141/PDT/2017/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 141/PDT/2017/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Raya Serang Km. 12
Also in 17 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 06 Juli 2017 Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 141/PDT/2017/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PANJUNAN, yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No.40, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Edward Sastra, bertindak selaku Direktur dari PT.Panjunan. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Ecep Novelia, SH, dan Eddy Suryono S, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Suhartono, Novelia & Rekan”, berkantor di Ruko Kompleks Villa Kampoeng Texas Jalan Raya Cipanas Cianjur KM 3 No.18, Ciherang Pacet Cianjur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SNR-PT.P/SKB/VI/2017 tertanggal 17 Juni 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Juli 2017 Nomor : 1444/Sk.Pengacara/2017/ PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat
Melawan :
PT.THE UNIVENUS, berkedudukan di Jalan Raya Serang KM 12 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada Marx Andryan, SH,MM,M.Hum, Dkk, Advokat, berkantor di Wisma GKBI Lantai 15 Suttke 1501 Jalan Jenderal Sudirman No.28 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 16 November 2017 Nomor : 141/PEN/PDT/2017/PT.BTN tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Tentang Duduk Perkaranya :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Juni 2016 dalam Register Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar dan Dalil-Dalil diajukannya gugatan ini sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penjualan atau sebagai agen dan atau distributor dari barang-barang atau alat-alat yang berguna bagi perseorangan, perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Bahwa Penggugat dalam rangka menjalankan usaha telah menjalin kerjasama dengan Tergugat dalam pendistribusian barang-barang yang disediakan oleh Tergugat dan seluruhnya di tuangkan dalam bentuk “Perjanjian distribusi” Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013.
Bahwa Perjanjian Distribusi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana terurai diatas telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat yaitu mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2013 hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa Perjanjian Distribusi Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 dijalankan oleh Penggugat dan Tergugat dengan penuh rasa tanggungjawab dan selain itu selama Penggugat bertindak sebagai Distributor dari Tergugat, tidak pernah sama sekali Penggugat mengecewakan Tergugat maupun mengecewakan para pelanggan sehingga selama Penggugat menjadi distributor tidak ada satu pun pelanggan yang kecewa maupun komplain atas barang-barang yang Penggugat jual maupun setor kepada para pelanggan.
Bahwa oleh karena pelayanan yang diberikan Penggugat kepada Pelanggan sangat memuaskan sehingga membuat semua barang- barang yang ada dan di stok oleh Tergugat kepada Penggugat cepat habis, hal ini membuat Tergugat puas terhadap kinerja Penggugat selaku mitra bisnisnya, dan karena kinerja serta pelayanan Penggugat yang baik dan memuaskan tersebut, maka kemudian pada tanggal 2 Januari 2014 Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Pembaharuan Perjanjian distribusi antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dikarenakan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat dan Tergugat telah memperbaharui perjanjian Distribusi Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 menjadi Perjanjian Distribusi Nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2014 hingga tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa pembaharuan Perjanjian Distribusi antara Penggugat dan Tergugat dilakukan karena pada perjanjian distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 telah berhasil memberikan hasil yaitu memenuhi hak dan kewajiban Penggugat maupun Tergugat selaku pihak, sehingga kemudian dibuat Perjanjian Distribusi kedua dengan Nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 sebagaimana terurai terurai diatas.
Bahwa selama Perjanjian Distribusi kedua dengan nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 berjalan, senyatanya para pelanggan barang yang menerima barang dari Penggugat dan bahkan Tergugat sendiri selaku penyedia barang tidak pernah mengajukan komplain maupun keberatan atas segala cara Penggugat selaku Distributor di dalam menjual dan menyalurkan barang kepada pelanggan.
Bahwa pada saat kinerja Penggugat selaku distributor sedang sangat baik, namun tiba-tiba Penggugat mendapat kabar kalau Tergugat telah menunjuk perusahaan lain sebagai distributor sehingga akibatnya semua barang yang Penggugat kirim kepada pelanggan di tolak faktanya pada tanggal 20 Oktober 2015 Tergugat memang telah menunjuk perusahaan lain sebagai distributor.
Bahwa Perbuatan Tergugat tersebut di atas adalah perbuatan Wanprestasi karena telah melanggar Perjanjian Distribusi yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat baik Perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014.
Bahwa sungguh sangat lebih mengecewakan lagi kenyataannya Tergugat mengirimkan surat Keputusan Tidak Memperpanjang Kerjasama Distribusi kepada Penggugat tertanggal 26 November 2015 dan baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 November 2015 pada waktu sedang dilakukan audit atas selisih data stok, selisih dana Upping Price, proses distributor (Penggugat) kepada Tergugat oleh Tergugat.
Bahwa Pengugat sudah memberikan teguran (Somasi) baik secara lisan maupun tulisan kepada Tergugat tentang adanya pemutusan secara sepihak tersebut serta kerugian yang dialami oleh Pengugat namun hinga gugatan ini di ajukan ke Pengadilan Tergugat tidak pernah mau memperdulikan teguran tersebut.
Bahwa selama kerjasama dalam distribusi produk tersebut performance (prestasi) Pengugat sangat baik hal ini diketahui benar oleh Tergugat karena setiap tahun Tergugat melakukan Audit kinerja di perusahaan Pengugat berkaitan dengan distribusi produk tersebut.
Bahwa Perbuatan Wanprestasi Tergugat sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas jelas-jelas telah melanggar Perjanjian Distribusi yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat baik melalui Perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014, sehingga akibatnya menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi Penggugat selaku perusahaan Distributor yang telah memiliki nama baik dan pelanggan yang percaya terhadap Penggugat selaku Distributor.
