9/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 9/PID.SUS/2018/PT SBY
YUYUK ADMINUDA ARYANI;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan dakwaan subsidair, lamanya pidana penjara, kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti Uang Pengganti sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair 2. Membebaskan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair 4. Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 5. Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dengan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan 6. Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 92. 884. 000,- (sembilan puluh dua Juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan 7. Memerintahkan agar terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 8. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016 2) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016 3) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016 4) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016 5) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016 6) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016 7) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016 8) 1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016 9) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016 - 10) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016 11) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016 12) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016 13) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016 14) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016 15) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016 16) 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016 17) 1 (satu) buh Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2016 18) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 19) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 20) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 21) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 22) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 23) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 - 24) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 25) 1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 26) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah 27) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah 28) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah 29) 1 (satu) lembar Kartu Kredit guliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah 30) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah 31) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah 32) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah 33) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah 34) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah Nomor : 0731/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 35) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah Nomor : 0732/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 36) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah Nomor : 0680/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016 37) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah Nomor : 0730/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 38) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa I Ds.Jipurapah No.: 0728/SPK.SPP/VIII/2016 tegl. 22 Agustus 2016 39) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah Nomor : 0729/SPK.SPP/VIII/2016 tgl. 22 Agustus 2016 40) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah Nomor : 0679/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016 41) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah Nomor : 0678/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016 42) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 -- 43) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 - 44) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 45) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 46) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 47) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016 48) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 49) 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016 Dikembalikan kepada UPK 50) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah an. Riana tertanggal 31 Maret 2017 -- 51) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah.An. Shois Yuana tertanggal 29 Mei 2017 52) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah an. Uliyah tertanggal 29 Mei 2017 53) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah an. Anik tertanggal 31 Maret 2017 54) 1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah An. Shois Yuana tertanggal 31 Maret 2017 55) 1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah an. Yuli Astanti tertanggal 28 Mei 2017 Tetap terlampir dalam berkas perkara 56) 10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah 57) 7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah 58) 5 (lima) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah 59) 11 (sebelas) lembar lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah 60) 10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah 61) 10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah 62) 6 (enam) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah 63) 11 (sebelas) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah Dikembalikan kepada UPK 64) 6 ( enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP PKK Desa I Desa Jiporapah 65) 11 ( sebelas ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Dsn. Brangkal Desa Jiporapah 66) 6 (enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wijaya Desa Jiporapah 67) 5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Kusuma Desa Jiporapah 68) 25 (dua puluh lima) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jiporapah 69) 5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Lestari Desa Jiporapah 70) 14 (empat belas) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok Wisma Damai I Desa Jiporapah 71) 12 (dua belas) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jiporapah Tetap terlampir dalam berkas perkara 72) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan 73) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016 74) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 75) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan 76) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan 77) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir 78) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan 79) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd 10. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | YUYUK ADMINUDA ARYANI; -------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Jombang; ------------------------------------------------------ |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 40 Tahun / 7 November 1976; --------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan;---------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ----------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ----------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Brangkal RT.04,RW.002, Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang; ----------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta; -------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | S-1; -------------------------------------------------------------- |
Pada Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama, Terdakwa telah didampingi Penasihat Hukumnya : YULIANA HERIYANTININGSIH, S.H.,M.H., ADVENT DIO RANDY, S.H., FRENDIKA SUDA UTAMA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor Yayasan Legundi Keadilan Indonesia, yang beralamat di Jalan Legundi Nomor 31 Kota Surabaya, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2017, sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Oktober 2017 Nomor : 258/HK.07/10/2017. Sedangkan untuk pemeriksaan perkara ditingkat banding Terdakwa tidak memberi kuasa/ tidak didampingi Penasihat Hukum; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani tersebut dilakukan penahanan-penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017; ----
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017; ------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2017; --------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan 27 Oktober 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 28 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017; ------------------------------------------------
Penetapan Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 26 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018; ----------------------------------
Penetapan Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 21 Desember
2017 sampai dengan tanggal 19 Januari 2018; ----------------------------------
Penetapan Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2018; -------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut; --------------------------------------------
Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : 9 /PID.SUS-TPK/2018/PTSBY tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, berikut berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca, Penunjukan Panitera Pengganti Tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang Nomor Reg. Perk. PDS-08/JOMBA/7/2017 Tertanggal 26 September 2017 yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2017 menyatakan sebagai berikut: ------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI, pada waktu dalam tahun 2016, bertempat diDesa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “ secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa di wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang terdapat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD), yang mana sumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 berasal dari dana APBD Kabupaten Jombang, kemudian sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 pembiayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut berasal dari APBN dengan besaran antara 80%-90% dan APBD dengan besaran 5%-20%, dan UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mendapat alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut dengan besaran antara Rp. 750.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,-, selanjutnya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tersebut diwujudkan dalam bentuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), yang salah satu bentuk kegiatannya yakni kegiatan simpan pinjam, yang mana kegiatan simpan pinjam tersebut ada 2 jenis yakni simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan ketentuan alokasi untuk kegiatan tersebut maksimal 25% dari alokasi dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dari Pemerintah setiap tahun. Dimana besaran alokasi untuk kegiatan simpan pinjam baik SPP dan UEP diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) selanjutnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Camat Plandaan; -----------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Alokasi Dana Pinjaman Bergulir Simpan Pinjam; --------------
