16/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 16/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MMoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM telah terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang-bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 954-03 Tahun 2010 tanggal 02 januari 2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), mengesahkan Surat pertanggungjawaban (SPJ), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara barang pada satuan kerja perangkat Daerah serta bendahara Satuan kerja Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ; 2. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Akhir Realisasi Pemanfaatan Dana Aloksai Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir oleh Kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ; 3. Asli memo dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Ir. Jusdi Rahman latuconsina, MM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 03 Agustus 2010 yang isinya menerangkan bahwa agar PPK menandatangani Barita acara AAS walaupun AAS belum dirakit dan akan dirakit setelah proses pencairan ; 4. 1 (satu) lembar asli SK PPK Nomor : 01/SK/LH/I/2010 ; 5. 1 (satu) lembar Foto copy DPA Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Kegiatan Pengadaan Kelengkapan Alat Laboratorium ; 6. Asli surat dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 46/LH/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 kepada Kepala Tim Pemeriksa Barang ; 7. Asli Berita Acara pemeriksaan barang daerah nomor : 122/027/PAN.BD.KB/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010 ; 8. Foto copy buku inventaris kantor lingkungan hidup kabupaten Buru tanggal 29 Desember 2010 ; 9. Foto copy Surat perjanjian Kerja kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur nomor 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,- 10. Asli 9 (sembilan) lembar dan 1 (satu) lembar foto dokumentasi pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Tahun Anggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru ; 11. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Pesanan Barang Nomor 8/CV-EV/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dari CV Elan Vital kepada Pimpinan P.T Tridaya Prima ; 12. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat pernyataan Kesanggupan mentransfer / melunasi atas pencairan alat laboratorium Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru tanggal 2 Oktober 2010 dari S. Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital kepada La Ode Adam Malik, SP, M Si ; 13. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Penarikan Barang dari P.T Tridaya Prima kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru nomor 001/PB-TDP/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 ; 14. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berita acara Penyerahan barang antara Ir. J.R latuconsina, MM selaku Kepala kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru dengan Alex Dolly selaku staf P.T Tridaya Prima tertanggal 8 Maret 2011; 15. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kwitansi Surat Jalan pengiriman barang melalui MAS kargo dengan nomor resi : 1325288 tertanggal 11 Oktober 2010 ; 16. 1 (satu) lembar foto copy yang di legalisir kwitansi surat jalan pengiriman barang melalaui Kreasi kargo dengan nomor resi : 00062477 tertanggal 2 Nopember 2010 ; 17. Asli 1 (satu) lembar spesifikasi tehnis Atomic Absorption Spektometer (AAS) ; 18. 2 (dua) lembar fotocopy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 11 Nopember 2010 ; 19. 1 (satu) lembar foto copy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 01 Nopember 2010 ; 20. 1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian nasional keahlian Pengadaan barang dan jasa Pemerintah tingkat pertama nomor 041003207558301 tanggal 3 Mei 2010 atas nama raya F harahap, SP, MM kategori L2 dengan masa berlaku 2 tahun ; 21. 1 (satu) bundel foto copy Spesifikasi Atomic Absorption Spectropometer (AAS) type F/VG/A1 1200/Aurora Canada Vapor generation uuntuk pengukuran mercury dan GPSMAP 76 CSx ; 22. 1 (satu) bundel foto copy brosur prosuk Atomic Absorption Spectropmeter; 23. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 02/SK/LH/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang / Jasa pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ; 24. 1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 030823413490890 tanggal 11 Mei 2008 dengan masa berlaku 2 tahun; 25. 1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 031122021533897 tanggal 27 April 2011 dengan masa berlaku 4 tahun ; 26. 1 (satu) lembar foto copy harga perkiraan Sendiri tanggal 15 mei 2010 yang dibuat oleh Ibrahim Mewar , SE selaku Ketua Panitia Lelang dan disahkan oleh Muammad Niapele, S Hut selaku PPK ; 27. 1 (satu) eksemplas asli koran terbitan Harian Umum Metro Maluku , Senin tanggal 17 Mei 2010 yang memuat pengumuman lelang umum nomor : 01/Pan-Pel/V/2010 Mei 2010 ; 28. 1 (satu) bundel asli dokumentasi alat-alat kelengkapan laboratorium ; 29. 1 (satu) lembar foto copy pertikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821.24/94/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strruktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru ; 30. 1 9satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 782/285 tanggal 18 Desember 2008 ; 31. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Menjalankan tugas Nomor : 783/285 tanggal 18 Desember 2008 ; 32. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821..23/93/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Kabupaten Buru ; 33. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pelantikan Nomor : 782/175 tanggal 18 Desember 2008 ; 34. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 783/187 tanggal 18 Desember 2008 ; 35. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Nomor : 801-71 tahun 2009 tentang Penunjukan Mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabu[aten Buru tanggal 08 April 2009 ; 36. Asli surat Pemberitahuan Nomor 27/LH/III/2011 tanggtal 9 Maret 2011 dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru kepada pimpinan CV Elan Vital tentang penyelesaian permasalahan pengadaan barang alat laboratorium pada kantor lingkungan hidup Kab. Buru TA 2010 ; 37. Asli rekening Koran Giro nomor rekening 0301002822 atas nama CV Elan Vital Jalan Dermaga Namlea per 30 Desember 2010 ; 38. Asli Surat Perjanjian Kerja Kegiatan Pengadaan alat-alat ukur nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,- 39. Foto copy dokumen pemilihan Nomor 06 tanggal 14 Mei 2010 uuntuk pengadaan alat-alat ukur pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ; Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita ; 7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :16/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat Lahir U m u r / tgl. lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM Ambon 55 Tahun / 16 Juli 1958 Laki-laki. Indonesia. Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Islam. Pegawai Negeri Sipil (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Buru) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
PENYIDIK, tidak di tahan ;-
PENUNTUT UMUM, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013 ;
HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI AMBON, sejak tanggal 12 Nopemnber 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 12 Desember 2013 2013 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2014 ;
Dipersidangan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya M. Ali Nasir Tukan, SH dan Aries Rasyid, SH Advokat dan Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Nopember 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 402/2013 tanggal 14 Nopember 2013 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor :16/Pid.Tipikor/2013/PN.AB tanggal 12 Nopember 2013 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 16/Pid.Tipikor/ 2013/PN.AB tanggal 13 Nopember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK:PDS- 02/S1.14/Fd.1/11/2013 tanggal 11 Nopember 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum Reg.Perk.: PDS-02/NAMLEA/11/2013 tanggal 19 Maret 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan:
M E N U N T U T
Menyatakan Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM telah terbukti secara sah dan meuakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah supayaTerdakwa ditahan ;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganri sebesar Rp.619.239.950,91 (enam ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah sembilan puluh satu sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan apabila terdakwa membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas dikembalikan kepada yang berhak dari siapa barang bukti tersebut disita ;
Menetapkan agar terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum terdakwa tanggal 2 April 2014 yang pada pokoknya :
Menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan akan tetapi bukan perbuatan pidcana ;
Membebaskan terdakwa oleh itu dari dakwaan primer dan subsider ;
Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya ;
Membebani biaya perkara kepada negara ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa tanggal 2 April 2014 yang pada pokoknya :
Menyatakan dakwaan terhadap Terdakwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
Melepaskan terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging) ;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas pembelaan tersebut, yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Dan tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum terdakwa maupun dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Ambon dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------------Bahwa ia Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MMdalam kedudukannya selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan alat-alat ukur T.A 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Buru Nomor : 954- 03 Tahun 2010 tertanggal 02 Januari 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 dengan bersama-sama SAID AGIL BOFTEN.(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan Juni 2010 sampai dengan bulan November 2010 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat ukur T.A 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.18/PPK-LH/SPMK/VI/2012 tanggal 16 Juni 2010 sampai berakhir 15 Agustus 2010 (60 hari masa kerja) yang sumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Pendamping DAK Non DR Kabupaten Buruh tahun 2010 yang sebagaimana tercantum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun anggaran 2010 dengan No. 1.08.01.02.18.5.2 tanggal 04 Januari 2010 dengan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur untuk kegiatan pengadaan kelengkapan alat-alat laboratorium tahun 2010 dengan nilai sebesar Rp. 799.133.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM Nomor : 13-03/KPTS/V/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Persetujuan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Alat – alat Ukur T.A 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM, telah menetapkan CV. Elan Vital dengan Direktur Said Agil Boften, SE untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur dengan harga penawaran Rp. 702.667.000,- (Tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa dasar persetujuan penetapan pemenang lelang tersebut, kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontra) Nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dan diterbitkan Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 18/PPK-LH/SPMK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh saksi Muhamat Niapele, S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Said Agil Boften, SE selaku kontraktor.
Bahwa terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Aggaran terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Mengusulkan dan menetapkan petugas-petugas pelaksana kegiatan.
Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses kegiatan.
Memberikan pembinaan bagi petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai denga perundangan yang berlaku.
Memonitoring pelaksanaan kegiatan bagi petugas yang ditunjuk.
Menandatangani hal-hal yang berkaitan denga teknis pekerjaan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK
Menandatangani hal-hal yang berkaitan dengan pencairan keuangan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPK yang diajukan oleh pihak bendahara.
Mengevaluasi hasil pekerjaan melalui laporan dari PPTK.
Menandatangani surat-surat teguran/pemberitahuan apabila ada kekurangan pekerjaan.
Melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati selaku penanggung jawab anggaran.
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak yang seharusnya dikerjakan dan diselesaikan oleh Said Agil Boften, SE selaku kontraktor / penyedia jasa adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah saksi Said Agil Boften, SE menerima Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK ), ternyata Said Agil Boften, SE tidak melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sesuai dengan Spesifikasi teknis yang terdapat dalam Surat perjanjian Kerja/ Kontrak kemudian oleh saksi La Ode Adam Malik Selaku PPTK barang tersebut diyatakan ditolak pada sekitar bulan Juni 2010 dan hanya 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA yang telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahwa selanjutnya saksi Said Agil Boften, SE mendatangkan Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS) untuk ke 2 (dua) kalinya yang tiba di kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru adalah pada tanggal 11 Oktober 2010 dan tanggal 01 November 2010.
Bahwa Kemudian dilakukan pemeriksaan barang pada bulan November 2010 yang dihadiri oleh Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK, perwakilan kontraktor Sdr. Helmi Bamatraf dan terdakwa Ir. Jusdi R. Latuconsina, MM sebagai kepala Kantor Lingkungan Hidup yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Daerah Nomor : 122/027/PAN.BD.KB/VII/2010 tertanggal mundur 31 Juli 2010 atas permintaan dari terdakwa agar tidak dikenakan denda sewaktu pencairan dana.
Bahwa kemudian saksi Muhamat Niapele selaku PPK tidak mau menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang dikarenakan barang pengadaan berupa Alat uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer tersebut baru tiba di Namlea dan belum dirakit dan tidak ada faktur/nota pembelian barang tersebut oleh kontraktor.
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2010 terdakwa membawa Berita Acara Penyerahan Barang ke rumah Muhamat Niapele (PPK) dan menyuruh agar saksi tersebut menandatangani tetapi saksi tetap menolak.
Bahwa kemudian saksi Muhamat Niapele bersedia menandatangani berita acara asalkan ada memo dari terdakwa, kemudian terdakwa membuat memo yang isinya “BUAT SAUDARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) AGAR MENANDATANGANI BERITA ACARA AAS WALAUPUN AAS TERSEBUT BELUM DIRAKIT DAN AKAN DIRAKIT SETELAH PROSES PENCAIRAN DEMIKIAN MEMO INI DIBUAT DAN SAYA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGADAAN AAS TERSEBUT”.
Bahwa atas dasar berita Acara Penyerahan Barang tersebut, maka pengadaan barang tersebut dianggap telah selesai 100%, sehingga bendahara dapat menyiapkan dokumen–dokumen pembayaran yaitu Berita Acara pembayaran dan SPM yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA.
Bahwa dalam pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saksi Said Agil Boften, SE sudah menerima pembayaran sebesar 100 % dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Vol | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 | Pengadaan Alat GPS GPS MAP GARMIN 76CSx/USA Pengadaan Alat Uji SampelAtomic Absorption Spectrophotometer (AAS) AURORA Intrument | 1 1 | Unit Unit | 11.130.000,00 691.537.417,70 | 11.130.000.00 691.537.417,70 | |
| J U M L A H | PEMBULATAN | 702.667.417,70 702.667.000,00 | ||||
| Terbilang : Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah | ||||||
Sesuai dengan SPM No : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan Dana ke Rekening Cv Elan Vital sebesar Rp. 669.206.667,- di potong PPH/PPN sebesar Rp. 69.962.514,- sehingga rekanan menerima Dana sebesar Rp. 599.244.153,- yang Dananya berasal dari Dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup T.A 2010.
Sesuai dengan SPM No : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan Dana ke Rekening Cv Elan Vital sebesar Rp. 33.460.333,- di potong PPH/PPN sebesar Rp. 3.498.126,- sehingga rekanan menerima Dana sebesar Rp. 29.962.207,- yang Dananya berasal dari Dana Pendamping Bidang Lingkungan Hidup T.A 2010.
Sehingga Rekanan Cv Elan Vital dengan Dir. perusahaan bernama Said Agil Boften, SE Als Agil Menerima Dana bersih sebesar Rp. 629.206.360,- (dari jumlah 599.244.153,- + 29.962.207,- = 629.206.360,-sudah termasuk pemotongan PPN/PPH melalui nomor rekening 0301002822 Bank BPDM Cab. Namlea atas nama Said Agil Boften, SE.