Bahwa kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut adalah sebagai berikut :
Kerugian atas biaya-biaya promosi barang sebesar Rp. 8.011.129.875,- (delapan milyar sebelas juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Kerugian atas selisih Upping Price sebesar Rp.3.395.039.744,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Kerugian atas pencairan Bank Garansi milik Penggugat secara sepihak oleh Tergugat yang ditukar Tergugat dengan stok barang milik Tergugat yang ada di Gudang milik Penggugat dan tidak dikehendaki oleh Penggugat, namun hingga kini barang tersebut belum ditarik atau diambil oleh Tergugat adalah sebesar Rp.18.396.081.736,- (delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
Kerugian atas penggunaan Gudang milik Penggugat sebagai tempat menyimpan stok barang milik Tergugat yang hingga kini belum ditarik atau diambil oleh Tergugat jika disewakan adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Dan Kerugian Immateriil karena perbuatan Tergugat yang langsung menunjuk perusahaan lain tanpa koordinasi dulu dengan Penggugat sehingga Penggugat malu kepada perusahaan-perusahaan yang telah menjadi pelanggan hingga para pelanggan tidak percaya lagi terhadap Penggugat selaku distributor, maka jika dinilai dengan uang kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan tidak akan dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, karena itu agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Serang Km. 12 Cikupa, Kabupaten Tangerang termasuk gedung dan seisinya.
Bahwa agar Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara a quo nantinya, dengan ini Penggugat mohon agar terhadap Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara a quo yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan tidak akan dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, karena itu Penggugat mohon agar atas putusan perkara a quo nantinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau putusan serta merta walaupun Tergugat mengajukan Banding, Verzet, maupun Kasasi.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memanggil para pihak kemudian memeriksa dan mengadli perkara ini serta memutuskan hal-hal sebagai berikut :
PRIMAIR
Menyatakan dan menetapkan secara hukum sah Perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum Penggugat selaku Distributor dari Tergugat tidak pernah melanggar perjanjian Distribusi baik tergadap perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun terhadap Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014,
Menyatakan dan menetapkan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi baik terhadap Perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan dan menetapkan secara hukun sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Serang Km. 12 Cikupa, Kabupaten Tangerang termasuk gedung dan seisinya.
Menghukum Tergugat atas perbuatan Wanprestasinya terhadap perjanjian distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tersebut untuk membayar kepada Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateril seluruhnya sebesar Rp.131.302.251.355,- (seratus tiga puluh satu milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum yang dihitung sejak perkara tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat menghadap kuasanya tersebut, dan Tergugat hadir kuasanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Satriyo Budiyono, SH.M.Hum. Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 24 Oktober 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya diperbaiki oleh Penggugat tertanggal 7 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
TERGUGAT SECARA TEGAS MENOLAK DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT GUGATAN, KECUALI HAL-HAL YANG SECARA TEGAS DIAKUI OLEH TERGUGAT.;
KRONOLOGI DAN LATAR BELAKANG
Sebelum Tergugat menyampaikan Eksepsi Tanggapan terhadap gugatan Penggugat, mohon diperkenankan terlebih dulu untuk memberikan PENJELASAN SINGKAT ATAU RANGKUMAN PERMASALAHAN kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perkara a quo sebagai berikut:
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HARUS DITOLAK, KARENA TIDAK BERDASAR HUKUM DAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA-FAKTA HUKUM SEBAGAI BERIKUT :
FAKTA HUKUM PERTAMA ;
TERGUGAT ADALAH PERUSAHAAN YANG MEMPRODUKSI BARANG-BARANG KEPERLUAN SEHARI-HARI ANTARA LAIN ADALAH: FACIAL, TOILET TISSUE, NAPKIN, TOWEL DAN PENGGUGAT ADALAH PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG PERDAGANGAN DAN DISTRIBUTOR.
FAKTA HUKUM KEDUA :
PERJANJIAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH DIPERPANJANG SECARA OTOMATIS SAMPAI 31 DESEMBER 2015, KARENA TIDAK ADA SURAT PENGHENTIAN PERPANJANGAN DARI TERGUGAT.
BAHWA UNTUK MENJUAL BARANG-BARANG PRODUKSI TERGUGAT, TERGUGAT TELAH MENUNJUK PENGGUGAT SEBAGAI DISTRIBUTOR SESUAI PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 TANGGAL 1 MARET 2013 DAN DIPERBAHARUI DENGAN PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 DENGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN OTOMATIS DIPERPANJANG SESUAI PASAL 4 AYAT (2) (BUKTI T-1)
FAKTA HUKUM KETIGA:
DALAM PASAL 3 AYAT (3) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014, PENGGUGAT SETUJU DAN TUNDUK BAHWA TERGUGAT BERHAK MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN DAN BERHAK TIDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN SECARA SEPIHAK (BUKTI T-1) SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG DIATUR PADA PASAL 4 AYAT (1) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1)
FAKTANYA:
KARENA ADANYA PERUBAHAN KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI DISTRIBUSI (SESUAI PASAL 3 AYAT 3D), MAKA DENGAN ITIKAD BAIK PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2015 (ATAU 1 BULAN LEBIH SEBELUM JANGKA PERJANJIAN BERAKHIR), TERGUGAT TELAH MENGIRIMKAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PENGGUGAT YANG ISINYA TIDAK MEMPERPANJANG PERJANJIAN. (BUKTI T-2);
PADAHAL :
SESUAI PERJANJIAN PASAL 4 AYAT (1) PERJANJIAN, TERGUGAT MEMPUNYAI HAK 1 MINGGU, NAMUN DEMI ITIKAD BAIK TERGUGAT MEMBERITAHUKAN DALAM WAKTU 1 BULAN LEBIH SEBELUM JANGKA WAKTU PERJANJIAN INI BERAKHIR.
JADI TERBUKTI :
GUGATAN PENGGUGAT HARUS DITOLAK, KARENA TIDAK ADA WANPRESTASI DARI TERGUGAT, MALAHAN SELURUH TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT TELAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT SENDIRI
UNTUK JELASNYA DIKUTIP ISI PASAL 3 AYAT (3D), PASAL 4 AYAT (1) DAN PASAL 4 AYAT (2) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1) SEBAGAI BERIKUT :
PASAL 3 AYAT (3D) :
“PASAL 3
KESANGGUPAN DISTRIBUTOR
….
