22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO WAHYUDO, A.MA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.042.492.709,60 ( tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah, enam puluh sen ), dengan perintah apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang ganti rugi tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bendel foto-copy Akte Pembukaan Cabang dan Pemberi Kuasa PT. PILAR PERSADA Nomor : 264 tanggal 23 Maret 2011 pada Notaris Drajat Atmadji, SH.; 2) Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran uang muka 3 (tiga) persen pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan September 2012 beserta lampiran-lampirannya; 3) Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke 1 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Oktober 2012 beserta lampiran-lampirannya; 4) Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-2 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Nopember 2012 beserta lampiran-lampirannya; 5) Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-3 dan ke-4 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Desember 2012 beserta lampiran-lampirannya; 6) Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 009 / SK-1 / PT.PP / IX / 2012, tnggal 4 September 2012 antara Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dengan EKO WAHYUDO, A.MA; 7) Asli Rincian Pembayaran Dana dalam Proyek Pembangunn Perumahan Khusus di Jagoi Babang Kemenpera RI yang dibuat oleh Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. pada tanggal 28 Desember 2012, beserta lampiran-lampirannya : - Foto-copy R/K Statemen periode Nopember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA; - Foto-copy R/K Statemen periode Desember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA; - Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor : ADITYA ROSADI kepada JUBRI MARHABI sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); - Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor: ADITYA ROSADI kepada PT. PILAR PERSADA sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah); - Kuitansi dari PT. PILAR PERSADA kepada JUBRI MARHADI sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); - Surat Pernyataan Sdr. EKO WAHYUDO tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang sampai dengan selesai; 8) Foto-copy 3 ( tiga ) lembar Surat Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04 / KPTS / SATKER-PP / III / 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan; 9) Foto-copy 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perumahan Nomor : 01 / UM-PAN / DF / II / 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang ditandatanganinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyedia Perumahan; 10) Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 01 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya); 11) Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya); 12) Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 17 / PERMEN / M / 2006, tanggal 16 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya); 13) Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14 / PERMEN / M / 2006, tanggal 14 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya); 14) Asli 1 (satu) bendel Usulan Pembangunan Rumah Khusus bagi Petugas yang Bertugas di Wilayah Perbatasan di Kabupaten Bengkayang tahun 2011; 15) Asli 2 (dua) lembar Surat Sekretariat Badan Pengelolan Perbatasan Nomor : 648 / 643 / BNPP, tanggal 25 Mei 2012, perihal Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Khusus tahu 2012; 16) Foto-copy 1 (satu) lembar sketsa Lokasi dari Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang; 17) 1 (satu) lembar foto-copy gambar Perumahan Khusus di Jagoi Bagang yang sudah digusur; 18) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang; 19) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. TRANADI TATA UTAMI untuk melaksanakan Supervisi pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang; 20) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Addendum ke 1 tanggal 7 Nopember 2012, terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya; 21) Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08. 09 PK-TARURUS / SATKER / PP / RURUS12-03 / 569, tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya; 22) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00207 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 5 September 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya; 23) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00354 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya; 24) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00431 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 3 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya; 25) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00652 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya; 26) Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA.2012, tanggal 13 September 2012 27) 1 (satu) bendel Informasi Lelang Pembangunan Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Jagoi Babang (Rusus 12-20); 28) Asli 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 18 / LPTS / SATKER-PP / X / 2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Penetapan Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tahun 2012; 29) Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-STP1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SP-RUSUS12-20 / 05, tanggal 14 Desember 2012; 30) Asli 1 (satu) eksemplar Addendum ke 1 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, untuk melaksanakanpekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus tanggal 12 Nopember 20112; 31) Foto-copy 2 (dua) lembar rekening koran, Nomor Rekening : 119-00-0438910.3 atas nama PT. TRANADI TATAUTAMI; 32) Foto-copoy 1 (satu) lembar Badan Usaha Pengawas Konstruksi Nomor : 00008026, tanggal 10 Maret 2014; 33) Foto-copy 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Konstruksi Usaha Jasa Konstruksi (Konsultan) PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor: 1-603035-3173-03483, tanggal 17 Maret 2014; 34) Asli 2 (dua) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 27 Desember 2012; 35) Asli 1 (satu) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 19 September 2012; 36) Foto-copy 1 (satu) eksemplar foto-copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 21 tanggal 8 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dradjat Darmadji, SH.; 37) Asli 2 (dua) lembar Jaminan Bank Garansi Nomor : 037617120142, tanggal 17 Desember 2012; 38) Asli 1 (satu) bendel bon belanja meteri proyek pekerjaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, bulan September 2012 sampai dengan Januari 2013; 39) Asli 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank Bukopin dari JUBRI MARHABI kepada ALIMIN AK LINGAI sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah); 40) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 088 / KPTS / SATKER-PP / V / 2012, tanggal 8 Mei 2012, tentang Penetpan Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pembangunan Rumah Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2013; 41) 1 (satu) eksemplar administrasi pembayaran pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat antara lain : a. Uang muka : - Asli SPM Nomor : 00219 / SATKER-PP / IX / 2012, tanggal 11 September 2012 kepada PT. TRANADI TATAUTAMI; - Asli SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012; - Asli Surat Permohonan Penarikan uang muka dari PT. TRANADI TATAUTAMI; - Asli Rincian Penggunaan Uang Muka; - Foto-copy Jaminan Uang muka; - Asli BA Pembayaran; b. Pembayaran termijn I dan II ; - Asli SPM Nomor : 00579 / SATKER-PP / XI / 2012, tangga 14 Desember 2012 kepada PT. TRANADI TATUTAMI; - Asli SP2D Nomor : 020740C/019 /110, tanggal 20 Desember 2012; - Asli Surat Permohonan Pembayaran dari PT. TRANADI TATAUTAMI; - Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Progres Bobot 91,98%; - Berita Acara Serah Pembayaran; 42) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pembangunan Perumahan Formal dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di Lingkungan Deputy Bidang Perumahan Formal; 43) 1 (satu) eksemplar pertimbangan kebijakan pembangunan Rumah Khusus di kawan perbatasan; 44) 1 (satu) eksemplar petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2002, tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012; 45) 1 (satu) buku Saku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014; 46) 1 (satu) buku Rencana Strategi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014; 47) Foto-copy 1 (satu) berkas Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2; 48) 1 (satu) berkas (foto-copy) dokumen pemilihan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2; 49) 1 (satu) berkas dokumen kualifikasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2; 50) 1 (satu) berkas Berita Acara Pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Khusus-2; 51) Uang tunai sebesar Rp. 18.872.300,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus ruppiah) 52) Asli 1 (satu) buku rekening tabungan Siaga Bank Bukopin atas nama JUBRI M. Nomor Rekening : 2903001831; 53) Uang tunai sebesar Rp. 126.600.000,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Terdakwa Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC; 8. Membeban Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara bisa menjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan Terdakwa :
Nama lengkap : EKO WAHYUDO, A.MA;
Tempat lahir : Ketapang;
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/26 Juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Karya Baru Komplek Pondok Pelangi D-2 No. 6 Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT. Pilar Persada Cabang Pontianak;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan sekarang ini;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : SYAHRI, SH. dari Kantor Advokat Law Office Syahri & Partner yang beralamat di Ghraha Dekopinwil Kalimantan Barat, Jalan Letjen. Sutoyo No. 125, Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan, Keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa;
Setelah pula memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan membebaskan Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA dari dakwaan primer;
Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Korupsi” yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1991, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 3.042.492.709,60 (tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) ke Kemenpera RI dan Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mampunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga0 bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan);
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto-copy Akte Pembukaan Cabang dan Pemberi Kuasa PT. PILAR PERSADA Nomor : 264 tanggal 23 Maret 2011 pada Notaris Drajat Atmadji, SH.;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran uang muka 3 (tiga) persen pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan September 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke 1 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Oktober 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-2 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Nopember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-3 dan ke-4 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Desember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 009/SK-1/PT.PP/IX/2012, tnggal 4 September 2012 antara Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dengan EKO WAHYUDO, A.MA;
Asli Rincian Pembayaran Dana dalam Proyek Pembangunn Perumahan Khusus di Jagoi Babang Kemenpera RI yang dibuat oleh Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. pada tanggal 28 Desember 2012, beserta lampiran-lampirannya :
Foto-copy R/K Statemen periode Nopember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Foto-copy R/K Statemen periode Desember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor : ADITYA ROSADI kepada JUBRI MARHABI sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor: ADITYA ROSADI kepada PT. PILAR PERSADA sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
Kuitansi dari PT. PILAR PERSADA kepada JUBRI MARHADI sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Sdr. EKO WAHYUDO tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang sampai dengan selesai;
Foto-copy 3 (tiga) lembar Surat Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/ 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan;
Foto-copy 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang ditandatanganinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyedia Perumahan;
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 01 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 17/PERMEN/M/2006, tanggal 16 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006, tanggal 14 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Asli 1 (satu) bendel Usulan Pembangunan Rumah Khusus bagi Petugas yang Bertugas di Wilayah Perbatasan di Kabupaten Bengkayang tahun 2011;
Asli 2 (dua) lembar Surat Sekretariat Badan Pengelolan Perbatasan Nomor : 648/643/BNPP, tanggal 25 Mei 2012, perihal Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Khusus tahu 2012;
Foto-copy 1 (satu) lembar sketsa Lokasi dari Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) lembar foto-copy gambar Perumahan Khusus di Jagoi Bagang yang sudah digusur;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. TRANADI TATA UTAMI untuk melaksanakan Supervisi pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Addendum ke 1 tanggal 7 Nopember 2012, terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08. 08 PK-TARURUS / SATKER / PP / RURUS12-03 / 569, tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00207/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 5 September 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00354/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00431/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00652/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA.2012, tanggal 13 September 2012;
1 (satu) bendel Informasi Lelang Pembangunan Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Jagoi Babang (Rusus 12-20);
Asli 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 18/LPTS/SATKER-PP/X/ 2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Penetapan Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tahun 2012;
Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :KU.08.11 / BA-STP1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SP-RUSUS 12-20 / 05, tanggal 14 Desember 2012;
Asli 1 (satu) eksemplar Addendum ke 1 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS/SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, untuk melaksanakanpekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus tanggal 212 Nopember 20112;
Foto-copy 2 (dua) lembar rekening koran, Nomor Rekening : 119-00-0438910.3 atas nama PT. TRANADI TATAUTAMI;
Foto-copoy 1 (satu) lembar Badan Usaha Pengawas Konstruksi Nomor : 00008026, tanggal 10 Maret 2014;
Foto-copy 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Konstruksi Usaha Jasa Konstruksi (Konsultan) PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 1-603035-3173-03483, tanggal 17 Maret 2014;
Asli 2 (dua) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 27 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 19 September 2012;
Foto-copy 1 (satu) eksemplar foto-copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 21 tanggal 8 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dradjat Darmadji, SH.;
Asli 2 (dua) lembar Jaminan Bank Garansi Nomor : 037617120142, tanggal 17 Desember 2012;
Asli 1 (satu) bendel bon belanja meteri proyek pekerjaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, bulan September 2012 sampai dengan Januari 2013;
Asli 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank Bukopin dari JUBRI MARHABI kepada ALIMIN AK LINGAI sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 088/KPTS/SATKER-PP/V/2012, tanggal 8 Mei 2012, tentang Penetpan Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pembangunan Rumah Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) eksemplar administrasi pembayaran pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat antara lain :
Uang muka :
- Asli SPM Nomor : 00219 / SATKER-PP / IX / 2012, tanggal 11 September 2012 kepada PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012;
- Asli Surat Permohonan Penarikan uang muka dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli Rincian Penggunaan Uang Muka;
- Foto-copy Jaminan Uang muka;
- Asli BA Pembayaran;
Pembayaran termijn I dan II ;
Asli SPM Nomor : 00579 / SATKER-PP / XI / 2012, tanggal 14 Desember 2012 kepada PT. TRANADI TATUTAMI;
Asli SP2D Nomor : 020740C/019/110, tanggal 20 Desember 2012;
Asli Surat Permohonan Pembayaran dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Progres Bobot 91,98%;
Berita Acara Serah Pembayaran;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pembangunan Perumahan Formal dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di Lingkungan Deputy Bidang Perumahan Formal;
1 (satu) eksemplar pertimbangan kebijakan pembangunan Rumah Khusus di kawan perbatasan;
1 (satu) eksemplar petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2002, tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012;
1 (satu) buku Saku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014;
1 (satu) buku Rencana Strategi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
Foto-copy 1 (satu) berkas Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas (foto-copy) dokumen pemilihan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas dokumen kualifikasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas Berita Acara Pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Khusus-2;
Uang tunai sebesar Rp. 18.872.300,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus ruppiah);
Asli 1 (satu) buku rekening tabungan Siaga Bank Bukopin atas nama JUBRI M. Nomor Rekening : 2903001831;
Uang tunai sebesar Rp. 126.600.000,-- (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan dalam barang bukti dalam perkara dengan Terdakwa Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC.;
Membebankan beaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang dibacakan pada tanggal 29 September 2014 yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakm pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum karena:
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata M. EKO WAHYUDO, A.MA adalah Direktur Cabang PT. Pilar Persada, dalam kedudukannya Direktur Cabang tidak memiliki kewenangan mewakili perusahaan dalam membuat perikatan apapun dengan pihak KEMENPERA;
Bahwa Terdakwa M. EKO WAHYUDO,A. MA., tidak lerlibat dalam pencairan dana Proyek sebesar 100%, namun pihak yang terlibat dalam Pencairan Dana tersebut adalaj Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.,Msc., selaku Direktur Utama PT. PIlar Persada bersama SITTI ROOSILAWATI, ST.,M.,Dev.,Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen KEMENPERA;
Terdakwa M. EKO WAHYUDO.,A.,MA., tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja No. KU.0808/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568;
Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula pada giliran terakhir Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelannya;
Bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum telah memberikan tanggapan secara lisan yang pada pokonya tetap pada nota pembelaannya;
Bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA selaku Direktur Cabang PT Pilar Persada di Pontianak Kalimantan Barat bersama-sama dengan saksi Ir. TRY EDDY NURYANTO, MBA, MSC selaku Direktur Utama PT Pilar Persada, saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev.Plg selaku Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penyediaan Perumahan, Ketatausahaan dan Penyediaaan Rumah Khusus Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera) Tahun Anggaran 2012 dan saksi HERYANTO SARNADI, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 30 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012, bertempat di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan belum mampu menyediakan rumah layak huni, Pemerintah melalui Kemenpera menyelenggarakan pembangunan Rumah Khusus (Rusus) berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI (Permenpera) No. 13 Tahun 2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat RI Tahun 2010-2014.
Bahwa yang dimaksud dengan Rumah Khusus sebagaimana pasal 2 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) adalah rumah yang diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus, sedangkan yang dimaksud dengan Kebutuhan khusus sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat (5) UU tersebut antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara.
Bahwa dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenpera Tahun 2010-2014, Kemenpera telah merencanakan untuk membangun sebanyak 5.000 (lima ribu) unit Rusus yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, antara lain Pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa atas permohonan bantuan pembangunan Rusus yang diperuntukkan bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan negara kepada Kemenpera telah disetujui dengan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 62 Tahun 2012 (tanpa tanggal) Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 dan dalam lampirannya ditetapkan Kabupaten penerima bantuan pembangunan Rusus di Propinsi Kalimantan Barat antara lain untuk Kabupaten Bengkayang yaitu di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang sebanyak 100 (seratus) unit.
Bahwa Pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat tersebut dibiayai dari dana APBN pada Kemenpera Deputi Bidang Perumahan Formal melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011 kode : 091.01.06.3785 Fasilitasi Pembangunan Rusus sebesar Rp.72.981.340.000,- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan DIPA tersebut, kegiatan penyediaan Rusus ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 yaitu sebesar Rp.68.250.000.000,- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan Pagu untuk pembangunan Rusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang sebesar Rp.6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Rusus tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menpera RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat TA 2012, sebagai berikut :
Nama Satuan Kerja / Kegiatan : PenyediaanPerumahan, Ketatausahaan dan Penyediaaan Rumah Khusus.
Atasan/Atasan Langsung : Ir. Pangihutan Marpaung Kepala Satker/KPA
Kepala Satker / KPA : Ir. Omri Sianturi, M.Si.
Pejabat Yang Melakukan : Sitti Roosilawati, ST, M.,Dev.,Plg. Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran / Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat yang melakukan Pengujian : Yudha Rommeil Siboro, ST. MM
dan Perintah Pembayaran
Bendahara Pengeluaran : Linda Haryanti, ST.
Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Menpera RI tersebut, kemudian Kasatker/KPA Penyediaan Perumahan Kemenpera RI membentuk/ menetapkan, yaitu :
Panitia Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kemenpera RI ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : Roem Indraningsih, ST., MT.
Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST.
c. Anggota : 1. Angga Ditya Kusuma, ST.
2. M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi.
3. Manda Machyus, ST.
Direksi Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/ 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rusus Tahun anggaran 2012, telah diangkat Heru Dwi Prasetya, ST sebagai Direksi Teknis 2 Kegiatan Pembangunan Rusus Petugas Perbatasan Kabupaten Bengkayang.
3. Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 18/KPTS/SATKER-PP/X/ 2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penetapan Panitia Serah Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Rusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rusus, Satker Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2012 (Lokasi pembangunan Kabupaten Bengkayang), sebagai berikut :
a. Ketua : Angga Ditya Kusuma, ST
b. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST
c. Anggota : 1. Yoke Radius Akbar
2. Udi Indriyonoto
3. Heru Dwi Prasetya, ST.
4. Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 08B/KPTS/ SATKER-PP/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penetapan Panitia Serah Serah Terima Akhir (FHO) Pembangunan Rusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Satker Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2012 (Lokasi pembangunan Kabupaten Bengkayang) sebagai berikut :
a. Ketua : Angga Ditya Kusuma, ST
b. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST
c. Anggota : 1. Yoke Radius Akbar
2. Udi Indriyonoto
3. Heru Dwi Prasetya, ST.
Bahwa atas dasar pagu pembangunan Rusus diatas, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Rusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat yang nilainya sama dengan nilai pagunya yaitu sebesar Rp.6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan HPS untuk Supervisi Pembangunan Rusus-2 (SPVRUSUS12-02) Tahun Anggaran 2012 yang nilainya sama dengan nilai pagunya yaitu Rp.431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Bahwa berdasarkan HPS tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja ULP Kemenpera RI yang diketuai oleh saksi Roem Indraningsih, ST, MT melaksanakan proses lelang pekerjaan Pembangunan Rusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan proses lelang Supervisi dengan metode Pelelangan Umum.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja ULP Kemenpera RI mengusulkan pemenang lelang kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yaitu sebagai pemenang penyedia untuk paket pekerjaan pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang adalah PT. Pilar Persada yang beralamat Jl. Camar 1 No.3 RT.009 RW.06 Sukapura-Cilincing, Jakarta Utara dengan penawaran sebesar Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah) dan sebagai pemenang pengadaan jasa konsultasi/supervisi adalah PT. Tranadi Tatautami yang beralamat Karang Anyar Jalan B.2 No.21 RT.010 RW.006 Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan penawaran sebesar Rp.394.090.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK menerbitkan surat yaitu :
Surat Nomor : KU.08.01 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 581 tanggal 23 Agustus 2012 kepada Direktur Utama PT Pilar Persada, Perihal Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan rumah khusus Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat – Lokasi Jagoi Babang (RUSUS12-12).
Surat Nomor : KU.08.01/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-02/572 tanggal 15 Agustus 2012 kepada Direktur Utama PT Tranadi Tatautami, Perihal Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Supervisi pembangunan rumah khusus – 2 (SPVRUSUS12-02).
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu :
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc selaku Direktur Utama PT Pilar Persada yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Rusus Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat - Lokasi Jagoi Babang (Rusus12-12) sebesar Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/ SPVRSUS 12-02/565 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg sebagai PPK dengan saksi Heryanto Sarnadi, SE sebagai Direktur Utama PT Tranadi Tatautami yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2 (SPVRUSUS12-02) sebesar Rp.394.090.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk empat lokasi yaitu Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Siding, Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian tersebut, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg sebagai PPK menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu :
SPMK Nomor : KU.08.09 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 605 tanggal 30 Agustus 2012 yang merupakan perintah saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg kepada saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc untuk memulai pelaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d tanggal 27 November 2012.
SPMK Nomor : KU.08.09 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 602 tanggal 30 Agustus 2012 yang merupakan perintah saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg kepada saksi Heryanto Sarnadi, SE untuk memulai pelaksanakan pekerjaan Supervisi pembangunan Rumah Khusus-2 (SPVRUSUS12-02) dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d tanggal 27 November 2012.
Bahwa dalam melaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 30 Agustus 2012 tersebut, saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc selaku Direktur Utama PT Pilar Persada di Jakarta menyerahkan perkerjaan pembangunan Rusus tersebut kepada terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA selaku Direktur Cabang PT Pilar Persada di Pontianak Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Akta Notaris Dradjat Darmadi, SH tanggal 23 Maret 2011 Nomor 264 dan Surat Kuasa Nomor : 009 / SK.I / PT.PP / IX / 2012 tanggal 04 September 2012, namun pembayarannya tetap ke rekening PT. Pilar Persada di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012, uraian pekerjaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga :
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) 1 50 unir rumah Tipe RCR (Kopel) 5.550.850.000,00 2 4 Unit Bekisting Plat 209.060.000.00 Sub Total 5.759.910.000,00 PPn 10% 575.991.000.00 Total 6.335.901.000,00 Dibulatkan 6.335.901.000,00
Daftar kuantitas dan harga 1 (satu) Rumah Tipe RCR Kopel ukuran 11 X 7,5 meter (1 Unit RCR Kopel) sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) 1 Pekerjaan Persiapan 2.358.987,29 2 Pekerjaan Tanah Pondasi dan kolom 49.805.211,24 3 Pekerjaan Arsitektur 47.884.427,27 4 Pekerjaan MEP 10.968.665,95 Sub Total 111.017.291,74 Dibulatkan 1 Unit Rumah Tipe RCR Kopel 111.017.000,00 Total 50 Unit Rumah Tipe RCR (Kopel) 5.550.850.000,00
Rincian Item Pekerjaan untuk 1 (satu) Rumah Tipe RCR Kopel ukuran 11 X 7,5 meter (1 Unit RCR Kopel) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Biaya satuan (Rp) Jumlah biaya (Rp) 1 2 3 4 5 6 I Pekerjaan Persiapan Pek. Pembersihan lokasi
m2 82,50 8.740,00 72.050,00 Pek.Pemasangan Bouwplank
m 41,00 39.349,69 1.637.937,29 Total Sub Pekerjaan Persiapan 2.358.987,29 II Pekerjaan Struktur Pek. Tanah Pondasi
Pek, Galian Pondasi
m3 288 36.570,00 105.138,75 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
m3 0.29 145.866,00 41.936,48 Pek. Cor Pondasi (Tnapa Tulang) K-175
m3 1,73 999.159,00 1.723.549,28 Pek, Pasang Sloof 10/20
m3 1,29 3.309.024.,75 4.268.641,93 Pek. Urugan Tanah Kembali Pondasi
m3 1,15 128.748,00 148.060,20 Pek. Urugan Tanak bawah lantai
m3 4,77 128.748,00 614.449,83 B.Pekerjaan Dinding dan Rangka Dinding: dan Rangka Dinding:
Pek. Pasang kolom Teras
m 3,16 64.447,05 203.652,68 Pek. Pasang Rangka Dinding (Besi d=6 mm
kg 349,80 13.025,49 4.556.377,70 Pek. Pasang Rangka Dindining (Besi siku 30.30.3)
kg 699,19 15.521,86 10.852.795,26 Pek. Pasang Koneksi Rangka Dinding
m2 192,02 13.500,00 2.592.324,00 Cor Dinding K - 100
m3 17,28 954.224,25 16.491.056,16 Pek. Meja Dapur
m2 2,58 345.000,00 890.100,00 Pas. Rangka Atap (Besi Siku 30.30.3)
kg 471,41 15.521,86 7.317.128,98 Total Sub. Pekerjaan Struktur 49.805.211,24 III Pekerjaan Asitektur Pekerjaan Lantai
Pe. Rabat Beton Lantai 5 cm
m3 3,58 834.981,25 2.990.276,60 Pek. Urugan Pasir
m3 2,15 145.866,00 313.429,57 Pek. Plafond an atap
Pek. Pasang Plafond GRC Rangka kayu
m2 107,94 92.670,40 10.002.379,62 Pasang Atap Seng
m2 121,89 31.715,70 3.865.826,67 Pasang Bubungan Seng
m 70,28 96.264,50 318.190,60 Pasang Lisplang GRC (20cm)
m 70,28 96.264,50 6.765.469,06 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
Pek. Pasang Pintu (P1)
bh 2,00 1.550.000,00 3.100.000,00 Pek. Pasang Pintu (P2)
bh 6,00 1.450.000,00 8.700.000,00 Pek. Pasang Jendla Nako (J1)
m2 6,27 250.000,00 1.567.000,00 Pekerjaan Pengecatan
Pek. Cat Dinding
m2 277,83 22.427,22 6..230.909,12 Pek. Cat Plafond
m2 107.94 22.427,22 2.420/681,77 Pek. Cat Kayu (Pintu)
m2 25.84 25.536,63 659.764,24 Total Sub Pekerjaan Arsitektur 47.884.427,27 IV Pekerjaan MEP Pekerjaan Instalasi Listruk
Pek. Pasang Titik Lampu + Instalasi
ttk 10,00 185.000,00 1.850.000,00 Pek. Pasang Saklar Tunggal
ttk 6,00 45.000,00 270.000,00 Pek. Pasang Saklar Ganda
ttk 2,00 37.500,00 75.000,00 Pek. Pasang Stop Kontak
ttk 6,00 35.000,00 210.000,00 Pek. Pasang Lampu TL
ttk 10,00 65.000,00 650.000,00 Pek. Pasang Box Sekring 1 Group
ttk 2,00 150.000,00 300.000,00 Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Air bersih Pipa PVC ½ “ AW + Assesoris
m 19,69 85.000.000,00 1.673.310.00 Kran Air Biasa
bh 2,00 75.000,00 150.000,00 Flor Drain
bh 2,00 155.000,00 310.000,00 Pas.cor Lantai + Dudukan Closed ad. 1 PC : 3 Psr : 5 Split + Acian (KM/WC)
m3 0,22 834.981,25 180.335,95 Pas. Closed Jongkok
bh 2,00 375.000,00 750.000,00 Instalasi Air Kotor Pipa PVC dia 4”D+Assesoris
m 10,00 105.000,00 1.050.000,00 Pek. Pemb. Septik Tank & Resapan
Unit 1,00 3.500.000,00 3.500.000,00 Total Sub Pekerjaan MEP 10.968.665,95
Daftar Kuantitas Dan Harga 1 (satu) Bekising Plat
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) A B C I Pekerjaan Bekisting Plat 52.265.757,60 Sub Total 52.265.757,60 Dibulatkan 1 Unit Bekisting Plat 52.265.757,60 Total 4 Unit Bekisting Plat 209.060.000,00
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Biaya Satuan
(Rp)
Jumlah Biaya
(Rp)
1 Pekerjaan Bekisting Plat Pek. Bekeisting Plat
M2 201,60 259.254,75 52.265.757,60 Sub Pekerjaan Bekisting 52.265.757,60
Bahwa terhadap Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS 12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012 dilakukan Addendum tanggal 7 Nopember 2012, yaitu :
Waktu pelaksanaan semula 90 (sembilan puluh) hari kalender dirubah menjadi 124 (seratus dua puluh hari) kalender sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 30 Agustus 2012 atau pekerjaan harus selesai 100% pada 31 Desember 2012, sedangkan jangka waktu pemeliharaan tidak dirubah.
Biaya pekerjaan semula Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah) dirubah menjadi Rp.6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) termasuk PPn 10%, penambahan biaya tersebut adalah untuk tambahan item pekerjaan “Urugan dan Pemadatan Tanah”.
Bahwa terhadap Perjanjian pekerjaan Konsultan Supervisi Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRSUS12-02 / 565 tanggal 30 Agustus 2012 juga dilakukan Addendum tanggal 12 Nopember 2012, yaitu :
Waktu pelaksanaan semula 90 (sembilan puluh) hari kalender dirubah menjadi 124 (seratus dua puluh hari) kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 30 Agustus 2012, atau supervisi/pengawasan harus dilaksanakan dengan semestinya dan selesai pada 31 Desember 2012.
Biaya pekerjaan semula Rp.394.090.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dirubah menjadi Rp.432.490.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPn 10%.
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, PT Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc, yang kemudian uang muka tersebut dicairkan sebesar 20% dari Rp.6.335.901.000,- yaitu sebesar Rp.1.267.180.200,- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Pilar Persada Nomor : 170/SP.II/PT.PP/IX/2012 tanpa tanggal bulan September 2012, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.UM / PK-TURUSUS/ SATKER-PP/RUSUS12-02/01 tanggal 4 September 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan September 2012 pembayaran uang muka sebesar Rp.1.267.180.200,- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00207 / SATKER-PP / IX / 2012 tanggal 5 September 2012.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 158078A/019/110 tanggal 7 September 2012.
Bahwa kemudian pihak PT. Pilar Persada selaku Penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke-1 kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc yang kemudian dicairkan sebesar Rp.963.056.952,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 035 / PPS / SPP / I /X / 2012 tanpa tanggal bulan Oktober 2012 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ke-1.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 025 / PPS / BAPP / RUSUS / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-KP / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 01 tanggal 25 Oktober 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 31 Oktober 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Oktober 2012 pembayaran Angsuran ke-1 sebesar Rp. 963.056.952,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
SPM Nomor : 00354/SATKER-PP/XI/2012 tanggal 1 Nopember 2012.
SP2D Nomor : 185942A/019/110 tanggal 5 Nopember 2012.
Bahwa dalam bulan yang sama, PT. Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke–2 kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc, yang kemudian dicairkan Angsuran ke-2 sebesar Rp.1.634.226.803,- (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cab. Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 036 / PPS / SPP / II / XI / 2012 tanpa tanggal bulan Nopember 2012 perihal Permohonan Pembayaran angsuran Ke-2.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 026 / PPS / BAPP / RUSUS / XI / 2012 tanggal 30 Nopember 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/ RUSUS12-02/01 tanggal 30 Nopember 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T2 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/03 tanggal 30 Nopember 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Nopember 2012 pembayaran angsuran ke-2 sebesar Rp.1.634.226.803,- (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga rupiah).
SPM Nomor : 00431 / SATKER-PP / XII / 2012 tanggal 3 Desember 2012.
SP2D Nomor : 206879A / 019 / 110 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa setelah itu pihak PT Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke–3 dan ke-4 (100%) kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc dan dicairkan angsuran ke–3 dan ke-4 sebesar Rp.2.870.682.045,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 038 / PPS / SPP-3-4 / XII / 2012 tanpa tanggal bulan Desember 2012 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke-3 dan ke-4.
Jaminan Bank (Bank Garansi) No : 037617120142 tanggal 17 Desember 2012 setinggi-tingginya sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), masa berlaku tanggal 11 Desember s/d tanggal 31 Desember 2012.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027 / PPS / BAPP / RUSUS / XII / 2012 tanggal 12 Desember 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-KP / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/11 tanggal 12 Desember 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T100 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 17 Desember 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Desember 2012 pembayaran angsuran ke-3 dan ke-4 sebesar Rp.2.870.682.045,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah).
SPM Nomor : 00431 / SATKER-PP / XII / 2012 tanggal 3 Desember 2012.
SP2D Nomor : 206879A / 019 / 110 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa pada pencairan angsuran ke-3 dan ke-4 tanggal 17 Desember 2012, dana pekerjaan pembangunan Rusus dicairkan 100% tetapi dokumen Kemajuan fisik pekerjaannya dibuat mencapai 90,47%, sehingga Penyedia Jasa melampirkan Bank Garansi sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), masa berlaku tanggal 11 Desember s/d tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. Pilar persada seluruhnya (termasuk PPn) sebesar :
Uang muka Rp.1.267.180.200,-
Angsuran ke-1 Rp. 963.056.952,-
Angsuran ke-2 Rp.1.634.226.803,-
Angsuran ke-3 dan ke-4 Rp.2.870.682.045,-
J u m l a h Rp.6.735.146.000,-
Bahwa dengan demikian dana pencairan pekerjaan pembangunan Rusus yang telah diterima oleh PT. Pilar Persada tersebut seluruhnya sebesar Rp.6.735.146.000,- dipotong PPn 10% yaitu sebesar Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA setelah menerima pelimpahan pekerjaan pembangunan Rusus tersebut, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Rusus tersebut sebagaimana perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 30 Agustus 2012, tetapi terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc telah mencairkan seluruh dana pekerjaan pembangunan 100% dengan cara membuat dokumen kemajuan pekerjaan sebagai persyaratan permohonan pencairan dana yang dibuat seolah-olah mencapai 90,47% dan menyertakan Bank Garansi sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), padahal yang sebenarnya kemajuan pekerjaan belum mencapai 90,47% dan masih banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Bahwa dari dana yang diterima sebesar Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut, saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc mengambil fee sebesar Rp.123.600.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA sebesar Rp.5.999.260.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa pekerjaan fisik yang seharusnya dilaksanakan oleh terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA sesuai kontrak adalah senilai Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 Februari 2014 yang dilaksanakan oleh Penyidik bersama-sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat dan pada tanggal 2 dan 3 April 2014 yang dilaksanakan oleh Penyidik bersama-sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat serta Tim Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, pekerjaan fisik yang dilaksanakan hanya senilai Rp.2.957.767.290,40 (dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sen), sedangkan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan senilai Rp.3.166.092.709,60 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua juta ribu tujuh ratus sembilan enam puluh sen), terdiri dari :
Bangunan 7 unit kopel hanya pekerjaan pondasi senilai Rp. 712.295.837,43
Bangunan 10 unit kopel belum dikerjakan senilai …… Rp.1.182.760.000,00
Bangunan 33 unit kopel dikerjakan tetapi tidak sesuai
kontrak atau asal jadi, sehingga terdapat selisih
terhadap kontrak senilai ……………………………… Rp.1.061.976.872,17
Pekerjaan Bekisting Plat 4 buah belum dikerjakan
senilai ………………………………………………….. Rp. 209.060.000,-
J u m l a h Rp.3.166.092.709,60
Bahwa untuk pekerjaan Konsultan Supervisi, saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami menyerahkan/melimpahkan kepada Edison Manalu.
