36/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. SHOFIN Bin DARSONO
1. Menyatakan terdakwa MOH. SHOFIAN Bin DARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong BH warna coklat kombinasi putih ; - 1 (satu) potong celana dalam warna cream bergambar boneka ; - 1 (satu) potong baju warna hijau ; - 1 (satu) potong celana panjang Jeans warna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MOH. SHOFIN Bin DARSONO
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/ tanggal lahir : 32 tahun / 25 Januari 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sumberejo Rt.01 Rw.15 Desa Lumbang
Rejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
------Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: -------------------
Penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d 29 Nopember 2015 ; -----------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Nopember 2015 s/d tanggal 08 Januari 2016 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2016 s/d tanggal 26 Januari 2016 ; --
Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d tanggal 17 Pebruari 2016 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 18 Pebruari 2016 s/d tanggal 17 April 2016 ; -----------------------------------------------------------------------
------Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum I MADE YAPI KHARTIKA, SH berdasarkan Penetapan penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim tanggal 26 Januari 2016 Nomor : 36/Pid.Sus/2016/PN.Bil ; ---------------------------------
------Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
------Setelah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 36/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 19 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; ---------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 36/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------------
------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasl 64 ayat KUHP ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dan denda sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; --------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna coklat kombinasi putih ; ---------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna cream bergambar boneka ; --------------
1 (satu) potong baju warna hijau ; -------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang Jeans warna biru ; --------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan , ---------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dengan alasan Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari ;------------------------------------------------------------------
------Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada permohonannya semula ;--------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO, antara suatu waktu pada tanggal 9 bulan Maret tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 atau pada tahun 2015, bertempat di Villa Gunung Mas di desa Leduk, Kecamatan Prigrn, Kabupaten Pasuruan, dan di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap,orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi PUPUT ANDRIYANI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun (berdasarkan Kartu Keluarga No.3514030101050218) melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;---------------------------------------------------
------Bahwa persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi PUPUT ANDRIYANI yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar jam 21.00.Wib, awalnya pada sekitar jam 15.00.Wib terdakwa MOH. SHOFIAN Bin DARSONO berbelanja alat-alat bengkel disebelah rumah tempat saksi PUPUT ANDRIYANI berkerja sebagai pembantu rumah tangga, pada saat itu saksi PUPUT ANDRIYANI sedang menyapu di depan rumah majikannya kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI dihampiri oleh terdakwa dan diajak berkenalan, pada saat berkenalan tersebut terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI sempat bertukar nomor Handphone, kemudian terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI saling SMS an dan janjian untuk bertemu pada pukul 21.00.Wib, pada jam yang telah ditentukan kemudian terdakwa menjemput saksi PUPUT ANDRIYANI di depan Rumah makan Cianjur dengan mengendarai mobil Daihatsu Charade warna biru milik terdakwa kemudian mereka jalan-jalan kedaerah Tretes, dalam perjalanan menuju Tretes terdakwa sempat menyatakan perasaannya kepada saksi PUPUT ANDRIYANI dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi PUPUT ANDRIYANI selanjutnya mereka menuju Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, sesampainya di Villa Gunung Mas kemudian terdakwa menyuruh saksi PUPUT ANDRIYANI tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa melepas celana saksi PUPUT ANDRIYANI dan saksi PUPUT ANDRIYANI berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi PUPUT ANDRIYANI tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa dengan cara terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi PUPUT ANDRIYANI memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi PUPUT ANDRIYANI dan terdakwa gerakan maju mundur sampai sperma terdakwa keluar dan setelah menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa mengantarkan saksi PUPUT ANDRIYANI pulang, kejadian persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI ulangi sebanyak 5 (lima) kali, persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, persetubuhan yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2016 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentiukan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi PUPUT ANDRIYANI, akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI hamil lalu saksi PUPUT ANDRIYANI menagih janji terdakwa ayang akan menikahinya apabila hamil namun terdakwa tidak mau menikahi saksi PUPUT ANDRIYANI dengan alasan bahwa terdakwa sudah mempunyai anak istri lalu saksi PUPUT ANDRIYANI meminta hanya supaya terdakwa bertanggung jawab secara materiil yaitu menafkahi selama saksi PUPUT ANDRIYANI hamil sampai dengan melahirkan dan permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa namun sampai saat ini hal tersebut tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa ; ---------------------------------
