20/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Brb
Other Participants (2)
1.NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm) 2.MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT Bin FAHRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol. DA. 6265 FX warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm); - 2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah hanphone merk nokia X5 warna abu-abu; - Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NASRULLAH YASIR Als ULAH Bin SAIDIL (Alm);
Tempat lahir : Amuntai;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 4 Agustus 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Gusti Anwar Gang Berkah Rt.09 Desa Kebun Sari Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Kuli);
Pendidikan : SMK (tamat);
Nama lengkap : MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT Bin FAHRUL;
Tempat lahir : Amuntai;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 8 Juni 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Gerilya II Rt.03 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Pendidikan : SMK (kelas 1);
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 10 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 10 Februari tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol. DA. 6265 FX warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm);
2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah hanphone merk nokia X5 warna abu-abu;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para terdakwa jika dinyatakan bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Para Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL menerima telp dari HAMID dan memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir, selanjutnya Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH menemui AMAT JALI (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Pelampit Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara untuk mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang laku terjual dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua, setelah berhasil mengambil barang dari AMAT JALI lalu Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH mengajak Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL untuk ikut menjual atau mengantar obat carnophen pesanan HAMID tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX, sekitar jam 15.20 Wita sampai di sebuah rumah di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT meletakan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh BOX Carnophen di samping rumah tersebut dan pergi ke sebuah warung untuk menunggu HAMID, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT serta mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) box Carnophe, 1 (satu) buah Hanphone Nokia X5 warna abu-abu yang digunakan untuk bertransaksi, uang sebesar Rp, 80.000,- (dua puluh ribu) rupiah) uang hasil penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX;
Bahwa Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT telah menjual obat Carnophen sebanyak 6 (enam) kali namun yang terakhir para Terdakwa tertangkap dimana Terdakwa mengambil Carnophen dari AMAT JALI dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan menjualnya dengan harga Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan keuntungannya di Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH membagi dua dengan AMAT JALI sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT mendapatkan bagian sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap penjualan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.15.0450 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Suciati, S.Si, Apt Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko pada Kesimpulannya menyatakan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, kafein dan Karisoprodol, dan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet, dengan demikian obat jenis Carnophen sudah tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan oleh siapapun;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL menerima telp dari HAMID dan memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir, selanjutnya Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH menemui AMAT JALI (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Pelampit Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara untuk mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang laku terjual dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua, setelah berhasil mengambil barang dari AMAT JALI lalu Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH mengajak Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL untuk ikut menjual atau mengantar obat carnophen pesanan HAMID tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX, sekitar jam 15.20 Wita sampai di sebuah rumah di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT meletakan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh BOX Carnophen di samping rumah tersebut dan pergi ke sebuah warung untuk menunggu HAMID, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT serta mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) box Carnophen, 1 (satu) buah Handphone Nokia X5 warna abu-abu yang digunakan untuk bertransaksi, uang sebesar Rp80.000,- (dua puluh ribu) rupiah) uang hasil penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX;
Bahwa Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT telah menjual obat Carnophen sebanyak 6 (enam) kali namun yang terakhir para Terdakwa tertangkap dimana Terdakwa mengambil Carnophen dari AMAT JALI dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan menjualnya dengan harga Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan keuntungannya di Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH membagi dua dengan AMAT JALI sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT mendapatkan bagian sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap penjualan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.15.0450 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Suciati, S.Si, Apt Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko pada Kesimpulannya menyatakan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, kafein dan Karisoprodol, dan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet, sedangkan Terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT tidak memiliki keahlian dan ijin dari pihak berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan Para Terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres HST yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 15.30 Wita, di sebuah warung di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya kami mendapat informasi bahwa sering ada yang menjual bat Camophen yang telah ditarik ijin edarnya di Desa Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian saksi bersama rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT sedang berada di warung minum di Matang Birik Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Para Terdakwa diperiksa oleh saksi hingga Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH mengakui ada menyimpan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung dan tujuan mereka di sana adalah untuk menunggu sdr. HAMID yang sebelumnya memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir dari Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH, selanjutnya Terdakwa I mengambilkan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung;
