189/Pid.Sus/2013/PN.MKD
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 189/Pid.Sus/2013/PN.MKD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RI SUBEKTI bin BARISNO
1. Menyatakan terdakwa RI SUBEKTI bin BARISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan supaya pidana tersebut tidak perlu untuk dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,  Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,  Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,  Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,  Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,  Flu Tulang 50 sachet,  Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,  Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,  Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,  Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet, Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No: 189/Pid.Sus/2013/PN.MKD.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | RI SUBEKTI bin BARISNO; |
| Tempat lahir | : | Magelang; |
| Umur/tgl.lahir | : | 37 tahun/23 November 1975; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Ngasinan Rt. 01 Rw. 01 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Dagang; |
| Pendidikan | : | STM; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan alat bukti surat serta barang bukti;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 08 Januari 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
| 1. | Menyatakan terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat KesehatanYang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 196 Undang-udang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Menetapkan barang bukti berupa :
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon untuk diberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum atas dakwaan sebagai berikut :
P E R T A M A :
Bahwa terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO, sejak awal tahun 2011 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, sekira jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, didatangi oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diantaranya saksi TH. ARI WIJAYANTI, SH, saksi RETNO WARSININGSIH, SKM dan saksi Dra. DANIEL KRISTINI, yang melakukan Operasi penertiban produksi dan distribusi obat dan obat tradisional. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti berupa obat maupun obat tradisional, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah terdakwa, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa obat tradisional yang tidak mempunyai ijin edar diantaranya daun tapak liman, Asam urat pegel linu, Simbatren kaps pegel linu dan gatal-gatal, Asam urat dan rematik dewa naga, Pil anti sakit gigi sehat tani, Flu tulang, Pil kecetit dan jamu Asam urat.
Bahwa sejak awal tahun 2011, terdakwa membeli berbagai macam obat tradisional berupa jamu dari Salemen yang berasal dari Cilacap, kemudian terdakwa menyimpan jamu tersebut di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelah dengan rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, selanjutnya terdakwa menjual jamu tersebut kepada masyarakat dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 1.000,00 (serubu rupiah) setiap dos/stripe.
Bahwa obat tradisional berupa jamu yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak memiliki Ijin Edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, karena nomor registrasi yang ada pada kemasan jamu tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Perbuatan terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
K E D U A :
Bahwa terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO, sejak awal tahun 2011 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, dengansengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat serta ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, sekira jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, didatangi oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diantaranya saksi TH. ARI WIJAYANTI, SH, saksi RETNO WARSININGSIH, SKM dan saksi Dra.DANIEL KRISTINI, yang melakukan Operasi penertiban produksi dan distribusi obat dan obat tradisional. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti berupa obat maupun obat tradisional, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah terdakwa, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa obat tradisional tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu diantaranya daun tapak liman, Asam urat pegel linu, Simbatren kaps pegel linu dan gatal-gatal, Asam urat dan rhematik dewa naga, Pil anti sakit gigi sehat tani, Flu tulang, Pil kecetit dan jamu Asam urat.
Bahwa sejak awal tahun 2011, terdakwa membeli berbagai macam obat tradisional berupa jamu dari Salemen yang berasal dari Cilacap, kemudian terdakwa menyimpan jamu tersebut di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelah dengan rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, selanjutnya terdakwa menjual jamu tersebut kepada masyarakat dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 1.000,00 (serubu rupiah) setiap dos/stripe.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : PM.02.05.951.12.12.DK.016 tanggal 28 Desember 2012, Nomor : PM.02.05.951.12.12.DK.017 tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa Jamu Daun Tapak Liman dan Pil Kecetit, tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berkhasiat obat jenis Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam yang apabila dikonsumsi dengan dosis yang tidak sesuai, dapat membahayakan kesehatan.
Bahwa obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak boleh diedarkan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi karena terdakwa hanya lulusan STM dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tradisional berupa jamu tersebut.
Perbuatan terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KETIGA :
Bahwa terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO, sejak awal tahun 2011 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012, sekira jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, didatangi oleh Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diantaranya saksi TH. ARI WIJAYANTI, SH, saksi RETNO WARSININGSIH, SKM dan saksi Dra.DANIEL KRISTINI, yang melakukan Operasi penertiban produksi dan distribusi obat dan obat tradisional. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak menemukan barang bukti berupa obat maupun obat tradisional, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelahan dengan rumah terdakwa, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa obat keras diantaranya Ponstan 500 (logo BMF) sebanyak 26 Strip @ 10 Kaplet dan Ponstan 500 (logo FM) sebanyak 6 Strip @ 10 Kaplet.
