT/IV/2014, Tgl : 25/04/2014, Jumlah : Rp346.336.289,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 004/KWT/V/2014, Tgl : 26/05/2014, Jumlah : Rp299.500.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 005/KWT/VI/2014, Tgl : -/06/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 006/KWT/VIII/2014, Tgl : 08/08/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 007/KWT/IX/2014, Tgl : 01/09/2014, Jumlah : Rp401.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 008/KWT/IX/2014, Tgl : 19/09/2014, Jumlah : Rp104.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelanjaan obat-obatan dan bahan habis Pakai oleh Saksi SUSIE O. SEDU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan / fiktif oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 adalah :
-
-
No. Penyedia Jumlah 1 CV.Kristal Medika Lab 113.061.550,00 2 PT. Anugrah Argon Medika 11.984.500,00 3 PT Unggul Jaya Cipta Usaha 111.855.592,00 4 PT. Kimia Farma 56.853.198,00 5 Apotik Metro 60.041.765,00 6 PT. Melia Mutiara Medika 70.736.570,00 7 CV.Britani Pratama Kristal 99.312.500,00 TOTAL 523.845.675,00
-
Bahwa Terdakwa selama periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 melaksanakan pencairan dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian setelah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6238/SP2D/10221/2014 24-10-2014 54.928.000,00 2. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 3. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 4. 7257/SP2D/10221/2014 20-11-2014 220.661.234,00 5. 8068/SP2D/10221/2014 05-12-2015 28.201.663,00 6. 8069/SP2D/10221/2014 05-12-2015 68.591.600,00 7. 8071/SP2D/10221/2014 05-12-2015 38.108.500,00 8. 9753/SP2D/10221/2014 29-12-2015 2.210.000,00 9. 9756/SP2D/10221/2014 29-12-2015 800.000,00 10. 9757/SP2D/10221/2014 29-12-2015 8.946.000,00 TOTAL 877.257.197,00
-
Bahwa Terdakwa setelah mencairkan dana pengadaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai diserahkan kepada Saksi AGNES THERESIA MOTULO selaku PPTK untuk melakukan pembelian langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia yang ada di kota Manado untuk periode Oktober sampai dengan Desember Tahun 2014 disertai bukti kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 422.446.996,00 dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 009/KWT/XI/2014, Tgl : 24/11/2014, Jumlah : Rp. 216.655.502,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 010/KWT/X/2014, Tgl : 28/10/2014, Jumlah : Rp. 54.189.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 011/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 28.201.663,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 012/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 68.591.600,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 013/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp. 38.108.500,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 014/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 2.210.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 015/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 800.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 016/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp. 8.946.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
Bahwa terdakwa selanjutnya melakukan pencairan dana sebesar Rp. 454.810.200,00 dalam kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai ada kelebihan pembelian oleh Saksi SUSIE O. SEDU selama periode Januari 2014 sampai dengan September 2014 yang dipertanggungjawabkan Saksi AGNES THERESIA MOTULO berupa bukti-bukti pembelian sebagai utang kepada pihak ketiga;
Bahwa Utang kepada penyedia kemudian dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa dalam 2 (dua) dokumen SPJ berupa bukti-bukti pembelian oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO dengan perincian sebagai berikut :
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO Rp. 40.335.800,00
PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA Rp. 11.984.500,00
APOTEK METRO Rp. 49.256.200,00 +
Jumlah Rp. 101.588.520,00
Dokumen SPJ dengan bukti faktur penyedia / apotik :
PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00 +
Jumlah Rp. 353.221.680,00
Bahwa Terdakwa melaksanakan pencairan dana berdasarkan bukti SPJ kepada 5 (lima) apotik dan PBF selaku penyedia (PT. KIMIA FARMA CAB. MANADO, PT. ANUGERAH ARGON MEDIKA, APOTEK METRO, PT. CAHAYA MITRA ALKES, PT. MELIA MUTIARA MEDIKA) yang dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk dilaksanakan pembayaran atas kelebihan pembelian Saksi SUSIE O. SEDU dengan perincian sebagai berikut :
-
-
No. Nomor SP2D Tanggal Jumlah (Rp) 1. 6577/SP2D/10221/2014 03-11-2014 101.588.520,00 2. 6578/SP2D/10221/2014 03-11-2014 353.221.680,00 TOTAL 454.810.200,00
-
Bahwa selanjutnya terdakwa setelah melakukan pencairan dana tanggal 4 Nopember 2014 dana diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi SUSIE O. SEDU berdasarkan bukti kwitansi asli tanggal 04/11/2014 dengan jumlah Rp. 454.810.200,00 ditandatangani Saksi SUSIE O. SEDU, kemudian bersama-sama dengan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran kepada 4 (empat) penyedia sebagai berikut:
