- 49_Pid_Sus_2015_PN_Sos
Putusan PN SOASIU Nomor - 49_Pid_Sus_2015_PN_Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARPAN HARUN
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARPAN HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya Menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARPAN HARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi : DG 2436 LA dengan No. Rangka : MH1JF5134CK837880 dan No. Mesin JF51E3811874 ; - 1 (satu) lembar STNK dengan No. : 0027866/MU/2011 An. USMAN SENIN ; Dikembalikan kepada terdakwa ARPAN HARUN ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARPAN HARUN;
Tempat Lahir : Leboto;
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 14 Februari 1993;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan berdasarkan Penetapan/ Perintah penahanan oleh :-
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 03 Juni 2015 Nomor : PRINT-282/S.2.11.3/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 70/Pen.Pid/2015/PN. SOS, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 26 Juni 2015 Nomor : 70/Pen.Pid/2015/PN. Sos, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-015/TPUL/SOASIO/06//2015 tanggal 03 Juni 2015 sebagai berikut ;
P R I M A I R
Bahwa ia terdakwa ARPAN HARUN pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di atas Jalan umum Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban IWAN SALEH luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANGKI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol DG 2436 LA berjalan dari arah Utara (Bobo) menuju ke arah Selatan (Soasio), sementara korban hendak menyebrang jalan dari arah timur (darat) ke arah barat (laut) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang membonceng Sdr. ANGKI dengan menggunakan sepeda motornya sedang dalam keadaan terburu-buru karena hendak mengantar teman terdakwa ke Ternate, kemudian di atas Jalan umum Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan, terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi (80 km/jam) serta tanpa membunyikan klakson menabrak korban yang saat itu hendak menyebrang jalan ;-----------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian terdakwa sempat melakukan pengereman, namun upaya pengereman dari terdakwa tidak maksimal dikarenakan rem depan dan rem belakang dari motor yang dikendarai oleh terdakwa sudah tidak berfungsi dengan baik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka sesuai visum et repertum nomor : HK.03/003/RSD/2015 tanggal
10 Januari 2015 dari Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYUNI MAHMUD dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------
Terdapat satu luka robek di kepala belakang kepala kiri dengan ukuran panjang 4 (empat) centimeter dan lebar satu centimeter ;-----------------
Patah tulang kaki kanan bawah ;---------------------------------------------------
Kesimpulan :
Luka-luka yang ada disebabkan benda tumpul ;-----------------------------
Patah tulang tertutup kaki kanan ;-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
S U B S I D I A I R
Bahwa ia terdakwa ARPAN HARUN pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di atas Jalan umum Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban IWAN SALEH luka ringan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANGKI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol DG 2436 LA berjalan dari arah Utara (Bobo) menuju ke arah Selatan (Soasio), sementara korban hendak menyebrang jalan dari arah timur (darat) ke arah barat (laut) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang membonceng Sdr. ANGKI dengan menggunakan sepeda motornya sedang dalam keadaan terburu-buru karena hendak mengantar teman terdakwa ke Ternate, kemudian di atas Jalan umum Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan, terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi (80 km/jam) serta tanpa membunyikan klakson menabrak korban yang saat itu hendak menyebrang jalan ;--------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian terdakwa sempat melakukan pengereman, namun upaya pengereman dari terdakwa tidak maksimal dikarenakan rem depan dan rem belakang dari motor yang dikendarai oleh terdakwa sudah tidak berfungsi dengan baik ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka sesuai visum et repertum nomor : HK.03/003/RSD/2015 tanggal 10 Januari 2015 dari Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYUNI MAHMUD dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat satu luka robek di kepala belakang kepala kiri dengan ukuran panjang 4 (empat) centimeter dan lebar satu centimeter ;------------------
Patah tulang kaki kanan bawah ;---------------------------------------------------
Kesimpulan :
Luka-luka yang ada disebabkan benda tumpul ;------------------------------
Patah tulang tertutup kaki kanan ;-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan kemudian Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan untuk saksi IWAN SALEH tidak disumpah karena umur saksi belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin sedangkan saksi ABDUL WAHAB SAFAR Alias ABU memberi keterangan dibawah sumpah sesuai agamanya yang pada pokoknya keterangannya sebagai berikut :
Saksi IWAN SALEH :
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan peristiwa tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan diri saksi ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2014, sore hari yang bertempat diatas jalan umum tepat didepan rumah saksi Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa awalnya saksi keluar rumah untuk pergi bermain sepak bola dan saat menyeberang jalan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa melintas dari arah Rum menuju Soasio dan menabrak saksi, akibat tabrakan tersebut saksi terjatuh dan kemudian tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi baru sadar setelah berada di Rumah Sakit Umum Kota Tidore ;
Bahwa pada saat menyeberang jalan saksi sempat menengok kiri dan kanan dan kemudian langsung menyeberang jalan ;
Bahwa sepeda motor terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi dan saksi tidak mendengarkan Terdakwa mendengarkan klakson pada saat itu ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi tidak bisa bersekolah selama 4 (empat) bulan ;
Bahwa pada saat ini saksi sudah bisa berjalan sendiri akan tetapi masih belum normal dan masih diantar jika kesekolah ;
Bahwa pihak terdakwa telah datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan terdakwa sudah dimaafkan oleh keluarga saksi dan dari pihak terdakwa juga ada memberikan santunan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima langsung oleh bapak saksi ;
