: 158/Pid.B/2010/PN. Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor : 158/Pid.B/2010/PN. Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE SUNANDAR bin SUCIPTO
1. Menyatakan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " membujuk anak untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan secara berulangkali “ 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan. 3. Menetapkan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 158/Pid.B/2010/PN. Kng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : | ADE SUNANDAR bin SUCIPTO Cirebon 20 Tahun / 23 Nopember 1989 Laki-laki Indonesia Dusun Pahing RT 09 / 03 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Islam Pegawai Swasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tanahan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik tanggal 01 Juli 2010 No . Sp.Han/41/VII/2010/Reskrim sejak tanggal 01 Juli 2010 s/d 20 Juli 2010 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal Juli 2010 No. T.917/0.2.22/Epp.2/07/2010 sejak tanggal 21 Juli 2010 s/d tanggal 29 Agustus 2010 ;
Penuntut Umum tanggal 26 Agustus 2010 No. Print -645/0.2.22/Ep.1/08/2010 sejak tanggal 06 Agustus 2010 s/d 25 Agustus 2010
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 06 September 2010 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2010
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 06 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 04 Desember 2010
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama EMPUD MAHPUDIN, SH. Advokat / Pengacara pada Kantor Advokat EMPUD MAHPUDIN, SH., AGUS Y HALAWA, SH dan REKAN, beralamat di Jl. Otista Gg. Melati IV No. III A Lingkungan Pasapen I Kuningan Jawa Barat, berdasarkan Penunjukan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kuningan No. 44.b//Pen.Pid/2010/PN.KNG tertanggal 22 September 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan Tanggal 01 Nopember 2010, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul melanggar pasal 82 UndangUndang Ri Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu dan bersalah pula melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ata dengan orang lain " melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahu 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO dengan pidan penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perinta Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupial subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 (seribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO mengajukan Pleidoi / pembelaan tanggal 08 Nopember 2010 pada pokoknya menyatakan memohon memberikan putusan yang seadil adilnya dan keringanan hukuman bagi Terdakwa
Menimbang bahwa selanjutnya tanggapan / replik dari Penuntut Umum atas pleidoi Penasehat Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO tanggal 15 Nopember 2010 Yang untuk selengkapnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa atas Replik tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Duplik dan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara di tahun 2007 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan ( BuPer) Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kobohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pebuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari tanggal jam yang tidak dapat diingat dengan pasti dibulan Desember tahun 2007, Terdakwa mengajak saksi korban RIZKI AMELIA janjian melalui SMS " KETEMUAN YU DI PALUTUNGAN NANTI DI JEMPUT " lalu saksi korban menjawab " YA UDAH DI TUNGGU DI DEPAN SEKOLAH SAYA " setelah dijemput disekolah saksi korban lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan (buper) Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berjalan-jalan, pada saat mengobrol di Bumi Perkemahan (buper) Palutungan lalu berciuman. Bahwa di tempat tersebut Terdakwa dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan atau bujuk rayunya, mengajak saksi korban untuk mencari tempat sepi, namun kemudian Terdakwa bawa korban untuk masuk kedalam WC, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban yang saat itu masih anakanak mengikuti ajakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi korban kedalam WC untuk mencari tempat yang sepi tidak dilihat orang, di dalam we saksi korban berciuman sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dan menjilati payudara saksi korban. Terdakwa kemudian juga mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun ditolak saksi korban dengan alasan belum siap untuk berhubungan badan. Sesuai dengan kutipan Akta kelahiran saksi korban RIZKI AMELIA lahir pada tanggal 29 September 1993, sehingga saksi korban RIZKI AMELIA pada saat kejadian pertama kali masih berusia sekira 14 (empat belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB yang dilanjutkan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, yang dilakukan hingga sebanyak 7 (tujuh) kali dan 9 (sembilan) kali, yang dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 WIB, yang dilanjutkan lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di pertengahan bulan Juni di tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antaratahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan ( BuPer) Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, bertempat di Rumah Sdri. II INDRIANI binti UKAR UKARI kakak sepupu saksi korban Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat dijalan Baru Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuninga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masin-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dan saksi korban RIZKI AMELIA dalam status hubungan berpacaran dan Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi korban untuk ketemuan melalui SMS " KETEMUAN LAGI DITEMPAT BIASA NTAR DIJEMPUT DIDEPAN KANTOR PERTANIAN " kemudian Terdakwa menjemput saksi korban kedepan Kantor Pertanian lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan (buper) Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di tempat tersebut Terdakwa mengajak saksi korban ketempat yang sepi tidak ada orang sambil mengobrol, Terdakwa dengan bujuk rayunya mengatakan " SAYA MAU BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI BUNDA " (bunda adalah nama panggilan