Bahwa setelah selesai masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SPMK nomor : 18/PPK-LH/SPMK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yaitu 60 (enam puluh) hari kalender ternyata Saksi Said Agil Boften, SE belum melunasi pembayaran kepada distributor yaitu PT Tri Daya Prima yang mana PT Tri Daya Prima membuat Surat Tagihan Konsumen Nomor : 002/STK-TDP/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 kepada CV. Elan Vital yng isinya PT Tri Daya Prima meminta tagihan/ pelunasan pembayaran sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasan pembayaran alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) Type F/VG/A1/1200.
Bahwa dikarenakan belum ada pembayaran dari CV. Elan Vital maka dilakukan penarikan barang pada tanggal 08 Maret 2011 berdasarkan Surat Penarikan Barang nomor : 001/PB-TDP/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dan Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 08 Maret 2011 dari terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru dan ditandatangani oleh saksi Said Agil Boften, SE kepada Alex Dolly yang mewakili PT. Tri daya Prima.
Bahwa dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun 2010 barang Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) masih tercatat dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, tetapi dalam Tahun 2011 barang tersebut sudah tidak ada dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit Pemeriksaan BPKP Provinsi Maluku Nomor : LAPKKN-43/PW25/5/2013 tanggal 31 Januari 2013 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyalahgunaan Dana Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 619.239.950,91 (enam ratus sembilan belas juta rupiah dua ratus ribu tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan puluh satu sen) dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1. | Julmah Pengeluaran yang telah dibayar untuk pengerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa Pengadaan Alat GPS MAP Garmin 76 CSx/USA 1 unit dan Pengadaan Alat Uji Sampel Merk Aurora Instrumen Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS ) telah diterima rekanan adalah :
Tgl 17 Desember 2010
Tgl 17 Desember 2010 | Rp. 99.244.153,00 Rp. 29.962.207,00 |
| Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar dipertanggungjawabkan 1) | Rp. 29.206.360,00 | |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan kegiatan pengadaan alat ukur yang diterima Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah berupa alat GPS MAP GARMIN 76 CSx/USA 1 unit Senilai | Rp. 9.666.409,09 |
| Jumlah Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan (2) | Rp. 9.666.409,09 | |
| Jumlah Kerugian Negara (1) – (2) | Rp. 619.239.950,91 |
Bahwaterdakwa Ir. JUSDI LATUCONSINA, MM selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memerintahkan PPK agar membuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai dilakukan sebesar 100 % dengan demikian menyalahi tugasnya selaku KPA.
Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan negeri Ambon No. 05 / PID.SUS/2013/PN.AB tanggal 24 September 2013 terhadap SAID AGIL BOFTEN dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, dan di dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya kerjasama yang melibatkan Kepala Badan lingkungan Hidup yang didasarkan pada kesadaran yang sama untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA selaku Penanggung Jawab Kegiatan maupun sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi SAID AGIL BOFTEN, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah Kabupaten Buru sebesar Rp. 619.239.950,91 (enam ratus sembilan belas juta rupiah dua ratus ribu tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut dan tidak bermanfaat bagi Pemda Kabupaten Buru.
Perbuatan Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
-----------Bahwa ia Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MMdalam kedudukannya selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan alat-alat ukur T.A 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Buru Nomor : 954- 03 Tahun 2010 tertanggal 02 Januari 2010 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 dengan bersama-sama SAID AGIL BOFTEN.(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan Juni 2010 sampai dengan bulan November 2010 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon,yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain atau suatu korporas, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat ukur T.A 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.18/PPK-LH/SPMK/VI/2012 tanggal 16 Juni 2010 sampai berakhir 15 Agustus 2010 (60 hari masa kerja) yang sumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Pendamping DAK Non DR Kabupaten Buruh tahun 2010 yang sebagaimana tercantum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun anggaran 2010 dengan No. 1.08.01.02.18.5.2 tanggal 04 Januari 2010 dengan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur untuk kegiatan pengadaan kelengkapan alat-alat laboratorium tahun 2010 dengan nilai sebesar Rp. 799.133.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM Nomor : 13-03/KPTS/V/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Persetujuan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Alat – alat Ukur T.A 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru terdakwa Ir. Jusdi Rahman Latuconsina, MM, telah menetapkan CV. Elan Vital dengan Direktur Said Agil Boften, SE untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur dengan harga penawaran Rp. 702.667.000,- (Tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa dasar persetujuan penetapan pemenang lelang tersebut, kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontra) Nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dan diterbitkan Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 18/PPK-LH/SPMK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang di tanda tangani oleh saksi Muhamat Niapele, S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Said Agil Boften, SE selaku kontraktor.
Bahwa terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Aggaran terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Mengusulkan dan menetapkan petugas-petugas pelaksana kegiatan.
Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses kegiatan.
Memberikan pembinaan bagi petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai denga perundangan yang berlaku.
Memonitoring pelaksanaan kegiatan bagi petugas yang ditunjuk.
Menandatangani hal-hal yang berkaitan denga teknis pekerjaan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK
Menandatangani hal-hal yang berkaitan dengan pencairan keuangan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPK yang diajukan oleh pihak bendahara.
Mengevaluasi hasil pekerjaan melalui laporan dari PPTK.
Menandatangani surat-surat teguran/pemberitahuan apabila ada kekurangan pekerjaan.
Melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati selaku penanggung jawab anggaran.
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak yang seharusnya dikerjakan dan diselesaikan oleh Said Agil Boften, SE selaku kontraktor / penyedia jasa adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Vol | Sat | Harga satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 | Pengadaan Alat GPS MAP GARMIN 76CSx/USA Pengadaan Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) AURORA Intrument | 1 1 | Unit Unit | 11.130.000,00 691.537.417,70 | 11.130.000.00 691.537.417,70 | |
| J U M L A H | PEMBULATAN | 702.667.417,70 702.667.000,00 | ||||
| Terbilang : Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah | ||||||
Bahwa setelah saksi Said Agil Boften, SE menerima Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK ), ternyata Said Agil Boften, SE tidak melaksanakan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sesuai dengan Spesifikasi teknis yang terdapat dalam Surat perjanjian Kerja/ Kontrak kemudian oleh saksi La Ode Adam Malik Selaku PPTK barang tersebut diyatakan ditolak pada sekitar bulan Juni 2010 dan hanya 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA yang telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahwa selanjutnya saksi Said Agil Boften, SE mendatangkan Atomic Absorbtion Spectrophotometer (AAS) untuk ke 2 (dua) kalinya yang tiba di kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru adalah pada tanggal 11 Oktober 2010 dan tanggal 01 November 2010.
Bahwa Kemudian dilakukan pemeriksaan barang pada bulan November 2010 yang dihadiri oleh Panitia Pemeriksa Barang, PPK, PPTK, perwakilan kontraktor Sdr. Helmi Bamatraf dan terdakwa Ir. Jusdi R. Latuconsina, MM sebagai kepala Kantor Lingkungan Hidup yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Daerah Nomor : 122/027/PAN.BD.KB/VII/2010 tertanggal mundur 31 Juli 2010 atas permintaan dari terdakwa agar tidak dikenakan denda sewaktu pencairan dana.
Bahwa kemudian saksi Muhamat Niapele selaku PPK tidak mau menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang dikarenakan barang pengadaan berupa Alat uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer tersebut baru tiba di Namlea dan belum dirakit dan tidak ada faktur/nota pembelian barang tersebut oleh kontraktor.
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2010 terdakwa membawa Berita Acara Penyerahan Barang ke rumah Muhamat Niapele (PPK) dan menyuruh agar saksi tersebut menandatangani tetapi saksi tetap menolak.
Bahwa kemudian saksi Muhamat Niapele bersedia menandatangani berita acara asalkan ada memo dari terdakwa, kemudian terdakwa membuat memo yang isinya “BUAT SAUDARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) AGAR MENANDATANGANI BERITA ACARA AAS WALAUPUN AAS TERSEBUT BELUM DIRAKIT DAN AKAN DIRAKIT SETELAH PROSES PENCAIRAN DEMIKIAN MEMO INI DIBUAT DAN SAYA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGADAAN AAS TERSEBUT”.
Bahwa atas dasar berita Acara Penyerahan Barang tersebut, maka pengadaan barang tersebut dianggap telah selesai 100%, sehingga bendahara dapat menyiapkan dokumen –dokumen pembayaran yaitu Berita Acara pembayaran dan SPM yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA.
Bahwa dalam pekerjaan Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saksi Said Agil Boften, SE sudah menerima pembayaran sebesar 100 % dengan rincian sebagai berikut :
Sesuai dengan SPM No : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan Dana ke Rekening Cv Elan Vital sebesar Rp. 669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh ruupiah) di potong PPH/PPN sebesar Rp. 69.962.514,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus emppat belas rupiah) sehingga rekanan menerima Dana sebesar Rp. 599.244.153,-(lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yang Dananya berasal dari Dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup T.A 2010.
Sesuai dengan SPM No : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan Dana ke Rekening Cv Elan Vital sebesar Rp. 33.460.333,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ena puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) di potong PPH/PPN sebesar Rp. 3.498.126,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah) sehingga rekanan menerima Dana sebesar Rp. 29.962.207,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) yang Dananya berasal dari Dana Pendamping Bidang Lingkungan Hidup T.A 2010.
Sehingga Rekanan Cv Elan Vital dengan Dir. perusahaan bernama Said Agil Boften, SE Als Agil Menerima Dana bersih sebesar Rp. 629.206.360,-(enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) (dari jumlah 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah) + 29.962.207,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) = 629.206.360,-(enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah)sudah termasuk pemotongan PPN/PPH melalui nomor rekening 0301002822 Bank BPDM Cab. Namlea atas nama Said Agil Boften, SE.
Bahwa setelah selesai masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SPMK nomor : 18/PPK-LH/SPMK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yaitu 60 (enam puluh) hari kalender ternyata Saksi Said Agil Boften, SE belum melunasi pembayaran kepada distributor yaitu PT Tri Daya Prima yang mana PT Tri Daya Prima membuat Surat Tagihan Konsumen Nomor : 002/STK-TDP/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 kepada CV. Elan Vital yng isinya PT Tri Daya Prima meminta tagihan/ pelunasan pembayaran sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasan pembayaran alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) Type F/VG/A1/1200.
Bahwa dikarenakan belum ada pembayaran dari CV. Elan Vital maka dilakukan penarikan barang pada tanggal 08 Maret 2011 berdasarkan Surat Penarikan Barang nomor : 001/PB-TDP/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dan Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 08 Maret 2011 dari terdakwaIr. Jusdi Rahman Latuconsina, MM selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru dan ditandatangani oleh saksi Said Agil Boften, SE kepada Alex Dolly yang mewakili PT. Tri daya Prima.
Bahwa dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun 2010 barang Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) masih tercatat dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, tetapi dalam Tahun 2011 barang tersebut sudah tidak ada dalam Buku Inventaris Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit Pemeriksaan BPKP Provinsi Maluku Nomor : LAPKKN-43/PW25/5/2013 tanggal 31 Januari 2013 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyalahgunaan Dana Pengadaan Alat-alat Ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 619.239.950,91 (enam ratus sembilan belas juta rupiah dua ratus ribu tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan puluh satu sen) dengan perhitungan sebagai berikut :
| 1. | Julmah Pengeluaran yang telah dibayar untuk pengerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa Pengadaan Alat GPS MAP Garmin 76 CSx/USA 1 unit dan Pengadaan Alat Uji Sampel Merk Aurora Instrumen Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS ) telah diterima rekanan adalah :
| Rp. 599.244.153,00 Rp. 29.962.207,00 |
| Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar dipertanggungjawabkan 1) | Rp. 629.206.360,00 | |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan kegiatan pengadaan alat ukur yang diterima Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah berupa alat GPS MAP GARMIN 76 CSx/USA 1 unit Senilai | Rp. 9.666.409,09 |
| Jumlah Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan (2) | Rp. 9.666.409,09 | |
| Jumlah Kerugian Negara (1) – (2) | Rp. 619.239.950,91 |
Bahwa terdakwa Ir. JUSDI LATUCONSINA, MM selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memerintahkan PPK agar membuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai dilakukan sebesar 100 % dengan demikian menyalahi tugasnya selaku KPA.
Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan negeri Ambon No. 05 / PID.SUS/2013/PN.AB tanggal 24 September 2013 terhadap SAID AGIL BOFTEN dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, dan di dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya kerjasama yang melibatkan Kepala Badan lingkungan Hidup yang didasarkan pada kesadaran yang sama untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA selaku Penanggung Jawab Kegiatan maupun sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi SAID AGIL BOFTEN, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah Kabupaten Buru sebesar Rp. 619.239.950,91 (enam ratus sembilan belas juta rupiah dua ratus ribu tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut dan tidak bermanfaat bagi Pemda Kabupaten Buru.