Musyarawarah Antar Desa dilaksanakan setiap bulan Januari sehingga dapat diketahui aliran kas masuk dan perencanaan dana perguliran setiap bulannya; ----------------------------------------
Proposal PengajuanPinjaman Dana Bergulir; -------------------
Bagi kelompok yang akan berakhir masa angsuran dapat membuat proposal pengajuan kembali, begitu juga berlaku kelompok yang baru; -------------------------------------------------------
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Kegiatan Kelompok Simpan Pinjam disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan; ------------------------------------------------------
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Usaha Bersama disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan; ------------------------------
Evaluasi Pinjaman Oleh UPK; -----------------------------------------
Pengajuan proposal secara administrasi akan diverifikasi oleh UPK, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Adapun
verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan saat dilakukan rapat MAD (awal tahun); -------------------------------------
Dari data yang diperoleh oleh Tim Verifikasi dan evaluasi atas angsuran pinjaman sebelumnya (data di Kartu Pinjaman Kelompok di UPK), setelah itu diputuskan apakah kelompok tersebut didanai kembali atau mendapat pinjaman atau dikurangi plafon pinjamannya. Kemudian dilakukan rapat pleno pendanaan yang diikuti BKAD, Badan Pengawas, UPK dan Tim Verifikasi; ----------------------------------------------------------------
Rapat Pleno tentang Rencana Perguliran dan Keputusan Pendanaan; ------------------------------------------------------------------
Hasil rapat pleno pendanaan, UPK membuat rencana perguliran kelompok SPP/UEP yang diajukan ke BKAD. Kemudian ditetapkan rencana perguliran kelompok; --------------
Penandatangan SPK dan Pencairan Pinjaman; -----------------
Berdasarkan rencana perguliran tersebut, kemudian Tim UPK mengunjungi Kelompok peminjam sekaligus pencairan pinjaman yang didukung dengan : --------------------------------------
Dokumen SPK yang ditandatangani oleh Ketua UPK sebagai Pihak Pertama dan Ketua beserta Sekretaris Kelompok sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai saksi; -----------------------------------------
Lampiran 1. SPK berupa Daftar Penerima Manfaat yang berisi jumlah pinjaman masing-masing penerima manfaat serta tanda tangan penerima manfaat, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok mengetahui Koordinator Desa; -
Lampiran 2. Rencana Angsuran yang dibuat oleh Ketua Kelompok disetujui Ketua UPK; ------------------------------------
Berita Acara Kesepakan yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Kelompok mengetahui Kepala Desa; ---------
Kuitansi penerimaan dana perguliran dari Pengurus UPK kepada Ketua Kelompok; --------------------------------------------
Pembayaran Angsuran; -------------------------------------------------
Pembayaran angsuran dari kelompok kepada UPK dilakukan yakni pengurus kelompok/Koordinator desa/orang yang dipercaya kelompok yang telah mengumpulkan angsuran dari anggota dan selanjutnya ke UPK sambil membawa kartu angsuran. Diterima oleh kasir kemudian dicatat pada kartu angsuran kelompok di UPK kemudian dilaporkan ke Bendahara untuk dicatat di Buku Kas Harian baik SPP maupun UEP. Lalu oleh bendahara menyetorkan ke Kas di Bank; --------
Terhadap kelompok yang tidak dapat memenuhi angsuran sesuai dengan rencana dilakukan penagihan oleh UPK melalui telepon maupun sarana lain ke Koordinator Desa; -----------------
Apabila tidak ada perubahan maka dilakukan identifikasi oleh BKAD, BP dan UPK termasuk di Desa Jipurapah; -----------------
Bahwa sebelum tahun 2016, terdakwa telah diangkat menjadi Koordinator Desa di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang berdasarkan hasil Musyawarah Desa JiporapahKecamatan Plandaan kabupaten Jombang, yang salah satu tugasnya yakni membantu kelompok yang ada di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan di kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, dan selama menjadi Koordinator Desa, terdakwa telah beberapa kali membatu beberapa kelompok yang ada di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan di kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang hingga akhirnya kelompok tersebut
mendapat dana pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan di
kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang; ---------------------------------
Bahwa kemudian pada tahun 2016, terdakwa kembali membantu beberapa kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan dana pinjaman dana PNPM Mandiri Pedasaan di UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diantaranya yakni : -------------------------------------------------------------------
SPP Kusuma : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016; -------
SPP Lestari : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016;----------
SPP Wijaya : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016; ---------
SPP brangkal : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016; ---------
SPP PKK Desa II : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016; ----
SPP Wisma Damai I : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;
SPP Wisma Damai II : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;
SPP PKK Desa I : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016; Dalam membantu kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diatas, terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa memberitahu para pengurus kelompok di desa Jiporapah tersebut diatas, agar kelompok tersebut mengajukan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, dengan membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, setelah itu beberapa pengurus kelompok mendatangi terdakwa dan terdakwa membantu dalam pembuatan proposal, lalu setelah proposal tersebut selesai, pengurus kelompok meminta tanda tangan masing-masing anggota kelompok, dan setelah selesai, proposal tersebut dikembalikan kepada terdakwa untuk terdakwa ajukan ke UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, dimana dalam proposal tersebut terdapat jumlah nominal pinjaman yang dipinjam oleh anggota kelompok pemohon pinjaman
dana PNPM Mandiri Pedesaan, akan tetapi jumlah nominal pinjaman yang tertera pada proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok tersebut yang mengisi adalah terdakwa dan jumlah nominalnya telah diperbesar oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dilakukan verifikasi dari pihak UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, dan pada saat dilakukan verifikasi tersebut terdakwa juga hadir atau ikut dalam kegiatan verifikasi tersebut, dimana terdakwa telah memberitahu terlebih dahulu kepada masing-masing anggota kelompok pemohan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan mengenai jumlah nominal yang akan dipinjam oleh masing-masing angota kelompok tersebut yakni disesuaikan dengan yang terdapat atau tertera pada proposal dengan tujuan agar apabila ditanya oleh tim verifikasi, jawaban jumlah nominal yang dipinjam masing-masing anggota kelompok sesuai dengan yang terdapat pada proposal dan nantinya agar pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui pada saat verifikasi dari pihak UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jomang, kemudian pada saat verifikasi tersebut para anggota kelompok yang mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang melakukan arahan terdakwa tersebut hingga akhirnya pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui oleh tim verifikasi UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pengajuan pinjaman pada kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang disetujui, kemudian dilakukan pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut yakni dengan cara kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan diundang ke Balai desa dan dihadiri
pula oleh terdakwa, lalu pihak UPK Kecamatan Plandaan menyerahkan dana pinjaman PNPM Mandiri kepada pengurus kelompok sesuai dengan yang disetujui dari UPK Kecamatan Plandaan, dan dihitung jumlahnya di depan pihak UPK Kec. Plandaan Kabupaten Jombang, dengan jumlah pinjaman yang diterima oleh masing-masing kelompok pemohon pinjman dana PNPM Mandiri Pedesaan ialah : ----------------------------------------------------------------------
Kusuma : Rp. 37.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; -------
SPP Lestari : Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; --
SPP Wijaya : Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; --
SPP brangkal : Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; -------------------------------------------------------------------------------
SPP PKK Desa II : Rp. 50.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; -------------------------------------------------------------------
SPP Wisma Damai I : Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; -------------------------------------------------------------------
SPP Wisma Damai II : Rp. 38.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; -------------------------------------------------------------------
SPP PKK Desa I : Rp. 31.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai penyerahan dana Pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan kepada anggota kelompok pemohon dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan serta setelah pihak UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang meninggalkan balai desa, selanjutnya terdakwa meminta uang pinjaman dana PNPM Mandiri atas nama kelompok pemohon di desa Jiporapah tersebut dari pengurus kelompok dan ada juga pengurus kelompok yang langsung menyerahkan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membagi dana pinjaman PNPM Mandiri
