20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PONIJO BIN TARMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa PONIJO Bin TARMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahu dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah); 2. 7 (tujuh) persil sertifikat tanah (No :04.10.22.21.1.00033 an. MUSTA ROHMAN, No :04.10.22.21.1.00051 an. MULAT SABAR RIYONO, No :04.10.22.21.1.00062 an. GIMIN, No :04.10.22.21.1.00087 an. WILMIZAN, No :04.10.22.21.1.00098 an. TION FIRMANTO, No :04.10.22.21.1.00141 an. SRI NAPSIAH, dan No :04.10.22.21.1.00142 an. NGADIYEM); Barang bukti No. 1 s/d 2 Dikembalikan kepada pemiliknya yang diwakilkan kepada MULAT SABARYONO Bin JASRI; 3. 1 (satu) bundel buku Daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Tahun 2016; 4. 1 (Satu) bundel Lampiran Identitas Bukti Pengajuan Prona Dsn III Sido Rame Desa Cirtodadi II Kec. Sukakarya Kab Musi Rawas; 5. 1 (satu) unit Handphone (HP) Merk Ninetology U9 model Code i8400 warna abu-abu beserta kartu Simcard Simpati Telkomsel dengan Nomor : 085378466578; Barang bukti No. 3 s/d 5 Dikembalikan kepada PONIJO Bin TARMIN; 6. Legalisir surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 984/300.7-16.5/XI/2015, tanggal 05 Nopember 2015 perihal Sertipikasi tanah melalui PRONA Tahun Anggaran 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas; 7. Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :03/KEP-100.1.16.5/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggungjawab Kegiatan Legalisasi Asset (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas; 8. Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas; 9. Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016; 10. Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas; 11. Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor: 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016; 12. Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor :213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kecamatan dan Target Kegiatan Sertipikat Tanah Kategori IV (PRONA) Kabupaten/Kota se Provinsi Sumsel Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2016; 13. Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 41/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 24 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016; 14. Legalisir Notulen Sosialisasi Prona beserta Daftar Hadir Pesrta Sosialisasi Sertipikasi Tanah Kegiatan Legalisasi Aset/Prona tahun 2016, tanggal 03 Februari 2016; 15. Berita Acara beserta Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Penyuluhan Sertipikasi Tanah Katagori IV (PRONA) Tahun 2016 Nomor : 03/100.2-16.5/BA-PRONA/III/2016, tanggal 03 Maret 2016; 16. Legalisir Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 03/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 16 Februari 2016 perihal Undangan Penyuluhan; 17. Legalisir Berita Acara Serah Terima tentang Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2016 beserta Daftar Penerima Sertipikat Program Prona Tahun Anggaran 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Suka Karya, tanggal 27 Oktober 2016; 18. Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas beserta Lampiran Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 164/KPTS/BPMPD/2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas; 19. Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 410/KPTS/BPMPD/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 816/KPTS/BPMPD/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tanggal 25 April 2016; 20. 1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 01 April 2016 sebanyak 1000 (seribu) lembar senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 21. 1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 13 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 22. 1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 20 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp.4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 23. 1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 03 Mei 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 24. 1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 16 Mei 2016 sebanyak 612 (enam ratus dua belas) lembar senilai Rp 3.672.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 25. Legalisir Surat Pengesahan beserta lampiran Daftar Isian Pelaksanaan Angaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015; 26. Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015; 27. Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 42.B/KEP-100.1.16.5/III/2016, tanggal 01 Maret 2016 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 03/KEP-100.1-16.5/I/2016 tentang Penetapan Penanggungjawab kegiatan Legalisasi Asset (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2016; 28. Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Penyuluhan Prona tahun 2016, Maret 2016; 29. Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia ‘A’ Pemeriksaan tanah, tanggal 12 April 2016; 30. Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Pengumpulan Data (Alas Bukti/Alas Hak) Prona tahun 2016, Maret 2016; 31. Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Belanja Non Operasional Lainnya Kegiatan Operasional Pengukuran Lapang Prona Tahun Anggaran 2016, Maret 2016; 32. Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Operasional Lapang Panitia ‘A’ (insentif) Prona tahun 2016 Pemeriksaan Tanah, tanggal 12 April 2016 Barang bukti No. 6 s/d 32 Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PONIJO BIN TARMIN;
Tempat lahir : Marga Mulya;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 04 Maret 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa Ciptodadi;
10. Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahanan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing:
Penyidik Polres Musi Rawas sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Lubuk Linggau sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum GREES SELLY, S.H., M.H., EKA OCTHA REZA, S.H., M.H., M. YUSNI, S.H. dan HJ. ERLENI, S.H., M.H., dari Kantor LAW OFFICE GREES SELLY & ASSOCCIATES beralamat di Jl.Kol.H. Burlian Perumahan Vila Gardena 4 Blok I No.03 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 29 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017//PN.Plg tanggal 22 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg tanggal 24 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PONIJO Bin TAMRIN terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PONIJO Bin TARMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
7 (Tujuh) persil sertifikat tanah ( No :04.10.22.21.1.00033 an. MUSTA ROHMAN, No :04.10.22.21.1.00051 an. MULAT SABAR RIYONO, No :04.10.22.21.1.00062 an. GIMIN, No :04.10.22.21.1.00087 an. WILMIZAN, No :04.10.22.21.1.00098 an. TION FIRMANTO, No :04.10.22.21.1.00141 an. SRI NAPSIAH, dan No :04.10.22.21.1.00142 an. NGADIYEM);
Barang bukti No. 1 s/d 2 Dikembalikan kepada pemiliknya yang diwakilkan kepadaMULAT SABARYONO Bin JASRI;
1 (Satu) bundel buku Daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kec Sukakarya Tahun 2016.
1 (Satu) bundel Lampiran Identitas Bukti Pengajuan Prona Dsn III Sido Rame Desa Cirtodadi II Kec Sukakarya Kab Musi Rawas.
1 (Satu) unit Handphone (HP) Merk Ninetology U9 model Code i8400 warna abu-abu beserta kartu Simcard Simpati Telkomsel dengan Nomor : 085378466578;
Barang bukti No. 3 s/d 5 Dikembalikan kepada PONIJO Bin TARMIN;
Legalisir surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 984/300.7-16.5/XI/2015, tanggal 05 Nopember 2015 perihal Sertipikasi tanah melalui PRONA Tahun Anggaran 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :03/KEP-100.1.16.5/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggungjawab Kegiatan Legalisasi Asset (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor : 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor :213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kecamatan dan Target Kegiatan Sertipikat Tanah Kategori IV (PRONA) Kabupaten/Kota se Provinsi Sumsel Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :41/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 24 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Notulen Sosialisasi Prona beserta Daftar Hadir Pesrta Sosialisasi Sertipikasi Tanah Kegiatan Legalisasi Aset/Prona tahun 2016, tanggal 03 Februari 2016;
Berita Acara beserta Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Penyuluhan Sertipikasi Tanah Katagori IV (PRONA) Tahun 2016 Nomor : 03/100.2-16.5/BA-PRONA/III/2016, tanggal 03 Maret 2016;
Legalisir Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 03/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 16 Februari 2016 perihal Undangan Penyuluhan;
Legalisir Berita Acara Serah Terima tentang Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2016 beserta Daftar Penerima Sertipikat Program Prona Tahun Anggaran 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Suka Karya, tanggal 27 Oktober 2016.;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas beserta Lampiran Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor :164/KPTS/BPMPD/2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 410/KPTS/BPMPD/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 816/KPTS/BPMPD/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tanggal 25 April 2016;
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 01 April 2016 sebanyak 1000 (seribu) lembar senilai Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 13 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 20 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 03 Mei 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 16 Mei 2016 sebanyak 612 (enam ratus dua belas) lembar senilai Rp 3.672.000,-(tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Legalisir Surat Pengesahan beserta lampiran Daftar Isian Pelaksanaan Angaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 42.B/KEP-100.1.16.5/III/2016, tanggal 01 Maret 2016 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 03/KEP-100.1-16.5/I/2016 tentang Penetapan Penanggungjawab kegiatan Legalisasi Asset (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Penyuluhan Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia ‘A’ Pemeriksaan tanah, tanggal 12 April 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Pengumpulan Data (Alas Bukti/Alas Hak) Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Belanja Non Operasional Lainnya Kegiatan Operasional Pengukuran Lapang Prona Tahun Anggaran 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Operasional Lapang Panitia ‘A’ (insentif) Prona tahun 2016 Pemeriksaan Tanah, tanggal 12 April 2016.
Barang bukti No. 6 s/d 32 Terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa PONIJO Bin TARMIN membayar biaya perkar
sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 24 Juli 2017 yang pada pokoknya berpendapat:
Bahwa Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Jayaloka terhadap Terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Dengan alasan:
bahwa saksi Yusuf Mukmin bin Mustofa, saksi Fuji Ariyanto bin Juanto, saksi Didian bin M. Riduan, dan saksi Ibrahim bin Zakaria, yang keempatnya adalah Anggota Polsek Jayaloka BUKANLAH TIM SABER PUNGLI;
Bahwa selain BUKAN TIM SABER PUNGLI, keempat Anggota Polsek Jayaloka tersebut tidak ada surat tugas yang sah dari atasan yang berwenang;
Bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh terdakwa dalam pembuatan kelengkapan data yuridis atas tanah untuk program prona, semua biaya pembuatan kelengkapan data yuridis atas tanah tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pemohon dan diputuskan dalam musyawarah desa dengan alasan :
Bahwa oleh karena Kantor Pertanahan MEWAJIBKAN persyaratan untuk pembuatan prona, yaitu: (1) Mengisi Permohonan Hak Atas Tanah; (2) Fotocopy Identitas; (3) Fotocopy Kartu Keluarga; (4) Fotocopy SPT PBB tahun berjalan; (5) Surat-Surat Tanah (bukti kepemilikan); (6) Bukti lunas setoran BPHTB bagi yang terkena, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat yang mengajukan permohonan prona wajib memasang patok batas tanah, sedangkan persyaratan wajib (kelengkapan data yuridis) tersebut dibebankan kepada masyarakat pemohon dan tidak dibiayai oleh negara melalui kegiatan Prona Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, maka Badan Permusyawaratan Desa menganggap kewajiban yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan itu adalah hal yang bersifat strategis dan perlu untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa;
penerapan hukum yang kurang tepat dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum dengan alasan:
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak terbukti karena Terdakwa bukanlah Pengawai Negeri Sipil tapi seorang Kepala Desa;
Unsur : dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum tidak Twerbukti Karena Pungutan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah untuk diri terdakwa atau untuk memperkaya orang lain, tetapi semata-mata untuk membiayai seluruh kelengkapan Administrasi pemohon sertifikat;
Unsur “menyalahgunakan kekuasaan” tidak terbukti karena keputusan tentang biaya kelengkapan administrasi bukan ditentukan oleh terdakwa sendiri tetapi merupakan hasil Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 10 Februari 2016 disepakati tentang besaran biaya untuk membuat kelengkapan data yuridis Persyaratan Permohonan Prona adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk tanah yang telah memiliki surat menyurat, dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk tanah yang belum mempunyai surat menyurat;
Unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya tidak terbukti karena perihal pembayaran pembuatan kelengkapan data yuridis untuk pembuatan prona itu disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa oleh sebagian besar jumlah warga yang ikut sebagai peserta prona, disepakati pula oleh Badan Permuswaratan Desa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa mengakhiri nota pembelaannya dengan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan:
Menyatakan Terdakwa Ponijo Bin Sutarmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara/Lapas Pakjo segera setelah putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Klas IA-Palembang;
Menyatakan mengembalikan hak-hak terdakwa dalam harkat dan martabatnya sebagai warga masyarakat
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan Penasihat hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula menyampaikan tanggapannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 25 Juli 2017 yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang terdahulu;
Menimbang, bahwa terhadap Tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menyampaikan Dupliknya yang dibacakan dalam persidangan Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 yang pada pokoknya tetap mempertahankan isi pembelaan atau Pledoi yang telah dibacakan terdahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa PONIJO BIN TARMIN selaku Kepala Desa Ciptodadi II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 164/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2017, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, juga sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016, serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, pada waktu antara tanggal 04 bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016 bertempat di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili, ” dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatau bagi dirinya ” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Bahwa berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN mempuyai tugas dan wewenang antara lain
Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan upah/gaji dari uang Negara sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan ;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016 beserta lampirannya;
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa mempuyai tugas sebagai berikut :
melakukan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohonkan mengenai penguasaan, penggunaan / keadaan tanah, kebenaran dan kesesuaian diri pemohon sesuai dengan bukti surat yang dilampirkan dan batas-batas bidang tanah pemasangan tanda batasnya, keadaan fisik (kelerengan / kemiringan tanah).
mengumpulkan keterangan / penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain;
meneliti kepentingan umum dan kepentingan negara / pemerintah diatas tanah tersebut;
meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat;
menyiapkan risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas (DI 201) sesuai dengan hasil penelitian dan peninjauan fisik atas tanah, untuk proses penegasan konveksi atau pengakuan hak;
membuat hasil laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapangan.
