420/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 420/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAMSIR Bin KALIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAMSIR Bin KALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ; - 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ; dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 420/Pid.Sus/2017/PN Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TAMSIR Bin KALIL ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 07 Juli 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sumbermulyo Desa Sumbermulyo Rt. 11 Rw. 03 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang pentol ;
Pendidikan : SD (tamat) ;
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan karena di tahan dalam perkara lain;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ARIE JUSWANTI, SH.Msi, MH.& PARTNERS, Advokad beralamat di Dusun Rejosari Gg.I RT.07 RW.02 Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 420/Pen.Pid/2017/PN.Jbg, tanggal 8 Agustus 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jombang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-461/JOMBA/08/2017, pada hari Selasa tanggal, 8 Agustus 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TAMSIR Bin KALIL bersalah melakukan tindak pidana“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMSIR Bin KALIL berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidaer 3 (tiga) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) klip diduga berisi 6 (enam) paket platik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver agar dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam agar dipergunakan dalam perkara laian atas nama Tamsir Bin KALIL ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya melakukan Pembelaan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 yang pada pokoknya mohon keringinan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-461/Jomba/07/2017, tanggal 25 Juli 2017 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa TAMSIR Bin KALIL, pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira Jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, saksi Abdun Nasir, SH (anggota Polisi) dan saksi Febrian Rohmat S (anggota Polisi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang terdapat pelaku yang diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira Jam 15.30 Wib, saksi Abdun Nasir, SH (anggota Polisi) dan saksi Febrian Rohmat S (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga berisi 6 (enam) plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram ditemukan berada di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar musola yang digantungkan di tembok rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada di atas almari ruang tengah, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada di dalam laci almari yang berada di ruang tengah, kemudian setelah diinterogasi, terdakwa mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari FAISOL (belum tertangkap) dan terdakwa mau disuruh menjual sabu-sabu oleh FAISOL karena setiap terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan keuntungan/komisi dari FAISOL sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4140/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti :
berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
berupa satu pot plastik berisikan urine + 20 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
berupa satu tabung reaksi berisikan darah + 2 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TAMSIR Bin KALIL, pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira Jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, saksi Abdun Nasir, SH (anggota Polisi) dan saksi Febrian Rohmat S (anggota Polisi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang terdapat pelaku yang diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekira Jam 15.30 Wib, saksi Abdun Nasir, SH (anggota Polisi) dan saksi Febrian Rohmat S (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Ngumpul Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga berisi 6 (enam) plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram ditemukan berada di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar musola yang digantungkan di tembok rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada di atas almari ruang tengah, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada di dalam laci almari yang berada di ruang tengah, kemudian setelah diinterogasi, terdakwa mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari FAISOL (belum tertangkap) dan terdakwa mau disuruh menjual sabu-sabu oleh FAISOL karena setiap terdakwa menjual 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan keuntungan/komisi dari FAISOL sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4140/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti :
berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
berupa satu pot plastik berisikan urine + 20 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
berupa satu tabung reaksi berisikan darah + 2 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti, Terdakwa tidak mengajukan tangkisan, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi ABDUN NASIR, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi FEBRIAN ROHMAT telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sering ada transaksi Narkotika ;
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah istrinya di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr.FAISOL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang per 1 (satu) plastik klip dihargai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa rencananya akan diberikan kepada Sdr.YONI atas suruhan dari Sdr.FAISOL dan Terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi terakhir sabu-sabu tersebut bersama dengan Sdr.FAISOL pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu tetapi tidak dilakukan secara terus menerus ;