Pedesaan tersebut kepada masing-masing anggota kelompok yang besarnya lebih kecil dari yang tertera pada Surat Perjanjian Kredit Pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan dan sisanya dibawa oleh terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Yang diterima oleh kelompok | Yang dibawa oleh terdakwa |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | ||
| 1 | SPP Kusuma | 41.995.000 | 19.862.500 | 22.132.500 |
| 2 | SPP Lestari | 45.400.000 | 12.485.000 | 32.915.000 |
| 3 | SPP Wijaya | 45.400.000 | 25.537.500 | 19.862.500 |
| 4 | SPP PKK Desa II | 56.000.000 | 46.480.500 | 9.520.500 |
| 5 | SPP Brangkal | 58.240.000 | 16.576.000 | 41.664.000 |
| 6 | SPP Wisma Damai I | 58.240.000 | 22.960.000 | 35.280.000 |
| 7 | SPP Wisma Damai II | 42.560.000 | 16.912.000 | 25.648.000 |
| 8 | SPP PKK Desa II | 34.720.000 | 30.240.000 | 4.480.000 |
Bahwa dalam perjalanan waktu pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan oleh anggota kelompok penerima dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dilakukan dengan cara yakni, masing-masing anggota kelompok menyerahkan pembayaran angsuran melalui pengurus kelompok yang jumlah pembayaran angsuran tersebut disesuaikan dengan jumlah yang masing-masing anggota kelompok terima dari terdakwa, setelah terkumpul kemudian pengurus kelompok menyerahkan dana pembayaran angsuran tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya agar diserahkan kepada pihak UPK kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, dan terdakwa
tidak mengembalikan uang dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok di desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang yang terdakwa bawa sehingga pinjaman atas nama kelompok di desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mengalami masalah kekurangan pengembalian pembayaran dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak UPK; --------
Bahwa sisa dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok yang terdapat di Desa Jiporapah kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tersebut yang terdakwa bawa, terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa yakni salah satunya untuk biaya berobat penyakit terdakwa; ------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan: -----
PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; -------------
1.2 Tujuan; -------------------------------------------------------------------------
Tujuan khususnya meliputi : ----------------------------------------------
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan; ------------------
Melembagakan pengelolaan dana bergulir; --------------------
1.4 Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan; ----------------------------
h. Transparansi dan akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative; -------------------------------------------------
2. Penjelasan IV JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN BIDANG KEGIATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; -------------------------------------------------
4.5.2 Ketentuan Dasar; --------------------------------------------------------
e.Akuntabilitas, artinya dalam melakukan pengelolaan dana bergulir harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.; ----------------------------------------------
i. Pencairan Dana; -------------------------------------------------------------
Ketentuan pencairan dana BLM dengan ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Pencairan melalui desa sesuai dengan ketentuan program dilampiri SPPB dengan bukti penyaluran KW2; ----------------
Pencairan dilakukan sekaligus (100%) pada setiap kelompok;-----------------------------------------------------------------
Dalam saat yang bersamaan ketua TPK memberikan dana SPP setelah dikurangi Operasional UPK 2% dan operasional Desa 3% dengan Bukti Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok sebagai penerima dan UPK sebagai peneglola kegiatan. Tujuan kuitansi ini adalah kelompok telah menerima langsung dari UPK dan selanjutnya mengembalikan kepada UPK; ----------------------
Kelompok membuat perjanjian pinjaman dengan UPK sebagai lampiran kuitansi penerimaan dana; ---------------
Kelompok menyerahkan kuitansi/tanda terima uang per pemanfaat kepada UPK; ---------------------------------------------
3. Penjelasan X PENGELOLAAN DANA BERGULIR PTO
(Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; -------
10.1.2 Mekanisme Pengelolaan; -------------------------------------------
b. Ketentuan Pendanaan; ------------------------------------------
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu; --------------------------------------------
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM; ------------------------------------------------------------
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud adalah bahwa kelompok atau orang diluar kelompok tidak berhak mendapatkan pendanaan dari UPK; -------------------------------------
4. Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.8 mengenai Pengembalian Pinjaman pada huruf b : Pengembalian pinjaman dilakukan langsung oleh Ketua Kelompok kepada UPK; -------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 92.884.000,00 (Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itusesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bergulir Pnpm Mandiri Perdesaan Di Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Plandaan Desa Jipurapah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 Dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang Nomor Lha : X.700/ 31 /415.15/2017 Tanggal 4 September 2017
dengan perhitungan sebagai berikut : ------------------------------------------
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Pengembalian | Sisa Angsuran Macet |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | ||
| 1 | SPP Kusuma | 41.995.000 | 28.534.000 | 13.461.000 |
| 2 | SPP Lestari | 45.400.000 | 36.868.000 | 8.532.000 |
| 3 | SPP Wijaya | 45.400.000 | 35.155.000 | 10.245.000 |
| 4 | SPP PKK Desa II | 56.000.000 | 48.350.000 | 7.650.000 |
| 5 | SPP Brangkal | 58.240.000 | 37.408.000 | 20.832.000 |
| 6 | SPP Wisma Damai I | 58.240.000 | 39.624.000 | 18.616.000 |
| 7 | SPP Wisma Damai II | 42.560.000 | 29.012.000 | 13.548.000 |
| Jumlah | 92.884.000 | |||
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI, selaku Koordinator Desa Jiporapah Kecamatan Jiporapah Kabupaten Jombang pada PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Plandaan Kabupaten jombang, pada waktu dalam tahun 2016,bertempat diDesa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di wilayah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang terdapat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD), yang mana sumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 berasal dari dana APBD Kabupaten Jombang, kemudian sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 pembiayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut berasal dari APBN dengan besaran antara 80%-90% dan APBD dengan besaran 5%-20%, dan UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mendapat alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan tersebut dengan besaran antara Rp. 750.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,-, selanjutnya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tersebut diwujudkan dalam bentuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), yang salah satu bentuk kegiatannya yakni kegiatan simpan pinjam, yang mana kegiatan simpan pinjam tersebut ada 2 jenis yakni simpan pinjam baik SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan ketentuan alokasi untuk kegiatan tersebut
maksimal 25% dari alokasi dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dari Pemerintah setiap tahun. Dimana besaran alokasi untuk kegiatan simpan pinjam baik SPP dan UEP diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) selanjutnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Camat Plandaan; -----------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Alokasi Dana Pinjaman Bergulir Simpan Pinjam; -------------
Musyarawarah Antar Desa dilaksanakan setiap bulan Januari sehingga dapat diketahui aliran kas masuk dan perencanaan dana perguliran setiap bulannya; --------------------------------------
Proposal PengajuanPinjaman Dana Bergulir; ------------------
Bagi kelompok yang akan berakhir masa angsuran dapat membuat proposal pengajuan kembali, begitu juga berlaku kelompok yang baru; -----------------------------------------------------
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Kegiatan Kelompok
Simpan Pinjam disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan; ----------------------------
Proposal Usulan Kegiatan Perguliran untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berisi Lembar Usulan Kegiatan Ekonomi, Surat Permohonan Kredit, Daftar Nama Anggota (KTP/KK) dan Kebutuhan Pinjaman, Rencana Angsuran, Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggungrenteng, Surat Persetujuan Pinjaman, Rencana Usaha Bersama disertai Surat Pengantar yang di tanda tangani Kepala Desa dan Koordinator Desa. Proposal tersebut ditujukan kepada : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Cq. UPK Kecamatan Plandaan; --------------------------------------------------------------------
Evaluasi Pinjaman Oleh UPK; ---------------------------------------
Pengajuan proposal secara administrasi akan diverifikasi oleh UPK, kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Adapun verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan saat dilakukan rapat MAD (awal tahun); --------------
Dari data yang diperoleh oleh Tim Verifikasi dan evaluasi atas angsuran pinjaman sebelumnya (data di Kartu Pinjaman Kelompok di UPK), setelah itu diputuskan apakah kelompok tersebut didanai kembali atau mendapat pinjaman atau dikurangi plafon pinjamannya. Kemudian dilakukan rapat pleno pendanaan yang diikuti BKAD, Badan Pengawas, UPK dan Tim Verifikasi; ---------------------------------------------------------
Rapat Pleno tentang Rencana Perguliran dan Keputusan Pendanaan; ----------------------------------------------------------------
Hasil rapat pleno pendanaan, UPK membuat rencana
perguliran kelompok SPP/UEP yang diajukan ke BKAD. Kemudian ditetapkan rencana perguliran kelompok; -------------
Penandatangan SPK dan Pencairan Pinjaman; ---------------
Berdasarkan rencana perguliran tersebut, kemudian Tim UPK mengunjungi Kelompok peminjam sekaligus pencairan pinjaman yang didukung dengan : ------------------------------------
Dokumen SPK yang ditandatangani oleh Ketua UPK sebagai Pihak Pertama dan Ketua beserta Sekretaris Kelompok sebagai Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai saksi; ---------------------------------------
