288/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 288/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI dan AGUNG GUMELAR Bin SUGENG RAHAYU
Menyatakan terdakwa 1. ARIS SETIAWAN bin SUKAJI dan terdakwa 2. AGUNG GUMELAR bin SUGENG RAHAYU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
P U T U S A N
Nomor : 288/ Pid.Sus. / 2013 /PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Blitar telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas nama para terdakwa sebagaimana tersebut dibawah ini : ------------------------------------------------------
1. Nama lengkap : ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI. ----------------------
Tempat lahir : Blitar --------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 17 Pebruari 1997. ------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Cungkup Rt.02 Rw.02 Desa Ngrendeng, --
Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. ------------
A g a m a : Islam. -------------------------------------------------------
Pekerjaan : -.-
2. Nama lengkap : AGUNG GUMELAR Bin SUGENG RAHAYU. ---
Tempat lahir : Blitar -------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 14 Tahun / 20 April 1999. -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Cungkup Rt.02 Rw.03 Desa Ngrendeng, --
Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. ------------
A g a m a : Islam. -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar. -----------------------------------------------------
Para Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum yang bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.MHum. Advokat / Penasehat hukum, atas dasar Penetapan Penunjukan Hakim tertanggal 12 Juni 2013 No. 288/Pid.Sus/2013/PN.Blt. -------------------------------------------------------------
Terdakwa 1 ditahan dalam perkara lain. ----------------------------------------
Terdakwa 2 dalam perkara ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara Blitar berdasarkan perintah / penetapan penahanan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 29 April 2013 s/d 18 Mei 2013. --------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei s/d 28 Mei 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d 6 Juni 2013 ; ----------
Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 3 Juni 2013 s/d 17 Juni 2013. -------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 18 Juni s/d 17 Juli 2013.
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ; -
Telah membaca laporan Penelitian Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kediri, Departemen Hukum dan Hak-Hak Azasi manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Anak yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------
Menyatakan terdakwa 1. ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI dan terdakwa 2. AGUNG GUMELAR Bin SUGENG RAHAYU, bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dalam surat dakwaan tunggal. ------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI selama 5 (lima) bulan, dan terdakwa 2. AGUNG GUMELAR Bin SUGENG RAHAYU, dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------
Menyatakan barang bukti 1 (satu) buah tabung gas LPJ ukuran 3 kg dikembalikan kepada Wasis Budiarto ; ---------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas para terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan di depan peresidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : para terdakwa mohon keringanan hukuman, para terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan para terdakwa tersebut diatas, Jaksa penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada surat tuntutannya semula ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Khusus Anak yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Blitar dengan surat dakwaan No. Reg.Perk.PDM-129/Blitar/Epp.2/05/2013 tertanggal 28 Mei 2013 yang disusun secara tunggal sebagaimana tersebut dibawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mereka terdakwa ARIS SETIAWAN bin SUKAJI terdakwa 2. AGUNG GUMELAR Bin SUGENG RAHAYU, pada hari RABU tanggal 24 April 2013 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat di dsn. Krajan Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------------------
Pada awalnya yaitu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mereka terdakwa 1 dan terdakwa II datang ke Toko milik Sdr. Wasis Budiarto dengan maksud untuk membeli rokok dan saat itu mereka terdakwa telah memanggil pemilik toko namun tidak ada jawaban, setelah itu mereka terdakwa I , terdakwa II tanpa ada ijin dari pemilik toko telah mengambil 1 (satu) tbung gas LPG ukuran 3 kg, yang ada dibawah meja dalam toko, kemudian mereka terdakwa I , terdakwa II dengan membawa tabung gas LPG tersebut langsung pergi meninggalkan toko milik Sdr. Wasis Budiarto dan mereka terdakwa I, terdakwa II telah menjual 1 (satu) tabung gas tersebut ke toko KICUS di Desa Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar laku Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uangnya dibagi dua. Akibat dari kejadian tersebut SWdr. WASISW BUDIARTO telah menderita kerugian berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, yang ditafsir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah); -----------------------------------------
------ Perbuatan mereka terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke. 4 KUHP ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : WASIS BUDIARTO : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan masalah pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 12.00 Wib. di toko milik saksi di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar. ----------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah saksi sendiri dan pelakunya adalah terdakwa Aris Setiawan dan Agung Gumelar . -------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pencurian tersebut karena pada saat itu saksi berada di belakang. ----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa yang mengambil tabung gas miliknya pada hari Senin tanggal 29 April 2013 setelah mereka terdakwa ditangkap oleh anak saksi bersama warga dan saat saksi diberi tahu oleh petugas polsek Kesamben ; ----------------------------------
Bahwa para terdakwa mengambil tabung gas miliknya tidak ada ijin. -
Bahwa akibat kejadian pencurian tersebut saksi menderita kerugian sekitar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah). ----------------------
Saksi : TEGAR SETIYO AJI : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan masalah pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kg.
Bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 12.00 Wib. di toko milik orang tua saksi di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar. -----------------------
Bahwa yang menjadi korban pencurian adalah orang tua saksi bernama Wasis Budiarto dan pelakunya adalah terdakwa Aris Setiawan dan Agung Gumelar . ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013 saksi mengetahui terdakwa Aris Setiawan bin Sukaji berjalan dan saksi yang masih ingat ciri-cirinya lalu bersama warga menangkap dan terus diserahkan kepada Petugas Polsek Kesamben. ----------------------------
Bahwa para terdakwa mengambil tabung gas tersebut tidak ada ijin. -
Bahwa akibat kejadian pencurian tersebut saksi menderita kerugian sekitar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah). ----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas para terdakwa membenarkan. --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa didepan persidangan pada ;pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1. Terdakwa ARIS SETIAWAN Bin SUKAJI : ------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah melakukan pencurian barang milik orang lain. ------------------
Bahwa , benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama terdakwa Agung Gumelar bin Sugeng Rahayu. ----------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 12.00 Wib. bertempat di toko milik saksi Wasis Budiarto di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar. ---------------
Bahwa, benar barang yang diambil terdakwa berupa 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengambil tabung gas tersebut tidak ada ijin. -----
Bahwa terdakwa mengakui 1 tabung gas tersebut telah dijual ketoko Kicus di desa / Kec. Selorejo kab. Blitar laku seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), uang tersebut dibagi dua terdakwa Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa Agung Gumelar Rp. 35.000,-(tigapuluh lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------
Terdakwa AGUNG GUMELAR : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah melakukan pencurian barang milik orang lain. ------------------
Bahwa , benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama terdakwa Aris Setiawan bin Sukaji . --------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 12.00 Wib. bertempat di toko milik saksi Wasis Budiarto di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar. ---------------
Bahwa, benar barang yang diambil terdakwa berupa 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengambil tabung gas tersebut tidak ada ijin. -----
Bahwa terdakwa mengakui 1 tabung gas tersebut telah dijual ketoko Kicus di desa / Kec. Selorejo kab. Blitar laku seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), uang tersebut dibagi dua terdakwa Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa Aris Setiawan Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan para terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap di persidangan dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat ditarik kesimpulan fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 12.00 Wib. bertempat di toko milik saksi Wasis Budiarto di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar telah terjadi pencurian 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang dilakukan oleh para terdakwa. --------------------
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara pada awalnya para terdakwa tersebut datang ke Toko milik Sdr. Wasis Budiarto dengan maksud akan membeli rokok, dan pada saat para terdakwa memanggil pemilik toko namun tidak ada jawaban setelah itu para terdakwa tanpa ijin dari pemilik toko mengambil satu tabung gas LPG ukuran 3 kg. --------------------------------------------------------------------------
bahwa benar setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut para terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tersebut dan menjualnya ke toko Kicus di desa / kec. Selorejo kab. Blitar laku seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). ----------------------------------------------------------
Bahwa benar uang hasil penjualan tabung gas tersebut digunakan para terdakwa dengan pembagian terdakwa Aris Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa Agung Rp. 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum tersebut diatas, maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsure-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut umum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Tunggal, sehingga Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke 4 KUHP, yang mengandung unsure unsure sebagai berikut : ---------------------------------
Barang siapa. -------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. -----------------------------------------------------------------------------------
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama; ---------
