647 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Madura Blok L 11, Kawasan Industri Mm2100, Desa Cikedokan
Also in 45 other cases
- 612 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (8 November 2016) — Mahkamah Agung
- 112 PK/Pdt.Sus-PHI/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
- 513 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (19 October 2015) — Mahkamah Agung
- 969 B/PK/PJK/2019 (4 April 2019) — Mahkamah Agung
- 1244/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 514 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (19 October 2015) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Yoshihiro Tanigawa, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Edwan Hamidy Daulay, S.H., M.M., dan kawan-kawan, Para Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta (DPP APINDO DKI Jakarta), beralamat di Graha Mampang Lantai 6, Jalan Mampang Prapatan Nomor 100 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2014, sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ERIL RONATAL TEGAR PUTRA, bertempat tinggal di Jalan H. Murthado XVI, RT.016/RW.06, Nomor A 613, Paseban, Senen, Jakarta Pusat;
RUSDIMAULANA, bertempat tinggal di Jalan Lagoa Terusan, Gg.IV C2, RT.009/RW.003, Nomor 27, Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
AHMAD SOFYAN, bertempat tinggal di Jalan Kali Baru Timur, RT.014/RW.01 Nomor 22, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara;
MARTONO, bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk XVII RT.012/RW 008, Taman Sari, Jakarta Barat;
M. AIBIT DULLAH, bertempat tinggal di Kemang Sari 1, RT.007/RW.004, Nomor 27, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede;
MOCH. IMAM SALAHUDIN, bertempat tinggal di Jalan Kampung Warung Jengkol, RT.004/RW.013 Nomor 35 A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
MUCH. YUSUF ALI AKBAR, bertempat tinggal di Jalan Kampung Warung Jengkol, RT.004/RW.013 Nomor 35 A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
NANANG SULISTIO, bertempat tinggal di Jalan Kampung Warung Jengkol, RT.004/RW.013 Nomor 35 A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
PUNGKY ARYA YUDISTIRA, bertempat tinggal di Jalan Kampung Warung Jengkol, RT.004/RW.013 Nomor 35 A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
INDRA KURNIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Kampung Warung Jengkol, RT.004/RW.013 Nomor 35 A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
IMAM NUR JANAH, bertempat tinggal di Perum Graha Mustika Media Blok N1 Nomor 4 Setu, Bekasi;
VICKY REZA, bertempat tinggal di RT.013/RW.006, Kelurahan Rawa Teratai, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
KURNIADI, bertempat tinggal di Gg. Beringin IX/217, RT.003/RW.010, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur;
TONO KARTONO, bertempat tinggal di Jalan Raya Kayu Tinggi RT.003/RW.005, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
SAKRI DWI ANGGORO, bertempat tinggal di Jalan Gading Raya 1 Nomor 6, RT.001/RW.005, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;
ROHMAT SULISTIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Kemuning RT.02/RW.002, Nomor 76, Kelurahan Pulo Gadung, Jakarta Timur;
M. ADI MUNANDAR, bertempat tinggal di Jalan Pisangan Baru Utara Rt.008/RW.012, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur;
RICKY GUSMINTO, bertempat tinggal di Jalan Housing Gg. Kenanga, RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat;
MUCHAMMAD ANUNG SANTOSO, bertempat tinggal di Kp. Baru Klender RT.015/RW.001, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
SUTIAWAN, bertempat tinggal di Kp. Pisangan RT.011/ RW.005, Nomor 31, Cakung, Jakarta Timur;
RESPATI NUGROHO, bertempat tinggal di Jalan Raya Sawangan RT.001/RW.003, Nomor 36, Depok;
kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Winarso, dan kawan-kawan, Para Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) DKI Jakarta, beralamat di Jalan Setapak Nomor 10 B RT.011/RW.001, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2014, sebagai Para Termohon Kasasi I juga Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi I juga Para Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat adalah PT. Kawasaki Motor Indonesia, merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Perakitan Sepeda Motor Roda Dua yang berkedudukan dan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama tahun 2010-2012 (Bukti P-1);
2. Bahwa Para Penggugat adalah karyawan yang bekerja di perusahaan
milik Tergugat dengan jabatan dan masa kerja sebagai berikut:
-
NO NAMA NIK BAGIAN MASUK BERAKHIR 1 Eril Ronatal Tegar Putra 20112702 Engine Assy Juni 2011 Juni 2013 2 Rusdi Maulana 20112705 Engine Assy Juni 2011 Juni 2013 3 Ahmad Sofyan 20112697 Engine Assy Juni 2011 Juni 2013 4 Martono 20112715 Frame Assy Juni 2011 Juni 2013 5 M. Aibit Dullah 20112704 Engine Assy Juni 2011 Juni 2013 6 Mochamad Imam Salahudin 20122882 Welding Maret 2012 Maret 2013 7 Much Yusuf Ali Akbar 20122883 Welding Maret 2012 Maret 2013 8 Nanang sulistio 20122884 Welding Maret 2012 Maret 2013 9 Pungky Arya Yudistira 20122885 Welding Maret 2012 Maret 2013 10 Indra Kurniawan 20122881 Welding Maret 2012 Maret 2013 11 Imam Nur Janah 20112748 Welding September 2011 Maret 2013 12 Vicky Reza 20112750 Painting II September 2011 Maret 2013 13 Kurniadi 20122876 Painting I September 2012 Maret 2013 14 Tono Kartono 20122877 Painting I Maret 2012 Maret 2013 15 Sakri Dwi Anggoro 20112587 Frame Assy Maret 2011 Maret 2013 16 Rohmat Sulistiawan 20123163 Engine Assy APRIL 2012 Maret 2013 17 M Adi Munandar 20112738 Engine Assy September 2011 Maret 2013 18 Ricky Gusminto 20112741 Engine Assy September 2011 Maret 2013 19 Muchammad Anung Santoso 20123161 Engine Assy September 2012 Maret 2013 20 Sutiawan 20122872 Frame Assy Maret 2012 Maret 2013 21 Respati Nugroho 20112595 QA April 2011 Maret 2013
Bahwa Para Penggugat ketika awal masuk bekerja di perusahaan milik Tergugat dengan status Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), (Bukti P-2);
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat di perusahaan milik Tergugat adalah di bagian produksi;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat di perusahaan milik Tergugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, dalam hal ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan bersifat musiman;
6. Bahwa perjanjian kerja yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Pasal 59:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab dihidang ketenagakerjaan;
Penjelasan ayat (2):
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu;
Bahwa Perjanjian Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yang diberlakukan di perusahaan milik Tergugat merupakan PKWT yang bertentangan/melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tersebut demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa sebagian dari Para Penggugat yang PKWT, yang telah habis masa kontraknya pada tanggal 31 Maret 2013 telah diputus kontraknya oleh Tergugat pada tanggal 25 Maret 2013 (Bukti P-3);
Bahwa Para Penggugat yang sebagian telah habis kontraknya tersebut pada tanggal 25 Maret 2013, melalui Pengurus Serikat Pekerja yang ada di perusahaan Tergugat mengirimkan surat permintaan pertemuan guna membahas permasalahan Pemutusan Kontrak yang telah habis masa kontraknya dibulan Maret 2013 (Bukti P-4);
Bahwa oleh karena Tergugat terkesan mengulur-ngulur waktu pertemuan, maka Pengurus Serikat Pekerja melaporkan pelanggaran Pemutusan Kontrak dan Pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ada di perusahaan milik Tergugat kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara (Bukti P-5);
Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara memberikan tanggapan pada tanggal 15 Mei 2013 terkait Laporan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengurus Serikat Pekerja, yang dalam salah satu pointnya menyatakan "Bahwa terkait dengan pelaksanaan PKWT berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, dalam implementasinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah demi hukum menjadi PKWTT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (Bukti P-6);
Bahwa setelah dikeluarkannya surat tanggapan pada tanggal 15 Mei 2013 tersebut, sebagian Para Penggugat yang habis masa kontraknya pada bulan Juni 2013 ditawarkan uang Konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp12.648.200,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah), namun ditolak oleh Para Penggugat karena Para Penggugat masih ingin tetap bekerja di perusahaan milik Tergugat (Bukti P-7);
