125/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 125/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
SP
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA BELUM BERUMUR 15 TAHUN ATAU DIKETAHUINYA BELUM PANTAS DIKAWIN” ; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SPdengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3.Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor SPM Pre Mio No.Polisi R-3621-SS warna pink beserta STNK dan Kunci ; Dikembalikan kepada Terdakwa SP; ï€ 1 (satu) potong rok panjang warna coklat motif bunga ; ï€ 1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih ; ï€ 1 (satu) potong celana dalam warna putih ; ï€ 1 (satu) potong kerudung warna ungu. ; Dikembalikan kepada saksi J ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 125/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana Khusus pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SP;
Tempat lahir : Purbalingga ;
Umur atau tanggal lahir : 18 tahun 3 bulan / 14 Maret 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kabupaten Purbalingga ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan telah menunjuk Penasihat Hukum Terdakwa yang bernama M. SYAMSUDIN, SH., M.Hum. / Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Perum Griya Teluk Baru Jl. Pamujan Timur 282-283 Rt.03 Rw.10 Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2013 untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal : 28 Juni 2013 No.Pol.: SP.Han/86/VI/2013/Reskrim. sejak tanggal : 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal : 17 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal : 15 Juli 2013 Nomor : B-1236/0.3.23/ Epp.1/07/2013, sejak tanggal : 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal : 26 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal : 23 Agustus 2013 Nomor : PRINT-870/0.3.23/ Euh.2/08/2013 sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan tanggal : 11 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 09 September 2013 Nomor : 125/Pid.Sus/ 2013/PN.Pbg, sejak tanggal : 09 September 2013 sampai dengan tanggal : 08 Oktober 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, tanggal 18 September 2013 Nomor : 125/Pid.Sus/2013/PN.Pbg., sejak tanggal : 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, tanggal 06 Desember 2013 Nomor : 871/Pen.Pid/2013/PT.Smg, sejak tanggal : 08 Desember 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengarkan pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan Surat Tuntutan, No. Reg. Perkara : PDM-35/PRBAL/ Euh.2/08/2013 tertanggal 5 Desember 2013 yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SPterbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SPdengan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor SPM Pre Mio No.Polisi R-3621-SS warna pink beserta STNK dan Kunci.
Dikembalikan kepada Terdakwa SP
1 (satu) potong rok panjang warna coklat motif bunga.
1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih.
1 (satu) potong celana dalam warna putih.
1 (satu) potong kerudung warna ungu.
Dikembalikan kepada saksi J
Menetapkan agar Terdakwa dibebani bTerdakwaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaannnya tertanggal 5 Desember 2013, sebagai berikut :
Menurut Prof. Sudarto, SH bahwa salah satu fungsi hukum adalah disarnping memberikan kepastian hukum juga melindungi kepentingan hukum maupun manfaat terhadap si pelaku tindak pidana ;
Bahwa sudah adanya perdamaian antara orang tua pelapor, korban, Terdakwa dan orang tua Terdakwa ;
Dalam perdamaian tersebut yang isinya diantaranya Sdr. Korban akan dijadikan istri Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 23 November 2013 telah terjadi pernikahan antara Terdakwa dan korban (J) yang dilakukan di Rutan Purbalingga dengan seijin kepala Rutan dan dihadiri baik oleh keluarga J maupun keluarga Terdakwa () dan dinikahkan oleh pegawai dari KUA sebagai pencatat nikah ;
Dengan adanya pencabutan juga dilakukan oleh orang tua korban (surat pencabutan tertanggal 1 Oktober 2013) ;
Dengan demikian baik korban, orang tua korban, Terdakwa, dan pihak-pihak lain sudah tidak ada yang dirugikan dalam kasus tersebut diatas, sehingga kami berpendapat bahwa apabila Sdr. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah menurut kami kesalahannya ini tidak terlalu besar karena Terdakwa telah bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat dan korban juga sudah menerima dan sekarang sudah menjadi istri sah Terdakwa dengan harapan akan menjadi keluarga yang bahagia dikemudian hari karena Terdakwa memang berniat untuk menjadikan seorang istri ;
Untuk ltu kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keputusan kepada Terdakwa dengan Pidana yang seringan-ringannya agar Terdakwa hidup bersama istri yang baru dinikahi pada tanggal 23 November 2013 yang lalu ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya, No. Reg. Perk: PDM-35/Prbal/Euh.2/08/2013, tanggal : 5 September 2013, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SP pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada disekitar Kab.Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban J sekira umur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga timbul keinginan/nafsu untuk bersetubuh oleh karena itu Terdakwa berniat menemui teman perempuan Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat untuk cuci muka agar tidak terlalu pusing di sungai aliran dari curug mini, disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut “BRO GONMU ANA BOCAH GELEMAN RA” (BRO, tempatmu ada anak yang nakal / mau diajak bersetubuh) dan dijawab oleh laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut “LHA BOCAH PONDOK JARE ANA SING GELEMAN JENENGE L( Lha anak pondok katanya ada yang nakal namanya L) Kemudian Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa “JU TYO BATIRI NANG BATIRE AKU” (ayo TYO temani ke teman saya) dan Terdakwa jawab “YA MENGKO AKU MARING NGANAH DISIT” (Ya nanti saya mau ke sana duluan) dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa kembali menghampiri ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah ANDRI berdekatan, Terdakwa mengatakan “JU NDRI JARE MARANI BATIRE KO” (ayo NDRI katanya mendatangi teman kamu), kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat Ml Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat Ml Al Mujahadah tiba-tiba Terdakwa teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal / geleman, tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa meminta untuk memanggilkan saksi korban J, “TULUNG NYELUKNA L AKU NGENTENI SEKANG NDUWUR YA” (Tolong panggilkan L AKU menunggu di atas ) tak berapa lama saksi RIZKI datang kembali bersama saksi korban J, selanjutnya saksi RIZKI pergi dan Terdakwa berkata pada saksi korban J “HA TEK JAK JALAN-JALAN YO, KO GELEM LAKI KARO AKU APA ORA” ( Ha kuajak jalan-jalan yuh, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak ) dan saksi J menjawab “IYA” sambil tersenyum, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, yaitu saksi korban J duduk ditengah dan saksi ANDRI membonceng di belakang, rencana Terdakwa akan membawa pergi saksi korban J kerumah kosong milik kakak Terdakwa di Desa Pratin, namun diperjalanan setelah sampai di pertigaan Desa Bojong Kaliwangi sekitar jam 18.00 wib hujan deras sehingga berteduh dirumah kosong, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban J masuk dan berkata “YUH LAKI” (Ayo bersetubuh ) dan saksi korban J hanya tersenyum dan mengangguk serta mengikuti masuk kedalam rumah kosong tersebut, sedangkan saksi ANDRI masih berada di depan rumah tidak ikut masuk, didalam rumah Terdakwa menyuruh J melepas celana dalamnya “YA WIS HA, CELANANE DIUCULI” (Ya sudah Ha, celananya dilepas), kemudian saksi korban J melepas celana dalamnya sendiri dan Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sampai lutut dengan posisi J masih berdiri dan bersandar ditembok kemudian Terdakwa mendekati saksi korban J lalu kedua kaki J Terdakwa buka dengan tangan dan rok panjang saksi korban LTerdakwa singkabkan keatas kemudian Terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah tegang dan Terdakwa masukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi korban J selanjutnya Terdakwa memegang pinggang saksi korban J dan menggerak gerakkan pantatnya maju mundur setelah Terdakwa merasakan nikmat kemudian alat kemaluan Terdakwa tarik dan sperma Terdakwa keluarkan di luar kemaluan saksi korban J, selanjutnya Terdakwa kembali mengenakan celananya begitupula saksi korban dan keluar rumah diikuti oleh saksi J, diluar Terdakwa bertanya kepada saksi ANDRI “NDRI KO ORA LAKI” ( NDRI kamu tidak bersetubuh ) dan saksi ANDRI menjawab “LAH MOH LAH” kemudian sekira jam 18.30 Wib dengan berboncengan bertiga Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat Ml dan Terdakwa mengatakan kepada J “KO MUDUN KENE BAE YA” (Kamu turun sini saja ) selanjutnya Terdakwa dan saksi ANDRI pulang kerumah ;
Atas perbuatan Terdakwa tersebut terhadap saksi korban J orang tua asuh saksi korban J yaitu saksi NUR HASANAH als NUR als Ny.JAMJURI binti ACHMAD tidak terima dan mengadukan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban J kehilangan keperawananya/masa depannya sebagaimana hasil pemeriksaan penderita Visum Et Repertum Nomor 357/012A/II/2013, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh MARGIYATI dan diketahui oleh dr.Prawesti Wulandari Kepala UPTD Puskesmas Serayu Larangan yang telah menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2013, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan bernama J dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum :
Keadaan umum penderita baik, dapat berjalan, dalam berbicara kurang terarah
Pemeriksaan Khusus (Status Localis):
Hymen Robek pada jam 6, luka lecet diperineum bagian atas.