Bahwa saksi Heryanto Sarnadi, SE maupun Edison Manalu tidak melaksanakan pekerjaan Supervisi sebagaimana mestinya sesuai kontrak, tetapi juga telah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan Supervisi yang ditandatangani oleh saksi Heryanto Sarnadi, SE kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK, dengan tahapan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20% dari Rp.394.090.000,- yaitu sebesar Rp.78.818.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Tranadi Tatautami Nomor : 119-0004389183 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Krekot, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat dari saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami Nomor : 09A/TT-SPUM/IX/2012 tanpa tanggal bulan September 2012 perihal Permohonan Penarikan Uang Muka.
Rincian Penggunaan Uang Muka.
Jaminan Uang Muka.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA - PEMB. UM / PK -TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02/01 tanggal 10 September 2012.
SPM Nomor : 00219/SATKER-PP/IX/2012 tanggal 11 September 2012.
SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012.
Pembayaran termin ke–1 dan ke–2 (100%) sebesar Rp.353.672.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Tranadi Tatautami Nomor : 119-0004389183 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Krekot, dengan dokumen pencairan sbb :
Surat permohonan dari saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami Nomor : 14B/TTU-PP/XII/2012 tanpa tanggal bulan Desember 2012 perihal Permohonan Pembayaran.
BA Pemeriksaan Pekerjaan progress Bobot 91,98 %.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T100 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02/06 tanggal 14 Desember 2012.
SPM Nomor : 00579/SATKER-PP/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
SP2D Nomor : 020740C/019/110 tanggal 20 Desember 2012.
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. PT. Tranadi Tatautami seluruhnya (termasuk PPn) sebesar :
Uang muka ………………………………………….. Rp. 78.818.000,-
Angsuran ke-1 dan ke-2 …………………………… Rp.353.672.000,-
J u m l a h ………………………... Rp.432.490.000,-
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp.432.490.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh dua ratus rupiah) tersebut untuk pekerjaan Supervisi pembangunan Rusus di empat lokasi yaitu Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Siding, Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar, sedangkan khusus untuk pekerjaan Supervisi pembangunan Rusus di Kecamatan Jagoi Babang, dengan dibagi prosentase secara proporsional maka PT Tranadi Tatautami selaku Konsultan Supervisi mendapat pencairan sebesar Rp.164.855.562,18 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah koma delapan belas) dari nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp.432.490.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dari pencairan dana pekerjaan Supervisi sebesar Rp.432.490.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh dua ratus rupiah) tersebut, setelah dikurangi pajak menjadi sebesar Rp.377.445.818,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa dari dana yang diterima sebesar Rp.377.445.818,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) tersebut, saksi Heryanto Sarnadi, SE mengambil fee sebesar Rp.18.872.291,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada Edison Manalu sebesar Rp.358.573.527,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk 4 lokasi pekerjaan, sedangkan khusus untuk pekerjaan Supervisi di Kecamatan Jagoi Babang apabila dibagi prosentase secara proporsional sebesar Rp.164.855.562,18 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah koma delapan belas).
Bahwa pekerjaan pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang tersebut tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan, baik serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO) maupun serah akhir pekerjaan (Final Hand Over / FHO), padahal pembayaran sudah dilakukan 100 % per-tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa perbuatan terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSC, saksi Sitti RoosIilawati, ST. M.Dev.Plg dan saksi Heryanto Sarnadi, SE tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana tertuang dalam huruf e adalah : mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Pasal 51 ayat (2) kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume dan kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 87 ayat (3) penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.09 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS. 12-02 / 568 tanggal 30 Agustus 2012 (pekerjaan fisik)
Addendum Kontrak Nomor : KU.08.10 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 7 November 2012 (pekerjaan fisik).
Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 565 tanggal 30 Agustus 2012 (pekerjaan supervisi).
Addendum atas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 565 tanggal 12 November 2012 (pekerjaan supervisi).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSC, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg dan saksi Heryanto Sarnadi, SE tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Kemenpera RI sebesar Rp.3.330.948.271,78 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satua rupiah koma tujuh delapan), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-165/PW14/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
a. Pekerjaan Fisik :
Jumlah Realisasi Pembayaran yang telah diterima oleh PT. Pilar Persada (diluar PPn) sebesar ………………………….. Rp. 6.122.860.000,00
Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan ……………...... Rp. 2.956.767.290,40
Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Fisik ….. Rp. 3.166.092.709,60
b. Pekerjaan Supervisi :
1. Jumlah Realisasi Pembayaran (di luar PPn)........ Rp. 164.855.562,18
2. Nilai Realisasi Supervisi ...................................... Rp. 0,00
3. Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Supervisi .. Rp. 164.855.562,18
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a.3 + b.3) ……. Rp.3.330.948.271,78
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA selaku Direktur Cabang PT. Pilar Persada di Pontianak Propinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan saksi Ir. TRY EDDY NURYANTO, MBA, MSC selaku Direktur Utama PT Pilar Persada, saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev.Plg selaku Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran / Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Penyediaan Perumahan, Ketatausahaan dan Penyediaaan Rumah Khusus Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera) Tahun Anggaran 2012 dan saksi HERYANTO SARNADI, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada 30 Agustus 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Agustus 2012 sampai dengan Desember 2012 bertempat di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan belum mampu menyediakan rumah layak huni, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat RI (Kemenpera) menyelenggarakan pembangunan Rumah Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI (Permenpera) No. 13 Tahun 2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat RI Tahun 2010-2014.
Bahwa yang dimaksud dengan Rumah Khusus sebagaimana pasal 2 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) adalah rumah yang diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus, sedangkan yang dimaksud dengan Kebutuhan khusus sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat (5) UU tersebut antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara.
Bahwa dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenpera Tahun 2010-2014, Kemenpera telah merencanakan untuk membangun sebanyak 5.000 (lima ribu) unit Rumah Khusus (Rusus) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, antara lain Pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa atas permohonan bantuan pembangunan Rusus yang diperuntukkan bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan negara kepada Kemenpera telah disetujui dengan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 62 Tahun 2012 (tanpa tanggal) Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 dan dalam lampirannya ditetapkan Kabupaten penerima bantuan pembangunan Rusus di Propinsi Kalimantan Barat antara lain untuk Kabupaten Bengkayang yaitu di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang sebanyak 100 (seratus) unit.
Bahwa Pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat tersebut dibiayai dari dana APBN pada Kemenpera Deputi Bidang Perumahan Formal melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011 kode : 091.01.06.3785 Fasilitasi Pembangunan Rusus sebesar Rp.72.981.340.000,- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan DIPA tersebut, kegiatan penyediaan Rusus ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 yaitu sebesar Rp.68.250.000.000,- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan Pagu untuk pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang sebesar Rp.6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Rusus tersebut, diterbitkan Keputusan Menpera RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat TA 2012, sebagai berikut :
Nama Satuan Kerja/Kegiatan : Penyediaan Perumahan, Ketata usahaan dan Penyediaaan Rumah Khusus.
Atasan/Atasan Langsung : Ir. Pangihutan Marpaung Kepala Satker/KPA
Kepala Satker / KPA : Ir. Omri Sianturi, M.Si.
Pejabat Yang Melakukan : Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg.
Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran / Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat yang melakukan Pengujian : Yudha Rommeil Siboro, ST. MM dan Perintah Pembayaran
Bendahara Pengeluaran : Linda Haryanti, ST.
Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Menpera RI tersebut, kemudian Kasatker/KPA Penyediaan Perumahan Kemenpera RI membentuk/ menetapkan, yaitu :
Bahwa setelah diterbitkan Keputusan Menpera RI tersebut, kemudian Kasatker/KPA Penyediaan Perumahan Kemenpera RI membentuk/ menetapkan, yaitu :
Panitia Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kemenpera RI ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : Roem Indraningsih, ST., MT.
Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST.
c. Anggota : 1. Angga Ditya Kusuma, ST.
2. M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi.
3. Manda Machyus, ST.
Direksi Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/ 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rusus Tahun anggaran 2012, telah diangkat Heru Dwi Prasetya, ST sebagai Direksi Teknis 2 Kegiatan Pembangunan Rusus Petugas Perbatasan Kabupaten Bengkayang.
3. Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 18/KPTS/SATKER-PP/X/ 2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penetapan Panitia Serah Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Rusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rusus, Satker Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2012 (Lokasi pembangunan Kabupaten Bengkayang), sebagai berikut :
a. Ketua : Angga Ditya Kusuma, ST
b. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST
c. Anggota : 1. Yoke Radius Akbar
2. Udi Indriyonoto
3. Heru Dwi Prasetya, ST.
4. Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera RI Nomor : 08B/KPTS/ SATKER-PP/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Penetapan Panitia Serah Serah Terima Akhir (FHO) Pembangunan Rusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Satker Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2012 (Lokasi pembangunan Kabupaten Bengkayang) sebagai berikut :
a. Ketua : Angga Ditya Kusuma, ST
b. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST
c. Anggota : 1. Yoke Radius Akbar
2. Udi Indriyonoto
3. Heru Dwi Prasetya, ST.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran / Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain :
Berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
a. Pasal 11 ayat (1) huruf e, salah satu tugas pokok seorang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah : Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
b. Pasal 51 ayat (2) kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume dan kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Bahwa sedangkan dalam pasal 87 ayat (3) Perpres RI No. 54 Tahun 2010 tersebut, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa atas dasar pagu pembangunan Rusus diatas, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Belanja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Rusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat yang nilainya sama dengan nilai pagunya yaitu sebesar Rp.6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan HPS untuk Supervisi Pembangunan Rusus-2 (SPVRUSUS12-02) Tahun Anggaran 2012 yang nilainya sama dengan nilai pagunya yaitu Rp.431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Bahwa berdasarkan HPS tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja ULP Kemenpera RI yang diketuai oleh saksi Roem Indraningsih, ST, MT melaksanakan proses lelang pekerjaan Pembangunan Rusus Kemenpera Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan proses lelang Supervisi dengan metode Pelelangan Umum.
Bahwa dari hasil pelelangan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pokja ULP Kemenpera RI mengusulkan pemenang lelang kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yaitu sebagai pemenang penyedia untuk paket pekerjaan pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang adalah PT. Pilar Persada yang beralamat Jl. Camar 1 No.3 RT.009 RW.06 Sukapura-Cilincing, Jakarta Utara dengan penawaran sebesar Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah) dan sebagai pemenang pengadaan jasa konsultasi/supervisi adalah PT. Tranadi Tatautami yang beralamat Karang Anyar Jalan B.2 No.21 RT.010 RW.006 Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan penawaran sebesar Rp.394.090.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK menerbitkan surat yaitu :
Surat Nomor : KU.08.01 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 581 tanggal 23 Agustus 2012 kepada Direktur Utama PT Pilar Persada, Perihal Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan rumah khusus Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat – Lokasi Jagoi Babang (RUSUS12-12).
Surat Nomor : KU.08.01 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02/572 tanggal 15 Agustus 2012 kepada Direktur Utama PT Tranadi Tatautami, Perihal Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Supervisi pembangunan rumah khusus – 2 (SPVRUSUS12-02).
Bahwa setelah penunjukan Penyedia tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yaitu :
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc selaku Direktur Utama PT Pilar Persada yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat - Lokasi Jagoi Babang (Rusus12-12) sebesar Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRSUS 12-02/565 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg sebagai PPK dengan saksi Heryanto Sarnadi, SE sebagai Direktur Utama PT Tranadi Tatautami yang menyepakati hak dan kewajiban kedua belah pihak serta kesepakatan nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2 (SPVRUSUS12-02) sebesar Rp.394.090.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk empat lokasi yaitu Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Siding, Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar.
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian tersebut, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg sebagai PPK menerbitkan Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu :
SPMK Nomor : KU.08.09 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 605 tanggal 30 Agustus 2012 yang merupakan perintah saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg kepada saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc untuk memulai pelaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d tanggal 27 November 2012.
SPMK Nomor : KU.08.09 /PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02/602 tanggal 30 Agustus 2012 yang merupakan perintah saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg kepada saksi Heryanto Sarnadi, SE untuk memulai pelaksanakan pekerjaan Supervisi pembangunan Rumah Khusus-2 (SPVRUSUS12-02) dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d tanggal 27 November 2012.
Bahwa dalam melaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012 tersebut, saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc selaku Direktur Utama PT Pilar Persada di Jakarta menyerahkan perkerjaan pembangunan Rusus tersebut kepada terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA selaku Direktur Cabang PT Pilar Persada di Pontianak Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Akta Notaris Dradjat Darmadi, SH tanggal 23 Maret 2011 Nomor 264 dan Surat Kuasa Nomor : 009 / SK.I / PT.PP / IX / 2012 tanggal 04 September 2012, namun pembayarannya tetap ke rekening PT. Pilar Persada di Jakarta.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/ RUSUS12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012, uraian pekerjaan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga :
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) 1 50 unir rumah Tipe RCR (Kopel) 5.550.850.000,00 2 4 Unit Bekisting Plat 209.060.000.00 Sub Total 5.759.910.000,00 PPn 10% 575.991.000.00 Total 6.335.901.000,00 Dibulatkan 6.335.901.000,00
Daftar kuantitas dan harga 1 (satu) Rumah Tipe RCR Kopel ukuran 11 X 7,5 meter (1 Unit RCR Kopel) sebagai berikut:
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) 1 Pekerjaan Persiapan 2.358.987,29 2 Pekerjaan Tanah Pondasi dan kolom 49.805.211,24 3 Pekerjaan Arsitektur 47.884.427,27 4 Pekerjaan MEP 10.968.665,95 Sub Total 111.017.291,74 Dibulatkan 1 Unit Rumah Tipe RCR Kopel 111.017.000,00 Total 50 Unit Rumah Tipe RCR (Kopel) 5.550.850.000,00
Rincian Item Pekerjaan untuk 1 (satu) Rumah Tipe RCR Kopel ukuran 11 X 7,5 meter (1 Unit RCR Kopel) :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Vol Biaya satuan (Rp) Jumlah biaya (Rp) 1 2 3 4 5 6 I Pekerjaan Persiapan Pek. Pembersihan lokasi
m2 82,50 8.740,00 72.050,00 Pek.Pemasangan Bouwplank
m 41,00 39.349,69 1.637.937,29 Total Sub Pekerjaan Persiapan 2.358.987,29 II Pekerjaan Struktur Pek. Tanah Pondasi
Pek, Galian Pondasi
m3 288 36.570,00 105.138,75 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
m3 0.29 145.866,00 41.936,48 Pek. Cor Pondasi (Tnapa Tulang) K-175
m3 1,73 999.159,00 1.723.549,28 Pek, Pasang Sloof 10/20
m3 1,29 3.309.024.,75 4.268.641,93 Pek. Urugan Tanah Kembali Pondasi
m3 1,15 128.748,00 148.060,20 Pek. Urugan Tanak bawah lantai
m3 4,77 128.748,00 614.449,83 Pekerjaan Dinding dan Rangka Dinding
Pek. Pasang kolom Teras
m 3,16 64.447,05 203.652,68 Pek. Pasang Rangka Dinding (Besi d=6 mm
kg 349,80 13.025,49 4.556.377,70 Pek. Pasang Rangka Dindining (Besi siku 30.30.3)
kg 699,19 15.521,86 10.852.795,26 Pek. Pasang Koneksi Rangka Dinding
m2 192,02 13.500,00 2.592.324,00 Cor Dinding K - 100
m3 17,28 954.224,25 16.491.056,16 Pek. Meja Dapur
m2 2,58 345.000,00 890.100,00 Pas. Rangka Atap (Besi Siku 30.30.3)
kg 471,41 15.521,86 7.317.128,98 Total Sub. Pekerjaan Struktur 49.805.211,24 III Pekerjaan Asitektur Pekerjaan Lantai
Pe. Rabat Beton Lantai 5 cm
m3 3,58 834.981,25 2.990.276,60 Pek. Urugan Pasir
m3 2,15 145.866,00 313.429,57 Pek. Plafond an atap
Pek. Pasang Plafond GRC Rangka kayu
m2 107,94 92.670,40 10.002.379,62 Pasang Atap Seng
m2 121,89 31.715,70 3.865.826,67 Pasang Bubungan Seng
m 70,28 96.264,50 318.190,60 Pasang Lisplang GRC (20cm)
m 70,28 96.264,50 6.765.469,06 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
Pek. Pasang Pintu (P1)
bh 2,00 1.550.000,00 3.100.000,00 Pek. Pasang Pintu (P2)
bh 6,00 1.450.000,00 8.700.000,00 Pek. Pasang Jendla Nako (J1)
m2 6,27 250.000,00 1.567.000,00 Pekerjaan Pengecatan
Pek. Cat Dinding
m2 277,83 22.427,22 6..230.909,12 Pek. Cat Plafond
m2 107.94 22.427,22 2.420/681,77 Pek. Cat Kayu (Pintu)
m2 25.84 25.536,63 659.764,24 Total Sub Pekerjaan Arsitektur 47.884.427,27 IV Pekerjaan MEP Pekerjaan Instalasi Listruk
Pek. Pasang Titik Lampu + Instalasi
ttk 10,00 185.000,00 1.850.000,00 Pek. Pasang Saklar Tunggal
ttk 6,00 45.000,00 270.000,00 Pek. Pasang Saklar Ganda
ttk 2,00 37.500,00 75.000,00 Pek. Pasang Stop Kontak
ttk 6,00 35.000,00 210.000,00 Pek. Pasang Lampu TL
ttk 10,00 65.000,00 650.000,00 Pek. Pasang Box Sekring 1 Group
ttk 2,00 150.000,00 300.000,00 Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Air bersih Pipa PVC ½ “ AW + Assesoris
m 19,69 85.000.000,00 1.673.310.00 Kran Air Biasa
bh 2,00 75.000,00 150.000,00 Flor Drain
bh 2,00 155.000,00 310.000,00 Pas.cor Lantai + Dudukan Closed ad. 1 PC : 3 Psr : 5 Split + Acian (KM/WC)
m3 0,22 834.981,25 180.335,95 Pas. Closed Jongkok
bh 2,00 375.000,00 750.000,00 Instalasi Air Kotor Pipa PVC dia 4”D+Assesoris
m 10,00 105.000,00 1.050.000,00 Pek. Pemb. Septik Tank & Resapan
Unit 1,00 3.500.000,00 3.500.000,00 Total Sub Pekerjaan MEP 10.968.665,95
Daftar Kuantitas Dan Harga 1 (satu) Bekising Plat
-
No Uraian Pekerjaan Biaya (Rp) A B C I Pekerjaan Bekisting Plat 52.265.757,60 Sub Total 52.265.757,60 Dibulatkan 1 Unit Bekisting Plat 52.265.757,60 Total 4 Unit Bekisting Plat 209.060.000,00
Bahwa terhadap Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS 12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012 dilakukan Addendum tanggal 7 Nopember 2012, yaitu :
Waktu pelaksanaan semula 90 (sembilan puluh) hari kalender dirubah menjadi 124 (seratus dua puluh hari) kalender sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 30 Agustus 2012 atau pekerjaan harus selesai 100% pada 31 Desember 2012, sedangkan jangka waktu pemeliharaan tidak dirubah.