Bahwa Para Penggugat melalui Pengurus Serikat Pekerja telah melakukan upaya perundingan Bipartit dengan Tergugat, namun karena tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian, maka Para Penggugat melalui Pengurus Serikat Pekerja mencatatkan Perselisihan ini ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara (Bukti P-8);
Bahwa setelah beberapa kali dilakukan sidang Mediasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, maka pada tanggal 10 Desember 2013 Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan surat anjuran yang amarnya berbunyi sebagai berikut: (Bukti P-9);
MENGANJURKAN:
Agar PT. Kawasaki Motor Indonesia memperkerjakan Kembali sdr. Moch Imam Shouliuddin dkk (25) dengan status karyawan tetap;
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh ) hari sejak diterima anjuran ini;
a. Apabila para pihak dapat menerima anjuran ini, maka Mediator
Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian bersama
dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungah Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;
b. Apabila salah satu pihak menolak anjuran, maka pihak yang
menolak dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Demikian untuk menjadi perhatian saudara;
Mengetahui,
KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA Mediator Hubungan Industrial
Ttd Ttd
Drs. MUJIYONO M.Si HARMARSIKAL S,IP
NIP 195811251986031006 NIP 1968032811998031004
Bahwa Para Penggugat melalui Pengurus Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan milik Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis atas surat anjuran tersebut, yang menyatakan bahwa Para Penggugat menerima anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara (Bukti P-10);
Bahwa secara nyata dan fakta hukum Tergugat telah memperkerjakan Para Penggugat sebagai karyawan Tergugat dengan status PKWT yang tidak sesuai/telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi "Perjanjian Kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu", maka tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Kontrak terhadap para Penggugat adalah tidak sah dan cacat hukum;
Bahwa sejak awal dilakukannya perundingan Bipartit hingga dikeluarkannya surat anjuran oleh Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, beberapa orang karyawan yang berstatus PKWT, menerima uang Konpensasi yang diberikan oleh Tergugat, sehingga saat ini tersisa 21 (dua puluh satu) orang yang masih ingin tetap melanjutkan hubungan kerjanya dengan Tergugat dengan status PKWTT dengan mengajukan upaya hukum untuk menuntut hak-haknya;
Bahwa akibat Pemutusan Kontrak (PKWT) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, maka Para Penggugat sudah tidak lagi mendapatkan upah setiap bulannya sejak bulan Juli 2013, yaitu:
-
NO NAMA NIK BAGIAN UPAH TERAKHIR 1 Eril Ronatal Tegar Putra 20112702 Engine Assy Rp2.764.600,00 2 Rusdi Maulana 20112705 Engine Assy Rp2.764.600,00 3 Ahmad Sofyan 20112697 Engine Assy Rp2.764.600,00 4 Martono 20112715 Frame Assy Rp2.764.600,00 5 M. Aibit Dullah 20112704 Engine Assy Rp2.764.600,00 TOTAL Rp13.823,000.00
Bahwa akibat pemutusan Kontrak (PKWT) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat, maka para Penggugat sudah tidak lagi mendapatkan upah setiap bulannya sejak bulan april 2013, yaitu:
-
NO NAMA NIK BAGIAN UPAH TERAKHIR Moch. Imam Salahudin 20122882 Welding Rp2.654.000,00 Much Yusuf Ali Akbar 20122883 Welding Rp2.654.000,00 Nanang Sulistio 20122884 Welding Rp 2.654.000,00 Pungky Arya Yudistira 20122885 Welding Rp2.654.000,00 Indra Kurniawan 20122881 Welding Rp2.654.000,00 Imam Nur Janah 20112748 Welding Rp2.654.000,00 Vicky Reza 20112750 Painting II Rp2.754.600,00 Kurniadi 20122876 Painting I Rp2.654.000,00 Tono Kartono 20122877 Painting I Rp2.654.000,00 Sakri Dwi Anggoro 20112587 Frame Assy Rp2.764.600,00 Rohmat Sulistiawan 20123163 Engine Assy Rp2.654.000,00 M Adi Munandar 20112738 Engine Assy Rp2.764.600,00 Ricky Gusminto 20112741 Engine Assy Rp2.764.600,00 Muchamad Anung Santoso 20123161 Engine Assy Rp2.654.000,00 Sutiawan 20122872 Frame Assy Rp2.654.000,00 Respati Nugroho 20112595 QA Rp2.764.600,00 TOTAL Rp43.127.600,00
Bahwa oleh karena Tergugat tidak bersedia menjalankan anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, maka berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Para Penggugat berinisiatif mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan Para Penggugat telah melanggar/bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dan masih berlanjut;
Memerintahkan Tergugat memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali sesuai dengan Posisi dan Jabatan semula;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada pekerja: Sdr. Eril Ronatal Tegar Putra, Sdr. Rusdi Maulana, Sdr. Ahmad Sofyan, Sdr. Martono, Sdr. M. Aibit Dullah Para Penggugat secara tunai seluruh upah Para Penggugat sejak bulan Juli 2013 sebesar Rp13.823.000,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk setiap bulannya, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada pekerja: Sdr. Moch. Imam Salahudin, Sdr. Much Yusuf Ali Akbar, Sdr. Nanang Sulistio, Sdr. Pungky Arya Yudistira, Sdr. Pungky Arya Yudistira, SDr. Indra Kurniawan, Sdr. Imam Nur Janah, Sdr. Vicky Reza, Sdr. Kurniadi, Sdr. Sakri Dwi Anggoro, Sdr. Tono Kartono, Sdr. Sakri Dwi Anggoro, Sdr. Rohmat Sulistiawan, Sdr. M. Adi Munandar, Sdr. Ricky Gusminto, Sdr. Muchamad Anung Santoso, Sdr. Sutiawan, Sdr. Respati Nugroho;
Para Penggugat secara tunai seluruh upah Para Penggugat sejak bulan Maret 2013 sebesar Rp43.127.600,00 (empat puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) untuk setiap bulannya, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), kasasi dan upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial khususnya Pasal 83, "Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsialiasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;(Bukti T-1);
Bahwa Para Penggugat Sdr. Moch. Imam Salahudin alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sdr. Much. Yusuf Ali Akbar alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Nanang Sulistio alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT. 004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Pungky Arya Yudistira alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Indra Kurniawan alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Imam Nur Janah alamat Perum Graha Mustika Media Blok N1 Nomor 4 Setu Bekasi, Sdr. Vicky Reza alamat RT.013/RW. 006 Kelurahan Rawa Teratai, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Kurniadi alamat Gg. Beringin IX/217, RT.003/RW.010, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sdr. Tono Kartono alamat Jalan Raya Kayu Tinggi RT. 003/RW.005 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Sakri Dwi Anggoro alamat Jalan Gading Raya I Nomor 6 RT.001/ RW.005 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sdr. Muchammad Anung Santoso alamat Kp. Baru Klender RT.015/RW.01, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Sutiawan alamat Kp. Pisangan RT. 011/RW.005 Nomor 31, Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Respati Nugroho Jalan Raya Sawangan RT.001/RW.003 Depok sebelum mengajukan gugatan ke PHI pada tanggal 21 Februari 2014, permasalahannya telah dicatatkan dan diproses melalui Mediasi Sudinakertrans Jakarta Utara dan Mediator telah mengeluarkan anjuran pada tanggal 10 Desember 2013;
Bahwa Penggugat Sdr. Eril Ronatul Tegar Putra alamat Jalan H. Murthadho XVI, RT.016/RW.06 Nomor A 613 Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Sdr. Rusdi Maulana alamat Jalan Lagoa Terusan, Gg IV C2, RT.009/RW.03 Nomor 27, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sdr. Ahmad Sofyan alamat Jalan Kali Baru Timur, RT.014/RW.01 Nomor 22, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Sdr. Martono Jalan Kebon Jeruk XVII RT.012/RW.008, Taman Sari, Jakarta Barat, Sdr. M. Aibit Dullah alamat Kemang Sari 1, RT.007/RW.004 Nomor 27, Jati Bening, Pondok Gede, permasalahannya belum dicatatkan dan diproses di Mediasi Sudinakertrans Jakarta Utara;
