26/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Meranti 3 Blok L.10-2,Cikarang Selatan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. NARA SUMMIT INDUSTRY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 26/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NARA SUMMIT INDUSTRY, tempat kedudukan di Delta Silicon Industrial Park, Jalan Meranti Blok L 10-2, Lemahabang, Bekasi, 17550, dalam hal ini diwakili oleh KIM JONG HWA, President Director, selanjutnya memberi kuasa kepada RIZAL BAWAZIER, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Tanjung 2 Blok N-6, RT.013/002, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FA-NSI/XII/10 tanggal 22 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-685/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25865/PP/M.XI/16/2010, tanggal 21 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Surat Keputusan Keberatan;
a.1. Kesimpulan Keputusan Keberatan;
Kesimpulan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (Rupiah) | PPN Kurang/ (Lebih)Dibayar (Rupiah) | Sanksi Bunga dan Kenaikan (Rupiah) | Jumlah PPN YMH Dibayar (Rupiah) |
| Semula | 55.491.887.515,00 | 5.093.784.003,00 | 3.027.750.190,00 | 8.121.534.193,00 |
| (Dikurangi) | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Menjadi | 55.491.887.515,00 | 5.093.784.003,00 | 3.027.750.190,00 | 8.121.534.193,00 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding;
| Uraian | Menurut Surat Keberatan WP (Rupiah) | Keputusan Keberatan DJP (Rupiah) | Masih Koreksi (Rupiah) |
| Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| - Ekspor | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
- Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri | 4.554.047.740,00 | 55.491.887.515,00 | 50.937.839.775,00 |
| - Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 50.937.839.775,00 | 0,00 | (50.937.839.775,00) |
| Total Seluruh Penyerahan | 55.491.887.515,00 | 55.491.887.515,00 | 0,00 |
| PPN Keluaran | 455.404.749,00 | 5.549.188.752,00 | 5.093.784.003,00 |
| PPN Masukan | (735.802.399,00) | (735.802.399,00) | 0,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280.397.650,00) | 4.813.386.353,00 | 5.093.784.003,00 |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280.397.650,00 | 280.397.650,00 | 0,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 0,00 | 5.093.784.003,00 | 5.093.784.003,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) | 0,00 | 1.487.276.547,00 | 1.487.276.547,00 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | 0,00 | 1.540.473.643,00 | 1.540.473.643,00 |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 0,00 | 8.121.534.193,00 | 8.121.534.193,00 |
a.2. Dasar Koreksi oleh Peneliti Keberatan
Bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan, mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak sebagai berikut:
-
No Nama Akun Koreksi Positif (Negatif) Rupiah Dasar Pengenaan Pajak = 1. Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut 50.937.839.775,00 2. Penyerahan Yang PPNnya Tidak Dipungut (50.937.839.775,00)
Bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan koreksi Penyerahan yang tidak dipungut PPN menjadi Penyerahan Yang Harus Dipungut PPN dengan alasan koreksi sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1011/KMK.4/2003 tanggal 23 Juni 2003;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa mold/cetakan (sebesar seluruh koreksi Rp.50.937.839.775,00) kepada pembeli yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) juga;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, diatur terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Pajak Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) berupa pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut diberikan fasilitas Tidak Dipungut PPN dan PPnBM;
Bahwa menurut Peneliti Keberatan bahwa mold/cetakan yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang merupakan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) juga tersebut merupakan peralatan produksi yang bukan untuk diproses lebih lanjut, sehingga berdasarkan ketentuan di atas (Pasal 14 huruf e PMK Nomor 101/PMK.05/2004) tidak termasuk yang mendapatkan fasilitas PPNnya Tidak Dipungut, dengan kata lain atas penyerahan tersebut PPNnya harus dipungut;
Bahwa oleh karena alasan tersebut di atas Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak dan menolak keberatan Pemohon Banding;
a.3. Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor P.011/NSI/II/09 tanggal 11 Februari 2009 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 18 Februari 2009 (Lampiran-3). Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak;
Persyaratan Formal Pengajuan Banding;
Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding:
-
-
Rupiah Dasar Pengenaan Pajak 55.491.887.515,00 PPN Terutang (PPN Keluaran ) 5.549.188.752,00 50% Ketentuan Formal Pajak Terutang 2.774.594.376,00 Kredit Pajak ( PPN Masukan) (735.802.399,00) Jumlah Yang harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4)
UU No 14 Pengadilan Pajak
2.038.791.977,00
-
Bahwa Pemohon Banding telah membayar hasil dari Keputusan Keberatan Terbanding dengan total sebesar Rp2.195.000.000,00 dengan terlampir 11 (sebelas) Bukti Surat Setoran Pajak (Lampiran-4), dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20.000.000,00 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30.000.000,00 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20.000.000,00 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25.000.000,00 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25.000.000,00 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25.000.000,00 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25.000.000,00 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25.000.000,00 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2.000.000.000,00 Total 2.195.000.000,00
Alasan Pengajuan Permohonan Banding;
Bahwa Terbanding masih melakukan koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan di atas, Pemohon Banding masih mengajukan banding untuk seluruh koreksi positif Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut PPN dan seluruh koreksi negatif Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN. Kedua koreksi tersebut berhubungan satu sama lainnya;
Bahwa berikut adalah alasan permohonan banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1011/KMK.4/2003 tanggal 23 Juni 2003;
Bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 16 tanggal 15 Juli 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Henny Singgih. Pemohon Banding berusaha secara komersial sejak April 2003 dengan hasil produksi perusahaan berupa mold (cetakan), Rekondisi mold dan Rekondisi part/komponen mold;
Bahwa yang dimaksud dengan mold/cetakan disini adalah cetakan untuk memproduksi produk yang dimaksud oleh Pembeli, seperti misalnya untuk penutup luar TV merk LG dibutuhkan 3 unsur yaitu: Machine Injection (mesin injection), Mold (cetakan) dan Plastic Resin (bahan plastik). Bila salah satu unsur tersebut tidak ada, maka penutup luar TV merk LG tidak bisa dihasilkan;
