165/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 165/PID/2017/PT SMR
Nama Lengkap : MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG; Tempat Lahir : Pinrang (Sulsel); Umur/Tangga Lahir : 24 tahun / 4 Februari 1993; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia/ Bugis; Tempat tinggal : Jalan Padat Karya RT.32 Kel. Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Swasta; SD tidak tamat;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 165/PID/2017/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG; |
| Tempat Lahir | : | Pinrang (Sulsel); |
| Umur/Tangga Lahir | : | 24 tahun / 4 Februari 1993; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia/ Bugis; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Padat Karya RT.32 Kel. Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; SD tidak tamat; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi u.b Hakim Tinggi sejak tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, NURJANINAH,S.H., Advovat pada Lembaga Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Jl. KH.Wahid Hasyim, Sempaja, Kota Samarinda, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 957/Pid.Sus/2017/PN Smr tanggal 28 Agustus 2017 Selanjutnya didampingi oleh SUTRISNO,S.H. Advocat pada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, beralamat di Jl.Ir.H.Juanda No.80 RT.002 Kel.Air Hitam Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2017;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 23 Nopember 2017 No. 165/PID/2017/PT.SMR. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut di tingkat banding;
Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Oktober 2017 Nomor: 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara :PDM-580/SAMAR/08/2017 bertanggal 3 Agustus 2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Februari tahun 2017, bertempat di Jalan Padat Karya Rt. 10 Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan antara lain seperti dalam uraian berikut ini :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengajak saksi korban Amanda Sri Wahyuni untuk membeli nasi goreng atas izin ibu saksi korban Salmiah binti Idar. Saat dalam perjalanan terdakwa ingin singgah ke rumahnya sebentar karena charge handphone terdakwa ketinggalan di rumah. Terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam rumah namun saksi korban tidak mau sehingga terdakwa pun menarik tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa saksi korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, saksi korban duduk depan televisi, saat itu terdakwa langsung menciumi pipi kanan korban dan menciumi bibir korban serta meraba-raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu kemudian terdakwa pun menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar 15 menit kemudian berhenti dan menciumi saksi korban lagi kemudian terdakwa pergi ke dapur untuk minum setelah itu terdakwa kembali dan menindih tubuh saksi korban lagi dan memasukkan lagi kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga air mani terdakwa keluar dan terdakwa merasa puas.
Benar bahwa terdakwa memaksa saksi koban untuk melakukan hubungan intim, karena saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang terdakwa namun karena tenaga terdakwa lebih kuat, dan terdakwa mencengkeram kedua tangan saksi korban hingga saksi korban tidak dapat bergerak dan terdakwa memaksa membuka kedua kaki saksi korban hingga saksi korban erasakan sakit di bagian kaki saksi korban. Karena saksi korban tdak berdaya terdakwa berhasil menyetubuhi saksi korban dan terdakwa melarang saksi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Bahwa saat kejadian saksi korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SDN 013 Samarinda.
Bahwa hanya terdakwa yang menyetubuhi saksi korban hingga saat ini.
Bahwa terdakwa sudah dikenal dalam keluarga saksi korban, dan ibu saksi korban sudah menganggap terdakwa seperti anak sendiri, sementara saksi korban menganggap terdakwa seperti kakak sendiri, tidak lebih dan saksi korban tidak menyukai terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum nomor 116/ KTA/ V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang di tandatangani oleh dr. Daniel Umar,SH,Spf selaku dokter yang memeriksa di rumah sakit RSUD A. WAHAB SJAHRANIE dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya robekan pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menjadi pendiam, menjadi takut dan trauma dalam kesehariannya.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Februari tahun 2017, bertempat di Jalan Padat Karya Rt. 10 Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan antara lain seperti dalam uraian berikut ini :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengajak saksi korban Amanda Sri Wahyuni untuk membeli nasi goreng atas izin ibu saksi korban Salmiah binti Idar. Saat dalam perjalanan terdakwa ingin singgah ke rumahnya sebentar karena charge handphone terdakwa ketinggalan di rumah. Terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam rumah namun saksi korban tidak mau sehingga terdakwa pun menarik tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa saksi korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, saksi korban duduk depan televisi, saat itu terdakwa langsung menciumi pipi kanan korban dan menciumi bibir korban serta meraba-raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu kemudian terdakwa pun menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar 15 menit kemudian berhenti dan menciumi saksi korban lagi kemudian terdakwa pergi ke dapur untuk minum setelah itu terdakwa kembali dan menindih tubuh saksi korban lagi dan memasukkan lagi kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga air mani terdakwa keluar dan terdakwa merasa puas.
Benar bahwa terdakwa memaksa saksi koban untuk melakukan hubungan intim, karena saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang terdakwa namun karena tenaga terdakwa lebih kuat, dan terdakwa mencengkeram kedua tangan saksi korban hingga saksi korban tidak dapat bergerak dan terdakwa memaksa membuka kedua kaki saksi korban hingga saksi korban erasakan sakit di bagian kaki saksi korban. Karena saksi korban tdak berdaya terdakwa berhasil menyetubuhi saksi korban dan terdakwa melarang saksi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Bahwa saat kejadian saksi korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SDN 013 Samarinda.
Bahwa hanya terdakwa yang menyetubuhi saksi korban hingga saat ini.
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan akan membelikan boneka untuk hadiah ulang tahun saksi korban.