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat Sdr. Moch. Imam Salahudin alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sdr. Much. Yusuf Ali Akbar alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Nanang Sulistio alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Pungky Arya Yudistira alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/ RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Indra Kurniawan alamat Jalan Kampung Warung Jengkol RT.004/RW.013 Nomor 35A, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sdr. Imam Nur Janah alamat Perum Graha Mustika Media Blok N1 Nomor 4 Setu Bekasi, Sdr. Vicky Reza alamat RT.013/RWE.006 Kelurahan Rawa Teratai, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Kurniadi alamat Gg. Beringin IX/ 217, RT.003/RW.010, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sdr. Tono Kartono alamat Jalan Raya Kayu Tinggi RT.003/RW.005, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Sakrl Dwi Anggoro alamat Jalan Gading Raya I Nomor 6 RT.001/RW.005, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sdr. Muchammad Anung Santoso alamat Kp. Baru Klender RT.015/RW.01, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Sutiawan alamat Kp. Pisangan RT.011/RW.005 Nomor 31, Cakung, Jakarta Timur, Sdr. Respati Nugroho Jalan Raya Sawangan RT.001/RW.003 Depok yang telah melalui Mediasi dan Penggugat Sdr. Eril Ronatul Tegar Putra alamat Jalan H. Murthadho XVI, RT.016/RW.06 Nomor A 613 Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Sdr. Rusdi Maulana alamat Jalan Lagoa Terusan, Gg IV C2, RT.009/RW.03 Nomor 27, Lagoa, Koja, Jakarta Utara Sdr. Ahmad Sofyan alamat Jalan Kali Baru Timur, RT.014/RW.01 Nomor 22, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Sdr. Martono Jalan Kebon Jeruk XVII RT.012/RW.008, Taman Sari, Jakarta Barat, Sdr. M. Aibit Dullah alamat Kemang Sari 1, RT. 007/RW.004 Nomor 27, Jati Bening, Pondok Gede yang belum melalui Mediasi telah dicampur/digabung dalam satu Surat Kuasa dan dalam gugatan, sehingga menjadi tidak jelas status Para Penggugat; (Bukti T-2);
Bahwa oleh karena itu gugatan menjadi tidak jelas, tidak sesuai prosedur hukum (Obscuur Libel), sehingga gugatan tersebut sudah sepatutnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 43/PHI.G/ 2014/PN.JKT.PST, tanggal 7 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp810.970.860,00 (delapan ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
NO NAMA TOTAL
(RP)
1 Eril Ronatal Tegar Putra 48.380.500,00 2 Rusdi Maulana 48.380.500,00 3 Ahmad Sofyan 48.380.500,00 4 Martono 48.380.500,00 5 M. Aibit Dullah 48.380.500,00 6 Mochamad Imam Salahudin 34.236.600,00 7 Much. Ysusuf Ali Akbar 34.236.600,00 8 Nanang Sulistio 34.236.600,00 9 Pungky Arya Yudistira 34.236.600,00 10 Indra Kurniawan 34.236.600,00 11 Imam Nur Janah 34.663.340,00 12 Vicky Reza 34.663.340,00 13 Kurniadi 34.236.600,00 14 Tono Kartono 34.236.600,00 15 Sakri Dwi Anggoro 34.663.340,00 16 Rohmat Sulistiawan 34.236.600,00 17 M. Adi Munandar 34.663.340,00 18 Ricky Gusminto 34.663.340,00 19 Muchammad Anung Santoso 34.236.600,00 20 Sutiawan 34.236.600,00 21 Respati Nugroho 48.380.500,00
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang hingga kini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 7 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 74/Srt.KAS/PHI/ 2014/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 September 2014;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat pada tanggal 7 Agustus 2014, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 75/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 September 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 8 September 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 September 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Penggugat telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 4 September 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan II tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Dalam Eksepsi:
Bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena di dalam surat kuasa dan gugatan Penggugat, Penggugat menyertakan: (1). Moch. Imam Salahudin, (2). Much.Yusuf Ali Akbar, (3). Nanang, (4). Sulistiono, (5). Pungky Arya Yudistira, (6). Indra Kurniawan, (7). Imam Nurjanah, (8). Vicky Reza, Kurniadi, (9). Tono Kartono, (10). Sakri Dwi Anggoro, (11). Muchammad Anung Santoso, (12). Sutiawan, (13). Eril Ronatul Tegar Putra, (14). Rusdi Maulana, (15). Ahmad Sofyan, (16). Martono, (17). M. Aiblt Dullah - sebagai Penggugat - padahal nama-nama tersebut pada saat gugatan diajukan belum selesai mengikuti proses mediasi di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara;
Bahwa Judex Facti menolak eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi dengan alasan bahwa Penggugat bernama Eril Ronatul Tegar Putra, Rusdi Maulana, Ahmad Sofyan, Martono dan M. Aibit Dullah, dikatakan sebagal bagian dari pekerja yang mencatatkan perselisihan;
Memperhatikan pertimbangan Judex Facti tersebut, Tergugat/Pemohon Kasasi menilai bahwa dalam mengadili eksepsi Pemohon Kasasi, Judex Facti terbukti salah dalam menerapkan hukum. Adapun letak kesalahan penerapan hukum itu adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi di dalam eksepsi mengatakan sebanyak 17 nama dari 21 Penggugat belum di mediasi oleh mediator tetapi sudah diikutsertakan sebagai Penggugat dalam perkara a quo;
Bahwa dari 17 nama yang dipermasalahkan Pemohon Kasasi/Tergugat, Judex Facti mempertimbangkan hanya terhadap 5 (lima) nama Penggugat yaitu Eril Ronatul Tegar Putra, Rusdi Maulana, Ahmad Sofyan, Martono dan M. Aibit Dullah;
Bahwa dengan kata lain, Judex Facti tidak memberi pertimbangan terhadap 12 nama lainnya. Dengan demikian, Judex Facti telah memberi pertimbangan yang kurang lengkap terhadap perkara a quo yang berakibat salahnya Judex Facti mengadili bagian eksepsi;
Bahwa dengan tidak diberikannya pertimbangan hukum terhadap 12 nama Penggugat lainnya, sama artinya bahwa apa yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat nama-nama Penggugat/Termohon Kasasi di atas belum pernah dimediasi sebelum mendaftarkan gugatan ke PHI pada PN. Jakarta Pusat;
Bahwa lagi pula, yang boleh mengajukan gugatan ke PHI, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bukan pekerja yang mencatatkan perselisihan, tetapi pekerja yang sudah memperoleh anjuran dari mediator. Kalau yang mencatatkan perselisihan diterima mengajukan gugatan - tanpa anjuran, resikonya, mediasi tidak perlu dilaksanakan sampai tuntas. Dengan demikian, pertimbangan Judex Facti tersebut bertentangan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Berdasarkan alasan tersebut di atas, beralasan membatalkan Putusan Judex Facti dengan mengabulkan eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi dengan mengatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) terkait dengan legal standing Penggugat. Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dapat mengajukan gugatan, atau yang dapat digugat ke PHI adalah pihak yang nama-namanya disebut dengan tegas di dalam anjuran sebagai pihak yang berselisih;
Dalam Pokok Perkara:
Memperhatikan Putusan Judex Facti, Pemohon Kasasi/Tergugat berkesimpulan bahwa Putusan Judex Facti tersebut telah salah dalam menerapkan hukum. Adapun kesalahan Judex Facti tersebut diuraikan dengan alasan sebagai berikut:
A. Bahwa pada halaman 54 pertimbangan hukumnya, Judex Facti memberi pertimbangan sebagal berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabannya Tergugat mengakui dan membenarkan bahwa Para Penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan masa kerja dan jabatan sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat, maka mengacu pada ketentuan Pasal 174 dan 176 HIR jo. Pasal 1925 KUHPerdata pengakuan Tergugat tersebut merupakan bukti yang sempurna sehingga Majelis tidak perlu lagi memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti sepanjang berkaitan dengan masa kerja dan jabatan Para Penggugat";
Bahwa di dalam jawaban, Tergugat/Pemohon Kasasi memang membenarkan hubungan kerja Para Penggugat dibuat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun dalil Tergugat/Pemohon Kasasi itu membenarkan status hubungan kerja Para Penggugat sebagaimana didalilkan di dalam gugatannya, dalil seperti itu bukan kategori pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 179 HIR Jo. Pasal 1925 KUHPerdata;