Lampiran 1. SPK berupa Daftar Penerima Manfaat yang berisi jumlah pinjaman masing-masing penerima manfaat serta tanda tangan penerima manfaat, Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok mengetahui Koordinator Desa;
Lampiran 2. Rencana Angsuran yang dibuat oleh Ketua Kelompok disetujui Ketua UPK; ----------------------------------
Berita Acara Kesepakan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok mengetahui Kepala Desa; -------
Kuitansi penerimaan dana perguliran dari Pengurus UPK kepada Ketua Kelompok; ------------------------------------------
Pembayaran Angsuran; ------------------------------------------------
Pembayaran angsuran dari kelompok kepada UPK dilakukan yakni pengurus kelompok/Koordinator desa/orang yang dipercaya kelompok yang telah mengumpulkan angsuran dari anggota dan selanjutnya ke UPK sambil membawa kartu angsuran. Diterima oleh kasir kemudian dicatat pada kartu angsuran kelompok di UPK kemudian dilaporkan ke Bendahara untuk dicatat di Buku Kas Harian baik SPP maupun UEP. Lalu oleh bendahara menyetorkan ke Kas di Bank; --------------------------------------------------------------------------
Terhadap kelompok yang tidak dapat memenuhi angsuran sesuai dengan rencana dilakukan penagihan oleh UPK melalui telepon maupun sarana lain ke Koordinator Desa; -----
Apabila tidak ada perubahan maka dilakukan identifikasi oleh BKAD, BP dan UPK termasuk di Desa Jiporapah; ----------------
Bahwa sebelum tahun 2016, terdakwa telah diangkat menjadi Koordinator Desa di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang berdasarkan hasil Musyawarah Desa JiporapahKecamatan Plandaan kabupaten Jombang, yang mempunyai tugas yakni : ---------
Menjembatani UPK dengan Kelompok Simpan Pinjam; --------------
Membantu kelompok dalam pembuatan proposal pengajuan simpan pinjam; ------------------------------------------------------------------
Mendampingi dalam pertemuan di kecamatan dan UK; --------------
Bahwa selama menjadi Koordinator Desa, terdakwa telah beberapa kali membatu beberapa kelompok yang ada di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan di kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang hingga akhirnya kelompok tersebut mendapat dana pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan di kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tahun 2016, terdakwa kembali membantu beberapa kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan dana pinjaman dana PNPM Mandiri Pedasaan di UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diantaranya yakni : -------------------------------------------------------------------
SPP Kusuma pengajuan proposal pada bulan Maret 2016 ; -------
SPP Lestari pengajuan proposal pada bulan Maret 2016; ----------
SPP Wijaya pengajuan proposal pada bulan Maret 2016; -----------
SPP brangkal : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;--------
SPP PKK Desa II :pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;---
SPP Wisma Damai I :pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;--
SPP Wisma Damai II pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;--
SPP PKK Desa I :pengajuan proposal pada bulan Juni 2016;---
Dalam membantu kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diatas, terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa memberitahu para pengurus kelompok di desa Jiporapah tersebut diatas, agar kelompok tersebut mengajukan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, dengan membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, setelah itu beberapa pengurus kelompok mendatangi terdakwa dan terdakwa membantu dalam pembuatan proposal, lalu setelah proposal tersebut selesai, pengurus kelompok meminta tanda tangan masing-masing anggota kelompok, dan setelah selesai, proposal tersebut dikembalikan kepada terdakwa untuk terdakwa ajukan ke UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, dimana dalam proposal tersebut terdapat jumlah nominal pinjaman yang dipinjam oleh anggota kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, akan tetapi jumlah nominal pinjaman yang tertera pada proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok tersebut yang mengisi adalah terdakwa dan jumlah nominalnya telah diperbesar oleh terdakwa; ---------------------------------------------------------
Selanjutnya terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dilakukan verifikasi dari pihak UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, dan pada saat dilakukan verifikasi tersebut terdakwa juga hadir atau ikut dalam kegiatan verifikasi tersebut, dimana terdakwa telah memberitahu terlebih dahulu kepada masing-masing anggota kelompok pemohan pinjaman dana PNPM
Mandiri Pedesaan mengenai jumlah nominal yang akan dipinjam oleh masing-masing Anggota kelompok tersebut yakni disesuaikan dengan yang terdapat atau tertera pada proposal dengan tujuan agar apabila ditanya oleh tim verifikasi, jawaban jumlah nominal yang dipinjam masing-masing anggota kelompok sesuai dengan yang terdapat pada proposal dan nantinya agar pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui pada saat verifikasi dari pihak UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jomang, kemudian pada saat verifikasi tersebut para anggota kelompok yang mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang melakukan arahan terdakwa tersebut hingga akhirnya pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui oleh tim verifikasi UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang; ----------------------------------
Bahwa setelah pengajuan pinjaman pada kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang disetujui, kemudian dilakukan pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut yakni dengan cara kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan diundang ke Balai desa dan dihadiri pula oleh terdakwa, lalu pihak UPK Kecamatan Plandaan menyerahkan dana pinjaman PNPM Mandiri kepada pengurus kelompok sesuai dengan yang disetujui dari UPK Kecamatan Plandaan, dan dihitung jumlahnya di depan pihak UPK Kec. Plandaan Kabupaten Jombang, dengan jumlah pinjaman yang diterima oleh masing-masing kelompok pemohon pinjman dana PNPM Mandiri Pedesaan ialah : ---------------------------------------------------------------------
SPP Kusuma Rp. 37.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; ----
SPP Lestari Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; ---
SPP Wijaya Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016; ---
SPP brangkal Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
SPP PKK Desa II Rp.50.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
SPP Wisma Damai I Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------
SPP Wisma Damai II Rp. 38.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------
SPP PKK Desa I Rp. 31.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai penyerahan dana Pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan kepada anggota kelompok pemohon dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan serta setelah pihak UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang meninggalkan balai desa, selanjutnya terdakwa meminta uang pinjaman dana PNPM Mandiri atas nama kelompok pemohon di desa Jiporapah tersebut dari pengurus kelompok dan ada juga pengurus kelompok yang langsung menyerahkan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membagi dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut kepada masing-masing anggota kelompok yang besarnya lebih kecil dari yang tertera pada Surat Perjanjian Kredit Pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan dan sisanya dibawa oleh terdakwa, dengan perincian sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa dalam perjalanan waktu pembayaran angsuran pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan oleh anggota kelompok penerima dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dilakukan dengan cara yakni, masing-masing anggota kelompok menyerahkan pembayaran angsuran melalui pengurus kelompok yang jumlah pembayaran angsuran tersebut disesuaikan dengan jumlah yang masing-masing anggota kelompok terima dari terdakwa, setelah terkumpul kemudian pengurus kelompok menyerahkan dana pembayaran angsuran tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya agar diserahkan kepada pihak UPK kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, dan terdakwa tidak mengembalikan uang dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok di desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang yang terdakwa bawa sehingga pinjaman atas nama kelompok di desa Jiporapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mengalami masalah kekurangan pengembalian pembayaran dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak UPK; --------
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Yang diterima oleh kelompok | Yang dibawa oleh terdakwa | |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | |||
| 1 | SPP Kusuma | 41.995.000 | 19.862.500 | 22.132.500 | |
| 2 | SPP Lestari | 45.400.000 | 12.485.000 | 32.915.000 | |
| 3 | SPP Wijaya | 45.400.000 | 25.537.500 | 19.862.500 | |
| 4 | SPP PKK Desa II | 56.000.000 | 46.480.500 | 9.520.500 | |
| 5 | SPP Brangkal | 58.240.000 | 16.576.000 | 41.664.000 | |
| 6 | SPP Wisma Damai I | 58.240.000 | 22.960.000 | 35.280.000 | |
| 7 | SPP Wisma Damai II | 42.560.000 | 16.912.000 | 25.648.000 | |
| 8 | SPP PKK Desa II | 34.720.000 | 30.240.000 | 4.480.000 | |
Bahwa sisa dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan atas nama kelompok yang terdapat di Desa Jiporapah kecamatan Plandaan
Kabupaten Jombang tersebut yang terdakwa bawa, terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa yakni salah satunya untuk biaya berobat penyakit terdakwa; ------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan : ----
PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; -------------
Tujuan; ----------------------------------------------------------------------
Tujuan khususnya meliputi; -------------------------------------------
Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan; ---------------------------------------
Melembagakan pengelolaan dana bergulir; -----------------
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan; -------------------------
h. Transparansi dan akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative; -
Penjelasan IV JENIS DAN PROSES PELAKSANAAN BIDANG KEGIATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; ----------------------------------------------------------------
4.5.2 Ketentuan Dasar; ------------------------------------------------------
