178/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 178/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja di Wilayah, pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP yang dilakukan secara bersama- sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak - 6 (enam) buah dus berisi benih lobster ukuran panjang ± 2 (dua) cm warna transparan berbintik merah yang dikemas dengan menggunakan 113 kantong plastic @ 250 ekor total keseluruhan lobster sebanyak ± 28.250 ekor, yang telah dilepas liarkan di laut loka PSPL Serang yang beralamat di Jalan Raya Citra KM. 4,5 Caringin Labuan, Caringin Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan telah disisihkan sebanyak 1 (satu) buah kantong plastic berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor. Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama HERMAN Bin JUMALI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 178/Pid.Sus/2017/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Als ABAH BIN AENAL
Tempat Lahir : Jember
Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun / 22 Juni 1975
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Watu Ulo Rt. 003 Rw. 040 Desa Sumberejo
``` Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Propinsi
`` Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 29 Agustus 2017, Nomor SP – Han / 06 / VIII / 2017 / Ditreskrimsus, sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017;
Penuntut Umum tanggal 4 September 2017, Nomor : PRINT – 911 / 0.6.12 / Euh.2 / 09 / 2017, sejak tanggal 4 September 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 7 September 2017, Nomor : 178 / Pid.Sus / 2017 / PN Pdl, sejak Tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 19 September 2017, Nomor : 178 / Pid.Sus / 2017 / PN Pdl, sejak Tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu PERKUMPULAN LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM JATRAMADA, yaitu Penasihat Hukum dan Asisten Pengacara di dalamnya di antaranya : ANDA, S.H., ANDRIE PRATAMA, S.E., S.H. dan SUDRAJAT, S.H, PENDY, S.H. berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Register 178/Pen.Pid/PH/2017/PN Pdl, tangga18 September 2017;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM–01.A/PANDE/09/2017 pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL telah terbukti secara sah dan melameyakinkan melakukan Tindak Pidana “bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan, dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
6 (enam) buah dus berisi benih lobster ukuran panjang ± 2 (dua) cm warna transparan berbintik merah, yang dikemas menggunakan 113 kantong plastik @ 250 ekor total keseluruhan lobster sebanyak ± 28.250 ekor, yang telah dilepas liarkan di laut loka PSPL Serang yang beralamat di jalan Raya Citra 1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor;
Digunakan dalam perkara lain An HERMAN Bin JUMALI;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk itu Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Saiful Bahri Alias Abah Bin Aenal secara bersama-sama atau bersekutu satu sama lain atau bertindak sendiri-sendiri dengan Dedi Mirdadu Solihin Bin H. Muchtar, Johan Bahtiar Alias Adi Bin Sartim, H. Herman (Masing-masing dilakukan Oenuntutan secara terpisah) dan Japnol (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Mei 2017 bertempat di Jalan Raya Pandeglang Serang Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP, dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang di rumah kontrakan tepatnya di Kp. Alas Roban Rt. 001 Rw. 004 Desa Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak datang Sdr. Japnol menyuruh Terdakwa untuk mencarikan pembeli Benih Udang Lobster/Benur, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang di Jember yaitu Sdr. HUL.
Kemudian Terdakwa sampaikan kepada Sdr. JAPNOL bahwa ada yang berminat membeli dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) untuk benih udang Lobster/Benur pasir dan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk benih udang Lobster/Benur Mutiara, setelah terdakwa sampaikan kepada Sdr. JAPNOL ada yang berminat, kemudian Sdr. JAPNOL menghubungi pemilik benih udang Lobster/Benur yaitu Sdri. H. Herman, dan Terdakwa menanyakan Fee untuk Terdakwa, kemudian Sdr. JAPNOL menghubungi pemilik benih udang Lobster/Benur yaitu Sdri.H. Herman, dan Terdakwa menanyakan Fee untuk Terdakwa, kemudian Sdr. JAPOL menanggapi memberikan Fee kepada Terdakwa Rp.500,- (lima ratus rupiah) per ekor;
Sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama istri Terdakwa Sdri. NELI HERAWATI, Sdr. DEDI dan Sdr. JOHAN berangkat ke Binuangen menuju Jakarta Selatan sesuai dengan arahan dari Sdr HUL dengan menggunakan kendaraan mini bus Toyota Avanza warna putih No.Pol A-1780 PE yang dikemudikan oleh Sdr. Johan Bachtiar, ketika diperjalanan sekitar Jln. Raya Pandeglang Serang Desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang kendaraan yang terdakwa tumpangi diberhentikan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal, kemudian orang tersebut memanggil Anggota Polsek sebanyak 4 (empat) orang menggunakan seragam dinas Polri Terdakwa bersama istri Terdakwa Sdr. NELI HERAWATI, Sdr. DEDI dan Sdr. JOHAN berikut kendaraan dan muatannya di bawa ke Polsek Cadasari, dan sekitar pukul 01.00 di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membawa/mengangkut benih udang Lobster/Benur sebanyak 6 (enam) kardus atau 113 kantong plastic yang berisi @ 250 (dua ratus lima) ekor jadi total sekitar 28.250 ekor yang berasal dari lokasi gudang H. Herman;
Benih Udang Lobster termasuk yang dilindungi diatur Permen KP No. 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus SPP) Kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Indonesia yaitu dilarang menangkap Lobster dalam kondisi bertelur dan ukuran karapas (kepala) diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratur gram) per ekor;
Bahwa barang bukti benih udang Lobster yang masih dalam kategori benih udang berumur sekitar kurang dari 12 (dua belas) hari, benih udang tersebut tidak boleh diperjual belikan;
Terdakwa melakukan penangkapan dan pemasaran benih udang Lobster/Benur Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SARTIM:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan mobil Avanza putih milik Saksi yang digunakan untuk membawa benur;