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan honor sebesar Rp.1.612.000,-
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawasbeserta lampiran ;
Bahwa terdakwa sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 mendapatkan honor sebesar Rp.6.636.332,- ;
Bahwa pada tahun 2016Badan PertanahanMusi Rawas melakukan Kegiatan Prona, dimana Sumber Anggaran untuk kegiatan Prona di Kab Musi Rawas adalah bersumber dari APBNBadan Pertanahan Nasional, dengan Pagu anggaran Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 28 tahun 2016 tentang Percepatan Program Prona melalui pendaftaran tanah secara sistematis ;
Bahwa Pagu anggaran untuk kegiatan Legalisasi asset di Kab Musi Rawas sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah tersebut dipergunakan untuk : Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, Pengukuran Bidang tanah, pemeriksaan tanah, Penerbitan SK Pengesahan data fisik dan yuridis, Penerbitan sertifikat dan Pelaporan, berdasarkan DIPA Badan Pertanahan Nasional No: 056.01.2-431133/2016 tanggal 07 Desember 2015, dan untuk Desa Ciptodadi II Kec Sukakarya Kab Musi Rawas, anggaran yang terpakai untuk Kegiatan Prona tahun 2016 adalah sebesar Rp. 141.050.000,- (Seratus empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 403 Persil sertifikat bidang tanah ;
Bahwa selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas setelah menerima Surat Keputusan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Nomor: 213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang penetapan lokasi kecamatan dan target kegiatan sertifikat tanah kategori IV (Prona) Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan program pengelolaan pertanahan nasional TA. 2016 adalah menetapkan lokasi kelurahan dan desa kegiatan persertifikatan tanah kategori IV (Prona) Kantor Petanahan Kabupaten Musi Rawas dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab Mura No: 41/100.2-16.5/II/PRONA/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan lokasi kelurahan/Desa kegiatan sertifikasi tanah kategori IV (Prona) Kantor Pertanahan Kab Musi Rawas TA. 2016 ;
Bahwa pada tanggal 03 Pebruari 2016 di kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan prona di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan sosialisasi kegiatan prona ke seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Sukakkarya ;
Bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan Prona tersebut, selanjutnya timbulah niat terdakwa untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang hendak mengikuti program Prona tersebut ;
Bahwa untuk memuluskan niat terdakwa tersebut selanjutnya pada tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa membentuk Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya,dimana masing-masing Kepala Dusun di tunjuk sebagai ketua Kelompok berdasarkan Berita Acara Musyawarah Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya tanggal 04 Pebruari 2014 yang ditanda tanggani oleh terdakwa selaku Kepala Desa, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Surat Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Tahun 2016 yang ditanda tanggani oleh Sriyati selaku Ketua Panitia dan terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II mengeluarkan Surat Keputusan Desa dengan nomor: 07 tahun 2016 tentang penunjukan tim pelaksana kegiatan pembuatan prona tahun 2016 Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa tugas dari tim pelaksana desa pada kegiatan pembuatan prona tahun 2016 Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas adalah :
Melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang berminat membuat sertipikat secara masal / bersama-sama.
Mensosialisasikan tatacara pembuatan prona dan tata cara kelengkapan berkasnya.
Mengukur dan melengkapi berkas ke pemohon yang belum lengkap.
Melaksanakan dan mensukseskan kegiatan prona secara maksimal.
Melaksanakan dan menyepakati tugas sesuai dengan keputusan musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 maret 2016 di lakukan Penyuluhan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas, yang bertempat di Kantor Desa Ciptodadi IIdi Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas yang menjelaskan perihalSyarat-syarat Prona dan Pembiayaan program Prona Tahun Anggaran 2016 tersebut pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kantor Pertanahan Kab. Mura, dimana tidak diperbolehkan ada anggaran lain yang dibebankan kepada peserta prona karena sudah dianggarkan dari APBN.
Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2016 setelah dilakukan sosialisasi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas terdakwa mengumpulkan seluruh warga yang mengikuti Program Prona untukl membayar sejumlah uang dengan dalih seolah-olah untuk kelancaran kegiatan Prona tersebut;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa masyarakat/warga desa Ciptodadi yang mengikuti program Prona tersebut membayar sejumlah uang dengan besaran :
Bagi yang sudah ada surat atas namanya sendiri/bukan nama orang lain sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang;
Bagi yang belum ada sama sekali surat menyurat tanah tersebut sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang.
Padahal diketahui oleh terdakwa bahwa pembiayaan kegiatan Prona tersebut telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kantor Pertanahan Kab. Mura, dimana tidak diperbolehkan ada anggaran lain yang dibebankan kepada peserta prona karena sudah dianggarkan dari APBN.
Bahwa selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk meminta biaya tersebut mulai sejak saat pengukuran terhadap masing-masing bidang tanah tersebut sampai dengan terbitnya sertifikat terhadap masing-masing bidang tanah ;
Bahwa atas permintaan dan perintah dari terdakwa tersebut sejak saat pengukuran masing-masing Kepala Dusun telah meminta kepada warga sejumlah uang dan uang tersebut selanjutnya disetorkan/diberikan kepada terdakwa dengan besaran :
Saksi Mulyanto Bin Muhari selaku Kepala Dusun I telah menyetorkan uang sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Saksi M.Dahroni Bin Warsat selaku Kepala Dusun II telah menyetorkan uang sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupia) ;
Saksi Tolip Bin Kaswani selaku Kepala Dusun III telah menyetorkan uang sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
Saksi Hardiyanto Bin Karno selaku Kepala Dusun IV telah menyetorkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Saksi Surono Bin Marjo selaku Kepala Dusun V telah menyetorkan uang sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwaselanjutnyapada tanggal 27 Oktober 2016 setelah Kantor Pertahanan Kabupaten Musi Rawas menyelesaikan sertipikat untuk Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tersebut pihak Kantor Pertahanan Kabupaten Musi Rawas melalui saksi Sunarto Bin Sunijo selaku Kepala Sub seksi Pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas bersama saksi H. CIK UMAR selaku Kasi HTPT menyerahkan sertifikat kepada pemohon masyarakat Ciptodadi II di kantor Balai Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tersebut sebanyak 403 buku SHM nomor.00005 s/d 00407 ;
Bahwa metode penyerahan langsung diserahkan kepada pemohon dan pemohon menandatangani daftar penerimaan sertipikat ( bukti terlampir) ;
Bahwa dari 403 sertipikat yang telah diselesaikan oleh Kantor Pertanahan yang diserahkan kepada pemohon sebanyak 260 persil dan untuk 143 persil belum diserahkan karena pada saat penyerahan pemohon tidak hadir sehingga sertiikat di bawa ke kantor pertanahan dan pemohon bisa mengambil sendiri dengan tanpa dipungut biaya apapun di kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas dengan membawa KTP/KK sesuai nama yang tertera di SHM ;
Bahwa dengan dalih untuk kepentingan arsip Desa selanjutnya terdakwa menyuruh masing-masing Kepala Dusun untuk mengambil kembali seluruh sertifikat yang telah dibagikan/ diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya untuk memuluskan niat jahat terdakwa tersebut selanjutnya sertifikat yang telah dibagikan tersebut terdakwa kembali meminta kepada warga untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, dengan besaran dari Rp.400.000,- hingga Rp.800.000,- ;
Bahwa bagi warga yang tidak membayar sejumlah uang tersebut maka sertifikatnya maka masyarakat pulang tanpa membawa sertifikat tersebut ;
Bahwa peserta prona yang telah membayar/menyetor/mencicil untuk kegiatan prona tahun 2016 baik melalui masing-masing Kepala Dusun dan masyarakat yang menyetorkan sendiri kepada terdakwa antara lain: Dusun I : Mahludi: Rp.500.000,-, Supeno: Rp.800.000,-, Mulyanto: gratis, Sumiyem: Rp 800.000,-, Sarmidi: gratis, Ngadiyem: Rp.800.000,-, Darliah: Rp.800.000,-, Beti: Rp.800.000,-, Khodijah: Rp,800.000,-, Faturohman: Rp.800.000,-, Rohman Hata: Rp.800.000,-, Marsudi: RP.400.000,-, Era Iswandari: gratis, Purwanto : Rp.800.000,- Eri Setiono: gratis, Ermanto: Rp.800.000,- Nur Apriyanti: Rp.800.000,- Mahrudin: Rp.400.000,- Dusun II : Tri Lastri: gratis, Mustaraman: Rp.800.000,- , Mikun: gratis, Suroso: gratis, Mulat: Rp.800.000,-, Gimin: Rp.800.000,-, Budianto: gratis, Tion Firmanto: Rp.800.000,- Dusun III: Sugiono: Rp.400.000,-, Handan Yuafi:Rp. 800.000,-, Etik:Rp.800.000,-, Khamdi: Rp. 400.000, Amin Mustakim: Rp.800.000,-, Supratno:Rp.400.000,-, Joko Umbar Siswanto: Rp.800.000,-, Sukarno: Rp.400.000,-, Kasiman:Rp. 400.000,- Wahyudi: gratis, Dwi Lestari:Rp.800.000,-, Jamian: Rp.400.000, Parsidin: gratis, Supriyadi:Rp. 400.000,-, Waluyo: gratis, Suyadi:Rp. 400.000,-, miardi : Rp. 400.000,- , partinem: Rp. 800.000,- baniya: Rp. 400.000,- , wahyuningsih: Rp. 800.000,-, handoko: 800.000,- anisa: gratis, dusun iv antara lain: diman: Rp. 400.000,-, endang rini: Rp. 800.000,-, sarijo: Rp. 800.000,-, siyadi: Rp. 800.000,-, sunarya: Rp. 800.000,-, dian kutriani: 800.000, sunardi: gratis, miftahul amali: Rp. 800.000,- , rusimah: Rp. 800.000,-, imam turmudi: Rp. 800.000,-nganin nangin: gratis, suheri: Rp. 800.000,-, suraji: Rp. 400.000,-,dusun v antara lain: irwanidin: 800.000,-, susilo: Rp. 800.000,-, abdul rohim: Rp. 800.000,- syamsudin: Rp. 400.000 dan novi andriyanto: Rp. 800.000,-
Sehingga total keseluruhan yang sudah membayar kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 35.300.000,-(tiga puluh lima jutatiga ratus ribu rupiah).-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2016 Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka mendapatkan informasi jika di Desa Ciptodadi II banyak warga yang resah atas pungutan biaya pada program prona yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa atas informasi tersebut pada hari itu juga sekira jam 20.00 wib Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka menuju lokasi tepatnya dirumah terdakwa di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas dan didapatkan ada tujuh orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas yang dimintai oleh terdakwa sejumlah uang guna penebusan sertifikat yaitu : SUHARYONO Bin HADI SUROSO, MULAT SABARYONO Bin JASRI, saksi sendiri (MARYANTO Bin MARGONO), WIL MIZNAN Bin SALIMAN, MUSTAR RAHMAN Bin SURIP, TION Bin PONIMAN, SUYATNO Bin KIMIN ;
Bahwa pada saat itu juga dilakukan tangkap tangan oleh Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka, terdakwa sedang menerima sejumlah uang dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas di ruang tamu rumahnya Dusun III Sidorami Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas ;
Bahwa barang bukti yang berhasil didapatkan pada saat itu berupa 7 persil sertifikat (tanda bukti hak) dengan nomor : 04.10.22.21.1.00051 nama pemegang hak MUSTA ROHMAN, 04.10.22.21.1.00051 pemegang hak MULAT SABAR RIYONO, 04.10.22.21.1.00062 pemegang hak GIMIN, 04.10.22.21.1.00098 pemegang hak TION FIRMANTO, 04.10.22.21.1.00087 pemegang hak WILMIZAN, 04.10.22.21.1.00142 pemegang hak NGADIYEM, 04.10.22.21.1.00141 pemegang hak SRI NAPSIAH serta uang sebesar Rp. 5.200.000,00.- (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa PONIJO Bin TARMAN berikut 1 (satu) bundel lampiran daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas tahun 2016, 1 (satu) bundel lampiran identitas bukti pengajuan prona Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas serta uang sebesar Rp. 5.200.000,00.- (lima juta dua ratus ribu rupiah) diamankan oleh Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka ;
Bahwa dana yang diminta oleh terdakwa dari masyarakat baik melalui masing-maisng Ketua Kelompok yaitu masing-masing Kepala Dusun dan masyaratkat pribadi sendiri adalah sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu, dimana seharusnya terdakwa tidak berhak meminta/memaksa pada kegiatan prona tahun 2016 tersebut ;
Bahwa dana tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II sekaligus sebagai Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa untuk keperluan terdakwa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kepala Desa Ciptodadi II, sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 untuk memaksa warga/masyarakat yang mengikuti kegiatan prona tersebut dengan membebani/memaksa menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa PONIJO Bin TARMIN masyarakat merasa terbebani untuk melakukan pembayaran yang diminta oleh terdakwa tersebut dan ada peserta prona yang diuntungkan oleh terdakwa atas pembebanan pembayaran dari masyarakat peserta prona tersebut yaitu tim pelaksana desa pada kegiatan pembuatan prona tahun 2016 Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas
Bahwa uang yang sudah terkumpul dengan dalih guna pembayaran uang jasa petugas desa keseluruhan sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu yang diberikan melalui kepala dusun maupun yang diambil langsung oleh terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf a, b, c,d,e,f, g yaitu Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan Petunjuk Tekhnis Prona Tahun 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PONIJO BIN TARMIN selaku Kepala Desa Ciptodadi II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 164/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2017, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, juga sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016, serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawaspada waktu antara tanggal 04 bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016 bertempat di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili, ” melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dalam jabatannya,” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Bahwa berdasarkanUndang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN mempuyai tugas dan wewenang antara lain
Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan upah/gaji dari uang Negara sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan ;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016 beserta lampirannya;
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa mempuyai tugas sebagai berikut :
melakukan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohonkan mengenai penguasaan, penggunaan / keadaan tanah, kebenaran dan kesesuaian diri pemohon sesuai dengan bukti surat yang dilampirkan dan batas-batas bidang tanah pemasangan tanda batasnya, keadaan fisik (kelerengan / kemiringan tanah).
b. mengumpulkan keterangan / penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain;
c. meneliti kepentingan umum dan kepentingan negara / pemerintah diatas tanah tersebut;
d. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat;
e. menyiapkan risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas (DI 201) sesuai dengan hasil penelitian dan peninjauan fisik atas tanah, untuk proses penegasan konveksi atau pengakuan hak;
f. membuat hasil laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapangan.
