204/Pid.Sus/2011/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 204/Pid.Sus/2011/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL.
P U T U S A N
Nomor: 204 / Pid.Sus / 2011 / PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : TERDAKWA
Tempat tgl lahir : Sukoharjo
Umur : 20 Tahun / 18 Januari 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. ---------------------------------, Kabupaten Sukoharjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik tanggal 10 Juni 2011 No. Pol : Sp. Han / 150 / VI / 2011 / Reskrim sejak tanggal 10 Juni 2011 s / d tanggal 29 Juni 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 Juni 2011 Nomor : B – 775 / 03.34 / Epp. 2 / 06 / 2011 sejak tanggal 30 Juni 2011 s / d tanggal 08 Agustus 2011 ;
Penuntut Umum tanggal 08 Agustus 2011 Nomor : PRINT- 970 / 0.3.34 / Ep- 2 / 08 / 2011 sejak tanggal 08 Agustus 2011 s / d tanggal 27 Agustus 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 23 Agustus 2011 Nomor : 222 / Pen.Pid / 2011 / PN.Skh sejak tanggal 23 Agustus 2011 s / d tanggal 21 September 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 13 September 2011 Nomor : 222 / Pen.Pid / 2011 / PN.Skh sejak tanggal 22 September 2011 s / d tanggal 20 Nopember 2011 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: AKHMAD ZAINAL ABIDIN,SH. berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 204/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Skh. tertanggal 13 September 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Dakwaan Kesatu kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 [ tujuh ] tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah baju hem panjang warna coklat kotak – kotak berbordir bunga – bunga ;
- 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna hitam dan 1 ( satu ) buah HP Nokia warna hitam 3110 ;
Dikembalikan kepada Saksi I;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru merk Alfien ;
1 ( satu ) buah kaos oblong lengan pendek warna putih merk Jim Boss ;
1 ( satu ) buah serbet makan kotak – kotak warna hitam putih ;
1 ( satu ) buah HP merk Sony Erikson K300i warna biru silver ;
2 ( dua ) buah simcard XL dan 1 ( satu ) buah kaset CD ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ]
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Dk. ------------------------, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa dan saksi I berkenalan melalui HP kemudian saling SMS, lalu pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa sudah kencan / janjian dengan saksi I untuk bertemu di simpang empat Univet Sukoharjo melalui SMS, dengan maksud terdakwa akan memberikan jawaban ujian semesteran kepada saksi I, karena terdakwa mengaku masih kuliah di Fakultas Kedokteran, kemudian terdakwa menyiapkan CD ( Compac Disk ) untuk mengelabuhi saksi I yang sebenarnya CD tersebut isinya bukan kunci jawaban semesteran tetapi film, setelah saksi I datang lalu diajak terdakwa jalan – jalan ketempat kakak terdakwa dan setelah sampai di persawahan Dk. --------------------------, Kab. Sukoharjo terdakwa mengajak berhenti dan buang air kecil, setelah selesai lalu terdakwa menodongkan pisau kearah leher saksi I dengan berkata “ bondo opo yowo “ / harta atau nyawa ?, tetapi saksi I malah berusaha merebut pisau yang ditodongkan terdakwa kemudian terdakwa menelentangkan saksi I di tanah, melihat tubuh saksi I terdakwa mulai tertarik dan bergairah lalu berusaha melepas celana panjang yang dipakai saksi I, tetapi saksi I bilang “ guwak sik pisaumu mengko tak copot dewe clanane " ( buang dulu pisaumu nanti tak lepas sendiri celananya ) setelah pisau yang dipegang terdakwa dibuang, saksi I tidak juga melepas celananya, kemudian terdakwa berusaha melepas sendiri celana panjang dan celana dalam saksi I hingga turun setengah lalu jari tengah tangan kanan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan / vagina saksi I selama berulang kurang lebih 15 ( lima belas ) kali, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah dan jari telunjuk sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya lagi ke dalam kemaluan saksi I sebanyak 10 (sepuluh) kali sambil membuka baju dan BH kemudian meremas – remas kedua payudara saksi I lalu diciumi dan dihisap