88/Pid.Sus/2015/PN. Dum.
Putusan PN DUMAI Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN. Dum.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abdullah Alias Dulah Bin M. Nur
1. Menyatakan Terdakwa Abdulah Alias Dulah Bin M. Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA SURAT KETERANGAN HASIL HUTAN” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenan itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memeritahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Memeritahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 BM 9616 RE. - 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi L 300 BM 9616 RE. - + 1 (satu) kubik kayu olahan bentuk broti. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN Dum.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdullah Alias Dulah Bin M. Nur.
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur / tanngal lahir : 44 tahun / 09 Nopember 1970.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Sultan Hasanudin No.56 RT.001 Simpang Tetap Dacrul Ikhsan Kec. Dumai Barat, tinggal sekarang di Jl. Raya Bagan Besar Simpang Kompi Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 April 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 4 April 2015 s/d tanggal 2 Juni 2017 ;
Terdakwa di persidangan menyatakan dengan tegas akan menghadap sendiri persidangan ini dan tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya:
Menyatakan ABDULLAH ALS DULAH BIN M.NUR bersalah telah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan dalam Dakwaan .
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDULLAH ALS DULAH BIN M.NUR selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan, Denda sebesar.Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan Penjara
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE
1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE
± 1 (satu) kubik Kayu olahan bentuk broti
(dirampas untuk Negara)
Menghukum terdakwa ABDULLAH ALS DULAH BIN M.NUR membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang dinyatakan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang ringan dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan Surat Dakwan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Abdullah als Dulah Bin M.Nur pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat di Jl. Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM. 11 Kel. Bangsal Aceh Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai dan berwenang mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No. P.55 / Menhut-II / 2006 yang telah beberapa kali berubah terakhir dengan P. 45 / Menhut-II / 2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara wajib dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terdiri dari :
a. Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB).
c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
d. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK).
e. Surat Angkutan Lelang (SAL)
f. Nota Perusahaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk mendukung serta menguatkan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu:
Saksi KASTA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya.
2. Saksi MARWAN, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
3. Saksi FITRI Als IFIT, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
4. Saksi ALBAHRI, S.Hut, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No. P.55 / Menhut-II / 2006 yang telah beberapa kali berubah terakhir dengan P. 45 / Menhut-II / 2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara wajib dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terdiri dari :
a. Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB).
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB).
c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
d. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK).
e. Surat Angkutan Lelang (SAL)
f. Nota Perusahaan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli yang dibacakan dipersidangan Terdakwa tidak menyatakan keberatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas, turut juga diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE.
1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE.
± 1 (satu) kubik Kayu olahan bentuk broti.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, dan barang bukti, setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka diperoleh fakta-fakta hukum, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 terdakwa dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR (dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.
Bahwa benar selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR”;
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, karenanya Majelis akan dipertimbangkan dakwaan yang dianggap paling tepat, yaitu dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perorangan adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, Dalam hal ini mereka terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Mereka terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun dari identitas Terdakwa ABDULLAH ALS DULAH BIN M.NUR yang termuat didalam surat dakwaan dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan mereka terdakwa satu sama lainnya bersesuaian sehingga unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan bahwa mereka terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 83 yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, benar pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 dihubungi oleh sdri DINAR (dpo) dimana meminta terdakwa membawa kayu milik sdri Dinar (dpo) dari daerah bukit timah dengan perjanjian terdakwa akan di beri upah ongkos membawanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa mobil L300 BM 9616 RE tersebut ketempat sdri DINAR (dpo) setelah sampai lalu dimuat oleh tukang muat sdri DINAR(dpo) keatas mobil setelah selesai dimuat yakni kayu olahan Broti yang jumlahnya ada sekitar + 1(satu) Kubik lalu terdakwa berangkat.Selanjutnya sdri Dinar (dpo) mengatakan kepada terdakwa agar kayu tersebut dibawa untuk dibelah dahulu dan ada saksi FITRI Als IFIT menumpang mobil terdakwa untuk pulang kerumahnya, sebelum sampai ketujuan dijalan terdakwa di berhentikan oleh polisi yaitu saksi Kasta dan saksi Marwan di Jl. Gatot Subroto / Jalan Raya Bukit Timah – Ujung Tanjung KM.11 Kel.Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan langsung memutar balik mobil dan mengejar mobil yang mengangkut kayu setelah tiba di tempat mobil yang dituju kemudian saksi Kasta dan saksi Marwan turun dari mobil lalu menghampiri terdakwa dan bertanya “ MAU DIBAWA KEMANA KAYU INI PAK?,TERUS SIAPA YANG PUNYA.” Dan terdakwa tersebut menjawab “ MAU DIBAWA KEGUDANG PAK, DAN YANG PUNYA KAYU ADALAH Sdra DINAR” setelah ditanyakan tentang dokumen surat – surat kayu yang diangkutnya tersebut namun terdakwa tidak ada memiliki dokumen / surat – surat kayu setelah itu saksi Kasta dan saksi Marwan mengamankan terdakwa serta mobil Pick Up L 300 dan kayu olahan yang masih berada diatas mobil yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen tersebut serta saksi FITRI Als IFIT yang pada saat itu berada didalam mobil dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjutAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannyaAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No. P.55 / Menhut-II / 2006 yang telah beberapa kali berubah terakhir dengan P. 45 / Menhut-II / 2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara wajib dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal ini jelas sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu tersebut, yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka para terdakwa haruslah dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan maka pidana yang akan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya penahanan yang sudah dijalankan;
Menimbang, oleh karena sebelumnya terdakwa ditahan maka dengan ini terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE.
1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Mitsubishi L300 BM 9616 RE.
± 1 (satu) kubik Kayu olahan bentuk broti.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pelestarian Hutan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasl 12 huruf e UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013, UU. No. 8 Tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Abdulah Alias Dulah Bin M. Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA SURAT KETERANGAN HASIL HUTAN”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenan itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta Denda sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memeritahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Memeritahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 BM 9616 RE.
1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi L 300 BM 9616 RE.
+ 1 (satu) kubik kayu olahan bentuk broti.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 oleh kami MUHAMMAD CHANDRA, SH selaku Hakim Ketua Sidang, UDUT W.K. NAPITUPULU, SH dan AZIZ MUSLIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 5 Maret 2015 Nomor 88/Pen.Pid/2015/PN Dum, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dihadiri oleh UDUT W.K. NAPITUPULU, SH dan AZIZ MUSLIM, SH para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh A M R I sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh LIGNAULI SIRAIT, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM K ETUA,
UDUT W.K. NAPITUPULU, SH. MUHAMMAD CHANDRA, SH.
AZIZ MUSLIM, SH.
PANITERA PENGGANTI,
A M R I.