Biaya pekerjaan semula Rp.6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah) dirubah menjadi Rp.6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) termasuk PPn 10%, penambahan biaya tersebut adalah untuk tambahan item pekerjaan “Urugan dan Pemadatan Tanah”.
Bahwa terhadap Perjanjian pekerjaan Konsultan Supervisi Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRSUS12-02 / 565 tanggal 30 Agustus 2012 juga dilakukan Addendum tanggal 12 Nopember 2012, yaitu :
Waktu pelaksanaan semula 90 (sembilan puluh) hari kalender dirubah menjadi 124 (seratus dua puluh hari) kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 30 Agustus 2012, atau supervisi/pengawasan harus dilaksanakan dengan semestinya dan selesai pada 31 Desember 2012.
Biaya pekerjaan semula Rp.394.090.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dirubah menjadi Rp.432.490.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPn 10%.
Bahwa sebelum melaksanakan pekerjaan, PT Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc, yang kemudian uang muka tersebut dicairkan sebesar 20% dari Rp.6.335.901.000,- yaitu sebesar Rp.1.267.180.200,- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan Pembayaran uang muka dari PT. Pilar Persada Nomor : 170/SP.II/PT.PP/IX/2012 tanpa tanggal bulan September 2012, perihal Permohonan Uang Muka Pekerjaan, berikut lampirannya berupa Rincian Penggunaan Uang Muka dan Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Berita Acara (BA) Pembayaran Nomor : KU.08.11/BA-PEMB.UM/PK-TURUSUS/ SATKER-PP/RUSUS12-02/01 tanggal 4 September 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan September 2012 pembayaran uang muka sebesar Rp.1.267.180.200,- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00207 / SATKER-PP / IX / 2012 tanggal 5 September 2012.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 158078A / 019 / 110 tanggal 7 September 2012.
Bahwa kemudian pihak PT. Pilar Persada selaku Penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke-1 kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc yang kemudian dicairkan sebesar Rp.963.056.952,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 035 / PPS / SPP / I / X/ 2012 tanpa tanggal bulan Oktober 2012 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ke-1.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 025 / PPS / BAPP / RUSUS / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-KP / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 25 Oktober 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 31 Oktober 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Oktober 2012 pembayaran Angsuran ke-1 sebesar Rp. 963.056.952,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).
SPM Nomor : 00354/SATKER-PP/XI/2012 tanggal 1 Nopember 2012.
SP2D Nomor : 185942A/019/110 tanggal 5 Nopember 2012.
Bahwa dalam bulan yang sama, PT. Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke–2 kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc, yang kemudian dicairkan Angsuran ke-2 sebesar Rp.1.634.226.803,- (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cab. Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 036 / PPS / SPP / II / XI / 2012 tanpa tanggal bulan Nopember 2012 perihal Permohonan Pembayaran angsuran Ke-2.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 026 / PPS / BAPP / RUSUS / XI / 2012 tanggal 30 Nopember 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-KP / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 30 Nopember 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T2 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/03 tanggal 30 Nopember 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Nopember 2012 pembayaran angsuran ke-2 sebesar Rp.1.634.226.803,- (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga rupiah).
SPM Nomor : 00431/SATKER-PP/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012.
SP2D Nomor : 206879A/019/110 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa setelah itu pihak PT Pilar Persada selaku penyedia mengajukan permohonan pembayaran angsuran ke–3 dan ke-4 (100%) kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK yang ditandatangani oleh saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc dan dicairkan angsuran ke–3 dan ke-4 sebesar Rp.2.870.682.045,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Pilar Persada Nomor : 1000209488 pada Bank Bukopin Cabang Kelapa Gading, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat permohonan dari PT Pilar Persada Nomor : 038/PPS/SPP-3-4/XII/2012 tanpa tanggal bulan Desember 2012 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke-3 dan ke-4.
Jaminan Bank (Bank Garansi) No : 037617120142 tanggal 17 Desember 2012 setinggi-tingginya sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), masa berlaku tanggal 11 Desember s/d tanggal 31 Desember 2012.
BA Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027 / PPS / BAPP / RUSUS / XII / 2012 tanggal 12 Desember 2012.
BA Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-KP / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/11 tanggal 12 Desember 2012.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T100 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02/01 tanggal 17 Desember 2012.
Kwitansi tanpa tanggal bulan Desember 2012 pembayaran angsuran ke-3 dan ke-4 sebesar Rp.2.870.682.045,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah).
SPM Nomor : 00431/SATKER-PP/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012.
SP2D Nomor : 206879A/019/110 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa pada pencairan angsuran ke-3 dan ke-4 tanggal 17 Desember 2012, dana pekerjaan pembangunan Rusus dicairkan 100% tetapi dokumen Kemajuan fisik pekerjaannya dibuat mencapai 90,47%, sehingga Penyedia Jasa melampirkan Bank Garansi sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), masa berlaku tanggal 11 Desember s/d tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. Pilar persada seluruhnya (termasuk PPn) sebesar :
Uang muka ……………………………………….. Rp.1.267.180.200,-
Angsuran ke-1 …………………………………….. Rp. 963.056.952,-
Angsuran ke-2 ……………………………………… Rp.1.634.226.803,-
Angsuran ke-3 dan ke-4 ………………………….. Rp.2.870.682.045,-
J u m l a h …………………………………................ Rp.6.735.146.000,-
Bahwa dengan demikian dana pencairan pekerjaan pembangunan Rusus yang telah diterima oleh PT. Pilar Persada tersebut seluruhnya sebesar Rp.6.735.146.000,- dipotong PPn 10% yaitu sebesar Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA setelah menerima pelimpahan pekerjaan pembangunan Rusus tersebut, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Rusus tersebut sebagaimana perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 30 Agustus 2012, tetapi terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc telah mencairkan seluruh dana pekerjaan pembangunan 100% dengan cara membuat dokumen kemajuan pekerjaan sebagai persyaratan permohonan pencairan dana yang dibuat seolah-olah mencapai 90,47% dan menyertakan Bank Garansi sebesar Rp.673.514.600,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), padahal yang sebenarnya kemajuan pekerjaan belum mencapai 90,47% dan masih banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Bahwa dari dana yang diterima sebesar Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut, saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSc mengambil fee sebesar Rp.123.600.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA sebesar Rp.5.999.260.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa pekerjaan fisik yang seharusnya dilaksanakan oleh terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA sesuai kontrak adalah senilai Rp.6.122.860.000,- (enam milyar seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 Februari 2014 yang dilaksanakan oleh Penyidik bersama-sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat dan pada tanggal 2 dan 3 April 2014 yang dilaksanakan oleh Penyidik bersama-sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas PU Propinsi Kalimantan Barat serta Tim Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, pekerjaan fisik yang dilaksanakan hanya senilai Rp.2.957.767.290,40 (dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sen), sedangkan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan senilai Rp.3.166.092.709,60 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua juta ribu tujuh ratus sembilan enam puluh sen), terdiri dari :
Bangunan 10 unit kopel tidak ada/tidak dikerjakan
senilai ……………………………………………………… Rp.1.182.760.000,-
Bangunan 7 unit kopel hanya berupa pondasi dan tidak
dikerjakan senilai ........................................................... Rp.712.295.837,43
Bangunan 33 unit kopel dikerjakan tetapi tidak sesuai
kontrak atau asal jadi, sehingga terdapat selisih
terhadap kontrak senilai ……………………………….. Rp.1.061.976.872,17
Pekerjaan Bekisting Plat tidak ada/tidak dikerjakan
senilai ………………………………………………… Rp. 209.060.000,00
J u m l a h ……………………………………….. Rp.3.166.092.709,60
Bahwa untuk pekerjaan Konsultan Supervisi, saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami menyerahkan/melimpahkan kepada Edison Manalu.
Bahwa saksi Heryanto Sarnadi, SE maupun Edison Manalu tidak melaksanakan pekerjaan Supervisi sebagaimana mestinya sesuai kontrak, tetapi juga telah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan Supervisi yang ditandatangani oleh saksi Heryanto Sarnadi, SE kepada saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg selaku PPK, dengan tahapan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20% dari Rp.394.090.000,- yaitu sebesar Rp.78.818.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Tranadi Tatautami Nomor : 119-0004389183 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Krekot, dengan dokumen pencairan sebagai berikut :
Surat dari saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami Nomor : 09A/TT-SPUM/IX/2012 tanpa tanggal bulan September 2012 perihal Permohonan Penarikan Uang Muka.
Rincian Penggunaan Uang Muka.
Jaminan Uang Muka.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.UM / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 01 tanggal 10 September 2012.
SPM Nomor : 00219/SATKER-PP/IX /2012 tanggal 11 September 2012.
SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012.
Pembayaran termin ke–1 dan ke–2 (100%) sebesar Rp. 353.672.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan setelah dipotong PPn ditransfer ke rekening PT. Tranadi Tatautami Nomor : 119-0004389183 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Krekot, dengan dokumen pencairan sbb :
Surat permohonan dari saksi Heryanto Sarnadi, SE selaku Direktur Utama PT Tranadi Tatautami Nomor : 14B/TTU-PP/XII/2012 tanpa tanggal bulan Desember 2012 perihal Permohonan Pembayaran.
BA Pemeriksaan Pekerjaan progress Bobot 91,98 %.
BA Pembayaran Nomor : KU.08.11 / BA-PEMB.T100 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 06 tanggal 14 Desember 2012.
SPM Nomor : 00579/SATKER-PP/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
SP2D Nomor : 020740C/019/110 tanggal 20 Desember 2012.
Bahwa dana yang telah dicairkan oleh PT. PT. Tranadi Tatautami seluruhnya (termasuk PPn) sebesar :
Uang muka ………………………………………… Rp. 78.818.000,-
Angsuran ke-1 dan ke-2 …………………………. Rp. 353.672.000,-
J u m l a h ………………………... Rp. 432.490.000,-
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp.432.490.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh dua ratus rupiah) tersebut untuk pekerjaan Supervisi pembangunan Rusus di empat lokasi yaitu Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Siding, Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar, sedangkan khusus untuk pekerjaan Supervisi pembangunan Rusus di Kecamatan Jagoi Babang, dengan dibagi prosentase secara proporsional maka PT Tranadi Tatautami selaku Konsultan Supervisi mendapat pencairan sebesar Rp.164.855.562,18 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah koma delapan belas) dari nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp.432.490.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dari pencairan dana pekerjaan Supervisi sebesar Rp.432.490.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh dua ratus rupiah) tersebut, setelah dikurangi pajak menjadi sebesar Rp.377.445.818,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa dari dana yang diterima sebesar Rp.377.445.818,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) tersebut, saksi Heryanto Sarnadi, SE mengambil fee sebesar Rp.18.872.291,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada Edison Manalu sebesar Rp.358.573.527,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) untuk 4 lokasi pekerjaan, sedangkan khusus untuk pekerjaan Supervisi di Kecamatan Jagoi Babang apabila dibagi prosentase secara proporsional sebesar Rp.164.855.562,18 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah koma delapan belas).
Bahwa pekerjaan pembangunan Rusus di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang tersebut tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan, baik serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO) maupun serah akhir pekerjaan (Final Hand Over / FHO), padahal pembayaran sudah dilakukan 100 % per-tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa perbuatan terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSC, saksi Sitti RoosIilawati, ST. M.Dev.Plg dan saksi Heryanto Sarnadi, SE tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud dan pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 11 ayat (1) salah satu tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana tertuang dalam huruf e adalah : mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Pasal 51 ayat (2) kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume dan kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 87 ayat (3) penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU.08.09 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS 12-02/568 tanggal 30 Agustus 2012 (pekerjaan fisik).
Addendum Kontrak Nomor : KU.08.10 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-02 / 568 tanggal 7 November 2012 (pekerjaan fisik).
Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SPVRUSUS12-02 / 565 tanggal 30 Agustus 2012 (pekerjaan supervisi).
Addendum atas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-02/565 tanggal 12 November 2012 (pekerjaan supervisi).
