93/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 93/PDT/2018/PT.PLG
M. DIAN ALAM PURA, SH,DKK LAWAN CITRA FILANI binti M. STELLY. AR
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 93/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Nama : HENGKY SANJAYA, Tempat/Tanggal lahir : Palembang/26 April 1971, Umur : 46 tahun, Pendidikan Terakhir : SMA, Agama : Budha, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Perkawinan : Duda, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Komplek Trikora Blok C No.17 RT.001 RW.001 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
M. DIAN ALAM PURA, SH Tempat/Tanggal lahir : 31 Desember 1961, Umur : 55 tahun, Pendidikan Terakhir : Strata 1, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan : Advokat, NIA : 0562.09.00.97, Masa berlaku KTA : 31 Mei 2019;
ROMAITA, SH, Tempat/Tanggal lahir : Palembang/27 Oktober 1965, Umur: 51 tahun, Pendidikan Terakhir : Strata 1, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan : Advokat, NIA : 0566.09.00.09. Masa berlaku KTA : 31 Mei 2019;
AZRIYANTI, SH, Tempat/Tanggal lahir : Langsa/22 Agustus 1969, Umur : 47 tahun, Pendidikan Terakhir : Strata 1, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Perkawinan : Kawin, Pekerjaan : Advokat, NIA : 0600.09.00.98. Masa berlaku KTA : 15 Juni 2019. Adalah Advokat pada Kantor Advokat M. DIAN ALAM PURA, SH & REKAN, yang beralamat di Jalan H. Faqih Usman No.379 Rt.36 1 Ulu HP.0821-77007220 Palembang;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2018 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus tanggal 12 Juli 2018 Nomor 791/SK.2018/PN Plg;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai : PENGGUGAT.
Lawan :
CITRA FILANI binti M. STELLY. AR, Tempat/Tanggal lahir : Palembang/20 Juni 1982, Umur : 35 tahun, Pendidikan Terakhir : SMA, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Perkawinan : Janda, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jalan Komplek Trikora Blok B No.06 RT.001 RW.001 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANDRI MEILANSYAH, SH, ANDRI DWIYAN CAHYADI, SH, FITRI ETHIKA MANDALIA, SH DAN DODY SATRIADI, SH masing masing adalah Advocat dan konsultan Hukum pada Law Firm Andre Macan & Partner, attorneys & Counselor at Law beralamat di Jalan Inspektur Marzuki Komp. Ruko 10 No.09 Pakjo Palembang, 30128 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2018 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus tanggal 26 April 2018 Nomor 546/SK.2018/PN Plg, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Agustus 2018 Nomor 93/Pen.Pdt/2018/PT.PLG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara perdata Nomor 93/Pdt/2018/PT PLG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus pada tanggal 21 Maret 2018 dalam Register Nomor 62/Pdt.G/2018/PN.Plg telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri sah dan telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No.0961/Pdt.G/2016/PA.PLG, dengan Akta Cerai Nomor : 0950/AC/2016/PA.PLG;
Bahwa dalam pertimbangan majelis Hakim halaman 8 dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No.0961/Pdt.G/2016/PA.PLG adalah pertimbangan tentang fakta bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat kembali lagi ke agamanya yaitu agama budha dan telah berpisah tempat tinggal sejak bulan Februari 2016, hal mana gugatan dalam perkara a quo putusannya dikabulkan dengan verstek;
Bahwa benar Penggugat memeluk Agama Budha;
Bahwa oleh karena Penggugat beragama Budha, maka secara hukum, dalam perkara ini Penggugat mengajukan gugatan Hak Asuh Anak ini, yang perkaranya merupakan kewenangan untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Kelas I-A Khusus;
Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu :
KEVIN SANJAYA, laki-laki, umur 10 tahun, lahir di Palembang tanggal 15 Desember 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 0702/295/U/II/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
MICHELLE FELICIA, Perempuan, umur 8 tahun, lahir di Palembang tanggal 14 november 2010, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1671-LU-06012011-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