….
Selama jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk distributor lain berdasarkan pertimbangan semata-mata dari PIHAK PERTAMA yang antara lain sebagai berikut:
….
…..
….
Perubahan kebijaksanaan dan strategi distribusi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA”;
PASAL 4 AYAT (1):
“PASAL 4
MASA BERLAKU
Jangka waktu Perjanjian ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir akan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kedua mengenai rencana perpanjangan jangka waktu perjanjian ini atau rencana pengakhiran perjanjian ini karena berakhirnya jangka waktu perjanjian”
FAKTA HUKUM KEEMPAT:
BAHWA TRANSAKSI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH TRANSAKSI JUAL BELI BARANG PUTUS (BUKAN PENITIPAN), SEBAGAIMANA TERBUKTI DARI PASAL 7 AYAT (1) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1) DAN BANK GARANSI YANG DITERBITKAN SENDIRI OLEH PENGGUGAT (BUKTI T-3A, T-3B DAN T-3C) YANG MANA MENGATUR TEGAS JIKA DALAM WAKTU 45 (EMPAT PULUH LIMA) HARI PENGGUGAT TIDAK MEMBAYAR PENGAMBILAN BARANG DARI TERGUGAT, MAKA BANK YANG DITUNJUK PENGGUGAT HARUS MEMBAYAR KEPADA TERGUGAT.
FAKTA YANG TERJADI :
MALAHAN PENGGUGAT YANG WANPRESTASI TIDAK MEMBAYAR KEPADA TERGUGAT, SEHINGGA BANK BCA YANG DITUNJUK OLEH PENGGUGAT AKHIRNYA MEMBAYAR PELUNASAN UTANG PENGAMBILAN BARANG OLEH PENGGUGAT TERSEBUT KEPADA TERGUGAT
UNTUK JELASNYA DIKUTIP ISI PASAL 7 AYAT (1) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1) :
“PASAL 7
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender dari sejak tanggal terbitnya invoice/ faktur tagihan yang telah dikirimkan oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut :
pembayaran akan dilakukan dengan cara Telegraphic Transfer (T/T) ke rekening PIHAK PERTAMA;
apabila PIHAK KEDUA lalai dan/ atau terlambat membayar harga Produk sesuai jangka waktu yang telah diatur dalam invoice/ faktur tagihan atau pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran tersebut dengan tingkat bunga 3% (tiga persen) per bulan yang dihitung dari jumlah tagihan yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA. Selama jangka waktu keterlambatan pembayaran tersebut, PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan pengiriman produk kepada PIHAK KEDUA dan mendistribusikan atau memasarkan produk melalui pihak ketiga untuk menjamin kelangsungan pelayanan yang optimal kepada para Pelanggan. Dalam hal keterlambatan tersebut berlanjut sampai dengan 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo faktur yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA, maka dengan sendirinya Perjanjian ini akan berakhir dan karenanya status PIHAK KEDUA selaku distributor PIHAK PERTAMA dengan sendirinya berakhir pada saat itu juga. Dalam hal ini PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi dan/atau imbalan dalam bentuk apapun dari PIHAK PERTAMA maupun pihak ketiga yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.”
FAKTA HUKUM KELIMA :
TUNTUTAN BIAYA PROMOSI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK BERDASAR DAN HARUS DITOLAK KARENA :
BIAYA PROMOSI ADALAH DITANGGUNG OLEH PENGGUGAT SENDIRI, KARENA DI DALAM PERJANJIAN TIDAK ADA SATU PASAL PUN YANG MENGATUR TERGUGAT HARUS MENANGGUNG BIAYA PROMOSI
BAGAIMANA MUNGKIN TERGUGAT HARUS MENANGGUNG SESUATU YANG TIDAK DIPERJANJIKAN??
SELAIN ITU TUNTUTAN PENGGUGAT ATAS BIAYA PROMOSI SANGAT TIDAK JELAS/ KABUR KARENA PENGGUGAT TIDAK MERINCI GUGATAN GANTI RUGI DAN INI MEMBUKTIKAN PENGGUGAT SEBENARNYA TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MENUNTUT GANTI RUGI
TUNTUTAN TERSEBUT SEMAKIN MEMBUKTIKAN ADANYA NIAT BURUK DARI PENGGUGAT YANG INGIN MEMERAS TERGUGAT MELALUI GUGATAN INI, KARENA MENGAJUKAN TUNTUTAN TANPA DASAR DENGAN NILAI YANG SANGAT BESAR.
FAKTA HUKUM KEENAM :
TUNTUTAN PENGGUGAT MENGENAI PENCAIRAN BANK GARANSI DAN TUNTUTAN PENGGUGAT PENGAMBILAN STOCK BARANG (VIDE BUKTI T-3) ADALAH TIDAK BERDASAR DAN HARUS DITOLAK, KARENA :
BANK GARANSI TERSEBUT DICAIRKAN LANGSUNG SENDIRI OLEH BANK BCA (YANG MANA MERUPAKAN BANK YANG DITUNJUK OLEH PENGGUGAT SENDIRI)
PENCAIRAN BANK GARANSI OLEH BANK BCA ADALAH AKIBAT ADANYA WANPRESTASI DARI PENGGUGAT SENDIRI YAITU TIDAK MEMBAYAR UANG PEMBELIAN BARANG SECARA PUTUS KEPADA TERGUGAT DALAM WAKTU 45 HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1)
ADALAH SANGAT ANEH DAN TIDAK MASUK AKAL JIKA TERGUGAT DISURUH MENGAMBIL BALIK BARANG YANG TELAH DIBELI LUNAS OLEH PENGGUGAT DAN TELAH DINIKMATI OLEH PENGGUGAT
DALIL PENGGUGAT YANG MEMINTA BARANG YANG DIJUAL TERGUGAT UNTUK DITARIK KEMBALI OLEH TERGUGAT ADALAH TIDAK BERDASAR DAN TIDAK MASUK AKAL, KARENA BAGAIMANA MUNGKIN TERGUGAT SELAKU PENJUAL HARUS MEMBELI KEMBALI BARANG YANG TELAH DIBELI OLEH PENGGUGAT SENDIRI.