e.Akuntabilitas, artinya dalam melakukan pengelolaan dana bergulir harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat; --------------------------------------------
i. Pencairan Dana; ----------------------------------------------------------
Ketentuan pencairan dana BLM dengan ketentuan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pencairan melalui desa sesuai dengan ketentuan program dilampiri SPPB dengan bukti penyaluran KW2; --
Pencairan dilakukan sekaligus (100%) pada setiap kelompok; --------------------------------------------------------------
Dalam saat yang bersamaan ketua TPK memberikan dana SPP setelah dikurangi Operasional UPK 2% dan operasional Desa 3% dengan Bukti Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok sebagai penerima dan UPK sebagai peneglola kegiatan. Tujuan kuitansi ini adalah kelompok telah menerima langsung dari UPK dan selanjutnya mengembalikan kepada UPK; --------------------
Kelompok membuat perjanjian pinjaman dengan UPK sebagai lampiran kuitansi penerimaan dana; -------------
Kelompok menyerahkan kuitansi/tanda terima uang per pemanfaat kepada UPK; -------------------------------------------
Penjelasan X PENGELOLAAN DANA BERGULIR PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan; ----------------------------------------------------
10.1.2 Mekanisme Pengelolaan; ----------------------------------------
Ketentuan Pendanaan; -------------------------------------------
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu; ----------------------------------------------
Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM; Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud adalah
bahwa kelompok atau orang diluar kelompok tidak berhak mendapatkan pendanaan dari UPK;
Standar Prosedur Operasional UPK “Srikandi” Kecamatan Plandaan pada Bagian III tentang Pengelolaan Perguliran pada point 2.2.8 mengenai Pengembalian Pinjaman pada huruf b : Pengembalian pinjaman dilakukan langsung oleh Ketua Kelompok kepada UPK; --
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 92.884.000,00 (Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itusesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bergulir Pnpm Mandiri Perdesaan Di Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Plandaan Desa Jipurapah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 Dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang Nomor Lha : X.700/ 31 /415.15/2017 Tanggal 4 September 2017 dengan perhitungan sebagai berikut : ------------------------------------------
| No | Nama Kelompok | Pinjaman | Pengembalian | Sisa Angsuran Macet |
| (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | (Pokok + Bunga) (Rp) | ||
| 1 | SPP Kusuma | 41.995.000 | 28.534.000 | 13.461.000 |
| 2 | SPP Lestari | 45.400.000 | 36.868.000 | 8.532.000 |
| 3 | SPP Wijaya | 45.400.000 | 35.155.000 | 10.245.000 |
| 4 | SPP PKK Desa II | 56.000.000 | 48.350.000 | 7.650.000 |
| 5 | SPP Brangkal | 58.240.000 | 37.408.000 | 20.832.000 |
| 6 | SPP Wisma Damai I | 58.240.000 | 39.624.000 | 18.616.000 |
| 7 | SPP Wisma Damai II | 42.560.000 | 29.012.000 | 13.548.000 |
| Jumlah | 92.884.000 | |||
Telah membaca, tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang No. Reg. Perkara : PDS-04/JOMBA/9/2017 Tertanggal 27 November 2017 yang menyatakan sebagai berikut : -------------------------
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Menyatakan terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di RUTAN; --------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan; -------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp. 92.884.000,00 (Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu rupiah), apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; -------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; -------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; ---------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; --------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; --------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; --------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; ------------------------
1 (satu) buh Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2016; ----
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit guliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah Nomor : 0731/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah Nomor : 0732/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah Nomor : 0680/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah Nomor : 0730/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa I Ds.Jipurapah No.: 0728/SPK.SPP/VIII/2016 tegl. 22 Agustus 2016;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah Nomor : 0729/SPK.SPP/VIII/2016 tgl. 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah Nomor : 0679/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah Nomor : 0678/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK
Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; --------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------Dikembalikan kepada UPK; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah an. Riana tertanggal 31 Maret 2017; --------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah.An. Shois Yuana tertanggal 29 Mei 2017; ------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah an. Uliyah tertanggal 29 Mei 2017; ---------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah an. Anik tertanggal 31 Maret 2017; ------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah An. Shois Yuana tertanggal 31 Maret 2017; ---------
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah an. Yuli Astanti tertanggal 28 Mei 2017; --Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada UPK;--------------------------------------------------
6 ( enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP PKK Desa I Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------
11 ( sebelas ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Dsn. Brangkal Desa Jiporapah; -----------------------------------------
6 (enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wijaya Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Kusuma Desa Jiporapah; -------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jiporapah; -----------------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Lestari Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------------
14 (empat belas) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok Wisma Damai I Desa Jiporapah; ----------------------------------------------
12 (dua belas) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jiporapah; --------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan; ----------------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016; ------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; --
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan; --------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd; ---------------Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd; -------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan supaya Terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah); ---------------------------
Telah membaca, pledoi ( pembelaan ) dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa masing –masing Tertanggal 4 Desember 2017; ------------
Telah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby yang amarnya menyatakan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer; --------------
Membebaskan Terdakwa, dari dakwaan primer tersebut; --------------------
Menyatakan Terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; ----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUYUK ADMINUDA ARYANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -----------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 92.884.000,- (sembilan puluh dua Juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; -------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan
Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; -------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; ---------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; --------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; --------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; --------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; ------------------------
1 (satu) buh Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2016; ----
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit guliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah Nomor : 0731/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah Nomor : 0732/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah Nomor : 0680/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah Nomor : 0730/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa I Ds.Jipurapah No.: 0728/SPK.SPP/VIII/2016 tegl. 22 Agustus 2016;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah Nomor : 0729/SPK.SPP/VIII/2016 tgl. 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah Nomor : 0679/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah Nomor : 0678/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; --------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; ------------------------------------Dikembalikan kepada UPK; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah an. Riana tertanggal 31 Maret 2017; --------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah.An. Shois Yuana tertanggal 29 Mei 2017; ------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah an. Uliyah tertanggal 29 Mei 2017; ---------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah an. Anik tertanggal 31 Maret 2017; ------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP Wijaya
Desa Jipurapah An. Shois Yuana tertanggal 31 Maret 2017; ---------
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah an. Yuli Astanti tertanggal 28 Mei 2017; --Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; ---------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada UPK; --------------------------------------------------
6 ( enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP PKK Desa I Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------
11 ( sebelas ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Dsn. Brangkal Desa Jiporapah; -----------------------------------------