Tanggal Penyedia Jumlah
5-11-2014 PT. MELIA MUTIARA MEDIKA Rp. 114.465.955,00
6-11-2014 PT. CAHAYA MITRA ALKES Rp. 238.166.500,00
6-11-2014 PT. KIMIA FARMA Rp. 40.335.800,00
-- PT. DOS NI ROHA Rp. 61.841.945,00 +
TOTAL Rp. 454.810.200,00
Bahwa bukti kwitansi pembayaran yang ada pada Terdakwa sebesar Rp. 392.968.255,00 untuk pembayaran kepada PT. MELIA MUTIARA MEDIKA, PT. CAHAYA MITRA ALKES, dan PT KIMIA FARMA sedangkan kwitansi sebesar Rp. 61.841.945,00 untuk PT. DOS NI ROHA tidak diserahkan kwitansi pembayaran sebagai bukti pertanggungjawaban Saksi AGNES THERESIA MOTULO kepada Terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan dana untuk pembayaran atas Pembelian yang dilaksanakan kepada PT. Dos Ni Roha Cabang Manado tahun 2013 akan tetapi kemudian terdakwa meminta agar faktur pembelian dirubah menjadi Tahun 2014, transaksi penjualan ditahun 2013 sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah), dinyatakan sebagai Utang kepada pihak ketiga oleh saksi SUSIE O. SEDU dan dibayarkan oleh Saksi AGNES THERESIA MOTULO;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melaksanakan pembayaran utang kepada 4 (empat) penyedia, hal ini tidak sesuai dokumen SPJ yang dipertanggungjawabkan oleh saksi AGNES THERESIA MOTULO dimana berdasarkan SPJ yang diserahkan untuk dilakukan pencairan dana oleh Terdakwa adalah kepada 5 (lima) penyedia;
Bahwa Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO melakukan pembayaran atas utang saksi SUSIE O. SEDU kepada 4 (empat) penyedia namun obat-obatan dan Bahan habis Pakai tersebut tidak pernah diterima oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Talaud;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah menerima dan memeriksa fisik barang secara langsung, hanya diserahkan dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Barang oleh Terdakwa untuk ditandatangani;
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran kepada Penyedia yang tidak didukung dengan bukti pembayaran yang sah atau pertanggungjawaban fiktif, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132
(1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp. 61.240.700,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) tidak pernah ditetapkan sebagai utang maupun SILPA oleh Pengguna Anggaran dan dilakukan pembahasan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud bersama dengan DPRD Kabupaten Talaud, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 1 angka 58 “Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah”
Pasal 62 “Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO dalam kegiatan Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Talaud menggunakan sistem Pembayaran Langsung yang seharusnya dana ditransfer langsung kepada penyedia atau pihak ketiga, akan tetapi dalam pelaksanaannya dana dicairkan oleh Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran selanjutnya diserahkan kepada Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO untuk dilaksanakan pembelian dan pembayaran secara langsung kepada apotik-apotik dan PBF selaku penyedia di kota Manado dan dilakukan tanpa ada dibuatkan kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya dengan Surat Pesanan dan juga terkadang melalui alat telekomunikasi (handphone), sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 206 ayat (2) “ SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Saksi SUSIE O. SEDU dan Saksi AGNES THERESIA MOTULO yang kemudian melaksanakan pembayaran atas kegiatan Tahun Anggaran 2013 kepada PT. DOS NI ROHA sebesar Rp. 61.240.700,00, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 21 “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwabersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan saksi AGNES THERESIA MOTULO tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 978.655.875,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------------------
Membaca, tuntutan hukuman yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang dibacakan pada persidangan tanggal 19 Januari 2016 No. Reg. Perk. : PDS-03/R.1.18/Ft.1/09/2016, yang memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NOVENLY SARENDENG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana, yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NOVENLY SARENDENG selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Panitia Penerima/Pemeriksa Pengadaan Obat-obatan, BHP dan Belanja Makan Minum Pasien dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014;
Asli Matriks Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Talaud;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Talaud Tahun Anggaran 2014;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014 atas nama SUSIE O. SEDU, S.Si, Apt, MM;
DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 tanpa tanda tangan.
Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2014 yang di tanda tangan oleh SUSIE O. SEDU, S.Si, Apt tanpa tanggal dan bulan;
Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat-obatanTahun Anggaran 2014;
Foto Copy DPA SKPD Tahun Anggaran 2014;
Asli DPPA SKPD Tahun Anggaran 2014;
Asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 0081/NPD-LS/10221/VII/2014;
Asli Surat Penyedian Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Nomor : 4934/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014;
Asli SPD Nomor : 1540/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 05 Agustus 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 1966/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 26 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 1539/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 05 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 3269/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014;
Asli SPD Nomor : 2134/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 2411/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 3001/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 09 Oktober 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 2242/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 09 September 2014;
Asli SPD Nomor : 1611/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 1684/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 12 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 3267/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 23 Oktober 2014;
Asli SPD Nomor : 3788/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 18 Nopember 2014 (tanpa cap);
Asli Laporan Penyediaan Perbekalan Formasi / BHP Rumah Sakit Umum Daerah Talaud di Mala Per 30 Juni 2014;
Register SP2D Periode 01 Januari 2014 s/d 18 Juli 2014 (tanpa tanda tangan);
Buku Kas Umum Periode 01 Juni s/d 30 Juni 2014 (tanpa tanda tangan);
Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s/d 18 Juli 2014;
Asli Rekening Koran Giro Periode 31 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014;
Foto Copy Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomoor 48 Tahun 2014 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Tahun Anggaran 2014;
Buku Ekspedisi SPJ pengadaan obat dan perbekalan Kesehatan pada RSUD Talaud yang di terima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Buku Catatan Penerimaan BHP Gudang Farmasi RSUD Talaud tahun 2014;
Buku Catatan Penerimaan Obat Gudang Farmasi RSUD Talaud tahun 2014.
Foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 65 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknios Kegiatan (PPTK) DI Lingkungan Rumah Sakit UmumDaerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tanpa tanda tangan dari Direktur RSUD Talaud di Mala dan Bendahara Pengeluaran RSUD Talaud di Mala;
Daftar Obat Tersedia di RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud Per 7 November 2014 tanpa tanda tangan;
Asli Laporan Bulanan Pengeluaran Obat / BHP Bulan Oktober Tahun 2014;
Asli Laporan Hasil Perjalanan Dinas dari HAERANI, S.Si, Apt yang ditujukan kepada Direktur RSUD Talaud di Mala tanggal 07 November 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp250.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0414/SP2D/10221/2014 tanggal 27 Februari 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp250.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0720/SP2D/10221/2014 tanggal 17 Maret 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp352.749.924,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1420/SP2D/10221/2014 tanggal 24 April 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp299.500.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2074/SP2D/10221/2014 tanggal 26 Mei 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp200.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2649/SP2D-Nihil/10221/2014 tanggal 23 Juli 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp200.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3753/SP2D/10221/2014 tanggal 06 Agustus 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp401.356.978,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4493/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Agustus 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp104.804.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5122/SP2D/10221/2014 tanggal 17 September 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp101.588.520,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6577/SP2D/10221/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp353.221.680,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6578/SP2D/10221/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp54.189.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6238/SP2D/10221/2014 tanggal 24 Oktober 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp216.655.502,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7257/SP2D/10221/2014 tanggal 20 Nopember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp68.591.600,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8069/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp38.108.500,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8071/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp28.201.663,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8068/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp800.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 9756/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp2.210.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 9753/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp8.946.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 9757/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Rekening Kas RSUD Talaud di Mala Kab. Kepulauan Talaud pada Bank SULUT Cabang Melonguane Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 001/KWT/II/2014, Tgl : 28/02/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 002/KWT/III/2014, Tgl : 17/03/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 003/KWT/IV/2014, Tgl : 25/04/2014, Jumlah : Rp346.336.289,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 004/KWT/V/2014, Tgl : 26/05/2014, Jumlah : Rp299.500.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 005/KWT/VI/2014, Tgl : -/06/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 006/KWT/VIII/2014, Tgl : 08/08/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 007/KWT/IX/2014, Tgl : 01/09/2014, Jumlah : Rp401.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 008/KWT/IX/2014, Tgl : 19/09/2014, Jumlah : Rp104.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 009/KWT/XI/2014, Tgl : 24/11/2014, Jumlah : Rp216.655.502,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 010/KWT/X/2014, Tgl : 28/10/2014, Jumlah : Rp54.189.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 011/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp28.201.663,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 012/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp68.591.600,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 013/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp38.108.500,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 014/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp2.210.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 015/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp800.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 016/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp8.946.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 04/11/2014, Jumlah : Rp454.810.200,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 05/11/2014, Jumlah : Rp114.465.955,- pembayaran kepada PT. MELIA MUTIARA MEDIKA.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 06/11/2014, Jumlah : Rp238.166.500,- pembayaran kepada PT. CAHAYA MITRA ALKES.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 06/11/2014, Jumlah : Rp40.335.800,- pembayaran kepada PT. KIMIA FARMA Cab. Manado.
Dipergunakan sebagai barang bukti untuk terdakwa lainnya atas nama Terdakwa SUSI O. SEDU dan Terdakwa AGNES T. MOTULO.
Membebankan terdakwa NOVENLY SARENDENG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dalam perkara aquo yang dibacakan pada persidangan tanggal 1 Februari 2017 atas perkara Terdakwa yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NOVENLY SARENDENG,, A.Md, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu primair;---------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu primair tersebut;-----------
Menyatakan terdakwa NOVENLY SARENDENG,A.Md.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa NOVENLY SARENDENG,A.Md, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) tahun;--------------------------------
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Panitia Penerima/Pemeriksa Pengadaan Obat-obatan, BHP dan Belanja Makan Minum Pasien dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014;
Asli Matriks Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Talaud;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Talaud Tahun Anggaran 2014;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014 atas nama SUSIE O. SEDU, S.Si, Apt, MM;
DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 tanpa tanda tangan.
Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Perbekalan Kesehatan Tahun Anggaran 2014 yang di tanda tangan oleh SUSIE O. SEDU, S.Si, Apt tanpa tanggal dan bulan;
Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat-obatanTahun Anggaran 2014;
Foto Copy DPA SKPD Tahun Anggaran 2014;
Asli DPPA SKPD Tahun Anggaran 2014;
Asli Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 0081/NPD-LS/10221/VII/2014;
Asli Surat Penyedian Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Nomor : 4934/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014;
Asli SPD Nomor : 1540/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 05 Agustus 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 1966/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 26 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 1539/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 05 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 3269/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014;
Asli SPD Nomor : 2134/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 2411/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 3001/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 09 Oktober 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 2242/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 09 September 2014;
Asli SPD Nomor : 1611/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014;
Foto Copy SPD Nomor : 1684/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 12 Agustus 2014;
Asli SPD Nomor : 3267/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 23 Oktober 2014;
Asli SPD Nomor : 3788/SPD/10221-BL/2014 Tahun 2014 tanggal 18 Nopember 2014 (tanpa cap);
Asli Laporan Penyediaan Perbekalan Formasi / BHP Rumah Sakit Umum Daerah Talaud di Mala Per 30 Juni 2014;
Register SP2D Periode 01 Januari 2014 s/d 18 Juli 2014 (tanpa tanda tangan);
Buku Kas Umum Periode 01 Juni s/d 30 Juni 2014 (tanpa tanda tangan);
Asli Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2014 s/d 18 Juli 2014;
Asli Rekening Koran Giro Periode 31 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014;
Foto Copy Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomoor 48 Tahun 2014 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Tahun Anggaran 2014;
Buku Ekspedisi SPJ pengadaan obat dan perbekalan Kesehatan pada RSUD Talaud yang di terima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Buku Catatan Penerimaan BHP Gudang Farmasi RSUD Talaud tahun 2014;
Buku Catatan Penerimaan Obat Gudang Farmasi RSUD Talaud tahun 2014.
Foto Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS;
Asli Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 65 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknios Kegiatan (PPTK) DI Lingkungan Rumah Sakit UmumDaerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2014;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tanpa tanda tangan dari Direktur RSUD Talaud di Mala dan Bendahara Pengeluaran RSUD Talaud di Mala;
Daftar Obat Tersedia di RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud Per 7 November 2014 tanpa tanda tangan;
Asli Laporan Bulanan Pengeluaran Obat / BHP Bulan Oktober Tahun 2014;
Asli Laporan Hasil Perjalanan Dinas dari HAERANI, S.Si, Apt yang ditujukan kepada Direktur RSUD Talaud di Mala tanggal 07 November 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp250.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0414/SP2D/10221/2014 tanggal 27 Februari 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp250.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0720/SP2D/10221/2014 tanggal 17 Maret 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp352.749.924,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1420/SP2D/10221/2014 tanggal 24 April 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp299.500.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2074/SP2D/10221/2014 tanggal 26 Mei 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp200.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2649/SP2D-Nihil/10221/2014 tanggal 23 Juli 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan TU sebesar Rp200.000.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3753/SP2D/10221/2014 tanggal 06 Agustus 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp401.356.978,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4493/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Agustus 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp104.804.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5122/SP2D/10221/2014 tanggal 17 September 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp101.588.520,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6577/SP2D/10221/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp353.221.680,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6578/SP2D/10221/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp54.189.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 6238/SP2D/10221/2014 tanggal 24 Oktober 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp216.655.502,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7257/SP2D/10221/2014 tanggal 20 Nopember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp68.591.600,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8069/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp38.108.500,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8071/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp28.201.663,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 8068/SP2D/10221/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp800.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 9756/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp2.210.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 9753/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
Fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan LS sebesar Rp8.946.000,00 pada RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud atas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 9757/SP2D/10221/2014 tanggal 29 Desember 2014;
1 (satu) bundel Rekening Koran Giro Rekening Kas RSUD Talaud di Mala Kab. Kepulauan Talaud pada Bank SULUT Cabang Melonguane Periode 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 001/KWT/II/2014, Tgl : 28/02/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 002/KWT/III/2014, Tgl : 17/03/2014, Jumlah : Rp250.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 003/KWT/IV/2014, Tgl : 25/04/2014, Jumlah : Rp346.336.289,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 004/KWT/V/2014, Tgl : 26/05/2014, Jumlah : Rp299.500.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 005/KWT/VI/2014, Tgl : -/06/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 006/KWT/VIII/2014, Tgl : 08/08/2014, Jumlah : Rp200.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 007/KWT/IX/2014, Tgl : 01/09/2014, Jumlah : Rp401.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 008/KWT/IX/2014, Tgl : 19/09/2014, Jumlah : Rp104.000.000,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 009/KWT/XI/2014, Tgl : 24/11/2014, Jumlah : Rp216.655.502,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 010/KWT/X/2014, Tgl : 28/10/2014, Jumlah : Rp54.189.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 011/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp28.201.663,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 012/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp68.591.600,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 013/KWT/XII/2014, Tgl : 05/12/2014, Jumlah : Rp38.108.500,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 014/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp2.210.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 015/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp800.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Nomor : 016/KWT/XII/2014, Tgl : 29/12/2014, Jumlah : Rp8.946.000,- ditandatangani dr. AGNES T. MOTULO.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 04/11/2014, Jumlah : Rp454.810.200,- ditandatangani SUSIE O. SEDU, S.Si. Apt., M.M.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 05/11/2014, Jumlah : Rp114.465.955,- pembayaran kepada PT. MELIA MUTIARA MEDIKA.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 06/11/2014, Jumlah : Rp238.166.500,- pembayaran kepada PT. CAHAYA MITRA ALKES.
