204/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 204/PID.SUS/2018/PT PBR
LE VAN KHOI
Memperhatikan, Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2018/PN. Ran tanggal 23 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana denda yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LE VAN KHOI oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp.300,000,000,-( tiga ratus juta rupiah) - Menguatkan Putusan selain dan selebihnya - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 204/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : LE VAN KHOI
Tempat lahir : Quang Ngai- Vietnam
Umur/Tgl. Lahir : 41 Tahun / 28 Oktober 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Vietnam;
Tempat tinggal : A53 Ap Phuoc Thang-Xa Phuoc Tinh Huyen Long Dien-Tinh Ba Ria – Vung Tau-Vietnam
Agama : Budha
Pekerjaan : Nahkoda M. BV 92589 TS
Penddikan : 4 Taun (Setingkat SD)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan :
Terdakwa dipersidangan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai di dampingi oleh Juru Bahasa/Penterjemah bernama Anwar yang telah disumpah berdasarkan agama Islam ;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 29 Aguatus 2018 Nomor 204/PID.SUS/2018/PT.PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-99/RNI/10 /2017 tanggal 19Oktober 2017, yang berbunyi sebagai berikut
KESATU
Bahwa terdakwa, LE VAN KHOI Nahkoda kapal BV 92589 TS bersama sama dengan saksi MINH Nakhoda kapal BV 92588 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera Vietnam pada hari jumat tanggal 8 september 2017 sekira Pukul 07.03 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2017 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 06°15’387” LU - 106° 12,972” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa LE VAN KHOI selaku kapal utamabersama dengan MINHselaku nakhoda kapal pendukung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)dengan cara kedua kapal saling merapat, tali penarik jaring pada kedua kapal diikat pada masing-masing sisi ujung sayap jaring trawl, kemudian kapal bergerak bersama dengan kecepatan relatif sama, pada saat dioperasikan bersama kapal pasangan jaring trawl membentuk kantong dan dilengkapi dengan pemberat besi sehingga mengaduk dasar perairan dan semua biota yang dilewati.
Bahwa hasil tangkapan ikan campuran sebanyak + 1000 kg yang berada dikapal terdakwa yang telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Perikanan Ranai.
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh saksi Kadek Partha Wijaya Dan Saksi M Gufran diatas kapal terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan Pair Trawl.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut kapal BV 92589 TS dibawa / diADHOC ke Penyidik PSDKP Natuna.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa, LE VAN KHOI Nahkoda kapal BV 92589 TS bersama sama dengan saksi MINH Nakhoda kapal BV 92588 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera Vietnam pada hari jumat tanggal 8 september 2017 sekira Pukul 07.03 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2017 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 06°15’387” LU - 106° 12,972” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa LE VAN KHOI selaku kapal utamabersama dengan MINH selaku nakhoda kapal pendukung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (pair trawls)dengan cara kedua kapal saling merapat, tali penarik jaring pada kedua kapal diikat pada masing-masing sisi ujung sayap jaring trawl, kemudian kapal bergerak bersama dengan kecepatan relatif sama, pada saat dioperasikan bersama kapal pasangan jaring trawl membentuk kantong dan dilengkapi dengan pemberat besi sehingga mengaduk dasar perairan dan semua biota yang dilewati.
Bahwa penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena menggunakan pemberat besi, sehingga mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewati tanpa proses selektif.
Bahwa hasil tangkapan ikan campuran sebanyak + 1000 kg yang berada dikapal terdakwa yang telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Perikanan Ranai.
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh saksi Kadek Partha Wijaya Dan Saksi M Gufran diatas kapal terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan Pair Trawl.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut kapal BV 92589 TS dibawa / diADHOC ke Penyidik PSDKP Natuna.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang PerikananJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
2. Surat tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara: PDM-99 /RNI/10/2017 pada tanggal 16 Juli 2018yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LE VAN KHOI selaku Nahkoda BV 92589 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana“mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)”melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
1 (satu)Unit KapalKM. BV- 92589-TS;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Unit Alat Tangkap Pair Trawl;
1 (satu) Bendel Dokumen Kapal;
1 (satu) Unit Radio Super Star SS 2400;
1 (satu) Unit Radio SSB IC-707;
1 (satu) Unit Kompas Express;
1 (satu) Unit GPS Onwa KP-626;
Ikan campur seberat ± 1 kg, sisa dari penyisihan pemusnahan barang bukti ikan campur seberat ± 1000 (seribu) Kg berdasarkan penetapan persetujuan atas pemusnahan barang bukti oleh wakil ketua pengadilan negeri/ perikanan Ranai nomor: 106/Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 25 September 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Buah Bendera Merah Putih.
Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah.;
3. Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang terkait dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggal 23 Juli 2018 Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LE VAN KHOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LE VAN KHOI,oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kapal KM. BV 92589 TS;
1 (satu) Unit Alat Tangkap Pair Trawl ;
1 (satu) Radio Super Star SS 2400 ;
1 (satu) Unit Radio SSB IC-707 ;
1 (satu) buah Kompas Express;
1 (satu) buah GPS Onwa KP 626;
Ikan campur seberat ± 1 kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) Buah Bendera Merah Putih;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) BendelDokumen Kapal ;
Terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran yang ditanda-tangani oleh RUSTAM, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Ranai, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaanbanding pada tanggal 25 Juli Mei 2018 atas putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran, taggal 23 Juli 2018 yang mana pengajuan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan banding Nomor 04/Pid.Sus.Prk/2018/PN Ran yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ranai;
Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding atas permohonan banding yang diajukan tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kami selaku penuntut umum dalam perkara ini sependapat dengan Majelis Hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang telah memutus terdakwa LE VAN KHOI dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa kami selaku penuntut umum dalam perkara ini tidak sependapat dengan Majelis Hakim Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang telah menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu)Unit KapalKM. BV- 92589-TS;
1 (satu) Unit Alat Tangkap Pair Trawl;
1 (satu) Unit Radio Super Star SS 2400;
1 (satu) Unit Radio SSB IC-707;
1 (satu) Unit Kompas Express;
1 (satu) Unit GPS Onwa KP-626;
Dirampas untuk dimusnahkan
Yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan barang bukti pada perkara aquo adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara;
Bahwa untuk melakukan pemusnahan dibutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama sehingga keberadaan kapal asing yang akan dieksekusi mengganggu transportasi pelabuhan dan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Bahwa dengan dirampasnya untuk Negara barang bukti perkara aquo, hasilnya nanti dapat digunakan untuk kepentingan negara.
Dengan memperhatikan pula Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena itu kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Pekan Baru:
Menerima permohonan banding ini;
Memperbaiki Putusan tentang menetapkan barang bukti perkara atas nama terdakwa LE VAN KHOI pada Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 79/ Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tertanggal 23 Juli 2018 tersebut;
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu)Unit KapalKM. BV- 92589-TS;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Unit Alat Tangkap Pair Trawl;
1 (satu) Bendel Dokumen Kapal;
1 (satu) Unit Radio Super Star SS 2400;
1 (satu) Unit Radio SSB IC-707;
1 (satu) Unit Kompas Express;
1 (satu) Unit GPS Onwa KP-626;
Ikan campur seberat ± 1 kg, sisa dari penyisihan pemusnahan barang bukti ikan campur seberat ± 1000 (seribu) Kg berdasarkan penetapan persetujuan atas pemusnahan barang bukti oleh wakil ketua pengadilan negeri/ perikanan Ranai nomor: 106/Pen.Pid.Sus-Prk/2017/PN Ran tanggal 25 September 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) Buah Bendera Merah Putih.
Terlampir dalam berkas perkara
Bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini sependapat dengan Majelis Hakim Perikanan :
Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara;
Bahwa untuk melakukan pemusnahan dibutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama sehingga keberadaan kapal asing yang akan dieksekusi mengganggu transportasi pelabuhan dan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Bahwa dengan dirampasnya untuk Negara barang bukti perkara aquo, hasilnya nanti dapat digunakan untuk kepentingan negara.
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ranai masing-masing tertanggal 03 Agustus 2018 untuk Jaksa Penuntut Umum dan untuk terdakwa tentang pemberian kesempatan kepada Jaksa PenuntutUmum maupun Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara(inzage), sebelum perkara tersebut dikirim ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaruuntuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggangwaktu dan telah memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan olehUndang-Undang, oleh karenaitu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan memeriksa berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Berita Acara Persidangan Pengadilan Tingkat pertama serta syarat-syarat lainnya, turunan resmi putusan Pengadilan NegeriRanai Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran, tanggal 23 Juli 2018, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan tingkat Pertama tersebut telah berdasarkan atas unsur-unsur serta pertimbangan hukum yang tepat dan benar, dan oleh karena itu alasan serta pertimbangan hukum tersebut, diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas , maka beralasan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai tanggal 23 Juli 2018 Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2018/PN. Ran, yang akan diperbaiki sepanjang mengenai penjatuhan pidana denda terhadap Terdakwa dan Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang barang bukti dan Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pendapat Hakim tingkat pertama, sehingga amar lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya disebutkan pada amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 79/Pid.Sus-Prk/2018/PN. Ran tanggal 23 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana denda yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LE VAN KHOI oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp.300,000,000,-( tiga ratus juta rupiah) - Menguatkan Putusan selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : Senin, tanggal 3 September 2018, dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan H. Zaherwan Lesmana, S.H. sebagai Hakim Ketua, Fakih Yuwono, S.H.,danH. Sarpin Rizaldi, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama dan Ikhwan,S.H.. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Fakih Yuwono, S.H. H.Zaherwan Lesmana,S.H.
H. Sarpin Rizaldi,S.H.M.H.
Panitera Pengganti;
Ikhwan,S.H.