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan honor sebesar Rp.1.612.000,-
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawasbeserta lampiran ;
Bahwa terdakwa sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 mendaptkan honor sebesar Rp.6.636.332,- ;
Bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Musi Rawas melakukan Kegiatan Prona, dimana Sumber Anggaran untuk kegiatan Prona di Kab Musi Rawas adalah bersumber dari APBNBadan Pertanahan Nasional, dengan Pagu anggaran Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 28 tahun 2016 tentang Percepatan Program Prona melalui pendaftaran tanah secara sistematis ;
Bahwa Pagu anggaran untuk kegiatan Legalisasi asset di Kab Musi Rawas sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah tersebut dipergunakan untuk : Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, Pengukuran Bidang tanah, pemeriksaan tanah, Penerbitan SK Pengesahan data fisik dan yuridis, Penerbitan sertifikat dan Pelaporan, berdasarkan DIPA Badan Pertanahan Nasional No: 056.01.2-431133/2016 tanggal 07 Desember 2015, dan untuk Desa Ciptodadi II Kec Sukakarya Kab Musi Rawas, anggaran yang terpakai untuk Kegiatan Prona tahun 2016 adalah sebesar Rp. 141.050.000,- (Seratus empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 403 Persil sertifikat bidang tanah ;
Bahwa selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas setelah menerima Surat Keputusan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Nomor: 213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang penetapan lokasi kecamatan dan target kegiatan sertifikat tanah kategori IV (Prona) Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan program pengelolaan pertanahan nasional TA. 2016 adalah menetapkan lokasi kelurahan dan desa kegiatan persertifikatan tanah kategori IV (Prona) Kantor Petanahan Kabupaten Musi Rawas dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab Mura No: 41/100.2-16.5/II/PRONA/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan lokasi kelurahan/Desa kegiatan sertifikasi tanah kategori IV (Prona) Kantor Pertanahan Kab Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa pada tanggal 03 Pebruari 2016 sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan prona di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Mura pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mura melaksanakan sosialisasi kegiatan prona ke seluruh Kepala Desa bertempat di kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa membentuk Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya,dimana masing-masing Kepala Dusun di tunjuk sebagai ketua kelompok selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya tanggal 04 Pebruari 2014 yang ditanda tanggani oleh terdakwa selaku Kepala Desa, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Surat Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Tahun 2016 yang ditanda tanggani oleh Sriyatii selaku Ketua Panitia dan terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II ;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2016 terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Desa dengan nomor: 07 tahun 2016 tentang penunjukan tim pelaksana kegiatan pembuatan prona tahun 2016 Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa tugas dari tim pelaksana kegiatan pembuatan prona tahun 2016 Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas adalah :
Melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang berminat membuat sertipikat secara masal / bersama-sama.
Mensosialisasikan tatacara pembuatan prona dan tata cara kelengkapan berkasnya.
Mengukur dan melengkapi berkas ke pemohon yang belum lengkap.
Melaksanakan dan mensukseskan kegiatan prona secara maksimal.
Melaksanakan dan menyepakati tugas sesuai dengan keputusan musyawarah.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 maret 2016 di lakukan Penyuluhan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas, yang bertempat di Kantor Desa Ciptodadi IIdi Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas perihal penjelasan syarat-syarat Prona dan Pembiayaan program Prona Tahun Anggaran 2016 dan pembiayaan untuk program prona tersebut pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2016 setelah dilakukan sosialisasi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mura dengan dalih untuk kelancaran kegiatan Prona tersebut, selanjutnya seluruh warga yang mengikuti program prona tersebut berjanji/bersedia untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi IIdengan besaran :
Bagi yang sudah ada surat atas namanya sendiri/bukan nama orang lain sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang;
Bagi yang belum ada sama sekali surat menyurat tanah tersebut sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa didalam rapat Desa tersebut telah disepakati beberapa antara lain:
Seluruh masyarakat yang ikut kegiatan dalam pembuatan prona tidak keberatan untuk membantu uang jasa petugas desa dalam pengadaan berkas dan bahan dalam bentuk apapun.
Besarnya dana dalam kesepakatan tersebut terbagi dua:
Bagi yang sudah ada surat tanah namanya sendiri (bukan nama orang lain) bersedia membantu uang jasa petugas Desa Rp 400.000,-
Bagi yang belum ada sama sekali surat menyurat tanah tersebut masyarakat bersedia membantu uang jasa petugas sebesar Rp 800.000,-
Tatacara bantuan yang disanggupi oleh masyarakat / pemohon sertipikat tanah pekarangan adalah dengan cara mengangsur. Dan saat pengukuran pertama oleh tim pelaksana kegiatan prona petugas Desa tahun 2016 pemohon mengangsur angsuran pertama Rp 100.000,- dan selanjutnya setiap kegiatan / setiap bulan.
Semua tanah yang akan disertipikatkan pemohon / pemilik tanah siap membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dari pihak manapun.
Bahwaselanjutnyapada tanggal 27 Oktober 2016 setelah Kantor Pertahanan Kabupaten Musi Rawas menyelesaikan sertipikat untuk Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tersebut pihak Kantor Pertahanan Kabupaten Musi Rawas melalui saksi Sunarto Bin Sunijo selaku Kepala Sub seksi Pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas bersama saksi H. CIK UMAR selaku Kasi HTPT menyerahkan sertifikat kepada pemohon masyarakat Ciptodadi II di kantor Balai Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tersebut sebanyak 403 buku SHM nomor.00005 s/d 00407 ;
Bahwa metode penyerahan langsung diserahkan kepada pemohon dan pemohon menandatangani daftar penerimaan sertipikat ( bukti terlampir)
Bahwa dari 403 sertipikat yang telah diselesaikan oleh Kantor Pertanahan yang diserahkan kepada pemohon sebanyak 260 persil dan untuk 143 persil belum diserahkan karena pada saat penyerahan pemohon tidak hadir sehingga sertiikat di bawa ke kantor pertanahan dan pemohon bisa mengambil sendiri dengan tanpa dipungut biaya apapun di kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas dengan membawa KTP/KK sesuai nama yang tertera di SHM ;
Bahwa dengan dalih untuk kepentingan arsip Desa selanjutnya masing-masing Kepala Dusun mengambil kembali seluruh sertifikat yang telah dibagikan/ diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terhadap sertifikat yang telah dibagikan tersebut masyarakat memberikan sejumlah uang sebesar Rp.400.000,- hingga Rp.800.000,- atas penyelesaian percepatan pembuatan sertifikat kepada terdakwa ;
Bahwa peserta prona yang telah membayar/menyetor/mencicil untuk kegiatan prona tahun 2016 baik melalui masing-masing Kepala Dusun dan masyarakat yang membrikan sendiri kepada terdakwa antara lain: Dusun I : Mahludi: Rp.500.000,-, Supeno: Rp.800.000,-, Mulyanto: gratis, Sumiyem: Rp 800.000,-, Sarmidi: gratis, Ngadiyem: Rp.800.000,-, Darliah: Rp.800.000,-, Beti: Rp.800.000,-, Khodijah: Rp,800.000,-, Faturohman: Rp.800.000,-, Rohman Hata: Rp.800.000,-, Marsudi: RP.400.000,-, Era Iswandari: gratis, Purwanto : Rp.800.000,- Eri Setiono: gratis, Ermanto: Rp.800.000,- Nur Apriyanti: Rp.800.000,- Mahrudin: Rp.400.000,- Dusun II : Tri Lastri: gratis, Mustaraman: Rp.800.000,- , Mikun: gratis, Suroso: gratis, Mulat: Rp.800.000,-, Gimin: Rp.800.000,-, Budianto: gratis, Tion Firmanto: Rp.800.000,- Dusun III: Sugiono: Rp.400.000,-, Handan Yuafi:Rp. 800.000,-, Etik:Rp.800.000,-, Khamdi: Rp. 400.000, Amin Mustakim: Rp.800.000,-, Supratno:Rp.400.000,-, Joko Umbar Siswanto: Rp.800.000,-, Sukarno: Rp.400.000,-, Kasiman:Rp. 400.000,- Wahyudi: gratis, Dwi Lestari:Rp.800.000,-, Jamian: Rp.400.000, Parsidin: gratis, Supriyadi:Rp. 400.000,-, Waluyo: gratis, Suyadi:Rp. 400.000,-, miardi : Rp. 400.000,- , partinem: Rp. 800.000,- baniya: Rp. 400.000,- , wahyuningsih: Rp. 800.000,-, handoko: 800.000,- anisa: gratis, dusun iv antara lain: diman: Rp. 400.000,-, endang rini: Rp. 800.000,-, sarijo: Rp. 800.000,-, siyadi: Rp. 800.000,-, sunarya: Rp. 800.000,-, dian kutriani: 800.000, sunardi: gratis, miftahul amali: Rp. 800.000,- , rusimah: Rp. 800.000,-, imam turmudi: Rp. 800.000,-nganin nangin: gratis, suheri: Rp. 800.000,-, suraji: Rp. 400.000,-,dusun v antara lain: irwanidin: 800.000,-, susilo: Rp. 800.000,-, abdul rohim: Rp. 800.000,- syamsudin: Rp. 400.000 dan novi andriyanto: Rp. 800.000,-
Sehingga total keseluruhan yang sudah membayar kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 35.300.000,-(tiga puluh lima jutatiga ratus ribu rupiah).-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2016 Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka mendapatkan informasi jika di Desa Ciptodadi II banyak warga yang memberikan sejumlah uang pada program prona Tahun 2016 ;
Bahwa atas informasi tersebut pada hari itu juga sekira jam 20.00 wib Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka menuju lokasi tepatnya dirumah terdakwa di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas dan didapatkan ada tujuh orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas yang memberikan sejumlah uang kepada terdakwa guna penebusan sertifikat yaitu : SUHARYONO Bin HADI SUROSO, MULAT SABARYONO Bin JASRI, saksi sendiri (MARYANTO Bin MARGONO), WIL MIZNAN Bin SALIMAN, MUSTAR RAHMAN Bin SURIP, TION Bin PONIMAN, SUYATNO Bin KIMIN ;
Bahwa pada saat itu juga dilakukan tangkap tangan oleh Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka, terdakwa sedang menerima sejumlah uang dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas di ruang tamu rumahnya Dusun III Sidorami Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas ;
Bahwa barang bukti yang berhasil didapatkan pada saat itu berupa 7 persil sertifikat (tanda bukti hak) dengan nomor : 04.10.22.21.1.00051 nama pemegang hak MUSTA ROHMAN, 04.10.22.21.1.00051 pemegang hak MULAT SABAR RIYONO, 04.10.22.21.1.00062 pemegang hak GIMIN, 04.10.22.21.1.00098 pemegang hak TION FIRMANTO, 04.10.22.21.1.00087 pemegang hak WILMIZAN, 04.10.22.21.1.00142 pemegang hak NGADIYEM, 04.10.22.21.1.00141 pemegang hak SRI NAPSIAH serta uang sebesar Rp. 5.200.000,00.- (lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terdakwa PONIJO Bin TARMAN berikut 1 (satu) bundel lampiran daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas tahun 2016, 1 (satu) bundel lampiran identitas bukti pengajuan prona Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas serta uang sebesar Rp. 5.200.000,00.- (lima juta dua ratus ribu rupiah) diamankan oleh Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka ;
Bahwa dana yang diberikan kepada terdakwa dari masyarakat baik melalui masing-maisng Ketua Kelompok yaitu masing-masing Kepala Dusun dan masyaratkat pribadi sendiri adalah sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu, dimana seharusnya terdakwa tidak berhak meminta/memaksa pada kegiatan prona tahun 2016 tersebut ;
Bahwa dana tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II sekaligus sebagai Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa,
untuk keperluan terdakwa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Desa Ciptodadi II, sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 dengan menerima hadiah berupa sejumlah uang sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu dari masyarakat yang mengikuti kegiatan prona Tahun Anggaran 2016 padahal diketahui dan patut diduga oleh terdakwa bahwa uang tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Desa Ciptodadi II, sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 ;
Bahwa dana tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II, sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa, Penanggung Jawab Panitia Prona Tim Desa serta sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 untuk keperluan terdakwa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf a, b, c,d,e,f, g yaitu Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan Petunjuk Tekhnis Prona Tahun 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terhadap dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya:
Bahwa Surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap karena Penuntut Umum tidak menyebutkan dengan secara pasti waktu atau jam berapa tindak pidana itu dilakukan;
Bahwa Pungutan yang dilakukan oleh terdakwa bukan atas kehendak terdakwa tetapi merupakan kesepakatan antar warga, dimana warga telah bersepakat untuk mengeluarkan biaya Rp.400.000,- bagi yang memiliki surat atas namanya sendiri, dan Rp.800.000,- untuk yang belum memiliki surat menyuratnya sama sekali, sehingga perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana tetapi merupakan persoalan perdata;
Berdasarkan alasan tersebut Penasihat hukum terdakwa memohon kiranya
majelis Hakim memutus perkara ini memutuskan:
Menyatakan menerima Eksepsi Terdakwa atau Penasihat hukumnya untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Rek.Perkara PDS-03/LLING/Ft.1/04/2017, tanggal 19 Mei batal demi hukum;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari tahanan Lapas Pakjo Palembang;
Membebankan semua biaya perkara ini kepada Negara
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula menyampaikan tanggapannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 14 Juni 2017 yang pada pokoknya:
Bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP dan telah memenuhi baik syarat Formil Maupun Matriil;
Memohon kepada Majelis Hakim agar melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah pula menjatuhkan putusan sela dalam persidangan Hari Senin Tanggal 19 Juni 2017 yang pada pokoknya:
Menyatakan menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa PONIJO BIN TARMIN tersebut;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Register Nomor PDS-03/LLING/Ft.1/04.2017 tanggal 19 Mei 2017 sah untuk pemeriksaan perkara a quo;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan;
Menangguhkan penetapan biaya perkara ini sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
YUSUF MUKMIN, S.H. Bin MUSTOPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Musi Rawas dan keterangan yang saksi berikan di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui masalah perkara ini, dari informasi masyarakat bahwa di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukajaya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat tanah Program Nasional (Prona );
Bahwa yang mengadakan Sertifikat secara Prona adalah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN);
Bahwa Program tersebut diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 saksi mendapat informasi dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas bahwa banyak masyarakat yang resah atas pungutan biaya yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa untuk pengurusan Prona tersebut;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemungutan biaya tersebut pada hari itu juga sekira pukul 20.00 wib saksi bersama tim ada 4 (empat ) orang anggota yaitu Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahim dan Bripkol Didian Perkasa langsung mengecek kelapangan mengetahui kebenarannya;
Bahwa sampai di lapangan yaitu di rumah terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II saksi melihat ada 7 (tujuh) orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sedang berada diruang tamu dirumah Terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi bersama tim menemukan uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagaian berada di tangan terdakwa dan sebagian dilatakkan diatas meja ruang tamu;
Bahwa setelah diinterogasi ternyata yang 7 (tujuh) orang tadi mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa untuk pengurusan Prona, dan menurut mereka ada yang telah menyerahkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangn yang 7 (tujuh) orang tersebut yang menentukan jumlah biaya tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa selain itu saksi dan tim juga menemukan 7 (tujuh) Sertifikat yang saksi sudah lupa nama pemegang haknya;