Pemeriksaan:
Rontgen : tidak dilakukan
Laboratorium : tidak dilakukan
Lamanya Perawatan :
Tidak dilakukan perawatan ;
Kesimpulan:
Telah terjadi persetubuhan sehingga hymen robek ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SPpada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada disekitar Kab.Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata atau bahwa belum mampu dikawin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga Terdakwa timbul nafsu untuk bersetubuh sehingga Terdakwa berniat menemui teman Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat akan cuci muka di sungai aliran dari curug mini, agar tidak terlalu pusing disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut “BRO GONMU ANA BOCAH GELEMAN RA” (BRO, tempatmu ada anak yang nakal / mau diajak bersetubuh) dan dijawab oleh laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut “LHA BOCAH PONDOK JARE ANA SING GELEMAN JENENGE L( Lha anak pondok katanya ada yang nakal namanya L) Kemudian Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa “JU TYO BATIRI NANG BATIRE AKU” ( TYO temani ke teman Terdakwa ) dan Terdakwa jawab “YA MENGKO AKU MARING NGANAH DISIT” ( Ya nanti Terdakwa ke sana duluan ) dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa menghampiri ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah ANDRI berdekatan, dan Terdakwa mengatakan “JU NDRI JARE MARANI BATIRE KO” ( NDRI katanya menjemput teman kamu ), kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat Ml Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat Ml Al Mujahadah dan Terdakwa teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal / geleman tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa meminta untuk memanggilkan saksi korban J, “TULUNG NYELUKNA L AKU NGENTENI SEKANG NDUWUR YA” (Tolong panggilkan Laku menunggu di atas ) tak berapa lama saksi RIZKI datang kembali bersama saksi korban J, selanjutnya saksi RIZKI pergi dan Terdakwa berkata pada saksi korban J “HA KO GELEM LAKI KARO AKU APA ORA” ( HA kamu mau bersetubuh sama Terdakwa apa tidak ) dan saksi J menjawab “IYA” sambil tersenyum, selanjutnya Terdakwa mengendarai SPM berboncengan tiga yaitu saksi korban J ditengah dan saksi ANDRI membonceng di belakang , rencana Terdakwa akan membawa pergi saksi korban J kerumah kosong milik kakak Terdakwa di Desa Pratin, namun diperjalanan setelah sampai di pertigaan Desa Bojong Kaliwangi sekitar jam 18.00 wib hujan deras sehingga berteduh dirumah kosong, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban J masuk dan berkata “YUH LAKI “ ( Ayo bersetubuh ) dan saksi korban J hanya tersenyum dan mengangguk serta mengikuti masuk kedalam rumah kosong tersebut, sedangkan saksi ANDRI masih berada di depan rumah, didalam rumah Terdakwa menyuruh J melepas celana dalamnya “YA WIS HA, CELANANE DIUCULI” (Ya sudah Ha, celananya dilepas), kemudian saksi korban J melepas celananya sendiri dan Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sampai lutut dengan posisi J masih berdiri dan bersandar ditembok kemudian Terdakwa mendekati saksi korban J lalu kedua kaki J Terdakwa buka dengan tangan dan rok panjang saksi korban J Terdakwa singkabkan keatas kemudian Terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah tegang dan Terdakwa masukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi korban J selanjutnya Terdakwa memegang pinggang saksi korban J dan menggerak gerakkan pantatnya maju mundur setelah Terdakwa merasakan nikmat kemudian alat kemaluan Terdakwa tarik dan sperma Terdakwa keluarkan di luar kemaluan saksi korban J, selanjutnya Terdakwa keluar rumah diikuti oleh saksi J dan Terdakwa bertanya kepada saksi ANDRI yang sedang berada didepan “NDRI KO ORA LAKI” ( NDRI kamu tidak bersetubuh ) dan saksi ANDRI menjawab ”LAH MOH LAH” kemudian sekira jam 18.30 Wib Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat Ml dan Terdakwa mengatakan kepada J ”KO MUDUN KENE BAE YA” (Kamu turun sini saja ) Selanjutnya Terdakwa dan aksi ANDRI pulang kerumah ;
Atas perbuatan Terdakwa tersebut terhadap saksi korban J orang tua asuh saksi korban J yaitu saksi NUR HASANAH als NUR als Ny.JAMJURl binti ACHMAD tidak terima dan mengadukan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi korban J kehilangan keperawananya/masa depannya sebagaimana hasil pemeriksaan penderita Visum Et Repertum Nomor 357/012A/I 1/2013, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh MARGIYATI dan diketahui oleh dr.Prawesti Wulandari Kepala UPTD Puskesmas Serayu Larangan yang telah menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2013, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan bernama J dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum :
Keadaan umum penderita baik, dapat berjalan, dalam berbicara kurang terarah
Pemeriksaan Khusus (Status Localis):
Hymen Robek pada jam 6, luka lecet diperineum bagian atas.
Pemeriksaan:
Rontgen : tidak dilakukan
Laboratorium : tidak dilakukan
Lamanya Perawatan :
Tidak dilakukan perawatan ;
Kesimpulan:
Telah terjadi persetubuhan sehingga hymen robek ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa SP pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013, bertempat di depan Ml (Madrasah Ibtidaiah) Al Mujahadah Desa Pagerandong Kec. Mrebet Kab. Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga Terdakwa timbul nafsu untuk bersetubuh sehingga Terdakwa berniat menemui teman Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat akan cuci muka di sungai aliran dari curug mini, agar tidak terlalu pusing disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut “BRO GONMU ANA BOCAH GELEMAN RA” (BRO, tempatmu ada anak yang nakal / mau diajak bersetubuh) dan dijawab oleh laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut “LHA BOCAH PONDOK JARE ANA SING GELEMAN JENENGE LEHA“ ( Lha anak pondok katanya ada yang nakal namanya L) Kemudian Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa “JU TYO BATIRI NANG BATIRE AKU” ( TYO temani ke teman Terdakwa ) dan Terdakwa jawab “YA MENGKO AKU MARING NGANAH DISIT” ( Ya nanti Terdakwa ke sana duluan) dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa menghampiri ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah ANDRI berdekatan, dan Terdakwa mengatakan “JU NDRI JARE MARANI BATIRE KO” ( NDRI katanya menjemput teman kamu ), kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat Ml Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat Ml Al Mujahadah dan Terdakwa teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal / geleman tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa kemudian bertanya “DUL, KO KENAL KARO SING JENENGE LEHA”" ( DUL kamu kenal sama yang namanya L) lalu Sdr. RIZKI menjawab “KENAL NGAPA SIH” (Kenal kenapa sih ) Terdakwa mengatakan “TULUNG NYELUKNA LAH, AKU NGENTENI SEKANG NDUWUR YA” (Tolong panggilkan Terdakwa menunggu di atas ) Kemudian RIZKI pergi meninggalkan Terdakwa dan tak lama kemudian RIZKI datang kembali bersama J . Setelah itu RIZKI meninggalkan J dan Terdakwa bertanya kepada J “HA KO GELEM LAKI KARO AKU APA ORA” ( HA kamu mau bersetubuh sama Terdakwa apa tidak ) dan J menjawab “IYA” sambil tersenyum .Kemudian Terdakwa bertanya kepada ANDRI “NDRI KO NGLAKENI KAE GELEM ORA” ( NDRI kamu bersetubuh itu mau tidak ) dan ANDRI menjawab” LAH EMOH BOCAH SEMANA KOH DELAKENI”( Lah tidak anak segitu koh disetubuhi) Dan Terdakwa mengatakan kembali ”ORA PAPA KOH DELAKENI” ( Tidak apa koh disetubuhi ) ANDRI menjawab “EMOHLAH ANU BOCAH SEMANA KOH” ( Tidak mau anak segitu koh ) Kemudian Terdakwa mengajak J “MAYUH“ ( ayo ikut) dan J menurut saja ikut pergi dengan Terdakwa mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS berboncengan tiga J ditengah dan ANDRI membonceng di belakang, Terdakwa membawa pergi J sama sekali tidak meminta ijin kepada orang tua maupun orang tua asuh dari J yaitu saksi NUR HASANAH dan saksi JAMJURI, maksud Terdakwa mengajak pergi saksi korban J rencananya akan membawa pergi saksi korban J untuk ada dalam kuasanya sehingga Terdakwa leluasa melakukan apapun/apa saja terhadap saksi korban J, dalam benak Terdakwa, rencananya J akan diajak kerumah kosong milik kakak Terdakwa di Desa Pratin, namun diperjalanan setelah sampai Di pertigaan Desa Bojong Kaliwangi sekitar jam 18.00 wib, hujan deras sehingga tidak jadi ke rumah kakak Terdakwa di Desa Pratin, setelah itu kemudian sekira jam 18.30 Wib Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat Ml dan Terdakwa mengatakan kepada J ”KO MUDUN KENE BAE YA” ( Kamu turun sini saja ) Selanjutnya Terdakwa dan aksi ANDRI pulang kerumah ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa SP pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013, bertempat di sebuah rumah kosong yang berada disekitar Kab.Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga Terdakwa timbul nafsu untuk bersetubuh sehingga Terdakwa berniat menemui teman Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat akan cuci muka di sungai aliran dari curug mini, agar tidak terlalu pusing disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut “BRO GONMU ANA BOCAH GELEMAN RA” (BRO, tempatmu ada anak yang nakal / mau diajak bersetubuh) dan dijawab oleh laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut “LHA BOCAH PONDOK JARE ANA SING GELEMAN JENENGE L( Lha anak pondok katanya ada yang nakal namanya L) Kemudian Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 17.00 Wib saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa “JU TYO BATIRI NANG BATIRE AKU” ( TYO temani ke teman Terdakwa ) dan Terdakwa jawab “YA MENGKO AKU MARING NGANAH DISIT” (Ya nanti Terdakwa ke sana duluan) dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa menghampiri ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah ANDRI berdekatan, dan Terdakwa mengatakan “JU NDRI JARE MARANI BATIRE KO” (NDRI katanya menjemput teman kamu), kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat Ml Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat Ml Al Mujahadah dan Terdakwa teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal I geleman tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa meminta untuk memanggilkan saksi korban J, “TULUNG NYELUKNA L AKU NGENTENI SEKANG NDUWUR YA” (Tolong panggilkan LAKU menunggu di atas ) tak berapa lama saksi RIZKI datang kembali bersama saksi korban J, selanjutnya saksi RIZKI pergi dan Terdakwa berkata pada saksi korban J “HA KO GELEM LAKI KARO AKU APA ORA” ( HA kamu mau bersetubuh sama Terdakwa apa tidak ) dan saksi J menjawab “IYA” sambil tersenyum, selanjutnya Terdakwa mengendarai SPM berboncengan tiga yaitu saksi korban sJ ditengah dan saksi ANDRl membonceng di belakang , rencana Terdakwa akan membawa pergi saksi korban J kerumah kosong milik kakak Terdakwa di Desa Pratin, namun diperjalanan setelah sampai di pertigaan Desa Bojong Kaliwangi sekrtar jam 18.00 wib, saat itu hujan deras sehingga berteduh dirumah kosong, kemudian Terdakwa mengajak saksi korban J masuk dan berkata ”YUH LAKI” ( Ayo bersetubuh ) dan saksi korban J hanya tersenyum dan mengangguk serta mengikuti masuk kedalam rumah kosong tersebut, sedangkan saksi ANDRI masih berada di depan rumah, didalam rumah Terdakwa menyuruh J melepas celana dalamnya “YA WIS HA, CELANANE DIUCULI” (Ya sudah Ha, celananya dilepas), kemudian saksi korban J melepas celananya sendiri dan Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sampai lutut dengan posisi J masih berdiri dan bersandar ditembok kemudian Terdakwa mendekati saksi korban J lalu kedua kaki J Terdakwa buka dengan tangan dan rok panjang saksi korban LTerdakwa singkabkan keatas kemudian Terdakwa memegang alat kemaluannya yang sudah tegang dan Terdakwa masukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi korban J selanjutnya Terdakwa memegang pinggang saksi korban J dan menggerak gerakkan pantatnya maju mundur setelah Terdakwa merasakan nikmat kemudian alat kemaluan Terdakwa tarik dan sperma Terdakwa keluarkan di luar kemaluan saksi korban J, selanjutnya Terdakwa keluar rumah diikuti oleh saksi J dan Terdakwa bertanya kepada saksi ANDRI yang sedang berada didepan “NDRI KO ORA LAKI“ ( NDRI kamu tidak bersetubuh ) dan saksi ANDRI menjawab “LAH MOH LAH” kemudian sekira jam 18.30 Wib Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat MI dan Terdakwa mengatakan kepada J “KO MUDUN KENE BAE YA” (Kamu turun sini saja ) Selanjutnya Terdakwa dan aksi ANDRI pulang kerumah ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban J sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan, hal yang tidak pantas dilakukan ditempat dimana bukan tempat tingal/rumah Terdakwa sendiri melainkan disebuah rumah kosong yang dapat dimasuki siapa saja yang mana rumah tersebut dalam kondisi tidak dikunci dan tidak berpengnuni, terbukti Terdakwa dengan mudah dan lelusa masuk kedalamnya dan itu menunjukkan rumah tersebut dapat dikunjungi siapa saja sehingga siapa saja yang masuk rumah tersebut dapat mengetahui apa yang tengah dilakukan Terdakwa tersebut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas,
Penuntut Umum dipersidangan mengajukan Saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang sesuai dengan agamanya masing-masing, sebagai berikut:
Saksi Korban J ;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah saksi pernah di setubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi sejak kecil tidak mengetahui kedua orang tuanya, selama ini saksi ikut ibu NUR HASANAH pengasuh pondok pesantren Mujahadah Pagerandong dan tinggal di Pondok Pesantren Mujahadah dan saksi di pondok tidur bertiga dengan santri perempuan ;
Bahwa saksi disekolahkan namun hanya sekolah di kelas 1 MI dan tidak tamat ;
Bahwa orang tua saksi belum pernah datang menemui saksi ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa bernama SP karena pernah diajak pergi ;
Bahwa selain dengan Terdakwa saksi belum pernah pergi dengan laki-laki manapun dan saksi tidak punya pacar ;
Bahwa Terdakwa tidak sekolah dipesantren Mujahadah Pagerandong ;
Bahwa Saksi telah diajak pergi oleh Terdakwa dari M.I Mujahadah Pagerandong menuju ke rumah kosong yang saksi tidak tahu tempatnya dan disetubuhi ;
Bahwa saat saksi diajak pergi oleh Terdakwa ada yang mengetahuinya karena pada saat saksi dijemput dan diajak pergi oleh Terdakwa yang memanggil saksi dari rumah pondok adalah saksi RIZKI anak pondok ;
Bahwa peristiwa tersebut dilakukan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 Jam 18.00 Wib dirumah kosong turut Kab. Purbalingga ;
Bahwa Saksi diajak Terdakwa pergi menggunakan motor warna pink berboncengan 3 (tiga) bersama seorang laki-laki teman Terdakwa dan saksi saat itu mengenakan pakaian baju lengan panjang warna putih , Rok panjang warna coklat motif bunga, celana dalam warna putih, Kerudung warna ungu
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa satu kali ;
Bahwa Saksi mau diajak bersetubuh karena saksi ingin pergi naik motor
karena saksi tidak pernah pergi ;
Bahwa waktu pergi saksi tidak pamit, berangkatnya dari sekolahan MI Pagerandong depan Pesantren Mujahadah ;
Bahwa Saksi belum pernah mempunyai pacar dan saksi juga belum pernah melakukan hubungan layaknya suami istri ;
Bahwa pada saat saksi sedang nyuci piring saksi dipanggil saksi RIZKI dan berkata ”Ha, itu dipanggil sama anak di sebelah M.I” kemudian saksi dan saksi RIZKI keluar ke dekat M.I, disana sudah ada Terdakwa bersama seorang laki-laki, setelah dekat Terdakwa berkata pada saksi dengan mengatakan ” Ha, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak?” dan saksi saat itu langsung jawab ”ya” kemudian saksi diajak Terdakwa pergi dengan berboncengan 3 (tiga) dengan posisi saksi berada ditengah yang didepan Terdakwa, sedangkan yang dibelakang teman Terdakwa, saksi tidak tau mau diajak pergi kemana. Ditengah jalan hujan kemudian Terdakwa berhenti dan kemudian berteduh di sebuah rumah kosong ;
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa alat kemaluan saksi sakit seperti di pukul palu besar sekali ;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa laki-laki tersebut yakni Terdakwa yang menyetubuhi saksi ;
Bahwa Saksi kemudian diajak Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu sedangkan teman Terdakwa diluar. Setelah didalam rumah kosong itu selanjutnya Terdakwa berkata pada saksi ”yuh bersetubuh” dan saksi diam saja saja hanya mengangguk. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi melepas celana ”ya sudah celananya dilepas, ha” sehingga saksi menurut dan melepas celana dalam yang saksi pakai. sedangkan Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya sendiri selanjutnya dengan posisi sambil berdiri Terdakwa menyingkap keatas rok yang dikenakan saksi kemudian Terdakwa memegang pinggang saksi dan mengangkat kaki kanan saksi menggantung ditangan Terdakwa sambil tangan Terdakwa memegang pinggang saksi selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kelamin saksi dan saksi merasakan sakit sekali lalu Terdakwa menggerakkan maju mundur alat kemaluannya terasa sakit dan pedih dibagian tempat biasa saksi buang air kecil tak lama kemudian alat kemaluannya Terdakwa dilepas dan mengeluarkan cairan putih setelah itu saksi disuruh pakai celana dalam saksi lagi dan Terdakwa memakai celananya sendiri. Kemudian diantar Terdakwa pulang berboncengan bertiga kembali, hanya sampai dekat pondok Terdakwa tidak mengantar saksi sampai kerumah namun saksi diantar hanya sampai pinggir jalan dekat sawah turut Desa Pagerandong ;
Bahwa Saksi mengikuti Terdakwa diajak ”bersetubuh” tidak secara paksaan atau dengan bujuk rayu, saksi mau saja ikut ;
Bahwa Saksi sudah memaafkan Terdakwa dan tanggal 28 Agustus 2013 saksi sudah dilamar keluarganya Terdakwa untuk menjadi istri Terdakwa dan saksi melalui saksi NUR HASANAH menerima lamaran Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Korban tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi NUR KHASANAH als NUR als Ny.JAMJURI binti ACHMAD MUSABBIKHUN (alm) ;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa semula saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan anak asuh saksi yang bernama saksi J telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengasuh saksi J sejak tahun 2005 sampai sekarang saat itu saksi J baru berusia sekitar 5 (lima) tahun, selama ikut dengan saksi, yang mendidik dan mengasuh saksi J dan saksi J menjadi tanggung jawab saksi dan sudah saksi anggap sebagai anak saksi sendiri ;
Bahwa saksi J tidak bersekolah, karena sempat sekolah di kelas 1 MI Mujahadah Pagerandong namun selalu menangis tidak mau sekolah ;
Bahwa tabiat sehari hari saksi J anaknya periang, patuh dan taat
kepada saksi, sopan kepada semua orang serta rajin beribadah, rajin membantu saksi. Sehari-hari saksi J selalu bersama saksi dan anak yang baik selalu mengerjakan pekerjaan rumah dengan baik, namun tidak mampu untuk berpikir yang berat-berat. saksi J berbeda dengan sebagaimana gadis lain seusianya, sewaktu kecil jika belajar bukunya disobek semua sampai sekarang tidak bisa baca tulis, namun untuk hafalan sholat saksi J bisa ;
