54/Pid.Sus/2015/PN Sml
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Sml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-STANISLAUS BATBUAL SS
1. Menyatakan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Saumlaki; 5. Membebankan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 54/Pid.Sus/2015/PN Sml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------- Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS
Tempat lahir : Saumlaki
Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 4 Juli 1968.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Agama : Kristen Khatolik.
Pekerjaan : PNS
---------- Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Sejak 5 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik pada tanggal 12 Maret 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 November 2015
Pengalihan Penahanan dari rutan ke tahanan kota oleh Majelis Hakim sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan 7 November 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 8 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016
--------- Terdakwa di persidangan didampingi oleh penasihat hukum HORATIO NELSON SIANRESY, S.H. dan EDUARDUS FUTWEMBUN, S.H., Penasihat Hukum, berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum LBH BIFI di Jalan Ir.Soekarno Sifnana Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: W27.U4 / 15 / HK.01 / X / 2015 tanggal 15 Oktober 2015;-------------------------------------------
--------- Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------- Setelah membaca berkas perkara ;-------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samulaki tertanggal 9 Oktober 2015 tentang susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;------------
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki tertanggal 9 Oktober2015 tentang Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa ;------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki tertanggal 9 Oktober 2015 tentang Hari Pemeriksaan Perkara ini ;-----------
Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 9 Oktober 2015. NO REG. PERKARA : PDM -12 / SML /09 / 2015 ;--------------------------------------------
----------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;----------------------------- Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ;--------------------
----------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 18 November 2015, No. Reg.Perk : PDM-19/SML/ 01/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini :-----------------------------------------------------------------------
M E N U N T U T
Menyatakan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasa dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara atas diri Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Memerintahkan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS segera ditahan di rumah tahanan Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
---------- Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;------------------------------------------------------------------------
----------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut yang dikemukakan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Saumlaki oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut ;--------
D A K W A A N
---------- Bahwa ia terdakwa STANISLAUS BATBUAL, S.S Alias STANIS pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di ruang tengah dan didepan rumah Fransiskus Londar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa datang ke rumah tempat tinggal korban dan langsung berteriak : “Pak Londar serahkan anak saya”, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dimana korban sementara duduk. Selanjutnya terdakwa langsung memukul korban dan mengenai lengan kiri bagian dalam sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa langsung keluar rumah dan diikuti oleh anak saksi korban. Selanjutnya korban mengikuti terdakwa sampai didepan rumah dan kemudian saksi korban memeluk anak saksi korban selanjutnya saksi korban dan terdakwa saling berebutan anak, karena saksi korban kasihan anak saksi korban nanti kesakitan, kemudian saksi korban melepaskan pelukannya dari anak saksi korban. Setelah anak saksi korban terlepas dari pelukan saksi korban, kemudian saksi korban mendekati terdakwa dan terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan kiri dan kanan ke arah mata kiri, bahu sebelah kanan atas, lengan kiri atas dan kepala sebelah kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban menarik celana terdakwa menggunakan tangan kiri dan kanan, kemudian terdakwa menggigit lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi Amatus Takndare langsung memisahkan saksi korban dan terdakwa.
Bahwa terdakwa dan saksi korban Marie Augustien Adelina Wetik Alias Linda masih status suami istri dimana masih terikat perkawinan yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor :411/18/1998 di Tomohon tanggal 28 Oktober 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dati II Minahasa yang ditandatangani oleh Drs. S.E. Tambajong.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami keadaan sebagaimana “Visum et Repertum” Nomor: 449/18/VR/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Lambertus Afaratu selaku dokter pemeriksa pada RSUD. Dr. P.P. MAGRETTI Saumlaki, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Memar pada lengan tangan kiri dengan panjang enam koma lima centimeter dan lebar lima centimeter.
Bengkak dan memar pada mata kiri dengan ukuran panjang satu ncentimeter dan lebar satu centimeter.
