206/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 206/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIE MUI JAN Als AJAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Lie Mui Jan Als Ajan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bonggol buku atau catatan kasir yang bertuliskan pesanan-pesanan dan nama-nama karyawan pelayan cafe; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 206 / Pid.Sus/ 2014 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : LIE MUI JAN Als AJAN.
Tempat lahir : Selakau.
Umur / Tgl lahir : 31 tahun / 18 Agustus 1983.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Siatung RT.008/004,Parit Baru Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas/KTV Blue Heaven.
A g a m a : Budha.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP.
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Aprin Turnip,S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negari Singkawang dengan Nomor :78/Leg/2014/PN.SKW.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Singkawang oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d 26 Juli 2014.
Ditangguhkan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d 10 September 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 11 September 2014 s/d 10 Oktober 2014.
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d 05 Nopember 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 06 Nopember 2014 s/d 04 Januari 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LIE MUI JAN ALS AJAN bersalah melakukan Tindak Pidana ”mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE MUI JAN ALS AJAN selama 5 (lima) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (Satu) bonggol buku atau catatan kasir yang bertuliskan pesanan-pesanan dan nama-nama karyawan pelayan cafe.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyatakan tetap dengan pembelaannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa LIE MUI JAN ALS AJAN pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2014 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Cafe Blue Heaven KTV Pub Singkawang di Jalan Raya Padang Pasir, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, dengan sengaja memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan Mei saat terdakwa yang berkerja sebagai Pengelola cafe serta tempat karaoke Blue Heaven KTV, terdakwa menerima saksi Rodiah untuk bekerja sebagai pelayan atau pemandu lagu pada tempat Karaoke yang terdakwa kelola. Dimana pada saat itu saksi Rodiah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Rodiah biasa dipanggil dengan nama panggilan “Dian” dan saksi Rodiah juga ada menyampaikan bahwa usia saksi Rodiah saat itu adalah 16 tahun. Dimana terdakwa mengatakan bahwa Nama Dian sudah ada di tempat kerja tersebut (KTV Blue Heaven) dan terdakwa menyarakan agar saksi Rodiah mengganti namanya dengan nama lain, kemudian saksi Rodiah menyampaikan bahwa nama panggilannya di ganti dengan nama Tia dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian sekitar 1 minggu setelah saksi Rodiah bekerja di cafe tersebut, terdakwa yang mengetahui bahwa saksi Rodiah belum memiliki KTP, kemudian menyerahkan kepada saksi Rodiah sebuah surat keterangan kependudukan dengan Nomor : 30/SKP/I/7/6/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Rodiah lahir pada tanggal 6 Mei 1995 sehingga dengan demikian seolah-olah saksi Rodiah telah berumur 19 tahun atau telah dewasa menurut Undang-undang. Adapun terdakwa memberikan surat keterangan kependudukan kepada saksi Rodiah tersebut dengan maksud untuk jaga-jaga atau sebagai antisipasi apabila ada razia atau pemeriksaan dari pihak yang berwajib sehingga saksi Rodiah tetap terus dapat bekerja di tempat karaoke tersebut. Selanjutnya saksi Rodiah mulai di pekerjakan sebagai pelayan tamu serta pendamping karaoke tamu-tamu yang datang ke cafe tersebut, dimana saksi Rodiah dipekerjakan mulai dari pukul 19.00 Wib sampai pukul 02.00 Wib dengan bayaran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)/jam, dengan