179/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 179/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN
: MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm dirampas untuk negara, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam dirampas untuk negara ; 7. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 179/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN . |
| Tempat Lahir | : | Banyuwangi. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 23 tahun/1 Maret 1990 . |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Asembagus RT.7 RW.II, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi . |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani . |
| Pendidikan | : | SMP (tamat) . |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik : tanggal 02-02-2014, No. SP.Han/2/II/2014/Sat Reskrim, dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 02-02-2014 sampai dengan tanggal 21-02-2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum : tanggal 18-02-2014, No. Print-116/ Euh.1/RT.02/02/2014, dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 22-02-2014 sampai dengan tanggal 02-04-2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 25-03-2014, No. Prin-51/RT.3/Euh.2/03/2014, dalam Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 25-03-2014 s/d tanggal 13-04-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Banyuwangi, tanggal 07-04-2014, Nomor 179/Pen.Pid/2014/PN.Bwi, sejak tanggal 07-04-2014sampai dengan tanggal 06-05-2014;
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tanggal 7 April 2014 ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 7 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tanggal 7 April 2014 tentang Penentuan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, membaca bukti surat dan memperhatikan barang-barang bukti ;
Telah membaca tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 29 April 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan, sebagaimana yang didakwakannya pada dakwaan alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm dirampas untuk negara, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam dirampas untuk negara ;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) ;
Telah memperhatikan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa pada persidangan tanggal 29 April 2014, yang pada pokoknya memohon keadilan dan keringanan hukuman mengingat :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan anak-anaknya ;
Terdakwa sopan dalam persidangan dan memberi keterangan apa adanya tidak berbelit-belit sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Fungsi penjatuhan bukan sekedar pembalasan tetapi dimaksudkan pula memberikan pendidikan, pembinaan dan perlindungan bagi diri Terdakwa tersebut, agar di masa yang akan datang tidak lagi mengulangi perbuatan pidana ;
Telah mendengar Replik secara lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap dalam surat Tuntutannya, dan Duplik secara lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap dalam Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-49/0.5.21/Euh.2/03/2014 tanggal 7 April 2014 dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN pada hari Sabtu Tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa tanpa ijin pihak perhutani atau pejabat yang berwenang memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm.
Bahwa pada saat terdakwa sedang memotong kayu jati tersebut saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG sedang berpatroli kemudian para saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 161.335 (seratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lama rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau dikawasan Hutan tanpa ijin, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa tanpa ijin pihak perhutani atau pejabat yang berwenang memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm.
Bahwa pada saat terdakwa sedang memotong kayu jati tersebut saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG sedang berpatroli kemudian para saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 161.335 (seratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lama rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 12 Huruf d jo Pasal 83 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Berawal terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa tanpa ijin pihak perhutani atau pejabat yang berwenang memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm.
Bahwa pada saat terdakwa sedang memotong kayu jati tersebut saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG sedang berpatroli kemudian para saksi SUYADI HENDRI YATNO saksi ROKANI dan saksi SUGENG melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 161.335 (seratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh lama rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 12 Huruf ab jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) saksi yang setelah disumpah terlebih dahulu pada pokoknya telah memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
Saksi ROKANI :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota Polhut Perum Perhutani Banyuwangi ;
Bahwa, saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tidak ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, Terdakwa telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tidak ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa, dalam penangkapan terhadap diri Terdakwa didapatkan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Bahwa, penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika saksi bersama saksi SUYADI HENDRI YATNO dan saksi SUGENG sedang berpatroli Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, melihat terdakwa memotong kayu jati dengan menggunakan golok, dan didekat terdakwa sudah ada 7 (tujuh) potong kayu jati yang kelihatannya berasal dari 1 (satu) batang pohon, selanjutnya saksi bersama saksi SUYADI HENDRI YATNO dan saksi SUGENG melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang buktinya ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi : SUGENG :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota Polhut Perum Perhutani Banyuwangi ;
Bahwa, saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa karena menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tida ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, Terdakwa telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tida ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa, dalam penangkapan terhadap diri Terdakwa didapatkan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Bahwa, penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika saksi bersama saksi SUYADI HENDRI YATNO dan saksi ROKANI sedang berpatroli Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, melihat terdakwa memotong kayu jati dengan menggunakan golok, dan didekat terdakwa sudah ada 7 (tujuh) potong kayu jati yang kelihatannya berasal dari 1 (satu) batang pohon, selanjutnya saksi bersama saksi SUYADI HENDRI YATNO dan saksi ROKANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang buktinya ;