Bahwa terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA setelah menerima pengalihan pekerjaan dan telah menerima dananya dari saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MS, seharusnya terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan seharusnya selaku PPK saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg mengendalikan pelaksanaan kontrak, meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran dan seharusnya menyetujui/ menandatangani pembayaran pekerjaan setelah pekerjaan diterima serta didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa, akan tetapi saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg langsung menyetujui/menandatangani pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa yaitu saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MS dan saksi Heryanto Sarnadi, SE sebelum pekerjaan diterima dan tidak meneliti terhadap kebenaran materiil surat bukti yang diajukan untuk pembayaran angsuran tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. Eko Wahyudo, A.MA bersama-sama dengan saksi Ir. Tri Eddy Nuryanto, MBA, MSC, saksi Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg dan saksi Heryanto Sarnadi, SE tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Kemenpera RI sebesar Rp.3.330.948.271,78 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satua rupiah koma tujuh delapan), sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI Tahun Anggaran 2012 di Jagoi Take Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-165/PW14/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, dengan perincian sebagai berikut :
a. Pekerjaan Fisik :
Jumlah Realisasi Pembayaran yang telah diterima
oleh PT. Pilar Persada (diluar PPn) sebesar …… Rp.6.122.860.000,00
Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan …………............. Rp.2.956.767.290,40
Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Fisik …… Rp.3.166.092.709,60
b. Pekerjaan Supervisi :
1. Jumlah Realisasi Pembayaran (di luar PPn) …….. Rp. 164.855.562,18
2. Nilai Realisasi Supervisi.......................................... Rp. 0,00
3. Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Supervisi .. Rp. 164.855.562,18
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a.3 + b.3) Rp.3.330.948.271,78
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yaitu :
Saksi ADITYA ROSADI, SE., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Komisaris PT. PILAR PERSADA di Jakarta;
Bahwa Saksi tahu apabila PT. Pilar Persada pada tahun Anggaran 2012, adalah sebagai kontraktor pelaksana pada pembangunan 50 (lima puluh) kopel rumah khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dari Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta;
Bahwa pada mulanya Direktur PT. Pilar Persada, Cabang Pontianak (Terdakwa EKO WAHYUDO) menginformasikan apabila di Kementerian Perumahan Rakyat Jakarta membuka lelang untuk pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat;
Bahwa untuk itu Terdakwa EKO WAHYUDO, akan mengikuti tender tersebut dengan mengatasnamakan Kantor Pusat;
Bahwa untuk itu kemudian Terdakwa EKO WAHYUDO, membuat permohonan dan dokumen-dokumen lelang PT. Pilar Persada Pusat di Jakarta;
Bahwa yang mengikuti lelang pengadaan adalah Terdakwa EKO WAHYUDO, dengan berkas pendaftaran dari PT. Pilar Persada Kantor Pusat dengan Direktur Utamanya adalah Ir. TRI EDY NURYANTO;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka Direktur Utama PT. Pilar Persada Pusat (Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO,M.BA) menandatangani perjanjian kontrak kerja pelaksanaan pembangunan perumahan khusus tersebut;;
Bahwa kemudian pembangunan perumahan itu dilaksanakan oleh PT. Pilar Persada Kantor Cabang Pontianak dengan Direkturnya adalah Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa proyek pembangunan rumah khusus tersebut sudah dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) yaitu sebesar Ro. 6.735.146.000,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), melalui transfer rekening Kantor Pusat PT. Pilar Persada;
Bahwa uang tersebut telah ditansfer kepada Kantor Cabang melalui rekening EKO WAHYUDO dan JUBRI MARHABI atas perintah EKO WAHYUDO;
Bahwa Saksi membenarkan bukti-bukti berupa tanda bukti transfer uang kepada Terdakwa EKO WAHYUDO dan JABRI MARHABI;
Bahwa setiap selesai melakukan transfer, diberitahukan kepada EKO WAHYUDO;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;;
Saksi TICHO HIDAYAT ANDRI HARTO. SH., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Pilar Persada Pusat, sebagai tenaga operasional sejak tahun 2010, dengan tugas antara lain :
Melakukan kegiatan operasional kantor berupa membuat dokumen kualifikasi penawaran, inventarisasi data-data kantor, pelaporan pajak kantor dan lain-lain;
Mengawasi administrasi kegiatan kantor;
Bahwa Saksi telah melakukan 2 (dua) kali penarikan uang untuk proyek perumahan khusus Jagoi Babang yaitu :
Tanggal 6 Nopember 2012 melakukan penarikan uang sebesar Rp. 849.300.000,-- (delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah), yang langsung ditransfer ke Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. Nomor rekening Bank Bukopin Cabang Pontianak : 1001009296, atas nama PT. Pilar Persada;
Tanggal 6 Desember 2012 melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.441.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta rupiah), yang langsung ditransfer ke Terdakwa EKO WAHYUDO, pada rekening yang sama Nomor rekening Bank Bukopin Cabang Pontianak : 1001009296, atas nama PT. Pilar Persada ;
Bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Pilar Persada Cabang Pontianak, dimana Terdakwa EKO WAHYUDO, yang membuat dokumen tender di Kantor Pusat, Perjanjian Kontrak Kerja dilakukan oleh Direktur Utama Kantor Pusat;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penagihan anggaran proyek perumahan khusus;
Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka Direktur Utama PT. Pilar Persada Pusat (Ir. TRI EDY NURYANTO,M.BA) menandatangani perjanjian kontrak kerja pelaksanaan pembangunan perumahan khusus tersebut;;
Bahwa kemudian pembangunan perumahan itu dilaksanakan oleh PT. Pilar Persada Kantor Cabang Pontianak dengan Direkturnya adalah Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa proyek pembangunan rumah khusus tersebut sudah dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) yaitu sebesar Ro. 6.735.146.000,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), melalui transfer rekening Kantor Pusat PT. Pilar Persada;
Bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada Kantor Cabang melalui rekening Terdakwa EKO WAHYUDO dan Saksi JUBRI MARHABI atas perintah EKO WAHYUDO;
Bahwa saksi selalu mengkonfirmasikan kepada Terdakwa EKO WAHYUDO setiap kali habis melakukan transfer;
Bahwa Saksi pada bulan Oktober 2012, pernah diperintahkan untuk melakukan pengawasan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, namun hanya sampai ke Pontianak, karena ditahan oleh Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa Saksi membenarkan bukti transfer dan kuitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh JUBRI MARHABI (PT Pilar Persada) Cabang Pontianak;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi JUBRI MARHABI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Tukang yang mengerjakan pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada tahun 2012;
Bahwa pada mulanya Saksi dikenalkan dengan Pak EKO WAHYUDO oleh Teman Saksi yang bernama AFRIFAN;
Bahwa kemudian Saksi menerima penawaran dari Terdakwa EKO WAHYUDO, untuk mengerjakan proyek perumahan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) kopel;
Bahwa harga yang diminta oleh saksi ketika itu adalah Rp. 100.000.00000- (seratus juta rupiah) setiap kopel, namun Pak EKO WAHYUDO menawar dengan harga Rp. 80.000.000,-- (delapan puluh juta rupiah) per kopel;
Bahwa Saksi mulai melakukan pembangunan adalah pada tanggal 20 September 2012, dengan dibekali uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Pak EKO WAHYUDO;
Bahwa ketika itu tanah belum diratakan, belum ada jalan masuk, sehingga Saksi berinisiatif membuat jalan melalui samping sekolah;
Bahwa untuk melakukan pembangunan tersebut, Saksi diberikan gambar rumah oleh Konsultan Pengawas yang bernama RULY dan dalam bekerja diawasi oleh Pihak PT. Pilar Persada, Cabang Pontianak orang yang bernama UJANG;
Bahwa Saksi tidak tahu dari perusahaan apa Konsultas Pengawas yang bernama RULY;
Bahwa Saksi berhasil mengerjakan 18 kopel., namun belum ada pintu dan jendelanya, 8 kopel masih tahap dinding dan fondasi, sedangkan yang lain belum dikerjakan;
Bahwa ketika Saksi melakukan pembangunan tersebut, RULY selalu datang mengawasi;
Bahwa pada awal tahun 2013, Saksi meninggalkan pekerjaan tersebut, karena uang borongan sudah tidak ada, sementara hutang material banyak dan tukang belum dibayar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi ketika Saksi mengerjakan pembangunan perumahan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa kuitansi pembayaran yang telah diterima oleh Saksi dari EKO WAHYUDO;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HERI KASTOMO, ST., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi pernah ditugaskan oleh Kepada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pengecekan fisik pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, karena permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
Bahwa untuk melakukan pengecekan fisik tersebut Saksi diberikan foto-copy Perjanjian kontrak yang berisi gambar rumah proyek tersebut;
Bahwa berdasarkan perjanjian kontrak, seharusnya dibangun 50 (lima puluh) kopel rumah, masing-masing 2 (dua) unit, yang terdiri dari : ukuran rumah 5,5 X 7,5 meter, dilengkapi dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi/WC, listrik air, setiap kopel 1 septitank dan setiap unit dilengkapi meja dapur beton yang menempel pada dinding;
Bahwa dalam pembangunan rumah tersebut terdapat pengurangan volume antara lain : rumah di blok C, 11 kopel seharusnya dinding cor K100 dirubah menjadi dinding batako, rangka dinding bersi siku 30.30.3 diganti dengan kolom praktis, rangka atap yang seharusnya besi siku 30.30.3 diganti dengan kayu kelas 3, sehingga harga dan kualitas jauh lebih murah;
Bahwa setelah dihitung dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan beaya sebesar Rp. 2.602.270.302,82 (dua milyar enam ratus dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua rupiah delapan puluh dua sen);
Bahwa ketika Saksi melakukan pemeriksaan, saksi bertemu dengan UJANG yang diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa pembangunan di blok A terdapat 7 (tujuh) unit kopel baru dalam pekerjaan pondasi saja, sedangkan di Blok B (10 kopel) belum dikerjakan sama sekali;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa foto-foto bangunan dan perincian kekurangan pekerjaan yang belum dilaksanakan dan merupakan kerugian negara;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ROEM INDRANINGSIH., ST.MT., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Lelang Proyek pembangunan Perumahan Khusus Perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kemenpera Nomor : 04 / KPTS / SATKER-PP / III / 2012, tanggal 29 Maret 2012;
Bahwa sebagai Ketua Panitia Lelang, Saksi bertugas untuk:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan barang/jasa;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi ataupun pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan, menetapkan Penyedia Jasa, Menyerahkan Salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK, menyimpan dokumentasi asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Memberikan pertanggungan jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA;
Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Saksi dibantu oleh :
Sekretaris : WAHYU ADI SATTRIAWAN, ST;
Anggota : - ANGGA DITYA KUSUMA, ST;
M. AGUNG SUMAS SETIYADI ST;
MANDA MAHYUS, ST;
Bahwa untuk pembangunan 50 (lima puluh) kopel rumah khusus di Kecamatan Jagoi Barang tersebut, ditetapkan dengan pagu anggaran Rp. 6.874.426.000,-- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan pelelangan, maka sebagai pemenangnya ditetapkan PT. PILAR PERSADA di Jakarta dengan Direktur Utamanya adalah Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang kemajuan pelaksanaan proyek perumahan khusus tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen lelang yang diperlihatkan kepadanya
Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YUDHA ROMELL SIBERO, ST.MM., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah PPNS pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, yang pada tahun anggaran 2012 bertugas sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPPSPM), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 12 Tahun 2012, tanggal 20 Januari 2012;
Sebagai SPPSPM, saksi bertugas :
Menerima dan melakukan pengujian atas permintaan Surat permohonan Pembayaran (SPP);
Membuat, menyetujui, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
Memeriksa ketersediaan dana, kesesuaian pos anggaran dan jenis belanja;
Bahwa untuk mencairkan anggaran proyek perumahan Khusus di Jagoi Bagang, telah diajukan surat permohonan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (PT. PILAR PERSADA) dengan dilampiri Kuitansi penagihan, Faktur pajak, Berita Acara pembayaran yang ditanda tangani oleh Kontraktor dan PPK, Berita Acara Pemeriksaan kemajuan fisik oleh Kontraktor Supervisi, ringkasan kontrak yang dibuat oleh PPK, dan Surat Perintah Pembayaran yang dibuat oleh PPK;
Bahwa setelah itu kemudian saksi melakukan pemeriksaan SPP dan PPK perihal:
Kesesuaian nama perusahaan;
Kesesuaian nomor rekening perusahaan dan nama bank;
Jenis belanja yang dipergunakan;
Nomor Kontrak ataupun addendum;
Mengesekj kesesuaian pos anggaran kegiatan yang bersangkutan pada pos pembangunan;
Mengecek kesediaan dana;
Bahwa setelah itu membuat SPM dan menandatanganinya;
Bahwa untuk setiap pencairan dana anggaran perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, telah terpenuhi lampiran-lampiran permohonan yang diajukan oleh kontraktor pelaksana;
Bahwa untuk pelaksanaan pembanguna perumahan khusus tersebut telah dilakukan 4 (empat) kali pembayaran yaitu:
Untuk pembayaran uang muka derngan SPM tanggal 5 September 1012, sebesar Rp. 1.267.186.200,--
Termin I (pertama), tanggal 1 Nopember 2012, sebesar Rp. 963.056.952,-
Termin II (kedua), tanggal 3 Desember 2012, sebesar Rp. 1.634.226.803,-
Termin 3 (tiga) dan 4 (empat) tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-
Bahwa Saksi tidak memiliki kewenangan untuk mengecek keaslian berkas-berkas permohonan pembayaran tersebut;
Bahwa total pembiayaan sebesar 6.335.901.000,- kemudian ada penambahan nilai sebesar Rp. 399.245.000,- sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa untuk beaya pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang telah dilakukan pembayaran 100% (seratus persen), namun belum dilakukan serah terima dari Kontrakr pelaksanan kepada PPK;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa surat permohonan pembayaran yang dilakukan dalam 4 (empat) termin tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi Tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ir. OMRI SIANTURI, M.Si, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan dan Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) adalah Saksi SITI ROOSILAWATI, ST.M.Dev.Plg;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 12 Tahun 2012, tugas Saksi adalah melaksanakan kebijakan Menteri Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan perumahan khusus;
Bahwa pada tahun anggaran 2012, Kementerian Perumahan Rakyat memperoleh proyek pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan, yaitu di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, sebanyak 50 (lima puluh) kopel, masing-masing kopel 2 (dua) unit rumah;
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan perumahan itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Terdakwa SITTI ROOSILAWATI, ST.M.Dev.Plg;
Bahwa sebagai PPK bertugas untuk :
Menetapkan Rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, yang meliputi: spesifikasi bahan/jasa dan harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyediaan barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyediaan barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaiaan pengadaan barang/jasa;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada KPA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa rumah khusus tersebut dibangun untuk Petugas Perbatasan, yaitu : PNS, Petugas Kesehatan, Guru, Petugas Imigrasi, TNI dan POLRI;
Bahwa pembangunan perumahan tersebut dibeaya dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2012 Revisi ke-3;
Bahwa Pagu untuk perumahan tersebut sama dengan HPS sebesar Rp. 6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan pengumuman Pemenang lelang, yang melaksanakan pembangunan perumahan tersebut adalah PT. Pilar Persada;
Bahwa namun demikian pembangunan perumahan tersebut belum pernah dilakukan penyerahan antara PT. Pilar Persada sebagai Kontraktor Pelaksana dengan Kementerian Perumahan Rakyat sebagai pemilik, karena pelaksanannya tidak selesai;
Bahwa sampai sekarang belum ada dari Pihak Pemda Bengkayang maupun pihak BNPP, yang mengajukan permohonan pemanfaatan rumah tersebut, karena belum bisa dimanfaatkan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah realisasi anggaran sama dengan realisasi fisik, karena hal itu menjadi kewenangan PPK;
Bahwa untuk pembayaran pelaksanaan telah dibayar 100% (seratus persen);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa”
Surat Perintah Membayar (SPM), tertanggal 05-09-2012, sebesar Rp. 1.117.422.540,- (satu milyar seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) sebagai uang muka yang ditujukan kepada PT. PILAR PERSADA;
Surat Perintah Membayar (SPM), tertanggal 01-11-2012, sebesar Rp. 849.241.130,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah) sebagai pembayaran termin 1 (satu) yang ditujukan kepada PT. PILAR PERSADA;
Surat Perintah Membayar (SPM), tertanggal 03-12-2012, sebesar Rp. 1.441.090.908,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah) sebagai pembayaran termin ke 2 (dua) yang ditujukan kepada PT. PILAR PERSADA;
Surat Perintah Membayar (SPM), tertanggal 05-01-2013, sebesar Rp. 2.531.419.621,- (dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) sebagai termin ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) yang ditujukan kepada PT. PILAR PERSADA;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HERU DWI PRASETYA, ST., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kepala Sub Bidang Penata Ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada bulan 28 Oktober 2012, Saksi menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Direksi Teknis Proyek Pembangunan Perumahan Khusus, Kementerian Perumahan Rakyat di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, tertanggal 6 Agustus 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tersebut, saksi bertugas :
Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Rusunawa dan rumah khusus sesuai dokumen kontrak beserta konsultan supervisi yang ditunjuk;
Memeriksa dan menandatangani progres mingguan, bulanan kegiatan fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana;
Melakukan peninjauan lapangan sesuai dengan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan fisik;
Melaporkan secara tertulis hal-hal penting kepada Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan;
Dan lain-lain
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana;
Bahwa Saksi kenal dengan kontraktor pelaksana adalah EKO sedangkan kontraktor pengawas adalah Sdr. EDY,. Namun saksi tidak kenal dari perusahaan mana kedua orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak membuat laporan tertulis kepada Satker di Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta tentang tidak selesainya pembangunan rumah khusus tersebut, namun hanya melaporkan kepada melalui telepon kepada Ibu ESTER;
Bahwa ketika bulan November 2012, pembangunan rumah khusus baru dilaksanakan :
Terbangun 2 (dua) unit rumah type 36;
Dinding susun batako, kolom praktis besi 8 mm (delapan milimeter);
Memiliki 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) WC yang belum ada septitanknya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Pilar Persada Pusat di Jakarta;
Bahwa PT. Pilar Persada memiliki Kantor Cabang di Pontianak dengan Direkturnya adalah Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA;
Bahwa pada tahun Anggaran 2012, EKO WAHYUDO menginformasikan kepada Kantor Pusat apabila di Kementerian Perumahan Rakyat mengumumkan pelelangan untuk pelakanaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang;