1 (satu) lembar kwitansi asli Tgl : 06/11/2014, Jumlah : Rp40.335.800,- pembayaran kepada PT. KIMIA FARMA Cab. Manado.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Membaca, Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh REFLY HERRY BATUBUAYA,SH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2017, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah mengajukan banding terhadap perkara aquo, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 3/Akta Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd. Selanjutnya akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 14 Februari 2017 ;---------------
Membaca , Memori banding tertanggal 6 Maret 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 7 Maret 2017, selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 17 Maret 2017 ;-
Membaca , Kontra Memori banding tertanggal 20 Maret 2017 yang diajukan oleh Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 31 Maret 2017, selanjutnya kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Penuntut Umum secara seksama pada tanggal 3 April 2017 ;-------------------------------------
Membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado tertanggal: 8 Februari 2017 kepada Penuntut Umum , dan kepada Terdakwa sebagaimana relaas tanggal 14 Februari 2017, yang isinya memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding , ternyata Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal : 7 Februari 2017 terhadap putusan perkara aquo yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2017, oleh karena itu maka permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alasan-alasan keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara aquo yang pada pokoknya mengenai hal-hal, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SUSIE O. SEDU dan saksi AGNES THERESIA MOTULO tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 978.655.875,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu. Oleh karena itu, mohon supaya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana : secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa NOVENLY SARENDENG, A.Md selama 7 (tujuh) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, barang bukti dipergunakan untuk terdakwa AGNES THERESIA MOTULO, terdakwa SUSIE O. SEDU dan dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami bacakan dan serahkan di hadapan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam sidang pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017. |
Menimbang bahwa dengan mempelajari secara seksama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd, yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2017, beserta Berita Acara Persidangan dan surat surat yang berkenaan dengan itu, juga dengan mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum selaku Pemohon Banding maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum/Terdakwa tidak terdapat hal baru. Oleh karena substansinya telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara aquo harus dikuatkan. Begitu juga mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa , Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah patut dan adil sehingga perlu dikuatkan ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka memori banding Penuntut Umum harus dikesampingkan , dan oleh karena itu juga maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan , yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana amar putusan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan: ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;----------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd , tanggal 1 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut :--------------------
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu ribu rupiah );-----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado, pada hari SELASA tanggal 25 APRIL 2017, oleh kami: IMAM SYAFII,S.H, M.Hum sebagai Ketua Majelis, KARTO SIRAIT, S.H, M.H , dan ANDREAS LUMME, S.H,. M.H. (HAKIM AD HOK) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 27 APRIL2017 oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MIEN J MANGINDAAN ,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut , tanpa dihadiri Penuntut Umum, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya ;----------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
KARTO SIRAIT, S.H, M.H IMAM SYAFII, S.H., M.HUM
ttd
ANDREAS LUMME,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MIEN J MANGINDAAN ,S.H
PUntuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
A.n.Panitera,
DENNY SUMOLANG,SH.MH.
NIP 196512301992031004
Tinggi Manado