Perbuatan Terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa / Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 954-03 Tahun 2010 tanggal 02 januari 2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), mengesahkan Surat pertanggungjawaban(SPJ), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara barang pada satuan kerja perangkat Daerah serta bendahara Satuan kerja Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Akhir Realisasi Pemanfaatan Dana Aloksai Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir oleh Kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Asli memo dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Ir. Jusdi Rahman latuconsina, MM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 03 Agustus 2010 yang isinya menerangkan bahwa agar PPK menandatangani Barita acara AAS walaupun AAS belum dirakit dan akan dirakit setelah proses pencairan ;
1 (satu) lembar asli SK PPK Nomor : 01/SK/LH/I/2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy DPA Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Kegiatan Pengadaan Kelengkapan Alat Laboratorium ;
Asli surat dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 46/LH/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 kepada Kepala Tim Pemeriksa Barang ;
Asli Berita Acara pemeriksaan barang daerah nomor : 122/027/PAN.BD.KB/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010 ;
Foto copy buku inventaris kantor lingkungan hidup kabupaten Buru tanggal 29 Desember 2010 ;
Foto copy Surat perjanjian Kerja kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur nomor 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,-
Asli 9 (sembilan) lembar dan 1 (satu) lembar foto dokumentasi pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Tahun Anggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Pesanan Barang Nomor 8/CV-EV/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dari CV Elan Vital kepada Pimpinan P.T Tridaya Prima ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat pernyataan Kesanggupan mentransfer / melunasi atas pencairan alat laboratorium Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru tanggal 2 Oktober 2010 dari S. Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital kepada La Ode Adam Malik , SP, M Si ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Penarikan Barang dari P.T Tridaya Prima kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru nomor 001/PB-TDP/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berita acara Penyerahan barang antara Ir. J.R latuconsina, MM selaku Kepala kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru dengan Alex Dolly selaku staf P.T Tridaya Prima tertanggal 8 Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kwitansi Surat Jalan pengiriman barang melalui MAS kargo dengan nomor resi : 1325288 tertanggal 11 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy yang di legalisir kwitansi surat jalan pengiriman barang melalaui Kreasi kargo dengan nomor resi : 00062477 tertanggal 2 Nopember 2010;
Asli 1 (satu) lembar spesifikasi tehnis Atomic Absorption Spektometer (AAS) ;
2 (dua) lembar fotocopy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 11 Nopember 2010 ;
1 9satu) lembar foto copy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 01 Nopember 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian nasional keahlian Pengadaan barang dan jasa Pemerintah tingkat pertama nomor 041003207558301 tanggal 3 Mei 2010 atas nama raya F harahap , SP, MM kategori L2 dengan masa berlaku 2 tahun ;
1 (satu) bundel foto copy Spesifikasi Atomic Absorption Spectropometer (AAS) type F/VG/A1 1200/Aurora Canada Vapor generation uuntuk pengukuran mercury dan GPSMAP 76 CSx ;
1 (satu) bundel foto copy brosur prosuk Atomic Absorption Spectropmeter ;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 02/SK/LH/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang / Jasa pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 030823413490890 tanggal 11 Mei 2008 dengan masa berlaku 2 tahun ;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 031122021533897 tanggal 27 April 2011 dengan masa berlaku 4 tahun ;
1 (satu) lembar foto copy harga perkiraan Sendiri tanggal 15 mei 2010 yang dibuat oleh Ibrahim Mewar, SE selaku Ketua Panitia Lelang dan disahkan oleh Muammad Niapele, S Hut selaku PPK ;
1 (satu) eksemplas asli koran terbitan Harian Umum Metro Maluku, Senin tanggal 17 Mei 2010 yang memuat pengumuman lelang umum nomor : 01/Pan-Pel/V/2010 Mei 2010 ;
1 (satu) bundel asli dokumentasi alat-alat kelengkapan laboratorium ;
1 (satu) lembar foto copy pertikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821.24/94/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strruktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru;
1 9satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 782/285 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Menjalankan tugas Nomor : 783/285 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821..23/93/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Kabupaten Buru ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pelantikan Nomor : 782/175 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 783/187 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Nomor : 801-71 tahun 2009 tentang Penunjukan Mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabu[aten Buru tanggal 08 April 2009 ;
Asli surat Pemberitahuan Nomor 27/LH/III/2011 tanggtal 9 Maret 2011 dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru kepada pimpinan CV Elan Vital tentang penyelesaian permasalahan pengadaan barang alat laboratorium pada kantor lingkungan hidup Kab. Buru TA 2010 ;
Asli rekening Koran Giro nomor rekening 0301002822 atas nama CV Elan Vital Jalan Dermaga Namlea per 30 Desember 2010 ;
Asli Surat Perjanjian Kerja Kegiatan Pengadaan alat-alat ukur nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,-
Foto copy dokumen pemilihan Nomor 06 tanggal 14 Mei 2010 uuntuk pengadaan alat-alat ukur pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah / janji telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi - I :KONNEY HARUN LATUPONO, SSTP ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi ditunjuk sebagai sekretaris / anggota Panitia tender berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02/SK/LH/III/ 2010 tanggal 01 Maret 2010 ;
bahwa tugas saksi sebagai sekretaris / anggota Panitia tender adalah :
Mengumumkan proses pelelangan melalui media (surat kabar Metro) ;
Menyiapkan dokumen lelang ;
Menyusun daftar pelelangan ;
Mendaftar/menerima peserta lelang ;
menilai kulifikasi penyedia barang melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi ;
Anwijzing ;
Pemasukan penawaan ;
Evaluasi penawaran ;
Mengusulkan calon pemenang lelang ke KPA ;
Mengumumkan pemenang lelang ;
bahwa dalam pelelangan proyek tersebut ada 3 (tiga) rekanan yang ikut mendaftar yaitu :
CV. Elan Vital dengan Direkturnya SAID AGIL BOFTEN dengan nilai penawaran sebesar Rp. 702.667.000,-(tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah) ;
CV. Batara dengan Direktur LA DJUMADI dengan nilai penawaran sebesar Rp. 663.264.000 ,- (enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribuh ruppiah) ; dan
CV. Kaana Yama dengan Direktur HELMY BAMATRAF dengan nilai penawaran sebesar Rp. 666.687.000 ,- (enam ratus enam puluh ennam juta enam ratus delapan puluh tujuh juta ribu rupiah;
bahwa pelelangan proyek tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum, dimulai dengan pengumuman pelelangan sekitar tanggal 21 Mei 2010, selanjutnya menyiapkan dokumen lelang, mendaftar / menerima peserta lelang, menilai kwalifikasi penyedia barang melalui pasca kwalifikasi atau prakwalifikasi, anwijzing, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran dan mengusulkan calon pemenang lelang kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) serta mengumumkan pemenang lelang ;
bahwa dalam proses lelang proyek tersebut Panitia Tender telah mengusulkan calon pemenang lelang yaitu CV. Elan Vital dengan Direkturnya SAID AGIL BOFTEN , dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 13-03/ KPTS/ VI/ 2010 tanggal 15 Juni 2010, CV. Elan Vital telah ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Ukur tahun anggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa nilai proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 tersebut sesuai pagu anggaran adalah Rp. 706.595.018,18,-(tujuh ratus enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delappaan belas ruupiah delapan belas sen) dan dimenangkan oleh CV. Elan Vital dengan nilai kontrak sebesar Rp.702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah);
bahwa nilai anggaran untuk pengadaan alat GPS MAP GARMIN 76CSx/USA adalah sebesar Rp.11.130.000,00,- (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan nilai anggaran untuk Pengadaan Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora adalah sebesar Rp.691.537.417,70,- (enam ratus sembilan puluh satu juuta lima ratuus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh sen);
bahwa jangka waktu pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak adalah 60 (enam puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan 15 Agustus 2010 ;
bahwa dalam hal pembayaran suatu pekerjaan yang menjadi dasar dilakukan pembayaran adalah dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan / progres report, dokumen / foto fisik pekerjaan, berita acara pemeriksaan barang, berita acara pembayaran, SPM (Surat Perintah Membbayar), kwitansi dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
bahwa Said Agil Boften selaku kontraktor pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Ukur Tahun Angggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sudah menerima pembayaran 100 % ;
bahwa barang berupa Alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) sudah ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan sudah diserahkan oleh CV Elan Vital sekitar bulan Agustus 2010, akan tetapi akhir bulan Februari 2011 diklaim oleh pihak distributor / pemilik barang karena barang tersebut belum dibayar oleh Said Agil Boften (Direktur CV Elan Vital) selaku kontraktor. Sehingga pihak distributor mengambil kembali barang berupa Alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Saksi - II :RAYA FITRIADI HARAHAP, SP.MM ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Ssurat Keputusan Nomor : 02/SK/LH/III/ 2010 tanggal 01 Maret 2010 dan sebagai sekretaris pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 029.05-10 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Buru, struktur Panitia Pemeriksa Barang Daerah adalah : Abidin Malawat, SE (Ketua), Raya Fitriadi Harahap, SP.MM (Sekretaris), Rudi Latupono, SE (Anggota), Fahmi Lessy, SH (Anggota) dan Anwar Usia (Anggota) ;
bahwa tugas dan fungsi Panitia Pemeriksa Barang adalah meneliti dan memeriksa kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah setiap barang yang pengadaannya dilakukan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan dokumen kontrak / perjanjian kerja dengan berpatokan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
bahwa dalam pelaksanaan tender proyek pengadaan alat ukur tersebut, panitia telah melakukan tahapan-tahapan pelelangan sesuai proses pelelangan ;
bahwa dalam anweijzing tidak dijelaskan secara detail spesifikasi alat-alat ukur yang akan diadakan, akan tetapi hanya dijelaskan bahwa alat ukur yang akan diadakan adalah 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora ;
bahwa barang berupa Alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut sudah ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan sudah diserahkan oleh Said Agil Boften sekitar bulan Agustus 2010, akan tetapi akhir bulan Februari 2011 ada klaim dari pihak distributor / pemilik barang karena barang tersebut belum dibayar, sehingga pihak distributor mengambil kembali barang tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa terhadap pengadaan alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, panitia melakukan tugas pemeriksaan barang sebanyak 2 (dua) kali, pemeriksaan pertama tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan karena berdasarkan penjelasan lisan dari PPTK (sdr. La Ode Adam Malik, SP.Msi) bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yag tertuang dalam kontrak, sedangkan untuk pemeriksaan kedua dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 122/ 027/ PAN.BD.KB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010 ;
bahwa pada pemeriksaan barang yang kedua bulan Nopember 2010, barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan berita acara pemeriksaan barang yang ditanda tangani oleh Panitia, PPK (Pejabat Pembuat Komitmenn) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), serta Rekanan CV. Elan Vital ;
bahwa barang berupa alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) telah diserahkan oleh rekanan kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru;
bahwa pada saat memeriksa barang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan kontrak untuk dicocokan dengan jenis dan spesifikasi barang, namun dalam kontrak yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)tidak ada termuat spesifikasi teknis barang tersebut dan hanya memuat daftar kuantitas dan harga barang tersebut saja ;
bahwa Pantia menyatakan alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut telah sesuai dengan jenis dan spesifikasi barang, karena pada saat panitia memeriksa barang-barang tersebut didampingi oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik, SP. Msi dimana dia yang mengatakan kepada panitia bahwa barang-barang tersebut semuanya telah sesuai dengan jenis dan spesifikasi ;
bahwa sepengetahuan saksi semua dana telah dibayar 100 % ;
bahwa proyek tersebut kemudian menjadi bermasalah setelah pihak Distributor mengambil kembali alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut disebabkan Rekanan CV. Elang Vital belum membayar harga barang tersebut kepada Distributor ;
Saksi – III :HAMIN SALASIWA. S.Hut ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah angota Panitia tender berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02/SK/LH/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 ;
bahwa sebagai anggota Panitia tender tugas saksi adalah :
Mengumumkan proses pelelangan melalui media (surat kabar Metro).
Menyiapkan dokumen lelang.
Menyusun daftar pelelagan.
Mendaftar / menerima peserta lelang.
Menilai kualifikasi penyedia barang melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi,
Anwijzing.
Pemasukan penawaan.
Evaluasi penawaran.
Mengusulkan calon pemenang lelang ke Kuasa Pengguna Angggaran.
Mengumumkan pemenang lelang.