Bahwa Saksi mengasuh saksi J karena saksi sebagai Ibu asuh di Pondok Pesantren Al Mujahadah Pagerandong Mrebet, dan pada saat saksi sedang silahturahmi kerumah saudara saksi di Jawa barat dan ketika saksi berbelanja ke pasar, saksi bertemu dengan saksi J anak yatim piatu kemudian saksi J saksi ajak ke Pondok Pesantren kemudian saksi rawat sampai sekarang. Setelah saksi J diasuh dan dididik ditempat saksi sekarang sudah bisa bicara dan diajak berkomunikasi namun masih lemah dan susah untuk diajak berkomunikasi, jika orang baru mau komunikasi harus dibantu oleh orang lain yang dekat dengan saksi J Selama ini saksi J selalu dalam pantauan saksi sehingga tau persis jika saksi J tidak pernah pergi dengan tanpa sepengetahuan saksi ;
Bahwa kemudian ada masalah yang saksi ketahui belakangan jika saksi J telah pergi tanpapamit dan dibawa oleh seorang laki-laki. Saksi mengetahui jika saksi J dibawa pergi oleh laki-laki dari saksi EDO, pergi dengan naik motor. Selama ini saksi J belum pernah pergi dengan naik motor dan jarang pergi lebih sering dan selalu di Pondok ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis kapan saksi J diajak pergi oleh Terdakwa karena saat kejadian saksi sedang tidak berada di Pondok. Bahwa benar anak-anak santri Pondok Pesantren Mujahadah Pagerandong jika keluar Pondok harus seijin saksi atau anak saksi yaitu saksi EDO selain itu santri dapat jatah sebulan sekali untuk keluar Pondok Pesantren. Pada saat Terdakwa mengajak pergi saksi J tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi selaku walinya/ ibu asuh ;
Bahwa pada hari Sabtu tnggl 22 Juni 2013 sekir jam 11.00 Wib waktu saksi sedang berda didalam rumah tiba-tiba anak saksi yaitu saksi EDO melapor bahwa saksi J telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki, atas laporan tersebut kemudian saksi panggil saksi J dan bertanya ”J apa kamu beneran dibawa oleh anak laki-laki” dan dijawab saksi J "iya" lalu saksi bertanya lagi ”Kamu diapakan ?” dan dijawab "digituin" saksi menanyakan ”Kamu kenal anak nya pa tidak” dijawab ”tapi tapi ingat mukanya” dan dijawab "iya". Menurut saksi EDO yang melihat sendiri siapa yang mengajak pergi saksi J adalah saksi LUKI dan saksi RIZKI. Saat itu saksi berpikiran kata "digituin" itu maksudnya adalah disetubuhi, karena saksi J berkata "digituin" maka untuk membuktikan praduga saksi maka saksi mengajak saksi J guna diperiksa keadaannya oleh dokter. Setelah saksi tahu saksi J dibawa pergi dan disetubuhi oleh laki-laki, yang saksi lakukan menyuruh anak asuh saksi yaitu yang bernama saksi LUKI untuk memberitahukan kepada saksi apabila laki-laki yang pernah mengajak saksi J pergi itu datang lagi ke Pondok untuk menemui saksi J supaya memberitahukan pada saksi dan saksi EDO ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 saksi LUKI datang menemui saksi dan mengatakan kepada saksi " bu itu anaknya yang manggil Ldatang lagi" kemudian saksi dan saksi LUKI bergegas ke depan MI Al Mujahadah, selanjutnya saksi melihat dan menemui anak laki-laki tersebut dan saksi mengajak masuk kedalam rumah ”Ayo ikut saya” setelah didalam rumah saksi bertanya siapa nama dan asal Terdakwa kemdian dipertemukan dengan saksi J, kepada saksi J saksi bertanya “betul ini anaknya” dan J menganggukkan kepalanya ;
Bahwa menurut Terdakwa, saksi J dibawa pergi dari depan MI Mujahadah Desa pagerandong Kec Mrebet Kab Purbalingga menuju ke Desa Bojong Kaliwangi Kec Mrebet Kab Purbalingga ;
Bahwa Saksi bertanya mengapa saksi J yang diajak, Terdakwa menjawab "karena LEHAnya mau" ;
Bahwa yang pernah disuruh memanggil saksi J oleh Terdakwa adalah saksi LUKI dan saksi RIZKI ;
Bahwa oleh suami saksi, setelah Terdakwa mengakui perbuatannya dibawa ke Kantor Polisi dan melaporkan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa orang tua Terdakwa datang menemui saksi untuk meminta maaf dan berdamar serta menyatakan jika Terdakwa bersedia bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya terhadap saksi J dengan menikahi saksi J ;
Bahwa Saksi maupun saksi J telah memaafkan Terdakwa dan menyatakan tidak akan menuntut, semula hanya untuk memberikan pelajaran bagi Terdakwa namun jika perkaranya berlanjut saksi tidak dapat berbuat apa-apa ;
Bahwa perdamaian antara saksi selaku keluarga saksi J dengan Terdakwa yang diwakili orang tuanya terjadi pada tanggal 14 September 2013 ;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah resmi melamar saksi J untuk diperistri oleh Terdakwa. Dan saksi sudah menanyakan pada saksi J dan yang bersangkutan bersedia dan tidak keberatan untuk menikah dengan Terdakwa bahkan persiapan untuk pernikahan saksi J sedang diurus pernikahan tinggal menunggu dokumen dan surat-suratnya siap. Hal tersebut karena bagi saksi, saksi menginginkan yang terbaik untuk saksi J dan apabila kelak nanti Terdakwa bebas dan sudah menjadi suami saksi J, saksi meminta jika saksi J dan Terdakwa tinggal bersama saksi supaya saksi tetep masih dapat memantau, membimbing saksi J dan Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi SLAMET RIDHO PAMUJI als LUKI bin PARDI ;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa semula saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan saksi pernah disuruh oleh Terdakwa supaya memanggiIkan saksi J ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa menemui saksi J ;
Bahwa menurut saksi J berbeda dengan gadis yang lainnya karena suka senyum-senyum sendiri ;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyuruh saksi untuk memanggilkan saksi J, yang pertama saksi disuruh Terdakwa memanggil saksi J katanya mau dikasih sandal dan baju namun saksi tidak memanggil dan melaporkannya pada saksi EDO yang kedua saksi juga disuruh lagi oleh Terdakwa memanggil saksi J apabila mau saksi mau dikasi uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) namun permintaan Terdakwa itu tidak saksi lakukan bahkan yang kedua saksi melaporkannya pada saksi NUR HASANAH sehingga Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa antara saksi J dengan Terdakwa, tapi belakangan saksi dengar katanya saksi J telah diperkosa oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bukan warga Pagerandong dan saksi baru saja melihatnya.
Bahwa Saksi mengetahui ketika saksi RIZKI memanggil saksi J untuk menemui Terdakwa tapi saksi J tidak mau dan saksi RIZKI dipanggil saksi EDO dan Terdakwa kemudian pergi ;
Bahwa dua kali Terdakwa datang bertemu saksi, Terdakwa menyuruh saksi untuk memanggilkan saksi J, saat itu saksi mengiyakan untuk memanggil saksi J namun sebenarnya saksi sama sekali tidak memanggil saksi J dan kejadian saksi J dipanggil dan pernah pergi dengan Terdakwa diketahui saksi EDO sehingga saksi dan saksi RYZKI ditanya kemudian hal itu dilaporkan pada saksi NUR HASANAH. Dan saksi NUR HASANAH berpesan pada saksi jika laki-laki yang datang untuk menemui dan yang pernah pergi dengan saksi J datang lagi supaya saksi beritahukan pada saksi NUR HASANAH ;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi J karena saksi dan saksi J sama-sama anak asuh di Pondok Pesantren Al MUJAHADAH Desa Pagerandong Kec Mrebet Kab Purbalingga yang di pimpin Bp JAMJURI ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 jam 11.30 Wib Pada saat saksi sedang berada di pertigaan jalan raya Desa Pagerandong, datang Terdakwa mengendarai SPM dan bertanya kepada saksi ”Kamu anak Pondok, kamu kenal L saksi jawab ” Ya aku kenal LTerdakwa bertanya lagi ”Lsekarang di Pondok apa tidak” saksi jawab ”IYA” dan Terdakwa menyuruh saksi ”panggilkan Lnanti dikasih uang Rp 50.000” kemudian saksi pulang menuju ke Pondok namun tidak untuk memanggil saksi J namun memberitahukan kepada Ibu asuh Pondok yaitu saksi NUR KHASANAH ”bu itu anaknya yang memanggil saksi J datang lagi” selanjutnya Ibu dan saksi menuju ke depan M.I Al Mujahadah dan melihat Terdakwa sudah berada di pinggir jalan depan MI Al Mujahadah, selanjutnya Ibu mengajak Terdakwa masuk rumah saksi NUR KHASANAH ”Ayo ikut saya” dan saksi langsung masuk Ke Pondok Pesantren ;
Bahwa saksi J secara fisik sehat, namun senang senyum sendiri dan bicaranya sendiri, namun apabila ditanya kadang mengetahui maksudnya ;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi RIZKI HERIANSYAH als RIZKI bin HAMZAH ZAELANI ;
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa semula saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan saksi dipanggil Terdakwa supaya memanggilkan saksi J pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 17.30 Wib di Desa Pagerandong Rt 5 Rw 1 Kec Mrebet
Kab. Purbalingga ;
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan baru pernah melihat Terdakwa berada dilingkungan Pondok Pesantren Mujahadah, saat itu Terdakwa berdua dengan temannya naik SPM PREMIO No Pol R 3621 SS warna pink dan kemudian bertiga pergi naik sepeda motor tersebut dan saksi tidak mengetahui ada keperluan apa saksi J dan Terdakwa pergi ;
Bahwa baru kali ini saksi melihat saksi J pergi dengan seorang laki-laki karena sebelumnya saksi J tidak pernah bepergian ;
Bahwa saksi J secara fisik sehat, suka senyum sendiri, tetapi tidak gila ;
