91/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KOMANG SUGIARNO pgl. KOMANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu ) dengan no seri LHR 756209; - 86 (delapan puluh enam) uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu) dengan rincian : o No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; o No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar; o No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; o No seri LHR756209 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar; - Rokok surya sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus; - Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus; - Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus; - Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus; - Gula pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ kg (setengah kilogram); - Minyak goreng merk gurih dengan berat 1 (satu) kg; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang asli sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah); - Uang asli sebanyak Rp.4.804.000,00 (empat juta delapan ratus empat ribu Rupiah) dengan rincian: o 59 (lima puluh sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); o 37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); o 63 (enam puluh tiga) lembar pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); o 68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); o 55 (lima puluh lima) lembar pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); o 34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah); Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST; - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST; Dikembalikan kepada Saksi ABU BAKAR. - Uang asli sebanyak Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian : o 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); o 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); o 1 (satu) lembat pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); - 1 (satu) bungkus rokok Surya; Dikembalikan Kepada Saksi HENDRIANTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG | |
| Tempat Lahir | : | Labuhan Ratu | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 33 Tahun / 10 Oktober 1982 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Pungung Raharjo RT 016 RW 003 Desa Pungung Raharjo Kecamatan Kampung Udik Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG ditangkap pada tanggal 20 Juni 2015 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015 (Terdakwa melarikan diri);
Penahanan terhadap Terdakwa dilanjutkan pada tingkat Penyidikaan sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 9 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak dari Terdakwa dan kewajiban dari Majelis Hakim untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi dirinya sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 91/Pen.Pid/2015/PN Mrj, tanggal 21 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN.Mrj., tanggal 21 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KOMANG SUGIARNO PGL.KOMANG bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
86 (delapan puluh enam) uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dengan rincian :
No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri LHR756209 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
1 (satu) lembar uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu ) dengan no seri LHR 756209;
Rokok surya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus;
Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus;
Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus;
Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang asli sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Uang asli sebanyak Rp.4.886.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian:
60 (enam puluh) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
66 (enam puluh enam) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
56 (lima puluh enam) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Gula pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ kg (setengah kilogram)
Minyak goreng merk gurih dengan berat 1 (satu) kg
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi ABU BAKAR
Menetapkan supaya Terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa di persidangan tanggal 22 Oktober 2015, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman bagi diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan di persidangan terhadap permohonan Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan terhadap Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa KOMANG SUGIARNO PGL.KOMANG bersama SOLEHAN PGL.SOLEH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira jam 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jorong Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, kalau antara perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 Terdakwa bersama SOLEHAN (DPO) berangkat dari Lampung menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST dengan tujuan mengantar beras dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar atau 13.400 000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, setelah Terdakwa sampai di Kab.Sijunjung lalu Terdakwa menurun beras kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) pergi pulang ke Lampung dan didalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai membelanjakan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak warung ke warung tempat Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan bersama SOLEHAN secara bergantian membelanjakan uang rupiah palsu tersebut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah sampai di Ruko milik Saksi HENDRIANTO lalu SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pemilik Ruko (HENDRIANTO) mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,- (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan uang rupiah asli, sedangkan Terdakwa menunggu di mobil, kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di toko Saksi NELI MASNIAR untuk membeli pulsa, Terdakwa membeli pulsa 10.000 dan melakukan pembayaran dengan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut Saksi NELI MASNIAR merasa curiga bahwa uang tersebut adalah palsu, lalu Saksi MASNIAR mengembalikan uang tersebut kepada Terdakwa dan minta ditukar dengan uang yang asli, kemudian datang Saksi HENDRIANTO yang juga mengetahui uang yang diberikan oleh SOLEHAN tersebut adalah palsu dan minta diganti dengan uang rupiah asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung, lalu Terdakwa bersama SOLEHAN beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Berdasarkan keterangan Ahli RUDIANTO bahwa barang bukti berupa :
87 (Delapan puluh tujuh) Uang Palsu pecahan 100.000 (Seratus Ribu) dengan rincian :
- No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar.
- No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua ) lembar.
- No seri LHR 756209 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar.
setelah ahli melihat secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri – ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut.
Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu tersebut di daerah Bekasi dengan cara membeli sebanyak 200 lembar seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN membelanjakan uang rupiah palsu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kembalian uang rupiah asli.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KOMANG SUGIARNO PGL.KOMANG bersama SOLEHAN PGL.SOLEH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira jam 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jorong Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 Terdakwa bersama SOLEHAN (DPO) berangkat dari Lampung menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST dengan tujuan mengantar beras dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar atau 13.400 000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, setelah Terdakwa sampai di Kab.Sijunjung lalu Terdakwa menurun beras kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) pergi pulang ke Lampung dan didalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai membelanjakan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak warung ke warung tempat Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan bersama SOLEHAN secara bergantian membelanjakan uang rupiah palsu tersebut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah sampai di Ruko milik Saksi HENDRIANTO lalu SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pemilik Ruko (HENDRIANTO) mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,- (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan uang rupiah asli, sedangkan Terdakwa menunggu di mobil, kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di toko Saksi NELI MASNIAR untuk membeli pulsa, Terdakwa membeli pulsa 10.000 dan melakukan pembayaran dengan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut Saksi NELI MASNIAR merasa curiga bahwa uang tersebut adalah palsu, lalu Saksi MASNIAR mengembalikan uang tersebut kepada Terdakwa dan minta ditukar dengan uang yang asli, kemudian datang Saksi HENDRIANTO yang juga mengetahui uang yang diberikan oleh SOLEHAN tersebut adalah palsu dan minta diganti dengan uang rupiah asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung, lalu Terdakwa bersama SOLEHAN beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Berdasarkan keterangan Ahli RUDIANTO bahwa barang bukti berupa :
87 (Delapan puluh tujuh) Uang Palsu pecahan 100.000 (Seratus Ribu) dengan rincian :
- No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar.
