46/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 46/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM; WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO;
HUKUM
P U T U S A N
No. 46 /Pid.Sus/2011/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM
Tempat lahir : Banjarnegara
Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun / 1 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Adipati Urang Rt.11/Rw.06, Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II :
Nama Lengkap : WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO
Tempat lahir : Banjarnegara
Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun / 1 Juli 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Adipati Jaya Rt.011/Rw.006, Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para terdakwa masing-masing ditahan sejak tanggal 16 Maret 2011 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa dan alat bukti lainnya ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2011 No. Reg. Perkara : PDM-52/KJEN/05.2011 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM bersama dengan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO, bersalah melakukan tindak pidana membeli hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dalam pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM bersama dengan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan penjara dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4. Menetapkan agar mereka terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut para terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatan mereka serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan atas permohonan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan para terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 Mei 2011 No. Reg. Perk. PDM-52/KJEN/04.2011 dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM bersama dengan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di hutan petak 64.a/HLT, KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka terdakwa yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar,menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa I di sms oleh saksi YUSKAEDI alias JAYUS yang mengatakan “Bos sampean mrene karo gowo duwit ki wis ono pring” (Bos, kamu kesini sambil membawa uang, ini sudah ada bambu) kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011 sekira pukul 11.00 wib ke rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS di Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan setelah sampai di rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS, terdakwa I dan terdakwa II diminta untuk menginap di rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS karena menurut saksi YUSKAEDI alias JAYUS belum ada bambu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 sekira pukul 08.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II diajak saksi YUSKAEDI alias JAYUS ke depan Balai Desa Linggoasri, setelah sampai di depan Balai Desa Linggoasri lalu saksi YUSKAEDI alias JAYUS mengatakan “Bos, sampean angger kene bae, aku tak ngundangi tukang penebange mengko dikei duwite” (Bos, kamu disini saja saya mau panggil orang yang menebangnya nanti dikasih uangnya), tidak lama kemudian datang 16 orang tukang yang akan menebang bambu yaitu Sdr. ROSO, Sdr. NARI Alias KENTUS, Sdr. DIRJO, Sdr. GERANG, Sdr. DIRJO, Sdr. ROHANI, Sdr. DARYO, Sdr. DA’AN, Sdr. TARIS, Sdr. CASMIDI, Sdr. CASLANI, Sdr. KURDI, Sdr. WAHYO Alias PENJOL, Sdr. WASRUN, Sdr. PARMAN dan Sdr. DASTO (belum tertangkap) setelah itu terdakwa I menyerahkan uang Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada tukang dan masing-masing tukang mendapat bagian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi YUSKAEDI alias JAYUS, lalu 16 orang tukang beserta terdakwa I, terdakwa II dan saksi YUSKAEDI alias JAYUS ke lokasi hutan petak 64.a/HLT, KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan dengan berjalan kaki yang berjarak ± 3 km, sesampainya dilokasi para pekerja mulai menebang pohon bambu sedangkan mereka terdakwa mengawasi di lokasi sampai dengan jam 10.00 wib terdakwa I dan teerdakwa II kembali ke depan balaidesa Linggoasri mengambil sepeda motor kemudian mereka terdakwa pergi ke konter HP di kawasan wisata Linggoasri ;