Bahwa kejadian perginya saksi J pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 17.3.Wib ketika saksi sedang berada di depan Masjid Jami Al Mujahadah Pagerandong sedang bermain bas rebana, ada dua orang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya ( Terdakwa dan temannya ) didepan MI Al Mujahadah dan seorang laki-laki yaitu Terdakwa memanggil saksi ”sini-sini” kemudian saksi mendekatinya dan Terdakwa bertanya kepada saksi ” kamu kenal Latau tidak” dan saksi jawab ”kenal” kemudian Terdakwa bertanya kembali ”dimana” saksi menjawab ”sedang ada di asrama” Terdakwa kemudian berkata lagi ”panggilkan sana” tanpa bertanya saksi kemudian menemui saksi J ”ha dipanggil sama mas-mas dua di depan MI” J menjawab ”dimana”, selanjutnya saksi serta saksi J menemui dan mendekati Terdakwa, selanjutnya saksi meninggalkan saksi J dan duduk sekira jarak 2 meter dari saksi J Kemudian Terdakwa ngobrol dengan saksi J saat itu saksi J ditanya oleh Terdakwa namun saksi tidak jelas apa yang dikatakannya saksi tidak mendengar obrolan tersebut, kemudian saksi bersiap untuk waktu maghrib dan berniat menuju masjid saat itu saksi melihat Terdakwa beserta temannya juga saksi J berboncengan bertiga pergi entah kemana, namun saksi tidak menghiraukan kemudian saksi ke Masjid untuk sholat Maghrib ;
Bahwa sekira jam 18.30 Wib saksi melihat saksi J pulang sendiri
sehingga saksi bertanya bertanya kepada saksi J ”Ha, kamu tadi habis dari mana saja” saksi J menjawab ”abis main” saksi bertanya kembali ”main sama mas-mas itu ya ?” dan saksi J menjawab ”iya” ;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 JAM 12.30 Wib pada saat saksi sedang duduk di depan MI Al Mujahadah datang dua orang laki-laki salah satunya laki-laki yang pernah membawa saksi J pergi yaitu Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata ”RIZ panggilkan L anaknya sekarang di mana rencana mau dikasih baju sama sandal, kamu jangan bilang siapa-siapa, kalo bilang kamu di ancam” kemudian saksi memanggil saksi J, namun saksi J tidak mau sehingga saksi mengatakan kepada laki-laki tersebut ”tidak mau, mas” dan laki-laki tersebut bertanya ” Kenapa sih ?” dan saksi jawab ”ga tau tu” kemudian dari jauh saksi dipanggil saksi EDO sedangkan Terdakwa dan temannya tersebut pergi entah kemana . Dan saksi ditanya oleh saksi EDO ”siapa itu ?” saksi jawab ”ga tau namanya” saksi EDO bertanya kembali ”ngapain nemuin kamu ?” saksi menjawab ”saya disuruh untuk memanggil Lmau dikasih baju” saksi EDO bertanya kembali ”kalo kamu tidak mau menurutinya kamu mau diapain” saksi menjawab sambil menangis takut dimarahi saksi EDO ”saya diancam mas, kalo ngga mau memanggil Latau mengatakan sama orang lain saksi akan dipukul” dan saksi EDO bertanya ”udah berapa kali dia menemui dan menyuruhmu?” saksi menjawab ”dua kali sama yang ini, yang pertama Lmau menemui yang sekarang ga nemuin” Selanjutnya saksi masuk Pondok ;
Bahwa Saksi dipesan oleh saksi NUR HASANAH jika Terdakwa datang lagi supaya memeberitahukannya pada saksi NUR HASANAH ;
Bahwa saksi EDO adalah pengurus Pondok Pesantren Al Mujahadah, dia putranya Pak Kyai JAMJURI ;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ANDRIYATNO als ANDRI bin DRIYONO, dipersidangan keterangannya dibacakan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui jika saksi J salah seorang santriwati di Pondok Pesantren Mujahadah Pagerandong dicari oleh seorang laki-laki ;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi J dicari seorang laki-laki dari saksi RIZKI dan saksi LUKI ;
Bahwa berdasar informasi tersebut saksi mengatakan kepada ibu saksi yaitu saksi NUR KHASANAH yang juga selaku ibu pengasuh Pondok Pesantren Mujahadah Pagerandong saksi menyampaikan jika saksi J telah dibawa pergi seorang laki-laki ;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi LUKI jika ada seorang laki-laki mencari saksi J dan orangnya masih didepan sehingga saksi menuju depan Pondok dan melihat laki-laki yang dimaksud saksi LUKI sedang ngobrol dengan saksi RIZKI ;
Bahwa saksi melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa sedang berbicara dengan saksi RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 jam 13.00 Wib di rumah/pondok Pesantren Mujahadah Desa Pagerandong Rt 3 Rw 5 Kec Mrebet Kab. Purbalingga, karena saksi tidak pernah melihat laki-laki tersebut maka saksi memanggil saksi RIZKI sedangkan laki-laki tersebut yaitu Terdakwa pergi ;
Bahwa saksi menanyakan pada saksi RIZKI ada maksud apa Terdakwa menemui saksi RIZKI, dan menurut saksi RIZKI mencari saksi J ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi J karena saksi J anak asuh di Pondok Pesantren MUJAHADAH yang di pimpin orang tua saksi dan tidak ada hubungan keluarga / famili ;
Bahwa umur J kurang lebih 15 tahun, secara fisik saksi J sehat namun mentalnya kurang ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 jam 13. 00 Wib saat saksi akan pulang kerumah melihat saksi RIZKI sedang ngobrol dengan dua orang laki yang tidak tahu namanya salah satunya adalah Terdakwa kemudian saksi memanggil saksi RIZKI dan bertanya ”siapa itu” saksi RIZKI menjawab ”ngga tau namanya” saksi bertanya kembali ”ngapain nemuin kamu” saksi RIZKI menjawab ”saya disuruh untuk memanggil Lsaksi bertanya ”mau apa bertemu Lsaksi RIZKI menjawab ”mau dikasih baju” saksi bertanya kembali ”kalo kamu tidak mau menurutinya kamu mau diapain” saksi RIZKI menjawab sambil menangis dan ketakutan” saya diancam mas, kalo tidak mau memanggil Latau mengatakan sama orang lain saksi akan dipukul” dan saksi bertanya ”udah berapa kali dia menemui dan menyuruhmu” saksi RIZKI menjawab ”dua kali sama yang ini mas” saksi bertanya ”trus gaimana dengan yang pertama” saksi RIZKI menjawab ”saya nurut mas, saya panggil Ldan Lpun menemui mereka” ;
Bahwa berdasar cerita saksi RIZKI dan saksi LUKI kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Bapak saksi sehingga ibu saksi yaitu saksi NUR HASANAH menyuruh saksi LUKI jika laki-laki tersebut datang lagi supaya saksi LUKI memberitahukan pada saksi atau saksi NUR HASANAH ;
Bahwa Terdakwa datang lagi kembali mencari saksi J, dan kebetulan yang disuruh memanggilkan saksi J adalah saksi LUKI sehingga langsung memberitahukan pada saksi dan saksi NUR HASANAH setelah itu Terdakwa diajak masuk ke Pondok dan mengakui telah mengajak dan menyetubuhi J sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi ABDUL KHOLIK als EDO bin JAMJURI, dipersidangan keterangannya dibacakan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui jika saksi J salah seorang santriwati di Pondok Pesantren Mujahadah Pagerandong dicari oleh seorang laki-laki ;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi J dicari seorang laki-laki dari saksi RIZKI dan saksi LUKI ;
Bahwa berdasar informasi tersebut saksi mengatakan kepada ibu saksi yaitu saksi NUR KHASANAH yang juga selaku ibu pengasuh Pondok Pesantren Mujahadah Pagerandong saksi menyampaikan jika saksi J telah dibawa pergi seorang laki-laki ;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi LUKI jika ada seorang laki-laki mencari saksi J dan orangnya masih didepan sehingga saksi menuju depan Pondok dan melihat laki-laki yang dimaksud saksi LUKI sedang ngobrol dengan saksi RIZKI ;
Bahwa saksi melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa sedang berbicara dengan saksi RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 jam 13.00 Wib di rumah/pondok Psantren Mujahadah Desa Pagerandong Rt 3 Rw 5 Kec Mrebet Kab. Purbalingga, karena saksi tidak pernah melihat laki-laki tersebut maka saksi memanggil saksi RIZKI sedangkan laki-laki tersebut yaitu Terdakwa pergi ;
Bahwa saksi menanyakan pada saksi RIZKI ada maksud apa Terdakwa menemui saksi RIZKI, dan menurut saksi RIZKI mencari saksi J ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi J karena saksi J anak asuh di Pondok Pesantren MUJAHADAH yang di pimpin orang tua saksi dan tidak ada hubungan keluarga / famili ;
Bahwa umur saksi J kurang lebih 15 tahun, secara fisik saksi J sehat namun mentalnya kurang ;
Bahwa pada sari Selasa tanggal 25 Juni 2013 jam 13. 00 Wib saat saksi akan pulang kerumah melihat saksi RIZKI sedang ngobrol dengan dua orang laki yang tidak tahu namanya salah satunya adalah Terdakwa kemudian saksi memanggil saksi RIZKI dan bertanya ”siapa itu” saksi RIZKI menjawab ”ngga tau namanya” saksi bertanya kembali ”ngapain nemuin kamu” saksi RIZKI menjawab ”saya disuruh untuk memanggil Lsaksi bertanya ”mau apa bertemu Lsaksi RIZKI menjawab ”mau dikasih baju” saksi bertanya kembali ”kalo kamu tidak mau menurutinya kamu mau diapain” saksi RIZKI menjawab sambil menangis dan ketakutan ”saya diancam mas, kalo tidak mau memanggil Latau mengatakan sama orang lain saksi akan dipukul” dan saksi bertanya ”udah berapa kali dia menemui dan menyuruhmu” saksi RIZKI menjawab ”dua kali sama yang ini mas” saksi bertanya " terus bagaimana dengan yang pertama” saksi RIZKI menjawab ”saya nurut mas, saya panggil Ldan Lpun menemui mereka” ;
Bahwa berdasar cerita saksi RIZKI dan saksi LUKI kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Bapak saksi sehingga ibu saksi yaitu saksi NUR HASANAH menyuruh saksi LUKI jika laki-laki tersebut datang lagi supaya saksi LUKI memberitahukan pada saksi atau saksi NUR HASANAH ;
Bahwa Terdakwa datang lagi kembali mencari saksi J, dan kebetulan yang disuruh memanggilkan saksi J adalah saksi LUKI sehingga langsung memberitahukan pada saksi dan saksi NUR HASANAH setelah itu Terdakwa diajak masuk ke Pondok dan mengakui telah mengajak dan menyetubuhi saksi J sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan Saksi yang dapat menguntungkan ataupun meringankan diri Terdakwa, sebagai berikut ;
Saksi (Ade Charge) SISWONO :