Bahwa khususnya untuk Mold (cetakan) yang diproduksi oleh Pemohon Banding, merupakan barang yang spesifik yang dipesan oleh Pembeli yang akan memproduksi produknya, dimana satu Mold hanya untuk 1 jenis barang dan mempunyai waktu pemakaian yang terbatas misalnya 1 Mold diperlukan untuk membuat 200.000 barang yang sama;
Sebagai contoh:
Bila Pemohon Banding menjual 1 Mold dengan harga US$ 100,000 untuk 1 jenis penutup luar TV merk LG - 21 Inci. Mold tersebut diperlukan untuk membuat 200.000 penutup luar TV merk LG - 21 Inci, sehingga terkandung biaya ”cost of Mold” sebesar US$ 100,000/200,000 barang = US$ 0,5/barang. Dengan demikian secara langsung Mold termasuk barang yang diperlukan untuk mengolah barang hasil produksi;
Bahwa menurut data IMDIA (Asosiasi Industri Mold & Dies Indonesia) di Indonesia terdapat kurang lebih 200 perusahaan pembuat Mold/cetakan yang mana sekitar 30 perusahaan berlokasi di Cikarang Bekasi dan semua perusahaan tersebut mempunyai perlakuan yang sama dengan Pemohon Banding dalam hal penyerahan antar PDKB, yaitu tidak memungut PPN kepada Pembeli di PDKB;
Bahwa sejak berdirinya Pemohon Banding dan beroperasi komersial sejak tahun 2003, setiap tahun Pemohon Banding selalu diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak, tetapi tidak pernah ada permasalahan PPN Yang tidak dipungut seperti halnya di pemeriksaan pajak tahun 2007. Terlampir Pemohon Banding sampaikan Hasil Pemeriksaan Pajak untuk 3 tahun sebelumnya dan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun 2006, 2005 dan 2004. Tidak pernah ada perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tahun 2003 sampai 2007;
Bahwa dalam melakukan koreksi, Peneliti Keberatan dan Pemeriksa Pajak telah keliru menerapkan aturan atau yuridis aturan hukum yang berlaku sehingga atas kekeliruan tersebut menyebabkan kerugian kepada Pemohon Banding dengan diterbitkannya SKPKB PPN Masa Januari – November 2007;
Bahwa yang dimaksud kesalahan dan kekeliruan Peneliti Keberatan dan Pemeriksa Pajak adalah telah keliru mengambil dalil-dalil dan pasal-pasal dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, khususnya Pasal 14 (e) dari PMK Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh KMK. 291/KMKJ. 05/1997 tentang Kawasan Berikat;
Bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan pada butir 8 s.d. 18 di bawah ini akan menjelaskan kekeliruan penerapan aturan atau yuridis aturan hukum yang diambil oleh Peneliti Keberatan dan Pemeriksa Pajak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, mengatur sebagai berikut:
Pasal 2:
Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa:
Penangguhan bea masuk;
Pembebasan cukai;
Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22;
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM;
Atas Pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai;
Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan;
Pasal 12:
PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya;
PDKB dibebaskan dari tanggung-jawab terhadap BM, Cukai, Pajak-Pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari perusahaannya dalam hal barang yang berada:
Musnah tanpa sengaja;
Diekspor, direekspor atau diimpor untuk dipakai;
Dimasukkan ke Kawasan Berikat lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean;
Bahwa berdasarkan KMK 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK-101/ PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh KMK-291/KMK.05/1997 mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (7):
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Dalam hal Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bukan Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 1 ayat (8):
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat yang bersangkutan;
Pasal 8 ayat (2):
PKB dan PDKB dibebaskan dari tanggung jawab terhadap BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dalam hal barang yang ada di Kawasan Berikat:
Musnah tanpa sengaja; dan atau
Diekspor; dan/atau
Diekspor kembali; dan/atau
Diimpor untuk dipakai; dan/atau
Dimasukkan ke Kawasan Berikat lainnya;
Pasal 10 ayat (4):
Pengeluaran barang hasil pengolahan dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya untuk diolah lebih lanjut dilakukan dengan menggunakan Formulir BC 2.3 dilampiri kontrak pembelian;
Dengan menggunakan “Formulir BC 2.3” berarti tidak berlaku tatalaksana impor barang;
Pasal 14 huruf (b), (e) dan (k):
Terhadap impor barang, pemasukan barang kena pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut:
b. Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung
dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB
diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor;
e. Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
k. Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;
Pasal 16:
Barang-barang asal impor berupa makanan dan/atau minuman yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di dalam Kawasan Berikat atau barang impor lainnya selain dimaksud pada Pasal 14 wajib dilunasi BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan cukai di Kantor Pabean sebelum dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat;
Pasal 17:
Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor;
Pasal 19 (2):
Berdasarkan hasil audit kedapatan selisih kurang jumlah dan/atau jenis barang atau ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, PKB dan/atau PDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang terutang;
Pasal 24:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ini diatur oleh Direktorat Jenderal;
Dalam hal Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, bukan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal Juli 1997 (aturan Pelaksanaan dari KMK 291/KMK.05/1997) tentang Tata Cara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat, mengatur sebagai berikut:
Menimbang:
Bahwa berdasarkan KMK 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pendirian dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Pasal 2 ayat (2):
Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;
Pasal 2 ayat (4):
Atas pemasukan barang kena pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut atau mesin dan/peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Pasal 2 ayat (5):
Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Pasal 2 ayat (11):
Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM Pada Kawasan Berikat dan EPTE, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa PPN dan PPnBM dikenakan atas:
Penyerahan barang hasil olahan oleh Pengusaha di Kawasan Berikat/PKP EPTE ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL);
Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik oleh Pengusaha di Kawasan Berikat/Pengusaha di EPTE ke dalam Darah Pabean Indonesia lainnya (DPIL);
Penyerahan barang sisa dan atau potongan oleh Pengusaha di Kawasan Berikat/Pengusaha di EPTE ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya;