bahwa dalam pelelangan proyek tersebut ada 3 (tiga) rekanan yang ikut mendaftar yaitu :
CV. Elan Vital dengan Direkturnya SAID AGIL BOFTEN dengan nilai penawaran sebesar Rp. 702.667.000,-(tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah) ;
CV. Batara dengan Direktur LA DJUMADI dengan nilai penawaran sebesar Rp. 663.264.000 ,- (enam ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribuh ruppiah) ; dan
CV. Kaana Yama dengan Direktur HELMY BAMATRAF dengan nilai penawaran sebesar Rp. 666.687.000,- (enam ratus enam puluh ennam juta enam ratus delapan puluh tujuh juta ribu rupiah;
bahwa pelelangan proyek tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum, dimulai dengan pengumuman pelelangan sekitar tanggal 21 Mei 2010, selanjutnya menyiapkan dokumen lelang, mendaftar / menerima peserta lelang, menilai kwalifikasi penyedia barang melalui pasca kwalifikasi atau prakwalifikasi, anwijzing, pemasukan penawaan, evaluasi penawaran dan mengusulkan calon pemenang lelang kepada KPA (Kuasa Pengguna Angggaran) serta mengumumkan pemenang lelang ;
bahwa dalam proses lelang proyek tersebut Panitia Tender telah mengusulkan calon pemenang lelang yaitu CV. Elan Vital dengan Direkturnya SAID AGIL BOFTEN, dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 13-03/ KPTS/ VI/ 2010 tanggal 15 Juni 2010, CV. Elan Vital telah ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Ukur T.A 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa nilai proyek pengadaan alat ukur pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 tersebut sesuai pagu anggaran adalah Rp. 706.595.018,18,-(tujuh ratus enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan belas rupiah delapan belas sen) dan dimenangkan oleh CV. Elan Vital dengan nilai kontrak sebesar Rp. 702.667.000,-(tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah);
bahwa nilai anggaran untuk pengadaan alat GPS MAP GARMIN 76CSx/USA adalah sebesar Rp.11.130.000,00,- (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan nilai anggaran untuk Pengadaan Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora adalah sebesar Rp.691.537.417,70,- (enam ratus sembilan puluh satu juuta lima ratuus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh sen);
bahwa jangka waktu pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak adalah 60 (enam puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan 15 Agustus 2010 ;
bahwa sebelum tender telah dilakukan anwijzing yang diikuti oleh 3 (tiga) rekanan yang mendaftar yang dipimpin oleh Ketua Panitia tender, dalam anwijzing tersebut tidak dijelaskan secara detail spesifikasi alat-alat ukur yang akan diadakan, akan tetapi hanya dijelaskan bahwa alat ukur yang akan diadakan adalah 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora ;
bahwa dalam hal pembayaran suatu pekerjaan yang menjadi dasar dilakukan pembayaran adalah dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan / progres report, dokumen / foto fisik pekerjaan, berita acara pemeriksaan barang, berita acara pembayaran, SPM, kwitansi dan SP2D ;
bahwa Said Agil Boften selaku kontraktor pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Ukur Tahun Angggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sudah menerima pembayaran 100 % ;
bahwa barang berupa Alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) sudah ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan sudah diserahkan oleh Said Agil Boften (CV Elan Vital) sekitar bulan Agustus 2010, akan tetapi akhir bulan Februari 2011 diklaim oleh pihak distributor / pemilik barang karena barang tersebut belum dibayar oleh Said Agil Boften selaku kontraktor. Sehingga pihak distributor mengambil kembali barang berupa Alat Uji Sampel 1 (satu) unit merk AURORA Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Saksi – IV :RUDI LATUPONO ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah Anggota Panitia Pemeriksa Barang, yang tugasnya adalah meneliti dan memeriksa kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah setiap barang yang pengadaannya dilakukan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, sesuai dengan dokumen kontrak / perjanjian kerja dengan berpatokan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Barang Nomor : 122/ 027/ PAN.BD.KB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010, Panitia pernah akan melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA yang diserahkan oleh Kontraktor, akan tetapi tidak jadi dilakukan karena menurut penjelasan lisan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, selanjutnya pemeriksaan yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 terhadap 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA dimana menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) barang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) atas permintaan Kantor Lingkunggan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa pada pemeriksaan barang tanggal 10 Nopember 2010 telah diperiksa dan dicocokkan alat tersebut dengan kontrak, dan ketika diminta untuk dicoba, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik mengatakan nanti setelah Distributor datang dari Jakarta barulah alat tersebut dirakit dan dapat diuji coba ;
bahwa saat dilakukan pemeriksaan barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010, semua Anggota Panitia Pemeriksa Barang hadir dan dari Kantor Dinas Liingkungan Hidup Kabupaten Buru hadir Terdakwa, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)dan Kontraktor yang diwakili sdr. Helmy Bamatraf ;
bahwa yang menjadi pegangan bagi panitia pemeriksa barang saat melakukan pemeriksaan adalah kontrak, namun dalam kontrak tidak memuat spesifikasi teknis barang, melainkan hanya memuat daftar kuantitas dan harga barang ;
bahwa sumber dana untuk pengadaan satu paket alat ukur dan satu paket alat uji sampel berasal dari dana DAK (Dana Aloasi Kusus) dan Dana Pendamping DAK(Dana Aloasi Kusus) Non DR Kabupaten Buru TA. 2010 ;
bahwa sesuai informasi yang saksi terima dari Bendahara barang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, barang berupa 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA telah diambil kembali oleh pihak Distributornya (PT. Tridaya Prima) di Jakarta karena belum dibayar oleh Kontraktor ;
Saksi V : ABIDIN MALAWAT, SE :
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah Anggota Panitia Pemeriksa Barang, yang tugasnya adalah meneliti dan memeriksa kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah setiap barang yang pengadaannya dilakukan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, sesuai dengan dokumen kontrak / perjanjian kerja dengan berpatokan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Barang Nomor : 122/ 027/ PAN.BD.KB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010, Panitia pernah akan melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA yang diserahkan oleh Kontraktor, akan tetapi tidak jadi dilakukan karena menurut penjelasan lisan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, selanjutnya pemeriksaan yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 terhadap 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA dimana menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) barang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) atas permintaan Kantor Lingkunggan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa pada pemeriksaan barang tanggal 10 Nopember 2010 telah diperiksa dan dicocokkan alat tersebut dengan kontrak, dan ketika diminta untuk dicoba, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik mengatakan nanti setelah Distributor datang dari Jakarta barulah alat tersebut dirakit dan dapat diuji coba ;
bahwa saat dilakukan pemeriksaan barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010, semua Anggota Panitia Pemeriksa Barang hadir dan dari Kantor Dinas Liingkungan Hidup Kabupaten Buru hadir Terdakwa, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)dan Teontraktor yang diwakili sdr. Helmy Bamatraf ;
bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang tidak ada faktur / nota pembelian dan nota bukti pengiriman barang bersama – sama dengan kontrak sehingga pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan barang saksi selaku pemeriksa barang pernah menanyakan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)danPPK (Pejabat Pembuat Komitmen)tentang keharusan diperlihatkan faktur /nota pembelian barang dan nota bukti pengiriman barang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang ini tetapi sampai sekarang faktur / nota pembelian dan nota / bukti pengiriman barang tersebut tidak pernah diserahkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan barang yang kedua alat ukur yang diadakan oleh kontraktor telah lengkap ;
bahwa ketika barang sudah diserah terimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan dibuatkan Berita Acaranya maka barang tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan merk barang 1 (satu) unit merk Aurora Instrument type Atomatic Absorption Spectrophotometer (AAS) tetapi hanya disebutkan pengadaan alat – alat ukur sebanyak 1 (satu) paket;
bahwa yang berhak memegang faktur pembelian barang adalah kontraktor ;
bahwa yang menjadi dasar saksi untuk melakukan pemeriksaan barang adalah SK Bupati Buru Nomor : 029.05-10 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
Saksi VI : ANWAR USIA alias ANWAR :
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah Anggota Panitia Pemeriksa Barang, yang tugasnya adalah meneliti dan memeriksa kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah setiap barang yang pengadaannya dilakukan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, sesuai dengan dokumen kontrak / perjanjian kerja dengan berpatokan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Barang Nomor : 122/ 027/ PAN.BD.KB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010, Panitia pernah akan melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA yang diserahkan oleh Kontraktor, akan tetapi tidak jadi dilakukan karena menurut penjelasan lisan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)sdr. La Ode Adam Malik barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, selanjutnya pemeriksaan yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 terhadap 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA dimana menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) barang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) atas permintaan Kantor Lingkunggan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa pada pemeriksaan barang tanggal 10 Nopember 2010 telah diperiksa dan dicocokkan alat tersebut dengan kontrak, dan ketika diminta untuk dicoba, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik mengatakan nanti setelah Distributor datang dari Jakarta barulah alat tersebut dirakit dan dapat diuji coba ;
bahwa saat dilakukan pemeriksaan barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010, semua Anggota Panitia Pemeriksa Barang hadir dan dari Kantor Dinas Liingkungan Hidup Kabupaten Buru hadir Terdakwa, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kontraktor yang diwakili sdr. Helmy Bamatraf ;
bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang tidak ada faktur / nota pembelian dan nota bukti pengiriman barang bersama – sama dengan kontrak sehingga pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan barang saksi selaku pemeriksa barang pernah menanyakan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)tentang keharusan diperlihatkan faktur /nota pembelian barang dan nota bukti pengiriman barang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang ini tetapi sampai sekarang faktur / nota pembelian dan nota / bukti pengiriman barang tersebut tidak pernah diserahkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
bahwa yang mempunyai ide untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan barang yang kedua alat ukur yang diadakan oleh kontraktor telah lengkap ;
bahwa ketiksa barang sudah diserah terimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan dibuatkan Berita Acaranya maka barang tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan merk barang 1 (satu) unit merk Aurora Instrument type Atomatic Absorption Spectrophotometer (AAS) tetapi hanya disebutkan pengadaan alat – alat ukur sebanyak 1 (satu) paket;
bahwa yang berhak memegang faktur pembelian barang adalah kontraktor ;
bahwa yang menjadi dasar saksi untuk melakukan pemeriksaan barang adalah Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 029.05-10 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
Saksi VII : FAHMI LESSY, SH :
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah Anggota Panitia Pemeriksa Barang, yang tugasnya adalah meneliti dan memeriksa kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah setiap barang yang pengadaannya dilakukan Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, sesuai dengan dokumen kontrak / perjanjian kerja dengan berpatokan pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Barang Nomor : 122/ 027/ PAN.BD.KB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010, Panitia pernah akan melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA yang diserahkan oleh Kontraktor, akan tetapi tidak jadi dilakukan karena menurut penjelasan lisan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, selanjutnya pemeriksaan yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 terhadap 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA dimana menurut PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) barang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) atas permintaan Kantor Lingkunggan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa pada pemeriksaan barang tanggal 10 Nopember 2010 telah diperiksa dan dicocokkan alat tersebut dengan kontrak, dan ketika diminta untuk dicoba, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malikmengatakan nanti setelah Distributor datang dari Jakarta barulah alat tersebut dirakit dan dapat diuji coba ;
bahwa saat dilakukan pemeriksaan barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010, semua Anggota Panitia Pemeriksa Barang hadir dan dari Kantor Dinas Liingkungan Hidup Kabupaten Buru hadir Terdakwa, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)dan Kontraktor yang diwakili sdr. Helmy Bamatraf ;
bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang tidak ada faktur / nota pembelian dan nota bukti pengiriman barang bersama – sama dengan kontrak sehingga pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan barang saksi selaku pemeriksa barang pernah menanyakan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) danPPK (Pejabat Pembuat Komitmen)tentang keharusan diperlihatkan faktur /nota pembelian barang dan nota bukti pengiriman barang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang ini tetapi sampai sekarang faktur / nota pembelian dan nota / bukti pengiriman barang tersebut tidak pernah diserahkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) maupunPPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
bahwa yang mempunyai ide untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang kedua tanggal 10 Nopember 2010 adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan barang yang kedua alat ukur yang diadakan oleh kontraktor telah lengkap ;
bahwa ketiksa barang sudah diserah terimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan dibuatkan Berita Acaranya maka barang tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup ;
Bahwa dalam kontrak tidak disebutkan merk barang 1 (satu) unit merk Aurora Instrument type Atomatic Absorption Spectrophotometer (AAS) tetapi hanya disebutkan pengadaan alat – alat ukur sebanyak 1 (satu) paket;
bahwa yang berhak memegang faktur pembelian barang adalah kontraktor ;
bahwa yang menjadi dasar saksi untuk melakukan pemeriksaan barang adalah Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 029.05-10 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
Saksi – VIII :MUHAMAT NAIPELE, S.Hut ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 04/ SK/ LH/ 2010 tanggal 17 April 2010 ;
bahwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tugas saksi adalah menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa, mengangkat / mengusulkan panitia / pejabat pengadaan barang / jasa untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Daerah, menetapkan paket-paket pekerjaan, menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia, menetapkan besaran uang muka sesuai ketentuan yang berlaku, menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak, melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada pimpinan instansinya, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak dan menandatangani pelaksanaan perjanjian kontrak ;
bahwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saksi bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya ;
bahwa jangka waktu pekerjaan proyek pengadaan alat-alat berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora tersebut sesuai kontrak adalah 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2010 s/d tanggal 15 Agustus 2010 ;
bahwa nilai kontrak untuk proyek pengadaan alat-alat ukur T.A 2010 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tersebut sebesar Rp 702.667.000 belum dipotong pajak, yang bersumber dari APBN yakni dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup dan Dana Pendampingan Non DR, sesuai dengan DPA SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor DPA (Daftar Pelaksanaan Angggaran) : 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode rekening 5.2.3.18 pada belanja modal yang terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu :
* Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,- (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi masing- masing :
-DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Dana Pendamping DAK (Dana Alokasi Kuusus)) Non DR sebesar Rp. 530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
* Belanja Modal Pengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi masing- masing :
- DAK (Dana Alookasi Kusus) Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
- Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 33.117.382,-(tiga puluh tiga juta seratus tujuh belas ribuh tiga ratus delapan puluh dua ruppiah) ;