- No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua ) lembar.
- No seri LHR 756209 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar.
setelah ahli melihat secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri – ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut.
Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu tersebut di daerah Bekasi dengan cara membeli sebanyak 200 lembar seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN membelanjakan uang rupiah palsu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kembalian uang rupiah asli.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 36 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa KOMANG SUGIARNO PGL.KOMANG bersama SOLEHAN PGL.SOLEH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira jam 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jorong Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, dengan sengaja mengeluarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditirunya atau dipalsukannya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketahui akan palsu atau dipalsukan itu, sebagai mata uang atau uang kertas negara atau aung kertas bank asli dan yang tidak dipalsukan ataupun yang menyimpan atau memasukkan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian, dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengeluarkan sebagai yang asli dan tidak dipalsukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, kalau antara perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 Terdakwa bersama SOLEHAN (DPO) berangkat dari Lampung menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST dengan tujuan mengantar beras dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar atau 13.400 000 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu, setelah Terdakwa sampai di Kab.Sijunjung lalu Terdakwa menurun beras kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) pergi pulang ke Lampung dan didalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai membelanjakan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak warung ke warung tempat Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan bersama SOLEHAN secara bergantian membelanjakan uang rupiah palsu tersebut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah sampai di Ruko milik Saksi HENDRIANTO lalu SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pemilik Ruko (HENDRIANTO) mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,- (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan uang rupiah asli, sedangkan Terdakwa menunggu di mobil, kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di toko Saksi NELI MASNIAR untuk membeli pulsa, Terdakwa membeli pulsa 10.000 dan melakukan pembayaran dengan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut Saksi NELI MASNIAR merasa curiga bahwa uang tersebut adalah palsu, lalu Saksi MASNIAR mengembalikan uang tersebut kepada Terdakwa dan minta ditukar dengan uang yang asli, kemudian datang Saksi HENDRIANTO yang juga mengetahui uang yang diberikan oleh SOLEHAN tersebut adalah palsu dan minta diganti dengan uang rupiah asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung, lalu Terdakwa bersama SOLEHAN beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Berdasarkan keterangan Ahli RUDIANTO bahwa barang bukti berupa :
87 (Delapan puluh tujuh) Uang Palsu pecahan 100.000 (Seratus Ribu) dengan rincian :
- No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar.
- No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua ) lembar.
- No seri LHR 756209 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar.
setelah ahli melihat secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri – ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) tersebut.
Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu tersebut di daerah Bekasi dengan cara membeli sebanyak 200 lembar seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian Terdakwa bersama SOLEHAN membelanjakan uang rupiah palsu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan kembalian uang rupiah asli.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi HENDRIANTO Pgl. HENDRI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi terkait perkara uang palsu yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, sekira jam 21.15 wib, bertempat di Ruko milik Saksi di KM 5 Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini secara langsung karena Terdakwa membeli rokok ke Ruko milik Saksi dengan membayar dengan uang rupiah palsu;
Bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah 2 (dua) orang laki-laki yang sebelumnya tidak Saksi ketahui namanya dan setelah di Polsek Pulau Punjung barulah Saksi mengetahui nama orang tersebut yakni KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH sedangkan yang menjadi korban adalah Saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH membelanjakan uang rupiah palsu di ruko milik Saksi sebanyak 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu Rupiah);
Bahwa alat yang dipergunakan oleh KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) pada saat kejadian tersebut adalah menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dan 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) untuk pembayaran belanja KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO);
Bahwa awalnya Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) datang ke ruko milik Saksi dengan mengunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver kemudian mobil tersebut berhenti di pinggir jalan lalu SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) turun dari mobil dan berbelanja atau membeli 1 (satu) bungkus rokok Surya ke ruko milik Saksi sedangkan KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG berada di dalam mobil, yang mana harga 1 (satu) bungkus rokok tersebut seharga Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu Rupiah) lalu SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membayar dengan uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan pada saat uang pembayaran rokok tersebut berada ditangan Saksi dan Saksi sangat curiga bahwa uang yang di berikan oleh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) tersebut uang rupiah palsu namun Saksi tetap mengembalikan sisa uang belanja ke SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) sebanyak Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua ribu Rupiah) setelah sisa uang Saksi kembalikan kepada SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) baru Saksi periksa lagi uang yang diberikan