pembagian Rp. 20.000,- untuk terdakwa selaku pengelola cafe sedangkan saksi Rodiah maupun pelayan-pelayan lainnya mendapatkan bagian Rp. 30.000,-. Bahwa selama menjadi pelayan karaoke tersebut saksi Rodiah dan para pekerja lainnya ikut meminum minuman beralkohol / bir yang dipesan atau di beli oleh tamu sehingga semakin banyak minuman yang di pesan oleh tamu karaoke untuk diminum oleh tamu serta para wanita pendamping karaoke tersebut, maka semakin besar pendapatan yang diperoleh tedakwa. Dan selama bekerja sebagai pelayan karaoke di Cafe tersebut, saksi Rodiah dan para pekerja lainnya harus bersedia dipeluk-peluk, di raba-raba anggota tubuhnya bahka di cium oleh pengunjung karaoke di cafe tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2014 sekitar pukul 02.00 Wib pada saat pihak Kepolisan resort Singkawang melakukan Kegiatan Razia Tipiring dengan sasaran cafe-cafe serta tempat hiburan malam, pihak kepolisian melakukan razia di KTV Blue Heaven dan menemukan beberapa orang yang bekerja sebagai wanita pendamping tamu yang datang ke cafe Blue Heaven tersebut, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu serta pelayan karaoke di cafe tersebut, pihak kepolisian menemukan salah seorang pelayan karaoke yaitu saksi Rodiah yang tidak memiliki kartu Identitas berupa KTP dan hanya memiliki surat keterangan kependudukan, sehingga di curigai merupakan anak di bawah umur. Selanjutnya terdakwa beserta saksi Rodiah di amankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 183 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Jo. Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 235/MEN/2003 tentang Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa LIE MUI JAN ALS AJAN pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2014 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Cafe Blue Heaven KTV Pub Singkawang di Jalan raya padang pasir, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, dengan sengaja mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan Mei saat terdakwa yang berkerja sebagai Pengelola cafe serta tempat karaoke Blue Heaven KTV, terdakwa menerima saksi Rodiah untuk bekerja sebagai pelayan atau pemandu lagu pada tempat Karaoke yang terdakwa kelola. Dimana pada saat itu saksi Rodiah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Rodiah biasa dipanggil dengan nama panggilan “Dian” dan saksi Rodiah juga ada menyampaikan bahwa usia saksi Rodiah saat itu adalah 16 tahun. Dimana terdakwa mengatakan bahwa Nama Dian sudah ada di tempat kerja tersebut (KTV Blue Heaven) dan terdakwa menyarakan agar saksi Rodiah mengganti namanya dengan nama lain, kemudian saksi Rodiah menyampaikan bahwa nama panggilannya di ganti dengan nama Tia dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian sekitar 1 minggu setelah saksi Rodiah bekerja di cafe tersebut, terdakwa yang mengetahui bahwa saksi Rodiah belum memiliki KTP, kemudian menyerahkan kepada saksi Rodiah sebuah surat keterangan kependudukan dengan Nomor : 30/SKP/I/7/6/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Rodiah lahir pada tanggal 6 Mei 1995 sehingga telah berumur 19 tahun. Dimana terdakwa memberikan surat keterangan kependudukan kepada saksi Rodiah tersebut dengan maksud untuk jaga-jaga atau sebagai antisipasi apabila ada razia atau pemeriksaan sehingga saksi Rodiah tetap terus dapat bekerja di tempat karaoke tersebut. Selanjutnya saksi Rodiah mulai di pekerjakan sebagai pelayan tamu serta pendamping karaoke tamu-tamu yang datang ke cafe tersebut, dimana saksi Rodiah dipekerjakan mulai dari pukul 19.00 Wib sampai pukul 02.00 Wib dengan bayaran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)/jam apabila ada tamu yang didampingi oleh saksi Rodiah, dengan pembagian Rp. 20.000,- untuk terdakwa selaku pengelola cafe sedangkan saksi Rodiah maupun pelayan-pelayan lainnya mendapatkan bagian Rp. 30.000,-. Bahwa selama menjadi pelayan karaoke tersebut saksi Rodiah dan para pekerja lainnya ikut meminum