bahwa alat berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora telah diserahkan oleh rekanan kepada saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada bulan Agustus 2010, akan tetapi oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Maliki, SP.MSi dinyatakan bahwa 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang sehingga yang bersangkutan menolak barang tersebut, sedangkan 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dinyatakan lengkap dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan ;
bahwa saat itu panitia pemeriksa barang tidak melakukan tugasnya melakukan pemeriksaan atas barang-barang tersebut ;
bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010, 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) telah dikirim oleh Distributor PT. Tridaya Prima kepada sdr. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Maliki, SP.MSi;
bahwa saat itu telah dilakukan pemeriksaan barang oleh panitia dengan disaksikan sdr. Helmy Bamatraf yang mewakili terdakwa (pihak rekanan) ;
bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (dengan tanggal mundur) ;
bahwa terhadap pengadaan alat berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru telah melakukan pembayaran kepada Rekanan (Terdakwa) 100 (seratus) persensesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 29.962.207.- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 599.244.153,-(lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu sertua lima puluh tiga ribu rupiah) ;
bahwa setelah diserahkan kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, alat berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut belum dapat difungsikan karena belum dirakit oleh pihak Distributor ;
bahwa saat ini 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA masih berada pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, sedangkan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) sudah tidak ada lagi karena telah diambil oleh pihak Distributor ;
bahwa pihak Distributor mengambil barang tersebut karena Rekanan belum membayar harga barang ;
bahwa yang memesan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) untuk kedua kalinya adalah sdr. Helmy Bamatraf dan La Ode Adam Malik selaku PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta ;
bahwa saat itu barang tersebut belum dapat difungsikan karena belum dirakit oleh pihak Distributor ;
Saksi – IX: SITI AISYAH, SP ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah Bendahara barang / Staf perencanaan yang bertugas mencatat semua barang-barang milik Kantor Lingkungan Hidup dalam buku inventaris barang ;
bahwa pada tahun 2010 saksi selaku Bendahara barang ada mencatat alat 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa pada tahun 2011 barang berupa 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora tersebut telah dicoret dari daftar inventaris barang Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru karena barang tersebut sudah tidak ada lagi ;
bahwa sebelum barang-barang tersebut saksi coret dari daftar inventaris, saksi melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor bahwa oleh karena barang tersebut sudah tidak ada lagi maka harus saksi coret dari daftar inventaris karena saksi tidak mau bertanggung jawab, selanjutnya saksi bertanya kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dimana barang – barang tersebut telah diambil oleh Distributor ;
bahwa barang berupa 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora tersebut telah diambil kembali oleh Distributor-nya karena belum dibayar oleh pihak rekanan ;
bahwa informasi yang saksi dengar, yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV. Elan Viltal ;
bahwa saksi tidak membuat berita acara pencoretan / penghapusan barang, tetapi hanya mencoretnya dari dalam buku inventaris barang saja ;
Saksi – X :LA ODE ADAM MALIK, SP.M.Si ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 01/ SK/ LH/ I/ 2010 tanggal 04 Januari 2010 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 04/ SK/ LH/ IV/ 2010 tanggal 17 April 2010 tentang Pengangkatan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa tugas saksi selaku PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah :
Membantu Pengguna Anggaran menyediakan kebutuhan kantor ;
Menyiapkan informasi teknis / spesifikasi teknis barang yang diperlukan dalam pengadaan oleh pihak ketiga ;
Membuat surat - menyurat tentang barang yang diadakan terkait dengan pengadaan ;
bahwa waktu yang ditentukan dalam kontrak untuk pekerjaan Pengadaan alat- alat ukur tahun anggaran 2010 adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2010 ;
bahwa nilai kontrak dalam Proyek Pengadaan alat-alat ukur tahun angggaran 2010 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tersebut adalah sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) belum dipotong pajak ;
bahwa dana proyek tersebut bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yakni DAK (Dana Alokasi Kusus) Non DR Bidang Lingkungan Hidup dan Dana Pendampingan DAK Non DR ;
bahwa rekanan dalam proyek Pengadaan alat-alat ukur tahun anggaran 2010 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, adalah CV. Elan Vital ;
Bahwa pihak rekanan CV. Elan Vital telah melaksanakan kewajibannya meneyediakan kedua alat tersebut pada bulan Agustus 2010, akan tetapi setelah diperiksa ternyata yang sesuai dengan spek hanya alat ukur GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN, sedangkan alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA tidak sesuai dengan spek sehingga tidak diterima ;
bahwa selanjutnya rekanan yang diwakili oleh Helmy Bamatraf melakukan pendekatan kepada saksi untuk melakukan pemesanan alat tersebut kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta ;
bahwa setelah dilakukan pemesanan, kemudian barang tersebut dikirim oleh PT. Tridaya Prima pada bulan Nopember 2010 langsung kepada saksi. Dan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dan ternyata sudah sesuai dengan spek, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang tanggalnya dibuat mundur ;
bahwa CV. Elan Vital sudah menerima pembayaran 100 (seratus) persen yakni sebesar Rp. 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sekitar tanggal 17 Desember 2010 melalui nomor rekening 0301002822 pada Bank Bembangunnan Daerah Maluku Cab. Namlea atas nama Said Agil Boften berdasarkan :
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1441/ LS/ 2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 070/ SPM-LS/ KLH/ XII/ 2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana Dana Alokasi Kusus Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 669.206.667,-(enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribu enan ratus enam puluh tuju ribu rupiah) dipotong PPH (Pajan Penghasilan) sebesar Rp. 9.125.545,- (sembilan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh lima rupiah dan PPN (Pajak Pertmbbahan Nilai) sebesar Rp. 60.836.969,-(enam puluh juta delapan ratus tiga puuluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp. 599.244.153,-(lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluuh tiga rupiah);
SPP- LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) Nomor : 071/ SPP-LS/ KLH/ XII/ 2010 tanggal 13 Desember 2010 dan SPM-LS (Surat Perintah Membayar) Nomor : 071/ SPM-LS/ KLH/ XII/ 2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana Pendamping DAK (Dana Alokasi Kusuus) Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 33.460.333,- (tiga ppuluh tiiga juta empat ratus enam puluh ribu tiiga ratus tiga puluh tiga ruppia) dipotong PPH (Pajak Penghhasilan) sebesar Rp. 456.277,- (empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan PPN (Pajak Pertmbahan Nilai) sebesar Rp. 3.041.849,-(tiga juta empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembiilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp. 29.962.207,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh ruppiah) ;
bahwa saat alat ukur dan alat uji sampel tersebut diserahkan oleh Rekanan tidak disertai dengan faktur pembelian ;
bahwa alat ukur GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN dan alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA tersebut belum dapat digunakan karena belum dirakit ;
bahwa sampai dengan sekarang alat ukur GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN masih ada dan telah digunakan, sedangkan alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sudah tidak ada lagi di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru karena telah diambil oleh Distributor dengan alasan belum dibayar oleh Rekanan ;
bahwa sumber dana proyek pengadaan alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA dan alat ukur GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN berasal dari DPA SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor DPA 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode rekening 5.2.3.18 yang terbagi dalam 2 (dua) bagian yakni :
* Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,- (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi masing- masing :
-DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) ;
- Dana Pendamping DAK (Dana Alokasi Kuusus)) Non DR sebesar Rp. 530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
* Belanja Modal Pengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi masing- masing :
- DAK (Dana Alookasi Kusus) Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
bahwa pada tahun 2010 kedua alat tersebut telah dicatat dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, akan tetapi pada tahun 2011 telah dikeluarkan / dicoret dari daftar inventaris barang ;
bahwa terkait dengan pemesanan 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) merk AURORA dari PT. Tridaya Prima, dilakukan oleh saksi melalui telephone atas permintaan sdr. Helmy Bamatraf, akan tetapi surat pemesan dan pernyataan bersedia membayar ditanda tangani oleh terdakwa ;
bahwa surat pemesanan barang ditanda-tangani terdakwa tanggal 8 Oktober 2010 ;
Saksi – XI : MIRNA PATTY, SP ;
bahwa saksi tahu terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penyalahgunaan proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa dalam proyek pengadaan alat ukur tersebut, saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran yang bertugas : Menyiapkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang ditanda-tangani oleh Bendahara dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kwitansi pembayaran yang ditanda-tangani adalah bendahara dan pengguna anggaran yang isinya nominal dana harus dibayarkan kepada pihak ke-2, saksi juga ada membantu mempersiapkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda-tangani oleh pengguna anggaran ;
bahwa sumber dana proyek pengadaan alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun 2010 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendampingan Non DR Kabupaten Buru Tahun 2010 sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
bahwa sesuai Daftar Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode rekening 5.2.3.18 dana untuk pengadaan alat ukur tersebut terbagi dalam 2 (dua) bagian yakni :
1. Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,-(sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 530.000,- ;
2. Belanja Modal Pengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam dua juta tiga ratus empatpuluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupia dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 33.117.382,- (tiga tiga juta seratus tujuuh bellas juta tiga ratus delapan dua rupiah) ;
bahwa pihak rekanan yang mengerjakan proyek alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun 2010 adalah CV. Elan Vital dengan Direkturnya Saudara SAID AGIL BOFTEN ;
bahwa dana proyek telah dibayarkan 100 % kepada CV. Elan Vital melalui rekening No. 030 100 2822sebanyak 2 (dua) kali, yaitu
Pertama sesuai dengan Surat Perintah Membayar No : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribuh enam ratus enam puluh tujuh rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp. 69.962.514,-(enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat belas rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah ;
Kedua sesuai dengan SPM (Surat Perintah Membayar) No : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 33.460.333,-(tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp. 3.498.126,-(tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 29.962.207,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuah rupiah) ;
bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan dana adalah kontrak, berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penyerahan barang ;
bahwa sekarang 1 (satu) unit Instrument Type Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) telah diambiloleh Distributor ;
Saksi XII : SARNAWIA PAWA, SE :
bahwa saksi adalah sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan pada Bidang Anggaran dan Perbendaharaan pada Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Buru dengan tugas menyiapkan SPD (Surat Penyediaan Dana), menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan menyiapkan Laporan Harian Kas Umum Daerah ;
bahwa sumber dana untuk pengadaan alat ukur pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun 2010 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana pendamping DAK non DR Kabupaten Buru tahun 2010 sebesar Rp.702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
bahwa yang mengerjakan pengadaan barang tersebut adalah CV Elan Vital dengan Direktur Said Agil Boften ;
bahwa dana proyek tersebut telah dibayarkan kepada Said Agil Boften 100 (seratus) persen ke rekening CV Elan Vital Nomor : 030 100 2822 sesuai dengan SPM Nomor : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan dicairkan dana ke rekening CV Elan Vital sebesar Rp.669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribuh enam ratus enam puluh tujuh rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp. 69.962.514,-(enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat belas rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 dicairkan dana ke rekening CV Elan Vital sebesar Rp.33.460.333,-(tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) potong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp.3.498.126,-(tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp.29.962.207 (dua puluh sembilan juta sembiilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah,-;
bahwa semua dokumen untuk sayarat pengajuan pencairan sudah lengkap;
bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum saksi melakukan proses pencairan dan kepada kontraktor apakah alat ukur GPS MAP 76 CSx/USA Garmin dan alat uji sampel AAS Al 1200 Aurora telah diserahkan oleh kontraktor kepada kantor dinas lingkungan hidup Kab. Buru ;
bahwa dinas Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) sebanyak dua kali yaitu SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana)(Surat Perintah Pembayaran Dana)Nomor 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan dana masuk ke rekening CV Elan Vital sebesar Rp.669.206.667,- (enam ratuus enam puluh sembillan jjuuta dua ratus ennam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) di potong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp.69.962.514,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat belas rupiah)sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp.599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah) kedua SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana)Nomor : 1442/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp.33.460.333,-(tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp. 3.498.126,-(tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 29.962.207,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuah rupiah),-
bahwa secara rinci proyek pengadaan alat-alat ukur tahun 2010 sesuai DPA SKPD Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode 5..2..3.18 pada belanja modal alat – alat ukur bahwa dana tersebut terbagi dalam dua bagian yaitu:
1. Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,-(sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 530.000,- ;
2. Belanja Modal Pengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam dua juta tiga ratus empatpuluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupia dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 33.117.382,- (tiga tiga juta seratus tujuuh bellas juta tiga ratus delapan dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa karena saksi HELMY BARMATRAAF, saksi SAID AGIL BOFTEN, SE, saksi LA CABANG RUMAILILI dan saksi ABIDIN tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut, maka atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa serta Penasihat Hukumnya, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan, yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan Penyidik. Dan atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menanggapinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli bernama KILAT, SE yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa saksi pernah diminta pihak Kejaksaan Negeri Namlea untuk melakukan perhitungan / audit terhadap dugaan penyalah-gunaan dana pengadaan alat-alat ukur Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
bahwa saksi melakukan perhitungan / audit kerugian keuangan negara terhadap proyek pengadaan alat ukur / uji sampel tersebut pada tanggal 10 Januari 2013 ;
bahwa saat melakukan perhitungan / audit, saksi menemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp. 619.239.950,91,-(enam ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh sebilan ribu sembilan ratus lima puluh rupia sembilan puluh satu sen) dengan perincian sebagai berikut : jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan untuk pekerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS MAP Garmin 76 Csx/USA dan 1 (satu) unit alat uji sampel (AAS) sesuai SP2D No. 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp.599.241.153,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga rupiah) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Danna) No. 1442/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp.29.962.207,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) sehingga total dana yang telah diterima Kontraktor / Rekanan sebesar Rp. 629.206.360,00,-(enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Sedangkan realisasi fisik pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru hanyalah berupa alat GPS MAP Garmin 76/CSx/USA sebesar Rp.9.966.409,09,- (sembilan juta sembilan ratus enan puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah sembillan sen) ;
