52/ Pid Sus/2016/ PN.Idm ( Kesehatan )
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 52/ Pid Sus/2016/ PN.Idm ( Kesehatan )
Other Participants (3)
1. HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM 2. SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI 3. TRISNO alias JENOS Bin CARYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 209 ( dua ratus sembilan ) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 ( delapan ratus tiga puluh enam ) tramadol berwarna putih; - 104 ( seratus empat ) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-mamsing 4 ( empat ) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf,1 ( satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 ( sepuluh ) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 ( empat ratus dua puluh enam ) tablet eksimer yang bertuliskan mf ; - 40 ( empat puluh ) tablet Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.527.000,-(lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 52/ Pid Sus/2016/ PN.Idm ( Kesehatan )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Tempat Lahir Umur/ tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM Indramayu 24 tahun / 26 Mei 1991 Laki-Laki Indonesia Jl. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kel. Lemah Mekar Kec. Indramayu Kab. Indramayu Islam Tuna Karya SMP (tidak tamat) |
Tempat Lahir Umur/ tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI Indramayu 24 tahun / 27 April 1991 Laki-Laki Indonesia Jl. Samsu Kel. Lemah Mekar Kec. Indramayu Kab. Indramayu Islam Tuna Karya SD (tidak tamat) |
Tempat Lahir Umur/ tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | TRISNO alias JENOS Bin CARYADI Indramayu 26 tahun / 26 November 1989 Laki-Laki Indonesia Jl. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kel. Lemah Mekar Kec. Indramayu Kab. Indramayu Islam Buruh SD (tamat) |
Para Terdakwa Telah ditahan oleh :
Penyidik, masing-masing sejak tgl. 1 Desember 2015 s/d tgl. 20 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, masing-masing sejak tgl. 21 Desember 2015 s/d tgl. 29 Januari 2016;
Penuntut Umum, masing-masing sejak tgl 28 Januari 2016 s/d tgl 16 Pebruari 2016 ;
Majelis Hakim, masing-masing sejak tanggal 12 Pebruari 2016 s/d tanggal 12 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, masing-masing sejak tgl 13 Maret 2016 s/d tgl 11 Mei 2016 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 52/Pid Sus/2016/PN.Idm tanggal 12 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pen.Pid Sus/2016/PN.Idm tanggal 12 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM, Terdakwa II SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan Terdakwa III TRISNO alias JENOS Bin CARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa I HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM, Terdakwa II SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan Terdakwa III TRISNO alias JENOS Bin CARYADI masing – masing selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM, Terdakwa II SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan Terdakwa III TRISNO alias JENOS Bin CARYADI dengan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
209 (dua ratus Sembilan) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 (delapan ratus tiga puluh enam) tablet tramadol berwarna putih.
104 (seratus empat) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 (sepuluh) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) tablet eksimer yang bertuliskan mf ;
(barang bukti tablet disisihkan sebanyak 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 4 tablet warna putih, 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 4 tablet berwarna kuning bertuliskan mf dan 1 strip/lembar tablet Trihexyphenidyl berisikan 10 tablet dikirim untuk dilakukan pengujian PUS LAB FOR BARESKRIM POLRI) ;
40 (empat puluh) tablet Trihexyphenidyl ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink ;
1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I bernama HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM, terdakwa II bernama SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan terdakwa III bernama TRISNO alias JENOS Bin CARYADI , pada hari Senin tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di di Jalan Samsu Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI (masing – masing selaku Petugas Polres Indramayu) memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan para terdakwa, atas informasi tersebut saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI mendatangi dan melakukan pengamatan terhadap rumah terdakwa III yang pada saat mana langsung melakukan menghampiri terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa III sambil menunggu orang yang hendak membeli obat-obatan terlarang, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ternyata berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa dan terdalwa II yaitu berupa : 204 (dua ratus empat) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 51 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 128 (seratus dua puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 32 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; dan 21 (dua puluh satu) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa I dan terdakwa II saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang saat itu berada di dalam rumahnya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa III berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna putih dan warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa III yaitu berupa : 632 (enam ratus tiga puluh dua) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 158 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 72 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap bungkusnya berisikan 4 butir; dan 19 (Sembilan belas) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa III saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink dan uang tunai sejumlah Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa para terdakwa sejak bulan Desember 2014 sudah sering menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan harga jual Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk 1 paket dengan isi 4 butir tablet, dimana obat-obatan tersebut awal mulanya diperoleh terdakwa III dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong (belum tertangkap) dan selanjutnya dijual dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari hasil keuntungan tersebut terdakwa I dan terdakwa II memperoleh bagian upah masing – masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa III.