Bahwa sejak awal tahun 2011, terdakwa membeli obat keras tersebut dari Salemen yang berasal dari Cilacap, kemudian terdakwa menyimpan obat tersebut di rumah orang tua terdakwa yang terletak bersebelah dengan rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Ngasinan Rt.001 Rw.001 Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, selanjutnya terdakwa menjual obat tersebut kepada masyarakat dengan mengambil keuntungan sekitar Rp 1.000,00 (serubu rupiah) setiap dos/stripe.
Bahwa terdakwa seorang pedagang lulusan STM yang tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untung menyimpan dan menjual obat keras.
Perbuatan terdakwa RI SUBEKTI Bin BARISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan telah pula dicatat dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Dra. DANIEL KRISTINI, Apt, :
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah tinggal milik terdakwa di Dusun Ngasinan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Ngasinan, Kec. Grabag, Kab. Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPPR/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa yang mana di rumah tersebut digunakan sebagai gudang dan tempat penjualan lilin dan barang kelontong lainnya tetapi tidak ditemukan adanya produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar;
Bahwa selanjutnya saksi pindah ke rumah sebelah milik orang tua terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard dan obat keras yaitu :
- Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
- Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
- Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
- Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
- Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
- Flu Tulang 50 sachet,
- Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
- Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
- Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
- Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, lalu dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 4 Desember 2012;
Bahwa barang bukti diakui milik terdakwa;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal tersebut Tanpa Izin Edar (TIE) yaitu dengan melihat label / kemasan Obat Tradisonal apakah ada TR atau TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa obat keras hanya boleh diedarkan / disalurkan di PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dibawah tanggung jawab seorang Apoteker dan PBF, Apotek atau Rumah Sakit tersebut harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan serta obat keras ini bisa diberikan kepada pasien dengan resep dokter;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari setoran Sales orang Cilacap bernama EKO PURWANTO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat keras;
Bahwa terdakwa telah berjualan obat/jamu tradisional sejak awal tahun 2011;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, bahwa obat-obatan/jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat tradisional tersebut telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Semarang dan hasilnya mengandung bahan-bahan kimia yaitu : Deksametason, Fenilbutason, Paracetamol serta Piroksikam yang dilarang terkandung dalam suatu obat tradisional;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah mengerti bahwa obat/jamu tradisional tersebut dilarang tetapi tetap menjualnya dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau penghidupan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan Rp. 1.500,- per rentengnya, dan untuk ponstan mengambil keuntungan rata-rata juga Rp. 1.500,- per strip;
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. Saksi TH. ARI WIJAYANTI, SH :
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau setandar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah tinggal milik terdakwa di Dusun Ngasinan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Ngasinan, Kec. Grabag, Kab. Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPPR/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa yang mana di rumah tersebut digunakan sebagai gudang dan tempat penjualan lilin dan barang kelontong lainnya tetapi tidak ditemukan adanya produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar;
Bahwa selanjutnya saksi pindah ke rumah sebelah milik orang tua terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard dan obat keras yaitu :
- Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
- Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
- Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
- Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
- Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
- Flu Tulang 50 sachet,
- Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
- Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
- Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
- Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, lalu dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 4 Desember 2012;
Bahwa barang bukti diakui milik terdakwa;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal tersebut Tanpa Izin Edar (TIE) yaitu dengan melihat label / kemasan Obat Tradisonal apakah ada TR atau TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa obat keras hanya boleh diedarkan / disalurkan di PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dibawah tanggung jawab seorang Apoteker dan PBF, Apotek atau Rumah Sakit tersebut harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan serta obat keras ini bisa diberikan kepada pasien dengan resep dokter;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari setoran Sales orang Cilacap bernama EKO PURWANTO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat keras;