- Bahwa penebangan bambu tidak selesai hari itu namun selesai pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 pukul 12.00 wib kemudian bambu dengan panjang 4 meter dipotong menjadi 2 bagian dengan panjang 5 meteran kemudian diikat dan per ikat ada 6 atau 8 batang lalu dibawa menuju ke pinggiran atau dekat jalan raya dengan cara dipanggul oleh para penebang dengan maksud untuk memudahkan mengangkut bambu tersebut dan rencananya bambu tersebut akan diangkut keesokan harinya dengan menggunakan truk sewa yang akan dicarikan saksi YUSKAEDI alias JAYUS ;
- Bahwa bambu tersebut biasanya dijual lagi oleh mereka terdakwa kepada pengrajin bambu daerah Gombong Kebumen dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari ;
- Bahwa bambu yang dibeli oleh mereka terdakwa adalah bambu tembelang/ brebek/ wuluh dengan panjang ± 10 meter yang kemudian dipotong menjadi 2 sehingga masing-masing memiliki panjang ± 5 meter sebanyak 544 batang, dan bambu tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung dan hutan produksi milik Perhutani yang dilindungi oleh undang-undang ;
- Bahwa bambu tembelang/ brebek/ wuluh tersebut berasal dari wilayah hutan petak 64.a/HLT dan di hutan petak 18.c/Hutan Produksi KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan ;
- Bahwa bambu yang dibawa mereka terdakwa adalah bambu yang diambil dari hutan lindung dan hutan produksi milik Negara dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO bersama dengan personel Polres Pekalongan melakukan patroli gabungan di dalam kawasan hutan Ds. Linggoasri, saksi SURATNO menemukan potongan bambu tembelang di kawasan hutan petak 64.a/ HLT ± 454 potong bambu jenis tembelang dengan diameter rata-rata 5-10 cm dengan ukuran panjang ± 5 meter dan di hutan petak 18.c/ Hutan Produksi ± 90 potong bambu jenis tembelang dengan diameter rata-rata 5-10 cm dengan ukuran panjang ± 5 meter. Setelah itu saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO membuat laporan kehilangan dan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekira pukul 16.00 wib saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO diberitahu petugas Polres Pekalongan telah menangkap terdakwa I, terdakwa II dan saksi YUSKAEDI alias JAYUS yang telah menebang bambu kemudian saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO segera mengangkut bambu-bambu tembelang tersebut untuk dititipkan di TPn Kajen;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, negara atau Perhutani Pekalongan Timur menderita kerugian sebesar Rp 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta rusaknya Ekosistem di daerah hutan lindung dan hutan produksi tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf f Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM dan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO bersama-sama dengan saksi YUSAKEDI (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. ROSO, Sdr. NARI Alias KENTUS, Sdr. DIRJO, Sdr. GERANG, Sdr. DIRJO, Sdr. ROHANI, Sdr. DARYO, Sdr. DA’AN, Sdr. TARIS, Sdr. CASMIDI, Sdr. CASLANI, Sdr. KURDI, Sdr. WAHYO Alias PENJOL, Sdr. WASRUN, Sdr. PARMAN dan Sdr. DASTO (belum tertangkap), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, mereka terdakwa yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa I di sms oleh saksi YUSKAEDI alias JAYUS yang mengatakan “Bos sampean mrene karo gowo duwit ki wis ono pring” (Bos, kamu kesini sambil membawa uang ini sudah ada bambu) kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011 sekira pukul 11.00 wib ke rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS di Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan setelah sampai di rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS, terdakwa I dan terdakwa II diminta untuk menginap di rumah saksi YUSKAEDI alias JAYUS karena menurut saksi YUSKAEDI alias JAYUS belum ada bambu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 sekira pukul 08.