------Perbuatan Terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 yat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat KUHP ;----------------------------------------------------
Atau --------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO, antara suatu waktu pada tanggal 9 bulan Maret tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2015 atau pada tahun 2015, bertempat di Villa Gunung Mas di desa Leduk, Kecamatan Prigrn, Kabupaten Pasuruan, dan di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi PUPUT ANDRIYANI yang masih berusia 16 (enam belas) tahun (berdasarkan Kartu Keluarga No.3514030101050218) untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;---------------------------------------------------
------Bahwa persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap saksi PUPUT ANDRIYANI yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar jam 21.00.Wib, awalnya pada sekitar jam 15.00.Wib gterdakwa MOH. SHOFIAN Bin DARSONO berbelanja alat-alat bengkel disebelah rumah tempat saksi PUPUT ANDRIYANI berkerja sebagai pembantu rumah tangga, pada saat itu saksi PUPUT ANDRIYANI sedang menyapu di depan rumah majikannya kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI dihampiri oleh terdakwa dan diajak berkenalan, pada saat berkenalan tersebut terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI sempat bertukar nomor Handphone, kemudian terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI saling SMS an dan janjian untuk bertemu pada pukul 21.00.Wib, pada jam yang telah ditentukan kemudian terdakwa menjemput saksi PUPUT ANDRIYANI di depan Rumah makan Cianjur dengan mengendarai mobil Daihatsu Charade warna biru milik terdakwa kemudian mereka jalan-jalan kedaerah Tretes, dalam perjalanan menuju Tretes terdakwa sempat menyatakan perasaannya kepada saksi PUPUT ANDRIYANI dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi PUPUT ANDRIYANI selanjutnya mereka menuju Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, sesampainya di Villa Gunung Mas kemudian terdakwa menyuruh saksi PUPUT ANDRIYANI tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa melepas celana saksi PUPUT ANDRIYANI dan saksi PUPUT ANDRIYANI berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi PUPUT ANDRIYANI tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa dengan cara terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi PUPUT ANDRIYANI memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi PUPUT ANDRIYANI dan terdakwa gerakan maju mundur sampai sperma terdakwa keluar dan setelah menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa mengantarkan saksi PUPUT ANDRIYANI pulang, kejadian persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI ulangi sebanyak 5 (lima) kali, persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2016 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, persetubuhan yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2016 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentiukan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi PUPUT ANDRIYANI, akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI hamil lalu saksi PUPUT ANDRIYANI menagih janji terdakwa ayang akan menikahinya apabila hamil namun terdakwa tidak mau menikahi saksi PUPUT ANDRIYANI dengan alasan bahwa terdakwa sudah mempunyai anak istri lalu saksi PUPUT ANDRIYANI meminta hanya supaya terdakwa bertanggung jawab secara materiil yaitu menafkahi selama saksi PUPUT ANDRIYANI hamil sampai dengan melahirkan dan permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa namun sampai saat ini hal tersebut tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa ; ---------------------------------
------Perbuatan Terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 78 huruf-E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP ;-------------------------------
------Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan para saksi dan telah didengarkan keterangannya di persidangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;--------------
Saksi PUPUT ANDRIYANI : --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa ;-----------------------
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2016 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; ----
Bahwa awal mula terjadinya persetubuhan tersebut berawal ketika terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO berbelanja alat-alat bengkel disebelah rumah tempat saksi berkerja sebagai pembantu rumah tangga, pada saat itu saksi sedang menyapu di depan rumah majikannya kemudian saksi dihampiri oleh terdakwa dan diajak berkenalan, pada saat berkenalan tersebut terdakwa dan saksi sempat bertukar nomor Handphone, kemudian terdakwa dan saksi saling SMS an dan janjian untuk bertemu pada pukul 21.00.Wib, pada jam yang telah ditentukan kemudian terdakwa menjemput saksi di depan Rumah makan Cianjur dengan mengendarai mobil Daihatsu Charade warna biru milik terdakwa kemudian mereka jalan-jalan kedaerah Tretes, dalam perjalanan menuju Tretes terdakwa sempat menyatakan perasaannya kepada saksi dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi selanjutnya terdakwa dan saksi menuju Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, sesampainya di Villa Gunung Mas kemudian terdakwa menyuruh saksi tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi kemudian terdakwa melepas celana saksi dan saksi berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi mau diajak bersetubuh dengan terdakwa ; --------