Bahwa terdakwa telah berjualan obat/jamu tradisional sejak awal tahun 2011;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, bahwa obat-obatan/jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat tradisional tersebut telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Semarang dan hasilnya mengandung bahan-bahan kimia yaitu : Deksametason, Fenilbutason, Paracetamol serta Piroksikam yang dilarang terkandung dalam suatu obat tradisional;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah mengerti bahwa obat/jamu tradisional tersebut dilarang tetapi tetap menjualnya dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau penghidupan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan Rp. 1.500,- per rentengnya, dan untuk ponstan mengambil keuntungan rata-rata juga Rp. 1.500,- per strip;
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
3. Saksi RETNO WARSININGSIH, S.KM:
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau setandar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah tinggal milik terdakwa di Dusun Ngasinan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Ngasinan, Kec. Grabag, Kab. Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPPR/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa yang mana di rumah tersebut digunakan sebagai gudang dan tempat penjualan lilin dan barang kelontong lainnya tetapi tidak ditemukan adanya produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar;
Bahwa selanjutnya saksi pindah ke rumah sebelah milik orang tua terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard dan obat keras yaitu :
- Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
- Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
- Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
- Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
- Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
- Flu Tulang 50 sachet,
- Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
- Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
- Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
- Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, lalu dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/25/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 4 Desember 2012;
Bahwa barang bukti diakui milik terdakwa;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal tersebut Tanpa Izin Edar (TIE) yaitu dengan melihat label / kemasan Obat Tradisonal apakah ada TR atau TI diikuti angka 9 digit. Nomor ijin edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa obat keras hanya boleh diedarkan / disalurkan di PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dibawah tanggung jawab seorang Apoteker dan PBF, Apotek atau Rumah Sakit tersebut harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan serta obat keras ini bisa diberikan kepada pasien dengan resep dokter;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari setoran Sales orang Cilacap bernama EKO PURWANTO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat keras;
Bahwa terdakwa telah berjualan obat/jamu tradisional sejak awal tahun 2011;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, bahwa obat-obatan/jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat tradisional tersebut telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Semarang dan hasilnya mengandung bahan-bahan kimia yaitu : Deksametason, Fenilbutason, Paracetamol serta Piroksikam yang dilarang terkandung dalam suatu obat tradisional;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah mengerti bahwa obat/jamu tradisional tersebut dilarang tetapi tetap menjualnya dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau penghidupan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan Rp. 1.500,- per rentengnya, dan untuk ponstan mengambil keuntungan rata-rata juga Rp. 1.500,- per strip;
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti keterangan Ahli yaitu Dra. ZETA RINA PUJIASTUTI, M.Kes. Apt,, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli sebagai apoteker dan sebagai tenaga pengawas obat dan makanan, mengerti tentang produk obat tradisional, termasuk efek samping suatu sedian farmasi;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional dan Kosmetika;
Bahwa untuk dapat diedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan obat tradisional harus telah memiliki ijin edar sedang kosmetik harus telah ternotifikasi;
Bahwa yang berwenang memberikan ijin peredaran sediaan farmasi adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan atau instansi kesehatan yang memperoleh pendelegasian dalam hal ini Badan POM RI;
Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah harus mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan;
Bahwa Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Bahwa untuk dapat memproduksi Obat / Obat Tradisional untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan dan pembuatannya hanya dapat dilakukan oleh industri Obat / Obat Tradisional;
Bahwa industri yang akan membuat Obat / Obat Tradisional harus mempunyai ijin produksi dan wajib menerapkan Cara Produksi Obat Yang Baik (CPOB) / Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) dan untuk dapat mengedarkan di wilayah Indonesia setiap produk Obat/Obat Tradisional harus mendapat ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa ijin edar obat yang dikeluarkan oleh Badan POM RI adalah dalam bentuk Persetujuan pendaftaran yang berisi No. Registrasi dari produk obat yang bersangkutan;