Memar pada dahi dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang Perempuan Empat Puluh Empat Tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan memar dan bengkak pada tangan, mata dan dahi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga.-------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;----------
----------- Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi yang telah terlebih dahulu berjanji untuk memberi keterangan yang benar, saksi tersebut memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA ;--------------------
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa STANISLAUS BATBUAL, S.S Alias STANIS terhadap saksi;
Bahwa Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 15:00 WIT di rumah Bapak Fransiskus Londar di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa kejadian berawal pada pagi hari pada saat saksi berangkat dari Desa Wowonda hendak menuju ke SD Naskat Sifnana, tempat saksi bekerja. Ketika dalam perjalanan, saksi bertemu dengan perempuan selingkuhan Terdakwa, (suami saksi), yang sedang mengantar anak bungsu saksi ke sekolah. Saksi memanggil anak bungsu saksi WENSILAUS BATBUAL, tapi perempuan itu bilang, ”Huh, Beta yang urus anak ini.” Saksi bilang,”Tunggu saya.” Saksi segera pergi ke sekolah anak saksi, tetapi dia sudah masuk ke kelas, kemudian saksi pergi ke rumah perempuan selingkuhan suami saksi, dan bertemu dengan ayah perempuan itu. Saksi sempat mengatakan kepada ayah perempuan itu, ”Didik anak Bapak baik-baik.” lalu saksi pergi dari situ, dan menjemput anak saksi di sekolah. Setelah saksi minta izin dari guru kelas, kemudian saksi membawa anak saksi ke sekolah tempat saksi mengajar. Terdakwa sempat datang ke sekolah anak saksi untuk mencari anak saksi, tetapi gurunya mengatakan,”Buat apa kamu datang ?” Anak itu kan sedang bersama dengan ibunya sendiri.” Kemudian saksi membawa anak saksi ke Satos Saumlaki, dan ke rumah Bapak Fransiskus Londar di Desa Wowonda. Tiba-tiba utusan dari Terdakwa bernama Ibu Margareta Laiyan datang bertemu dengan saksi, untuk menanyakan keberadaan anak saksi. Saksi mengatakan kepadanya, ”Saya berhak atas anak itu karena dia adalah anak saya sendiri, dan anak ini sekarang bersama saya, dan dia sedang tidur.” akhirnya ibu Margareta Laiyan pulang. Sekitar pukul 15:00 WIT, Terdakwa datang ke rumah Bapak Fransiskus Londar sambil berteriak-teriak,”Pak Londar, serahkan anak saya.” Terdakwa langsung masuk ke ruang makan, dan saat itu anak saksi sudah bangun tidur kemudian keluar dari kamar. Terdakwa langsung memukul saksi selanjutnya kami berdua saling tarik-menarik anak kami dan hal itu berlangsung sampai dengan saat kami turun tangga;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan tangannya dan terdakwa juga menggigit saksi;
Bahwa Terdakwa memukul saksi pertama kali kena bagian atas mata kiri saksi, selanjutnya Terdakwa memukul lagi bagian atas lengan kiri saksi, karena saksi merasa kesakitan, kemudian saksi menarik celana terdakwa dengan maksud ingin menelanjangi Terdakwa, tetapi terdakwa langsung menggigit lengan kiri saksi, kemudian bapak Amatus datang menarik saksi.
Bahwa Terdakwa juga sempat memukul bagian belakang kepala saksi, tetapi tidak divisum;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan gigitan terhadap saya sebanyak 4 (empat) kali dan kena pada bagian atas mata kiri, lengan kiri dan kanan, serta kepala;
Bahwa saksi dan terdakwa masih sebagai suami isteri sampai sekarang, dan masih dalam proses perceraian;
Bahwa Bapak Fransiskus Londar adalah teman saksi, dan saksi tinggal di rumahnya pada saat itu;
Bahwa saksi tinggal bersama Bapak Fransiskus Londar di rumahnya karena pada tanggal 2 Desember 2014, Terdakwa STANISLAUS BATBUAL Alias STANIS sudah menyerahkan saya kepada Bapak Fransiskus Londar;
Bahwa Pukulan pertama terdakwa kena pada bagian atas mata kiri saya, pukulan kedua kena pada lengan kiri atas bagian belakang, pukulan ketiga kena pada lengan kanan bagian belakang, kemudian yang keempat berupa gigitan kena pada lengan kiri;
Bahwa saksi mengikuti terdakwa S menuruni tangga rumah karena saya hendak mengambil anak saya saat itu, kemudian kami berdua saling tarik-menarik anak;
Bahwa saksi menarik celana terdakwa STANISLAUS BATBUAL alias STANIS dengan maksud ingin menelanjangi dia karena saya merasa sakit hati saat terdakwa datang ke rumah itu sambil berteriak-teriak dan tidak berbicara baik-baik untuk meminta anak dari saya;
Bahwa Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saya.
