62/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 62/PDT/2018/PT TJK
Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H >< Sumarji
MENGADILI ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor:13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. yang dimohonkan banding tersebut ï€ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 62/PDT/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H., umur 28 Tahun, Advokat/Pengacara, beralamat di Jl. Gotong Royong No 201 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;- -----------------------------------------------------------------
Melawan:
Sumarji, umur 47 Tahun, PNS/Guru, beralamat di Jl. Lintas Sumatra RT 01 RW 09 Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;- ------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca gugatan Penggugat tanggal 2 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 3 November 2017 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Kbu, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekira pada hari Sabtu Tanggal 02 September 2017 saudara Syahril dan saudara Nasril Subandi menghubungi Penggugat via telfon jika ada Teman mereka yang bernama Sumarji ( Tergugat) ingin bertemu dan akan meminta tolong persoalan hukum anak kandungnya yang bernama Supri yaitu anaknya di Laporkan oleh orang di Polres Lampung Utara atas dugaan tindak Pidana membawa Senjata Tajam ketempat umum tidak sesuai dengan pekerjaannya dan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Bahwa menanggapi keinginan saudara Syahril dan saudara Nasril Subandi maka Penggugat menyanggupi menemui Tergugat di kediaman Ibunda Nasril Subandi di Perumnas Tulung Mili pada sekira pukul 22.00 WIB untuk mendengar kronologis perkara yang sedang dihadapi oleh anak Tergugat.
Bahwa setelah mendengarkan kronologis dan cerita dari Tergugat maka Penggugat menyanggupi untuk membantu anak Tergugat dengan Konpensasi sebagai berikut yaitu mendapatkan bayaran fee Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Fee Sukses Pengacara sebesar Rp. 50.000.0000,- (Lima Puluh juta Rupiah) fee sukses pengacara diberikan apabila pihak Pelapor mau berdamai dan mau menyerahkan surat perdamaian tersebut ke Polrest Lampung Utara tempat perkara anak Tergugat di proses dalam pertemuan tersebut Penggugat jelaskan jika uang Fee pengacara dan uang Transportasi akomodasi akan digunakan untuk melakukan lobi-lobi kepada atasan Pelapor anak Tergugat agar mau meminta kepada Pelapor tersebut agar bersedia berdamai dengan Tergugat atau anak Tergugat.
Mendengar permintaan Penggugat tersebut di atas sebagaimana poin 3 Tergugat menyanggupinya tetapi Tergugat meminta Fee Pengacara dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sebagai biaya Lobi sisanya membayar Fee Pengacara, Biaya Transportasi, dan Fee Sukses apabila perkara telah selesai yaitu setelah terjadi perdamaian antara Tergugat yang mewakili anaknya atau anak Tergugat dengan Pelapor dan Surat Perdamaian tersebut telah diserahkan ke Polrest Lampung Utara atas permintaan Tergugat tersebut maka Penggugat mengiyakannya maka sejak malam itu telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang mengikat seperti undang-undang antar pihak.
Bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dilakukan di kediaman Ibunda Nasril Subandi dan disaksikan oleh Saudara Nasril Subandi dan Suadara Syahril, kesepakatan antara Pengggugat dan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHAPerdata tentang syarat sah perjanjian.
Bahwa atas usaha dan upaya Penggugat terjadi perdamaian antara Tergugat dan Pelapor anak Tergugat dan kemudian Surat perdamaian tersebut diserahkan ke Polrest Lampung Utara yang disaksikan juga oleh Penggugat.
Bahwa setelah semua yang menjadi Tanggung Jawab Penggugat selesai maka Penggugat menghubungi Tergugat untuk menanyakan apa yang menjadi hak Penggugat yaitu sisa uang Fee Pengacara, uang Transport dan akomodasi, dan Uang Fee Sukses Pengacara. Dijawab oeh Tergugat minggu depan setelah di tunggu minggu depan ternyata Tergugat tidak memenuhi janjinya/ Ingkar janji ( Tergugat Melakukan Wanprestasi) oleh karena Tergugat melakukan Wanprestasi maka Penggugat menghubungi saudara Nasril Subandi dan menanyakan bagaimana uang-uang milik Penggugat belum dibayarkan oleh Tergugat oleh karena Saudara Nasril Subandi merasa tidak enak dan merasa bertanggung jawab karena sebagai penghubung antara Penggugat dan Tergugat maka saudara Nasril dan saudara Syahril menghubungi Tergugat untuk menanyakan kapan akan membayar uang milik Penggugat kemudian dijawab oleh Tergugat paling lama tanggal 15 Oktober 2017 setelah lewat tanggal 15 Oktober 2017 kembali Tergugat tidak membayar uang yang menjadi hak Penggugat (Tergugat kembali melakukan Wanprestasi).