korban) mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menjilati payudara dan menciumi leher saksi korban dan selanjutnya Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban hingga sampai paha sedangkan Terdakwa membuka kancing dan resleting celananya yang dipakai saat itu dan memasang kondom dikemaluan Terdakwa lalu dengan posisi berdiri Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah pakai kondom dan menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban, sehingga Terdakwa merasa kenikmatan dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kondom didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada waktu yang sudah tidak diingat dengan pasti ditahun 2008 Terdakwa dan saksi korban kembali melakukan hubungan badan yang kedua dimana Terdakwa baik sebelum atau sesudah melakukan hubungan badan selalu dengan bujuk rayunya menjajikan kepada saksi korban yaitu " SAYA MAU BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI BUNDA " sehingga korban yang masih diliputi perasaan kalau Terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab, bersedia untuk hubungan badan dengan Terdakwa mengajak saksi korban hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 Terdakwa janjian melalui SMS " KETEMUAN YU SAYA KANGEN " lalu saksi korban membalas " DIMANA " kemudian Terdakwa menjawab menjajikan " DI RUMAH TEH IIN NANTI DI JEMPUT " kemudian Terdakwa menjemput saksi kornban didepan Sekolah lalu diajak ke Rumah Sdri. Iin Desa Winduherang Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, setelah dirumah tersebut Terdakwa dan saksi korban mengobrol bertiga dengan pemilik Rumah Sdri. Iin, kebetulan pada saat itu Sdri. Iin mau menjemput anaknya ke Rumah mertuanya, kemudian Terdakwa mengajak masuk saksi korban kedalam Kamar Sdri. Iin, setelah di dalam Kamar Terdakwa menciumi bibir sambil tangannya membuka kancing baju saksi korban setelah itu meremas-remas payudara saksi korban sambil menciumi leher saksi korban dan menciumi payudara, setelah itu saksi korban membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat tanpa pakaian, pada saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana Levis dan celana dalamnya hingga mata kaki, kemudian Terdakwa memasukan jarinya ke dalam vagina saksi korban dan mencium vaginanya dan Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina milik saksi korban sambil dikeluar-masukan kedalam lubang vagina saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan saksi korban yang ditumpahkan kelantai Kamar. yang mana perbuatan di rumah saksi Sdri. Iin ditahun 2008 tersebut berlanjut hingga dilakukan sebanyak 7 kali dengan perbuatan yang sama.
Kemudian pada hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 sekira siang hari Terdakwa mengirimkan pesan SMS kepada saksi korban mengajak janjian yang isinya " KETEMUAN YUK SAYA KANGEN " lalu saksi korban menjawab " DI MANA " di jawab Terdakwa di Rumah Terdakwa sendiri Dusun Pahing Rt.09/ Rw.03 Desa Cileuleuya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di Rumah tersebut Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan yang ke 9 dengan cara, sebelumnya Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa membuka kancing Baju saksi korban, setelah itu Terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil membuka ikat pinggang yang dipakai saat itu, setelah itu Terdakwa dan saksi korban masing-masing membuka baju dan celana masingmasing hingga telanjang bulat tampa baju, lalu dengan posisi saksi korban tiduran di Kasur dengan posisi celentang dan mengangkang Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluarmasukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban, dimana perbuatan tersebut terus berlanjut di tahun 2008 di rumah Terdakwa hingga sebanyak 9 kali.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban datang kerumah Terdakwa Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan di Rumah tersebut Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 19 dengan cara melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban sampai paha, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhimya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada hari tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti bulan Juni tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 20 dengan cara pertama saksi korban datang ke Rumah Terdakwa mau membeli Nasi Goreng di Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, lalu Terdakwa dan saksi korban ke Rumah Uwa Terdakwa di Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, kebetulan pada saat itu Uwa Terdakwa sedang berada di Pasar, sedangkan Mimih Terdakwa sedang ke Waning sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang payudara saksi korban kemudian Terdakwa berusaha membuka Rosleting celana saksi korban namun tidak berhasil sehingga saksi korban yang membuka celana pendek dan celana dalamnya, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubangk kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban baik sesudah maupu sebelum melakukan hubungan badan suami Istri, Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi/ mengawini saksi korban, Terdakwa melakukan berulang kali hingga sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, setelah berkali-kali saksi korban disetubuhi Terdakwa terlihat oleh Ibu saksi korban, tubuh saksi korban tampak berubah seperti orang hamil, kemudian orang tua perempuan saksi korban melaporkan kepada suaminya, setelah dipertanyakan oleh orang tua saksi korban, sehingga saksi korban mengakui bahwa yang melakukan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa menjadi terungkap sehingga Terdakwa dilaporkan oleh Orang Tuanya kepada pihak Kepolisian. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban tampak perut membesar pada pemeriksaan terdapat tinggi rahim setengah pusat dan processors xypoideus gerakan positif, teraba kepala dibagian bawah sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Wijaya Kusuma Kuningan nomor : 023H193227/VI/2010 tanggal 30 Juli 2010 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa Dr. TRIWAHYU A. KERMAPUTR. Sp. OG. dengan basil pemeriksaan kelamin : Daerah Perut : Tampak perut membesar pada pemeriksaan terdapat tinggi rahim setengah pusat dan processors xypoideus gerakan positif, teraba kepala dibagian bawah. USG : Janin tunggal, gerak positif, lingkaran biparietal, sesuai dengan kehamilan tiga puluh satu minggu empat hari, panjang tulang paha sesuai dengan kehamilan tiga puluh satu minggu dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah jam : 10.30 WIB, hari Jum'at tanggal 16 Juli 2010 dalam keadaan : Sadar. Pada pemeriksaan pasien terdapat : Seorang ibu dalam keadaan hamil, dengan usia kehamilan antara tiga puluh satu minggu sampai tiga puluh dua minggu. Sesuai dengan kutipan Akta kelahiran saksi korban RIZKI AMELIA lahir pada tanggal 29 September 1993, sehingga saksi korban RIZKI AMELIA pada saat kejadian pertama kali masih berusia sekira 14 (empat belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUHPidana.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB yang dilanjutkan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, yang dilakukan hingga sebanyak 7 (tujuh) kali dan 9 (sembilan) kali, yang dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 WIB, yang dilanjutkan lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di pertengahan bulan Juni di tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan ( BuPer) Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, bertempat di Rumah Sdri. II INDRIANI binti UKAR UKARI kakak sepupu saksi korban Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat dijalan Baru Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuninga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kobohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari tanggal jam yang tidak dapat diingat dengan pasti dibulan Desember tahun 2007, Terdakwa mengajak saksi korban RIZKI AMELIA janjian melalui SMS " KETEMUAN YUK DI PALUTUNGAN NANTI DIJEMPUT " lalu saksi korban menjawab " YA UDAH DI TUNGGU DI DEPAN SEKOLAHAN SAYA " setelah dijemput disekolah saksi korban lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan (buper) Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berjalan-jalan, pada soot mengobrol di Bumi Perkemahan (buper) Palutungan lalu berciuman. Bahwa di tempat tersebut Terdakwa dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan atau bujuk rayunya, mengajak saksi korban untuk mencari tempat sepin, namun kemudian Terdakwa bawa korban untuk masuk kedalam WC, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban yang saat itu masih anak-anak mengikuti ajakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi korban kedalam WC untuk mencari tempat yang sepi tidak dilihat orang, di dalam WC saksi korban berciuman sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dan menjilati payudara saksi korban. Terdakwa kemudian juga mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun ditolak saksi korban dengan alasan belum siap untuk berhubungan badan. Sesuai dengan kutipan Akta kelahiran saksi korban RIZKI AMELIA lahir pada tanggal 29 September 1993, sehingga saksi korban RIZKI AMELIA pada saat kejadian pertama kali masih berusia sekira 14 (empat belas) tahun.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dan saksi korban dalam status hubungan berpacaran dan Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi korban untuk ketemuan melalui SMS " KETEMUAN LAGI DITEMPAT BIASA NTAR DIJEMPUT DIDEPAN KANTOR PERTANIAN "kemudian Terdakwa menjemput saksi korban kedepan Kantor Pertanian lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan (buper) Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di tempat tersebut Terdakwa mengajak saksi korban ketempat yang sepi tidak ada orang sambil mengobrol, Terdakwa dengan bujuk rayunya mengatakan " SAYA MAU BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI BUNDA " (bunda adalah nama panggilan korban) mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menjilati payudara dan menciumi leher saksi korban dan selanjutnya Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban hingga sampai paha sedangkan Terdakwa membuka kancing dan resleting celananya yang dipakai saat itu dan memasang kondom dikemaluan Terdakwa lalu dengan posisi berdiri Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah pakai kondom dan menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban, sehingga Terdakwa merasa kenikmatan dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kondom didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada waktu yang sudah tidak diingat dengan pasti ditahun 2008 Terdakwa dan saksi korban kembali melakukan hubungan badan yang kedua dimana Terdakwa baik sebelum atau sesudah melakukan hubungan badan selalu dengan bujuk rayunya menjajikan kepada saksi korban yaitu " SAYA MAU BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENIKAHI BUNDA " sehingga korban yang masih diliputi perasaan kalau Terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab, bersedia untuk hubungan badan dengan Terdakwa mengajak saksi korban hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 Terdakwa janjian melalui SMS " KETEMUAN YU SAYA KANGEN " lalu saksi korban membalas " DIMANA " kemudian Terdakwa menjawab menjajikan " DI RUMAH TEH IIN NANTI Dl JEMPUT " kemudian Terdakwa menjemput saksi komban didepan Sekolah lalu diajak ke Rumah Sdri. Iin Desa Winduherang Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, setelah dirumah tersebut Terdakwa dan saksi korban mengobrol bertiga dengan pemilik Rumah Sdri. Iin, kebetulan pada saat itu Sdri. Iin mau menjemput anaknya ke Rumah mertuanya, kemudian Terdakwa mengajak masuk saksi korban kedalam Kamar Sdri En, setelah di dalam Kamar Terdakwa menciumi bibir sambil tangannya membuka kancing baju saksi korban setelah itu meremas-remas payudara saksi korban sambil menciumi leher saksi korban dan menciumi payudara, setelah itu saksi korban membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat tanpa pakaian, pada saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana Levis dan celana dalamnya hingga mata kaki, kemudian Terdakwa memasukan jarinya ke dalam vagina saksi korban dan mencium vaginanya dan Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina milik saksi korban sambil dikeluar-masukan kedalam lubang vagina saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan saksi korban yang ditumpahkan kelantai Kamar. yang mana perbuatan di rumah saksi Sdri. Iin ditahun 2008 tersebut berlanjut hingga dilakukan sebanyak 7 kali dengan perbuatan yang sama.