minuman beralkohol / bir yang dipesan atau di beli oleh tamu sehingga semakin banyak minuman yang di pesan oleh tamu karaoke untuk diminum oleh tamu serta para wanita pendamping karaoke tersebut, maka semakin besar pendapatan yang diperoleh tedakwa. Dimana pada saat melayani dan mendamping tamu yang karaoke di cafe tersebut, saksi Rodiah maupun pelayan karaoke lainnya harus bersedia dan sering di peluk, di raba-raba anggota tubuhnya serta di cium oleh para tamu yang sedang karaoke Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2014 sekitar pukul 02.00 Wib pada saat pihak Kepolisan resort Singkawang melakukan Kegiatan Razia Tipiring dengan sasaran cafe-cafe serta tempat hiburan malam, pihak kepolisian melakukan razia di KTV Blue Heaven dan menemukan beberapa orang yang bekerja sebagai wanita pendamping tamu yang datang ke cafe Blue Heaven tersebut, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu serta pelayan karaoke di cafe tersebut, pihak kepolisian menemukan salah seorang pelayan karaoke yaitu saksi Rodiah yang tidak memiliki kartu Identitas berupa KTP dan hanya memiliki surat keterangan kependudukan, sehingga di curigai merupakan anak di bawah umur. Selanjutnya terdakwa beserta saksi Rodiah di amankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa saksi Rodiah lahir pada tanggl 6 Mei tahun 1998 sehingga masih berumur 16 tahun sebagaimana tercatat pada Izajah SD atas nama saksi Rodiah serta berdasarkan Kartu keluarga Nomor : 610 702 120 208 0007 dengan kepala keluarga atas nama Sabirin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 88 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan atas Dakwaaan Penuntut Umum tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SABIRIN Bin AMIR.
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari Rodiah Als Dian Als Tia Binti Sabirin.
Bahwa anak saksi tersebut lahir tanggal 06 Mei 1988.
Bahwa anak saksi tersebut pernah meminta ijin kepada saksi untuk diperbolehkan bekerja dan selanjutnya saksi mengijinkan anak saksi tersebut untuk bekerja di Singkawang.
Bahwa menurut pengakuan Rodiah Als Dian Als Tia Binti Sabirin, bahwa ia bekerja di warung kopi.
Bahwa saksi pernah beberapa kali diberikan uang oleh anak saksi tersebut sebesar Rp.200.000,- s/d Rp.300.000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa pekerjaan anak saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN.
Bahwa saksi lahir tanggal 06 Mei 1998.
Bahwa saksi pernah diajak oleh bibi saksi yang bernama Efi untuk bekerja di café dan selanjutnya saksi dan bibi saksi tersebut pergi ke KTV Blue Heaven dan selanjutnya bertemu dengan terdakwa selaku pengelola KTV Blue Heaven dan selanjutnya bibi saksi memohon agar saksi dan bibi saksi bias bekerja di tempat tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi berapa umur saksi yang dijawab saksi bahwa saksi berumur 16 tahun dan selanjutnya saksi dan bibi saksi bekerja di tempat tersebut.
Bahwa setelah bekerja + 1 Minggu, terdakwa menyerahkan surat keterangan kependudukan dan menyuruh saksi untuk menghapal identitas baru saksi tersebut dimana dalam surat keterangan kependudukan tersebut saksi bernama Tia dan lahir tanggal 06 Mei 1995.
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa saksi memperoleh gaji tidak tentu karena gaji saksi berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi oleh tamu.
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi.
Bahwa saksi disediakan tempat tinggal yang terletak dalam area KTV Blue Heaven tersebut.
Bahwa selama bekerja saksi pernah diraba- raba dibagian dada dan dipeluk- peluk.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantahnya dengan alasan bahwa sepengetahuan terdakwa saksi sudah berumur 19 tahun sebagaimana surat keterangan kependudukan yang dibawa oleh saksi dan bibi saksi..
MARYANIA Als EMA Binti ISMAIL.
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa saksi kenal RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN karena sama- sama bekerja di KTV Blue Heaven.