Bahwa Terdakwa selain menjual sabu-sabu juga menjual nomor togel hal ini diketahui dari barang bukti berupa Handphone milik Terdakwa ;
Bahwa yang pernah membeli sabu-sabu kepada Terdakwa diantaranya yaitu Sdr.YONI, Sdr.HENDRO dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual ataupun menjadi perantara sabu-sabu karena tidak ada ijinnya dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa, saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut ditemukan pada waktu penangkapan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi FEBRIAN ROHMAT S, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi ABDUN NASIR telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sering ada transaksi Narkotika ;
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah istrinya di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr.FAISOL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang per 1 (satu) plastik klip dihargai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa rencananya akan diberikan kepada Sdr.YONI atas suruhan dari Sdr.FAISOL dan Terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi terakhir sabu-sabu tersebut bersama dengan Sdr.FAISOL pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu tetapi tidak dilakukan secara terus menerus ;
Bahwa Terdakwa selain menjual sabu-sabu juga menjual nomor togel hal ini diketahui dari barang bukti berupa Handphone milik Terdakwa ;
Bahwa yang pernah membeli sabu-sabu kepada Terdakwa diantaranya yaitu Sdr.YONI, Sdr.HENDRO dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual ataupun menjadi perantara sabu-sabu karena tidak ada ijinnya dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa, saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut ditemukan pada waktu penangkapan Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa di tangkap karena awalnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib ketika Terdakwa berada diwarung di Dusun Naggungan, Desa jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Terdakwa bertemu dengan Sdr.FAISOL ;
Bahwa oleh Sdr.FAISOL Terdakwa diajak ke rumahnya dan Sdr.FAISOL minta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan sabu-sabu tersebut ;
Bahwa kemudian Sdr.FAISOL menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) plastik klip sabu-sabu dan oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku jaket kanan Terdakwa dan Terdakwa pulang ke rumah istrinya di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang;
Bahwa ketika sudah sampai di rumah Terdakwa kemudian menunggu pembeli datang anggota Polisi saksi ABDUN NASIR, SH dan saksi FEBRIAN ROHMAT yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruang tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dari Sdr.FAISOL mendapatkan keuntungan/komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dalam setiap kali melakukan transaksi ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak 6 (enam) bulan yang lalu namun tidak dilakukan secara terus menerus ;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu dari Sdr.FAISOL ;
Bahwa untuk melakukan transaksi sabu-sabu tersebut Terdakwa menggunakan alat komunikasi berupa Handphone dan selain itu juga Terdakwa menjual nomer judi togel ;
Bahwa Terdakwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual sabu-sabu karena Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau orang yang harus mengkonsumsi obat-obatan berdasarkan resep dokter ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa, Terdakwa menyatakan terhadap barang bukti tersebut ditemukan pada waktu penangkapan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip di duga berisi 6 (enam) paket plastic klip sabu-sabu dengan berat kotor + dan1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digitar warna silver dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, hal ini berdasarkan surat Penetpan Nomor : 270/Pers/Sita/2017.PN.Jbg dan surat bukti berupa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4140/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti :berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berupa satu pot plastik berisikan urine + 20 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa di persidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi ABDUN NASIR bersama dengan saksi FEBRIAN ROHMAT telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelah saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sering ada transaksi Narkotika ;
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah istrinya di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr.FAISOL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang per 1 (satu) plastik klip dihargai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa rencananya akan diberikan kepada Sdr.YONI atas suruhan dari Sdr.FAISOL dan Terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi terakhir sabu-sabu tersebut bersama dengan Sdr.FAISOL pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu tetapi tidak dilakukan secara terus menerus ;
Bahwa Terdakwa selain menjual sabu-sabu juga menjual nomor togel hal ini diketahui dari barang bukti berupa Handphone milik Terdakwa ;
Bahwa yang pernah membeli sabu-sabu kepada Terdakwa diantaranya yaitu Sdr.YONI, Sdr.HENDRO dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa ; Bahwa Terdakwa dari Sdr.FAISOL mendapatkan keuntungan/komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dalam setiap kali melakukan transaksi;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak 6 (enam) bulan yang lalu namun tidak dilakukan secara terus menerus ;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu dari Sdr.FAISOL ;