Bahwa yang Saksi ketahui adalah anak saksi telah menyetubuhi saksi J ;
Bahwa Saksi sebagai orang menyesali terhadap apa yang telah diperbuat Terdakwa ;
Bahwa Saksi telah meminta maaf kepada keluarga saksi J dalam hal ini Pak JAMJURI dan saksi NUR HASANAH bahkan selama proses penyidikan saksi sudah 3 kali menemui pak JAMJURI dengan maksud untuk meminta maaf dan berdamai ;
Bahwa pertama datang menemui Pak JAMJURI ditolak alasanya urusan saksi J di Polres saja, kemudian saksi berusaha datang lagi yang kedua kalinya tapi tidak bertemu Pak JAMJURI, selanjutnya yang ketiga datang lagi namun hanya bertemu saksi NUR HASANAH ;
Bahwa satu minggu kemudian saksi menyuruh istri saksi untuk menemui
Pak JAMJURI namun tetap tidak bertemu dan saksi NUR HASANAH berpesan supaya kesini lagi saja siapa tau bapak bisa luluh ;
Bahwa satu minggu kemudian saksi datang lagi bermaksud meminta maaf atas apa yang telah diperbuat Terdakwa dan Terdakwa beserta keluarga siap bertanggung jawab atas perbuatan anak saksi sehingga langsung saja saksi mengutarakan niatnya untuk melamar saksi J sebagai wujud tanggung jawab Terdakwa, itupun jika diterima ;
Bahwa saksi J serta saksi NUR HASANAH bersedia memaafkan Terdakwa dan tidak akan menuntut dan telah terjadi perdamaian pada tanggal 14 September 2013 dan Terdakwa tetap bersedia bertanggung jawab menikahi saksi J ;
Bahwa atas niat saksi tersebut disambut baik oleh saksi NUR HASANAH sehingga pada tanggal 28 September 2013 saksi telah melamar saksi J untuk diperistri oleh anak saksi yaitu Terdakwa dan untuk waktu dan tanggal pernikahan ditentukan setelah administrasi surat-surat kelengkapan persyaratan nikah selesai ;
Bahwa direncanakan Terdakwa dan saksi J akan menikah tanggal 29 Oktober 2013 itupun dengan catatan jika surat-suratnya sudah jadi karena saksi J masih dibawah umur ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan sangat menyesal serta meminta maaf pada saksi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di Kepolisian Sektor Purbalingga dan keterangan yang Terdakwa berikan di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui adalah sehubungan telah membawa pergi dan menyetubuhi seorang perempuan yang bernama saksi J als L;
Bahwa saksi J berumur sekitar 14 tahun, seorang santriwati di Pondok Pesantren Al Mujahadah, alamat Dukuh Kedungkaret Desa Pagerandong Kec.
Mrebet Kab. Purbalingga ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan saksi J, dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi J ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa menemui dan mengajak pergi saksi J dari depan pondok pesantren Al Mujahadah menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Kab. Purbalingga ;
Bahwa yang Terdakwa lakukan dirumah kosong tersebut bersama dengan saksi J adalah Terdakwa menyetubuhi saksi J ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan seorang perempuan sehingga Terdakwa ingin merasakannya kembali ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga timbul keinginan/nafsu untuk bersetubuh oleh karena itu Terdakwa berniat menemui teman perempuan Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat untuk cuci muka agar tidak terlalu pusing di sungai aliran dari curug mini, disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut ”bro, ditempatmu ada anak yang mau diajak gak” lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut mengatakan ”lha anak pondok katanya ada yang mau dTerdakwajak, namanya Lsetelah itu Terdakwa pergi meninggalkan laki-laki tersebut lalu Terdakwa mendekati anak laki-laki yang sedang disungai tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada anak laki-laki tersebut yang kebetulan ternyata santriwan ponpes Mujahadah, Terdakwa berkata pada anak laki-laki tersebut ”dul, kamu kenal sama yang namanya Llalu anak laki-laki tersebut menjawab ”kenal kenapa sih” lalu Terdakwa pergi. Kemudian sekira jam 17.00 saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa ”yu TYO temani ke teman saya” dan Terdakwa jawab ”Ya nanti saya mau ke sana duluan” dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa kembali menghampiri saksi ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah saksi ANDRI berdekatan, Terdakwa mengatakan ”ayo NDRI katanya mendatangi teman kamu”, kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat MI Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat MI Al Mujahadah. Terdakwa tiba-tiba teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal / geleman, tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa meminta untuk memanggilkan saksi J, ”Tolong panggilkan Laku menunggu di atas” ;
Bahwa tak berapa lama saksi RIZKI datang kembali bersama saksi J, selanjutnya saksi RIZKI pergi dan Terdakwa berkata pada saksi J ”Ha, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak” dan saksi J menjawab ”iya” sambil tersenyum, lalu Terdakwa mengatakan ”kamu pergi dimarah1 apa tidak” lalu saksi J menjawab ” tidak”, karena saksi J tidak keberatan maka Terdakwa mengajak saksi J pergi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dengan berboncengan 3 orang dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, saksi J ditengah dan dibelakang saksi ANDRI ;
Bahwa semula Terdakwa akan ke rumah kakak Terdakwa yang berada di Desa Pratin namun dalam perjalanan sampai Desa Bojong Kaliwangi mendadak hujan deras, sehingga Terdakwa berteduh terlebih dahulu disebuah rumah kosong yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa setelah itu Terdakwa, saksi J dan saksi ANDRI turun kemudian masuk kedalam rumah, namun sebelum masuk Terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRI ”NDRE, kamu mau bersetubuh apa tidak” lalu saksi ANDRI menjawab ”tidak”, kemudian Terdakwa mengajak saksi J masuk kedalam rumah tersebut sementara saksi ANDRI tetap diluar. Setelah berada didalam, kemudian Terdakwa berkata pada saksi J ”ayo bersetubuh” dan saksi J hanya diam dan mengangguk saja, lalu Terdakwa menyuruh saksi J untuk melepas celana dalamnya dengan kata-kata ” ya sudah celananya dilepas” kemudian saksi J melepas celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa melepas celana dalam dan celana pendek yang dipakainya dan menyingkapkan rok yang dipakai oleh saksi J, setelah alat kemaluan Terdakwa tegang, lalu Terdakwa sambil berdiri memasukkan penis (alat kemaluan) Terdakwa kedalam alat kemaluan saksi J yang juga dengan posisi berdiri sambil kedua tangan Terdakwa memegang pinggangnya saksi J karena agak kesulitan maka kaki kanan saksi J Terdakwa angkat dan digantungkan dilengan Terdakwa yang sambil memegangi pinggang saksi J, lalu setelah berhasil masuk alat kemaluannya lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul Terdakwa maju mundur, setelah beberapa menit Terdakwa merasa nikmat menyetubuhi saksi J Terdakwa mau mengeluarkan sperma, lalu Terdakwa mencabut penis (alat kemaluan) Terdakwa dari vagina (alat kemaluan) saksi J dan sperma Terdakwa keluarkan diluar, setelah itu Terdakwa mengenakan celana dan celana dalam Terdakwa dan saksi J juga kembali memakai kembali celana dalamnya ;
Bahwa Terdakwa kemudian keluar rumah diikuti oleh saksi J, diluar Terdakwa bertanya kepada saksi ANDRI ” NDRI kamu tidak bersetubuh” dan saksi ANDRI menjawab ”lah ga mau lah” kemudian sekira jam 18.30 Wib dengan berboncengan bertiga Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat MI dan Terdakwa mengatakan kepada saksi J ” Kamu turun sini saja” selanjutnya Terdakwa dan saksi ANDRI pulang kerumah. Terdakwa mengantar J tidak sampai di depan pondok pesantren, setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk makan, lalu sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan saksi ANDRI, lalu Terdakwa mengatakan ”NDRE, kenapa kamu tidak mau” lalu saksi ANDRE menjawab ”tidak mau dosa” setelah itu saksi pulang lagi kerumah ;
Bahwa Saat Terdakwa menyetubuhi saksi J saat itu saksi J tidak menolak dan tidak melakukan perlawanan pada saat Terdakwa menyetubuhinya. Terdakwa hanva mengatakan ”Ha, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak” dan saksi J menjawab “iya” sambil tersenyum ;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apapun supaya saksi J mau menuruti ajakan Terdakwa, juga tidak menjanjikan ataupun memberikan sesuatu begitu pula Terdakwa tidak mengancam saksi J, karena dengan saksi J Terdakwa saat itu baru kali pertama bertemu ;
Bahwa Terdakwa sekitar tanggal 25 Juni 2013 datang lagi ke Pesantren Mujahadah untuk menemui saksi J, Terdakwa menyuruh saksi LUKI dan saksi RIZKI untuk memanggilkan saksi J karena Terdakwa ingin memberi baju dan sandal namun Terdakwa tidak berhasil menemui saksi J Tanggal 27 Juni 2013 datang lagi ke Pesantren Mujahadah dan menyuruh saksi LUKI untuk memanggilkan saksi J dan Terdakwa menjanjikan pada saksi LUKI akan memberinya uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kalo mau memanggilkan saksi J, namun yang datang saksi NUR HASANAH dan mengajak Terdakwa masuk kedalam Pondok Pesantren. Bahwa benar Terdakwa duduk diruang tamu dan datang saksi J kemudian saksi J ditanya oleh saksi NUR HASANAH ”Bener ini anaknya HA” dan saksi J menganggukkan kepalanya sambil tersenyum. Terdakwa dipertemukan dengan saksi J dan saksi NUR HASANAH menanyakan apa benar Terdakwa yang pernah mengajak saksi J, Terdakwa membenarkan. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi ;
Bahwa sebelum Terdakwa membawa pergi dan menyetubuhi saksi J, Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi J agak kurang mentalnya.