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II diajak saksi YUSKAEDI alias JAYUS ke depan Balai Desa Linggoasri, setelah sampai di depan Balai Desa Linggoasri lalu saksi YUSKAEDI alias JAYUS mengatakan “Bos, sampean angger kene bae, aku tak ngundangi tukang penebange mengko dikei duwite” (Bos, kamu disini saja saya mau panggil orang yang menebangnya nanti dikasih uangnya), tidak lama kemudian datang 16 orang tukang yang akan menebang bambu yaitu Sdr. ROSO, Sdr. NARI Alias KENTUS, Sdr. DIRJO, Sdr. GERANG, Sdr. DIRJO, Sdr. ROHANI, Sdr. DARYO, Sdr. DA’AN, Sdr. TARIS, Sdr. CASMIDI, Sdr. CASLANI, Sdr. KURDI, Sdr. WAHYO Alias PENJOL, Sdr. WASRUN, Sdr. PARMAN dan Sdr. DASTO (belum tertangkap) setelah itu terdakwa I menyerahkan uang Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada tukang dan masing-masing tukang mendapat bagian sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi YUSKAEDI alias JAYUS, lalu 16 orang tukang beserta terdakwa I, terdakwa II dan saksi YUSKAEDI alias JAYUS ke lokasi hutan petak 64.a/HLT, KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan dengan berjalan kaki yang berjarak ± 3 km, sesampainya dilokasi para pekerja mulai menebang pohon bambu sedangkan mereka terdakwa mengawasi di lokasi sampai dengan jam 10.00 wib terdakwa I dan teerdakwa II kembali ke depan balaidesa Linggoasri mengambil sepeda motor kemudian mereka terdakwa pergi ke konter HP di kawasan wisata Linggoasri ;
- Bahwa penebangan bambu tidak selesai hari itu namun selesai pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 pukul 12.00 wib kemudian bambu dengan panjang 4 meter dipotong menjadi 2 bagian dengan panjang 5 meteran kemudian diikat dan per ikat ada 6 atau 8 batang lalu dibawa menuju ke pinggiran atau dekat jalan raya dengan cara dipanggul oleh para penebang dengan maksud untuk memudahkan mengangkut bambu tersebut dan rencananya bambu tersebut akan diangkut keesokan harinya dengan menggunakan truk sewa yang akan dicarikan saksi YUSKAEDI alias JAYUS ;
- Bahwa bambu tersebut biasanya dijual lagi oleh mereka terdakwa kepada pengrajin bambu daerah Gombong Kebumen dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari ;
- Bahwa bambu yang dibeli oleh mereka terdakwa adalah bambu tembelang/ brebek/ wuluh dengan panjang ± 10 meter yang kemudian dipotong menjadi 2 sehingga masing-masing memiliki panjang ± 5 meter sebanyak 544 batang, dan bambu tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung dan hutan produksi milik Perhutani yang dilindungi oleh undang-undang ;
- Bahwa bambu tembelang/ brebek/ wuluh tersebut berasal dari wilayah hutan petak 64.a/HLT dan di hutan petak 18.c/Hutan Produksi KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran Ds. Linggoasri Kec. Kajen Kab. Pekalongan ;
- Bahwa bambu yang dibawa mereka terdakwa adalah bambu yang diambil dari hutan lindung dan hutan produksi milik Negara dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO bersama dengan personel Polres Pekalongan melakukan patroli gabungan di dalam kawasan hutan Ds. Linggoasri, saksi SURATNO menemukan potongan bambu tembelang di kawasan hutan petak 64.a/ HLT ± 454 potong bambu jenis tembelang dengan diameter rata-rata 5-10 cm dengan ukuran panjang ± 5 meter dan di hutan petak 18.c/ Hutan Produksi ± 90 potong bambu jenis tembelang dengan diameter rata-rata 5-10 cm dengan ukuran panjang ± 5 meter. Setelah itu saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO membuat laporan kehilangan dan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekira pukul 16.00 wib saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO diberitahu petugas Polres Pekalongan telah menangkap terdakwa I, terdakwa II dan saksi YUSKAEDI alias JAYUS yang telah menebang bambu kemudian saksi SURATNO dan saksi SUTRISNO segera mengangkut bambu-bambu tembelang tersebut untuk dititipkan di TPn Kajen ;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, negara atau Perhutani Pekalongan Timur menderita kerugian sebesar Rp 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta rusaknya Ekosistem di daerah hutan lindung dan hutan produksi tersebut.-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SURATNO bin RAWIN :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 saksi mengadakan patroli bersama saksi Sutrisno dan personil Polres Pekalongan ;
Bahwa, saat patroli tersebut saksi menemukan potongan bambu jenis tembelang sebanyak 454 batang dengan diameter 5-10 cm dan 90 batang bambu yang sudah dipotong dengan panjang 5 meter ;
Bahwa, setelah diadakan pengecekan ke lokasi ternyata bambu tersebut berasal dari petak 64 sebanyak 454 batang dan dari petak 18 sebanyak 90 batang ;