Bahwa yang dimaksud dengan pengakuan dalam ketentuan di atas adalah bukan pengakuan dalam pengertian membenarkan bagian tertentu terhadap dalil gugatan. Membenarkan sebagian kecil dari dalil gugatan, dalam suatu perkara, itu hal biasa. Meskipun Tergugat membenarkan hal tertentu dari suatu dalil gugatan, Penggugat berkewajiban membuktikan dalilnya. Selanjutnya, Tergugat atau Penggugat yang membenarkan suatu dalil, Hakim yang memeriksa perkara wajib memberi pertimbangan hukum terhadap semua bukti yang diajukan. Artinya, Hakim tidak boleh memposisikan pembenaran suatu dalil gugatan sebagai pengakuan, lalu memutus perkara tanpa mempertimbangkan bukti perkara. Sesuai asas hukumnya, Hakim wajib memberi pertimbangan terhadap semua dalil dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam perkara ini, Judex Facti tidak melakukannya, tidak semua bukti dipertimbangkan;
Bahwa Mr. R. Tresna di dalam bukunya berjudul Komentar HIR, pada halaman 154 menjelaskan sebagai berikut:
"...Jadi sesungguhnya, pengakuan itu bukanlah suatu alat bukti di dalam arti kata yang sebenarnya. Pengakuan itu tidak membuktikan kebenarannya gugatan itu, hanya menghilangkan saja perselisihan";
Bahwa yang dimaksud dengan pengakuan adalah suatu pernyataan yang
disampaikan di hadapan persidangan secara tertulis atau lisan dengan maksud bukan sekedar membenarkan dalil gugatan tetapi mengakui segala apa yang didalilkan Penggugat yang disampaikan secara khusus;
Bahwa dalam perkara a quo Tergugat/Pemohon Kasasi tidak pernah menyampaikan pengakuan yang tegas. Yang disampaikan Tergugat/ Pemohon Kasasi adalah pembenaran bersyarat atas apa yang didalilkan Penggugat mengenai bentuk hubungan kerja PKWT Termohon Kasasi. Penggugat mendalilkan bekerja dengan PKWT, kemudian Tergugat/ Pemohon Kasasi membenarkan hal itu, tetapi memberi syarat bahwa PKWT dilakukan karena pekerjaan yang dikerjakan Para Penggugat/ Termohon Kasasi karena kondisi tertentu seperti yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Berdasarkan alasan tersebut, pertimbangan Judex Facti tersebut terbukti salah dan karena itu beralasan mengatakan Judex Facti tidak memberi alasan hukum yang sesungguhnya yang berakibat salah dalam menerapkan hukum;
B. Kesalahan lainnya dari Judex Facti dalam menerapkan hukum tampak dari kesimpulannya mengatakan hubungan kerja Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT;
Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi telah menjelaskan alasannya menerapkan PKWT kepada Penggugat/Termohon Kasasi, yakni karena alasan sebagai berikut:
Produksi perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi bersifat fluktuatif, sangat bergantung pada pesanan produksi dari dealer/konsumen;
Adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 31 Juli 2012, tentang Baku Mutasi Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori 1.3, khususnya dalam Lampiran 1;
Manpower planning atau rencana penggunaan tenaga kerja di perusahaan yang mengacu pada huruf a dan b di atas;
Bahwa dalam mempertimbangkan argumen Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut, pada halam 57, Judex Facti mengatakan sebagai berikut:
"...bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dari alasan-alasan kondisi tertentu yang dikemukakan oleh Tergugat, Majelis tidak melihat bukti adanya pesanan produk dari dealer/konsumen yang menjadikan produksi perusahaan Tergugat menjadi fluktuatif sesuai order, sehingga menurut Majelis alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya suatu kondisi tertentu sebagaimana didalilkan oleh Tergugat'';
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak berdasar pada hukum, cenderung mencari-cari alasan. Bukti order atau pesanan dari pihak lain atas produk Tergugat tidak mungkin diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo. Pada dasarnya bukti pesanan itu ada pada Tergugat tetapi Tergugat tidak dapat mengajukan sebagai bukti karena pesanan itu dituangkan dalam perjanjian bisnis antara Tergugat dengan pihak lain, yang dengan tegas mengatur larangan bagi salah satu pihak untuk memberitahukan isi perjanjian itu kepada pihak manapun. Judex Facti tidak mempertimbangkan suatu kondisi tertentu bahwa produksi sepeda motor tidak bersifat stabil karena sangat dipengaruhi oleh kebutuhan pasar. Perihal Tergugat mempekerjakan Penggugat/Termohon Kasasi dengan PKWT semata-mata didasarkan pada alasan sebagaimana dibenarkan dalam Penjelasan Pasat 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu: …… "Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu";
Bahwa Judex Facti lebih salah lagi dalam menerapkan hukum karena mengabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012. Salah satu kondisi Tergugat/Pemohon Kasasi mempekerjakan Penggugat dengan PKWT didasarkan pada ketentuan tersebut - yang dapat dipahami sebagai kondisi tertentu untuk mempekerjakan Penggugat/Termohon Kasasi dengan PKWT. Dimana Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam Manpower Planning (Perencanaan Tenaga Kerja) harus memperhatikan kebijakan global tentang kebersihan udara lingkungan hidup, walaupun sebelum diberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tersebut, dimana Pemohon Kasasi tidak diperkenankan lagi memproduksi Sepeda Motor Mesin 2 (dua) Tak selambat-lambatnya Agustus 2015. Apabila Judex Facti memperhatikan dengan cermat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012, PKWT Penggugat/Termohon Kasasi tidak akan dinyatakan sebagai PKWTT;
C. Kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum ditemukan dalam kesimpulannya yang mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat/Termohon Kasasi harus berpedoman pada Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan alasan, sesuai Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja yang berakhir karena berakhirnya PKWT tidak perlu mendapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sesuai Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karena berakhirnya PKWT;
PKWT yang diterapkan Tergugat/Pemohon Kasasi dengan Penggugat/ Termohon Kasasi tidak bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, PKWT menjadi hukum yang mengikat di antara pihak yang membuatnya;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam pertimbangannya halaman 55 yang mengatakan jabatan Termohon Kasasi sebagaima diuraikan di dalam tabel. Jabatan Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan di dalam tabel tersebut, bukan jabatan, tetapi bidang atau divisi pekerjaan. Dalam menjalankan pekerjaan itu, Termohon Kasasi diangkat bukan sebagai pejabat tetapi sebagai karyawan biasa yang tugasnya membantu pekerjaan pekerja yang terikat dengan PKWTT;
D. Kesalahan Judex Facti menerapkan hukum ditemukan dalam pertimbangannya, yakni menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi untuk membayar upah proses PHK selama 6 (enam) bulan. Pendapat dan Putusan Judex Facti itu melanggar hukum dengan alasan sebagai berikut:
PKWT Penggugat I sampai dengan Penggugat V berakhir sejak Juni 2013, sedangkan PKWT Penggugat VI sampai dengan Penggugat XXI berakhir sejak Maret 2013;
Adapun gugatan Penggugat diajukan pada PHI pada PN Jakarta Pusat pada tanggal 20 Februari 2014. Dengan demikian, gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat V diajukan 8 (delapan bulan) sejak PKWT berakhir, sedangkan gugatan Penggugat VI sampai dengan Penggugat XXI diajukan mendekati satu tahun sejak berakhirnya PKWT;
Sejak awai hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi berakhir karena berakhirnya waktu kerja yang disepakati kedua belah pihak di dalam PKWT;
Bahwa dengan adanya kesepakatan Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi mengenal batas waktu berakhirnya hubungan kerja maka tidak tepat menghukum Pemohon Kasasi membayar upah proses PHK selama 6 bulan;
Bahwa kalau Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyepakati batas waktu hubungan kerja, kedua belah pihak-secara adil-harus menanggung tanggungjawab dan resiko yang sama;
Bahwa oleh karena hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berakhir karena kesepakatan para pihak, maka dalam pengakhiran hubungan kerja ini - karena dilakukan sesuai perjanjian kerja, maka Pemohon Kasasi tidak beralasan membayar upah proses PHK. Dengan demikian, Putusan Judex Facti menghukum Pemohon Kasasi membayar upah proses PHK merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 154 dan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sekaligus sebagal tindakan tidak adil;
Bahwa Pemohon Kasasi menganggap Judex Facti bertindak tidak adil karena tidak mempertimbangkan tindakan Termohon Kasasi, yakni dengan sengaja mengajukan gugatan ke PHI dalam kurun waktu - hampir satu tahun sejak berakhir PKWT. Pemohon Kasasi memilih tidak mengajukan gugatan ke PHI sejak berakhirnya PKWT semata-mata karena Pemohon Kasasi berpedoman pada Pasal 154 dan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, salah menurut hukum apabila Pemohon Kasasi dihukum membayar upah proses PHK selama 6 (enam) bulan. Judex Facti baru tepat menghukum Pemohon Kasasi membayar upah proses PHK apabila PHK dilakukan bukan karena berakhirnya PKWT;