DAN HAL TERSEBUT TIDAK PERNAH DIATUR DALAM PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1)
JADI SEMAKIN TERLIHAT GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH UPAYA COBA-COBA UNTUK MENCARI PERUNTUNGAN DENGAN MENAKUT-NAKUTI TERGUGAT DALAM PERKARA INI.
FAKTA HUKUM KETUJUH :
TUNTUTAN PENGGUGAT MENGENAI UPPING PRICE ADALAH TUNTUTAN TIDAK MASUK AKAL DAN HARUS DITOLAK, KARENA TIDAK PERNAH DIATUR DALAM PERJANJIAN.
BAHWA DASAR PERKARA INI ADALAH TELAH TEGAS DIATUR DALAM PERJANJIAN, SEHINGGA TUNTUTAN DI LUAR PERJANJIAN ADALAH TIDAK SAH DAN LIAR.
CATATAN ADANYA KESERAKAHAN DARI PENGGUGAT :
PERLU DIPAHAMI DULU BAHWA UPPING PRICE ADALAH MERUPAKAN HARGA JUAL YANG DINAIKAN PENGGUGAT PADA SAAT PENGGUGAT MENJUAL BARANG YANG DIBELI DARI TERGUGAT KE SUPERMARKET ATAUPUN PASAR TRADISIONAL DAN SELISIH HARGA JUAL TERSEBUT MERUPAKAN KEUNTUNGAN BAGI PENGGUGAT SENDIRI, DITERIMA OLEH PENGGUGAT DAN DIKELOLA OLEH PENGGUGAT SENDIRI
JADI :
Bagaimana mungkin Tergugat harus MEMBAYAR Upping Price yang TERNYATA merupakan keuntungan dari Penggugat sendiri yang diterima dan dikelola sendiri oleh Penggugat??
DENGAN KATA LAIN :
PENGGUGAT SERAKAH INGIN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN 2 (DUA) KALI.
FAKTA HUKUM KEDELAPAN :
TUNTUTAN PENGGUGAT YANG MEMINTA BIAYA SEWA GUDANG HARUS DITOLAK DAN MENUNJUKAN KEMBALI ADANYA KESERAKAHAN DARI PENGGUGAT KARENA :
SEWA GUDANG ADALAH URUSAN DAN TANGGUNGAN DARI PENGGUGAT SENDIRI, KARENA TIDAK PERNAH DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN
ADALAH SANGAT ANEH DAN TIDAK MASUK AKAL BIAYA SEWA DIKLAIM DALAM PERKARA INI, KARENA PENGGUNAAN GUDANG MILIK PENGGUGAT ADALAH 100% UNTUK KEPENTINGAN PENGGUGAT SENDIRI DAN BUKAN KEPENTINGAN TERGUGAT.
JADI SEMAKIN TERLIHAT ADANYA NIAT BURUK DARI PENGGUGAT UNTUK MENCARI UANG DENGAN CARA YANG TIDAK PANTAS YAITU MEMBEBANKAN KEPENTINGAN PENGGUGAT KEPADA ORANG LAIN.
IBARAT KATA :
PENGGUGAT MENIKMATI MANISNYA MADU TETAPI RACUN DARI LEBAHNYA DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT.
FAKTA HUKUM KESEMBILAN :
TUNTUTAN PENGGUGAT MENGENAI GANTI KERUGIAN IMATERIIL SEBESAR RP 100.000.000.000,- (SERATUS MILYAR RUPIAH) KARENA MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN TANPA KOORDINASI DENGAN PENGGUGAT ADALAH SANGAT TIDAK BERDASAR, KARENA TERGUGAT MEMPUNYAI HAK UNTUK MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PERJANJIAN DISTRIBUSI NO :023/PD/I/2014 PASAL PASAL 3 AYAT 3 HURUF D, BAHWA TERGUGAT BERHAK MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEMATA-MATA DARI TERGUGAT
SEHINGGA :
SANGAT JELAS DISINI TERGUGAT MEMPUNYAI HAK UNTUK MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN TANPA KOORDINASI DENGAN PENGGUGAT, KARENA MERUPAKAN HAK PREROGRATIF TERGUGAT DALAM MENENTUKAN DISTRIBUTOR SIAPA YANG AKAN TERGUGAT TUNJUK UNTUK MENDISTRIBUSIKAN BARANG-BARANGNYA.
SELAIN ITU :
KERUGIAN IMMATERIAL YANG PENGGUGAT AJUKAN SEBESAR RP 100.000.000.000,- (SERATUS MILYAR RUPIAH) SANGAT TIDAK JELAS DASAR DAN RINCIAN PERHITUNGANNYA (ASAL-ASALAN), SEHINGGA HARUS DITOLAK
FAKTA KESEPULUH
PERLU MENJADI PERHATIAN BAHWA PERKARA INI ADALAH PERKARA WANPRESTASI, OLEH KARENANYA SEMUA HARUS MENGACU PADA PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 TANGGAL 1 MARET 2013 DAN DIPERBAHARUI DENGAN PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014
FAKTANYA :
SELURUH TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT TELAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN TERSEBUT, MALAHAN APA YANG DITUNTUT OLEH PENGGUGAT TIDAK DIATUR DALAM PERJANJIAN DAN HANYA SEBATAS DALIL REKAYASA PENGGUGAT DEMI MENDAPATKAN KEUNTUNGAN SEPIHAK
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur (obscuur libel). Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sekali lagi Tergugat menyatakan secara tegas menolak dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
Dalam gugatannya Penggugat mendasarkan gugatannya pada perbuatan cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, dan mendalilkan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum pendistribusian barang dimana Penggugat telah ditunjuk sebagai Distributor barang-barang produk Tergugat dan hubungan hukum tersebut dituangkan dalam Perjanjian Distribusi No: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dan telah diperbaharui dengan Perjanjian Distribusi No: 023/PD/1/2014 tanggal 2 Januari 2014.