bahwa metode yang saksi gunakan untuk menghitung nillai kerugian negara dalam pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah dengan cara membandingkan antara jumlah pengeluaraan yang telah dipertanggung-jawabkan untuk mmembiayai pekerjaan pengadaan alat-alat ukur yang telah diterima rekanan dengan realisasi fisik yang telah dilaksanakan ;
bahwa nilai pagu anggaran pekerjaan proyek pengadaan alat-alat ukur Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 dan Dana Pendampingan Non DR Kabupaten Buru T.A 2010 ;
bahwa dasar yang saksi gunakan untuk menghitung kerugian negara atas pekerjaan proyek tersebut adalah Kontrak, SP2D (Surat Perintah Pencairan Danna), Berita acara penyerahan barrang dan Berita acara penarikan barang;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
bahwa Terdakwa adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarakan Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 954- 03 Tahun 2010 ;
bahwa tugas terdakwa adalah :
1. Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa ;
2. Mengusulkan dan menetapkan petugas-petugas pelaksana kegiatan ;
3. Menandatanggani surat-surat yang berkaitan dengan peroses kegiatan ;
4. Memberikan pembinaan bagi petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Memonitoring pelaksanaan kegitan bagi petugas yang ditunjuk ;
6. Menandatanggani hal-hal yang berkaitan dengan teknis pekerjaan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan) ;
7. Menandatanggani hal-hal yang berkaitan dengan pencairan keuangan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan) yang diajukan oleh pihak bendahara ;
8. Mengevaluasi hasil pekerjaan melalui laporan dari PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan) ;
9. Menandatanggani surat-surat teguran/ pemberitahuan apabila ada kekurang-kekurangan pekerjaan ;
10. Melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati selaku penanggung jawab Anggaran;
bahwa pelelangan / tender kegiatan pekerjaan pengadaan alat- alat ukur Tahun Anggaran 2010 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dilakukan sekitar bulan Mei tahun 2010 sampai dengan pengumuman pemenang tender pada tanggal 15 Juni 2010 yang bertempat di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa dalam proses pelelangan telah ditetapkan sebagai pemenang yaitu CV. Elan Vital ;
bahwa waktu pelaksanaan sesuai kontrak adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2010 ;
bahwa jumlah pagu anggaran untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup T. A 2010 dan Dana Pendampingan Non DR Kabupaten Buru T.A 2010 ;
bahwa item-item pekerjaan yang diadakan dalam proyek pengadaan alat-alat ukur Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun 2010 adalah 1 (satu) unit alat GPS dan 1 (satu) set alat Uji Sampel AAS ;
bahwa kontraktor telah menyerahkan item-item pekerjaan tersebut kepada Kantor Lingkungan hidup Kabupaten Buru sekitar bulan Juli 2010, namun kemudian PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan) melaporkan bahwa Alat Uji Sampel AAS tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Selanjutnya pada bulan Nopember 2010 Kontraktor telah menyerahkan Alat Uji Sampel AAS yang sesuai dengan Spesifikasi yang ditentukan ;
bahwa untuk pekerjaan pengadaan alat GPS MAP garmin 76 CSx dan alat uji sampel merk Aurora Instrument Type Atomic Absorption Spectometer (AAS) kontraktor teleh menerima pembayaran 100 % dari Pemerintah Ksbupaten Buru sebesar Rp.629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga raatus enam puluh rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) Nomor 1442 / LS / 2010 tanggal 17 Desember 2010 ;
bahwa setelah kontraktor menyerahkan Alat Uji Sampel AAS yang kedua, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang dan dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal mundur yaitu 31 Juli 2010 sesuai penyerahan barang yang pertama atas permintaan terdakwa selaku KPA kepada panitia pemeriksa barang ;
bahwa saat ini alat ukur GPS MAP masih ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan telah difungsikan, sedangkan Alat Uji Sampel AAS telah ditarik / diambil oleh Distributor PT. Tridaya Prima karena belum dibayar oleh kontraktor ;
bahwa yang memesan Alat Uji Sampel AAS adalah PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan), karena sdr. Helmy Bamatraf pernah menemui dan meminta bantuan terdakwa untuk hal tersebut, sehingga terdakwa meminta PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan) agar membantunya memesan Alat Uji Sampel AAS melalui PT. Tridaya Prima, karena PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan)telah mempunyai hubungan baik dengan PT. Tridaya Prima, dan akhirnya PT. Tridaya Prima menyetujui pemesanan tersebut atas nama Kontraktor ;
bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2011 Alat Uji Sampel Automatic Absorption Spectrometer (AAS) tersebut telah dikembalikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan)kepada pihak P.T Tridaya Manunggal kemudian PPT lapor kepada terdakwa yang selanjutnya oleh Terdakwa dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 8 Maret 2011 dari Pihak Pertama (Terdakwa) kepada P.T Tridaya Manunggal selaku pihak Kedua yang di wakili oleh Alex Dolly ;
bahwa dampak dari perbuatan Terdakwa tersebut negara telah dirugikan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta menjadi bagian tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dihubungkan antara satu dengan yang lainnya dan saling bersesuaian, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa pada tahun 2010 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendamping DAK Non DR kabupaten Buru T.A 2010 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) senilai Rp 799.133.200,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;
bahwa setelah dilakukan proses lelang kemudian CV. Elan Vital ditetapkan sebagai rekanan / kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 13-03/ KPTS/ VI/ 2010 tanggal 15 Juni 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah terdakwa (Ir. Judi Rahman Latuconsina, MM) ;
bahwa berdasarkanSurat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 diketahui pekerjaan pengadaan alat-alat ukur tersebut meliputi :
pengadaan 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA senilai Rp 11.130.000,- (sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan ;
pengadaan 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) senilai Rp.691.537.417,- (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ;
dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, yaitu sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 ;
bahwa pada tanggal 1 Juli 2010, CV Elan Vital telah menyerahkan alat-alat ukur tersebut kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, namun oleh PPTK (saksi La Ode Adam Malik, SP. M.Si) alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) yang diserahkan terdakwa dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga ditolak. Sedangkan 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dinyatakan sesuai dan diterima ;
bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian saudara Helmi Bamatraf datang kepada Said Agil Boften dan menyerahkan Surat Pesanan Barang untuk ditanda-tangani Said agil Boften yang berisi bahwa barang berupa alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) yang baru akan dipesan kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta dan pembayaran akan dipotong dari pencairan dana atas proyek tersebut ;
bahwa sekitar bulan November 2010, barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) tiba di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dibuat berita acara hasil pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) ;
bahwa sekitar tanggal 17 Desember 2010 Said Agil Boften sudah menerima pembayaran 100% sebesar Rp 629.206.360,- setelah dipotong pajak, yang ditransfer melalui CV. Elan Vital di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) berdasarkan :
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp 669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribuh enam ratus enam puluh tujuh rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp 9.125.545,-(sembilan juta seratus dua puluuh lima ribu lima ratus empat puluh lima ruppia) dan PPN(Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp 60.836.969,-(enam puluh juta delappan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah ;
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 1442/LS/2010 (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) Nomor : 071/SPP-LS/KLH/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SPM-LS (Surat Perintah Membayar) Nomor : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana Pendamping DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp 33.460.333,- (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiiga ratus tiga puluh tiga rupiah) di potong PPH (Pajak Penghasilan sebesar Rp.456.277,00,-(empat ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan PPN sebesar Rp. 3.041.849. (tiga juta empat puluh satu ribu delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.29.962.207,00 ,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah
bahwa selanjutnya saksi SITI AISYAH, SP selaku bendahara barang pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru telah mencatatkan 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) set AURORA Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
bahwa ternyata pada tanggal 06 Maret 2011, PT. Tridaya Prima selaku Distributor atas barang berupa 1 (satu) set AURORA Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) telah menarik / mengambil kembali barang tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru disebabkan pihak rekanan (CV.Elan Vital) belum membayar harga barang ;
bahwa penarikan barang oleh P.T Tridaya Prima tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penyerahan Barang yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pihak pertama yang menyerahkan barang dan Alex Dolly staf pada P.T Tridayas Prima selaku pihak kedua pada tanggal 8 Maret 2011 ;
bahwa oleh karena alat ukur berupa 1 (satu) set AURORA Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) sudah ditarik oleh pihak distributor P.T Tridaya Prima, maka selanjutnya oleh Siti Aisyah, SP selaku Bendahara Barang mencoret barang tersebut dari daftar inventaris ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam dakwaannya Penuntut Umum menjunctokan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, namun menurut Majelis Hakim bahwa pasal tersebut bukanlah berisi unsur tindak pidana. Melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Primair, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum unsur ini ditujukan kepada diri terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM dalam kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru T.A 2010 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 954-03 Tahun 2010 tertanggal 02 Januari 2010 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2010 ;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dan selama persidangan Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa memiliki keadaan dan kemampuan jiwa yang sehat, baik jasmani maupun rohani, yang dapat diminta pertanggung-jawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke- dua : Secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini Majelis Hakim akan mengaitkannya dengan unsur selanjutnya, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga akan dipertimbangkankan, apakah terdakwa telah melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum ” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 03/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 disebutkan bahwa, pengertian “melawan hukum” hanyalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Angggaran 2010 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/ 2010 tanggal 16 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui, pada tahun 2010 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendamping DAK Non DR kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) senilai Rp 799.133.200,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa setelah dilakukan proses pelelangan, selanjutnya CV. Elan Vital yang Direkturnya adalah Said Agil Boften, ditetapkan sebagai rekanan / kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 13-03/ KPTS/ VI/ 2010 tanggal 15 Juni 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMAT NAIPELE, S.Hut (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang tersebut) diketahui, pada bulan Agustus 2010 Said Agil Boften selaku pihak rekanan telah menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora kepada saksi selaku PPK (Pejabat Ppembuat Komitmen). Namun oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik, SP.MSi barang berupa 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga ditolak, sedangkan 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dinyatakan lengkap dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010, PT. Tridaya Prima selaku Distributor telah mengirim 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) kepada (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sdr. La Ode Adam Malik, SP.MSi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan barang oleh Panitia dengan disaksikan sdr. Helmy Bamatraf mewakili pihak rekanan, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (dengan tanggal mundur) ;
Bahwa terhadap pengadaan alat berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer (AAS) tersebut, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru telah melakukan pembayaran kepada Rekanan (terdakwa) sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 29.962.207.- (dua puluh sembbilan juuta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tertanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp. 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAYA FITRIADI HARAHAP, SP.MM (anggota Panitia Pemeriksa Barang) diketahui, bahwa barang berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) sudah diserahkan oleh Said Agil Boftendi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sekitar bulan Agustus 2010. Akan tetapi saat Panitia Pemeriksa Barang melakukan tugas pemeriksaan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang karena menurut penjelasan lisan dari PPTK (sdr. La Ode Adam Malik, SP.MSi) bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Sedangkan pada pemeriksaan barang yang kedua sekitar bulan Nopember 2010 sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan berita acara pemeriksaan barang Nomor : 122/027/PAN.BD. KB/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Panitia, PPK dan KPA, serta Rekanan CV. Elan Vital ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SITI AISYAH, SP (Bendahara barang / Staf perencanaan yang bertugas mencatat semua barang-barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru) diketahui, pada tahun 2010 saksi sudah mencatat barang berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) unit Alat Uji Sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru namun oleh karena pada tahun 2011 alat ukur tersebut sudah tidak berada di kantor lagi selanjutnya saksi mencoret barang tersebut dari daftar barang inventaris kantor;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa membenarkan dirinya Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Angggaran 2010 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 954-03 Tahun 2010 tertanggal 02 Januari 2010 Tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2010 ;
Bahwapada tanggal 01 Juli 2010, Said Agil Boften ( CV. Elan Vital) telah menyerahkan alat-alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Namun oleh PPTK (saksi La Ode Adam Malik, SP. M.Si) alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan ;
Bahwa sekitar bulan November 2010, barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) tiba di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dibuat berita acara hasil pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur). Selanjutnya SaidAgil Boften telah menerima pembayaran 100% atas pengadaan alat-alat ukur tersebut sekitar tanggal 17 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti surat yang diajukan dipersidangan antara lain berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Daerah Nomor : 122/027/PAN.BD.KB/ VII/2010 diketahui, bahwa pada tanggal 31 Juli 2010 Panitia Pemeriksa Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan barang Pengadaan Alat-Alat Ukur dari Said Agil Boften selaku Kontraktor / Direktur CV. Elan Vital berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Aurora Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dalam kondisi baik untuk diserahkan kepada Penyedia Barang ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang / Daerah Nomor : 122/027/PAN.BD.KB/ VII/2010 diketahui, bahwa pada tanggal 31 Juli 2010 Panitia Pemeriksa Barang telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan barang Pengadaan Alat-Alat Ukur dari Said Agil Boften selaku Kontraktor / Direktur CV. Elan Vital berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan alat uji sampel 1 (satu) unit Aurora Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dalam kondisi baik untuk diserahkan kepada Penyedia Barang;
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 45/BA-PB/CV.EL/VIII/2010 diketahui, bahwa pada tanggal 04 Agustus 2010 saksi MUHAMAT NAIPELE, S.Hut (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang) telah menerima penyerahan barang dari Said Agil Boften selaku Kontraktor / Direktur CV. Elan Vital atas pekerjaan Pengadaan Alat Ukur sebagaimana Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010. Bahwa dengan penyerahan barang tersebut maka kewajiban Said Agil Boften selaku Kontraktor / Direktur CV. Elan Vital sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dinyatakan telah berakhir;