6 (enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wijaya Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Kusuma Desa Jiporapah; -------------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jiporapah; -----------------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Lestari Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------------
14 (empat belas) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok Wisma Damai I Desa Jiporapah; ----------------------------------------------
12 (dua belas) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jiporapah; --------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan; ----------------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016; ------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; --
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan; --------------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd; ---------------Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd; ------------------------------------------------------------------
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupah); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Surabaya pada tanggal 21 Desember 2017 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 117/Pid.Sus.TPK.Bdg./2017/PN.Sby jo. Nomor : 198/Pid.Sus/ TPK/2017/PN.Sby dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa dengan Relaas Pemberitahuan adanya banding kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jombang dengan Surat Nomor : W.14.U.1/22762/Hk.07/12/2017 Tertanggal 21 Desember 2017; -------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tersebut, Penasihat Hukum dan atau Terdakwa sampai dengan waktu yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan telah tidak mengajukan upaya hukum banding ; ------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya Tertanggal 9 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor : 198/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Tertanggal 9 Januari 2018. Dan terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dengan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa
melalui Pengadilan Negeri Jombang dengan Surat Nomor : W.14.U.1/601/Hk.07/01/2018 Tertanggal 18 Januari 2018; ---------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum Tertanggal 9 Januari 2018 sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya berisikan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Pertama, bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama terhadap unsur ” setiap orang ” dalam dakwaan Primair yang dinyatakan tidak terbukti, oleh karena unsur ” setiap orang ” harus dimaknai sebagai siapa saja yang diajukan dalam persidangan dan tidak tepat jika dikaitkan dengan jabatan orang tersebut. Sehingga seharusnya unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kedua, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana penjara dinilai kurang tepat karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dimana perbuatan terdakwa sebagai bentuk kesengajaan menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan ( PNPM-MD ) yang diterima oleh para anggota SPP yang ada di Desa Jiporah untuk kepentingan terdakwa; ---------
Ketiga, bahwa putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dinilai tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia; ----
Keempat, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama belum menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya yang dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi; -----------------------
Pada kesimpulan akhirnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berkenan untuk mengabulkan permohonan banding ini dengan menyatakan sebagaimana Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 27 November 2017; ---------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas
akan dipertimbangkan pada bagian lain dalam putusan perkara ini; ------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 7 (tujuh) hari dengan Surat Permintaan Relaas Bantuan untuk Memeriksa Berkas Perkara melalui Pengadilan Negeri Jombang Nomor: W.14.U.1/1676/Hk.07/2/2018 Tertanggal 8 Februari 2018; ---------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima; -------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta Salinan Resmi Putusan Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut: --------
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidairitas yaitu melanggar : -----------------------------------------------------------------------------
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, dengan ketentuan apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka yang akan dipertimbangkan selanjutnya adalah dakwaan subsidair. Akan tetapi apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan hukum putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dan akan memperbaiki dengan merubah pertimbangan hukum unsur “ setiap orang “ pada dakwaan primair di halaman 105 alenia ke-3 ( terakhir ) sampai dengan halaman 106 alenia ke-1 yang menyatakan :
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selain sebagai orang perseorangan TerdakwaYUYUK ADMINUDA ARYANIdiangkat sebagai Koordinator Desa di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang berdasarkan hasil Musyawarah Desa JiporapahKecamatan Plandaan kabupaten Jombang, yang mempunyai tugas :Menjembatani UPK dengan Kelompok Simpan Pinjam. Membantu kelompok dalam pembuatan proposal pengajuan simpan pinjam. Mendampingi dalam pertemuan di Kecamatan dan UK “; ------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebutkan juga pada halaman 106 alenia ke-2 : --------------------
Menimbang, bahwa selain itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan jo Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung, tanggal 8 sampai dengan 10 Maret 2012 huruf b, yaitu : Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikankeuangan negara di bawah Rp.100.000.000,-dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp.200.000.000,-, maka dengan demikian unsur memperkaya juga tidak terpenuhi “;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding berpendapat ” setiap orang “ pada unsur dakwaan primair menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tengan Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan/kedudukan atau bukan, jadi setiap orang menurut pasal 2 ayat ( 1 ) adalah siapa saja yang berdasarkan undang-undang tidak terhalang untuk dimintai pertanggung jawaban pidana - bahwa ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) tidak mensyaratkan sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian ” setiap orang ” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur barang siapa meliputi subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam dengan undang-undang yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum pidana; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subjek hukum ” orang ” ditentukan melalui cara : ----------------------------------------------------------
Pertama : disebutkan sebagai subjek hukum orang pada umumnya, artinya tidak ditentukan kwalitas pribadinya. Kata permulaan dalam kalimat rumusan tindak pidana orang pada umumnya yang in casu tindak pidana korupsi disebutkan dengan perkataan ” setiap orang ” , misalnya pasal 2, 3, 21, 22 dan dapat juga penyebutan subjek hukumnya diletakkan ditengah rumusan pasal, misalnya pasal 5 dan 6;---------------------------------------------
Kedua, dengan cara menyebutkan kwalitas pribadi dari subjek hukum orang tersebut, yang ada banyak kwalitas pembuatnya seperti : pegawai negeri, penyelenggara negara pada pasal 8, 9 10, 11 12 huruf a, b, e, f, g, h dan i, terhadap Pemborong Ahli Bangunan pada pasal 7 ayat 1 huruf a, Hakim pada pasal 12 huruf c, Advokat pada pasal 12 huruf d, Saksi pada pasal 24, bahkan Tersangka dapat juga menjadi Subjek Hukum sebagaimana disebutkan pada pasal 22 Jo. Pasal 28 ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding juga tidak setuju dimana terhadap dakwaan subsidairitas, judex factie Pengadilan Tingkat Pertama langsung mempertimbangkan unsur ” melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur pasal sebelumnya yaitu unsur ” setiap orang ” dan unsur ” secara melawan hukum ” hanya karena hendak menjatuhkan hukuman pidana penjara dalam dakwaan subsidair yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menyadari sepenuhnya keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung Tanggal 8 sampai dengan 10 Maret 2012, Pengadilan Tingkat
Banding berpendapat bahwa dalam hal mengukur pengertian ”memperkaya” sebagai bertambahnya kekayaan diri sendiri dana atau orang lain dimaksud tidaklah dapat digeneralisir, juga tidak dapat digantungkan pada penilaian subjektif saksi-saksi saja apalagi dengan ukuran nominal bila kerugian negara dibawah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) maka dikenakan pasal 3, sedangkan bila diatas Rp 100.000.000,- ( seratus juta ) maka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -------------------------------------
Menimbang, bahwa indikator pertambahan kekayaan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti status sosial, jabatan, tempat tinggal dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya. Atau dengan bahasa sederhananya, penilaian terhadap uang sejumlah Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) bagi seorang pejabat kaya atau konglomerat tidaklah sama dengan penilaian seorang didesa yang hidupnya dibawah garis kemiskinan; -----------
Bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi setelah tahun 2012 dimana Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuat, sering dijumpai dimana uang-uang hasil korupsi tidak nyata bisa diukur dan dilihat secara materiil terdapat pada diri Terdakwa karena dipergunakan untuk sumbangan atau amal atau pada sebahagian kasus berupa perubahan gaya hidup ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa idealnya yang dijadikan pertimbangan substansial dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kualifikasi perbuatan yang disesuaikan dengan rumusan delik dalam pasal-pasal yang didakwakan. Karena tidak jarang dijumpai tindak pidana yang kerugian negaranya diatas Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) tetapi rangkaian perbuatan dalam kaitan dengan peristiwa pidananya adalah penyalahgunaan kewenangan, demikian juga sebaliknya terdapat kerugian Negara dibawah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) tetapi peristiwa pidananya nyata akibat perbuatan melawan hukum dalam arti formal; --------