Bahwa menurut informasi dari yang 7 (tujuh) orang tadi, Sertifikat tersebut telah diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan, tetapi ditarik kembali oleh terdakwa karena belum melunasi biaya administrasi;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama barang bukti berupa uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) Sertifikat dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diperoses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
FUJI ARIYANTO Bin JUANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Musi Rawas dan keterangan yang saksi berikan di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui masalah perkara ini, dari informasi masyarakat bahwa di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukajaya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat tanah perumahan Program Nasional (Prona );
Bahwa yang mengadakan Sertifikat secara Prona adalah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN);
Bahwa Program tersebut diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 saksi mendapat informasi dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas bahwa banyak masyarakat yang resah atas pungutan biaya yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa untuk pengurusan Prona tersebut;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemungutan biaya tersebut pada hari itu juga sekira pukul 20.00 wib saksi bersama tim ada 4 (empat ) orang anggota yaitu Bripka Yusuf Mukmin, Brigpol Ibrahim dan Bripkol Didian Perkasa langsung mengecek kelapangan mengetahui kebenarannya;
Bahwa sampai di lapangan yaitu di rumah terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II saksi melihat ada 7 (tujuh) orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sedang berada diruang tamu dirumah Terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi bersama tim menemukan uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagaian berada di tangan terdakwa dan sebagian dilatakkan diatas meja ruang tamu;
Bahwa setelah diinterogasi ternyata yang 7 (tujuh) orang tadi mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa untuk pengurusan Prona, dan menurut mereka ada yang telah menyerahkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangn yang 7 (tujuh) orang tersebut yang menentukan jumlah biaya tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa selain itu saksi dan tim juga menemukan 7 (tujuh) Sertifikat yang saksi sudah lupa nama pemegang haknya;
Bahwa menurut informasi yang 7 (tujuh) orang tadi, Sertifikat tersebut telah diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan, tetapi ditarik kembali oleh terdakwa karena belum melunasi biaya administrasi;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama barang bukti berupa uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) Sertifikat dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diperoses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DIDIAN PERKASA Bin M. RIDUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Musi Rawas dan keterangan yang saksi berikan di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui masalah perkara ini, dari informasi masyarakat bahwa di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukajaya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat tanah perumahan Program Nasional (Prona);
Bahwa yang mengadakan Sertifikat secara Prona adalah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN);
Bahwa Program tersebut diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 saksi mendapat informasi dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas bahwa banyak masyarakat yang resah atas pungutan biaya yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa untuk pengurusan Prona tersebut;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemungutan biaya tersebut pada hari itu juga sekira pukul 20.00 wib saksi bersama tim ada 4 (empat ) orang anggota yaitu Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto dan Brigpol Ibrahim langsung mengecek kelapangan mengetahui kebenarannya;
Bahwa sampai di lapangan yaitu di rumah terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II saksi melihat ada 7 (tujuh) orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sedang berada diruang tamu dirumah Terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi bersama tim menemukan uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagaian berada di tangan terdakwa dan sebagian dilatakkan diatas meja ruang tamu;
Bahwa setelah diinterogasi ternyata yang 7 (tujuh) orang tadi mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa untuk pengurusan Prona, dan menurut mereka ada yang telah menyerahkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangn yang 7 (tujuh) orang tersebut yang menentukan jumlah biaya tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa selain itu saksi dan tim juga menemukan 7 (tujuh) Sertifikat yang saksi sudah lupa nama pemegang haknya;
Bahwa menurut informasi yang 7 (tujuh) orang tadi, Sertifikat tersebut telah diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan, tetapi ditarik kembali oleh terdakwa karena belum melunasi biaya administrasi;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama barang bukti berupa uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) Sertifikat dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diperoses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
IBRAHIM Bin ZAKARIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Musi Rawas dan keterangan yang saksi berikan di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui masalah perkara ini, dari informasi masyarakat bahwa di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukajaya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat tanah perumahan Program Nasional (Prona );
Bahwa yang mengadakan Sertifikat secara Prona adalah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN);
Bahwa Program tersebut diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh Pemerintah;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 saksi mendapat informasi dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas bahwa banyak masyarakat yang resah atas pungutan biaya yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa untuk pengurusan Prona tersebut;
Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemungutan biaya tersebut pada hari itu juga sekira pukul 20.00 wib saksi bersama tim ada 4 (empat ) orang anggota yaitu Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto dan Brigpol Didian Perkasa langsung mengecek kelapangan mengetahui kebenarannya;
Bahwa sampai di lapangan yaitu di rumah terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II saksi melihat ada 7 (tujuh) orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sedang berada diruang tamu dirumah Terdakwa;
Bahwa waktu itu saksi bersama tim menemukan uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagaian berada di tangan terdakwa dan sebagian dilatakkan diatas meja ruang tamu;
Bahwa setelah diinterogasi ternyata yang 7 (tujuh) orang tadi mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa untuk pengurusan Prona, dan menurut mereka ada yang telah menyerahkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangn yang 7 (tujuh) orang tersebut yang menentukan jumlah biaya tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa selain itu saksi dan tim juga menemukan 7 (tujuh) Sertifikat yang saksi sudah lupa nama pemegang haknya;
Bahwa menurut informasi yang 7 (tujuh) orang tadi, Sertifikat tersebut telah diserahkan oleh pihak Kantor Pertanahan, tetapi ditarik kembali oleh terdakwa karena belum melunasi biaya administrasi;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama barang bukti berupa uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) Sertifikat dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diperoses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MULYANTO BIN MUHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun I Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara (Prona);
Bahwa sekira bulan Februari 2016 diadakan rapat desa tentang program Prona tersebut dan Kepala Desa membentuk tim pelaksana kegiatan, yang mana masing-masing Kepala Dusun ditunjuk sebagai Ketua Kelompok, kemudian Kepala Desa membuat SK tim pelaksana;
Bahwa waktu rapat tersebut ada diberitahukan oleh terdakwa bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut biayanya ditanggung pemerintah, tetapi untuk administrasinya masih diperlukan biaya;
Bahwa waktu rapat tersebut atas usulan terdakwa selaku Kepala Desa disepakati bahwa kepada pemohon prona dikenakan biaya administrasi untuk pengukuran, foto copy dan materai;
Bahwa besarnya biaya tersebut adalah: bagi masyarakat yang sudah memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.400.000,00 (empat rarus ribu rupiah) sedangkan yang belum memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa wakktu rapat tersebut ada beberapa orang yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut;
Bahwa tugas dari tim pelaksana antara lain adalah melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat, mengukur tanah akan disertifikatkan dan melengkapi berkas-berkas pemohon yang belum lengkap;
Bahwa Selanjutnya saksi sebagai Ketua kelompok merekap peserta prona berapa jumlahnya yang akan ikut dan mengumpulkan uang dari masyarakat;
Bahwa uang yang terkumpul oleh saksi adalah sejumlah Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa selaka Kepala Desa;
Bahwa saksi pernah dikasih uang oleh terdakwa sejumlah Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah upah pekerja untuk pembersihan tanah yang akan diukur, beli rokok dan makan;
Bahwa setelah Sertifikat selesai, kemudian petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas membagikan Sertifikat kepada masing-masing pemegang hak di Kantor Kepala Desa;
Bahwa setelah sertifikat dibagikan saksi bersama Kepala Dusun lainnya diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan kembali Sertifikat tersebut bagi yang belum melunasi biaya administrasi, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi juga ikut membuat Sertifikat Prona tetapi tidak diminta biaya administrasi, karena kebijakan terdakwa semua Kepala Dusun tidak dipungut biaya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu terdakwa tidak menentukan besaran biaya, penentuan biaya tersebut adalah atas kesepakatan bersama;
M. DAHRONI Bin WARSAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun II Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara (Prona);
Bahwa sekira bulan Februari 2016 diadakan rapat desa tentang program Prona tersebut dan Kepala Desa membentuk tim pelaksana kegiatan, yang mana masing-masing Kepala Dusun ditunjuk sebagai Ketua Kelompok, kemudian Kepala Desa membuat SK tim pelaksana;
Bahwa waktu rapat tersebut ada diberitahukan oleh terdakwa bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut biayanya ditanggung pemerintah, tetapi untuk administrasinya masih diperlukan biaya;
Bahwa waktu rapat tersebut atas usulan terdakwa selaku Kepala Desa disepakati bahwa kepada pemohon dikenakan biaya administrasi untuk pengukuran, foto copy dan materai;
Bahwa besarnya biaya tersebut adalah: bagi masyarakat yang sudah memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.400.000,00 (empat rarus ribu rupiah) sedangkan yang belum memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa wakktu rapat tersebut ada beberapa orang yang tidak menyetujui sehingga mengajukan keberatan;
Bahwa tugas dari tim pelaksana antara lain adalah melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat, mengukur tanah akan disertifikatkan dan melengkapi berkas-berkas pemohon yang belum lengkap;
Bahwa Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat antara lain Fotokopi KTP, Foto kopi Kartu Keluarga dan bukti pelunasan pajak;
Bahwa selanjutnya saksi sebagai Ketua kelompok merekap peserta prona berapa jumlahnya yang akan ikut dan mengumpulkan uang dari masyarakat;
Bahwa uang yang terkumpul oleh saksi adalah sejumlah Rp.11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa selaka Kepala Desa;
Bahwa saksi pernah dikasih uang oleh terdakwa sejumlah Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah upah pekerja untuk pembersihan tanah yang akan diukur, beli rokok dan makan;
Bahwa setelah Sertifikat selesai, kemudian petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas membagikan Sertifikat kepada masing-masing pemegang hak di Kantor Kepala Desa;
Bahwa setelah sertifikat dibagikan, saksi bersama Kepala Dusun lainnya diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan kembali Sertifikat tersebut bagi yang belum melunasi biaya administrasi, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi juga ikut membuat Sertifikat Prona tetapi tidak diminta biaya administrasi, karena kebijakan terdakwa semua Kepala Dusun tidak dipungut biaya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu terdakwa tidak menentukan besaran biaya, penentuan biaya tersebut adalah atas kesepakatan bersama;
TOLIP Bin KASWANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun III Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara (Prona);
Bahwa pada Februari 2016 diadakan rapat desa tentang program Prona tersebut dan waktu itu dapatlah kesepakatan untuk membentuk kelompok untuk memilih Ketua, Bendahara dan Sekretaris, masing-masing Kepala Dusun ditunjuk sebagai Ketua Kelompok, kemudian Kepala Desa membuat SK tim pelaksana;
Bahwa waktu rapat tersebut ada diberitahukan oleh terdakwa bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut biayanya ditanggung pemerintah, tetapi untuk administrasinya masih diperlukan biaya;
Bahwa waktu rapat tersebut atas usulan terdakwa selaku Kepala Desa disepakati bahwa kepada pemohon dikenakan biaya administrasi, uang jasa, untuk pengukuran, foto copy dan materai;
Bahwa besarnya biaya tersebut adalah: bagi masyarakat yang sudah memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.400.000,00 (empat rarus ribu rupiah) sedangkan yang belum memiliki surat dikenakan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa wakktu rapat tersebut ada beberapa orang yang tidak menyetujui dan mengajukan keberatan;
Bahwa tugas dari tim pelaksana antara lain adalah melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat, mengukur tanah akan disertifikatkan dan melengkapi berkas-berkas pemohon yang belum lengkap;
Bahwa syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat antara lain Fotokopi KTP, Foto kopi Kartu Keluarga dan bukti pelunasan pajak;
Bahwa selanjutnya saksi sebagai Ketua kelompok merekap peserta prona berapa jumlahnya yang akan ikut dan mengumpulkan uang dari masyarakat;
Bahwa uang yang terkumpul oleh saksi adalah sejumlah Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa selaka Kepala Desa;
Bahwa saksi pernah dikasih uang oleh terdakwa sejumlah Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah upah pekerja untuk pembersihan tanah yang akan diukur, uang bensin, beli rokok dan makan;
Bahwa waktu pembagian sertifikat oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kepada masing-masing pemegang hak saksi tidak tahu;
Bahwa setelah sertifikat dibagikan, saksi bersama Kepala Dusun lainnya diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan kembali Sertifikat tersebut bagi yang belum melunasi biaya administrasi, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi juga ikut membuat Sertifikat Prona tetapi tidak diminta biaya administrasi, karena kebijakan terdakwa semua Kepala Dusun tidak dipungut biaya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu terdakwa tidak menentukan besaran biaya, penentuan biaya tersebut adalah atas kesepakatan bersama;
HARDIYANTO Bin KARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun IV Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara (Prona);
Bahwa pada bulan Februari 2016 diadakan rapat desa tentang program Prona tersebut dan waktu itu dapatlah kesepakatan untuk membentuk kelompok untuk memilih Ketua, Bendahara dan Sekretaris, masing-masing Kepala Dusun ditunjuk sebagai Ketua Kelompok, kemudian Kepala Desa membuat SK tim pelaksana;
Bahwa waktu rapat tersebut ada diberitahukan oleh terdakwa bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut biayanya ditanggung pemerintah, tetapi untuk administrasinya masih diperlukan biaya;
Bahwa waktu rapat tersebut atas usulan terdakwa selaku Kepala Desa disepakati bahwa kepada pemohon dikenakan biaya administrasi, uang jasa, untuk pengukuran, foto copy dan materai dan ATK;
Bahwa besarnya biaya tersebut adalah: bagi masyarakat yang sudah memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.400.000,00 (empat rarus ribu rupiah) sedangkan yang belum memiliki surat dikenakan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa wakktu rapat tersebut ada beberapa orang yang tidak menyetujui dan mengajukan keberatan;