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan terdakwa gerakan maju mundur sampai sperma terdakwa keluar dan setelah menyetubuhi saksi kemudian terdakwa mengantarkan saksi pulang,-
Bahwa terdakwa pernah menanyakan umur saksi dan saksi menjawab umur saksi 16 (enam belas) tahun ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi hamil namun terdakwa tidak mau menikahi saksi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi pada saat terdakwa menyetubuhi saksi ; ---------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------
Saksi SAMI : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Ibu kandung saksi PUPUT ANDRIYANI ; --------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan saksi membenarkan tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi PUPUT ANDRIYANI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak saksi PUPUT ANDRIYANI masih berumur 16 (enam belas) tahun dan belum pernah menikah ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi PUPUT ANDRIYANI disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2015 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula terjadinya persetubuhan tersebut berawal ketika terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO berbelanja alat-alat bengkel disebelah rumah tempat saksi berkerja sebagai pembantu rumah tangga, pada saat itu saksi sedang menyapu di depan rumah majikannya kemudian saksi dihampiri oleh terdakwa dan diajak berkenalan, pada saat berkenalan tersebut terdakwa dan saksi sempat bertukar nomor Handphone, kemudian terdakwa dan saksi saling SMS an dan janjian untuk bertemu pada pukul 21.00.Wib, pada jam yang telah ditentukan kemudian terdakwa menjemput saksi di depan Rumah makan Cianjur dengan mengendarai mobil Daihatsu Charade warna biru milik terdakwa kemudian mereka jalan-jalan kedaerah Tretes, dalam perjalanan menuju Tretes terdakwa sempat menyatakan perasaannya kepada saksi dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi selanjutnya terdakwa dan saksi menuju Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, sesampainya di Villa Gunung Mas kemudian terdakwa menyuruh saksi tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi kemudian terdakwa melepas celana saksi dan saksi berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi mau diajak bersetubuh dengan terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI dengan cara terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi PUPUT ANDRIYANI dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi PUPUT ANDRIYANI dan terdakwa gerakan maju mundur sampai sperma terdakwa keluar dan setelah menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa mengantarkan saksi PUPUT ANDRIYANI pulang,---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi PUPUT ANDRIYANI hamil namun terdakwa tidak mau menikahi saksi PUPUT ANDRIYANI sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi PUPUT ANDRIYANI pada saat terdakwa menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI ; ---------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------
Saksi SLAMET NURYONO : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah paman dari saksi PUPUT ANDRIYANI ; ---------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan saksi membenarkan tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi PUPUT ANDRIYANI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi PUPUT ANDRIYANI masih berumur 16 (enam belas) tahun dan belum pernah menikah ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita saksi PUPUT ANDRIYANI disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2015 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian saksi mencari terdakwa dan terdakwa mengajak bertemu disebuah lapangan kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa telah menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI dan terdakwa mengakui perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mewakili keluarga meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa untuk menafkahi saksi PUPUT ANDRIYANI selama hamil sampai dengan melahirkan, pada saat itu terdakwa menyanggupi namun sampai sekarang tidak pernah direalisasikan ; ---------------------------------------------------
Bahwa selama proses perkara berlangsung dari keluarga terdakwa sudah memberi uang untuk menafkahi saksi PUPUT ANDRIYANI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------
Saksi DARMI : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penjaga Villa Gunung Mas di Desa Leduk, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan saksi membenarkan tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi PUPUT ANDRIYANI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar tanggal 09 Maret 2015 sekitar pukul 22.00.Wib terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI bersama 3 (tiga) orang teman terdakwa datang ke Villa Gunung Mas dan menyewa kamar di Villa Gunung Mas dan sekitar pukul 00.00.Wib terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI bersama 3 (tiga) orang teman terdakwa meninggalkan Villa ; ------------------------------------
Bahwa sewaktu terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI masuk kamar di Villa Gunung Mas tersebut, teman terdakwa menunggu diruang tamu menonton TV ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya yaitu tanggal 10 Maret 2015 terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI datang lagi ke Villa Gunung Mas dan menyewa kamar untuk beberapa jam seperti malam sebelumnya ; -------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------
Saksi WAWAN : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyaksikan sewaktu keluarga terdakwa memberikan santunan kepada keluarga saksi PUPUT ANDRIYANI ; -----------------------------
