402/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 402/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
P
Nomor 402/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI
Tempat lahir : Bengkalis
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 11 Juni 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan HR. Soebrantas Gang Surya RT 001 RW 001
Kel. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 April 2017 s/d tanggal 21 April 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2017 s/d tanggal 31 Mei 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tahap I sejak tanggal 1 Juni 2017 s/d tanggal 30 Juni 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tahap II sejak tanggal 1 Juli 2017 s/d tanggal 30 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d tanggal 14 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 8 Agustus 2017 s/d tanggal 6 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 September 2017 s/d tanggal 5 November 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FARIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.402/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 24 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 402/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 8 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 402/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 8 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,08 gram dan berat netto 0,01 gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI)
Menghukum terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRIpada hari Kamis tanggal 30 Maret2017sekira pukul 18.30 Wibatau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017 atau di tahun 2017bertempat di Jl. Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Team Opnsal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi PAMIL SAPUTRA, ShH, saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU sera saksi DONAL A. SIHOMBING telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan carapada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dipanggil oleh Sdr CANDRA als. ICAN (belum tertangkap) dengan tujuan diajak untuk menggunakan narkotka jenis sabu sabu dengan caramembeli narkotika jenis sabu sabu sehingga terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr Candra Als. Ican pergi kerumah Sdr KERIANTO Als. Pak ITEM (belum tertangkap) yang berada di Jl. HR. Soebrantas Wonosari Timur Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama sama dengan Sdr Candra Als. Ican membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika yang didapatkan dari Sdr Kerianto als. item (belum tertangkap) disimpan terdakwa didalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa dan Sdr Candra Als. Ican pergi salah satu rumah di Jl. Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk mengguakan narkotikajenis sabu sabu namun pada saat hendak masuk kedalam rumah terdakwa dapat dilakukann penangkapan oleh pihak yang berwenang dan dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis Nomor 095/02.0.20.2/2017 pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 setelah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan dengan berat0,08 gr (nol koma nol delapan gram), berat plastik 0,3 gr (nol koma tiga gram) dan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab :3849/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungks plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dan berat netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong milik terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRIadalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRIpada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017 atau di tahun 2017bertempat di Jl. Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Team Opnsal Sat Narkoba Polres Bengkalis yaitu saksi PAMIL SAPUTRA, ShH, saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU sera saksi DONAL A. SIHOMBING telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dipanggil oleh Sdr CANDRA als. ICAN (belum tertangkap) dengan tujuan diajak untuk menggunakan narkotka jenis sabu sabu dengan cara membeli narkotika jenis sabu sabu sehingga terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr Candra Als. Ican pergi kerumah Sdr KERIANTO Als. Pak ITEM (belum tertangkap) yang berada di Jl. HR. Soebrantas Wonosari Timur Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama sama dengan Sdr Candra Als. Ican membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika yang didapatkan dari Sdr Kerianto als. item (belum tertangkap) disimpan terdakwa didalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa dan Sdr Candra Als. Ican pergi salah satu rumah di Jl. Hang Tuah Gang Melati Kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan maksud untuk mengguakan narkotikajenis sabu sabu namun pada saat hendak masuk kedalam rumah terdakwa dapat dilakukann penangkapan oleh pihak yang berwenang dan dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis Nomor 095/02.0.20.2/2017 pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 setelah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan dengan berat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram), berat plastik 0,3 gr (nol koma tiga gram) dan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab :3849/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungks plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) dan berat netto 0,01 gr (nol koma nol satu gram), setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong milik terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRIpada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017 atau di tahun 2017bertempat di Jl. Gator Subroto Gang Budiman Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa SOFIAN Bin SAMSU BAHRItanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah terdakwa yang berada di Jl. Gatot Subroto Gang Budiman Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 3850/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 30 ml (tiga puluh mili liter) urinemilik terdakwa SOFIAN BiN SAMSUL BAHRIsetelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PAMIL SAPUTRA, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi MARTIN LUTTER dan saksi DONAL A. SIHOMBING (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi MARTIN LUTTER dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi PAMIL SAPUTRA, S.H dan saksi DONAL A. SIHOMBING (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi DONAL A. SIHOMBING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan narkotika jenis jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama rekan yaitu saksi MARTIN LUTTER dan saksi PAMIL SAPUTRA, S.H (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Kerianto Als Pak Itam (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 bertempat dirumahnya di Jalan HR. Soebrantas Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa shabu-shabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara memasukkan shabu-shabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong kemudian pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,08 gram dan berat netto 0,01 gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 3850/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 30 ml (tiga puluh mili liter) urinemilik terdakwa SOFIAN BiN SAMSUL BAHRIsetelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Kerianto Als Pak Itam (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 bertempat dirumahnya di Jalan HR. Soebrantas Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa shabu-shabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara memasukkan shabu-shabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong kemudian pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 3850/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 30 ml (tiga puluh mili liter) urinemilik terdakwa SOFIAN BiN SAMSUL BAHRIsetelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap penyalahguna;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap penyalah guna.
Menimbang, Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Pasal 1 angka 15 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah ”orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”, sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum tersebut adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika yang dilakukan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan, karena Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa saksi PAMIL SAPUTRA, S.H, MARTIN LUTTER dan saksi DONAL A. SIHOMBING, pada saat itu melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Menimbang, bahwa saksi PAMIL SAPUTRA, S.H, MARTIN LUTTER dan saksi DONAL A. SIHOMBING, pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 3850/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 30 ml (tiga puluh mili liter) urine milik terdakwa SOFIAN BiN SAMSUL BAHRIsetelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbang, bahwa sebagaimana terurai dalam pertimbangan tersebut diatas dan terdakwa juga mengakui bahwa selama ini sudah biasa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, terdakwa dengan secara melawan Hukum telah mengkonsumsi Narkotika sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Penyalah Guna” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Unsur Pertama diatas, bahwa terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu, dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 3850/NNF/2017 pada hari Senin tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 30 ml (tiga puluh mili liter) urinemilik terdakwa SOFIAN BiN SAMSUL BAHRIsetelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbang, bahwa Metamfetamina berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di dekat sebuah rumah yang berada di Jalan Hangtuah Gang Melati Kel. Damun Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Kerianto Als Pak Itam (DPO) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 bertempat dirumahnya di Jalan HR. Soebrantas Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis;
Bahwa shabu-shabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara memasukkan shabu-shabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong kemudian pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga shabu-shabu mencair dan menjadi asap;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yang dihubungkan dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti urine milik Terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut kepada KERIANTO Als PAK ITAM (DPO) yang rencananya akan dipergunakan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa dengan melihat jumlah shabu-shabu yang dipakai oleh Terdakwa yang jumlahnya hanya 0,08 (nol koma nol delapan) gram Majelis Hakim berkeyakinan bahwa shabu tersebut akan habis dipakai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ke-dua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,08 gram dan berat netto 0,01 gram;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BM 5605 DH;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa SOFIAN Bin SAMSUL BAHRI)
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017, oleh Dr. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMARIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh ANDY SUNARTEJO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Asmaria