Bahwa yang Saksi ketahui mengapa Terdakwa berada dalam persidangan adalah pada Sabtu siang tanggal 27 Mei 2017, anak Saksi yang bernama Johan sudah ijin kepada Saksi untuk mengantarkan Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely untuk pergi ke Jakarta hendak pulang menegok anak, yang kebetulan Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely mengontrak di kontrakan Saksi, lalu Saksi mengijinkan anak Saksi mengantar dengan menggunakan mobil Avanza milik Saksi, lalu pada malam harinya Saksi mendapatkan telepon dari anak Saksi bahwa sedang berada di kantor Polisi karena mobil kedapatan membawa benur, lalu Saksi datang ke Polda Banten dan disaat Saksi baru tahu anak Saksi mengantar Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely dengan membawa benur;
Bahwa, Saksi ingat plat nomor kendaraan Saksi adalah A 1780 PE;
Bahwa BPKP (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah atas nama Saksi;
Bahwa Tahun pembuatan mobil tersebut adalah tahun 2015;
Bahwa Saiful Bahri menggunakan mobil Saksi dengan merental, karena Saksi biasa merentalkan mobil tersebut;
Bahwa Saksi biasa merentalkan mobil tersebut seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah selama sehari semalam sekalian untuk membayar cicilan mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut benur, oleh karena tersebut Saksi merasa kaget saat anak Saksi menelepon bahwa berada dikantor polisi;
Bahwa Saksi mengetahui saat Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely berangkat ke Jakarta, karena berangkatnya pun dari kontrakan Saksi;
Bahwa sepengelihatan Saksi, Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely tidak membawa apa-apa kecuali tas kecil yang dibawa oleh Saksi Nely dan pakaian Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely masih ada dikontrakan;
Bahwa Saat Terdakwa Saiful Bahri dan Saksi Nely berangkat ke Jakarta, sepengelihatan Saksi tidak ada barang apa-apa didalam mobil Avanza;
Bahwa pada saat berangkat didalam mobil hanya ada 3 (tiga) orang, yaitu Saksi Saiful Bahri, Saksi Nely dan anak Saksi bernama Terdakwa Johan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada Saksi Dedi atau tidak didalam mobil;
Bahwa Pertama kali Saksi mengetahui mobil Avanza tertangkap adalah pada saat pulang dari sholat terawih ada telepon dari Saksi Dedi yang mengatakan bahwa mobil Avanza milik Saksi ditangkap oleh polisi, lalu Saksi menanyakan mengapa tertangkap, lalu dijawab oleh Saksi Dedi, ditangkap di Cadasari karena membawa benur;
Bahwa Saksi mengetahui benur itu adalah (benur) benih lobster;
Bahwa Saksi mengetahui mengapa Terdakwa ditangkap adalah karena membawa benur;
Bahwa Saksi mengetahui berdasarkan penyidik di Polda Banten bahwa membawa benur ditangkap karena para Terdakwa tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan);
Bahwa berdasarkan cerita yang Saksi dapat, awalnya 30.000 (tiga puluh ribu) ekor, ternyata setelah dihitung kurang lebih 28.650 (dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh ribu) ekor;
Bahwa berdasarkan cerita yang Saksi dapat, benur tersebut disimpan dengan menggunakan kardus, karena Saksi tidak melihat dengan jelas;
Bahwa Saksi mendapatkan mobil itu dengan cara menyicil yang sebulannya sejumlah Rp.3.180.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Surat-surat yang disita oleh kepolisian hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
Bahwa pada saat Saksi merentalkan mobil, Saksi tidak ada perjanjian tertulis, hanya secara lisan saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi CANDRA GIRSANG:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017 sekira jam 22.30 Wib pada saat Saksi sedang melaksanakan piket intel bersama Bribtu Aryo di Dit Intelkam Polda Banten Saksi mendapat telpon dari anggota Polsek Cadasari bahwa anggota Polsek Cadasari mengamankan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE berpenumpang 4 (empat) orang yang membawa dan mengangkut 6 (enam) buah kardus berisikan benih udang lobster/benur. Kemudian Saksi melakukan pengecekan ke Polsek Cadasari, selanjutnya Saksi bersama Bribtu Aryo menginterogasi salah seorang yang bernama Muhammad Saiful Bahri yang mengatakan bahwa benur didapat dari Binuangen Desa Muara Kecamatan Wanasalam milik Hj. Eneng dan akan dijual ke Jakarta;
Bahwa benih udang lobster/benur tersebut dibawa dari Binuangan lebak dan akan dibawa ke Jakarta;
Bahwa yang membawa benih udang Lobster berempat orang yang berada dalam mobil Avanza ;
Bahwa pada saat di TKP Saksi tidak sampai sejauh itu, Saksi hanya focus pada Terdakwa Saiful Bahri, karena Saksi introgasi bahwa Terdakwa Saiful Bahri yang menjadi jembatan orang Jakarta, makanya Saksi hanya focus pada Terdakwa Saiful Bahri ;
Bahwa Saksi tidak ikut mengintrogasi Terdakwa, karena bukan bagian Saksi;
Bahwa benar pada waktu itu Terdakwa Saiful Bahri ini apakah memang selaku perantara untuk mengambil benih udang lobster/benur dan mengantar ke Jakarta;
Bahwa berdasarkan Permen Nomor 1 Tahun 2015, itu ada ukuran yang bisa diambil, sedangkan yang dibawa oleh Terdakwa Saiful Bahri ukurannya tidak sesuai dengan yang ada diperaturannya;
Bahwa sampai pada saat ditanya Terdakwa Saiful Bahri tidak memiliki SIUP ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengemudi mobil Avanza tersebut, karena Saksi focus pada Terdakwa Saiful Bahri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil Avanza tersebut namun sepengetahuan Saksi mobil tersbeut disewa dan difasilitasi oleh Hj. Eneng karena beliau yang mempunyai barang;
Bahwa semua dus yang berisi benih udang lobster/benur tersebut masih di dalam mobil, di Polsek Cadasari, kalau tidak salah ada 6 (enam) dus, 2 (dua) dus didepan dan 4 (empat) dus di belakang;
Bahwa Saksi ikut membawa barang bukti tersebut ke Polda Banten;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi DEDE SOFIYANA:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa pada waktu itu sekitar tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 01.00 Wib Saksi sedang melakukan piket Reskrim di ruang SPKT Polda Banten dan datang kepada Saksi Saudara Chandra Girsang dan menjelaskan bahwa Saudara Chandra telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE yang membawa dan mengangkut 6 (enam) buah kardus berisikan benih udang lobster/benur yang awalnya diamankan oleh Anggota Polsek Cadasari pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 yang sekira jam 22.30 Wib di Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten. Mendapat informasi bahwa Polsek Cadasari yang mengamankan, maka Saudara Chandra Girsang melakukan pengecekan langsung menuju Polsek Cadasari, selanjutnya membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE yang membawa dan mengangkut 6 (enam) buah kardus berisikan benih udang lobster/benur yang jumlahnya kurang lebih ada 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor berikut 4 (empat) orang menuju Polda Banten untuk diserahkan kepada piket Reskrimsus adalah Saksi sendiri, selanjutnya Saksi melaporkan kejadian ini dan membuat laporan untuk bisa ditindak lanjuti;