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 rencanaya Terdakwa akan mengajak kembali saksi J karena Terdakwa berkeinginan akan menyetubuhinya kembali karena saksi J pendiam, penurut namun pada saat Terdakwa akan mengajak kembali Terdakwa tertangkap ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan terhadap saksi J ;
Bahwa Terdakwa bersedia menikahi saksi J, dan menurut orang tua Terdakwa jika orang tuanya telah berdamai dengan saksi J dan telah melamar saksi J untuk menjadi istri Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor SPM Pre Mio No.Polisi R-3621-SS warna pink beserta STNK dan Kunci ;
1 (satu) potong rok panjang warna coklat motif bunga ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong kerudung warna ungu ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping Terdakwa mengenali dan membenarkannya, serta barang bukti tersebut telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan bukti surat berupa : Visum Et Repertum Nomor 357/012/VII/2013, tanggal 2 Juli 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh MARGIYATI dan diketahui dan ditanta tangani oleh dr.PRAWESTI WULANDARI selaku Kepala UPTD Puskesmas Serayu Larangan, atas nama J dengan hasil :
Pemeriksaan Umum ;
Keadaan umum penderita baik, kesadaran baik, dapat berjalan, dalam bicara kurang terarah ;
Pemeriksaan Khusus (status lokalis) ;
Hymen robek pada jam 6, luka lecet diperineum bagterdakwan atas ;
Pemeriksaan ;
Rontgen : tidak dilakukan ;
Laboratorium : tidak dilakukan ;
Lamanya perawatan Tidak dilakukan ;
Kesimpulan : Telah terjadi persetubuhan sehingga menyebabkan hymen rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti serta bukti surat dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar Terdakwa ketahui adalah sehubungan telah membawa pergi dan menyetubuhi seorang perempuan yang bernama saksi J als L;
Bahwa, benar saksi J berumur sekitar 14 tahun, seorang santriwati di Pondok Pesantren Al Mujahadah, alamat Dukuh Kedungkaret Desa Pagerandong Kec. Mrebet Kab. Purbalingga ;
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib Terdakwa menemui dan mengajak pergi saksi J dari depan pondok pesantren Al Mujahadah menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Kab. Purbalingga ;
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 jam 12.30 Wib Terdakwa minum ciu sehingga timbul keinginan/nafsu untuk bersetubuh oleh karena itu Terdakwa berniat menemui teman perempuan Terdakwa di MA Al Mujahadah Pagerandong, namun tidak ketemu maka Terdakwa berniat untuk cuci muka agar tidak terlalu pusing di sungai aliran dari curug mini, disungai tersebut ada seorang laki-laki sedang memancing, Terdakwa memberanikan diri bertanya kepada laki-laki tersebut ”bro, ditempatmu ada anak yang mau diajak gak” lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut mengatakan ”lha anak pondok katanya ada yang mau dTerdakwajak, namanya Lsetelah itu Terdakwa pergi meninggalkan laki-laki tersebut lalu Terdakwa mendekati anak laki-laki yang sedang disungai tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada anak laki-laki tersebut yang kebetulan ternyata santriwan ponpes Mujahadah, Terdakwa berkata pada anak laki-laki tersebut ”dul, kamu kenal sama yang namanya Llalu anak laki-laki tersebut menjawab ”kenal kenapa sih” lalu Terdakwa pergi. Kemudian sekira jam 17.00 saat Terdakwa sedang didepan rumah datang saksi ANDRI dan mengajak Terdakwa ”yu TYO temani ke teman saya” dan Terdakwa jawab ”Ya nanti saya mau ke sana duluan” dan pada jam 17.15 Wib Terdakwa kembali menghampiri saksi ANDRI karena rumah Terdakwa dan rumah saksi ANDRI berdekatan, Terdakwa mengatakan ”ayo NDRI katanya mendatangi teman kamu”, kemudian Terdakwa berbocengan dengan saksi ANDRI mengendarai SPM PREMIO No Polisi R-3621-SS milik Terdakwa menuju kerumah teman saksi ANDRI yang berada di dekat MI Mujahadah Pagerandong, tapi tidak bertemu, karena cuaca hujan Terdakwa dan saksi ANDRI berteduh di dekat MI Al Mujahadah. Terdakwa tiba-tiba teringat kata- kata laki-laki yg sedang mancing bahwa anak pondok ada yang nakal / geleman, tak lama kemudian lewat saksi RIZKI dan Terdakwa meminta untuk memanggilkan saksi J, ”Tolong panggilkan Laku menunggu di atas” ;
Bahwa, benar tak berapa lama saksi RIZKI datang kembali bersama saksi J, selanjutnya saksi RIZKI pergi dan Terdakwa berkata pada saksi J ”Ha, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak” dan saksi J menjawab ”iya” sambil tersenyum, lalu Terdakwa mengatakan ”kamu pergi dimarah1 apa tidak” lalu saksi J menjawab ” tidak”, karena saksi J tidak keberatan maka Terdakwa mengajak saksi J pergi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dengan berboncengan 3 orang dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, saksi J ditengah dan dibelakang saksi ANDRI ;
Bahwa, benar semula Terdakwa akan ke rumah kakak Terdakwa yang berada di Desa Pratin namun dalam perjalanan sampai Desa Bojong Kaliwangi mendadak hujan deras, sehingga Terdakwa berteduh terlebih dahulu disebuah rumah kosong yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa, benar setelah itu Terdakwa, saksi J dan saksi ANDRI turun kemudian masuk kedalam rumah, namun sebelum masuk Terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRI ”NDRE, kamu mau bersetubuh apa tidak” lalu saksi ANDRI menjawab ”tidak”, kemudian Terdakwa mengajak saksi J masuk kedalam rumah tersebut sementara saksi ANDRI tetap diluar. Setelah berada didalam, kemudian Terdakwa berkata pada saksi J ”ayo bersetubuh” dan saksi J hanya diam dan mengangguk saja, lalu Terdakwa menyuruh saksi J untuk melepas celana dalamnya dengan kata-kata ”ya sudah celananya dilepas” kemudian saksi J melepas celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa melepas celana dalam dan celana pendek yang dipakainya dan menyingkapkan rok yang dipakai oleh saksi J, setelah alat kemaluan Terdakwa tegang, lalu Terdakwa sambil berdiri memasukkan penis (alat kemaluan) Terdakwa kedalam alat kemaluan saksi J yang juga dengan posisi berdiri sambil kedua tangan Terdakwa memegang pinggangnya saksi J karena agak kesulitan maka kaki kanan saksi J Terdakwa angkat dan digantungkan dilengan Terdakwa yang sambil memegangi pinggang saksi J, lalu setelah berhasil masuk alat kemaluannya lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul Terdakwa maju mundur, setelah beberapa menit Terdakwa merasa nikmat menyetubuhi saksi J Terdakwa mau mengeluarkan sperma, lalu Terdakwa mencabut penis (alat kemaluan) Terdakwa dari vagina (alat kemaluan) saksi J dan sperma Terdakwa keluarkan diluar, setelah itu Terdakwa mengenakan celana dan celana dalam Terdakwa dan saksi J juga kembali memakai kembali celana dalamnya ;
Bahwa, benar Terdakwa kemudian keluar rumah diikuti oleh saksi J, diluar Terdakwa bertanya kepada saksi ANDRI ” NDRI kamu tidak bersetubuh” dan saksi ANDRI menjawab ”lah ga mau lah” kemudian sekira jam 18.30 Wib dengan berboncengan bertiga Terdakwa mengantar saksi J sampai pertigaan dekat MI dan Terdakwa mengatakan kepada saksi J ” Kamu turun sini saja” selanjutnya Terdakwa dan saksi ANDRI pulang kerumah. Terdakwa mengantar J tidak sampai di depan pondok pesantren, setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk makan, lalu sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan saksi ANDRI, lalu Terdakwa mengatakan ”NDRE, kenapa kamu tidak mau” lalu saksi ANDRE menjawab ”tidak mau dosa” setelah itu saksi pulang lagi kerumah ;
Bahwa, benar saat Terdakwa menyetubuhi saksi J saat itu saksi J tidak menolak dan tidak melakukan perlawanan pada saat Terdakwa menyetubuhinya. Terdakwa hanva mengatakan ”Ha, kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak” dan saksi J menjawab “iya” sambil tersenyum ;
Bahwa, benar Terdakwa tidak mengatakan apapun supaya saksi J mau menuruti ajakan Terdakwa, juga tidak menjanjikan ataupun memberikan sesuatu begiru pula Terdakwa tidak mengancam saksi J, karena dengan saksi J Terdakwa saat itu baru kali pertama bertemu ;
Bahwa, benar Terdakwa sekitar tanggal 25 Juni 2013 datang lagi ke Pesantren Mujahadah untuk menemui saksi J, Terdakwa menyuruh saksi LUKI dan saksi RIZKI untuk memanggilkan saksi J karena Terdakwa ingin memberi baju dan sandal namun Terdakwa tidak berhasil menemui saksi J Tanggal 27 Juni 2013 datang lagi ke Pesantren Mujahadah dan menyuruh saksi LUKI untuk memanggilkan saksi J dan Terdakwa menjanjikan pada saksi LUKI akan memberinya uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kalo mau memanggilkan saksi J, namun yang datang saksi NUR HASANAH dan mengajak Terdakwa masuk kedalam Pondok Pesantren. Bahwa benar Terdakwa duduk diruang tamu dan datang saksi J kemudian saksi J ditanya oleh saksi NUR HASANAH ”Bener ini anaknya HA” dan saksi J menganggukkan kepalanya sambil tersenyum. Terdakwa dipertemukan dengan saksi J dan saksi NUR HASANAH menanyakan apa benar Terdakwa yang pernah mengajak saksi J, Terdakwa membenarkan. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polisi ;
Bahwa, benar sebelum Terdakwa membawa pergi dan menyetubuhi saksi J, Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi J agak kurang mentalnya.