Bahwa Terdakwa sudah menuntut cerai dari saksi di Pengadilan Negeri Saumlaki dan sedang dalam proses persidangan sekarang.
Bahwa saksi masih mencintai terdakwa sebagai suami saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 28 Oktober 1998 di Menado;
Bahwa saksi dan terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak dari pernikahan kami, keduanya anak laki-laki, yang pertama bernama Androlan Jeferson Batbual dan yang kedua bernama Wensislaus Petrus Batbual;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa membawa alat tajam saat kejadian itu;
Bahwa saksi merasa sakit akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan sempat mengganggu aktivitas saksi;
Bahwa saksi tinggal bersama bapak Fransiskus Londar di rumahnya sekitar 10 (sepuluh) bulan, dan saya sudah tinggal di Desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak bulan September 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi bertengkar dengan terdakwa STANISLAUS BATBUAL Alias STANIS pada tanggal 28 November 2014, kemudian saya pergi ke rumah bapak Fransiskus Londar dan tinggal disitu;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah tidak tinggal bersama sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang karena terdakwa tinggal bersama perempuan selingkuhannya dan merawat anak-anak kami.
Bahwa saksi dan terdakwa sudah tidak tinggal bersama lagi karena saya mendapat informasi dari adik kandung terdakwa kalau terdakwa selingkuh dengan seorang perempuan saat saya baru selesai melahirkan anak kami, dan terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saya sejak anak pertama kami lahir;
Bahwa saksi nekat membawa anak saya pada saat itu tanpa memberitahukan terdakwa karena selama ini terdakwa tidak pernah memberi izin ataupun memberi kesempatan kepada saya untuk bertemu dengan kedua anak kami;
Bahwa saksi belum merasa sakit akibat perbuatan terdakwa pada saat kejadian, tetapi saksi mulai merasakan sakit pada malam hari setelah kejadian;
Bahwa saksi sempat pergi berobat ke dokter;
Bahwa aktivitas saksi sebagai seorang guru masih bisa dilakukan walaupun saksi masih merasa sakit;
Bahwa saksi merasa kesakitan selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
---------- Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan ;----------------------------
Saksi FRANSISKUS LONDAR Alias LONDAR;---------------------------------------
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang terjadi di rumah saksi;
Bahwa pelaku pemukulan adalah terdakwa STANISLAUS BATBUAL Alias STANIS dan yang menjadi korbannya adalah MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA;
Bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 15:00 WIT di rumah saksi di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi didalam rumah saksi tepatnya di ruang makan, tetapi saksi hanya melihat peristiwa pemukulan yang terjadi di luar rumah saksi;
Bahwa kejadian pada hari itu berawal saat saksi sedang mencuci pakaian di samping rumah, tiba-tiba Terdakwa datang sambil berteriak-teriak memanggil nama saksi, ”Pak Londar, Pak Londar.” Saksi keluar saat mendengar teriakan itu, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi, ”Mana Ibu Linda ?”, saksi menjawab,”Tidak tahu.”, kemudian saksi kembali mencuci pakaian. Kemudian saksi mendengar bunyi-bunyi seperti suara kursi diseret dalam ruang makan di rumah saksi. Saksi segera masuk kedalam rumah setelah mendengar bunyi tersebut, dan saksi langsung melerai terdakwa dan korban MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA yang sudah berada di ruang tamu;
Bahwa saksi memang tidak melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang terjadi didalam rumah saksi, tetapi saksi mengetahuinya dari perkataan korban sendiri kepada saksi;
Bahwa saksi melihat Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangannya sejak mereka berada di teras rumah saya sampai tiba di jalan di depan rumah saya;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul korban, korban dalam posisi duduk di jalan sambil memeluk kedua kaki terdakwa, dan terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan kepalan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kepada korban. Kemudian ketua RT datang melerai terdakwa dan korban;
Bahwa Terdakwa memukul korban kena pada lengan kiri, lengan kanan, dahi, dan bagian belakang tubuh korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah korban pergi ke dokter untuk berobat atau tidak;
Bahwa Korban tinggal di rumah saksi sejak 3 (tiga) hari sebelum terjadi peristiwa pemukulan tersebut;
Bahwa korban di rumah saksi karena korban ingin menghindar dari terdakwa yang telah mengancamnya;
Bahwa saksi mempunyai isteri dan anak, dan kami tinggal bersama-sama dengan di rumah itu;
Bahwa korban dan Terdakaw adalah pasangan suami isteri, mereka menikah di Menado dan telah memiliki 2 (dua) orang anak, yang keduanya tinggal bersama dengan terdakwa;
Bahwa anak korban dan terdakwa yang berumur 6 (enam) tahun berada didalam rumah saksi bersama dengan korban pada saat kejadian;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti dimana posisi anak itu saat terjadi pemukulan, tetapi saksi melihat anak itu ada saat terjadi pemukulan diluar rumah dan di jalan.