Bahwa keluarga terdakwa memberikan santunan untuk biaya persalinan kepada keluarga saksi PUPUT ANDRIYANI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu keluarga terdakwa memberikan santunan untuk biaya persalinan kepada keluarga saksi PUPUT ANDRIYANI ada bukti berupa kwitansi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna coklat kombinasi putih ; ---------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna cream bergambar boneka ; --------------
1 (satu) potong baju warna hijau ; -------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang Jeans warna biru ; --------------------------------
------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, di mana para saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di depan Penyidik dan Terdakwa membenarkan tandatangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengenal saksi PUPUT ANDRIYANI sejak bulan Maret 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengenal saksi PUPUT ANDRIYANI berawal ketika terdakwa MOH. SHOFIN Bin DARSONO berbelanja alat-alat bengkel disebelah rumah tempat saksi berkerja sebagai pembantu rumah tangga, pada saat itu saksi sedang menyapu di depan rumah majikannya kemudian saksi dihampiri oleh terdakwa dan diajak berkenalan, pada saat berkenalan tersebut terdakwa dan saksi sempat bertukar nomor Handphone, --------------------------------------------
Bahwa benar setelah itu terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI saling SMS an dan janjian untuk bertemu pada malam harinya ; ------------------------------------------
Bahwa benar pada saat pertemuan antara terdakwa dengan saksi PUPUT ANDRIYANI serta 3 (tiga) orang teman terdakwa kemudian mencari warung kopi namun karena sudah malam sehingga banyak warung yang tutup dan kemudian terdakwa dengan saksi PUPUT ANDRIYANI serta 3 (tiga) orang teman terdakwa menuju Prigen dan sampai di Villa Gunung Mas, kemudian terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI menyewa sebuah kamar sedangkan teman-teman terdakwa menunggu diluar ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat berada didalam kamar Villa terdakwa menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI dengan cara terdakwa menyuruh saksi PUPUT ANDRIYANI tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa melepas celana saksi dan saksi PUPUT ANDRIYANI berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi PUPUT ANDRIYANI tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa saksi PUPUT ANDRIYANI disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2016 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; ----------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa dan saksi PUPUT ANDRIYANI serta 3 (tiga) orang teman terdakwa langsung pulang ,-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menanyakan umur saksi PUPUT ANDRIYANI dan saksi PUPUT ANDRIYANI menjawab umur saksi PUPUT ANDRIYANI 16 (enam belas) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi PUPUT ANDRIYANI hamil dari saksi SLAMET NURYONO yang merupakan paman dari saksi PUPUT ANDRIYANI ; -
------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut, maka Majelis memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -------------------------
Bahwa saksi PUPUT ANDRIYANI disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2015 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menyuruh saksi PUPUT ANDRIYANI tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa melepas celana saksi dan saksi PUPUT ANDRIYANI berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi PUPUT ANDRIYANI tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa ; --
Bahwa terdakwa mengetahui umur saksi korban saat terjadi persetubuhan adalah 16 (enam belas) tahun ; ----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;--------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap Dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan terlebih dahulu ;---
------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif/pilihan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP; ----------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menyusun dakwaannya secara alternatif, maka Majelis dalam hal ini akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ; ----------------
------Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang bersesuaian dengan fakta dipersidangan adalah Dakwaan Alternative Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP yang mana apabila Pasal ini tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan membuktikkan pasal lain yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti / hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; -----------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan tersebut, maka akan dipertimbangkan terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana didakwakan yang unsur-unsurnya : -------------------------------
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut ;---------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum yaitu Orang yang dipandang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;-----------------------------
------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama MOH. SHOFIN Bin DARSONO yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa; ---------------
------Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu apabila salah satu dari sub unsur ini telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;--------Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang selaku subjek hukum yaitu terhadap perbuatan/tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran untuk melakukan suatu perbuatan yang dikehendakinya ;--------------------------------------------------Menimbang, bahwa seseorang dikatakan melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatannya itu, serta harus menginsyafi/mengerti akan akibat dari perbuatannya itu, atau dengan kata lain, kesengajaan/dengan sengaja dapat dirumuskan sebagai melaksanakan sesuatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak ;---------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, yang bertujuan agar orang lain mau melakukan suatu perbuatan yang sifatnya menguntungkan bagi orang yang melakukan tipu muslihat tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian ;---------