Bahwa berdasarkan pengujian laboratories oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No. LAB : 4426/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari para terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol dan Trihexyphenidyl, yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui para terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
------------------------------------ A t a u ------------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa I bernama HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM, terdakwa II bernama SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan terdakwa III bernama TRISNO alias JENOS Bin CARYADI , pada hari Senin tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu lima belas (2015), bertempat di di Jalan Samsu Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI (masing – masing selaku Petugas Polres Indramayu) memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan para terdakwa, atas informasi tersebut saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI mendatangi dan melakukan pengamatan terhadap rumah terdakwa III yang pada saat mana langsung melakukan menghampiri terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa III sambil menunggu orang yang hendak membeli obat-obatan terlarang, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ternyata berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa dan terdalwa II yaitu berupa : 204 (dua ratus empat) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 51 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 128 (seratus dua puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 32 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; dan 21 (dua puluh satu) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa I dan terdakwa II saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang saat itu berada di dalam rumahnya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa III berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna putih dan warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa III yaitu berupa : 632 (enam ratus tiga puluh dua) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 158 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 72 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap bungkusnya berisikan 4 butir; dan 19 (Sembilan belas) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa III saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink dan uang tunai sejumlah Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa para terdakwa sejak bulan Desember 2014 sudah sering menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan harga jual Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk 1 paket dengan isi 4 butir tablet, dimana obat-obatan tersebut awal mulanya diperoleh terdakwa III dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong (belum tertangkap) dan selanjutnya dijual dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari hasil keuntungan tersebut terdakwa I dan terdakwa II memperoleh bagian upah masing – masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa III.
Bahwa berdasarkan pengujian laboratories oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No. LAB : 4426/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari para terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol dan Trihexyphenidyl, yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui para terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
ASEP SUSANTO,SH.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Jalan Samsu Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu saksi bersama saksi Mulyadi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena sering berjualan/menyalahgunakan obat keras di rumah terdakwa Trisno Alias Jenos;
Bahwa dari terdakwa Hadi Riswanto Alias Peang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi tablet tertulis Trihexphenidyl sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dan tablet warna kuning bertuliskan mf yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket @4 (empat) tablet dengan jumlah keseluruhan 128 (seratus dua puluh delapan) tablet serta tablet warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 51 (lima puluh satu) paket @ 4 (empat) tablet dengan jumlah keseluruhan 204 (dua ratus empat) tablet serta uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana obat tersebut milik terdakwa Trisno Alias Jenos, kemudian dari terdakwa Trisno Alias Jenos berhasil di sita tablet berwarna kuning sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket @ 4 (empat) tablet yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket @ 10 (sepuluh) butir yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) tablet Trihexphenidyl sebanyak 19 (Sembilan belas) tablet, dan tablet berwarna putih sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) paket @ 4 (empat) yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 632 (enam ratus tiga puluh dua) tablet serta uang tunai sejumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) ribu rupiah ;
Bahwa para terdakwa menyimpan tablet obat keras tersebut di dalam rumah terdakwa Trisno dimana obat keras tersebut diperoleh terdakwa Trisno Alias Jenos dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 14.30 Wib di rumah terdakwa Trisno Alias Jenos dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per paketnya ;