Kemudian pada hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 sekira siang hari Terdakwa mengirimkan pecan SMS kepada saksi korban RIZKI AMELIA mengajak janjian yang isinya " KETEMUAN YUK SAYA KANGEN " lalu saksi korban menjawab " DI MANA " di jawab Terdakwa di Rumah Terdakwa sendiri Dusun Pahing Rt.09/ Rw.03 Desa Cileuleuya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di Rumah tersebut Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan yang ke 9 dengan cara, sebelumnya Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa membuka kancing Baju saksi korban, setelah itu Terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil membuka ikat pinggang yang dipakai saat itu, setelah itu Terdakwa dan saksi korban masing-masing membuka baju dan celana masing-masing hingga telanjang bulat tampa baju, lalu dengan posisi saksi korban tiduran di Kasur dengan posisi celentang dan mengangkang Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kernaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban, dimana perbuatan tersebut terus berlanjut di tahun 2008 di rumah Terdakwa hingga sebanyak 9 kali.
Kemudian yang pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban datang kerumah Terdakwa Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan di Rumah tersebut Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 19 dengan cara melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban sampai paha, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada hari tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti bulan Juni tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 20 dengan cara pertama saksi korban datang ke Rumah Terdakwa mau membeli Nasi Goreng di Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, lalu Terdakwa dan saksi korban ke Rumah Uwa Terdakwa di Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, kebetulan pada saat itu Uwa Terdakwa sedang berada di Pasar, sedangkan Mimih Terdakwa sedang ke Warung sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang payudara saksi korban kemudian Terdakwa berusaha membuka Rosleting celana saksi korban namun tidak berhasil sehingga saksi korban yang membuka celana pendek dan celana dalamnya, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban baik sesudah maupu sebelum melakukan hubungan badan suami Istri, Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi/ mengawini saksi korban, Terdakwa melakukan berulang kali hingga sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, setelah berkali-kali saksi korban disetubuhi Terdakwa terlihat oleh Ibu saksi korban, tubuh saksi korban tampak berubah seperti orang hamil, kemudian orang tua perempuan saksi korban melaporkan kepada suaminya, setelah dipertanyakan oleh orang tua saksi korban, sehingga saksi korban mengakui bahwa yang melakukan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa menjadi terungkap sehingga Terdakwa dilaporkan oleh Orang Tuanya kepada pihak Kepolisian. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban tampak perut membesar pada pemeriksaan terdapat tinggi rahim setengah pusat dan processors xypoideus gerakan positif, teraba kepada dibagian bawah sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Wijaya Kusuma Kuningan nomor : 023H193227/VI/2010 tanggal 30 Juli 2010 yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa Dr. TRIWAHYU A. KERMAPUTR. Sp. OG. dengan hasil pemeriksaan kelamin : Daerah Perut : Tampak perut membesar pada pemeriksaan terdapat tinggi rahim setengah pusat dan processors xypoideus gerakan positif, teraba kepala dibagian bawah. USG : Janin tunggal, gerak positif, lingkaran biparietal, sesuai dengan kehamilan tiga puluh satu minggu empat hari, panjang tulang paha sesuai dengan kehamilan tiga puluh satu minggu dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah jam : 10.30 WIB, hari Jum'at tanggal 16 Juli 2010 dalam keadaan : Sadar. Pada pemeriksaan pasien terdapat : Seorang ibu dalam keadaan hamil, dengan usia kehamilan antara tiga puluh satu minggu sampai tiga puluh dua minggu. Sesuai dengan kutipan Akta kelahiran saksi korban RIZKI AMELIA lahir pada tanggal 29 September 1993, sehingga saksi korban RIZKI AMELIA pada saat kejadian pertama kali masih berusia sekira 14 (empat belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, Kuasa Hukum terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan yaitu :
1. RIZKI AMELIA binti DIDIN BAHRIDIN:
|
DIDIN BAHARUDIN , S. Sos
|
MIMIN SUKMINI binti SUWARNO
Bahwa benar saksi tidak tau kalau anak saksi dengan Terdakwa berpacaran.