Bahwa selain barang bukti obat, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Nokia X5 wama abu-abu, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan kami bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH YASIR yang meletakkan obat jenis Camophen tersebut disamping warung minum tersebut dan maksud menyimpan obat jenis Camophen sebanyak 2.000 (dua ribu) butir tersebut untuk di jual kepada pemesan / pembeli yang nama HAMID;
Bahwa kami juga ada mengamankan barang bukti lain dari para Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT No. Pol. DA 6265 FX wama putih dan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan uang tunai sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat Carnophen;
Bahwa cara para Terdakwa berjualan obat tersebut yaitu dengan cara berhubungan lewat handphone dengan calon pembeli atau pemesan kemudian menemui AMAT JALI (DPO) untuk mengambil obat Camophen sebanyak yang sudah dipesan oleh si pembeli kemudian di antarkan kepada pembeli tersebut dan harga jual obat jenis carnophen tersebut rencana dijual seharga Rp205.000 (dua ratus lima ribu rupiah) untuk setiap boxnya yang setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir yang mana modal mengambil obat jenis camophen dari AMAT JALI seharga Rp190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa para Terdakwa berasal dari Amuntai, sdr. AMAT JALI sebagai penyedia obat juga dari Amuntai sedang sdr. HAMID sebagai pemesan obat dari Barabai;
Bahwa barang bukti obat jenis Carnophen tersebut merupakan pesanan dari sdr. HAMID kepada Terdakwa I NASRULLAH YASIR;
Bahwa obat jenis Carnophen ditarik izin edarnya sebagaimana surat BPOM nomor HK.00.05.1.31.3996 Tanggai 17 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan nomor izin edar Camophen Tablet PT. Zenith Pharmaceutical sehingga tidak boleh menjual atau mengedarkannya;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ISMET NURI Bin JUMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan penangkapan Para Terdakwa karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres HST yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 15.30 Wita, di sebuah warung di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH YASIR yang meletakkan obat jenis Camophen tersebut disamping warung minum tersebut dan maksud menyimpan obat jenis Camophen sebanyak 2.000 (dua ribu) butir tersebut untuk di jual kepada pemesan / pembeli yang nama HAMID;
Bahwa kami juga ada mengamankan barang bukti lain dari para Terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT No. Pol. DA 6265 FX wama putih dan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan uang tunai sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat Carnophen;
Bahwa cara para Terdakwa berjualan obat tersebut yaitu dengan cara berhubungan lewat handphone dengan calon pembeli atau pemesan kemudian menemui AMAT JALI (DPO) untuk mengambil obat Camophen sebanyak yang sudah dipesan oleh si pembeli kemudian di antarkan kepada pembeli tersebut dan harga jual obat jenis carnophen tersebut rencana dijual seharga Rp205.000 (dua ratus lima ribu rupiah) untuk setiap boxnya yang setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir yang mana modal mengambil obat jenis camophen dari AMAT JALI seharga Rp190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa obat jenis Carnophen ditarik izin edarnya sebagaimana surat BPOM nomor HK.00.05.1.31.3996 Tanggai 17 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan nomor izin edar Camophen Tablet PT. Zenith Pharmaceutical sehingga tidak boleh menjual atau mengedarkannya;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti dipersidangan;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Ahli ANITA SELVIANA, S.Si.,Apt Binti Drs. H. M. EFFENDY dibacakan keterangannya di Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mulai diangkat menjadi Aptoker pada tahun 2006 pada instalasi Farmasi RSUD H. Damanhuri Barabai, Kemudian pada tahun 2013 sampai dengan sekarang menjadi Apoteker di Puskesmas Barabai Kab. HST;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 tahun 209 tentang kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa obat menurut pasal 1 butir 8 UU RI No. 36 tahun 209 tentang kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi manusia;
Bahwa obat Carnopen merupakan obat keras dengan penandaan lingkaran merah adapun ciri-ciri obat keras adalah pada kotak kemasan obat bertuliskan huruf “K” dan lingkaran hitam dengan dasar merah, disamping itu bertuliskan “harus dengan resep dokter” dapat juga ditentukan dengan melihat registrasinya atau dengan melihat komposisi dari obat tersebut dan obat Carnopen termasuk sediaan farmasi;
Bahwa penggunaan obat keras bisa mengakibatkan resistensi mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa manfaat Carnopen bekerja secara sentral untuk mialgia yaitu untuk menghilangkan rasa sakit dengan aturan pakai untuk orang dewasa masing-masing obat 3 sampai 4 kali sehari 1 tablet, bila dikonsumsi dalam dosis besar dapat mengakibatkan depresi pernapasan dan gejala mengantuk, hilangnya koordinasi otot dan kewaspadaan mental;
Bahwa obat jenis Carnophen ditarik izin edarnya sebagaimana surat BPOM nomor HK.00.05.1.31.3996 Tanggai 17 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan nomor izin edar Camophen Tablet PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah ditangkap karena menjual obat jenis Carnophen;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 15.30 Wita di sebuah warung di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL menerima telp dari sdr. HAMID yang memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir, selanjutnya Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH menemui sdr. AMAT JALI (DPO) yang beralamat di Desa Pelampitan Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara untuk mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang laku terjual dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua, setelah berhasil mengambil barang dari sdr. AMAT JALI lalu Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH mengajak Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL untuk ikut menjual atau mengantar obat carnophen pesanan sdr. HAMID tersebut ke Barabai;
Bahwa dari Amuntai Para Terdaka berangkat menuju Barabai untuk menemui sdr. HAMID dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX dan sekitar jam 15.20 Wita sampai di sebuah rumah di Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH meletakan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh BOX Carnophen di samping rumah tersebut lalu Para Terdakwa pergi ke sebuah warung yang dekat dengan rumah tersebut untuk menunggu sdr. HAMID, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres HST melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT sehingga ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) box Carnophen;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH yang menunjukkan tempat menyimpan 20 (dua puluh) box Carnophen di samping sebuah rumah;