Bahwa para terdakwa menjual obat keras tersebut kepada masyarakat sekitar kelurahan Lemah mekar dan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat – obatan keras tersebut ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 209 (dua ratus Sembilan) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 (delapan ratus tiga puluh enam) tablet tramadol berwarna putih, 104 (seratus empat) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 (sepuluh) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) tablet eksimer yang bertuliskan mf, 40 (empat puluh) tablet Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru dan Uang tunai sebesar Rp. 527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), saksi masih mengenalinya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar ;
MULYADI, SH.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Jalan Samsu Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu saksi bersama saksi Mulyadi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena sering berjualan/menyalahgunakan obat keras di rumah terdakwa Trisno Alias Jenos;
Bahwa dari terdakwa Hadi Riswanto Alias Peang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi tablet tertulis Trihexphenidyl sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dan tablet warna kuning bertuliskan mf yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket @4 (empat) tablet dengan jumlah keseluruhan 128 (seratus dua puluh delapan) tablet serta tablet warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 51 (lima puluh satu) paket @ 4 (empat) tablet dengan jumlah keseluruhan 204 (dua ratus empat) tablet serta uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana obat tersebut milik terdakwa Trisno Alias Jenos, kemudian dari terdakwa Trisno Alias Jenos berhasil di sita tablet berwarna kuning sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket @ 4 (empat) tablet yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket @ 10 (sepuluh) butir yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) tablet Trihexphenidyl sebanyak 19 (Sembilan belas) tablet, dan tablet berwarna putih sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) paket @ 4 (empat) yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 632 (enam ratus tiga puluh dua) tablet serta uang tunai sejumlah 247 (dua ratus empat puluh tujuh) ribu rupiah ;
Bahwa para terdakwa menyimpan tablet obat keras tersebut di dalam rumah terdakwa Trisno dimana obat keras tersebut diperoleh terdakwa Trisno Alias Jenos dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 14.30 Wib di rumah terdakwa Trisno Alias Jenos dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per paketnya ;
Bahwa para terdakwa menjual obat keras tersebut kepada masyarakat sekitar kelurahan Lemah mekar dan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat – obatan keras tersebut ;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 209 (dua ratus Sembilan) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 (delapan ratus tiga puluh enam) tablet tramadol berwarna putih, 104 (seratus empat) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 (sepuluh) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) tablet eksimer yang bertuliskan mf, 40 (empat puluh) tablet Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru dan Uang tunai sebesar Rp. 527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), saksi masih mengenalinya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Ahli SURYATNO,S.Si.Apt, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPTD Farmasi Kab. Indramayu dengan tugas dan tanggung jawab adalah mengelola obat tingkat Kab. Indramayu (Merencanakan, Menerima, menyimpan, mendistribusikan, Monitoring dan Evaluasi Obat dan Perbekalan Kesehatan) ;
Bahwa dari analisa laboratorium kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Nomor : R/4481/XII/2015/Puslabfor, tanggal 16 Desember 2015 dari dua jenis tersebut dinyatakan yang ke I : sediaan tablet berwarna putih (tanpa kemasan) dinyatakan mengandung bahan aktif Tramadol, yang ke II : sediaan obat berwarna kuning (tanpa kemasan) dinyatakan mengandung aktif bahan Trihexyphenadyl, yang ke III : sediaan obat berwarna putih (dalam kemasan yang bertuliskan Trihexyphenadyl) dinyatakan mengandung aktif bahan Trihexyphenadyl, dimana obat – obatan tersebut tidak bisa dijual bebas harus dengan resep dokter ;
Bahwa untuk obat Trihexyphenadyl indikasinya Parkinson (tremor), gangguan extra pyramidal. Dosis awal 1 mg (hari pertama) kemudian ditingkatkan menjadi 2 mg, untuk cara meminumnya 2-3 kali dalam sehari. Selama 3 (tiga) – 5 (lima) hari. Adapun efek sampingnya yaitu mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas konstipasi, sering buang air kecil dan sakit kepala ;
Bahwa untuk obat Trimadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 x sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala. Juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti seperti mual, muntah kembung dan diare ;
Bahwa para terdakwa menjual obat – obatan jenis tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tidak mempunyai ijin dari Dinas Perijinan sebagai penanggung jawab dari Dinas Kesehatan.
Atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa I :
Pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Jln. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan terdakwa memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi tablet yang bungkusannya tertulis Trihexyphenadyl sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dan tablet warna kuning bertuliskan mf yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket @ 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 128 (seratus dua puluh delapan) butir serta tablet warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 51 (lima puluh satu) paket @ 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 204 (dua ratus empat) butir dan uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa awal mulanya Pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menuju ke rumah terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi di Jln. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa Selamet Raharjo Alias Bejo Bin Warnadi sedang berada di depan rumah terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi, tidak lama kemudian sekira jam 21.30 Wib datang petugas kepolisian yang langsung menangkap terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan dari terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per harinya dan terdakwa tidak mempunyai ijin atau bukti dari instansi terkait untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Keterangan terdakwa II :
Pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Jln. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan terdakwa memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi tablet yang bungkusannya tertulis Trihexyphenadyl sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dan tablet warna kuning bertuliskan mf yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket @ 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 128 (seratus dua puluh delapan) butir serta tablet warna putih yang dibungkus plastik klip warna bening sebanyak 51 (lima puluh satu) paket @ 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 204 (dua ratus empat) butir dan uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa awal mulanya Pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menuju ke rumah terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi di Jln. Samsu Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa Hadi Riswanto Alias Peang Bin Waslim sedang berada di depan rumah terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi, tidak lama kemudian sekira jam 21.30 Wib datang petugas kepolisian yang langsung menangkap terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Indramayu ;
Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan dari terdakwa Trisno Alias Jenos Bin Cayudi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per harinya dan terdakwa tidak mempunyai ijin atau bukti dari instansi terkait untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Keterangan terdakwa III :
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Hadi Riswanto Alias Peang Bin Waslim dan terdakwa Selamet Raharjo Alias Bejo Bin Warnadi ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan terdakwa memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu tablet berwarna kuning sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket @ 4 (empat) butir yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket @ 10 (sepuluh) butir yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) butir. Tablet Trihexyphenadyl sebanyak 19 (Sembilan belas) butir. Tablet berwarna putih sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) paket @ 4 (empat) yang dibungkus plastik klip warna bening dengan jumlah keseluruhan 632 (enam ratus tiga puluh dua) butir dan uang tunai sebanyak Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang rencananya obat – obatan tersebut akan terdakwa jual kepada masyarakat sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Bahwa terdakwa menjual tablet berwarna kuning per paketnya dengan isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tablet Trihexyphenadyl per paketnya dengan isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tablet berwarna putih per paketnya dengan isi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tanpa izin edar per hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dari Sdr. Agus Gondrong pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekira jam 14.30 Wib di rumah terdakwa dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Agus Gondrong dengan maksud memesan sediaan farmasi tanpa izin edar, tidak lama kemudian Sdr. Agus Gondrong datang ke rumah terdakwa membawa pesanan terdakwa diantaranya tablet berwarna kuning, tablet Trihexyphenadyl dan tablet berwarna putih dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per paketnya dengan perjanjian kalau tablet tersebut habis terjual baru terdakwa membayar kepada Sdr. Agus Gondrong dan terdakwa merupakan keponakan dari Sdr. Agus Gondrong ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
209 (dua ratus Sembilan) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 (delapan ratus tiga puluh enam) tablet tramadol berwarna putih.