payudara saksi I sebelah kanan, setelah selesai lalu terdakwa mencari pisau yang dibuang dan saksi I memakai celana dalam dan celana panjangnya sendiri, lalu terdakwa menodongkan pisaunya lagi sambil berkata “ HP mu endi ? “ ( HP mu mana ? ) kemudian saksi I menjawab “ ora eneng ilang “ ( “ tidak ada hilang “ ) kemudian terdakwa miscall dengan nada sambung tetapi tidak ada suaranya / getar, lalu terdakwa merebut tas milik saksi I dan mengambil HP milik saksi I, kemudian saksi I lari ke perkampungan Dk. -------------, Akibat dariperbuatan terdakwa tersebut saksi I luka sebagaimana disebutkan dalam SuratVisum Et Revertum dari RSUD Kab. Sukoharjo Nomor : 445 / 008 / 2011 tanggal 11 Juni2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Sutamat, SPOG dengan pemeriksaan khusus kemaluan : pada kulit daerah antara liang kemaluan dan dubur terdapat luka lecet bentuk kebulatan dengan ukuran garis tengah satu centimeter, luka masih basah. Selaput dara tidak utuh, robek sampai dasar pada posisi pukul sebelas. Luka kering. Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No.23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Dk. -------------------, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa dan saksi I berkenalan melalui HP kemudian saling SMS, lalu pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa sudah kencan / janjian dengan saksi I untuk bertemu di simpang empat Univet Sukoharjo melalui SMS, dengan maksud terdakwa akan memberikan jawaban ujian semesteran kepada saksi I, karena terdakwa mengaku masih kuliah di Fakultas Kedokteran, kemudian terdakwa menyiapkan CD ( Compac Disk ) untuk mengelabuhi saksi I yang sebenarnya CD tersebut isinya bukan kunci jawaban semesteran tetapi film, setelah saksi I datang lalu diajak terdakwa jalan – jalan ketempat kakak terdakwa dan setelah sampai di persawahan Dk. -----------------------, Kab. Sukoharjo terdakwa mengajak berhenti dan buang air kecil, setelah selesai lalu terdakwa menodongkan pisau kearah leher saksi I dengan berkata “ bondo opo yowo “ / harta atau nyawa ?, tetapi saksi I malah berusaha merebut pisau yang ditodongkan terdakwa kemudian terdakwa menelentangkan saksi I di tanah, melihat tubuh saksi I terdakwa mulai tertarik dan bergairih lalu berusaha melepas celana panjang yang dipakai saksi I, tetapi saksi I bilang “ guwak sik pisaumu mengko tak copot dewe clanane " ( buang dulu pisaumu nanti tak lepas sendiri celananya ) setelah pisau yang dipegang terdakwa dibuang, saksi I tidak juga melepas celananya, kemudian terdakwa berusaha melepas sendiri celana panjang dan celana dalam saksi I hingga turun setengah lalu jari tengah tangan kanan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan / vagina saksi I selama berulang kurang lebih 15 ( lima belas ) kali, kemudian terdakwa memasukkan jari tengah dan jari telunjuk sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya lagi ke dalam kemaluan saksi I sebanyak 10 (sepuluh) kali sambil membuka baju dan BH kemudian meremas – remas kedua payudara saksi I lalu diciumi dan dihisap payudara saksi I sebelah kanan, setelah selesai lalu terdakwa mencari pisau yang dibuang dan saksi I memakai celana dalam dan celana panjangnya sendiri, lalu terdakwa menodongkan pisaunya lagi sambil berkata “ HP mu endi ? “ ( HP mu mana ? ) kemudian saksi I menjawab “ ora eneng ilang “ ( “ tidak ada hilang “ ) kemudian terdakwa miscall dengan nada sambung tetapi tidak ada suaranya / getar, lalu terdakwa merebut tas milik saksi I dengan paksa dan mengambil HP milik saksi I tanpa ijin, Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi I menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat ( 1 ) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi );
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah masing – masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib. saksi bertemu dengan terdakwa di perempatan depan gapura UNIVET Sukoharjo dengan maksud terdakwa akan memberikan kunci jawaban ujian semesteran kepada saksi;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik saksi dan saksi yang mengemudikannya, setelah di pertengahan jalan terdakwa menggantikan mengemudikan sepeda motor lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor menuju Dukuh -------------- ke sebuah rumah, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah CD yang menurut terdakwa berisi kunci jawaban soal-soal jawaban semestaran lalu menyerahkannya kepada saksi;