oleh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) ternyata memang benar uang tersebut adalah uang rupiah palsu kemudian Saksi langsung mengejar Terdakwa ke arah Pulau Punjung dan sesampai di warung NENENG Saksi melihat mobil Terdakwa berada di depan warung NENENG yang mana SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) yang berbelanja di ruko milik Saksi ada berada dalam mobil sedangkan Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG sedang berbelanja di warung NENENG lalu Saksi menghampiri SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) dan mengatakan kepada SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) bahwa dia telah mengedarkan uang palsu yang mana uang yang dia berikan kepada Saksi pada saat membeli rokok adalah uang rupiah palsu kemudian datang Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG menghampiri Saksi sambil mengatakan memang benar uang tersebut adalah uang rupiah palsu kemudian Saksi langsung menanyakan kepada NENENG “apa orang ini ( Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG) berbelanja disini?” lalu NENENG mengatakan memang benar Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG berbelanja pulsa sebanyak Rp. 10.000,00 (sepuluh liru Rupiah) dan dibayar dengan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) namun sudah diganti dengan uang rupiah asli oleh Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG karena di ketahui oleh NENENG bahwa uang pembayaran Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG tersebut uang rupiah palsu. Kemudian KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG mengatakan kepada Saksi memang benar uang tersebut uang rupiah palsu yang di dapat oleh KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG pada saat menjual getah karet yang ternyata di bayar oleh pembeli getah karet dengan uang yang tercampur uang rupiah palsu sebanyak 5 (lima) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), kemudian Saksi langsung menahan KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG supaya tidak melanjutkan perjalanan dan Saksi langsung menelpon anggota Polsek Pulau Punjung dengan mengatakan bahwa ada orang mengedarkan uang rupiah palsu setelah Saksi menelpon anggota polsek Pulau Punjung KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG memberi uang kepada Saksi sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk mengantikan uang rupiah palsu yang ada pada Saksi agar Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) bisa pergi, lalu Saksi langsung mengambil uang yang di berikan oleh KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG namun kedua Terdakwa tersebut tidak boleh pergi oleh Saksi dan tidak lama kemudian anggota Polsek Pulau Punjung datang kemudian anggota Polsek Pulau Punjung menyuruh membuka dompet dan di dalam dompet KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG masih ada uang rupiah palsu sebanyak 8 (delapan) lembar dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sehingga KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) di bawa ke Polsek Pulau Punjung dan Saksi juga ke Polsek Pulau Punjung sesampai di Polsek Pulau Punjung KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) ada mempunyai uang rupiah palsu keseluruhannya di temukan sebanyak 86 (delapan puluh enam lembar) uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) selain uang yang telah dibelanjakan SOLEHAN di warung Saksi yang mana Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara membeli barang dan membayarnya dengan uang rupiah palsu agar mendapat kembalian uang rupiah asli dan barang yang dibelinya tersebut;
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO), Saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Bahwa pada saat ditunjukan barang bukti dalam perkara ini, Saksi menyatakan masih ingat dan mengenali barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dengan nomor seri LHR 756209 yang disita di tangan Saksi yang mana uang tersebut Saksi dapatkan setelah SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) sedangkan barang bukti berupa uang asli sebanyak Rp. 5.086.000,00 (Lima Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) sebagiannya adalah uang milik Saksi sebanyak Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 ( lima puluh ribu), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000,00 (dua ribu) yang merupakan uang kembalian belanja yang diterima SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO), 1 (satu) bungkus rokok surya adalah rokok yang di beli oleh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) kepada Saksi dan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver adalah alat yang di pergunakan oleh Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO)
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ABU BAKAR, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui diperiksa sebagai Saksi terkait peredaran uang Rupiah palsu yang Saksi ketahui saat di Polsek Pulau Punjung baru Saksi mengetahuinya kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, sekira jam 21.15 wib, bertempat di Ruko milik HENDRI ANTO KM 5 Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa Saksi akhirnya mengetahui perkara ini karena kendaraan yang digunkana Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG dan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) berupa 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST. adalah mobil milik Saksi yang dirental melalui SARWIN Pgl SARWIN;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 08.00 WIB SARWIN Pgl SARWIN datang kerumah Saksi dengan tujuan mau merental mobil milik Saksi dengan tujuan Pekan Baru dengan rental perharinya seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) kemudian Saksi merentalkan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 milik Saksi kepada SARWIN Pgl SARWIN yang ternyata untuk dibawa Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG;