Bahwa untuk melakukan transaksi sabu-sabu tersebut Terdakwa menggunakan alat komunikasi berupa Handphone dan selain itu juga Terdakwa menjual nomer judi togel ;
Bahwa Terdakwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual sabu-sabu karena Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau orang yang harus mengkonsumsi obat-obatan berdasarkan resep dokter ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum sesuai denga fakta-fakta yang ada dipersiddangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kesatu Penuntut Umum pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum atau subject van een recht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur barang siapa yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi, dimana dalam perkara ini Terdakwa TAMSIR Bin KALIL adalah orang yang mempunyai kualifikasi sebagai subjek hukum seperti di uraikan di atas;
Menimbang, bahwa untuk dapat dibebankan pertanggung-jawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada diri si pelaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa TAMSIR Bin KALIL adalah orang-orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa TAMSIR Bin KALIL sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan yang di dapat dari keterangan saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan terdakwa TAMSIR Bin KALIL dan selain itu juga Terdakwa di awal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
ad. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti yang diajukan bahwa saksi ABDUN NASIR bersama dengan saksi FEBRIAN ROHMAT telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Terdakwa ditangkap karena setelah saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, sering ada transaksi Narkotika, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah istrinya di Dusun Ngumpul, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa, Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr.FAISOL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang per 1 (satu) plastik klip dihargai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah), sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa rencananya akan diberikan kepada Sdr.YONI atas suruhan dari Sdr.FAISOL dan Terdakwa mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), Terdakwa mengkonsumsi terakhir sabu-sabu tersebut bersama dengan Sdr.FAISOL pada hari Minggu tanggal 23 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sudah sekitar 6 (enam) bulan yang lalu tetapi tidak dilakukan secara terus menerus, Terdakwa selain menjual sabu-sabu juga menjual nomor togel hal ini diketahui dari barang bukti berupa Handphone milik Terdakwa, yang pernah membeli sabu-sabu kepada Terdakwa diantaranya yaitu Sdr.YONI, Sdr.HENDRO dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa ; Bahwa Terdakwa dari Sdr.FAISOL mendapatkan keuntungan/komisi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dalam setiap kali melakukan transaksi, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sejak 6 (enam) bulan yang lalu namun tidak dilakukan secara terus menerus, Terdakwa mengetahui cara mengkonsumsi sabu-sabu dari Sdr.FAISOL, untuk melakukan transaksi sabu-sabu tersebut Terdakwa menggunakan alat komunikasi berupa Handphone dan selain itu juga Terdakwa menjual nomer judi togeL, Terdakwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual sabu-sabu karena Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau orang yang harus mengkonsumsi obat-obatan berdasarkan resep dokter, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ditemukan berada didalam saku jaket tersangka sebelah kanan yang diletakkan di dalam kamar mushola yang digantungkan di tembok rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ditemukan berada didalam laci almari yang berada di ruang tengah juga di rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laporan Pengujian dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4140/NNF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 22 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMBES POLISI Ir. H. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti :berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,063 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berupa satu pot plastik berisikan urine + 20 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa perbuatan terdakwa, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan Terdakwa tidak sedang menjalani pengobatan menggunakan psikotropika, terdakwa bukan dokter, apoteker, ataupun pekerjaan lainnya yang ada hubunganya dengan psikotropika ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya karena dakwaan primer telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan ha-hal yang melepaskan terdakwa dari pertangugjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan berada diatas almari ruag tengah dan 1 (satu) unit HP Samsung, dimusnahkan;
Menimbang, bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas kejahatan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAMSIR Bin KALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip di duga berisi 6 (enam) paket plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor + 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
1 (satu) unit HP Samsung warna hitam ;
dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, oleh kami HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,YUNITA HENDARWATI, S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh SUSILA DWI RIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang serta dihadiri oleh BAMBANG EKA JAYA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
YUNITA HENDARWATI, S.H. Hj. HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUSILA DWI RIANTO, S.H.