Bahwa setelah saksi mendapatkan CD tersebut lalu saksi bersama dengan terdakwa pulang, namun baru beberapa saat dalam perjalanan terdakwa meminta saksi untuk menghentikan sepeda motornya karena terdakwa ingin buang air kecil, tetapi setelah terdakwa turun bukannya kencing melainkan terdakwa justru merangkul saksi dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menodongkan ke arah leher saksi dan meminta saksi untuk melepas celana panjang dan celana dalam saksi dengan mengatakan “ Ndang copoten celonomu!” (cepat buka celanamu), tetapi saksi tidak mau dan berontak ingin merebut pisau tersebut sambil berteriak-teriak minta tolong namun tidak ada orang yang mendengar dan menolong saksi lalu pisau tersebut melukai ibu jari saksi;
Bahwa kemudian saksi berkata :”Aku gelem nglepas celono asal pisaune guwaken disik” (saya mau melepas celana asal pisaunya kamu buang dulu), setelah pisau dibuang lalu saksi membuka celana panjang dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa merebahkan tubuh saksi di pinggir persawahan dengan posisi terlentang lalu terdakwa menindih saksi, selanjutnya salah satu tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi dan tangan lainnya jari-jarinya dimasuk-masukkan ke dalam vagina saksi, kemudian terdakwa menciumi bibir saksi lalu menghisap-hisap payudara saksi sebelah kanan;
Bahwa yang dimasukkan ke dalam vagina saksi adalah jari telunjuk dan jari tengah terdakwa dengan cara menggerak-gerakkan keluar masuk selama kurang lebih tiga puluh detik;
Bahwa ketika terdakwa menindih dan memasuk-masukkan jari-jari tangannya ke dalam vagina saksi, saksi hanya diam saja karena saksi takut dengan ancaman terdakwa;
Bahwa kemudian saksi berontak dan berdiri serta memakai celananya kembali, namun tiba-tiba terdakwa mengambil pisaunya kembali dan menodongkan ke arah saksi untuk meminta handphone saksi, tetapi saksi beralasan handphone tersebut tidak saksi bawa lalu terdakwa mencoba menghubungi nomor handphone saksi dan terdakwa mengetahui ada bunyi getaran di dalam tas saksi kemudian terdakwa merebut tas saksi lalu saksi lari menyelamatka diri ke perkampungan dan masuk ke rumah warga untuk minta pertolongan;
Saksi II:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 19.30 Wib saksi mendengar dari teman saksi kalau saksi I sedang mengalami musibah sepeda motor dan handphone miliknya dirampok oleh seseorang di Dk. ---------------------, Sukoharjo yang saat itu saksi belum tahu pelakunya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa hanya melalui sms sekitar bulan Mei 2011 dan dalam perkenalan tersebut terdakwa mengaku sebagai mahasiswa Kedokteran;
Bahwa melalui sms saksi pernah menanyakan kepada terdakwa tentang soal-soal ujian semesteran, selanjutnya terdakwa menjanjikan akan mencarikan dan memberikan kunci jawaban soal-soal ujian semesteran kepada saksi, tetapi saksi tidak menanggapinya;
Bahwa saksi pernah memberikan nomor handphone milik terdakwa kepada saksi I karena saksi I minta dicarikan soal-soal ujian semesteran;
Saksi III:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 19.00 Wib. saksi kedatangan saksi I yang ketakutan dan menangis serta tangannya luka berdarah, saksi tersebut mengatakan kepada saksi kalau dirinya habis dirampok oleh seseorang dan motornya ditinggal, lalu saksi memanggil ketua RT dan tetangga saksi, selanjutnya sepeda motor Mio milik saksi I ditemukan di jalan persawahan;
Bahwa saksi melihat pakaian saksi I sebelah atas terbuka, baju saksi I acak-acakan dan celana panjang terkena lumpur;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/1008/2011 tanggal 11 Juni 2011 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ahmad Sutamat, SpOG, dokter pada RSUD Kab. Sukoharjo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kemaluan : Pada kulit, daerah antara liang kemaluan dan dubur terdapat luka lecet bentuk kebulatan dengan ukuran garis tengah satu centi meter, luka masih basah. Selaput dara tidak utuh, robek sampai dasar pada posisi pukul sebelas. Luka kering.