104 (seratus empat) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 (sepuluh) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) tablet eksimer yang bertuliskan mf
40 (empat puluh) tablet Trihexyphenidyl
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink
1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru
Uang tunai sebesar Rp. 527.000,- (lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2015 sekira jam 21.30 Wib awalnya saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI (masing – masing selaku Petugas Polres Indramayu) memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan para terdakwa, atas informasi tersebut saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI mendatangi dan melakukan pengamatan terhadap rumah terdakwa III yang beralamat di Jalan Samsu Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang pada saat mana langsung melakukan menghampiri terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berdiri di depan rumah terdakwa III sambil menunggu orang yang hendak membeli obat-obatan terlarang, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ternyata berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa dan terdalwa II yaitu berupa : 204 (dua ratus empat) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 51 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 128 (seratus dua puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 32 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; dan 21 (dua puluh satu) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa I dan terdakwa II saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi ASEP SUSANTO dan saksi MULYADI juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa III yang saat itu berada di dalam rumahnya, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya terdakwa III berhasil ditemukan 2 kantong plastik warna putih dan warna hitam yang berisi obat-obatan kepunyaan terdakwa III yaitu berupa : 632 (enam ratus tiga puluh dua) butir tablet warna putih diduga obat jenis tramadol yang dikemas dalam 158 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap 1 bungkusnya berisikan 4 butir; 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 72 bungkus plastik klip warna bening dimana setiap bungkusnya berisikan 4 butir; dan 19 (Sembilan belas) butir tablet warna kuning berlogo tulisan mf diduga obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl), selain itu pada diri terdakwa III saat itu juga berhasil ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink dan uang tunai sejumlah Rp. 247.000,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa para terdakwa sejak bulan Desember 2014 sudah sering menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan harga jual Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk 1 paket dengan isi 4 butir tablet, dimana obat-obatan tersebut awal mulanya diperoleh terdakwa III dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong (belum tertangkap) dan selanjutnya dijual dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari hasil keuntungan tersebut terdakwa I dan terdakwa II memperoleh bagian upah masing – masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa III.
Bahwa berdasarkan pengujian laboratories oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No. LAB : 4426/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari para terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol dan Trihexyphenidyl, yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui para terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka ;
Mengingat bentuk dakwaan yang diajukan adalah berbentuk alternatif, maka oleh karenanya yang dibuktikan adalah pada dakwaan yang dipandang terbukti keseluruhan unsur-unsurnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pasal dakwaan yang dipandang telah terbukti keseluruhan unsur-unsur yuridisnya adalah Dakwaan Pertama, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memiliki izin edar.
ad.1.unsur “ Barang siapa “ ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara a quo adalah para terdakwa bernama I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI dengan segala identitasnya. Saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, ia terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang terdakwa I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa para terdakwa, sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Demikian pula selama sidang berlangsung, pada diri Para Terdakwa secara nyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kemampuan pertanggungjawaban pidana-nya.
Dengan demikian unsur “ barang siapa ” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.2.unsur “ Sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan “ ;
Menimbang, bahwa perumusan unsur “sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Hukum Pidana menunjuk pada penyertaan subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, dimana dalam persidangan dalam perkara ini yang diajukan sebagai pelaku adalah Terdakwa I HADI RISWANTO alias PEANG Bin WASLIM bersama – sama dengan Terdakwa II SELAMET RAHARJO alias BEJO Bin WARNADI dan Terdakwa III TRISNO alias JENOS Bin CARYADI dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan.
Dengan demikian unsur “sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.3 .unsur “ dengan sengaja “ ;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan sebagai sikap bathin dalam diri para terdakwa secara tersirat dipandang telah terbukti dan melekat pada perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa yaitu menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. Pemenuhan unsur ini semakin diperkuat pula dengan adanya fakta hukum bahwa sebelum para terdakwa menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut ternyata para terdakwa telah mengetahui terlebih dahulu bahwa obat yang dijualnya tersebut adalah obat jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl), namun para terdakwa sejak bulan Desember 2014 sudah sering menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan harga jual Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk 1 paket dengan isi 4 butir tablet, dimana obat-obatan tersebut awal mulanya diperoleh terdakwa III dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong (belum tertangkap) dan selanjutnya dijual dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari hasil keuntungan tersebut terdakwa I dan terdakwa II memperoleh bagian upah masing – masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa III
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.4. unsur “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka adapun yang dimaksud dengan “mengedarkan” adalah menyalurkan atau memberikan untuk menjual sediaan farmasi kepada orang lain. Sedangkan dimaksud dengan “sediaan farmasi” itu sendiri adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan alat kosmetika.