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan pada persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, telah ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani karena telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tidak ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa, dalam penangkapan terhadap diri Terdakwa didapatkan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Bahwa, Terdakwa menebang, memungut dan mengambil kayu jati didalam kawasan hutan dengan cara terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm, akan tetapi terdakwa sebelum mengangkut kayu-kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani ;
Bahwa, rumah terdakwa dengan kawasan hutan berjarak sekitar 1 (satu) Km ;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa, atas perbuatannya tersebut Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti berupa : 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, telah ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani karena telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tida ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi ;
Bahwa, dalam penangkapan terhadap diri Terdakwa didapatkan barang-barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Bahwa, Terdakwa menebang, memungut dan mengambil kayu jati didalam kawasan hutan dengan cara terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm, akan tetapi terdakwa sebelum mengangkut kayu-kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani ;
Bahwa, rumah terdakwa dengan kawasan hutan berjarak sekitar 1 (satu) Km ;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa, atas perbuatannya tersebut Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau Kedua : Pasal 12 Huruf d jo Pasal 83 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Atau Ketiga : Pasal 12 Huruf ab jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yang mengandung konsekuensi hukum bahwa Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari tiga dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang lebih sesuai dengan salah satu dakwaan, dan selanjutnya Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan kesatu Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 12 Huruf b jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat rumusan unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Unsur : Barangsiapa ;
Unsur : Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang ;
Unsur : Bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan ;
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Barangsiapa orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan TRUBUS WAHONO bin MUSIRIN selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa telah ternyata terdakwa pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2014 sekira jam 06.30 WIB, bertempat di Petak 95 D Dusun Asem Bagus di Purwoagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dalam kawasan hutan dengan tida ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi lalu ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani beserta barang buktinya berupa 7 (tujuh) potong kayu jati berbentuk gelondongan dengan rincian : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam, Terdakwa menebang, memungut dan mengambil kayu jati didalam kawasan hutan dengan cara terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol P -6811-YA dengan membawa sebuah golok menuju kedalam kawasan hutan Perum Perhutani di petak 95D, sampai didalam kawasan hutan terdakwa memotong kayu jati yang sudah roboh dengan mempergunakan sebilah golok menjadi 7 (Tujuh) bagian dengan ukuran panjang rata-rata 100 cm, akan tetapi terdakwa sebelum mengangkut kayu-kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh Petugas Polhut Perum Perhutani ;
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur Bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa rumah terdakwa dengan kawasan hutan dimana terdakwa telah menebang, mengambil atau memungut pohon jati dengan tida ada ijin dari pihak Perhutani-Banyuwangi hanya berjarak sekitar 1 (satu) Km, dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan beberapa perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan tersebut telah terpenuhi maka berarti telah dianggap terpenuhi pula unsur ini, tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini dibuktikan ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal 12 Huruf b jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif dan dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga karena di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa baik adanya unsur pemaaf atau pembenar, maka selanjutnya kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 12 Huruf b jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda (dan denda ), di sini berarti kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda, dimana hal tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang bersifat imperatif/keharusan atau bersifat kumulatif, yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak perhutani wilayah selatan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan nanti, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan dan Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
: MENGADILI :
Menyatakan terdakwa TRUBUS WAHONO Bin MUSIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 19 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 16 cm, 2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, x 10 cm, 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 80 cm x 13 cm dan 1 (satu) potong kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 13 cm dirampas untuk negara, 1 (satu) buah golok bergagang terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol P-6811-YA warna hitam dirampas untuk negara ;
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, oleh KURNIA YANI DARMONO, SH.,MHum, sebagai Hakim Ketua Majelis, IMAM SANTOSO, SH serta I KETUT SOMANASA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HARYONO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri SEMU, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan terdakwa ;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
1. IMAM SANTOSO, SHKURNIA YANI DARMONO, SH.,MHum
2. I KETUT SOMANASA, SH.MH
Panitera Pengganti,
HARYONO, SH