8/Pid.Sus/2014/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 8/Pid.Sus/2014/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR FALAHI Bin KHAZIN
1. Menyatakan terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah ” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen dan telah di leleng dengan hasil uang sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 08 / Pid.Sus / 2014 / PN Pml.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NUR FALAHI Bin KHAZIN.
Tempat lahir : Pemalang.
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sima Rt.04 Rw.05 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : dagang.
Pendidikan : SLTP.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh TUGIMAN, SH, Advokat / Pengacara praktek berkantor di Jalan Melon, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 11 Februari 2014, Nomor.: 08/Pid.Sus/2014/PN.Pml..
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
1. Penyidik tidak melakukan penahanan.
2 Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2014 s/d tanggal 8 Februari 2014.
3. Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 28 Februari 2014.
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 1 Maret 2014 s/d tanggal 29 April 2014.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 30 Januari 2014 Nomor: 08/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 30 Januari 2014 Nomor: 08/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengakutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen dan telah di leleng dengan hasil uang sebesar Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-04/Pmala/
Euh.1/0114 tertanggal 28 Januari 2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa Nur Falahi Bin Khazin pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Desa Sima Rt.04 Rw.05 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah ditangkap petugas kepolisian karena Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi pemerintah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui akan ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per bulan Juli 2013. Terdakwa lalu membeli BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar di SPBU Karang Moncol Desa Karang Moncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar, lalu pembelian kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 membeli BBM lagi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar dan pembelian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2013 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar. Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara mengisinya kedalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil pick up sewaan dari SPBU ke tempat tinggalnya. Selanjutnya BBM tersebut oleh terdakwa simpan di rumahnya dan sebagian lagi terdakwa simpan di rumah orang tuanya. Biasanya BBM subsidi tersebut terdakwa jual dengan harga eceran Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liternya. Karena akan ada kenaikan harga BBM dan terdakwa ingin mengambil keuntungan yang lebih banyak maka terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU lebih banyak dari biasanya dan terdakwa menyimpannya sehingga di jual saat harga sudah naik. Jadi terdakwa akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Bahwa petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar yang akan dijualnya setelah ada kenaikan harga BBM oleh Pemerintah. Maka petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan di dalam rumah terdakwa sebanyak 32 jeriken BBM jenis premium dan solar. Dari keterangan terdakwa bahwa ia juga menyimpan BBM bersubsidi di rumah Orang tuanya sebanyak 70 (tujuh puluh) jeriken jenis premium dan solar. Selanjutnya terdakwa bersama 102 (seratus dua) jeriken BBM jenis premium dan Solar diamankan ke Polres Pemalang.
Bahwa ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Parlagutan Tambunan, SH Bin TH Tambunan menerangkan perbuatan terdakwa dengan membeli BBM bersubsidi dengan jumlah besar dengan menggunakan jeriken di SPBU dengan maksud menjualnya kembali setelah pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengambil keuntungan yang lebih banyak jelas merupakan perbuatan yang telah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Terlebih terdakwa dalam 1 (satu) bulan terdakwa melampaui jumlah pembelian BBM yang seharusnya sesuai dengan Surat rekomendasi Nomor;510/1319/DISKOPERINDAG tgl 07 Mei 2013 yang menyebutkan terdakwa hanya boleh membeli BBM jenis premium sebanyak 600 (enam ratus) perbulan dan BBM jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) perbulannya. Hal tersebut melanggar Pepres No.15 tahun 2012 tentang harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM dan UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55.
Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Nur Falahi Bin Khazin pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Desa Sima Rt.04 Rw.05 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah ditangkap petugas kepolisian karena Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah Tanpa Ijin usaha Niaga, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui akan ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per bulan Juli 2013. Terdakwa lalu membeli BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar di SPBU Karang Moncol Desa Karang Moncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar, lalu pembelian kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 membeli BBM lagi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar dan pembelian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2013 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar. Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara mengisinya kedalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil pick up sewaan dari SPBU ke tempat tinggalnya. Selanjutnya BBM tersebut oleh terdakwa simpan di rumahnya dan sebagian lagi terdakwa simpan di rumah orang tuanya. Biasanya BBM subsidi tersebut terdakwa jual dengan harga eceran Rp.6.000,- 9enam ribu rupiah) per liternya. Karena akan ada kenaikan harga BBM dan terdakwa ingin mengeruk keuntungan yang lebih banyak maka terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU lebih banyak dari biasanya dan terdakwa akan menyimpannya sehingga di jual saat harga sudah naik. Jadi terdakwa akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Bahwa petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar yang akan dijualnya setelah ada kenaikan harga BBM oleh Pemerintah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan di dalam rumah terdakwa sebanyak 32 jeriken BBM jenis premium dan solar. Dari keterangan terdakwa bahwa ia juga menyimpan BBM bersubsidi di rumah Orang tuanya sebanyak 70 (tujuh puluh) jeriken jenis premium dan solar. Selanjutnya terdakwa bersama 102 (seratus dua) jeriken BBM jenis premium dan Solar diamankan ke Polres Pemalang.
Bahwa ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Parlagutan Tambunan, SH Bin TH Tambunan menerangkan perbuatan terdakwa dengan membeli BBM bersubsidi dengan jumlah besar dengan menggunakan jeriken di SPBU dengan maksud menjualnya kembali setelah pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengambil keuntungan yang lebih banyak jelas merupakan perbuatan yang telah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Terlebih terdakwa dalam 1 (satu) bulan terdakwa melampaui jumlah pembelian BBM yang seharusnya sesuai dengan Surat rekomendasi Nomor;510/1319/DISKOPERINDAG tgl 07 Mei 2013 yang menyebutkan terdakwa hanya boleh membeli BBM jenis premium sebanyak 600 (enam ratus) perbulan dan BBM jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) perbulannya. Hal tersebut melanggar Pepres No.15 tahun 2012 tentang harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM dan UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55.
Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang MIGAS.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan,
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Drs. SLAMET WALUYO, M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu nomor 510 / 706 / Diskoperindag atas nama FADLOLI adalah benar dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kab. Pemalang.
Bahwa yang menjadi dasar memberikan surat rekomendasi dalam pembelian BBM jenis tertentu yang di tanda tangani saksi adalah surat keputusan Bupati Pemalang Nomor : 510 / 186 / 2009 tanggal Juni 2009 tentang penunjukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kab. Pemalang untuk memberikan rekomendasi kebutuhan BBM untuk usaha kecil, perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Bahwa para pemohon rekomendasi mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut untuk transportasi darat yang jauh dari lokasi SPBU atau tidak terjangkau oleh SPBU.
Bahwa yang menjadi acuan atau patokan saksi dalam menentukan alokasi BBM bersubsidi yang dimohon oleh pemohon rekomendasi adalah Peraturan Kepala BPH MIGAS No. 5 tahun 2012 dan kuota BBM bersubsidi di Kab. Pemalang.
Bahwa langkah – langkah dalam memberikan alokasi BBM bersubsidi terhadap pemohon rekomendasi yaitu dengan cara mengundang para pemilik SPBU dan saksi menyampaikan kesanggupan masing – masing SPBU dalam memenuhi pembelian para pemegang rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kab. Pemalang dan dari masing – masing SPBU tidak keberatan dan sanggup memenuhi pembelian BBM jenis tertentu kepada pemegang rekomendasi masing – masing antara 600 liter / bulan.
Bahwa bentuk pengawasan yang saksi lakukan agar pemegang surat rekomendasi
tidak menyalahgunakan surat rekomendasi tersebut adalah :
Memberikan kartu kendali yang harus diisi oleh petugas SPBU setiap kolomnya dalam melakukan pembelian BBM jenis tertentu sesuai dengan alokasi yang diberikan kepada pemegang rekomendasi.