Dihubungkan dengan ketentuan tersebut di atas, maka adanya fakta hukum bahwa para terdakwa sejak bulan Desember 2014 sudah sering menjual obat-obatan yang diduga jenis tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan harga jual Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam bentuk 1 paket dengan isi 4 butir tablet, dimana obat-obatan tersebut awal mulanya diperoleh terdakwa III dengan cara membeli dari Sdr. Agus Gondrong (belum tertangkap) dan selanjutnya dijual dengan keuntungan setiap harinya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari hasil keuntungan tersebut terdakwa I dan terdakwa II memperoleh bagian upah masing – masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per hari sedangkan sisanya merupakan bagian terdakwa III, secara nyata dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan mengedarkan sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa dari analisa laboratorium kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Nomor : R/4481/XII/2015/Puslabfor, tanggal 16 Desember 2015 dari dua jenis tersebut dinyatakan yang ke I : sediaan tablet berwarna putih (tanpa kemasan) dinyatakan mengandung bahan aktif Tramadol, yang ke II : sediaan obat berwarna kuning (tanpa kemasan) dinyatakan mengandung aktif bahan Trihexyphenadyl, yang ke III : sediaan obat berwarna putih (dalam kemasan yang bertuliskan Trihexyphenadyl) dinyatakan mengandung aktif bahan Trihexyphenadyl, dimana obat – obatan tersebut tidak bisa dijual bebas harus dengan resep dokter ;
Bahwa untuk obat Trihexyphenadyl indikasinya Parkinson (tremor), gangguan extra pyramidal. Dosis awal 1 mg (hari pertama) kemudian ditingkatkan menjadi 2 mg, untuk cara meminumnya 2-3 kali dalam sehari. Selama 3 (tiga) – 5 (lima) hari. Adapun efek sampingnya yaitu mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas konstipasi, sering buang air kecil dan sakit kepala ;
Bahwa untuk obat Trimadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 x sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala. Juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti seperti mual, muntah kembung dan diare
Demikian pula ; berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pengujian Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No. LAB : 4426/NOF/2015 tanggal 14 Desember 2015, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari para terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol dan Trihexyphenidyl, yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Dengan demikian unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat kesehatan” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.4.unsur “ yang tidak memiliki izin edar “;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli serta dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol dan Trihexyphenidyl.
Dengan demikian unsur “yang tidak memiliki izin edar” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan para terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap diatas maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya para terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung pada diri para terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar untuk menghapus kesalahannya, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa haruslah dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa berada dalam tahanan, maka untuk menghindari segala sesuatu tindakan para terdakwa menghindari pelaksanaan hukumannya, maka status penahanan para terdakwa harus dipertahankan dengan menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa telah melanggar program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat – obatan kesehatan illegal.
Hal - hal yang meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. HADI RISWANTO Alias PEANG bin WASLIM, terdakwa II. SELAMET RAHARJO Alias BEJO bin WARNADI, terdakwa III. TRISNO Alias JENOS bin CARYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
209 ( dua ratus sembilan ) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-masing 4 (empat) tablet tramadol yang berwarna putih, jumlah keseluruhan 836 ( delapan ratus tiga puluh enam ) tramadol berwarna putih;
104 ( seratus empat ) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan setiap bungkusnya masing-mamsing 4 ( empat ) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf,1 ( satu) bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 10 ( sepuluh ) tablet eksimer berwarna kuning yang bertuliskan mf, jumlah keseluruhan 426 ( empat ratus dua puluh enam ) tablet eksimer yang bertuliskan mf ;
40 ( empat puluh ) tablet Trihexyphenidyl, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna putih biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.527.000,-(lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari : Selasa, tanggal 22 Maret 2016 oleh RIZA FAUZI,SH.CN. sebagai Hakim Ketua, IDI IL AMIN,SH.MH. dan RAJA MAHMUD,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPARNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu, serta dihadiri oleh ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA,SH. Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IDI IL AMIN,SH.MH.RIZA FAUZI,SH.CN.
RAJA MAHMUD,SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUPARNO, SH.