61/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 61/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRIL ANWAR BIN ZAINAL BAKHAR
pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 61/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap . : KHAIRIL ANWAR BIN ZAINAL BAKHAR ;
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl.lahir : 16 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Panaongan,Kecamatan Pasongsongan,Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2013 No.Print.21/0.5.34/EUL.2/III/2013,sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d tanggal 05 April 2013,dengan jenis Tahanan kota ;
3. Hakim Pengadilan sejak tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 18 April 2013 dengan jenis Tahanan Kota ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak tanggal 19 April 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013 dengan jenis Tahanan Kota ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum RUSFANDI, SH. MH. Advokad berkedudukan di Jl. KH. Mansyur Sumenep berdasarkan penetapan penunjukan Penasihat Hukum No. / Pen.Pid /2013 / PN. Smp. Tertanggal 08 April 2013
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah membaca hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) an. KHAIRIL ANWAR yang dibuat dan ditandatangani oleh ABSUARI petugas Bapas Pamekasan tertanggal 19 Oktober 2012 ;
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 61/O.5.34/Eul.2/04/2013 tanggal 04 April 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 123 / Pen.Pid. / 2013 / PN. Smp. tanggal 04 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini
Penetapan Hakim No. 123 / Pen.Pid. / 2013 / PN. Smp.tanggal 08 April 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM- 21/SUMEN/EUL.2/III/2013 tanggal 11 Juni 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 310 (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berikut STNKB dengan Noka : MH330C0029J547951, Nosin : 30C548001dikembalikan kepada pemiliknya yaitu orang tua ACHMAD NURIZEN SUHAIDI atau ahli warisnya.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-21/SUMEN/EUL.2/III/2013 dibacakan tanggal 11 April 2013 sebagaimana berikut :
--------- Bahwa terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012, sekira jam 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan PUD Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang sdr ACHMAD NUR RIZEN SUHAIDI (korban), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR dalam perjalanan pulang dari sekolah, setelah sempat nongkrong bersama-sama teman-temannya di pertigaan, selanjutnya berniat pergi ke rumah sdr. ANTON di Desa Pasongsongan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Pol M-4761-VQ milik sdr ACHMAD NUR RIZEN SUHAIDI (korban) namun pada saat itu yang mengemudikan sepeda motor terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR sedangkan korban membonceng dibelakang, saat itu kondisi jalan datar dan keadaan baik cuaca sedang hujan gerimis, jalan membujur dari arah barat ke timur, terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih 80 km/jam dan setelah sampai di jalan yang menikung terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR yang mengemudikan sepeda motor tidak menurunkan kecepatannya sehingga roda ban depan terjadi selip dan sepeda motor tidak bisa dikendalikan akhirnya terjatuh sementara sdr ACHMAD NUR RIZEN SUHAIDI terpental kearah utara (kanan jalan) mengenai mobil yang melintas dan terjatuh, lalu didekati oleh terdakwa,
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban sdr ACHMAD NUR RIZEN SUHAIDI meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit sebagaimana Visum Et Repertum No. UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEC. PASONGSONGAN No.062/12/2012 Tanggal 1 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. ANDRI DWI WAHYUDI dengan hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Luka robek pada kepala bagian belakang dengan panjang tujuh centimeter dan dalam dua setengah sentimeter koma luka robek pada mata kiri atas dengan panjang empat sentimeter dan dalam dua sentimeter.
Anggota gerak atas : Luka robek pada lengan kiri dengan panjang tujuh sentimeter dan dalam kurang lebih dua sentimeter.
-------- Perbuatan terrdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Replublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ANDIKA : (saksi disumpah di penyidik, atas persetujuan terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ yang dikemudikan Khairil Anwar membonceng Nurizzain Suaidi saat menghadapi jalan menikung ke kiri terjadi slip hilang kendali dan pembonceng Nurizzain Suaidi jatuh terpental mengenai mobil yang tidak diketahui identitasnya yang melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) yang terjadi di Jalan DPU Desa penaongan Kec Pasongsongan Kab Sumenep pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekira pukul 10.45 WIB .
Bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sedang mengemudikan sepeda motor membonceng saksi Syaiful Bahri melaju dari arah timur ke barat.
Bahwa terhadap terdakwa Khairil Anwar, korban Nurizzain, dan saksi Syaiful Bahri semuanya saksi kenal karena teman satu sekolah kelas I di SMAN I Ambunten.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas sebelumnya perjalanan pulang dari sekolah namun sempat berhenti di pertigaan SMPN I Ambunten nongkrong bersama teman-teman lalu tujuan main ke rumah teman saksi .
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas posisi saksi mengemudikan sepeda motor memboncengkan saksi Syaiful Bahri berada didepan kemudian disalip dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ yang dikemudikan Khairil Anwar membonceng Nurizzain Suaidi dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, dan saksi melihat ada mobil yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) sedangkan kondisi jalan menikung ke arah kiri, beraspal halus, datar dan dalam keadaan naik, jalan membujur dari arah timur ke barat, keadaan cuaca sedang gerimis, siang hari ;
Bahwa saksi menerangkan setelah terjadi kecelakaan posisi akhir jatuh sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berada di utara jalan, sedangkan pengemudinya terdakwa Khairil di badan jalan sebelah selatan dekat as jalan, sedangkan pembonceng (korban) terpental ke badan jalan sebelah utara hingga tertabrak mobil yang tidak diketahui identitasnya dari arah berlawanan (barat ke timur) ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pembonceng bernama Nurizzain Suaidi semula mengalami luka kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Pasongsongan sedangkan pengemudi ( terdakwa) hanya mengalami luka lecet-lecet dan sepeda motor dalam keadaan rusak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi SYAIFUL BAHRI, (saksi disumpah di penyidik, atas persetujuan terdakwa keterangannya yang sudah dibawah sumpah di penyidik dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ yang dikemudikan Khairil Anwar membonceng Nurizzain Suaidi saat menghadapi jalan menikung ke kiri terjadi slip hilang kendali dan pembonceng Nurizzain Suaidi jatuh terpental mengenai mobil yang tidak diketahui identitasnya yang melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) yang terjadi di Jalan DPU Desa penaongan Kec Pasongsongan Kab Sumenep pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekira pukul 10.45 WIB .
Bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas saksi sedang membonceng sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Andika melaju dari arah timur ke barat.
Bahwa terhadap terdakwa Khairil Anwar, korban Nurizzain, dan saksi Andika semuanya saksi kenal karena teman satu sekolah kelas I di SMAN I Ambunten.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas sebelumnya perjalanan pulang dari sekolah namun sempat berhenti di pertigaan SMPN I Ambunten nongkrong bersama teman-teman lalu tujuan main ke rumah teman saksi .
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas posisi saksi naik sepeda motor diboncengkan saksi Andika berada didepan kemudian disalip dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ yang dikemudikan Khairil Anwar membonceng Nurizzain Suaidi dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal situasi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, dan saksi melihat ada mobil yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) sedangkan kondisi jalan menikung ke arah kiri, beraspal halus, datar dan dalam keadaan naik, jalan membujur dari arah timur ke barat, keadaan cuaca sedang gerimis, siang hari ;
Bahwa saksi menerangkan setelah terjadi kecelakaan posisi akhir jatuh sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berada di utara jalan, sedangkan pengemudinya terdakwa Khairil di badan jalan sebelah selatan dekat as jalan, sedangkan pembonceng (korban) terpental ke badan jalan sebelah utara hingga tertabrak mobil yang tidak diketahui identitasnya dari arah berlawanan (barat ke timur) ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pembonceng bernama Nurizzain Suaidi semula mengalami luka kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Pasongsongan sedangkan pengemudi ( terdakwa) hanya mengalami luka lecet-lecet dan sepeda motor dalam keadaan rusak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Bukti Surat :
Surat Visum Jenazah Nomor : VER/472/XII/2012/Satlantas tanggal 01 Desember 2012 dan Visum jenazah No. /472.A/435.211/VR/XII/2012 dari Puskesmas Pasongsongan,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 10.45 Wib. terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ terdakwa membonceng teman terdakwa yang bernama NURIZ ZAIN SUAIDI saat jalan menikung kekiri terjadi selip hilang kendali dan terjatuh kemudian pembonceng nya Nurizzain Suaidi terpelanting jatuh mengarah kemobil tidak diketahui identitasnya di jalan DPU Desa Panaongan,Kec.Ambunten,Kab.Sumenep .