Bahwa saksi melihat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi diluar rumah tepatnya di jalan besar didepan rumah saksi, dan saksi tidak mengetahui kejadian yang terjadi di dalam rumah saksi;
Bahwa saksi mencoba memisahkan terdakwa dari korban, tetapi korban memeluk kaki terdakwa dengan erat sekali, kemudian ketua RT datang membantu saksi melerai mereka berdua;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saat datang ke rumah saksi;
Bahwa Peristiwa pemukulan tersebut berlangsung sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa saat orang banyak sudah mulai berdatangan ke tempat kejadian, terdakwa dan korban berhenti ribut, dan terdakwa langsung pulang bersama anaknya.
Bahwa Pukulan terdakwa kena pada lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kena pundak korban sebanyak 2 (dua) kali, kena kepala korban 1 (satu) kali dan kena dahi korban 1 (satu) kali.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan korban adalah pasangan suami isteri dari cerita korban sendiri kepada saya.
Bahwa korban hanya menceritakan keadaan rumah tangganya, tentang korban yang telah ditinggalkan oleh Terdakwa selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun dan mereka belum bercerai sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak mendengar suara ribut-ribut didalam rumah saksi, tetapi saksi hanya mendengar bunyi-bunyi kursi diseret;
Bahwa saksi masuk kedalam rumah saksi untuk melihat apa yang terjadi, kemudian saksi mengantar terdakwa dan korban keluar rumah, dan saksi melihat pemukulan terjadi pada saat kami berada di luar rumah;
Bahwa selama korban tinggal di rumah saksi pada saat sebelum kejadian, terdakwa belum pernah datang untuk menanyakan tentang korban ke rumah saksi;
Bahwa saksi masih ingat kejadian pada tanggal 2 Desember 2014, saat itu terdakwa datang menemui saya dan hendak menyerahkan isterinya (korban) kepada saksi, tetapi saksi tidak menerima perbuatan terdakwa tersebut, karena korban masih berstatus isteri terdakwa saat itu;
---------- Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan ;----------------------------------
Tidak benar kalau Terdakwa memukul korban sebanyak 5 (lima) kali, melainkan Terdakwa hanya memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan visum dokter;
---------- Atas Keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;----------------
----------- Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang Terdakwa lakukan terhadap korban MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA;
Bahwa Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 15:00 WIT rumah Bapak Fransiskus Londar di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa pada hari Selasa sebelum kejadian, Terdakwa tidak mengetahui kalau anak Terdakwa ”diculik” oleh korban, karena Terdakwa sedang berada di kantor. Terdakwa mendapat telepon dari orang rumah kalau anak Terdakwa belum tiba di rumah, kemudian ada informasi bahwa anak Terdakwa telah dibawa ke Desa Wowonda di rumah Bapak Fransiskus Londar, kemudian Terdakwa pergi ke sana;
Bahwa anak-anak Terdakwa selama ini dibawah asuhan Terdakwa dan Terdakwa merasa kasihan dengan anak-anak karena ibu mereka, isteri saya, (Korban) MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA pergi ke Menado sudah 6 (enam) tahun dan tidak ada komunikasi apapun dengan Terdakwa dan anak-anak, dan tiba-tiba korban mengambil anak Terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pergi ke rumah Bapak Fransiskus Londar dan mengatakan kepada Bapak Fransiskus Londar agar menyerahkan anak saya. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Bapak Fransiskus Londar, Terdakwa melihat anaknya sedang berdiri, tetapi korban berdiri menghalangi Terdakwa, sehingga Terdakwa menjadi emosi kemudian memukul dan menggigit korban;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa memukul pertama kali dengan menggunakan siku tangan kanan saat kami di dalam rumah, dan kena pada lengan kiri korban, kemudian pukulan Terdakwa yang kedua, Terdakwa lakukan dengan kepalan tangan kanan Terdakwa dan kena pada pelipis mata kiri korban;