Bahwa Saksi membeli mobil tersebut pada Bulan Desember tahun 2012 di Sorum Amir Motor Sukarami Jr Tirta yasa Bandar Lampung Kodya Lampung dengan cara kredit selama 4 (empat) tahun melalui PT Cim Niaga auto Finance;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2012 Saksi membeli 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 atas nama EDWIN ANGKASA PUTRA, ST di Sorum Amir Motor Sukarami Jr Tirta yasa Bandar Lampung Kodya Lampung dengan cara kredit selama 4 (empat) tahun melalui PT Cim Niaga auto Finance dengan No. Kontrak 420301201204 kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2015 sekira jam 08.00 wib SARWIN Pgl SARWIN datang kerumah Saksi dengan tujuan mau merental mobil milik Saksi untuk ke Pekan Baru dengan rental perharinya seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) kemudian Saksi merentalkan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 milik Saksi kepada SARWIN Pgl SARWIN dan pada hari senin tanggal 20 Juni 2015 sekira jam 20.00 wib Saksi mendapat berita bahwa mobil milik Saksi yang di rental oleh SARWIN pgl SARWIN tertangkap di polsek Pulau Punjung dikarenakan Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG telah mengedarkan uang palsu kemudian Saksi menanyakan kepada SARWIN Pgl SARWIN dan SARWIN Pgl SARWIN mengatakan kepada Saksi bahwa SARWIN Pgl SARWIN merental mobil tersebut untuk KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG yang mana Saksi tidak kenal dengan KOMANG SUGIARNO Pgl KOMANG tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil tersebut akan digunakan untuk mengedarkan uang palsu;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST. serta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST adalah milik Saksi yang di rental oleh SARWIN Pgl SARWIN kepada Saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
AhliRUDIANTO, memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebelumnya tidak mengenal Terdakwa dan Ahli tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli mengerti sebabnya diperiksa sebagai Ahli yakni terkait perkara mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang rupiah palsu yang diketahuinya merupakan mata uang rupiah palsu;
Bahwa Ahli bekerja di kantor perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Barat, sedangkan jabatan ahli adalah asisten manager dan juga ahli memiliki sertifikat ahli uang rupiah yang di keluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 04 Juli 2012;
Bahwa Ahli mengetahui uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) lembar terkait perkara ini palsu adalah setelah di perlihatkan uang tersebut oleh penyidik yang mana bentuk uang tersebut tidak menyerupai uang rupiah asli dan tidak memiliki ciri-ciri atau tanda tanda keaslian uang rupiah sebagaimana yang di tetapkan oleh bank Indonesia;
Bahwa cirri-ciri ataupun bentuk uang pecahan rupiah yang asli menurut keahlian ahli yakni secara kasat mata (tanpa memakai alat) dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dilihat yaitu warna terlihat terang dan jelas dan benang pengaman berupa garis melintang yang berbentuk anyaman, diraba yaitu apa bila di raba terasa kasar yang terdapat pada angka nominal tulisan huruf nominal tulisan Bank Indonesia gambar utama uang dan burung garuda, di terawang yaitu water mark (tanda air), diterawang yaitu di arahkan ke cahaya akan terlihat berupa gambar pahlawan yang terdapat di sebelah kanan uang, cetakkan Rectoverso (gambar saling isi) yaitu apa bila diterawang akan terlihat sebagai logo BI yang terdapat di bawah angka nominal sebelah kiri uang kemudian cetakan OVI (optical Varibel Ink) yaitu berupa logo BI apa bila dilihat dari sudut pandang tertentu akan berubah warna dari warna coklat menjadi warna hijau yang terdapat di sebelah kanan bawah uang, pada bagian belakang uang terdapat benang pengaman berupa anyaman dan terdapat tulisan angka 100000 berulang-ulang dengan menggunakan alat berupa LUV (kaca pembesar) dan sinar utra violet, apa bila menggunakan alat pendeteksinya (memakai LUV) pada cetakan mikrotek atau tulisan halus berupa Bank Indonesia berulang-ulang yang terdapat pada bagian depan kanan atas bagian belakang kiri atas dan bawah kemudian dengan menggunakan Sinar Utra Violet akan memendar atau bercahaya berupa atap gedung MPR, DPR angka nominal 100000 dan Visibel Ink ( tinta tampak) juga akan memendar di bawah sinar utra violet berupa cetakan kepulauan Indonesia, nomor seri akan berubah warna merah akan berubah menjadi warna orange (sebelah kanan atas pada bagian belakang uang) dan warna hitam akan berubah menjadi warna hijau;
Bahwa Ahli tidak mengetahui dengan pasti bagaimana cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut dapat menyebabkan orang lain tertipu, merugikan orang lain serta merupakan tindakan kejahatan terhadap Negara Republik Indonesia;
Bahwa setelah Ahli melihat secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri – ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) yang menjadi barang bukti tersebut;
Bahwa tingkat kepalsuan uang memiliki 3 level, semakin tinggi levelnya berarti uang tersebut semakin mendekati keaslian. Uang palsu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini termasuk dalam level 1 yaitu level terendah dan sangat jauh bedanya dengan uang asli;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, pada pokoknya Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keterangan serta tanda tangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tingkat Penyidikan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya diperiksa d pada saat ini yakni sehubungan dengan Perkara Mengedarkan mata uang rupiah palsu;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, sekira jam 21.15 WIB, bertempat di Ruko milik HENDRIANTO KM 5 Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa yang mengedarkan uang rupiah palsu tersebut adalah Terdakwa bersama dengan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) sedangkan yang menjadi korban salah satunya adalah Saksi HENDRIANTO;
Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan bersama dengan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) adalah mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut dan menerima uang kembalian dengan uang asli;
Bahwa alat yang Terdakwa pergunakan dalam membelanjakan uang palsu tersebut adalkah 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An.EDWIN ANGKASA PUTRA, ST milik Abu Bakar;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) berangkat dari Lampung tanggal 18 Juni 2015 menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan tujuan mengantar orang yang mencarter mobil dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), setelah selesai mengantar orang ke Batang Kering, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali pulang ke Lampung dan di dalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai mengedarkan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak antar warung tempat mengedarkan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan secara bergantian dengan SOLEHAN Pgl. SOLEH. Saat sampai di Ruko Saksi HENDRIANTO, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) turun dari mobil kemudian membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan pemilik Saksi HENDRIANTO mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali melanjutkan perjalanan setelah sampai di warung berikutnya giliran Terdakwa yang berbelanja, namun karena diketahui uangnya palsu maka Terdakwa mengganti uang tersebut dengan yang asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO datang menanyakan perihal uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang telah dibelanjakan SOLEHAN Pgl. SOLEH yang telah diketahuinya sebagai uang palsu, waktu itu Terdakwa sudah memberikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) asli agar tidak dilaporkan ke Polisi, namun setelah uang asli tersebut diambil Saksi HENDRIANTO tetap melaporkan pada Polisi dan tidak berapa lama Polisi datang dan menemukan 8 (delapan) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di dalam dompet Terdakwa juga uang rupiah palsu lainnya di dalam mobil yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH gunakan;