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 malam sampai dengan jam 2 pagi.
Bahwa berhubung saksi Rodiah masih pekerja baru maka ia tidak diijinkan melayani tamu di dalam kamar/room tapi hanya di aula.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Rodiah pernah dipegang- pegang di bagian dada oleh tamu.
Bahwa saksi digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi tamu dan saksi memperoleh gaji 10 hari sekali.
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari tamu hanya sebatas dipeluk dan di belai- belai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
TJHONG FUK BUN Als AMAN.
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai kasir.
Bahwa saksi RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN juga bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa skasi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ERNI YOHANA Als ANA Anak JUNAIDI.
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa saksi kenal RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN karena sama- sama bekerja di KTV Blue Heaven.
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 malam sampai dengan jam 2 pagi.
Bahwa berhubung saksi Rodiah masih pekerja baru maka ia tidak diijinkan melayani tamu di dalam kamar/room tapi hanya di aula.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Rodiah pernah dipegang- pegang di bagian dada oleh tamu.
Bahwa saksi digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi tamu dan saksi memperoleh gaji 10 hari sekali.
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari tamu hanya sebatas dipeluk dan di belai- belai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
AGUSTINA TINA Als TINA
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa saksi kenal RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN karena sama- sama bekerja di KTV Blue Heaven.
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 malam sampai dengan jam 2 pagi.
Bahwa berhubung saksi Rodiah masih pekerja baru maka ia tidak diijinkan melayani tamu di dalam kamar/room tapi hanya di aula.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Rodiah pernah dipegang- pegang di bagian dada oleh tamu.
Bahwa saksi digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi tamu dan saksi memperoleh gaji 10 hari sekali.
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari tamu hanya sebatas dipeluk dan di belai- belai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
MARYANI Als DIAN
Bahwa saksi bekerja di KTV Blue Heaven sebagai pemandu lagu.
Bahwa saksi kenal RODIAH Als DIAN Als TIA Binti SABIRIN karena sama- sama bekerja di KTV Blue Heaven.
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 malam sampai dengan jam 2 pagi.
Bahwa berhubung saksi Rodiah masih pekerja baru maka ia tidak diijinkan melayani tamu di dalam kamar/room tapi hanya di aula.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Rodiah pernah dipegang- pegang di bagian dada oleh tamu.
Bahwa selama bekerja saksi tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari tamu hanya sebatas dipeluk dan di belai- belai.
Bahwa saksi digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi tamu dan saksi memperoleh gaji 10 hari sekali.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bripka SUMARDI.
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014, saksi bersama tim melakukan razia tipiring pada cafe- cafe yang ada di Singkawang.
Bahwa selanjutnya razia dilakukan di KTV Blue Heaven yang terletak di daerah Saliung Kecamatan Singkawang Selatan.
Bahwa saat melakukan razia, saksi menemukan surat keterangan kependudukan atas nama Tia karena stempel yang tertera di surat tersebut tudak mengenai foto yang tertera di surat tersebut.
Bahwa selanjutnya melapor ke atasan saksi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan Surat Keterangan Kependudukan yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
AGUS WIRYAWAN
Bahwa saksi bekerja di Kantor Kepala Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas sebagai Kaur Pemerintahan.
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan Kependudukan atas nama Tia karena itu merupakan tugas saksi.
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa yang mengurus surat tersebut.
Bahwa untuk mengurus Surat Keterangan Kependudukan cukup hanya dengan permohonan.
Bahwa saksi tidak ada menyimpan lampiran syarat- syarat yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Kependudukan.
Bahwa untuk mengurus usrat tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya.
Bahwa saksi membenarkan Surat Keterangan Kependudukan yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
LIE MUI JAN Als AJAN:
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengeloloa KTV Blue Heaven yang terletak di daerah Saliung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Bahwa terdakwa pernah menerima pekerja baru yang bernama Tia sesuai dengan Surat Keterangan Kependudukan.