Kesimpulan : selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa terdakwa mendapatkan nomor HP saksi II dari HP milik N yang diperbaiki terdakwa;
- bahwa terdakwa pernah mengirim sms kepada saksi II kalau terdakwa mempunyai kunci jawaban semesteran SD, SMP dan SMA karena kakak terdakwa bekerja di percetakan Majalengka;
- bahwa saksi I pernah menghubungi terdakwa dan meminta kunci jawaban semesteran;
- bahwa kemudian melalui sms terdakwa janjian dengan saksi I ketemu di perempatan Univet Sukoharjo, kemudian pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib. Terdakwa dan saksi I bertemu di tempat tersebut;
- bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi I berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik saksi I dan saksi I yang mengemudikannya, setelah di pertengahan jalan terdakwa menggantikan mengemudikan sepeda motor lalu terdakwa mengarahkan sepeda motor menuju Dukuh --------------- ke sebuah rumah, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah CD yang menurut terdakwa berisi kunci jawaban soal-soal jawaban semestaran lalu menyerahkannya kepada saksi I;
Bahwa setelah terdakwa menyerahkan CD tersebut kepada saksi I lalu terdakwa bersama dengan saksi I pulang, namun baru beberapa saat dalam perjalanan terdakwa meminta saksi untuk menghentikan sepeda motornya karena terdakwa ingin buang air kecil;
Bahwa terdakwa timbul niat untuk merampas HP milik saksi I lalu terdakwa menodongkan menodongkan pisau ke arah leher saksi I dan berkata “Bondo opo nyowo” , tetapi saksi I justru berusaha merebut pisau lalu tangan saksi I ditarik terdakwa sampai terjatuh terlentang dan terdakwa menindih saksi I lalu timbul gairah terdakwa;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi I membuka celananya, sambil mengancam dengan pisau, tetapi saksi I tidak mau lalu terdakwa yang membuka celana panjang dan celana dalam saksi I hingga lutut, lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I dan dikeluar masukkan sebanyak 10 (sepuluh) kali lalu terdakwa juga memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina saksi I beberapa kali, selanjutnya terdakwa membuka baju dan BH saksi I dan melumati payudara saksi I sebelah kanan;
Bahwa kemudian terdakwa meminta paksa HP dan uang milik saksi I lalu terdakwa pergi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah baju hem panjang warna coklat kotak-kotak berbordir bunga-bunga ;
1 ( satu ) buah celana panjang jean warna hitam ;
1 ( satu) buah HP Nokia warna hitam 3110 ;
1 ( satu ) buah celana panjang jean warna biru merk Alfien ;
1 ( satu ) buah kaos oblong lengan pendek warna putih merk Jim Boss ;
1 ( satu ) buah serbert makan kotak-kotak warna hitam putih ;
1 ( satu ) buah HP merk Sony Erikson K300i warna biru silver ;
2 ( dua ) buah simcart XL dan 1 ( satu ) buah kaset CD ;
Barang bukti tersebut di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan Saksi – Saksi, Visum Et Repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya maka telah diperoleh adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib. terdakwa mengajak saksi I untuk bertemu di simpang empat Univet Sukoharjo melalui SMS dengan maksud terdakwa akan memberikan jawaban ujian semesteran kepada saksi I;
Bahwa setelah keduanya bertemu lalu terdakwa mengajak jalan-jalan dan sesampainya di persawahan Dk. ----------------, Kab. Sukoharjo terdakwa berhenti dan buang air kecil, setelah selesai buang air kecil lalu terdakwa menodongkan pisau ke arah leher saksi I dengan berkata “Bondo opo nyowo” (harta atau nyawa) lalu saksi I berusaha merebut pisau tersebut dan melukai tangan saksi I, kemudian terdakwa menelentangkan saksi I di tanah dan berusaha melepas celana panjang yang dipakai saksi I lalu saksi I berkata : “Guwak sik pisaumu mengko tak copot dewe celanane” (buang dulu pisaumu nanti aku lepas sendiri celananya), setelah pisau yang dipegang terdakwa dibuang saksi I tidak juga melepaskan celananya, kemudian terdakwa melepas sendiri celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi I hingga turun sampai lutut;