Bahwa Pemilik uang palsu yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH edarkan adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa beli dari JONO EPENDI pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 di hotel Merdeka, Bekasi;
Bahwa Terdakwa membeli uang palsu sebanyak sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) seharga Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dan sebelumnya Terdakwa juga pernah membelki uang palsu pada orang yang sama dan telah habis diedarkan;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan uang tersebut untuk berbelanja baik berupa barang hasil belanja maupun uang kembaliannya;
Bahwa sewaktu Terdakwa menyuruh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membelanjakan uang rupiah palsu tersebut, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) telah mengetahui bahwa uang yang akan dibelanjakannya adalah uang rupiah palsu;
Bahwa awalnya dalam perjalanan dari Lampung SOLEHAN Pgl. SOLEH tidak tahu niat Terdakwa mengedarkan uang palsu, namun sepulang dari Batang Kering Terdakwa menyampaikan kepada SOLEHAN Pgl. SOLEH tentang maksud Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH mau ikut melakukannya dengan syarat hasilnya dibagi dua setelah dipotong modal;
Bahwa selain berbelanja, Terdakwa juga ada sekedar menukarkan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) palsu tersebut dengan pecahan uang asli;
Bahwa Terdakwa masih ingat dan mengenali yang mana Uang Palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 87 (Delapan Puluh Tujuh) lembar dengan rincian sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dengan No seri OGG568837, sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan No seri RHU148383, sebanyak 22 (dua puluh dua ) lembar dengan No seri EHW207894 dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dengan No seri LHR 756209 adalah uang palsu milik Terdakwa dan uang sebanyak Rp 4.886.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) dengan rincian, 60 (enam puluh) lembar pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 66 (enam puluh enam) lembar pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah), 56 (Lima Puluh enam) lembar pecahan Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah), 34 (Tiga Puluh empat) lembar pecahan Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) adalah uang kembalian dari pembelian barang dan penukaran di warung-warung, uang asli berupa 2 (dua) lembar pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) merupakan uang yang Terdakwa berikan kepada Saksi HENDRIANTO untuk mengganti uang palsu yang ada padanya agar Terdakwa tidak dilaporkan ke Polisi, sedangkan Rokok Surya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus, Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus, Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus, Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus, Gula Pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ Kg (setengah kilogram), Minyak Goreng merk gurih dengan berat 1 Kg (satu kilogram) adalah barang yang Terdakwa beli di warung-warung dengan menggunakan uang palsu, sedangkan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An.EDWIN ANGKASA PUTRA, ST, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna Silver dengan Nomor Rangka MHFM1BA3J9K148844 dan Nomor Mesin DEO2283 An.EDWIN ANGKASA PUTRA, ST adalah mobil yang Terdakwa rental untuk transportasi yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu ) dengan no seri LHR 756209;
Uang asli sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
86 (delapan puluh enam) uang palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dengan rincian :
No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri LHR756209 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Uang asli sebanyak Rp.4.886.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) dengan rincian:
60 (enam puluh) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
66 (enam puluh enam) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
56 (lima puluh enam) lembar pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Rokok surya sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus;
Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus;
Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus;
Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus;
Gula pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ kg (setengah kilogram);
Minyak goreng merk gurih dengan berat 1 (satu) kg;
1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
atas barang bukti tersebut, baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, sekira jam 21.15 WIB, bertempat di Ruko milik HENDRIANTO KM 5 Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG bersama SOLEHAN Pgl. SOLEHAN telah membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di warung milik Saksi HENDRIANTO tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) berangkat dari Lampung tanggal 18 Juni 2015 menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan tujuan mengantar orang yang mencarter mobil dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), setelah selesai mengantar orang ke Batang Kering, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali pulang ke Lampung dan di dalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai mengedarkan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak antar warung tempat mengedarkan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan secara bergantian dengan SOLEHAN Pgl. SOLEH. Saat sampai di Ruko Saksi HENDRIANTO, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) turun dari mobil kemudian membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan pemilik Saksi HENDRIANTO mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali melanjutkan perjalanan setelah sampai di warung berikutnya giliran Terdakwa yang berbelanja, namun karena diketahui oleh pemilik warung uang yang Terdakwa serahkan adalah palsu maka Terdakwa mengganti uang tersebut dengan yang asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO datang menanyakan perihal uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang telah dibelanjakan SOLEHAN Pgl. SOLEH yang telah diketahuinya sebagai uang palsu, waktu itu Terdakwa sudah memberikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) asli agar tidak dilaporkan ke Polisi, namun setelah uang asli tersebut diambil Saksi HENDRIANTO tetap melaporkan pada Polisi dan tidak berapa lama Polisi datang dan menemukan 8 (delapan) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di dalam dompet Terdakwa juga uang rupiah palsu lainnya di dalam mobil yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH gunakan;
Bahwa Pemilik uang palsu yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH edarkan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari JONO EPENDI pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 di hotel Merdeka, Bekasi;
Bahwa Terdakwa membeli uang palsu sebanyak sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) seharga Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dan sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli uang palsu pada orang yang sama dan telah habis diedarkan;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan uang tersebut untuk berbelanja baik berupa barang hasil belanja maupun uang kembaliannya;
Bahwa sewaktu Terdakwa menyuruh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membelanjakan uang rupiah palsu tersebut, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) telah mengetahui bahwa uang yang akan dibelanjakannya adalah uang rupiah palsu;
Bahwa awalnya dalam perjalanan dari Lampung SOLEHAN Pgl. SOLEH tidak tahu niat Terdakwa mengedarkan uang palsu, namun sepulang dari Batang Kering Terdakwa menyampaikan kepada SOLEHAN Pgl. SOLEH tentang maksud Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH mau ikut melakukannya dengan syarat hasilnya dibagi dua setelah dipotong modal;
Bahwa selain berbelanja, Terdakwa juga ada sekedar menukarkan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) palsu tersebut dengan pecahan uang asli;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli bernama RUDIANTO terhadap barang bukti berupa 87 (delapan puluh tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) baik secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri-ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) yang menjadi barang bukti tersebut;
Bahwa tingkat kepalsuan uang memiliki 3 level, semakin tinggi levelnya berarti uang tersebut semakin mendekati keaslian. Uang palsu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini termasuk dalam level 1 yaitu level terendah dan sangat jauh bedanya dengan uang asli;
Bahwa baik Saksi-Saksi maupun Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu melanggar pasal :
Kesatu : pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua : pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Ketiga : pasal 245 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu Terdakwa didakwa melanggar pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu ;
Yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, ternyata benar Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-60/PL.PJG/Ep.3/09/2015 tertanggal 17 September 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya dan pertimbangan tentang alasan pemaaf serta alasan pembenar atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu”
Menimbang, bahwa berdasarkan teori tentang kesengajaan, “dengan sengaja” dapat dilihat dari kehendak ataupun pengetahuan Terdakwa, sehingga “dengan sengaja” dalam unsur ini berarti Terdakwa memiliki kehendak dalam melakukan perbuatannya atau setidaknya Terdakwa mengetahui atas apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini dapat bersifat alternatif dan kumulatif dalam hal perbuatan yang dilanggar, yaitu mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan perbuatan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Oleh karena unsur ini dapat bersifat alternatif, apabila salah satu dari perbuatan ini terpenuhi, maka perbuatan dalam unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, “Rupiah palsu” adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, sekira jam 21.15 WIB, bertempat di Ruko milik HENDRIANTO KM 5 Jorong Sungai Nili Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG bersama SOLEHAN Pgl. SOLEHAN telah membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di warung milik Saksi HENDRIANTO tersebut. Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) berangkat dari Lampung tanggal 18 Juni 2015 menuju Batang Kering Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan tujuan mengantar orang yang mencarter mobil dan pada saat itu Terdakwa membawa uang rupiah palsu sebanyak lebih kurang 134 (seratus tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah), setelah selesai mengantar orang ke Batang Kering, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali pulang ke Lampung dan di dalam perjalanan mulai dari Batang Kering Terdakwa mulai mengedarkan uang palsu yang Terdakwa bawa tersebut dengan cara Terdakwa membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus di setiap warung dengan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapat uang kembalian uang rupiah asli yang mana jarak antar warung tempat mengedarkan uang rupiah palsu tersebut berjarak lebih kurang 4 (empat) sampai 5 (lima) Kilo Meter dan pebuatan itu Terdakwa lakukan secara bergantian dengan SOLEHAN Pgl. SOLEH. Saat sampai di Ruko Saksi HENDRIANTO, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) turun dari mobil kemudian membeli rokok surya satu bungkus dan melakukan pembayaran menggunakan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan pemilik Saksi HENDRIANTO mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH kembali melanjutkan perjalanan setelah sampai di warung berikutnya giliran Terdakwa yang berbelanja, namun karena diketahui oleh pemilik warung uang yang Terdakwa serahkan adalah palsu maka Terdakwa mengganti uang tersebut dengan yang asli. Kemudian Saksi HENDRIANTO datang menanyakan perihal uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang telah dibelanjakan SOLEHAN Pgl. SOLEH yang telah diketahuinya sebagai uang palsu, waktu itu Terdakwa