Penekanan kepada petugas SPBU agar mengisi kartu kendali dalam setiap pembelian BBM jenis tertentu yang dilakukan oleh pemegang rekomendasi agar tidak melebihi alikasi yang ditentukan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi FAHRUDIN BIN DAHRO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa Terdakwa adalah penjual eceran bensin dan solar sejak delapan tahun yang lalu (lama).
Bahwa saat menjelangkan kenaikan harga Bahan bakar minyak bersubsidi yaitu pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2013 sekira 20.00 wib saksi melihat beberapa konsumen atau warga yang mau membeli bensin di kios Sdr. NUR FALAHI Bin KHAZIN (dalam berkas lain) dan Terdakwa namun tidak dilayani karena kios bensin tersebut sudah tutup dan semua pedagang bensin eceran di Desa Sima sudah tutup semua.
Bahwa setiap hari Sdr. NUR FALAHI Bin KHAZIN (dalam berkas lain) dan Terdakwa membuka kios dari jam 05.00 wib sampai dengan sekira jam 22.30 wib atau 23.00 wib menjelang tengah malam
Bahwa saat menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi Terdakwa menutup kiosnya lebih awal, bertujuan mencari untung yang lebih banyak dengan cara menjual bensin dan solar setok lama atau harga asal dan dijual setalah adanya harga baru atau setelah kenaikan harga.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ALI SOFYAN alias SOFYAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 23 juni 2013 sekitar pukul 00.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Sima Rt. 04 Rw. 05 Kec. Moga Kab. Pemalang. polisi menemukan bensin dan solar dalam jaigen-jerigen yang di simpan Terdakwa.
Bahwa letak rumah saksi tidak jauh dari rumah sdr. NUR FALAHI (dalam berkas lain) dan Terdakwa dengan jarak hanya 1 (satu) meter dimana sebelah kiri rumah saksi yaitu rumah Terdakwa dan sebelah kanannya adalah rumah sdr. NUR FALAHI (dalam berkas lain), dan saat ada ramai-ramai, saksi keluar dan melihat ada beberapa orang yang mengaku dari Polres Pemalang sedang mengamankan bensin dan solar miliik sdr. NUR FALAHI dan Terdakwa FADLOLI di rumahnya masing-masing yang mana bensin dan solar tersebut di tempatkan dalam jarigen-jarigen ukuran rata-rata 30 (tiga puluh) literan.
Bahwa Terdakwa merupakan penjual bensin dan solar eceran di Desa Sima Kec. Moga Kab. Pemalang kurang lebih sudah 5 (lima) tahunan.
Bahwa Terdakwa adalah penjual bensin dan solar eceran di Desa Sima Kec. Moga Kab. Pemalang memiliki surat ijin dari pemerintah dimana berbentuk surat rekomendasi, bahwa saksi mengetahuinya ketika Terdakwa meminta tanda tangan dari tetangga untuk persyaratan surat ijin tersebut, namun saksi tidak mengetahui apakah surat ijin atau rekomendasi tersebut masih berlaku atau tidak.
Bahwa Terdakwa membeli/belanja di SPBU yang ada di randudongkal dengan menggunakan jarigen-jarigen yang di tata (tumpuk dua) yang di taruh di bak mobil pick-up.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemerintah Republic Indonesia akan mengeluarkan kebijakan bahwa harga bensin dan solar akan naik karena ada pemberitahuan dari media masa baik elektronik maupun cetak bahwa harga bensin dan solar akan naik, dan Terdakwa juga mengetahui hal tersebut karena di desa juga sudah banyak yang tahu bahwa harga bensin dan solar akan naik.
Bahwa harga bensin dan solar naik pada tanggal 21 Juni 2013 di umumkan di televise sekitar pukul 22.00 wib.
Bahwa kios-kios bensin yang ada di sekitar Desa Sima Rt. 04 Rw. 05 Kec. Moga Kab. Pemalang tutup semua sebelum harga kenaikan yaitu sekitar pukul 16.00 wib para kios-kios bensin tidak melayani pembeli sehingga pembeli pada bingung untuk mencari bensin pada tanggal 21 Juni 2013, dan juga kios Terdakwa ikut tutup seperti lainnya dimana biasanya Terdakwa melayani sejak pukul 05.00 wib sampai tutup jam 22.00 wib.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi AHMAD WIYONO ISTI WIBOWO, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi sebagai pengelola SPBU di SPBU Karangmoncol-Randudongkal Pemalang.
