591/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JONPRI KELANA BIN BADARUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JONPRI KELANA BIN BADARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Jonpri Kelana Bin Badarudin 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JONPRI KELANA BIN BADARUDIN;
Tempat lahir : Sinar Seputih;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 12 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Banyumas Dusun III Kec.Banyu Mas
Kab. Pringsewu Prov. Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2015 dan selanjutnya Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 ;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 23 November 2015 Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 23 November 2015 Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JONPRI KELANA BIN BADARUDIN, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 8 Desember 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JONPRI KELANA BIN BADARUDIN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/ Darurat/ Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.01 Tahun 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONPRI KELANA BIN BADARUDIN berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Jonpri Kelana Bin Badarudin.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan,yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa JONPRI KELANA Bin BADARUDIN pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 23.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat sebuah warung minuman di pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. Ogan Komering Ilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya, yang kejadiannya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saat saksi SURYA NUGRAHA, saksi HENDRO PRIHARNO dan saksi HASAN UTAMA anggota Polsek Pedamaran sedang melakukan Patroli, melihat terdakwa sedang duduk dan meminum minuman beralkohol di sebuah warung pinggir jalan, karena terlihat mencurigakan sehingga saksi SURYA NUGRAHA dan rekannya langsung memeriksa badan terdakwa, dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam yang di sembunyikan/disimpan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk atau tidak sedang dalam profesinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/ Darurat/ Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.01 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan 3 (Tiga) orang saksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SURYA NUGRAHA Bin LUKMAN HAKIM, didepan persidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 23.00 WIB di warung pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. OKI.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Hendro Priharno dan Brigpol Hasan Utama yang sedang melakukan tugas patroli, dimana terdakwa sedang meminum minuman beralkohol.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam yang disembunyikan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
HENDRO PRIHARNO Bin PAINO, didepan persidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 23.00 WIB di warung pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. OKI.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Surya Nugraha dan Brigpol Hasan Utama yang sedang melakukan tugas patroli, dimana terdakwa sedang meminum minuman beralkohol.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam yang disembunyikan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
HASAN UTAMA Bin DIMAN UTAMA JAYA, didepan persidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira jam 23.00 WIB di warung pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. OKI.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Hendro Priharno dan Brigpol Surya Nugraha yang sedang melakukan tugas patroli, dimana terdakwa sedang meminum minuman beralkohol.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam yang disembunyikan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dalam profesinya dan tidak pada tempatnya;
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan saat membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 7 Oktober sekira jam 23.30 WIB bertempat di sebuah warung minuman di pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. Ogan Komering Ilir.
Bahwa profesi atau pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pengawas orang kerja di sebuah proyek pembuatan irigasi di wilayah Kec. Lempuing Kab. OKI.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam dan di sembunyikan/disimpan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri selama bekerja dan pulang malam hari.
Bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa mengakui dihadapan petugas Polsek Pedamaran dirinya tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam tersebut sehingga petugas Polsek Pedamaran membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pedamaran untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 3 (Tiga) orang saksi, yang mana saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa tertangkap tangan saat membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 7 Oktober sekira jam 23.30 WIB bertempat di sebuah warung minuman di pinggir jalan lintas dalam wilayah Desa Sukapulih Kec. Pedamaran Kab. Ogan Komering Ilir.
Bahwa, benar profesi atau pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah pengawas orang kerja di sebuah proyek pembuatan irigasi di wilayah Kec. Lempuing Kab. OKI.
Bahwa, benar Para saksi polisi menangkap terdakwa saat sedang melakukan tugas patroli, dimana terdakwa sedang meminum minuman beralkohol dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam.
Bahwa, benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam dan di sembunyikan/disimpan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri selama bekerja dan pulang malam hari.
Bahwa, benar selanjutnya oleh karena terdakwa mengakui dihadapan petugas Polsek Pedamaran dirinya tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam tersebut sehingga petugas Polsek Pedamaran membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pedamaran untuk diproses secara hukum.
Bahwa, benar, terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian sebagai pengawas orang kerja di sebuah proyek pembuatan irigasi di wilayah Kec. Lempuing Kab. OKI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.1 Tahun 1961, adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama JONPRI KELANA BIN BADARUDIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam ;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti, adanya perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam , yang terdakwa sembunyikan/disimpan dalam kantong jaket kulit warna hitam yang dipakai terdakwa, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk dapat membawa dan menguasai senjata tajam tersebut serta mengakui tidak sesuai dengan pekerjaan / profesinya yaitu sebagai pengawas orang kerja di sebuah proyek pembuatan irigasi di wilayah Kec. Lempuing Kab. OKI, akhirnya petugas Polsek Pedamaran menangkap dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pedamaran untuk diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa tidak memiliki dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dan Terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, karena pekerjaan Terdakwa adalah pengawas orang kerja di sebuah proyek pembuatan irigasi di wilayah Kec. Lempuing Kab. OKI, dan senjata tajam dibawa Terdakwa hanya untuk menjaga diri selama bekerja dan pulang malam hari;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Tidak ada;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak, untuk itu harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam yang dipergunakan Terdakwa karena terbukti dari fakta di persidangan tidak menjadi sarana untuk melakukan kejahatan ataupun alat untuk melakukan kejahatan sudah sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 1961 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JONPRI KELANA BIN BADARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bertuliskan Norex bergagang kayu memakai sarung dari kulit warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Jonpri Kelana Bin Badarudin
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, FIRMAN JAYA, SH dan LINA SAFITRI T,SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 23 November 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHoIRUL MUNAWAR,ST,SH,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DIAN FEBRIANI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
ALINE OKTAVIA K, SH,MKn.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
FIRMAN JAYA, SH,MH. LINA SAFITRI T,SH.
Panitera Pengganti,
KHOIRUL MUNAWAR,ST,SH,MH.