Sesuai butir II.2 tersebut di atas, maka Penggugat harus bisa menunjukkan pasal-pasal yang mana dari Perjanjian yang dilanggar oleh Tergugat, sehingga dapat dikatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian.
Pada butir 9 surat gugatan, Penggugat menyatakan: “......................Tergugat telah menunjuk perusahaan lain sebagai distributor.......................dst”. Sedangkan pada butir 10 surat gugatan, Penggugat menyatakan: “Bahwa perbuatan Tergugat tersebut di atas adalah perbuatan Wanprestasi karena telah melanggar Perjanjian Distribusi yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat baik Perjanjian Distribusi pertama Nomor: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor: 023/PD/1/2014 tanggal 2 Januari 2014.........dst.”
Disini Penggugat tidak menjelaskan pasal yang mana dari Perjanjian Distribusi dimaksud yang dilanggar oleh Tergugat. Penggugat juga tidak menjelaskan adanya larangan dalam Perjanjian bagi Tergugat untuk menunjuk perusahaan lain sebagai distributor
Padahal :
ada pasal yang memberikan hak kepada Tergugat untuk menunjuk distributor lain selama berlakunya Perjanjian, yaitu Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi:
“Selama jangka waktu Perjanjian ini PIHAK PERTAMA berhak menunjuk distributor lain berdasarkan pertimbangan semata-mata dari PIHAK PERTAMA yang antara lain sebagai berikut:
PIHAK KEDUA tidak mencapai target penjualan yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2;
PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi permintaan pasar setempat dan sering terjadi kekosongan Produk;
PIHAK KEDUA memberikan pelayanan yang tidak kepada memuaskan pelanggan
PERUBAHAN KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI DISTRIBUSI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PERTAMA.”
sehingga tidak jelas pasal Perjanjian yang mana yang dilanggar oleh Tergugat, atau Tergugat itu cidera janji terhadap pasal yang mana dari Perjanjian tersebut. Oleh karena itu, maka gugatan Penggugat adalah tidak jelas atau kabur.
Pada butir 14 surat gugatan, Penggugat menyatakan:“Bahwa Perbuatan Wanprestasi Tergugat sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas jelas-jelas telah melanggar Perjanjian Distribusi yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat baik melalui Perjanjian Distribusi pertama Nomor: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor: 023/PD/1/2014 tanggal 2 Januari 2014.........dst.”
Disini Penggugat juga tidak menjelaskan pasal-pasal Perjanjian Distribusi yang mana yang dilanggar oleh Tergugat, sehingga gugatan menjadi tidak jelas atau kabur.
Profesor Soebekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian Cetakan ke IV tahun 1976 Penerbit PT. Intermasa, Jakarta halaman 43, menjelaskan bahwa yang dimaksud Wanprestasi dapat berupa 4 (empat) macam yaitu:
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
melakukan suatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Di dalam surat gugatannya Penggugat tidak hanya tidak menjelaskan pasal-pasal yang mana dari Perjanjian yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh Tergugat, tetapi Penggugat juga tidak menjelaskan:
adanya perbuatan yang sesuai Perjanjian harus dilakukan oleh Tergugat tetapi tidak dilakukan oleh Tergugat;
adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sesuai dengan yang dijanjikan tetapi terlambat;
adanya perbuatan Tergugat yang menurut Perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sesuai butir II.7 tersebut di atas jelas bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak dijelaskan perbuatan Tergugat yang merupakan perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian, sehingga surat gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sewajarnya Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena Penggugat didalam Gugatannya menuntut ganti rugi kepada Tergugat tanpa memperinci tuntutan ganti rugi yang di tuntut kepada Tergugat dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Perkara aquo menolak gugatan Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Jawaban yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam Eksepsi mohon dianggap juga tercantum dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara.
Hal-hal atau butir-butir gugatan yang tidak secara tegas diberikan jawaban atau tanggapan dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara bukan berarti Tergugat menerima dan menyetujuinya, melainkan menurut Tergugat dianggap TIDAK RELEVAN UNTUK DITANGGAPI.
Bahwa Penggugat tidak sependapat dan oleh karena itu menolak surat gugatan Penggugat butir 4 ,5, 6, dan 7, serta 8, karena keputusan untuk tidak memperpanjang Perjanjian dikarenakan performa Penggugat yang menurun dari tahun ke tahun dan keputusan untuk tidak memperpanjang tersebut adalah MERUPAKAN HAK DARI TERGUGAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT 2 DARI PERJANJIAN.
Tergugat tidak sependapat dan oleh karena itu menolak dalil Penggugat butir 9 dan 10 yang menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Perjanjian karena menunjuk perusahaan lain sebagai distributor dengan argumentasi:
tidak ada perjanjian eksklusifitas antara Tergugat dan Penggugat yang menunjuk Penggugat sebagai Distributor Tunggal dari Tergugat;
tidak ada larangan dalam pasal-pasal Perjanjian yang melarang Tergugat untuk menunjuk distributor lain;
BAHKAN DALAM PERJANJIAN ADA PASAL (PASAL 3 AYAT 3) YANG MEMBERIKAN HAK KEPADA TERGUGAT UNTUK SELAMA JANGKA WAKTU PERJANJIAN MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERGUGAT SENDIRI, ANTARA LAIN KARENA ADANYA PERUBAHAN KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI DISTRIBUSI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT, SEBAGAIMANA YANG TELAH DIJELASKAN DALAM BAB EKSEPSI TERSEBUT DI ATAS.