Bahwa ketika itu Terdakwa EKO WAHYUDO, meminta kepada Saksi untuk mengikuti tender tersebut, dengan janji yang mengurus adalah Terdakwa EKO WAHYUDO sendiri;
Bahwa kemudian EKO WAHYUDO membuat berkas-berkas tender yang ditanda oleh saksi dan ada juga yang tandatangannya dengan scanner;
Bahwa yang mengikuti lelang adalah EKO WAHYUDO sendiri;
Bahwa kemudian Saksi menandatangan perjanjian kontrak kerja dengan Kementerian Perumahan Rakyat, dengan wakilo dari pemilik adalah Saksi SITTI ROOSILAWATI sebagai PPK;
Bahwa nilai kontrak yang saksi tanda tangani adalah sebesar Rp. 6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan tarus satu ribu rupiah), untuk 50 (lima puluh) kopel;
Bahwa yang melakukan pembangunan proyek tersebut adalah EKO WAHYUDO;
Bahwa PT. Pilar Persada Pusat telah menerima 4 (empat) termijn beaya pembangunan perumahan khusus tersebut, yaitu :
Untuk pembayaran uang muka derngan SPM tanggal 5 September 1012, sebesar Rp. 1.267.186.200,-
Termin I (pertama), tanggal 1 Nopember 2012, sebesar Rp. 963.056.952,-
Termin II (kedua), tanggal 3 Desember 2012, sebesar Rp. 1.634.226.803,-
Termin 3 (tiga) dan 4 (empat) tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-
Bahwa seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada EKO WAHYUDO untuk beaya pelaksanaan pembangunan rumah khusus tersebut;
Bahwa yang melakukan transfer adalah bawahan Saksi yang bernama CHIKO dan setiap selesai melakukan transfer selalu dikonfirmasikan kepada Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa pada termin uang muka, Saksi telah menerima fee sebesar Rp. 117.422.540,- (seratus tujuh belas juta empat raatus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya addendum, dan tanda tangan yang ada pada addendum tersebut adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Surat permohonan pencairan serta lampiran-lampirannya, karena semua itu dilakukan oleh Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa Saksi mengetahui apabila pembangunan tersebut tidak selesai setelah Saksi dipanggil oleh PPK (Saksi SITTI ROOSIAWATI, ST.) sekitar bulan Maret 2013;
Bahwa ketika itu Saksi mengatakan ini semua menjadi tanggung jawab Direktur Cabang yaitu Terdakwa EKO WAHYUDO;
Bahwa ketika dipanggil EKO WAHYUDO bersedia untuk menyelesaikan pembangunan tersebut, namun sampai sekarang tidak dilaksanakan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak kerja, kuitansi dan bukti transfer kepada EKO WAHYUDO maupun JABRI MARHABI (PT. Pilar Persada Cabang Pontianak);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
10.Saksi HERYANTO SARNADI, SE, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Tranadi Tata Utami, yang bergerak dalam bidang perencanaan dan supervisi;
Bahwa konsultan pengawas melakukan :
Mempelajari kerangka acuan tugas/term of reference yang disampaikan pihak pelelangan;
Melalukan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan;
Membuat laporan kemajuan pelaksanaan secara berkala;
Bahwa saksi kenal dengan EDISON MANALU, yang beralamat di Jalan H. Mochtar No. 11-A, Kelurahan Petukangan Utara, Rt. 003/011, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
Bahwa pada awalnya EDISON MANALU menawarkan kepada Saksi untuk meminjam perusahaan (PT. Tranadi Tata Utami) untuk mengikuti lelang di Kementerian Perumahan Rakyat, dengan janji kalau dapat akan memberikan fee sebesar 5% (lima persen) dari dana yang diperoleh;
Bahw atas tawaran tersebut kemudian Terdakwa memberikan data-data/legalitas perusahaan kepada EDISON MANALU sebagi persyaratan mengikuti lelang di Kementerian Perumahan Rakyat;
Bahwa Saksi menyetujui tawaran EDISON MANALU, dengan maksud untuk menambah pengalaman dan meningkatkan greed/kualifikasi perusahaan;
Bahwa kemudian pada tahun 2012, Saksi meberikan data perusahaan ke EDISON MANALU, untuk mengikuti pelelangan ke Kementerian Perumahan Rakyat;
Bahwa sekitar bulan September 2012, EDISON MANALU, menanyakan apakah sudah ada dana masuk ke rekening perusahaan, yang saksi jawab rekening apa karena Saksi belum menandatangani perjanjian kontrak sudah, tetapi sudah ada dana masuk;
Bahwa namun demikian setelah Saksi cek ke rekening, ternyata sudah ada dana masuk untuk termin pertama sebesar Rp. 68.786.618,-- (enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah);
Bahwa setelah itu Saksi sudah beberapa kali meminta laporan kemajuan pekerjaan, namun tidak diberikan;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2012, EDISON MANALU menanyakan lagi apakah sudah ada dana yang masuk dan setelah dicek, ternyata ada transfer yang masuk sebesar Rp. 308.659.200,- Tiga ratus delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa setiap ada uang masuk ke perusahaan Saksi, EDISON MANALU selalu memberikan fee sebesar 5% (lima persen), sehingga berjumlah Rp. 18.872.291,- (delapan belas juta delapan raus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa pada bulan Maret 2014, PT. Tranadi Tata Utami mendapat surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, (sebagai Supervisi) menanyakan tentang pekerjaan pembuatan perumahan di Jagoi Babang, Kbupaten Bengkayang ternyata tidak selesai;
Bahwa dengan surat itu Saksi menghubungi, EDISON MANALU dengan cara mendatangi ke rumahnya sebagai Penanggung jawab pekerjaan tersebut;
Bahwa ketika itu EDISON MANALU mengatakan apabila sebagai Tenaga Ahli adalah SAHAT MARULI, ST.;
Bahwa pada pada pertengahan bulan Maret 2014 EDISON MANALU menyerahkan berkas kontrak kepada Saksi;
Bahwa ketika itu Saksi menyarankan agar EDISON MANALU segera menghubungi Kementerian Perumahan Rakyat untuk menyelesaikannya;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali mencari EDISON MANALU untuk menanyakan siapa-siapa tenaga ahli yang melakukan pengawasan, namun tidak berhasil;
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan surat penunjukkan SAHAT MANALU, Ir. MANGAPUL SINAGA, SAHAT MARULI SIAHAAN, ST., Ir. SRI SULIANTINY, Ir. TUMPAK BASTIAN PERDEDE, sebagai Staf Teknis Perusahaan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang yang bernama SAHAT MARULI, ST.;
Bahwa Saksi tidak pernah meninjau pekerjaan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan tanda tangan maupun stempel perusahaan yang ada dalam berkas lelang maupun penagihan adalah bukan tanda tangan dan Strempel PT. Tranadi Tata Utami, tetapi dipalsukan oleh EDISON MANALU;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
11.Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev.Plg, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pembangunan Perumahan Khusus untuk daerah perbatasan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang untuk tahun anggaran 2012;
- Bahwa sebagai PPK, Saksi bertugas :
Menandatangani kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK);
Bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak;
Mengendalikan perjanjian kerja;
Bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah Saksi OMRI SIANTURI, M.Si.;
Bahwa pembangunan rumah khusus tersebut dibeayai oleh APBN tahun anggaran 2012 pada Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp. 6.874.426.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa untuk kontraktor pelaksana adalah PT. Pilar Mandiri di Jakarta, dengan Direktur Ir. TRI EDY NURYANTO, M.BA, dengan waktu kontrak adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPK ditandatangni tanggal 30 Agustus 2012;
Bahwa sebagai Kontraktor Pengawas adalah PT. Tranadi Tata Utami dengan konsultan Pengawas bernama Maruly;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur PT. Tranadi Tata Utami;
Bahwa karena masih ada pengurukan tanah, maka kontrak yang semula sebesar Rp. 6.335.901.000,- ditambah menjadi sebesar Rp. 6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan addendum tanggal 7 Nopember 2012;
Bahwa addendum tersebut disetujui atas permintaan tertulis dari Kontraktor (PT. Pilar Persada), kemudian dilakukan justifikasi teknis oleh oleh Supervisor (Pak Maruly), lalu harganya dievaluasi oleh Tim Peneliti Kontrak;
Bahwa Saksi pernah datang 2 (dua) kali setelah pekerjaan tersebut menjadi masalah yaitu pada awal tahun 2013 dan bulan September 2013, untuk mengecek pelaksanaan pembangunan perumahan khusus tersebut;
Bahwa beaya pembangunan tersebut telah dicairkan seluruhnya (100%), dengan 4 (empat) termijn yaitu :
Untuk pembayaran uang muka derngan SPM tanggal 5 September 1012, sebesar Rp. 1.267.186.200,-
Termijn I (pertama), tanggal 1 Nopember 2012, sebesar Rp. 963.056.952,-
Termijn II (kedua), tanggal 3 Desember 2012, sebesar Rp. 1.634.226.803,-
Termijn 3 (tiga) dan 4 (empat) tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-
Bahwa untuk setiap pencairan dilakukan dengan surat permohonan dari kontraktor pelaksana, dengan melampirkan :
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, Saut Maruly, ST., Supervisi Engineer dari PT. Tranadi Tata Utami dan Danis Widiantara, ST. Site Meneger dari PT. Pilar Persada;
Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan pekerjaan dari Konsultan Supervisi (Ir. Tumpak Bastian Pardede Team Leader dari PT. Tranadi Tata Utami) dan Kontraktor (Danis Widiantara, ST. Site Manager PT. Pilar Persada);
Berita Acara Pembayaran;
Bahwa Saksi mengetahui apabila pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan setelah ada laporan dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang melaporkannya pada bulan Maret 2013;
Bahwa Setelah ada laporan tersebut, Saksi melaporkan secara lisan kepada atasan Terdakwa sebagai KPA, yaitu Ir. OMRI SIANTURI, M.Si;
Bahwa kemudian Saksi memanggil Direktur Utama PT. Pilar Persada, yaitu Ir. TRI EDY NURYANTO, M.BA. agar menyelesaikan pekerjaan tersebut karena uang telah diterima 100% (seratus persen);
Bahwa ketika itu Ir. TRI EDY NURYANTO, M.BA. mengatakan itu semua urusan Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA., karena yang mengerjakan adalah EKO AHYUDO, A.MA. Direktur Cabang PT. Pilar Persada di Pontianak;
Bahwa setelah dipanggil EKO WAHYUDO, A.MA. menyanggupi akan menyelesaikan, namun setelah beberapa kali ditegur tetap tidak dapat menyelesaikannya;
Bahwa sebagai PPK, Saksi tidak pernah menerima uang dari pihak siapapun;
Bahwa Saksi tidak melakukan monitoring ke tempat pembangunan rumah dilaksanakan, karena tidak tersedia anggaran untuk itu;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa Surat Perjanjian Kotrak Kerja, berkas-berkas permohonan pencairan dana, Surat Perintah Membayar dan lain-lain;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Saksi Ahli yaitu :
Saksi Ahli P. TEGUH SANTOSO, ST. di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Staf Teknis Seksi Penataan Bangunan Gadung dan Lingkungan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2014 bersama Tim Penyidik Saksi melakukan pemeriksaan secara fisik pada pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan cara membandingkan yang tertuang dalam konttrak kerja dengan fisik di lapangan;
Bahwa Saksi melaksanakan itu atas tugas dari Dinas Pekerjaan Umum setelah ada permintaan dari Polda Kalimantan Barat;
Bahwa dari jumlah perjanjian kontrak yang dibangun baru 7 (tujuh) unit rumah baru pondasi, 10 (sepuluh) unit belum dikerjakan, 33 (tiga puluh tiga) unit dikerjakan seadanya, tidak rapi dan menggunakan bahan tidak sesuai dengan kontrak, sebagian rumah dicat tipis dan sebagian belum, sebagian rumah tidak ada septitank, kusen pintu dan jendela menggunakan kayu klas 3, lisplank tidak sesuai kontrak, seluruh rumah tidak dipasang bok listrik;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut setelah ditotal terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp. 3.330.948.000,-- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa penghitungan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tim auditor dari BPKP, Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa perincian hasil audit yang telah dilakukan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ahli SUHENDRI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi bertugas di BPKP sejak tahun 1985;
Bahwa sejak tahun 2000 Saksi bertugas khusus menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi di bidang investigasi;
Bahwa pada tanggal 2 April 2014 Saksi adalah Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Pontianak yang melakukan pemeriksaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang bersama-sama dengan Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Ponpinsi Kalimantan Barat;
Bahwa audit tersebut dilakukan atas Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tertanggal 12 Maret 2014 perihal Pemohonan Audit Penghitungan Kerugian Negara, yang ditindak lanjuti Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat, tangal 19 Maret 2014;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bersama-sama dengan Tim dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat tersebut dalam pekerjaan fisik terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.330.948.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sedangkan untuk kerugian Supervisi sebesar Rp. 164.855.562,18 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh dua rupiah delapan belas sen);
Bahwa penghitungan tersebut dilakukan dengan cara membandingkan realisasi pembayaran yang telah diterima dengan menghitung realisasi pembangunan fisik yang telah dilakukan;
Bahwa penghitungan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor : PER-1314/K/D6/2012, tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi;
Bahwa Saksi membenarkan berkas audit yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Pilar Persada, Kantor Cabang Pontianak;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Pilar Persada Cabang Pontianak berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor : 264 Tanggal 23 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Notaris Drajat Darmadji, SH, yang berkedudukan di Jakarta;
Bahwa pada bulan Agustus 2012, Terdakwa mengetahui apabila di Kementerian Perumahan Rakyat ada lelang pembangunan 50 (Lima puluh) kopel perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa informasi tersebut Terdakwa sampaikan kepada PT. Pilar Persada Pusat di Jakarta, dengan maksud Terdakwa ingin mengikuti lelang tersebut, dengan bendera PT. Pilar Persada Jakarta;
Bahwa setelah Kantor Pusat menyetujui, Terdakwa menyiapkan berkas permohonan, mengikuti lelang, dengan surat permohonan yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA,MSC.;
Bahwa berkas-berkas lampiran permohoan mengikuti lelang tersebut semuanya disiapkan Terdakwa sendiri dari kantor Pusat,
Bahwa setelah PT. Pilar Persada ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan Kementerian Perumahan Rakyat dimana Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev.Plg. sebagai PPK proyek tersebut;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut nilai kotrak untuk 50 (lima puluh) kopel rumah khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tersebut sebesar Rp. 6.335.901.000,-- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah), dengan uraian pekerjaan:
1. 50 Unit rumah type Kopel Rp. 5.550.850.000,-
2. 4 Unit Berkesting plat Rp. 209.060.000,-
Sub Total Rp. 5.759.910.000,-
PPN 10% Rp. 557.991.000,-
Total Rp. 6.335.901.000,-
DIBULATKAN Rp. 6.335.901.000,-
Bahwa karena masih ada kekurangan pekerjaan pengurukan tanah, maka pada tanggal 7 Nopember 2012 dilakukan addendum, sehingga nilai kontrak bertambah yaitu yang semula Rp. 6.335.901.000,- menjadi sebesar Rp. 6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pelaksanaan proyek tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 30 Agustus 2012, namun Terdakwa baru mulai melaksanakan pada bulan Oktober 2012, karena lahan dalam kedaan belum siap;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Perusahaan apa yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas, setahu Terdakwa yang menjadi petugas pengawas adalah MARULY;
Bahwa kemudian Terdakwa, mulai melaksanakan pekerjaan itu dengan fotocopy spesifikasi rumah yang akan dibangun dengan uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mensubkan pekerjaan itu kepada pihak lain;
Bahwa yang melaksanakan pembangunan perumahan khusus tersebut adalah Saksi JUBRI MARHABI;
Bahwa akhirnya pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan, karena kondisi cuaca dan uang anggaran sudah habis;
Bahwa anggaran tersebut telah dicairkan 100% (seratus persen) yaitu :
Pembayaran Uang muka dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00207 / SATKER-PP / IX / 2012, tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 1.267.180.200,-
Termijn I dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00354 / SATKER-PP / XI / 2012, tanggal 1 Nopember 2012 sebesar Rp. 963.056.952,-
Termijn II dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00431 / SATKER-PP / XI / 2012, tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 1.634.226.803,-
Termijn III dan IV dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00652 / SATKER-PP / XI / 2012, tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-
Bahwa yang membuat surat permohonan pembayaran serta lampiran-lampiran permohoan tersebut adalah EDYSON MANALU, ST., Tenaga Teknis dari Konsultan Pengawas yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa pencairan dana tersebut ditransfer ke rekening PT. Pilar Persada Jakarta, yang kemudian ditransfer ke rekening Terdakwa dan ada yang dibayar secara tunai kepada Saksi JUBRI MARHABI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa, berkas lelang, Surat Perjanjian Kotrak Kerja, specifikasi pembangunan rumah, SPM dan lain-lain yang dipeperlihatkan kepadanya;
Bahwa setelah pekerjaan tidak selesai Terdakwa pernah dipanggil Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. sebagai PPK untuk segera menyelesaikan pembangunan perumahan khusus tersebut, namun sampai sekarang belum selesai;
Bahwa Terdakwa tahu apabila hasil pembangunan perumahan itu pernah diaudit oleh BPKP, Perwakilan Pontianak;
Bahwa belum ada serah terima hasil pekerjaan antara PT. Pilar Persada dengan Kementerian Perumahan Rakyat;
Bahwa selain bukti saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto-copy Akte Pembukaan Cabang dan Pemberi Kuasa PT. PILAR PERSADA Nomor : 264 tanggal 23 Maret 2011 pada Notaris Drajat Atmadji, SH.;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran uang muka 3 (tiga) persen pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan September 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke 1 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Oktober 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-2 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Nopember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-3 dan ke-4 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Desember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 009/SK-1/PT.PP/IX/2012, tanggal 4 September 2012 antara Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dengan EKO WAHYUDO, A.MA;
Asli Rincian Pembayaran Dana dalam Proyek Pembangunn Perumahan Khusus di Jagoi Babang Kemenpera RI yang dibuat oleh Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. pada tanggal 28 Desember 2012, beserta lampiran-lampirannya :
Foto-copy R/K Statemen periode Nopember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Foto-copy R/K Statemen periode Desember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor : ADITYA ROSADI kepada JUBRI MARHABI sebesar Rp. 1.400.000.000,-- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor: ADITYA ROSADI kepada PT. PILAR PERSADA sebesar Rp. 1.025.000.000,-- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
Kuitansi dari PT. PILAR PERSADA kepada JUBRI MARHADI sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Sdr. EKO WAHYUDO tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang sampai dengan selesai;
Foto-copy 3 (tiga) lembar Surat Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/ 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan;
Foto-copy 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang ditandatanganinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyedia Perumahan;
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 01 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 17/PERMEN/M/2006, tanggal 16 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006, tanggal 14 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Asli 1 (satu) bendel Usulan Pembangunan Rumah Khusus bagi Petugas yang Bertugas di Wilayah Perbatasan di Kabupaten Bengkayang tahun 2011;
Asli 2 (dua) lembar Surat Sekretariat Badan Pengelolan Perbatasan Nomor : 648/643/BNPP, tanggal 25 Mei 2012, perihal Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Khusus tahu 2012;