Bahwa nama perusahaan dari SPBU nomor 4452302 adalah CV. HERLIN ARYANI bergerak sebagai SPBU nomor 4452302 dengan stuktur kepengurusan sebagai berikut :
Pimpinan SPBU : Hj. Herlin Aryani.
Pengurus/ Pengawas SPBU : Rochayat Yunanta.
Bendahara : Sdr. Jarti.
Administrasi : Sdr. Kunta.
Dan tiga regu operator Nozel dalam setiap regu ada lima orang kecuali sip malam hanya 3 orang.
Bahwa tugas saksi sebagai pengurus adalah :
Menyetor hasil penjualan ke Perusahaan.
Melakukan pengecekan stok BBM dan mengecek rekap penjualan.
Melakukan penebusan BBM di PT. Pertamina Tegal.
Melakukan permintaan BBM kepada PT. Pertamina untuk stok BBM di SPBU.
Menghadiri/ menerima terkait undangan/ kunjungan.
Melakukan perbaikan atau melaporkan bila terjadi kerusakan pada peralatan SPBU.
- Bahwa ada koordinasi antara SPBU dengan Dinas Koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan Kab. Pemalang terkait pemberi rekomendasi pembelian jenis BBM kepada para pemegang rekomendasi.
Bahwa hasil koordinasi antara lain sebagai berikut :
Bahwa SPBU Karangmoncol diminta untuk melayani pembelian BBM jenis tertentu atau BBM yang bersubsidi kepada pembeli yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang.
Dalam pelayanan penjualan BBM bersubsidi oleh SPBU kepada pembeli yang memiliki surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang. Harus sesuai dengan batasan atau kuota yang ditetapkan dalam surat rekomendasi tersebut.
dari pihak SPBU atau petugas SPBU harus mengisi kartu kendali pada saat pembelian BBM jenis tertent atau saat pemilik surat rekomendasi melakukan pembelian.
Bahwa jenis tertentu atau BBM bersubsidi di peruntukan untuk konsumen pengguna yaitu konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu/ bersubsidi yaitu sector rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum.
Bahwa pengecer yang memegang surat rekomendasi bukan merupakan konsumen pengguna karena akan dijual kembali BBM yang dibeli di SPBU.
Bahwa surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa dibatasi mendapat BBM jenis tertentu yaitu hanya 600 liter premium dan 600 liter solar dalam setiap bulannya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MOHAMAD FAUZI BIN KHANAPI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi bekerja di SPBU 44.523.02 Karangmoncol Randudongkal Pemalang sebagai operator / pengecor yang bertugas melayani pembeli.
Bahwa saksi pernah melayani terdakwa pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2013 sekira jam 15.00 wib sekira 1 minggu sebelum kenaikan BBM pada tanggal 22 Juni 2013 sebanyak + 30 jerigen dan masing-masing kapasitasnya + 30 liter jadi totalnya sebanyak + 900 liter premium yang di muat mobil pik up.
Bahwa saksi melayani terdakwa dengan cara saat pick up datang di SPBU yang berisi + 30 jerigen kosong, saksi langsung menanyakan surat rekomendasi dari Diskoperindag Kab. Pemalang dan setelah terdakwa menunjukan surat tersebut, saksi mengisi jerigen kosong sesuai permintaan terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM jenis premium dengan jumlah banyak tidak dibenarkan dan tidak sesuai surat rekomendasi dari Diskoperindag Kab. Pemalang.
Bahwa saksi melayani terdakwa tidak ijin kepada pengawas SPBU yang bernama YUNANDA, alamat Ds. Karangmoncol Kec. Randudongkal Kab. Pemalang.