Bahwa polisi juga mengamankan 1 (satu) buah Hanphone Nokia X5 warna abu-abu milik Terdakwa I NASRULLAH yang digunakan untuk berhubungan atau bertransaksi dengan sdr. HAMID, selain itu juga ada diamankan uang sebesar Rp80.000,- (dua puluh ribu rupiah) uang hasil keuntungan penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX milik Terdakwa I juga di amankan petugas;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT telah menjual obat Carnophen sebanyak 5 (lima) kali namun yang terakhir Para Terdakwa tidak sempat menjual karena tertangkap;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH mengambil obat jenis Carnophen dari sdr. AMAT JALI (DPO) dari Amuntai dengan harga Rp190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan menjualnya dengan harga Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan keuntungannya di Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dibagi dua dengan sdr. AMAT JALI sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT mendapatkan bagian sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap penjualan dari Terdakwa I NASRULLAH;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH menyimpan obat jenis Camophen sebanyak 2.000 (dua ribu) butir tersebut untuk di jual kembali kepada pemesan / pembeli nama HAMID;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis Carnophen dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian;
Bahwa Para Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol. DA. 6265 FX warna putih;
2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
1 (satu) buah hanphone merk nokia X5 warna abu-abu;
Uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor LP.Nar.K.15.0450 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Suciati, S.Si, Apt Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokok, pada kesimpulannya menyatakan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, kafein dan Karisoprodol;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 bahwa di Desa Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada yang menjual obat jenis Camophen maka sekitar jam 15.30 Wita, saksi BUDI ROKHNADI serta saksi ISMET NURI dan anggota Polres HST lainnya mendatangi tempat kejadian;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi BUDI ROKHNADI serta saksi ISMET NURI mendapati Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT sedang berada di warung minum di Matang Birik Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Para Terdakwa diperiksa oleh anggota Polisi tersebut hingga Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH mengakui ada menyimpan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung dan tujuan mereka di sana adalah untuk menunggu sdr. HAMID yang sebelumnya memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir dari Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH, selanjutnya Terdakwa I mengambilkan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung kemudian turut di amankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah Hanphone Nokia X5 warna abu-abu milik Terdakwa I NASRULLAH yang digunakan untuk berhubungan atau bertransaksi dengan sdr. HAMID, uang sebesar Rp80.000,- (dua puluh ribu rupiah) uang hasil keuntungan penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX milik Terdakwa I NASRULLAH;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT telah menjual obat Carnophen sebanyak 5 (lima) kali namun yang terakhir tidak sempat terjual karena tertangkap;
Bahwa Terdakwa I NASRULLAH mengambil obat jenis Carnophen dari sdr. AMAT JALI (DPO) dari Amuntai dengan harga Rp190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan menjualnya dengan harga Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan keuntungannya di Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dibagi dua dengan sdr. AMAT JALI sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT mendapatkan bagian sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap penjualan dari Terdakwa I NASRULLAH;
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL menerima telpon dari sdr. HAMID dari Barabai yang memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir, selanjutnya Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH menemui sdr. AMAT JALI (DPO) yang beralamat di Desa Pelampitan Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara untuk mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang laku terjual dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua, setelah berhasil mengambil barang dari sdr. AMAT JALI lalu Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH mengajak Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL untuk ikut menjual atau mengantar obat jenis Carnophen pesanan sdr. HAMID tersebut ke Barabai;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.15.0450 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Suciati, S.Si, Apt Deputi Manager Teknis Pengujian Teranokoko pada Kesimpulannya menyatakan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, kafein dan Karisoprodol, dan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet, dengan demikian obat jenis Carnophen sudah tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan oleh siapapun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Unsur Orang yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dua orang sebagai Terdakwa yang masing-masing mengaku bernama Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT Bin FAHRUL yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisiknya terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban atau pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT Bin FAHRUL, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi / mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Pada pokoknya kesengajaan itu adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku, dan untuk mengetahui sikap batin pelaku yang sebenarnya adalah tidak mungkin sehingga oleh karena itu hanya diketahui oleh pelaku sendiri, namun untuk mengetahui perlu dilihat dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin. Unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai “opzet als oogmerk” (sengaja sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai “opzet bij zekerheidsbewustzijn” (sengaja akan kepastian) ataupun sebagai “opzet bij mogelykheidsbewustzijn” (sengaja akan kemungkinan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika. Adapun yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (vide Pasal 1 huruf 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 bahwa di Desa Matang Birik RT.02/I Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada yang menjual obat jenis Camophen maka sekitar jam 15.30 Wita, saksi