Bahwa Tia yang kemudian terdakwa ketahui bernama Rodiah datang bersama bibinya yang bernama Efi untuk meminta pekerjaan sebagai pemandu lagu di KTV yang terdakwa kelola.
Bahwa terdakwa sempat bertanya kepada Tia berapa umurnya yang dijawab Tia bahwa ia berumur 18 tahun lebih sesuai dengan Surat Keterangan Kependudukan yang dibawanya.
Bahwa kemudian terdakwa menerima mereka bekerja di KTV.
Bahwa Tia bertugas untuk memandu lagu dan melayani tamu- yamu yang ingin berkaraoke.
Bahwa karena Tia masih baru mak terdakwa tidak menginjinkan Tia untuk melayani tamu yang di kamar karaoke sendiri namun harus didampingi oleh pekerja lain.
Bahwa Tia digaji berdasarkan fee minuman yang dikonsumsi oleh tamu.
Bahwa Tia juga disediakan tempat tinggal yang berada dalam area KTV Blue Heaven.
Bahwa Tia bekerja dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi.
Bahwa Tia digaji 10 hari sekali.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bonggol buku atau catatan kasir yang bertuliskan pesanan- pesanan dan nama- nama karyawan pelayan café.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Lie Mui Jan Als Ajan adalah pengelola KTV Blue Heaven yang berada di daerah Saliung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
Bahwa benar terdakwa pernah menerima Rodiah Als Dian Als Tia Binti Sabirin di KTV yang terdakwa kelola.
Bahwa benar kejadian itu berawal ketika Rodiah yang saat itu mengaku bernama Tia datang ke KTV Blue Heaven bersama dengan bibinya yang bernama Efi dan meminta pekerjaan dan selanjutnya terdakwa menanyakan berapa umur Tia yang dijawab Tia bahwa ia berumur 16 tahun dan selanjutnya terdakwa menerima Tia dan tantenya bekerja di KTV tersebut.
Bahwa benar saksi Rodiah lahir tanggal 06 Mei 1998.
Bahwa benar Rodiah dan Efi bertugas sebagai pemandu lagu dan melayani tamu dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi.
Bahwa benar kemudian Efi berhenti bekerja dan kemudian pergi dari KTV Blue Heaven.
Bahwa benar kemudian Rodiah tetap bekerja di KTV tersebut dank arena Rodiah masih pekerja baru maka terdakwa tidak mengijinkan Rodiah untuk melayani tamu sendirian dan harus didampingi pekerja lain.
Bahwa benar Rodiah digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi oleh tamu yang dilayani.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 183 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Jo. Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 235/MEN/2003 tentang Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
Atau
Kedua : melanggar Pasal 88 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Poerlindungan Anak.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan terhadap perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh terdakwa.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkandakwan Alternatif Kedua yaitu melanggar Pasal 88 UU Ri No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
-----Menimbang, bahwa Setiap Orang disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa Lie Mui Jan Als Ajan yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
-----Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa seusia dengan penjelasan Pasal 13 huruf b bahwa eksploitasi misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan.
-----Menimbang,bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di perisdangan bahwa benar terdakwa Lie Mui Jan Als Ajan selaku pengelola KTV Blue Heven yang terletak di daerah Saliung Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang pernah menerima saksi Rodiah Als Dian Als Tia Binti Sabirin bekerja di KTV yang saksi kelola.