Bahwa benar kecurigaan saksi terakhir dibulan Juli 2010 melihat dari fisik dan kadang-kadang pendiam, kemudian saksi tanya pada soot saksi mencuci barang sehingga saksi korban mengaku kalau dia sudah tidak mens lagi dan telah hamil 8 bulan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kalau anak saksi hamil, karena badannya yang subur benar sehingga tidak kelihatan.
Bahwa benar keluarga Terdakwa tidak ada datang kepada keluarga saksi untuk mencari solusi atau untuk mengawaikan.
Bahwa benar saksi yang membawa untuk diperiksa kehamilannya kerumah sakit bersama suami saksi.
IIN INDRIANI binti UKA UKARI
| |
|
IMAS SURYANA binti TOTO SUCIPTO ( tidak disumpah )
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa, hubungan sebagai adik kandung saksi.
Bahwa benar kejadian pencabulan terhadap saksi korban Rizki Amelia binti Didin Baharudin taunya dari Polisi pada saat diperiksa diKantor Polres Kuningan.
Bahwa benar sepengetahuan saksi antara saksi korban Rizki Amelia binti Didin Baharudin dan Terdakwa berpacaran.
Bahwa benar dibulan Juli 2010 barn tau kalau saksi korban hamil 8 (delapan) bulan setelah saksi piperiksa polisi sebagai saksi.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal pertama kali dengan saksi korban sewaktu pindah ke Kuningan tinggal di Celeuleuy tahun 2007 sering main dengan saksi korban dan Terdakwa menanyakan nomor HP saksi korban kemudian jadian berpacaran dibulan maret tahun 2007.
Bahwa sebelum dilarang Terdakwa pernah datang kerumah, pada saat di Rumah hanya ciuman saja lalu dilarang oleh Bapak saksi korban jangan berpacaran dengan Terdakwa.
Bahwa sebelum ke Bumi Perkemahan Palutungan saksi korban dan Terdakwa SMS dulu lalu janjian dijemput pakai Sepeda Motor didepan sekolah saksi korban.
Bahwa setelah sampai di Bumi Perkemahan Palutungan saksi korban dan Terdakwa duduk-duduk lalu Terdakwa menciumi bibir, leher saksi korban.
Bahwa setelah berciuman di tempat duduk-duduk kemudian Terdakwa mengajak saksi korban kedalam WC Umum Bumi Perkemahan Palutungan, di dalam WC tersebut Terdakwa menciumi bibir, leher dan meremas-remas buah dada saksi korban.
Bahwa didalam WC Terdakwa membuka tali BH saksi korban kemudian membuka Celana dalam dan menempelkan kemaluannya dikemaluan saksi korban.
Bahwa pada saat didalam WC yang pertama kali Terdakwa tidak memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban hanya dioles-oleskan saja.
Bahwa kejadian pencabulan pertama kali terhadap saksi korban pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Desember tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB
Bahwa pada saat itu Terdakwa yang menurunkan celana saksi sampai lutut sedangkan roknya hanya diangkat keatas, kemudian Terdakwa juga membuka celananya dan menurunkan sampai lutut.
Bahwa kemaluan terdakwa pada saat itu menegang dan menyudul-nyudul masuk kemaluan saksi korban namun ditolak untuk berhubungan badan dengan alasan belum siap.
Bahwa yang kedua masih di Bumi Perkemahan palutungan pada hari dan tanggal
yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Desember tahun 2007 sekira jam 11.00 WIB.Bahwa setelah duduk berciuman kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam semak-semak ditempat tersebut Terdakwa membuka tali BH saksi korban dan menciumi leher, buah dada saksi korban sehingga Terdakwa mengakat rok saksi korban dan membuka celana dalam saksi korban.
Bahwa sebelum Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban, Terdakwa terlebih dulu memasang kondom dikemaluan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyuruh saksi korban menungging sehingga kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban.
Bahwa saksi korban mau diajak melakukan pencabulan itu karena percaya kepada Terdakwa, antara Terdakwa dan saksi korban berpacaran
Bahwa Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggung jawab apa bila ada apa-apa sehingga saksi korban percaya dan mau menuruti kemauan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa yang menunjukan tempat dan yang membawa saksi korban kedalam semak-semak ditempat tersebut Terdakwa mengakat rok saksi kemudian membuka celana dalam saksi hingga lutut, Terdakwa juga membuka celananya dan memasang kondom dikemaluan dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sehingga mengeluarkan cairan didalam kondom, pakai kondom dengan tujuan menj aga-j aga supaya j angan hamil.