Bahwa saksi mendapat upah dari terdakwa kurang lebih antara Rp. 500,- s/d Rp. 1000,- per jarigen dan uang tersebut dikumpulkan oleh sesama rekan yang satu shif/ regu kemudian dibagi rata.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi LENI SUSANTI BINTI RAKUP, dibawah sumpah yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa saksi bekerja di SPBU 44.523.02 Karangmoncol Randudongkal Pemalang sebagai operator / pengecor yang bertugas melayani pembeli.
Bahwa saksi pernah melayani terdakwa sebanyak 2 kali yaitu yang pertama hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2013 sekira seminggu sebelum kenaikan harga BBM menggunakan pick up dengan jumlah jarigen + 30 dengan masing-masing kapasitas per jarigen antara 30 liter s/d 35 liter jadi jumlah totalnya + 1.000,- liter dan kedua hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2013 sekira lima hari sebelum kenaikan BBM menggunkana mobil pick up dengan jumlah jarigen + 30 dengan masing-masing kapasitas per jarigen antara 30 liter s/d 35 liter jadi jumlah totalnya + 1.000,- liter.
Bahwa saksi melayani terdakwa dengan cara saat pick up datang di SPBU yang berisi + 30 jerigen kosong, saksi langsung menanyakan surat rekomendasi dari Diskoperindag Kab. Pemalang dan setelah terdakwa menunjukan surat tersebut, saksi mengisi jerigen kosong sesuai permintaan terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM jenis premium dengan jumlah banyak tidak dibenarkan dan tidak sesuai surat rekomendasi dari Diskoperindag Kab. Pemalang.
Bahwa saksi melayani terdakwa tidak ijin kepada pengawas SPBU yang bernama YUNANDA karena pengawas SPBU pasti mengetahui dan saksi tidak pernah ditegur dalam hal pembelian yang dilakukan oleh terdakwa karena sudah biasa dan ada pembeli lain seperti terdakwa yang saat pembelian menggunakan pick up dan membeli premium dalam jumlah banyak melebihi dari surat rekomendasi Diskoperindag Kab. Pemalang.
Bahwa saksi mendapat upah dari terdakwa kurang lebih antara Rp. 500,- s/d Rp. 1000,- per jarigen dan uang tersebut dikumpulkan oleh sesama rekan yang satu shif/ regu kemudian dibagi rata.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ROCHAYAT YUNANTA, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah pengecer BBM di Ds. Sima Kec. Moga Kab. Pemalang.
Bahwa nama perusahaan dari SPBU nomor 4452302 adalah CV. HERLIN ARYANI bergerak sebagai SPBU nomor 4452302 dengan stuktur kepengurusan sebagai berikut :
Pimpinan SPBU : Hj. Herlin Aryani.
Pengurus/ Pengawas SPBU : Rochayat Yunanta.
Bendahara : Sdr. Jarti.
Administrasi : Sdr. Kunta.
Dan tiga regu operator Nozel dalam setiap regu ada lima orang kecuali sip malam hanya 3 orang.
Bahwa tugas saksi sebagai pengurus adalah :
Menyetor hasil penjualan ke Perusahaan.
Melakukan pengecekan stok BBM dan mengecek rekap penjualan.
Melakukan penebusan BBM di PT. Pertamina Tegal.
Melakukan permintaan BBM kepada PT. Pertamina untuk stok BBM di SPBU.
Menghadiri/ menerima terkait undangan/ kunjungan.
Melakukan perbaikan atau melaporkan bila terjadi kerusakan pada peralatan SPBU.
Bahwa ada koordinasi antara SPBU dengan Dinas Koperasi UKM, perindustrian dan perdagangan Kab. Pemalang terkait pemberi rekomendasi pembelian jenis BBM kepada para pemegang rekomendasi.
Bahwa hasil koordinasi antara lain sebagai berikut :
Bahwa SPBU Karangmoncol diminta untuk melayani pembelian BBM jenis
tertentu atau BBM yang bersubsidi kepada pembeli yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang.