Selisih kurang dari jumlah barang atau bahan yang seharusnya ada berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian (post audit) atas pembukuan, catatan, dokumen dan pencacahan yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, Pemohon Banding selalu menyerahkan hasil olahan produksinya berupa Mold kepada Pembeli di PDKB dengan menggunakan Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap ”PPN Tidak Dipungut”. Dengan menggunakan Formulir BC 2.3 tersebut maka belum adanya tatalaksana impor dalam transaksi pemasukkan barang dari PDKB ke PDKB lainnya sehingga tidak adanya pajak-pajak yang terutang;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, tidak pernah ada permasalahan dengan pihak Kantor Bea Cukai dan Pegawai Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, semua Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap ”PPN Tidak Dipungut” disahkan dan pemasukkan barang ke Pembeli yang merupakan PDKB juga tidak ada permasalahan sama sekali;
Bahwa Pembeli yang juga merupakan PDKB tidak akan mau untuk membayar PPN atas penjualan Mold/cetakan dari Pemohon Banding karena tataniaga impor belum terutang pada saat pemasukan barang dari PDKB ke PDKB lainnya. Jika barang tersebut kemudian dikeluarkan dari PDKB ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) barulah Bea Masuk, Cukai dan Pajak-Pajak terutang. Hal inilah sebenarnya yang telah dijelaskan juga oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum dikeluarkannya KMK-291/KMK.05/1993;
Bahwa Peneliti Keberatan dan Pemeriksa Pajak telah mengambil pengertian kalimat ”untuk diolah lebih lanjut” dengan keliru. Jika berdasarkan aturan-aturan di atas bahwa pengiriman barang dari pengusaha DPIL yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM, maka tidak mungkin Pengiriman barang dari pengusaha PDKB yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB terutang PPN;
Bahwa Peneliti Keberatan dan Pemeriksa Pajak tidak memperhatikan aturan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (seperti halnya Pembeli produk Pemohon Banding yang juga merupakan PDKB), tidak dipungut PPN dan PPnBM;
Bahwa dalam aturan-aturan di atas, yang jelas-jelas terutang PPN dan PPnBM adalah:
Barang-barang asal impor berupa makanan dan/atau minuman yang dimaksudkan untuk dikonsumsi di dalam Kawasan Berikat atau barang impor lainnya sebelum dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat, selain dimaksud pada Pasal 14 dari KMK 291/KMK.05/1997 juncto KMK 101/KMK.04/2005);
Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor;
Penyerahan barang sisa dan atau potongan oleh Pengusaha di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya;
Berdasarkan hasil audit kedapatan selisih kurang jumlah dan/atau jenis barang atau ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa secara umum dalam PP Nomor 33/1996 dan KMK-291/KMK.05/1997 di atas, PDKB diberikan fasilitas tidak ada beban Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terhutang dalam hal barang yang ada di Kawasan Berikat dimasukkan ke Kawasan Berikat lainnya;
Kesimpulan;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif dan negatif atas Dasar Pengenaan Pajak yang masih dilakukan oleh Peneliti Keberatan sebesar Rp50.937.839.775,00, karena secara fakta dan sebenarnya Pemohon Banding telah mematuhi aturan yang berlaku dan oleh karena itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan demi hukum;
Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding di atas maka perhitungan pajak terutang PPN Masa Pajak Januari-November 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Keputusan Keberatan DJP (Rupiah) | Menurut Surat Banding Pemohon Banding (Rupiah) | Selisih Yang Diajukan Banding (Rupiah) |
| Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| - Ekspor | 0 | 0,00 | 0,00 |
| - Penyerahan PPN Yang Dipungut | 55.491.887.515,00 | 4.554.047.740,00 | 50.937.839.775,00 |
| - Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 0 | 50.937.839.775,00 | (50.937.839.775,00) |
| Total Seluruh Penyerahan | 55.491.887.515,00 | 55.491.887.515,00 | 0,00 |
| PPN Keluaran | 5.549.188.752,00 | 455,404,749,00 | 5.093.784.003,00 |
| PPN Masukan | (735.802.399,00) | (735.802.399,00) | 0,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 4.813.386.353,00 | (280.397.650,00) | 5.093.784.003,00 |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280.397.650,00 | 280.397.650 | 0,00 |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 5.093.784.003,00 | 0,00 | 5.093.784.003,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) | 1.487.276.547,00 | 0,00 | 1.487.276.547,00 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | 1.540.473.643,00 | 0,00 | 1.540.473.643,00 |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 8.121.534.193,00 | 0,00 | 8.121.534.193,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25865/PP/M.XI/16/2010, tanggal 21 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-861/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. November 2007 Nomor 00032/207/07/431/09 tanggal 28 Januari 2009, atas nama : PT. Nara Summit Industry, NPWP: 02.198.643.5-431.000, alamat: Delta Silicon Industrial Park, Jalan Meranti Blok L 10-2 Lemahabang, Bekasi, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25865/PP/M.XI/ 16/2010, tanggal 21 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FA-NSI/XII/10 tanggal 22 Desember 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1274/SP.52/AB/XII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2010 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas terdapat suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pasal 91 huruf (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula "Undang-Undang
Pengadilan Pajak") menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali
hanya dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain sebagai berikut:
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
(3) Pengajuan permohonan penjualan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
putusan dikirim";
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25865/PP/M.XI/16/2010 tanggal 21 September 2010 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, tanggal 6 Oktober 2010 (lihat Bukti PK-l), Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama telah pula mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini. Dengan demikian pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam
permohonan bandingnya (lihat Bukti PK-1, Halaman 3) adalah mengenai
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp50.937.839.775,00 atas Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN menjadi Penyerahan Yang Harus Dipungut PPN;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalarn perkara banding yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam
permohonan bandingnya (lihat Bukti PK-1, Halaman 3) dan masih tidak
setujui Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berdasarkan penjelasan butir 6 di atas adalah mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp50.937.839.775,00 atas Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN menjadi Penyerahan Yang Harus Dipungut PPN;
Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali semula Terbanding (lihat Bukti PK-1, Halaman 3), berikut adalah ringkasan perbandingan hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan dan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding;
-