Bahwa tugas dari tim pelaksana antara lain adalah melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat, mengukur tanah akan disertifikatkan dan melengkapi berkas-berkas pemohon yang belum lengkap;
Bahwa Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat antara lain Fotokopi KTP, Foto kopi Kartu Keluarga dan bukti pelunasan pajak;
Bahwa selanjutnya saksi sebagai Ketua kelompok merekap peserta prona berapa jumlahnya yang akan ikut dan mengumpulkan uang dari masyarakat;
Bahwa uang yang terkumpul oleh saksi adalah sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa selaka Kepala Desa;
Bahwa saksi bersama Kadus lain ada menerima uang dari terdakwa sejumlah Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah upah pekerja untuk pembersihan tanah yang akan diukur, uang bensin, beli rokok dan makan;
Bahwa waktu pembagian sertifikat oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kepada masing-masing pemegang hak saksi tidak tahu;
Bahwa setelah sertifikat dibagikan, saksi bersama Kepala Dusun lainnya diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan kembali Sertifikat tersebut bagi yang belum melunasi biaya administrasi, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi juga ikut membuat Sertifikat Prona tetapi tidak diminta biaya administrasi, karena kebijakan terdakwa semua Kepala Dusun tidak dipungut biaya;
Bahwa saksi tidak tahu waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu terdakwa tidak menentukan besaran biaya, penentuan biaya tersebut adalah atas kesepakatan bersama;
SURONO Bin MARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun V Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara (Prona);
Bahwa pada bulan Februari 2016 diadakan rapat desa tentang program Prona tersebut dan waktu itu dapatlah kesepakatan untuk membentuk kelompok untuk memilih Ketua, Bendahara dan Sekretaris, masing-masing Kepala Dusun ditunjuk sebagai Ketua Kelompok, kemudian Kepala Desa membuat SK tim pelaksana;
Bahwa waktu rapat tersebut ada diberitahukan oleh terdakwa bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut biayanya ditanggung pemerintah, tetapi untuk administrasinya masih diperlukan biaya;
Bahwa waktu rapat tersebut atas usulan terdakwa selaku Kepala Desa disepakati bahwa kepada pemohon dikenakan biaya administrasi, uang jasa, untuk pengukuran, foto copy dan materai dan ATK;
Bahwa besarnya biaya tersebut adalah: bagi masyarakat yang sudah memiliki surat tanah dikenakan sejumlah Rp.400.000,00 (empat rarus ribu rupiah) sedangkan yang belum memiliki surat dikenakan sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa wakktu rapat tersebut ada yang mengusulkan keringanan biaya, tetapi oleh Kepala Desa mengatakan boleh dicicil idak harus membayar sekaligus;
Bahwa tugas dari tim pelaksana antara lain adalah melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat, mengukur tanah akan disertifikatkan dan melengkapi berkas-berkas pemohon yang belum lengkap;
Bahwa Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Sertifikat antara lain Fotokopi KTP, Foto kopi Kartu Keluarga dan bukti pelunasan pajak;
Bahwa selanjutnya saksi sebagai Ketua kelompok merekap peserta prona berapa jumlahnya yang akan ikut dan mengumpulkan uang dari masyarakat;
Bahwa uang yang terkumpul oleh saksi adalah sejumlah Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saya serahkan kepada terdakwa selaka Kepala Desa;
Bahwa saksi bersama Kadus lain ada menerima uang dari terdakwa sejumlah Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah), uang tersebut adalah upah pekerja untuk pembersihan tanah yang akan diukur, uang bensin, beli rokok dan makan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran sebanyak 2 (dua ) kali, pertama bersama masyarakat dan yang sekali dengan orang BPN;
Bahwa waktu pembagian sertifikat oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas kepada masing-masing pemegang hak saksi tidak tahu;
Bahwa setelah sertifikat dibagikan, saksi bersama Kepala Dusun lainnya diperintahkan oleh terdakwa mengumpulkan kembali Sertifikat tersebut bagi yang belum melunasi biaya administrasi, kemudian sertifikat tersebut saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi juga ikut membuat Sertifikat Prona tetapi tidak diminta biaya administrasi, karena kebijakan terdakwa semua Kepala Dusun tidak dipungut biaya;
Bahwa saksi tidak tahu waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan, yaitu terdakwa tidak menentukan besaran biaya, penentuan biaya tersebut adalah atas kesepakatan bersama;
SUHARYONO Bin ADI SUROSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tahu di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat Prona;
Bahwa saksi tahu ada informasi di desa tentang pembuatan sertifikat prona, dan bagi yang sudah mempunyai surat dimintai uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan bagi yang belum mempunyai surat diminta uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi ikut mengajukan permohonan pembuatan sertifikat prona tersebut dengan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan;
Bahwa setelah sertifikat selelsai, lalu oleh petugas kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas membagikan sertikat tersebut kepada masing-masing pemegang hak di kantor Kepala Desa Ciptodadi II;
Bahwa setelah sertifikat saksi terima, oleh Kepala Dusun sertifikat tersebut ditarik kembali atas perintah Kepala Desa dengan alasan karena saksi belum membayar uang administrasi;
Bahwa kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dirumahnya, guna penebusan sertifikat saksi, kemudian Kepala Desa mengembalikan sertifikat saksi;
Bahwa yang melakukan penebusan surat sertifikat pada saat itu selain saksi ada 6 (enam ) orang lagi yaitu Mulat Sabaryono, Maryanto Bin Margono, Wil Misnan Bin Saliman, Mustar Rahman Bin Surip,Tion Bin Poniman dan Suyatno Bin Kimin;
Bahwa sebenarnya saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa antara ikhlas dan tidak ikhlas, karena saksi tahu bahwa pengurusan prona tersebut adalah gratis, dan sebelumnya saksi sudah mengajukan permohonan keringanan akan tetapi tidak ada kejelasan atau jawaban dari kepala Desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MULAT SABARYONO Bin JASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi yang di penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukajaya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara ( Prona ) yang daiadakan oleh pemerintah;
Bahwa saksi tahu ada pembuatan sertifikat karena ada informasi, bagi yang sudah mempunyai surat dimintai uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan bagi yang belum mempunyai surat diminta uang sebesar Rp.800. 000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu pendaftaran saksi sudah membayar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) maka ada sisi membayar Rp.7.00.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah sertifikat diserahkan oleh petugas kantor Pertanahan kepada saksi, akan tetapi dikumpulkan kembali oleh Kepala Dusun atas perintah Kepala Desa Ciptodadi II dengan alasan karena saksi belum melinasi uang administrasi yang sisa Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah itu saksi kerumah terdakwa untuk menebus kembali sertifikat saksi, dan uang Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada terdakwa di rumahnya;
Bahwa selain saksi yang melakukan penebusan surat sertifikat pada saat itu ada 6 (enam ) orang yaitu Suharyono Bin Hadi Suroso, Maryanto Bin Margono, Wil Miznan Bin Saliman, Mustar Rahman Bin Surip, Tion Bin Poniman dan Suyatno bin Kimin;
Bahwa apakah ada lagi orang lain yang menyerahkan uang kepada terdakwa saksi tidak tahu;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengajukan permohonan keringanan kepada terdakwa akan tetapi tidak ada respon atau jawaban dari kepala Desa atau perangkatnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MARYANTO Bin MARGONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan saya keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal ini, di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas di tahun 2016 ada pembuatan Sertifikat secara ( Prona ) yang diadakan oleh pemerintah;
Bahwa syarat yang saksi siapkan untuk membuat Sertifikat itu mengumpulkan Kertu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Bukti Lunas Pajak;
Bahwa waktu dilakukan pengukuran oleh petugas desa diobjek tanah saksi saksi dimintai biaya pengukuran sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai sertifikat diserahkan oleh petugas kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, sertifikat saksi tersebut ditarika kembali oleh Kepala Desa dengan alasan karena saksi belum melunasi biaya administrasi atau uang jasa seperti beli bensin dan rokok petugas;
Bahwa setelah itu saksi mengambil sertifikat tersebut kembali dirumah Kepala Desa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan langsung kepada terdakwa;
Bahwa sebenarnya saksi merasa keberatan atas biaya tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
H. CIK UMAR, SH, M.Si Bin AGUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT);
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi HTPT adalah membantu Kepala Kantor dalam hal pemberian dan Pendaftaran hak atas tanah;
Bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Musi Rawas melakukan Kegiatan Prona, dimana Sumber Anggaran untuk kegiatan Prona di Kabupaten Musi Rawas adalah bersumber dari APBN Badan Pertanahan Nasional, dengan Pagu anggaran Rp.1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 28 tahun 2016 tentang Percepatan Program Prona melalui pendaftaran tanah secara sistematis;
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi ditunjuk selaku koordinator;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 dilaksanakan Sosialiasai di Desa Ciptodadi II bertempat di Kantor Kepala Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa dan masyarakat Desa, untuk memberitahukan tentang tata cara dan syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dan pembiayaan untuk program prona tersebut ditanggung oleh pemerintah;
Bahwa syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat adalah:
Mengisi formulir permohonan hak;
Foto copy identitas diri;
Foto copi KK;
Foto copy SPT PBB tahun berjalan;
Surat-surat tanah (bukti kepemilikan);
Bukti Setoran BPHTB bagi yang terkena sesuai peraturan yang berlaku;
Diwajibkan memasang patok tanah yang disaksikan oleh saksi;
Bahwa untuk Desa Ciptodadi II mendapatkan prona untuk tahun 2016 adalah 403 (empat ratus tiga) persil;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas dilibatkan sebagai Panitia A, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memeriksa data pemohon, dan sebagai Panitia A terdakwa diberi honor dari DIPA untuk proyek prona;
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016 saksi bersama Sunarto dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf membagikan sertifikat tersebut kepada masing-masing pemegang hak yang bertempat di Kantor Kepala Desa Ciptodadi II, dan yang hadir waktu itu hanya 260 (dua ratus enam puluh) pemegang hak, sedangkan yang tidak hadir disuruh mengambilnya di kantor pertanahan;
Bahwa dari mulai pengurusan sampai keluarnya sertifikat saksi selaku petugas dari kantor pertanahan tidak ada menerima atau memungut biaya dari masyarakat sepeserpun;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II memungut biaya dari masyarakat untuk pengurusan prona tersebut;
Bahwa saksi tahu kepala Desa Ciptodari II melakukan pemungutan kepada masyarakat sekitar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) setelah di penyidikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUNARTO Bin SANIJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musirawas dengan jabatan Kasubsi Pendaftaran Hak;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi tersebtu adalah benar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasubsi pendaftaran hak adalah membantu Kepala Kantor dalam hal pemberian dan pendaftaran hak;
Bahwa pada tahun 2016 di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas termasuk Desa yang mendapat kegiatan pembuatan Sertifikat secara prona dan saksi adalah selaku koordinator;
Bahwa tanggal 3 Maret 2016 dilaksanakan Sosialiasai di Desa Ciptodadi II bertempat di Kantor Kepala Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa dan masyarakat Desa, untuk memberitahukan tentang tata cara dan syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dan pembiayaan untuk program prona tersebut ditanggung oleh pemerintah;
Bahwa syarat-syarat yang dipenuhi oleh masyarakat adalah:
Mengisi formulir permohonan hak;
Foto copy identitas diri;
Foto copi KK;
Foto copy SPT PBB tahun berjalan;
Surat-surat tanah (bukti kepemilikan);
Bukti Setoran BPHTB bagi yang terkena sesuai peraturan yang berlaku;
Diwajibkan memasang patok tanah yang disaksikan oleh saksi;
Bahwa untuk Desa Ciptodadi II mendapatkan prona untuk tahun 2016 adalah 403 (empat ratus tiga) persil;
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas dilibatkan sebagai Panitia A, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memeriksa data pemohon, dan sebagai Panitia A terdakwa diberi honor dari DIPA untuk proyek prona, tetapi saksi tidak tahu berapa besar honor terdakwa;
Bahwa saksi bersama tim dan panitia melakukan pengukuran ke lokasi masing-masing pemohon yang telah mengajukan permohonan;
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016 saksi bersama H. Cik Umar dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf membagikan sertifikat tersebut kepada masing-masing pemegang hak yang bertempat di Kantor Kepala Desa Ciptodadi II, dan yang hadir waktu itu hanya 260 (dua ratus enam puluh) pemegang hak, sedangkan yang tidak hadir disuruh mengambilnya di kantor pertanahan;
Bahwa sakss tidak tahu terdakwa ada melakukan pemungutan dari masyarakat, saksi tahu setelah di penyidikan;
Bahwa yang saksi dengar Kepala Desa melakukan pemungutan kepada masyarakat sekitar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi persisnya saksi tidak tahu;
Bahwa dari mulai pengurusan sampai keluarnya sertifikat saksi selaku petugas dari kantor pertanahan tidak ada menerima atau memungut biaya dari masyarakat sepeserpun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
PANDALIANI, SE Binti EFFENDI SATIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada BPKAD Kabupaten Musirawas sebagai Kabid Anggaran sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Kabid Anggaran adalah:
Menyusun Anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas;
Melakukan Verifikasi RKA (Rencana Kerja Anggaran)
Menindak lanjuti perintah lainnya dari pimpinan perihal dokumen dan surat dibidang anggaran;
Bhwa hubungan saksi sebagai saksi dengan perkara ini bahwa di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas menerangkan bahwa kepala Desa yang saat ini menjadi terdakwa menerima gaji yang bersumber dari keuangan Negara;
Bahwa gaji terdakwa selaku Kepala Desa adalah sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) perbulan yang pembayarannya melalui Bank;
Bahwa dasar penggajian itu berdasarkan SK Bupati Musi Rawas
Bahwa gaji kepala Desa dibayarkan per tri wulan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi tersebut untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
7 (Tujuh) persil sertifikat tanah ( No :04.10.22.21.1.00033 an. MUSTA ROHMAN, No :04.10.22.21.1.00051 an. MULAT SABAR RIYONO, No :04.10.22.21.1.00062 an. GIMIN, No :04.10.22.21.1.00087 an. WILMIZAN, No :04.10.22.21.1.00098 an. TION FIRMANTO, No :04.10.22.21.1.00141 an. SRI NAPSIAH, dan No :04.10.22.21.1.00142 an. NGADIYEM);
1 (Satu) bundel buku Daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kec Sukakarya Tahun 2016;
1 (Satu) bundel Lampiran Identitas Bukti Pengajuan Prona Dsn III Sido Rame Desa Cirtodadi II Kec Sukakarya Kab Musi Rawas;
Legalisir surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 984/300.7-16.5/XI/2015, tanggal 05 Nopember 2015 perihal Sertipikasi tanah melalui PRONA Tahun Anggaran 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :03/KEP-100.1.16.5/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggungjawab Kegiatan Legalisasi Asset (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor : 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor :213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kecamatan dan Target Kegiatan Sertipikat Tanah Kategori IV (PRONA) Kabupaten/Kota se Provinsi Sumsel Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :41/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 24 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Notulen Sosialisasi Prona beserta Daftar Hadir Pesrta Sosialisasi Sertipikasi Tanah Kegiatan Legalisasi Aset/Prona tahun 2016, tanggal 03 Februari 2016.