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kemudikan itu milik Nurizzain Subaidi,karena terdakwa disuruh oleh Nurizzain Subaidi mengemudikan dan sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut dilengkapi dengan STNKB akan tetapi terdakwa tidak mempunyai SIM C.
Bahwa terdakwa bersama Nurizzain Subaidi waktu itu mau pulang dari sekolah namun sempat berhenti di Pertigaan SMPN I Ambunten nongkrong bersama teman-teman lalu berniat bermain kerumah teman yang bernama Anton di Desa .
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kemudikan waktu itu berjalan dari arah timur ke barat kemudian menikung ke kiri melaju dengan kecepatan tinggi lk.80 Km/jam .
Bahwa mobil yang tidak diketahui identitasnya terdakwa melihat berjalan dari arah depan berlawanan barat ke timur .
Bahwa di badan jalan sebelah selatan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut posisi akhir robohnya sepeda Motor Yamaha Jupiter Z berada di badan jalan sebelah utara,sedangkan terdakwa terpelanting kekiri (disebelah selatan) dan teman terdakwa Nurizzain Suaidi terpelanting roboh di kanan tepatnya di sebelah utara
Bahwa akibat dari kecelakaan yang terdakwa lakukan tersebut teman terdakwa yang bernama Nurizain Suaidi meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Pasongsongan sedangkan terdakwa sendiri mengalami luka lecet
Bahwa terdakwa mulai belajar naik sepeda motor mulai kelas 1 Smp
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berikut STNKB dengan Noka : MH330C0029J547951, Nosin : 30C548001,
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 10.45 Wib. terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ terdakwa membonceng teman terdakwa yang bernama NURIZ ZAIN SUAIDI saat jalan menikung kekiri terjadi selip hilang kendali dan terjatuh kemudian pembonceng nya Nurizzain Suaidi terpelanting jatuh mengarah kemobil tidak diketahui identitasnya di jalan DPU Desa Panaongan, Kec.Ambunten, Kab.Sumenep .
Bahwa benar sepeda motor yang terdakwa kemudikan itu milik Nurizzain Subaidi,karena terdakwa disuruh oleh Nurizzain Subaidi mengemudikan dan sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut dilengkapi dengan STNKB akan tetapi terdakwa tidak mempunyai SIM C.
Bahwa benar terdakwa bersama Nurizzain Subaidi waktu itu mau pulang dari sekolah namun sempat berhenti di Pertigaan SMPN I Ambunten nongkrong bersama teman-teman lalu berniat bermain kerumah teman yang bernama Anton di Desa .
Bahwa benar sepeda motor yang terdakwa kemudikan waktu itu berjalan dari arah timur ke barat kemudian menikung ke kiri melaju dengan kecepatan tinggi lk.80 Km/jam .
Bahwa benar mobil yang tidak diketahui identitasnya terdakwa melihat berjalan dari arah depan berlawanan barat ke timur .
Bahwa benar di badan jalan sebelah selatan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut posisi akhir robohnya sepeda Motor Yamaha Jupiter Z berada di badan jalan sebelah utara,sedangkan terdakwa terpelanting kekiri (disebelah selatan) dan teman terdakwa Nurizzain Suaidi terpelanting roboh di kanan tepatnya di sebelah utara
Bahwa benar akibat dari kecelakaan yang terdakwa lakukan tersebut teman terdakwa yang bernama Nurizain Suaidi meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Pasongsongan sedangkan terdakwa sendiri mengalami luka lecet ;
Bahwa benar korban meninggal dunia sesuai dengan bukti surat Surat Visum Jenazah Nomor : VER/472/XII/2012/Satlantas tanggal 01 Desember 2012 dan Visum jenazah No. /472.A/435.211/VR/XII/2012 dari Puskesmas Pasongsongan
Bahwa benar terdakwa mulai belajar naik sepeda motor mulai kelas 1 SMP.