Menurut Surat Keputusan Uraian Keberatan WP Keberatan DJP [Rupiah] [Rupiah] Dasar Pengenaan Pajak : - Penyerahan PPN nya Harus Dipungut 4,554,047,740 55,491,887,515 - Penyerahan PPN Tidak Dipungut 50,937,839,775 0 Total Seluruh Penyerahan 55,491,887,515 55,491,887,515 PPN Keluaran 455,404,749 5,549,188,752 PPN Masukan (735,802,399) (735,802,399) PPN Kurang (Lebih) Dibayar (280,397,650) 4,813,386,353 Kompensasi ke Masa Berikut 280,397,650 280,397,650 PPN Kurang (Lebih) Dibayar 0 5,093,784,003 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) 0 1,487,276,547 Sanksi Kenaikan Pasal13 (3) 0 1,540,473,643 Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar 0 8,121,534,193
Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding (lihat Bukti PK-1, Halaman 4):
-
Rupiah Dasar Pengenaan Pajak 55,491,887,515 PPN Terutang (PPN Keluaran) 5,549,188,752 50% Ketentuan Formal Pajak Terutang 2,774,594,376 Dikurangi : Kredit Pajak ( PPN Masukan) (735,802,399) Jumlah Yang Harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Pengadilan Pajak 2,038,791,977
Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2009, Pemohon Peninjauan
Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp2,195,000,000 (lihat Bukti PK-1, Halaman 4) dengan 9 (sembilan) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 TOTAL 2,195,000,000
Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 (sebelum acara sidang acara biasa pertama kali untuk proses banding tanggal 22 Juni 2010) Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp4,245,000,000 (lihat Bukti PK-1, Halaman 34) dengan 15 (lima belas) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 10 Surat Setoran Pajak 10 Februari 2010 25,000,000 11 Surat Setoran Pajak 9 Maret 2010 25,000,000 12 Surat Setoran Pajak 9 April 2010 500,000,000 13 Surat Setoran Pajak 30 April 2010 500,000,000 14 Surat Setoran Pajak 21 Mei 2010 500,000,000 15 Surat Setoran Pajak 4 Juni 2010 500,000,000 TOTAL 4,245,000,000
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dengan Surat Nomor 047/HB&P/NSI/RIB/VI/20
tanggal 28 Juni 2010 (lihat Bukti PK-1, Halaman 31 s.d. 34) tentang Penjelasan Tambahan atas Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak sebagai berikut:
Bahwa secara prinsip bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN dari Masa Januari s.d.
Desember 2007 dan mengajukan Restitusi pada Masa Desember 2007;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding secara sepihak menerbitkan surat ketetapan pajak menjadi 2 (dua) bagian yaitu 1 (satu) SKPKB untuk Masa Januari s.d. November 2007, dan 1 (satu) SKPLB untuk Masa Desember 2007, untuk memanfaatkan kepentingan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP dimana jika terdapat koreksi selisih pajak keluaran dan pajak masukan yang dikompensasikan akan dikenakan Sanksi 100% kenaikan dan akibatnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding harus menanggung Sanksi Kenaikan 100% yang dalam SKPKB dikenakan sebesar Rp1,540,473,643;
Bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali semula Pemohon Banding dari Masa Januari s.d. November
2007 adalah Rp735,802,399, kemudian bagaimana mungkin jika Sanksi
Kenaikan bisa mencapai Rp1,540,473,643 padahal Sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah jika atas kredit Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan atau dikompensasikan yang hanya Rp735,802,399;Bahwa dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2007, jika dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Masa Januari s.d. November 2007 dan Masa Desember 2007 adalah akan seperti di bawah ini:
| KUMULATIF | ||||||||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | ||||||
| SPT PPN | SPT PPN | SPT PPN | (Rupiah) | |||||
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | ||||||
| Penyerahan PPN Dipungut Sendiri | 4,554,047,740 | 274,305,491 | 4,828,353,231 | |||||
| Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 50,937,839,775 | 4,014,257,064 | 54,952,096,839 | |||||
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,070 | |||||
| PPN Keluaran | 455,404,749 | 27,430,544 | 482,835,293 | |||||
| PPN Masukan | (735,802,399) | (511,449,490) | (966,854,239) | |||||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (484,018,946) | (484,018,946) | |||||
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | - | |||||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | - | (484,018,946) | (484,018,946) | |||||
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) | - | - | - | |||||
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | - | - | - | |||||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | - | (484,081,946) | (484,018,946) | |||||
Bahwa walaupun dalam Pajak Masukan Masa Desember 2007 terlihat
adanya kompensasi dari Masa November 2007 sebenarnya pelaporan
SPT PPN khususnya untuk Kredit Pajak Masukan Masa Januari
s.d. November 2007 adalah Rp735,802,399 dan untuk Masa Desember
2007 adalah Rp231,051,840, yang hitungannya yang sebenarnya akan
seperti di bawah ini:
| KUMULATIF | |||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |
| SPT PPN | SPT PPN | SPTPPN | |
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | |
| Penyerahan PPN Dipungut Sendiri | 4,554,047,740 | 274,305,491 | 4,828,353,231 |
| Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 50,937,839,775 | 4,014,257,064 | 54,952,096,839 |
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,070 |
| PPN Keluaran | 455,404,749 | 27,430,544 | 482,835,293 |
| PPN Masukan | (735,802,399) | (231,051,840) | (966,854,239) |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (203,621,296) | (484,018,946) |
| Kompensasi ke Masa Berikut | |||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,379,650) | (230,621,296) | (484,018,946) |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | - | - | - |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (203,621,296) | (484,018,946) |
Bahwa jika Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak
membagi menjadi 2 (dua) SKPKB dan SKPLB untuk periode masa
Januari s.d. Desember 2007 sebenarnya pelaporan SPT PPN khususnya untuk Pajak Masukan Masa Januari s.d. Desember 2007 adalah Rp952,539,774,- dan yang hitungannya yang sebenarnya akan seperti di bawah ini :
| KUMULATIF | |||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |
| SKPKB | SKPLB | ||
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | |
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,070 |
| PPN Keluaran | 5,549,188,752 | 428,856,256 | 5,978,045,008 |
| PPN Masukan | (735,802,399) | (497,135,025) | (952,539,774) |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 4,813,386,353 | (68,278,769) | 5,025,505,234 |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | - |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 5,093,784,003 | (68,278,769) | 5,025,505,234 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) | 1,487,276,547 | - | 1,487,276,547 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | 1,540,473,643 | - | 1,540,473,643 |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 8,121,534,193 | (68,278,769) | 8,053,255,424 |
Bahwa dengan dasar kumulatif hitungan dari Masa Januari s.d.