OLEH KARENA ITU ADALAH TIDAK BENAR DAN SALAH BILA TINDAKAN TERGUGAT MENUNJUK DISTRIBUTOR LAIN SELAIN PENGGUGAT DINYATAKAN SEBAGAI PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KARENA PENUNJUKKAN DISTRIBUTOR LAIN ADALAH MERUPAKAN HAK TERGUGAT BERDASARKAN PASAL 3 AYAT 3 DARI PERJANJIAN, SEHINGGA OLEH KARENANYA DALIL PENGGUGAT DIMAKSUD HARUS DITOLAK.
Tergugat juga tidak sependapat dan oleh karena itu menolak dalil Penggugat butir 11, 12 , 13 dan 14 dengan argumentasi:
Di dalam Pasal 4 Perjanjian jelas diatur bahwa:
Jangka waktu Perjanjian adalah selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014;
Yang mempunyai hak opsi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu Perjanjian adalah Tergugat;
Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir Tergugat harus memberitahukan kepada Penggugat mengenai rencana perpanjangan atau pengakhiran karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
Tindakan Tergugat mengirim surat tertanggal 26 November 2015 kepada Penggugat tentang keputusan untuk tidak memperpanjang Perjanjian adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perjanjian yang mengharuskan Tergugat untuk memberitahukan hal dimaksud kepada Penggugat;
Surat yang sudah dikirimkan pada tanggal 26 November 2015 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 November 2015 (bukan satu minggu sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir), adalah MERUPAKAN ITIKAD BAIK TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT yang sudah mengirimkan surat tersebut jauh-jauh hari sebelumnya, AGAR PENGGUGAT MEMPUNYAI WAKTU YANG LEBIH GUNA MEMPERSIAPKAN SEGALA SESUATUNYA TERKAIT DENGAN TIDAK DIPERPANJANGNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN.
OLEH KARENA ITU:
TIDAK TEPAT BILA DIKATAKAN BAHWA TINDAKAN TERGUGAT DIMAKSUD SEBAGAI TINDAKAN WANPRESTASI DAN TINDAKAN YANG MENGECEWAKAN PENGGUGAT.
Tidak benar bila dikatakan bahwa Tergugat tidak menanggapi teguran atau Somasi dari Penggugat karena Somasi dari Penggugat sudah ditanggapi oleh Tergugat antara lain dengan surat-surat:
Surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 16 Desember 2015;
Surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 25 Januari 2016;
Surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 26 Februari 2016.
Tidak benar bila dikatakan bahwa Tergugat melakukan pemutusan Perjanjian, karena pemutusan Perjanjian berarti menghentikan jangka waktu perjanjian di tengah jalan sebelum habis jangka waktunya. Sedangkan yang dilakukan oleh Tergugat adalah TIDAK MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PERJANJIAN. Dengan kata lain PERJANJIAN TETAP DIBIARKAN BERLAKU SAMPAI HABIS JANGKA WAKTUNYA YAITU TANGGAL 31 DESEMBER 2015, NAMUN TIDAK DIPERPANJANG LAGI, DAN HAL INI SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 4 PERJANJIAN.
Berdasarkan uraian tersebut di atas JELAS BAHWA TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN, DAN BAHKAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT ADALAH SUDAH SESUAI DENGAN PASAL-PASAL PERJANJIAN,
SEHINGGA :
HARUS DITOLAK DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN. OLEH KARENA ITU SUDAH SEWAJARNYA MAJELIS HAKIM YANG MULIA DALAM PERKARA AQUO MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Penggugat tidak mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat atas kerugian biaya promosi, kerugian atau selisih upping price, kerugian pencairan bank garansi, biaya sewa gudang dan kerugian immateriil sebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat didalam butir 15 Gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Penggugat tidak berhak dan tidak memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi atas biaya promosi karena tidak ada satu ketentuan di dalam Perjanjian yang mengharuskan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian atas biaya promosi dan ditambah lagi tuntutan Penggugat atas biaya promosi tidak jelas/kabur karena Penggugat tidak merinci gugatan ganti rugi dan ini membuktikan Penggugat sebenarnya tidak mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi sehingga kami mohon kepada Majelis Hakim Perkara Aquo untuk menolak tuntutan Penggugat ini.
Bahwa tuntutan Penggugat mengenai Upping Price sangatlah tidak berdasar dan tidak masuk akal karena perlu kami sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim perkara Aquo mengenai pengertian Upping Price. Upping Price adalah merupakan harga jual yang dinaikan Penggugat pada saat Penggugat menjual barang yang dibeli dari Tergugat ke supermarket ataupun pasar tradisional dan selisih harga jual tersebut merupakan keuntungan bagi Penggugat sendiri, diterima oleh Penggugat dan dikelola oleh Penggugat sendiri,
bagaimana mungkin Tergugat harus mengganti kerugian Upping Price yang merupakan keuntungan dari Penggugat sendiri yang diterima dan dikelola sendiri oleh Penggugat?
Oleh karena itu Tergugat mohon agar Majelis Hakim menolak tuntutan Penggugat sehubungan dengan Upping Price ini.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hak untuk menuntut kerugian atas pencairan Bank Garansi (BUKTI T-3) oleh Tergugat karena pencairan bank garansi yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan PASAL 7 AYAT 1 PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1) YANG MENGATUR TEGAS JIKA DALAM WAKTU 45 HARI PENGGUGAT TIDAK MEMBAYAR BARANG YANG SUDAH DITERIMA PENGGUGAT MAKA TERGUGAT BERHAK MENCAIRKAN BANK GARANSI MELALUI BANK BCA SELAKU BANK YANG DITUNJUK OLEH PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN OLEH karena TERBUKTI seluruh barang-barang yang dipesan oleh Penggugat sudah diterima dengan baik oleh Penggugat DAN PENGGUGAT PUN TERBUKTI BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN MAKA BANK BCA TELAH MENCAIRKAN BANK GARANSI TERSEBUT SEBAGAI BENTUK PEMBAYARAN KEPADA TERGUGAT.