Bahwa uang tersebut cukup untuk biaya berobat saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi ABDUL WAHAB SAFAR Alias ABU :
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan peristiwa tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ARPAN HARUN dengan seorang pejalan kaki yaitu saksi korban IWAN SALEH ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2014, sore hari yang bertempat diatas jalan umum tepat didepan rumah saksi Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berdiri disisi kiri jalan umum dan posisi saksi membelakangi tempat kejadian, kemudian tiba-tiba terdengar suara benturan keras sehingga saksi langsung balik badan dan melihat korban terlentang diatas jalan, lalu saksi menghampiri dan menolong korban ;
Bahwa sekitar 60 (enam puluh) meter dari tempat kejadian terdakwa sempat berhenti, namun setelah itu saksi tidak pernah melihat dan mengetahui keberadaan terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna merah ;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan baik, cuaca cerah serta lalu lintas sepi dan Terdakwa melaju dalam kecepatan tinggi ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban mengalami patah tulang pada kaki kanan bagian bawah serta mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perdamaian antara terdakwa dengan korban serta tidak mengetahui pula tentang uang santunan yang diberikan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan peristiwa tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan saksi korban IWAN SALEH ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2014, sore hari yang bertempat diatas jalan umum tepat didepan rumah saksi Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa awalnya terdakwa sedang mengantar teman terdakwa yang bernama ANGKY dari arah utara (Rum) menuju kearah selatan (Soasio) dengan menggunakan sepeda motor milik majikan tempat terdakwa bekerja, saat itu terdakwa sedang terburu-buru karena ANGKY hanya ingin berganti baju di Soasio kemudian kembali lagi ke Rum untuk menyeberang ke Ternate dan dalam perjalanan menuju ke Soasio, saat melintas di Kelurahan Bobo tiba-tiba korban muncul dan dengan menyeberang jalan dari arah timur ke barat dari belakang sebuah mobil mikrolet yang sedang parkir disisi kanan jalan, oleh karena rem depan dan rem belakang sepeda motor tersebut kurang berfungsi sehingga terdakwa berusaha menghindari korban dengan cara membelokkan sepeda motor kearah kanan jalan (barat) namun tetap saja sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak korban ;
Bahwa sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat kejadian terdakwa sempat berhenti, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan saat berjalan menuju korban, terdakwa dipukuli oleh warga, setelah itu ada warga sekitar yang membawa terdakwa kerumah majikan tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa dibawah ke rumah sakit akibat pemukulan tersebut sedangkan korban diselamatkan oleh warga ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No. Polisi : DG 2436 LA ;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan baik, cuaca cerah serta lalu lintas sepi dan Terdakwa melaju dalam kecepatan sekitar 60 (enam puluh) kilo meter/jam ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Terdakwa mengalami patah tulang pada kaki kanan bagian bawah serta mengalami luka robek dibagian kepala ;
Bahwa setelah kejadian, kontraktor yang merupakan majikan tempat kerja terdakwa pernah datang kerumah korban untuk meminta maaf, serta memberi santunan kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah menikah namun belum mempunyai anak ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi ;--------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan Surat Visum et Repertum nomor : HK.03/003/RSD/2015 tanggal 10 Januari 2015 dari Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYUNI MAHMUD dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat satu luka robek di kepala belakang kepala kiri dengan ukuran panjang 4 (empat) centimeter dan lebar satu centimeter ;-------------------------
Patah tulang kaki kanan bawah ;-----------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Luka-luka yang ada disebabkan benda tumpul ;--------------------------------------
Patah tulang tertutup kaki kanan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan isi dari Visum Et Repertum tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi : DG 2436 LA dengan No. Rangka : MH1JF5134CK837880 dan No. Mesin JF51E3811874 ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK dengan No. : 0027866/MU/2011 An. USMAN SENIN.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua pengadilan Negeri Soasio dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa atau tidak dibantah keberadaannya sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutannya yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARPAN HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARPAN HARUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;-------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi : DG 2436 LA dengan No. Rangka : MH1JF5134CK837880 dan No. Mesin JF51E3811874 ;------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK dengan No. : 0027866/MU/2011 An. USMAN SENIN ;--------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ARPAN HARUN ;-----------------------------------
Membebankan terdakwa ARPAN HARUN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya dan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut umum tersebut terdakwa juga menyatakan tetap dengan permohonan semula ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan perkara ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah memenuhi unsur-unsur seperti apa yang didakwakan Penuntut Umum dan apakah Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu Primair : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Subsidair : melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Subsidairitas haruslah dipertimbangkan secara berurutan yang diawali dengan mempertimbangkan dakwaan dengan ancaman terberat terlebih dahulu yaitu dakwaan primair yang mana jika terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi akan tetapi jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor ;-------------------------------------------
Unsur karena lalainya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;-----------------