Foto-copy 1 (satu) lembar sketsa Lokasi dari Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) lembar foto-copy gambar Perumahan Khusus di Jagoi Bagang yang sudah digusur;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. TRANADI TATA UTAMI untuk melaksanakan Supervisi pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Addendum ke 1 tanggal 7 Nopember 2012, terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08. 09 PK-TARURUS/SATKER/PP/RURUS12-03/569, tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00207/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 5 September 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00354/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00431/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00652/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA.2012, tanggal 13 September 2012
1 (satu) bendel Informasi Lelang Pembangunan Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Jagoi Babang (Rusus 12-20);
Asli 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 18/LPTS/SATKER-PP/X/ 2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Penetapan Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tahun 2012;
Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-STP1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SP-RUSUS12-20/05, tanggal 14 Desember 2012;
Asli 1 (satu) eksemplar Addendum ke 1 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, untuk melaksanakan pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus tanggal 12 Nopember 20112;
Foto-copy 2 (dua) lembar rekening koran, Nomor Rekening : 119-00-0438910.3 atas nama PT. TRANADI TATAUTAMI;
Foto-copoy 1 (satu) lembar Badan Usaha Pengawas Konstruksi Nomor : 00008026, tanggal 10 Maret 2014;
Foto-copy 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Konstruksi Usaha Jasa Konstruksi (Konsultan) PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor: 1-603035-3173-03483, tanggal 17 Maret 2014;
Asli 2 (dua) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 27 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 19 September 2012;
Foto-copy 1 (satu) eksemplar foto-copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 21 tanggal 8 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dradjat Darmadji, SH.;
Asli 2 (dua) lembar Jaminan Bank Garansi Nomor : 037617120142, tanggal 17 Desember 2012;
Asli 1 (satu) bendel bon belanja meteri proyek pekerjaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, bulan September 2012 sampai dengan Januari 2013;
Asli 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank Bukopin dari JUBRI MARHABI kepada ALIMIN AK LINGAI sebesar Rp. 210.000.000,-- ( dua ratus sepuluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 088/KPTS/SATKER-PP/V/2012, tanggal 8 Mei 2012, tentang Penetpan Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pembangunan Rumah Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) eksemplar administrasi pembayaran pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat antara lain :
Uang muka :
- Asli SPM Nomor : 00219/SATKER-PP/IX/2012, tanggal 11 September 2012 kepada PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012;
- Asli Surat Permohonan Penarikan uang muka dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli Rincian Penggunaan Uang Muka;
- Foto-copy Jaminan Uang muka;
- Asli BA Pembayaran;
Pembayaran termijn I dan II ;
Asli SPM Nomor : 00579/SATKER-PP/XI/2012, tangga;l 14 Desember 2012 kepada PT. TRANADI TATUTAMI;
Asli SP2D Nomor : 020740C/019/110, tanggal 20 Desember 2012;
Asli Surat Permohonan Pembayaran dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Progres Bobot 91,98%;
Berita Acara Serah Pembayaran;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pembangunan Perumahan Formal dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di Lingkungan Deputy Bidang Perumahan Formal;
1 (satu) eksemplar pertimbangan kebijakan pembangunan Rumah Khusus di kawan perbatasan;
1 (satu) eksemplar petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2002, tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012;
1 (satu) buku Saku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014;
1 (satu) buku Rencana Strategi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
Foto-copy 1 (satu) berkas Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas (foto-copy) dokumen pemilihan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas dokumen kualifikasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas Berita Acara Pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Khusus-2;
Uang tunai sebesar Rp. 18.872.300,-- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus ruppiah)
Asli 1 (satu) buku rekening tabungan Siaga Bank Bukopin atas nama JUBRI M. Nomor Rekening : 2903001831;
Uang tunai sebesar Rp. 126.600.000,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Yang telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, ternyata satu sama lain, saling berhubungan dan bersesuai, sehingga didapat suatu fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. adalah Direktur PT. Pilar Persada, Kantor Cabang Pontianak;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Pilar Persada Cabang Pontianak berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor : 264 Tanggal 23 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Notaris Drajat Darmadji, SH, yang berkedudukan di Jakarta;
Bahwa benar pada bulan Agustus 2012, Terdakwa mengetahui kalau di Kementerian Perumahan Rakyat ada lelang pembangunan 50 (Lima puluh) kopel perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa karena Terdakwa berminat untuk mengikuti lelang tersebut maka informasi tersebut Terdakwa sampaikan kepada Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC., Direktur PT. Pilar Persada Pusat di Jakarta, dengan janji segalanya yang akan mengurus adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa setelah Kantor Pusat menyetujui, Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA menyiapkan berkas permohonan mengikuti lelang, dengan surat permohonan yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA.MSC;
Bahwa berkas-berkas lampiran permohonan mengikuti lelang tersebut semuanya diambil dari kantor Pusat, yang dikumpulkan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa setelah PT. Pilar Persada dinyatakan sebagai pemenang lelang, kemudian Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Kementerian Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST.M.Dev.Plg., sebagai PPK;
Bahwa sesuai Perjanjian nilai kontrak untuk 50 (lima puluh) kopel rumah khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tersebut sebesar Rp. 6.335.901.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah), dengan uraian pekerjaan:
50 Unit rumah type Kopel Rp. 5.550.850.000,-
4 Unit Berkesting plat Rp. 209.060.000,-
Sub Total Rp. 5.759.910.000,-
PPN 10% Rp. 557.991.000,-
Total Rp. 6.335.901.000,-
DIBULATKAN Rp. 6.335.901.000,-
Bahwa karena masih ada pekerjaan pengurukan tanah, maka pada tanggal 7 Nopember 2012 dilakukan addendum, sehingga nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 6.335.901.000,-- ditambah menjadi sebesar Rp. 6.735.146.000,-- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja, pembangunan rumah khusus tersebut dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 30 Agustus 2012, namun Terdakwa baru mulai melaksanakan pada bulan Oktober 2012, karena lahan dalam keadaan belum siap;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Perusahaan apa yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas, setahu Terdakwa yang menjadi petugas pengawas adalah MARULY;
Bahwa kemudian Terdakwa, mulai melaksanakan pekerjaan itu dengan pedoman foto-copy spesifikasi rumah yang akan dibangun dan uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah mensubkan pekerjaan itu kepada pihak lain, namun menyerahkan kepada Saksi SABRI MARHABI untuk melaksanaan pembangunan rumah khusus tersebut dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) setiap kopel;
Bahwa pada awal tahun 2013, Saksi SABRI MARHABI tidak bisa melanjutkan pembangunan perumahan tersebut, karena uang tidak diberikan lagi oleh Terdakwa, sedangkan pinjaman material masih banyak dan tukang belum dibayar;
Bahwa akhirnya pembangunan tersebut tidak dapat diselesaikan, karena kondisi cuaca;
Bahwa namun demikian anggaran pembangunan rumah khusus tersebut telah dicairkan 100% (seratus persen) yaitu :
Pembayaran Uang muka drngan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00207/SATKER-PP/IX/2012, tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 1.267.180.200,-
Termijn I dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00354/SATKER-PP/XI/2012, tanggal 1 Nopember 2012 sebesar Rp. 963.056.952,-
Termijn II dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00431/SATKER-PP/XI/2012, tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 1.634.226.803,-
Termijn III dan IV dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00652/SATKER-PP/XI/2012, tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-;
Bahwa yang membuat surat permohonan serta lampiran-lampiran permohoan tersebut adalah EDYSON MANALU, ST., Tenaga Teknis dari Konsultan Pengawas yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang Kementerian Perumahan Rakyat RI, atas ijin Terdakwa;
Bahwa pencairan dana tersebut ditransfer melalui rekening PT. Pilar Persada Jakarta, yang kemudian ditransfer ke rekening Terdakwa dan ada yang dibayar secara tunai kepada Saksi JABRI MARHABI, atas persetujuan Terdakwa;
Bahwa setelah pembangunan tidak selesai, pada awal tahun 2013 Terdakwa pernah dipanggil Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. sebagai PPK untuk segera menyelesaikan pembangunan perumahan khusus tersebut, namun sampai sekarang belum selesai;
Bahwa Terdakwa tahu apabila pembangunan perumahan khusus itu pernah diaudit oleh BPKP Perwakilan Pontianak;
Bahwa benar berdasarkan audit BPKP bersama-sama dengan Tenaga Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat, pekerjaan baru diselesaikan + 51% (lima puluh satu persen) dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp.3.330.948.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk melanjutkan pekerjaan tersebut namun tidak selesai;
Bahwa rumah khusus tersebut sampai sekarang belum tidak bisa dimanfaatkan, karena tidak layak dipergunakan;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, kemudiana akan dipertimbangkan apakah dengan fakta tersebut Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa diajukan ke persidangan ini dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, maka akan dipertimbangkan pasal dakwaan primer terlebih dahulu, kemudian akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya apabila dakwaan primer tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer, Terdakwa didakwa dengan pasal 2 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan secara Melawan Hukum;
Unsur Dengan Maksud Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain;
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara;
Unsur Yang Dilakukan Secara Bersama-sama;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam undang-undang Tindak pidana Korupsi adalah orang atau Badan Hukum yang identitasnya disebutkan dalam surat dakwaan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai mana diuraikan dalam surat dakwaan;
Bahwa setelah ditanyakan dalam persidangan kepada Terdakwa dan Saksi, ternyata Identitas Terdakwa sama dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Melawan Hukum :
Bahwa yang dimaksud melawan hukum dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan melawan hukum formil, yaitu berbuat yang bertentangan dengan hukum maupun tidak berbuat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa sebagaiman telah dipertimbangkan dalam fakta persidangan, ternyata Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., sebagai Direktur PT. PILAR PERSADA Cabang Pontianak, yang mendapat kuasa dari Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA, MSC., Direktur PT. PILAR PERSADA Pusat Jakarta untuk melaksanakan pembangunan 50 (lima puluh) kopel masing-masing 2 (dua) unit Perumahan Khusus untuk daerah perbatasan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2012;
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Kementerian Perumahanan Rakyat Satker Penyediaan perumahan dengan PT. PILAR PERSADA Nomor : KU.08.09/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS 12-02/568, tanggal 30 Agustus 2012, pekerjaan pemborongan tersebut harus selesai pekerjaannya selama 90 (sembilan puluh) hari kerja yang kemudian diaddendum menjadi 120 (seratus dua puluh) hari kerja, ternyata tidak dapat menyelesaikannya;
Bahwa sementara itu Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA. melalui Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA, MSC. Direktur PT. PILAR PERSADA Pusat, telah menerima pembayaran beaya pembangunan 100% (seratus persen), yaitu :
Pembayaran Uang muka dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00207 / SATKER-PP / IX / 2012, tanggal 5 September 2012 sebesar Rp. 1.267.180.200,-
Termijn I dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00354/SATKER-PP/XI/2012, tanggal 1 Nopember 2012 sebesar Rp. 963.056.952,--;
Termijn II dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00431 / SATKER-PP / XI / 2012, tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 1.634.226.803,-;
Termijn III dan IV dengan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Nomor : 00652 / SATKER-PP / XI/2012, tanggal 17 Desember 2012, sebesar Rp. 2.870.682.045,-;
Bahwa dengan demikian Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA. sebagai kontraktor Pelaksana tidak melakukan sebagaimana diatur pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden RI. Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa;
Bahwa dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dengan Maksud Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain;
Bahwa yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan seseorang yang semula tidak kaya menjadi kaya atau seseorang yang semula sudah kaya menjadi lebih kaya;
Bahwa menurut Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutannya, unsur ini tidak terpenuhi, karena perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. bersama-sama dengan Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA., MSC, Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev. Plg, Saksi HERYANTO SARNADI, SE. belum dapat dibuktikan bertambahnya kekayaan Terdakwa maupun Para Saksi tersebut;
Bahwa atas selisih uang yang menjadi temuan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat disinkronkan dengan harta kekayaan Terdakwa maupun Para Saksi tersebut selama kurun waktu tahun 2012 tidak ditemukan adanya bukti-bukti penambahan kekayaan akibar dari kerugian negara tersebut, sehingga unsur ini tidak terpenuhi;
Bahwa dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa, sependapat dengan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan tidak ditemukan adanya penambahan kekayaan bagi Terdakwa maupun Para Saksi-saksi maka unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain tidak terpenuhi;
Bahwa apakah perbuatan tersebut akan memperkaya Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada fakta di atas, ternyata pelaksanaan pembangunan 50 (lima puluh) kopel atau 100 (seratus) unit rumah khusus perbataan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tidak dapat diselesaikan walaupun telah diberikan waktu untuk menyelesaikan;
Bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat bersama instansi terkait, pekerjaan tersebut baru dapat dilaksanakan + 51% (lima puluh satu persen), sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 3.330.948.271,78 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen);
Bahwa sebagaimana keterangan Saksi-saksi dan barang bukti beaya pembangunan perumahan khusus tersebut telah dicairkan 100% (seratus persen) melalui PT. PILAR PERSADA Jakarta, yang kemudian ditransfer seluruhnya kepada Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA. dan Saksi JUBRI MARHABI sebagai Kepala Tukang yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk melaksanakan pembangunan tersebut;
Bahwa dari keseluruhan uang beaya pembangunan rumah khusus yang telah diterima oleh Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA. diterima oleh Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. Sebagai Fee sebesar Rp. 123.600.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian, maka dari kerugian negara sebesar Rp. 3.330.948.271,78 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen), setelah dikurangi uang yang diterima Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dan pajak yang telah dibayarkan, diterima oleh Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA sebesar Rp. 3.042.492.709,60 (tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Bahwa dengan demikian tidak perlu dibuktikan apakah kekayaan Terdakwa atau Saksi-saksi menjadi bertambah setelah memperoleh uang selisih dari kekurangan volume pekerjaan tersebut, namun yang pasti uang sebesar itu Terdakwa EKO WAHYUDO, A.MA. yang semula tidak kaya menjadi kaya, atau yang semula sudah kaya bertambah menjadi lebih kaya;
Bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara;
Bahwa yang dimaksud merugikan Keuangan Negara menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan termasuk hak dan kewajiban yang timbul karena itu;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam fakta persidangan pembangunan perumahan khusus di Jagoy Babang, Kabupaten Bengkayang yang dibiayai oleh APBN Kementerian Perumahan Rakyat tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 6.735.146.000,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa setelah beaya pembangunan tersebut dicairkan 100% (seratus persen) dalam 4 (empat) termijn dengan permohonan pembayaran dari PT. PILAR PERSADA Jakarta, ternyata sampai dengan sekarang ini pembangunan perumahan tersebut hanya dapat diselesaikan + 51% (lima puluh satu persen);
Bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan bukti-bukti di persidangan, ternyata perumahan khusus yang disediakan untuk petugas di perbatasan tersebut sampai sekarang ini tidak dapat dipergunakan karena tidak layak untuk dipergunakan;
Bahwa dengan demikian negara yang seharusnya memiliki barang inventaris berupa perumahan khusus tersebut, tidak terwujud, sehingga mengurangi kekayaan negara;
Bahwa demikian pula, apabila Negara di kemudian hari membutuhkan adanya rumah khusus tersebut, untuk menyelesaikan pembangunan negara harus mengeluarkan anggaran lagi yang merupakan kerugian keuangan negara;
Bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang Dilakukan Secara Besama-sama :
Bahwa yang dimaksud dilakukan secara bersama-sama dalam hukum pidana adalah apabila tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 (satyu) orang, yang dibagi dalam 3 (tiga) katagori, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut melakukan;
Bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan ternyata Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., sebagai Direktur PT. PILAR PERSADA Kantor Cabang Pontianak setelah mendapat informasi adanya lelang pekerjaan pembuatan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang timbul berminat untuk mendapatkan proyek tersebut;
Bahwa untuk mewujudkan keinginan tersebut Terdakwa meminta kepada PT. PILAR PERSADA Jakarta (Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC.) untuk mengikuti lelang pengadaan proyek tersebut;
Bahwa setelah keinginan Terdakwa tersebut disetujui oleh Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA.MSC., kemudian Terdakwa membuat surat permohonan untuk mengikuti lelang, dengan berkas-berkas persyaratan mengikuti lelang yang disiapkan sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa setelah PT. PILAR PERSADA ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC. menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : KU.08. 09 PK-TARURUS / SATKER / PP / RURUS12-03 / 569, tanggal 30 Agustus 2012 dengan Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST., M.Dev.Plg. (sebagi PPK);
Bahwa kemudian Terdakwa juga membuat surat permohonan pencairan biaya uang muka yang ditandatangani oleh Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC.,
Bahwa setelah uang muka diterima oleh Terdakwa melalui Saksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. melalui transfer, kemudian dibuat Surat Kuasa dari Saksi It. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC kepada Terdakwa untuk melaksanakan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (Rusus 12-02);
Bahwa kemudian Terdakwa melaksanakan pembangunan perumahan tersebut dipoerintahkan kepada Saksi JABRI MARHABI untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan harga borongan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) setiap kopelnya;