Desember 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon
Banding melaporkan permohonan Restitusi di Masa Desember 2007
maka jumlah besaran syarat minimum adalah Rp2,036,482,730, yang
hitungannya yang sebenarnya akan seperti di bawah ini :
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |
| Pajak Keluaran | 5,549,188,752 | 428,856,256 | 5,978,045,008 |
| 50% Ketentuan Pajak Terutang | 2,774,594,376 | 214,428,128 | 2,989,022,504 |
| Kredit Pajak (Pajak Masukan) | (735,802,399) | (497,135,025) | (952,539,774) |
| 2,038,791,977 | (282,706,897) | 2,036,482,730 | |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | - |
| Syarat Pasal 36 ayat (4) | 2,319,189,627 | (282,706,897) | 2,036,482,730 |
Bahwa kesimpulannya bahwa Kompensasi ke Masa Berikut sebesar Rp. 280,397,650,- adalah bagian dari Pajak Masukan dalam Masa Januari s.d. Desember 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan restitusi pada Masa Desember 2007 dan sudah menerima surat ketetapan pajak lebih bayarnya berupa SKPLB Masa Desember 2007, dan Kredit Pajak Masukan Masa Januari
s.d. November 2007 adalah Rp735,802,399,- dan untuk Masa Desember 2007 adalah Rp231,051,840,-;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding jika
Kompensasi ke Masa Berikut sebesar Rp280,397,650,- dikompensasikan ke Masa berikutnya tetapi belum ada ketetapan pajak lebih bayarnya maka akan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding perhitungkan dalam penghitungan Pasal 36 ayat (4);Bahwa oleh karena itulah maka Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding menghitung dengan cara berikut ini:
-
Rupiah Dasar Pengenaan Pajak 55,491,887,515 PPN Keluaran 5,549,188,752 50% PPN Keluaran 2,774,594,376 Kredit Pajak (PPN Masukan) (735,802,399) Jumlah Yang harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Pengadilan Pajak 2,038,791,977
Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 (sebelum acara sidang acara biasa pertama kali untuk proses banding tanggal 22 Juni 2010), Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp4,245,000,000,- dengan 15 (lima belas) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 10 Surat Setoran Pajak 10 Februari 2010 25,000,000 11 Surat Setoran Pajak 9 Maret 2010 25,000,000 12 Surat Setoran Pajak 9 April 2010 500,000,000 13 Surat Setoran Pajak 30 April 2010 500,000,000 14 Surat Setoran Pajak 21 Mei 2010 500,000,000 15 Surat Setoran Pajak 4 Juni 2010 500,000,000 TOTAL 4,245,000,00
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25865/PP/M.XI/16/2010 tanggal 21 September 2010 dan dikirimkan pada tanggal 6 Oktober 2010 didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di bawah ini (lihat Bukti PK-1, halaman 34-35):
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyebutkan "Pemohon Banding dapat melengkapi
surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang
masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)";Bahwa Pasal 50 ayat (30) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan "apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan";
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding hingga berakhirnya batas waktu pengajuan banding yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Keputusan yang dibanding yaitu dari tanggal 19 Oktober 2009 sampai dengan 18 Januari 2010 hanya membayar:
-
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 TOTAL 2,195,000,000
-
Bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar Rp455.404.749,00 dan Surat Setoran Pajak sebesar Rp2.195.000.000,00 yaitu Rp2.650.404.749,00 belum melampaui 50% dari jumlah pajak yang terutang yaitu Rp2.774.594.376,00 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding dan fakta di
persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa surat
banding Nomor 02/FA-NSI/I/1017 tanggal 8 Januari 2010 tidak
memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sangat
berkeberatan dengan pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan-
kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam butir 13 di atas, terutama yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar Rp455.404.749,00 dan Surat Setoran Pajak sebesar Rp2.195.000.000,00 yaitu Rp2.650.404.749,00 belum melampaui 50% dari jumlah pajak yang terutang yaitu Rp2.774.594.376,00 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding dan fakta di
persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa surat
banding Nomor 02/FA-NSI/I/1017 tanggal 8 Januari 2010 tidak
memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo, sebagaimana yang dikutip kembali dalam butir 13 dan 14 di atas, telah memutuskan suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dan secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis telah keliru dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
RINGKASAN LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK;
Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan uraian-uraian atas alasan-alasan untuk permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas mengenai sengketa Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang dan Jasa Masa Januari s.d. November 2007, untuk memudahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terlebih dahulu akan menguraikan ringkasan Iatar belakang sengketa pajak sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang
dalam administrasi perpajakan di Indonesia disebut sebagai Perusahaan Terbatas (PT) Nara Summit Industry, merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 16 tanggaI 15 Juli 2002 yang dibuat dihadapan Notaris SP Henny Singgih, S.H., berusaha secara komersiaI sejak April 2003 dengan hasil produksi perusahaan berupa mold (cetakan), Rekonsidi mold dan Rekondisi part/komponen mold;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding
ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap
Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1011/KMK.4/2003 tanggal 23 Juni 2003;
Bahwa menurut data IMDIA (Asosiasi Industri Mold & Dies Indonesia)
di Indonesia terdapat kurang Iebih 200 perusahaan pembuat
Mold/cetakan yang masa sekitar 30 perusahaan berlokasi di Cikarang
Bekasi dan semua perusahaan tersebut mempunyai perlakukan yang
sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam haI penyerahan antar PDKB, yaitu tidak memungut PPN kepada Pembeli di PDKB;
Bahwa sejak berdirinya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan beroperasi komersiaI sejak tahun 2003, setiap tahun Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding selalu diperiksa oIeh Kantor Pelayanan Pajak, tetapi tidak pernah ada permasalahan PPN Yang tidak dipungut seperti halnya di pemeriksaan pajak tahun 2007. Tidak pernah ada perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oIeh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sejak tahun 2003 sampai 2007;
Bahwa dalam melakukan koreksi, Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding telah keliru menerapkan aturan atau yuridis hukum dalam bidang perpajakan yang berlaku sehingga atas kesalahan dan kekeliruan tersebut menyebabkan kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perambahan Nilai Masa Januari s.d. November 2007;
Bahwa yang dimaksud kesalahan dan kekeliruan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding adalah telah keliru mengambil dalil-dalil dan pasal-pasal dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, khususnya Pasal 14 (e) dari PMK Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh KMK 291/KMKJ.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam penjelasan pada butir 8 s.d. 12 Surat Permohonan Banding (lihat bukti PK-1, butir B.8 s.d. B.12) telah menjelaskan kekeliruan penerapan aturan atau yuridis hukum yang diambil oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding selalu menyerahkan hasil olahan produksinya berupa Mold kepada Pembeli di PDKB dengan menggunakan Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap "PPN Tidak Dipungut". Dengan menggunakan Formulir BC 2.3 tersebut maka belum adanya tatalaksana impor dalam transaksi pemasukan barang dari PDKB ke PDKB lainnya sehingga tidak adanya pajak-pajak yang terutang;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, tidak pernah ada permasalahan dengan pihak Kantor Bea Cukai dan Pegawai Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, semua Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap "PPN Tidak Dipungut" disahkan dan pemasukan barang ke Pembeli yang merupakan PDKB juga tidak ada permasalahan sama sekali;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding telah
mengambil pengertian kalimat "untuk diolah lebih lanjut" dengan keliru.