Bahwa, di lokasi tersebut saksi menemukan tunggak yang baru dipotong sekitar 2 hari, yang dipotong dengan menggunakan gergaji ;
Bahwa, petak 64 termasuk wilayah hutan lindung dan petak 18 termasuk wilayah hutan produksi ;
Bahwa, wilayah hutan lindung tidak boleh dilakukan penebangan karena dapat mengganggu penyerapan air ;
Bahwa, tempat saksi menemukan potongan bambu tersebut masih di wilayah hutan tapi di pinggir jalan ;
Bahwa, setelah pengecekan ke lokasi kemudian saksi membuat laporan kehilangan ke KPH ;
Bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2011 para terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Pekalongan ;
Bahwa, para terdakwa ditangkap karena telah melakukan penebangan serta membeli bambu-bambu tembelang tersebut ;
Bahwa, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran mengalami kerugian sebesar Rp. 1.135.000,- dan Perhutani KPH Pekalongan Timur, BKPH Kesesi, RPH Paningsurat sebesar Rp. 64.500,- ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 2. SUTRISNO bin TARJI :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 saksi mengadakan patroli bersama saksi Suratno dan personil Polres Pekalongan ;
Bahwa, saat patroli tersebut saksi menemukan potongan bambu jenis tembelang sebanyak 454 batang dengan diameter 5-10 cm dan 90 batang bambu yang sudah dipotong dengan panjang 5 meter ;
Bahwa, setelah diadakan pengecekan ke lokasi ternyata bambu tersebut berasal dari petak 64 sebanyak 454 batang dan dari petak 18 sebanyak 90 batang ;
Bahwa, di lokasi tersebut saksi menemukan tunggak yang baru dipotong sekitar 2 hari, dengan menggunakan gergaji ;
Bahwa, petak 64 termasuk wilayah hutan lindung dan petak 18 termasuk wilayah hutan produksi ;
Bahwa, wilayah hutan lindung tidak boleh dilakukan penebangan karena dapat mengganggu penyerapan air ;
Bahwa, tempat saksi menemukan potongan bambu tersebut masih di wilayah hutan tapi di pinggir jalan ;
Bahwa, setelah pengecekan ke lokasi kemudian saksi membuat laporan kehilangan ke KPH ;
Bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2011 para terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Pekalongan ;
Bahwa, para terdakwa ditangkap karena telah melakukan penebangan serta membeli bambu-bambu tembelang tersebut ;
Bahwa, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut pihak Perhutani KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran, RPH Paninggaran mengalami kerugian sebesar Rp. 1.135.000,- dan Perhutani KPH Pekalongan Timur, BKPH Kesesi, RPH Paningsurat sebesar Rp. 64.500,- ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi 3. GUNTUR DWI PRIHANTORO, SH bin MARYONO :
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kali Paingan desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan saat para terdakwa sedang mencari truk untuk mengangkut bambu ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011, patroli gabungan dari pihak Perhutani dan Polres Pekalongan menemukan bambu jenis tembelang sebanyak 454 batang dengan diameter 5-10 cm dengan panjang 5 meter, yang sudah diikat di pinggir jalan ;
Bahwa, kemudian patroli gabungan menemukan tunggak bambu yang masih baru di hutan lindung dan hutan produksi ;
Bahwa, bambu tembelang tersebut berasal dari areal Perhutani dan saksi juga melihat petak 64 a dan petak 18 c tempat ditemukannya tunggak bambu tersebut ;
Bahwa, yang menyuruh menebang bambu tersebut adalah sdr. Yuskaedi (terdakwa perkara lain), sedangkan para terdakwa adalah sebagai pembeli yang rencananya bambu-bambu tersebut akan dibawa ke daerah Kebumen ;
Bahwa, bambu tembelang tersebut sudah berbentuk potongan dan sudah diikat ;
Bahwa, untuk pembelian bambu tersebut para terdakwa sudah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi Yuskaedi ;
Bahwa, penebangan bambu tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI 4. YUSKAEDI alias JAYUS bin DUHRI :
Bahwa, awalnya saksi berkenalan dengan para terdakwa karena para terdakwa memesan bambu untuk kerajinan yang akan dibawa ke Kebumen ;
Bahwa, atas pesanan bambu tersebut kemudian saksi melakukan penebangan di kawasan hutan milik Perhutani, pertama pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 di wilayah Sawah Kaliwadas, Desa Linggoasri, kedua pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011 di kawasan hutan yang sama, dan ketiga pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 12 dan 13 Maret 2011 di kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Bangang, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan ;