Ad.1. Unsur Barang siapa. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menurut hukum merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam hal ini adalah terdakwa Aris Setiawan Bin Sukaji dan terdakwa Agung Gumelar bin Sugeng Rahayu yang dalam persidangan terbukti sehat jasmani dan rokhani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi.----------------------------------------
Ad.2. Unsur mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak. ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan mereka terdakwa dihubungkan dengan barang bukti saling bersesuaian, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira jam 12.00 Wib. bertempat di bertempat di toko milik saksi Wasis Budiarto di dusun Krajan Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar mereka terdakwa telah mengambil barang milik saksi wasis Budiarto berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg . bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Wasis Budiarto telah menderita kerugian berupa 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang ditaksir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah), dan mereka terdakwa mengambil tabung gas LPG tersebut tanpa seijin pemiliknya, lalu mereka terdakwa menjualnya ke toko Kicus di Desa / Kec. Selorejo Kab. Blitar laku seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uangnya dibagi berdua, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi ; ---
Ad.3. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. -------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian bahwa terdakwa ARIS SETIAWAN bin Sukaji dan terdakwa Agung Gumelar bin Sugeng Rahayu dalam melakukan pencurian 1(satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg milik saksi Wasis Budiarto (korban) tersebut bersama-sama dengan terdakwa Agung Gumelar dengan, demikian unsure ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsure dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan “ ; -------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, kepada para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan ; -----
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para terdakwa, terdakwa 2 telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan terhadap terdakwa 2 tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa 2 ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP, Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa 2 tetap dalam tahanan ; ---------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar para terdakwa menyadari / menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg dikembalikan kepada saksi Wasis Budiarto ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena para terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada para terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara. ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu sebagai berikut : -------------------
HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------
Terdakwa Aris Setiawan sudah pernah dihukum ; ------------------
HAL YANG MERINGANKAN : ----------------------------------------------------
Para Terdakwa mengaku terus terang, dan sopan di persidangan -
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya. ----------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa masih anak-anak dan masih punya keinginan melanjutkan sekolah ; -----------------------------------------------------------
Para terdakwa masih bisa diharapkan menjadi warga masyarakat yang taat hukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal 363 (1) ke 4 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan : -------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa 1. ARIS SETIAWAN bin SUKAJI dan terdakwa 2. AGUNG GUMELAR bin SUGENG RAHAYU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. ARIS SETIAWAN bin SUKAJI dan terdakwa 2. AGUNG GUMELAR bin SUGENG RAHAYU oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 2, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Memerintahkan agar Terdakwa 2 tetap berada dalam tahanan ; --------
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg dikembalikan kepada saksi Wasis Budiarto ; -------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah) dibebankan kepada para terdakwa ; -------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari : SENIN tanggal 17 Juni 2013 oleh kami : SYAHRIAL A HARAHAP, SH.. selaku Hakim Tunggal, putusan mana pada hari itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan, dibantu oleh PAINTEN, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUHARDIYANTO, SH.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, Petugas Bapas Kediri, para terdakwa dan orang tuanya serta Penasehat Hukum para terdakwa. ---------------------------------------
PANITERA PENGGANTI H A K I M,
Ttd. Ttd.
PAINTEN. SYAHRIAH A HARAHAP, SH.
Catatan : Putusan ini sejak tanggal 17 Juni 2013 telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa telah menerima baik putusan.
Panitera pengganti,
Ttd.
PAINTEN.
Salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM.
Nip.19571012 198303 1 003.