Dalam pelayanan penjualan BBM bersubsidi oleh SPBU kepada pembeli yang memiliki surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang. Harus sesuai dengan batasan atau kuota yang ditetapkan dalam surat rekomendasi tersebut.
dari pihak SPBU atau petugas SPBU harus mengisi kartu kendali pada saat pembelian BBM jenis tertent atau saat pemilik surat rekomendasi melakukan pembelian.
Bahwa jenis tertentu atau BBM bersubsidi di peruntukan untuk konsumen pengguna yaitu konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu/ bersubsidi yaitu sector rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum.
Bahwa pengecer yang memegang surat rekomendasi bukan merupakan konsumen pengguna karena akan dijual kembali BBM yang dibeli di SPBU.
Bahwa surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa dibatasi mendapat BBM jenis tertentu yaitu hanya 600 liter premium dan 600 liter solar dalam setiap bulannya.
Bahwa saksi pernah menegur terdakwa agar membeli sesuai dengan kebutuhan saja.
Bahwa kartu kendali milik terdakwa tidak pernah di isi oleh petugas SPBU maupun saksi.
Bahwa SPBU tidak pernah melaporkan rekapitulasi penjualan BBM jenis tertentu untuk memegang rekomendasi setiap tri wulan kepada badan pengatur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi BUDI RISWINDIANTORO, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan
dengan terdakwa.
Bahwa saksi dan rekan yang telah berhasil menemukan penimbunan bakar bakar minyak berupa bensin dan solar di tiga tempat yang mana satu rumah milik Terdakwa dan dua tempat lainnya yaitu di rumah milik sdr. Fadloli (dalam berkas lain) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekira jam 01.00 WIB .
Bahwa saksi telah berhasil mengamankan sejumlah 39 jarigen berisi bensin dan solar yang diakui milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merupakan penjual bensin dan solar eceran, di Desa Sima Kec. Moga Kab. Pemalang.
Bahwa awalnya saksi dan team mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya bahwa Terdakwa telah berusaha menimbun atau membeli bensin dan solar dalam jumlah besar yang di simpan di rumahnya sehingga saksi dan team melakukan penyelidikan dengan cara undercover untuk memantau kegiatan Terdakwa yang diduga melakukan penimbunan tersebut dan pada tanggal antara 14 Juni 2013 s/d 19 Juni 2013 saksi dan team melihat aktifitas saat Terdakwa sedang melakukan pembelian bensin di SPBU Randudongkal dengan jumlah besar menggunakan jarigen-jarigen yang diangkut dengan mobil pick up.
Bahwa setiap hari Terdakwa menjual/melayani bensin dan solar secara eceran di rumahnya setiap hari sekira jam 05.00 sampai jam 23.00 wib namun pada tanggal 21 Juni 2013 saat akan menjelang kanaikan harga BBM Terdakwa melayani pembeli sampai pukul 19.00 wib (Tanggal 21 Juni 2013 yaitu hari H pemerintah menaikan harga bensin dan solar).
Bahwa pada hari minggu tanggal 23 juni 2013 sekitar pukul 00.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat Desa Sima Kec. Moga Kab. Pemalang, saksi dan team telah berhasil mengamankan sejumlah 39 jarigen yang berisi bensin dan solar dalam ukuran rata-rata 30 literan dan 39 jarigen tersebut di temukan di garasi rumah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah menunjukan surat ijin atau rekomendasi yang telah di
keluarkan oleh Dinas Koperasi, Industri dan perdagangan Kab. Pemalang berlaku sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan 09 Agustus 2013, dan dalam surat rekomendasi tersebut tercantum dengan ketentuan Terdakwa FADLOLI maksimal dalam satu bulan mendapat jatah 600 liter.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH BIN TH TAMBUNAN, merupakan saksi yang walaupun telah dipanggil secara patut karena alasan/halangan yang syah tidak dapat hadir didepan persidangan, dan berdasar Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangannya tersebut dibacakan dan atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyimpan bensin dan solar sebanyak + 102 jerigen menjelang kenaikan harga BBM dengan tujuan agar BBM yang terdakwa beli saat belum kenaikan harga dapat dijual setelah kenaikan harga sehingga terdakwa mendapat keuntungan yang lebih banyak dari biasanya.