Bahwa terdakwa sudah dikenal dalam keluarga saksi korban, dan ibu saksi korban sudah menganggap terdakwa seperti anak sendiri, sementara saksi korban menganggap terdakwa seperti kakak sendiri, tidak lebih dan saksi korban tidak menyukai terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum nomor 116/ KTA/ V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang di tandatangani oleh dr. Daniel Umar,SH,Spf selaku dokter yang memeriksa di rumah sakit RSUD A. WAHAB SJAHRANIE dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya robekan pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menjadi pendiam, menjadi takut dan trauma dalam kesehariannya.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Februari tahun 2017, bertempat di Jalan Padat Karya Rt. 10 Kelurahan Handil Bhakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membeiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan antara lain seperti dalam uraian berikut ini :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengajak saksi korban Amanda Sri Wahyuni untuk membeli nasi goreng atas izin ibu saksi korban Salmiah binti Idar. Saat dalam perjalanan terdakwa ingin singgah ke rumahnya sebentar karena charge handphone terdakwa ketinggalan di rumah. Terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam rumah namun saksi korban tidak mau sehingga terdakwa pun menarik tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa saksi korban masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, saksi korban duduk depan televisi, saat itu terdakwa langsung menciumi pipi kanan korban dan menciumi bibir korban serta meraba-raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu kemudian terdakwa pun menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar 15 menit kemudian berhenti dan menciumi saksi korban lagi kemudian terdakwa pergi ke dapur untuk minum setelah itu terdakwa kembali dan menindih tubuh saksi korban lagi dan memasukkan lagi kemaluannya ke kemaluan saksi korban hingga air mani terdakwa keluar dan terdakwa merasa puas.
Benar bahwa terdakwa memaksa saksi koban untuk melakukan hubungan intim, karena saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang terdakwa namun karena tenaga terdakwa lebih kuat, dan terdakwa mencengkeram kedua tangan saksi korban hingga saksi korban tidak dapat bergerak dan terdakwa memaksa membuka kedua kaki saksi korban hingga saksi korban merasakan sakit di bagian kaki saksi korban. Karena saksi korban tdak berdaya terdakwa berhasil menyetubuhi saksi korban dan terdakwa melarang saksi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Bahwa saat kejadian saksi korban masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SDN 013 Samarinda.
Bahwa hanya terdakwa yang menyetubuhi saksi korban hingga saat ini.
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan akan membelikan boneka untuk hadiah ulang tahun saksi korban.
Bahwa terdakwa sudah dikenal dalam keluarga saksi korban, dan ibu saksi korban sudah menganggap terdakwa seperti anak sendiri, sementara saksi korban menganggap terdakwa seperti kakak sendiri, tidak lebih dan saksi korban tidak menyukai terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum nomor 116/ KTA/ V/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang di tandatangani oleh dr. Daniel Umar,SH,Spf selaku dokter yang memeriksa di rumah sakit RSUD A. WAHAB SJAHRANIE dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya robekan pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menjadi pendiam, menjadi takut dan trauma dalam kesehariannya.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Jo pasal 76E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 2 Oktober 2017 Nomor Reg. Perkara : PDM-380/SAMAR/08/2017 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana jeans warna biru muda ,
1 ( satu ) lembar baju kaos warna orange pink polkadot,
1 ( satu ) lembar celana dalam warna orange,
1 ( satu ) lembar miniset warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi korban anak Amanda Sri Wahyuni ;
4. Menyatakan agar terdakwa dbebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, dan memohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan Nomor :957/Pid.Sus/2017/PN.Smr tanggal 16 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUSTANG ALIAS FIRMAN BIN NUNTUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana jeans warna biru muda ,
1 ( satu ) lembar baju kaos warna orange pink polkadot,
1 ( satu ) lembar celana dalam warna orange,
1 ( satu ) lembar miniset warna hitam
Dikembalikan kepada anak Amanda Sri Wahyuni;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada tanggal 23 Oktober 2017 telah mengajukan permohonan banding , dan kemudian telah dibuatkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Akta Pernyataan Banding Terdakwa dan Penasehat hukum, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum dan Kuasa Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 30 Oktober 2017 sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Mempejari Berkas Nomor:: 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr, dalam 7 (tujuh) hari sejak diberitahukan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi dasar alasan menyatakan banding atas putusan tersebut, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tetap akan memeriksa dengan seksama apakah putusan Pengadilan Negeri Samarinda dalam mengadili perkara tersebut apakah telah tepat dan benar atau tidak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr tersebut, ternyata telah dipertimbangakan dengan baik dan sempurna semua unsur-unsur pasal dakwaan yang terbukti, telah pula mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, semua dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana . membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Oktober 2017 Nomor ; 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan ;
Mengingat, ketentuan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana serta ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Oktober 2017 Nomor : 957/Pid.Sus/2017/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari KAMIS tanggal 30 Nopember 2017, oleh Kami : MAHFUD SAIFULLAH, SH.., sebagai Hakim Ketua Sidang, JONNY SITOHANG, SH.MH, dan HARI MURTI SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 23 Nopember 2017 Nomor 165/PID/2017/PT.SMR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari RABU tanggal 6 Desember 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : MARSINTARAYA HUTAPEA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
JONNY SITOHANG, SH.MH MAHFUD SAIFULLAH,SH..
HARI MURTI, SH.MH Panitera Pengganti,
MARSINTA RAYA HUTAPEA, SH.