Bahwa Saksi bertugas di Polda Banten;
Bahwa tugas Saksi hanya menerima laporan, membuat laporan lalu menyerahkan ke Sub Unit;
Bahwa Saksi sempat melihat barang bukti berupa benih udang lobster/benur tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4.. Saksi HERMAN BIN JUMALI:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah pada tanggal 26 Mei 2017 Saudara Japnol menghubungi melalui telepon untuk menyiapkan benur (benih lobster) yang akan diberi harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per ekor, akan tetapi Saksi tidak menyanggupinya, kemudian Japnol menjanjikan bahwa calon pembeli sanggup untuk membayar tanda jadi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dan menjaminkan sertifikat tanah, lalu pembicaraan Saksi dengan Japnol di dengar oleh Nelayan yang kebetulan saat itu sedang berkumpul di rumah Saksi untuk menyambut bulan Ramadhan, nelayan menyanggupi untuk mencari benur tersebut bila ada permintaan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2017, lalu pada jam 13.30 WIB Saudara Japnol bersama dengan Terdakwa Dedi datang kerumah Saksi dan mengatakan bahwa tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) serta sertifikat kebun kelapa sudah siap sekira jam 17.00 WIB para Nelayan datang membawa benur yang sudah terkumpul dengan jumlah 15.000 (lima belas ribu) benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh Nelayan di lapangan voli;
Bahwa setelah benur (benih lobster) tersebut terkumpul Saksi segera menelepon Japnol , kemudian Japnol meminta benur (benih lobster) tersebut diantar ke rumah Saksi Dedi;
Bahwa yang mengantarkan benur (benih lobster) tersebut ke rumah Saksi Dedi adalah Saudara Dasa;
Bahwa saudara DASA adalah anak buah Saksi;
Bahwa Saudara Dasa menggunakan mobil Escudo sewaktu mengantarkan benur (benih lobster) ke rumah Saksi Dedi;
Bahwa setelah Saudara Dasa mengantarkan benur (benih lobster) tersebut, Saudara Japnol menelepon Saksi dengan mengabarkan bahwa benur (benih lobster) sudah dipindahkan ke mobil yang akan mengirimnya, dan Saudara Japnol menjanjikan akan mengantarkan tanda jadi dan sertifikat kebun kelapa tersebut kerumah Saksi pada jam 18.30 WIB, akan tetapi sampai dengan jam 21.00 WIB belum juga datang lalu pada jam 22.30 WIB, Saudara Japnol datang kerumah Saksi dengan memberi kabar bahwa benur (benih lobster) yang akan dikirim ditangkap di daerah Cadasari, dengan berkata “barang kena gep, punya kenalan orang Polda gak”, kemudian Saksi jawab “tidak ada”, dan pada tanggal 28 Mei 2017 Saksi masih menanyakan masalah tanda jadi dan sertifikat tersebut, akan tetapi Saudara Japnol mengatakan jangan menanyakan hal tersebut, akan tetapi pikirkan keselamatan, dan sejak saat itu hingga sekarang Saksi tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara Japnol;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya bahwa benur (benih lobster) di lindungi;
Bahwa dalam melakukan kegiatan ini Saksi tidak mempunyai surat ijin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui benur (benih lobster) mau dikirim kemana;
Bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan antara Saksi dengan Saudara Japnol mengenai benur (benih lobster) tersebut mau dikirim kemana;
Bahwa hingga saat ini Saudara Japnol belum melakukan pembayaran kepada Saksi;
Bahwa setelah Saudara Japnol memberitahu bahwa benur (benih lobster) itu tertangkap polisi, beberapa hari kemudian para nelayan datang kerumah Saksi untuk menangih masalah pembayaran, dan kemudian Saksi membayar nelayan tersebut, walaupun baru sebagian dengan menjual kapal milik Saksi;
Bahwa Saudara Japnol pernah memesan benur (benih lobster) kepada Saksi sebelum bulan puasa, akan tetapi Saksi tidak menyanggupinya, baru kali ini Saksi menyanggupinya;
Bahwa Saksi menyanggupi permintaan benur (benih lobster) dari Saudara Japnol karena Saudara Japnol siap menjaminkan sertifikat kebun;
Bahwa Saksi mengenal Saudara Japnol sudah cukup lama, Saksi mengenal di tempat pelelangan ikan;
Bahwa Saksi selama ini menangkap ikan, bukan benur (benih lobster);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa penangkapan benur (benih lobster) itu dilarang;
Bahwa selama ini Saksi belum mengetahui, apakah sudah ada sosialisasi atau belum, karena Saksi tidak pernah menghadiri sosialisasi mengenai larangan penangkapan benur (benih lobster);
Bahwa Saksi mengenal Hj. Eneng, Hj. Eneng itu adalah Istri Saksi;
Bahwa Istri Saksi tidak ada hubungannya dengan tertangkapnya Terdakwa;
Bahwa Saksi mendapatkan benur tersebut dari nelayan, ada 9 (sembilan) nelayan yang menangkap benur, lalu dikumpulkan menjadi satu dan dapat 15.000 (lima belas ribu) ekor benur;
Bahwa peran Saksi dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol;
Bahwa Saksi mendapatkan benur tersebut dari nelayan, ada 9 (sembilan) nelayan yang menangkap benur, lalu dikumpulkan menjadi satu dan dapat 15.000 (lima belas ribu) ekor benur;
Bahwa peran Saksi dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol;
Bahwa Keuntungan yang Saksi dapatkan dengan mengumpulkan benur (benih lobster) dari para nelayan adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per ekor ;
Bahwa Saksi belum mendapat keuntungan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDI MIRDATU SOLIHIN Bin H. MUCHTAR;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mendapat SMS dari Terdakwa Abah Als Muhammad Saiful Bahri menyuruh kerumahnya, dan ternyata setelah sampai dikontrakan Terdakwa Abah Als saiful Bahri sudah ada Saudara Japnol Als Epi dan sudah terjadi kesepakatan antara Japnol dan Abah Als saiful Bahri dan saudara Japnol mengatakan bahwa barang sedang di paking oleh yang mempunyai barang dan sekira pukul 17.00 Wib, Saksi menyuruh Saudara Johan meminjam mobil bapaknya yaitu Saudara Sartim, kemudian berselang buka puasa sekira pukul 18.30 Wib Saudara Johan datang membawa mobil Avanza warna putih dengan Nopol : A 1780 PE dan diparkirkan disamping rumah Saksi kemudian sekira pukul 18.50 Wib datang anak buah Hj. Eneng bernama Dasa mengendarai mobil Escudo warna putih bermuatan 6 (enam) buah kardus berisi Benur (benih lobster) sehingga benur yang berada didalam mobil Escudo warna putih tersebut dipindahkan ke dalam mobil Avanza, setelah selesai dilakukan, Japnol Als Epi menyuruh Saksi untuk mengantar mendampingi Terdakwa Abah Als Saiful Bahri mengirim benur, kemudian sekitar jam 19.00 Wib kami berangkat ke Jakarta namun belum sampai ke Jakarta pada jam 22.30 Wib di Jalan Pandeglang Serang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kami diberhentikan oleh dua orang dan akhirnya Saksi dibawa ke Polda Banten;