Bahwa Nomor Registrasi yang diberikan berupa tiga digit huruf diikuti kombinasi angka dan huruf sebanyak 12 digit dan Nomor Ijin Edar tersebut dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa untuk produk obat tradisional Nomor Registrasi yang diberikan berupa TR, TL atau TI diikuti angka 9 digit dan Nomor Ijin Edar tersebut juga dapat dilihat pada website Badan POM;
Bahwa dari hasil pengamatan terhadap website Badan POM dan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita petugas Balai Besar POM di Semarang produk obat/obat tradisional yang disita dari terdakwa tidak mempunyai Ijin Edar atau Nomor Registrasi dari Badan POM atau fiktif dalam arti bahwa Badan POM tidak pernah mengeluarkan Ijin Edar untuk produk tersebut;
Bahwa Obat / Obat Tradisional tanpa ijin edar yang beredar dipasaran adalah obat / obat tradisional yang belum melalui evaluasi komposisi dari Badan POM, sehingga bahan / bahan tambahan / kombinasi yang dipergunakan dalam obat / obat tradisional tersebut bisa tidak tepat sehingga bisa menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan bahan baku yang digunakan bisa merupakan bahan yang dilarang dipergunakan untuk obat / obat tradisional, sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan;
Bahwa Obat Tradisional sebagaimana yang disita dari terdakwa sesuai dengan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu : Deksametason, Fenilbutason dan Paracetamol untuk Pil Kecethit dan Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam untuk Jamu Daun Tapak Liman Asam Urat Plus Pegal Linu;
Bahwa Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Deksametason, Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam seperti obat tradisional yang disita dari terdakwa dapat membahayakan yang menggunakannya;
Bahwa Paracetamol termasuk golongan analgetik antipiretik termasuk golongan obat bebas namun pemakaian harus tepat baik dosis maupun jangka waktu penggunaan, pemakaian yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal (dosis besar, terapi jangka lama), reaksi hematologi, mual, muntah, dan nekrosis tubulus ginjal;
Bahwa Piroksikam termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan perdarahan, tukak lambung, sakit kepala, gangguan penglihatan, pusing, edema, ruam kulit, pruritus, penurunan Hb;
Bahwa Deksametason termasuk golongan obat kortikosteroid termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan retensi cairan dan garam, edema, hipertensi, gangguan mental, pancreatitis akut, osteonekrosis asepsis, amenore, hiperhidrosis, kelemahan otot, sindroma cushing, gangguan penglihatan, atrofi local, peningkatan nafsu makan, pertumbuhan yang terhambat;
Bahwa Fenilbutason termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran gastrointestinal (mual, muntah, gangguan epigastrum), ulserasi atau perdarahan, pembesaran kelenjar saliva, hepatitis, ikterik, gagal ginjal, gondok, edema, penglihatan kabur, gangguan SSP, urin kemerahan, depresi sumsum tulang;
Bahwa Fenilbutason, Piroksikam, Paracetamol dan Deksametason termasuk golongan obat dengan khasiat yang hampir sama yaitu analgetik antipiretik dan antiinflamasi dan obat tersebut digunakan sebagai anti nyeri dan anti radang apabila digunakan secara bersamaan akan menyebabkan dosis yang berlebih sehingga menimbulkan efek samping seperti tersebut diatas;
Bahwa Ponstan merupakan merk dagang dari zat aktif Asam Mefenamat, obat ini adalah obat keras golongan anti inflamasi non steroid (OAINS), penggunaan obat ini harus dengan resep dokter di tempat tertentu yang mempunyai ijin seperti PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas oleh seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dan mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan untuk dapat mengedarkan obat keras seperti Ponstan seseorang harus memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi;
Bahwa seseorang harus mempunyai keahlian di bidang farmasi seperti apoteker atau asisten apoteker dibuktikan dengan ijazah dari lembaga pendidikan, kewenangan diperoleh ketika seseorang telah mempunyai ijin dari instansi berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan parktek di tempat tertentu seperti PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas yang juga telah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan;
Bahwa sesorang seperti terdakwa dengan pendidikan STM (setingkat SLTA) tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam hal ini mengedarkan obat keras;
Bahwa tugas Badan POM RI yaitu mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Indonesia apakah sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa didatangi petugas Balai Besar POM Semarang pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah tinggal milik terdakwa di Dusun Ngasinan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Ngasinan, Kec. Grabag, Kab. Magelang yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah;
Bahwa petugas yang datang menyatakan akan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sehubungan dengan dagangan jamu-jamu yang terdakwa pasarkan;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan di rumah yang terdakwa tinggali Petugas Balai Besar POM Semarang tidak menemukan barang apapun, lalu mereka mendatangi rumah orang tua terdakwa untuk memeriksa dan terdakwa ikut mendampingi dan di rumah orang tua terdakwa yang terletak disamping rumah terdakwa ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard dan Obat Keras yaitu :
- Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
- Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
- Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
- Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
- Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
- Flu Tulang 50 sachet,
- Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
- Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
- Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
- Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Bahwa terdakwa menyimpan obat-obatan dan jamu-jamu tersebut disebelah rumah karena rumah terdakwa penuh dengan barang dagangan kelontong;
Bahwa jamu-jamu tersebut bukan buatan terdakwa tetapi terdakwa dapatkan dari SULAEMAN sales yang asalnya dari Cilacap sudah selama 8 (delapan) bulan;
Bahwa terdakwa berjualan obat-obat tradisional atau jamu tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut ke toko-toko kecil atau kios-kios di wilayah Temanggung menggunakan sepeda motor;
Bahwa jamu Daun Tapak Liman, Asam Urat Pegel Linu, Simbatren Kaps Pegel Linu dan Gatal-gatal, Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga, di beli dengan harga Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap renteng, Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani, Flu Tulang, Pil Kecetit dibeli dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) tiap renteng, Jamu Asam Urat dibeli dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) tiap dus dan obat keras dibeli Terdakwa dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah ) per strip;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat tradisional / jamu tersebut rata-rata Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) per dos, per renteng atau per strip;
Bahwa obat tradisional tersebut dijual sendiri dan tidak ada orang yang membantu menjual / mengedarkan;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu kalau dilarang karena ada tanda Depkes-nya tetapi kemudian tahu setelah ada tayangan di televisi tetapi terdakwa tetap berjualan dengan maksud menghabiskan stok;
Bahwa terdakwa bermaksud pula untuk mengembalikan jamu atau obat-obatan tradisional tersebut tetapi sales yang menjual kepada terdakwa sudah tidak mau dan tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa kerugian terdakwa terhadap Obat tradisional TIE (tanpa ijin edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan milik terdakwa yang disita oleh petugas Balai Besar POM Semarang sekitar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menjual obat tradisional TIE (Tanpa Ijin Edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah barang bukti yang berupa :
Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
Flu Tulang 50 sachet,
Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga terdakwa sehingga Majelis Hakim menyatakan terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa untuk menggunakan hak-haknya yaitu hak untuk mengajukan alat bukti saksi yang meringankan terdakwa, Ahli ataupun surat/dokumen-dokumen yang dapat meringankan perbuatan terdakwa maupun alat bukti yang lainnya namun sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai hak tersebut tidak pernah dipergunakan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa didatangi petugas Balai Besar POM Semarang pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah tinggal milik terdakwa di Dusun Ngasinan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Ngasinan, Kec. Grabag, Kab. Magelang yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sehubungan dengan dagangan jamu-jamu yang terdakwa pasarkan;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa yang mana di rumah tersebut digunakan sebagai gudang dan tempat penjualan lilin dan barang kelontong lainnya tetapi tidak ditemukan adanya produk sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar;
Bahwa selanjutnya petugas pindah ke rumah sebelah milik orang tua terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard dan obat keras yaitu :
- Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
- Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
- Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
- Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
- Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
- Flu Tulang 50 sachet,
- Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
- Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
- Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
- Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet;
Bahwa obat dan jamu-jamu tersebut bukan buatan terdakwa tetapi terdakwa dapatkan dari SULAEMAN sales yang asalnya dari Cilacap;
Bahwa sales-sales tersebut tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa terdakwa berjualan obat-obat tradisional atau jamu tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut ke toko-toko kecil atau kios-kios di wilayah Temanggung menggunakan sepeda motor;
Bahwa jamu Daun Tapak Liman, Asam Urat Pegel Linu, Simbatren Kaps Pegel Linu dan Gatal-gatal, Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga, di beli dengan harga Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) tiap renteng, Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani, Flu Tulang, Pil Kecetit dibeli dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) tiap renteng, Jamu Asam Urat dibeli dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) tiap dus dan obat keras dibeli terdakwa dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah ) per strip;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan jamu rata rata Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) per dos, per renteng atau per strip;