Jika berdasarkan aturan-aturan di atas bahwa pengiriman barang dari
pengusaha Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM, maka tidak mungkin Pengiriman barang dari pengusaha PDKB yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB terutang PPN;
Bahwa secara umum dalam PP Nomor 33/1996 dan KMK-
291/KMK05/1997 juncto PMK 101/PMK.04/2005 di atas, PDKB diberikan fasilitas tidak ada beban Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dalam hal barang yang ada di Kawasan Berikat dimasukkan ke Kawasan Berikat lainnya;Bahwa atas kekeliruan penerapan aturan atau yuridis hukum yang
diambil tersebut dalam butir g di atas, Termohon Peninjauan Kembali
semula Terbanding telah melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa Masa Januari s.d. November 2007 Nomor 00032/207/07/431/09
tanggal 28 Januari 2009;
Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Januari s.d. November 2007 Nomor 00032/207/07/431/09 tanggal 28 Januari 2009, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding. Atas keberatan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-861/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menolak dari keberatan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding di atas;
Bahwa atas Keputusan Termohon Peninjauan Kembali semula
Terbanding Nomor KEP-861/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa sebagaimana terbukti dari Putusan Pengadilan Pajak dalam
perkara a quo, bahwa yang menjadi pokok sengketa pada tingkat
banding tersebut pada Pengadilan Pajak adalah karena adanya koreksi
positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.50.937.839.775,-. Sengketa pajak tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan atas Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN;
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Permohonan Banding Pemohon
Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, kepada Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak melalui Putusannya Nomor Put.25865/PP/M.XI/16/2010 tanggal 21 September 2010 terhadap mana Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ini;
Putusan Pengadilan Pajak Dalam Perkara A Quo Telah Memutuskan Suatu Bagian Dari Tuntutan Belum Diputus Tanpa Dipertimbangkan Sebab-Sebabnya Dan Secara Nyata-Nyata Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dan Majelis Pengadilan Pajak Telah Keliru Dalam Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Memutus Perkara Ini;
Di bawah ini Pemohon Peninjauan Kembali akan memberikan uraian mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25865/PP/M.XI/16/2010 tanggal 21 September 2010 dalam sengketa pajak dengan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding, dalam Surat Uraian Bandingnya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan ini dan terbukti menurut hukum;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dalam perkara, sebagaimana yang telah dikutip kembali
dalam butir 13 dan 14 tersebut di atas, telah memutuskan suatu
bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dan secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan satu atau lebih
alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding (lihat Bukti PK-1,
Halaman 3) adalah sebagai berikut:
-
-
Uraian Keputusan Keberatan DJP (Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak : - Penyerahan PPN nya Harus Dipungut 55,491,887,515 - Penyerahan PPN Tidak Dipungut 0 Total Seluruh Penyerahan 55,491,887,515 PPN Keluaran 5,549,188,752 PPN Masukan (735,802,399) PPN Kurang (Lebih) Dibayar 4,813,386,353 Kompensasi ke Masa Berikut 280,397,650 PPN Kurang (Lebih) Dibayar 5,093,784,003 Sanksi Bunga Pasal13 (2) 1,487,276,547 Sanksi Kenaikan Pasal13 (3) 1,540,473,643 Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar 8,121,534,193
-
Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding (lihat Bukti PK-1, Halaman 4):
-
Rupiah Dasar Pengenaan Pajak 55,491,887,515 PPN Terutang (PPN Keluaran) 5,549,188,752 50% Ketentuan Formal Pajak Terutang 2,774,594,376 Dikurangi : Kredit Pajak ( PPN Masukan) (735,802,399) Jumlah Yang Harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Pengadilan Pajak 2,038,791,977
Bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2009, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp2,195,000,000 (lihat Bukti PK-1, Halaman 4) dengan 9 (sembilan) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 TOTAL 2,195,000,000
Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 (Sebelum Acara Sidang Acara Biasa Pertama Kali Untuk Proses Banding Tanggal 22 Juni 2010), Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp4,245,000,000 (lihat Bukti PK-1, Halaman 34) dengan 15 (lima belas) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 10 Surat Setoran Pajak 10 Februari 2010 25,000,000 11 Surat Setoran Pajak 9 Maret 2010 25,000,000 12 Surat Setoran Pajak 9 April 2010 500,000,000 13 Surat Setoran Pajak 30 April 2010 500,000,000 14 Surat Setoran Pajak 21 Mei 2010 500,000,000 15 Surat Setoran Pajak 4 Juni 2010 500,000,000 TOTAL 4,245,000,000
Bahwa secara prinsip bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN dari Masa Januari s.d.