Bahwa Saksi membawa benur pada waktu itu bersama Saudara Johan (Supir), Terdakwa Saiful Bahri, dan Saudari Neli (Istri Saiful Bahri);
Bahwa Saksi mendapatkan Benur tersebut dari teman Saksi yang bernama Japnol Als Epi;
Bahwa jumlah benih udang lobster yang Saksi bawa berjumlah 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor;
Bahwa benih udang lobster/benur tersebut milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa Saudara Japnol Als Epi adalah karyawan pencatat ikan pada tempat pelelangan ikan Binuangen;
Bahwa benih udang lobster/benur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual tapi Saksi tidak tahu akan dijual kepada siapa;
Bahwa rencana benih udang lobster/benur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) Ekor akan dijual kejakarta dengan harga Rp.7000,- per ekor;
Bahwa yang memindahkan 6 (enam) dus udang lobster/benur dari mobil Escudo kedalam mobil Avanza warna putih adalah Saudara Japnol Als Epi, Saudara Johan dan Saudara Dasa;
Bahwa apabila Saksi telah berhasil menjual benih udang lobster/benur maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.500,- per ekor dikalikan jumlah bebur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor, dan hasil keseluruhan penjualan benur tersebut dipotong biaya rental dan BBM, kemudian sisanya dibagi 3 (tiga) bersama, Saksi, Terdakwa Saiful Bahri, dan Saudara Japnol;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila harus memiliki ijin dikarenakan Saksi hanya dagang saja;
Bahwa peran Saksi adalah membantu dalam mengatur perjalanan dan menyuruh Saudara Johan meminjam mobil kepada Saudara Satim;
Bahwa Saksi baru pertama kali melakukan pengangkutan dan penjualan benih udah lobster/benur;
Bahwa dalam melakukan penjualan benih udah lobster/benur tersebut belum dilakukan pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara melakukan pembayarannya, yang mengetahui adalah Terdakwa Saiful Bahri;
Bahwa Saksi hanya disuruh Saudara Japnol untuk menemani Terdakwa Saiful Bahri ke Jakarta untuk mengantarkan benih udang lobster/benur;
Bahwa Saksi mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Saksi menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JOHAN BACHTIAR Alias ADI Bin SARTIM;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi mengemudikan mobil Avanza warna putih dengan No pol L A 1780 PE telah mengangkut benih lobster dari Kampung Alas Roban Kabupaten Lebak dengan tujuan akan dijual ke Jakarta, waktu itu Saksi berangkat bersama Saudara Dedi Mirdadu dan Saudara Muhammad Saiful Bahri serta Saudari Neli Herawati (Istri dari Saiful Bahri) ketika dalam perjalanan sampai di Wilayah Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 22.30 Wib, Saksi diberhentikan oleh satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih kemudian turun dua orang laki-laki yang tidak Saksi kenal, awalnya menanyakan surat kendaraan kepada Saksi melihat salah seorang laki-laki tersebut menelpon dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari polsek Cadasari Pandeglang dan membawa Saksi, Saudara Dedi Mirdatu, dan Terdakwa Saiful Bahri serta Saudari Neli Herawati berikut kendaraan Toyota Avanza warna putih Nopol A 1780 PE dan muatannya, kemudian setelah di Polsek Cadasari Pandeglang Saksi ditanyai oleh Petugas terkait identitas Saksi, kemudian sekira jam 01.00 Wib tanggal 28 Mei 2017 Saksi serta Saudara Dedi, Terdakwa saiful Bahri dan Saudari Neli Herawati berikut kendaraan Toyota Avanza dan muatannya dibawa ke Polda Banten bersama dua orang laki-laki yang mengaku petugas Intel Polda Banten;
Bahwa awalnya Saksi dihubungi oleh Saudara Dedi Mirdatu menyuruh Saksi datang kerumahnya, setelah buka puasa Saksi pergi kerumah orang tua Saksi yaitu Saudara Sartim untuk mengambil mobil Avanza warna putih Nopol A 1780 PE dan mengatakan kepada Saudara sartim akan menarik ke Jakarta, setelah itu Saksi langsung menuju rumah saudara Dedi Mirdatu di Kampung Alas Roban dan tiba dirumah Saudara Dedi sekitar jam 18.30 Wib, setelah tiba didepan rumah Saudara Dedi, Saksi menunggu Saudara Dedi dan tidak lama kemudian datang Saudara Cepi Als Epi Als Japnol menggunakan sepeda motor kemudian datang Saudara Dedi jalan kaki serta satu unit mobil Suzuki Escudo warna putih yang dikemudikan oleh Saudara Dasa, kemudian Saudara Dasa memarkirkan kendaraannya disamping Avanza, kemudian Saudara Cepi Als Epi als Japnol, Dasa serta Saksi memindahkan enam buah kardus dari kendaraan Escudo ke Bagasi Avanza, setelah selesai datang Terdakwa Saiful Bahri beserta istrinya Saudari Neli Herawati kemudian ikut berangkat bersama Saksi serta Saudara Dedi ke Jakarta;
Bahwa sebelumnya tidak ada komunikasi antara Saksi dengan Saudara Dedi serta saudara Japnol tersebut sebelum berangkat ke Jakarta;
Bahwa ke Jakarta atas permintaan Saudara Dedi Mirdatu, Saudara Japnol;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah tahu kalau dalam kardus tersebut isinya adalah benih udang lobster/benur;
Bahwa benih udang lobster/benur tersebut milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu Saksi diajak oleh saudara Dedi berangkat dengan tujuan apa tetapi setelah sampai dirumah Saudara Dedi baru Saksi mengetahui akan narik ke Jakarta mengangkut benih udang lobster/benur untuk dijual ke Jakarta;
Bahwa Saksi tahu kalau benur tidak boleh di perjual belikan;
Bahwa Saksi tidak mendapat bagian dari keuntungan hasil menjual benih lobster, Saksi hanya sebagai jasa sopir saja, dan Saksi juga belum mendapat bayaran dari kegiatan mengangkut benih lobster tersebut sampai ditangkap;
Bahwa Tarif sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 24 jam dan jasa sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam;
Bahwa yang menyewa mobil ke Saksi adalah Saudara Dedi Mirdatu;
Bahwa hubungan Saksi dengan Saudara Dedi adalah Paman dari ibu Saksi;
Bahwa Saksi hanya sebagai sopir untuk mengantarkan mereka ke Jakarta;
Bahwa Saksi tahu siapa yang telah mengemas/paking benih lobster/benur ke dalam 6 buah dus tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana keberadaan Saudari Hj. Eneng dan Saudara Japnol Als Epi tersebut;
Bahwa Saksi mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE tersebut milik orang tua Saksi bernama Saudara Sartim, yang dipergunakan untuk mengangkut benih udah lobster/benur ke Jakarta;
Bahwa Saksi tidak mimiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Saksi tidak mengetahui dengan Saudara Dedi, Terdakwa Saiful Bahri, saudari Hj. Eneng serta Saudara Japnol als Epi memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau tidak;
Bahwa Mobil di sewa sehari semalam sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tapi belum dibayar;