Bahwa sejak bercerai, kedua anak sebagaimana terurai pada butir 5 diatas diasuh oleh Tergugat;
Bahwa Latar belakang kenapa Penggugat meminta hak asuh dan pemeliharaan atas kedua anak tersebut karena selama ini setiap kali keinginan Penggugat untuk bertemu dengan kedua buah hati Penggugat tersebut selalu dihalangi, dipersulit dengan bermacam alasan yang menurut hemat Penggugat hal itu tidak adil untuk anak-anak;
Dan alasan yang paling essensial kenapa Penggugat meminta hak asuh dan pemeliharaan atas kedua anak tersebut adalah karena Tergugat tidak dapat dijadikan sosok teladan bagi kedua anak dimaksud atau dengan kata lain tidak dapat menjalankan kewajiban yang baik sebagai orang tua terhadap anak-anak;
Penggugat khawatir tentang perkembangan fisik dan psikologi kedua anak tersebut jika diasuh dan dipelihara oleh Tergugat. mengingat watak dan karakter Tergugat yang tak perduli akan kepentingan dan pemeliharaan terhadap kedua anak dimaksud, seperti : Tergugat sering keluar rumah pulang larut malam, anak-anak ditinggalkan dan terkadang dititipkan oleh Tergugat kepada orang lain. Dan bukan itu saja, masih banyak hal-hal lain sehingga kepentingan dan pemeliharaan kedua anak dimaksud tidak terpenuhi secara layak dan secara maksimal serta tidak adil;
Bahwa Penggugat sanggup mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan terhadap kedua anak dimaksud baik secara materi, pendidikan, jasmani dan rohani dari kedua anak tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dan menetapkan Hak Asuh Anak diberikan kepada Penggugat terhadap kedua anak bernama KEVIN SANJAYA dan MICHELLE FELICIA dan menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa mohon semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
Bedasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Kelas I-A Khusus Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak terhadap kedua anak bernama :
KEVIN SANJAYA, laki-laki, umur 10 tahun, lahir di Palembang tanggal 15 Desember 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 0702/295/U/II/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
MICHELLE FELICIA, Perempuan, umur 8 tahun, lahir di Palembang tanggal 14 November 2010, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1671-LU-06012011-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan kedua anak bernama :
KEVIN SANJAYA, laki-laki, umur 10 tahun, lahir di Palembang tanggal 15 Desember 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 0702/295/U/II/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
MICHELLE FELICIA, Perempuan, umur 8 tahun, lahir di Palembang tanggal 14 November 2010, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1671-LU-06012011-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
kepada Penggugat selaku Pemegang Hak Asuh Anak secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
DALAM EKSEPSI :
Sebelum memasuki Jawaban materi pokok perkara terlebih dahulu Tergugat menyampaikan Eksepsi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALEMBANG TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO;
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah dan setelah akad nikah Penggugat ada mengucapkan Sighat Taklik Talak yang berbunyi sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah tersebut;
Bahwa Penggugat dan Tergugat yang dahulunya adalah suami istri sah dan telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah dan Putusan cerai Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG antara Penggugat dan Tergugat adalah beragama islam;
Bahwa berdasarkan materi pokok gugatan a quo, baik dalam posita dan petitumnya dapat disimpulkan bahwa esensi gugatan adalah murni hak asuh anak yang subjek hukumnya baik Penggugat dan Tergugat serta anak-anak adalah beragama islam sehingga menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pemeriksaannya menjadi kompetensi absolute Peradilan Agama, oleh karena itu Pengadilan Negeri Klas IA Palembang tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo, untuk itu gugatan Penggugat haruslah dibatalkan demi hukum atau di tolak (Onzgr) ataudinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).
GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIPERIKSA KARENA PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)
Bahwa sebelum terjadi perceraian antara Penggugat dan Tergugat telah ada membuat pernyataan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016 yang salah satu kesepakatannya mengatur tentang hak asuh anak-anak dibawah pengasuhan bersama, maka apabila Penggugat berkeinginan sebagai pemegang hak asuh anak-anak, maka seharusnya terlebih dahulu Penggugat mengajukan gugatan pembatalan Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016 tersebut bukan malah mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang;
Bahwa dikarenakan Penggugat belum pernah mengajukan pembatalan Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016, maka gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Klas IA Palembang karena PREMATUR, untuk itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili & memutus perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugatharus dibatalkan demi hukum atau di tolak (Onzgr) atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat tentang kebenarannya;
Bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dalam jawaban secara mutatis mutandis dapat diberlakukan pula dalam pokok perkara;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat pada angka 1 adalah benar Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri sah dan telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG;
Bahwa Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG adalah membuktikan bahwa sejak menikah sebagai suami istri yang sah dan selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak kandung yang bernama KEVIN SANJAYA, laki-laki, lahir di Palembang, 15 Desember 2008 dan MICHELLE FELICIA, perempuan, lahir di Palembang, 14 November 2010 yang mana antara Penggugat dan Tergugat serta 2 (dua) anak kandung tersebut adalah beragama Islam;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat pada angka 2, 3 dan 4 adalah tidak benar dan mengada-ada, maka haruslah ditolak;
Bahwa memang benar dahulu Penggugat adalah beragama Budha, namun sejak Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan dan sampai dikaruniai 2 (dua) orang anak dan sampai dengan terjadinya perceraian sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas hingga sekarangpun Penggugat masih memeluk agama islam (Mualaf);
Bahwa apabila Penggugat mendalilkan identitas dirinya dalam gugatannya bahwa Penggugat saat ini telah berpindah agama dari Islam kembali ke agama Budha dengan alasan bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, itu adalah merupakan alasan yang mengada-ada;
Bahwa justru sebaliknya, setelah Penggugat dan Tergugat dikarunia 2 (dua) orang anak, Penggugat yang sendirinya telah mualaf selalu memaksakan kehendaknya kepada Tergugat untuk berpindah agama dan untuk memeluk agama Budha, namun Tergugat tetap berprinsip bahwa agama Islam adalah agama yang diyakininya dikarenakan sudah menjadi agama turun-temurun yang diyakini juga oleh keluarganya, sehingga atas ketidakmauan Tergugat untuk berpindah agama Budha, maka sering terjadi perselisihan dan pertengkaran selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sampai akhirnya Penggugat dan Tergugat diputus perceraiannya di Pengadilan Agama Palembang.
Bahwa benar dalam posita gugatan Penggugat pada angka 5 yang menyatakan:
Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
KEVIN SANJAYA, laki-laki, umur 10 tahun 7 bulan, lahir di Palembang tanggal 15 Desember 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 0702/295/U/II/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
MICHELLE FELICIA, perempuan, umur 7 tahun 6 bulan, lahir di Palembang tanggal 14 November 2010, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1671-LU-06012011-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
Bahwa Tergugat membantah dan menolak secara tegas dalil dalam posita gugatan Penggugat pada angka 6 dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa sebelum penggugat dan Tergugat diputus perceraiannya di Pengadilan Agama Palembang, maka Penggugat dan Tergugat telah setuju dan sepakat membuat pernyataan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016 yang mana salah satu isi kesepakatannya adalah tentang hak asuh anak (in casu: KEVIN SANJAYA dan MICHELLE FELICIA) dibawah pengasuhan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang mana pernyataan kesepakatan (in casu: Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016) telah diajukan juga sebagai bukti dipersidangan perceraian antara Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Agama Palembang untuk menjadi pertimbangan hukumnya;
Bahwa dikarenakan Akta Notaris No. 17 tanggal 2 Mei 2016 adalah merupakan alat bukti otentik yang dibuat sesuai/ memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, maka tentang salah satu isi dalam Akta Notaris tersebut yang menyebutkan hak asuh anak dibawah pengasuhan bersama telah menjadi undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat. Untuk itu apabila Penggugat menginginkan hak asuh anak (in casu: KEVIN SANJAYA dan MICHELLE FELICIA), maka selayaknya secara hukum Penggugat mengajukan gugatan permohonan pembatalan akta notaris melainkan bukan mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Bahwa Tergugat membantah dan menolak secara tegas dalil dalam posita gugatan Penggugat pada angka 6 dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa tidak benar Tergugat pernah menghalangi, mempersulit dengan bermacam alasan tentang keinginan Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak, Justru Tergugat telah mengikuti syarat-syarat dan kemauan Penggugat sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Notaris No. 17 Tanggal 2 Mei 2016 yang mana dalam Akta tersebut menerangkan ada 1 (satu) unit rumah yang dihibahkan untuk kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat yang menjadi tempat tinggalnya, antara Penggugat dan Tergugat yang salah satunya telah menikah lagi tidak diperkenankan untuk tinggal dirumah yang telah dihibahkan kepada anak-anak, untuk itu dikarenakan Penggugat telah menikah lagi, maka apabila Penggugat ingin bertemu dengan anak-anak harus bertemu dirumah hibah tersebut dan Tergugat sama sekali tidak pernah menghalangi atau mempersulit Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak bahkan Tergugat pun pasrah pada saat Penggugat membawa anak-anak untuk tinggal ditempat tinggal Penggugat bersama dengan istrinya.
