344/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 344/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. PALAPA BUMI SERASI CS >< KAPOLRI CQ KEPALA DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN RI
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III dan PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN. JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 344/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PALAPA BUMI SERASI Alamat Jl.Cempaka Raya No.7, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Pembanding I / Terbanding semula Penggugat III;
Sdr. MUDJIONO Selaku Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan selaku Pribadi yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selanjutnya disebut Pembanding II / Terbanding semula Tergugat III;
MELAWAN
PT. CIPTA KARYA MANDIRI BERSAMA. Alamat Jl.PDK No. 85, Cirendeu, Tangerang Selatan, Tangerang , Banten, selanjutnya disebut Terbanding I semula Penggugat I;
PT. BANGUN RUMAH SEJAHTERA Alamat : jln. Tanah Ara No. 12 Pondok Pinang Jakarta selatan ( d/h jl. Ciputat Raya No.8A Pondok Pinang Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding II semula Penggugat II;
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA yang beralamat di Jl. Trunojaya No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat I;
AKBP Drs. SONNY SETYAWAN Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL ., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I dan II ;
Menyatakan gugatan para Penggugat kepada Tergugat I dan II salah orang;
Menolak eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
Terhadap Tergugat I dan II
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat di terima ;
Terhadap Tergugat III
Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat III membayar kepada :
Penggugat I uang sejumlah Rp303.000.000,00 (tiga ratus tiga juta rupiah);
Pengugat II uang sejumlah Rp193.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Penggugat III uang sejumlah Rp227.580.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya ;
Menghukum Tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca dan memperhatikan:
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat oleh H. NOVRAN VERIZAL, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa ANDI ROLAN HASIBUAN,SH kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL, dan telah diberitahukan dengan resmi kepada kuasa hukum PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III tanggal 14 Pebruari 2013, kuasa hukum TERBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II tanggal 24 Juli 2013, TERBANDING III semula TERGUGAT I pada tanggal 24 Juli 2013 dan kepada TERBANDING IV semula TERGUGAT II juga tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL tanggal 14 Pebruari 2013 yang dibuat oleh H. NOVRAN VERIZAL, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa MUDJIONO bertindak untuk dan atas nama diri sendiri semula TERGUGAT III menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL, dan telah diberitahukan dengan resmi kepada kuasa hukum TERBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II tanggal 24 Juli 2013, kepada PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III tanggal 14 Pebruari 2013, kepada TERBANDING III semula TERGUGAT I pada tanggal 24 Juli 2013 dan kepada TERBANDING IV semula TERGUGAT II pada juga tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III mengajukan memori banding tertanggal 29 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Juni 2013 dan telah diberitahukan dan disampaikan secara resmi kepada kuasa hukum TERBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II tanggal 24 Juli 2013, kepada TERBANDING III semula TERGUGAT I tanggal 24 Juli 2013, kepada TERBANDING IV semula TERGUGAT II tanggal 24 Juli 2013 dan kepada PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III tanggal 27 Desember 2013;
Menimbang, bahwa PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III tidak mengajukan memori banding dan terbanding lainnya juga tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum PEMBANDING I / TERBANDING semula PENGGUGAT III tanggal 24 Juli, kuasa hukum TERBANDING I dan II semula PENGGUGAT I dan II tanggal 24 Juli 2013, TERBANDING III semula TERGUGAT I tanggal 24 Juli 2013, TERBANDING IV semula TERGUGAT II tanggal 24 Juli 2013 dan kepada PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III tanggal 27 Desember 2013 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III dan PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum PEMBANDING I semula PENGGUGAT III telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum;
Judex Facti tidak memberikan cukup pertimbangan di dalam putusannya;
Fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan yang tidak pernah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/ 2012/PN. JKT.SEL, memori banding dari kuasa hukum Pembanding I/Terbanding semula Penggugat III, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyangkut tentang isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 316/PDT.G/2012/ PN.JKT.SEL tanggal 1 Januari 2013 baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat, benar dan adil, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena PEMBANDING II/ TERBANDING semula TERGUGAT III tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING I/TERBANDING semula PENGGUGAT III dan PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Januari 2013 nomor 316/PDT.G/2012/PN. JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum PEMBANDING II/TERBANDING semula TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 8 SEPTEMBER 2014 oleh kami SYAMSUL BACHRIBAPATUA, SH,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, ASLI GINTING, SH., MH dan H. SYAHRIAL SIDIK, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Mei 2014 nomor 344/PEN/PDT/ 2014/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh RIO KUMITIAS AMBARSAKTI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 19 Mei 2014 nomor 344/PDT/2014/PT.DKI, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| ASLI GINTING, SH., MH | SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH, MH |
| H. SYAHRIAL SIDIK, SH., MH | |
PANITERA PENGGANTI RIO KUMITIAS AMBARSAKTI |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp 6.000,00
2. Biaya Redaksi :Rp 5.000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)