Bahwa Saksi mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Saksi menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbutannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan AHLI dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli MOHAMMAD MUHADI AS Bin ADI SUKARDI:
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan
Bahwa dasar Ahli adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Keautan Provinsi Banten Nomor : 902/028.a-DKP/2017 tentang penunjukan Tenaga Ahli Perikanan dan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/295d-DKP/2017 tanggal 5 Juni 2017;
Bahwa Ahli pernah bekerja di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Serang, dan ditugaskan pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, serta sekarang Saksi sudah Pensiun akan tetapi masih diperbantukan pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Ahli Perikanan;
Bahwa Pendidikan Ahli STM Jurusan Perikanan Laut dan lulus tahun 1970, Pendidikan kejuruan yang Saya ikuti adalah kursus TC penangkapan ikan di Tegal Jawa Tengah pada tahun 1977, lalu TC Perikanan Budidaya ikan air tawar di Cihea Cianjur pada tahun 1978 kemudian kursus TC Perikanan budidaya ikan payau di Jepara selama 2 (dua) bulan pada tahun 1981 selanjutnya mengikuti pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Ciumbeluit Bandung pada tahun 1997;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Perikanan pada perkara yang ditangani oleh Lana Banten dan Ditpolair Polda Banten, terakhir pada permintaan keterangan Ahli pada bulan Maret 2017;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun2004 tentang perikanan Pasal 1 angka 1 berbunyi, Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan Pengolaan dan pemanfaatan Sumber Daya ikan lingkungannya mulai dari proproduksi, produksi, Pengolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan;
Bahwa benih udang lobster termasuk dilindungi dimana diatur dalam Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan ikan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara RI;
Bahwa udang Lobster apapun alasannya tidak boleh diambil, jadi udang lobster itu yang boleh diambil ukuran kepala itu diatas 8 (delapan) cm dan beratnya diatas 200 (dua ratus) gram, kalau dibawah 200 gram itu tidak boleh diambil;
Bahwa Benur ini dari laut hasil penangkapan nelayan kecil lalu dikumpulkan ke Pengepul;
Bahwa Benur saat itu masih dalam keadaan hidup;
Bahwa tidak boleh membudidayakan Benur, karena Peraturan Menteri (PERMEN) dalam rangka kesediaan-kesediaan Sumber Daya Lobster dan populasinya karena dianggap populasi sekarang cukup kurang sekali;
Bahwa Budidaya Lobster itu harus dengan tehnologi tinggi dan biaya tinggi dan di Indonesia belumada;
Bahwa Musim Lobster ini ada jadwalnya dari bulan Maret menjelang kemarau dan musim hujan,dimana pada musim itulah nelayan penangkap ikan itu sangat berkurang hasilnya, makanya lari dengan usaha benur;
Bahwa bagi nelayan tradisional harus memiliki SIUP, kalau nelayan dibawah 5 gros ton hanya ijin dari Dinas Perikanan, dan kalau diatas 5 gros ton harus memiliki SIUP;
Bahwa kalau untuk nelayan kecil tidak menggunakan alat tangkap, hanya alat bantu, hanya dengan lampu, maka benur akan merapat dan penangkapan pada malam hari;
Bahwa menurut Ahli yang bisa diambil itu yang beratnya diatas 200 gram dan besar kepala 8 cm, kalau misalnya dibudidayakan dan mempunyai ijin SIUP;
Bahwa Budidaya , Penanghkapan, pemasaran harus ada SIUP;
Bahwa ada 4 (empat) SIUP, yaitu Siup untuk Penangkapan, Pengelolaan, Pengangkutan dan Pemasaran;
Bahwa Pemda sudah ada sosialisasinya pada tahun 2015 ke nelayan-nelayan kecil sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa barang bukti benur ini ukurannya 2-3 cm dan usianya baru 40 hari;
Bahwa Benur ini (barang bukti) ada benur Mutiara dan benur Pasir;
Bahwa kalau mutiara pasaran diasia tenggara Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per ekor, kalau benur pasir pasaranya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per ekor;
Bahwa yang paling dirugikan adalah ekosistem, karena Lobster ini sudah berkurang, populasi berkurang;
Bahwa yang dimasud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah Wilayah perairan laut yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contoh : Provinsi banten memilki tiga WPPNRI : Nomor 712 prairan Laut Jawa, Nomor 572 perairan Selat Sunda, Nomor 573 Perairan Samudra Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa atas nama yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai Saksi dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan pada saat diperiksa tidak dipaksa dan keterangan Terdakwa yang diuraikan dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa Terdawa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Kampung Alas roban Rt. 001 Rw.004 Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, datang Saudara Japnol Als Epi dan menyuruh Terdakwa untuk mencari pembeli benih udang lobster/Benur, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa di Jember yaitu Saudara Hul dan disampaikan bahwa ada yang berminat membeli dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah untuk benih udang lobster/benur pasir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk benih udang lobster/benur mutiara, setelah Terdakwa sampaikan kepada saudara Japnol ada yang berminat kemudian Saudara japnol menghubungi pemilik benih udang lobster/benur yaitu Saudari Hj. Eneng, dan Terdakwa menanyakan bagian Fee untuk Terdakwa kemudian Saudara Japnol menyanggupi memberikan fee sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per ekor, selanjutnya pada jam 19.00 Wib. Terdakwa bersama istri Saksi Saudari Neli Herawati, Saudara Dedi dan saudara Johan berangkat dari Binuangen menuju ke Jakarta Selatan sesuai dengan arahan dari Saudara Hul dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih nopol A1780 PE, kemudian diperjalanan sekitar Jalan Raya Pandeglang Serang Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kendaraan yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian orang tersebut memanggil anggota Polsek Cadasari dengan menggunakan sambungan telepon dan setelah itu datang anggota Polsek Cadasari sebanyak 4 (empat) orang menggunakan seragam dinas Polri Terdakwa bersama istri Saudara Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara Johan berikut kendaraan dan muatannya dibawa ke Polsek Cadasari dan pada sekitar jam 01.00 Wib dibawa ke Polda Banten;
Bahwa Terdakwa bersama istri saya Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara johan diamankan dikarenakan telah mengangkut benih udang lobster/benur dari Binuangen Kabupaten Lebak menuju Jakarta selatan tanpa ijin;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut sebanyak 6 (enam) kardus atau 113 kantong plastic yang berisi sekitar 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu duaratus lima pulu) ekor;