Desember 2007 dan mengajukan Restitusi pada Masa Desember 2007;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding secara sepihak menerbitkan surat ketetapan pajak menjadi 2 (dua) bagian yaitu 1 (satu) SKPKB untuk Masa Januari s.d. November 2007, dan 1 (satu) SKPLB untuk Masa Desember 2007, untuk memanfaatkan kepentingan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP dimana jika terdapat koreksi selisih pajak keluaran dan pajak masukan yang dikompensasikan akan dikenakan Sanksi 100% kenaikan dan akibatnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding harus menanggung Sanksi Kenaikan 100% yang dalam SKPKB dikenakan sebesar Rp1,540,473,643;
Bahwa Kredit Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari Masa Januari s.d.
November 2007 adalah Rp735,802,399, kemudian bagaimana mungkin jika Sanksi Kenaikan bisa mencapai Rp1,540,473,643 padahal Sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah jika atas Kredit Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan atau dikompensasikan yang hanya Rp735,802,399;Bahwa dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2007, jika dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Masa Januari s.d. November 2007 dan Masa Desember 2007 adalah akan seperti di bawah ini:
| KUMULATIF | |||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |
| SPT PPN | SPT PPN | SPT PPN | |
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | |
| Penyerahan PPN Dipungut Sendiri | 4,554,047,740 | 274,305,491 | 4,828,353,231 |
| Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 50,937,839,775 | 4,014,257,064 | 54,952,096,839 |
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,070 |
| PPN Keluaran | 455,404,749 | 27,430,544 | 482,835,293 |
| PPN Masukan | (735,802,399) | (511,449,490) | (966,854,239) |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (484,018,946) | (484,018,946) |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | - |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | - | (484,018,946) | (484,018,946) |
| Sanksi Bunga Pasal13 (2) | - | - | - |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | - | - | - |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | - | (484,018,946) | (484,018,946) |
Bahwa walaupun dalam Pajak Masukan Masa Desember 2007 terlihat
adanya kompensasi dari Masa November 2007 sebenamya pelaporan
SPT PPN khususnya untuk Kredit Pajak Masukan Masa Januari
s.d. November 2007 adalah Rp. 735,802,399 dan untuk Masa Desember 2007 adalah Rp231,051,840, yang hitungannya yang sebenarnya akan seperti di bawah ini:
| KUMULATIF | |||||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |||
| SPTPPN | SPTPPN | SPTPPN | |||
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | |||
| Penyerahan PPN Dipungut Sendiri | 4,554,047,740 | 274,305,491 | 4,828,353,23 | ||
| Penyerahan PPN Tidak Dipungut | 50,937,839,775 | 4,014,257,064 | 54,952,096,83 | ||
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,07 | ||
| PPN Keluaran | 455,404,749 | 27,430,544 | 482,835,293 | ||
| PPN Masukan | (735,802,399) | (231,051,840) | (966,854,239) | ||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (203,621,296) | (484,018,946) | ||
| Kompensasi ke Masa Berikut | |||||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (203,621,296) | (484,018,946) | ||
| Sanksi Bunga Pasal13 (2) | - | - | - | - | |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) | - | - | - | - | |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Dibayar | (280,397,650) | (203,621,296) | (484,018,946) | ||
Bahwa jika Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidak
membagi menjadi 2 (dua) SKPKB dan SKPLB untuk periode/masa
Januari s.d. Desember 2007 sebenarnya pelaporan SPT PPN khususnya untuk Pajak Masukan Masa Januari s.d. Desember 2007 adalah Rp952,539,774 dan yang hitungannya yang sebenamya akan seperti di bawah ini:
| KUMULATIF | ||||
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | ||
| SKPKB | SKPLB | |||
| (Rupiah) | (Rupiah) | (Rupiah) | ||
| Total Seluruh Penyerahan | 55,491,887,515 | 4,288,562,555 | 59,780,450,070 | |
| PPN Keluaran | 5,549,188,752 | 428,856,256 | 5,978,045,008 | |
| ~ | (497,135,025) | |||
| PPN Masukan | (735,802,399) | (952,539,774) | ||
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 4,813,386,353 | (68,278,769) | 5,025,505,234 | |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | - | |
| PPN Kurang (Lebih) Dibayar | 5,093,784,003 | (68,278,769) | 5,025,505,234 | |
| Sanksi Bunga Pasal13 (2) | 1,487,276,547 | - | 1,487,276,547 | |
| Sanksi Kenaikan Pasal13 (3) | 1,540,473,643 | - | 1,540,473,643 | |
| Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar | 8,121,534,193 | (68,278,769) | 8,053,255,424 | |
Bahwa dengan dasar kumulatif hitungan dari Masa Januari s.d.