Menimbang, bahwa kalau dasar pilihan pasal yang akan dikenakan adalah kehendak untuk meringankan atau memberatkan hukuman, cara demikian juga tidak lagi relevan karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan ( pasal 3 ) dapat dihukum berat sampai dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 ( dua puluh ) tahun. Sebaliknya bahwa tidak tertutup kemungkinan bilamana terdapat alasan yang kuat untuk itu, menjatuhkan pidana dibawah minimal ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didepan persidangan telah membenarkan identitas dirinya bersesuaian dengan identitas ” orang ” yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama demikian tidak dapat dipertahankan dan harus di perbaiki dengan menyatakan bahwa unsur ” setiap orang ” dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa; -----------------------
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur selanjutnya dalam dakwaan primair yaitu unsur secara ” melawan hukum ”,
Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut : -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat serta alat bukti lain dari kesesuaian alat bukti satu dengan lainnya diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : --------------------------------------------
*. Bahwa sebelum tahun 2016, terdakwa telah diangkat menjadi Koordinator Desa di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang berdasarkan hasil Musyawarah Desa JiporapahKecamatan Plandaan kabupaten Jombang, yang mempunyai tugas : Menjembatani UPK dengan Kelompok Simpan Pinjam. Membantu kelompok dalam pembuatan proposal pengajuan simpan pinjam. Mendampingi dalam pertemuan di Kecamatan dan UK; ----------------------------------------------------
*. Bahwa kemudian pada tahun 2016, terdakwa kembali membantu beberapa kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang dalam mengajukan dana pinjaman dana PNPM Mandiri Pedasaan di UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diantaranya yakni : SPP Kusuma : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016. SPP Lestari : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016. SPP Wijaya : pengajuan proposal pada bulan Maret 2016. SPP Brangkal : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016. SPP PKK Desa II : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016. SPP Wisma Damai I :pengajuan proposal pada bulan Juni 2016. SPP Wisma Damai II : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016. SPP PKK Desa I : pengajuan proposal pada bulan Juni 2016; -
*. Bahwa dalam membantu kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diatas, terdakwa lakukan dengan cara yakni terdakwa memberitahu para pengurus kelompok di desa Jiporapah tersebut diatas, agar kelompok tersebut mengajukan permohonan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, dengan membuat proposal pengajuan
pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, setelah itu beberapa pengurus kelompok mendatangi terdakwa dan terdakwa membantu dalam pembuatan proposal, lalu setelah proposal tersebut selesai, pengurus kelompok meminta tanda tangan masing-masing anggota kelompok, dan setelah selesai, proposal tersebut dikembalikan kepada terdakwa untuk terdakwa ajukan ke UPK Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang, dimana dalam proposal tersebut terdapat jumlah nominal pinjaman yang dipinjam oleh anggota kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan, akan tetapi jumlah nominal pinjaman yang tertera pada proposal pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok tersebut yang mengisi adalah terdakwa dan jumlah nominalnya telah diperbesar oleh terdakwa; -
*. Bahwa selanjutnya terhadap pengajuan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan tersebut dilakukan verifikasi dari pihak UPK kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, dan pada saat dilakukan verifikasi tersebut terdakwa juga hadir atau ikut dalam kegiatan verifikasi tersebut, dimana terdakwa telah memberitahu terlebih dahulu kepada masing-masing anggota kelompok pemohan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan mengenai jumlah nominal yang akan dipinjam oleh masing-masing angota kelompok tersebut yakni disesuaikan dengan yang terdapat atau tertera pada proposal dengan tujuan agar apabila ditanya oleh tim verifikasi, jawaban jumlah nominal yang dipinjam masing-masing anggota kelompok sesuai dengan yang terdapat pada proposal dan nantinya agar pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui pada saat verifikasi dari pihak UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jomang, kemudian pada saat verifikasi tersebut para anggota kelompok yang mengajukan pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang melakukan arahan terdakwa tersebut hingga akhirnya pinjaman kelompok tersebut dapat disetujui oleh tim
verifikasi UPK Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang; --------------------
*. Bahwa setelah pengajuan pinjaman pada kelompok di Desa Jiporapah Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang disetujui, kemudian dilakukan pencairan dana pinjaman PNPM Mandiri Pedesaan tersebut yakni dengan cara kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan diundang ke Balai desa dan dihadiri pula oleh terdakwa, lalu pihak UPK Kecamatan Plandaan menyerahkan dana pinjaman PNPM Mandiri kepada pengurus kelompok sesuai dengan yang disetujui dari UPK Kecamatan Plandaan, dan dihitung jumlahnya di depan pihak UPK Kec. Plandaan Kabupaten Jombang, dengan jumlah pinjaman yang diterima oleh masing-masing kelompok pemohon pinjaman dana PNPM Mandiri Pedesaan ialah : SPP Kusuma : Rp.37.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016. SPP Lestari : Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016. SPP Wijaya : Rp. 40.000.000,- pencairan pada bulan Mei 2016. SPP Brangkal : Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016 SPP PKK Desa II : Rp. 50.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016. SPP Wisma Damai I : Rp. 52.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016. SPP Wisma Damai II : Rp. 38.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---
SPP PKK Desa I : Rp. 31.000.000,- pencairan pada bulan Agustus 2016; ---- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka dalam hal mempertimbangkan unsur “ melawan hukum “ pada dakwaan primair Penuntut Umum, Mejelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak cukup keyakinan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “ melawan hukum “ pada dakwaan primair, oleh karena sifat dari “ perbuatan melawan hukum “ yang dilakukan Terdakwa lebih tepat dalam kaitannya dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair Penuntut Umum; ------------------------------------------------
Oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur “ melawan hukum “ sebagaimana maksud dari dakwaan primair yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karena itu pula maka untuk selanjutnya yang akan dipertimbangkan adalah dakwaan subsidair Penuntut Umum; -------------------
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan subsidair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut - adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyangkut status barang bukti dan biaya perkara dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyangkut
hukuman tambahan untuk Terdakwa membayar sejumlah Uang Pengganti dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namunpun demikian dalam hal kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan dakwaan subsidair sebagaimana tersebut dalam amar putusan yang terdapat pernyataan “ secara bersama-sama “ dan tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tentang pidana denda beserta kurungan pengganti dendanya dan pidana penjara pengganti Uang Pengganti, Pengadilan Tingkat Banding akan merubahnya dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primair Penuntut Umum adalah melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum adalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - yang tidak di hubungkan/dikaitkan ( di junctokan ) dengan pasal 55 KUHP, oleh karenanya kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair yang menyatakan “ … tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair “ dan kualifikasi tindak pidana
terhadap dakwaan subsidair yang menyatakan “ … terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair “ tersebut akan dirubah sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum menyangkut pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selain hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding menambahkan pertimbangan sebagai berikut : ----------------
Pertama, bahwa program pemerintah berupa kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd ) yang dilaksanakan dikecamatan-kecamatan seluruh Indonesia pada dasarnya merupakan etikad baik pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipedesaan; -------
Kedua, bahwa namunpun demikian berdasarkan data dan fakta yang ada, program PNPM-MPd ini sering menimbulkan masalah pertanggung jawaban keuangan oleh para pengurusnya yang berujung pada mereka berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana; ------------------------------------------------------
Ketiga, bahwa terjadinya penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam program tersebut baik yang disengaja sebagai sifat dari keserakahan dan atau sebagai kelalaian karena kurangnya pengetahuan dan atau oleh sebab lain karena keterpaksaan, tekanan ekonomi dan kebutuhan lain yang tidak dapat dihindari; ---------------------------
Keempat, bahwa karakteristik masyarakat pedesaan yang cenderung dibawah garis kemiskinan harus dilihat dari berbagai dimensi, dimana yang lebih dominan adalah dimensi struktural ( kemiskinan struktural ) yang memperkecil peluang kemungkinan untuk seseorang keluar dari zona miskin secara turun temurun seperti misalnya sulitnya peluang kerja dan kurangnya penghargaan terhadap prestasi kerja dan hasil produksi yang berdampak
bahwa bekerja hanya untuk sekedar dapat menghidupi diri dan keluarganya saja; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Kelima, bahwa penggelontoran dana pinjaman bergilir kepada masyarakat, dalam jumlah yang relatif besar untuk ukuran masyarakat pedesaan tanpa dilandasi pemahaman-pemahaman yang benar atas maksud program tersebut dan pendampingan yang berkesinambungan dengan tetap meningkatkan sumber daya manusianya (empowering ) melalui pelatihan/pembelajaran tentang dunia usaha dan pengetahuan serta keterampilan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya – akan menimbulkan kompleksitas permasalahan dikemudian hari; ----------------------
Keenam, bahwa peran untuk pendampingan, pelatihan, pembelajaran, monitoring dan evaluasi adalah domainnya pemerintah yang mempunyai kemampuan dan sumber daya manusia untuk itu; -----------------------------------