Bahwa benih udag lobster/benur tersebut berasal dari lokasi gudang milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut adalah milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Hj. Eneng;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah Saudara Japnol Als Epi;
Bahwa Terdakwa bersama saudara Dedi merupakan orang yang disuruh oleh Saudara Japnol Als Epi untuk mengirim udang lobster/benur;
Bahwa untuk mengangkut benih udang lobster/benur menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan mobil Avanza warna putih Nopol A 1780 PE;
Bahwa Terdakwa tidak tahu milik siapa kendaraan mobil Avanza tersebut, yang Terdakwa tahu kendaraan tersebut merupakan hasil sewaan dari pemiliknya oleh Saudara Johan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pengemasan/paking benih udang lobster/benur dsalam kantung plastic;
Bahwa sesuai dengan permintaan dari Saudara Hul, benih udang lobster/benur tersebut akan dikirim ke Jakarta Selatan;
Bahwa pengiriman benih udang lobster/benur tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan;
Bahwa sudah berapa lama Terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli ikan dari tahun 2008 bekerja di bidang ikan;
Bahwa benih udang lobster/benur yang akan Terdakwa kirim belum dilakukan pembayaran oleh pembelinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini melakukan pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur ;
Bahwa Fee yang akan Terdakwa terima sebesar Rp. 500 per ekor dari hasil pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur apabila benih udang lobster/benur sudah dibayar oleh pihak pembeli;
Bahwa uang fee sebesar Rp. 500,- per ekor tersebut adalah milik Terdakwa, Saudara Dedi dan Saudara Johan;
Bahwa Saudara Japnol menghubungi Terdakwa untuk mencarikan pembeli benih udang lobster/benur;
Bahwa Terdakwa mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor;
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An SARTIM berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Nomor : 497/Pen.Pid/2017/PN.Srg Tanggal 5 Juni 2017, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi – saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdawa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Herman Bin Jumali, bahwa pada tanggal 26 Mei 2017 Saudara Japnol menghubungi melalui telepon untuk menyiapkan benur (benih lobster) yang akan diberi harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per ekor, akan tetapi Saksi Herman Bin Jumali tidak menyanggupinya, kemudian Japnol menjanjikan bahwa calon pembeli sanggup untuk membayar tanda jadi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dan menjaminkan sertifikat tanah, lalu pembicaraan Saksi Herman Bin Jumali dengan Japnol di dengar oleh Nelayan yang kebetulan saat itu sedang berkumpul di rumah Saksi Herman Bin Jumali untuk menyambut bulan Ramadhan, nelayan menyanggupi untuk mencari benur tersebut bila ada permintaan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2017, lalu pada jam 13.30 WIB Saudara Japnol bersama dengan Terdakwa Dedi datang kerumah Saksi Herman Bin Jumali dan mengatakan bahwa tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) serta sertifikat kebun kelapa sudah siap sekira jam 17.00 WIB para Nelayan datang membawa benur yang sudah terkumpul dengan jumlah 15.000 (lima belas ribu) benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh Nelayan di lapangan voli;
Bahwa Terdawa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Kampung Alas roban Rt. 001 Rw.004 Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, datang Saudara Japnol Als Epi dan menyuruh Terdakwa untuk mencari pembeli benih udang lobster/Benur, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa di Jember yaitu Saudara Hul dan disampaikan bahwa ada yang berminat membeli dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah untuk benih udang lobster/benur pasir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk benih udang lobster/benur mutiara, setelah Terdakwa sampaikan kepada saudara Japnol ada yang berminat kemudian Saudara japnol menghubungi pemilik benih udang lobster/benur yaitu Saudari Hj. Eneng, dan Terdakwa menanyakan bagian Fee untuk Terdakwa kemudian Saudara Japnol menyanggupi memberikan fee sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per ekor, selanjutnya pada jam 19.00 Wib. Terdakwa bersama istri Saksi Saudari Neli Herawati, Saudara Dedi dan saudara Johan berangkat dari Binuangen menuju ke Jakarta Selatan sesuai dengan arahan dari Saudara Hul dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih nopol A1780 PE, kemudian diperjalanan sekitar Jalan Raya Pandeglang Serang Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kendaraan yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian orang tersebut memanggil anggota Polsek Cadasari dengan menggunakan sambungan telepon dan setelah itu datang anggota Polsek Cadasari sebanyak 4 (empat) orang menggunakan seragam dinas Polri Terdakwa bersama istri Saudara Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara Johan berikut kendaraan dan muatannya dibawa ke Polsek Cadasari dan pada sekitar jam 01.00 Wib dibawa ke Polda Banten;
Bahwa Terdakwa bersama istri saya Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara johan diamankan dikarenakan telah mengangkut benih udang lobster/benur dari Binuangen Kabupaten Lebak menuju Jakarta selatan tanpa ijin;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut sebanyak 6 (enam) kardus atau 113 kantong plastic yang berisi sekitar 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu duaratus lima pulu) ekor;
Bahwa benih udag lobster/benur tersebut berasal dari lokasi gudang milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut adalah milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Hj. Eneng;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah Saudara Japnol Als Epi;
Bahwa Terdakwa bersama saudara Dedi merupakan orang yang disuruh oleh Saudara Japnol Als Epi untuk mengirim udang lobster/benur;
Bahwa untuk mengangkut benih udang lobster/benur menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan mobil Avanza warna putih Nopol A 1780 PE;
Bahwa Terdakwa tidak tahu milik siapa kendaraan mobil Avanza tersebut, yang Terdakwa tahu kendaraan tersebut merupakan hasil sewaan dari pemiliknya oleh Saudara Johan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pengemasan/paking benih udang lobster/benur dsalam kantung plastic;
Bahwa sesuai dengan permintaan dari Saudara Hul, benih udang lobster/benur tersebut akan dikirim ke Jakarta Selatan;