Berdasarkan alasan di atas, upah proses PHK tidak mutlak atau tidak harus timbul pada setiap gugatan perselisihan PHK. Upah proses PHK muncul apabila pengusaha dalam melakukan PHK - dalam hubungan kerja yang sejak awal terikat dengan PKWTT - alasan PHK-nya melanggar hukum;
Bahwa dalam perkara a quo, berakhirnya hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, semata-mata bukan atas keinginan Pemohon Kasasi, tetapi karena disepakati oleh Termohon Kasasi. Dengan demikian, Termohon Kasasi berperan menyebabkan PKWT berakhir pada bulan Juni 2013 dan Maret 2013. Kesepakatan kedua belah pihak itu harus dipertimbangkan secara adil sehingga kedua belah pihak menerima konsekuensi hukum yang berimbang;
Termohon Kasasi dengan sengaja dan curang mengajukan gugatan mendekati satu tahun sejak masa berakhirnya PKWT. Pilihan waktu Termohon Kasasi mengajukan gugatan - di dalamnya terkandung maksud tertentu supaya Pemohon Kasasi dihukum membayar upah apalagi proses PHK secara berkepanjangan. Upah proses PHK selama 6 bulan nilainya lebih besar dari uang pesangon dari masa kerja sesuai PKWT;
Bahwa Judex Facti salah dalam menentukan masa kerja Termohon Kasasi. Judex Facti menghitung masa kerja Termohon Kasasi dari PKWT pertama sampai Judex Facti membacakan putusannya (lihat pertimbangan pada halaman 61). Adapun alasannya sebagai berikut:
Bahwa PKWT Penggugat I sampai dengan Penggugat V dimulai sejak Juni 2011 dan berakhir pada Juni 2013, sedangkan Penggugat XI sampai dengan Penggugat XIII dimulai bulan September 2011 dan berakhir Maret 2013, adapun Penggugat VI sampai dengan Penggugat X, Penggugat XIV sampai dengan Penggugat XXI, PKWT-nya dimulai sejak Maret 2012 dan berakhir Maret 2013;
Bahwa hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi - tidak tepat diperhitungkan sampai Judex Facti membacakan putusannya. Putusan Judex Facti tidak adil dan melanggar hukum karena menghitung masa kerja Termohon Kasasi padahal setelah berakhirnya PKWT, Pemohon Kasasi sudah tidak mengikatkan hubungan kerja dengan Termohon Kasasi. Dengan kata lain, Pemohon Kasasi tidak mengakhiri hubungan kerja Termohon Kasasi secara sepihak, tetapi hubungan kerja berakhir demi hukum sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagaimana dibenarkan dalam Pasal 154 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang sejak awal bersepakat mengakhiri hubungan kerja, terlepas dari boleh atau tidaknya bidang pekerjaan Termohon Kasasi menggunakan PKWT, maka tidak beralasan menghitung masa kerja Termohon Kasasi sampai Putusan Judex Facti diucapkan;
Bahwa andai saja Pemohon Kasasi mengakhiri hubungan kerja Termohon Kasasi secara sepihak dalam hubungan kerja PKWT, sejak awal Pemohon Kasasi akan mengajukan gugatan ke PHI. Karena Pemohon Kasasi menghormati PKWT, maka berakhirnya PKWT itu dianggap berakhir demi hukum. Sebagai hubungan yang berakhir demi hukum, sejak awal Pemohon Kasasi memahami bahwa pengadilan ini tidak akan pernah menghitung masa kerja Termohon Kasasi sampai Judex Facti membacakan putusannya;
Bahwa Putusan Judex Facti menghitung masa kerja Termohon Kasasi sampai Putusan Judex Facti diucapkan menyimpang dari kenyataan dan perjanjian kerja yang ditandatangani Termohon Kasasi. Betapa tidak logisnya pendapat Judex Facti itu, masa proses PHK dihitung sebagai masa kerja. Dalam penyelesaian banyak kasus PHK di PHI dan MA, salah satunya mengatakan - hubungan kerja putus sejak PKWT berakhir. Dalam pada itu, dalam berbagai kasus PHK, masa kerja yang diperhitungkan oleh PHI dalam menghitung masa pekerja adalah masa kerja sejak masuk bekerja sampai dengan waktu PHK dilakukan. Masa proses PHK tidak diperhitungkan sebagai masa kerja terutama bila putusan PHI mengatakan putus hubungan kerja pekerja;
Bahwa menurut Pemohon Kasasi, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, yaitu salah menghitung masa kerja Termohon Kasasi. Secara hukum, masa kerja Termohon Kasasi yang riil adalah sesuai masa PKWT yang ditandatanganinya;
Bahwa dalam memutus mengenai masa kerja Termohon Kasasi, Judex Facti telah menyimpang dari kaidah hukum dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pdt.Sus/2010. Di dalam putusan itu, Judex Juris menyatakan putus hubungan kerja pekerja terhitung sejak PHK dilakukan pengusaha. Putusan Judex Juris itu membatalkan Putusan PHI Bandung Nomor 194/G/2009/PHI.Bdg., yang semula menyatakan hubungan kerja pekerja putus sejak Judex Facti memutus perkara dimaksud. Dengan demikian Judex Juris terbukti dalam prakteknya tidak menghitung proses penyelesaian perselisihan sebagai masa kerja. Apalagi perselisihan dalam perkara a quo, hubungan kerja berakhir karena berakhirnya PKWT. Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan hal itu sehingga secara hukum Judex Facti telah mengorbankan hukum dan keadilan dengan cara memberi putusan yang merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan di atas sudah sepantasnya Judex Juris menerima dan mengabulkan alasan Pemohon Kasasi dengan mengatakan masa kerja Termohon Kasasi yang sesungguhnya adalah sebagaimana tertuang di dalam PKWT. Dengan kata lain, masa proses PHK tidak tepat dihitung sebagai masa kerja, sehingga perhitungan masa kerja pada halaman 61 putusan Judex Facti haruslah diperbaiki oleh Judex Juris yang mulia;
F. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum karena menghukum Pemohon Kasasi membayar uang pesangon kepada pekerja yang bekerja dengan PKWT;
Hubungan kerja dengan PKWT dibenarkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Hubungan kerja PKWT berakhir sejalan dengan berakhirnya waktu yang diperjanjikan, sehingga berakhirnya PKWT, sesuai Pasal 154 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha tidak wajibkan memperoleh terlebih dahulu penatapan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Jika masa kerja yang disepakati dalam PKWT berakhir, hubungan kerja putus sejak berakhirnya PKWT. Konsekuensinya, pengusaha tidak wajib membayar uang pesangon maupun upah proses;
Judex Facti seharusnya menolak tuntutan Penggugat/Termohon Kasasi. Kalau memang Termohon Kasasi keberatan bekerja dengan PKWT, mengapa Termohon Kasasi sejak awal menandatangani PKWT. Di sini Judex Facti masuk dalam jebakan Termohon Kasasi sehingga memutus perkara a quo dengan salah;
Berdasarkan alasan yang diuraikan di atas, sudah seharusnya Judex Juris membatalkan Putusan Judex Facti;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Para Penggugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum, yaitu salah menerapkan/melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 55 sampai dengan 59 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan:
"Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu";
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat merupakan pekerjaan yang dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, sebagaimana penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan, "Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu";
Menimbang, bahwa suatu kondisi tertentu yang didalilkan oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam angka (9) jawabannya, adalah:
Produksi perusahaan Tergugat yang fluktuatif tergantung adanya jumlah pesanan produk dari dealer/konsumen;
Adanya peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori 1.3, khususnya dalam lampiran 1, di dalam Permen ini yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2015;