sudah memberikan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) asli agar tidak dilaporkan ke Polisi, namun setelah uang asli tersebut diambil Saksi HENDRIANTO tetap melaporkan pada Polisi dan tidak berapa lama Polisi datang dan menemukan 8 (delapan) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di dalam dompet Terdakwa juga uang rupiah palsu lainnya di dalam mobil yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH gunakan. Bahwa Pemilik uang palsu yang Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH edarkan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari JONO EPENDI pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 di hotel Merdeka, Bekasi. Bahwa Terdakwa membeli uang palsu sebanyak sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan pecahan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) seharga Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dan sebelumnya Terdakwa juga pernah membelki uang palsu pada orang yang sama dan telah habis diedarkan. Bahwa tujuan Terdakwa membeli uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan uang tersebut untuk berbelanja baik berupa barang hasil belanja maupun uang kembaliannya. Bahwa sewaktu Terdakwa menyuruh SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) membelanjakan uang rupiah palsu tersebut, SOLEHAN Pgl SOLEH (DPO) telah mengetahui bahwa uang yang akan dibelanjakannya adalah uang rupiah palsu. Bahwa awalnya dalam perjalanan dari Lampung SOLEHAN Pgl. SOLEH tidak tahu niat Terdakwa mengedarkan uang palsu, namun sepulang dari Batang Kering Terdakwa menyampaikan kepada SOLEHAN Pgl. SOLEH tentang maksud Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH mau ikut melakukannya dengan syarat hasilnya dibagi dua setelah dipotong modal. Bahwa selain berbelanja, Terdakwa juga ada sekedar menukarkan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) palsu tersebut dengan pecahan uang asli;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli bernama RUDIANTO terhadap barang bukti berupa 87 (delapan puluh tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) baik secara kasat mata dengan 3D (dilihat, diraba, di terawang) dan juga menggunakan alat berupa LUV dan juga menggunakan alat berupa sinar Utra Violet maka ciri-ciri uang asli tidak terdapat pada uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) yang menjadi barang bukti tersebut. Bahwa tingkat kepalsuan uang memiliki 3 level, semakin tinggi levelnya berarti uang tersebut semakin mendekati keaslian. Uang palsu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini termasuk dalam level 1 yaitu level terendah dan sangat jauh bedanya dengan uang asli;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Terdakwa bersama SOLEHAN Pgl. SOLEH telah menggunakan benda yang ukuran, warna dan desainnya menyerupai uang Rupiah pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), yang menurut ahli benda tersebut bukanlah uang Rupiah asli. Terdakwa menggunakan benda tersebut untuk berbelanja di warung-warung sepanjang perjalannya dari Batang Kering sampai terakhir di warung milik NENENG yang merupakan warung tempat Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH belanja setelah berbelanja menggunakan uang palsu tersebut di warung milik Saksi HENDRIANTO. Perbuatan Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH yang menggunakan benda tersebut untuk membayar harga barang yang dibelinya di warung milik Saksi HENDRIANTO dan di warung selanjutnya dimana Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH diamankan, menurut Majelis Hakim termasuk perbuatan membelanjakan ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatannya pada saat Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH membayar harga barang yang dibelinya di warung-warung tersebut, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH telah mengetahui bahwa benda yang digunakan untuk membayar harga barang tersebut bukanlah uang Rupiah asli. Oleh karena Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH telah mengetahui benda tersebut bukanlah uang Rupiah asli, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH telah sengaja dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dan karenanya dapat dijatuhi hukuman. Salah satu peran saja yang terbukti pada diri terdakwa, maka terdakwa sudah dikategorikan sebagai pelaku yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 di atas, tampak adanya kerjasama antara Terdakwa dengan SOLEHAN Pgl. SOLEH yaitu secara bergantian membelanjakan uang rupiah palsu tersebut pada warung-warung yang mereka lalui dalam perjalannya dari Batang Kering sampai warung dimana mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diamankan oleh Saksi HENDRIANTO. Tindakan Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH tersebut adalah saling mendukung guna terwujudnya perbuatan ini, apabila salah satu dari mereka tidak menghendaki dan tidak mengambil peranannya kemungkinan perbuatan ini tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan Saksi, kerja sama dalam membelanjakan uang palsu tersebut timbul setelah SOLEHAN Pgl. SOLEH menyetujui rencana Terdakwa yang diutarakan Terdakwa kepada SOLEHAN Pgl. SOLEH dalam perjalanan pulang dari Batang Kering untuk membelanjakan uang palsu dengan kesepakatan hasilnya akan dibagi dua setelah dikurangi modal;
Menimbang, bahwa adanya kesepakatan ini membentuk niat bersama untuk terwujudnya perbuatan membelanjakan uang palsu sebagaimana terjadi dalam perkara ini. Niat bersama yang terwujud karena adanya kesepakan pembagian hasil sebelum dilakukannya perbuatan membelanjakan uang palsu dan kerjasama yang nyata terjadi di antara para pelaku untuk mewujudkan niat tersebut, menunjukan adanya bentuk “turut serta” ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan perbuatan ini, sehingga unsur ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan 2 arrest Hoge Raad, yaitu arrest Hoge Raad tanggal 11 Juni 1894 yang pada pokoknya “untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama” dan arrest Hoge Raad tanggal 26 Juni 1905 yang pada pokoknya “adanya kesamaan jenis dari perbuatan-perbuatan tidaklah cukup. Apabila dua perbuatan terpisah oleh suatu waktu perantara selama 4 hari dan tidak terbukti, bahwa garis perbuatan tersangka pada perbuatan yang pertama adalah sama dengan perbuatan yang kedua, maka tidak ada perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dari kedua arrest Hoge Raad tersebut tampak bahwa dalam pembuktian perbuatan berlanjut, maka diperlukan pembuktian tentang perbuatan yang sama jenisnya, bersumber dari keputusan perbuatan terlarang yang