Berita Acara beserta Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Penyuluhan Sertipikasi Tanah Katagori IV (PRONA) Tahun 2016 Nomor : 03/100.2-16.5/BA-PRONA/III/2016, tanggal 03 Maret 2016;Legalisir Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 03/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 16 Februari 2016 perihal Undangan Penyuluhan;
Legalisir Berita Acara Serah Terima tentang Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2016 beserta Daftar Penerima Sertipikat Program Prona Tahun Anggaran 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Suka Karya, tanggal 27 Oktober 2016;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas beserta Lampiran Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor :164/KPTS/BPMPD/2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 410/KPTS/BPMPD/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 816/KPTS/BPMPD/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tanggal 25 April 2016;
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 01 April 2016 sebanyak 1000 (seribu) lembar senilai Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 13 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 20 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 03 Mei 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,-(empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 16 Mei 2016 sebanyak 612 (enam ratus dua belas) lembar senilai Rp 3.672.000,-(tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Legalisir Surat Pengesahan beserta lampiran Daftar Isian Pelaksanaan Angaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 42.B/KEP-100.1.16.5/III/2016, tanggal 01 Maret 2016 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 03/KEP-100.1-16.5/I/2016 tentang Penetapan Penanggungjawab kegiatan Legalisasi Asset (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Penyuluhan Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia ‘A’ Pemeriksaan tanah, tanggal 12 April 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Pengumpulan Data (Alas Bukti/Alas Hak) Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Belanja Non Operasional Lainnya Kegiatan Operasional Pengukuran Lapang Prona Tahun Anggaran 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Operasional Lapang Panitia ‘A’ (insentif) Prona tahun 2016 Pemeriksaan Tanah, tanggal 12 April 2016;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai berikut:
HASIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa pada waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh warga setempat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan mulai pada sekitar bulan Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Kadus mengambil kembali sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
WALUYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat secara prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan ( BPN), yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Kadus mengambil kembali sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DARSIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat secara prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan ( BPN), yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Kadus mengambil kembali sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KHAMDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat secara prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan ( BPN), yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Kadus mengambil kembali sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
RUSMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat secara prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan ( BPN), yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu atas perintah siapa Kadus mengambil kembali sertifikat tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI YATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pembuatan sertifikat secara prona di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa waktu itu ada sosialisasi dari Kantor Pertanahan ( BPN), yang hadir pada saat itu perangkat Desa dan diikuti oleh sebagian warga masyarakat, waktu itu pihak BPN ada memberitahukan bahwa pembuatan prona tersebut adalah gratis karena dibiayai oleh pemerintah;
Bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada Februari tahun 2016;
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan ada diadakan musyawarah Desa yang membahas masalah pembuatan sertifikat secara prona dan biayanya;
Bahwa waktu musyawarah Terdakwa dengan persetujuan masyarakat menentukan biaya, kepada masyarakat bagi yang memiliki surat lengkap diminta biaya sebesar Rp.400.0000,00 (empat ratus juta rupiah) dan bagi yang tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah), biaya tersebut boleh dicicil;
Bahwa proses pembuatan serifikat secara prona itu mengajukan permohonan, waktu mengajukan permohona telah dipungut biaya sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk biaya pengukuran;
Bahwa saksi tahu sertifikat itu sudah diserahkan oleh BPN akan tetapi diambil lagi oleh Kadus masing-masing atas perintah Kepala Desa;
Bahwa sertifikat tersebut ditarik kembali dengan alasan karena belum melunasi biaya administrasi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktiannya Penasihat hukum Terdakwa dipersidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa:
Foto copy surat Kepala Kantor BPN Musi Rawas tentang persyaratan pengajuan sertifikat bukti mana bermaterai cukup tetapi tidak ada aslinya;
Foto copy Berita Acara Musyawarah Desa Ciptodadi II untuk opengadaan uang Jasa Petugas Desa, bukti mana telah diberi materai cukup dan telah diperlihatkan aslinya;
Foto Copy Rencana Anggaran Biaya pembuatan sertifikat Tanah Desa Ciptodadi II, bermaterai cukup tetapi tidak ada aslinya;
6 (enam) lembar foto copy surat pernyataan tidak keberatan dipungut biaya untuk pembuatan sertifikat bermaterai cukup dan tidak ada aslinya;
Foto copy daftar anggota bermaterai cukup tidak ada aslinya;
2 (dua) lembar Foto copy kwitansi diberi materai dan telah diperlihatkan aslinya;
3 (tiga) lembar Foto copy nota belanja, diberi materai dan telah diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diberi materai cukup dan telah diperlihatkan aslinya dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini sedangkan foto copy yang tidak dapat diperlihatkan aslinya tidak dapat dipertimbangkan dalam rangka pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa menjadi Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Desa adalah berdasarkan SK Bupati Musia Rawas Nomor : 164/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2013, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa mendapatkan upah/gaji dari uang Negara sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)/bulan;
Bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Musi Rawas melakukan Kegiatan Prona, bersumber dari APBN, dan untuk Desa Ciptodadi mendapat 403 prona;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa juga masuk sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016 beserta lampirannya;
Bahwa selain itu terdakwa juga masuk sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas beserta lampiran;
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa mempuyai tugas sebagai berikut:
melakukan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohonkan mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah, kebenaran dan kesesuaian diri pemohon sesuai dengan bukti surat yang dilampirkan dan batas-batas bidang tanah pemasangan tanda batasnya, keadaan fisik (kelerengan/kemiringan tanah);
mengumpulkan keterangan/penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain;
meneliti kepentingan umum dan kepentingan negara/pemerintah diatas tanah tersebut;
meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat;
menyiapkan risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas (DI 201) sesuai dengan hasil penelitian dan peninjauan fisik atas tanah, untuk proses penegasan konveksi atau pengakuan hak;
membuat hasil laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapangan;
Bahwa selaku sebagai Tim Pelaksana Pengelolaan Data/sidang (Panita A), yang diberi honor sejumlah Rp.1.612.000,00 (satu juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia A mendapatkan honor sejumlah Rp.6.636.332,00 (enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa walaupun terdakwa mengetahui pembuatan Sertifikat secara Prona biayanya ditanggung oleh pemerintah, tetapi terdakwa meminta kepada masyarakat pemohon Sertifikat untuk membayar sejumlah uang yaitu Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) bagi masyarakat yang telah memiliki surat-surat atas namanya sendiri, dan Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah sama sekali;
Bahwa terdakwa menjelaskan kepada Masyarakat tentang uang yang dipungut tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai kelengkapan administrasi persyaratan pembuatan sertifikat secara prona yang disyaratkan oleh BPN sehingga sebagian masyarakat menyetujui tetapi ada sebagian yang tidak setuju dan mengajukan surat permohonan keringanan;
Bahwa terdakwa menetapkan sejumlah tersebut diatas, kalau seandainya lebih rencana terdakwa akan dipergunakan untuk kepentingan desa, dan berencana membangun musholla, tetapi hal tersebut belum terdakwa sampaikan kepada masyarakat desa;
Bahwa untuk memungut uang tersebut dari masyarakat terdakwa memerintahkan Kepala Dusun masing-masing, kemudian Kepala Dusun menyerahkan kepada terdakwa;
Bahwa uang yang telah disetorkan/diberikan kepada terdakwa oleh Kepala Dusun adalah sebagai berikut:
Saksi Mulyanto Bin Muhari selaku Kepala Dusun I telah menyetorkan uang sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi M.Dahroni Bin Warsat selaku Kepala Dusun II telah menyetorkan uang sebesar Rp.11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupia);
Saksi Tolip Bin Kaswani selaku Kepala Dusun III telah menyetorkan uang sebesar Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Saksi Hardiyanto Bin Karno selaku Kepala Dusun IV telah menyetorkan uang sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Saksi Surono Bin Marjo selaku Kepala Dusun V telah menyetorkan uang sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa peserta prona yang telah membayar/menyetor/mencicil untuk kegiatan prona tahun 2016 baik melalui masing-masing Kepala Dusun dan masyarakat yang menyetorkan sendiri kepada terdakwa antara lain: Dusun I : Mahludi: Rp.500.000,00, Supeno: Rp.800.000,00, Mulyanto: gratis, Sumiyem: Rp.800.000,00, Sarmidi: gratis, Ngadiyem: Rp.800.000,00, Darliah: Rp.800.000,00, Beti: Rp.800.000,00, Khodijah: Rp.800.000,00, Faturohman: Rp.800.000,00, Rohman Hata: Rp.800.000,00, Marsudi: RP.400.000,00, Era Iswandari: gratis, Purwanto : Rp.800.000,00, Eri Setiono: gratis, Ermanto: Rp.800.000,00 Nur Apriyanti: Rp.800.000,00 Mahrudin: Rp.400.000,00 Dusun II : Tri Lastri: gratis, Mustaraman: Rp.800.000,00, Mikun: gratis, Suroso: gratis, Mulat: Rp.800.000,00, Gimin: Rp.800.000,00, Budianto: gratis, Tion Firmanto: Rp.800.000,00, Dusun III: Sugiono: Rp.400.000,00, Handan Yuafi:Rp. 800.000,00, Etik:Rp.800.000,00, Khamdi: Rp.400.000,00, Amin Mustakim: Rp.800.000,00, Supratno: Rp.400.000,00, Joko Umbar Siswanto: Rp.800.000,00, Sukarno: Rp.400.000,00, Kasiman: Rp.400.000,00, Wahyudi: gratis, Dwi Lestari: Rp.800.000,00, Jamian: Rp.400.000,00, Parsidin: gratis, Supriyadi: Rp. 400.000,00, Waluyo: gratis, Suyadi: Rp.400.000,00, miardi : Rp. 400.000,00, partinem: Rp.800.000,00, baniya: Rp.400.000,00, wahyuningsih: Rp. 800.000,00, handoko: Rp.800.000,00, anisa: gratis, dusun IV antara lain: Diman: Rp.400.000,00, endang rini: Rp.800.000,00, sarijo: Rp.800.000,00, siyadi: Rp.800.000,00, sunarya: Rp.800.000,00, dian kutriani: Rp.800.000,00, sunardi: gratis, miftahul amali: Rp.800.000,00, rusimah: Rp. 800.000,-, imam turmudi: Rp. 800.000,-nganin nangin: gratis, suheri: Rp. 800.000,00, suraji: Rp.400.000,00, dusun V antara lain: irwanidin: Rp.800.000,00, susilo: Rp.800.000,00, abdul rohim: Rp.800.000,00 syamsudin: Rp.400.000,00 dan novi andriyanto: Rp.800.000,00 Sehingga total keseluruhan yang sudah membayar kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 35.300.000,00 (tiga puluh lima jutatiga ratus ribu rupiah).;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016 Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka dirumah terdakwa di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas dan didapatkan ada tujuh orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas yang dimintai oleh terdakwa sejumlah uang guna penebusan sertifikat yaitu : SUHARYONO Bin HADI SUROSO, MULAT SABARYONO Bin JASRI, (MARYANTO Bin MARGONO), WIL MIZNAN Bin SALIMAN, MUSTAR RAHMAN Bin SURIP, TION Bin PONIMAN, SUYATNO Bin KIMIN;
Bahwa waktu itu tim Polsek menemukan uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagaian berada di tangan terdakwa dan sebagian dilatakkan diatas meja ruang tamu;
Bahwa setelah diinterogasi yang 7 (tujuh) orang tadi mengaku telah memberikan uang kepada terdakwa untuk pengurusan Prona, dan menurut mereka ada yang telah menyerahkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu saksi dan tim juga menemukan 7 (tujuh) Sertifikat yang saksi sudah lupa nama pemegang haknya;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama barang bukti berupa uang sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) Sertifikat dibawa ke Polsek Jayaloka untuk diperoses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa segala sesatu yang tertuang dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rangka putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Desa Ciptodadi II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 164/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2017, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawasyang;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan upah/gaji dari uang Negara sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 27/100.2-16.5/prona/2016 tanggal 13 Januari 2016 beserta lampirannya;