BUDI ROKHNADI serta saksi ISMET NURI dan anggota Polres HST lainnya mendatangi tempat kejadian, saksi BUDI ROKHNADI serta saksi ISMET NURI mendapati Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT sedang berada di warung minum di Matang Birik Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Para Terdakwa diperiksa oleh anggota Polisi tersebut hingga Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH mengakui ada menyimpan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung dan tujuan mereka di sana adalah untuk menunggu sdr. HAMID yang sebelumnya memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir dari Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH, selanjutnya Terdakwa I mengambilkan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua) puluh box Carnophen di samping rumah dekat warung kemudian turut di amankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah Hanphone Nokia X5 warna abu-abu milik Terdakwa I NASRULLAH yang digunakan untuk berhubungan atau bertransaksi dengan sdr. HAMID, uang sebesar Rp80.000,- (dua puluh ribu rupiah) uang hasil keuntungan penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT DA 6265 FX milik Terdakwa I NASRULLAH;
Menimbang, bahwa Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT telah menjual obat Carnophen sebanyak 5 (lima) kali namun yang terakhir tidak sempat terjual karena tertangkap. Terdakwa I NASRULLAH mengambil obat jenis Carnophen dari sdr. AMAT JALI (DPO) dari Amuntai dengan harga Rp190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan menjualnya dengan harga Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per boxnya atau sebanyak 100 (seratus) butir dan keuntungannya di Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH dibagi dua dengan sdr. AMAT JALI sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT mendapatkan bagian sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap penjualan dari Terdakwa I NASRULLAH;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dengan penandaan Zenith pada satu sisi mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisopodol dan telah dicabut ijin edarnya sebagaimana surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan tanggal 27 Oktober 2009 Nomor : HK. 00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Reumastop Tablet dan Rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical, sehingga dengan demikian obat Carnophen yang Para Terdakwa jual tersebut sudah termasuk obat yang tidak boleh diedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa bukan seseorang yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan obat-obatan yang diedarkan Para Terdakwa sudah ditarik izin edarnya maka perbuatan Para Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian maka unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Orang yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ini dalam hukum Pidana disebut Penyertaan (deelneming) yang terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Orang yang Melakukan yaitu pelaku tindak pidana yang pada hakekatnya memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku diatas yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan melereka yagn menganjurkan;
Yang menyuruh Melakukan yaitu seseorang ingin melakukan suatu tundak pidana, akan tetapi ia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. dalam penyertaan ini orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya. Dialah yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana karena suruhannyalah terjadi suatu tindak pidana;
Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan yaitu mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain :
Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana;
Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana;
Setiap peserta pada turut melakukann diancam dengan pidana yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar jam 14.00 Wita, Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL menerima telpon dari sdr. HAMID dari Barabai yang memesan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box atau sebanyak 2.000,- (dua ribu) butir, selanjutnya Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH menemui sdr. AMAT JALI (DPO) yang beralamat di Desa Pelampitan Kec. Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara untuk mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) box dan pembayarannya akan dilakukan setelah barang laku terjual dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua, setelah berhasil mengambil barang dari sdr. AMAT JALI lalu Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH mengajak Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL untuk ikut menjual atau mengantar obat jenis Carnophen pesanan sdr. HAMID tersebut ke Barabai, tetapi saat sudah di Barabai ketika menunggu sdr. HAMID Para Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres HST;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH sebagai orang yang melakukan tindak pidana menjual obat yang sudah tidak ada izin edarnya lagi sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Alias AMAT Bin FAHRUL yang ikut menemani Terdakwa I dan juga mendapatkan imbalan dari Terdakwa I maka dapat dikatakan sebagai orang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Dengan demikian perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “Orang yang Melakukan, Yang menyuruh Melakukan atau Yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol. DA. 6265 FX warna putih, adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa I dan sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara serta masih dibutuhkan oleh Terdakwa I NASRULLAH YASIR maka akan dikembalikan kepada Terdakwa I NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm). Adapun terhadap barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam adalah barang bukti yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dikhawatirkan akan dipergunakan lagi sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah hanphone merk nokia X5 warna abu-abu; Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) merupakan barang bukti yang ada hubungannya dengan kejahatan serta merupakan hasil dari kejahatan namun barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Para Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Para Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I NASRULLAH YASIR Als ULAH Bin SAIDIL (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ILHAMI SUARDI Als AMAT Bin FAHRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR“;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol. DA. 6265 FX warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa NASRULLAH YASIR Alias ULAH Bin SAIDIL (Alm);
2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah hanphone merk nokia X5 warna abu-abu;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 oleh H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh M. HERRIS PRIYADI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H.
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
DIANSYAH