DAN:
PENCAIRAN BANK GARANSI OLEH TERGUGAT JUSTRU MEMBUKTIKAN SEBENARNYA PENGGUGATLAH YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI KARENA PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BARANG-BARANG YANG TELAH DITERIMA DENGAN BAIK OLEH PENGGUGAT.
Bahwa dalam hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat, pada saat Penggugat memesan barang kepada Tergugat, Penggugat juga harus memberikan jaminan berupa bank garansi senilai barang yang dipesan oleh Penggugat kepada Tergugat. Fungsi dari bank garansi ini adalah untuk melindungi Tergugat jika Penggugat tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat dalam waktu selambat-lambatnya 45 hari sejak Penggugat menerima tagihan dari Tergugat atas barang yang dipesan oleh Penggugat (PASAL 7 AYAT 1 PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1)).
Bahwa Penggugat sudah berulang kali meminta kepada Penggugat untuk segera membayar kewajibannya atas barang-barang yang telah Penggugat terima akan tetapi Penggugat tidak pernah menggubris dan membayarnya.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak juga membayar kewajibannya lebih dari 45 hari walaupun sudah di ingatkan berulang kali dan tidak ada itikad baik Penggugat untuk membayar kewajibannya maka Tergugat memohon kepada Bank BCA selaku bank yang ditunjuk oleh Penggugat sebagai penerbit Bank Garansi untuk mencairkan Bank Garansi tersebut.
Bahwa Penggugat sudah mempunyai itikad buruk untuk tidak membayar kewajibannya karena Penggugat mencoba berbuat curang dengan menghubungi Bank BCA selaku penerbit Bank Garansi untuk tidak melakukan pencairan Bank Garansi tersebut, akan tetapi oleh karena Tergugat dapat membuktikan permohonan pencairan Bank Garansi oleh Tergugat sudah sesuai dengan PASAL 7 AYAT 1 PERJANJIAN DISTRIBUSI NO: 023/PD/I/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014 (BUKTI T-1) yaitu Penggugat terbukti telah tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat melewati batas waktu 45 hari sejak diterimanya tagihan maka Bank BCA telah mencairkan Bank Garansi tersebut sebagai bentuk pembayaran Penggugat kepada Tergugat atas barang-barang yang telah dibeli oleh Penggugat
Bahwa dengan adanya pencairan bank garansi ini maka terbukti SEBENARNYA PENGGUGATLAH YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI KARENA PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BARANG-BARANG YANG TELAH DITERIMA DENGAN BAIK OLEH PENGGUGAT dan dengan adanya Bank Garansi ini malah membuktikan dalil Penggugat yang mengatakan bahwa barang-barang yang ada di gudang Penggugat adalah milik Tergugat adalah tidak benar, karena hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat adalah jual beli putus yang artinya Tergugat tidak berkewajiban untuk mengambil kembali barang-barang yang sudah dibeli dan dibayar lunas oleh Penggugat serta tidak ada ketentuan didalam Perjanjian yang mewajibkan Tergugat untuk mengambil kembali barang-barang yang sudah dibeli oleh Penggugat, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat menolak tuntutan Penggugat atas kerugian pencairan bank garansi tersebut.
Penggugat tidak berhak untuk menuntut pembayaran sewa gudang kepada Tergugat karena barang-barang yang disimpan di dalam gudang Penggugat adalah barang-barang milik Penggugat sendiri yaitu barang yang sudah dipesan oleh Penggugat kepada Tergugat dan sudah dibayar LUNAS oleh Penggugat melalui bank garansi sehingga sudah menjadi milik Penggugat sendiri, sehingga sangat tidak masuk akal jika Tergugat harus membayar sewa gudang kepada Penggugat atas barang-barang milik Penggugat sendiri yang ditempatkan di gudang milik Penggugat sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat menolak tuntutan Penggugat atas kerugian sewa gudang tersebut.
Kerugian immateriil yang dituntut oleh Penggugat tidak berdasar, tidak jelas rincian dan metodologis penghitungannya sehingga tidak jelas bagaimana bisa ketemu angka Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) tersebut sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat menolak tuntutan Penggugat atas kerugian immateriil tersebut.
BERDASARKAN URAIAN-URAIAN TERSEBUT DI ATAS JELAS BAHWA PERMINTAAN GANTI RUGI OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT ADALAH TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA DAN MENGADA-ADA SEHINGGA HARUS DITOLAK. OLEH KARENA ITU SUDAH SEWAJARNYA BILA MAJELIS HAKIM YANG MULIA DALAM PERKARA AQUO MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT.
Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 16 mengenai sita jaminan, karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung gugatan Penggugat. Disamping itu tidak ada rincian yang jelas mengenai barang-barang yang akan dijadikan obyek penyitaan.
Tergugat juga menolak dalil Penggugat butir 17 dan 18 mengenai dwangsom dan putusan serta merta karena dalil tersebut tidak didukung oleh bukti dan dasar hukum yang kuat, serta mengada-ada sehingga harus ditolak
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang tidak ditanggapi oleh Tergugat dianggap ditolak.
BERDASARKAN HAL-HAL YANG DISEBUTKAN DIATAS, KAMI MOHON AGAR MAJELIS HAKIM YANG MULIA BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA:
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 06 Juli 2017 No.479/Pdt.G/2016/PN.Tng, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.479/Pdt.G/2016/PN.Tng, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Juli 2017 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.479/Pdt.G/2016/PN.Tng, tanggal 06 Juli 2017. Permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 6 September 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 6 September 2017, memori banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 September 2017;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Oktober 2017, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Nomor : 479/Pdt.G/2016/PN.Tng, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 22 Agustus 2017;
Tentang Pertimbangan Hukumnya
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara resmi dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding sangat berkeberatan terhadap putusan Judex factie Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara Perdata Nomor : 479/Pdt.G/2015/PN.Tng, yang diputus pada tanggal 06 Juli 2017, karena jelas-jelas didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang salah, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan, keliru serta tidak obyektif.