Bahwa Terdakwa menggigit lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali ketika korban menarik celana Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah ingin meminta maaf kepada korban saat Terdakwa ditahan di polisi, tetapi Terdakwa tidak jadi meminta maaf karena korban mengajukan 3 (tiga) syarat untuk memaafkan Terdakwa, antara lain Terdakwa harus menyerahkan rumah, Terdakwa harus menyerahkan anak-anak, dan Terdakwa sudah lupa syarat yang satu lagi;
Bahwa Terdakwa menikah dengan korban pada tanggal 28 Oktober 1998 di Menado, dan kami telah memiliki 2 (dua) orang anak laki-laki, yang pertama sudah duduk di kelas 2 SMA dan yang bungsu duduk di kelas IV SD;
Bahwa Terdakwa dan korban sudah berpisah selama kurang lebih 8 (delapan) tahun;
Bahwa korban mengalami gangguan jiwa selama kurang lebih 6 (enam) tahun, dan setelah korban sembuh, dia datang ke Saumlaki dari Menado pada tahun 2014. Korban mengatakan tidak akan mengganggu Terdakwa dan korban, korban hanya ingin bertemu dengan anak-anak serta mengurus gaji dan mutasi ke Menado;
Bahwa korban sudah mengetahui jika Terdakwa telah tinggal bersama perempuan lain selama ini;
Bahwa Terdakwa sudah pernah bertemu dengan korban setelah korban kembali dari Menado, tetapi korban tidak bicara baik-baik saat bertemu dengan Terdakwa, korban berbicara kasar kepada Terdakwa di kantor Terdakwa, dan korban melempar rumah Terdakwa, padahal Terdakwa ingin korban datang menemui saya dan bicara secara baik-baik;
Bahwa Terdakwa memukul korban karena emosi saat itu;
Bahwa korban mulai sakit gangguan jiwa sejak menikah dengan saya pada tahun 1998 di Menado dan pernah dibawa berobat ke dokter;
Bahwa korban menyesal atas perbuatannya terhadap korban;
Bahwa pada saat di dalam rumah, Terdakwa memukul 1 (satu) kali dengan siku tangan kiri dan kena bahu kanan korban MARIE AUGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA, kemudian Terdakwa menuruni tangga, dan pada saat itu korban menarik dan memeluk Terdakwa dari belakang kemudian menarik celana Terdakwa. Terdakwa menyuruh korban untuk melepaskan Terdakwa, tetapi Terdakwa balik berhadapan dengan korban, kemudian Terdakwa tunduk dan menggigit lengan korban agar dia melepas pelukannya;
Bahwa Tidak ada saling rebut anak antara Terdakwa dan korban pada saat kejadian itu;
Bahwa Terdakwa dan korban secara hukum masih sebagai suami isteri, dan perceraian kami masih dalam proses;
Bahwa Terdakwa menggigit korban karena saat itu korban tidak mau melepas pelukannya dari Terdakwa dan korban memeluk sambil menarik celana Terdakwa sampai robek, sehingga Terdakwa hampir telanjang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan sekaligus menggigit korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa tidak ingin mengulangi lagi perbuatan nya terhadap korban;
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa dan diadili di pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara pidana, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
----------- Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge) ;----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/18/VR/II/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.LAMBERTUS AFARATU Dokter pada Rumah Sakit dr P.P Magreti Nomor: 449/18/VR/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 telah di lakukan pemeriksaan terhadap MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Memar pada lengan tangan kiri dengan panjang enam koma lima centimeter dan lebar lima centimeter.
Bengkak dan memar pada mata kiri dengan ukuran panjang satu ncentimeter dan lebar satu centimeter.