Bakwa, saksi menjual dengan harga Rp. 3.000,- per batangnya ;
Bahwa, kemudian saksi mencari para penebang untuk melakukan penebangan dan para penebang sudah tahu lokasinya ;
Bahwa, pada saat melakukan penebangan saksi ikut ke lokasi ;
Bahwa, pada saat pembelian yang ketiga para terdakwa juga ikut masuk ke kawasan hutan penebangan bambu ;
Bahwa, untuk pembelian yang ketiga, para terdakwa telah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi tetapi uangnya sudah diserahkan kepada penebang sebanyak 16 orang yang masing-masing mendapat bagian Rp. 50.000,- ;
Bahwa, bambu-bambu yang sudah ditebang, diikat dan dipanggul yang kemudian dibawa ke pinggir jalan ;
Bahwa, penebangan tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani ;
Bahwa, saksi ditangkap oleh petugas Polres Pekalongan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kali Paingan desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pekalongan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kali Paingan desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, karena terdakwa Sartim bersama terdakwa Wahyudin telah membeli bambu yang diambil dari kawasan hutan lindung tanpa adanya ijin ;
Bahwa, terdakwa Sartim bersama terdakwa Wahyudin memperoleh bambu tersebut dari saksi Yuskaedi dengan cara membeli seharga Rp. 3.000,- per batang ;
Bahwa, bambu tersebut adalah bambu jenis tembelang sebanyak 544 batang ;
Bahwa, terdakwa Sartim dan terdakwa Wahyudin sudah mengetahui bahwa bambu yang diambil saksi Yuskaedi adalah dari kawasan hutan Lindung dan hutan Produksi yang diambil tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Perhutani ;
Bahwa, terdakwa Sartim dan terdakwa Wahyudin sudah 3 kali membeli bambu kepada saksi Yuskaedi dan saat pembelian bambu yang ketiga, terdakwa ikut ke tempat lokasi penebangan bambu di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi milik Perhutani ;
Bahwa, pembelian bambu-bambu tersebut tidak dilengkapi adanya SKSHH ;
Bahwa, pada saat pembelian yang ketiga terdakwa sudah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi Yuskaedi ;
Bahwa, terdakwa membeli bambu tersebut dengan maksud akan dijual kembali seharga Rp. 5.000,- per batang kepada pengrajin bambu di Kebumen ;
Bahwa, awalnya Terdakwa Sartim dan terdakwa Wahyudin mengenal saksi Yuskaedi saat mencari bambu yang kemudian saksi Yuskaedi menyanggupi pesanan bambu terdakwa tersebut ;
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pekalongan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kali Paingan desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, karena terdakwa Wahyudin bersama dengan terdakwa Sartim telah membeli bambu yang diambil dari kawasan hutan lindung tanpa adanya ijin ;
Bahwa, terdakwa Wahyudin bersama terdakwa Sartim memperoleh bambu tersebut dari saksi Yuskaedi dengan cara membeli seharga Rp. 3.000,- per batang ;
Bahwa, bambu tersebut adalah bambu jenis tembelang sebanyak 544 batang ;
Bahwa, terdakwa Wahyudin dan terdakwa Sartim sudah mengetahui bahwa bambu yang diambil saksi Yuskaedi adalah dari kawasan hutan Lindung dan hutan Produksi yang diambil tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Perhutani ;
Bahwa, terdakwa Wahyudin dan terdakwa Sartim sudah 3 kali membeli bambu kepada saksi Yuskaedi dan saat pembelian bambu yang ketiga, terdakwa ikut ke tempat lokasi penebangan bambu di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi milik Perhutani ;
Bahwa, pada pembelian ketiga, terdakwa Sartim dan terdakwa Wahyudin ikut ke tempat lokasi penebangan sehingga para terdakwa mengetahui bahwa Yuskaedi mengambil kayu tersebut dari kawasan hutan lindung dan di hutan produksi milik Perhutani ;
Bahwa, pembelian bambu-bambu tersebut tidak dilengkapi adanya SKSHH ;
Bahwa, pada saat pembelian yang ketiga terdakwa sudah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi Yuskaedi ;
Bahwa, terdakwa membeli kayu tersebut dengan maksud akan dijual kembali seharga Rp. 5.000,- per batang kepada pengrajin bambu di Kebumen ;
Bahwa, awalnya Terdakwa Sartim dan terdakwa Wahyudin mengenal saksi Yuskaedi saat mencari bambu yang kemudian saksi Yuskaedi menyanggupi pesanan bambu terdakwa tersebut ;