Bahwa untuk melaksanakan pencairan anggaran Terdakwa membuat surat permohonan pengajuan pencairan sejak termijn kesatu sampai dengan keempat yang dibuat sendiri, dengan tanda tangan Saksim Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. dengan cara scanner;
Bahwa untuk pencairan setiap termijn tersebut Terdakwa melampirkan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan pembangunan yang sebenarnya yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dalam hal ini adalah EDY MANALU,ST;
Bahwa dengan uraian tersebut, dalam pelaksanaan pembangunan perumahan yang tidak selesai pekerjaannya tersebut selain dilakukan oleh Terdakwa juga dilibatkan Sksi Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC., Saksi SITTI ROOSILAWATI, ST. M.Dev.Plg, dan Konsultan Pengawas (supervisi);
Bahwa dengan demikian, Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 55 ayat (1) KUHP;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan primer terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Surat Tuntutannya tentang pasal yang terbukti;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa menikmati kerugian negara, maka Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sesuai kerugian negara setelah dikurangi pajak dan uang yang telah diterima oleh Saksi Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC, yaitu sebesar Rp. 3.042.492.709,60 (tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah, enam puluh sen);
Menimbang, bahwa apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Menimbang, bahwa dalam hal Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun keringankan bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian negara yang sangat besar;
Terdakwa menikmati hasilnya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan adalah sesuai dengan keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan, maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dan Tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto-copy Akte Pembukaan Cabang dan Pemberi Kuasa PT. PILAR PERSADA Nomor : 264 tanggal 23 Maret 2011 pada Notaris Drajat Atmadji, SH.;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran uang muka 3 (tiga) persen pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan September 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke 1 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Oktober 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-2 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Nopember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-3 dan ke-4 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Desember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 009/SK-1/PT.PP/IX/2012, tanggal 4 September 2012 antara Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dengan EKO WAHYUDO, A.MA;
Asli Rincian Pembayaran Dana dalam Proyek Pembangunn Perumahan Khusus di Jagoi Babang Kemenpera RI yang dibuat oleh Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. pada tanggal 28 Desember 2012, beserta lampiran-lampirannya :
Foto-copy R/K Statemen periode Nopember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Foto-copy R/K Statemen periode Desember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor : ADITYA ROSADI kepada JUBRI MARHABI sebesar Rp. 1.400.000.000,-- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor: ADITYA ROSADI kepada PT. PILAR PERSADA sebesar Rp. 1.025.000.000,-- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
Kuitansi dari PT. PILAR PERSADA kepada JUBRI MARHADI sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Sdr. EKO WAHYUDO tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang sampai dengan selesai;
Foto-copy 3 (tiga) lembar Surat Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04 / KPTS / SATKER-PP / III / 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan;
Foto-copy 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang ditandatanganinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyedia Perumahan;
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 01 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 17 / PERMEN / M / 2006, tanggal 16 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006, tanggal 14 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
Asli 1 (satu) bendel Usulan Pembangunan Rumah Khusus bagi Petugas yang Bertugas di Wilayah Perbatasan di Kabupaten Bengkayang tahun 2011;
Asli 2 (dua) lembar Surat Sekretariat Badan Pengelolan Perbatasan Nomor : 648/643/BNPP, tanggal 25 Mei 2012, perihal Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Khusus tahu 2012;
Foto-copy 1 (satu) lembar sketsa Lokasi dari Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang;
1 (satu) lembar foto-copy gambar Perumahan Khusus di Jagoi Bagang yang sudah digusur;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-20/568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. TRANADI TATA UTAMI untuk melaksanakan Supervisi pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Addendum ke 1 tanggal 7 Nopember 2012, terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08. 09 PK-TARURUS / SATKER / PP / RURUS12-03 / 569, tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00207/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 5 September 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00354/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00431/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 3 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00652/ SATKER-PP/XII/2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA.2012, tanggal 13 September 2012
1 (satu) bendel Informasi Lelang Pembangunan Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Jagoi Babang (Rusus 12-20);
Asli 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 18/LPTS/SATKER-PP/X/ 2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Penetapan Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tahun 2012;
Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-STP1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SP-RUSUS 12-20/05, tanggal 14 Desember 2012;
Asli 1 (satu) eksemplar Addendum ke 1 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20/568, untuk melaksanakanpekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus tanggal 212 Nopember 20112;
Foto-copy 2 (dua) lembar rekening koran, Nomor Rekening : 119-00-0438910.3 atas nama PT. TRANADI TATAUTAMI;
Foto-copoy 1 (satu) lembar Badan Usaha Pengawas Konstruksi Nomor : 00008026, tanggal 10 Maret 2014;
Foto-copy 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Konstruksi Usaha Jasa Konstruksi (Konsultan) PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor: 1-603035-3173-03483, tanggal 17 Maret 2014;
Asli 2 (dua) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 27 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 19 September 2012;
Foto-copy 1 (satu) eksemplar foto-copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 21 tanggal 8 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dradjat Darmadji, SH.;
Asli 2 (dua) lembar Jaminan Bank Garansi Nomor : 037617120142, tanggal 17 Desember 2012;
Asli 1 (satu) bendel bon belanja meteri proyek pekerjaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, bulan September 2012 sampai dengan Januari 2013;
Asli 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank Bukopin dari JUBRI MARHABI kepada ALIMIN AK LINGAI sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 088 / KPTS / SATKER-PP / V / 2012, tanggal 8 Mei 2012, tentang Penetpan Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pembangunan Rumah Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2013;
1 ( satu ) eksemplar administrasi pembayaran pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat antara lain :
Uang muka :
- Asli SPM Nomor : 00219/SATKER-PP/IX/2012, tanggal 11 September 2012 kepada PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012;
- Asli Surat Permohonan Penarikan uang muka dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli Rincian Penggunaan Uang Muka;
- Foto-copy Jaminan Uang muka;
- Asli BA Pembayaran;
Pembayaran termijn I dan II ;
Asli SPM Nomor : 00579/SATKER-PP/XI/2012, tangga;l 14 Desember 2012 kepada PT. TRANADI TATUTAMI;
Asli SP2D Nomor : 020740C/019/110, tanggal 20 Desember 2012;
Asli Surat Permohonan Pembayaran dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Progres Bobot 91,98%;
Berita Acara Serah Pembayaran;
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pembangunan Perumahan Formal dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di Lingkungan Deputy Bidang Perumahan Formal;
1 (satu) eksemplar pertimbangan kebijakan pembangunan Rumah Khusus di kawan perbatasan;
1 (satu) eksemplar petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2002, tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012;
1 (satu) buku Saku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014;
1 (satu) buku Rencana Strategi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
Foto-copy 1 (satu) berkas Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas (foto-copy) dokumen pemilihan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas dokumen kualifikasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
1 (satu) berkas Berita Acara Pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Khusus-2;
Uang tunai sebesar Rp. 18.872.300,-- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus ruppiah)
Asli 1 (satu) buku rekening tabungan Siaga Bank Bukopin atas nama JUBRI M. Nomor Rekening : 2903001831;
Uang tunai sebesar Rp. 126.600.000,-- (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Karena masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Terdakwa Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat, pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. EKO WAHYUDO, A.MA., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.042.492.709,60 ( tiga milyar empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah, enam puluh sen ), dengan perintah apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang ganti rugi tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel foto-copy Akte Pembukaan Cabang dan Pemberi Kuasa PT. PILAR PERSADA Nomor : 264 tanggal 23 Maret 2011 pada Notaris Drajat Atmadji, SH.;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran uang muka 3 (tiga) persen pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan September 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke 1 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Oktober 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-2 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Nopember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) bendel bukti setoran Pajak atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan untuk pembayaran termijn ke-3 dan ke-4 pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat (Rusus 12-02) bulan Desember 2012 beserta lampiran-lampirannya;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 009 / SK-1 / PT.PP / IX / 2012, tnggal 4 September 2012 antara Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA. MSC. dengan EKO WAHYUDO, A.MA;
Asli Rincian Pembayaran Dana dalam Proyek Pembangunn Perumahan Khusus di Jagoi Babang Kemenpera RI yang dibuat oleh Ir. TRI EDDY NURYANTO, MBA.MSC. pada tanggal 28 Desember 2012, beserta lampiran-lampirannya :
Foto-copy R/K Statemen periode Nopember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Foto-copy R/K Statemen periode Desember 2012 atas nama PT. PILAR SEJAHTERA;
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor : ADITYA ROSADI kepada JUBRI MARHABI sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
Asli Slip Setoran tanggal 28 Desember 2012 Penyetor: ADITYA ROSADI kepada PT. PILAR PERSADA sebesar Rp. 1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah);
Kuitansi dari PT. PILAR PERSADA kepada JUBRI MARHADI sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Sdr. EKO WAHYUDO tanggal 28 Desember 2012 yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Babang sampai dengan selesai;
Foto-copy 3 ( tiga ) lembar Surat Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04 / KPTS / SATKER-PP / III / 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan;
Foto-copy 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Perumahan Nomor : 01 / UM-PAN / DF / II / 2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang ditandatanganinya oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Penyedia Perumahan;
10) Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 01 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
11) Foto-copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 12 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Langsung Atasan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/ Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI., H. DJAN FARIDZ (beserta lampirannya);
12) Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 17 / PERMEN / M / 2006, tanggal 16 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
13) Foto-copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 14 / PERMEN / M / 2006, tanggal 14 Agustus 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Perbatasan yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan Rakyat RI Mohammad Yusuf Asy’ary (beserta lampirannya);
14) Asli 1 (satu) bendel Usulan Pembangunan Rumah Khusus bagi Petugas yang Bertugas di Wilayah Perbatasan di Kabupaten Bengkayang tahun 2011;
15) Asli 2 (dua) lembar Surat Sekretariat Badan Pengelolan Perbatasan Nomor : 648 / 643 / BNPP, tanggal 25 Mei 2012, perihal Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Khusus tahu 2012;
16) Foto-copy 1 (satu) lembar sketsa Lokasi dari Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang;
17) 1 (satu) lembar foto-copy gambar Perumahan Khusus di Jagoi Bagang yang sudah digusur;
18) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
19) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. TRANADI TATA UTAMI untuk melaksanakan Supervisi pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat-Lokasi Jagoi Babang;
20) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel Addendum ke 1 tanggal 7 Nopember 2012, terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, tanggal 30 Agustus 2012, antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
21) Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor : KU.08. 09 PK-TARURUS / SATKER / PP / RURUS12-03 / 569, tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. PILAR PERSADA beserta lampiran-lampirannya;
22) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00207 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 5 September 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
23) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00354 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 1 Nopember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
24) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00431 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 3 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
25) Asli dan Foto-copy 1 (satu) bendel SPM Nomor : 00652 / SATKER-PP / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, tentang Pembayaran Uang Muka atas Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, beserta lampirannya;
26) Foto-copy 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Revisi ke-3 DIPA TA.2012, tanggal 13 September 2012
27) 1 (satu) bendel Informasi Lelang Pembangunan Perumahan Khusus di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di Lokasi Jagoi Babang (Rusus 12-20);
28) Asli 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 18 / LPTS / SATKER-PP / X / 2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Penetapan Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Perumahan Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan tahun 2012;
29) Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.08.11 / BA-STP1 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / SP-RUSUS12-20 / 05, tanggal 14 Desember 2012;
30) Asli 1 (satu) eksemplar Addendum ke 1 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08 / PK-TURUSUS / SATKER-PP / RUSUS12-20 / 568, untuk melaksanakanpekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus tanggal 12 Nopember 20112;
31) Foto-copy 2 (dua) lembar rekening koran, Nomor Rekening : 119-00-0438910.3 atas nama PT. TRANADI TATAUTAMI;
32) Foto-copoy 1 (satu) lembar Badan Usaha Pengawas Konstruksi Nomor : 00008026, tanggal 10 Maret 2014;
33) Foto-copy 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Konstruksi Usaha Jasa Konstruksi (Konsultan) PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor: 1-603035-3173-03483, tanggal 17 Maret 2014;
34) Asli 2 (dua) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 27 Desember 2012;
35) Asli 1 (satu) lembar rincian pembayaran proyek, PT. TRANADI TATAUTAMI, tanggal 19 September 2012;
36) Foto-copy 1 (satu) eksemplar foto-copy Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. TRANADI TATAUTAMI Nomor : 21 tanggal 8 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dradjat Darmadji, SH.;
37) Asli 2 (dua) lembar Jaminan Bank Garansi Nomor : 037617120142, tanggal 17 Desember 2012;
38) Asli 1 (satu) bendel bon belanja meteri proyek pekerjaan pembangunan perumahan khusus di Jagoi Babang, bulan September 2012 sampai dengan Januari 2013;
39) Asli 1 (satu) lembar slip pengiriman uang Bank Bukopin dari JUBRI MARHABI kepada ALIMIN AK LINGAI sebesar Rp. 210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah);
40) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 088 / KPTS / SATKER-PP / V / 2012, tanggal 8 Mei 2012, tentang Penetpan Panitia Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pembangunan Rumah Khusus pada Kegiatan Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Tahun Anggaran 2013;
41) 1 (satu) eksemplar administrasi pembayaran pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Jagoi Take, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat antara lain :
Uang muka :
- Asli SPM Nomor : 00219 / SATKER-PP / IX / 2012, tanggal 11 September 2012 kepada PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli SP2D Nomor : 160428A/019/110 tanggal 13 September 2012;
- Asli Surat Permohonan Penarikan uang muka dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
- Asli Rincian Penggunaan Uang Muka;
- Foto-copy Jaminan Uang muka;
- Asli BA Pembayaran;
Pembayaran termijn I dan II ;
Asli SPM Nomor : 00579 / SATKER-PP / XI / 2012, tangga 14 Desember 2012 kepada PT. TRANADI TATUTAMI;
Asli SP2D Nomor : 020740C/019 /110, tanggal 20 Desember 2012;
Asli Surat Permohonan Pembayaran dari PT. TRANADI TATAUTAMI;
Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Progres Bobot 91,98%;
Berita Acara Serah Pembayaran;
42) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 15 Tahun 2013, tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pembangunan Perumahan Formal dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di Lingkungan Deputy Bidang Perumahan Formal;
43) 1 (satu) eksemplar pertimbangan kebijakan pembangunan Rumah Khusus di kawan perbatasan;
44) 1 (satu) eksemplar petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2002, tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012;
45) 1 (satu) buku Saku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014;
46) 1 (satu) buku Rencana Strategi Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010-2014;
47) Foto-copy 1 (satu) berkas Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
48) 1 (satu) berkas (foto-copy) dokumen pemilihan pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
49) 1 (satu) berkas dokumen kualifikasi pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus-2;
50) 1 (satu) berkas Berita Acara Pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Khusus-2;
51) Uang tunai sebesar Rp. 18.872.300,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus ruppiah)
52) Asli 1 (satu) buku rekening tabungan Siaga Bank Bukopin atas nama JUBRI M. Nomor Rekening : 2903001831;
53) Uang tunai sebesar Rp. 126.600.000,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Terdakwa Ir. TRI EDY NURYANTO, MBA. MSC;
Membeban Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 oleh kami SUGENG WARNANTO, SH., sebagai Ketua Majelis,ERWIN DJONG, S.H.,MH., dan SASTRA RASA, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota YAMTO SUSENA, S.H.,MH., dan SASTRA RASA, S.H.,MH., dengan dibantu oleh SUTIKNO, S.H., sebagai Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri ETI YUSMANIARTI, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
YAMTO SUSENA. S.H.,MH. SUGENG WARNANTO, S.H.
Ttd
SASTRA RASA. S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
S U T I K N O, S.H.