Bahwa pengiriman benih udang lobster/benur tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan;
Bahwa sudah berapa lama Terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli ikan dari tahun 2008 bekerja di bidang ikan;
Bahwa benih udang lobster/benur yang akan Terdakwa kirim belum dilakukan pembayaran oleh pembelinya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini melakukan pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur ;
Bahwa Fee yang akan Terdakwa terima sebesar Rp. 500 per ekor dari hasil pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur apabila benih udang lobster/benur sudah dibayar oleh pihak pembeli;
Bahwa uang fee sebesar Rp. 500,- per ekor tersebut adalah milik Terdakwa, Saudara Dedi dan Saudara Johan;
Bahwa Saudara Japnol menghubungi Terdakwa untuk mencarikan pembeli benih udang lobster/benur;
Bahwa Terdakwa mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan,pengangkutan,pengolahan,dan pemasaran ikan,yang tidak memiliki SIUP(surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal26ayat(1);
Melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan Perbuatan;
ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Unsur “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi (Pasal 1 angka 15) adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” merupakan siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL serta Saksi-saksi di persidangan juga mengenali Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL sebagaimana identitasnya tersebut yang telah didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL dengan segala identitasnya mampu menjawab pertanyaan yang diajukan selama persidangan dengan jelas dan terang sehingga dalam proses persidangan tidak ditemukannya adanya alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana maupun alasan pemaaf atas perbuatannya yang didakwakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan,pengangkutan,pengolahan,dan pemasaran ikan,yang tidak memiliki SIUP(surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal26ayat(1)”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan sengaja akan dipertimbangkan kemudian apabila unsur-unsur lain telah terpenuhi menurut hukum. Hal ini karena kesengajaan adalah bentuk dari kesalahan dimana kesalahan pada hakikatnya adalah penilaian normatif terhadap tindak pidana, pembuatnya dan hubungan keduanya yang kemudian dapat disimpulkan bahwa pembuatnya dapat dicela karena sebenarnya dapat berbuat lain, jika tidak ingin melakukan tindak pidana;
Hal tersebut berimplikasi, yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah tindak pidana/perbuatan melawan hukum dari Para Terdakwa dan setelah itu akan dipertimbangkan hubungan antara tindak pidana dengan sikap bathin Para Terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana (kesalahan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dalam Pasal 5ayat (1) UU No.31 Th 2004 adalah meliputi : a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa pengertian perikanan menurut Pasal 1angka 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu System bisnis perikanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka usaha perikanan dapat diartikan sebagai semua bentuk usaha yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa unsur melakukan usaha dalam hal ini bersifat alternatif sehingga untuk memenuhi maksud dari unsur tersebut cukup dengan memilih salah satu frasa dari uraian sub kegiatan usaha yang berkaitan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa pada tanggal 26 Mei 2017 Saudara Japnol menghubungi Saksi Herman Bin Jumali, melalui telepon untuk menyiapkan benur (benih lobster) yang akan diberi harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per ekor, akan tetapi Saksi Herman Bin Jumali tidak menyanggupinya, kemudian Japnol menjanjikan bahwa calon pembeli sanggup untuk membayar tanda jadi sebesar 30 % (tiga puluh persen) dan menjaminkan sertifikat tanah, lalu pembicaraan Saksi Herman Bin Jumali dengan Japnol di dengar oleh Nelayan yang kebetulan saat itu sedang berkumpul di rumah Saksi Herman Bin Jumali untuk menyambut bulan Ramadhan, nelayan menyanggupi untuk mencari benur tersebut bila ada permintaan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2017, lalu pada jam 13.30 WIB Saudara Japnol bersama dengan Terdakwa Dedi datang kerumah Saksi Herman Bin Jumali dan mengatakan bahwa tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) serta sertifikat kebun kelapa sudah siap sekira jam 17.00 WIB para Nelayan datang membawa benur yang sudah terkumpul dengan jumlah 15.000 (lima belas ribu) benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh Nelayan di lapangan voli;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa telah berhasil menjual benih udang lobster/benur maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.500,- per ekor dikalikan jumlah bebur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor, dan hasil keseluruhan penjualan benur tersebut dipotong biaya rental dan BBM, kemudian sisanya dibagi 3 (tiga) bersama Terdakwa, Saudara Dedi Mirdatu, dan Saudara Japnol dan Saudara Johan mendapatkan sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 24 jam dan jasa sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Kampung Alas roban Rt. 001 Rw.004 Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, datang Saudara Japnol Als Epi dan menyuruh Terdakwa untuk mencari pembeli benih udang lobster/Benur, kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa di Jember yaitu Saudara Hul dan disampaikan bahwa ada yang berminat membeli dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah untuk benih udang lobster/benur pasir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk benih udang lobster/benur mutiara, setelah Terdakwa sampaikan kepada saudara Japnol ada yang berminat kemudian Saudara japnol menghubungi pemilik benih udang lobster/benur yaitu Saudari Hj. Eneng, dan Terdakwa menanyakan bagian Fee untuk Terdakwa kemudian Saudara Japnol menyanggupi memberikan fee sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per ekor, selanjutnya pada jam 19.00 Wib. Terdakwa bersama istri Saksi Saudari Neli Herawati, Saudara Dedi dan saudara Johan berangkat dari Binuangen menuju ke Jakarta Selatan sesuai dengan arahan dari Saudara Hul dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih nopol A1780 PE, kemudian diperjalanan sekitar Jalan Raya Pandeglang Serang Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kendaraan yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian orang tersebut memanggil anggota Polsek Cadasari dengan