Bahwa lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I secara berulang-ulang sebanyak lebih 15 (lima belas) kali, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina saksi I sebanyak satu kali lalu terdakwa memasukkan lagi jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I sebanyak sepuluh kali sambil membuka baju dan BH yang dipakai saksi I kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi I dan menciumi serta menghisap payudara saksi I sebelah kanan;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil pisaunya lagi lalu terdakwa menodongkan pisaunya kepada saksi I untuk meminta HP milik saksi I lalu terdakwa merebut tas milik saksi I dan mengambil HP, kemudian saksi I lari ke perkampungan untuk minta pertolongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu : melanggar pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut Majelis Hakim dakwaan yang tepat dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan kesatu melanggar pasal 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur ke-1. : Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum pidana yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana, dalam hal ini adalah orang yang diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang Terdakwa yang bernama TERDAKWA dan setelah ditanyakan identitasnya, ternyata identitas terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga orang yang diajukan di persidangan oleh Penunut Umum dan dijadikan sebagai terdakwa sudah benar orangnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan dikategorikan menjadi tiga tingkatan/gradasi yaitu:
Opzet Als Oogmerk ( kesengajaan yang bersifat tujuan ) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsapi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku;
Opzet by Zekerheids Bewustzijn ( kesengajaan keinsyafan kepastian ) yaitu bahwa pengertian kesengajaan, keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn ( kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan meginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan ( Memorie van Teolichting ), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan:
”tipu muslihat” ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
”rangkaian kebohongan” ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
”membujuk” ialah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat pelbagai perbuatan yang merupakan elemen unsur yang bersifat alternatif, apabila salah satu perbuatan sudah terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2011 sekitar jam 17.00 Wib. terdakwa mengajak saksi I untuk bertemu di simpang empat Univet Sukoharjo melalui SMS dengan maksud terdakwa akan memberikan jawaban ujian semesteran kepada saksi I, setelah keduanya bertemu lalu terdakwa mengajak jalan-jalan dan sesampainya di persawahan Dk. -----------------, Kab. Sukoharjo terdakwa berhenti dan buang air kecil, setelah selesai buang air kecil lalu terdakwa menodongkan pisau ke arah leher saksi I dengan berkata “Bondo opo nyowo” ( harta atau nyawa ) lalu saksi I berusaha merebut pisau tersebut dan melukai tangan saksi I, kemudian terdakwa menelentangkan saksi I di tanah dan berusaha melepas celana panjang yang dipakai saksi I lalu saksi I berkata : “Guwak sik pisaumu mengko tak copot dewe celanane” ( buang dulu pisaumu nanti nanti aku lepas sendiri celananya ), setelah pisau yang dipegang terdakwa dibuang saksi I tidak juga melepaskan celananya, kemudian terdakwa melepas sendiri celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi I hingga turun sampai lutut lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I secara berulang-ulang sebanyak lebih 15 ( lima belas ) kali, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina saksi I sebanyak satu kali lalu terdakwa memasukkan lagi jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi Isebanyak sepuluh kali sambil membuka baju dan BH yang dipakai saksi I kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi I dan menciumi serta menghisap payudara saksi I sebelah kanan, setelah selesai lalu terdakwa mengambil pisaunya lagi lalu terdakwa menodongkan pisaunya kepada saksi I untuk meminta HP milik saksi I