Unsur mengakibatkan luka berat ;--------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didalam melakukan perbuatan pidana ia mampu dan dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang diajukan ke depan persidangan sebagai terdakwa adalah Terdakwa ARPAN HARUN, yang mana identitasnya telah sesuai sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat eror in persona terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor“ ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa mengemudikan kendaraan bermotor adalah setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IWAN SALEH, saksi ABDUL WAHAB SAFAR serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan didapatkan fakta hukum sebagai berikut :----
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 Wit di jalan Umum Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor menabrak saksi korban IWAN SALEH ;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor jenis matic Honda Beat dengan membonceng temannya yang bernama ANGKI melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara (bobo) ke Selatan (Soasio) dengan maksud mau mengantar temannya yang buru-buru mau berangkat ke Ternate , sedangkan korban hendak menyeberang jalan dari arah timur kearah barat, oleh karena sepeda motor Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sedangkan kondisi rem sepeda motor Terdakwa tidak berfungsi dengan baik sehingga pada saat melihat korban melintas Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan menabrak korban hingga korban mengalami patah tulang kakinya ;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, digerakkan dengan menggunakan bahan bakar bensin sehingga sepeda motor tersebut merupakan kendaraan bermotor sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ;
Menimbang, bahwa unsur kealpaan ataupun kelalaian ini lebih menitik beratkan kepada sikap batin dari pelaku delik (terdakwa), yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ke-kurang hati-hatinya, tetapi ia bersikap acuh tak acuh dan tidak menghiraukannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHP yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan jika Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor jenis matic Honda Beat dan membonceng temannya yang bernama ANGKI melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara (bobo) ke Selatan (Soasio), sedangkan kondisi rem sepeda motor Terdakwa tidak berfungsi dengan baik sehingga pada saat melihat korban melintas Terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan menabrak korban hingga korban mengalami patah tulang kakinya ;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa juga tidak membunyikan klakson sepeda motornya untuk menghindari kecelakaan tersebut sehingga dengan demikian Terdakwa telah bersikap kurang hati-hati dalam menghindari kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan orang luka berat ;
Menimbang, bahwa yang masuk dalam kategori luka berat telah diatur secara didalam Pasal 90 KUHP yaitu :----------------------------------------------------
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ;----------------
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian ; -----------------------------------------------------------------
Kehilangan salah satu panca indra ;--------------------------------------------------
Mendapat cacat berat ;-------------------------------------------------------------------
Menderita sakit lumpuh ;-----------------------------------------------------------------
Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih ;-----------------------------
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;--------------------
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi selain yang telah ditentukan diatas termasuk juga dalam kategori luka berat yaitu luka yang menurut Hakim berdasarkan keterangan ahli atau yang dalam prakteknya sering berupa visum et repertum sehingga Hakim dapat menilai bahwa luka tersebut adalah sebagai luka berat ;
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa tabrakan tersebut, korban IWAN SALEH mengalami luka patah tulang kaki sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : HK.03/003/RSD/2015 tanggal 10 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYUNI MAHMUD dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Mengakibatkan Luka Berat” sebagai akibat perbuatan Terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 310 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum benar-benar terjadi dimana Terdakwa adalah sebagai pelakunya, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “karena lalainya Menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pembenar, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan sehingga berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun semata-mata sebagai usaha prefentif
dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM C) ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami patah pada tulang kakinya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Terdakwa tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Antara Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa pernah ditahan, sehingga berdasarkan pasal 22 ayat ayat (4) KUHAP maka perlu diperhitungkan pengurangan pidana yang dijatuhkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sedang ditahan, sedangkan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan sehingga dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP kepadanya diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi : DG 2436 LA dengan No. Rangka : MH1JF5134CK837880 dan No. Mesin JF51E3811874 ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK dengan No. : 0027866/MU/2011 An. USMAN SENIN ;--
Oleh karena didalam pasal 46 ayat (1) KUHAP menentukan jika : benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak sehingga berdasarkan ketentuan tersebut statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
--------- Mengingat dan memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARPAN HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya Menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARPAN HARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi : DG 2436 LA dengan No. Rangka : MH1JF5134CK837880 dan No. Mesin JF51E3811874 ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK dengan No. : 0027866/MU/2011 An. USMAN SENIN ;-------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ARPAN HARUN ;----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Jumat, Tanggal 03 Juli 2015 oleh kami : EFRATA HAPPY TARIGAN, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FERDINAL, S.H. dan SATRIANY ALWI, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh AFANDI,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, dan dihadiri oleh ADITYO ISMUTOMO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta Terdakwa ;
PANITERA PENGGANTI
t.t.d.
A F A N D I, S.H.