menggunakan sambungan telepon dan setelah itu datang anggota Polsek Cadasari sebanyak 4 (empat) orang menggunakan seragam dinas Polri Terdakwa bersama istri Saudara Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara Johan berikut kendaraan dan muatannya dibawa ke Polsek Cadasari dan pada sekitar jam 01.00 Wib dibawa ke Polda Banten;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Mohammad Muhadi AS yang dimasud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah Wilayah perairan laut yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contoh : Provinsi banten memilki tiga WPPNRI : Nomor 712 prairan Laut Jawa, Nomor 572 perairan Selat Sunda, Nomor 573 Perairan Samudra Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Mohammad Muhadi AS benih udang lobster termasuk dilindungi dimana diatur dalam Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan ikan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara RI dan udang Lobster apapun alasannya tidak boleh diambil, jadi udang lobster itu yang boleh diambil ukuran kepala itu diatas 8 (delapan) cm dan beratnya diatas 200 (dua ratus) gram, kalau dibawah 200 gram itu tidak boleh diambil. Bahwa Budidaya, Penangkapan, pemasaran harus ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) jadi ada 4 (empat) SIUP, yaitu Siup untuk Penangkapan, Pengelolaan, Pengangkutan dan Pemasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli barang bukti benur yang diperlihatkan dipersidangan ukurannya 2-3 cm dan usianya baru 40 hari dan jenisnya benur Mutiara dan benur Pasir, alau mutiara pasaran diasia tenggara Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per ekor, kalau benur pasir pasaranya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per ekor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja membawa sebayak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh ekor benur (benih lobster) yang dibeli oleh Saksi Herman dari Nelayan yang diambil dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan pengangukatan dilakukan dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Avanza yang disewa dari Saudara Johan dengan tujuan akan dipasarkan ke Jakarta tanpa memiliki SIUP ( Surat Izin Usaha Perikanan) dan apabila Terdakwa berhasil menjual benih udang lobster/benur maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.500,- per ekor dikalikan jumlah benur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor, dan hasil keseluruhan penjualan benur tersebut dipotong biaya rental dan BBM, kemudian sisanya dibagi 3 (tiga) bersama Terdakwa, Saudara Dedi Mirdatu, dan Saudara Japnol dan Saksi Johan men dapatkan sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 24 jam dan jasa sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam merupakan kualifikasi dari perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP ( surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan Perbuatan;
Menimbang bahwa unsur ketiga dalam dakwaan kedua Penuntut Umum bersifat ini bersifat alternatif, dimana terlihat dari adanya frase “atau” dalam unsur tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dalam dakwaan kedua Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu sub unsur tersebut, yang mana apabila salah satu sub unsur tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsur ketiga Dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “orang yang melakukan”(plegen) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “ yang menyuruh Melakukan ” (doenplegen) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “turut melakukan” (medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar (bewuste samenwerking) (Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Media Pustaka, Jakarta, 2003, hal 308-317);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah cukup dipertimbangkan diatas, bahwa terdapat kerjasama antara Terdakwa, Saksi Dedi Mirdatu dengan Saksi Johan dimana Terdakwa saling bekerja sama membawa sebayak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor benur (benih lobster) yang diangkut dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Avanza yang disewa dari Saksi Johan dengan tujuan akan dipasarkan ke Jakarta tanpa memiliki SIUP ( Surat Izin Usaha Perikanan) dan apabila Saksi Dedi Mirdatu berhasil menjual benih udang lobster/benur maka Saksi Dedi Mirdatu akan mendapatkan upah sebesar Rp.500,- per ekor dikalikan jumlah benur sebanyak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor, dan hasil keseluruhan penjualan benur tersebut dipotong biaya rental dan BBM, kemudian sisanya dibagi 3 (tiga) bersama, Terdakwa, Saksi Dedi Mirdatu, dan Saudara Japnol dan Saksi Johan mendapatkan sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 24 jam dan jasa sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim sub unsur yang paling tepat untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan Terdawa tersebut adalah turut serta melakukan atau secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan ke dua Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, maka Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem laut.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa selaku tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agar Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan Permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam penjatuhan lamanya Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa, 1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor, 1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kotak setatusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja di Wilayah, pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak
6 (enam) buah dus berisi benih lobster ukuran panjang ± 2 (dua) cm warna transparan berbintik merah yang dikemas dengan menggunakan 113 kantong plastic @ 250 ekor total keseluruhan lobster sebanyak ± 28.250 ekor, yang telah dilepas liarkan di laut loka PSPL Serang yang beralamat di Jalan Raya Citra KM. 4,5 Caringin Labuan, Caringin Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan telah disisihkan sebanyak 1 (satu) buah kantong plastic berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama HERMAN Bin JUMALI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, oleh kami : SYAFRIZAL, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H.,M.H, dan LISA FATMASARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh PIPIN PEROSANTI S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh MULYANA, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD TTD
1. KAROLINA S SITEPU, S.H.,M.H, SYAFRIZAL, S.H.
TTD
2. LISA FATMASARI, S.H
Panitera Pengganti
TTD
PIPIN PEROSANTI,S.H