Berita Acara Penyerahan Barang dari Terdakwa selaku Pihak Petama kepada P.T Tridaya Prima sebagai Pihak Kedua pada tanggal 8 Maret 2011 yang isinya adalah bahwa terdakwa selaku pihak pertama telah menyerahkan barang berupa AAS AI 1200 Aurora isndtrument sebanyak 1 (satu) unit dalam keadaan baik kepada Alex Dolly staf P.T Tridaya Prima selaku Pihak Kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti surat tersebut diatas dapat diketahui, bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah menerima penyerahan barang dari kontraktor CV Elan Vital namun oleh karena konbtraktor CV Elan Vital belum membayar kepada P.T Tridaya Prima maka selanjutnya oleh P.T Tridaya Prima barang-barang tersebut di tarik kembali dan di setujui oleh terdakwa padahal barang-barang terseburt sudah dibayar 100 % oleh negara dan sudah di catat dalam daftar inventaris kantror Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Menimbang, bahwa karena penyerahan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur tersebut telah diterima dengan baik dan telah dicatatkan dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru T.A 2010 namun oleh Terdakwa barang-barang tersebut dikembalikan lagi kepada P.,T Tridaya Prima sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 8 Maret 2011 maka Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan terdakwa yang telah menyerahkan kembali berupa 1 (satu) unit alat uji sampel Instrumen Type Atomatic Absorption Spectrophotometer (AAS) Merk Aurora tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum. Sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ke-dua dari Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan atau dibuktikan. Sehingga berdasarkan alasan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, yang adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke- satu : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa karena unsur ini telah dipertimbangkan pada unsur kesatu Dakwaan Primair diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan pada unsur ke-satu dalam Dakwaan Subsidair ini. Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur ke - dua : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud dari si Pelaku. Makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan dirinya sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi ;
Bahwa dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak melakukan suatu tindak pidana, belumlah merupakan suatu strafbaar feit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia baru merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu menjadi selesai atau tidak selesai ;
Bahwa adanya kata penghubung atau dalam rumusan unsur ini maka beban pembuktian bersifat alternatif artinya cukup membuktikan salah satu dari bagian unsur tersebut, yaitu apakah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi maka sudah dapat dinyatakan telah memenuhi unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, dengan demikian apabila salah satu unsur telah terbukti maka sudah cukup memenuhi unsur ini, sehingga tidak perlu dibuktikan secara seluruhnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta dipersidangan yang telah diuraikan diatas diketahui, bahwa atas pekerjaannya pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Angggaran 2010, sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, kontraktor in casu CV. Elan Vital dengan Direkturnya Said Agil Boften sudah menerima pembayaran 100% sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) yang ditransfer melalui rekening CV. Elan Vital di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) pada tanggal 17 Desember 2010 berdasarkan :
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp 669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribuh enam ratus enam puluh tujuh rupiah dipotong PPH (Pajak Penghasilan/PPN (Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp 9.125.545,-(sembilan juta seratus dua puluuh lima ribu lima ratus empat puluh lima ruppia) dan PPN(Pajak Pertambahan Nilai)sebesar Rp 60.836.969,-(enam puluh juta delappan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp 599.244.153,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah ;
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 1442/LS/2010 (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) Nomor : 071/SPP-LS/KLH/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan SPM-LS (Surat Perintah Membayar) Nomor : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 untuk pembayaran Dana Pendamping DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp 33.460.333,- (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiiga ratus tiga puluh tiga rupiah) di potong PPH (Pajak Penghasilan sebesar Rp.456.277,00,-(empat ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan PPN sebesar Rp. 3.041.849. (tiga juta empat puluh satu ribu delapan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp.29.962.207,00 ,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SITI AISYAH, SP (Bendahara barang / Staf perencanaan yang bertugas mencatat semua barang-barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru) pada tahun 2010 telah mencatat barang berupa 1 (satu) unit alat uji sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora ke dalam buku Daftar Unvebtaris Barang pada Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Buru , namun pada tahun 2011 diketahui kalau barang berupa 1 (satu) unit alat uji sampel Atomic Absorption Spectrophotometer Aurora sudah tidak ada lagi dan telah dicoret dari daftar inventaris barang Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru karena barang tersebut atas persetujuan terdakwa telah diambil kembali oleh Distributor-nya PT. Tridaya Prima di Jakarta karena belum dibayar oleh pihak rekanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LA ODE ADAM MALIK, SP.M.Si (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru)diketahui,sekarang ini alat ukur GPS MAP 76 CSx/ USA GARMINmasih ada dan telah digunakan, sedangkan alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sudah tidak ada lagi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, karena telah diambil oleh Distributornya PT. Tridaya Prima di Jakarta karena belum dibayar oleh Rekanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui, saat ini alat ukur GPS MAP masih ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan telah difungsikan, sedangkan Alat Uji Sampel AAS telah ditarik / diambil kembali oleh Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta yang disetujui oleh terdakwa berdasarkan Berita Acara Penyerahan / Pengembalian pada tanggal 8 Maret yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan Alex Dolly staf P.T Tridaya Prima selaku Pihak Kedua karena belum dibayar oleh kontraktor (Said Agil Boften) ;
Menimbang, bahwa CV. Elan Vital dengan Direkturnya Said Agil Boften membenarkan sudah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan alat-alat ukur di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) pada tanggal 17 Desember 2010 ;
Bahwa secara administrasi barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) sudah dilakukan serah terima barang kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Namun fakta saat ini barang tersebut sudah tidak ada di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, karena sudah diambil kembali oleh pemiliknya, yakni pihak PT. Tridaya Prima di Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas maka dapat dipastikan, bahwa pada tanggal 08 Maret 2011 alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) sudah tidak ada lagi di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru karean sudah diserahkan oleh terdakwa kepada P.T Tridaya Prima sebagaimana Berita Acara Penyerahan tanggal 8 Maret 2011;
Bahwa barang itu sudah ditarik kembali oleh pihak Distributornya PT. Tridaya Prima di Jakarta,;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa yang menyerahkan barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) merk Aurora kepada pihak Distributornya PT. Tridaya Prima di Jakarta, padahal negara telah membayar 100 (seratus) persen kepada CV Elan Vital dengan Direkturnya Said Agil Boften dan CV Elan Vital telah menerima pembayaran 100 (seratus) persenatas pekerjaan tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010, sudah jelas menguntungkan diri orang lain dalam hal ini CV Elan Vital dengan Direkturnya Said Agil Boften. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dengan tujuan menguntungkan orang lain” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur ke - tiga : Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku, yaitu dengan cara menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menyalahgunakan wewenang” adalahmenggunakan hak yang timbul karena jabatan atau kedudukan secara tidak semestinya ; “menyalahgunakan kesempatan” artinya menggunakan peluang atau kesempatan tidak sebagaimana mestinya sehubungan dengan eksistensi kedudukan atau jabatannya ; sedangkan “menyalahgunakan sarana” artinya menggunakan perlengkapan atau fasilitas yang melekat karena jabatan atau kedudukan secara tidak sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui, pada tanggal 01 Juli 2010 CV Elan Vital dengan Direkturnya Said Agil Boften telah menyerahkan alat-alat ukur tersebut kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, namun oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) saksi La Ode Adam Malik, SP. M.Si) alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan sehingga ditolak. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi Helmi Bamatraf datang dan menyerahkan Surat Pesanan Barang untuk ditanda-tangani oleh Saiad Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital, yang berisi bahwa barang berupa alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) yang baru akan dipesan kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta dan pembayaran akan dipotong dari pencairan dana atas proyek tersebut. Pada bulan November 2010 barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) tiba di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Dan pada tanggal 17 Desember 2010 Said Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital menerima pembayaran 100 (seratus) persen sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah), yang ditransfer melalui CV. Elan Vital di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LA ODE ADAM MALIK, SP.M.Si (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru)diketahui, bahwa pihak rekanan CV. Elan Vital telah menyerahkan kedua alat ukur tersebut pada bulan Agustus 2010, akan tetapi setelah diperiksa alat uji Sampel AAS Al 1200 AURORA ternyata tidak sesuai dengan spek sehingga tidak diterima. Selanjutnya rekanan yang diwakili oleh Helmy Bamatraf meminta saksi untuk melakukan pemesanan alat uji sampel tersebut kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta, tetapi surat pemesan dan pernyataan bersedia membayar ditanda tangani oleh Said Agil Boften. Pada bulan Nopember 2010 barang berupa alat uji sampel tersebut telah dikirim oleh PT. Tridaya Prima. Dan pada tanggal 17 Desember 2010 CV. Elan Vital sudah menerima pembayaran 100 (seratus) persen yakni sebesar Rp. 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) melalui nomor rekening 0301002822 pada Bank BPDM Cab. Namlea ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HELMI BAMATRAF alias HELMI yang dibacakan dipersidangan diketahui, bahwa saksi hanya membantu Said Agil Boften untuk melakukan pemesan barang berupa alat-alat ukur kepada PT. Tridaya Prima di Jakarta atas perintah Said Agil Boften. Selanjutnya Said Agil Boften yang membuat Surat Pesanan Barang kepada PT. Tridaya Prima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Said Agil Boften yang dibacakan dipersidangan menerangkan pada tanggal 01 Juli 2010 telah menyerahkan alat-alat ukur tersebut kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, namun oleh PPTK (saksi La Ode Adam Malik, SP. M.Si) alat uji sampel Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dinyatakan tidak diterima karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saudara Helmi Bamatraf datang kepada saksi dan menyerahkan Surat Pesanan Barang untuk ditanda-tangani, yang berisi bahwa barang yang baru akan dipesan kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta dan pembayaran akan dipotong dari pencairan dana atas proyek tersebut. Dan sekitar bulan November 2010, barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) tiba di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010saksisudah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan alat-alat ukurdi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru yakni sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Namun Saksi tidak membayar harga barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada Distributornya PT. Tridaya Prima di Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Aisyah, SP selaku bendahara barang pada 2010 -saksi pernah mancatat alat ukur berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) ke dalam buku register inventaris barang kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru namun oleh karena pada tahun 2011 barang btersebut sudah tidak ada di kantor selanjutnya setelah berkonsultasi dengan atasan saksi, saksi mencoret barang terseburt dari daftar inventaris barang pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa pada tanggal 05 Maret 2011 telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Alex Dolly dari P.T Tridaya Prima selaku pihak ke-I, Terdakwa selaku pihak kedua dan Agil Boften selaku pihak ketiga yang isinya :
Pihak pertama meminta agara barang berupa 1 (satu) unit Atomatic Absorption Spectrometer yang dibeli oleh Kantor Lingkungan Hidup melalui CV Elan Vital sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 segera dikembalikan kepada P.T Tridaya Prima selaku pemilik peralatan Laboratorium tersebut ;
Pihak III belum melunasi proses pembayaran Alat Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup namun bersedia melakukan pengadaan Alat Laboratorium yang baru dengan ketentuan adanya surat pemberitahuan dari Kantor Lingkungan Hidup ;
Pihak ke II sebagai Pengguna Anggaran bersedia untuk mengembalikan barang dimaksud namun hal tersebut menunggu keputusan dari Sekda Kab. Buru ;
Bahwa pihak I, II dan III akan bersama-sama menghadap ke Sekda Kab. Buru terkait dengan permasalahan yang tersebut atas permintaan dari pihak ke II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sampai saat ini barang tersebut tidak berada dalam penguasaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan sudah di coret dari daftar inventaris karena barang tersebut oleh terdakwa telah diserahkan kepada pihak distributor P.T Tridaya Prima berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang pada tanggal 8 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “ Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara / daerah tidak dapat dipindahtangankan “
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti menyalah-gunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya selaku Pengguna Anggaran pada pekerjaan alat ukur Tahun Anggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, yaitu dengan menyerahkan kembali atas barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada PT. Tridaya Prima di Jakarta, sedangkan barang dimaksud sudah dibayar lunas 100 (seratus) persen dan sudah tercatat dalam daftar inventaris kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru . Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terbukti secara hukum ;
Unsur ke - empat : Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa kata “dapat “ sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan mamfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa adanya kata penghubung “atau” diantara keuangan Negara dengan perekonomian Negara dalam unsur delik ini maka beban pembuktian juga bersifat alternatif, artinya apabila salah satu telah terbukti maka sudah cukup memenuhi unsur ini, sehingga tidak perlu dibuktikan secara seluruhnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada fakta-fakta persidangan diatas diketahui, bahwa atas pekerjaan pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Angggaran 2010, sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, maka pada tanggal 17 Desember 2010 Said Agil Boften (Direktur CV Elan Vital) sudah menerima pembayaran 100 (seratus) persen sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) yang ditransfer melalui rekening CV. Elan Vital di Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) ;
Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, ternyata Said Agil Boften (Direktur CV Elan Vital) tidak melakukan pembayaran atas harga barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Pesanan Barang nomor : 8/CV-EV/X/2010 tanggal 08 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan tertanggal 2 Oktober 2010, sehingga pihak Distributor telah mengambil kembali barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dariKantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 8 Maret 2011 yang di tandatangani oleh Terdakwa dan Alex Dolly (staf P.T Tridaya Prima) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUHAMAT NAIPELE, S.Hut (Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru) diketahui, nilai kontrak untuk proyek pengadaan alat-alat ukur Tahun Angggaran 2010 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah sebesar Rp 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) belum dipotong pajak, yang bersumber dari APBN yakni dana DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup dan Dana Pendampingan Non DR, sesuai dengan DPA SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor DPA (Daftar Pelaksana Anggaran) : 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode rekening 5.2.3.18 pada belanja modal yang terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu :
* Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,-(sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Dana Pendamping DAK (Dana Alokasi Kusus) Non DR sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
* Belanja ModalPengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam dua juta tiga ratus empatpuluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupia dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 33.117.382,- (tiga tiga juta seratus tujuuh bellas juta tiga ratus delapan dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LA ODE ADAM MALIK, SP.M.Si (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru) diketahui, bahwa nilai kontrak dalam Proyek Pengadaan alat-alat ukur tahun angggaran 2010 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru adalah sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) belum dipotong pajak, yang bersumber dari APBN yakni DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup dan Dana Pendampingan DAK Non DR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MIRNA PATTY, SP (Bendahara Pengeluaran Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru) diketahui, bahwa sumber dana proyek pengadaan alat ukur pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru tahun 2010 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendampingan (DAK Non DR) Kabupaten Buru Tahun 2010 sebesar Rp. 702.667.000,- (tujuh ratus dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sesuai DPA SKPD Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 dengan kode rekening 5.2.3.18 ;