Bahwa di Rumah Teh Iin di Desa Hinduherang didalam Kamar, sebelumnya kami pijam dulu kepada Teh Iin kalau di ruang tamu takut ada tamu, didalam kamar tersebut pertama kali ciuman dulu lalu Terdakwa mengakat rok saksi korban kemudian membuka celana dalam saksi hingga lutut, kemudian Terdakwa membuka celananya hingga lutut dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sehingga mengeluarkan seperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa di rumah Teh Iin Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali, keseluruhan seperma ditumpahkan diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa Terdakwa yang terakhir menyetubuhi saksi sekira bulan Desember 2009 seperma terdakwa ditumpahkan didalam kemaluan saksi.
Bahwa Terdakwa belum pernah berhubungan badan dengan siapapun kecuali dengan saksi korban.
Bahwa setelah berhubungan badan dengan Terdakwa sehingga saksi korban menjadi ketagihan karena enak.
Bahwa saksi korban sudah melahirkan 2 bulan, anak yang dilahirkan adalah anak laki-laki.
Bahwa anak yang di lahirkan saksi korban sekarang diurus oleh ibu dan bapak saksi korban.
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi korban tidur dikasur didalam kamar Teh Iin kemaluannya sudah berdiri sebelum kemaluannya dimasukan Terdakwa memegang kemaluan saksi korban setelah masuk kemaluannya dinaik turunkan didalam kemaluan saksi korban kemudian mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban.
Bahwa saksi korban dipidahkan sekolahnya oleh orang tua saksi ke Cirebon.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti diuraikan di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu Pertama terdakwa didakwa melanggar 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUHPidana atau Ketiga pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang Pertama yaitu Pasal 82 ayat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
unsur setiap orang
unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dibiarkan perbuatan cabul dengannya
ad. 1. unsur " setiap orang "
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghapuskan pidananya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang Terdakwa bernama ADE SUNANDAR bin SUCIPTO, yang identitasnya telah disebutkan di muka persidangan, dimana terdakwa diajukan ke pengadilan karena telah didakwa melakukan tindak pidana dan dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan bahwa identitas tersebut adalah identitas Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
ad.2. unsur" dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dibiarkan perbuatan cabul dengannya"
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja “ tidak ada ditentukan dalam Undang-undang, akan tetapi didalam Memorie, Van Toelichting (MVT) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sengaja itu adalah “Willens en Wetens,” yaitu sesuatu hal yang dikehendaki dan diketahui, dengan demikian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja itu adalah perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran, jadi seorang pelaku harus berniat terlebih dahulu untuk melakukan suatu perbuatan dan harus tahu dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut;
Meningbang bahwa berdasarkan doktrin dan Yurisprudensi dilapangan Hukum Pidana yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, serangkaian kebohongan adalah suatu kata-kata kebohongan demikian rupa sehingga merupakan suatu cerita seakan-akan benar, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menuruti untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas), tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan ( kesopanan ) atau perbuataan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan atas dasar keterangan para saksi keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara di tahun 2007 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban Rizky Amelia Binti Didin Baharudin dengan cara Awal mulanya pada hari tanggal jam yang tidak dapat diingat dengan pasti dibulan Desember tahun 2007, Terdakwa mengajak saksi korban Rizki Amelia janjian melalui SMS lalu saksi korban dijemput disekolah saksi korban lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berjalan-jalan, pada saat mengobrol di Bumi Perkemahan (buper) Palutungan lalu berciuman. Bahwa di tempat tersebut Terdakwa dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan atau bujuk rayunya, mengajak saksi korban untuk mencari tempat sepi, namun kemudian Terdakwa bawa korban untuk masuk kedalam WC, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban yang saat itu masih anak-anak mengikuti ajakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi korban kedalam WC untuk mencari tempat yang sepi tidak dilihat orang, di dalam we saksi korban berciuman sambil tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban dan menjilati payudara saksi korban. Terdakwa kemudian juga mengajak saksi korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun ditolak saksi korban dengan alasan belum siap untuk berhubungan badan. Sesuai dengan kutipan Akta kelahiran saksi korban RIZKI AMELIA lahir pada tanggal 29 September 1993, sehingga saksi korban RIZKI AMELIA pada saat kejadian pertama kali masih berusia sekira 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur " dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan " sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, oleh karena dakwaan Kesatu yaitu pasal 82 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terbukti dan sesuai dengan surat dakwaan yang Penuntut Umum yang disusun secara Kumulatif
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu apakah memenuhi dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur" setiap orang "
Unsur" dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya "
Unsur" gabungan dari beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri sendiri “
AD. 1. UNSUR " SETIAP ORANG "
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghapuskan pidananya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang Terdakwa bernama ADE SUNANDAR bin SUCIPTO, yang identitasnya telah disebutkan di muka persidangan, dimana terdakwa diajukan ke pengadilan karena telah didakwa melakukan tindak pidana dan dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan bahwa identitas tersebut adalah identitas Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
AD.2. UNSUR " DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT ATAU SERANGKAIAN KEBOHONGANATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA "
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja “ tidak ada ditentukan dalam Undang-undang, akan tetapi didalam Memorie, Van Toelichting (MVT) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sengaja itu adalah “Willens en Wetens,” yaitu sesuatu hal yang dikehendaki dan diketahui, dengan demikian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja itu adalah perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran, jadi seorang pelaku harus berniat terlebih dahulu untuk melakukan suatu perbuatan dan harus tahu dan menghendaki akibat dari perbuatannya tersebut;
Meningbang bahwa berdasarkan doktrin dan Yurisprudensi dilapangan Hukum Pidana yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, serangkaian kebohongan adalah suatu kata-kata kebohongan demikian rupa sehingga merupakan suatu cerita seakan-akan benar, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menuruti untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas), tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292)
Menimbang, bahwa dari unsure tersebut nampak bersifat alternative, sehingga dalam membuktikannya tidak perlu seluruh sub unsur akan tetapi apabila salah satu sub unsur terbukti maka terbuktilah unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan atas dasar keterangan para saksi keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB yang dilanjutkan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, yang dilakukan hingga sebanyak 7 (tujuh) kali dirumah saksi Iin dan 9 (sembilan) kali di rumah Terdakwa kemudian yang dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 WIB, yang dilanjutkan lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di pertengahan bulan Juni di tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antaratahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, bertempat di Rumah Sdri. II INDRIANI binti UKAR UKARI kakak sepupu saksi korban Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat dijalan Baru Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Rizky Amelia Binti Didin Baharudin dengan cara pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dan saksi korban dalam status hubungan berpacaran dan Terdakwa, Terdakwa mengajak saksi korban untuk ketemuan melalui SMS dan kemudian Terdakwa menjemput saksi korban kedepan Kantor Pertanian lalu diajak pergi ke Bumi Perkemahan Palutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di tempat tersebut Terdakwa mengajak saksi korban ketempat yang sepi tidak ada orang sambil mengobrol, Terdakwa mengatakan " saya mau bertanggung jawab apabila ada apa apa" sehingga korban dan mau menuruti kemauan terdakwa, lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, ditempat tersebut Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menjilati payudara dan menciumi leher saksi korban dan selanjutnya Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban hingga sampai paha sedangkan Terdakwa membuka kancing dan resleting celananya yang dipakai saat itu dan memasang kondom dikemaluan Terdakwa lalu dengan posisi berdiri Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah pakai kondom dan menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban, sehingga Terdakwa merasa kenikmatan dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kondom didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada waktu yang sudah tidak diingat dengan pasti ditahun 2008 Terdakwa dan saksi korban kembali melakukan hubungan badan yang kedua dimana Terdakwa baik sebelum atau sesudah melakukan hubungan badan selalu dengan menjajikan kepada saksi korban yaitu " Saya Mau Bertanggung Jawab apabila ada apa apa" sehingga korban dan mau menuruti kemauan terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi korban hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 Terdakwa janjian melalui SMS dan kemudian Terdakwa menjemput saksi kornban didepan Sekolah lalu diajak ke Rumah Sdri. Iin Desa Winduherang Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, setelah dirumah tersebut Terdakwa dan saksi korban mengobrol bertiga dengan pemilik Rumah Sdri. Iin, kebetulan pada saat itu Sdri. Iin mau menjemput anaknya ke Rumah mertuanya, kemudian Terdakwa mengajak masuk saksi korban kedalam Kamar Sdri. Iin, setelah di dalam Kamar Terdakwa menciumi bibir sambil tangannya membuka kancing baju saksi korban setelah itu meremas-remas payudara saksi korban sambil menciumi leher saksi korban dan menciumi payudara, setelah itu saksi korban membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat tanpa pakaian, pada saat bersamaan Terdakwa juga membuka celana Levis dan celana dalamnya hingga mata kaki, kemudian Terdakwa memasukan jarinya ke dalam vagina saksi korban dan mencium vaginanya dan Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina milik saksi korban sambil dikeluarmasukan kedalam lubang vagina saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan saksi korban yang ditumpahkan kelantai Kamar. yang mana perbuatan di rumah saksi Sdri. Iin ditahun 2008 tersebut berlanjut hingga dilakukan sebanyak 7 kali dengan perbuatan yang sama.