Bahwa benar sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa mempuyai tugas sebagai berikut:
melakukan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohonkan mengenai penguasaan, penggunaan / keadaan tanah, kebenaran dan kesesuaian diri pemohon sesuai dengan bukti surat yang dilampirkan dan batas-batas bidang tanah pemasangan tanda batasnya, keadaan fisik (kelerengan / kemiringan tanah);
mengumpulkan keterangan / penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain;
meneliti kepentingan umum dan kepentingan negara / pemerintah diatas tanah tersebut;
meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana tata ruang wilayah setempat;
menyiapkan risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas (DI 201) sesuai dengan hasil penelitian dan peninjauan fisik atas tanah, untuk proses penegasan konveksi atau pengakuan hak;
membuat hasil laporan dalam bentuk berita acara pemeriksaan lapangan;
Bahwa sebagai Tim Pelaksana Pengelolan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertifikasi Tanah Katagori IV (Prona) Tahun 2016 terdakwa PONIJO Bin TARMIN mendapatkan honor sebesar Rp.1.612.000,00;
Bahwa sebagai Kepala Desa terdakwa PONIJO Bin TARMIN juga masuk sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor :29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawasbeserta lampiran;
Bahwa terdakwa sebagai Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 mendapatkan honor sebesar Rp.6.636.332,00;
Bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Musi Rawas melakukan Kegiatan Prona, dimana Sumber Anggaran untuk kegiatan Prona di Kab Musi Rawas adalah bersumber dari APBNBadan Pertanahan Nasional, dengan Pagu anggaran Rp. 1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 28 tahun 2016 tentang Percepatan Program Prona melalui pendaftaran tanah secara sistematis;
Bahwa terdakwa mengetahui pembuatan sertifikat secara Prona tidak dipungut biaya bahkan Terdakwa yang dilibatkan dalam panitia juga menerima honor yang memang telah dianggarkan oleh Kementerian Agraria;
Bahwa walaupun mengetahui pembuatan Sertifikat secara PRona tidak dikenakan biaya, tetapi terdakwa meminta kepada masyarakat pemohon Sertifikat untuk membayar sejumlah uang yaitu Rp.400.000,00 bagi masyarakat yang telah memiliki surat-surat atas namanya sendiri, dan Rp.800.000,00 bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah sama sekali;
Bahwa terdakwa menjelaskan kepada Masyarakat tentang uang yang dipungut tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai kelengkapan administrasi persyaratan pembuatan sertifikat secara prona yang disyaratkan oleh BPN sehingga sebagian masyarakat menyetujui tetapi ada sebagian yang tidak setuju dan mengajukan surat permohonan keringanan;
Bahwa terdakwa menyadari sesungguhnya biaya yang diperlukan untuk melengkapi syarat administrasi permohonan sertifikat ke BPN tidak sampai Rp.400.000,00 tetapi terdakwa sengaja meminta lebih dengan harapan setelah pensertifikatan tanah secara prona selesai, terdakwa dapat mendapatkan sisa anggaran yang uang tersebut direncanakan terdakwa untuk menambah pendapatan Desa disamping terdakwa berencana akan membangun Mushala di Desa Ciptodadi II;
Bahwa rencana Terdakwa untuk membangun Mushala dan menambah pendapatan Desa dari uang pungutan yang mengatasnamakan biaya administrasi persyaratan permohonan pensertifikatan secara prona tidak pernah dibahas oleh terdakwa baik kepada masyarakat secara umum maupun kepada perangkat Desa;
Bahwa Agar pemohon sertifikat tidak dapat menghindar dari kewajiban membayar biaya administrasi yang telah ditentukan, setelah sertifikat diserahkan kepada masing-masing pemiliknya, terdakwa memerintahkan seluruh Kepala Dusun untuk menarik kembali sertifikat bagi warga yang belum melunasi kewajibannya, dan mengumpulkan sertifikat yang ditarik oleh Kepala Dusun di rumah Terdakwa dan diberitahukan bagi masyarakat yang ingin mengambil sertifikat harus melunasi kewajiban yang telah ditentukan yaitu Rp.400.000,00 bagi yang sebelumnya telah memiliki surat awal, dan Rp.800.000,00 bagi yang sebelumnya tidak memiliki surat tanah sama sekali;
Bahwa atas permintaan dan perintah dari terdakwa tersebut sejak saat pengukuran masing-masing Kepala Dusun telah meminta kepada warga sejumlah uang dan uang tersebut selanjutnya disetorkan/diberikan kepada terdakwa dengan besaran:
Saksi Mulyanto Bin Muhari selaku Kepala Dusun I telah menyetorkan uang sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi M.Dahroni Bin Warsat selaku Kepala Dusun II telah menyetorkan uang sebesar Rp.11.400.000,00 (sebelas juta empat ratus ribu rupia);
Saksi Tolip Bin Kaswani selaku Kepala Dusun III telah menyetorkan uang sebesar Rp.6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Saksi Hardiyanto Bin Karno selaku Kepala Dusun IV telah menyetorkan uang sebesar Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Saksi Surono Bin Marjo selaku Kepala Dusun V telah menyetorkan uang sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa seluruh Kepala Dusun yang ikut terlibat dalam proses pengumpulan Kembali sertifikat dan yang terlibat dalam proses awal melengkapi persyaratan administrasi permohonan dan mengumpulkan uang dari masyarakat pemohon sertifikat dibebaskan dari kewajiban membayar biaya administrasi baik yang sudah memiliki surat maupun yang belum memiliki surat ;
Bahwa peserta prona yang telah membayar/menyetor/mencicil untuk kegiatan prona tahun 2016 baik melalui masing-masing Kepala Dusun dan masyarakat yang menyetorkan sendiri kepada terdakwa antara lain: Dusun I : Mahludi: Rp.500.000,00, Supeno: Rp.800.000,00, Mulyanto: gratis, Sumiyem: Rp.800.000,00, Sarmidi: gratis, Ngadiyem: Rp.800.000,00, Darliah: Rp.800.000,00, Beti: Rp.800.000,00, Khodijah: Rp.800.000,00, Faturohman: Rp.800.000,00, Rohman Hata: Rp.800.000,00, Marsudi: RP.400.000,00, Era Iswandari: gratis, Purwanto : Rp.800.000,00, Eri Setiono: gratis, Ermanto: Rp.800.000,00 Nur Apriyanti: Rp.800.000,00 Mahrudin: Rp.400.000,00 Dusun II : Tri Lastri: gratis, Mustaraman: Rp.800.000,00, Mikun: gratis, Suroso: gratis, Mulat: Rp.800.000,00, Gimin: Rp.800.000,00, Budianto: gratis, Tion Firmanto: Rp.800.000,00, Dusun III: Sugiono: Rp.400.000,00, Handan Yuafi:Rp. 800.000,00, Etik:Rp.800.000,00, Khamdi: Rp.400.000,00, Amin Mustakim: Rp.800.000,00, Supratno: Rp.400.000,00, Joko Umbar Siswanto: Rp.800.000,00, Sukarno: Rp.400.000,00, Kasiman: Rp.400.000,00, Wahyudi: gratis, Dwi Lestari: Rp.800.000,00, Jamian: Rp.400.000,00, Parsidin: gratis, Supriyadi: Rp. 400.000,00, Waluyo: gratis, Suyadi: Rp.400.000,00, miardi : Rp. 400.000,00, partinem: Rp.800.000,00, baniya: Rp.400.000,00, wahyuningsih: Rp. 800.000,00, handoko: Rp.800.000,00, anisa: gratis, dusun IV antara lain: Diman: Rp.400.000,00, endang rini: Rp.800.000,00, sarijo: Rp.800.000,00, siyadi: Rp.800.000,00, sunarya: Rp.800.000,00, dian kutriani: Rp.800.000,00, sunardi: gratis, miftahul amali: Rp.800.000,00, rusimah: Rp. 800.000,-, imam turmudi: Rp. 800.000,-nganin nangin: gratis, suheri: Rp. 800.000,00, suraji: Rp.400.000,00, dusun V antara lain: irwanidin: Rp.800.000,00, susilo: Rp.800.000,00, abdul rohim: Rp.800.000,00 syamsudin: Rp.400.000,00 dan novi andriyanto: Rp.800.000,00 Sehingga total keseluruhan yang sudah membayar kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 35.300.000,00 (tiga puluh lima jutatiga ratus ribu rupiah).;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2016 Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka mendapatkan informasi jika di Desa Ciptodadi II banyak warga yang resah atas pungutan biaya pada program prona yang dilakukan oleh terdakwa dan atas informasi tersebut pada hari itu juga sekira pukul 20.00 wib Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka menuju lokasi tepatnya dirumah terdakwa di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas dan didapatkan ada tujuh orang masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas yang dimintai oleh terdakwa sejumlah uang guna penebusan sertifikat yaitu : SUHARYONO Bin HADI SUROSO, MULAT SABARYONO Bin JASRI, saksi sendiri (MARYANTO Bin MARGONO), WIL MIZNAN Bin SALIMAN, MUSTAR RAHMAN Bin SURIP, TION Bin PONIMAN, SUYATNO Bin KIMIN ;
Bahwa pada saat itu juga dilakukan tangkap tangan oleh Bripka Yusuf Mukmin, Bripka Fuji Arianto, Brigpol Ibrahaim Dan Brigpol Didian Perkasa yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Jayaloka, terdakwa sedang menerima sejumlah uang dari masyarakat Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas di ruang tamu rumahnya Dusun III Sidorami Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas;
Bahwa barang bukti yang berhasil didapatkan pada saat itu berupa 7 persil sertifikat (tanda bukti hak) dengan nomor : 04.10.22.21.1.00051 nama pemegang hak MUSTA ROHMAN, 04.10.22.21.1.00051 pemegang hak MULAT SABAR RIYONO, 04.10.22.21.1.00062 pemegang hak GIMIN, 04.10.22.21.1.00098 pemegang hak TION FIRMANTO, 04.10.22.21.1.00087 pemegang hak WILMIZAN, 04.10.22.21.1.00142 pemegang hak NGADIYEM, 04.10.22.21.1.00141 pemegang hak SRI NAPSIAH serta uang sebesar Rp. 5.200.000,00.- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang yang sudah terkumpul dengan dalih guna pembayaran uang jasa petugas desa keseluruhan sebesar Rp.40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu yang diberikan melalui kepala dusun maupun yang diambil langsung oleh terdakwa selaku Kepala Desa Ciptodadi II;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif;
PERTAMA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana;
ATAU:
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis diberi kebebasan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang cenderung bersesuaian dengan fakta hukum yang ada, kemudian apabila tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan yang lainnya, tetapi apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis cenderung untuk mempertimbangkan dakwaan PERTAMA Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum;
Dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatau bagi dirinya sendiri;
Ad.1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”;
Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu koorporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Dalam berbagai putusan Hoge Raad (30-1-1911, 25-10-1915, 26-5-1919) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pegawai Negeri adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas negara atau sebagian dari tugas Negara atau alat-alat perlengkapannya dan diberikan suatu pekerjaan bersifat umum (Jonkers, 1987:282). Jadi menurut Hoge Raad ada tiga unsur dalam pengertian Pegawai Negeri yakni : a). diangkat oleh pemerintah; b). melaksanakan tugas atau sebagian tugas Negara; dan 30. Diberikan sutu pekerjaan bersifat umum (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidan Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, 2014, hal. 85);
Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “dalam Undang-Undang ini yang dimakud dengan:
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Pasal 2 : Penyelenggara Negara meliputi : 1). Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2). Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3). Menteri; 4). Gubernur; 5). Hakim; 6). Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan. 7). Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dokumen serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa PONIJO BIN TARMIN adalah Penyelenggara Negara dengan Jabatan sebagaiKepala Desa Ciptodadi II berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 164/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2017, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawasyang mana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 410/KPTS/BPMPD/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 816/KPTS/BPMPD/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tanggal 25 April 2016pada Diktum Ketiga huruf (a) terdakwa menerima Penghasilan Tetap/ Siltap (gaji) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
Dengan demikian unsur “Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi sehingga dalil Penasihat hukum yang menyatakan unsur ini tidak terpenuhi karena terdakwa bukanlah PNS haruslah dikesampingkan;
