246/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 246/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAKIRAN Bin TASMO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 246/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : SAKIRAN Bin TASMO
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 40 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sekaran
Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tuban ejak tanggal 7 Maret 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO telah bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAKIRAN Bin TASMO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, dan Denda Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm, dirampas untuk Negara cq. Perum Perhutani;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalam, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama dengan KASNO (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamtan Bancar, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutang yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013 sekitar jam 22.30 WIB, JITO dan KASNI (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa, kemudian membangunkan terdakwa, setelah terdakwa terbangun, kemudian terdakwa bertemu dengan JITO dan KASNO (belum tertangkap), kemudian terdakwa disuruh mengangkut kayu jati dengan cara dipikul (dipanggul), yang pada waktu itu kayu jati sudah dibawa JITO dan ditaruh di kandang (tempat hewan) terdakwa, setelah terdakwa sepakat untuk mengangkat kayu jati, kemudian terdakwa bersama-sama dengan KASNO (belum tertangkap) berangkat ke Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dengan berjalan kaki dan masing-masing memikul (memanggul) 7 batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm, akan tetapi setelah sampai di tegalan Dusun Ndoro, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekira jam 03.00 WIB, diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang patroli rutin di hutan Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau di wilayah sekitar hutan RPH Siding, BKPH Bancar, KPH Jatirogo, yaitu saksi DIDIK ISWANTO Bin SURAJI, saksi SUMARNO Bin RONO YADI, saksi SRIYONO Bin DARKUM serta Petugas Kepolisian Brimob Polda Jatim AIPDA EDY SRIYONO, BRIPKA PURWANTO dan BRIPDA BEKTI PUJO, kemudian terdakwa ditangkap beserta barang buktinya 7 (tujuh) batang kayu jati seperti ukuran tersebut di atas sedangkan KASNO (belum tertangkap) berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang buktinya 7 (tujuh) batang kayu jati seperti ukuran tersebut di atas, kemudian terdakwa ditanya oleh Petugas Perhutani mengenai surat kayu atau dokumen kayu yang dibawa, karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen kayu, kemudian terdakwa dan barang buktinya berupa 14 (empat belas) batang kayu jati diserahkan ke Polsek Bancar;
Bahwa pada waktu terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO (belum tertangkap) mengangkut (memikul) kayu jati seperti tersebut di atas tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Perhutani atau Pejabat yang berwenang untuk itu;
Maksud dan tujuan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO (belum tertangkap) mengangkut kayu jati tersebut akan dibawa ke Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dengan tujuan mendapatkan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk keperluan hidupnya;
Akibat perbuatan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO seperti tersebut di atas pihak Perhutani RPH Siding mengalami kerugian sebesar Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) atau kurang lebih Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : DIDIK ISMANTO Bin SURAJI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar;
Bahwa saksi telah menangkap seseorang yang sedang memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa pada waktu itu ketika saksi sedang melakukan patroli rutin bersama dengan Sumarno dan rekan yang lain dengan menggunakan mobil patroli milik Perhutani, sesampai di Jalan Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, di depan kami dari arah timur, di depan kami dengan jarak + 50 meter, dan saat itu diterangi oleh lampu mobil, kami melihat ada 2 (dua) orang sedang memikul kayu menyeberangi jalan, karena kami curiga kemudian kami turun melakukan penangkapan dan saat itu kami berhasil menangkap terdakwa Sakiran beserta barang buktinya sedangkan seorang temannya berhasil melarikan diri;
Bahwa pada waktu itu saksi patroli bersama rekan-rekannya saksi SUMARNO Bin RONO YADI, saksi SRIYONO Bin DARKUM serta Petugas Kepolisian Brimob Polda Jatim AIPDA EDY SRIYONO, BRIPKA PURWANTO dan BRIPDA BEKTI PUJO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO seperti tersebut di atas pihak Perhutani RPH Siding mengalami kerugian sebesar Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 2 : SUMARNO Bin RONOYADI,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar;