Desember 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melaporkan permohonan Restitusi di Masa Desember 2007 maka jumlah besaran syarat minimum adalah Rp 2,036,482,730, yang hitungannya yang sebenarnya akan seperti di bawah ini:
| Masa Jan - Nov | Masa Desember | Masa Jan - Des | |
| Pajak Keluaran | 5,549,188,752 | 428,856,256 | 5,978,045,008 |
| 50% Ketentuan Pajak Terutang | 2,774,594,376 | 214,428,128 | 2,989,022,504 |
| Kredit Pajak (Pajak Masukan) | (735,802,399) | (497,135,025) | . (952,539,774) |
| 2,038,791,977 | (282,706,897) | 2,036,482,730 | |
| Kompensasi ke Masa Berikut | 280,397,650 | - | |
| Syarat Pasal 36 ayat (4) | 2,319,189,627 | (282,706,897) | 2,036,482,730 |
Bahwa kesimpulannya bahwa Kompensasi ke Masa Berikut sebesar Rp280,397,650 adalah bagian dari Pajak Masukan dalam Masa Januari s.d. Desember 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mengajukan restitusi pada Masa Desember 2007 dan sudah menerima surat ketetapan pajak lebih bayarnya berupa SKPLB Masa Desember 2007, dan Kredit Pajak Masukan Masa Januari s.d. November 2007 adalah Rp735,802,399 dan untuk Masa Desember 2007 adalah Rp231,051,840;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding jika
Kompensasi ke Masa Berikut sebesar Rp280,397,650 dikompensasikan ke Masa berikutnya tetapi belum ada ketetapan pajak lebih bayarnya maka akan Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding perhitungkan dalam penghitungan Pasal 36 ayat (4);
Bahwa oleh karena itulah maka Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding menghitung dengan cara berikut ini;
-
Rupiah Dasar Pengenaan Pajak 55,491,887,515 PPN Keluaran 5,549,188,752 50% PPN Keluaran 2,774,594,376 Kredit Pajak (PPN Masukan) (735,802,399) Jumlah Yang harus dibayar berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU No 14 Pengadilan Pajak 2,038,791,977
Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 (sebelum acara sidang acara biasa pertama kali untuk proses banding tanggal 22 Juni 2010), Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp4,245,000,000 dengan 15 (lima belas) Bukti Surat Setoran Pajak, dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Pembayaran Tanggal Jumlah 1 Surat Setoran Pajak 17 Juni 2009 20,000,000 2 Surat Setoran Pajak 23 Juni 2009 30,000,000 3 Surat Setoran Pajak 23 Juli 2009 20,000,000 4 Surat Setoran Pajak 10 Agustus 2009 25,000,000 5 Surat Setoran Pajak 10 September 2009 25,000,000 6 Surat Setoran Pajak 22 Oktober 2009 25,000,000 7 Surat Setoran Pajak 10 November 2009 25,000,000 8 Surat Setoran Pajak 10 Desember 2009 25,000,000 9 Surat Setoran Pajak 30 Desember 2009 2,000,000,000 10 Surat Setoran Pajak 10 Februari 2010 25,000,000 11 Surat Setoran Pajak 9 Maret 2010 25,000,000 12 Surat Setoran Pajak 9 April 2010 500,000,000 13 Surat Setoran Pajak 30 April 2010 500,000,000 14 Surat Setoran Pajak 21 Mei 2010 500,000,000 15 Surat Setoran Pajak 4 Juni 2010 500,000,000 TOTAL 4,245,000,000
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang
dalam administrasi perpajakan di Indonesia disebut sebagai Perusahaan Terbatas (PT) Nara Summit Industry, merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 16 tanggaI 15 Juli 2002 yang dibuat dihadapan Notaris SP Henny Singgih, S.H., berusaha secara komersial sejak April 2003 dengan hasil produksi perusahaan berupa mold (cetakan), Rekonsidi mold dan Rekondisi part/komponen maid;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding
ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap
Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1011/KMK.4/2003 tanggaI 23 Juni 2003;Bahwa menurut data IMDIA (Asosiasi Industri MoId & Dies Indonesia)
di Indonesia terdapat kurang Iebih 200 perusahaan pembuat
Mold/cetakan yang masa sekitar 30 perusahaan berlokasi di Cikarang
Bekasi dan semua perusahaan tersebut mempunyai perlakukan yang
sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam haI penyerahan antar PDKB, yaitu tidak memungut PPN kepada Pembeli di PDKB;Bahwa sejak berdirinya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan beroperasi komersial sejak tahun 2003, setiap tahun Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding selalu diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak, tetapi tidak pernah ada permasalahan PPN Yang tidak dipungut seperti halnya di pemeriksaan pajak tahun 2007. Tidak pernah ada perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sejak tahun 2003 sampai 2007;
Bahwa dalam melakukan koreksi, Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding telah keliru menerapkan aturan atau yuridis hukum dalam bidang perpajakan yang berlaku sehingga atas kesalahan dan kekeliruan tersebut menyebabkan kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perambahan Nilai Masa Januari s.d. November 2007;
Bahwa yang dimaksud kesalahan dan kekeliruan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding adalah telah keliru mengambil dalil-dalil dan pasaI-pasaI dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, khususnya Pasal 14 (e) dari PMK Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh KMK. 291/KMKJ.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam penjelasan pada butir 8 s.d. 12 Surat Permohonan Banding (lihat bukti PK-1, butir B.8 s.d. B.12) telah menjelaskan kekeliruan penerapan aturan atau yuridis hukum yang diambil oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding selalu menyerahkan hasil olahan produksinya berupa Mold kepada Pembeli di PDKB dengan menggunakan Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap "PPN Tidak Dipungut". Dengan menggunakan Formulir BC 2.3 tersebut maka belum adanya tatalaksana impor dalam transaksi pemasukan barang dari PDKB ke PDKB lainnya sehingga tidak adanya pajak-pajak yang terutang;
Bahwa selama melakukan operasi dari sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, tidak pernah ada permasalahan dengan pihak Kantor Bea Cukai dan Pegawai Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, semua Formulir BC 2.3 dan Faktur Pajak yang di cap "PPN Tidak Dipungut" disahkan dan pemasukan barang ke Pembeli yang merupakan PDKB juga tidak ada permasalahan sama sekali;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding telah
mengambil pengertian kalimat "untuk diolah lebih lanjut" dengan keliru.
Jika berdasarkan aturan-aturan di atas bahwa pengiriman barang dari
pengusaha Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM, maka tidak mungkin Pengiriman barang dari pengusaha PDKB yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB terutang PPN;Bahwa secara umum dalam PP Nomor 33/1996 dan KMK-
291/KMK.05/1997 juncto PMK 101/PMK.04/2005 di atas, PDKB diberikan fasilitas tidak ada beban Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dalam hal barang yang ada di Kawasan Berikat dimasukkan ke Kawasan Berikat lainnya;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan hukum dan membuat kesimpulan yang keliru, yang mengakibatkan putusan yang diberikan telah memutuskan suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-
sebabnya dan secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-861/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. November 2007 Nomor 00032/207/07/431/09 tanggal 28 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa pengajuan Banding oleh Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memenuhi syarat formal Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu Pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang, dimana Putusan Pengadilan Pajak halaman 35 alinea ke 3 yang menyatakan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp455.404.749,00 dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp2.195.000.000,00, sedangkan Pajak Keluaran (PK)/PPN terutang Rp4.549.188.752,00 jika dihitung seharusnya dibayar dalam pengajuan Banding 50% x Rp4.549.188.752,00 = Rp2.774.594.376,00.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Nara Summit Industry tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. NARA SUMMIT INDUSTRY tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai ................... Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ............Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754