Bahwa tidak benar Tergugat sering keluar rumah pulang larut malam, anak-anak ditinggalkan dan terkadang dititipkan oleh Tergugat kepada orang lain, dalil ini sangatlah mengada-ada dan terkesan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk mencari-cari kesalahan Tergugat. bahwa pada prinsipnya siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya sebagaimana dimaksud Pasal 163 HIR/ 283 RBG/ 1865 KUHPerdata, untuk itu Tergugat meminta kepada Penggugat untuk membuktikan kapan Tergugat pulang larut malam dan kepada siapa Tergugat pernah meninggalkan dan menitipkan anak-anak.
Bahwa dalil dalam posita gugatan Penggugat pada angka 8 adalah sudah menjadi kewajiban Penggugat untuk mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan terhadap kedua anak dimaksud baik secara materi, pendidikan, jasmani dan rohani dari kedua anak-anak tersebut. Hal ini dikuatkan dengan isi dari Akta Notaris No. 17 Tanggal 2 Mei 2016 yang mana menyatakan bahwa anak-anak dalam pengasuhan bersama dan nafkah anak-anak ditanggung oleh Penggugat, serta dikarenakan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat adalah beragama Islam, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan secara lebih terperinci yakni:
Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibu;
Pemeliharaan anak yang sudah berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak untuk menentukan di antara ibu atau ayahnya sebagai hak pemeliharaannya;
Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan ayah;
Bahwa dikarenakan semua yang didalilkan dalam gugatan Penggugat dan khususnya tentang hak asuh anak sudah disepakati dalam pernyataan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 17 Tanggal 2 Mei 2016 yang menerangkan bahwa hak asuh anak dibawah pengasuhan bersama antara Penggugat dan Tergugat, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan/atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat di tolak (Onzgr) serta menyatakan sah hak asuh anak-anak (in casu: KEVIN SANJAYA dan MICHELLE FELICIA) adalah dibawah pengasuhan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Notaris No. 17 Tanggal 2 Mei 2016.
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang telah didalilkan dalam bahagian eksepsi dan dalam konvensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam gugat rekovensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dahulu adalah suami istri sah yang keduanya beragama islam dan telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG;
Bahwa Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG adalah membuktikan bahwa sejak menikah sebagai suami istri yang sah dan selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak kandung yang bernama: 1). KEVIN SANJAYA, laki-laki, umur 10 tahun 7 bulan, lahir di Palembang tanggal 15 Desember 2008, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 0702/295/U/II/2009 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang dan; 2) MICHELLE FELICIA, perempuan, umur 7 tahun 6 bulan, lahir di Palembang tanggal 14 November 2010, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1671-LU-06012011-0001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang (in casu: KEVIN SANJAYA dan MICHELLE disebut “anak-anak”) yang mana antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi serta 2 (dua) anak kandung tersebut kesemuanya adalah beragama islam;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi pernah bersepakat untuk membuat pernyataan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 17 Tanggal 2 Mei 2016 yang mana salah satu kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa hak asuh anak-anak dibawah pengasuhan bersama;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam Perkara Nomor: 62/Pdt.G/2018/PN.Plg tanggal 21-3-2018, perihal hak asuh anak yang mana dalam gugatan a quo Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi menerangkan identitasnya tidak lagi beragama islam dan sudah kembali memeluk agama budha;
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah mendalilkan dalam gugatan konvensinya pada angka 2, 3 dan 4 yang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi benar memeluk agama Budha, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi khawatir dengan keyakinan dan kepercayaan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang awalnya beragama Budha, pada saat menikah dengan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi kemudian Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi menentukan pilihan memeluk agama Islam (mualaf) dan setelah Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi bercerai dengan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi, maka Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi kembali memeluk agama Budha dengan alasan bukan karena keyakinan dan kepercayaannya melainkan karena alasan perceraian yang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran, untuk itu tidak menutup kemungkinan, Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi akan memperdaya anak-anak dan mengeluarkannya dari agama Islam melalui penanaman keyakinan agama yang dianut oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi saat ini sehingga Tergugat Rekonvensi tidak layak untuk mendapatkan hak asuh anak sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur yang dapat menghalangi hak asuh anak:
Pertama: Ar-Riqqu.
Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih “tersisa sedikit”. Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.
Kedua: Orang Fasiq.
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan anak bersamanya -sedikit atau banyak- ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.
Ketiga: Orang Kafir.
Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.
Keempat: Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain.
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ‘ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang.
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah memeluk agama Budha dan telah menikah lagi dengan perempuan yang beragama Kristen, sedangkan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi beragama Islam dan belum menikah lagi serta anak-anak juga beragama Islam yang mana anak-anak masih dalam pengasuhan bersama, dan ditambah lagi adanya pengakuan anak-anak langsung kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi bahwa pernah pada suatu saat anak-anak diajak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dan istrinya beribadah di gereja dan anak-anak juga diminta oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk dididik disekolah non muslim, maka demi untuk menjaga anak-anak yang belum mampu mengatur dan merawat diri sendiri serta belum mampu menjaga diri dari berbagai hal yang mungkin membahayakan dirinya serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik, secara hukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi tidak berhak dan tidak layak atas hak pengasuhan anak-anak karena terhalang sebagaimana penjelasan pada angka 6 ketiga di atas;
Bahwa dikarenakan alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi keberatan apabila anak-anak diasuh oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, maka untuk itu Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi berhak atas hak pengasuhan anak-anak sebagaimana dalil Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan:
“jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain”.
Bahwa dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan secara lebih terperinci yakni:
Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibu;
Pemeliharaan anak yang sudah berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak untuk menentukan di antara ibu atau ayahnya sebagai hak pemeliharaannya;
Biaya pemeliharaan menjadi tanggungan ayah;
Bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at. (vide: Majmu’ al Fatawa [17/216-218]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:
مِنِّي يَنْتَإِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ هُزِعَ اللَّهِ رَسُولَ يَا
“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”.
Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”.
(vide: HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan).
Bahwa walaupun demikian, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tetap berkeinginan untuk menjaga hubungan anak-anak dengan kedua orangtuanya (in casu: Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi) dan begitu juga terkait dengan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sudah diatur sebagaimana dimaksud Pasal 41 (b) UU Perkawinan:
“Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis hakim untuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No. 0961/Pdt.G/2016/PA.PLG dengan Akta Cerai Nomor: 0950/AC/2016/PA.PLG;
Menyatakan sah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi beragama budha;
Menetapkan anak-anak yang bernama KEVIN SANJAYA dan MICHELLE dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI/ REKONVENSI:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.
Apabila hakim berpendapat lain maka mohon mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus yang isinya penyampaian relaas pemberitahuan banding kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 2 Juli 2018 sehubungan dengan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus No.62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018;
Tanda terima memori banding yang dibuat oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 12 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus tanggal 12 Juli 2018, memori banding mana telah disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 13 Juli 2018;
Relaas Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas perkara untuk Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 3 Juli 2018 dan untuk Terbanding semula Tergugat masing masing disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus pada tanggal 2 Juli 2018 yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak yang berperkara diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Tingkat Banding telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018 juga telah membaca dan mencermati dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 12 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa adapun alasan-alasan/keberatan-keberatan yang hendak Pembanding ajukan atas putusan tersebut sebagai berikut:
Bahwa Pembuktikan dalam Hukum Acara Perdata mempunyai arti yuridis.
Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkret, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.
Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Dalam Hukum Acara Perdata untuk memenangkan seseorang, yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam Hukum Acara Perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Bagi majelis Hakim, Hukum Acara Perdata/Hukum Perdata Formil merupakan pegangan pokok sebagai aturan dalam memeriksa perkara perdata.
Dalam perkara ini, kebenaran formilnya adalah bahwa sekarang ini Pembanding/Penggugat memang benar konkretnya beragama Budha (Lampiran P.1) sehingga menurut Hukum Acara Perdata pengajuan gugatan tentang Hak Asuh Anak oleh Pembanding ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus dalam perkara ini sudah tepat dan benar.
Bahwa apabila Pembanding yang beragama Budha mengajukan gugatan Hak Asuh Anak dalam perkara ini ke Pengadilan Agama cq. Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang, maka perkara a quo akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama cq. Undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama cq. Undang-undang No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang merupakan Hukum Acara Perdata/Hukum Perdata Formil (Law of Procedure) di Pengadilan Agama, Pasal 2 berbunyi :
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang ini.”
Bahwa pertimbangan hukum majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Factie) dalam Putusan Sela Nomor : 62/Pdt.G/2018/PN.PLG tanggal 7 Juni 2018, pada halaman 16, Alinea ke-2 dan Alinea seterusnya, menyebutkan :
Menimbang bahwa setelah majelis hakim membaca dengan cermat gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, replik maupun duplik dalam kalimat tersebut disinggung-singgung oleh kedua pihak dalam perkara a quo tentang pernyataan kesepakatan yang dibuat dihadapan notaries ACHMAD SYARIPUDIN pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016, dalam akta tersebut jelas disebutkan bahwa para pihak akan patuh terhadap putusan pengadilan Agama tentang hak Asuh Anak;
Menimbang bahwa kesepakatan yang dibuat oleh notaries adalah merupakan akta otentik dan setiap kesepakatan adalah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang maka konsekwensinya harus melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka untuk menentukan status hak Asuh terhadap Anak yang menjadi persoalan dalam perkara a quo haruslah diselesaikan pada Pengadilan Agama sesuai bunyi kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri/Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
adalah merupakan peertimbangan yang salah dan keliru menerapkan hukum atau mempertimbangkan hukum tidak lengkap serta tidak sebagaimana mestinya sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, karena :
Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya hanya menimbang mengenai kedua pihak menyinggung-nyinggung tentang adanya Akta Pernyataan Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris SYARIPUDIN pada tanggal 2 Mei 2006 dalam isinya menyebutkan bahwa para pihak akan patuh terhadap putusan pengadilan agama tentang hak asuh anak.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak membaca secara lengkap, seksama dan teliti tentang isi Akta Pernyataan Kesepakatan tersebut sehingga dalam pertimbangannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Bahwa isi Akta Pernyataan Kesepakatan No.17 tanggal 2 Mei 2016 (Lampiran P.3), dibuat ketika itu Pembanding dan Terbanding sama-sama beragama Islam, memuat kesepakatan bahwa Terbanding akan melakukan gugatan cerai terhadap Pembanding di Pengadilan Agama apapun keputusan
dari Pengadilan Agama tentang Hak Asuh Anak para penghadap (Pembanding dan Terbanding) akan tunduk dan patuh dengan keputusan Pengadilan Agama tersebut. akan tetapi gugatan tentang Hak Asuh Anak tidak disertakan/digabungkan dalam gugatan perceraian di Pengadilan Agama Palembang pada tanggal 16 Mei 2016, yang diputus pada tanggal 20 Juni 2016. Terbanding pun tidak juga mengajukan secara terpisah gugatan Hak Asuh Anak yang disepakati dalam Akta a quo sehingga persoalan Hak Asuh Anak belum ada kepastian hukum jatuh kepada siapa, Pembanding atau Terbanding.
Seiring dengan berjalannya waktu, dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap persoalan tentang Hak Asuh Anak tersebut, maka Pembanding yang mengajukan gugatan Hak Asuh Anak ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam perkara ini.