Bahwa, benar pada tanggal 27 Juni 2013 rencanaya Terdakwa akan mengajak kembali saksi J karena Terdakwa berkeinginan akan menyetubuhinya kembali karena saksi J pendiam, penurut namun pada saat Terdakwa akan mengajak kembali Terdakwa tertangkap ;
Bahwa, benar Terdakwa menyesal dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan terhadap saksi J ;
Bahwa, benar Terdakwa bersedia menikahi saksi J, dan menurut orang tua Terdakwa jika orang tuanya telah berdamai dengan saksi J dan telah melamar saksi J untuk menjadi istri Terdakwa ;
Bahwa, benar Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Bahwa, benar orang tua Terdakwa pada tanggal 28 September 2013 saksi telah melamar saksi J untuk diperistri oleh Terdakwa ;
Bahwa, benar tanggal 23 Nopember 2013 Terdakwa telah menikahi saksi J ;
Bahwa, benar saksi J dan keluarganya telah memaafkan Terdakwa ;
Bahwa, benar saksi J mau dijadikan isteri oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka yang menjadi persoalannya apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua pasal 287 ayat (1) KUHP atau Ketiga pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat pasal 281 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu surat tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua dengan catatan apabila terbukti dakwaan tersebut maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang menurut Penuntut Umum terbukti adalah dakwaan alternatif kedua yakni pasal 287 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa ;
Unsur Telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan ;
Unsur Diketahui atau sepatutnya diduga bahwa umurnya belum lima betas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata atau bahwa belum mampu dikawin ;
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini ialah menunjuk pada subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan. Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa SPyang dalam persidangan menyatakan sehat jasmani maupun rohani hal ini dapat dilihat bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangan lancar dan berurutan, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya SPadalah seorang manusia yang dapat dimintai pertanggungjawabannya ;
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi ;
Ad.2. Unsur Telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut pendapat Brig.Jen.Pol.Drs.H.A.K.Moch. Nawar, SH (Dading) dalam Bukunya berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus, bahwa persetubuhan dalam hal ini harus diartikan sebagai suatu hubungan kelamin bertemunya kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Dipersyaratkan dalam perbuatan persetubuhan kemaluan dari seorang wanita karena hubungan tidak wajar antara kedua bagian dari kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita remaja sedangkan penumpahan mani tidak perlu terjadi karena meskipun hal itu dibutuhkan untuk kehamilan bagi wanita remaja tidak perlu ditujukan kearah itu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud nikah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penulis Drs.Suharso dan Dra Ana Retnoningsih penerbit Widya Karya Semarang hal.336 adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk berlaki bini dengan resmi, pernikahan = perkawinan ;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terjadi karena terdakwa yang belum menikah pernah bersetubuh dengan seorang perempuan dan ingin merasakannya lagi sehingga berinisiatif mencari perempuan gampangan dan ditunjukan oleh laki-laki tak dikenal jika ada perempuan Pondok Pesantren Mujahadah yang gampangan bernama saksi J als Lsehingga terdakwa mencari tau keberadaan saksi J yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira jam 18.00 wib didepan Pondok Peantren Mujahadah Desa Pagerandong terdakwa menyuruh saksi RIZKI salah satu santri Pondok Pesantren Mujahadah untuk memanggilkan saksi J dan setelah bertemu terdakwa berkata “Ha , kamu mau bersetubuh sama aku apa tidak” dan saksi J menjawab “iya” sambil tersenyum, lalu terdakwa mengatakan “kamu pergi dimarahi apa tidak” lalu saksi J menjawab “tidak”, karena saksi J tidak keberatan maka terdakwa mengajak J pergi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dengan berboncengan 3 orang dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor, saksi J ditengah dan dibelakang saksi ANDRI, semula nterdakwat terdakwa akan ke rumah kakak terdakwa yang berada di Desa Pratin namun dalam perjalanan sampai Desa Bojong Kaliwangi mendadak hujan deras, sehingga terdakwa berteduh terlebih dahulu disebuah rumah kosong yang berada dipinggir jalan. Bahwa kemudian terdakwa, saksi J dan saksi ANDRI turun dan masuk kedalam rumah, namun sebelum masuk terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRI “Ndre, kamu mau bersetubuh apa tidak” lalu saksi ANDRI menjawab “tidak”, kemudian terdakwa mengajak saksi J masuk kedalam rumah tersebut sementara saksi ANDRI tetap diluar, setelah berada didalam, kemudian terdakwa berkata pada saksi J “ayo bersetubuh” dan saksi J hanya diam dan mengangguk saja, lalu terdakwa menyuruh saksi J untuk melepas celana dalamnya dengan kata-kata “ya sudah celananya dilepas” kemudian saksi J melepas celana dalamnya, selanjutnya terdakwa melepas celana dalam dan celana pendek yang dipakainya dan menyingkapkan rok yang dipakai oleh saksi J, setelah alat kemaluan terdakwa tegang, lalu terdakwa sambil berdiri memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi J yang juga dengan posisi berdiri sambil kedua tangan terdakwa memegang pinggangnya saksi J karena agak kesulitan maka kaki kanan saksi J terdakwa angkat dan digantungkan dilengan terdakwa yang sambil memegangi pinggang saksi J, lalu setelah berhasil masuk alat kemaluannya lalu terdakwa menggerak-gerakkan pinggul terdakwa maju mundur, setelah beberapa menit terdakwa merasa nikmat menyetubuhi saksi J terdakwa mau mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kemaluan terdakwa dari alat kemaluan saksi J dan sperma terdakwa keluarkan diluar, setelah itu terdakwa mengenakan celana dan celana dalam terdakwa dan
saksi J juga kembali memakai kembali celana dalamnya ;
Menimbang, bahwa antara terdakwa dan saksi J tidak atau belum terikat dalam suatu pernikahan, keduanya pun belum pernah menikah sehingga jelas disini bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena terdakwa mengajak seorang perempuan melakukan persetubuhan diluar perkawinan yang mana terdakwa tidak terikat pernikahan/perkawinan dengan saksi J ;
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi ;
Ad.3. Unsur Dengan seorang perempuan yang diketahuinya belum berumur 15 tahun atau diketahuinya belum pantas dikawin ;
Menimbang, bahwa seorang wanita yang belum berumur lima belas tahun atau belum waktunya dikawin atau jika tak jelas umurnya atau jika tanggal / hari lahir wanita tersebut tidak jelas maka harus dinilai apakah sudah dapat dikawin atau tidak, bahwa klausul belum mampu dikawin disini harus dikaitkan dengan apakah sudah dapat disetubuhi /bersetubuh atau tidak ;
Menimbang, bahwa bedasarkan keterangan saksi NUR HASANAH yang mengasuh saksi J sejak kecil, saksi J diambil karena terlantar didaerah Bekasi dan dibawa pulang ke Desa Pagerandong sekitar tahun 2005, saat itu usia saksi J sekira kirang lebih 6 (enam) tahun hal tersebut diperkuat keterangan dari Pemerintah Desa Pagerandong yang menyatakan anak tersebut / saksi J pada saat datang di Desa Pagerandong tanggal 11 Desember 2005, sehingga sampai saat ini usia saksi J sekitar 14 (empat belas) tahun atau berarti kurang dari 15 (lima belas) tahun sehingga jelas J belum waktunya untuk dikawin selain itu berdasarkan keterangan saksi NUR HASANAH sejak kecil saksi J sulit berkomunikasi, J berbeda dengan anak perempuan lain sebayanya, saksi J tidak bersekolah karena selain kesulitan dalam berkomunikasi juga selalu menangis, meskipun sekarang sudah beranjak remaja saksi J belum dapat berpikir sebagaimana usianya masih sangat tergantung dengan saksi NUR HASANAH dan mba-mba nya di Pesantren Mujahadah ;
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian unsur diatas maka hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari pasal 287 ayat (1) KUHP diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA BELUM BERUMUR 15 TAHUN ATAU DIKETAHUINYA BELUM PANTAS DIKAWIN” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yakni pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Bahwa selama dalam persidangan berlangsung tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga terhadap diri terdakwa harus dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut ;
Sebelum sampai pada tuntutan atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana sebagai yaitu berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma agama dan kesusilaan ;
Perbuatan terdakwa membuat malu keluarga ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bertanggung jawab dengan telah menikahi saksi J ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman badan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani penangkapan dan masa
penahanan yang sah sejak tahap Penyidik Polisi, maka dengan demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada
Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang-barang bukti tersebut berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, serta Terdakwa juga tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 287 ayat (1) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN DENGAN SEORANG PEREMPUAN YANG DIKETAHUINYA BELUM BERUMUR 15 TAHUN ATAU DIKETAHUINYA BELUM PANTAS DIKAWIN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SPdengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor SPM Pre Mio No.Polisi R-3621-SS warna pink beserta STNK dan Kunci ;
Dikembalikan kepada Terdakwa SP;
1 (satu) potong rok panjang warna coklat motif bunga ;
1 (satu) potong baju lengan panjang warna putih ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong kerudung warna ungu. ;
Dikembalikan kepada saksi J ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2013 oleh Kami, KUKUH SUBYAKTO, SH., M.HUM sebagai Hakim Ketua, M. NUR AZIZI, SH dan IVONNE TIURMA RISMAULI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 12 Desember 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh THOMAS KEPOMO SUGIHARTO, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
M. NUR AZIZI, SH KUKUH SUBYAKTO, SH., M.HUM
TTD
IVONNE TIURMA RISMAULI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
THOMAS KEPOMO SUGIHARTO, SH.