Bahwa terdakwa adalah penjual eceran BBM
Bahwa surat rekomendai yang diberikan oleh Dinas Koperasi, industry dan perdagangan Kab. Pemalang kepada terdakwa memperbolehkan terdakwa untuk dijual eceran sebanyak 600 liter premium dan 600 solar dalam satu bulan.
Bahwa surat rekomendasi milik terdakwa berlaku dari tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan tanggal 6 Juli 2013 dan atas nama istri terdakwa yaitu Nurul Fatkha.
Bahwa terdakwa membeli BBM dalam tiga tahap yaitu :
Pada hari jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 16.00 wib terdakwa membeli 1200 liter lebih untuk jenis bahan bakar minyak premium dan sebagian kecil solar dan dilayani oleh Leni.
Pada hari minggu tanggal 16 Juni 2013 terdakwa membeli 1200 liter lebih untuk jenis bahan bakar minyak premium dan sebagian kecil solar dan dilayani
oleh Wawan.
Pada hari rabu tanggal 19 Juni 2013 terdakwa membeli 1200 liter lebih untuk jenis bahan bakar minyak premium dan sebagian kecil solar dan dilayani oleh Leni.
Bahwa BBM tersebut disimpan dirumah orang tua terdakwa dan dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli BBM di SPBU Karangmoncol Kec. Randudongkal Kab. Pemalang.
Bahwa benar setiap hari terdakwa menjual BBM dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 23.00 wib namun pada hari jumat saat akan kenaikan harga, terdakwa menjual BBM dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 19.00 wib karena terdakwa mengikuti teman-teman yang menutup kios bensinnya.
Bahwa benar terdakwa member upah kepada karyawan SPBU/ pengecor sebesar Rp. 1.000,- per jerigen.
Bahwa terdakwa memperkirakan jumlah yang tersimpan sebanyak 92 jerigen premium sekira 3.036 liter dan sebanyak 10 jerigen solar sekira 300 liter.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen dan telah di leleng dengan hasil uang sebesar Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan penjual eceran (kios bensin) yang kapasitasnya dalam satu bulan hanya boleh membeli Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah berupa bensin dan solar sebanyak 600 (enam ratus) liter setiap bulannya (sesuai tercantum dalam surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan kab.Pemalang), dan bukan sebagai penyimpan dalam jumlah banyak dimana dirumahnya oleh petugas Kepolisian telah di temukan sebanyak 102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen.
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dalam jumlah atau kapasitas besar karena mengetahui akan adanya kenaikan harga bensin dan solar yang dinaikan oleh Pemerintah per-tanggal 21 Juni 2013 sehingga Terdakwa melakukan pembelian yaitu Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar, lalu pembelian kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 membeli BBM lagi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar dan pembelian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2013 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar. Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara mengisinya kedalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil pick up sewaan dari SPBU ke tempat tinggalnya. Selanjutnya BBM tersebut oleh terdakwa simpan di rumahnya dan sebagian lagi terdakwa simpan di rumah orang tuanya.
Bahwa biasanya Terdakwa melayani pembeli dari jam 05.00 wib sampai dengan tutup jam 22.00 wib, pada tanggal 21 juni 2013 terdakwa melayani hanya sampai pukul 19.00 wib karena Terdakwa mengetahui akan ada kenaikan harga.
Bahwa Terdakwa membeli bensin atau solar di SPBU 44.523.11 dengan cara Terdakwa datang ke SPBU 44.523.02 menggunakan mobil pick up sewaan dan di bak belakang terdapat beberapa jarigen dalam ukuran rata-rata 30 liter, kemudian Terdakwa mendekati tukang cor (karyawan SPBU) dan memberikan surat rekomendasi.