Bahwa dana untuk pengadaan alat-alat ukur tersebut terbagi dalam 2 (dua) bagian yakni;
Belanja Modal Pengadaan Alat GPS MAP 76 CSx/ USA GARMIN sebesar Rp.11.130.000,-(sebelas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 10.600.000,-(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Dana Pendamping DAK (Dana Alokasi Kusus) Non DR sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Uji Sampel AAS Al 1200 AURORA sebesar Rp. 695.456.018,- (enam ratus sembilam puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu delappan belas rupiah)yang terbagi DAK Non DR Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 662.347.636,- (enam ratus enam dua juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupia dan Dana Pendamping DAK Non DR sebesar Rp. 33.117.382,- (tiga tiga juta seratus tujuuh bellas juta tiga ratus delapan dua rupiah) ;
Bahwa dana proyek tersebut telah dibayarkan 100 (seratus) persenkepada CV. Elan Vital melalui rekening No. 030 100 2822sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama sesuai dengan SPM No : 070/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 669.206.667,- (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dipotong PPH/PPN sebesar Rp. 69.962.514,-(enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat belas rupiah) sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 599.244.153,-(lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah)dan yang kedua sesuai dengan SPM No : 071/SPM-LS/KLH/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 33.460.333,-(tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dipotong PPH/PPN sebesar Rp. 3.498.126,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah sehingga rekanan menerima dana sebesar Rp. 29.962.207,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diatas dihubungkan dengan bukti surat berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 dapat diketahui, bahwa dana untuk pekerjaan pengadaan alat-alat ukur pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru T.A 2010, sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, adalah berasal dari uang Negara;
Menimbang, bahwa karena PT. Tridaya Prima di Jakarta selaku Distributor atas persetujuan terdakwa telah mengambil kembali barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 8 Maret 2011 padahal Negara incasu Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sudah membayar seratus persen sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 18/ PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, maka hal ini jelas merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli KILAT, SE diketahui, Kerugian Negara tersebut adalah sebesar Rp. 619.239.950,91,- (enam ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah sembilan puluh satu sen) dengan perincian sebagai berikut : jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan untuk pekerjaan pengadaan alat-alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS MAP Garmin 76 Csx/USA dan 1 (satu) unit alat uji sampel (AAS) sesuai SP2D No. 1441/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp.599.241.153,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu riibu seratus lima puluh tiga rupiah) dan SP2D Nomor 1442/LS/2010 tanggal 17 Desember 2010 sebesar Rp.29.962.207,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua riibu dua ratus tujuh rupiah) sehingga total dana yang telah diterima Kontraktor / Rekanan sebesar Rp. 629.206.360,00,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) Sedangkan realisasi fisik pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru hanyalah berupa alat GPS MAP Garmin 76/CSx/USA sebesar Rp.9.966.409,09,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah sembilan sen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang telah menyerahkan kembali atas barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada pihak Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyerahan / Pengembalian tanggal 8 maret 2011 tersebutsudah jelas terbukti merugikan keuangan Negara karena negara tidak memperoleh manfaat yang setara dengan uang yang teleh dikeluarkan.Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terbukti secara hukum ;
Unsur ke - lima : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” adalah orang yang dengan disertai opzet atau schuld melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan dan menimbulkan akibat hukum. “Menyuruh melakukan” mengandung makna bahwa dalam peristiwa itu terdapat orang yang menyuruh, yang tidak melakukan perbuatan itu secara sendiri, dan orang lain yang disuruh, yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sebagai pelaku, untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan menimbulkan akibat hukum. Sedangkan pengertian “turut melakukan perbuatan” menunjukkan adanya kerjasama secara fisik maupun psikis sedemikian rupa antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan, kerjasama mana harus didasarkan pada kesadaran dan pengetahuan yang sama bahwa mereka bekerja sama, atau dapat pula disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub unsur telah terbukti, maka tidak perlu dibuktikan sub unsur yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui, sekitar bulan November 2010 Said Agil Boften (Direktur CV Elan Vital) telah menyerahkan alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dibuat berita acara hasil pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur). Kemudian pada tanggal 17 Desember 2010 Said Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital telah menerima pembayaran seratus persen atas pekerjaan pengadaan alat-alat ukur tersebut sebesar Rp 629.206.360,- (enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah) setelah dipotong pajak. Selanjutnya barang berupa 1 (satu) unit GPS MAP GARMIN 76CSx/USA dan 1 (satu) set AURORA Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) tersebut telah dicatatkan dalam buku inventaris barang milik Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Namun kemudian pada tanggal 8 Maret 2011, PT. Tridaya Prima di Jakarta selaku Distributor atas barang berupa 1 (satu) set AURORA Instrument / Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) menarik / mengambil kembali barang tersebut dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru disebabkan pihak rekanan (CV.Elan Vital) belum membayar harga barang itu ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas dapat diketahui, bahwa saat penyerahan barang alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ternyata harga barang belum dibayar oleh pihak rekanan (CV. Elan Vital) kepada pihak Distributor PT. Tridaya Prima di Jakarta. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya faktur pembelian atas barang tersebut ;
Menimbang, bahwa secara hukum apabila faktur pembelian atas barang tidak turut dilampirkan saat penyerahan barang oleh pihak rekanan, maka seharusnya Panitia Pemeriksa Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru selaku Pengguna Barang tidak boleh menerima penyerahan barang tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membuat memo tertanda Namlea 03 /08/ 2010 ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang isinya agar menandatangani Berita acara AAS walalupun AAS tersebut belum di rakit dan akan di rakit setelah proses pencairan ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat, bahwa diterimanya barang berupa alat uji sampel 1 (satu) unit Atomic Absorbtion Spectrofotometer (AAS) dari pihak rekanan (CV. Elan Vital) meskipun tidak disertai faktur pembelian, dan kemudian dibuatnya berita acara hasil pemeriksaan barang tertanggal 31 Juli 2010 (tanggal mundur) dan telah dibayarkannya seratus persen kepada CV Elan Vital telah menunjukkan adanya kerjasama antara Panitia Pemeriksa Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Said Agil Boften serta Terdakwa yang didasarkan pada kesadaran dan pengetahuan yang sama untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa mengembalikan barang tersebut sebelumnya telah ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2011 antara Alex Dolly dari P.T Tridaya Prima, terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Said Agil Boften yang pada pokonya isi surat kesepakatan tersebut adalah bahwa P.T Tridaya Prima meminta agar satu unit Atomic Absorption Spectometer segera dikembalikan kepada P.T Tridaya Prima dan Terdakwa selaku pengguna anggaran bersedia mengembalikan barang dimaksud sambil menunggu Keputusan dari Sekda namun belum ada Keputusan dari Sekda terdakwa telah mengembalikan barang tersebut kepada P.T Tridaya Prima yang didasari dengan Berita Acara Penyerah pada tanggal 8 Maret 2011 ;
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terbukti secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan melakukan suatu perbuatan namun bukan merupakan perbuatan pidana serta memutuskan agar terdakwa di lepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging)
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, dimana Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar dari perbuatan tersebut dan juga alasan-alasan pema’af yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena pidana dimaksud sesuai pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah penjatuhan pidana penjara dan / atau denda, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selain menjatuhkan pidana penjara juga dirasakan perlu untuk menjatuhkan pidana denda agar dapat memberi efek jera bagi terdakwa dan juga para palaku tindak pidana korupsi lainnya. Dan terhadap pidana denda tersebut apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa tersebut :
Hal - hal yang memberatkan :
- Bahwa terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini ;
Hal - hal yang meringankan :
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
- Bahwa terdakwa sopan selama dipersidangan ;
- Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut telah di bebankan kepada Said Agil Boften (disidangkan dalam perkara lain), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak perlu dibebani untuk membayar uang pengganti ;
Menimba, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan,maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena waktu penahanan atas Terdakwa telah berakhir pada tanggal 09 Pebruari 2014 dan Terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum, maka tidak ada lagi alasan yang sah untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, Majelis berpendapat bahwa barang bukti tersebut dikembalikan dari mana asal barang bukti tersebut disita sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaTerdakwa juga dibebani membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, Undang Undang Hukum Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MMoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM telah terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. JUSDI RAHMAN LATUCONSINA, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang-bukti berupa :
1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Bupati Buru Nomor : 954-03 Tahun 2010 tanggal 02 januari 2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), mengesahkan Surat pertanggungjawaban (SPJ), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara barang pada satuan kerja perangkat Daerah serta bendahara Satuan kerja Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Akhir Realisasi Pemanfaatan Dana Aloksai Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2010 yang dilegalisir oleh Kepala kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
Asli memo dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Ir. Jusdi Rahman latuconsina, MM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 03 Agustus 2010 yang isinya menerangkan bahwa agar PPK menandatangani Barita acara AAS walaupun AAS belum dirakit dan akan dirakit setelah proses pencairan ;
1 (satu) lembar asli SK PPK Nomor : 01/SK/LH/I/2010 ;
1 (satu) lembar Foto copy DPA Nomor : 1.08.01.02.18.5.2 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Kegiatan Pengadaan Kelengkapan Alat Laboratorium ;
Asli surat dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Nomor : 46/LH/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 kepada Kepala Tim Pemeriksa Barang ;
Asli Berita Acara pemeriksaan barang daerah nomor : 122/027/PAN.BD.KB/VII/2010 tanggal 31 Juli 2010 ;
Foto copy buku inventaris kantor lingkungan hidup kabupaten Buru tanggal 29 Desember 2010 ;
Foto copy Surat perjanjian Kerja kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat ukur nomor 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,-
Asli 9 (sembilan) lembar dan 1 (satu) lembar foto dokumentasi pekerjaan pengadaan alat-alat ukur Tahun Anggaran 2010 pada Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Pesanan Barang Nomor 8/CV-EV/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dari CV Elan Vital kepada Pimpinan P.T Tridaya Prima ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat pernyataan Kesanggupan mentransfer / melunasi atas pencairan alat laboratorium Kantor Lingkungan Hidup kab. Buru tanggal 2 Oktober 2010 dari S. Agil Boften selaku Direktur CV Elan Vital kepada La Ode Adam Malik, SP, M Si ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Perintah Penarikan Barang dari P.T Tridaya Prima kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru nomor 001/PB-TDP/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 ;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir berita acara Penyerahan barang antara Ir. J.R latuconsina, MM selaku Kepala kantor Lingkungan Hidup Kab. Buru dengan Alex Dolly selaku staf P.T Tridaya Prima tertanggal 8 Maret 2011;
1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir kwitansi Surat Jalan pengiriman barang melalui MAS kargo dengan nomor resi : 1325288 tertanggal 11 Oktober 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy yang di legalisir kwitansi surat jalan pengiriman barang melalaui Kreasi kargo dengan nomor resi : 00062477 tertanggal 2 Nopember 2010 ;
Asli 1 (satu) lembar spesifikasi tehnis Atomic Absorption Spektometer (AAS) ;
2 (dua) lembar fotocopy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 11 Nopember 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy Delivery Order dengan nomor 171/DO-TDP/XI/10 tanggal 01 Nopember 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian nasional keahlian Pengadaan barang dan jasa Pemerintah tingkat pertama nomor 041003207558301 tanggal 3 Mei 2010 atas nama raya F harahap, SP, MM kategori L2 dengan masa berlaku 2 tahun ;
1 (satu) bundel foto copy Spesifikasi Atomic Absorption Spectropometer (AAS) type F/VG/A1 1200/Aurora Canada Vapor generation uuntuk pengukuran mercury dan GPSMAP 76 CSx ;
1 (satu) bundel foto copy brosur prosuk Atomic Absorption Spectropmeter;
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 02/SK/LH/III/2010 tanggal 01 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang / Jasa pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru ;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 030823413490890 tanggal 11 Mei 2008 dengan masa berlaku 2 tahun;
1 (satu) lembar foto copy sertifikat lulus ujian Nasional Keahlian Pe ngadaan barang / Jasa Pemerintah tingkat pertama kategori L2 atas nama Konney H Latupono S Stp NIP : 19850628200312002 nomor 031122021533897 tanggal 27 April 2011 dengan masa berlaku 4 tahun ;
1 (satu) lembar foto copy harga perkiraan Sendiri tanggal 15 mei 2010 yang dibuat oleh Ibrahim Mewar , SE selaku Ketua Panitia Lelang dan disahkan oleh Muammad Niapele, S Hut selaku PPK ;
1 (satu) eksemplas asli koran terbitan Harian Umum Metro Maluku , Senin tanggal 17 Mei 2010 yang memuat pengumuman lelang umum nomor : 01/Pan-Pel/V/2010 Mei 2010 ;
1 (satu) bundel asli dokumentasi alat-alat kelengkapan laboratorium ;
1 (satu) lembar foto copy pertikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821.24/94/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strruktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru ;
1 9satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 782/285 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Menjalankan tugas Nomor : 783/285 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Buru Nomor : 821..23/93/KEP/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di lingkup Kabupaten Buru ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pelantikan Nomor : 782/175 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 783/187 tanggal 18 Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Nomor : 801-71 tahun 2009 tentang Penunjukan Mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabu[aten Buru tanggal 08 April 2009 ;
Asli surat Pemberitahuan Nomor 27/LH/III/2011 tanggtal 9 Maret 2011 dari Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru kepada pimpinan CV Elan Vital tentang penyelesaian permasalahan pengadaan barang alat laboratorium pada kantor lingkungan hidup Kab. Buru TA 2010 ;
Asli rekening Koran Giro nomor rekening 0301002822 atas nama CV Elan Vital Jalan Dermaga Namlea per 30 Desember 2010 ;
Asli Surat Perjanjian Kerja Kegiatan Pengadaan alat-alat ukur nomor : 18/PPK-LH/SPK/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp.702.667.000,-
Foto copy dokumen pemilihan Nomor 06 tanggal 14 Mei 2010 uuntuk pengadaan alat-alat ukur pada kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2010 ;
Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hariRABU tanggal14 Mei 2014 oleh kami HENGKY HENDRADJAJA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, A B A D I, SH. dan HERY LILIANTONO, SH.Hakim Ad-Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABUtanggal 21 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ALEXANDER NAHUSONA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh DJINO TALAKUA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Namlea, dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya,M. ALI NASIR TUKAN dan ARIES RASYID, SH.
HAKIM ANGGOTA I,HAKIM KETUA,
TTDTTD
A B A D I, SH,HENGKY HENDRADJAJA, SH.,MH
TTD
PANITERA PENGGANTI,
HERY LILIANTONO, SH
TTD
ALEXANDER NAHUSONA, SH
Dicatat disini bahwa putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan piker-pikir.-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
TTD
DOMINIKUS MAMOH, SH
Turunan putusan ini diberikan kepadaPenuntut Umumpada hari :KAMIS tanggal 22 MEY 2014, oleh saya.-
PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILANNEGERI AMBON,
DOMINIKUS MAMOH, SH