lalu terdakwa merebut tas milik saksi I dan mengambil HP, kemudian saksi I lari ke perkampungan untuk minta pertolongan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menodongkan pisau ke arah leher saksi I dengan berkata “Bondo opo nyowo” ( harta atau nyawa ) dilakukannya dengan penuh kesadaran karena adanya keinginan dari terdakwa agar saksi Imau menuruti permintaannya agar saksi I membuka celananya, sehingga perbuatan terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan”;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa mengancam saksi I tersebut, saksi I yang lahir pada tanggal 8 September 1994 berumur 16 tahun 9 bulan, sehingga saksi I termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap anak” juga telah terpenuhi;
Unsur ke-3 :Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan ( kesopanan ) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggauta kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa setelah terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dipakai saksi I hingga turun sampai lutut lalu terdakwa memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I secara berulang-ulang sebanyak lebih 15 ( lima belas ) kali, kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina saksi I sebanyak satu kali lalu terdakwa memasukkan lagi jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina saksi I sebanyak sepuluh kali sambil membuka baju dan BH yang dipakai saksi I kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi I dan menciumi serta menghisap payudara saksi I sebelah kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan cabul” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-petimbangan di atas semua unsur dari pasal 82 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, maka terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa karena hanya memohon keringanan hukuman, maka hal tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi I;
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada saksi I;
Hal Yang Meringankan :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah cukup pantas dan adil;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 ( satu ) buah baju hem panjang warna coklat kotak-kotak berbordir bunga-bunga, 1 ( satu ) buah celana panjang jean warna hitam dan 1 ( satu ) buah HP Nokia warna hitam 3110;
Karena barang-barang tersebut milik saksi I , maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi I.
1 ( satu ) buah celana panjang jean warna biru merk Alfien, 1 ( satu ) buah kaos oblong lengan pendek warna putih merk Jim Boss, 1 ( satu ) buah serbert makan kotak-kotak warna hitam putih, 1 ( satu ) buah HP merk Sony Erikson K300i warna biru silver, 2 ( dua ) buah simcart XL dan 1 ( satu ) buah kaset CD;
Karena barang bukti tersebut dipergunakan terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Mengingat, ketentuan pasal 82 UURI No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pasal – pasal dalam KUHAP dan pasal – pasal dalam perundang – undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah baju hem panjang warna coklat kotak-kotak berbordir bunga-bunga, 1 ( satu ) buah celana panjang jean warna hitam dan 1 ( satu ) buah HP Nokia warna hitam 3110;
Dikembalikan kepada saksi I.
1 ( satu ) buah celana panjang jean warna biru merk Alfien, 1 ( satu ) buah kaos oblong lengan pendek warna putih merk Jim Boss, 1 ( satu ) buah serbert makan kotak-kotak warna hitam putih, 1 ( satu ) buah HP merk Sony Erikson K300i warna biru silver, 2 ( dua ) buah simcart XL dan 1 ( satu ) buah kaset CD;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari KAMIS, tanggal 3 November 2011, oleh kami DWIYANTO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARYANTO, SH. dan ETIK PURWANINGSIH,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KURNIAWAN TRIWIBOWO,A.Md. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta dihadiri oleh AGUS BUDI SANTOSO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Tersebut ;
SUNARYANTO, SH DWIYANTO, SH.MHum.
ETIK PURWANINGSIH, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
KURNIAWAN TRIWIBOWO,A.Md.