395/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 395/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Emil Salim bin Mulyadi
MENGADILI : 1.Menyatakan terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 395/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama yang diperiksa secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Emil Salim bin Mulyadi
Tempat lahir : Kertamulya
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/2 Februari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong AA Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Satpam
Terdakwa dalam perkara ini tidak akan didampingi Penasehat Hukum, walaupun hak nya telah disampaikan oleh Majelis Hakim ;
Terdakwa Emil Salim bin Mulyadi ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
------------Bahwa terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekira bulan April 2016 bertempat di lokasi PT.RMK Jalan Jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat yang dilakukan terdakwa dengan cara :
------------ Pada waktu dan tempat tersebut diatas,bermula ketika saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar (anggota Polres Ogan Ilir) mendapat informasi bahwa di PT. RMK ada salah satu penjaga malam memiliki senjata api rakitan,atas informasi tersebut saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar(anggota polri) melakukan penyelidikan k epos RMK, dan saat tiba di Pos PT.RMK dilihat ada saksi Ahmad Junai( dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa dan bersama dengan Nanang bin Badrudin dan Antoni bin Fani dan Dedi Effendi(dilakukan penuntutan terpisah) dan dilihat saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar tangan kiri terdakwa sedang memegang senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat, kemudian terdakwa langsung diamankan dan juga dilakukan penggeledahan terhadap teman terdakwa yaitu Ahmad Junai bin Suryani didapatkan senjata api rakitan dan juga saat dilakukan penggeledahan badan saudara Dedi Effendi didapatkan juga senjata api rakitan dimana terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan eksepsi/pembelaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahului menurut cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi I. Heri Indrawan bin Gurban :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan terseb
Bahwa terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dilokasi PT.RMK Jalan jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ditangkap oleh saksi bersama saksi Heri Indrawan dan saksi Zulfikar serta saksi Budiansyah karena menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa bermula ketika saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi budiansyah dan saksi Zulfikar mendapat informasi bahwa di PT.RMK ada salah satu penjaga malam memiliki Senjata api rakitan, atas informasi tersebut saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi budiansyah dan saksi Zulfikar melakukan penyelidikan ke Pos PT.RMK, dan saat tiba di Pos PT.RMK, dilihat ada saksi Ahmad Junai bersama dengan terdakwa dan bersama dengan Nanang Bin Badrudin dan Antoni Bin Fani dan Dedi effendi dan dilihat oleh saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar tangan kiri terdakwa sedang memegang senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya
Bahwa semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi II. Eko Kurniawan bin Zulkarnain :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dilokasi PT.RMK Jalan jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ditangkap oleh saksi bersama saksi Heri Indrawan dan saksi Zulfikar serta saksi Budiansyah karena menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa bermula ketika saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi budiansyah dan saksi Zulfikar mendapat informasi bahwa di PT.RMK ada salah satu penjaga malam memiliki Senjata api rakitan, atas informasi tersebut saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi budiansyah dan saksi Zulfikar melakukan penyelidikan ke Pos PT.RMK, dan saat tiba di Pos PT.RMK, dilihat ada saksi Ahmad Junaibersama dengan terdakwa dan bersama dengan Nanang Bin Badrudin dan Antoni Bin Fani dan Dedi effendi dan dilihat oleh saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar tangan kiri terdakwa sedang memegang senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa Emil Salim bin Mulyadi telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dilokasi PT.RMK Jalan jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ditangkap oleh saksi bersama saksi Heri Indrawan dan saksi Zulfikar serta saksi Budiansyah (anggota Polri) karena menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa bermula ketika pada hari jumat pukul 17.00 wib saat terdakwa hendak bekerja jaga malam pergi menuju Pos Keramasan 05 yang bertempat dijalan keramasan yang amsih berlokasi di PT.RMK mengambil senjata tajam jenis parang,kemudian setelah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat diambil oleh terdakwa lalu terdakwa menuju ke Pos Stasiun yang bertempat di Sungai Rambutan Kecamatan indralaya Utara Kab.Ogan Ilir yang juga masih Lokasi PT.RMK,kemudian sekira pukul 01.00 wib datang anggota kepolisan langsung melakukan penggeledehan terhadap Pos tersebut dan didapatkan ditangan kiri terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk membawa dan tidak sesuai dengan profesinya;