Memar pada dahi dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang Perempuan Empat Puluh Empat Tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan memar dan bengkak pada tangan, mata dan dahi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
----------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Sidang keseluruhannya dianggap termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;----------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengadakan pemeriksaan dipersidangan terhadap para saksi, Terdakwa yang diajukan dalam persidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------
Peristiwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 15:00 WIT rumah Bapak Fransiskus Londar di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah terjadi perisitiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di kantor, Terdakwa mendapat telepon dari orang rumah kalau anak Terdakwa belum tiba di rumah, kemudian Terdakwa sempat datang ke sekolah anaknya untuk mencari anaknya, tetapi gurunya mengatakan, ”Buat apa kamu datang ?” Anak itu kan sedang bersama dengan ibunya sendiri.” kemudian Terdakwa mendapatkan informasi bahwa anak Terdakwa telah dibawa oleh korban MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA ke Desa Wowonda ke rumah Bapak Fransiskus Londar, kemudian Terdakwa menyuruh Ibu Margareta Laiyan untuk datang bertemu dengan korban untuk menanyakan keberadaan anakny, korban mengatakan kepadanya, ”Saya berhak atas anak itu karena dia adalah anak saya sendiri, dan anak ini sekarang bersama saya, dan dia sedang tidur.” akhirnya ibu Margareta Laiyan pulang;
Bahwa pada hari selasa sekitar jam 15.00 WIT Terdakwa datang ke rumah Bapak Fransiskus Londar sambil berteriak-teriak, ”Pak Londar, serahkan anak saya.” Terdakwa langsung masuk ke ruang makan, dan saat itu anak Terdakwa sudah bangun tidur kemudian keluar dari kamar. Terdakwa langsung memukul korban selanjutnya Terdakwa dan korban saling tarik-menarik anak saksi dan Terdakwa dan hal itu berlangsung sampai dengan saat Korban dan Terdakwa turun;
Bahwa persitiwa pemukulan tersebut terjadi di dalam rumah dan di depan rumah bapak FRANSISKUS LONDAR;
Bahwa saksi FRANSISKUS LONDAR tidak tahu pemukulan yang terjadi di dalam rumah, hanya mendengar suara kursi diseret;
Bahwa saksi FRANSISKUS LONDAR melihat Terdakwa memukul korban di halam depan rumahnya;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa memukul pertama kali dengan menggunakan siku tangan kanan saat korban dan Terdakwa di dalam rumah, dan kena pada lengan kiri korban, kemudian pukulan Terdakwa yang kedua, Terdakwa lakukan dengan kepalan tangan kanan Terdakwa dan kena pada pelipis mata kiri korban;
Bahwa kemudian korban menarik celana terdakwa dengan maksud ingin menelanjangi Terdakwa, tetapi terdakwa langsung menggigit lengan korban;
Bahwa Terdakwa menggigit korban karena saat itu korban tidak mau melepas pelukannya dari Terdakwa dan korban memeluk sambil menarik celana Terdakwa sampai robek, sehingga Terdakwa hampir telanjang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan sekaligus menggigit korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah Terdakwa melalukan pemukulan terhadap korban, Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian bersama dengan anaknya
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/18/VR/II/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.LAMBERTUS AFARATU Dokter pada Rumah Sakit dr P.P Magreti Nomor: 449/18/VR/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 telah di lakukan pemeriksaan terhadap MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Memar pada lengan tangan kiri dengan panjang enam koma lima centimeter dan lebar lima centimeter.
Bengkak dan memar pada mata kiri dengan ukuran panjang satu ncentimeter dan lebar satu centimeter.
Memar pada dahi dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang Perempuan Empat Puluh Empat Tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan memar dan bengkak pada tangan, mata dan dahi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa Tidak ada saling rebut anak antara Terdakwa dan korban pada saat kejadian;
Bahwa antara Terdakwa dan korban masih tertikat hubungan suami istri dan masih dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Saumlaki;
Bahwa Terdakwa merasa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban, namun korban mengajukan tiga syarat kepada Terdakwa
----------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut: ----------------------------
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga;
---------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Unsur ke-1 : Setiap orang; --------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk pada orang perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertangungjawabkan atas segala perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama STANISLAUS BATBUAL, S.S Alias STANIS, yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan dianya menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
---------- Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah STANISLAUS BATBUAL, S.S Alias STANIS, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi, namun soal terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekitar pukul 15:00 WIT rumah Bapak Fransiskus Londar di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA dengan cara Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa memukul pertama kali dengan menggunakan siku tangan kanan saat korban dan Terdakwa di dalam rumah, dan kena pada lengan kiri korban, kemudian pukulan Terdakwa yang kedua, Terdakwa lakukan dengan kepalan tangan kanan Terdakwa dan kena pada pelipis mata kiri korban, kemudian korban menarik celana terdakwa dengan maksud ingin menelanjangi Terdakwa, tetapi terdakwa langsung menggigit lengan korban;
Bahwa Terdakwa menggigit korban karena saat itu korban tidak mau melepas pelukannya dari Terdakwa dan korban memeluk sambil menarik celana Terdakwa sampai robek, sehingga Terdakwa hampir telanjang
---------- Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pemukulan sekaligus menggigit korban sebanyak 3 (tiga) kali;--------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa merasa jengkel dengan Korban yang tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban telah menjemput anak bungsungnya yang bernama WENSILAUS BATBUAL dari sekolahan dan kemudian oleh korban dibawa ke rumah saksi FRANSISKUS LONDAR, kemudian Terdakwa datang langsung ke rumah bapak LONDAR untuk menanyakan keberadaan anaknya;-------------
------------ Menimbang, bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah bapak LONDAR, Terdakwa merasa emosi terhadap korban sehingga Terdawakwa melakukan pemukulan terhadap korban;--------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka memar sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 449/18/VR/II/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.LAMBERTUS AFARATU Dokter pada Rumah Sakit dr P.P Magreti Nomor: 449/18/VR/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 telah di lakukan pemeriksaan terhadap MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Memar pada lengan tangan kiri dengan panjang enam koma lima centimeter dan lebar lima centimeter.