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yang disita dalam perkara lain atas nama terdakwa Yuskaedi, yang terkait erat dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara, yang tidak termuat dalam putusan ini, maka dianggap merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2011, Patroli gabungan dari Perhutani dan Polres Pekalongan menemukan bambu jenis tembelang sebanyak 454 batang dengan diameter 5-10 cm dan 90 batang bambu yang sudah dipotong dengan panjang 5 meter yang sudah diikat di pinggir jalan ;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011 sekitar jam 14.00 WIB di daerah Kali Paingan desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Pekalongan karena telah membeli bambu yang diambil dari hutan lindung dan hutan produksi tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani ;
Bahwa, hal tersebut bermula saat para terdakwa mencari bambu untuk dijual kembali kepada pengrajin bambu di Kebumen, yang kemudian para terdakwa bertemu dengan saksi Yuskaedi yang menyanggupi pesanan bambu dari para terdakwa tersebut ;
Bahwa, para terdakwa sudah 3 kali membeli bambu kepada saksi Yuskaedi dan bambu-bambu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi milik Perhutani ;
Bahwa, bambu-bambu tersebut dibeli oleh para terdakwa seharga Rp. 3.000,- perbatang dan rencananya bambu tersebut akan dijual kembali oleh para terdakwa kepada pengrajin bambu di Kebumen dengan harga Rp. 5.000 per batang ;
Bahwa, pada pembelian yang ketiga para terdakwa telah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi Yuskaedi ;
Bahwa, pada pembelian ketiga, para terdakwa ikut ke tempat lokasi penebangan sehingga para terdakwa mengetahui bahwa Yuskaedi mengambil kayu tersebut dari kawasan hutan petak 64.a/HLT dan di hutan petak 18.c/hutan produksi KPH Pekalongan Timur BKPH Paninggaran RPH Paninggaran, Desa Linggoasri ;
Bahwa, pihak Perhutani tidak pernah memberikan ijin untuk menebang bambu-bambu tersebut karena masih termasuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi milik Perhutani ;
Bahwa, bambu-bambu tersebut diambil oleh saksi Yuskaedi dengan cara menyuruh orang untuk menebang bambu dengan menggunakan gergaji dan kemudian dipotong-potong sepanjang 5 meter yang setelah diikat kemudian dipanggul untuk dibawa ke pinggir jalan untuk menunggu pengangkutan ;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.135.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, apakah para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan karenanya dapat dijatuhi pidana ;-----
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat alternatif, yaitu pertama : pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf ‘f’ Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 01 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua : pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf ‘e’ Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 01 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang bersifat alternatif, maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan keterangan para Terdakwa yang sesuai satu dengan yang lainnya, maka Majelis akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM bersama dengan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO yang telah diperiksa identitasnya di persidangan dan ternyata benar bahwa diri para terdakwalah yang dimaksud Penuntut Umum dalam dakwaannya, dimana para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan selama proses persidangan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan memberi jawaban dengan lancar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” menurut ilmu hukum pidana adalah suatu perbuatan yang dikehendaki ( Willens ) dan diketahui ( Wetens ) akan akibat yang ditimbulkan olehnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengetahui atau menyadari tindakan tersebut dan atau akibat yang ditimbulkannya.