Bahwa semua keterangan terdakwa diberita acara penyidik benar.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti mana kesemuanya telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri , kalau barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI bersalah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan meyimpan senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No.1 Tahun 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI berupa pidana penjara selama : 8 (DELAPAN) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Pledoii/pembelaan namun hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan Hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dilokasi PT.RMK Jalan jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ditangkap oleh saksi bersama saksi Heri Indrawan dan saksi Zulfikar serta saksi Budiansyah (anggota Polri) karena menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Bahwa bermula ketika pada hari jumat pukul 17.00 wib saat terdakwa hendak bekerja jaga malam pergi menuju Pos Keramasan 05 yang bertempat dijalan keramasan yang amsih berlokasi di PT.RMK mengambil senjata tajam jenis parang,kemudian setelah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat diambil oleh terdakwa lalu terdakwa menuju ke Pos Stasiun yang bertempat di Sungai Rambutan Kecamatan indralaya Utara Kab.Ogan Ilir yang juga masih Lokasi PT.RMK,kemudian sekira pukul 01.00 wib datang anggota kepolisan langsung melakukan penggeledehan terhadap Pos tersebut dan didapatkan ditangan kiri terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk membawa dan tidak sesuai dengan profesinya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam Putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa agar seseorang dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta hukum tersebut di atas oleh Majelis Hakim akan diperhadapkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa Emil Salim bin Mulyadi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “ Barang siapa “ telah dapat terpenuhi;
Ad. 2.Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan Tanpa Hak menguasai,membawa, menyimpan adalah bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan menguasai suatu barang baik dengan ditempatkan pada dirinya sendiri ataupun diletakkan di tempat-tempat lain dalam kekuasannya, pengertian sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang bukan dipergunakan guna pertanian,untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atauyang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yamg terungkap dipersidangan, bahwa berdasar dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa pada Sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 01.00 wib bertempat di lokasi PT.RMK Jalan Jepang Desa Kampung Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir terdakwa ditangkap petugas kepolisian dikarenakan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam berupa senjata penikam. Penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat.
Menimbang, bahwa saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar (merupakan anggota Polres Ogan Ilir) sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT.RMK ada salah satu penjaga malam memiliki senjata api rakitan. Selanjutnya setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar melakukan penyelidikan ke Pos PT.RMKdan saat tiba di Pos PT.RMK dilihat ada saksi Ahmad Junai( dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa dan bersama dengan Nanang bin Badrudin dan Antoni bin Fani dan Dedi Effendi(dilakukan penuntutan terpisah) dan dilihat saksi Heri Indrawan bersama dengan saksi Eko Kurniawan dan saksi Budiansyah dan saksi Zulfikar tangan kiri terdakwa sedang memegang senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat, kemudian terdakwa langsung diamankan dan juga dilakukan penggeledahan terhadap teman terdakwa yaitu Ahmad Junai bin Suryani didapatkan senjata api rakitan dan juga saat dilakukan penggeledahan badan teman terdakwa bernama Dedi Effendi didapatkan juga senjata api rakitan dimana terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dan tidak sesuai dengan profesinyaatau darn instansi pemerintah dalam hal penguasaannya ataupun tidak berhubungan atau tidak didukung oleh profesi kerja terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim, unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan bahwa Terdakwa dengan uraian diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal dari Jaksa penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang telah disita dengan sah berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung No.325/Pen.Pid/2016/PN.Kag tanggal 12 Mei 2016 ke depan persidangan berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang berukuran lebih kurang 65 (enam puluh lima) cm bergagang kayu warna coklat dililit tali bertuliskan ON;
akan termuat dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa ternyata selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, maka oleh karena kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa putusan yang baik adalah putusan yang menjunjung tinggi kepastian hukum ( rule of law ) namun dilain pihak juga harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice ), putusan yang baik haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberikan kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali damai seperti sedia kala ( restitutio integrum ) ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal dan keadaaan yang ada pada diri Terdakwa dan oleh karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim oleh karena pelaksanaan pemidanaan harus lebih ditekankan pada upaya edukatif (pembelajaran) dimana diharapkan Terdakwa melalui pidana ini dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta dalam masa pemidanaan tersebut Terdakwa diharapkan dapat menyadari kemudian memperbaiki kesalahannya maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan uraian diatas telah adil dan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, dikarenakan terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 tahun 1961, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EMIL SALIM BIN MULYADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Rabu, Tanggal 10 Agustus 2016 oleh kami BAMBANG JOKO WINARNO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, RA. ASRININGRUM K, SH.,MH dan H.JEILY SYAHPUTRA, SH,SE.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh AHMAD SAZILI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
R.A.ASRININGRUM K, SH., MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
H.JEILY SYAHPUTRA,SH,SE.,MH
Panitera pengganti,
MIRA ARYANI, SH.