Man Power Planning atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja di Perusahaan yang mengacu pada huruf a dan b di atas;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Tergugat pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi pekerjaan tersebut dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu dimana produksi perusahaan Tergugat yang fluktuatif tergantung adanya jumlah pesanan produk dari dealer/konsumen serta adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012, sehingga pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dari alasan-alasan kondisi tertentu yang dikemukakan oleh Tergugat, Majelis tidak melihat bukti adanya pesanan produk dari dealer/ konsumen yang menjadikan produksi perusahaan Tergugat menjadi fluktuatif sesuai order, sehingga menurut Majelis alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar adanya suatu kondisi tertentu sebagaimana didalilkan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 31 Juli 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori 1.3 (bukti T-3), dimana pada Pasal 9 Peraturan Menteri tersebut, disebutkan "Untuk kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori L3, Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015", dan dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri tersebut ditentukan bahwa nilai ambang batas emisi sepeda motor di atas 150 cc harus CO 2,0 gram/km dan HC 0,3 gram/km serta Nox 0,15 gram/km, padahal sebagaimana pengakuan Tergugat, saat ini sepeda motor produksi Tergugat memiliki ambang batas melebihi ukuran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri tersebut di atas, sehingga sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri tersebut maka Tergugat harus menghentikan produksi sepeda motor di atas 150cc pada bulan Agustus 2015 dan menurut Majelis keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentunya akan mempengaruhi kebijakan manajemen dan operasional perusahaan Tergugat dimana perusahaan harus menentukan target produksi sepeda motor yang biasa diprodusi dan saat ini sedang diproduksi yang memang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sampai dengan bulan Agustus 2015, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI tersebut memang terbukti telah menimbulkan adanya suatu kondisi khusus yang mempengaruhi produksi perusahaan dimana perusahaan hanya dapat memproduksi sepeda motor yang sekarang sedang diproduksi hanya dengan jumlah dan target tertentu karena setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tersebut pada bulan Agustus 2015 perusahaan sudah tidak dapat memproduksinya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas. Majelis Hakim berkesimpulan bahwa suatu kondisi khusus bagi Tergugat dalam memproduksi sepeda motor muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 dan bukan sejak perusahaan memproduksi sepeda motor, sehingga menurut Majelis Hakim dikarenakan Para Penggugat mulai bekerja sebelum keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tersebut maka suatu kondisi khusus yang berlaku tidak dapat diberlakukan terhadap Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan mengacu pada surat tanggapan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara Nomor: 4038/-1.836 tanggal 15 Mei 2013 (bukti P-6) dalam angka (1) surat tanggapan tersebut menyatakan "Bahwa terkait dengan pelaksanaan PKWT berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dalam implementasinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan", maka Majelis berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat adalah pekerjaan yang sifatnya tetap dan bukan merupakan pekerjaan musiman yang menjadi dasar PKWT, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tersebut demi hukum menjadi PKWTT, dan karenanya Majelis Hakim harus menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi hubungan kerja yang bersifat tetap atau berstatus sebagai pekerja tetap terhitung sejak adanya hubungan kerja, dan karenanya terhadap petitum Para Penggugat angka (2) dan angka (3) haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat bersifat tetap maka untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku i.c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Peraturan yang berlaku di perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pengusaha i.c Tergugat dengan alasan apapun hanya dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para pekerja i.c Para Penggugat setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetapi faktanya ternyata Tergugat terbukti sebelum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bukti P-3a s/d P-3u), karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum, dan karenanya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah terputus sehingga terhadap petitum Para Penggugat angka (4) haruslah dinyatakan dikabulkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas sangat terang dan jelas, Judex Facti dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta menunjukkan sikap inkonsistensi (tidak konsisten), karena di satu sisi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa demi hukum status Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) berubah statusnya dari PKWT menjadi PKWTT serta mengabulkan petitum Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) angka (3), akan tetapi dalam amar putusan tidak dinyatakan mengenai status Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat). Kemudian pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum dan karenanya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah terputus, akan tetapi dalam amar Putusan Judex Facti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dinyatakan putus hubungan kerjanya dengan Termohon Kasasi (semula Tergugat) sejak putusan ini diucapkan;
Bahwa nyata-nyata pemeriksaan perkara a quo yang diperiksa oleh Judex Facti adalah perkara perselisihan hak mengenai status hubungan kerja yaitu perubahan status PKWT menjadi PKWTT dan bukanlah perkara mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 59 sampai dengan 62 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan Para Pihak secara sukarela untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu Pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi Para Pihak untuk dapat mempertahankan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif dan mengingat Tergugat menghendaki Pemutusan Hubungan Kerjanya kepada Para Penggugat serta adanya suatu kondisi dimana Perusahaan harus menyesuaikan produksi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut di atas sehingga Tergugat harus menata ulang kebijakan produksi dan kebutuhan tenaga kerjanya, sementara Para Penggugat menuntut Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat, sehingga sulit bagi Majelis untuk mengabulkan Tuntutan Primer Para Penggugat agar dipekerjakan kembali sesuai dengan posisi dan jabatan semula karena hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memperpanjang Perselisihan Ketenagakerjaan bagi kedua belah pihak, berdasarkan alasan tersebut Majelis Hakim menolak Tuntutan Primer Para Penggugat sebagaimana petitum Para Penggugat angka (5);
Menimbang, bahwa meskipun pada awal gugatan a quo, Para Penggugat mempermasalahkan status hubungan kerja (Perselisihan Hak) yang menghendaki perubahan dari PKWT menjadi PKWTT, sementara Tergugat menganggap sudah tidak ada hubungan kerja lagi karena PKWT Para Penggugat sudah berakhir, serta Perselisihan a quo diajukan setelah PKWT tersebut berakhir maka dalam situasi dan kondisi Perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat seperti ini merupakan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karenanya menurut Majelis bentuk penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak dalam perkara ini adalah mengabulkan Tuntutan Subsider Para Penggugat yaitu putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sepanjang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja dan hak-hak Para Penggugat sebagai kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut;
Menimbang, bahwa karena terbukti dalam kenyataannya antara Para Penggugat dan Tergugat sudah terjadi hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak kondusif di tempat kerja, maka Majelis Hakim dengan mengacu pada isi Penjelasan Umum alinea ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa "Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis";
Menimbang, bahwa disamping itu, demikian pula Majelis Hakim dalam mengambil Putusan ini juga mengacu pada 2 (dua) Putusan Majelis Kasasi yang ada sebelumnya yaitu:
Putusan Kasasi Nomor 700K/Pdt.Sus/2011, yang intinya. Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa "Judex Facti seharusnya Penjelasan Umum alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu hubungan kerja tidak harmonis", maka berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi dapat dinyatakan putus dengan menghukum Penggugat Rekonvensi membayar pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan;
Putusan Kasasi Nomor 299/Pdt.Sus/2012, yang intinya Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan bahwa "karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi serta kerjasama yang baik, oleh karenanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan dan harus putus dengan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang ditentukan yaitu uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003";