Bahwa obat tradisional tersebut dijual sendiri dan tidak ada orang yang membantu menjual / mengedarkan;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu kalau dilarang karena ada tanda Depkes-nya tetapi kemudian tahu setelah ada tayangan di televisi tetapi terdakwa tetap berjualan dengan maksud menghabiskan stok;
Bahwa terdakwa bermaksud pula untuk mengembalikan jamu atau obat-obatan tradisional tersebut tetapi sales yang menjual kepada terdakwa sudah tidak mau dan tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa Obat Tradisional sebagaimana yang disita dari terdakwa sesuai dengan hasil uji dari laboratorium Balai Besar POM di Semarang terbukti mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu : Deksametason, Fenilbutason dan Paracetamol untuk Pil Kecethit serta Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam untuk Jamu Daun Tapak Liman Asam Urat Plus Pegal Linu;
Bahwa Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yang dilarang untuk obat tradisional yaitu Deksametason, Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam seperti obat tradisional yang disita dari terdakwa dapat membahayakan yang menggunakannya;
Bahwa Paracetamol termasuk golongan analgetik antipiretik termasuk golongan obat bebas namun pemakaian harus tepat baik dosis maupun jangka waktu penggunaan, pemakaian yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal (dosis besar, terapi jangka lama), reaksi hematologi, mual, muntah, dan nekrosis tubulus ginjal;
Bahwa Piroksikam termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan perdarahan, tukak lambung, sakit kepala, gangguan penglihatan, pusing, edema, ruam kulit, pruritus, penurunan Hb;
Bahwa Deksametason termasuk golongan obat kortikosteroid termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan retensi cairan dan garam, edema, hipertensi, gangguan mental, pancreatitis akut, osteonekrosis asepsis, amenore, hiperhidrosis, kelemahan otot, sindroma cushing, gangguan penglihatan, atrofi local, peningkatan nafsu makan, pertumbuhan yang terhambat;
Bahwa Fenilbutason termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran gastrointestinal (mual, muntah, gangguan epigastrum), ulserasi atau perdarahan, pembesaran kelenjar saliva, hepatitis, ikterik, gagal ginjal, gondok, edema, penglihatan kabur, gangguan SSP, urin kemerahan, depresi sumsum tulang;
Bahwa Fenilbutason, Piroksikam, Paracetamol dan Deksametason termasuk golongan obat dengan khasiat yang hampir sama yaitu analgetik antipiretik dan antiinflamasi dan obat tersebut digunakan sebagai anti nyeri dan anti radang apabila digunakan secara bersamaan akan menyebabkan dosis yang berlebih sehingga menimbulkan efek samping seperti tersebut diatas;
Bahwa Ponstan merupakan merk dagang dari zat aktif Asam Mefenamat, obat ini adalah obat keras golongan anti inflamasi non steroid (OAINS), penggunaan obat ini harus dengan resep dokter di tempat tertentu yang mempunyai ijin seperti PBF, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas oleh seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dan mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan untuk dapat mengedarkan obat keras seperti Ponstan seseorang harus memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menjual obat tradisional TIE (Tanpa Ijin Edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim akan membahas mengenai apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Pertama : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua : melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Ketiga : melanggar Pasal 198 jo Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yang mana dakwaan Alternatif tersebut mengandung arti bahwa Majelis dapat langsung mempertimbangkan dengan memilih dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta persidangan adalah dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah manusia sebagai subyek/pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa RI SUBEKTIbin BARISNO yang telah didakwa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dan setelah disesuaikan identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa disamping itu menurut hemat Majelis Hakim berpendapat adalah terdakwa orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dimana selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah menunjukkan jati dirinya, terdakwa mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang pada umumnya, selanjutnya terdakwa dalam berbuat dilandasi oleh kemampuan berpikir yang normal yakni kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum dan dilandasi oleh kesadaran akan akibat daripada perbuatannya, terdakwa sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan sesuatu perbuatan tidak diklasifikasikan kedalam kelompok alasan pemaaf atau pembenar sebagaimana dimaksud dalam Buku I Titel III KUHP karena itu terdakwa sebagai subjek hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari perbuatan pidana terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan salah satu sub-unsur yaitu "memproduksi" berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tradisional atau jamu-jamu tersebut terdakwa dapatkan dari sales yang mengaku bernama SULAEMAN dari Cilacap yang mana terdakwa tidak tahu alamatnya;