Bahwa Terdakwa memberi uang tip kepada tukang cor/ karyawan SPBU sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) per jerigen, sesuai aturan dari karyawan SPBU secara lisan yaitu kalau mau ngisi jarigen semua harus bayar kontan per jarigen sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah).
Bahwa tujuan dan maksud Terdakwa membeli dalam jumlah banyak sebelum harga
bensin dan solar mengalami kenaikan dan juga menyimpan bensin dan solar tersebut adalah untuk mencari keuntungan yaitu apabila Terdakwa membeli kembali bensin dan solar tidak usah menambah modal lagi (untung) dan mendapat keuntungan yang lebih dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu, yaitu pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan menurut pasal 1 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2013 sekitar pukul 01.00 wib, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sima Rt.04 Rw.05 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, petugas Kepolisian telah di temukan sebanyak 102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen.
Menimbang, bahwa Terdakwa merupakan penjual eceran (kios bensin) yang kapasitasnya dalam satu bulan hanya boleh membeli Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah berupa bensin dan solar sebanyak 600 (enam ratus) liter setiap bulannya (sesuai tercantum dalam surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan kab.Pemalang), dan bukan sebagai penyimpan dalam jumlah banyak dimana dirumahnya oleh petugas Kepolisian telah di temukan sebanyak 102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen.
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pembelian dalam jumlah atau kapasitas besar karena mengetahui akan adanya kenaikan harga bensin dan solar yang dinaikan oleh Pemerintah per-tanggal 21 Juni 2013 sehingga Terdakwa melakukan pembelian yaitu Pembelian pertama pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekira jam 16.00 WIB sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar, lalu pembelian kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 membeli BBM lagi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar dan pembelian yang ketiga pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2013 sebanyak 1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis Premium dan Solar. Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara mengisinya kedalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil pick up sewaan dari SPBU ke tempat tinggalnya. Selanjutnya BBM tersebut oleh terdakwa simpan di rumahnya dan sebagian lagi terdakwa simpan di rumah orang tuanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli bensin atau solar di SPBU 44.523.11 dengan cara Terdakwa datang ke SPBU 44.523.02 menggunakan mobil pick up sewaan dan di bak belakang terdapat beberapa jarigen dalam ukuran rata-rata 30 liter, kemudian Terdakwa mendekati tukang cor (karyawan SPBU) dan memberikan surat rekomendasi.
Menimbang, bahwa tujuan dan maksud Terdakwa membeli dalam jumlah banyak sebelum harga bensin dan solar mengalami kenaikan dan juga menyimpan bensin dan solar tersebut adalah untuk mencari keuntungan yaitu apabila Terdakwa membeli kembali bensin dan solar tidak usah menambah modal lagi (untung) dan mendapat keuntungan yang lebih dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah menyalahgunakan kapasitas untuk membeli bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan
subsidair tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen dan telah di leleng dengan hasil uang sebesar Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Merupakan hasil dari kejahatan tetapi masih memiliki nilai ekonomi sehingga perlu
ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NUR FALAHI Bin KHAZIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
102 (seratus dua) jerigen BBM masing-masing terdiri dari 90 sembilan puluh) jerigen berisikan premium dan 10 (sepuluh) jerigen dan telah di leleng dengan hasil uang sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2014 oleh kami POPOP RIZANTA T, SH. MH Hakim/ Ketua majelis, KURNIA DIANTA GINTING, SH dan DHIAN FEBRIANDARI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh RUSTADI, SH Panitera Pengganti, dihadiri DHIAN ARWITADHIBRATA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan Terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, ttd KURNIA DIANTA GINTING, S.H | Hakim Ketua, ttd POPOP RIZANTA T, S.H. M.H |
| ttd DHIAN FEBRIANDARI, S.H | |
Panitera Pengganti,ttdRUSTADI, S.H. | |
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 25 Maret 2014 Nomor 08/Pid.Sus/2014/PN Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.-
Panitera Pengganti,
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
Panitera, ttd
RUSTADI, S.H
W I N A R N O, SH
NIP.:19591023.198503.1.003