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dalam perkara a quo, Majelis Hakim menilai di satu sisi pihak Para Penggugat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja, namun di sisi lain, pihak Tergugat secara tegas memang tidak menghendaki hubungan kerja ini terus berlangsung, maka Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk tetap berlanjut dan dengan mengacu pada kedua putusan kasasi tersebut di atas, karenanya Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Para Penggugat angka (5) dan menyatakan Putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan dengan menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa walaupun Para Penggugat berhak atas upah proses sampai dengan Putusan berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan MK.RI Nomor 37/PUU-IX/2011, namun karena kenyataannya Para Penggugat juga tidak melaksanakan kewajibannya, maka menurut Majelis Hakim adil dan patut kiranya menghukum Tergugat untuk membayar Para Penggugat upah proses selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat tersebut maka Tergugat berkewajiban membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x Pasal 156 ayat (3), uang penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta upah proses selama 6 (enam) bulan dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
| No | Nama | Masa Kerja | Upah (Rp) | Pesangon (Rp) | UMPK (Rp) | UPH (Rp) | Upah Proses (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | Eril Ronatal Tegar Putra | 3,2 | 2.764.600 | 22.116.800 | 5.529.200 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| 2. | Rusdi Maulana | 3,2 | 2.764.600 | 22.116.800 | 5.529.200 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| 3. | Ahmad Sofyan | 3,2 | 2.764.600 | 22.116.800 | 5.529.200 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| 4. | Martono | 3,2 | 2.764.600 | 22.116.800 | 5.529.200 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| 5. | M. Aibit Dullah | 3,2 | 2.764.600 | 22.116.800 | 5.529.200 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| 6. | Moch. Imam Salahudin | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 7. | Much. Yusuf Ali Akbar | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 8. | Nanang Sulistio | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 9. | Pungki Arya Yudistira | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 10. | Indra Kurniawan | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 11. | Imam Nur Janah | 2,1 | 2.764.600 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 16.587.600 | 34.663.340 |
| 12. | Vicky Reza | 2,1 | 2.764.600 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 16.587.600 | 34.663.340 |
| 13. | Kurniadi | 2,1 | 2.654.000 | 15.926.400 | 0 | 2.388.600 | 15.926.400 | 34.236.600 |
| 14. | Tono Kartono | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 15. | Sakri Dwi Anggoro | 2,4 | 2.764.600 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 16.587.600 | 34.663.340 |
| 16. | Rahmat Sulistiawan | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 17. | M. Adi Munandar | 2,4 | 2.764.600 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 16.587.600 | 34.663.340 |
| 18. | Ricky Gusminto | 2,4 | 2.764.600 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 16.587.600 | 34.663.340 |
| 19. | Muchammad Anung Santoso | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 20. | Sutiawan | 2,4 | 2.654.000 | 15.924.000 | 0 | 2.388.600 | 15.924.000 | 34.236.600 |
| 21. | Respati Nugroho | 3,4 | 2.764.600 | 22.116.800 | 0 | 4.146.900 | 16.587.600 | 48.380.500 |
| GRAND TOTAL | 810.970.860 | |||||||
2. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum, yaitu salah menerapkan/melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas pada halaman 61 paragraf kedua dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo sangat terang dan jelas. Judex Facti dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena dalam memutus mengenai upah proses terhadap Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) hanya memberikan upah proses selama 6 bulan saja, oleh karenanya putusan tersebut sangat bertentangan dan kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 37/PUU-IX/2011 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) bukan karena kesengajaannya tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, akan tetapi Termohon Kasasi (semula Tergugat) yang tidak menginginkan Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) untuk melaksanakan kewajibannya dalam bekerja di perusahaan Termohon Kasasi (semula Tergugat), atau dengan kata lain Termohon Kasasi (semula Tergugat) yang menghendaki agar Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam bekerja. Indikasi tersebut dapat terlihat pada saat Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) yang berinisiatif untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial meskipun Anjuran dari Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya Jakarta Utara menyatakan status Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) berubah menjadi PKWTT dan mewajibkan Termohon Kasasi (semula Tergugat) untuk mempekerjakan kembali Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu hubungan Tidak Harmonis Tidak Termasuk Sebagai Alasan PHK.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo halaman 59 sampai dengan halaman 62 menyatakan PHK terhadap Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) atas dasar hubungan tidak harmonis;
Bahwa alasan-alasan pekerja/buruh dapat di PHK telah jelas diatur dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hukum materiil dari hukum ketenagakerjaan;
Bahwa alasan tidak harmonis sama sekali tidak terdapat dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai alasan pekerja/buruh dapat di PHK;
Bahwa Judex Facti perkara a quo mem PHK Pemohon Kasasi dengan alasan tidak harmonis berdasarkan petitum subsidair Termohon Kasasi yaitu ex aequo et bono, yang dalam hal ini telah salah dalam penerapannya karena alasan-alasan pekerja/buruh dapat di PHK telah diatur secara spesifik dan jelas dalam BAB XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, membuat dampak yang sangat merugikan bagi Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dan sangat tidak mencerminkan rasa keadilan;
Bahwa jelas dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menggunakan alasan atau dasar tidak harmonis sebagai dasar PHK bagi Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu mengenal Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tidak Dapat Menjadi Dasar PHK Bagi Pemohon Kasasi.
Bahwa Judex Facti pada halaman 60 paragraf 1 dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo menjadikan alinea ke III Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai dasar hukum untuk PHK bagi Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan hukum formil/hukum acara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bukan merupakan hukum materiil/hukum substansi dalam ketenagakerjaan;
Bahwa hukum materiil/hukum substansi dalam ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama BAB XII yang mengatur secara jelas alasan-alasan pekerja/buruh dapat di PHK;
Bahwa hukum formil dalam hal ini Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya mengatur mengenai tata cara atau prosedur dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sama sekali tidak mengatur mengenai alasan pekerja/buruh dapat di PHK sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mem PHK Pemohon Kasasi;
Bahwa terlebih Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan merupakan norma melainkan hanyalah sebagai interpretasi dari norma yang ada yaitu Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa oleh karena itu Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mem PHK Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan dalil argumentasi hukum tersebut di atas, jelas dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menggunakan hukum formil dalam hal ini Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai dasar PHK bagi Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu mengenal Putusan MA Nomor 700 K/Pdt.Sus/2011 dan Putusan MA Nomor 299 K/Pdt.Sus/2012 tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus PHK.