Ad.2. Unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan “menguntungkan“ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hlm. 46);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, dapat ditemukan fakta bahwa pada tahun 2016 Badan Pertanahan Musi Rawas melakukan Kegiatan Prona, dimana Sumber Anggaran untuk kegiatan Prona di Kab Musi Rawas adalah bersumber dari APBN Badan Pertanahan Nasional, dengan Pagu anggaran Rp.1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima puluh juta Rupiah) untuk 3000 Bidang tanah dan untuk Desa Ciptodadi II Kec Sukakarya Kab Musi Rawas, anggaran yang terpakai untuk Kegiatan Prona tahun 2016 adalah sebesar Rp. 141.050.000,00 (Seratus empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 403 Persil sertifikat bidang tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tindakan Terdakwa yang memungut biaya sebesar Rp.400.000,00 untuk pemohon yang telah memiliki surat dan Rp.800.000,00 untuk pemohon yang tidak memiliki surat asa sebagai dasar permohonan sertifikat padahal terdakwa mengetahui dan menyadari biaya yang diperlukan untuk melengkapi administrasi persyaratan pengajuan sertifikat tidak sampai Rp.400.000,00 adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang keuntungan tersebut hanya terdakwa yang tau nantinya akan digunakan untuk apa karena pengakuan terdakwa dipersidangan tentang rencana untuk membangun mushala dan menambah Kas Desa tidak didukung oleh alat bukti baik berupa saksi maupun alat bukti surat, kalaulah benar uang kelebihan dari biaya yang dipungut tersebut akan dimasukkan ke kas Desa dan membangun Mushala maka perbuatan tersebut tetap merupakan perbuatan yang melawan hukum karena biaya untuk pembuatan sertifikat secara prona tersebut telah dianggarkan dalam APBN, sedangkan kewajiban Pemohon melengkapi persyaratan administrasi sebagai persyaratan permohonan adalah tanggung jawab pemohon, kalaupun terdakwa selaku Kepala Desa ingin memudahkan warganya dalam melengkapi persyaratan, maka seharusnya yang di pungut hanyalah sebatas kebutuhan administrasi, bukan memungut secara berlebihan dan memanfaatkan situasi untuk mendapat keuntungan baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintahan Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut hemat majelis unsur inipun telah terpenuhi, sehingga dalil penasihat hukum bahwa unsur ini tidak terpenuhi haruslah dikesampingkan;
Ad.3. Unsur “dengan menyalahgunakan kekuasaannya”;
Menimbang, bahwa Menurut R.Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kekuasaan“ adalah menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kekuasaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada tanggal 03 Pebruari 2016 sebelum pelaksanaan kegiatan prona di Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan sosialisasi kegiatan prona di Desa Ciptodadi II, yang menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa untuk permohonan pembuatan sertifikat melalui program Prona tidak dipungut biaya namun pemohon mempunyai kewajiban untuk melengkapi persyaratan antara lain mengisi formuli permohonan hak, fotocopy identitas diri, fotocopy KK, Fotocopy SPT PBB tahun berjalan, surat-surat tanah atau bukti kepemilikan, bukti setoran BPHTB bagi yang terkena sesuai peraturan yang berlaku, materai dan memasang patok, patok batas tanah;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui ada kewajiban dari pemohon kegiatan Prona tersebut, terdakwa selaku Kepala Desa menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat Desa Ciptodadi II yang hendak mengikuti Prona tersebut dan selanjutnya pada tanggal 04 Pebruari 2016, terdakwa melakukan musyawarah Desa yang dihadiri oleh perangkat desa dan warga masyarakat calon pemohon sertifikat, dalam musyawarah desa tersebut dibentuklah Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Prona Desa Ciptodadi II dan dalam musyawarah desa tersebut terdakwa juga membebankan warga/pemohon prona untuk membayar sejumlah uang dengan besaran:
Bagi yang sudah ada surat atas namanya sendiri/bukan nama orang lain sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang;
Bagi yang belum ada sama sekali surat menyurat tanah tersebut sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan kepada masing-masing Kepala Dusun untuk menarik kembali sertifikat yang telah diserahkan oleh pihak PBN kepada masing-masing pemilik dan menahan sertifikat tersebut di rumah Terdakwa selaku kepala Desa sampai dengan pemiliknya memenuhi kewajiban yang dibebankan sesuai dengan yang telah ditentukan;
Dengan demikian unsur “dengan menyalahgunakan kekuasaannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatau bagi dirinya sendiri”;
Menimbang, bahwa unsur ini besifat Alternatif yang terdiri dari sub-sub unsure, dimana apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sunsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa “memaksa seseorang” adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setelah pihak BPN Musi Rawas menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat, para Kepala Dusun menarik kembali seluruh sertifikat yang telah diserahkan tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa selaku Kepala Desa dengan perintah bagi yang ingin mengambil sertifikatnya maka harus terlebih dahulu melunasi kewajibannya;
Menimbang bahwa kewajiban tersebut adalah membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh terdakwa seolah-olah merupakan hasil Musyawarah, tetapi kenyataannya banyak masyarakat Ciptodadi II yang tidak sepakat, disisi lain jumlah yang ditentukan melebihi dari jumlah yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran pembuatan sertifikat karena terdakwa mengharapkan adanya kelebihan uang yang akan digunakan oleh terdakwa untuk menambah Kas Desa dan Membangun Mushalla;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan tangkap tangan oleh petugas kepolisian di rumah terdakwa terdakwa sedang menerima sejumlah uang dan menyerahkan sertifikat yang ditahan oleh terdakwa dan baru menyerahkannya setelah pemiliknya menyerahkan sejumlah uang yang telah ditetnukan;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan terdakwa dengan menahan sertifikat milik masyarakat dan mensyaratkan pembayaran sejumlah uang padahal seluruh persayaratannya telah selesai sehingga pihak BPN telah langsung menyerahkannya kepada pemiliknya menurut hemat majelis telah memenuhi unsur ini telah terpenuhi sehingga dalil Penasihat hukum terdakwa mengenai hal inipun haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka seluruh unsur dari dakwaan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga dalil Penasihat hukum terdakwa yang menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang mengemukakan bahwa proses tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Jayaloka adalah cacat hukum karena yang melakukan tangkap tangan bukanlah satgas Saber pungli, dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam hal terjadi atau mengetahui adanya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka setiap orang berhak untuk menangkapnya sedangkan bagi aparat penegak hukum maka ia berkewajiban, dalam kaitan dengan perkara a quo, para saksi selaku anggota polsek Jayaloka adalah merupakan penegak hukum sehingga termasuk yang berkewajiban melakukan penangkapan apabila menemukan suatu pelanggaran atau perbuatan pidana yang selanjutnya menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dalam proses Penyidikan, sehingga tindakan pengamanan dalam hal tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Jayaloka walaupun bukan merupakan Satgas Saber Pungli bukanlah suatu pelanggaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan unsur-unsur diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dan proses penanganan perkara a quo telah dilakukan sebagaimana mestinya oleh penyidik yang berwenang, sedangkan pihak Polsek Jayaloka yang melakukan tangkap tangan dalam perkara a quo dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yang mengamankan, sehingga menurut hemat majelis dalil Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan tidak sah tangkap tangan yang dilakukan bukan oleh Satgas Saber Pungli adalah pendapat yang keliru dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa PONIJO BIN TARMIN dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum Majelis tidak sependapat dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan dalam unsur-unsur pasal diatas, dengan demikian Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan surat bukti yang diajukan tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pema’af maupun alasan pembenar sehingga dengan demikian maka surat dakwaan ini dinyatakan telah terbukti dan terdakwa dapat dipersalahkan karenanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa jujur dipersidangan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan;
Terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa PONIJO Bin TARMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahu dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
7 (tujuh) persil sertifikat tanah (No :04.10.22.21.1.00033 an. MUSTA ROHMAN, No :04.10.22.21.1.00051 an. MULAT SABAR RIYONO, No :04.10.22.21.1.00062 an. GIMIN, No :04.10.22.21.1.00087 an. WILMIZAN, No :04.10.22.21.1.00098 an. TION FIRMANTO, No :04.10.22.21.1.00141 an. SRI NAPSIAH, dan No :04.10.22.21.1.00142 an. NGADIYEM);
Barang bukti No. 1 s/d 2 Dikembalikan kepada pemiliknya yang diwakilkan kepadaMULAT SABARYONO Bin JASRI;
1 (satu) bundel buku Daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Tahun 2016;
1 (Satu) bundel Lampiran Identitas Bukti Pengajuan Prona Dsn III Sido Rame Desa Cirtodadi II Kec. Sukakarya Kab Musi Rawas;
1 (satu) unit Handphone (HP) Merk Ninetology U9 model Code i8400 warna abu-abu beserta kartu Simcard Simpati Telkomsel dengan Nomor : 085378466578;
Barang bukti No. 3 s/d 5 Dikembalikan kepada PONIJO Bin TARMIN;
Legalisir surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 984/300.7-16.5/XI/2015, tanggal 05 Nopember 2015 perihal Sertipikasi tanah melalui PRONA Tahun Anggaran 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor :03/KEP-100.1.16.5/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan Penanggungjawab Kegiatan Legalisasi Asset (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor :27/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Operasional Lapangan Panitia “A” Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia “A” tahun 2016 Pemeriksaan Tanah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan SK Nomor: 29/100.2-16.5/PRONA/2016, tanggal 13 Januari 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor :213/KEP/16-300-8/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kecamatan dan Target Kegiatan Sertipikat Tanah Kategori IV (PRONA) Kabupaten/Kota se Provinsi Sumsel Program Pengelolaan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Keputusan beserta lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 41/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 24 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Sertipikasi Tanah Kategori IV (PRONA) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
Legalisir Notulen Sosialisasi Prona beserta Daftar Hadir Pesrta Sosialisasi Sertipikasi Tanah Kegiatan Legalisasi Aset/Prona tahun 2016, tanggal 03 Februari 2016;
Berita Acara beserta Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Penyuluhan Sertipikasi Tanah Katagori IV (PRONA) Tahun 2016 Nomor : 03/100.2-16.5/BA-PRONA/III/2016, tanggal 03 Maret 2016;
Legalisir Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor : 03/100.2-16.5/II/PRONA/2016, tanggal 16 Februari 2016 perihal Undangan Penyuluhan;
Legalisir Berita Acara Serah Terima tentang Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Prona Tahun Anggaran 2016 beserta Daftar Penerima Sertipikat Program Prona Tahun Anggaran 2016 Desa Ciptodadi II Kec. Suka Karya, tanggal 27 Oktober 2016;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas beserta Lampiran Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 164/KPTS/BPMPD/2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ciptodadi II Kec. Sukakarya Kabupaten Musi Rawas;
Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 410/KPTS/BPMPD/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 816/KPTS/BPMPD/2015 tentang Penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2016 tanggal 25 April 2016;
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 01 April 2016 sebanyak 1000 (seribu) lembar senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 13 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 20 April 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp.4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 03 Mei 2016 sebanyak 806 (delapan ratus enam) lembar senilai Rp 4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota pembelian materai 6000 dengan Cap Kantor Pos tertanggal 16 Mei 2016 sebanyak 612 (enam ratus dua belas) lembar senilai Rp 3.672.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Legalisir Surat Pengesahan beserta lampiran Daftar Isian Pelaksanaan Angaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: DIPA-056.01.2.431133/2016, tanggal 07 Desember 2015;
Legalisir Surat Keputusan beserta lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Nomor: 42.B/KEP-100.1.16.5/III/2016, tanggal 01 Maret 2016 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 03/KEP-100.1-16.5/I/2016 tentang Penetapan Penanggungjawab kegiatan Legalisasi Asset (Prona) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Penyuluhan Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Pengolahan Data/Sidang Panitia ‘A’ Pemeriksaan tanah, tanggal 12 April 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Kegiatan Pengumpulan Data (Alas Bukti/Alas Hak) Prona tahun 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif (insentif) Belanja Non Operasional Lainnya Kegiatan Operasional Pengukuran Lapang Prona Tahun Anggaran 2016, Maret 2016;
Legalisir Daftar Nominatif Kegiatan Operasional Lapang Panitia ‘A’ (insentif) Prona tahun 2016 Pemeriksaan Tanah, tanggal 12 April 2016
Barang bukti No. 6 s/d 32 Tetap Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 oleh ABU HANIFAH, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, ELIWARTI, S.H., M.H. dan Hakim Ad hoc H. ARIZON MEGA JAYA, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BARTO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh DIANA WULAN TRAYA, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELIWARTI, S.H., M.H ABU HANIFAH, S.H., M.H.
H.ARIZON MEGA JAYA, S.H. Panitera Pengganti
B A R T O.SH