-------Menimbang, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa Bahwa saksi PUPUT ANDRIYANI disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) kali, pertama kali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang ketiga terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar pukul 21.00.Wib bertempat di Villa Gunung Mas di Daerah Prigen, yang keempat dan kelima terjadi pada sekitar bulan April 2015 sekitar pukul 21.00.Wib didalam mobil milik terdakwa yang terdakwa berhentikan dipinggir Jalan Lanyang tol Pandaan Gempol di daerah Dusun Klangkung, Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ; --------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa menyuruh saksi PUPUT ANDRIYANI tidur diatas kasur lalu terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, dan leher saksi PUPUT ANDRIYANI kemudian terdakwa melepas celana saksi dan saksi PUPUT ANDRIYANI berkata “lo. Lapo Mas?, ojo Mas,” (lo ngapain Mas ?, jangan Mas), kemudian saksi PUPUT ANDRIYANI menutupi tubuhnya dengan menggunakan selimut yang berada disampingnya, kemudian terdakwa melepas celananya dan berkata “ayo wes gak popo dek gak popo, lek meteng tak nikahi” (ayolah tidak apa-apa dik, kalau hamil saya akan menikahi), awalnya saksi PUPUT ANDRIYANI tidak mau tetapi karena terus dirayu akhirnya saksi PUPUT ANDRIYANI mau diajak bersetubuh dengan terdakwa ; -------
------Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui umur saksi korban saat terjadi persetubuhan adalah 16 (enam belas) tahun sehingga dengan demikian saksi korban masih termasuk dalam kategori anak ;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD BANGIL No.180/1886/424.079/2015 tanggal 21 September 2015, yang ditanda tangani oleh dr. NOVIDA ARIANI, SpOG,M.Kes yang memeriksa saksi korban PUPUT ANDRIANI, jenis kelamin perempuan, umur 16 Tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN :
Kepala : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Leher : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Dada : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Perut : Tidak ada tanda kekerasan, ukuran rahim
membesar sesuai dengan usia kehamilan 25
minggu, denyut jantung janin + ; -----------------------
Punggung : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Extremitas atas : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Ekstremitas bawah : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Panggul luar : Tidak ada tanda kekerasan ; ----------------------------
Panggul dalam : Colok dubur tegangan lingkar poros usus normal,
dinding dalam lingkar poros usus normal, selaput
dara robekan pada jam 1,3 dan 6 sampai dasar,
kesan luka lama ; ------------------------------------------
Hasil USG Kandungan tanggal 21 September 2015 :
Tampak janin tunggal hidup, air ketuban cukup,
Kesimpulan hamil 25 minggu.
Laburatorium : GO Negative, Sperma Negative ; ----------------------
------Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dari Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP telah terbukti dan terpenuhi, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP) ----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “; ------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya ; ----------
-------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka terhadap terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana dalam Amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara dan denda, maka selain pidana penjara sebagaimana disebutkan di atas, terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana dalam Amar Putusan ini yang dalam penjatuhan pidana denda tersebut diterapkan ketentuan Pasal 30 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;---------------------------
------Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;--------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;-------------
------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. (Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP) ;------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma bagi korban ;-------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------------------
Keluarga terdakwa telah memberikan biaya persalinan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupuiah) ; -------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis sudah merupakan putusan yang tepat, adil dan proporsional; ------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam, tetapi sebagai pelajaran bagi terdakwa agar terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; -----------
-----Mengingat dan memperhatikan ketentun Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 KUHP, Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOH. SHOFIAN Bin DARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “ ; -------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna coklat kombinasi putih ; ---------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna cream bergambar boneka ; --------------
1 (satu) potong baju warna hijau ; -------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang Jeans warna biru ; ---------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Negeri Bangil pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis RICKI ZULKARNAEN, SH. dan HANDRY SATRIO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MOH. ROMLI, SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ; ----------------
Hakim Anggota : Hakim Ketua
RICKI ZULKARNAEN, SH. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH
HANDRY SATRIO, SH.
Panitera Pengganti
MOH. ROMLI, SH