Ketujuh, bahwa jika pada akhirnya terjadi penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran dalam program tersebut tidaklah adil bilamana beban kesalahan tersebut sepenuhnya ada pada in casu Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kedelapan, bahwa terdapat fakta hukum selama Terdakwa melaksanakan tugas terkait program PNPM – Mandiri Pedesaan tersebut dalam kondisi sakit yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat berperan efektif dan dana-dana yang dipergunakan Terdakwa tersebut dipergunakan sebahagian untuk biaya berobat dan operasi; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa sebagaimana tersebut diatas serta mengingat status dan tanggung jawab Terdakwa sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, maka penjatuhan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dinilai akan adil dan cukup efektif menimbulkan efek jera bagi Terdakwa disatu sisi, sedangkan maksud serta tujuan pemidanaan juga tercapai; -----------------------------------------------------------------
Oleh karenanya dalam hal penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa
akan dirubah dengan memperingan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga dalam hal penjatuhan pidana kurungan pengganti denda, untuk menghindari disparitas yang berlebihan terhadap kasus menyangkut program yang sama didaerah kecamatan dan kabupaten yang sama dengan modus operandi yang juga hampir sama, maka Pengadilan Tingkat Banding akan merubah lamanya pidana kurungan pengganti dendanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana penjara pengganti Uang Pengganti juga akan disesuaikan dengan jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dengan membandingkan jumlah Uang Pengganti dalam perkara lain menyangkut program yang sama didaerah kecamatan dan kabupaten yang sama dengan modus operandi yang juga hampir sama, maka Pengadilan Tingkat Banding juga akan merubah lamanya pidana penjara pengganti Uang Pengganti sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Memori Banding Penuntut Umum sebagaimana tersebut terdahulu, Pengadilan Tingkat Banding sependapat untuk sebagian yaitu mengenai pertimbangan hukum unsur “ setiap orang “ dalam dakwaan primair, namun tidak sependapat dalam mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dari dakwaan primair tersebut serta menyangkut pidana penjara dan pidana denda dan kurungan pengganti denda serta pidana penjara pengganti Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pertimbangan hukum sendiri sebagaimana tersebut diatas; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas
nama Terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani yang dimohonkan banding dalam perkara ini akan dirubah sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan dakwaan subsidair, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pidana kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti Uang Pengganti sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, berstatus tahanan Rumah Tahanan Negara serta disebutkan dalam amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama perintah tetap ditahan maka untuk menghindari disparitas terhadap penahanan terdakwa-terdakwa pada tindak pidana korupsi lainnya, agar memudahkan pelaksanaan eksekusi nantinya serta terpenuhinya alasan objektif dan subjektif, maka berdasarkan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding merasa perlu untuk juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa ditahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; -----
Memperhatikan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -----------
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 198/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan dakwaan subsidair, lamanya pidana penjara, kurungan pengganti denda dan pidana penjara pengganti Uang Pengganti sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; ------------
Membebaskan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; --------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair; -------------------------------
Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ; ------------------------------------------
Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; --------------------
Menghukum terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 92.884.000,- (sembilan puluh dua Juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; -------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa Yuyuk Adminuda Aryani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; ------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; ------------------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 16 Juni 2016; ------------------------------------
1 (satu) bendel Proposal Usulan Kegiatan Perguliran Simpan Pinjam Perempuan Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 30 Maret 2016; ------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016;
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; ------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; -----
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 19 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; ------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; ------------
1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 05 Mei 2016; ----------
1 (satu) buh Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2016; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -----------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi Perguliran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -----------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit guliran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Dusun Brangkal Desa Jipurapah; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah Nomor : 0731/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah Nomor : 0732/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; --------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah Nomor : 0680/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah Nomor : 0730/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa I Ds.Jipurapah No.: 0728/SPK.SPP/VIII/2016 tegl. 22 Agustus 2016; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah Nomor : 0729/SPK.SPP/VIII/2016 tgl. 22 Agustus 2016; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah Nomor : 0679/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah Nomor : 0678/SPK.SPP/VIII/2016 tertanggal 18 Mei 2016; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; --
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; ----------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; --------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah tertanggal 22 Agustus 2016; -------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -----------------
1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah tertanggal 18 Mei 2016; -------------------Dikembalikan kepada UPK; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah an. Riana tertanggal 31 Maret 2017;--
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah.An. Shois Yuana tertanggal 29 Mei 2017; ------
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah an. Uliyah tertanggal 29 Mei 2017; ---
1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah an. Anik tertanggal 31 Maret 2017;-----
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah An. Shois Yuana tertanggal 31 Maret 2017; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah an. Yuli Astanti tertanggal 28 Mei 2017; ---------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara; --------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai I Desa Jipurapah;--------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Lestari Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kusuma Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jipurapah; --------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jipurapah; -------------------------------------------------
10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Desa I Desa Jipurapah; -------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar bukti setoran Kelompok SPP Wijaya Desa Jipurapah; --------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Brangkal Desa Jipurapah; ------------------------------------------------Dikembalikan kepada UPK; ----------------------------------------------
6 ( enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP PKK Desa I Desa Jiporapah;--------------------------------------
11 ( sebelas ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Dsn. Brangkal Desa Jiporapah; ----------------------------------
6 (enam ) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wijaya Desa Jiporapah; --------------------------------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Kusuma Desa Jiporapah; -------------------------------------------------
25 (dua puluh lima) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok SPP PKK Desa II Desa Jiporapah; ----------------------
5 (lima) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Lestari Desa Jiporapah; ---------------------------------------------------
14 (empat belas) Lembar Surat Pernyataan dari anggota Kelompok Wisma Damai I Desa Jiporapah; -------------------------
12 (dua belas) lembar Surat Pernyataan dari anggota kelompok SPP Wisma Damai II Desa Jiporapah; ------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;-----------------
1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016;-----------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; ----------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir; ----------------------------------------------
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan; -------------------------------------------------
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd; -----------------------------------------------------
Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa SATIMAH FATMIATI, S.Pd; -----------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018 oleh I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan Irwan Rambe, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Maret 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh Cynthiana Harjono, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
DR. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H. I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H.
Irwan Rambe, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Cynthiana Harjono, S.H., M.H.