sama dan jarak waktu yang tidak terlalu jauh antara dilakukannya perbuatan-perbuatan tersebut, yang dalam arrest diatas diberi batasan selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, setidaknya ada 2 (dua) tempat, Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH membelanjakan uang palsu tersebut. Yang pertama di warung Saksi HENDRIANTO dan yang kedua di warung tempat Terdakwa dan SOLEHAN Pgl. SOLEH diamankan Saksi HENDRIANTO sebelum ditangkap Polisi. Walaupun di tempat kedua uang rupiah palsu yang diserahkan Terdakwa telah ditukarnya kembali dengan uang asli karena pemilik warung mengetahui uang tersebut palsu, namun Terdakwa sendiri pada dasarnya telah mengetahui uang yang dibelanjakannya di warung ke dua adalah uang rupiah palsu sebelum Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada pemilik warung. Hal ini menurut Majelis Hakim sama dengan apa yang dilakukan SOLEHAN Pgl. SOLEH di warung Saksi HENDRIANTO, walaupun akhirnya Terdakwa mau mengganti dengan uang asli sebanyak 2 (dua) kali lipat, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan Terdawka dan SOLEHAN Pgl. SOLEH;
Menimbang, bahwa kedua perbuatan tersebut dilakukan atas niat yang sama yang dibicarakan antara Terdakwa dengan SOLEHAN Pgl. SOLEH saat perjalanan kembali dari Batang Kering dan jarak antara perbuatan yang pertama dengan yang kedua hanya terpisah waktu yang singkat setidaknya tidak sampai waktu selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri Terdakwa, karenanya Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu ) dengan no seri LHR 756209;
86 (delapan puluh enam) uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu) dengan rincian :
No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri LHR756209 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Oleh karena barang bukti tersebut berupa uang palsu yang berbahaya apabila beredar di masyarakat, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap barang bukti berupa :
Uang asli sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Uang asli sebanyak Rp.4.804.000,00 (empat juta delapan ratus empat ribu Rupiah) dengan rincian:
59 (lima puluh sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
63 (enam puluh tiga) lembar pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
55 (lima puluh lima) lembar pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Oleh karena barang bukti tersebut adalah hasil dari tindak pidana dan atau terkait dalam perkara ini yang tidak boleh dimusnahkan kecuali dengan prosedur tertentu, maka barang bukti ini dirampas untuk negara. Terhadap barang bukti berupa :
Rokok surya sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus;
Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus;
Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus;
Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus;
Gula pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ kg (setengah kilogram);
Minyak goreng merk gurih dengan berat 1 (satu) kg;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah hasil dari tindak pidana yang secara ekonomis nilainya kurang memadai, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
Oleh karena barang bukti ini walaupun terkait perkara, namun dipersidangan terbukti sebagai milik Saksi Abu Bakar yang tidak terkait dengan perkara ini, maka barang bukti ini dikembalikan kepada Saksi ABU BAKAR. Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
Uang asli sebanyak Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian :
1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
1 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
1 (satu) bungkus rokok Surya;
Oleh karena barang bukti tersebut berasal dari transaksi jual-beli di warung Saksi HENDRIANTO yang dibayar dengan uang palsu, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi HENDRIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan orang lain dan negara;
Bahwa Terdakwa pernah melarikan diri di tingkat Penyidikan;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOMANG SUGIARNO Pgl. KOMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu ) dengan no seri LHR 756209;
86 (delapan puluh enam) uang palsu pecahan 100.000,00 (seratus ribu) dengan rincian :
No seri OGG568837 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri RHU148383 sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
No seri EHW207894 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
No seri LHR756209 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Rokok surya sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus;
Rokok Dunhil sebanyak 5 (lima) bungkus;
Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 1 (satu) bungkus;
Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) bungkus;
Gula pasir 2 (dua) bungkus masing-masing seberat ½ kg (setengah kilogram);
Minyak goreng merk gurih dengan berat 1 (satu) kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang asli sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Uang asli sebanyak Rp.4.804.000,00 (empat juta delapan ratus empat ribu Rupiah) dengan rincian:
59 (lima puluh sembilan) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
37 (tiga puluh tujuh) lembar pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
63 (enam puluh tiga) lembar pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
68 (enam puluh delapan) lembar pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
55 (lima puluh lima) lembar pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) lembar pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Avanza dengan plat nomor BE-2357-CK warna silver dengan nomor rangka MHFM1BA3J9K148844 dan nomor mesin DE02283 An. EDWIN ANGKASA PUTRA, ST;
Dikembalikan kepada Saksi ABU BAKAR.
Uang asli sebanyak Rp. 82.000,00 (delapan puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian :
1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
3 (tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
1 (satu) lembat pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
1 (satu) bungkus rokok Surya;
Dikembalikan Kepada Saksi HENDRIANTO.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2015 oleh kami YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG DARMAWAN, S.H. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh BAGINDA SULTAN FIRMANSYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri HENDRIO SUHERMAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUNG DARMAWAN, S.H. YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H.
RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H.
Panitera Pengganti
BAGINDA S. FIRMANSYAH, S.H.