Diajukannya gugatan Hak Asuh Anak ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus sebagaimana dalam perkara ini sangatlah beralasan hukum, sangat tepat dan benar karena memang kebenaran Formilnya dan secara konkret Pembanding beragama Budha, hal ini diakui kebenarannya oleh Terbanding sesuai yang ada dalam pertimbangan majelis Hakim halaman 8 dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang tanggal 20 Juni 2016 No.0961/Pdt.G/2016/PA.PLG (Lampiran P.2)) adalah pertimbangan tentang fakta bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat kembali lagi ke agamanya yaitu agama budha dan telah berpisah tempat tinggal sejak bulan Februari 2016, hal mana gugatan dalam perkara a quo putusannya dikabulkan dengan verstek.
Bahwa pertimbangan mengenai Akta Pernyataan Kesepakatan tersebut yang merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak yang harus dipatuhi adalah tidak tepat dijadikan alasan untuk putusan dalam perkara ini karena majelis hakim hanya mempertimbangkan Hukum Perdata Materilnya saja, yang belum melihat isi Akta tersebut secara keseluruhan, lengkap dan utuh serta sah menurut hukum, padahal yang sesungguhnya untuk dijadikan pertimbangan secara tepat dan benar menurut hukum adalah Hukum Acara Perdata/Hukum Perdata Formil (Law of Procedure) yang berlaku dalam memutus perkara tentang kewenangan Absolut maupun kewenangan Nisbi/Relatif.
Jelas menurut hukum, apabila Pembanding mengajukan persoalan Hak Asuh Anak dalam perkara ini ke Pengadilan Agama cq. Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang, maka
perkara a quo akan ditolak berdasarkan Hukum Acara Perdata/Hukum Perdata Formil tentang Peradilan Agama, mengingat Pembanding sekarang ini kebenaran Formilnya dan secara konkret beragama Budha, tidak lagi beragama Islam. Oleh karenanya sudah tepat dan benar Pembanding mengajukan gugatan dalam perkara ini ke Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus.
Bahwa apabila pengajuan gugatan dalam perkara ini ditolak atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri cq. Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus, maka secara hukum, ke Pengadilan mana lagi Pembanding akan mencari keadilan sedangkan pengajuan perkara ini ke Pengadilan Agama cq. Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang sudah jelas dan tegas ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Peradilan Agama sebagaimana terurai diatas.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami selaku Kuasa Hukum P:embanding mohon kehadapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang melalui Majelis Hakim Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pembanding;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor : 62/Pdt.G/2018/PN.PLG tanggal 7 Juni 2018;
Menetapkan dan menyatakan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus untuk segera melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara ini secara seketika dan sekaligus;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbanding.
Demikian Memori Banding Pembanding.
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan apa-apa yang dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, adalah sudah tepat dan benar yang dapat disetujui Majelis Hakim Banding dengan demikian memori banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang telah mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini, dimana Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mendasari putusannya, bahwa :
Berkaitan dengan surat pernyataan kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris Achmad Syaripudin pada hari senin tanggal 02 Mei 2016, dalam akta terdebut jelas disebutkan bahwa para pihak akan patuh terhadap putusan pengadilan agama tentang hak asuh anak;
Kesepakatan yang dibuat oleh notaris adalah merupakan akta otentik dan setiap kesepakatan adalah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang undang maka konsekuwensinya harus melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
Dengan demikian maka untuk menentukan status hak asuh terhadap anak harus diselesaikan oleh pengadilan agama sesuai bunyi kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar yang dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018 haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (R.Bg) dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Plg tanggal 7 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 oleh kami R. MATRAS SUPOMO, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MOCH. MAWARDI, SH., MH dan BACHTIAR SITOMPUL, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Agustus 2018 Nomor : 93/Pen.Pdt/2018/PT.PLG untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis serta didampingi oleh A. IWAN SARJANA PUSPA, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. MOCH. MAWARDI, SH., MH. R. MATRAS SUPOMO, SH., MH.
ttd
2. BACHTIAR SITOMPUL, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
A. IWAN SARJANA PUSPA, SH., MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….…………… Rp. 5.000,-
-
Biaya pemberkasan ..………………………….. Rp. 139.000,- +
J u m l a h …………………………………... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).