Bahwa selanjutnya halaman 60 paragraf 2 dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo menjadikan Putusan MA Nomor 700 K/Pdt.Sus/ 011 dan Putusan MA Nomor 299 K/Pdt.Sus/2012 sebagai dasar melakukan PHK Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan alasan tidak harmonis;
Bahwa dasar hukum Yurisprudensi diatur dengan Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie):
"Bilamana seorang Hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili";
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman:
"Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya";
Bahwa Hakim dapat membuat suatu putusan yang bersifat Yurisprudensi apabila belum ada aturan hukum yang mengatur dalam perkara yang sama, tidak merugikan salah satu pihak yang berperkara dan telah melalui proses eksaminasi di Mahkamah Agung;
Bahwa 2 putusan tersebut di atas bukanlah merupakan Yurisprudensi sehingga tidak dapat menjadi dasar dalam putusan perkara a quo karena 2 putusan tersebut di atas bukanlah merupakan perkara yang sama dengan perkara a quo, alasan pekerja/buruh dapat di PHK telah diatur secara jelas dan lengkap dalam Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebabkan kerugian bagi Pemohon Kasasi dan bukan merupakan Yurisprudensi tetap karena belum melalui proses eksaminasi di Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan dalil argumentasi hukum tersebut di atas, jelas dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menjadikan Putusan MA Nomor 700 K/Pdt.Sus/ 2011 dan Putusan MA Nomor 299 K/Pdt.Sus/2012 sebagai dasar mem PHK Pemohon Kasasi (semula Para Penggugat) dengan alasan tidak harmonis;
Bahwa apabila Hakim Agung selalu memutus hubungan kerja dengan dasar "tidak harmonis" sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara perselisihan hubungan kerja yang memang tidak terbukti, maka hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap upaya pelaksanaan penegakkan hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan lainnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut Pemohon Kasasi semula Tergugat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/PHI.G/2014/ PN.JKT.PST., tertanggal 7 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I (Pengusaha) dan Para Pemohon Kasasi II (Para Pekerja) tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I angka D dan E tersebut dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I tertanggal 25 Agustus 2014, penerimaan risalah kasasi tertanggal 4 September 2014 dan kontra memori kasasi tertanggal 18 September 2014 serta Pemohon Kasasi II tertanggal tertanggal 25 Agustus 2014, penerimaan risalah kasasi tertanggal 4 September 2014 dan kontra memori kasasi tertanggal 18 September 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti salah memberi putusan menghukum Tergugat membayar upah proses, karena adil upah proses tidak diberikan mengingat hubungan kerja putus karena PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir bukan atas kehendak Tergugat, dan adapun surat Suku Dinas Disnakertrans kota Jakarta Utara menyatakan PKWT demi hukum menjadi PKWTT tertanggal 15 Mei 2013 diterbitkan setelah sebagian besar Para Penggugat sebanyak 15 (lima belas) orang telah berakhir hubungan kerjanya karena berakhirnya jangka waktu PKWT;
Bahwa Judex Facti telah salah menghitung masa kerja Para Penggugat karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dalil gugatan pada angka 2, seharusnya masa kerja dihitung sesuai dalil tersebut mulai PKWT sampai dengan berakhirnya PKWT, hal ini karena pengakhiran hubungan kerja oleh Tergugat didasarkan atas PKWT yang ditandatangani oleh para pihak bukan atas tindakan Tergugat yang sama sekali tanpa alasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas hubungan kerja putus sejak tanggal berakhirnya kontrak dalam hubungan kerja PKWTT, dengan hak-hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masing-masing Pekerja/Penggugat adalah 2 (dua) kali Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Para Pekerja/Penggugat memperoleh hak-haknya sebagai berikut:
| Nomor | Nama | Masa Kerja | Upah/Bulan (Rp) | Satuan Pesangon | Uang Pesangon (Rp) | Uang Penghargaan Masa Kerja (Rp) | Uang Pengganti Hak (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Eril Ronatal Tegar Putra | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 2. | Rusdi Maulana | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 3. | Ahmad Sofyan | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 4. | Martono | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 5. | M. Aibit Dullah | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 6. | M. Lamam Salahudin | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 7. | M. Yusuf Ali Akbar | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 8. | Nanang Sulistio | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 9. | Pungky Arya Yudistira | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 10. | Indra Kurniawan | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 11. | Imam Nur Janah | <2 | 2.764.600 | 4 | 11.058.400 | 0 | 1.658.760 | 12.717.160 |
| 12. | Vicky Reza | <2 | 2.764.600 | 4 | 11.058.400 | 0 | 1.658.760 | 12.717.160 |
| 13. | Kurniadi | <1 | 2.654.000 | 2 | 5.308.800 | 0 | 796.320 | 6.105.120 |
| 14. | Tono Kartono | 1 | 2.654.000 | 3 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 15. | Sakri Dwi Anggoro | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| 16. | Rohmat Sulistiawan | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 17. | M. Adi Munandar | <2 | 2.764.600 | 4 | 11.058.400 | 0 | 1.658.760 | 12.717.160 |
| 18. | Ricky Gusminto | <2 | 2.764.600 | 4 | 11.058.400 | 0 | 1.658.760 | 12.717.160 |
| 19. | M. Anung Santoso | <1 | 2.654.000 | 2 | 5.308.800 | 0 | 796.320 | 6.105.120 |
| 20. | Sutiwan | 1 | 2.654.000 | 4 | 10.616.000 | 0 | 1.592.400 | 12.208.400 |
| 21. | Respati Nugroho | 2 | 2.764.600 | 6 | 16.587.600 | 0 | 2.488.140 | 19.075.740 |
| JUMLAH | 249.275.340 | |||||||
Bahwa terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, sebagaimana telah dipertimbangkan pada keberatan Pemohon Kasasi I yang juga berlaku terhadap keberatan Pemohon Kasasi II, dan lagi pula hubungan kerja dalam PKWTT yang semula PKWT baru dapat dibuktikan setelah perselisihan ini berlangsung pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial i.c. Judex Facti, serta kedua belah pihak tidak sama-sama menghendaki hubungan kerja berlanjut maka sudah dapat dipastikan hubungan kerja tidak akan lagi harmonis maka patut dan adil menyatakan putus hubungan kerja dengan hak kompensasi sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: ERIL RONATAL TEGAR PUTRA dan kawan-kawan tersebut serta membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/PHI.G/2014/PN.JKT.PST., tanggal 7 Agustus 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II: 1. ERIL RONATAL TEGAR PUTRA, 2. RUSDI MAULANA, 3. AHMAD SOFYAN, 4. MARTONO, 5. M. AIBIT DULLAH, 6. MOCH. IMAM SALAHUDIN, 7. MUCH. YUSUF ALI AKBAR, 8. NANANG SULISTIO, 9. PUNGKY ARYA YUDISTIRA, 10. INDRA KURNIAWAN, 11. IMAM NUR JANAH, 12. VICKY REZA, 13. KURNIADI, 14. TONO KARTONO, 15. SAKRI DWI ANGGORO, 16. ROHMAT SULISTIAWAN, 17. M. ADI MUNANDAR, 18. RICKY GUSMINTO, 19. MUCHAMMAD ANUNG SANTOSO, 20. SUTIAWAN, dan 21. RESPATI NUGROHO, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/PHI.G/2014/ PN.JKT.PST., tanggal 7 Agustus 2014;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan Judex Facti diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat:
| No. | Nama | Jumlah Hak | Terbilang |
| 1. | Eril Ronatal Tegar Putra | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 2. | Rusdi Maulana | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 3. | Ahmad Sofyan | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 4. | Martono | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 5. | M. Aibit Dullah | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 6. | M. Lamam Salahudin | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 7. | M. Yusuf Ali Akbar | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 8. | Nanang Sulistio | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 9. | Pungky Arya Yudistira | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 10. | Indra Kurniawan | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 11. | Imam Nur Janah | Rp12.717.160,00 | (dua belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus enam puluh rupiah) |
| 12. | Vicky Reza | Rp12.717.160,00 | (dua belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus enam puluh rupiah) |
| 13. | Kurniadi | Rp 6.105.120,00 | (enam juta seratus lima ribu seratus dua puluh rupiah) |
| 14. | Tono Kartono | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 15. | Sakri Dwi Anggoro | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| 16. | Rohmat Sulistiawan | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 17. | M. Adi Munandar | Rp12.717.160,00 | (dua belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus enam puluh rupiah) |
| 18. | Ricky Gusminto | Rp12.717.160,00 | (dua belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus enam puluh rupiah) |
| 19. | M. Anung Santoso | Rp 6.105.120,00 | (enam juta seratus lima ribu seratus dua puluh rupiah) |
| 20. | Sutiwan | Rp12.208.400,00 | (dua belas juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah) |
| 21. | Respati Nugroho | Rp19.075.740,00 | (sembilan belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) |
| JUMLAH | Rp249.275.340,00 | (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh limaribu tiga ratus empat puluh rupiah) | |
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H.
ttd./ Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
Meterai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi …………… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi… Rp489.000,00 UNTUK SALINAN
J u m l a h …… Rp500.000,00 MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP: 19591207 198512 2 002