-----Menimbang, bahwa kejadian itu sendiri berawal ketika Rodiah yang saat itu mengaku bernama Tia datang ke KTV Blue Heaven bersama dengan bibinya yang bernama Efi dan meminta pekerjaan dan selanjutnya terdakwa menanyakan berapa umur Tia yang dijawab Tia bahwa ia berumur 16 tahun dan selanjutnya terdakwa menerima Tia dan tantenya bekerja di KTV tersebut dimana Rodiah dan Efi bekerja sebagai pemandu lagu dan melayani tamu- tamu yang berkunjung ke tempat karaoke yang terdakwa kelola.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rodiah bahwa benar sebelum bekerja kepada terdakwa, terdakwa sempat bertanya kepada saksi tersebut berapa umur saksi dan saksi jawab bahwa saksi berumur 16 tahun.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya setelah beberapa hari bekerja terdakwa memanggil saksi Rodiah dan menyerahkan selembar Surat Keterangan Kependudukan atas nama Tia dimana terdakwa menyuruh saksi untuk mengingat identitas baru saksi tersebut.
-----Menimbang, bahwa benar selanjutnya Rodiah Als Tia bekerja di KTV Blue Heaven dari jam 7 malam sampai dengan jam 2 pagi dan Rodiah sendiri digaji berdasarkan fee dari minuman yang dikonsumsi tamu yang datang sehingga semakin banyak tamu memesan minuman maka semakin banyak pula fee yang didapat oleh Rodiah.
-----Menimbang, bahwa benar selanjutnya ketika saksi Sumardi bersama tim dari kepolisian melakukan razia tipiring di KTV Blue Heaven dan saat melakukan pemeriksaan identitas diri, saksi tersebut melihat ada kejanggalan pada Surat Keterangan Kependudukan atas nama Rodiah dimana stempel yang tertera tidak mengenai foto yang tercantum di surat tersebut.
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Rodiah tersebut telah dibantah oleh terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa tidak pernah membuat surat keterangan kependudukan tersebut melainkan surat tersebut dibawa oleh Efi yang tidak lain adalah bibi dari Rodiah.
-----Menimbang, bahwa atas perbedaan keterangan antara saksi Rodiah dengan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pada saat Rodiah datang bersama dengan bibinya yang bernama Efi sebenarnya terdakwa patut curiga dimana Surat Keterangan Kependudukan tersebut atas nama Tia sementara terdakwa mengetahui bahwa nama pekerja yang yang baru tersebut adalah Rodiah bukan Tia sehingga sepatutnya terdakwa menyadari bahwa Surat Keterangan Kependudukan atas nama Tia tersebut tidak benar dan hal tersebut sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Rodiah masih dibawah umur karena Rodiah lahir tanggal 06 Mei 1998.
-----Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga terungkap bahwa Rodiah bekerja dari jam 7 malam sampai jam 2 pagi untuk melayani tamu dan sistim penggajian yang diterima Rodiah adalah berdasarkan fee minuman atau makanan yang dipesan tamu dimana semakin banyak tamu memesan makanan maupun minuman maka semakin banyak pula penghasilan yang diterima oleh Rodiah dan semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh terdakwa selaku pengelola KTV Blue Heven tersebut.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa ditahan maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara.
-----Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama di banding penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap di tahan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan akan ditentutkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah yang sedang melakukan giat menaikkan harkat dan derajat anak selaku generasi penerus bangsa.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa tulang punggung keluarga
-----Menimbang, bahwa korelasi antara hal-hal yang memberatkan dengan hal-hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal-hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal-hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
-----Mengingat Pasal 88 UU Ri No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Lie Mui Jan Als Ajan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan pidana yang diajtuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bonggol buku atau catatan kasir yang bertuliskan pesanan-pesanan dan nama-nama karyawan pelayan cafe ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Kamis, tanggal 20 Nopember 2014 oleh kami ABRAHAM V.V.H. GINTING, S.H., sebagai Ketua Majelis, HERY CAHYONO, S.H., dan GUNTUR NURJADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 206/Pen.Pid/2014/PN.SKW tanggal 07 Oktober 2014 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AKBAR TANJUNG, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ADI JUNAIDI, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan Terdakwa dan tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS
HERY CAHYONO,S.H. ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H.
GUNTUR NUIRJADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AKBAR TANJUNG,S.H.