Kemudian pada hari tanggal jam bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti Tahun 2008 sekira siang hari Terdakwa mengirimkan pesan SMS kepada saksi korban mengajak janjian dan bertemu Terdakwa di Rumah Terdakwa sendiri di Dusun Pahing Rt.09/ Rw.03 Desa Cileuleuya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, di Rumah tersebut Terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan yang ke 9 dengan cara, sebelumnya Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa membuka kancing baju saksi korban, setelah itu Terdakwa menciumi payudara saksi korban sambil membuka ikat pinggang yang dipakai soot itu, setelah itu Terdakwa dan saksi korban masing-masing membuka baju dan celana masingmasing hingga telanjang bulat tampa baju, lalu dengan posisi saksi korban tiduran di Kasur dengan posisi celentang dan mengangkang Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban, dimana perbuatan tersebut terus berlanjut di tahun 2008 di rumah Terdakwa hingga sebanyak 9 kali.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban datang kerumah Terdakwa Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan di Rumah tersebut Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 19 dengan cara melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa memegang vagina saksi korban sambil berciuman dan mencium leher saksi korban sambil Terdakwa menyingkap Rok dan membuka celana dalam saksi korban sampai paha, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubang kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Kemudian pada hari tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti bulan Juni tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan yang ke 20 dengan cara pertama saksi korban datang ke Rumah Terdakwa mau membeli Nasi Goreng di Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, lalu Terdakwa dan saksi korban ke Rumah Uwa Terdakwa di Desa Citipung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, kebetulan pada saat itu Uwa Terdakwa sedang berada di Pasar, sedangkan Mimih Terdakwa sedang ke Warung sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil Terdakwa memegang payudara saksi korban kemudian Terdakwa berusaha membuka Rosleting celana saksi korban namun tidak berhasil sehingga saksi korban yang membuka celana pendek dan celana dalamnya, lalu Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam, dengan posisi saksi korban menungging Terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban, kemudian kemaluan Terdakwa dikeluar-masukan kedalam lubangk kemaluan saksi korban sehingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan akhirnya mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban baik sesudah maupu sebelum melakukan hubungan badan suami Istri, Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi/ mengawini saksi korban, Terdakwa melakukan berulang kali hingga sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali, setelah berkali-kali saksi korban disetubuhi Terdakwa terlihat oleh Ibu saksi korban, tubuh saksi korban tampak berubah seperti orang hamil, kemudian orang tua perempuan saksi korban melaporkan kepada suaminya, setelah dipertanyakan oleh orang tua saksi korban, sehingga saksi korban mengakui bahwa yang melakukan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa menjadi terungkap sehingga Terdakwa dilaporkan oleh Orang Tuanya kepada pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur " dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
AD.3. Unsur gabungan dari beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri sendiri
Menimbang, bahwa unsur gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dilakukan di beberapa tempat, sehingga keberasilan dari tujuan perbuatan terjadi demikian halnya dalam perkara ADE SUNANDAR bin SUCIPTO dalam melakukan persetubuhan dilakukan sebanyak 20 kali tempatnya berbeda-beda pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember di tahun 2007 sekira pukul 11.00 WIB yang dilanjutkan dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2008, yang dilakukan hingga sebanyak 7 (tujuh) kali dan 9 (sembilan) kali, yang dilanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 WIB, yang dilanjutkan lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di pertengahan bulan Juni di tahun 2010 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain antaratahun 2007 sampai dengan tahun 2010 bertempat di WC Umum Bumi Perkemahan ( BuPer) Pelutungan Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, bertempat di Rumah Sdri. II INDRIANI binti UKAR UKARI kakak sepupu saksi korban Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pahing Rt.009/ Rw.003 Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. bertempat dijalan Baru Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Dengan demikian unsur gabungan dari beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri sendiri
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan sudah terbukti maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.23 tahun 2002 tertang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
Menimbang, bahwa cukup alasan memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa dilakukan kepada saksi korban yang mana terdakwa tahu bahwa korban masih dibawah umur ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta merasa menyesal atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat;
Mengingat ketentuan Pasal 82 dan 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " membujuk anak untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan secara berulangkali “
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADE SUNANDAR bin SUCIPTO dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan.
Menetapkan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 29 Nopember 2010 oleh kami R. ZAENAL ARIEF, SH.. sebagai Hakim Ketua, WINDY RATNASARI, SH. dan.. ARYANIEK ANDAYANI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut., dibantu oleh MOHAMAD ADE KUSUMA, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh KRISNA DWI ASTUTI, SH.MH. Penuntut Umum serta Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. WINDY RATNASARI, SH. R. ZAENAL ARIEF, SH..
2. ARYANIEK ANDAYANI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MOHAMAD ADE KUSUMA, SH.