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa para terdakwa telah ditangkap oleh saksi Guntur karena telah membeli sebanyak 454 batang bambu dan 90 batang bambu dari saksi YUSKAEDI dengan harga Rp. 3.000,- per batang dan saat itu para terdakwa telah membayar panjar sebesar Rp. 900.000,- kepada saksi Yuskaedi, dimana para terdakwa telah mengetahui bahwa saksi YUSKAEDI memperoleh bambu-bambu tersebut dengan cara menebang dari kawasan hutan lindung petak 64.a KPH Pekalongan Timur, BKPH Paninggaran RPH Paninggaran, Desa Linggoasri, dan dari kawasan Hutan Produksi petak 18.c KPH Pekalongan Timur, BKPH Kesesi, RPH Pringsurat Desa Linggoasri, dimana para terdakwa ikut ke lokasi tempat saksi Yuskaedi dan para penebang mengambil bambu-bambu tersebut dan bambu-bambu tersebut diambil atau dipungut secara tidak sah atau tanpa adanya ijin dari pihak Perhutani ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para terdakwa yang terungkap di persidangan ternyata bahwa para terdakwa membeli bambu-bambu tersebut untuk dijual kembali kepada pengrajin bambu di Kebumen dengan harga Rp. 5.000,- per batangnya sehingga para terdakwa akan mendapat keuntungan dari selisih penjualan bambu tersebut ;
Menimbang, bahwa setiap membeli atau memiliki hasil hutan harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti, yaitu antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan apabila tidak dilengkapi surat-surat perizinan dimaksud, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis berpendapat para terdakwa telah menghendaki untuk membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, telah terpenuhi.--------------------------------------------------------------------
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para terdakwa yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa para terdakwa turut serta dalam melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, dimana para terdakwa yang telah melakukan pemesanan bambu kepada saksi Yuskaedi juga telah ikut ke lokasi penebangan sehingga para terdakwa mengetahui bahwa bambu tersebut berasal dari kawasan Perhutani.
Kemudian terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM bersama dengan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO, melakukan pembelian bambu tersebut dari saksi Yuskaedi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa semua unsur delik telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dan terbukti dan selama dipersidangan terhadap diri para terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan penghukuman terhadap diri para terdakwa, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tingkat perbuatannya ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf ‘f’ Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada para terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.-----------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf ‘f’ KUHAP, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa :-------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa berdampak kepada rusaknya keseimbangan lingkungan hidup ;
- Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara -----------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani para terdakwa, sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh para terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf ‘b’ KUHAP maka para terdakwa haruslah ditetapkan tetap dalam tahanan ;----
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan adalah barang bukti yang disita dalam perkara lain yaitu perkara atas nama terdakwa Yuskaedi, yang berkaitan erat dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ; ------------------------------
Mengingat, pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf ‘f’ Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 01 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM dan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SARTIM alias MITA bin SAN MUSLIM dan terdakwa II. WAHYUDIN alias JOWAH bin KARSO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ;--------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2011 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FRIESKE PURNAMA POHAN, SH. dan ESTHAR OKTAVI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ESTHAR OKTAVI, SH. dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SUJARWO selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FARAH DIAN WIJAYANTI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen serta para Terdakwa.
Hakim Anggota I Hakim Ketua
TTD. TTD.
ESTHAR OKTAVI, SH H.R.UNGGUL WARSO MURTI,SH.MH
Hakim Anggota II
TTD.
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH
Panitera Pengganti
TTD.
SUJARWO