Bahwa oleh karena Tergugat kembali melakukan Wanprestasi maka saudara Syahril menghubungi kembali Tergugat dan menanyakan keseriusan Tergugat mau memenuhi janjinya kepada Penggugat dijawab oleh Tergugat minggu depan (tanggal 22 Oktober 2017) sampai dengan lewat tanggal 22 Oktober 2017 kembali Tergugat melakukan Wanprestasi, karena Tergugat selalu melakukan Wanprestasi maka saudara Nasril Subandi dan Saudara Syahril meminta maaf dan angkat tangan terhadap persoalan ini maka Penggugat mencoba menghubungi melalui Telfon untuk menanyakan kepastian dan kejelasan Uang milik Penggugat tetapi Tergugat tidak mengangkatnya dan sms Penggugat tidak Tergugat Balas.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian pada poin 7 dan poin 8 di atas Tergugat selalu melakukan Wanprestasi dan terus berulang-ulang, maka sudah menjadi alasan yang kuat bagi Penggugat jika Tergugat tidak ada itikad baik akan melaksanakan Prestasinya (Janji) kepada Penggugat yaitu memberikan sisa fee Pengacara sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Fee Sukses Pengacara sebesar Rp. 50.000.0000,- (Lima Puluh juta Rupiah) total Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian materil maupun imateril, berdasarkan Pasal 1243 KUHAPerdata Penggugat berhak menuntut Ganti Kerugian, Bunga, biaya, dan kesempatan yang hilang dalam memperoleh Keuntungan (Opportunity Loss);
Bahwa kerugian Materil dan Imateril yang Penggugat alami akibat perbuatan Tergugat melakukan Wanprestasi sebesar Rp 750.000.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil
Uang Fee Pengacara Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
Uang biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Fee Sukses Pengacara sebesar Rp. 50.000.0000,- (Lima Puluh juta Rupiah)
total Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Kerugian Imaterill
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi Tergugat telah menimbulkan dampak yang berat kepada Penggugat, Penggugat menjadi stress dan Depresi berat karena memikirkan uang milik Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat karena perbuatan Tergugat melakukan Wanprestasi sehingga menggangu kinerja Penggugat dalam memberikan pelayanan kepada klien-klien Penggugat sebenarnya hal ini tidak dapat dinilai dengan uang karena tidak ada seorangpun yang ingin menjadi stress dan kinerja menjadi buruk tetapi demi menjamin kepastian hukum maka kerugian Imateril yang Penggugat terima sebesar Rp 655.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Total Kerugian Materil dan Imateril
Rp Rp 95.000.000 + Rp 655.000.000 = Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat akan inkar dan lalai dalam memenuhi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini karena untuk membayar sisa Fee Pengacara, biaya transportasi dan akomodasi, dan Fee Sukses Pengacara sebesar Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).. Tergugat tidak mau membayar, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Terugugat lalai memenuhi keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat akan mengalihkan, menghabiskan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya guna menghindari membayar semua tanggung jawabnya yang menjadi hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin terlaksananya putusan ini agar putusan dalam perkara ini kelak tidak sia-sia (Ilussior) maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melakukan Sita jaminan (Consevatoir Beslagh) terhadap harta kekeayan milik Tergugat yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Lintas Sumatra RT01 RW 09 Desa Ogan Lima kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang menjadi kediaman Tergugat.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Tergugat :
PRIMIER :
Menerima Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Sah dan mengikat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Karena tidak membayar sisa fee Pengacara sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Fee Sukses Pengacara sebesar Rp. 50.000.0000,- (Lima Puluh juta Rupiah) total Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi kepada Penggugat Sebesar Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Rincian :
Kerugian Materil
Uang Fee Pengacara Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
Uang biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Fee Sukses Pengacara sebesar Rp. 50.000.0000,- (Lima Puluh juta Rupiah)
total Rp 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Kerugian Imateril
Rp 655..000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Total Kerugian Materil dan Imateril
Rp 95.000.000 + Rp 655.000.000 = Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Meyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Lintas Sumatra RT01 RW 09 Desa Ogan Lima kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang menjadi kediaman Tergugat.
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDIER
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Keadilan yang seadil-adilnya Ex Aquo Eatbono
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor:13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.576.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu putusan a quo diucapkan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 April 2018 Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor:13/Pdt.G/ 2017/PN. Kbu. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara syah dan seksama kepada Terbanding pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 Mei 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 31 Mei 2018, yang salinannya telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor:13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabumi, telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 31 Mei 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama memori banding Pembanding/Penggugat, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor:13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. menurut Pengadilan Tinggi semua alasan-alasan yang diajukan Penggugat dalam memori banding pada pokoknya telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor: 13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Penggugat/Pembanding;
Mengingat, pasal 199 s/d 205 dari Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (Rbg) dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 17 April 2018 Nomor:13/Pdt.G/2017/PN.Kbu. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 oleh kami: SYAMSI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan SAURASI SILALAHI, S.H. dan M. NURZAMAN, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 22 Juni 2018 Nomor: 62/Pen.Pdt/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 JULI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh Drs. SAMSIR, S.H. M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya masing-masing.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
.
1.SAURASI SILALAHI, S.H., M.H. S Y A M S I, S. H.
.
2. M. NURZAMAN , S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Drs. S A M S I R, S.H., M.H.
Perincian Biaya Perkara:
Materai Putusan ............................. Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ............................ Rp. 5.000,-
Biaya Proses ................................. Rp. 139.000,-
Jumlah .................................... Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ---------------------