Bahwa benar terdakwa pada saat kejadian masih berusia 16 tahun / lahir pada tanggal 15 Oktober 1996 dan masih duduk di kelas I SMAN I Pasongsongan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) an. KHAIRIL ANWAR yang dibuat dan ditandatangani oleh ABSUARI petugas Bapas Pamekasan tertanggal 19 Oktober 2012 ;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal Melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimasud derngan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 10.45 Wib. terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ terdakwa membonceng teman terdakwa yang bernama NURIZ ZAIN SUAIDI . Bahwa dari karakteristiknya, sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 10.45 Wib. terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter Z No.Pol: M 4761 VQ terdakwa membonceng teman terdakwa yang bernama NURIZ ZAIN SUAIDI saat jalan menikung kekiri terjadi selip hilang kendali dan terjatuh kemudian pembonceng nya Nurizzain Suaidi terpelanting jatuh mengarah kemobil tidak diketahui identitasnya di jalan DPU Desa Panaongan, Kec.Ambunten, Kab.Sumenep. bahwa terdakwa bersama Nurizzain Subaidi waktu itu mau pulang dari sekolah namun sempat berhenti di Pertigaan SMPN I Ambunten nongkrong bersama teman-teman lalu berniat bermain kerumah teman yang bernama Anton di Desa. Bahwa benar sepeda motor yang terdakwa kemudikan itu milik Nurizzain Subaidi,karena terdakwa disuruh oleh Nurizzain Subaidi mengemudikan dan sepeda motor Yamaha Yupiter Z tersebut dilengkapi dengan STNKB akan tetapi terdakwa tidak mempunyai SIM C. Bahwa benar sepeda motor yang terdakwa kemudikan waktu itu berjalan dari arah timur ke barat kemudian menikung ke kiri melaju dengan kecepatan tinggi lk.80 Km/jam , bahwa selanjutnya setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut posisi akhir robohnya sepeda Motor Yamaha Jupiter Z berada di badan jalan sebelah utara,sedangkan terdakwa terpelanting kekiri (disebelah selatan) dan teman terdakwa Nurizzain Suaidi terpelanting roboh di kanan tepatnya di sebelah utara. Bahwa benar akibat dari kecelakaan yang terdakwa lakukan tersebut teman terdakwa yang bernama Nurizain Suaidi meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Pasongsongan sedangkan terdakwa sendiri mengalami luka lecet ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Nurizzain Suaidi mengalami luka-luka dan akhirnya korban meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Jenazah Nomor : VER/472/XII/2012/Satlantas tanggal 01 Desember 2012 dan Visum jenazah No. /472.A/435.211/VR/XII/2012 dari Puskesmas Pasongsongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih berusia anak / pelajar diharapkan dikemudian hari dapat memperbaiki perilakunya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan sebagimana diuraikan diatas, Hakim harus pula mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat kejadian masih berusia 16 tahun / lahir pada tanggal 15 Oktober 1996 dan masih duduk di kelas I SMAN I Pasongsongan sesuai dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) an. KHAIRIL ANWAR yang dibuat dan ditandatangani oleh ABSUARI petugas Bapas Pamekasan tertanggal 19 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berikut STNKB dengan Noka : MH330C0029J547951, Nosin : 30C548001 tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka harus dikembalikan kepada pemiliknya dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Bin ZAINAL BAKHAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol M 4761 VQ berikut STNKB dengan Noka : MH330C0029J547951, Nosin : 30C548001dikembalikan kepada pemiliknya yaitu orang tua ACHMAD NURIZEN SUHAIDI atau ahli warisnya .
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2013, oleh ISDARYANTO, S.H.M.H, sebagai Hakim , putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu NANIK IRIANINGSIH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh M. FADARISMAN, S.H. Sebagai Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sumenep tanpa dihadiri terdakwa beserta walinya, penasihat hukum terdakwa, dan tanpa dihadiri petugas Bapas kelas II Pamekasan.
Hakim, Panitera Pengganti,
ISDARYANTO, S.H.M.H NANIK IRIANINGSIH, S.H.