Menimbang, bahwa selain itu di tempat ditemukannya barang-barang berupa jamu dan obat tradisional tersebut tidak ditemukan alat ataupun sesuatu yang berguna sebagai bahan produksi terhadap jamu atau obat tradisional tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai produsen atau memproduksi suatu sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk sub-unsur "mengedarkan" yang dimaksud dengan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan barang baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindah tanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tradisional atau jamu-jamu tersebut terdakwa dapatkan dari sales yang mengaku bernama SULAEMAN dari Cilacap yang mana terdakwa tidak tahu alamatnya kemudian terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut ke toko-toko kecil atau kios-kios di wilayah Temanggung menggunakan sepeda motor dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan jamu rata rata Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) per dos, per renteng atau per strip;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub-unsur berupa "mengedarkan" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu" adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 246/MenKes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional BAB VIII LARANGAN pasal 39 ayat (1) huruf a Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional dilarang memproduksi segala jenis Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat dan pasal 40 bahwa Obat Tradisional tidak boleh mengandung bahan lain yang tidak tercantum dalam komposisi sebagaimana yang dilaporkan dalam permohonan pendaftaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dipersidangan yang telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Semarang ternyata Pil Kecethit mengandung Deksametason dan Fenilbutason serta Paracetamol kemudian Jamu Daun Tapak Liman Asam Urat Plus Pegal Linu mengandung Fenilbutason, Parasetamol dan Piroksikam;
Menimbang, bahwa Paracetamol termasuk golongan analgetik antipiretik termasuk golongan obat bebas namun pemakaian harus tepat baik dosis maupun jangka waktu penggunaan, pemakaian yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal (dosis besar, terapi jangka lama), reaksi hematologi, mual, muntah, dan nekrosis tubulus ginjal dan Piroksikam termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran pencernaan dan perdarahan, tukak lambung, sakit kepala, gangguan penglihatan, pusing, edema, ruam kulit, pruritus, penurunan Hb kemudian Deksametason termasuk golongan obat kortikosteroid termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan retensi cairan dan garam, edema, hipertensi, gangguan mental, pancreatitis akut, osteonekrosis asepsis, amenore, hiperhidrosis, kelemahan otot, sindroma cushing, gangguan penglihatan, atrofi local, peningkatan nafsu makan, pertumbuhan yang terhambat serta Fenilbutason termasuk golongan obat anti inflamasi non steroid (OAINS) termasuk golongan obat keras artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat menyebabkan gangguan saluran gastrointestinal (mual, muntah, gangguan epigastrum), ulserasi atau perdarahan, pembesaran kelenjar saliva, hepatitis, ikterik, gagal ginjal, gondok, edema, penglihatan kabur, gangguan SSP, urin kemerahan, depresi sumsum tulang;
Menimbang, bahwa Fenilbutason, Piroksikam, Paracetamol dan Deksametason termasuk golongan obat dengan khasiat yang hampir sama yaitu analgetik antipiretik dan antiinflamasi dan obat tersebut digunakan sebagai anti nyeri dan anti radang apabila digunakan secara bersamaan akan menyebabkan dosis yang berlebih sehingga menimbulkan efek samping seperti tersebut diatas yang mana hal ini dapat membahayakan bagi masyarakat yang meminumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka telah terbuktilah secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam menurut Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah terpenuhi menurut hukum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sedian Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari terdakwa tersebut diatas;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan tertib dipersidangan;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
Flu Tulang 50 sachet,
Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet,
Adalah merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu dan barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RI SUBEKTI bin BARISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan supaya pidana tersebut tidak perlu untuk dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Daun Tapak Liman Surya Bintang Asli 80 x 10 renteng,
Asam Urat Pegel Linu PJ. Bunga Matahari 4 X 10 renteng,
Simbatren Kaps. Pegel Linu dan Gatal-Gatal PJ Rusa Mas 2 x 10 renteng,
Asam Urat dan Rhematik Dewa Naga 20 sachet,
Pil Anti Sakit Gigi Sehat Tani PJ. Sehat Tani Jateng 100 ikat x 10 renteng,
Flu Tulang 50 sachet,
Pil Kecethit PJ. Sinatren Jateng 128 sachet + 2 ikat,
Jamu Asam Urat PJ. Rampai Sejati 32 dus,
Ponstan 500 (logo BMF) 26 strip @ 10 kaplet,
Ponstan 500 (logo FM) 6 strip @ 10 kaplet,
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari : Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh kami : IMRON ROSYADI, SH. sebagai Hakim Ketua, MURDIAN EKAWATI, SH. dan DIAN NUR PRATIWI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh ROCH SOEPRIJATI, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh JUHATA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid serta dihadapan terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MURDIAN EKAWATI, SH. IMRON ROSYADI, SH.
DIAN NUR PRATIWI, SH.
Panitera Pengganti,
ROCH SOEPRIJATI, SH.