43/Pid.Sus/2018/PN.Psw
Putusan PN Pasarwajo Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN.Psw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- La Sudia Bin La Polangku;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa La Sudia Bin La Polangku tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter). Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor43/Pid.Sus/2018/PN.Psw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : La Sudia Bin La Polangku;
Tempat lahir : Wakoko;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/1 Juli 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 2 Desember 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 43/Pen.Pid/2018/PN. Psw tanggal 5 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 43/Pen.Pid/2018/PN. Psw tanggal 5 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa La Sudia Bin La Polangku bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, mempergunakan senjata penikam dan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Sudia Bin La Polangku dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter).
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa Terdakwa La Sudia Bin La Polangku, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2017, bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa La Sudia Bin La Polangku sekira pukul 21.00 wita dari rumahnya yang bertempat di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Harni alias Wa Kuku Binti La Adamu yang tidak lain adalah istri dari Terdakwa hendak ke Kali Biru untuk membeli gorengan. Setibanya di Bundaran Hotel Yusti Sari Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resort Buton diantaranya saksi Iftita Kamil Bin Muslimin Kamil, saksi Irnal Bin Aludin dan saksi La Ode Musyawal Bin La Ode panser yang sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, kemudian saksi Irnal Bin Aludin dan saksi La Ode Musyawal Bin La Ode Panser melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan sebilah badik yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa sebilah badik yang disimpan di dalam tas Terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, dimana sebilah badik tersebut bukan merupakan alat pertanian atau alat dapur atau alat untuk pekerjaan sehari-hari atau benda pusaka melainkan sebagai alat penikam atau penusuk, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa badik dengan ciri-ciri terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter)diamankan ke Kantor Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Irnal Bin Aludin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama rekan saksi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Buton sedang melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi di jalan Poros Pasarwajo tepatnya di Bundaran depan Hotel Yustisari selanjutnya melintas Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan saksi Harni sehingga Terdakwa diberhentikan;
Bahwa Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan saat itu ditemukan sebilah badik yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang buktinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
La Ode Musyawal Bin La Ode Panser, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama rekan saksi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Buton sedang melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi di jalan Poros Pasarwajo tepatnya di Bundaran depan Hotel Yustisari selanjutnya melintas Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan saksi Harni sehingga Terdakwa diberhentikan;
Bahwa Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan saat itu ditemukan sebilah badik yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang buktinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh badik tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Harni alias Wa Kuku Binti La Adamu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo;
Bahwa awalnya saksi bersama Terdakwa yang merupakan suami saksi berangkat dari rumah di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan mengendarai sepeda motor hendak ke Kali Biru untuk membeli gorengan. Namun saat tiba di Bundaran Hotel Yustisari, Kepolisian Resort Buton sedang melakukan razia sehingga Terdakwa dan saksi diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petuags Kepolisian ditemukan sebilah badik yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang buktinya diamankan;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Terdakwa membawa sebilah badik tersebut pada saat kejadian;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah melihat badik yang ditemukan petugas Kepolisian dari terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa ditemukan oleh anggota Kepolisian dari Polres Buton membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama saksi Harni yang merupakan istri Terdakwa berangkat dari rumah di Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton dengan mengendarai sepeda motor hendak ke Kali Biru untuk membeli gorengan. Namun saat tiba di Bundaran Hotel Yustisari, Kepolisian Resort Buton sedang melakukan razia sehingga Terdakwa dan saksi Harni diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh petuags Kepolisian ditemukan sebilah badik yang Terdakwa simpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang buktinya diamankan;
Bahwa badik yang ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah kepunyaan teman Terdakwa bernama La Anji yang ditipkan kepada Terdakwa karena teman Terdakwa tersebut mempunyai utang pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa badik tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Terdakwa ditemukan oleh anggota Kepolisian dari Polres Buton membawa senjata tajam,
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter);
Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari Polres Buton antara lain saksi Irnal dan saksi La Ode Musyawal sedang melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi di jalan Poros Pasarwajo tepatnya di Bundaran depan Hotel Yustisari selanjutnya pada saat itu melintas Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Harni yang merupakan istri Terdakwa sehingga Terdakwa diberhentikan;
Bahwa Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan saat itu ditemukan sebilah badik yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang buktinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa barang siapa lebih menunjuk manusia sebagai subyek yang dapat bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini di persidangn telah diajukan seseorang sebagai Terdakwa bernama La Sudia Bin La Polangku, yang setelah ditanyakan identitasnya ternyata bersesuaian dengan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut Umum. Selain itu menurut penilaian dan pengamatan Majelis Hakim selama jalannya proses persidangan, Terdakwa adalah orang yang cakap dan dapat bertanggung jawab menurut hukum. Sehingga dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan dengan tanpa adanya izin dari pihak yang berwajib atau pihak yang berwenang. Dalam unsur ini mensyaratkan seseorang yang ingin membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk harus dilengkapi dengan izin, apabila tidak dilengkapi dengan izin pihak yang berwajib maka dapat dikatakan melawan hukum atau melanggar peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa senjata pemukul dapat diartikan sebagai suatu benda keras yang memiliki ukuran tertentu dan peruntukkannya untuk menyakiti seseorang, sedangkan senjata penikam atau senjata penusuk dapat diartikan sebagai suatu benda yang memiliki ciri-ciri tajam dan runcing pada bagian ujungnya serta memiliki sifat yang keras;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif yang artinya jika salah satu telah terpenuhi maka unsur ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 Sekira pukul 21.30 Wita petugas Kepolisian dari Polres Buton melakukan Razia Cipta Kondisi di jalan poros Pasarwajo di depan Hotel Yustisari Kelurahan Pasarwajo Kecamatan Pasarwajo Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Irnal dan saksi La Ode Musyawal serta pengakuan Terdakwa di persidangan, saat melakukan Razia tersebut melintas Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi Harni yang merupakan istri Terdakwa sehingga Terdakwa diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan ketika dilakukan pemeriksaan saat itu ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter), yang tersimpan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya langsung diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa di persidangan sebilah badik yang ditemukan petugas Kepolisian dari Terdakwa tersebut adalah milik temannya serta berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa sebilah badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah badik tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan suatu tindakan tanpa hak dimana 1 (satu) buah badik tersebut memiliki ciri-ciri ujung yang tajam dan runcing yang fungsinya untuk menikam atau menusuk sehingga barang bukti badik tersebut dikategorikan sebagai sebuah senjata penusuk atau penikam, maka unsur tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan diri Terdakwa sendiri maupun orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa La Sudia Bin La Polangku tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dan hulu serta sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang sekitar 20 cm (dua puluh centi meter) dan lebar sekitar 1,5 cm (satu koma lima centi meter).
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Mukhlassuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Basrin, S.H., dan Mahmid, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmiaty, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, serta dihadiri oleh Nur Rahmat, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Basrin, S.H. Mukhlassuddin, S.H., M.H.
Mahmid, S.H.
Panitera Pengganti,
Nurmiaty, S.H.