Bengkak dan memar pada mata kiri dengan ukuran panjang satu ncentimeter dan lebar satu centimeter.
Memar pada dahi dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang Perempuan Empat Puluh Empat Tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan memar dan bengkak pada tangan, mata dan dahi diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbang tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 inipun telah terpenuhimenurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-3 dalam lingkup rumah tangga ;------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan bahwa lingkup rumah tangga adalah:
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
Orang-orang pekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL, S.S Alias STANIS, dengan korban yang bernama MARIE AGUSTIEN ADELINDA WETIK Alias LINDA masih terikat hubungan perkawinan yaitu hubungan suami isteri. Hal ini juga didukung dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Perkawinan Nomor 411/18/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dati II Minahasa pada tanggal 26 April 1999, sehingga hal itu telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi;---------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;---------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu beranggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-----------------------------------
---------- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka memar akibat benda tumpul, maka Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah hukuman pidana penjara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;---------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari anotasi Prof. DR BARDA NAWAWI ARIEF, SH., dalam bukunya Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, bahwa tujuan pemidanaan adalah bertolak dari keseimbangan dengan sasaran pokok yaitu “perlindungan masyarakat dan perlindungan / pembinaan individu pelaku tindak pidana”, dengan demikian maka Hakim dalam memutus suatu perkara pidana haruslah mempertimbangkan tujuan pemidanaan tersebut secara komperhensif demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;----------------------
---------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan saat ini bukanlah semata-mata untuk balas dendam kepada Terdakwa atas apa yang telah diperbuat akan tetapi pemidanaan bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada Terdakwa agar dimasa yang akan datang ketika kembali kepada lingkungan masyarakat bisa berbuat yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang tercela kembali;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk pembalasan, melainkan lebih mengedepankan aspek-aspek preventif, korektif dan edukatif, agar dimasa yang akan datang ketika kembali kepada lingkungan masyarakat bisa berbuat yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang tercela kembali. Sehingga berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah pantas dan memenuhi rasa keadilan; --------------------------------------------------------- ---------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan dan penangkapan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa dikenakan penahanan kota, maka sesuai pasal 197 KUHAP agar Terdakwa segera ditahan;--------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal – hal yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami luka;----------------------------
Terdakwa sudah pernah di Hukum;---------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan ;-----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya ;--------------------------------------------------------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------
---------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) Jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;------------------------------------------------
---------- Memperhatikan, Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;----
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Saumlaki;
Membebankan Terdakwa STANISLAUS BATBUAL. S.S Alias STANIS membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
---------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari Kamis 31 Desember 2015 yang dipimpin oleh ACHMAD YANI TAMHER, S.H., sebagai Hakim Ketua, LUTFI TOMU, S.H., dan RADEN SATYA ADI WICAKSONO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa 5 Januari 2016 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut di atas, dengan dibantu RUGUN M.J. SIAHAAN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan tersebut dihadiri DONGAN MARINGAN TUA SIRAIT, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
LUTFI TOMU, S.H. ACHMAD YANI TAMHER, S.H.
R.SATYA ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
RUGUN M.J. SIAHAAN, S.H.