Bahwa ternyata Judex factie dalam memutus perkara ini nyata-nyata telah mengesampingkan fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti otentik yang terungkap dalam persidangan, terutama ketika memberikan pertimbangan serta memutus perkara ini. Oleh karenanya putusan atas perkara ini haruslah di batalkan.
Bahwa untuk lebih menjelaskan tentang keberatan-keberatan Pemohon Banding, serta untuk mengungkap tentang tidak dipertimbangkannya fakta-fakta yuridis oleh Judex factie, yaitu:
Tentang tenggang waktu permohonan banding
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara Perdata Nomor : 479/Pdt.G/2015/PN.Tng., yang diputus pada tanggal 06 Juli 2017, maka Pemohon Banding telah menyatakan Banding dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Juli 2017.
Bahwa permohonan Banding dari Pemohon Banding tersebut berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947 jo. Pasal 188 HIR adalah masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan Undang-Undang, oleh karenanya maka permohonan Banding ini haruslah dikabulkan.
Bahwa Pemohon Banding telah berkali-kali mengajukan permohonan kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara No. 479/Pdt.G/2016/PN.Tng., untuk mendapatkan salinan Putusan atas perkara No. 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tersebut, namun selalu saja Pemohon Banding diberitahu oleh Panitera Pengganti yang menangani perkara, bahwa putusan atas perkara dimaksud masih di periksa oleh Hakim Ketua perkara yang bersangkutan sehingga belum bisa diberikan kepada Pemohon Banding.
Bahwa Pemohon Banding setelah berkali-kali mengajukan permohonan atas salinan Putusan perkara No. 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tersebut, maka akhirnya Pemohon Banding menerima salinan Putusan atas perkara No. 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tersebut pada tanggal 31Juli 2017.
Tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Tangerang
Bahwa Pemohon Banding dahulu Penggugat menolak secara tegas pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara Perdata No. 479/Pdt.G/2016/PN.Tng., yang diputus pada tanggal 06 Juli 2017, kecuali secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Banding dahulu Penggugat.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Tangerang dalam memberikan Pertimbangan Hukum ternyata telah mengesampingkan bukti-bukti formil yang ada, serta telah pula mengesampingkan fakta-fakta yang telah terungkap dimuka persidangan atas perkara a quo.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 479/Pdt.G/2016/PN.Tng., yang diputus pada tanggal 06 Juli 2017 dan memutus sendiri yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I :
Menyatakan dan menetapkan secara hukum sah Perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum Penggugat selaku Distributor dari Tergugat tidak pernah melanggar perjanjian Distribusi baik tergadap perjanjian Distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/ III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun terhadap Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi baik terhadap Perjanjian Distribusi pertama Nomor: 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan dan menetapkan secara hukun sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Serang Km. 12 Cikupa, Kabupaten Tangerang termasuk gedung dan seisinya.
Menghukum Tergugat atas perbuatan Wanprestasinya terhadap perjanjian distribusi pertama Nomor : 036/UNI-PANJUNAN/AFH/PD/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013 maupun Perjanjian Distribusi kedua nomor : 023/PD/I/2014 tertanggal 2 Januari 2014 tersebut untuk membayar kepada Penggugat/Pembqnding yang meliputi kerugian materiil dan kerugian Immateriil :
Kerugian atas biaya-biaya promosi sebesar Rp. 8.011.129.875,- (delapan milyar sebelas juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Kerugian atas selisih Dana Upping Price yang dipergunakan oleh Tergugat/Terbanding sebesar Rp. 3.395.039.744,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
Kerugian atas pencairan Bank Garansi milik Penggugat/Pembanding secara sepihak oleh Tergugat/Terbanding yang ditukar dengan stock barang milik Tergugat/Terbanding yang ada digudang milik Penggugat/Pembanding yang tidak dikehendaki oleh Penggugat/Pembanding, namun barang-barang tersebut tidak ditarik atau diambil oleh Tergugat/Terbanding adalah senilai Rp. 18.396.081.736,- (delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
Kerugian atas penggunaan gudang-gudang milik Penggugat/ Pembanding sebagai tempat menyimpan stock barang milik Tergugat/Terbanding yang hingga kini tidak ditarik atau diambil oleh Tergugat/Terbanding apabila disewakan pada pihak lain setahunnya adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil karena perbuatan Tergugat/Terbanding yang langsung menunjuk perusahaan lain sebagai distributor menggantikan posisi Penggugat/Pembanding tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Penggugat/Pembanding, sehingga membuat malu Penggugat/ Pembanding terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menjadi pelanggan hingga para pelanggan tidak percaya lagi terhadap Penggugat/Pembanding selaku distributor, maka jika di nilai dengan uang kerugian Penggugat/Pembanding adalah senilai Rp.100.0000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah)setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum yang dihitung sejak perkara tersebut di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar dalam mengadili perkara ini. Berdasarkan hal tersebut mohon kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Menerima seluruh Kontra Memori Banding dari Terbanding;
Menyatakan menolak permohonan banding dan memori Banding yang diajukan Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 06 Juli 2017
Mengukum Pembanding (dahulu Penggugat) membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang, bukti-bukti dari kedua pihak, saksi-saksi beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 06 Juli 2016, memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan para pihak, ternyata tidak ada hal–hal baru dan relevan yang perlu dipertimbangkan, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya sehingga pertimbangan hukum a quo diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara a quo di tingkat banding, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 06 Juli 2016, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 1320 KUHP, HIR serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 06 Juli 2017 Nomor 479/Pdt.G/2016/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. sebagai Ketua Majelis, dan AGUS HERDJONO, S.H. serta CHRISNO RAMPALODJI, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
AGUS HERDJONO, S.H.ABDUL HAMID PATTIRADJA,S.H.
Ttd
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-