Bahwa saksi telah menangkap seseorang yang sedang memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan SKSHH;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa pada waktu itu ketika saksi sedang melakukan patroli rutin bersama dengan Sumarno dan rekan yang lain dengan menggunakan mobil patroli milik Perhutani, sesampai di Jalan Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, di depan kami dari arah timur, di depan kami dengan jarak + 50 meter, dan saat itu diterangi oleh lampu mobil, kami melihat ada 2 (dua) orang sedang memikul kayu menyeberangi jalan, karena kami curiga kemudian kami turun melakukan penangkapan dan saat itu kami berhasil menangkap terdakwa Sakiran beserta barang buktinya sedangkan seorang temannya berhasil melarikan diri;
Bahwa pada waktu itu saksi patroli bersama rekan-rekannya saksi DIDIK ISWANTO, saksi SRIYONO Bin DARKUM serta Petugas Kepolisian Brimob Polda Jatim AIPDA EDY SRIYONO, BRIPKA PURWANTO dan BRIPDA BEKTI PUJO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO seperti tersebut di atas pihak Perhutani RPH Siding mengalami kerugian sebesar Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar;
Bahwa terdakwa telah tertangkap karena telah memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa kayu yang terdakwa pikul janis kayu jati sebanyak 2 (dua) ikatan;
Bahwa terdakwa memikul kayu jati tidak menggunakan alat apapun;
Bahwa perbuatan terdakwa lakukan bersama-sama dengan teman terdakwa Kasno tetapi pada saat penangkapan dia melarikan diri;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan karena terdakwa butuh uang untuk keperluan rumah tangga terdakwa, tetapi saat memikul kayu tersebut terdakwa belum mendapatkan upah;
Bahwa terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tetapi pada waktu itu upah tersebut belum dibayar;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SAKIRAN Bin TASMO pada pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah mengangkut (memikul) kayu jati bersama-sama dengan Kasno, tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kayu yang sah;
Bahwa benar pada saat terdakwa SAKIRAN Bin KASMO dan KASNO mengangkut kayu tersebut, diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar kayu jati yang diangkut oleh terdakwa SAKIRAN Bin TASMO sebanyak 14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm, yang rencananya akan dibawa ke Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar dalam mengangkut kayu tersebut, terdakwa SAKIRAN Bin TASMO dijanjikan akan mendapatkan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO seperti tersebut di atas pihak Perhutani RPH Siding mengalami kerugian sebesar Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutang yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa SAKIRAN Bin TASMO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa SAKIRAN Bin TASMO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ”Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutang yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa :
Bahwa benar terdakwa SAKIRAN Bin TASMO pada pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sekitar pukul 03.00 Wib, di tegalan di Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah mengangkut (memikul) kayu jati bersama-sama dengan Kasno, tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kayu yang sah;
Bahwa benar pada saat terdakwa SAKIRAN Bin KASMO dan KASNO mengangkut kayu tersebut, diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Dusun Ndoro, Desa Tenggerkulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar kayu jati yang diangkut oleh terdakwa SAKIRAN Bin TASMO sebanyak 14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm, yang rencananya akan dibawa ke Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
Bahwa benar dalam mengangkut kayu tersebut, terdakwa SAKIRAN Bin TASMO dijanjikan akan mendapatkan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa SAKIRAN Bin TASMO bersama-sama KASNO seperti tersebut di atas pihak Perhutani RPH Siding mengalami kerugian sebesar Rp. 60.774,- (enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm oleh karena merupakan milik Negara cq. Perhutani maka dirampas untuk Negara cq. Perhutani;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merugikan Negara cq Perhutani;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAKIRAN BIN TASMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN BERSAMA-SAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (empat belas) batang kayu jati ukuran : @ 300 x 6 x 4 cm dirampas untuk Negara cq. Perhutani;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 30 MEI 2013, oleh kami HARRIS TEWA, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, ANTENG SUPRIYO, SH. dan IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu HANAN FADLY, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh JOKO SIHROWARDI, SH, MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANTENG SUPRIYO, SH. HARRIS TEWA, SH
IB. OKA SAPUTRA M, SH, MHum
PANITERA PENGGANTI
HANAN FADLY, SH.